Perkuat Lini Hukum, GRIB JAYA DPC Sidoarjo Resmi Tunjuk Bramada Pratama Putra Sebagai Advokat Organisasi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah strategis untuk memperkuat struktur organisasinya. Guna menghadapi dinamika sosial dan tingginya aduan masyarakat, GRIB JAYA Sidoarjo secara resmi menunjuk advokat muda, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA., sebagai bagian dari tim hukum resmi organisasi.

Bergabungnya praktisi hukum yang menyandang gelar Certified Procurement Legal Advisor (CPLA) ini diharapkan mampu membawa energi baru, profesionalisme, serta ketajaman analisis dalam mengawal setiap langkah hukum GRIB JAYA di wilayah Sidoarjo.

Langkah taktis ini mendapat dukungan penuh dari internal organisasi. Pembina DPC GRIB JAYA Kabupaten Sidoarjo, Slamet Joko Anggoro, menegaskan bahwa penambahan penasihat hukum di tubuh GRIB JAYA saat ini sudah menjadi kebutuhan yang krusial, bukan sekadar pelengkap struktur.

“GRIB JAYA adalah organisasi yang dekat dengan rakyat. Setiap hari, ada begitu banyak pengaduan dan laporan dari masyarakat yang masuk ke kami. Oleh karena itu, secara tidak langsung kami membutuhkan tim penasihat hukum yang kuat, kompeten, dan responsif. Kehadiran Advokat seperti Mas Bramada sangat penting untuk membedah, menganalisis, dan memilah laporan-laporan tersebut agar penanganan yang kami berikan tepat sasaran dan sesuai koridor hukum,” ujar Slamet Joko Anggoro.

Slamet menambahkan, dengan diperkuatnya lini hukum, GRIB JAYA DPC Sidoarjo berkomitmen untuk memberikan advokasi yang akurat sehingga tidak ada masyarakat kecil yang hak-hak hukumnya terabaikan.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (19/5/2026), Bramada Pratama Putra menyatakan rasa hormat dan kesiapannya setelah dipercaya mengemban amanah besar tersebut. Ia berkomitmen penuh untuk menjaga marwah organisasi di jalur hukum yang tepat.

“Menjadi bagian dari keluarga besar GRIB JAYA DPC Sidoarjo adalah sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab yang besar. Sebagai advokat, fokus utama saya adalah memastikan bahwa marwah organisasi tetap terjaga di koridor hukum yang berlaku, serta siap memberikan pendampingan hukum yang objektif dan berkeadilan,” tegas Bramada.

Di bawah komando DPC GRIB JAYA Sidoarjo, Bramada mengungkapkan tiga poin dan harapan besar untuk kemajuan bersama ke depan.

Sinergi dan Profesionalisme, Mewujudkan tim hukum yang responsif, solid, dan profesional dalam merespons dinamika sosial-hukum yang berkembang cepat di Sidoarjo.

Edukasi Hukum Massal, Berkomitmen membawa GRIB JAYA agar tidak hanya dikenal sebagai organisasi yang kuat secara massa, tetapi juga melek hukum (law-literate) dan mampu mengedukasi anggotanya agar senantiasa tertib hukum.

Pengabdian Masyarakat (Bantuan Hukum Inklusif), Menjadikan lini advokasi GRIB JAYA Sidoarjo sebagai wadah bantuan hukum yang inklusif, khususnya bagi masyarakat kecil yang membutuhkan kepastian keadilan.

“Saya berharap, kehadiran saya di sini bisa memberikan kontribusi nyata. Kita ingin membawa GRIB JAYA DPC Sidoarjo menjadi organisasi yang disegani karena intelektualitasnya, ketaatannya pada hukum, dan keberpihakannya pada kebenaran,” pungkas Bramada. M12

Kebakaran di Lantai 3 Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Polisi Masih Nunggu Hasil Lapfor

Surabaya, Timurpos.co.id – Kebakaran terjadi di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (12/5) pagi. Peristiwa tersebut menghanguskan ruang arsip di lantai 3 serta unit AC outdoor gedung. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu.

Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 08.04 WIB. Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya bersama tim terkait segera tiba di lokasi dan melakukan upaya pemadaman. Api berhasil dikendalikan dan dinyatakan kondusif pada pukul 09.04 WIB.
Sebanyak 11 unit mobil pemadam dikerahkan ke lokasi, terdiri atas 8 unit dari DPKP Kota Surabaya dan 3 unit dari Pelindo.

Kepala Bidang Pemadaman DPKP Kota Surabaya, M. Rokhim, menyampaikan bahwa api berasal dari ruang arsip di lantai 3 gedung Mapolres. Proses pemadaman berlangsung sekitar satu jam hingga api berhasil dipadamkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, memastikan bahwa tidak ada dokumen penting yang terdampak dalam insiden tersebut. Seluruh arsip dinyatakan dalam kondisi aman.

“Alhamdulillah, tidak ada arsip yang terbakar. Semuanya aman. Pelayanan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak tetap berjalan seperti biasa dan tidak terganggu,” ujarnya. Kepada awak media baru-baru ini.

Ia juga menegaskan tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Aktivitas pelayanan publik tetap berlangsung normal dengan pengamanan personel di lokasi.

Terkait penyebab kebakaran, pihak kepolisian menyebut masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Laboratorium Forensik untuk memastikan sumber api dan penyebab insiden tersebut. Tok

Kebijakan Pengosongan Balai Pemuda Tuai Sorotan, Pemerhati Minta Dialog Terbuka

Surabaya, Timurpos.co.id – Langkah Pemerintah Kota Surabaya yang melakukan pengosongan area Balai Pemuda dari aktivitas Dewan Kesenian Surabaya (DKS) memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan pemerhati pelayanan publik. Sabtu (9/5/2026).

Pengosongan gedung yang selama puluhan tahun menjadi simbol pergerakan kreatif tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai upaya yang berpotensi memutus keterkaitan historis antara pemerintah dan pelaku seni di Kota Pahlawan. Kebijakan ini dianggap bukan sekadar pemindahan aktivitas fisik, melainkan juga menyangkut nilai sejarah dan fungsi sosial Balai Pemuda sebagai ruang budaya.

Miko Saleh, selaku pemerhati pelayanan publik, menyampaikan bahwa langkah tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat kepemimpinan yang semestinya mengayomi seluruh elemen masyarakat, termasuk para seniman dan budayawan. Ia menilai kebijakan itu perlu dikaji secara lebih komprehensif agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Menurutnya, ruang bagi pelaku seni di tempat bersejarah seperti Balai Pemuda memiliki makna penting bagi identitas kota. Surabaya sebagai kota perjuangan dinilai memiliki ikatan kuat dengan sejarah, seni, dan budaya yang selama ini turut membentuk karakter warganya.

Miko juga menambahkan bahwa pada periode kepemimpinan sebelumnya, para pegiat seni disebut memiliki ruang pembinaan yang jelas. Oleh karena itu, ia berharap adanya komunikasi dan dialog terbuka antara pemerintah dan komunitas seni agar persoalan ini dapat diselesaikan secara konstruktif.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan ketegangan sosial apabila tidak direspons dengan pendekatan yang dialogis.

Sejumlah pihak berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat membuka kembali ruang komunikasi serta meninjau kebijakan tersebut demi menjaga keseimbangan antara penataan fasilitas publik dan pelestarian nilai budaya.

Pelestarian cagar budaya, menurut para pemerhati, tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik bangunan, tetapi juga aktivitas dan fungsi sosial di dalamnya. Dengan demikian, Balai Pemuda diharapkan tetap dapat menjadi ruang kreatif yang mendukung keberlanjutan sejarah dan identitas Kota Surabaya. Tok

AKPI Buka Suara: Tiga Kurator Diamankan Polisi, Organisasi Tidak Terlibat

Surabaya, Timurpos.co.id – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) akhirnya angkat bicara terkait beredarnya isu penangkapan tiga oknum pengacara oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

AKPI menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah pribadi dan sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan organisasi maupun kegiatan resmi pendidikan yang tengah diselenggarakan di Surabaya.

Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum AKPI Pusat, Johanes Dipa Widjaja, memberikan klarifikasi tegas atas pemberitaan yang sempat mengaitkan peristiwa itu dengan Pendidikan Kurator dan Pengurus Angkatan XXXIII Tahun 2026 yang digelar AKPI di Hotel Sheraton Surabaya.

