Keluarga Korban Kecelakaan Klaim Dipaksa Akui Kecelakaan Tunggal, Kuasa Hukum Beri Somasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., menyatakan telah melayangkan somasi kepada pasangan suami istri berinisial Y dan DR. Keduanya, menurut keterangan kliennya, merupakan mantan majikan ibu dari seorang anak yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Selasa (7/7/2026).

Menurut keterangan klien bernama Maria, setelah kecelakaan yang mengakibatkan anaknya, Viola, mengalami luka berat, trauma, dan cacat, dirinya diduga mendapat tekanan untuk mengakui bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal. Maria juga menduga proses tersebut melibatkan seorang notaris yang berdomisili di Kabupaten Bangkalan.

Selain itu, Maria mengaku seluruh barang milik keluarganya dikeluarkan dan diletakkan di luar pagar rumah, sehingga mereka harus meninggalkan tempat tinggal tersebut. Menurut pihak korban, tindakan tersebut menunjukkan tidak adanya empati terhadap kondisi anak yang saat itu masih menjalani proses pemulihan akibat kecelakaan.

“Apabila benar terdapat tekanan kepada korban untuk membuat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus diuji melalui mekanisme hukum. Setiap orang berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa adanya paksaan,” tegas Dr. Teguh Suharto Utomo.

Dr. Teguh menjelaskan, somasi tersebut merupakan kesempatan terakhir bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi, menunjukkan iktikad baik, dan menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab sebelum ditempuh langkah hukum lebih lanjut.

Menurutnya, perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada korban kecelakaan, tetapi juga kepada keluarga korban agar tidak mengalami perlakuan yang merugikan setelah musibah terjadi.

Dr. Teguh menyebut sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan, antara lain:
Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian dan kewajiban mengganti kerugian.
Pasal 1366 KUHPerdata mengenai tanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelalaian.

Pasal 1367 KUHPerdata mengenai tanggung jawab dalam keadaan tertentu atas perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada pihak lain.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin hak anak memperoleh perlindungan serta pemulihan fisik dan psikis.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pembuktian nantinya ditemukan adanya tekanan, paksaan, atau keterangan yang tidak benar dalam suatu dokumen, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik melalui jalur perdata maupun pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Sebagai penutup, Dr. Teguh menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan bentuk pemberian kesempatan kepada pihak yang disomasi untuk menyelesaikan persoalan secara baik.

“Kami memberikan kesempatan kepada pihak yang kami somasi untuk menunjukkan iktikad baik. Namun apabila somasi tersebut tidak diindahkan, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia guna memperjuangkan hak-hak korban dan keluarganya. Hukum harus melindungi mereka yang lemah, bukan menjadi alat untuk menekan korban,” ujar Dr. Teguh Suharto Utomo. Tok

Asas Nebis in Idem Berlaku, Gugatan Baru Kartika Permatasari Kembali Kandas di MA

Banyuwangi, Timurpos.co.id – Sengketa perdata antara Olivia Irawan dan Herlambang melawan Kartika Permatasari yang berlangsung selama lebih dari tiga tahun, sejak 2023 hingga 2026, akhirnya memperoleh kepastian hukum. Seluruh upaya hukum yang diajukan Kartika Permatasari tidak mengubah putusan yang memenangkan Olivia Irawan dan Herlambang.

Perkara bermula dari gugatan perdata Nomor 91/Pdt.G/2023/PN.Bwi di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dalam putusan tertanggal 20 Maret 2024, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian serta menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam amar putusan tersebut, Kartika Permatasari dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp300 juta, ganti rugi immateriil sebesar Rp350 juta, serta biaya perkara.

Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi kemudian dikuatkan secara berjenjang melalui:

Banding Nomor 284/PDT/2024/PT;

Kasasi Nomor 6433 K/Pdt/2025; dan

Peninjauan Kembali Nomor 1074 PK/Pdt/2025.

