Ada Dugaan Pengambilan Kabel Telkom di Proyek DSDABM Kapas Krampung

Surabaya, Timurpos.co.id – Pembangunan saluran U-Ditch di Jalan Kapas Krampung, Surabaya, yang dikerjakan oleh PT Mustika Persada Indah dengan pagu anggaran sekitar Rp1,7 miliar dari APBD melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026, diwarnai dugaan upaya pengambilan kabel Telkom. Kamis (27/8/2026).

Peristiwa tersebut diketahui ketika seorang pemuda yang mengaku sebagai warga sekitar hendak mengambil kabel Telkom yang berada di lokasi pekerjaan. Aksinya kemudian dihentikan oleh seorang perempuan dan pria paruh baya yang mengaku sebagai Ketua RW setempat.

Sempat terjadi perdebatan. Pemuda yang enggan disebutkan namanya itu bersikeras hendak mengambil kabel tersebut dengan alasan daripada tidak ada yang mengambil, lebih baik dirinya mengambil.

Saat ditanya mengenai surat atau dokumen yang menjadi dasar pengambilan kabel tersebut, pemuda itu mengaku tidak memiliki surat-surat.

Kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan terkait pengamanan material maupun utilitas yang berada di sekitar lokasi proyek. Terlebih, kabel Telkom merupakan bagian dari jaringan telekomunikasi yang keberadaannya berkaitan dengan kepentingan publik.

Untuk diketahui, proyek di Jalan Kapas Krampung merupakan pekerjaan pembangunan saluran drainase Pemerintah Kota Surabaya melalui DSDABM Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut berupa pembangunan saluran U-Ditch berukuran 150/150 dengan cover gandar 10 ton.

Papan proyek mencantumkan nomor kontrak 000.3.3/053/06.2.01.0029.EPC/436.7.3/2026. Adapun kontraktor pelaksana adalah PT Mustika Persada Indah.

Sementara itu, pekerjaan tersebut mendapatkan pengawasan atau konsultansi dari CV Pandu Adhigraha, KSO – CV Cipta Suramadu Consultant.

Upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor dan pengawas proyek terkait kejadian tersebut belum mendapatkan tanggapan. Sikap diam tersebut menjadi pertanyaan, khususnya mengenai sejauh mana pengawasan dan pengamanan terhadap utilitas yang berada di area pekerjaan.

Namun demikian, dugaan keterlibatan kontraktor maupun pengawas dalam upaya pengambilan kabel tersebut belum dapat disimpulkan tanpa adanya bukti dan keterangan dari pihak terkait.

Masyarakat sekitar diharapkan turut mengawasi pelaksanaan proyek dan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai spesifikasi, kontrak, serta standar teknis yang telah ditetapkan. Tok

Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu, Sosiolog Unhas: Mereka Mencari Ruang Dialog

Makasar, Timurpos.co.id — Keputusan masyarakat petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, mendatangi Kedatuan Luwu untuk menyampaikan persoalan konflik agraria yang mereka hadapi baru-baru ini, dinilai mencerminkan adanya kelelahan dan kebuntuan struktural dalam upaya mencari penyelesaian melalui jalur-jalur formal negara.

Pandangan tersebut disampaikan Sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas) yang juga Koordinator Program Studi S3 Sosiologi Unhas, Dr Rahmat Muhammad, M.Si., saat dimintai tanggapan mengenai langkah para petani Laoli mengadukan persoalan mereka ke Istana Kedatuan Luwu di Palopo.

Menurut Rahmat, pilihan masyarakat untuk mengetuk pintu institusi adat tidak dapat dibaca secara sederhana sebagai penolakan terhadap negara atau upaya mencari lembaga tandingan dalam penyelesaian sengketa.

“Keputusan mendatangi institusi adat Kedatuan Luwu menunjukkan adanya kelelahan dan kebuntuan struktural,” kata Rahmat di Makassar, Rabu (26/8/2026).

Ia menjelaskan, kelompok masyarakat di tingkat akar rumput tidak selalu berada dalam posisi yang seimbang ketika berhadapan dengan prosedur dan institusi formal negara.

“Prosedur formal negara sering kali dirasa terlalu kaku, prosedural, atau asimetris bagi kelompok akar rumput,” ujarnya.

Pembacaan sosiologis tersebut sejalan dengan alasan yang sebelumnya disampaikan sendiri oleh perwakilan masyarakat petani Laoli dalam surat permohonan audiensi kepada Datu Luwu, tertanggal 1 Agustus 2026.

Dalam surat itu, petani Laoli menegaskan bahwa sebelum memutuskan mendatangi Kedatuan Luwu, mereka telah berupaya mencari penyelesaian melalui sejumlah mekanisme formal.

