Penasehat Hukum Nilai Dakwaan JPU Lemah, Dalam Kasus Dugaan Penyebaran Konten Aksi Ricuh Grahadi

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara dugaan penyebaran konten ajakan aksi yang berujung ricuh di kawasan Gedung Negara Grahadi Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang tersebut, Penasehat Hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati belum didukung bukti yang kuat, terutama terkait unsur hasutan dan keterkaitan langsung dengan kerusuhan yang terjadi.

Penasehat hukum terdakwa, Habibus Shalihin, S.H menyampaikan bahwa sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak menerangkan adanya pengaruh langsung dari unggahan yang dipersoalkan terhadap terjadinya tindakan anarkistis. Menurutnya, keterangan para saksi justru menunjukkan tidak ada yang secara tegas menyatakan terpengaruh untuk melakukan kekerasan terhadap aparat keamanan.

โ€œDari fakta persidangan, tidak ada saksi yang menyebutkan bahwa mereka terdorong melakukan tindakan anarkis karena konten yang dipersoalkan,โ€ ujar penasehat hukum usai sidang. Rabu (13/5/2026).

Ia menambahkan bahwa pembuktian unsur kausalitas antara unggahan dan peristiwa di lapangan menjadi kunci dalam perkara ini.

Sementara itu, dalam surat dakwaan yang disusun JPU Estik Dilla Rahmawati, perkara ini bermula dari aktivitas terdakwa Muhammad Ainun Komarullah alias Komar yang mengelola akun Instagram @blackbloczone, yang berisi konten kritik terhadap pemerintah dan kebijakan negara. Terdakwa disebut mulai terlibat sejak Februari 2024 setelah berkenalan dengan seseorang melalui media sosial dan kemudian dipercaya mengelola akun tersebut dengan akses penuh.

Pada Jumat, 29 Agustus 2025, terdakwa diduga mengunggah ulang sebuah flyer bertajuk โ€œSeruan Aksi Solidaritas Darurat Kekerasan Aparatโ€. Dalam dakwaan disebutkan, unggahan itu memuat gambar kendaraan taktis serta narasi yang dinilai mengandung ajakan aksi dan berpotensi memicu reaksi massa.

Jaksa menilai konten tersebut kemudian menyebar luas, termasuk melalui grup pesan singkat, dan memicu mobilisasi massa yang berujung pada aksi unjuk rasa di sekitar Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa aksi tersebut sempat diwarnai ketegangan dengan aparat keamanan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Tok

Diduga Keracunan Usai Konsumsi Menu MBG, Sekitar 200 Siswa di Tembok Dukuh Dirawat

Surabaya, Timurpos.co.id โ€” Sekitar 200 siswa dari 12 sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di kawasan Tembok Dukuh, Surabaya, mengalami gejala diduga keracunan seperti mual, muntah, pusing, dan lemas, usai mengonsumsi Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin, 11 Mei 2026. Dugaan sementara, kejadian tersebut dipicu oleh olahan daging dalam menu yang dibagikan.

Sejumlah siswa dan guru yang terdampak berasal dari wilayah kerja Puskesmas Tembok Dukuh. Para korban segera mendapatkan penanganan medis di beberapa fasilitas kesehatan, di antaranya RS IBI Surabaya dan Puskesmas Tembok Dukuh. Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa siswa SDN Asem Jaya 4 juga menjalani perawatan di fasilitas kesehatan tersebut.

Menindaklanjuti kejadian ini, Tim Inafis Polrestabes Surabaya bersama Dinas Kesehatan Kota Surabaya turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pendataan. Petugas juga mengambil sampel makanan guna diuji di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) untuk memastikan penyebab pasti dugaan keracunan.

Sementara itu, distribusi menu MBG dihentikan sementara waktu. Pihak SPPG menyatakan bertanggung jawab atas penanganan dan biaya pengobatan para korban, sembari menunggu hasil investigasi lebih lanjut terhadap dapur penyedia makanan.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian dan petugas kesehatan masih melakukan pendalaman untuk memastikan sumber penyebab insiden tersebut. Peristiwa ini juga menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan program MBG, setelah sebelumnya tercatat laporan serupa di Tasikmalaya dan Pacitan pada April 2026. Tok

AKPI Terseret Isu Narkotika, Tiga Kurator AKPI Digulung Polisi di Hotel Sheraton Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Nama Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) terseret dalam isu dugaan penyalahgunaan narkotika setelah tiga orang kurator diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Hotel Sheraton Surabaya. Saat itu, di lokasi yang sama tengah berlangsung kegiatan Pendidikan Kurator AKPI angkatan ke-33.

