Proyek Saluran Simorejo Rp2,49 Miliar Disorot, Pengeringan dan Pengalihan Air Dipertanyakan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran air tipe U-Ditch 80/100 dengan penutup berkapasitas beban 10 ton di Jalan Simorejo, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, mendapat sorotan. Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp2.493.160.665, yang dikerjakan oleh Buminata Konstruksi, terkesan amburadul. Kamis (10/9/2026).

sorotan muncul menunjukkan sejumlah pekerja melakukan pemasangan elemen saluran di tengah genangan air keruh tampa dilengkapi K3 secara maksimal.

Dari pantauan di lokasi, ekskavator terlihat melakukan pembukaan badan jalan, sementara pekerja berada di dalam galian untuk memasang struktur saluran. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, khususnya terkait pengeringan dan pengalihan aliran air sebelum pemasangan U-Ditch.

Secara teknis, kondisi pekerjaan di dalam genangan perlu mendapat perhatian karena dapat memengaruhi proses pemasangan, kestabilan pondasi, kualitas sambungan maupun pekerjaan pendukung lainnya. Namun, untuk memastikan apakah kondisi tersebut benar-benar merupakan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis kontrak, diperlukan pemeriksaan lapangan dan dokumen pekerjaan oleh pihak yang berwenang.

Selain persoalan genangan, terdapat pula dugaan lemahnya manajemen pengaliran air. Saluran lama di sekitar lokasi tampak terputus dalam proses pekerjaan, sementara air justru mengalir ke area galian saluran baru.

Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu aktivitas warga karena proyek berada di kawasan permukiman padat dengan akses jalan yang relatif sempit. Tumpukan material dan tanah hasil galian juga berpotensi mengganggu pengguna jalan maupun pejalan kaki.

Aspek keselamatan kerja turut menjadi perhatian. Galian yang berada di dekat bangunan warga, ditambah kondisi pekerja yang beraktivitas di dalam genangan, perlu dipastikan telah memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi.

Pengawasan Dipertanyakan

Dengan nilai proyek hampir Rp2,5 miliar, efektivitas pengawasan juga menjadi sorotan. Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai metode atau spesifikasi kontrak, semestinya dapat segera dilakukan evaluasi dan koreksi sebelum pekerjaan berlanjut.

Agus salah satu warga menyebutkan,
mendorong agar dinas terkait bersama konsultan pengawas melakukan pemeriksaan terhadap kondisi pekerjaan, termasuk mengecek metode pelaksanaan, elevasi dan kondisi dasar galian, sistem pengalihan air, kualitas pemasangan U-Ditch, serta kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.

“Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi pekerjaan ulang yang pada akhirnya berpotensi menambah biaya maupun memperpanjang waktu penyelesaian proyek.” Ucapnya kepada media baru-baru ini.

Masyarakat juga berharap proyek yang menggunakan anggaran cukup besar tersebut benar-benar menghasilkan sistem drainase yang kuat, aman, dan mampu menjalankan fungsi utamanya dalam mengatasi persoalan genangan di kawasan Simorejo.

Terpisah Arga selalu pelaksana Proyek, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi, terkait mengenai metode pengalihan air dan alasan pekerjaan pemasangan U-Ditch dilakukan dalam kondisi terdapat genangan. Tok

Proyek Rp1,27 Miliar di Bulak Banteng Suropati, Patut Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pengerjaan saluran air dan perbaikan jalan paving di Jalan DK Bulak Banteng Suropati Gang 58, Surabaya, menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan CV Achintra Karya Sentosa itu memiliki anggaran sekitar Rp1.274.542.283, dengan CV Wira Perdana Konsultan sebagai konsultan pengawas. Pekerjaan Molor dan tidak sesuai perencanaan. Kamis, (10/9/2026).

Berdasarkan kondisi di lapangan, sejumlah pekerjaan terlihat belum rapi. Sambungan beton pada saluran tampak kurang presisi, sementara di beberapa bagian masih terdapat air keruh bercampur lumpur.

Sisa tanah, material, dan sampah juga masih terlihat di sekitar lokasi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan serta sejauh mana pengawasan dilakukan.

