Merajut Kebersamaan, Ansor dan PRKB Rabasan Rutinkan Dzikir-Sholawat

Kedundung, Timurpos.co.id – Malam yang tenang di Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, terasa lebih sejuk. Puluhan pemuda tampak khusyuk melantunkan dzikir dan sholawat secara bersama-sama, pada Senin (5/10/2026) malam.

Kegiatan tersebut wujud nyata sinergi antara GP Ansor dan Pemuda Rabasan Kedungdung Bersatu (PRKB).

Kolaborasi apik ini sengaja dihidupkan untuk merawat tradisi keagamaan, sekaligus memperkuat persaudaraan.

“Dzikir dan sholawat adalah nutrisi batin bagi kita. Melalui majelis ini, berharap hati para pemuda senantiasa tenteram,” ungkap Ketua PR GP Ansor Desa Rabasan, Lora Ali Murtado.

Kiai yang akrab disapa Ra Tado ini menilai, pemuda adalah motor penggerak utama di tengah masyarakat.

Karenanya, ketahanan mental dan spiritual mutlak diperlukan agar tidak mudah goyah oleh arus modernisasi.

“Ikatan spiritual yang kuat akan melahirkan jiwa yang peduli. Pemuda harus menjadi teladan dalam menjaga kedamaian desa,” tegas Ra Tado.

Dilain sisi, semangat persatuan ini juga disambut antusias pengurus Pemuda Rabasan Kedungdung Bersatu (PRKB).

Kehadiran kedua organisasi kepemudaan tersebut, membuktikan perbedaan latar belakang bukanlah halangan untuk bersatu.

“Sinergi ini energi positif bagi kemajuan desa kita. Kalau bukan kita yang memulai kebaikan ini, siapa lagi?,” kata Sekretaris PRKB, Ach. Mustain.

Ia menegaskan, kolaborasi lintas organisasi ini tidak akan berhenti sampai di sini.

Menurutnya, PRKB bersama GP Ansor siap berjalan berdampingan dalam mengawal syiar Islam.

“Kami berkomitmen untuk terus konsisten mengawal ajaran Islam ahlussunnah wal-jamaah. Warisan para ulama’ ini wajib kita jaga bersama,” pungkas Mustain. M12

HUT TNI ke-81, Ketua PRKB Sampang Ajak Pemuda Perkuat Sinergi

Sampang, Timurpos.co.id – Momentum Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (HUT TNI) ke-81 disambut penuh semangat oleh jajaran pemuda di Kabupaten Sampang.

Ketua Pemuda Rabasan Kedungdung Bersatu (PRKB) Kabupaten Sampang, Abd Kudus, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi prajurit TNI.

“Selamat HUT TNI ke-81. Terima kasih atas seluruh pengabdian dan pengorbanan dalam menjaga kedaulatan NKRI,” tuturnya, Senin (5/10/2026).

Menurut Kudus, kehebatan TNI tidak lepas dari kemampuannya untuk terus melangkah dan berjuang bersama masyarakat.

“TNI bukan hanya benteng pertahanan negara, tetapi juga sahabat sejati rakyat yang selalu hadir di tengah kesulitan,” tuturnya.

Ia menekankan, sinergi antara TNI dan elemen pemuda merupakan kunci utama menciptakan stabilitas daerah yang aman dan kondusif.

“Sinergitas ini adalah fondasi kokoh untuk merawat persatuan, menjaga keamanan, dan membangun daerah yang modern,” jelas Kudus.

Memanfaatkan momentum bersejarah ini, PRKB mempertegas komitmennya untuk terus menebarkan semangat nasionalisme di kalangan generasi muda.

“Kami siap bergandengan tangan dengan TNI dalam mengawal pembangunan dan memajukan bangsa,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Kudus mengajak pemuda Sampang khsusnya pemuda Rabasan, untuk terus berkontribusi positif demi masa depan Indonesia.

“TNI kuat bersama rakyat, pemuda bersatu Indonesia maju. Mari jaga semangat kebersamaan ini demi keutuhan NKRI. Dirgahayu TNI ke-81! TNI Prima, modern, dan makin dicintai rakyat,” pungkasnya. M12

PRKB Sampaikan Ucapan HUT TNI ke-81

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Umum PRKB (Pemuda Rabasan Kedungdung Bersatu), Imam Buhori, menyampaikan ucapan selamat dan penghormatan kepada seluruh keluarga besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Ke-81.