Mereka mengaku telah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, berdialog dan menyampaikan pendapat kepada DPRD Luwu Timur, mengadukan persoalan ke DPRD Sulawesi Selatan, menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, hingga melapor kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Namun, di tengah berbagai upaya tersebut, mereka merasa masih terdapat persoalan mendasar yang belum menemukan titik temu, sementara proses pengosongan lahan telah berlangsung dan berdampak langsung terhadap kehidupan keluarga mereka.

*Bukan Mencari Pengadilan Tandingan*

Rahmat menegaskan, langkah masyarakat mendatangi Kedatuan Luwu tidak seharusnya ditafsirkan sebagai upaya melawan negara.

“Hal ini tentu saja bukan upaya melawan negara atau mencari pengadilan tandingan. Secara sosiologis, warga sedang menggunakan ‘modal sosial’ dan sejarah kultural,” katanya.

Dalam konteks tersebut, menurut Rahmat, Kedatuan Luwu diposisikan bukan sebagai lembaga yang mengambil alih fungsi peradilan atau pemerintahan. Kedatuan lebih dipandang sebagai otoritas moral yang memiliki legitimasi sosial dan historis untuk membantu mempertemukan pihak-pihak yang berkonflik.

“Kedatuan diposisikan sebagai otoritas moral yang dapat memfasilitasi dialog yang lebih egaliter,” ujarnya.

Menariknya, kesadaran mengenai batas kewenangan tersebut juga secara eksplisit termuat dalam surat permohonan audiensi masyarakat petani Laoli. Mereka menyatakan memahami bahwa Kedatuan Luwu bukan lembaga peradilan maupun lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan memutus sengketa pertanahan.

Karena itu, yang dimohonkan kepada Datu Luwu bukanlah keputusan hukum atas sengketa tanah, melainkan nasihat, pertimbangan, serta kemungkinan fasilitasi ruang dialog yang lebih sejuk dan bermartabat bagi seluruh pihak.

Bagi masyarakat Laoli, konflik yang mereka hadapi juga tidak semata-mata menyangkut kepemilikan atau penguasaan atas sebidang tanah. Dalam surat tersebut, mereka menempatkan persoalan itu sebagai bagian dari keberlangsungan hidup keluarga, rasa keadilan, serta hubungan baik antara masyarakat dan pemerintah yang diharapkan tetap terpelihara.

Di titik inilah, peristiwa petani Laoli mendatangi Kedatuan Luwu memiliki makna yang lebih luas dari sekadar agenda audiensi.

Masyarakat yang merasa belum menemukan ruang penyelesaian yang memadai melalui kanal formal kemudian menggunakan sumber daya sosial dan kultural yang masih mereka percayai.

Kedatuan Luwu menjadi ruang yang diharapkan mampu menghadirkan kembali dialog, musyawarah, dan rasa saling mendengar di tengah konflik yang telah berdampak langsung terhadap kehidupan warga.

*Otoritas Moral dan Modal Sosial*

Secara sosiologis, fenomena tersebut memperlihatkan bahwa lembaga adat masih memiliki tempat dalam imajinasi sosial masyarakat, terutama ketika institusi formal belum sepenuhnya mampu menghadirkan rasa keadilan yang dirasakan langsung oleh kelompok akar rumput.

Dalam surat permohonannya, petani Laoli menggambarkan Kedatuan Luwu sebagai lembaga adat yang sejak dahulu menjadi penjaga nilai keadilan, persaudaraan, musyawarah, dan keharmonisan masyarakat Tana Luwu. Mereka berharap nilai-nilai tersebut dapat menjadi dasar bagi terciptanya ruang dialog yang lebih baik.

Harapan itu kembali ditegaskan dalam bagian akhir surat. Masyarakat petani Laoli menyatakan percaya bahwa nilai luhur adat Luwu mengedepankan musyawarah, penghormatan terhadap martabat manusia, serta penyelesaian persoalan melalui kebijaksanaan.

Mereka berharap Kedatuan Luwu dapat menjadi ruang pemersatu bagi seluruh anak negeri Tana Luwu, sehingga persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat dapat dibicarakan melalui jalan musyawarah, saling menghormati, dan menjunjung tinggi nilai keadilan.

Audiensi yang kemudian digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026, dengan demikian dapat dipahami sebagai kelanjutan dari sebuah proses pencarian ruang dialog. Bukan perpindahan dari hukum negara menuju hukum adat. Bukan pula upaya menggugat kewenangan institusi resmi.

