Sidang Tuntutan Korupsi Proyek Pelindo Rp83 Miliar Diskors, Berkas 1.000 Halaman Belum Siap

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran di lingkungan PT Pelindo Regional 3, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026), terpaksa diskors.

Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menyerahkan surat tuntutan dalam bentuk fisik. Dokumen tersebut masih dalam proses pencetakan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Semula, sidang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB. Namun, hingga persidangan dibuka, berkas tuntutan belum tersedia sehingga belum bisa diserahkan kepada majelis hakim maupun tim penasihat hukum para terdakwa.

JPU Irfan Adi Prasetya menjelaskan bahwa proses pencetakan membutuhkan waktu lantaran surat tuntutan terhadap seluruh terdakwa mencapai sekitar 1.000 halaman.

“Belum siap semuanya. Insyaallah siap pukul 18.00 WIB karena berkas tuntutan sebanyak 1.000 lembar,” ujar Irfan di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, penasihat hukum para terdakwa, Sidabuke, menyatakan keberatan apabila JPU tetap membacakan surat tuntutan tanpa lebih dahulu menyerahkan salinan fisik kepada majelis hakim dan tim kuasa hukum.

Menurutnya, penyerahan surat tuntutan merupakan bagian dari pemenuhan hak para terdakwa untuk mengetahui isi tuntutan secara utuh, mempelajarinya, serta menyiapkan langkah pembelaan secara maksimal.

Menanggapi kondisi tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan menskors persidangan dan menjadwalkan kembali agenda pembacaan tuntutan pada pukul 18.00 WIB, sembari menunggu proses pencetakan dan penyerahan dokumen tuntutan selesai.

Perkara ini menjerat enam terdakwa yang berasal dari PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Mereka adalah mantan Regional Head PT Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki, Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3 Hendiek Eko Setiantoro, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3 Erna Hayu Handayani, mantan Direktur Utama PT APBS Firmansyah, mantan Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS Made Yuni Christina, serta mantan Manajer Operasi dan Teknik PT APBS Dwi Wahyu Setiawan.

Keenam terdakwa didakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp83 miliar.

Dalam dakwaan primair, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok

Pemantauan Dinas Pariwisata Jatim: Usaha GION Surabaya Perlu Penyesuaian KBLI dan Perizinan

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Pemantauan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur telah merilis hasil evaluasi penerapan standar usaha dan perizinan berbasis risiko pada usaha GION dalam Bendera PT. Penta Sehat Sejahtera yang berlokasi di HR. Muhammad Square D11-12, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Terancam dicabut izinnya, kerena tidak sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Senin (27/7/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat ketidaksesuaian pada penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang didaftarkan perusahaan dengan aktivitas yang sebenarnya berjalan di lapangan.

Ketidaksesuaian KBLI dan Rekomendasi

Pada awalnya perusahaan mendaftarkan KBLI 96129, Aktivitas Kebugaran Lainnya, namun aktivitas yang diberikan kepada tamu berupa layanan pijat dan massase. Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, aktivitas ini seharusnya terdaftar pada KBLI 86995, Aktivitas Rumah Pijat dengan tingkat risiko Menengah Rendah yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.

Tim pemantauan juga menyarankan agar perusahaan tidak mendaftarkan KBLI 96122 maupun 96230 yang berkaitan dengan layanan SPA, karena standar usaha SPA tidak terpenuhi sepenuhnya. Di antaranya belum tersedia pelayanan sebelum, selama dan sesudah perawatan, tidak ada penggunaan minyak atsiri asli Indonesia sesuai ketentuan, serta tenaga terapis belum memiliki sertifikat kompetensi dan Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT).

Selain itu, KBLI 56101, Restoran yang semula berstatus Risiko Rendah perlu disesuaikan menjadi Risiko Menengah Rendah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 dan diperbarui menjadi KBLI 2025: 56101 – Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap.

