Kabar Dua Legislator Diamankan di Surabaya, Polisi Belum Ungkap Status Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Kabar pengamanan dua orang oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mencuat, Selasa (29/9/2026) pagi. Salah satu dari dua orang tersebut disebut-sebut merupakan anggota DPRD Malang berinisial UA.

Informasi yang beredar, UA diamankan bersama seorang perempuan berinisial A di salah satu hotel kawasan Ketintang, Surabaya. Perempuan tersebut disebut-sebut sebagai anggota DPRD Banyuwangi.

Keduanya dikabarkan diamankan setelah sebelumnya berada di salah satu tempat hiburan malam di Surabaya. Namun, belum diketahui secara pasti perkara yang menjadi dasar pengamanan maupun status hukum keduanya.

Informasi tersebut hingga kini masih dalam penanganan dan pendalaman aparat kepolisian.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama telah dikonfirmasi awak media terkait kabar tersebut.

Namun, hingga berita ini ditulis, Dodi belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyampaikan bahwa informasi tersebut masih dalam tahap pengembangan.

Sementara itu, sumber yang mengetahui adanya pengamanan tersebut membenarkan bahwa dua orang saat ini tengah menjalani pemeriksaan.

“Sedang diperiksa,” ujar sumber tersebut.

Belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai identitas lengkap, kronologi pengamanan, maupun status hukum UA dan A.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian serta pihak-pihak terkait untuk memastikan informasi tersebut. M12

Tingkatkan Kepatuhan dan Tekan Polusi, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Operasi Gabungan di Jalan Pegirian

Surabaya, Timurpos.co.id – Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggelar operasi gabungan di ruas Jalan Pegirian, Selasa (29/9/2026). Penertiban ini berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan barang sekaligus pengujian emisi gas buang di tempat.

Kegiatan intensif ini menerjunkan personel gabungan dari berbagai jajaran. Di lokasi, Kanit Kamsel Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, memimpin langsung koordinasi lapangan bersama anggota satlantas dan tim Dishub Kota Surabaya.

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Imam Syafudin Rodji, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Iptu Suroto, menjelaskan bahwa operasi ini digelar untuk memastikan seluruh armada angkutan niaga yang beroperasi memenuhi regulasi hukum dan aspek kelayakan jalan.

“Operasi gabungan ini merupakan langkah nyata Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama stakeholder terkait untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Kami ingin memastikan para pemilik dan pengemudi angkutan barang taat terhadap aturan administrasi,” ujar Iptu Suroto.

Selain kelengkapan surat-surat kendaraan dan izin angkutan, pengujian emisi gas buang menjadi sasaran penting dalam penertiban kali ini. Petugas mengecek tingkat kepekatan asap knalpot guna menekan tingkat pencemaran udara dari sektor transportasi.

“Pengendalian emisi kendaraan bermotor sangat penting untuk menjaga kualitas udara kota. Melalui uji emisi ini, kami mengimbau para pemilik angkutan barang agar rutin melakukan perawatan berkala sehingga kendaraan tidak menghasilkan polusi berlebih yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Petugas menjaring sejumlah kendaraan barang yang melintas di kawasan Jalan Pegirian untuk diperiksa secara teliti namun tetap mengutamakan kelancaran arus lalu lintas.

Melalui razia terpadu ini, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha transportasi agar selalu mengedepankan keselamatan berkendara serta kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. (*)

Elvan Setia Ramadhan Residivis Judol, Hanya Divonis 5 Tahun Penjara Setelah Edarkan Sabu 8,5 Gram

Foto: SIPP PN Surabaya Error

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Elvan Setia Ramadhan bin Bakti Setio Handoko akhirnya divonis lima tahun penjara dalam perkara narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 8,598 gram.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto dan Yusup yang sebelumnya menuntut Elvan dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp1 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/9/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 1245/Pid.Sus/2026/PN Sby.

Sebelumnya, dalam persidangan Rabu (16/9/2026), JPU menyatakan terdakwa didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, dan menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain tuntutan enam tahun penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam perkara tersebut, barang bukti yang diajukan antara lain satu poket sabu dengan berat 8,565 gram, tiga plastik klip kecil, satu plastik klip besar, satu timbangan elektrik warna silver, satu sendok dari potongan sedotan putih, serta satu alat hisap kaca bening.

Sementara satu unit telepon seluler Vivo tipe V2030 warna biru berikut kartu SIM dirampas untuk negara. Barang bukti narkotika dan sejumlah perlengkapan lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Jaksa Yusup membenarkan bahwa majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap Elvan. Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai persidangan, ia menyebut hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

“Sudah putusan, lima tahun,” ujar Yusup singkat sebelum meninggalkan ruang sidang.

Pernah Terjerat Perkara Judi

Catatan perkara di PN Surabaya menunjukkan Elvan bukan kali pertama berhadapan dengan proses hukum.