Sebaliknya, langkah itu menunjukkan upaya masyarakat memanfaatkan modal sosial dan sejarah kultural untuk membuka kembali pintu komunikasi ketika saluran formal yang telah mereka tempuh belum menghasilkan titik temu yang mereka harapkan.

*Peringatan Agar Konflik Tak Membesar*

Dalam situasi tersebut, Rahmat juga memberikan peringatan penting kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak menambah tekanan di tengah proses pencarian jalan keluar.

“Selama proses mediasi berlangsung, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menghentikan segala bentuk intimidasi dan upaya pengosongan lahan secara paksa,” tegasnya.

Menurutnya, pendekatan represif justru berisiko memperdalam persoalan. Ketika masyarakat telah mengalami kelelahan dalam menghadapi proses yang panjang dan kemudian masih berhadapan dengan tindakan yang mereka persepsikan sebagai tekanan, persoalan kepercayaan terhadap institusi negara dapat semakin membesar.

“Tindakan represif hanya akan mempertebal trust issue masyarakat terhadap negara dan memicu konflik terbuka,” kata Rahmat.

Peringatan ini menjadi penting karena konflik agraria pada dasarnya tidak hanya menyangkut status hukum atas tanah. Di dalamnya terdapat relasi antara negara, pemerintah, masyarakat, kepentingan pembangunan, sumber penghidupan, dan rasa keadilan.

Ketika satu persoalan diselesaikan semata-mata melalui pendekatan kekuasaan, sementara aspek sosialnya terabaikan, konflik berpotensi bergeser dari sengketa administratif menjadi ketegangan sosial yang lebih luas.

Karena itu, kehadiran Kedatuan Luwu dalam konteks pengaduan petani Laoli dapat dilihat sebagai peluang untuk membuka ruang yang selama ini terasa menyempit.

Ruang untuk berbicara, untuk mendengar, dan yang tidak kalah penting, ruang untuk memastikan bahwa pembangunan dan penyelesaian konflik tidak berjalan dengan meninggalkan rasa keadilan masyarakat di belakangnya.

Bagi petani Laoli, Kedatuan Luwu memang bukan lembaga yang dapat memutus sengketa pertanahan. Mereka sendiri telah menyatakan kesadaran itu dalam surat yang dikirimkan kepada Datu Luwu.

Namun dalam situasi ketika jalur formal dirasakan belum menghadirkan titik temu, mereka datang kepada institusi yang secara kultural masih mereka percaya sebagai penjaga nilai musyawarah dan keadilan.

Di situlah makna sosial dari langkah mereka. Ketika negara belum berhasil mempertemukan seluruh kepentingan yang bertabrakan, masyarakat tidak selalu memilih untuk menjauh dari gagasan tentang keadilan.

Terkadang, mereka justru kembali mengetuk pintu sejarah dan kebudayaan untuk mencari jalan agar dialog dapat dimulai kembali. M12

Putusan Kasasi MA Inkracht, Pemprov Jatim Wajib Buka Dokumen Kontrak PBJ dan Perjalanan Dinas ke PKN

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memasuki babak baru. Upaya hukum kasasi yang diajukan Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Atas putusan tersebut, Pemprov Jatim kini wajib menyerahkan dokumen publik berupa kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta Laporan Perjalanan Dinas di jajaran dinas Pemprov Jatim kepada Pemantau Keuangan Negara (PKN).

​Kemenangan mutlak PKN tersebut tertuang dalam Surat Pengiriman Salinan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 93/Pht.BHT/G/KI/2025/PTUN.SBY tertanggal 19 Agustus 2026.

​Melalui Putusan Kasasi Nomor 207 K/TUN/KI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, Majelis Hakim MA menolak seluruh permohonan Sekda Jatim sekaligus menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar seluruh biaya perkara. Vonis ini menguatkan Putusan PTUN Surabaya Nomor 98/G/KI/2025/PTUN.SBY dan Putusan Komisi Informasi Jatim Nomor 4/VII/KI-Prov.Jatim PS-A-M-A/2025.

​Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa badan publik tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga atas transparansi anggaran.

​”Putusan Mahkamah Agung ini membuktikan bahwa hak masyarakat untuk mengakses informasi publik dilindungi oleh undang-undang. Badan publik, termasuk Sekda Jatim, wajib transparan dan tidak boleh menutup-nutupi informasi yang menjadi hak masyarakat,” tegas Patar Sihotang di Sekretariat PKN, Bekasi, Selasa (25/8/2026).

​Patar juga mendesak agar jajaran Pemprov Jatim bersikap kooperatif dan segera mengeksekusi amar putusan tanpa menunda waktu.