Tiga kurator yang diamankan masing-masing berinisial SHM, PGI, dan MJA. SHM diketahui berkantor di kawasan Perak Barat Surabaya, PGI di Batanghari, Denpasar, serta MJA di kawasan Basuki Rahmat Surabaya.

Pengamanan dilakukan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (30/4/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penelusuran, petugas mendapati tiga pria yang diduga tengah mengonsumsi narkoba.

Ketiganya kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine di Polrestabes Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan adanya pengamanan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tidak dapat dilanjutkan karena hasil tes urine ketiganya dinyatakan negatif.

โ€œTiga orang tersebut benar diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Setelah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif, maka proses lebih lanjut tidak dapat dilakukan,โ€ ujar AKP Hadi, Senin (4/5/2026). Kepada Timurpos.co.id.

Hal senada disampaikan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama. Ia menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi prosedur hukum dan perlindungan hak individu sesuai ketentuan yang berlaku.

โ€œDengan hasil urine negatif, proses lanjutan tidak dapat dilakukan. Ketiganya kemudian dikembalikan kepada keluarga dalam keadaan sehat,โ€ jelasnya. Kepada awak media baru-baru ini.

Namun sayangnya, pihak pengurus Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) terkait persoalan tersebut belum memberi keterangan resmi terkait adanya tiga Kurator perserta Pendidikan Kurator AKPI angkatan ke-33 yang ditangkap oleh Satreskoba Idik I, setelah diperiksa dan tes urinenya negatif.

Meski demikian, beredar informasi bahwa SHM diduga memperoleh ganja dari PGI, sementara MJA disebut berperan dalam pemesanan kamar hotel yang digunakan. Selain itu, sumber lain menyebutkan ketiganya sempat dibawa ke rumah rehabilitasi oleh seorang pengacara perempuan, dan kini dikabarkan tengah menjalani proses rehabilitasi.

Menanggapi peristiwa tersebut, kurator senior di Surabaya, Hariyanto, menyampaikan keprihatinannya, terlebih karena kejadian berlangsung di lokasi yang sama dengan kegiatan resmi AKPI.

โ€œSaya prihatin. Siapa pun, baik kurator, advokat, maupun pihak lain, jika melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,โ€ ujarnya.

Hariyanto yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya menegaskan pentingnya menjaga marwah profesi. Ia menyebut, pelanggaran etika dapat ditangani melalui mekanisme organisasi, sementara dugaan pelanggaran hukum umum menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

โ€œKalau soal etika profesi, ada mekanisme internal organisasi. Tetapi jika berkaitan dengan hukum umum, prosesnya sama seperti masyarakat lainnya,โ€ tandasnya.

Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi serta mengimbau agar masyarakat menjauhi narkotika demi masa depan yang lebih baik. M12/Tok

Gagal Kirim 30 Kg Sabu ke Madura, Alexander Kurir Asal Malaysia Dituntut Mati

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Seorang warga negara Malaysia, Alexander Peter Bangga anak Steven, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intran dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Tuntutan tersebut terkait kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam jaringan internasional dengan barang bukti lebih dari 62 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan, JPU Galih Ratna Intaran menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I tanpa hak.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

โ€œMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana mati,โ€ tegas JPU Galih di hadapan majelis hakim.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Alex Fazial memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa diduga beraksi bersama dua orang berinisial GR dan B yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini bermula pada 5 Juni 2025, ketika terdakwa berangkat dari Kuching, Malaysia menuju Medan atas perintah GR. Setibanya di Medan, terdakwa menginap di hotel yang telah disiapkan jaringan.

Sehari kemudian, terdakwa diperintahkan mengambil dua kardus berisi sabu dari seseorang tak dikenal di kawasan dekat minimarket. Barang tersebut kemudian dipindahkan ke dalam koper setelah dihitung berjumlah 30 bungkus.