Dengan nilai proyek mencapai Rp1,27 miliar, kualitas pekerjaan seharusnya menjadi perhatian. Dinas terkait bersama kontraktor dan konsultan pengawas diharapkan melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak.

proyek juga terindikasi molor. Hal ini terungkap dari data media. Menyebutkan awal penawaran proyek tanggal 20 Mei 2026 berkahir penawaran 24 Mei 2026 dan proyek sudah selesai tanggal 7 Agustus 2026.

Namun fakta di lapangan Proyek sampai hari ini, masih berlangsung dan progesnya jauh dari yang diharapakan. Terlihat masih sekitar 50℅ saja itu.

Jika ditemukan pekerjaan yang belum sesuai, perbaikan perlu dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima.

Sementara itu, Faisal Hamzah selaku kontraktor pelaksana dari CV Achintra Karya Sentosa saat dikonfirmasi mengatakan istrinya masih berada di rumah sakit.

Terpisah Pengawas Proyek CV. Wira Perdana Konsultan dan dinas terkait persoal ini belum memberikan penjelasan secara resmi. M12

Mubes KJJT Indonesia di Surabaya Pilih Noor Arief Secara Aklamasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Musyawarah Besar (Mubes) Komunitas Jurnalis Jaringan Terpadu (KJJT) Indonesia dalam rangka HUT ke-7 menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan memilih Noor Arief Prasetyo sebagai Ketua Umum secara aklamasi di Hotel Sahid Surabaya, Selasa 8 September 2026.

Mubes tersebut dihadiri 116 anggota KJJT Indonesia dari berbagai kota di Jawa Timur, yakni Surabaya, Sidoarjo, Pamekasan, Jombang, Malang, Sampang, Pasuruan, Lumajang, Banyuwangi, Ngawi, Gresik, Jember, dan Magetan.

Mubes yang dipimpin Isma Hakim tersebut menetapkan AD/ART KJJT Indonesia yang sebelumnya bernama Komunitas Jurnalis Jawa Timur.

Isma Hakim menjelaskan, sejumlah daerah di luar Jawa juga akan bergabung dengan KJJT Indonesia.

“Dalam perkembangan KJJT Indonesia, daerah di luar Jawa yang akan bergabung di antaranya Bengkulu, Jambi, Medan, Jakarta, dan Gorontalo,” jelas Isma Hakim.

Selain pengesahan AD/ART, mubes juga menggelar pemilihan Ketua Umum KJJT Indonesia.

Dalam pemilihan tersebut, Noor Arief Prasetyo terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum KJJT Indonesia.

“Saya mengucapkan terima kasih atas amanah dan kepercayaan yang telah diberikan kepada saya untuk memimpin KJJT Indonesia,” kata Noor Arief Prasetyo.

Ia menambahkan, amanah tersebut akan dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta mengajak seluruh anggota untuk bersama-sama menjaga dan mengembangkan KJJT Indonesia.

“Kepercayaan ini merupakan amanah yang harus kita jalankan bersama dengan penuh tanggung jawab, kebersamaan, dan komitmen untuk membawa KJJT Indonesia menjadi organisasi yang semakin baik,” ujarnya.

Menurutnya, AD/ART KJJT Indonesia juga menegaskan pentingnya penertiban administrasi organisasi.

“AD/ART menegaskan penertiban administrasi, seperti penertiban kartu tanda anggota (KTA) yang menjadi wewenang pusat, sehingga tidak ada penerbitan yang berbeda dengan pusat,” tutur Noor Arief.

Mubes KJJT Indonesia tersebut turut mendapat dukungan dari sejumlah sponsor, di antaranya Planet Toys, PT Pelindo, Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, dan Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. M12

Rutan Kelas I Surabaya Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Diduga Sabu

Surabaya, Timurpos.co.id – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pengunjung di area layanan kunjungan, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berlangsung di area Pintu Pengamanan Utama (P2U) Rutan Kelas I Surabaya. Petugas pemeriksaan, AH dan BCD, mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung perempuan berinisial IF yang hendak memasuki area layanan kunjungan.

Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan badan dan barang bawaan secara menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sembilan pocket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang tersebut diduga sengaja disembunyikan di dalam kerupuk plompong yang dibungkus menggunakan plastik bening untuk mengelabui petugas.

Apresiasi Kepala Rutan
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristantoro Adi Wibowo, mengapresiasi ketelitian dan kewaspadaan jajarannya dalam menjalankan tugas pengamanan.

“Ketelitian dan kewaspadaan merupakan kunci utama dalam pelaksanaan tugas pengamanan. Saya mengapresiasi kesigapan jajaran pengamanan, terutama petugas pemeriksa kunjungan, dalam menjalankan tugas sehingga setiap potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi dan ditangani dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan tersebut kembali menjadi bukti komitmen Rutan Kelas I Surabaya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.

“Pertahankan integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Rutan Kelas I Surabaya langsung mengamankan pengunjung perempuan berinisial IF beserta barang yang ditemukan.

Selanjutnya, pihak Rutan berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rutan Kelas I Surabaya menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengamanan.

Pemeriksaan terhadap pengunjung maupun barang bawaan dilakukan secara berlapis sebagai langkah pencegahan terhadap masuknya narkotika dan barang-barang terlarang lainnya ke lingkungan Rutan.

Keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya deteksi dini, ketelitian petugas, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan Rutan Kelas I Surabaya yang aman, tertib, dan bersih dari narkotika. Tok

Proyek Saluran Air dan Paving di Bulak Banteng Suropati Tidak Sesuai Ekspetasi dan Molor

Surabaya, Timurpos.co.id – CV. Achindra Karya Sentosa yang mengerjakan proyek proyek pengerjaan saluran air dan perbaikan jalan paving di Jalan DK Bulak Banteng Suropati Gang 5B, Surabaya dengan anggaran sekitar Rp1.274.542.283, terkesan asa-asalan dimana papan nama proyek tidak ditemukan di area proyek.

Selian tidak ditemukan papan nama proyek, proyek juga terindikasi molor. Hal ini terungkap dari data media. Menyebutkan awal penawaran proyek tanggal 20 Mei 2026 berkahir penawaran 24 Mei 2026 dan proyek sudah selesai tanggal 7 Agustus 2026.

Namun fakta di lapangan Proyek sampai hari ini, masih berlangsung dan progesnya jauh dari yang diharapakan. Terlihat masih sekitar 50℅ saja itu.

Sebelum, Heri salah satu warga terdampak menyampaikan aktivitas proyek cukup mengganggu kenyamanan warga. Menurutnya, akses keluar-masuk rumah menjadi tidak leluasa karena area di depan permukiman digunakan sebagai lokasi pekerjaan.

“Keluar-masuk rumah jadi kurang nyaman karena bagian depan rumah digunakan untuk pekerjaan. Debu, kotoran dan suara pekerjaan juga cukup mengganggu,” ujar Heri kepada Timurpos.co.id, baru-baru ini.

Warga berharap pelaksana proyek maupun pihak terkait dapat memastikan pekerjaan berjalan sesuai standar teknis, memperhatikan keselamatan kerja, serta menjaga akses dan kenyamanan masyarakat selama proyek berlangsung.

Sorotan tersebut juga diharapkan menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan proyek tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memperhatikan keselamatan, kualitas pekerjaan, dan kondisi lingkungan sekitar.

Sementara itu, Faisal Hamzah disebut-sebut yang mengerjakan proyek ini. Belum memberikan penjelasan. Tok

Proyek Saluran Air dan Paving di Bulak Banteng Suropati Disorot, Warga Keluhkan Akses dan Keselamatan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pelaksanaan proyek pengerjaan saluran air dan perbaikan jalan paving di Jalan DK Bulak Banteng Suropati Gang 58, Surabaya, menuai sorotan warga. Proyek dengan pekerjaan jalan paving baru selebar sekitar 3 meter dan saluran berukuran 40/60 dengan cover dua tersebut dikerjakan oleh CV Achintra Karya Sentosa melalui mekanisme E-Purchasing dengan nilai sekitar Rp1.274.542.283, Terlihat Asal-asalan. Rabu (2/9/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian, terutama terkait keselamatan kerja, kenyamanan warga, serta penataan material selama proses pengerjaan.

