Moh. Saleh Pengedar Ekstasi di Diskotik Station Divonis 5,5 Tahun Penjara, Hakim: Ini Sudah Ringan

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Moh. Saleh bin Mat Rai, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Diskotik Station, Tunjungan Plaza.

Dalam sidang yang digelar Kamis (9/4/2026) di ruang Sari 1 PN Surabaya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek menjatuhkan pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 190 hari kurungan.

“Menyatakan terdakwa Moh. Saleh bin Mat Rai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram,” tegas hakim dalam persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intara, yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.

Atas vonis itu, baik terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

Menanggapi sikap tersebut, hakim sempat mengingatkan bahwa perkara narkotika merupakan kejahatan serius dengan ancaman hukuman berat.

“Perkara narkotika itu hukumannya berat, ini sudah termasuk ringan,” ujar Hakim Sarlota.

Dalam surat dakwaan JPU, terungkap bahwa kasus ini bermula dari rencana transaksi narkoba yang disusun sejak Oktober 2025.

Terdakwa memesan 100 butir ekstasi kepada Moh. Gaffar dengan nilai Rp18 juta melalui transfer bank. Selain itu, terdakwa juga memperoleh pasokan lain dari Fadli (DPO) dengan nilai transaksi Rp18 juta secara tunai.

Seluruh barang tersebut rencananya akan diedarkan di Diskotik Station, Tunjungan Plaza, untuk meraup keuntungan.

Ditangkap di Parkiran TP, Narkoba Disembunyikan di Pakaian Dalam

Namun, rencana tersebut keburu digagalkan polisi. Terdakwa ditangkap pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 23.50 WIB di parkiran Tunjungan Plaza 2 lantai 4, Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam celana dalam terdakwa, dengan rincian: 37 butir, ekstasi logo LV (±13,781 gram), 37 butir ekstasi logo Transformer (±14,240 gram) 17 butir ekstasi logo TMT (±6,819 gram)

Total barang bukti mencapai lebih dari 34 gram ekstasi. Selain itu, diamankan pula. Uang tunai Rp300 ribu diduga hasil penjualan serta satu unit HP Oppo A5 yang digunakan untuk komunikasi transaksi

Berdasarkan hasil uji Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor 10575/NNF/2025 (21 November 2025), seluruh tablet tersebut positif mengandung: MDMA (ekstasi) yang termasuk Narkotika Golongan I.

Sebagian sampel juga mengandung ketamin, obat keras yang memengaruhi sistem saraf pusat

Akui untuk Dijual di Diskotik

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari dua sumber berbeda untuk kemudian dijual dan diedarkan di diskotik.

JPU menegaskan, terdakwa tidak memiliki izin dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa Moh. Saleh didakwa dan dinyatakan terbukti melanggar: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni tentang peredaran narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Tok

Dugaan Manipulasi Akta Kapal Rp5 Miliar, Wildan Tak Ditahan di Rutan

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Mochamad Wildan tidak ditahan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukumnya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisol di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/4). Status penahanan terdakwa pun memunculkan perbedaan penjelasan antara pihak kejaksaan dan pengadilan.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Iswara, menyatakan bahwa kewenangan penahanan berada pada majelis hakim karena perkara telah memasuki tahap persidangan.

“Terkait status penahanan, karena perkara sudah disidangkan, maka kewenangan ada di majelis hakim,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menyebut hakim hanya melanjutkan status penahanan yang sebelumnya ditetapkan oleh kejaksaan.

“Di tingkat penyidik tidak ditahan, di penuntut umum tahanan kota, dan di pengadilan dilanjutkan sebagai tahanan kota,” jelasnya.

Di sisi lain, perkara ini turut disorot karena disebut – sebut dikawal oleh Aspidum Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, yang kini tengah diperiksa Kejaksaan Agung. Ia diduga menerima suap terkait penanganan perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan tersebut.