Untuk KBLI 56301, Bar yang berstatus belum terverifikasi sertifikatnya, tim merekomendasikan pencabutan karena tidak memenuhi standar usaha bar. Masalah yang ditemukan antara lain tidak tersedia tempat duduk sesuai kapasitas, rak pajang minuman, gudang penyimpanan khusus, serta tidak adanya bartender berkompeten. Penjualan minuman golongan A dapat tetap dilakukan melalui KBLI restoran, sedangkan golongan B dan C tidak tersedia di lokasi.

Aktivitas Belum Terdaftar

Selain penyesuaian, terdapat tiga aktivitas usaha yang belum terdaftar dalam sistem perizinan berbasis risiko:

1. KBLI 93292 – Pengelolaan Fasilitas Karaoke
2. KBLI 93291 – Aktivitas Lantai Dansa / Kelab Malam
3. KBLI 86995 – Aktivitas Rumah Pijat

Tim menegaskan bahwa usaha yang belum memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) tidak diperbolehkan beroperasi. Jika tetap berjalan tanpa perizinan, pihak berwenang akan melakukan penertiban dan pengenaan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil pemantauan ini disusun oleh tim ahli dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur. Antara lain yakni Wahyu Rini, S.T.Par. selalu Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama, Irwan Eko Ardianto Adyatama Kepariwisataan dan S.E Ekonomi Kreatif Ahli Pertama FA dan Anak Agung Ratnani, Adyatama Kepariwisataan dan , SE Ekonomi Kreatif Ahli Pertama serta Herni Anggi Riski Penata Layanan Operasional Rahayuning, S.Stat.

Terpisah Wang salah satu Pengurus Gion Spa dan Resto menyebutkan, bahwa semua dalam proses pengurusan. Sementara Sat Pol PP Surabaya kami sampaikan kembali. Tok

Kasus Dugaan Pengeroyokan Libatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu, Polisi Segera Gelar Perkara Penentuan Tersangka

Batu, Timurpoa.co.id – Satreskrim Polres Batu terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret Wakil Ketua KONI Kota Batu berinisial SA bersama dua rekannya, H dan A. Kepolisian memastikan status hukum ketiga terlapor akan ditentukan setelah proses gelar perkara usai seluruh pemeriksaan saksi rampung.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, mengatakan penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi. Beberapa saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan kembali dipanggil guna pendalaman materi pemeriksaan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang pada tahap penyidikan, terdiri atas tiga terlapor dan empat orang yang berada di lokasi kejadian,” ujar Zaenal saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan status tersangka.

“Nanti setelah seluruh saksi selesai diperiksa, kami akan melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu nanti akan ditentukan tindak lanjutnya,” tegasnya.

Dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 2 Juni 2026 di sebuah gedung serbaguna di Kelurahan Dadaprejo, Kota Batu. Peristiwa itu diduga dipicu perbedaan dukungan dalam sebuah turnamen bulu tangkis yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban berinisial RC.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Batu. Laporan tersebut turut diperkuat dengan hasil visum.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah dua kali memfasilitasi mediasi antara korban dan para terlapor. Namun, kedua upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kepolisian menilai terdapat dugaan unsur pidana sehingga perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menanggapi perkembangan tersebut, kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., mendesak Kapolres Batu beserta jajaran penyidik agar segera memberikan kepastian hukum kepada korban.

Menurut Teguh, apabila alat bukti telah dinilai cukup, penyidik sudah sepatutnya menetapkan status tersangka terhadap para terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak pandang bulu, sehingga korban memperoleh kepastian hukum serta rasa keadilan,” ujar Teguh. Tok

Curi Uang Rp5 Ribu dari Jok Motor, Pemuda di Surabaya Tetap Disidangkan Meski Sudah Ganti Rugi Rp1 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Syifak (25). Pemuda asal Bangkalan itu harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa membobol jok sepeda motor dan mengambil tas yang di dalamnya terdapat dompet serta uang tunai Rp5.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti dalam surat dakwaannya menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express, Jalan Rusunawa Romokalisari, Kecamatan Pakal, Surabaya.