“Namun, peristiwa hukum yang menimpa oknum tersebut jangan dikaitkan dengan organisasi atau kegiatan pendidikan kami,” tegas Johanes Dipa, Senin (4/05/2026).

Johanes yang juga menjabat Ketua Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya menekankan bahwa pihaknya berpegang pada pernyataan resmi kepolisian terkait hasil pemeriksaan terhadap tiga orang yang sempat diamankan tersebut.

Menurut Johanes, berdasarkan informasi resmi dari kepolisian, ketiga oknum yang sempat diamankan telah dipulangkan lantaran tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat mereka secara hukum.

“Sudah ada statement resmi dari pihak kepolisian bahwa ketiganya telah dipulangkan karena tidak ditemukan bukti yang cukup dan hasil tes urine mereka negatif,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan agar publik maupun media tidak terburu-buru membangun opini yang dapat menyesatkan tanpa dasar fakta yang jelas.

AKPI, kata dia, tetap menjunjung tinggi profesionalisme seluruh anggotanya. Namun, apabila terdapat persoalan individu di luar aktivitas profesi, hal tersebut tidak bisa serta-merta dibebankan kepada organisasi.

Sebelumnya, tiga orang berinisial SH, PG, dan MJ sempat dikabarkan diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah hotel kawasan Surabaya Pusat pada Kamis (30/4/2026).

Kabar yang beredar bahkan menyebut adanya barang bukti ganja seberat 5 gram serta isu dugaan uang tebusan dalam bentuk dolar.

Namun, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodik meluruskan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan intensif, hasil pemeriksaan tidak menunjukkan keterlibatan ketiganya dalam tindak pidana narkotika.

“Benar sempat diamankan, namun setelah penyelidikan intensif, hasil urine mereka negatif dan tidak ditemukan barang bukti di tangan mereka. Sesuai aturan hukum, mereka harus dipulangkan,” jelas AKBP Dodik.

Dodik juga membantah keras rumor mengenai adanya aliran dana atau “uang tebusan” untuk membebaskan ketiganya.

“Tidak ada aliran dana dalam bentuk apa pun. Kami tegaskan bahwa semua proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan transparan,” pungkasnya. M12

Puskesmas Simomulyo Tegaskan Tak Ada Penolakan Pasien

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik dugaan penolakan pasien yang berujung meninggalnya seorang warga Simorejo Timur di Puskesmas Simomulyo mendapat tanggapan beragam. Di tengah sorotan publik, sejumlah pihak menilai bahwa langkah yang diambil tenaga medis justru telah sesuai dengan prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.

Perwakilan Puskesmas Simomulyo menegaskan bahwa seluruh pasien yang datang tetap mendapatkan penanganan awal melalui proses triase. Dalam dunia medis, triase merupakan tahapan penting untuk menentukan tingkat kegawatan pasien dan jenis penanganan yang harus segera diberikan.

“Tidak benar ada penolakan. Pasien tetap kami tangani sesuai standar, termasuk dilakukan pemeriksaan awal untuk menentukan langkah medis berikutnya,” ujar petugas puskesmas, Selasa (5/5/2026).

Sejumlah praktisi kesehatan menilai, dalam kondisi tertentu, puskesmas memang memiliki keterbatasan dalam menangani pasien dengan kondisi kritis. Fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas difungsikan sebagai layanan dasar, bukan untuk penanganan kasus berat yang membutuhkan peralatan intensif.

“Kalau pasien datang sudah dalam kondisi sangat kritis, justru tindakan paling tepat adalah stabilisasi awal lalu segera dirujuk ke rumah sakit. Itu bukan penolakan, tapi bagian dari penyelamatan,” ujar seorang tenaga medis yang enggan disebutkan namanya.

Sistem rujukan sendiri merupakan bagian integral dari layanan kesehatan nasional. Mekanisme ini bertujuan agar pasien mendapatkan penanganan sesuai dengan tingkat kebutuhan medis dan fasilitas yang tersedia.

Pihak puskesmas juga mengingatkan bahwa persepsi “penolakan” kerap muncul akibat miskomunikasi di lapangan, terutama dalam situasi darurat yang penuh tekanan emosional.

