Massa Buruh Kepung Surabaya, Ini Jalur Pengalihan Lalu Lintasnya

Surabaya, Timurpos.co.id– Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja mulai berdatangan dan berkumpul di sejumlah titik di Kota Surabaya, Jumat (1/5/2026), dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.

Sejumlah titik yang menjadi lokasi kumpul massa antara lain di depan City of Tomorrow (Cito) dan kawasan Trans Icon Surabaya. Dari titik-titik tersebut, massa direncanakan bergerak menuju lokasi utama aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan.

Berdasarkan pantauan di lapangan sekitar pukul 10.00 WIB, massa buruh mulai berdatangan secara bertahap menggunakan kendaraan pribadi maupun mobil komando. Mereka membawa atribut organisasi serta spanduk berisi berbagai tuntutan.

Sebagian massa memilih berkumpul di depan Cito sebelum bergerak bersama, sementara kelompok lainnya memadati kawasan Trans Icon. Kehadiran massa dalam jumlah besar menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani mengalami kepadatan.

Petugas kepolisian segera melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas. Jalan Ahmad Yani sempat ditutup sementara, dengan pengalihan kendaraan melalui frontage road guna mengurai kemacetan.

Aksi buruh dijadwalkan terpusat di depan Kantor Gubernur Jawa Timur dan diperkirakan juga akan bergerak menuju Gedung DPRD Jawa Timur.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menyampaikan pihaknya telah menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas untuk mendukung kelancaran kegiatan.

“Kami melaksanakan rekayasa arus lalu lintas di sekitar Kantor Gubernur Jatim dan DPRD Jatim hingga kegiatan selesai,” ujar Galih.

Ia menjelaskan, pengamanan dilakukan secara menyeluruh di sepanjang rute pergerakan massa, termasuk di titik-titik kumpul. Rekayasa lalu lintas diterapkan secara situasional menyesuaikan kondisi di lapangan.

Beberapa pengalihan arus yang disiapkan di antaranya, kendaraan dari Jalan Stasiun Kota menuju Jalan Pahlawan dialihkan ke Jalan Semut Madya Indah. Arus dari Jalan Veteran menuju Jalan Pahlawan diarahkan ke Jalan Kebon Rojo dan Jalan Stasiun Kota.

Sementara itu, kendaraan dari Jalan Bubutan yang hendak menuju Jalan Pahlawan dan Jalan Stasiun Kota dialihkan ke Jalan Indrapura.

Galih menambahkan, pihaknya juga akan melakukan sterilisasi kawasan di sekitar Jalan Pahlawan apabila massa semakin memadati lokasi.

“Pengalihan arus bersifat situasional. Jika jumlah massa meningkat, kawasan Jalan Pahlawan akan kami sterilkan,” jelasnya.

Selain itu, kepolisian juga mengantisipasi kemungkinan adanya konsentrasi massa di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo.

“Hingga saat ini, arus kedatangan massa masih berlangsung. Kami bersama instansi terkait tetap bersiaga agar peringatan May Day berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya. Tok

Transaksi Ratusan Juta Tanpa NTPN, Retribusi IPT Surabaya Jadi Sorotan

Surabaya, Timurpos.co.id – Mekanisme pembayaran retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang dikenal sebagai Surat Ijo di Kota Surabaya tengah menjadi sorotan tajam. Forum Analisis Surat Ijo Surabaya (FASIS) bersama pemerhati pelayanan publik menemukan celah serius dalam sistem pembayaran yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Temuan tersebut diungkapkan Ketua FASIS, Purwomartono, bersama Miko Saleh SH. Keduanya menyoroti kejanggalan dalam dokumen Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) yang tidak dilengkapi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) maupun validasi sistem perbankan seperti Virtual Account (VA).

Purwomartono mengungkapkan adanya transaksi bernilai besar yang masih diproses secara manual tanpa dukungan sistem digital yang memadai. Salah satu temuan bahkan menunjukkan transaksi sebesar Rp122 juta yang hanya divalidasi menggunakan stempel basah dan tanda tangan manual.

“Ini sangat ketinggalan zaman. Bandingkan dengan e-tilang yang nilainya hanya puluhan ribu rupiah tapi sudah menggunakan NTPN. Sementara transaksi ratusan juta hingga miliaran rupiah justru tidak memiliki pengamanan sistem digital,” ujarnya, Jumat (27/4/2026), sembari menunjukkan dokumen yang ia tandai sebagai indikasi potensi fraud.

