Terpidana Kasus Investasi Gula Rp10 Miliar Jadi DPO, Kejari Surabaya Buru Mulia Wiryanto

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menetapkan Direktur PT Karya Sentosa Raya, Mulia Wiryanto, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan bermodus investasi gula senilai Rp10 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penetapan DPO dilakukan setelah terpidana tidak ditemukan saat hendak dieksekusi untuk menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1772 K/PID/2025, yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

“Hari ini kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, Kamis (16/4/2026).

Putu menjelaskan, pihak kejaksaan telah melayangkan surat panggilan serta mendatangi dua alamat kediaman Mulia di Surabaya. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan mendatangi dua rumahnya, tetapi tidak berhasil menemukan yang bersangkutan. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor,” tegasnya.

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Mulia Wiryanto terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana tiga tahun penjara, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang sebelumnya membebaskannya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Mulia. Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara.

Atas putusan kasasi itu, Mulia melalui penasihat hukumnya sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Surabaya. Namun, permohonan tersebut kemudian dicabut karena pemohon tidak pernah menghadiri persidangan hingga empat kali agenda sidang.

Kasus ini bermula dari laporan mantan rekan bisnisnya, seorang pengacara Surabaya, Hardja Karsana Kosasih, ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana sebesar Rp10 miliar.

Korban awalnya diminta menanamkan modal untuk usaha pengadaan gula. Mulia mengklaim memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat serta pembeli dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen per bulan. Ia juga menjamin modal dapat ditarik kapan saja.

Tergiur janji tersebut, Kosasih bersama dua rekannya, William dan Rahmat Santoso—mantan Wakil Bupati Blitar—menyetorkan dana secara bertahap dalam empat kali transfer ke rekening Bank BCA atas nama Mulia Wiryanto.

Namun, sejak 9 Februari 2021 hingga 23 Desember 2022, keuntungan yang diterima tidak sesuai perjanjian. Total keuntungan yang dibayarkan hanya sekitar Rp2,357 miliar, jauh dari skema 5 persen per bulan dari total modal Rp10 miliar. Selain itu, modal pokok juga tidak pernah dikembalikan meski telah dilayangkan beberapa kali somasi.

Merasa dirugikan, korban menempuh jalur hukum hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap dan kini memasuki tahap eksekusi. Kejari Surabaya pun mengimbau Mulia Wiryanto untuk segera menyerahkan diri. Tok

Tjhoi Sen Hong Pukul Tetangga Pakai Helm, Divonis 6 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Tjhoi Sen Hong, anak dari Tjhoi Sie (alm), divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Lam Giok Djing. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wiyanto di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (14/4/2026).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tjhoi Sen Hong dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan penangkapan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Wiyanto.

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Wimar Maharani, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 bulan penjara. Meski demikian, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jl. Kepatian 4/18, Kelurahan Alon-Alon Contong, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Kejadian bermula saat terdakwa sedang menyapu di depan rumah. Saksi Lam Giok Bing menegur terdakwa dengan kata-kata kasar, sehingga memicu adu mulut.

Tak lama kemudian, saksi Lam Giok Djing ikut terlibat dan turut memaki terdakwa. Cekcok pun memanas.

Dalam situasi tersebut, saksi Lam Giok Djing sempat menampar terdakwa terlebih dahulu. Emosi, terdakwa kemudian membalas dengan memukul korban menggunakan helm hitam yang dipegangnya. Pukulan tersebut mengenai bagian pelipis kiri korban hingga menyebabkan luka.

Berdasarkan Visum et Repertum RS PHC Surabaya yang ditandatangani dr. David Wicaksono, korban mengalami Luka robek pada pelipis kiri sekitar 1 cm dengan kedalaman 0,5 cm. Pendarahan aktif dan memar kebiruan di sekitar luka. Tok

Insiden Peluru Nyasar di Sekolah, Keluarga Korban Lapor Polisi Militer

Surabaya, Timurpos.co.id – Insiden dugaan peluru nyasar melukai dua pelajar saat kegiatan sosialisasi sekolah lanjutan di SMPN 33 Gresik, Rabu (17/12/2025). Kedua korban, DFH (14) dan ROH (15), mengalami luka serius akibat proyektil yang diduga berasal dari latihan tembak militer.