Dengan demikian, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Meski demikian, Kartika Permatasari kembali mengajukan gugatan baru melalui Perkara Nomor 127/Pdt.G/2024/PN.Bwi terhadap Olivia Irawan, Herlambang, dan pihak lainnya. Gugatan tersebut pada pokoknya menyangkut objek dan pokok sengketa yang sama dengan perkara yang telah diputus sebelumnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menolak gugatan tersebut. Putusan itu kemudian kembali dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi melalui Putusan Nomor 435/PDT/2025 dan Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 2468 K/Pdt/2026 tertanggal 29 Juni 2026.

Penolakan tersebut didasarkan pada penerapan asas nebis in idem, yakni asas hukum yang melarang perkara dengan pokok sengketa, objek, dan para pihak yang sama untuk diperiksa kembali setelah diputus berkekuatan hukum tetap.

Selain sengketa perdata, Kartika Permatasari juga pernah melaporkan Olivia Irawan dan Herlambang ke Polresta Banyuwangi melalui Laporan Polisi Nomor: SP Lidik/575/V/Satreskrim Polresta Banyuwangi tanggal 8 Mei 2023. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, perkara tersebut dihentikan sehingga tidak berlanjut ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum Olivia Irawan dan Herlambang, Dr. Teguh Suharto Utomo, mengatakan sengketa tersebut sangat disayangkan karena para pihak masih memiliki hubungan keluarga. Menurut keterangan kliennya, Kartika merupakan keponakan yang sejak kecil diasuh, dibiayai pendidikannya, dan dibantu berbagai kebutuhan hidupnya.

Dr. Teguh menegaskan, rangkaian putusan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali menunjukkan pentingnya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Asas nebis in idem merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum acara perdata. Tujuannya memberikan kepastian hukum serta mencegah pihak yang sama mengajukan gugatan berulang terhadap perkara yang hakikatnya telah diputus secara final oleh pengadilan,” ujar Dr. Teguh.

Ia menambahkan, kemenangan yang diraih secara beruntun dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, Peninjauan Kembali, hingga kembali ditolaknya gugatan baru oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa sistem peradilan memberikan perlindungan terhadap kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan proses peradilan.

“Keadilan bukan hanya tentang memenangkan perkara, tetapi juga tentang menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara,” pungkasnya. Tok

Seluruh Tahapan Dan Proses SPMB Sesuai Aturan Main Berlaku, Tuduhan Ratusan Kursi Hilang Hanya Isu

Sidoarjo, Timurpos.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidoarjo diterpa isu kurang sedap terkait tudingan ratusan kursi SMP negeri di Sidoarjo lenyap secara misterius ketika tahapan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) berjalan.

Pemerhati dunia pendidikan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pun unjuk bereaksi beragam baik kontra maupun tidak menyikapi isu tersebut via media platform.

Johnson Ketua Umum DPP LSM GEMAH (Gerakan Masyarakat Anti Hegemoni) pun bersikap, “Pernyataan para pemerhati pendidikan dilingkungan Dinas Pendidikan Sidoarjo masih dalam batas – batas kewajaran. Memang pada tahapan SPMB para pejabat Dinas Pendidikan sudah hafal, mohon maaf tidak ada maksud menuduh, masa tahapan SPMB para pejabat dilungkungan pendidikan sudah bermental baja, begitupun serangan masif atas tuduhan – tuduhan.

Namun terkadang rekan seperjuangan agak menyerempet kaidah kepantasan yang patut, ya simpelnya agak nyerempet dikitlah dengan tuduhan, untungnya para rekan seperjuangan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah dengan dibumbui ‘dugaan, disinyalir’ dan lainnya”.

“Dalam kesempatan ini tuduhan itu belum bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, transparansi dan akutanbilitas pada proses hingga tahapan SPMB Tahun 2026 ini justru kami menganggap masuk kategori hijau alias lebih adem dan kondusif. Sistem dan penerapan zonasi hampir menutup semua celah, tentunya ditopang dengan sumber daya manusia yang berintegrasi guna mewujudkan harapan sistem yang bersih dari praktek – praktek terdahulu”, ujar Johnson saat coffee break bersama beberapa rekan jurnalis dikawasan alun-alun Sidoarjo Rabu, 2 Juli 2026.