“Dugaannya ada, namun masih perlu dibuktikan. Kami melakukan pendekatan-pendekatan, misalnya menelusuri pertemuan dan bukti seperti CCTV,” katanya kepada awak media baru-baru ini.

Joko sebelumnya diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejagung pada 17 Maret 2026 bersama seorang bawahannya. Hingga kini, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.

Dalam perkara pokok, Wildan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, terdakwa memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Ia diketahui menjabat sebagai direktur utama di dua perusahaan pelayaran, yakni PT Nusa Maritim Logistik (NML) dan PT Eka Nusa Bahari (ENB).

Dengan posisinya tersebut, ia diduga merekayasa akta jual beli kapal seolah-olah PT ENB menjual dua kapal kepada PT NML senilai Rp5 miliar. Namun, dana tersebut disebut tidak pernah diterima oleh PT ENB.

Dalam persidangan, kuasa hukum Wildan mengajukan eksepsi. Mereka menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materiil karena tidak cermat, jelas, dan lengkap.

Kuasa hukum menyebut dakwaan bersifat kabur (obscuur) karena tidak menguraikan secara utuh hubungan hukum para pihak, latar belakang perkara, serta kapasitas terdakwa, apakah bertindak secara pribadi atau sebagai direktur.

Selain itu, jaksa dinilai tidak menjelaskan secara rinci status kepemilikan kapal, dasar penerbitan invoice, serta perhitungan kerugian yang dianggap tidak pasti. Menurut kuasa hukum, perkara ini merupakan sengketa perdata (wanprestasi), bukan tindak pidana.

Atas dasar tersebut, pihak terdakwa memohon agar majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, menghentikan perkara, serta memulihkan hak dan martabat terdakwa. Tok

Sidang Korupsi Hibah SMK Jatim, Hudiyono Diduga Tidak Ditahan?

Foto: Terdakwa Dr. Drs.,Hudiyono. Msi mengunakan kursi roda di PN Tipikor Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah barang dan jasa untuk SMK swasta serta belanja modal sarana dan prasarana SMK negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Hudiyono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hadir mengikuti jalannya sidang tanpa dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hudiyono didakwa oleh JPU Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Ia diduga terlibat dalam praktik rekayasa pengadaan bersama pihak lain, termasuk tersangka berinisial JT, dengan cara mengatur proses lelang agar perusahaan tertentu keluar sebagai pemenang.

Dalam praktiknya, barang yang disalurkan ke sekolah-sekolah disebut tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Berdasarkan surat dakwaan, modus yang digunakan antara lain penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak didasarkan pada analisis kebutuhan riil sekolah, melainkan mengacu pada stok barang yang telah disiapkan oleh pihak tertentu. Selain itu, proses lelang disebut telah dikondisikan sejak awal.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam kasus yang sama, penyidik juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman (SR), sebagai tersangka.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Hudiyono tampak mengikuti persidangan dengan menggunakan kursi roda.

Sempat beredar kabar adanya dugaan pengalihan status penahanan Hudiono dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Namun, hal tersebut dibantah oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Hendi Sinatrya Imran.

Hendi menjelaskan bahwa tidak ada pengalihan status penahanan. Menurutnya, Hudiyono tengah menjalani pengobatan usai menjalani operasi tulang belakang di sebuah rumah sakit di Sidoarjo.

“Setelah tahap II, yang bersangkutan menjalani operasi tulang belakang di rumah sakit di Sidoarjo,” ujar Hendi, Rabu (1/4/2024).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Saiful Rachman dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, terhadap Saiful Rachman tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan telah lebih dahulu menjalani proses hukum dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.