Peristiwa terjadi ketika para siswa mengikuti kegiatan di musholla sekolah. Tiba-tiba terdengar suara benturan, disusul kedua siswa yang mengalami luka. Keduanya segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Hasil pemeriksaan rontgen menunjukkan adanya proyektil di tubuh korban yang kemudian berhasil dikeluarkan melalui operasi.
Ada Latihan Tembak di Karangpilang
Pihak keluarga mengungkapkan, dalam penanganan awal, seorang perwira yang memperkenalkan diri sebagai Sutaji mendatangi mereka, menyampaikan permohonan maaf, serta mengakui adanya latihan tembak di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya, pada waktu yang sama.

Menurut keluarga, perwakilan kesatuan menyatakan siap menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan menanggung seluruh biaya pengobatan. Namun, keluarga mengaku sempat diminta untuk tidak melaporkan kejadian tersebut maupun menyebarluaskan informasi.

Keluarga juga mengaku mengalami perlakuan yang dinilai tidak menyenangkan selama proses perawatan. Operasi terhadap DFH yang dijadwalkan pukul 20.00 WIB disebut sempat tertunda akibat perdebatan terkait penggunaan kamar VIP.

Seorang dokter yang disebut sebagai perwakilan kesatuan mempertanyakan fasilitas tersebut, sehingga tindakan operasi tertunda beberapa jam.

Pasca operasi, keluarga menyebut ada permintaan dari pihak kesatuan agar proyektil yang telah dikeluarkan diserahkan. Permintaan itu ditolak karena dianggap sebagai barang bukti yang seharusnya diproses melalui mekanisme hukum.

“Kami keberatan karena itu barang bukti. Namun justru kami mendapat tekanan dengan nada tinggi,” ujar pihak keluarga.

Upaya mediasi antara keluarga dan pihak kesatuan dilakukan pada Januari 2026. Namun, keluarga menilai tidak ada kejelasan terkait tanggung jawab jangka panjang, termasuk pemulihan fisik dan psikologis korban.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga mengajukan sejumlah tuntutan, seperti evaluasi lokasi latihan tembak, tanggung jawab atas korban, serta jaminan masa depan anak. Namun, menurut mereka, tidak ada jawaban konkret.

“Yang kami terima justru pernyataan yang menyakitkan, seolah-olah persoalan ini hanya soal uang,” ungkap perwakilan keluarga.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, keluarga melaporkan kasus ini ke Polisi Militer Koarmada V Surabaya pada 5 Februari 2026.
Namun, dalam proses pelaporan, keluarga mengaku mendapat perlakuan yang tidak empatik. Salah satu oknum disebut mempertanyakan motif laporan dan menyinggung kondisi psikologis korban secara tidak pantas. Proses administrasi pun memakan waktu hampir seharian.

Pada mediasi lanjutan Februari 2026, keluarga mengajukan enam poin kesepakatan, termasuk permintaan maaf resmi, tanggung jawab penuh atas biaya medis dan pemulihan psikologis, serta jaminan masa depan korban.

Namun, keluarga menyebut pihak kesatuan justru menawarkan draft perjanjian berbeda, yang salah satunya meminta orang tua korban untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pejabat militer serta membuat video klarifikasi. Poin tersebut ditolak.

“Kami tidak bisa menerima jika korban justru diminta meminta maaf,” tegas keluarga.
Tolak Santunan, Fokus Masa Depan Anak
Pada April 2026, pihak kesatuan kembali menawarkan santunan kepada keluarga korban, namun ditolak.

Orang tua korban, Dewi Murniati, menegaskan bahwa keluarga tidak hanya membutuhkan bantuan dana, melainkan komitmen menyeluruh terhadap pemulihan anak, termasuk kemungkinan operasi lanjutan dan pendampingan psikologis.

“Kami tidak ingin kejadian ini dipelintir. Yang utama adalah masa depan anak kami,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kesatuan terkait kronologi latihan tembak maupun hasil investigasi internal atas insiden tersebut. Tok

DPRD Surabaya Soroti Putusan MA, Pemkot Belum Bayar Ganti Rugi Rp104 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Kota Surabaya terkait pembayaran kompensasi ganti rugi sebesar Rp104,2 miliar mengungkap sejumlah fakta mengejutkan.