Dari pantauan lapangan Ayub  salah satu orangtua wali pendaftar SPMB Tahun 2026 menuturkan, “Alhamdulilah mas putra kami bisa lolos, seminggu lebih suit tidur, apalagi kemarin dikit-dikit lihat handphone, tiap jam saya buka intip handphone, terbayar sudah ketika namanya tercantum” imbuhnya pada awak media. Rabu (1/7/2026).

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (Disdikbud) Sidoarjo Dr Netty Lastiningsih MPd. (3/7/2026) menjelaskan, “Tidak benar mas ada kursi hilang, seluruh pagu daya tampung dI SMP mulai penghitungan, pengalokasian dan perencanaan sudah jauh hari kami prepare penuh dengan kehati-hatian. Perlu diketahui juga supervisi beberapa waktu lalu bahkan diberikan langsung oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). SPMB Tahun 2026 ini patuh aturan main yang berlaku dan sesuai Juknis yang ada”, tutup Netty pada awak media. daulat

Komunitas Selatan Keras Gelar Sunat Massal dan Santuni Anak Yatim, Wujudkan Kepedulian untuk Masyarakat

Surabaya, Timurpos.co.id – Komunitas Selatan Keras kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar bakti sosial berupa sunat massal dan pemberian santunan kepada anak yatim. Kegiatan bertema “Berbagi Kepedulian, Tebar Kebahagiaan” ini berlangsung di Balai RW V Kupang Panjaan, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Selasa (30/6/2026).

Mengusung slogan “Kepedulian untuk Sesama, Kebahagiaan untuk Semua, Bersama Kita Kuat, Bermanfaat untuk Umat”, kegiatan tersebut menjadi bukti bahwa sebuah komunitas tidak hanya menjadi wadah silaturahmi, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sebanyak 25 anak mengikuti program sunat massal yang ditangani oleh tenaga medis profesional dengan standar pelayanan kesehatan yang baik. Seluruh peserta mendapatkan pendampingan sejak proses tindakan hingga masa pemulihan, sehingga kegiatan berlangsung aman, tertib, dan nyaman.

Selain layanan kesehatan gratis, panitia juga menyalurkan santunan kepada anak-anak yatim sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan kebahagiaan sekaligus meringankan beban keluarga penerima manfaat.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan kegiatan sosial seperti ini merupakan wujud kehadiran Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.

“Sunatan massal ini tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Karena itu kami bersama masyarakat dan Komunitas Selatan Keras berinisiatif menghadirkan kegiatan yang benar-benar bermanfaat. Sasaran kami adalah masyarakat dari kalangan ekonomi bawah agar mereka bisa memperoleh pelayanan secara gratis,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan bakti sosial akan terus dilaksanakan dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat.

“Kami ingin terus hadir membantu masyarakat. Harapan kami, Polri semakin dekat dengan masyarakat, semakin humanis, dan semakin dicintai. Kedekatan itu dibangun melalui aksi nyata, bukan hanya kata-kata,” tegasnya.

Ketua Panitia, Arif Tiasa, mengatakan kegiatan tersebut lahir dari semangat gotong royong seluruh anggota Komunitas Selatan Keras.

“Kami ingin membuktikan bahwa kebersamaan yang kami bangun tidak berhenti di lingkungan komunitas saja. Kami ingin hadir untuk masyarakat, berbagi kebahagiaan, serta memberikan manfaat bagi sesama. Semoga kegiatan ini menjadi ladang amal sekaligus membawa senyum bagi anak-anak dan keluarga mereka,” tuturnya.

Menurut Arif, kekuatan sebuah komunitas tidak hanya diukur dari jumlah anggotanya, tetapi juga dari manfaat yang mampu diberikan kepada masyarakat.

Apresiasi juga disampaikan Ketua Rehabilitasi Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Profesor Siswanto.

“Saya mengucapkan selamat kepada Ketua Komunitas Selatan Keras, Arif Tiasa. Acara ini dapat terlaksana berkat kerja keras seluruh anggota komunitas. Saya mendukung sepenuhnya agar kegiatan sunat massal ini berjalan lancar tanpa kendala apa pun,” katanya.

