Mojokerto, Timurpos.co.id – Dugaan praktik tangkap lepas kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Kali ini, isu tersebut mencuat dalam penanganan kasus dugaan pencurian besi di area pabrik ban CV Indah Jaya Ban, Jalan Bypass Kedungsari, Kota Mojokerto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial B, U, dan A, warga Kecamatan Jetis dan Kecamatan Ketapang, Kabupaten Mojokerto, pada Juni 2026.
Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, petugas juga dikabarkan menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil pikap milik B yang diduga digunakan untuk mengangkut besi hasil dugaan pencurian.
Namun, penanganan perkara ini memunculkan tanda tanya setelah ketiganya dikabarkan telah dipulangkan pada 16 Juli 2026. Bersamaan dengan itu, beredar informasi mengenai dugaan adanya uang tebusan sebesar Rp225 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan pemulangan para terduga pelaku.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media telah meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, pada Jumat (17/7/2026). Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diberikan.
Sementara itu, salah seorang Kanit di jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota bernama David membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga orang tersebut. Namun, ia membantah nominal uang yang beredar di masyarakat.
“Penangkapannya memang ada, tetapi nominalnya bukan sebesar itu,” ujarnya kepada media ini, Jumat (17/7/2026).
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum ketiga terduga pelaku, perkembangan penyidikan, maupun alasan hukum yang mendasari pemulangan mereka setelah diamankan selama kurang lebih satu bulan.
Publik pun menantikan kejelasan apakah perkara tersebut masih dalam proses penyidikan, telah dihentikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, atau terdapat alasan hukum lain yang menjadi dasar pemulangan para terduga pelaku.
Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam berita ini. Apabila terdapat penjelasan resmi dari Polres Mojokerto Kota, media ini akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya. M12