“Dalam kondisi panik, keluarga pasien bisa saja menganggap proses rujukan sebagai penolakan. Padahal, itu langkah medis yang harus diambil demi keselamatan pasien,” jelasnya.

Di sisi lain, pengamat kebijakan kesehatan menilai pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai alur pelayanan kesehatan, termasuk fungsi puskesmas dan sistem rujukan berjenjang.

“Puskesmas tidak bisa dipaksakan menangani semua kondisi. Justru profesionalisme tenaga medis terlihat dari kemampuan mereka menentukan kapan pasien harus dirujuk,” ujarnya.

Kasus ini pun menjadi momentum evaluasi bersama, tidak hanya bagi fasilitas kesehatan, tetapi juga bagi pemahaman publik terhadap sistem layanan medis. Transparansi dan komunikasi yang baik dinilai menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa di masa mendatang. Tok

Proyek TK di Kedinding Surabaya Tetap Berjalan Meski Disegel PBG, Warga Pertanyakan Izin

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan gedung Taman Kanak-kanak (TK) dua lantai di Jalan Kedinding Tengah I No. 17–19, Surabaya, tetap berlangsung meski telah disegel terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi ini memicu perdebatan antara warga dan pihak yayasan.

Ketegangan mencuat dalam sebuah pertemuan yang membahas dugaan pelanggaran perizinan bangunan serta etika pelaksanaan proyek di lingkungan permukiman. Dari rekaman percakapan yang beredar, diskusi berlangsung panas dengan saling bantah antar pihak.

Salah satu warga, Andik, mempertanyakan kejelasan izin pembangunan, termasuk dokumen resmi dari instansi terkait. Menurutnya, hingga kini tidak ada bukti konkret mengenai legalitas bangunan tersebut.

“Mana suratnya? Dari PRKP atau instansi lain ke warga itu mana? Ini kan hanya omongan tanpa bukti,” ujarnya.

Selain itu, perdebatan juga menyinggung peran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) yang dianggap ikut terseret dalam polemik. Warga mengaku khawatir jika persoalan ini berkembang menjadi laporan tanpa dasar yang jelas.

Isu etika pekerja proyek turut menjadi sorotan. Salah satu pihak menegaskan bahwa yang dipersoalkan bukan aktivitas tukang, melainkan etika bekerja di lingkungan warga. “Aturannya mungkin boleh, tapi secara etika belum tentu,” ungkapnya.

Ketua Yayasan TK Tunas Sejati, Anjik Famuji, menyatakan bahwa pihak DPRKPP memperbolehkan proses pembangunan tetap berjalan meski terdapat tanda pelanggaran berupa segel di lokasi proyek. Namun, ia tidak dapat menunjukkan bukti tertulis atau rekomendasi resmi terkait hal tersebut.

Di sisi lain, sejumlah pekerja dilaporkan merasa tidak nyaman dengan situasi di lapangan hingga memilih mundur, yang semakin memperkeruh keadaan.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari instansi terkait mengenai legalitas bangunan maupun tindak lanjut atas polemik tersebut. Warga berharap adanya transparansi dan bukti yang jelas agar persoalan tidak semakin meluas.

Diketahui, Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah menghentikan sementara proses pengajuan PBG untuk bangunan milik Yayasan Pendidikan Tunas Sejati di wilayah Kenjeran. Hal itu ditandai dengan pemasangan segel pada bangunan.

Bangunan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut, pelanggaran pembangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.

Kasus ini bermula dari pembangunan gedung sekolah dua lantai di Jalan Kedinding Tengah I Nomor 19 yang didanai dari hibah pokok pikiran (pokir) Tahun Anggaran 2025 oleh Hj. Lilik Hendarwati dari Partai PKS, senilai Rp.750 juta. Menjadi sorotan warga karena diduga belum mengantongi PBG sebagaimana diwajibkan dalam peraturan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan persoalan dana hibah tanah kepada yayasan tersebut kini tengah diproses oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polrestabes Surabaya. Aparat kepolisian disebut telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Tok

Massa Buruh Kepung Surabaya, Ini Jalur Pengalihan Lalu Lintasnya

Surabaya, Timurpos.co.id– Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja mulai berdatangan dan berkumpul di sejumlah titik di Kota Surabaya, Jumat (1/5/2026), dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.