Pada 7 Juni 2025, terdakwa membawa koper berisi sabu menggunakan bus menuju Surabaya. Setibanya di Surabaya, terdakwa sempat menginap sebelum diperintahkan menyimpan koper tersebut di Unit 1109 lantai 11 Apartemen Taman Melati MERR.

Selanjutnya, pada 17 Juni 2025, terdakwa kembali menerima dua koper tambahan berisi sabu masing-masing seberat 10 kilogram dan 20 kilogram, yang kemudian disimpan di unit apartemen yang sama. Setelah itu, terdakwa kembali ke Malaysia.

Pada 10 Agustus 2025, terdakwa kembali ke Surabaya untuk memeriksa seluruh barang tersebut. Dari hasil pengecekan, total sabu yang tersimpan mencapai sekitar 60 kilogram dalam tiga koper.

JPU mengungkapkan bahwa terdakwa kemudian diperintahkan mengirimkan 30 kilogram sabu ke Madura. Namun rencana tersebut gagal setelah aparat kepolisian yang telah lebih dulu melakukan pengintaian melakukan penangkapan.

Pada 13 Agustus 2025 pukul 10.45 WIB, terdakwa ditangkap di parkiran basement P3 Apartemen Taman Melati MERR saat membawa dua koper berisi sabu. Dari penggeledahan lanjutan, polisi menemukan satu koper tambahan di dalam unit apartemen serta satu timbangan digital.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik dengan nomor LAB: 5056/NNF/2025 tertanggal 22 Agustus 2025, seluruh barang bukti kristal putih tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Tok

Moh. Saleh Pengedar Ekstasi di Diskotik Station Divonis 5,5 Tahun Penjara, Hakim: Ini Sudah Ringan

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Moh. Saleh bin Mat Rai, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Diskotik Station, Tunjungan Plaza.

Dalam sidang yang digelar Kamis (9/4/2026) di ruang Sari 1 PN Surabaya, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek menjatuhkan pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 190 hari kurungan.

โ€œMenyatakan terdakwa Moh. Saleh bin Mat Rai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram,โ€ tegas hakim dalam persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intara, yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.

Atas vonis itu, baik terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

Menanggapi sikap tersebut, hakim sempat mengingatkan bahwa perkara narkotika merupakan kejahatan serius dengan ancaman hukuman berat.

โ€œPerkara narkotika itu hukumannya berat, ini sudah termasuk ringan,โ€ ujar Hakim Sarlota.

Dalam surat dakwaan JPU, terungkap bahwa kasus ini bermula dari rencana transaksi narkoba yang disusun sejak Oktober 2025.

Terdakwa memesan 100 butir ekstasi kepada Moh. Gaffar dengan nilai Rp18 juta melalui transfer bank. Selain itu, terdakwa juga memperoleh pasokan lain dari Fadli (DPO) dengan nilai transaksi Rp18 juta secara tunai.

Seluruh barang tersebut rencananya akan diedarkan di Diskotik Station, Tunjungan Plaza, untuk meraup keuntungan.

Ditangkap di Parkiran TP, Narkoba Disembunyikan di Pakaian Dalam

Namun, rencana tersebut keburu digagalkan polisi. Terdakwa ditangkap pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 23.50 WIB di parkiran Tunjungan Plaza 2 lantai 4, Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam celana dalam terdakwa, dengan rincian: 37 butir, ekstasi logo LV (ยฑ13,781 gram), 37 butir ekstasi logo Transformer (ยฑ14,240 gram) 17 butir ekstasi logo TMT (ยฑ6,819 gram)

Total barang bukti mencapai lebih dari 34 gram ekstasi. Selain itu, diamankan pula. Uang tunai Rp300 ribu diduga hasil penjualan serta satu unit HP Oppo A5 yang digunakan untuk komunikasi transaksi

Berdasarkan hasil uji Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor 10575/NNF/2025 (21 November 2025), seluruh tablet tersebut positif mengandung: MDMA (ekstasi) yang termasuk Narkotika Golongan I.

Sebagian sampel juga mengandung ketamin, obat keras yang memengaruhi sistem saraf pusat

Akui untuk Dijual di Diskotik

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari dua sumber berbeda untuk kemudian dijual dan diedarkan di diskotik.