Menurut jaksa, terdakwa mendatangi sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 5244 BV milik Dicky Prasetya yang terparkir di lokasi. Setelah memastikan situasi aman, terdakwa membuka paksa jok motor menggunakan tangan kosong.

“Dengan cara membuka paksa jok tersebut menggunakan tangan kosong,” ujar JPU Renanda saat membacakan dakwaan.

Dari dalam jok motor, terdakwa mengambil sebuah tas hitam merek Weekend Teror yang berisi dompet hitam merek Lacoste dan uang tunai sebesar Rp5.000.

Aksi tersebut diketahui oleh petugas keamanan, Ibnu Samir, yang tengah berpatroli di area parkir. Karena curiga melihat terdakwa berada di samping sepeda motor korban, petugas kemudian menghampiri dan mengamankan terdakwa bersama barang bukti sebelum diserahkan ke Polsek Benowo.

Meski uang tunai yang berada di dalam dompet hanya Rp5.000, dalam surat dakwaan disebutkan korban Dicky Prasetya mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp1 juta.

Atas perbuatannya, Moh. Syifak didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam persidangan, korban Dicky Prasetya mengaku mengetahui motornya dibobol saat kembali dari waktu istirahat kerja.

“Dompet dan tas yang ada di dalam motor juga hilang. Saya kerja di sana. Waktu selesai istirahat, motor sudah diparkir di pos security, sudah dalam kondisi jok rusak,” ujar Dicky di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Janaek Situmeang, mengungkapkan bahwa antara terdakwa dan korban sebenarnya telah berdamai. Bahkan, terdakwa telah memberikan uang kompensasi sebesar Rp1 juta kepada korban sebagai bentuk ganti kerugian.

“Ada kompensasi dari terdakwa sebesar Rp1 juta kepada korban,” kata Janaek.

Meski telah tercapai perdamaian dan ganti rugi telah diberikan, proses pidana terhadap Moh. Syifak tetap berlanjut hingga persidangan di PN Surabaya. Tok

JPU Tuntut Jaka Purnama 11 Tahun Penjara dalam Kasus TPPU Judi Online 188BET, Aliran Dana ke Luar Negeri Capai Rp29,7 Miliar

Foto: Jaka Purnama Saat Diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Putra Intaran menuntut terdakwa Jaka Purnama dengan pidana penjara selama 11 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan operasional situs judi online 188BET. Jumat (12/6/2026).

Dalam surat dakwaan disebutkan, Jaka Purnama didakwa turut serta melakukan pemufakatan jahat untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian online.

Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya perjudian online di Jawa Timur yang ditindaklanjuti Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur melalui patroli siber. Dalam penyelidikan, petugas menemukan situs judi online 188BET yang dapat diakses melalui tautan tertentu dan melakukan penyamaran (undercover) dengan membuat akun serta melakukan deposit.

Petugas kemudian mendapati bahwa dana deposit pemain masuk ke sejumlah rekening yang diduga digunakan sebagai rekening penampung. Dari hasil analisis transaksi keuangan, penyidik menemukan aliran dana ke berbagai rekening lain yang kemudian mengarah pada jaringan pengelola keuangan situs judi online tersebut.

Menurut dakwaan, Jaka Purnama berperan atas perintah seseorang berinisial Joni yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia disebut mencari identitas orang lain untuk mendirikan perusahaan yang digunakan sebagai sarana perputaran uang hasil perjudian online.

Dalam menjalankan perannya, Jaka diduga menggunakan identitas Muhammad Sabri untuk mendirikan CV Global Teknologi Digital. Setelah itu, posisi direktur perusahaan dialihkan kepada saksi Yenny. Selain itu, Jaka juga disebut memerintahkan pendirian CV Wira Tekno Secipta yang menurut jaksa tidak pernah menjalankan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam klasifikasi usahanya.