Sejumlah titik yang menjadi lokasi kumpul massa antara lain di depan City of Tomorrow (Cito) dan kawasan Trans Icon Surabaya. Dari titik-titik tersebut, massa direncanakan bergerak menuju lokasi utama aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan.

Berdasarkan pantauan di lapangan sekitar pukul 10.00 WIB, massa buruh mulai berdatangan secara bertahap menggunakan kendaraan pribadi maupun mobil komando. Mereka membawa atribut organisasi serta spanduk berisi berbagai tuntutan.

Sebagian massa memilih berkumpul di depan Cito sebelum bergerak bersama, sementara kelompok lainnya memadati kawasan Trans Icon. Kehadiran massa dalam jumlah besar menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani mengalami kepadatan.

Petugas kepolisian segera melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas. Jalan Ahmad Yani sempat ditutup sementara, dengan pengalihan kendaraan melalui frontage road guna mengurai kemacetan.

Aksi buruh dijadwalkan terpusat di depan Kantor Gubernur Jawa Timur dan diperkirakan juga akan bergerak menuju Gedung DPRD Jawa Timur.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menyampaikan pihaknya telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas untuk mendukung kelancaran kegiatan.

“Kami melaksanakan rekayasa arus lalu lintas di sekitar Kantor Gubernur Jatim dan DPRD Jatim hingga kegiatan selesai,” ujar Galih.

Ia menjelaskan, pengamanan dilakukan secara menyeluruh di sepanjang rute pergerakan massa, termasuk di titik-titik kumpul. Rekayasa lalu lintas diterapkan secara situasional menyesuaikan kondisi di lapangan.

Beberapa pengalihan arus yang disiapkan di antaranya, kendaraan dari Jalan Stasiun Kota menuju Jalan Pahlawan dialihkan ke Jalan Semut Madya Indah. Arus dari Jalan Veteran menuju Jalan Pahlawan diarahkan ke Jalan Kebon Rojo dan Jalan Stasiun Kota.

Sementara itu, kendaraan dari Jalan Bubutan yang hendak menuju Jalan Pahlawan dan Jalan Stasiun Kota dialihkan ke Jalan Indrapura.

Galih menambahkan, pihaknya juga akan melakukan sterilisasi kawasan di sekitar Jalan Pahlawan apabila massa semakin memadati lokasi.

“Pengalihan arus bersifat situasional. Jika jumlah massa meningkat, kawasan Jalan Pahlawan akan kami sterilkan,” jelasnya.

Selain itu, kepolisian juga mengantisipasi kemungkinan adanya konsentrasi massa di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo.

“Hingga saat ini, arus kedatangan massa masih berlangsung. Kami bersama instansi terkait tetap bersiaga agar peringatan May Day berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya. Tok

Transaksi Ratusan Juta Tanpa NTPN, Retribusi IPT Surabaya Jadi Sorotan

Surabaya, Timurpos.co.id – Mekanisme pembayaran retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang dikenal sebagai Surat Ijo di Kota Surabaya tengah menjadi sorotan tajam. Forum Analisis Surat Ijo Surabaya (FASIS) bersama pemerhati pelayanan publik menemukan celah serius dalam sistem pembayaran yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Temuan tersebut diungkapkan Ketua FASIS, Purwomartono, bersama Miko Saleh SH. Keduanya menyoroti kejanggalan dalam dokumen Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) yang tidak dilengkapi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) maupun validasi sistem perbankan seperti Virtual Account (VA).

Purwomartono mengungkapkan adanya transaksi bernilai besar yang masih diproses secara manual tanpa dukungan sistem digital yang memadai. Salah satu temuan bahkan menunjukkan transaksi sebesar Rp122 juta yang hanya divalidasi menggunakan stempel basah dan tanda tangan manual.

“Ini sangat ketinggalan zaman. Bandingkan dengan e-tilang yang nilainya hanya puluhan ribu rupiah tapi sudah menggunakan NTPN. Sementara transaksi ratusan juta hingga miliaran rupiah justru tidak memiliki pengamanan sistem digital,” ujarnya, Jumat (27/4/2026), sembari menunjukkan dokumen yang ia tandai sebagai indikasi potensi fraud.