​”Kami meminta Pemprov Jatim, dalam hal ini Sekda selaku atasan PPID, untuk segera menyerahkan dokumen atau informasi publik yang dimohonkan sesuai regulasi yang berlaku demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” lanjutnya.

​Sementara itu, Ketua Tim PKN Provinsi Jawa Timur, Herman, S.E., menilai putusan inkrah ini sebagai momentum penting bagi penegakan transparansi anggaran di tingkat daerah.

​”Kami menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Sekda Jatim. Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Jawa Timur yang mendambakan keterbukaan. Kami berharap Pemprov Jatim bisa menjadi contoh badan publik yang taat hukum dengan segera membuka akses dokumen yang kami minta,” ujar Herman.

​Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen penggunaan APBD seperti rincian kontrak PBJ dan Laporan Perjalanan Dinas merupakan kategori informasi terbuka yang wajib disediakan bagi publik. M12

TNI AL, Pos Kamladu Mayangan Survei PLTB 36 Titik di Probolinggo

Probolinggo Raya, Timurpos.co.id – Proyek Nasional Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo resmi memasuki tahap survei awal, Pendampingan kegiatan dilaksanakan oleh Pos TNI Angkatan Laut Kamladu Mayangan bersama Kantor KSOP Probolinggo di Pelabuhan DABN Mayangan, Selasa 25 Agustus 2026.

Survei ini merupakan langkah awal untuk pembangunan 36 titik kincir angin yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional, Hadir langsung investor dari PT. Shine Green Energy Beijing China untuk meninjau kesiapan infrastruktur pendukung, khususnya Dermaga DABN sebagai titik bongkar muat material dan logistik PLTB.

*Pelaksanaan Survey PLTB Probolinggo Raya dihadiri oleh :*
1. *Letda Laut (S) Ilham Fahruzi* – PaurTer Pos Kamladu Mayangan Probolinggo
2. *Serda (Keu) Eko Sampurno* – Babinpotmar Pos Kamladu Mayangan Probolinggo
3. *Bapak Dian* – Staf KSOP Probolinggo
4. *Yun Wang* – Senior Technical Consultant PT. Shine Green Energy Beijing China beserta 3 tenaga ahli WNA China
5. *Bapak Ilham Gozali* – Development Manager PT. Shine Green Energy Investment Indonesia sekaligus penerjemah

*Hasil Survei Awal Dermaga DABN Mayangan*
Tim teknis mencatat beberapa data penting:
– *Kedalaman perairan*: 9 meter saat surut terendah hingga 15 meter saat pasang tertinggi
– *Kapasitas sandar*: Mampu menampung kapal angkut lebar 15 meter dengan bobot ± 20.000 Ton
– *Daya dukung*: Dermaga dan jembatan mampu menahan beban hingga 300 Ton
– *Rencana logistik*: Proses bongkar muat akan menggunakan sistem train yang melekat pada kapal dan disiapkan oleh PT. Shine Green Energy Investment Indonesia.

“Dari hasil pengecekan awal, Dermaga DABN Mayangan Kota Probolinggo telah memenuhi persyaratan teknis untuk mendukung kegiatan proyek PLTB ke depan,” ujar *Yun Wang*, perwakilan tim survei dari China yang diterjemahkan oleh *Ilham Gozali*.

*Rangkaian Kegiatan*
Kegiatan dimulai pukul 10.05 WIB dengan penerimaan rombongan di Pos Kamladu Mayangan oleh *Lettu Laut (P) Marjun* selaku Danpos. Dilanjutkan koordinasi di Kantor KSOP Probolinggo dan ditutup dengan survei lapangan di Dermaga DABN pukul 10.45 WIB. Seluruh rangkaian selesai pukul 11.15 WIB dalam keadaan aman dan lancar.

*Menatap Energi Bersih Masa Depan*
Menurut rencana, pembangunan fisik 36 titik PLTB di Probolinggo Raya, termasuk salah satunya di lahan Komando Latihan Kopaska TNI AL Bentar, Kabupaten Probolinggo, akan dimulai pada tahun *2028/2029*.

“Proyek Strategis Nasional PLTB ini merupakan energi bersih, bebas polusi dan limbah B3. Kami berharap dapat memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus membuka potensi ekonomi maritim baru bagi masyarakat Probolinggo Raya,” ungkap *Letda Laut (S) Ilham Fahruzi*, PaurTer Pos Kamladu Mayangan.

“Pos Kamladu Mayangan berkomitmen mengawal dan mengamankan setiap tahapan Proyek Strategis Nasional di wilayah kerja, demi kelancaran investasi dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” pungkasnya. M12

Peringati HUT RI ke-81, Upacara Nata Jagat Nusantara Digelar di Sendang Sreto Lamongan

Lamongan, Timurpos.co.id — Dalam rangka memperingati Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Gus Arif Saifullah Ketua Yayasan Sanggar Cipta Alam beserta pengurus dan anggota menggelar agenda spiritual dan budaya bertajuk “Upacara Nata Jagat Nusantara”.