JPU menegaskan, terdakwa tidak memiliki izin dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa Moh. Saleh didakwa dan dinyatakan terbukti melanggar: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni tentang peredaran narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Tok

Dugaan Manipulasi Akta Kapal Rp5 Miliar, Wildan Tak Ditahan di Rutan

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Terdakwa Mochamad Wildan tidak ditahan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukumnya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisol di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/4). Status penahanan terdakwa pun memunculkan perbedaan penjelasan antara pihak kejaksaan dan pengadilan.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Iswara, menyatakan bahwa kewenangan penahanan berada pada majelis hakim karena perkara telah memasuki tahap persidangan.

โ€œTerkait status penahanan, karena perkara sudah disidangkan, maka kewenangan ada di majelis hakim,โ€ ujarnya.

Sementara itu, Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menyebut hakim hanya melanjutkan status penahanan yang sebelumnya ditetapkan oleh kejaksaan.

โ€œDi tingkat penyidik tidak ditahan, di penuntut umum tahanan kota, dan di pengadilan dilanjutkan sebagai tahanan kota,โ€ jelasnya.

Di sisi lain, perkara ini turut disorot karena disebut – sebut dikawal oleh Aspidum Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, yang kini tengah diperiksa Kejaksaan Agung. Ia diduga menerima suap terkait penanganan perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan tersebut.

โ€œDugaannya ada, namun masih perlu dibuktikan. Kami melakukan pendekatan-pendekatan, misalnya menelusuri pertemuan dan bukti seperti CCTV,โ€ katanya kepada awak media baru-baru ini.

Joko sebelumnya diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejagung pada 17 Maret 2026 bersama seorang bawahannya. Hingga kini, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.

Dalam perkara pokok, Wildan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, terdakwa memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Ia diketahui menjabat sebagai direktur utama di dua perusahaan pelayaran, yakni PT Nusa Maritim Logistik (NML) dan PT Eka Nusa Bahari (ENB).

Dengan posisinya tersebut, ia diduga merekayasa akta jual beli kapal seolah-olah PT ENB menjual dua kapal kepada PT NML senilai Rp5 miliar. Namun, dana tersebut disebut tidak pernah diterima oleh PT ENB.

Dalam persidangan, kuasa hukum Wildan mengajukan eksepsi. Mereka menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materiil karena tidak cermat, jelas, dan lengkap.

Kuasa hukum menyebut dakwaan bersifat kabur (obscuur) karena tidak menguraikan secara utuh hubungan hukum para pihak, latar belakang perkara, serta kapasitas terdakwa, apakah bertindak secara pribadi atau sebagai direktur.

Selain itu, jaksa dinilai tidak menjelaskan secara rinci status kepemilikan kapal, dasar penerbitan invoice, serta perhitungan kerugian yang dianggap tidak pasti. Menurut kuasa hukum, perkara ini merupakan sengketa perdata (wanprestasi), bukan tindak pidana.

Atas dasar tersebut, pihak terdakwa memohon agar majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima, menghentikan perkara, serta memulihkan hak dan martabat terdakwa. Tok

Sidang Korupsi Hibah SMK Jatim, Hudiyono Diduga Tidak Ditahan?

Foto: Terdakwa Dr. Drs.,Hudiyono. Msi mengunakan kursi roda di PN Tipikor Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah barang dan jasa untuk SMK swasta serta belanja modal sarana dan prasarana SMK negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Hudiyono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hadir mengikuti jalannya sidang tanpa dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hudiyono didakwa oleh JPU Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Ia diduga terlibat dalam praktik rekayasa pengadaan bersama pihak lain, termasuk tersangka berinisial JT, dengan cara mengatur proses lelang agar perusahaan tertentu keluar sebagai pemenang.

Dalam praktiknya, barang yang disalurkan ke sekolah-sekolah disebut tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Berdasarkan surat dakwaan, modus yang digunakan antara lain penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak didasarkan pada analisis kebutuhan riil sekolah, melainkan mengacu pada stok barang yang telah disiapkan oleh pihak tertentu. Selain itu, proses lelang disebut telah dikondisikan sejak awal.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam kasus yang sama, penyidik juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman (SR), sebagai tersangka.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Hudiyono tampak mengikuti persidangan dengan menggunakan kursi roda.

Sempat beredar kabar adanya dugaan pengalihan status penahanan Hudiono dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Namun, hal tersebut dibantah oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Hendi Sinatrya Imran.