Kedua perusahaan tersebut kemudian membuka sejumlah rekening bank di BCA, Bank Sinarmas dan CIMB Niaga yang diduga digunakan sebagai rekening penampung dan perputaran dana hasil perjudian online.

Jaksa mengungkapkan, rekening-rekening milik CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Secipta menerima aliran dana dari sejumlah rekening yang sebelumnya digunakan sebagai rekening deposit situs 188BET. Dana tersebut kemudian dipindahkan ke berbagai rekening lain, termasuk rekening perusahaan dan rekening di luar negeri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan rekening koran dan keterangan saksi dari Bank Sinarmas, total dana yang ditransfer ke sejumlah bank luar negeri melalui layanan remitansi mencapai Rp29.745.436.350,76.

Dana tersebut dikirim ke berbagai bank di Malaysia, Singapura, Filipina hingga Thailand, di antaranya Alliance Bank Malaysia Berhad, CIMB Bank Berhad, Maybank, Philippine National Bank, Security Bank Corporation dan beberapa bank asing lainnya.

Selain transfer ke luar negeri, jaksa juga menemukan penggunaan dana untuk pembelian aset dan transaksi bisnis. Salah satunya pembayaran cicilan pembelian 12 unit apartemen Baloi Apartment di Batam melalui rekening PT Putra Royal Berkarya dengan nilai ratusan juta rupiah.

Penyidik juga menemukan transaksi pembayaran pembelian kulit ular dan kulit biawak kepada seorang pemasok yang disebut dilakukan menggunakan dana dari rekening perusahaan yang dikendalikan jaringan tersebut.

Dalam proses penyidikan, penyidik Ditressiber Polda Jawa Timur telah melakukan penyitaan terhadap dana yang tersimpan di sejumlah rekening bank dengan total mencapai Rp9.051.209.000 yang dijadikan barang bukti perkara.

Atas perbuatannya, Jaka Purnama didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam persidangan, JPU Galih Ratna Putra Intaran menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada terdakwa Jaka Purnama karena dinilai terbukti terlibat dalam rangkaian pencucian uang yang bersumber dari aktivitas perjudian online. Tok

Terapis Nur sebut Sering Cek-in Bersama Tonny Soegiono dan Dikawal Polisi

Foto: Tonny Soegiono dan Nur Hasanna saling Bersilat Lidah

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian uang pelanggan Spa Superior Surabaya senilai Rp1,285 miliar yang menjerat terapis Nur Hasannah Prasetya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/6/2026). Dalam perkara ini, satu tersangka lainnya, Putriana Kusuma Wardani, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi korban, Tonny Soegiono. Di hadapan majelis hakim, Tonny mengaku mengetahui adanya transaksi mencurigakan setelah meminta cetak mutasi rekening dari pihak bank.

“Setelah saya minta print out mutasi rekening di bank, ternyata ada transaksi yang tidak saya ketahui,” ujar Tonny dalam persidangan. Rabu (10/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan mutasi rekening tersebut, Tonny menemukan dana di rekeningnya berkurang hingga sekitar Rp1,2 miliar tanpa sepengetahuan dirinya.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Tonny mengaku tidak pernah mengarahkan saksi lain bernama Solikin dalam perkara tersebut. Ia juga membantah pernah membuat perjanjian tertulis dengan terdakwa terkait pengembalian uang.

Menurut Tonny, terdakwa pernah menyatakan kesanggupan mengembalikan uang yang telah diambil dengan alasan akan menjual mobil BMW miliknya yang berada di Jakarta.

“Pernah ketemu dan dia sanggup mengembalikan. Tidak ada perjanjian tertulis, hanya bilang akan menjual mobil BMW miliknya di Jakarta,” katanya.

Meski demikian, Tonny menegaskan dirinya tidak pernah mencabut laporan polisi yang telah dibuat.