Mengusung tema “Mengembalikan Kesadaran & Jati Diri Bangsa” serta manifestasi program The Power Of Love, kegiatan ini dirancang sebagai wadah persatuan seluruh elemen masyarakat tanpa memandang latar belakang.

Acara berlangsung selama dua hari penuh makna, yakni pada tanggal 29–30 Agustus 2026, bertempat di Sendang Sreto, Desa Pule, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.

Pada hari pertama, Sabtu, 29 Agustus 2026, akan dilakukan pembukaan dan layanan terapi pengobatan, dilanjutkan dengan upacara Nata Jagat dan Doa Lintas Iman,
pemotongan tumpeng, dan
pertunjukan tarian Nusantara oleh Sanggar Piwulang Jawi. Akan ada sesi renungan kesadaran, bertajuk Mata Semesta dalam Manifestasi Program The Power Of Love.

Hari Kedua Minggu, 30 Agustus 2026, digelar tarian syukur, penyerahan Piagam Penghargaan bagi 17 Siswa, diadakan aksi kelestarian lingkungan berupa Penanaman Pohon oleh Ketua Yayasan bersama Lembaga Terkait

Kegiatan ini bersifat Terbuka untuk Umum. Seluruh lapisan masyarakat diundang untuk hadir, berdoa bersama, dan berkontribusi secara positif demi mewujudkan Nusantara Jaya dalam bingkai kesadaran, cinta, dan persatuan.

Panitia penyelenggara berharap kehadiran masyarakat dapat mempererat tali silaturahmi sekaligus meneguhkan semangat kebinekaan bangsa. M12

Kantor Hukum D. Firmansyah Sampaikan Apresiasi kepada Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Wali Kota atas Ditutupnya Panti Asuhan Baitul Yatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Hukum D. Firmansyah, S.H. & Rekan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Polrestabes Surabaya, serta Wali Kota Surabaya melalui Dinas Sosial. Apresiasi ini diberikan atas respons cepat, ketegasan hukum, serta langkah proaktif dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas (tunanetra) dan penutupan yayasan panti asuhan ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus pencabulan berulang yang dilakukan oleh anak pemilik yayasan berinisial MSN (21) terhadap seorang anak asuh berusia 14 tahun di Panti Asuhan Baitul Yatim, Jalan Raya Saritama, Surabaya.

Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukum dari ibu korban berinisial WK (31), menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas kehadiran langsung Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, bersama Kasat Reserse PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari.

Kedatangan para petinggi kepolisian ke kediaman keluarga korban di kawasan Manukan, Surabaya, pada Jumat sore (21/8/2026) dinilai sangat membantu memberikan penguatan mental, pendampingan psikologis, serta bantuan sosial bagi keluarga korban yang merupakan seorang ibu tunggal dan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Kami mengapresiasi perhatian dari Ibu Direktur PPA dan PPO Polda Jawa Timur dan Ibu Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya beserta jajaran terhadap korban dan ibu korban. Pendampingan yang diberikan sangat membantu keluarga korban… Kami berharap kasus ini dapat diusut sampai tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku,” ujar Dodik Firmansyah, Sabtu (22/8/2026).

Selain proses hukum terhadap tersangka MSN yang kini telah ditahan, Kantor Hukum D. Firmansyah juga mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sosial yang resmi menutup Panti Asuhan Baitul Yatim per 20 Agustus 2026.

Berdasarkan investigasi Dinsos Surabaya, yayasan tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi serta tidak menyelenggarakan administrasi pencatatan anak asuh dengan benar. Sebanyak 35 anak asuh yang menghuni panti tersebut kini dipulangkan kepada keluarga masing-masing, sementara anak-anak asal Surabaya yang tidak memiliki keluarga langsung diambil alih penanganannya oleh pemerintah kota dan Pemprov Jatim.

Pihak Kantor Hukum D. Firmansyah berharap sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah ini dapat terus terjaga guna memberikan perlindungan maksimal bagi kelompok rentan serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. M12

PPPI Surabaya Rayakan HUT RI ke-81 dengan Liburan Bersama ke Sumber Maron Malang

Surabaya, Timurpos.co.id — Memaknai kemerdekaan dengan cara sederhana dilakukan Paguyuban Pedagang Pasar Indrakila (PPPI) Surabaya. Dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, para pedagang pasar tradisional tersebut menggelar kegiatan wisata bersama ke Sumber Maron dan Masjid Tiban, Malang, pada 17 Agustus 2026.