Hendi menjelaskan bahwa tidak ada pengalihan status penahanan. Menurutnya, Hudiyono tengah menjalani pengobatan usai menjalani operasi tulang belakang di sebuah rumah sakit di Sidoarjo.

โ€œSetelah tahap II, yang bersangkutan menjalani operasi tulang belakang di rumah sakit di Sidoarjo,โ€ ujar Hendi, Rabu (1/4/2024).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Saiful Rachman dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, terhadap Saiful Rachman tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan telah lebih dahulu menjalani proses hukum dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.

Dalam fakta penyidikan, total anggaran pengadaan pada tahun 2017 mencapai lebih dari Rp186 miliar, yang disalurkan kepada 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri di Jawa Timur. Dari hasil sementara, kerugian negara dalam perkara ini diduga mencapai sekitar Rp179,975 miliar dan masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Kejati Jatim juga menemukan kejanggalan dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta. Dari total anggaran sekitar Rp65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima barang senilai Rp2,6 miliar. Namun, pada kenyataannya, nilai barang yang diterima hanya sekitar Rp2 juta. Tok

Sidang TPPU Narkotika Rp37 M: DJ Stevany Bantah Dibelikan iPhone oleh Kades Muzamil

Foto: DJ Stevany Berhijab saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkotika senilai Rp37 miliar dengan terdakwa Dony Adi Saputra bin Mahrudi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/3/2026).

Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Stevany, seorang disk jockey (DJ) asal Mojokerto, Sandiaga (karyawan PLN), dan Kusnari (marketing cor).

Dalam persidangan, para saksi membeberkan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan terdakwa. Stevany mengaku mengenal Dony melalui mantan kekasihnya, Firman Ahmadi, yang menjalin hubungan dengannya sejak akhir 2021 hingga awal 2025.

Menurut Stevany, Firman bekerja serabutan dan memiliki kerja sama dengan terdakwa dalam usaha tambak udang.

Ia juga menjelaskan adanya dua rekening Bank BCA yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
โ€œSatu rekening saya pegang, satu lagi kadang dibawa Firman untuk keperluan tambak udang. Kalau ada uang masuk, biasanya Firman memberi tahu saya. Saya juga sering diberi uang sekitar Rp4 juta sampai Rp5 juta per bulan,โ€ ujar Stevany di ruang sidang.

Stevany mengaku pernah melakukan transaksi pembelian barang dan pembayaran menggunakan rekening yang diberikan oleh Firman. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui sumber pasti dana tersebut, termasuk dugaan keterkaitannya dengan terdakwa Dony.

Terkait dugaan pembelian iPhone senilai Rp12 juta dari akun bernama โ€œSemilโ€ yang disebut sebagai kepala desa (klebun), Stevany membantah. Ia menyatakan bahwa akun TikTok miliknya sempat diretas dan diminta uang sebesar Rp12 juta untuk memulihkannya (menebus).

โ€œSetahu saya, Semil itu kepala desa. Tapi soal pembelian iPhone itu tidak benar,โ€ tegasnya.

Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantah.

Dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana untuk pembayaran listrik melalui PLN, masing-masing sebesar sekitar Rp17 juta dan Rp6 jutaan, terkait pemasangan meteran listrik di wilayah Bangkalan untuk tambak udang. Selain itu, terdapat pula transaksi lain sekitar Rp1 jutaan atas nama seseorang.

Sementara itu, saksi Kusnari mengaku pernah dihubungi seseorang bernama Umbun untuk memesan material cor untuk proyek pembangunan di Bangkalan.

โ€œSaya sempat bertemu dengan Muzamil sekali. Total pesanan sekitar Rp100 juta dan saat itu masih tahap pembangunan pondasi,โ€ ujarnya.

Atas keterangan para saksi, terdakwa juga tidak mengajukan bantahan. ‘Benar yang Mulia, ” Ucapnya didampingi kuasa hukumnya.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H., dan Yulistiono, S.H., M.H., perkara ini terdaftar dengan Nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby.
Terdakwa Dony diduga melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Muzamil alias โ€œEmbunโ€ sejak November 2021 hingga Januari 2025. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan rekening bank milik terdakwa dan keluarganya untuk menampung serta mengalirkan dana hasil kejahatan.