Sementara itu, Ketua RW V Kupang Panjaan, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Suroso, mengaku bersyukur kegiatan berjalan dengan lancar.

“Alhamdulillah acara sunatan massal yang diselenggarakan Komunitas Selatan Keras berjalan lancar dengan jumlah peserta sebanyak 25 anak. Semoga ke depan Komunitas Selatan Keras semakin maju dan semakin jaya,” ucapnya.

Kegiatan yang mendapat dukungan dari para relawan, tenaga kesehatan, donatur, serta berbagai elemen masyarakat ini berlangsung penuh kehangatan. Antusiasme orang tua peserta dan senyum bahagia anak-anak menjadi gambaran bahwa semangat berbagi masih tumbuh kuat di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Komunitas Selatan Keras menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan berbagai program sosial yang bermanfaat sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, sejalan dengan semangat “Berbagi Kepedulian, Tebar Kebahagiaan.” Tok

Arogansi Oknum BRI Jemursari: Lecehkan Profesi Advokat dan Intimidasi Nasabah 

Foto: Ilustrasi (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan intimidasi dan pelarangan penggunaan jasa penasihat hukum menimpa seorang nasabah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Unit Wonocolo, Surabaya, berinisial NH (43). Ibu rumah tangga yang tengah terjerat tunggakan angsuran ini dilarang menggunakan jasa advokat saat hendak melakukan negosiasi dengan pihak perbankan.

Dugaan pelarangan tersebut dilontarkan oleh oknum pegawai BRI Cabang Jemursari bernama Andika, yang menjabat sebagai Relationship Manager, saat menemui suami nasabah bersama seorang stafnya, Alfan, di sebuah warung.

Kronologi Dugaan Pelarangan Pengacara
Nasabah merasa kebingungan dan awam terhadap mekanisme hukum maupun perbankan, terlebih di tengah himpitan ekonomi yang memburuk. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk menyewa jasa pengacara agar didampingi secara non-litigasi guna mencari solusi terbaik dengan pihak bank.
Namun, langkah tersebut justru dicibir oleh oknum pegawai BRI. Percakapan berlanjut dengan nada merendahkan dan menyudutkan hak asasi warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum.

“Bojo sampean kenapa pake Pengacara. Pengacara gedene sak piro? Atik pake Hotman Paris. Iki loh bank negara. Gak menang sampean. Mending duek sampean timbange bayar Pengacara, pake bayar cicilan,” ujar NH menirukan ucapan Andika dalam Bahasa Jawa, Selasa (30/6/2026).
Artinya kurang lebih: “Istrimu kenapa pakai Pengacara. Pengacara besarnya seberapa? Pakai Hotman Paris segala. Ini loh bank negara. Tidak akan menang kamu. Lebih baik uangmu daripada untuk bayar pengacara, dipakai buat bayar cicilan.”

Tanggapan Tim Penasihat Hukum
Menanggapi arogansi oknum pegawai pelat merah tersebut, penasihat hukum nasabah, Dodik Firmansyah, SH, langsung angkat bicara dan menyesalkan pernyataan yang mencederai hak konstitusional warga negara. Menurutnya, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dijamin secara mutlak oleh undang-undang.
Hak tersebut merujuk pada:
• Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
• Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Setiap masyarakat berhak mendapatkan pendampingan advokat untuk membela dan mewakili kepentingannya, baik secara litigasi maupun non litigasi. Mereka berhak memperoleh pembelaan sesuai prosedural dan tidak melanggar hukum,” tegas Dodik.