Melalui momentum peringatan tersebut, Imam Buhori menyampaikan apresiasi atas pengabdian TNI dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekaligus menjalankan tugas dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Selamat HUT TNI ke-81. Semoga TNI senantiasa semakin profesional, modern, tangguh, solid, serta terus bersama rakyat dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI,” ujar Imam Buhori, Minggu (04/10/2026).

Menurut Buhori, semangat kebersamaan antara TNI dan masyarakat merupakan bagian penting dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Karena itu, generasi muda juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga semangat nasionalisme, persaudaraan, gotong royong, serta kecintaan terhadap Tanah Air.

Sebagai organisasi kepemudaan, PRKB menyatakan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, harmonis, dan menjunjung tinggi persatuan.

“TNI dan rakyat adalah bagian dari kekuatan bangsa. Mari kita jadikan HUT TNI ke-81 sebagai momentum untuk memperkuat persatuan, menjaga semangat kebangsaan, dan bersama-sama membangun Indonesia yang maju,” pungkas Imam Buhori.

Korban Terus Bermunculan, Arisan Online MS Blesse Bigget Diduga Telan Kerugian Hampir Rp1 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id — Puluhan orang yang mengaku menjadi korban dugaan persoalan arisan online MS Blesse Bigget mendatangi Kantor Hukum D. Firmansyah & Partner, Jl. Jagalan I No. 16, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

Kedatangan para korban dilakukan untuk meminta pendampingan hukum setelah mereka mengaku mengalami kerugian yang jika dihitung sementara disebut kurang lebih hampir Rp1 miliar.

Para korban membawa berbagai bukti, di antaranya bukti transfer dan percakapan terkait aktivitas arisan. Mereka diterima oleh tim kuasa hukum Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H.

• Kerugian Korban Mulai Rp5 Juta hingga Rp400 Juta

Dodik Firmansyah, S.H. mengatakan pengaduan yang diterima pihaknya saat ini sudah berasal dari puluhan korban.

Nilai kerugian masing-masing korban disebut bervariasi. Ada yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5 juta, sementara korban lainnya menyebut kerugiannya mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta.

Jika seluruh pengaduan yang telah masuk dihitung sementara, nilai kerugian disebut kurang lebih hampir Rp1 miliar.

“Yang sudah datang dan mengadu kepada kami sudah puluhan korban. Nilai kerugiannya bervariasi, ada yang Rp5 juta, Rp20 juta, Rp35 juta, bahkan ada yang Rp300 juta sampai Rp400 juta. Kalau ditotal sementara, kerugiannya kurang lebih hampir Rp1 miliar,” ujar Dodik.

Dodik menegaskan angka tersebut masih merupakan perhitungan awal berdasarkan keterangan dan bukti yang disampaikan para korban, sehingga belum menjadi hasil audit resmi.

• Korban Mengaku Dana Tak Kunjung Cair

Salah satu korban berinisial S mengaku awalnya hanya mengikuti satu slot arisan. Karena pada awalnya berjalan lancar, ia kemudian menambah kepesertaannya hingga empat slot.

Namun, ketika tiba waktunya menerima pencairan, dana yang diharapkan disebut tidak kunjung diterima.

“Saya saja rugi Rp35 juta. Teman saya ada yang Rp50 juta, ada yang Rp20 juta. Kami ini puluhan orang,” ungkap S.

Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari data yang dikumpulkan tim kuasa hukum bersama bukti transaksi dan komunikasi para korban.

• Kuasa Hukum Dalami Dugaan Pengelolaan Dana

Para korban menduga terdapat persoalan dalam pengelolaan dana arisan online MS Blesse Bigget. Mereka juga menduga mekanisme yang digunakan menyerupai skema Ponzi.

Dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Tim kuasa hukum akan mencocokkan keterangan para korban dengan bukti transfer, percakapan, serta dokumen lain yang diserahkan kepada mereka.

Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H. menyatakan pendataan terus dilakukan untuk mengetahui jumlah korban serta nilai kerugian secara lebih akurat.

• Akan Layangkan Somasi

Sebagai langkah awal, Kantor Hukum D. Firmansyah & Partner menyatakan akan melayangkan somasi resmi kepada pihak yang disebut sebagai pengelola atau owner MS Blesse Bigget.