Selain adanya gugatan dari kedua belah pihak, yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan PT Unicomindo Perdana, forum yang berlangsung pada Senin (13/4/2026) itu juga menyoroti sikap Pemkot yang tetap tidak bersedia membayar ganti rugi tersebut.

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menjelaskan bahwa putusan pengadilan dari tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan Pemkot Surabaya terbukti melakukan wanprestasi. Dalam putusan tersebut, Pemkot diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128.

Menurut Robert, berbagai upaya hukum yang ditempuh Pemkot untuk menghindari kewajiban tersebut tidak membuahkan hasil. Pihaknya pun telah melakukan pendekatan sejak 2023 agar Pemkot bersedia melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, pada Juli 2025, PT Unicomindo Perdana mengajukan permohonan eksekusi ke PN Surabaya yang dilanjutkan dengan proses aanmaning (teguran). PN Surabaya bahkan telah memerintahkan Pemkot untuk menghadiri aanmaning pada 24 Juni 2025.

Robert mengungkapkan, terdapat lima kali pertemuan antara Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana yang difasilitasi oleh Ketua PN Surabaya saat itu. Pertemuan berlangsung selama tiga bulan, dari Juli hingga September 2025.

Namun demikian, meskipun proses aanmaning telah dilakukan, Pemkot tetap bersikukuh tidak membayar ganti rugi sebagaimana diperintahkan dalam putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Ia menegaskan, tujuan kehadiran pihaknya dalam RDP adalah meminta Komisi B DPRD Surabaya memberikan rekomendasi kepada Pemkot agar segera melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut.

“Dengan adanya putusan kasasi dan PK, maka kewajiban ini tidak bisa dihindari. Pemkot harus tunduk dan patuh pada putusan pengadilan yang telah inkracht dan mengikat,” tegas Robert.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Putra, menyampaikan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan konsep perjanjian kerja sama, termasuk skema Build Operate Transfer (BOT).

“Kalau berdasarkan konsep perjanjian, kita bayar kewajiban. Tapi mereka juga harus memenuhi kewajibannya, yakni menyerahkan hasilnya. Dalam konsep BOT, setelah selesai, aset menjadi milik pemerintah kota,” ujarnya. Tok

Hakim Sarlota Marselina, Diduga Langgar Etik di Kasus Peredaran Nakotika di Diskotik Station

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang vonis perkara peredaran pil ekstasi di Diskotik Station, Tunjungan Plaza, dengan terdakwa Moh. Saleh menuai sorotan. Selain tuntutan dan vonis yang dinilai ringan, terdapat kejadian tak biasa dalam proses persidangan. Senin (13/4/2026).

Ketua Majelis Hakim, Sarlota Marselina Suek, saat membacakan amar putusan tidak duduk di kursi tengah sebagaimana lazimnya, melainkan di kursi hakim anggota. Padahal, posisi ketua majelis yang berada di tengah dan lebih tinggi dari para pihak mencerminkan otoritas, imparsialitas, serta wibawa pengadilan.

Mengacu pada Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.06-UM.01.06 Tahun 1983 tentang tata ruang dan tata tertib persidangan, serta praktik hukum acara (HIR/RBg), posisi ketua majelis memiliki peran sentral dalam memimpin jalannya sidang.

Atas hal tersebut, Hakim Sarlota diduga menyalahi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Peradilan. Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat putusan batal demi hukum, kecuali terbukti memengaruhi prinsip fair trial atau independensi hakim.

Hingga kini, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, Hakim S. Pujiono, maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap bahwa kasus ini bermula dari rencana transaksi narkotika sejak Oktober 2025. Terdakwa memesan 100 butir ekstasi dari Moh. Gaffar (alm) senilai Rp18 juta melalui transfer bank. Selain itu, terdakwa juga memperoleh pasokan dari Fadli (DPO) dengan nilai Rp18 juta secara tunai.

Seluruh barang tersebut rencananya akan diedarkan di Diskotik Station, Tunjungan Plaza, Surabaya.