Salah satu yang terlihat adalah pekerjaan penggalian dan pembongkaran yang dilakukan secara manual di area yang cukup sempit dan berdekatan langsung dengan rumah warga. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu bangunan di sekitar lokasi apabila tidak dilakukan dengan perhitungan dan pengamanan teknis yang memadai.

Selain itu, area galian terlihat belum dilengkapi pagar pengaman atau pembatas yang memadai. Papan peringatan maupun penanda bahaya juga menjadi sorotan karena lokasi pekerjaan berada di kawasan permukiman yang masih digunakan warga untuk beraktivitas.

Tumpukan material dan puing hasil pekerjaan juga terlihat berada di sekitar depan rumah warga. Pecahan beton, tanah, dan material lainnya dinilai mengganggu akses keluar-masuk rumah serta berpotensi menghambat aliran air apabila tidak segera ditata atau dibersihkan.

Kondisi lain yang menjadi perhatian adalah posisi galian saluran yang berada cukup dekat dengan dinding maupun fondasi sejumlah rumah warga. Warga berharap pekerjaan tersebut memperhatikan aspek teknis agar tidak menimbulkan dampak terhadap struktur bangunan di kemudian hari.

Salah seorang warga, Heri, mengaku aktivitas proyek cukup mengganggu kenyamanan warga. Menurutnya, akses keluar-masuk rumah menjadi tidak leluasa karena area di depan permukiman digunakan sebagai lokasi pekerjaan.

“Keluar-masuk rumah jadi kurang nyaman karena bagian depan rumah digunakan untuk pekerjaan. Debu, kotoran dan suara pekerjaan juga cukup mengganggu,” ujar Heri kepada Timurpos.co.id, baru-baru ini.

Ia juga menyoroti tidak adanya batas yang jelas antara area kerja dengan lingkungan rumah warga. Bahkan, aktivitas sehari-hari seperti menjemur pakaian dilakukan sangat dekat dengan lokasi proyek.

“Takutnya ada hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat banyak anak-anak,” katanya.

Warga berharap pelaksana proyek maupun pihak terkait dapat memastikan pekerjaan berjalan sesuai standar teknis, memperhatikan keselamatan kerja, serta menjaga akses dan kenyamanan masyarakat selama proyek berlangsung.

Sorotan tersebut juga diharapkan menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan proyek tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memperhatikan keselamatan, kualitas pekerjaan, dan kondisi lingkungan sekitar.

Sementara itu, Faisal Hamzah disebut-sebut yang mengerjakan proyek ini, belum memberikan penjelasan terkait pekerjaan yang menyimpan dimana terlihat jelas tidak ada pembatas area untuk galian dan material,  pengaman, serta papan nama proyek. Tok

Petani Tambak Keputih Pertanyakan Bangunan di Sempadan Sungai, BPN: Pemanfaatan Diatur Pemkot

Surabaya, Timurpos.co.id – Sekitar 50 petani tambak yang tergabung dalam Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Keputih, Sukolilo, Surabaya, Rabu (2/9/2026).

Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga sekitar 13.30 WIB tersebut digelar sebagai bentuk protes atas persoalan sempadan sungai yang disebut warga berkaitan dengan pembangunan fasilitas olahraga komersial oleh PT Taman Timur di kawasan Eastern Park Residence.

Massa aksi dipimpin Ketua Pokdakan Cahaya Keputih, Samsul Ma’arif. Mereka mendesak Pemerintah Kota Surabaya turun langsung dalam penyelesaian persoalan sempadan sungai serta meminta agar kepentingan petani tambak dan fungsi sempadan sungai tetap dilindungi.

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah spanduk dengan berbagai tulisan, di antaranya, “Sempadan sungai bukan ruang privat”, “Sempadan sungai milik pemerintah kota digunakan untuk masyarakat”, serta “Orang Keputih tidak bisa dibeli, perjuangan sungai dan sempadan petani tambak.”