Duduk Perkara Utang Piutang dan Upaya Restrukturisasi
Pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 10.20 WIB, tim kuasa hukum mendampingi nasabah mendatangi kantor BRI Unit Wonocolo untuk mengajukan restrukturisasi atau keringanan pembayaran.
• Awal Mula Pinjaman: Nasabah meminjam dana sebesar Rp 250 juta untuk modal usaha agen air mineral dengan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik ibu mertuanya di Kelurahan Jemur Wonosari, Surabaya.
• Peningkatan Plafon: Oleh oknum Mantri BRI, debitur dibujuk untuk menaikkan plafon pinjaman menjadi Rp 400 juta dengan cicilan Rp 10,5 juta/bulan selama 5 tahun.
• Kontrak Baru: Berselang 10 bulan, Mantri BRI kembali mendatangi debitur dan menawarkan program cicilan lebih ringan menjadi Rp 9,5 juta/bulan, namun dengan syarat harus membuat kontrak baru.
• Kegagalan Sistemik: Debitur sempat membayar Rp 3 juta, lalu Rp 16 juta. Pihak bank kemudian menginstruksikan agar kredit direstrukturisasi dengan kewajiban membayar langsung angsuran 7 bulan di muka. Akan tetapi, pengajuan restrukturisasi tersebut ditolak oleh pihak BRI Unit Wonocolo dengan dalih “kesalahan sistem”.

Dari celah sistem yang error tersebut, tagihan dan akumulasi bunga membengkak hingga Rp 570 juta. Setelah dilakukan pembayaran, sisa pokok utang dan tunggakan yang harus diselesaikan klien saat ini tercatat sebesar Rp 376.455.031.

Itikad Baik Debitur dan Klarifikasi Pihak BRI
Kondisi ekonomi janda/pelaku usaha ini telah jatuh. Usaha agen air mineralnya telah gulung tikar dan beralih tangan. Kini, ia hanya menyambung hidup dengan membuka warung kecil-kecilan.

Dalam perundingan di kantor BRI Unit Wonocolo, pihak debitur mengajukan proposal damai dengan skema:
1. Sanggup membayar cicilan the cash sebesar Rp 3 juta per bulan dengan tenor 36 bulan (3 tahun) dari total tunggakan pokok yang diakui sebesar Rp 108 juta.
2. Sisa kewajiban sebesar kurang lebih Rp 268,45 juta akan dilunasi secara tunai.

Proposal tersebut saat ini masih ditampung oleh perwakilan BRI Unit Wonocolo, Fajar, untuk diteruskan dan dikoordinasikan dengan pihak kantor cabang.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah via pesan WhatsApp, oknum pegawai bernama Andika membantah telah melakukan intimidasi maupun melarang penggunaan pengacara. Pihaknya berdalih kedatangannya ke warung debitur murni sebatas silaturahmi perbankan.

“Kita tidak melarang. Kita kesana hanya silaturahmi ke nasabah. Mengingatkan nasabah tentang hutang dan agunanannya. Mau pakai Pengacara gak papa, itu hak. Terimakasih,” elak Andika. M12

Dugaan Penyaluran Bantuan Sapi di Desa Sidoluhur Dipertanyakan, Keterangan Kades Dinilai Kontradiktif

Malang, Timurpos.co.id – Dugaan ketidakberesan dalam penyaluran bantuan sapi di Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi yang memberikan kejelasan terkait mekanisme maupun penerima bantuan tersebut. Senin (29/6/2026).

Berdasarkan penelusuran tim investigasi, seorang warga Desa Sidoluhur berinisial P mengaku pernah diajak oleh seorang Kepala Dusun berinisial L ke kawasan Gunung Tumpuk untuk berfoto bersama sapi yang disebut sebagai bantuan. Setelah sesi foto selesai, P mengaku menerima uang sebesar Rp50.000.

Keterangan serupa disampaikan warga lain yang menggunakan nama samaran Mail. Ia membenarkan adanya kejadian tersebut dan menyebut pengalaman serupa juga dialami oleh dirinya maupun beberapa warga lainnya.

Saat dikonfirmasi di sebuah warung kopi di depan Balai Desa Sidoluhur, Kasun L enggan memberikan penjelasan. “Saya tidak berhak menjawab hal tersebut,” ujarnya singkat sebelum menolak memberikan keterangan lebih lanjut.

Tim investigasi kemudian meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Sidoluhur berinisial M. Dalam keterangannya, Kades sempat menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut.

“Saya tidak tahu apa-apa,” ujar M.
Namun, pada kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sapi telah dikelola oleh kelompok yang telah dibentuk.

“Bukan tidak tahu, tapi sudah ada pembentukan Ketua Kelompok Peternak Desa,” tambahnya.
Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan karena di satu sisi menyatakan tidak mengetahui persoalan, tetapi di sisi lain mengakui adanya pengelolaan bantuan melalui kelompok peternak desa.