Berdasarkan data perkara PN Surabaya, Elvan Setia Ramadhan sebelumnya pernah menjadi terdakwa dalam perkara perjudian yang tercatat dengan nomor 219/Pid.B/2025/PN Sby.

Dalam perkara tersebut, Elvan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dua bulan.

Sementara dalam perkara narkotika yang kini telah diputus, Elvan, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 8,5 gram. Tok

Jaga Stamina, Karutan Medaeng Berikan Suplemen dan Vitamin kepada Petugas Rutan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan membutuhkan petugas yang sigap, ramah, profesional, serta memiliki kondisi fisik yang prima. Hal tersebut menjadi perhatian Rutan Kelas I Surabaya melalui langkah preventif untuk menjaga kesehatan dan kebugaran seluruh jajaran.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.Sos., M.Si., bersama para pejabat struktural dan seluruh pegawai mengikuti apel pagi yang dirangkaikan dengan pembagian suplemen dan vitamin, Senin (28/9/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman depan Gedung Kantor Utama Rutan Kelas I Surabaya. Pembagian suplemen dan vitamin dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh pegawai tetap dalam kondisi bugar dan siap menjalankan tugas operasional.

Dalam pelaksanaannya, pembagian suplemen dan vitamin dilakukan secara tertib dengan melibatkan tim tenaga kesehatan Rutan Kelas I Surabaya.

Setiap pegawai terlebih dahulu mendapatkan konsultasi serta pemeriksaan singkat terkait kondisi kesehatan. Hasil tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan vitamin maupun suplemen yang diberikan kepada masing-masing petugas.

Selain menerima suplemen dan vitamin, para pegawai juga mendapatkan penjelasan mengenai dosis dan tata cara penggunaan. Langkah tersebut dilakukan agar konsumsi suplemen dapat berlangsung secara tepat, efektif, dan aman.

Upaya tersebut menunjukkan bahwa menjaga kesehatan petugas tidak hanya berkaitan dengan kebugaran individu, tetapi juga menjadi bagian dari kesiapan organisasi dalam menjalankan pelayanan pemasyarakatan.

Kondisi fisik petugas yang prima memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran berbagai tugas di Rutan Kelas I Surabaya. Mulai dari pelayanan kunjungan masyarakat, pengamanan dan pengawalan warga binaan, hingga pelaksanaan program pembinaan sehari-hari membutuhkan kesiapan petugas di lapangan.

Dengan kondisi kesehatan yang terjaga, jajaran Rutan Kelas I Surabaya diharapkan mampu memberikan pelayanan secara lebih aman, humanis, responsif, dan profesional.

Langkah preventif melalui pemberian suplemen dan vitamin tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang mendukung produktivitas serta kesiapsiagaan petugas dalam melaksanakan tugas pemasyarakatan.

Bagi Rutan Kelas I Surabaya, kesehatan dan kebugaran pegawai menjadi salah satu fondasi penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas pemasyarakatan dapat berjalan secara optimal. Tok

Kuras Harta lansia di Apartemen, Lisa Andrina Diadili

Foto: Tampilan SIPP PN Surabaya Error

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan penyekapan terhadap seorang lansia, Kusnadi Chandra, memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Lisa Andriana didakwa melakukan penyekapan bersama tiga orang lainnya dengan dugaan tujuan menguasai harta milik korban.

Berdasarkan surat dakwaan Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor Reg. Perkara PDM-4668/M.5.10/EOH.2/09/2026, Lisa didakwa bersama Naily Rohmah, Urta Muhammad Tri Sutriono, dan Agus Jaya Saputra. Ketiga orang tersebut disebut menjalani penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Dalam dakwaan disebutkan, rangkaian peristiwa berlangsung sejak April 2025 hingga April 2026 di sejumlah lokasi, antara lain Apartemen Star di Kota Semarang, Perumahan Graha Cepu Indah, serta Apartemen Educity Surabaya.

Jaksa menguraikan, Lisa sebelumnya mengenal Agus Pranoto melalui aplikasi LINE pada September 2023. Keduanya kemudian menjalin hubungan dan tinggal bersama di sebuah rumah di kawasan Jagiran, Surabaya.

Beberapa waktu kemudian, Lisa mengajak Agus dan keluarganya pindah ke Apartemen Sheraton Surabaya. Setelah itu, lokasi tempat tinggal mereka kembali berpindah ke Apartemen Puncak Bukit Darmo Golf dan kemudian kembali ke Apartemen Sheraton.

Menurut dakwaan, pada April 2025 Lisa disebut memiliki niat melakukan penyekapan terhadap Kusnadi Chandra dengan tujuan menguasai uang korban yang tersimpan di sejumlah rekening bank.