Tim kuasa hukum memberikan waktu 3 x 24 jam untuk memberikan tanggapan serta menyelesaikan persoalan hak para korban.

Somasi tersebut disebut menjadi langkah awal sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut.

• Akan Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

Apabila somasi tidak mendapat respons atau tidak menghasilkan penyelesaian, tim kuasa hukum menyatakan akan melaporkan dugaan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Dodik Firmansyah, S.H. dan Sukardi, S.H. mengatakan laporan akan disiapkan berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan dari para korban.

“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Kami akan kawal laporan para korban sampai ada kepastian hukum,” tegas Dodik.

• Alamat yang Disebut Berkaitan dengan Owner

Dalam proses pendataan, pihak korban dan kuasa hukum menyebut nama Pratiwi Novia Wijayanti sebagai owner yang dikaitkan dengan MS Blesse Bigget.

Alamat yang disampaikan kepada tim kuasa hukum berkaitan dengan yang bersangkutan berada di Jl. Manukan Tengah III Blok 6 I/1, Tandes, Kota Surabaya.Alamat tersebut dicantumkan berdasarkan informasi yang disampaikan kepada pihak kuasa hukum dan belum diverifikasi secara independen oleh media ini.

• Owner Belum Memberikan Tanggapan

Untuk mendapatkan keberimbangan informasi, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pratiwi Novia Wijayanti selaku owner melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon.

Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan respons terhadap permintaan konfirmasi tersebut.

Media ini tetap membuka ruang bagi Pratiwi Novia Wijayanti maupun pihak MS Blesse Bigget untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, ataupun hak jawab terkait dugaan persoalan yang disampaikan para korban.

• Posko Pengaduan Dibuka

Kantor Hukum D. Firmansyah & Partner juga membuka posko pengaduan bagi pihak lain yang merasa mengalami kerugian dalam persoalan arisan online tersebut.

Pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah korban, nilai kerugian, serta rangkaian transaksi secara menyeluruh sebelum langkah hukum ditempuh. M12

Kakak Adik yang Bersengketa Waris Rp 18 Miliar Sepakat Berdamai

Surabaya, Timur.co.id – Harta warisan senilai Rp 18 miliar sempat membuat hubungan kakak beradik Rudy Siswanto dan Edwin Siswanto merenggang. Perselisihan yang berujung saling gugat di pengadilan hingga saling lapor polisi itu akhirnya menemui titik damai. Keduanya sepakat mengakhiri sengketa warisan peninggalan orang tua mereka melalui kesepakatan tertulis di hadapan notaris.

HUBUNGAN darah tak selalu menjadi jaminan hubungan keluarga berjalan harmonis. Perselisihan soal harta warisan bahkan bisa membuat kakak dan adik harus berhadapan di meja hijau. Hal itulah yang dialami Rudy Siswanto dan Edwin Siswanto. Keduanya sempat terlibat sengketa panjang memperebutkan harta peninggalan mendiang orang tua mereka yang nilainya mencapai Rp 18 miliar.

Perselisihan tersebut bahkan melebar ke sejumlah jalur hukum. Rudy menggugat adiknya, Edwin, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tak berhenti di situ, Rudy juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Keduanya bahkan saling melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait warisan ke Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.

Namun, perseteruan yang sempat melibatkan berbagai proses hukum itu akhirnya menemui titik terang. Rudy dan Edwin sepakat mengakhiri perselisihan melalui jalur kekeluargaan. Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan secara resmi di hadapan Notaris Santi Kusumawati.

Kuasa hukum Edwin Siswanto, Enricho Njoto, mengatakan bahwa perdamaian tersebut merupakan hasil komunikasi dan itikad baik kedua belah pihak. Kesepakatan itu diharapkan menjadi akhir dari konflik yang selama ini membelit hubungan kakak beradik tersebut.

“Pada prinsipnya, para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian yang dituangkan secara resmi di hadapan notaris. Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari komunikasi dan itikad baik para pihak untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secara damai,” ujar Enricho.

Menurut dia, keputusan berdamai menjadi langkah para pihak untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus terus melanjutkan perselisihan melalui jalur hukum. Dengan adanya kesepakatan tersebut, masing-masing pihak diharapkan dapat kembali menjalani kehidupan tanpa dibayangi konflik warisan.