Dalam fakta penyidikan, total anggaran pengadaan pada tahun 2017 mencapai lebih dari Rp186 miliar, yang disalurkan kepada 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri di Jawa Timur. Dari hasil sementara, kerugian negara dalam perkara ini diduga mencapai sekitar Rp179,975 miliar dan masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Kejati Jatim juga menemukan kejanggalan dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta. Dari total anggaran sekitar Rp65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima barang senilai Rp2,6 miliar. Namun, pada kenyataannya, nilai barang yang diterima hanya sekitar Rp2 juta. Tok

Sidang TPPU Narkotika Rp37 M: DJ Stevany Bantah Dibelikan iPhone oleh Kades Muzamil

Foto: DJ Stevany Berhijab saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkotika senilai Rp37 miliar dengan terdakwa Dony Adi Saputra bin Mahrudi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/3/2026).

Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Stevany, seorang disk jockey (DJ) asal Mojokerto, Sandiaga (karyawan PLN), dan Kusnari (marketing cor).

Dalam persidangan, para saksi membeberkan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan terdakwa. Stevany mengaku mengenal Dony melalui mantan kekasihnya, Firman Ahmadi, yang menjalin hubungan dengannya sejak akhir 2021 hingga awal 2025.

Menurut Stevany, Firman bekerja serabutan dan memiliki kerja sama dengan terdakwa dalam usaha tambak udang.

Ia juga menjelaskan adanya dua rekening Bank BCA yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Satu rekening saya pegang, satu lagi kadang dibawa Firman untuk keperluan tambak udang. Kalau ada uang masuk, biasanya Firman memberi tahu saya. Saya juga sering diberi uang sekitar Rp4 juta sampai Rp5 juta per bulan,” ujar Stevany di ruang sidang.

Stevany mengaku pernah melakukan transaksi pembelian barang dan pembayaran menggunakan rekening yang diberikan oleh Firman. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui sumber pasti dana tersebut, termasuk dugaan keterkaitannya dengan terdakwa Dony.

Terkait dugaan pembelian iPhone senilai Rp12 juta dari akun bernama “Semil” yang disebut sebagai kepala desa (klebun), Stevany membantah. Ia menyatakan bahwa akun TikTok miliknya sempat diretas dan diminta uang sebesar Rp12 juta untuk memulihkannya (menebus).

“Setahu saya, Semil itu kepala desa. Tapi soal pembelian iPhone itu tidak benar,” tegasnya.

Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantah.

Dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana untuk pembayaran listrik melalui PLN, masing-masing sebesar sekitar Rp17 juta dan Rp6 jutaan, terkait pemasangan meteran listrik di wilayah Bangkalan untuk tambak udang. Selain itu, terdapat pula transaksi lain sekitar Rp1 jutaan atas nama seseorang.

Sementara itu, saksi Kusnari mengaku pernah dihubungi seseorang bernama Umbun untuk memesan material cor untuk proyek pembangunan di Bangkalan.

“Saya sempat bertemu dengan Muzamil sekali. Total pesanan sekitar Rp100 juta dan saat itu masih tahap pembangunan pondasi,” ujarnya.

Atas keterangan para saksi, terdakwa juga tidak mengajukan bantahan. ‘Benar yang Mulia, ” Ucapnya didampingi kuasa hukumnya.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H., dan Yulistiono, S.H., M.H., perkara ini terdaftar dengan Nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby.
Terdakwa Dony diduga melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Muzamil alias “Embun” sejak November 2021 hingga Januari 2025. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan rekening bank milik terdakwa dan keluarganya untuk menampung serta mengalirkan dana hasil kejahatan.

Rekening Bank BCA milik terdakwa disebut menerima setoran tunai dalam jumlah besar atas permintaan Muzamil. Total setoran dari tahun 2021 hingga 2025 mencapai miliaran rupiah, dengan lonjakan tertinggi pada 2024 sebesar lebih dari Rp6,6 miliar dan pada 2025 sekitar Rp3,7 miliar.

Selain itu, terdakwa juga disebut melakukan penarikan tunai puluhan kali atas perintah Muzamil dengan total nilai mencapai sekitar Rp37,5 miliar, yang diduga untuk menyamarkan asal-usul dana.

Untuk mengaburkan jejak transaksi, terdakwa turut menggunakan rekening atas nama istrinya, Nurul Fanisah, sebagai perantara dalam penyaluran dana ke berbagai pihak.