Jaksa menyebut Lisa kemudian menghubungi Naily Rohmah dan menawarkan pekerjaan menjaga seorang lansia di Semarang. Naily kemudian mengajak suaminya, Agus Jaya Saputra, serta Urta Muhammad Tri Sutriono.

Dalam dakwaan disebutkan, Lisa menjanjikan imbalan Rp180 juta kepada Naily dan Agus Jaya, sedangkan Urta dijanjikan Rp100 juta.

Karena tidak mendapatkan rumah kontrakan, Lisa kemudian menyewa kamar di Star Apartemen. Di tempat tersebut, menurut dakwaan, Lisa menjelaskan rencana membawa Kusnadi ke apartemen tersebut.

Dua orang disebut akan berpura-pura sebagai debt collector yang menagih utang anak Kusnadi sebesar Rp1,2 miliar. Sementara Naily diminta bersembunyi karena sebelumnya mengenal Kusnadi sebagai pembantu rumah tangga Lisa.

Jaksa juga mendalilkan Lisa memberikan uang Rp2 juta untuk membeli sejumlah barang, di antaranya tali, gembok, obeng, serbet, dan headset.

Saat Kusnadi tiba di apartemen, menurut surat dakwaan, Agus Jaya dan Urta mendekap korban dan membawanya ke kamar. Kedua tangan Kusnadi kemudian disebut diikat, matanya ditutup dengan serbet, telinganya ditutup headset, sedangkan mulutnya dilakban.

Kamar tersebut kemudian dikunci dari luar.

Jaksa menyebut Kusnadi kemudian dipindahkan ke sebuah rumah kontrakan di Perumahan Graha Cepu Indah, Jawa Tengah. Selama berada di tempat tersebut, korban diduga tidak diperbolehkan keluar dari kamar.

Pada Oktober 2025, Lisa disebut meminta Naily mencari sejumlah unit apartemen di Surabaya. Selanjutnya, Lisa bersama Naily menjemput Kusnadi dari Cepu dan membawanya ke Apartemen Educity Surabaya.

Kusnadi kemudian ditempatkan di unit 1807. Menurut dakwaan, pintu kamar dikunci dari luar dan kunci diserahkan kepada Naily untuk menjaga korban serta memberikan makanan dan minuman.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan upaya meminta uang kepada anak Kusnadi, Sulianti Chandra.

Naily disebut diperintahkan membuat rekaman suara Kusnadi yang kemudian dikirim kepada Sulianti. Dalam rekaman tersebut, korban diminta meminta uang sebesar Rp500 juta.

Namun, Sulianti disebut tidak mengirimkan uang. Kecurigaan muncul setelah dirinya menerima pesan berbahasa China yang dinilai bukan dikirim oleh ayahnya.

Sulianti kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Pada 15 April 2026, petugas Polrestabes Surabaya disebut mengamankan Lisa di Apartemen Educity. Polisi juga menemukan Kusnadi berada di unit 1807 dengan kondisi pintu kamar terkunci dari luar.

Selain dugaan penyekapan, jaksa menguraikan adanya penguasaan terhadap sejumlah kartu ATM, buku tabungan, perhiasan dan uang tunai milik Kusnadi.

Dakwaan menyebut Lisa menguasai dua kartu ATM BCA, dua kartu ATM Mandiri, satu kartu ATM Mayapada, satu kartu ATM Maspion, dua buku tabungan BCA, satu buku tabungan Mandiri, perhiasan serta uang tunai valuta asing senilai sekitar Rp300 juta hingga Rp400 juta.

Jaksa juga menyebut terdapat penarikan dan transfer dari rekening Kusnadi selama periode Mei 2025 hingga April 2026 dengan nilai total sekitar Rp3,075 miliar.

Selain itu, terdapat pencairan sejumlah deposito milik korban. Di antaranya deposito Bank Maspion sebesar sekitar Rp121 juta, deposito Bank Mandiri sekitar Rp1,044 miliar, serta deposito BCA sekitar Rp300,5 juta.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, kerugian Kusnadi dalam surat dakwaan disebut mencapai sekitar Rp6,029 miliar

Jaksa Penuntut Umum Siska Christina mendakwa Lisa dengan dakwaan alternatif.

Pada dakwaan pertama, Lisa didakwa bersama-sama melakukan perbuatan membawa seseorang dengan maksud menempatkannya secara melawan hukum di bawah kekuasaan seseorang atau orang lain untuk membuat korban berada dalam keadaan tidak berdaya.

Sementara dakwaan kedua menyebut Lisa didakwa dengan sengaja dan melawan hukum merampas atau meneruskan perampasan kemerdekaan seseorang.