Hal senada disampaikan Miko Saleh. Ia menilai ketiadaan jejak digital dalam transaksi bernilai besar tersebut sebagai kondisi yang berisiko tinggi dalam tata kelola keuangan daerah.

“Tanpa validasi bank atau NTPN, tidak ada jejak digital yang kuat. Ini membuka peluang terjadinya praktik lapping, di mana dana bisa digunakan sementara oleh oknum sebelum disetorkan, atau bahkan terjadi perbedaan antara nominal yang dibayarkan masyarakat dengan yang dilaporkan,” jelasnya.

Selain berpotensi merugikan negara, sistem manual ini juga dinilai merugikan masyarakat sebagai wajib retribusi. Tanpa bukti transaksi yang terintegrasi dengan sistem perbankan nasional, posisi hukum warga menjadi lemah apabila terjadi kesalahan atau kehilangan data di internal pemerintah.

Miko menambahkan, kondisi ini ironis mengingat sejumlah layanan pembayaran lain di Surabaya, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi rumah susun, telah menggunakan sistem digital yang lebih transparan dan akuntabel.

“Kami mendorong Pemkot Surabaya segera melakukan digitalisasi total dalam sistem pembayaran retribusi IPT. Jangan biarkan sistem manual ini terus berjalan karena berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya dana di luar sistem resmi yang tidak terpantau secara real-time oleh auditor,” tegasnya.

Kritik tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan pembenahan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik. Tok

Dalam Sehari Pasang Trashboom, MOZAIK ECOTON Angkut 907 Kg Sampah dari Kali Tebu untuk Cegah Sampah ke Laut

Surabaya, Timurpos.co.id – Kali Tebu merupakan salah satu sungai di Kota Surabaya yang selama puluhan tahun mengalami tekanan pencemaran serius. Tingginya beban sampah, khususnya plastik dari aktivitas domestik dan kawasan padat penduduk, menjadikan sungai ini sebagai salah satu kontributor kebocoran sampah ke laut. Kondisi ini menunjukkan perlunya intervensi terpadu yang tidak hanya menangani sampah di sungai, tetapi juga dari sumbernya. Sabtu (25/4/2026).

Menjawab kondisi tersebut, MOZAIK (Mission for Zero Plastic Leakage) yang diinisiasi oleh Ecoton melalui kolaborasi multipihak mulai melakukan intervensi di Kali Tebu. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemasangan trashboom (pencegat sampah sungai) di segmen tengah, yang mencakup Kelurahan Tanah Kali Kedinding dan Sidotopo Wetan.

Dalam periode 24 jam sejak pemasangan, Tim MOZAIK Ecoton berhasil mengangkut 907 kg sampah dari trashboom. Dari jumlah tersebut, 757 kg merupakan sampah anorganik dan 150 kg sampah organik.

Koordinator tim evakuasi sampah trashboom, Heri Purnomo, menyampaikan bahwa data ini menjadi pijakan awal dalam memahami karakteristik sampah di Kali Tebu. “Hasil pengangkutan ini memberikan gambaran nyata kondisi sampah sungai setelah dipasang selama 24 jam. Program ini akan mulai berjalan lebih efektif pada bulan Mei, yang rencana kami akan memasang trashboom permanen setelah membentuk satgas Kali Tebu” ujarnya.

Ke depan, pemasangan trashboom direncanakan berlangsung selama 18 bulan di tiga segmen Kali Tebu yang mencakup enam kelurahan, Kali Tebu segmen hulu yang berada di Kelurahan Kapas Madya Baru dan Simokerto, lalu Kali Tebu segmen tenga yang berada Kelurahan Sidotopo Wetan dan Tanah Kali Kedinding dan Kali Tebu segmen hilir yang berada di Kelurahan Bulak Banteng dan Tambak Wedi.