Diduga Terkait Jaringan Narkotika
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan keterkaitan aliran dana dengan jaringan peredaran narkotika. Rekening terdakwa diketahui menerima transfer dari sejumlah terpidana dan terdakwa kasus narkotika, termasuk pembayaran sabu-sabu dan ekstasi dengan nilai ratusan juta rupiah.

Dana tersebut kemudian diputar kembali melalui rekening terdakwa.

Hasil pencucian uang itu diduga dialihkan menjadi berbagai aset, seperti pembelian tanah dan bangunan di Bangkalan, pembangunan rumah kos, serta kerja sama pembangunan kafe dan tempat biliar.

Selain itu, terdakwa juga disebut membeli mobil Toyota Yaris dan sepeda motor Honda Scoopy menggunakan dana tersebut.

Penyidik telah menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta sisa saldo dalam rekening terdakwa dan istrinya.

Dalam dakwaan, jaksa menilai terdakwa mengetahui bahwa transaksi yang diminta oleh Muzamil bertujuan untuk menyamarkan hasil kejahatan agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum.

Sebagai imbalan, terdakwa diduga menerima keuntungan sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap transaksi.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tok

Tiga Pendemo Polisi di Surabaya Divonis Bebas Murni 

Foto: Tim Penasihat Hukum bersama keluarga terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas murni terhadap tiga demonstran, yakni Andri Irawan, Ali Arasy, dan Risky Amanah Putra, dalam perkara dugaan percobaan pembakaran yang terjadi saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Safruddin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (2/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan pembakaran maupun perbuatan yang membahayakan keamanan umum sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Putra Intran, Erna Trisnaninggsih dan Assri Sutantina menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan karena terbukti melanggar Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 309 UU nomer 1 tahun 2023.

Tim Advokasi Apresiasi Putusan Hakim
Perwakilan Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR), Fahmi Ardiyanto, mengapresiasi keberanian majelis hakim yang dinilai menghadirkan keadilan di tengah banyaknya perkara demonstran yang sebelumnya berujung vonis bersalah.

“Kami mengapresiasi keberanian majelis hakim yang menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembakaran atau tindakan yang membahayakan keamanan umum. Ini menjadi preseden baik bahwa keadilan masih ada di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Fahmi.

Menurutnya, berdasarkan amar putusan, para terdakwa seharusnya langsung dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan.

“Kalau pun jaksa menempuh upaya hukum, itu urusan berbeda. Yang perlu digarisbawahi, putusan hakim menyatakan mereka tidak terbukti dan harus segera dikeluarkan dari tahanan,” tegasnya.

Fahmi menambahkan, tim penasihat hukum masih akan membahas kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan ganti rugi atau restitusi atas penahanan yang telah dijalani para terdakwa.

Tangis Haru Keluarga Sambut Putusan
Putusan bebas tersebut disambut haru oleh keluarga terdakwa yang hadir di persidangan.

Siti Mumaiyizah, ibu dari Ali Arasy, mengaku bersyukur atas kebebasan anaknya meski masih menyimpan kekecewaan terhadap lamanya proses persidangan.

“Alhamdulillah, saya sangat senang anak saya bisa bebas hari ini. Kekecewaan saya hanya karena sidang-sidang tertunda terlalu lama. Tapi yang penting anak saya bebas,” ujarnya.

Ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi kepada keluarga lain.

“Jangan ada Rizky dan Ali yang lain,” katanya.

Hal serupa disampaikan Maria Witdyaningsih, ibu dari Risky Amanah Putra, yang mengaku menjalani masa sulit selama proses hukum berlangsung.

“Alhamdulillah Allah mendengar doa saya. Selama ini saya harus berjuang sendiri, keluarga sampai sakit semua. Cukup anak saya saja yang mengalami ini. Jangan ada ibu lain yang merasakan seperti saya,” tuturnya.