Penelusuran kemudian berlanjut ke Dusun Blandongan. Seorang warga berinisial K mengaku telah dua kali mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sapi. Namun hingga kini, ia mengaku tidak pernah memperoleh tanggapan maupun kejelasan dari ketua kelompok peternak.

Sementara itu, tim investigasi juga telah menghubungi Carik Desa Sidoluhur melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Menanggapi hal tersebut, Carik memberikan jawaban singkat.

“Siap, matur nuwun Pak. Segera saya tindak lanjuti dugaan yang jenengan sampaikan, dan segera saya berikan jawaban. Saya meluncur menemui ketua kelompok peternak,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan dari Pemerintah Desa Sidoluhur maupun Ketua Kelompok Peternak mengenai mekanisme penyaluran bantuan sapi, daftar penerima manfaat, serta dugaan yang disampaikan sejumlah warga.

investigasi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. M12

Dr. Teguh Suharto Utomo: Akan Menempuh Gugatan Perdata Demi Memperjuangkan Hak-Hak Korban

Foto: Balita Korban Lakalantas 

Surabaya, Timurpos.co.id – Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., C.T.T., menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak MV (5), korban kecelakaan lalu lintas di Jalan H.R. Muhammad, Surabaya, melalui jalur hukum. Senin (29/6/2026).

Berdasarkan keterangan keluarga korban, kecelakaan tersebut mengakibatkan MV mengalami luka berat yang berdampak serius terhadap kondisi fisiknya. Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung di Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya.

Dr. Teguh menjelaskan, pihak keluarga menilai hingga kini belum ada penyelesaian maupun bentuk pertanggungjawaban yang memadai atas kerugian yang dialami korban. Karena itu, apabila upaya musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian yang adil, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata guna memperjuangkan hak-hak Viola.

“Setiap anak berhak memperoleh perlindungan hukum. Apabila terdapat kerugian akibat suatu perbuatan yang menurut hukum menimbulkan tanggung jawab, maka korban berhak menuntut ganti kerugian melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Jalur hukum kami tempuh bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk memperjuangkan keadilan bagi Viola,” ujar Dr. Teguh.

Menurutnya, keadilan tidak hanya diwujudkan melalui proses pidana terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab, tetapi juga dengan memastikan hak-hak korban dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Adapun dasar hukum yang menjadi landasan rencana gugatan perdata tersebut antara lain:
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum.

Pasal 1366 KUHPerdata tentang tanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelalaian.

Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab dalam keadaan tertentu atas perbuatan anak yang berada di bawah pengawasan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjamin hak-hak anak untuk memperoleh perlindungan hukum.

“Keadilan bukan hanya tentang menghukum pihak yang bersalah apabila terbukti menurut hukum, tetapi juga memulihkan hak-hak korban. Tidak ada satu pun anak yang pantas kehilangan masa depannya tanpa adanya pertanggungjawaban yang layak,” tegas Dr. Teguh.

Ia menambahkan, langkah hukum perdata akan ditempuh sebagai upaya untuk memastikan korban memperoleh pemulihan dan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai. Tok

Akses Vital Warga Dusun Babatan Terbengkalai, Bina Marga Diminta Segera Bertindak

Pasuruan, Timurpos.co.id – Kondisi jembatan dan ruas jalan utama yang menjadi akses penghubung permukiman di Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, hingga kini masih memprihatinkan. Jumat, (26/6/2026).

Meski sejak awal dinyatakan menjadi kewenangan Dinas Bina Marga Kabupaten Pasuruan, belum ada penanganan ataupun tanda-tanda dimulainya pekerjaan perbaikan.

Kepala Dusun Babatan, Pandu, menjelaskan bahwa kerusakan parah bermula akibat longsor yang terjadi pada Oktober 2025 dini hari.