“Tidak saya cabut. Awalnya janji mengembalikan, tetapi karena saya merasa dibohongi, akhirnya saya tetap melanjutkan laporan. Uang yang dikembalikan terdakwa sekitar Rp480 juta,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, Tonny juga membantah memiliki hubungan spesial dengan terdakwa. Ia mengaku hanya sering menggunakan jasa terdakwa sebagai terapis di Spa Superior Surabaya.

“Dalam satu bulan biasanya saya datang tiga sampai lima kali ke Spa Superior,” ujarnya.

Di persidangan terungkap bahwa Tonny dan terdakwa pernah beberapa kali bertemu di luar tempat kerja, termasuk bepergian ke Bali bersama beberapa orang lainnya serta menghadiri acara di Hotel Shangri-La Surabaya.
Namun Tonny menegaskan hubungan tersebut tidak bersifat khusus.

“Tidak ada hubungan spesial. Pernah ke Bali bersama empat orang dan pernah ke Hotel Shangri-La saat ada acara foto yang disponsori,” jelasnya.

Kepada majelis hakim, Tonny mengaku pernah menitipkan telepon genggamnya kepada terdakwa ketika pergi ke toilet. Di dalam casing ponsel tersebut terdapat kartu ATM dan kartu kredit miliknya.

Meski demikian, ia menegaskan tidak pernah memberikan ataupun mengizinkan terdakwa menggunakan kartu ATM tersebut untuk melakukan transaksi.

Tonny juga mengaku mulai curiga setelah saldo rekeningnya terus berkurang. Ia mengingat pernah melakukan transaksi di ATM maupun minimarket saat terdakwa berada di dekatnya.

“Saya pernah transaksi lebih dari dua kali dan terdakwa berada di belakang saya. Saat itu saya tidak terlalu memperhatikan,” katanya.

Sementara itu, terdakwa Nur Hasannah Prasetya membantah sebagian keterangan yang disampaikan saksi korban.

Menurut terdakwa, Tonny mengetahui dirinya memegang kartu ATM milik korban. Ia juga mengklaim sebagian pengambilan uang dilakukan atas izin Tonny.

“Pengambilan uang itu izin dari Pak Tonny. Tapi kadang-kadang juga tidak izin,” kata Nur di hadapan majelis hakim.

Terdakwa juga membantah tidak memiliki kedekatan dengan saksi korban. Menurutnya, mereka beberapa kali bertemu di luar tempat kerja.

“Saya sering check-in di Hotel Shangri-La bersama Pak Tonny dan teman saya. Bahkan ada oknum polisi yang ikut, dan kami juga pernah pergi ke Bali bersama,” ujarnya.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perkara ini bermula ketika terdakwa dan korban sama-sama berada di lingkungan kerja sebuah spa di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya.

Korban disebut kerap menitipkan telepon genggam kepada terdakwa saat pergi ke toilet. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan terdakwa untuk mengambil sementara kartu ATM BCA milik korban yang tersimpan di dalam casing ponsel.

“Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali sepanjang Agustus hingga September 2024. Berdasarkan mutasi rekening korban, terdapat puluhan transaksi transfer dengan nominal antara Rp5 juta hingga Rp50 juta yang masuk ke rekening atas nama Nur Hasannah Prasetya.

“Total dana yang berhasil dipindahkan mencapai Rp1.285.000.000,” kata jaksa.
Menurut JPU, uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari menginap di hotel berbintang hingga membeli perhiasan.

Terdakwa disebut beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan berbagai tipe kamar, termasuk Deluxe Room dan Executive Room. Selain itu, terdakwa juga diduga membeli perhiasan bernilai puluhan juta rupiah di sejumlah toko emas di BG Junction dan Royal Plaza.