Kronologi Perkara

Ketiga terdakwa merupakan peserta aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal dunia setelah tertabrak kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Jakarta.

Aksi solidaritas tersebut digelar di depan Polda Jawa Timur pada Agustus 2025.

Dalam aksi itu, para terdakwa sempat membeli bensin eceran di sekitar lokasi demonstrasi. Setelahnya, mereka berboncengan menggunakan satu sepeda motor dan dihentikan polisi di depan Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

Ali Arasy dan Risky Amanah Putra kemudian dicurigai terkait dugaan rencana pembakaran Gedung Grahadi. Beberapa hari kemudian, Andri Irawan yang awalnya diperiksa sebagai saksi turut ditetapkan sebagai tersangka dan diadili secara terpisah.

Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan jaksa tidak terpenuhi sehingga ketiganya dinyatakan bebas murni.

LBH Surabaya Sebut Terjadi Kriminalisasi Demonstran

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, M. Ramli Himawan, menilai perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap peserta aksi.

Menurutnya, bensin yang dibawa para demonstran sebenarnya digunakan untuk kebutuhan operasional mobil komando aksi.

“Dari logistik aksi dipelintir jadi ancaman. Dari demonstran dijadikan tersangka. Dari warga biasa dijadikan kambing hitam. Inilah wajah negara yang lebih sibuk membungkam daripada mendengar,” kata Ramli.

Proses Pembebasan Tunggu Administrasi
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo, memastikan para terdakwa akan segera dibebaskan setelah prosedur administrasi terpenuhi.

Ia menjelaskan, setelah putusan dibacakan, para terdakwa terlebih dahulu kembali ke rutan sambil menunggu petikan putusan hakim dan dokumen BA-17 dari jaksa sebagai dasar eksekusi.

“Setelah administrasi lengkap, baru yang bersangkutan bisa kami keluarkan,” jelasnya. Tok

Sidang Narkotika Adrian Fathur Rahman Ditunda, Surat Kuasa Pengacara Belum Lengkap

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono kembali menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono terpaksa ditunda karena administrasi kuasa hukum terdakwa belum lengkap. Senin (23/2/2026).

Sidang yang menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersebut sedianya beragenda pembacaan surat dakwaan.
Hakim Pujiono menjelaskan, penundaan dilakukan lantaran surat kuasa dari penasihat hukum terdakwa belum memenuhi persyaratan administratif.

“Untuk penasihat hukum, tolong dilengkapi surat kuasa dulu,” ujar Hakim Pujiono di ruang sidang.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Pengakuan Sumber Sabu Fiktif

Sementara itu, Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Eko Lukwantoro, mengungkapkan bahwa Adrian mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama Joko Tingkir yang disebut sebagai penghuni Rutan Medaeng.

Namun setelah dilakukan pengecekan, nama tersebut tidak tercatat sebagai warga binaan di rutan tersebut.

“Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis narkoba dan mendapat suplai dari seseorang bernama Joko Tingkir. Setelah kami cek ke Rutan Medaeng, nama tersebut tidak ada,” jelas Eko kepada awak media baru-baru ini.

Pernah Terjerat Kasus Penganiayaan hingga Tewas

Polisi juga mengungkap bahwa Adrian merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani penahanan dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dalam perkara tersebut, Ketua Majelis Hakim Tongani menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada Adrian Fathur Rahman setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati terhadap Adimas Oktavianto.

Peristiwa itu terjadi di sebuah penginapan kawasan Siwalankerto, Surabaya, dipicu rasa cemburu terhadap kekasihnya. Korban mengalami pemukulan, diinjak, dan ditendang hingga koma sebelum akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Dr. Soetomo.