Bagi para pedagang, kemerdekaan tidak hanya dimaknai melalui upacara maupun berbagai kegiatan perayaan. Kesempatan untuk berlibur dan meluangkan waktu bersama keluarga serta sesama pedagang juga menjadi bentuk kemerdekaan yang mereka rasakan.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ajang mempererat kekompakan, kerukunan, dan solidaritas antar pedagang di Pasar Indrakila.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Indrakila (PPPI) Surabaya, Hj. Yani, mengatakan kegiatan wisata bersama tersebut rutin digelar setiap tahun. Menurutnya, para pedagang membutuhkan waktu untuk beristirahat dan menikmati suasana wisata setelah sehari-hari disibukkan dengan aktivitas berdagang.

“Kemerdekaan pedagang yaitu liburan. Maka itu, kami sebagai pengurus paguyuban mengajak para pedagang untuk berlibur ke wisata Sumber Maron dan Masjid Tiban di Malang,” kata Yani.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bukan sekadar rekreasi, tetapi juga menjadi sarana untuk menjaga kekompakan dan solidaritas sesama pedagang.

“Kekompakan, kerukunan, dan solidaritas adalah kunci bagi kita semuanya. Apa yang diperoleh di pasar semuanya kita kembalikan kepada para pedagang. Kami sebagai pengurus paguyuban tujuannya untuk membina para pedagang agar selalu rukun, kompak, dan solid,” terang Yani.

Yani menambahkan, kegiatan wisata bersama juga pernah dilakukan PPPI beberapa tahun sebelumnya. Para pedagang pernah diajak berwisata ke Yogyakarta dan mengunjungi Sunan Wali Limo.

“Sebelumnya paguyuban pernah mengajak para pedagang ke Jogja. Selain itu juga pernah ke Sunan Wali Limo. Hal itu merupakan bagian dari kekompakan paguyuban pedagang pasar tradisional di Indrakila,” ujarnya.

Menurut Yani, kegiatan tersebut bukan semata-mata untuk bersenang-senang. Kebersamaan di luar aktivitas pasar dinilai penting untuk memperkuat hubungan antarpedagang, khususnya para pelaku UMKM.

“Liburan yang kami adakan bukan hanya sebatas berlibur dan bersenang-senang. Tapi ini cara kami supaya sesama pedagang UMKM tetap saling rukun dan kompak,” jelasnya.
Ia berharap Pemerintah Kota Surabaya terus memberikan dukungan terhadap keberadaan dan kegiatan para pedagang UMKM di pasar tradisional.

“Kami hanya pedagang kecil yang membutuhkan support dari pemerintah kota. Karena itulah yang menjadi semangat bagi kami,” pungkas Yani. Tok

Tumpahan Lumpur di Jalan Moestopo Makan Korban, Pengangkutan Lumpur Proyek Dipertanyakan

Surabaya – Lagi dan lagi Proyek saluran air di Surabaya memakan korban. Seorang remaja perempuan mengalami luka di bagian kepala setelah tergelincir di Jalan Prof. Dr. Moestopo, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Insiden tersebut terjadi di kawasan depan Depot Selamet, tidak jauh dari lampu merah arah Rumah Sakit Husada Utama. Korban diketahui bernama Isti Fariyah (19), warga Kampung Malang, Tegalsari, Surabaya.

Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, korban diduga kehilangan keseimbangan saat melintas di ruas jalan yang licin akibat tumpahan lumpur. Korban kemudian terjatuh hingga mengalami luka pada bagian kepala.

Tumpahan lumpur tersebut diduga berasal dari kendaraan truk W 8254 UR proyek bertuliskan “Kendaraan Proyek Pemkot Surabaya” yang digunakan untuk mengangkut material hasil pengerukan saluran air atau gorong-gorong.

“Muatan lumpur diduga tidak tertutup secara maksimal sehingga material tercecer ke badan jalan. Kondisi tersebut membuat permukaan jalan menjadi licin dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.” Ucapnya.

Sesaat setelah kejadian, warga bersama petugas memberikan pertolongan kepada korban. Ambulans 112, kepolisian, dan Satpol PP kemudian tiba di lokasi untuk menangani korban serta mengamankan area kejadian.
Dari dokumentasi di lokasi, korban terlihat terbaring di atas aspal dengan luka pada bagian kepala yang mengeluarkan darah.

Korban selanjutnya mendapatkan penanganan medis. Kondisi terkini korban masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Diduga Berkaitan dengan Proyek DABM
Tumpahan lumpur tersebut diduga berkaitan dengan pekerjaan Pembangunan Saluran Top-Bottom 200/200 Gandar 15 Ton di Jalan Moestopo.