Massa juga menyampaikan tuntutan agar fungsi sempadan sungai dikembalikan dan dapat tetap digunakan sebagai akses warga, khususnya petani tambak menuju kawasan tambak.

Dalam orasinya, massa menyatakan menolak pembangunan yang menurut mereka berada di atas atau menggunakan area sempadan sungai. Mereka juga meminta Pemkot Surabaya turun tangan untuk memberikan kejelasan terkait status dan proses pembangunan di kawasan tersebut.

“Pemkot Surabaya harus turun tangan terkait persoalan pembangunan pagar beton yang disebut berada di atas sempadan sungai,” demikian salah satu tuntutan yang disampaikan dalam aksi.

Sekitar pukul 09.30 WIB, massa kemudian bergerak menuju kantor pemasaran PT Taman Timur. Mereka meminta pihak perusahaan menemui massa dan memberikan tanggapan atas surat yang sebelumnya telah diterima pihak pengembang dari warga pada 1 September 2026.

Setelah dilakukan komunikasi, sekitar pukul 10.00 WIB massa ditemui Yudha, staf PT Taman Prima. Setelah didesak massa, Yudha kemudian menghubungi Andre selaku pimpinan PT Taman Timur.

Dari komunikasi tersebut, disampaikan bahwa perwakilan warga petani Keputih rencananya akan ditemui pimpinan PT Taman Timur pada Jumat (5/9/2026). Sementara waktu dan tempat pertemuan disebut akan diinformasikan kemudian.

Usai dari kantor pengembang, massa bergerak menuju kawasan Simpang Lima Jalan Keputih Tegal dengan menggunakan satu kendaraan komando dan puluhan sepeda motor. Massa melanjutkan orasi di sepanjang Jalan Keputih Tegal Timur.

Di Simpang Lima, massa kembali menyampaikan keberatan terhadap dugaan penggunaan sempadan sungai untuk kepentingan komersial. Selanjutnya, sekitar pukul 10.45 WIB, massa bergerak menuju Kantor Kelurahan Keputih.

Setibanya di kantor kelurahan, massa meminta dukungan pemerintah kelurahan untuk membantu proses penyelesaian persoalan antara warga petani tambak dengan PT Taman Timur.

Massa kemudian ditemui Sekretaris Kelurahan Keputih, Anang Purwanto, S.E. Ia menyampaikan permohonan maaf karena Lurah Keputih saat itu masih berada di luar kantor.
Sekitar pukul 12.15 WIB, perwakilan massa akhirnya diterima Lurah Keputih, Vitria Farish Mayasari, S.H., M.Kn., M.H., di pendopo kelurahan.

Dalam pertemuan tersebut, warga mempertanyakan keberadaan bangunan pengembang di area yang mereka sebut sebagai sempadan sungai. Warga juga mempertanyakan proses pembangunan yang dinilai berpotensi mengganggu fungsi sempadan sungai.

Lurah Keputih menjelaskan bahwa proses tersebut telah berlangsung beberapa tahun sebelumnya, sebelum dirinya menjabat. Ia menyatakan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pihak di atas sesuai kapasitas kelurahan.

Warga juga mendorong Kelurahan Keputih membantu perjuangan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai sebagai akses jalan bagi petani tambak. Menanggapi hal itu, Lurah Keputih menyatakan akan membantu penyelesaian persoalan tersebut sesuai kapasitas kelurahan.

Dalam pertemuan itu, warga juga mempertanyakan isu mengenai adanya pemberian sesuatu dari pihak pengembang kepada lurah. Vitria membantah isu tersebut dan menyatakan tidak pernah menerima imbalan dari pihak pengembang.

Aksi kemudian berakhir sekitar pukul 13.30 WIB. Massa membubarkan diri dengan tertib dan situasi dilaporkan aman.

Terpisah Ghufron Munif, S.H. sebagai Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan BPN II Surabaya, terlihat persoalan tersebut, menyebutkan bahwa kewenangan BPN Sby terkait penerbitan dan peralihan sertipikat, terhadap pemanfaatan dan penggunaan tanah diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah atau pemkot dengan OPD terkait.