Hal senada disampaikan Miko Saleh. Ia menilai ketiadaan jejak digital dalam transaksi bernilai besar tersebut sebagai kondisi yang berisiko tinggi dalam tata kelola keuangan daerah.

“Tanpa validasi bank atau NTPN, tidak ada jejak digital yang kuat. Ini membuka peluang terjadinya praktik lapping, di mana dana bisa digunakan sementara oleh oknum sebelum disetorkan, atau bahkan terjadi perbedaan antara nominal yang dibayarkan masyarakat dengan yang dilaporkan,” jelasnya.

Selain berpotensi merugikan negara, sistem manual ini juga dinilai merugikan masyarakat sebagai wajib retribusi. Tanpa bukti transaksi yang terintegrasi dengan sistem perbankan nasional, posisi hukum warga menjadi lemah apabila terjadi kesalahan atau kehilangan data di internal pemerintah.

Miko menambahkan, kondisi ini ironis mengingat sejumlah layanan pembayaran lain di Surabaya, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi rumah susun, telah menggunakan sistem digital yang lebih transparan dan akuntabel.

“Kami mendorong Pemkot Surabaya segera melakukan digitalisasi total dalam sistem pembayaran retribusi IPT. Jangan biarkan sistem manual ini terus berjalan karena berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya dana di luar sistem resmi yang tidak terpantau secara real-time oleh auditor,” tegasnya.

Kritik tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan pembenahan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik. Tok

Dalam Sehari Pasang Trashboom, MOZAIK ECOTON Angkut 907 Kg Sampah dari Kali Tebu untuk Cegah Sampah ke Laut

Surabaya, Timurpos.co.id – Kali Tebu merupakan salah satu sungai di Kota Surabaya yang selama puluhan tahun mengalami tekanan pencemaran serius. Tingginya beban sampah, khususnya plastik dari aktivitas domestik dan kawasan padat penduduk, menjadikan sungai ini sebagai salah satu kontributor kebocoran sampah ke laut. Kondisi ini menunjukkan perlunya intervensi terpadu yang tidak hanya menangani sampah di sungai, tetapi juga dari sumbernya. Sabtu (25/4/2026).

Menjawab kondisi tersebut, MOZAIK (Mission for Zero Plastic Leakage) yang diinisiasi oleh Ecoton melalui kolaborasi multipihak mulai melakukan intervensi di Kali Tebu. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemasangan trashboom (pencegat sampah sungai) di segmen tengah, yang mencakup Kelurahan Tanah Kali Kedinding dan Sidotopo Wetan.

Dalam periode 24 jam sejak pemasangan, Tim MOZAIK Ecoton berhasil mengangkut 907 kg sampah dari trashboom. Dari jumlah tersebut, 757 kg merupakan sampah anorganik dan 150 kg sampah organik.

Koordinator tim evakuasi sampah trashboom, Heri Purnomo, menyampaikan bahwa data ini menjadi pijakan awal dalam memahami karakteristik sampah di Kali Tebu. “Hasil pengangkutan ini memberikan gambaran nyata kondisi sampah sungai setelah dipasang selama 24 jam. Program ini akan mulai berjalan lebih efektif pada bulan Mei, yang rencana kami akan memasang trashboom permanen setelah membentuk satgas Kali Tebu” ujarnya.

Ke depan, pemasangan trashboom direncanakan berlangsung selama 18 bulan di tiga segmen Kali Tebu yang mencakup enam kelurahan, Kali Tebu segmen hulu yang berada di Kelurahan Kapas Madya Baru dan Simokerto, lalu Kali Tebu segmen tenga yang berada Kelurahan Sidotopo Wetan dan Tanah Kali Kedinding dan Kali Tebu segmen hilir yang berada di Kelurahan Bulak Banteng dan Tambak Wedi.

Selain berfungsi sebagai pencegat sampah agar tidak mengalir ke laut, sistem ini juga terintegrasi dengan pengelolaan lanjutan. Sampah yang telah dievakuasi dari trashboom akan melalui dua tahap penyortiran. Pada fase pertama, sampah dipilah berdasarkan jenis hingga mencapai sekitar 30 kategori material. Pada fase kedua, dilakukan pemilahan lanjutan berdasarkan warna untuk meningkatkan kualitas daur ulang. Setelah itu, sampah diproses melalui metode press (balling) sebelum disalurkan melalui kerja sama dengan Bank Sampah Induk Surabaya.