Putusan yang dibacakan pada Kamis, 24 Agustus 2023 tersebut menyatakan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tok

Advokat Gagak Hitam Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Masih Kembangkan Jaringan

Foto: ilustrasi (ai) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial HTS yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja HTS diketahui merupakan seorang advokat yang berkantor di daerah Surabaya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026). Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya petugas mengamankan HTS di sebuah gerai Alfamidi di Jalan Kartini, Surabaya. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kantor yang bersangkutan.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dody Pratama, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar mas, ada penangkapan inisial HTS. Lokasi penangkapan awal ada di Alfamidi Jalan Kartini, kemudian dikembangkan di kantor tersebut,” ujar AKBP Dody saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2026).

Namun demikian, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

“Mas, ini masih pengembangan, nanti bocor ke pelaku atasnya. Paling minggu depan kalau mau dirilis nggih. Kami lagi usaha kembangkan,” tambahnya.

Berdasarkan informasi internal, bahwa, sebelum penangkap Advokat HT. Polisi mengamankan dua orang yakni Agung dan Klipi pada hari Rabu, 11 Februari 2026. Infomarsi jual beli Ganja.

“Awalnya ketangkap dua orang Agung dan Klipli. Kemudian baru HT yang merupakan seorang Advokat dari Gagak Hitam, ” Benernya.

Terpisah Uki selaku temanya Advokat HT, terkiat persoalan tersebut masih belum mendapatkan informasi dikarenakan ada di Jakarta.

“Saya masih di Jakarta, ” Ucapnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Surabaya guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Tok

Dari Korps Marinir ke Pengabdian Desa, Geger Wijanarko Siap Bangun Medaeng

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Semangat pengabdian kepada masyarakat menjadi landasan utama Serma Marinir (Purn) Geger Wijanarko, S.H. dalam maju sebagai Calon Kepala Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Berbekal latar belakang sebagai prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut, ia membawa komitmen kuat untuk membangun Desa Medaeng menjadi desa yang maju, aman, dan sejahtera.

Menurut Geger Wijanarko, pengabdian kepada bangsa tidak berhenti setelah purna tugas sebagai prajurit. Ia menegaskan, semangat tersebut justru dilanjutkan melalui pengabdian langsung kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kecintaan terhadap lingkungan.

“Desa adalah fondasi pembangunan bangsa. Ketika desa maju, aman, dan sejahtera, masyarakat akan hidup lebih baik. Saya siap mengabdikan diri dengan penuh tanggung jawab untuk kemajuan Desa Medaeng,” ujarnya.

Kepemimpinan Berbasis Disiplin dan Integritas

Selama bertugas di Korps Marinir, Geger Wijanarko ditempa dengan nilai disiplin, loyalitas, tanggung jawab, serta kepemimpinan yang tegas dan berintegritas. Nilai-nilai tersebut, menurutnya, menjadi bekal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan berpihak pada masyarakat.

Ia menegaskan, seorang Kepala Desa harus menjadi pelayan masyarakat, menjaga amanah, serta bekerja secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

“Kepercayaan masyarakat adalah amanah. Pemimpin desa harus hadir untuk melayani, melindungi, dan membangun desa dengan penuh integritas,” tegasnya.

Visi Desa Maju, Aman, dan Sejahtera

Geger Wijanarko mengusung visi “Terwujudnya Desa Medaeng yang Maju, Aman, dan Sejahtera melalui Kepemimpinan yang Jujur, Disiplin, dan Berintegritas.” Ia menilai kemajuan desa tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kualitas pelayanan publik, keamanan lingkungan, kesejahteraan masyarakat, serta pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pemerintah desa harus menjadi motor penggerak pembangunan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Prioritaskan Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Ekonomi

Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu fokus utama. Ia berkomitmen mendorong pelayanan administrasi desa yang cepat, transparan, dan profesional, sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan dan kepastian layanan.

Selain itu, peningkatan kesejahteraan masyarakat akan dilakukan melalui pemberdayaan ekonomi warga, dukungan terhadap usaha masyarakat, serta pengembangan potensi desa secara berkelanjutan.

“Kesejahteraan masyarakat adalah tujuan utama pembangunan desa. Pemerintah desa harus hadir untuk mendukung masyarakat agar lebih maju dan mandiri,” ungkapnya.