Namun, rencana itu digagalkan aparat kepolisian. Terdakwa ditangkap pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 23.50 WIB di area parkir Tunjungan Plaza 2 lantai 4.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam celana dalam terdakwa, dengan rincian:

37 butir ekstasi logo LV (±13,781 gram)

37 butir ekstasi logo Transformer (±14,240 gram)

17 butir ekstasi logo TMT (±6,819 gram)

Total barang bukti mencapai 91 butir atau lebih dari 34 gram ekstasi.

Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit ponsel Oppo A5 yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui kepemilikan narkotika tersebut yang diperoleh dari dua sumber untuk kemudian diedarkan. JPU menegaskan terdakwa tidak memiliki izin dalam peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 190 hari kurungan.

Pada Kamis, 9 April 2026, Majelis Hakim yang dipimpin Sarlota Marselina Suek menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun JPU Galih Ratna Intara sama-sama menyatakan pikir-pikir. Tok

Dugaan Pelanggaran Netralitas Bayangi Pilkades Medaeng

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Medaeng, perhatian publik tertuju pada sikap sejumlah tokoh lokal yang diduga tidak bersikap netral. Mereka terlihat memberikan dukungan terhadap salah satu calon kepala desa, yakni Alek Kuswanto (nomor urut 3). Minggu (12/4/2026).

Beredar foto Asmono selaku modin desa dan Sutiono, Ketua RT 06 RW 02, menjadi sorotan karena disebut aktif mengarahkan serta mengampanyekan calon tersebut kepada warga terjadi di sekitar Masjid Cheng Ho Pandaan pada Minggu, 12 April 2026. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait netralitas aparatur desa dalam proses demokrasi di tingkat lokal.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait netralitas aparatur desa dalam proses demokrasi di tingkat lokal. Sejumlah pengamat menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib Panitia Pilkades Medaeng. Terlebih, Asmono disebut telah lebih dari satu kali menunjukkan sikap keberpihakan.

Dalam dokumentasi yang beredar di masyarakat, tampak sejumlah warga menunjukkan dukungan secara terbuka melalui simbol-simbol tertentu yang mengarah pada calon nomor urut 3. Hal ini menuai sorotan karena dinilai dapat mencederai prinsip pemilihan yang jujur, adil, dan bebas.

Atas kejadian tersebut, awak media mencoba mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait namun belum dapat konfirmasi secara detail.

Dugaan keberpihakan dari pihak RT maupun perangkat desa dikhawatirkan berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam proses Pilkades, sekaligus mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap integritas demokrasi di tingkat desa.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya ketertiban dan keamanan lingkungan, terutama karena lokasi tersebut merupakan tempat ibadah yang seharusnya kondusif dan damai.

Apabila tidak segera ditangani secara tepat, situasi ini berpotensi berkembang menjadi bentrokan terbuka yang dapat menimbulkan kerugian material maupun korban.

Masyarakat pun diharapkan tetap bersikap kritis serta aktif mengawal setiap tahapan Pilkades agar berjalan secara transparan, jujur, dan berintegritas. Tok