Atas kejadian tersebut, Kontraktor CV Marga Perkasa menyebutkan, bahwa mohon maaf, untuk kendaraan tersebut, bukan dari proyek kita. Tapi dari proyek Rumah Sakit Sendiri.

“Bukan mas. Itu galian dari dalam Rumah Sakit sendiri mas.” Katanya.

Senada yang sampaikan kontraktor, pengawas proyek dari PT. Sigma Rekatama Consulindo menyatakan, bahwa Untuk Dam Truk (DT) W 8254 memang merupakan kendaraan yang digunakan oleh pihak kontraktor. Namun berdasarkan informasi yang kami terima, pada saat kejadian DT tersebut sedang digunakan untuk mengangkut bongkaran hasil galian dari RS, bukan untuk mengangkut material dari pekerjaan proyek yang kami awasi.

Terpisah Suef, Untuk Lumpur dari Rumah Sakit (RS) Dr.Soetomo yang rencananya diangkut di kirim ke Romokalisari.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas DABM Pemkot Surabaya maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Apakah kendaraan W 8254
muatan lumpur hasil pengerukan saluran diangkut sesuai prosedur tertutup rapat?

Apakah ada pengaturan pengawasan rute dan jam operasional pengangkutan material proyek di jalan umum?

Bagaimana tanggung jawab pihak kontraktor pelaksana dan DABM atas kecelakaan yang menimpa warga? Tok

Orang Tua Protes Anak Diduga Jadi Korban Perundungan di Playtopia, Minta Pertanggungjawaban Pengelola

Surabaya, Timurpos.co.id – Kekhawatiran terhadap kondisi psikis anak dirasakan Ricky Anthony, orang tua dari seorang anak laki-laki berinisial M (6). Ricky menduga putra semata wayangnya menjadi korban perundungan oleh sejumlah anak lain saat bermain di arena Playtopia, yang berada di area Pakuwon City Mall Surabaya, Sabtu (16/8/2026).

Menurut Ricky, kejadian tersebut melibatkan sejumlah anak yang diperkirakan berjumlah lebih dari tujuh orang. Ia kemudian meminta pertanggungjawaban kepada pihak pengelola arena bermain atas kejadian yang dialami anaknya.

Persoalan tersebut kembali mencuat saat Ricky bersama saudaranya, Margaret, bertemu dengan salah seorang karyawan Playtopia bernama Roni di sebuah kafe yang berada tepat di sebelah arena bermain Playtopia di lantai 3 Pakuwon City Mall, Selasa (18/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Ricky mempertanyakan tindak lanjut dari permintaannya untuk melihat rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian. Menurut Ricky, sebelumnya pihak Playtopia sempat menjanjikan akan memberikan informasi terkait rekaman tersebut.

Namun, hingga Selasa, Ricky mengaku belum mendapatkan kepastian. Ia pun mempertanyakan alasan pihak pengelola yang belum memberikan akses atau memperlihatkan rekaman CCTV.

“Kita ini niat baik-baik, ya. Kita sudah kasih kesempatan dari tadi malam sampai dengan hari ini. Anda tidak ada konfirmasi apa pun ke pihak kita. Saya menunggu dari pagi, Anda menjanjikan tadi malam segera,” ujar Ricky dengan nada kecewa kepada Roni.

Menanggapi desakan tersebut, Roni menjelaskan bahwa dirinya bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

“Kebetulan saya di sini juga bukan leader, jadi tidak bertanggung jawab untuk keputusan,” kata Roni.

Ricky kemudian meminta Roni menghubungi atasannya agar persoalan tersebut dapat segera mendapatkan keputusan. Roni selanjutnya menyebut nama Andry sebagai leader yang berada di atasnya.

Ricky bersama Margaret pun meminta agar komunikasi dengan pimpinan Playtopia dilakukan secara langsung melalui sambungan video.

“Oke, siap telepon. Via Zoom, video call,” desak Ricky.

Namun, Roni menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu jawaban dari pimpinan.

“Saya belum memberi kabar karena kita masih menunggu jawaban dari beliau,” ujar Roni.

Perdebatan antara kedua pihak tersebut kemudian menarik perhatian sejumlah pengunjung kafe maupun karyawan toko di sekitar arena Playtopia.

Ricky mengaku khawatir kejadian tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis putranya. Ia bahkan mempertimbangkan pemeriksaan psikolog secara rutin untuk memastikan kondisi anaknya setelah kejadian tersebut.