Program ini juga mendapat dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, sebagai bagian dari penguatan kolaborasi dalam pengelolaan sampah di tingkat kota.

Selain pemasangan trashboom, MOZAIK Ecoton juga menjalankan pendekatan berbasis masyarakat di enam kelurahan, meliputi: Pengelolaan sampah sungai, Pembersihan rutin sungai dengan partisipasi aktif masyarakat (termasuk pembentukan satgas), Pengurangan sampah skala kawasan melalui pemilahan dari sumber dan praktik guna ulang (reuse), Program Sekolah Zero Waste MOZAIK, Pendekatan GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion).

Manajer Program, Amiruddin Muttaqin, menegaskan bahwa MOZAIK tidak hanya berfokus pada penanganan di hilir, tetapi juga perubahan sistem di hulu. “MOZAIK menjadi penting karena berfokus pada tiga hal utama, yaitu mencegah sampah bocor ke laut, mengurangi timbulan sampah dari sumbernya, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat,” jelasnya.

Melalui rangkaian intervensi ini, Kali Tebu diharapkan dapat menjadi contoh praktik baik pengelolaan sampah berbasis sungai dan komunitas, sekaligus berkontribusi dalam upaya mengurangi pencemaran plastik ke laut. Tok

Tabrak Pemotor hingga Pingsan dan Sempat Melarikan Diri, Billy Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara Oleh JPU Dzulkifli Nento

Surabaya, Timurpos.co.id – Billy Arnaleba, pengemudi mobil dinas Polri jenis Toyota Zenix hitam tahun 2023 bernomor polisi L-28 PL, dituntut pidana penjara selama 4 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban tak sadarkan diri, serta tidak memberikan pertolongan setelah kejadian.

“Menuntut terdakwa Billy Arnaleba dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujar JPU Dzulkifli kepada awak media. Kamis (23/4/2026). Sore.

JPU menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni tidak menghentikan kendaraan atau tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan.

Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 310 ayat (2) UU yang sama terkait kelalaian dalam berkendara hingga menyebabkan orang lain mengalami luka-luka.

Dari pantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, dokumen tuntutan tersebut belum diunggah, sehingga memunculkan pertanyaan dari awak media yang biasa meliput di PN Surabaya.

Dalam persidangan yang digelar sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amaya sempat menegur terdakwa dan mempertanyakan alasan tidak memberikan pertolongan kepada korban usai kecelakaan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Billy mengakui tidak menolong korban.

“Saya tidak menolong, Yang Mulia. Saya langsung pulang ke rumah,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.

Usai persidangan, Billy yang tidak ditahan oleh penyidik juga sempat dikonfirmasi awak media. Ia membenarkan telah terjadi perdamaian dengan korban, namun enggan menjelaskan lebih lanjut.

“Sepurane mas, gak oleh ambek komandan. Ini Polda Jatim,” ujarnya singkat.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kecelakaan terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Saat itu, terdakwa mengemudikan mobil dari arah barat ke timur. Sesampainya di lokasi, ia berbelok ke kiri menuju arah utara dan berpindah ke lajur kedua.

Di waktu bersamaan, korban Muhammad Yusuf mengendarai sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi G-2349-CH dari arah selatan ke utara di lajur kedua.

Diduga karena kelalaian terdakwa yang berpindah lajur secara mendadak, tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan tersebut menyebabkan korban terjatuh dan pingsan di lokasi kejadian.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb Surabaya yang dibuat oleh dr. Sekar Rahadisiwi dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul.

Dalam hasil pemeriksaan juga disebutkan tidak ditemukan luka lain maupun kelainan pada pemeriksaan radiologi.

Kasus ini menjadi sorotan karena selain menyebabkan korban pingsan, terdakwa juga tidak memberikan pertolongan usai kecelakaan, sebagaimana kewajiban pengemudi dalam aturan lalu lintas. Tok

Aksi Sosial KARSA di Surabaya Diwarnai Teguran Satpol PP, Berakhir Damai

Surabaya, Timurpos.co.id – Kerukunan Arek Surabaya Asli (KARSA), organisasi yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bang Subay, kembali menggelar program pembagian makan siang gratis.