Komitmen Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif

Keamanan dan ketertiban lingkungan juga menjadi perhatian utama. Dengan latar belakang sebagai prajurit Marinir, Geger Wijanarko berkomitmen memperkuat keamanan desa melalui kerja sama dengan aparat terkait serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Ia menilai lingkungan yang aman dan kondusif akan menciptakan rasa nyaman bagi masyarakat serta mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.

Pengabdian sebagai Amanah

Bagi Geger Wijanarko, menjadi Kepala Desa adalah amanah sekaligus kehormatan untuk melanjutkan pengabdian kepada masyarakat. Ia berkomitmen menjalankan kepemimpinan yang jujur, disiplin, tegas, dan berintegritas demi kepentingan bersama.

“Pengabdian adalah kehormatan. Saya siap mengabdikan diri untuk membangun Desa Medaeng yang lebih maju, aman, dan sejahtera,” tegasnya.

Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, ia optimistis Desa Medaeng memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera di masa depan. Tok

Judi Sabung Ayam Sedati Diduga Direstui Oknum Polsek Sedati Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menegaskan komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar tidak ragu menindak tegas praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.

Namun pernyataan tegas tersebut kini dipertanyakan oleh warga Dusun Wager, Desa Pepe Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Mereka mengaku resah lantaran dugaan praktik perjudian terbuka justru berlangsung lama tanpa penindakan.

Sejumlah warga menilai aparat penegak hukum (APH) setempat terkesan mengabaikan laporan, meski informasi dan keluhan telah disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk pemberitaan media. Kinerja Polsek Sedati pun ikut dipertanyakan.

Menurut Tahul (nama samaran), praktik sabung ayam dan dadu itu sudah berjalan cukup lama dan dilakukan secara terang-terangan. “Lokasi perjudian ini buka secara terbuka, tapi Polsek Sedati seolah tidak mau tahu. Padahal ini di wilayah hukumnya,” ungkapnya, Minggu (08/02/2026).

Ia menjelaskan, akses menuju arena perjudian sangat mudah melalui jalan kecil dari arah Jembatan Wager. Bahkan, terdapat penanda berupa kurungan ayam yang digantung di tiang listrik dekat sebuah minimarket, seakan menjadi petunjuk arah bagi para pemain.

Arena tersebut juga nampak seperti lapangan, namun beratap sederhana dan kerap dipadati kendaraan roda dua maupun roda empat. Sejumlah mobil bahkan terlihat terparkir rapi di sekitar lokasi, menambah kesan aktivitas itu berlangsung terbuka tanpa hambatan.

“Seperti hari ini Minggu, ramai sekali,” imbuhnya.

Ia menambahkan, warga sekitar mengaku terganggu dan resah. Sorak-sorai penonton terdengar hingga ke rumah-rumah. “Kalau sudah mulai, benar-benar bising,” katanya.

Lebih lanjut, Tahul menyebut praktik itu terkesan berjalan sistematis, mulai dari pendaftaran ayam, pengaturan jadwal pertandingan, hingga perhitungan taruhan. Sejumlah pihak diduga berperan sebagai pemodal dan koordinator lapangan.

“Bahkan, ada sosok yang bertugas mengamankan jalannya kegiatan supaya tidak tersentuh penindakan,” tegasnya.

Hingga informasi ini mencuat, warga mengaku belum melihat adanya langkah tegas dari aparat di wilayah hukum Sedati. Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan mendorong masyarakat mendesak pimpinan kepolisian di tingkat lebih tinggi turun tangan.

Tokoh masyarakat setempat menilai, jika praktik perjudian terus dibiarkan, dampaknya akan merusak tatanan sosial serta memicu konflik dan tindak kriminal lain. “Pastinya menjadi pemicu kejahatan-kejahatan lain,” ujarnya.

Warga pun secara terbuka meminta Kapolda Jawa Timur dan Kapolresta Sidoarjo untuk turun langsung melakukan penindakan tegas, sekaligus mengevaluasi kinerja aparat di tingkat bawah.

