Mengapa Dissenting Opinion Penting? Ini Penjelasan Dr. Teguh S. Utomo

GAYA HIDUP14 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Andi dalam perkara yang melibatkan Nadiem Makarim menjadi perhatian publik. Menurut akademisi sekaligus praktisi hukum Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT., perbedaan pendapat tersebut merupakan bagian dari mekanisme peradilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kamis (2/7/2026).

Dr. Teguh menjelaskan, dissenting opinion bukanlah bentuk penolakan terhadap putusan mayoritas majelis hakim. Sebaliknya, pendapat berbeda merupakan hak setiap hakim untuk menyampaikan pandangan hukumnya berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keyakinannya.

“Keberadaan dissenting opinion menunjukkan bahwa proses musyawarah majelis hakim berjalan secara sungguh-sungguh dan memberikan ruang bagi setiap hakim untuk menyampaikan argumentasi hukumnya,” ujar Dr. Teguh.

Baca Juga  MR.D.I.Y Kembali Gelar Art Competition 2026, Dorong Kreativitas Seniman Indonesia ke Kancah Regional

Ia mengungkapkan, dasar hukum mengenai dissenting opinion diatur dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan tersebut mengharuskan setiap hakim menyampaikan pertimbangan tertulis, dan apabila tidak tercapai mufakat bulat, maka pendapat yang berbeda wajib dicantumkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

Menurut Dr. Teguh, keberanian seorang hakim menyampaikan pendapat berbeda patut dihargai karena hakim memiliki kewajiban menegakkan hukum sesuai keyakinannya, bukan semata mengikuti pendapat mayoritas.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dissenting opinion tidak mengubah amar putusan yang telah diputus berdasarkan suara terbanyak. Putusan mayoritas tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga  DPW GNPK Provinsi Riau Siap Mengawal Kasus Korupsi

“Pendapat berbeda tersebut dapat menjadi bahan kajian akademik, referensi dalam upaya hukum selanjutnya, bahkan tidak jarang menjadi rujukan dalam perkembangan doktrin hukum di kemudian hari,” katanya.

Dr. Teguh juga mengimbau masyarakat agar tidak memandang adanya dissenting opinion sebagai bentuk perpecahan di antara para hakim. Menurutnya, perbedaan pandangan justru mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta independensi lembaga peradilan.

“Peradilan yang sehat bukanlah peradilan yang selalu menghasilkan putusan secara bulat, melainkan peradilan yang memberi ruang bagi setiap hakim untuk menyampaikan argumentasi hukumnya secara bebas tanpa tekanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkara yang melibatkan Nadiem Makarim dapat menjadi pembelajaran bahwa proses pembentukan putusan merupakan bagian penting dalam penegakan hukum. Namun demikian, substansi perkara tetap harus dipahami secara utuh berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan yang telah dibacakan.

Baca Juga  Presiden Prabowo: BIP Danantara Akan Optimalkan Pengelolaan Kekayaan Negara

Di akhir keterangannya, Dr. Teguh mengutip adagium hukum “Fiat Justitia Ruat Caelum”, yang berarti “Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh.” Tok