“Antara lain DPRKPP, Satpol PP dan BPKAD, ” Terang Ghufron. Tok

Petani Tambak Keputih Gelar Aksi, Soroti Dugaan Penyerobotan Sempadan Sungai oleh Proyek Padel

Surabaya, Timurpos.co.id — Puluhan petani tambak yang tergabung dalam Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Selasa (1/9/2026).

Sekitar 50 orang mengikuti aksi yang dipimpin Ketua Pokdakan Cahaya Keputih, Samsul Ma’arif. Mereka mempersoalkan pembangunan lapangan olahraga padel komersial yang disebut berada di kawasan proyek PT Taman Timur.

Massa menilai pembangunan tersebut berdampak terhadap fungsi sempadan Sungai Berem yang selama ini digunakan sebagai akses menuju kawasan tambak.

Aksi dimulai sekitar pukul 07.50 WIB dari Plengsengan Pos 2 Petani Tambak Keputih. Massa kemudian bergerak menuju kawasan Simpang Lima Keputih dan sejumlah titik di Jalan Keputih Tegal hingga kawasan proyek.

Setibanya di Simpang Lima Keputih sekitar pukul 08.02 WIB, massa membentangkan sejumlah spanduk berisi kritik terhadap kondisi sempadan sungai. Salah satunya bertuliskan, “Sempadan sungai bukan ruang privat” dan “Sempadan sungai milik pemerintah kota digunakan untuk masyarakat.”

Dalam orasinya, massa meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya turun langsung menyelesaikan persoalan sempadan Sungai Berem di kawasan Keputih.

Mereka juga meminta agar keberadaan dan nasib petani tambak dilindungi serta menolak tindakan yang mereka anggap sebagai kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan akses dan lingkungan.

“Kelompok Pembudidaya Ikan Cahaya Keputih hari ini turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi terkait proyek pembangunan lapangan olahraga padel komersial di kawasan Keputih yang kami nilai menyerobot sempadan sungai,” ujar massa dalam orasinya.

Massa juga menuding pembangunan tersebut menyebabkan bagian bibir sungai ditutup menggunakan konstruksi beton. Kondisi itu, menurut mereka, membuat akses petani tambak untuk melintas menuju area budidaya menjadi terganggu.

“Pembangunan ini menutup bibir sungai dengan beton. Rekan-rekan petani tambak tidak bisa melintas seperti sebelum adanya pembangunan,” teriak salah seorang peserta aksi.

Massa mendesak PT Taman Timur memperhatikan dampak pembangunan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Mereka juga menyatakan aksi tersebut merupakan langkah awal dan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar apabila tidak ada penyelesaian.

“Satukan suara. Kalau tidak ada tindakan atau respons, kami pastikan akan ada aksi dengan massa yang lebih besar,” ujar peserta aksi lainnya.

Sekitar pukul 09.30 WIB, perwakilan PT Taman Timur menemui massa. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga menyerahkan surat pernyataan penolakan terkait persoalan sempadan sungai.

Selanjutnya, sekitar pukul 09.35 WIB, perwakilan PT Taman Timur bersama massa melakukan peninjauan langsung ke lokasi sempadan sungai yang dipersoalkan.

Aksi kemudian berakhir sekitar pukul 09.50 WIB. Massa membubarkan diri dan kegiatan berlangsung dalam kondisi aman serta kondusif.

Pokdakan Cahaya Keputih berharap Pemkot Surabaya segera turun tangan untuk memastikan status dan fungsi sempadan sungai serta mengembalikan akses yang selama ini digunakan petani tambak menuju kawasan budidaya.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian warga dan petani tambak, terutama terkait batas sempadan sungai, fungsi fasilitas umum, serta dampak pembangunan kawasan komersial terhadap akses masyarakat.