Dari PPPJ Terbaik hingga Tangani Kasus Korupsi, Kiprah Jaksa Harris Bersinar

Surabaya, Timurpos.co.id – Sosok Achmad Harris Affandi, S.H., M.Kn., M.H. menjadi salah satu representasi jaksa muda berprestasi di lingkungan Korps Adhyaksa. Pria kelahiran Sidoarjo ini dikenal memiliki kombinasi kuat antara latar belakang akademik dan pengalaman lapangan, khususnya dalam penanganan tindak pidana khusus.
Harris merupakan anak bungsu dari dua bersaudara. Ia juga telah berkeluarga dan dikaruniai satu orang anak.
Perjalanan pendidikannya dimulai di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Setelah meraih gelar sarjana, ia melanjutkan studi Magister Kenotariatan di Universitas Airlangga, sembari bekerja sebagai staf legal di salah satu perusahaan swasta di Surabaya.
Kariernya sebagai aparatur penegak hukum dimulai saat ia diterima sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kejaksaan Negeri Muna, Sulawesi Tenggara. Penugasan di wilayah tersebut menjadi pengalaman awal yang membentuk karakter serta pemahamannya terhadap dinamika hukum di daerah, termasuk pendekatan kepada masyarakat dan kearifan lokal.
Pada tahun 2023, Harris mencatatkan prestasi gemilang saat mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Jakarta. Dari sekitar 400 peserta, ia berhasil meraih penghargaan Adhi Adhyaksa ke-2 sebagai lulusan terbaik kedua, sekaligus mencatat nilai akademik tertinggi.
Usai menyelesaikan pendidikan, Harris kembali ke Jawa Timur dan bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya. Ia ditempatkan di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang menangani perkara korupsi dan kejahatan ekonomi.
Selama bertugas, ia terlibat dalam penanganan sejumlah kasus besar, di antaranya dugaan korupsi perparkiran di PD Pasar Surya, penyimpangan pengadaan ikan di Perikanan Indonesia dan Perikanan Nusantara, kasus kredit fiktif di bank BUMD dan BUMN, perkara cukai dan kepabeanan, hingga kasus pengerukan kolam yang melibatkan PT Pelindo Regional III.
Kinerja tim Pidsus Kejari Tanjung Perak dalam menangani berbagai perkara tersebut turut mengantarkan institusi itu meraih penghargaan sebagai Kejaksaan Negeri Tipe B Terbaik dalam penanganan tindak pidana korupsi secara berturut-turut.
Atas kinerjanya, Harris kemudian mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Pidsus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Ia menegaskan bahwa jabatan barunya merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Promosi jabatan ini bukan sekadar gelar, melainkan amanah yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab, dan berintegritas,” ujarnya.
Dengan penugasan tersebut, kehadiran Harris diharapkan mampu semakin memperkuat upaya penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Sengketa Unicomindo, DPRD Surabaya Panggil Pemkot dan Desak Kepastian Pembayaran

Surabaya, Timurpos.co.id – Segala upaya telah dilakukan usai perkara Inkracht, selain mengirimkan permohonan eksekusi kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung RI, atas tagihan Rp 104 Miliar lebih, Komisi B DPRD Surabaya bakal menggelar Hearing, dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, maupun PT Unicomindo Perdana.

Dalam hal ini pihak pemkot yang diundang pada rapat pembahasan nanti Senin tanggal 13 April 2026 pukul 11.00 Wib, Selain pimpinan dan anggota komisi B, Juga mengundang kepala dinas lingkungan hidup serta Kabag Hukum dan Kerja sama, dan Adipati KRMH Jacob Hendrawan selaku direktur utana PT Unicomindo Perdana, menuntut agar tagihan tersebut segera dicairkan setelah perkara Inkracht.

Undangan rapat Hearing tersebut dikirim dengan Nomor surat : 600.4.15.2/1881/436.5/2026
Sifat Segera dan bertempat diruang rapat komisi B DPRD Kota Surabaya.

Sebelumnya pengacara Robert Simangunsong, S.H, M.H selaku kuasa hukum PT.Unicomindo Perdana, mengungkap perkara yang dihadapi klennya sehingga dengan upaya meminta rekomendasi dari Kejagung.

Menurutnya ia nenilai langkah tersebut dilakukan bertujuan agar mendapatkan penegasan dan intervensi, supaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam perkara perdata yang sebelumnya melibatkan kliennya, PT Unicomindo Perdana.

Surat permohonan yang dikirimkan bernomor 05/LF.JLI/III/2025 tertanggal 31 Maret 2026 tersebut, ditujukan langsung kepada Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, S.H, L.M. Dalam dokumen hukum itu Robert Simangunsong meminta agar Kejaksaan Agung berperan aktif demi terwujudnya kepastian hukum dan eksekusi putusan yang nyata.

Sengketa hukum ini bermula dari perjanjian kerjasama pembangunan instalasi pembakaran sampah, antara Pemkot Surabaya dengan PT Unicomindo Perdana yang terjalin sejak tahun 1989. Namun, dalam perjalanannya terjadi perselisihan yang kemudian berlanjut ke proses persidangan.

Berdasarkan uraian fakta hukum, perkara ini telah melalui jenjang peradilan yang panjang dan telah menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, meliputi:

1. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 649/Pdt.G/2012/PN.Sby
2. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 177/PDT/2014/PT.SBY
3. Putusan Mahkamah Agung No. 320 K/PDT/2016
4. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 763 PK/PDT/2021

Dalam amar putusan yang telah final dan mengikat tersebut, Majelis Hakim secara tegas memutuskan bahwa Pemkot Surabaya telah melakukan wanprestasi. Konsekuensi hukum yang harus dipikul adalah kewajiban membayar ganti rugi kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104.241.354.128,00 (seratus empat miliar dua ratus empat puluh satu juta tiga ratus lima puluh empat ribu seratus dua puluh delapan rupiah).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa meskipun putusan telah inkracht, hingga saat ini Pemkot Surabaya masih menunda pelaksanaan kewajiban pembayaran.