“Keesokan paginya kami langsung melaporkan kejadian tersebut ke Forum Penanggulangan Risiko Bencana (FPRB), kemudian laporan diteruskan ke BPBD Kabupaten Pasuruan. Pada siang hari yang sama, tim BPBD langsung turun melakukan peninjauan ke lokasi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil survei saat itu, lanjut Pandu, BPBD menyatakan bahwa pembangunan maupun perbaikan jembatan bukan merupakan kewenangan penanganan bencana darurat, melainkan menjadi tanggung jawab Dinas Bina Marga Kabupaten Pasuruan.

“Hasil survei menyebutkan secara tegas bahwa penanganan jembatan ini menjadi kewenangan Bina Marga,” katanya.

Warga juga telah berupaya mempercepat penanganan dengan meminta bantuan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Menurut Pandu, anggota dewan tersebut telah berkomunikasi langsung dengan Kepala BPBD untuk meminta kepastian tindak lanjut.

“Jawabannya tetap sama, bahwa jembatan ini akan ditangani oleh Bina Marga dan masyarakat diminta menunggu jadwal pelaksanaan,” ungkapnya.

Namun hingga Juni 2026, belum ada pekerjaan yang dimulai. Padahal, jalan dan jembatan tersebut merupakan satu-satunya akses utama yang digunakan ratusan kepala keluarga di Dusun Babatan.

Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi jalan berlubang, tidak rata, serta sebagian bahunya mengalami longsor. Saat hujan turun, genangan air dan lumpur menutupi badan jalan sehingga membahayakan pengguna. Sementara itu, bagian jembatan mengalami kerusakan pada struktur penahan dan lantai jembatan tanpa adanya tanda-tanda perbaikan.

Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat, mulai dari anak-anak yang berangkat ke sekolah, petani menuju lahan pertanian, hingga distribusi hasil panen seperti padi dan jagung. Selain meningkatkan biaya transportasi, kerusakan jalan juga memperbesar risiko kecelakaan dan kerusakan kendaraan serta menghambat akses warga menuju fasilitas kesehatan.

Berdasarkan pemetaan ruas jalan daerah, akses tersebut memang berada dalam kewenangan Dinas Bina Marga Kabupaten Pasuruan. Hingga saat ini, masyarakat mengaku belum memperoleh informasi resmi terkait alokasi anggaran, jadwal pelaksanaan perbaikan, maupun kendala teknis atau administrasi yang menyebabkan penanganan belum direalisasikan. M12

Ketua LSM FPSR Gresik Soroti Aksi Organisasi Luar Daerah, Tekankan Etika dan Mekanisme Pengawasan Anggaran

Gresik, Timurpos.co.id – Ketua LSM Forum Peduli Solidaritas Rakyat (FPSR), Aris Gunawan, menyampaikan pandangannya terkait munculnya sejumlah pernyataan aksi yang dilakukan organisasi dari luar Kabupaten Gresik kususnya di kecamatan Wringinanom mengenai dugaan pengelolaan keuangan.

Menurut Aris Gunawan, dalam kehidupan berorganisasi perlu menjunjung tinggi etika kelembagaan serta mengedepankan mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Pada poin pertama, Aris menilai bahwa hingga saat ini masyarakat kecamatan Wringinanom bakupaten Gresik tidak banyak menyampaikan keluhan terkait kondisi keuangan daerah.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan organisasi dari luar daerah yang dinilainya justru memperkeruh situasi dengan berbagai pernyataan yang dianggap menyudutkan kinerja pemerintah daerah.

“Etika berlembaga harus dijaga. Jika masyarakat Gresik sendiri tidak mempermasalahkan kondisi keuangan daerah, maka perlu dipertanyakan apa dasar organisasi dari luar daerah mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Pada poin kedua, Aris menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi, maka sudah ada lembaga penegak hukum dan aparat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

“Jika memang ada dugaan korupsi, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Jangan sampai muncul kesan adanya kepentingan tertentu di balik upaya memaksakan aksi yang belum tentu didukung data dan fakta yang kuat,” tegasnya.

Sementara pada poin ketiga, Aris menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, sebagian kebijakan anggaran daerah kini diarahkan untuk mendukung program-program strategis pemerintah, termasuk pengembangan koperasi desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menilai bahwa masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Gresik sejauh ini masih melihat adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, Aris menyarankan agar dilakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada instansi yang berwenang, seperti Inspektorat.