Hingga aksi berakhir, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari pihak PT Taman Timur Regency mengenai tuntutan massa dan tudingan terkait pembangunan di area sempadan sungai tersebut. Direksi Grand Eastern Andre Susanto saat dikonfirmasi timurpos menyatakan akan memberi klarifikasi semuanya pada waktunya

Untuk diketahui perkara ini muncul saat Manajemen PT Taman Timur Regency, pengembang perumahan Grand Eastern membangun lapangan Padel, meskipun ada penolak oleh sejumlah warga, developer PT Taman Timur yang terus melanjutkan proyek walau belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta telah ada stiker pelanggaran yang sudah tertempel sejak 27 Januari 2026. Selain itu warga menyoroti dampak pembangunan yang ditakutkan akan berdampak banjir dan hilangnya sempadan sungai. Tok

Sarbumusi Kecam Pungli Rp145 Miliar Terhadap Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Jombang – Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin mengecam dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Ia menilai praktik tersebut keji karena mengeruk uang ratusan miliar rupiah dari hasil kerja buruh migran yang berjuang menafkahi keluarga di Tanah Air.

“Ini adalah bentuk perampokan berdarah dingin di atas keringat para pahlawan devisa. Digitalisasi pelayanan publik seperti SI Permit yang seharusnya hadir untuk mempermudah, melindungi, dan menutup celah korupsi, justru disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab sebagai alat pemeras,” katanya pada Kamis (27/8/2026).

Ia menegaskan, praktik ini bukan lagi sekadar bentuk kelalaian atau pelanggaran administratif biasa, melainkan kejahatan birokrasi yang terstruktur dan terencana.

“Ketika negara absen dan membiarkan warganya diperas di perwakilan luar negeri, ini adalah kekerasan birokrasi yang amat menyayat hati,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irham mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri, untuk segera memproses kasus ini secara hukum. Selain itu, sambungnya, meminta penyidikan menyeluruh dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi, pemalsuan, hingga TPPU dengan melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran uang haram dari agensi asing ke pejabat terkait.

“Meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) serta instansi terkait untuk segera membebastugaskan dan menonaktifkan seluruh petugas verifikator maupun pihak pengendali sistem yang terindikasi terlibat,” jelasnya.

Menurutnya, langkah penonaktifan ini dinilai sangat mendesak demi menjaga integritas proses hukum yang berjalan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti. Bahkan, Irham mendorong Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengambil alih serta melakukan audit total terhadap seluruh infrastruktur sistem digital terkait.

“Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga seluruh uang buruh migran dikembalikan dan hak-hak perlindungan hukum PMI dipenuhi secara utuh tanpa intimidasi,” jelasnya.

Diketahui, menurut laporan investigasi VOICEIndonesia.co pada 25 Agustus 2026 mengungkap dugaan pungli dalam registrasi kontrak kerja domestik PMI di Malaysia. Pungutan disebut mencapai RM300-RM500 per berkas. Pungli tersebut diduga menyasar 66.049 registrasi dengan total dana ilegal sekitar Rp145 miliar. M12

 

 

Proyek U-Ditch Kapas Krampung Rp1,7 Miliar Disorot, Kualitas Konstruksi hingga Dugaan Pencurian Kabel Telkom Dipertanyakan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pekerjaan pembangunan saluran U-Ditch di Jalan Kapas Krampung, Surabaya, yang dikerjakan PT Mustika Persada Indah dengan anggaran sekitar Rp1,7 miliar dari APBD melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan warga. Senin, (31/8/2026).

Proyek yang seharusnya meningkatkan kapasitas drainase dan mengurangi risiko banjir tersebut justru menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas pekerjaan, keselamatan lingkungan, hingga dugaan pencurian kabel Telkom yang terjadi saat proyek berlangsung.

Dari pantauan di lokasi, terdapat sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak pelaksana maupun pengawas proyek.

Kualitas konstruksi dipertanyakan

Struktur beton saluran yang telah terpasang terlihat memiliki permukaan yang kasar, berpori, dan tidak rata. Selain itu, sambungan antar-elemen beton tampak belum sepenuhnya rapat dan belum terlihat disegel menggunakan material kedap air.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan rembesan air, penggerusan tanah di sekitar struktur, hingga penurunan konstruksi secara tidak merata. Apabila tidak segera ditangani, kondisi tersebut berpotensi memicu keretakan maupun kerusakan pada saluran.

Fungsi drainase belum optimal

Selain kualitas konstruksi, kondisi di dalam saluran juga menjadi perhatian. Air terlihat tergenang dan keruh serta belum mengalir secara lancar.