“Atas dasar putusan PK tersebut, maka Pemkot Surabaya sudah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melakukan penolakan atau upaya hukum apapun, apalagi atas putusan tersebut sudah ada perintah pengadilan untuk membayar(aanmaning) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap pengacara Robert Simangunsong kuasa PT Unicomindo Perdana. Kamis (9/4/2026).

“Sebaliknya, Pemkot Surabaya hanya memiliki kewajiban mutlak untuk melaksanakan isi putusan pengadilan demi terciptanya kepastian hukum dan penegakan hukum yang nyata,” tandasnya.

Sementara, Arif Fathoni wakil ketua komisi B DPRD Surabaya, hingga berita ini ditulis belum membalas pesan konfirmasi dari media. Tok

Mochamad Wildan Didakwa Manipulasi Akta Jual Beli Kapal

Foto: ilustrasi (ai) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mendakwaan terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom., dalam perkara melakukan tindak pidana dengan meminta dimasukkannya keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait jual beli kapal, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini bermula saat terdakwa mendirikan PT Nusa Maritim Logistik (PT NML) pada tahun 2019 bersama saksi Shaul Hameed. Terdakwa menjabat sebagai direktur dengan kepemilikan mayoritas saham. Selanjutnya, pada Februari 2020, terdakwa juga diangkat sebagai Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari (PT ENB), perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut.

PT ENB diketahui memiliki sejumlah aset kapal, di antaranya Tug Boat TB Adam Tug 2 dan Tongkang TK Nusa Lease. Namun, meski memiliki kewenangan sebagai Direktur Utama, terdakwa sebelumnya telah membuat surat pernyataan yang melarang pengalihan aset tanpa persetujuan pihak tertentu.

Meski demikian, pada 12 Oktober 2020, terdakwa diduga tetap melakukan transaksi jual beli dua unit kapal milik PT ENB kepada PT NML, perusahaan yang juga dikendalikannya sendiri. Transaksi tersebut dituangkan dalam dua akta jual beli yang dibuat di hadapan notaris di Surabaya.

Dalam akta tersebut, disebutkan bahwa PT NML telah membeli dua kapal dengan total nilai Rp5 miliar dan pembayaran telah dilakukan. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pembayaran tersebut tidak pernah terjadi.

“Akta tersebut seolah-olah menyatakan telah terjadi transaksi yang sah, padahal faktanya tidak ada pembayaran dari pihak pembeli,” ungkap JPU dalam persidangan.

Tak berhenti di situ, terdakwa kemudian menggunakan akta tersebut untuk proses balik nama kepemilikan kapal dari PT ENB ke PT NML. Setelah resmi beralih, kapal-kapal tersebut disewakan kepada pihak lain hingga menghasilkan pendapatan lebih dari Rp21,7 miliar yang masuk ke rekening PT NML yang dikuasai terdakwa.

Pada tahun 2023, terdakwa juga diduga membuat invoice pembayaran atas aset kapal tersebut, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, kembali, pembayaran yang tercantum dalam invoice tersebut tidak pernah direalisasikan.

Akibat perbuatan terdakwa, PT ENB mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar, yang berdampak pada perusahaan serta para pemegang saham dan investor.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 394 dan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tok

Saluran Parang Kusumo Dipasang Di Galihan Tergenang Air

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan saluran permanen beton precast U-Gutter/box culvert ukuran 100/120 dengan cover gandar 10 ton di Jalan Parang Kusumo, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya, tak lagi sekadar menuai sorotan teknis. Pelaksanaannya kini mengarah pada dugaan potensi kerugian keuangan negara. Jumat (27/3/2026).