Enricho berharap perdamaian itu benar-benar menjadi penyelesaian atas seluruh perselisihan yang terjadi. Termasuk mencegah munculnya konflik serupa di kemudian hari. Sebagai kuasa hukum, pihaknya menghormati keputusan yang telah diambil kedua belah pihak dan berharap seluruh komitmen dalam kesepakatan tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Terkait isi kesepakatan, Enricho belum bersedia mengungkapkannya secara terperinci. Menurut dia, hal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang menjadi ranah para pihak. Dia hanya menegaskan bahwa perdamaian telah tercapai dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan itikad baik.

“Yang terpenting, perdamaian telah tercapai dan kami menghormati komitmen masing-masing pihak untuk melaksanakannya dengan itikad baik,” tegasnya.

Sebelumnya, Rudy menggugat Edwin ke PN Surabaya terkait pembagian harta peninggalan mendiang orang tua mereka, Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat dan Liliana Setiawati Djaja. Dalam gugatannya, Rudy meminta agar dirinya ditetapkan sebagai ahli waris. Dia juga menuntut agar Edwin membagi sejumlah aset yang menjadi bagian dari harta warisan keluarga.

Aset yang dipersoalkan meliputi sejumlah rumah yang berada di Jalan Pandegiling, Jalan Darmo Baru Barat, kawasan Graha Famili, dan Jalan Rungkut Menanggal. Selain itu, Rudy juga mempermasalahkan hasil penjualan rumah di Jalan Anjasmoro.

Sengketa tersebut kemudian merambah ke ranah administrasi negara melalui gugatan di PTUN Surabaya. Perselisihan juga berkembang menjadi saling lapor dugaan pemalsuan surat terkait harta warisan ke kepolisian.

Kini, setelah melalui proses perselisihan di berbagai jalur hukum, kedua bersaudara itu memilih jalan damai. Meski detail pembagian harta warisan belum diungkapkan, kesepakatan di hadapan notaris menjadi langkah baru bagi Rudy dan Edwin untuk mengakhiri sengketa yang telah membelit keluarga mereka. (gas)

Sepakat Cabut Perkara dan Tak Saling Tuntut Lagi

SEBELUM berdamai, perkara hukum antara Rudy dengan Edwin masih bergulir. Baik perkara perdata maupun pidana. Namun, kini keduanya sepakat mengakhiri seluruh perkara.

“Semua perkara sudah dicabut. Sudah tertuang dalam akta perdamaian,” kata kuasa hukum Edwin, Enricho Njoto.

Bukan hanya itu, keduanya juga telah bersepakat tak saling menuntut di kemudian hari. “Harapan kami ke depan tidak ada perkara lagi. Di akta perdamaian juga sudah tertuang kedua pihak tak akan saling tuntut,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rudy, Agus Mulyo menolak berkomentar terkait perkara tersebut. “Saya tidak ada komentar,” kata Agus. Tok

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Dua Pengedar Sabu, Total Barang Bukti Capai 50 Gram Lebih

Surabaya, Timurpos.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua waktu berbeda, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. berhasil menangkap dua pengedar sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 50 gram.

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, menjaring tersangka berinisial A.T.F (23 tahun), warga Jalan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Petugas menemukan dan menyita 24 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total ±42,0 gram yang disimpan di bawah meja kamar tempat tinggalnya. Bersama barang bukti tersebut juga diamankan timbangan elektrik, tas selempang, kotak penyimpanan, paket berisi lakban, serta satu unit ponsel.

Berdasarkan pemeriksaan, A.T.F memperoleh pasokan dari seseorang yang dipanggil Kebo (masih dalam daftar pencarian orang/DPO) pada hari yang sama di wilayah Wiyung. Ia mengedarkan barang tersebut dengan menawarkan kepada kenalan serta menggunakan sistem “ranjau” — menaruh barang di lokasi yang telah disepakati pembeli. Dalam sehari, pelaku bisa menjual sabu sebanyak 1 hingga 10 kali. Praktik ini telah berlangsung selama 3 tahun, dengan harga per paket berkisar Rp100.000 hingga Rp800.000. Keuntungan yang didapat berkisar Rp200.000 hingga Rp1.000.000 per hari, selain dapat mengonsumsi barang tersebut secara cuma-cuma.