Ricky juga menilai pengelola arena bermain memiliki tanggung jawab terhadap keamanan anak selama berada di area permainan. Terlebih, menurutnya, orang tua atau pendamping tidak diperbolehkan masuk ke dalam area bermain sehingga harus menunggu dari luar.

Ia menyebut harga tiket bermain yang dibayarkan berada di kisaran Rp170 ribu per jam. Karena itu, Ricky berharap pihak pengelola memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, Ricky menyatakan akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Ricky, perusahaan yang mengelola Playtopia berada di bawah PT Giandhi Inti Fantasi. Kantor pusat perusahaan tersebut disebut berada di kawasan Ciputra World, Jalan Prof. Dr. Satrio, Jakarta Selatan.

Perusahaan tersebut disebut bergerak di bidang jasa hiburan anak dan memiliki sejumlah outlet di berbagai wilayah Indonesia.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pimpinan perusahaan Playtopia belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait dugaan perundungan tersebut, termasuk mengenai permintaan rekaman CCTV dan langkah penanganan terhadap keluhan orang tua korban. Tok

DPP LSM ABABIL Desak Predator Seksual terhadap Anak Ditindak Tegas

Surabaya, Timurpos.co.id — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Anak Bangsa Berjiwa Intelektual (DPP LSM ABABIL) meminta pemerintah dan seluruh instansi terkait mengambil langkah tegas terhadap dugaan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan.

Sekretaris Jenderal DPP LSM ABABIL, Abah Ali, yang mewakili Ketua Umum karena berhalangan hadir, menegaskan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman bagi peserta didik. Setiap dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual, menurutnya, harus ditangani secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Yang kami soroti bukan sekadar persoalan seksual, tetapi dugaan adanya predator seksual yang menyasar anak atau peserta didik. Siapa pun pelakunya, apabila terbukti melakukan kekerasan atau pelecehan seksual, harus ditindak tegas sesuai hukum dan tidak boleh diberi ruang untuk mengulangi perbuatannya,” tegas Abah Ali, Senin (17/8/2026).

Surat Resmi Telah Dikirim

Sebagai langkah konkret, DPP LSM ABABIL mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Melalui surat tersebut, DPP LSM ABABIL meminta pemerintah melakukan pengawasan dan mengambil tindakan sesuai kewenangan terhadap setiap dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.

“Kami mengimbau Bapak Gubernur, Bapak Wali Kota, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya agar segera mengambil tindakan tegas. Jangan menunggu sampai muncul korban berikutnya,” ujar Abah Ali.

Korban Harus Mendapat Perlindungan

Selain meminta proses hukum berjalan, DPP LSM ABABIL menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban. Perlindungan tersebut mencakup pendampingan psikologis, medis, dan hukum.

“Korban harus mendapatkan perlindungan penuh. Mereka membutuhkan pendampingan psikologis, medis, dan hukum. Jangan sampai korban justru mengalami tekanan ketika berusaha mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Ia juga meminta identitas dan martabat korban dijaga guna mencegah trauma maupun tekanan tambahan.

Ajak Seluruh Elemen Perkuat Pengawasan

DPP LSM ABABIL mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, orang tua, organisasi kemasyarakatan, LSM, serta masyarakat untuk bersama-sama memperkuat pengawasan terhadap lingkungan pendidikan.

Abah Ali juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak.

“Kami berharap seluruh elemen di Jawa Timur bersatu. Jangan ada pembiaran terhadap siapa pun yang terbukti membahayakan anak-anak. Keselamatan generasi penerus bangsa merupakan tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Proses Hukum Harus Berjalan

DPP LSM ABABIL menegaskan, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Apabila terbukti bersalah melalui proses hukum, pelaku harus mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak peduli siapa pelakunya. Kalau terbukti melakukan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak, proses secara hukum dan berikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan ada perlakuan istimewa,” tegas Abah Ali.

Ia menambahkan, sikap DPP LSM ABABIL ditujukan terhadap tindakan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, bukan untuk menggeneralisasi kelompok masyarakat berdasarkan orientasi seksual.

Sekolah Harus Menjadi Tempat Aman
DPP LSM ABABIL berharap pemerintah segera merespons surat yang telah disampaikan serta memperkuat sistem pencegahan dan pengawasan di lingkungan pendidikan.

“Sekolah harus menjadi tempat anak belajar, berkembang, dan meraih masa depan. Bukan tempat mereka menjadi korban kekerasan atau pelecehan. Karena itu, kami meminta pemerintah bertindak tegas dan memberikan kepastian hukum,” pungkas Abah Ali.

DPP LSM ABABIL menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal upaya perlindungan anak agar lingkungan pendidikan di Jawa Timur aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Tok