Selain berfungsi sebagai pencegat sampah agar tidak mengalir ke laut, sistem ini juga terintegrasi dengan pengelolaan lanjutan. Sampah yang telah dievakuasi dari trashboom akan melalui dua tahap penyortiran. Pada fase pertama, sampah dipilah berdasarkan jenis hingga mencapai sekitar 30 kategori material. Pada fase kedua, dilakukan pemilahan lanjutan berdasarkan warna untuk meningkatkan kualitas daur ulang. Setelah itu, sampah diproses melalui metode press (balling) sebelum disalurkan melalui kerja sama dengan Bank Sampah Induk Surabaya.

Program ini juga mendapat dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, sebagai bagian dari penguatan kolaborasi dalam pengelolaan sampah di tingkat kota.

Selain pemasangan trashboom, MOZAIK Ecoton juga menjalankan pendekatan berbasis masyarakat di enam kelurahan, meliputi: Pengelolaan sampah sungai, Pembersihan rutin sungai dengan partisipasi aktif masyarakat (termasuk pembentukan satgas), Pengurangan sampah skala kawasan melalui pemilahan dari sumber dan praktik guna ulang (reuse), Program Sekolah Zero Waste MOZAIK, Pendekatan GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion).

Manajer Program, Amiruddin Muttaqin, menegaskan bahwa MOZAIK tidak hanya berfokus pada penanganan di hilir, tetapi juga perubahan sistem di hulu. “MOZAIK menjadi penting karena berfokus pada tiga hal utama, yaitu mencegah sampah bocor ke laut, mengurangi timbulan sampah dari sumbernya, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat,” jelasnya.

Melalui rangkaian intervensi ini, Kali Tebu diharapkan dapat menjadi contoh praktik baik pengelolaan sampah berbasis sungai dan komunitas, sekaligus berkontribusi dalam upaya mengurangi pencemaran plastik ke laut. Tok

Tabrak Pemotor hingga Pingsan dan Sempat Melarikan Diri, Billy Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara Oleh JPU Dzulkifli Nento

Surabaya, Timurpos.co.id – Billy Arnaleba, pengemudi mobil dinas Polri jenis Toyota Zenix hitam tahun 2023 bernomor polisi L-28 PL, dituntut pidana penjara selama 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban tak sadarkan diri, serta tidak memberikan pertolongan setelah kejadian.

“Menuntut terdakwa Billy Arnaleba dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujar JPU Dzulkifli kepada awak media. Kamis (23/4/2026). Sore.

JPU menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni tidak menghentikan kendaraan atau tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan.

Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 310 ayat (2) UU yang sama terkait kelalaian dalam berkendara hingga menyebabkan orang lain mengalami luka-luka.

Dari pantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, dokumen tuntutan tersebut belum diunggah, sehingga memunculkan pertanyaan dari awak media yang biasa meliput di PN Surabaya.

Dalam persidangan yang digelar sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amaya sempat menegur terdakwa dan mempertanyakan alasan tidak memberikan pertolongan kepada korban usai kecelakaan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Billy mengakui tidak menolong korban.

“Saya tidak menolong, Yang Mulia. Saya langsung pulang ke rumah,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Usai persidangan, Billy yang tidak ditahan oleh penyidik juga sempat dikonfirmasi awak media. Ia membenarkan telah terjadi perdamaian dengan korban, namun enggan menjelaskan lebih lanjut.

“Sepurane mas, gak oleh ambek komandan. Ini Polda Jatim,” ujarnya singkat.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kecelakaan terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Saat itu, terdakwa mengemudikan mobil dari arah barat ke timur. Sesampainya di lokasi, ia berbelok ke kiri menuju arah utara dan berpindah ke lajur kedua.

Di waktu bersamaan, korban Muhammad Yusuf mengendarai sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi G-2349-CH dari arah selatan ke utara di lajur kedua.

Diduga karena kelalaian terdakwa yang berpindah lajur secara mendadak, tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan tersebut menyebabkan korban terjatuh dan pingsan di lokasi kejadian.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb Surabaya yang dibuat oleh dr. Sekar Rahadisiwi dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul.

Dalam hasil pemeriksaan juga disebutkan tidak ditemukan luka lain maupun kelainan pada pemeriksaan radiologi.

Kasus ini menjadi sorotan karena selain menyebabkan korban pingsan, terdakwa juga tidak memberikan pertolongan usai kecelakaan, sebagaimana kewajiban pengemudi dalam aturan lalu lintas. Tok