Belum genap sebulan kemudian, tepatnya pada Kamis (17/9/2026) pukul 22.00 WIB, tim kembali bergerak di bawah arahan AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. dan berhasil menangkap pengedar di wilayah Kecamatan Semampir. Tersangka berinisial D (51 tahun), warga Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, diringkus di kediamannya dengan barang bukti berupa sabu seberat ±8,483 gram, timbangan elektrik, alat hisap, ponsel, serta wadah penyimpanan.

Tersangka D mengaku membeli pasokan dari seseorang berinisial F (DPO) seharga Rp5,5 juta untuk 10 gram dalam transaksi yang berlangsung di wilayah Bangkalan pada Sabtu (12/9/2026). Barang dibagi-bagi dan dijual kepada pembeli yang datang ke rumahnya. Aktivitas ini telah berjalan 3 bulan terakhir, dengan keuntungan rata-rata Rp2 juta per penjualan. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus konsumsi pribadi.

Kedua tersangka disangkakan pasal yang sama, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto UU No. 1 Tahun 2026, karena mengedarkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara seumur hidup atau mati serta denda minimal Rp2 miliar.

Penyidikan terhadap kedua kasus terus diperdalam di bawah koordinasi AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., termasuk upaya menelusuri dan menangkap para pemasok yang masih buron. Polisi berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan berkoordinasi dengan instansi terkait demi memutus rantai peredaran narkoba di Surabaya dan sekitarnya. M12

Diana Dijadikan Tersangka Kasus Pencurian Kabel Telkom Di Rungkut Industri

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkembangan kasus dugaan pencurian atau pengambilan kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan Jalan Raya Rungkut Industri, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, memasuki babak baru.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menetapkan seorang perempuan bernama Diana sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting setelah sebelumnya aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan gelar perkara terkait aktivitas penggalian serta pengambilan kabel di kawasan Rungkut Industri.

Hal ini dibenarkan Oleh Kanit Tipikor Satres krim Polrestabes Surabaya Iptu Taufan bahwasanya sudah asa penetapan seorang tersangka seorang perempuan berinisial D.

“Setelah gelar perkara minggu kemarin, penyidik menetapkan tersangka yakni seorang perempuan berinisial D, hal ini bentuk komitmen kami untuk bekerja secara profesional dan amanah” ucapnya

Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan dan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk, rantai besi serta potongan kabel yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya aktivitas penggalian dan pengambilan kabel pada malam hari. Pada tahap awal penanganan, sejumlah pekerja di lokasi juga sempat diamankan untuk dimintai keterangan.

Nama Diana sendiri sebelumnya telah muncul dalam rangkaian pemberitaan mengenai aktivitas pengambilan kabel di kawasan tersebut.

Diana disebut sebagai penanggung jawab di lapangan ketika aktivitas pengambilan kabel menjadi perhatian masyarakat dan aparat.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua LSM GAPRAK (Gabungan Pemuda Rasional Anti Korupsi) Achmad Fauzi SE menyampaikan apresiasi terhadap langkah penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dinilai telah menunjukkan perkembangan dalam mengungkap perkara tersebut.

Menurutnya, penetapan tersangka merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum, terlebih perkara tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat.

“Kami mengapresiasi kinerja Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya yang telah menindaklanjuti perkara ini hingga adanya penetapan tersangka. Ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan,” ujar Fauzi, 30 September 2026

Namun demikian, GAPRAK meminta agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Pihaknya mendorong penyidik untuk segera mengambil langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka Diana apabila telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Kami meminta kepolisian segera melakukan penahanan apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi. Penahanan tentunya harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Fauzi.

Selain meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan, LSM GAPRAK juga mendorong penyidik untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti adanya pihak lain yang turut terlibat.

Menurut GAPRAK, penyidik perlu mengungkap secara menyeluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pengambilan kabel tersebut, termasuk apabila terdapat pihak yang memberikan perintah, mengatur kegiatan maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Jangan hanya berhenti pada satu orang apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Semua harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum,” katanya.