Rekening Bank BCA milik terdakwa disebut menerima setoran tunai dalam jumlah besar atas permintaan Muzamil. Total setoran dari tahun 2021 hingga 2025 mencapai miliaran rupiah, dengan lonjakan tertinggi pada 2024 sebesar lebih dari Rp6,6 miliar dan pada 2025 sekitar Rp3,7 miliar.

Selain itu, terdakwa juga disebut melakukan penarikan tunai puluhan kali atas perintah Muzamil dengan total nilai mencapai sekitar Rp37,5 miliar, yang diduga untuk menyamarkan asal-usul dana.

Untuk mengaburkan jejak transaksi, terdakwa turut menggunakan rekening atas nama istrinya, Nurul Fanisah, sebagai perantara dalam penyaluran dana ke berbagai pihak.

Diduga Terkait Jaringan Narkotika
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan keterkaitan aliran dana dengan jaringan peredaran narkotika. Rekening terdakwa diketahui menerima transfer dari sejumlah terpidana dan terdakwa kasus narkotika, termasuk pembayaran sabu-sabu dan ekstasi dengan nilai ratusan juta rupiah.

Dana tersebut kemudian diputar kembali melalui rekening terdakwa.

Hasil pencucian uang itu diduga dialihkan menjadi berbagai aset, seperti pembelian tanah dan bangunan di Bangkalan, pembangunan rumah kos, serta kerja sama pembangunan kafe dan tempat biliar.

Selain itu, terdakwa juga disebut membeli mobil Toyota Yaris dan sepeda motor Honda Scoopy menggunakan dana tersebut.

Penyidik telah menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta sisa saldo dalam rekening terdakwa dan istrinya.

Dalam dakwaan, jaksa menilai terdakwa mengetahui bahwa transaksi yang diminta oleh Muzamil bertujuan untuk menyamarkan hasil kejahatan agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum.

Sebagai imbalan, terdakwa diduga menerima keuntungan sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap transaksi.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tok

Tiga Pendemo Polisi di Surabaya Divonis Bebas Murniย 

Foto: Tim Penasihat Hukum bersama keluarga terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas murni terhadap tiga demonstran, yakni Andri Irawan, Ali Arasy, dan Risky Amanah Putra, dalam perkara dugaan percobaan pembakaran yang terjadi saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Safruddin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (2/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan pembakaran maupun perbuatan yang membahayakan keamanan umum sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Putra Intran, Erna Trisnaninggsih dan Assri Sutantina menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan karena terbukti melanggar Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 309 UU nomer 1 tahun 2023.

Tim Advokasi Apresiasi Putusan Hakim
Perwakilan Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR), Fahmi Ardiyanto, mengapresiasi keberanian majelis hakim yang dinilai menghadirkan keadilan di tengah banyaknya perkara demonstran yang sebelumnya berujung vonis bersalah.

โ€œKami mengapresiasi keberanian majelis hakim yang menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembakaran atau tindakan yang membahayakan keamanan umum. Ini menjadi preseden baik bahwa keadilan masih ada di Pengadilan Negeri Surabaya,โ€ ujar Fahmi.

Menurutnya, berdasarkan amar putusan, para terdakwa seharusnya langsung dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan.

โ€œKalau pun jaksa menempuh upaya hukum, itu urusan berbeda. Yang perlu digarisbawahi, putusan hakim menyatakan mereka tidak terbukti dan harus segera dikeluarkan dari tahanan,โ€ tegasnya.

Fahmi menambahkan, tim penasihat hukum masih akan membahas kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan ganti rugi atau restitusi atas penahanan yang telah dijalani para terdakwa.

Tangis Haru Keluarga Sambut Putusan
Putusan bebas tersebut disambut haru oleh keluarga terdakwa yang hadir di persidangan.

Siti Mumaiyizah, ibu dari Ali Arasy, mengaku bersyukur atas kebebasan anaknya meski masih menyimpan kekecewaan terhadap lamanya proses persidangan.

โ€œAlhamdulillah, saya sangat senang anak saya bisa bebas hari ini. Kekecewaan saya hanya karena sidang-sidang tertunda terlalu lama. Tapi yang penting anak saya bebas,โ€ ujarnya.

Ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi kepada keluarga lain.

โ€œJangan ada Rizky dan Ali yang lain,โ€ katanya.