Sebagian dana juga diduga ditransfer kepada Putriana Kusuma Wardani melalui sejumlah transaksi dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini terungkap pada 25 September 2024 saat korban mencetak mutasi rekening di BCA KCU Rungkut Industri. Dari hasil pengecekan tersebut, korban menemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Setelah ditelusuri, dana dalam rekening korban diketahui berpindah secara bertahap ke rekening terdakwa selama hampir dua bulan. Akibat peristiwa tersebut, Tonny Soegiono mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,285 miliar.

Atas perbuatannya, Nur Hasannah Prasetya didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut. Tok

Dua Pejabat Kejati Jatim Dicopot dalam Sorotan Kasus PT ENB, Wildan Divonis Ringan, Jaksa Masih Pikir 

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom bin Saudi Nasir divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/5/2026).

Kasus yang menjerat Wildan sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena muncul isu dugaan transaksi hukum yang menyeret nama mantan Aspidum Kejati Jatim Joko Budi Darmawan dan Jaksa Rizky Pratama selaku Kasi Oharda. Keduanya diketahui telah dicopot dari jabatannya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan, namun tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 10 bulan,” ujar Hakim Alex Adam Faisal di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati bersama Sabetania Ramba Paembonan, SH., MH.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Wildan dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Foto: Terdakwa Wildan bersama Penasehat Hukumnya 

Dalam perkara ini, jaksa turut menyita sejumlah dokumen korporasi milik PT Eka Nusa Bahari (PT ENB), di antaranya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT ENB Nomor 9 tanggal 7 Juli 2023 serta Akta Pendirian PT ENB Nomor 2 tanggal 2 Agustus 1997 yang dibuat Notaris Soehartono SH.

Selain itu, terdapat pula dokumen Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di luar RUPS tertanggal 7 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Fessy Farizqoh Alwi SH MH di Jakarta, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 4 tanggal 15 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Margaretah Maya Puspita Gantiono STP SH MKn.

Dalam aspek perpajakan, penyidik juga mengamankan dua faktur pajak PT ENB tertanggal 15 Januari 2024. Faktur pertama berkaitan dengan objek pajak Tug Boat ADAM TUG 2 dengan nilai PPN sebesar Rp220 juta, sedangkan faktur kedua terkait kapal NUSA LEASE dengan nilai PPN Rp330 juta.

Barang bukti lainnya meliputi laporan posisi keuangan PT ENB per 31 Desember 2020, 31 Oktober 2023, dan 31 Desember 2023, beserta rincian aset tetap perusahaan.

Tak hanya itu, aparat juga menyita dokumentasi pembuatan akta notaris nomor 9 dan 10, minuta asli kedua akta, hingga foto dokumentasi penandatanganan akta.

Dalam penelusuran aliran dana, penyidik turut mengamankan mutasi rekening Bank BJB atas nama Nusa Maritim Logistik dan PT Nusa Maritim Logistik dengan nomor rekening 0117550931002 yang memuat transaksi sejak 1 Januari 2020 hingga 31 Agustus 2025.

Dua aset kapal yang menjadi barang bukti dalam perkara ini yakni Tug Boat ADAM TUG 2 dengan GT 144 dan kapal Oil Barge NUSA LEASE eks HAMCO MULIA dengan GT 1.448. Dalam putusan majelis hakim, kedua kapal tersebut dikembalikan kepada PT Eka Nusa Bahari.

Dalam dakwaan disebutkan, Wildan menjabat sebagai Direktur Utama PT Nusa Maritim Logistik (PT NML) sekaligus PT Eka Nusa Bahari (PT ENB). Ia diduga meminta saksi Setiawati Sabarudin memasukkan keterangan palsu dalam Akta Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 Oktober 2020 terkait kapal tug boat TB Adam Tug 2 senilai Rp2 miliar.

Selain itu, terdakwa juga diduga memasukkan keterangan palsu dalam Akta Jual Beli Nomor 09 tanggal 12 Oktober 2020 atas kapal tongkang TK NUSA LEASE senilai Rp3 miliar.