Kondisi itu mengindikasikan perlunya pemeriksaan terhadap keterhubungan saluran dari sisi hulu hingga hilir, termasuk memastikan kemiringan dan elevasi saluran telah sesuai dengan perencanaan teknis.

Di dalam saluran juga masih ditemukan kayu dan sejumlah puing material konstruksi yang melintang. Jika tidak dibersihkan sebelum saluran ditutup, material tersebut dikhawatirkan menjadi penyumbat aliran air.

Warga pun mempertanyakan apakah kapasitas saluran yang dibangun nantinya mampu menampung debit air hujan secara maksimal sehingga dapat benar-benar mengurangi genangan dan banjir.

Aspek keselamatan di sekitar lokasi pekerjaan turut menjadi perhatian. Pembatas area proyek terlihat masih menggunakan pita peringatan berwarna kuning-hitam dan dinilai belum memadai untuk mengamankan area pekerjaan yang terbuka dan memiliki kedalaman cukup.

Selain belum terlihat rambu peringatan yang memadai, keberadaan lampu peringatan untuk malam hari juga menjadi perhatian. Kondisi tersebut dinilai berisiko bagi pengguna jalan maupun pejalan kaki, khususnya anak-anak.
Tanah di sekitar saluran yang masih lepas dan berlumpur juga berpotensi menyebabkan orang terpeleset atau terjatuh.

Salah satu warga, Muzammil, berharap pembangunan tersebut benar-benar mampu menyelesaikan persoalan banjir dan genangan yang selama ini dirasakan masyarakat.

“Kalau proyek selesai tetapi tidak berfungsi, cepat rusak, dan justru menambah bahaya baru, tentu warga yang dirugikan. Kami meminta pihak pelaksana dan pengawas segera memperbaiki kekurangan tersebut sebelum pekerjaan dilanjutkan,” ujar Muzammil.

Menurutnya, pekerjaan sebaiknya dihentikan sementara apabila memang ditemukan kekurangan teknis yang harus diperbaiki.

Perbaikan tersebut antara lain membersihkan saluran dari puing dan material konstruksi, memastikan sambungan beton tertutup dengan baik, melakukan pemadatan tanah di sekitar struktur, serta memasang pagar pembatas dan rambu keselamatan yang memadai.

“Proyek ini sangat dibutuhkan warga untuk mengatasi masalah banjir. Namun, jika dibangun dengan kualitas yang tidak sesuai standar, uang negara dan waktu yang telah dikeluarkan bisa sia-sia, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar,” tegasnya.

Dugaan pencurian kabel Telkom

Di tengah pelaksanaan proyek tersebut, muncul persoalan lain berupa dugaan pencurian kabel Telkom oleh sekelompok orang. Dugaan tersebut disebut terjadi ketika pekerjaan pembangunan saluran sedang berlangsung.

Peristiwa ini menambah perhatian terhadap pelaksanaan proyek, mengingat keberadaan utilitas seperti kabel telekomunikasi di area pekerjaan seharusnya menjadi bagian yang diperhatikan selama proses pembangunan.

Upaya konfirmasi kepada PT Mustika Persada Indah selaku kontraktor pelaksana serta CV Pandu Adhigraha, KSO–CV Cipta Suramadu Consultant selaku pihak yang disebut memberikan jasa pengawasan, terkait pelaksanaan pekerjaan dan dugaan pencurian kabel tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Nama Trisna juga disebut-sebut sebagai pihak yang mengerjakan proyek di lapangan. Namun, saat dikonfirmasi, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan resmi.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan pembangunan saluran U-Ditch berukuran 150/150 dengan cover gandar 10 ton.
Papan proyek juga mencantumkan nomor kontrak 000.3.3/053/06.2.01.0029.EPC/436.7.3/2026, dengan PT Mustika Persada Indah sebagai kontraktor pelaksana. Sementara itu, jasa pengawasan atau konsultansi proyek tercantum dilakukan oleh CV Pandu Adhigraha, KSO–CV Cipta Suramadu Consultant. Tok