Kegiatan yang berlangsung di kawasan Jalan Gubeng Pojok, Surabaya, Kamis (23/4/2026), sempat menjadi perhatian publik setelah dihentikan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penghentian dilakukan karena kegiatan dinilai menggunakan bahu jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Program sosial ini digagas oleh Bang Yosi alias Mahfud selaku koordinator lapangan KARSA, dengan dukungan Habib Halim. Kegiatan tersebut bertujuan membantu masyarakat kecil dan para pengguna jalan di tengah tekanan ekonomi.

Namun, pelaksanaannya di ruang publik memunculkan persoalan terkait pemanfaatan fasilitas umum. Kedatangan petugas Satpol PP untuk menghentikan kegiatan sempat memicu adu argumen dengan pihak penyelenggara hingga suasana memanas.

Situasi berangsur kondusif setelah pihak Kelurahan dan Kecamatan Gubeng turun langsung ke lokasi bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Mediasi dilakukan secara terbuka dan menghasilkan kesepakatan bahwa kegiatan sosial tersebut dapat tetap berjalan dengan sejumlah penyesuaian teknis agar tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.

Sikap pemerintah setempat yang tetap memberikan ruang bagi kegiatan sosial ini dinilai sebagai langkah progresif. Selama pelaksanaannya tertib dan terkoordinasi, program pembagian makan gratis dianggap sebagai bentuk solidaritas sosial yang patut didukung.

Rencananya, kegiatan ini akan digelar rutin setiap Selasa dan Kamis di kawasan Jalan Sumatera, pojok Gubeng, dengan menyasar masyarakat yang membutuhkan di tengah tantangan ekonomi perkotaan.

Ketua Umum KARSA, Bang Subay, menyampaikan apresiasi kepada pihak kecamatan dan kelurahan atas dukungan yang diberikan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kecamatan dan kelurahan yang telah memberikan peluang dan dukungan sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik. Harapannya, program ini bisa terus berlanjut dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Peristiwa ini menjadi gambaran bahwa pengelolaan ruang publik tidak hanya soal penegakan aturan, tetapi juga kepekaan sosial. Ketika regulasi dan kepentingan kemanusiaan bertemu, pemerintah dituntut hadir sebagai penyeimbang agar ketertiban tetap terjaga tanpa menghambat inisiatif sosial masyarakat. M12

Skema TPPU Terbongkar, Kejagung Temukan Shadow Company dan Sita Aset Zarof Ricar

Jakarta – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung berhasil mengungkap keberadaan shadow company atau perusahaan bayangan yang diduga digunakan dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Zarof Ricar (ZR). Kamis (23/4/2026).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman menjelaskan, bahwa Perusahaan bayangan tersebut diketahui didirikan oleh tersangka AW bersama ZR sebagai sarana untuk menampung dan menyamarkan hasil tindak pidana (proceeds of crime), baik milik ZR maupun pihak terafiliasi lainnya.

“Dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan, penyidik menemukan sedikitnya lima kontainer berisi dokumen terkait aset, seperti tanah dan bangunan. Selain itu, aparat juga menyita sekitar 1.046 dokumen kepemilikan aset yang meliputi lahan, kebun sawit, rumah, bangunan, perusahaan, hingga hotel.” Kata Syarief

Ia menambahkan, bahwa tak hanya itu, Kejaksaan Agung turut mengamankan berbagai aset bernilai tinggi lainnya, antara lain uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, deposito, kendaraan mewah, serta logam mulia berupa emas batangan.

“Proses penelusuran aset milik tersangka ZR dalam perkara TPPU ini telah berlangsung selama beberapa bulan. Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah fakta, dokumen, dan petunjuk yang mengarah pada upaya sistematis untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan, ” Tambahnya.

Perlu diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan ZR dan AW sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Keduanya diduga menggunakan sejumlah paper company untuk menyamarkan kepemilikan serta aliran dana dari hasil tindak pidana.

Jakarta, Timurpos.co.id – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung berhasil mengungkap keberadaan shadow company atau perusahaan bayangan yang diduga digunakan dalam skema tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Zarof Ricar (ZR). Kamis (23/4/2026).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman menjelaskan, bahwa Perusahaan bayangan tersebut diketahui didirikan oleh tersangka AW bersama ZR sebagai sarana untuk menampung dan menyamarkan hasil tindak pidana (proceeds of crime), baik milik ZR maupun pihak terafiliasi lainnya.

“Dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan, penyidik menemukan sedikitnya lima kontainer berisi dokumen terkait aset, seperti tanah dan bangunan. Selain itu, aparat juga menyita sekitar 1.046 dokumen kepemilikan aset yang meliputi lahan, kebun sawit, rumah, bangunan, perusahaan, hingga hotel.” Kata Syarief

Ia menambahkan, bahwa tak hanya itu, Kejaksaan Agung turut mengamankan berbagai aset bernilai tinggi lainnya, antara lain uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, deposito, kendaraan mewah, serta logam mulia berupa emas batangan.

“Proses penelusuran aset milik tersangka ZR dalam perkara TPPU ini telah berlangsung selama beberapa bulan. Dari hasil penyidikan, ditemukan sejumlah fakta, dokumen, dan petunjuk yang mengarah pada upaya sistematis untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan, ” Tambahnya.

Perlu diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan ZR dan AW sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Keduanya diduga menggunakan sejumlah paper company untuk menyamarkan kepemilikan serta aliran dana dari hasil tindak pidana. Tok

Janda Pensiunan PT KAI di Surabaya Mengadu ke Taspen, Klaim Hak Pensiun Tak Kunjung Cair

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang janda pensiunan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Asminah (61), warga Mulyorejo Selatan, Surabaya, mengaku belum menerima hak pensiun suaminya yang telah meninggal dunia pada 27 Desember 2025.

Melalui kuasa hukumnya, Mulyono, SH., M.Hum., Asminah melayangkan surat permohonan resmi kepada Direktur PT Taspen Cabang Surabaya agar hak pensiun janda segera diberikan. Permohonan itu disampaikan lantaran upaya pengurusan yang telah dilakukan sejak Januari 2026 belum membuahkan hasil.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Asminah merupakan istri sah almarhum Asnandar, pensiunan PT KAI (eks Departemen Perhubungan), yang menikah secara sah pada 17 April 1985 setelah almarhum resmi bercerai dari istri pertamanya pada 7 Maret 1985.

“Klien kami adalah istri sah almarhum dan sampai saat ini tercatat aktif sebagai tanggungan BPJS almarhum. Namun hak pensiun belum juga diberikan,” ujar Mulyono dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Menurut Mulyono, pihak keluarga telah melaporkan kematian almarhum kepada pihak terkait pada 9 Januari 2026. Namun dalam proses pengurusannya, keluarga justru mengalami kebingungan karena diarahkan bolak-balik antara PT KAI dan PT Taspen.

“Awalnya diminta mengurus ke PT KAI, lalu oleh PT KAI diarahkan kembali ke PT Taspen. Kondisi ini membuat klien kami terlantar tanpa kepastian,” katanya.

Ia juga menyesalkan pelayanan salah satu petugas yang sempat memberikan formulir kelengkapan administrasi, namun keesokan harinya menolak proses tersebut dengan alasan aturan administrasi.

Padahal, menurut kuasa hukum, Asminah tidak mengetahui persoalan administrasi internal yang menjadi kendala, karena selama ini hanya berstatus sebagai ibu rumah tangga dan tidak memahami prosedur birokrasi antara PT Taspen dan PT KAI.

Lebih lanjut, Mulyono menjelaskan bahwa kondisi ekonomi Asminah kini sangat memprihatinkan. Selain tidak memiliki pekerjaan tetap, ia juga belum memiliki rumah sendiri dan saat ini tinggal di rumah kontrakan tanpa penghasilan.

“Klien kami hidup dalam keterbatasan ekonomi dan sangat membutuhkan dana pensiun untuk kelangsungan hidupnya,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta PT Taspen segera memberikan hak pensiun janda kepada Asminah. Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Direktur PT Taspen Pusat, Direktur PT KAI Pusat, Kepala BKN, serta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Taspen Cabang Surabaya terkait permohonan tersebut. Tok

Perjuangan Hak Konstitusional Pecandu Narkotika Kini Resmi Bergulir di Mahkamah Konstitusi

Jarkarta, Timurpos.co.id – Hari ini, Selasa 21 April 2026, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara resmi meregistrasi permohonan pengujian konstitusional yang diajukan SITOMGUM Law Firm atas nama kliennya, Alpin — dengan nomor perkara 147/PUU-XXIV/2026.