Dalam transaksi tersebut, Wildan bertindak sebagai penjual atas nama PT ENB sekaligus pembeli atas nama PT NML, sehingga dinilai menimbulkan kesan seolah-olah terjadi transaksi jual beli yang sah antara dua perusahaan berbeda, padahal kedua perusahaan dikendalikan oleh terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, PT ENB disebut mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Kerugian itu disebut dialami PT ENB yang diwakili Elysa selaku Direktur Utama, Indah Hariani sebagai komisaris sekaligus pemegang saham terbesar, serta Shaul Hameed selaku investor. Tok

SPPG Bubutan Tembok Dukuh Terancam Sanksi Administratif Maupun Hukum

Foto: Ketua SPPG Bubutan Tembok Dukuh, Chafi Alida Najla

Surabaya, Timurpos.co.id – Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) IBI Surabaya pada Rabu (13/5). Kunjungan tersebut bertujuan untuk memantau langsung penanganan medis para peserta didik yang menjadi korban dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kelurahan Tembok Dukuh, Kota Surabaya.

Dalam kunjungan itu, Menteri HAM didampingi oleh Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur Toar R. E. Mangaribi, Asisten I Pemerintah Provinsi Jawa Timur Imam Hidayat, serta jajaran manajemen dan tenaga medis RSIA IBI Surabaya.

Ia juga berdialog dengan keluarga pasien serta meninjau tujuh peserta didik yang masih menjalani perawatan intensif. Berdasarkan laporan medis, seluruh pasien dalam kondisi stabil dan menunjukkan perkembangan pemulihan yang baik.

Dalam keterangannya, Natalius Pigai menegaskan bahwa meskipun Program MBG bertujuan meningkatkan kualitas gizi dan tumbuh kembang anak, aspek keamanan pangan tidak boleh diabaikan.

“Program ini memiliki tujuan yang sangat baik untuk masa depan anak-anak. Namun, apabila terjadi kegagalan dalam pengelolaan, khususnya pada aspek dapur atau sanitasi, maka hal ini harus menjadi peringatan serius untuk segera dievaluasi dan ditindaklanjuti, baik secara administratif maupun hukum,” ujarnya. Rabu (13/5/2026) lalu.

Ia juga memberikan dukungan moral kepada para siswa agar tetap semangat dan tidak mengalami trauma, serta berharap mereka dapat kembali beraktivitas di sekolah setelah dinyatakan pulih oleh tim medis.

Berdasarkan data yang dihimpun Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur, sumber dugaan keracunan diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bubutan Tembok Dukuh. Insiden ini berdampak pada peserta didik dari 11 instansi pendidikan, di antaranya SDN Tembok Dukuh (01, 03, dan 04), Kompleks Sekolah Aletheia (TK, SD, dan SMP), SD Pancasila 45, SD Raden Wijaya, serta Kompleks Sekolah Ubaid (TK, SD 01, dan SD 02).

Hingga laporan ini disampaikan, sebanyak 131 peserta didik sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Dari jumlah tersebut, 124 pasien telah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang, sementara 7 pasien lainnya masih dalam observasi medis.

Komitmen Perlindungan Hak Anak
Menutup kunjungannya, Menteri HAM menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang fundamental. Ia meminta pihak berwenang melakukan investigasi menyeluruh terhadap pengelola SPPG terkait.

“Negara harus memastikan perlindungan hak anak, khususnya dalam hal keamanan pangan. Jika ditemukan kelalaian prosedur, maka harus ada sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lain,” tegasnya.

Terpisah Ketua SPPG Bubutan Tembok Dukuh, Chafi Alida Najla saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan secara resmi. Tok

Penasehat Hukum Nilai Dakwaan JPU Lemah, Dalam Kasus Dugaan Penyebaran Konten Aksi Ricuh Grahadi

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara dugaan penyebaran konten ajakan aksi yang berujung ricuh di kawasan Gedung Negara Grahadi Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang tersebut, Penasehat Hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati belum didukung bukti yang kuat, terutama terkait unsur hasutan dan keterkaitan langsung dengan kerusuhan yang terjadi.