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Sedati saat dikonfirmasi Timurpos.co.id terkait dugaan perjudian tersebut memilih tidak memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan. Bersambung. (tim)

Terima Mobil Bodong, Theresia Febyane Masuk Penjara 7 Bulan, Suami Tantang Wartawan

Foto: Theresia Febyane di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Theresia Febyane Cristanto divonis pidana penjara selama 7 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan satu unit mobil Toyota Calya warna silver bernopol P 1024 KM yang patut diduga berasal dari kejahatan. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/1/2026).

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa dilakukan untuk memperoleh keuntungan dan telah merugikan korban Agnes Nidya Astanti. Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

“Terhadap Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf a KUHP Nasional,” ujar Hakim Nyoman Ayu Wulandari di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan pikir-pikir, sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Namun dalam proses pembacaan vonis, muncul insiden yang menarik perhatian. Seorang pengunjung berbaju kuning diduga mencoba mengintervensi beberapa wartawan dengan melarang pengambilan foto Terdakwa serta menanyakan asal media.

“Jangan foto-foto, Anda dari mana? Kalau media, media dari mana? Ayo keluar nanti bicara,” ujarnya.

Usai sidang, pria berbaju kuning yang diketahui sebagai suami Terdakwa itu bahkan sempat mengajak berkelahi seorang wartawan.

“Ayo kamu mau apa. Saya ini orang Batak, bisa berkelahi,” ucapnya sembari meninggalkan gedung PN Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU Parlindungan Tua Manullang, disebutkan bahwa peristiwa bermula pada 15 September 2025, ketika Steven bin Lakufi Wijaya (alm) memposting foto mobil Toyota Calya di status WhatsApp.

Terdakwa lalu menanyakan apakah mobil tersebut dijual. Steven menawarkan mobil tanpa BPKB dan STNK seharga Rp25 juta. Terdakwa setuju dan meminta agar pelat nomor diganti dengan pelat miliknya.

Pada 16 September 2025, Steven mengirim foto mobil Toyota Calya No. Pol P-1024-KM warna silver kepada Terdakwa. Keduanya sepakat harga Rp18 juta. Steven juga meminta agar cat mobil diganti serta nomor rangka dan nomor mesin dihapus.

Pada 18 September 2025 dini hari, Steven mengambil mobil Toyota Calya milik Agnes Nidya Astanti (mantan pacarnya) yang terparkir di kawasan Sambikerep, Surabaya, menggunakan kunci serep.

Mobil tersebut dibawa ke daerah Lakarsantri, Surabaya, lalu dititipkan di rumah Terdakwa di Perumahan Pinus Asri C No. 3. Steven kemudian mengganti pelat nomor mobil tersebut menjadi W-1073-YT.

Masih pada 18 September 2025, Terdakwa dan Steven janjian bertemu di Rest Area Tol Sidoarjo untuk transaksi. Terdakwa datang bersama Rizaldy Aprianto Janner Girsang. Setelah memeriksa mobil, Terdakwa membayar Rp19.500.000 melalui transfer ke rekening BCA atas nama Steven, dengan rincian Rp18 juta harga mobil dan Rp1,5 juta upah Steven.

Setelah itu, Terdakwa membawa mobil ke Bengkel Rizki di Jl. Raya Prapen No. 29 Surabaya atas rekomendasi Rizaldy. Dalam perjalanan, Terdakwa mengganti pelat nomor menjadi L-1575-AID. Di bengkel tersebut, mobil diserahkan kepada Mohammad Fahrul Affani selaku mekanik. Terdakwa membayar biaya bengkel Rp6 juta melalui transfer dari rekening BCA atas nama Yusak Kristanto ke rekening BCA atas nama Mohammad Fahrul Affani.

Akibat perbuatan Terdakwa, korban Agnes Nidya Astanti mengalami kerugian materiil sekitar Rp195.000.000. Tok