Permohonan ini menandai babak baru dalam perjuangan menjamin hak rehabilitasi bagi pecandu narkotika di Indonesia sebagai hak konstitusional yang tak dapat dikesampingkan, bukan sekadar diskresi hakim.

Ketika Rehabilitasi Diabaikan, Penjara Menjadi Satu-Satunya Jawaban

Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kewenangan tegas kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi bagi pecandu narkotika — baik yang terbukti maupun yang tidak terbukti bersalah. Namun sejak diberlakukannya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026) per 2 Januari 2026, timbul kekosongan hukum yang nyata: ketentuan rehabilitasi Pasal 103 ayat (1) tidak lagi diterapkan secara konsisten oleh para hakim.

Pemohon, Alpin, adalah seorang warga negara yang dijatuhi pidana penjara 6 tahun 6 bulan dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 195/Pid.Sus/2026/PN Tjk, bertanggal 13 April 2026 — meskipun fakta persidangan membuktikan secara positif bahwa ia adalah pengguna, bukan pengedar narkotika. Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan penerapan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika, yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi. Pemohon kini tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung.

“Fakta-fakta di balik perkara ini berbicara dengan keras: klien kami terbukti secara laboratorium sebagai pengguna aktif, namun tidak sekalipun hakim mempertimbangkan rehabilitasi. Ini bukan kegagalan individual satu majelis hakim — ini adalah gejala sistemik dari ketidakpastian hukum yang kita ajukan ke Mahkamah. Dengan perkara ini, kami berharap pintu rehabilitasi terbuka lebar dan adil bagi setiap pecandu narkotika di seluruh pelosok negeri.” Kata Yunizar Akbar, S.H. Advokat, Tim Kuasa Hukum Pemohon — SITOMGUM Law Firm

Bukan Membatalkan — Justru Memperkuat Kepastian Hukum Rehabilitasi

Permohonan ini bersifat unik: Pemohon tidak meminta agar Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika dinyatakan inkonstitusional. Sebaliknya, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa ketentuan tersebut konstitusional dan wajib diterapkan sebagai lex specialis — satu-satunya pedoman mengikat bagi hakim dalam memutus perkara pecandu narkotika, meskipun KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana telah berlaku.

Permohonan ini juga mengajukan putusan sela (provisi) — meminta Mahkamah memerintahkan seluruh hakim di Indonesia untuk tetap menerapkan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika selama perkara ini berlangsung, serta mendorong Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran guna menjamin keseragaman penerapannya secara nasional.

“Permohonan ini bukan sekadar perkara satu klien. Ini adalah ujian bagi Indonesia sebagai negara hukum: apakah kita memiliki keberanian untuk menegaskan bahwa rehabilitasi bagi pecandu narkotika adalah hak konstitusional, bukan belas kasihan hakim? Kami optimis Mahkamah Konstitusi akan memberikan kepastian yang selama ini dinantikan oleh ratusan ribu orang yang perkaranya bergulir di seluruh pengadilan Indonesia.” Menurut Dr. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H. Ketua Tim Kuasa Hukum & Pendiri, SITOMGUM Law Firm

Ribuan Perkara Menunggu, Kerugian yang Terjadi Bersifat Tak Dapat Dipulihkan

Sejak 2 Januari 2026, ratusan hingga ribuan perkara pecandu narkotika telah dan sedang disidangkan di seluruh pengadilan di Indonesia dalam kondisi ketidakpastian hukum. Setiap hari tanpa kepastian ini berarti semakin banyak individu yang seharusnya menjalani rehabilitasi medis justru menghuni penjara yang telah melampaui kapasitas hampir dua kali lipat.