Proyek di bawah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya tersebut diduga dikerjakan dengan mutu jauh di bawah standar, meskipun telah dinyatakan selesai, diterima, dan dibayar penuh.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan dari acuan teknis irigasi serta gambar bestek kontrak. Salah satu temuan utama adalah tidak dilaksanakannya lantai kerja berupa rabat beton tanpa tulangan (lean concrete), yang secara teknis berfungsi sebagai alas stabil, pengunci elevasi, dan pengendali kemiringan aliran.

Di lapangan, beton precast U-Gutter justru dipasang langsung di atas tanah galian yang labil dan tergenang air tanah.

Anggapan bahwa bentuk beton precast telah menggantikan fungsi lantai kerja dinilai tidak memiliki dasar teknis. Dalam standar konstruksi drainase, lantai kerja rabat beton dengan ketebalan sekitar ±20 sentimeter diperlukan untuk menjamin kemiringan aliran (sekitar 2 persen), memutus resapan air tanah, serta mencegah penurunan diferensial yang dapat mengganggu fungsi saluran.

Kondisi lapangan juga memperlihatkan genangan air yang dibiarkan tanpa proses dewatering atau pemompaan. Selain itu, tidak terlihat adanya pemadatan tanah dasar (subgrade) maupun pengendalian elevasi dan kemiringan (slope). Pengabaian tahapan metode kerja ini memperkuat dugaan penyimpangan dari spesifikasi teknis dan kontrak pekerjaan.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah pengawas lapangan proyek, Rudi, menyebut bahwa pemasangan box culvert memang direncanakan tanpa lantai kerja rabat beton. Ia menyatakan, dalam BoQ tidak terdapat item lantai kerja dan perencanaan dari dinas memang demikian.

Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan serius, karena metode tersebut bertentangan dengan prinsip dasar konstruksi saluran beton permanen berbasis gravitasi. Secara teknis, lean concrete merupakan tahapan penting untuk menciptakan landasan yang rata dan stabil, mencegah tercampurnya beton dengan tanah atau lumpur, memutus rembesan air tanah, serta memastikan akurasi elevasi dan kemiringan.

Tanpa lantai kerja, pemasangan saluran berisiko tinggi mengalami penurunan tanah, kebocoran, serta penurunan umur layanan konstruksi.
Selain itu, pada pekerjaan urugan kembali di sisi dan celah saluran juga ditemukan indikasi penyimpangan.

Material yang digunakan diduga berupa tanah berlumpur bercampur sisa galian dan sampah, tanpa material pilihan seperti sirtu serta tanpa pemadatan berlapis sesuai ketentuan.

Sambungan antar box culvert pun tampak tidak presisi dan diduga ditutup secara manual, bukan menggunakan sistem sambungan pabrikan.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan rembesan air serta kerusakan struktur dalam jangka waktu relatif singkat.

Sejumlah pemerhati konstruksi menilai, berdasarkan prinsip BoQ berbasis volume dan harga satuan, pekerjaan dengan mutu di bawah spesifikasi seharusnya tidak dapat dibayarkan secara penuh. Indikasi potensi kerugian negara dapat ditelusuri dari penurunan mutu konstruksi, penghilangan item pekerjaan standar, serta penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.

Dalam praktik audit konstruksi, kondisi tersebut kerap dikategorikan sebagai reduced value, dengan kisaran penurunan nilai sekitar 20 hingga 40 persen dari nilai pekerjaan struktur.

Jika nilai kontrak proyek mencapai miliaran rupiah sebagaimana umumnya proyek U-Gutter ukuran 100/120—maka potensi kerugian negara secara indikatif dapat mencapai ratusan juta rupiah, bergantung pada volume pekerjaan dan harga satuan dalam kontrak. Estimasi ini masih bersifat indikatif dan memerlukan audit teknis serta audit keuangan lebih lanjut.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Marga Perkasa dengan pengawasan CV Karya Sejahtera Abadi tersebut kini turut disorot dalam aspek pengawasan dan proses serah terima. Pasalnya, meski kondisi lapangan diduga menyimpang, proyek tetap dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan teknis untuk dilakukan pembayaran penuh.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DSDABM Pemkot Surabaya belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar teknis perencanaan tanpa lantai kerja, khususnya pada wilayah dengan muka air tanah tinggi.

Publik mendesak adanya investigasi teknis independen serta audit keuangan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek tersebut. M12