Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo: Kapolrestabes Makassar Diminta Segera Tetapkan Tersangka

KEPOLISIAN13 Dilihat

Makasar, Timurpos.co.id — Penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) merupakan salah satu pilar penting dalam negara hukum. Namun, dalam perkara yang dilaporkan Lyana Lisanna, diduga masih terdapat pihak yang mengabaikan putusan tersebut hingga akhirnya perkara kini memasuki tahap penyidikan di Polrestabes Makassar.

Kuasa hukum keluarga dan pelapor, Dr. Teguh Suharto Utomo, meminta penyidik Polrestabes Makassar bekerja secara profesional dan segera menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup.

“Berdasarkan alat bukti yang ada dan proses penyidikan yang telah berjalan, kami berharap Kapolrestabes Makassar segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menetapkan tersangka apabila unsur pidananya telah terpenuhi,” tegas Dr. Teguh Suharto Utomo.

Berdasarkan keterangan pelapor, Ali Selamat diduga masih menguasai sejumlah aset warisan yang menjadi objek Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 239/Pdt/2015/PN.Mks, yang menurut pelapor telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Potret Buram Penanganan Perkara di PN Surabaya

Meski demikian, pelapor menduga Ali Selamat masih menyampaikan kepada sejumlah pihak bahwa Lyana Lisanna tidak memiliki hak atas objek tersebut.

Tidak hanya itu, Ali Selamat melalui kuasanya, Herry Syamsuddin, juga diduga mengirimkan surat somasi kepada sejumlah pihak yang menurut pelapor tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan sengketa tersebut.

Tindakan tersebut dinilai pelapor telah menimbulkan keresahan dan mengganggu kepastian hukum serta berpotensi merugikan nama baik dan hak keperdataan pihak pelapor.

Perkara ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, Polrestabes Makassar telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik disebut telah memeriksa sekitar 10 orang saksi. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli pidana dan ahli bahasa sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap perkara tersebut.

Baca Juga  Patroli Terpadu Pencegahan Karhutla ,Kapolsek Belimbing Berikan Himbauan Pencegahan Tindak Pidana

Menurut Dr. Teguh, tahapan penyidikan tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.

“Penentuan tersangka merupakan kewenangan penyidik setelah seluruh alat bukti dinilai memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap proses ini dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan independen sehingga perkara ini segera memperoleh kepastian hukum,” ujar Teguh.

Ia menegaskan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya dihormati oleh setiap pihak. Menurutnya, putusan inkracht tidak semestinya diabaikan atau dipertentangkan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

“Setiap orang yang merasa memiliki hak atas suatu objek hukum tentu memiliki mekanisme hukum yang dapat ditempuh. Namun, jangan sampai tindakan yang dilakukan justru menimbulkan persoalan hukum baru dan merugikan pihak lain,” jelasnya.

Baca Juga  Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Para Terdakwa Dan Penyidik Di PN Surabaya

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepastian hukum harus dijaga melalui penghormatan terhadap putusan pengadilan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu langkah lanjutan penyidik Polrestabes Makassar. Apabila berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah ditemukan adanya dugaan tindak pidana serta terpenuhinya unsur-unsur hukum, maka proses perkara akan berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Ali Selamat maupun Herry Syamsuddin terkait dugaan dan laporan yang disampaikan pelapor. Konfirmasi dari pihak terlapor tetap diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Tok