“Data overcrowding Lapas berbicara gamblang: hampir 90 persen kelebihan kapasitas, dan lebih dari separuh penghuninya adalah kasus narkotika. Ini adalah krisis kemanusiaan yang akarnya ada pada ketiadaan pedoman wajib rehabilitasi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengukuhkan Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika sebagai lex specialis yang mengikat bukan hanya akan memulihkan hak konstitusional klien kami — ia akan menjadi fondasi reformasi kebijakan pemasyarakatan yang sudah terlalu lama tertunda.” Menurut Rudhy Wedhasmara, S.H., M.H. Advokat, Tim Kuasa Hukum Pemohon — SITOMGUM Law Firm

SITOMGUM Law Firm meyakini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini — baik putusan sela maupun putusan pokok — akan menjadi tonggak hukum yang mengubah paradigma penanganan narkotika di Indonesia: dari pendekatan semata-mata pemidanaan, menuju pendekatan kesehatan yang humanis, berbasis hak asasi, dan konstitusional. M12

Terpidana Kasus Investasi Gula Rp10 Miliar Jadi DPO, Kejari Surabaya Buru Mulia Wiryanto

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menetapkan Direktur PT Karya Sentosa Raya, Mulia Wiryanto, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan bermodus investasi gula senilai Rp10 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penetapan DPO dilakukan setelah terpidana tidak ditemukan saat hendak dieksekusi untuk menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1772 K/PID/2025, yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

“Hari ini kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, Kamis (16/4/2026).

Putu menjelaskan, pihak kejaksaan telah melayangkan surat panggilan serta mendatangi dua alamat kediaman Mulia di Surabaya. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan mendatangi dua rumahnya, tetapi tidak berhasil menemukan yang bersangkutan. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor,” tegasnya.

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Mulia Wiryanto terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana tiga tahun penjara, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang sebelumnya membebaskannya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Mulia. Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara.

Atas putusan kasasi itu, Mulia melalui penasihat hukumnya sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Surabaya. Namun, permohonan tersebut kemudian dicabut karena pemohon tidak pernah menghadiri persidangan hingga empat kali agenda sidang.

Kasus ini bermula dari laporan mantan rekan bisnisnya, seorang pengacara Surabaya, Hardja Karsana Kosasih, ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana sebesar Rp10 miliar.

Korban awalnya diminta menanamkan modal untuk usaha pengadaan gula. Mulia mengklaim memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat serta pembeli dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen per bulan. Ia juga menjamin modal dapat ditarik kapan saja.

Tergiur janji tersebut, Kosasih bersama dua rekannya, William dan Rahmat Santoso—mantan Wakil Bupati Blitar—menyetorkan dana secara bertahap dalam empat kali transfer ke rekening Bank BCA atas nama Mulia Wiryanto.

Namun, sejak 9 Februari 2021 hingga 23 Desember 2022, keuntungan yang diterima tidak sesuai perjanjian. Total keuntungan yang dibayarkan hanya sekitar Rp2,357 miliar, jauh dari skema 5 persen per bulan dari total modal Rp10 miliar. Selain itu, modal pokok juga tidak pernah dikembalikan meski telah dilayangkan beberapa kali somasi.

Merasa dirugikan, korban menempuh jalur hukum hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap dan kini memasuki tahap eksekusi. Kejari Surabaya pun mengimbau Mulia Wiryanto untuk segera menyerahkan diri. Tok

Tjhoi Sen Hong Pukul Tetangga Pakai Helm, Divonis 6 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Tjhoi Sen Hong, anak dari Tjhoi Sie (alm), divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Lam Giok Djing. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wiyanto di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (14/4/2026).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tjhoi Sen Hong dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan penangkapan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Wiyanto.

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Wimar Maharani, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 bulan penjara. Meski demikian, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jl. Kepatian 4/18, Kelurahan Alon-Alon Contong, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Kejadian bermula saat terdakwa sedang menyapu di depan rumah. Saksi Lam Giok Bing menegur terdakwa dengan kata-kata kasar, sehingga memicu adu mulut.

Tak lama kemudian, saksi Lam Giok Djing ikut terlibat dan turut memaki terdakwa. Cekcok pun memanas.

Dalam situasi tersebut, saksi Lam Giok Djing sempat menampar terdakwa terlebih dahulu. Emosi, terdakwa kemudian membalas dengan memukul korban menggunakan helm hitam yang dipegangnya. Pukulan tersebut mengenai bagian pelipis kiri korban hingga menyebabkan luka.

Berdasarkan Visum et Repertum RS PHC Surabaya yang ditandatangani dr. David Wicaksono, korban mengalami Luka robek pada pelipis kiri sekitar 1 cm dengan kedalaman 0,5 cm. Pendarahan aktif dan memar kebiruan di sekitar luka. Tok