GAPRAK juga berharap Polrestabes Surabaya memberikan informasi perkembangan perkara secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Diana tetap berjalan dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil serta asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. M12

Imam Buhori Ajak Pemuda Belajar dari Sejarah dan Jaga Persatuan

Surabaya, Timurpos.co.id – Tanggal 30 September menjadi bagian penting dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Peristiwa Gerakan 30 September 1965 merupakan tragedi yang menewaskan sejumlah perwira TNI Angkatan Darat dan kemudian menjadi salah satu episode paling kelam dalam sejarah Indonesia.

Mengenang sejarah bukan sekadar melihat kembali masa lalu, tetapi menjadi momentum bagi generasi muda untuk mengambil pelajaran, memperkuat persatuan, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketua Umum Pemuda Rabasan Kedungdung Bersatu (PRKB), Imam Buhori, mengajak seluruh pemuda untuk menjadikan momentum peringatan tersebut sebagai refleksi bersama.

“Pemuda jangan pernah melupakan sejarah. Dari sejarah kita belajar, dari persatuan kita menjadi kuat, dan dari semangat kebangsaan kita menjaga masa depan Indonesia,” tuturnya, Rabu (30/09/2026).

Menurut semangat yang disampaikan dalam momentum tersebut, generasi muda tidak boleh kehilangan jati diri sebagai penerus bangsa.

“Pemuda harus hadir sebagai kekuatan positif di tengah masyarakat—menjaga persaudaraan, menghormati perbedaan, menjunjung nilai Pancasila, serta menolak segala bentuk perpecahan,” ucap Buhori.

PRKB menegaskan semangatnya untuk terus membangun persatuan pemuda, memperkuat kepedulian sosial, dan menjaga nilai-nilai kebangsaan. M12

3 Wakil Rakyat Ditangkap Polisi Saat Pesta Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 8 orang, Senin (28/9) dini hari. Kegiatan tersebut dilakukan di salah satu kamar hotel di Surabaya. Delapan orang tersebut berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9).

Pengamanan ini bermula dari informasi masyarakat adanya pecandu narkoba yg berprofesi sebagai karyawan swasta berinisial N sedang pesta narkoba di kamar hotel. Selanjutnya dilakukan penggerebegan di kamar hotel dimaksud dan didapati ada 8 orang sedang menggunakan narkoba.

Polisi berhasil menyita satu plastik sabu bekas pakai, 2 butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Dari keterangan Sdr. N, yang bersangkutan membeli narkoba dan ekstasi dari seseorang berinisial C (DPO) di salah satu alamat diwilayah Surabaya.

Hasil penyidikan dan tes urine, diketahui 7 orang menggunakan ekstasi, sementara N, mengkonsumsi Shabu dan Ekstasi.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memastikan pihaknya akan memproses sesuai prosedur yang berlaku.

Ditambahkan lagi oleh kasi humas bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut jumlahnya dibawah batas yg diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) artinya proses hukumnya yaitu melalui mekanisme restorative justice.

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” terangnya.

Dalam pemeriksaan, belakangan diketahui bahwa 3 orang diantaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jawa Timur (Jatim). Tok

Kabar Dua Legislator Diamankan di Surabaya, Polisi Belum Ungkap Status Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Kabar pengamanan dua orang oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mencuat, Selasa (29/9/2026) pagi. Salah satu dari dua orang tersebut disebut-sebut merupakan anggota DPRD Malang berinisial UA.

Informasi yang beredar, UA diamankan bersama seorang perempuan berinisial A di salah satu hotel kawasan Ketintang, Surabaya. Perempuan tersebut disebut-sebut sebagai anggota DPRD Banyuwangi.

Keduanya dikabarkan diamankan setelah sebelumnya berada di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya. Namun, belum diketahui secara pasti perkara yang menjadi dasar pengamanan maupun status hukum keduanya.

Informasi tersebut hingga kini masih dalam penanganan dan pendalaman aparat kepolisian.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama telah dikonfirmasi awak media terkait kabar tersebut.

Namun, hingga berita ini ditulis, Dodi belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyampaikan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap pengembangan.

Sementara itu, sumber yang mengetahui adanya pengamanan tersebut membenarkan bahwa dua orang saat ini tengah menjalani pemeriksaan.

“Sedang diperiksa,” ujar sumber tersebut.

Belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai identitas lengkap, kronologi pengamanan, maupun status hukum UA dan A.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian serta pihak-pihak terkait untuk memastikan informasi tersebut. M12