Hal serupa disampaikan Maria Witdyaningsih, ibu dari Risky Amanah Putra, yang mengaku menjalani masa sulit selama proses hukum berlangsung.

โ€œAlhamdulillah Allah mendengar doa saya. Selama ini saya harus berjuang sendiri, keluarga sampai sakit semua. Cukup anak saya saja yang mengalami ini. Jangan ada ibu lain yang merasakan seperti saya,โ€ tuturnya.

Kronologi Perkara

Ketiga terdakwa merupakan peserta aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal dunia setelah tertabrak kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Jakarta.

Aksi solidaritas tersebut digelar di depan Polda Jawa Timur pada Agustus 2025.

Dalam aksi itu, para terdakwa sempat membeli bensin eceran di sekitar lokasi demonstrasi. Setelahnya, mereka berboncengan menggunakan satu sepeda motor dan dihentikan polisi di depan Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

Ali Arasy dan Risky Amanah Putra kemudian dicurigai terkait dugaan rencana pembakaran Gedung Grahadi. Beberapa hari kemudian, Andri Irawan yang awalnya diperiksa sebagai saksi turut ditetapkan sebagai tersangka dan diadili secara terpisah.

Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan jaksa tidak terpenuhi sehingga ketiganya dinyatakan bebas murni.

LBH Surabaya Sebut Terjadi Kriminalisasi Demonstran

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, M. Ramli Himawan, menilai perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap peserta aksi.

Menurutnya, bensin yang dibawa para demonstran sebenarnya digunakan untuk kebutuhan operasional mobil komando aksi.

โ€œDari logistik aksi dipelintir jadi ancaman. Dari demonstran dijadikan tersangka. Dari warga biasa dijadikan kambing hitam. Inilah wajah negara yang lebih sibuk membungkam daripada mendengar,โ€ kata Ramli.

Proses Pembebasan Tunggu Administrasi
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo, memastikan para terdakwa akan segera dibebaskan setelah prosedur administrasi terpenuhi.

Ia menjelaskan, setelah putusan dibacakan, para terdakwa terlebih dahulu kembali ke rutan sambil menunggu petikan putusan hakim dan dokumen BA-17 dari jaksa sebagai dasar eksekusi.

โ€œSetelah administrasi lengkap, baru yang bersangkutan bisa kami keluarkan,โ€ jelasnya. Tok

Sidang Narkotika Adrian Fathur Rahman Ditunda, Surat Kuasa Pengacara Belum Lengkap

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Residivis Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono kembali menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono terpaksa ditunda karena administrasi kuasa hukum terdakwa belum lengkap. Senin (23/2/2026).

Sidang yang menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersebut sedianya beragenda pembacaan surat dakwaan.
Hakim Pujiono menjelaskan, penundaan dilakukan lantaran surat kuasa dari penasihat hukum terdakwa belum memenuhi persyaratan administratif.

โ€œUntuk penasihat hukum, tolong dilengkapi surat kuasa dulu,โ€ ujar Hakim Pujiono di ruang sidang.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Pengakuan Sumber Sabu Fiktif

Sementara itu, Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Eko Lukwantoro, mengungkapkan bahwa Adrian mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama Joko Tingkir yang disebut sebagai penghuni Rutan Medaeng.

Namun setelah dilakukan pengecekan, nama tersebut tidak tercatat sebagai warga binaan di rutan tersebut.

โ€œKepada penyidik, tersangka mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis narkoba dan mendapat suplai dari seseorang bernama Joko Tingkir. Setelah kami cek ke Rutan Medaeng, nama tersebut tidak ada,โ€ jelas Eko kepada awak media baru-baru ini.

Pernah Terjerat Kasus Penganiayaan hingga Tewas

Polisi juga mengungkap bahwa Adrian merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani penahanan dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dalam perkara tersebut, Ketua Majelis Hakim Tongani menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada Adrian Fathur Rahman setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati terhadap Adimas Oktavianto.

Peristiwa itu terjadi di sebuah penginapan kawasan Siwalankerto, Surabaya, dipicu rasa cemburu terhadap kekasihnya. Korban mengalami pemukulan, diinjak, dan ditendang hingga koma sebelum akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Dr. Soetomo.

Putusan yang dibacakan pada Kamis, 24 Agustus 2023 tersebut menyatakan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tok