“Jika ada data yang dianggap tidak sesuai, langkah yang tepat adalah melakukan konfirmasi kepada Inspektorat atau instansi terkait.

Bukan langsung memaksakan kehendak melalui aksi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Dalam negara hukum, setiap organisasi memiliki hak menyampaikan pendapat, namun juga harus memahami batas kewenangan dan menghormati tugas APH,” jelasnya.

Aris Gunawan berharap seluruh elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, maupun lembaga swadaya masyarakat dapat bersama-sama menjaga kondusivitas daerah serta mengedepankan dialog dan mekanisme hukum dalam menyampaikan aspirasi.

“Kritik dan kontrol sosial adalah bagian dari demokrasi. Namun semuanya harus dilakukan secara proporsional, berdasarkan data yang valid, serta tetap menghormati aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” pungkasnya. M12

Konten Kreator, Etika, dan Batas Hukum di Ruang Digital

Surabaya, Timurpos.co.id – Di era media sosial, seorang konten kreator punya pengaruh besar. Satu kalimat bisa mengangkat reputasi seseorang, tetapi satu narasi yang sembrono juga bisa merusak nama baik orang lain dalam hitungan detik. Karena itu, kebebasan berbicara di platform digital bukan kebebasan untuk menghina, memelintir fakta, atau menjatuhkan orang seenaknya. UUD 1945 memang menjamin kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi, tetapi juga mewajibkan setiap orang menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi kehormatan, moral, keamanan, dan ketertiban umum.

Dari sisi hukum, UU ITE terbaru memasukkan larangan yang tegas terhadap serangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik. Pasal 27A menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik.

Penjelasan resminya juga menyebut bahwa “menyerang kehormatan atau nama baik” mencakup perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain, termasuk menista dan/atau memfitnah. Ancaman pidananya, menurut ketentuan sanksi UU ITE, adalah penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000.

Artinya, konten yang berisi kritik masih bisa dibenarkan bila berbasis fakta, proporsional, dan untuk kepentingan publik. Tetapi ketika isi konten berubah menjadi penghinaan, tuduhan tanpa bukti, atau upaya membangun kebencian terhadap seseorang, maka itu sudah keluar dari ranah opini dan masuk ke wilayah yang berisiko hukum. Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional juga sudah resmi berlaku, sehingga penegakan hukum pidana di Indonesia kini berjalan dengan kerangka KUHP baru di samping aturan lain yang masih relevan.

Karena itu, konten kreator yang jujur, adil, dan benar seharusnya memegang tiga prinsip: berbicara dengan data, menulis dengan niat baik, dan memberi ruang bagi pihak yang dikritik untuk didengar. Konten yang sehat bukan yang paling keras, melainkan yang paling bertanggung jawab.

Kreator yang berintegritas tidak memproduksi sensasi dari aib orang lain, tidak memelintir fakta demi atensi, dan tidak menjadikan platform sebagai alat penghakiman sepihak.

Ia mengedepankan verifikasi, proporsi, dan kehormatan manusia. Itulah batas antara kebebasan berekspresi dan penyalahgunaan suara.

Banyak sekali di Indonesia khususnya Kota besar seperti Jakarta dan Surabaya (para KC ini seenaknya bicara ngalor ngidul tanpa berpikir, hanya karena ingin mencari sensasi dan popularitas, tidak sedikit juga yang mencari keuntungan, padahal mereka ini tidak ada sertipikat keahlian, tidak ada legalitas untuk menilai perbuatan seseorang, dan berubah profesinya seolah menjelma jadi Oknum Hakim Jalanann disini tegas saya sebutkan beberapa inisial misal nya :AH, RK, SD dan sebetulnya ada beberapa lagi, saya pribadi sangat prihatin melihat perilaku mereka yang sarkas berbalut label tanpa dosa, mereka seperti ini harus sekali kali merasakan bagaimana merasakan UU ITE menjeratnya. Cc : Kepala Kepolisian R.I, Kabareskrim Polri, Direktorat Siber Polri, dan seluruh Kapolda seluruh Indonesia.