Penasehat hukum terdakwa, Habibus Shalihin, S.H menyampaikan bahwa sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak menerangkan adanya pengaruh langsung dari unggahan yang dipersoalkan terhadap terjadinya tindakan anarkistis. Menurutnya, keterangan para saksi justru menunjukkan tidak ada yang secara tegas menyatakan terpengaruh untuk melakukan kekerasan terhadap aparat keamanan.

“Dari fakta persidangan, tidak ada saksi yang menyebutkan bahwa mereka terdorong melakukan tindakan anarkis karena konten yang dipersoalkan,” ujar penasehat hukum usai sidang. Rabu (13/5/2026).

Ia menambahkan bahwa pembuktian unsur kausalitas antara unggahan dan peristiwa di lapangan menjadi kunci dalam perkara ini.

Sementara itu, dalam surat dakwaan yang disusun JPU Estik Dilla Rahmawati, perkara ini bermula dari aktivitas terdakwa Muhammad Ainun Komarullah alias Komar yang mengelola akun Instagram @blackbloczone, yang berisi konten kritik terhadap pemerintah dan kebijakan negara. Terdakwa disebut mulai terlibat sejak Februari 2024 setelah berkenalan dengan seseorang melalui media sosial dan kemudian dipercaya mengelola akun tersebut dengan akses penuh.

Pada Jumat, 29 Agustus 2025, terdakwa diduga mengunggah ulang sebuah flyer bertajuk “Seruan Aksi Solidaritas Darurat Kekerasan Aparat”. Dalam dakwaan disebutkan, unggahan itu memuat gambar kendaraan taktis serta narasi yang dinilai mengandung ajakan aksi dan berpotensi memicu reaksi massa.

Jaksa menilai konten tersebut kemudian menyebar luas, termasuk melalui grup pesan singkat, dan memicu mobilisasi massa yang berujung pada aksi unjuk rasa di sekitar Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa aksi tersebut sempat diwarnai ketegangan dengan aparat keamanan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Tok

Diduga Keracunan Usai Konsumsi Menu MBG, Sekitar 200 Siswa di Tembok Dukuh Dirawat

Surabaya, Timurpos.co.id — Sekitar 200 siswa dari 12 sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di kawasan Tembok Dukuh, Surabaya, mengalami gejala diduga keracunan seperti mual, muntah, pusing, dan lemas, usai mengonsumsi Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin, 11 Mei 2026. Dugaan sementara, kejadian tersebut dipicu oleh olahan daging dalam menu yang dibagikan.

Sejumlah siswa dan guru yang terdampak berasal dari wilayah kerja Puskesmas Tembok Dukuh. Para korban segera mendapatkan penanganan medis di beberapa fasilitas kesehatan, di antaranya RS IBI Surabaya dan Puskesmas Tembok Dukuh. Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa siswa SDN Asem Jaya 4 juga menjalani perawatan di fasilitas kesehatan tersebut.

Menindaklanjuti kejadian ini, Tim Inafis Polrestabes Surabaya bersama Dinas Kesehatan Kota Surabaya turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pendataan. Petugas juga mengambil sampel makanan guna diuji di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) untuk memastikan penyebab pasti dugaan keracunan.

Sementara itu, distribusi menu MBG dihentikan sementara waktu. Pihak SPPG menyatakan bertanggung jawab atas penanganan dan biaya pengobatan para korban, sembari menunggu hasil investigasi lebih lanjut terhadap dapur penyedia makanan.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian dan petugas kesehatan masih melakukan pendalaman untuk memastikan sumber penyebab insiden tersebut. Peristiwa ini juga menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan program MBG, setelah sebelumnya tercatat laporan serupa di Tasikmalaya dan Pacitan pada April 2026. Tok