Surat dakwaan tersebut ditandatangani Jaksa Penuntut Umum Siska Christina, S.H., M.H. pada 14 September 2026. Tok

Redaksi Timurpos Akui Kekeliruan, Rudy Widjaja Tak Pernah Beri Pernyataan soal Laporan Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Redaksi Timurpos menyampaikan permohonan maaf kepada Rudy Widjaja atas kekeliruan dalam pemberitaan berjudul “Kisruh Pengelolaan Apartemen Tunjungan Plaza, Pengurus PPPSRS Dipolisikan”.

Dalam pemberitaan tersebut, terdapat keterangan yang menyebut Rudy  mengaku telah melaporkan Go Bosse Gozali kepada pihak kepolisian terkait dugaan pemalsuan akta autentik. Pemberitaan itu juga menyebut laporan tersebut telah didaftarkan dan sedang dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Setelah dilakukan penelusuran dan evaluasi internal, Redaksi Timurpos mengakui bahwa keterangan tersebut tidak pernah disampaikan oleh Rudy Widjaja kepada Redaksi.

Rudy juga tidak pernah memberikan pernyataan maupun menjalani proses konfirmasi dengan Redaksi Timurpos terkait materi pemberitaan tersebut.

Atas kesalahan dan ketidakakuratan tersebut, Redaksi Timurpos menyampaikan permohonan maaf kepada Rudy Widjaja serta pihak-pihak yang merasa dirugikan atau terdampak oleh pemberitaan tersebut.

Redaksi Timurpos menegaskan komitmennya untuk memperbaiki proses kerja jurnalistik, khususnya dalam hal verifikasi informasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Sebagai bagian dari tanggung jawab redaksional, Timurpos melakukan koreksi terhadap informasi yang tidak akurat tersebut dan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan ketelitian dalam setiap proses pemberitaan.

Permohonan maaf ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab Redaksi Timurpos sekaligus koreksi atas kekeliruan pemberitaan yang telah diterbitkan.

Redaksi Timurpos

11 Jemaah Umrah Suramadu Terlantar di Jeddah, Agen Perjalanan Belum Beli Tiket Pulang

Jeddah, Timurpos.co.id – Sebanyak 11 jemaah umroh asal kawasan Suramadu (Surabaya-Madura) terlantar di Jeddah, Arab Saudi, akibat tidak adanya kepastian tiket kepulangan ke Indonesia. Hingga Jumat (25/9/2026), seluruh jemaah dilaporkan masih tertahan di sebuah rumah sewa di kawasan Sarafiah, Jeddah.

Salah satu jemaah asal Surabaya mengungkapkan bahwa mereka seharusnya dijadwalkan terbang kembali ke tanah air pada Senin (21/9/2026) lalu. Namun, pihak agen travel hingga kini belum memberikan kejelasan terkait pembelian tiket pesawat.

“Seharusnya kepulangan ke Indonesia dijadwalkan Senin kemarin. Namun hingga kini belum ada kabar dari pihak travel, sehingga kami masih bertahan di Jeddah,” ujarnya kepada wartawan.

Jemaah mengaku telah berkoordinasi langsung dengan pemilik agen travel, tetapi pihak travel berdalih masih mengusahakan pembelian tiket tanpa memberikan tanggal pasti. Sebelumnya, perwakilan travel di Pamekasan, Madura, sempat berjanji akan membelikan tiket setelah salah satu jemaah yang dirawat di rumah sakit diperbolehkan pulang. Skenario tersebut sudah terpenuhi, namun tiket pulang tetap belum di tangan.

Kejanggalan lain juga diungkapkan jemaah terkait legalitas agensi yang memberangkatkan mereka. Para jemaah berangkat menggunakan jasa agen bernama Bin Mustofa yang berkantor di Pamekasan, Madura. Namun, pada kartu identitas resmi Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus), nama yang tertera adalah PT Mitra Kebomas Wisata yang beralamat di Jakarta Barat.

Para jemaah ini mengambil program umroh selama 16 hari, dengan rincian 9 hari di Madinah, 5 hari di Makkah, dan 2 hari perjalanan pulang-pergi. Seluruh rangkaian ibadah telah selesai dilaksanakan.

Meski pihak travel bertanggung jawab menyediakan tempat penampungan sementara dan menjamin logistik makanan di rumah sewa Sarafiah, jemaah mengeluhkan kondisi fasilitas yang tidak memadai untuk menampung 11 orang sekaligus.

Atas kejadian ini, jemaah berharap Kementerian Agama memperketat pengawasan terhadap agen-agen travel nakal agar kasus penelantaran tidak kembali terulang.

Mereka juga meminta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah segera turun tangan untuk menekan pihak travel agar segera memulangkan mereka ke Surabaya. M12

PNM Tegaskan Kepatuhan dan Integritas dalam Setiap Proses Bisnis

Pacitan, Timurpos.co.id – PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM menegaskan komitmennya dalam menjalankan setiap proses bisnis sesuai prinsip tata kelola, kepatuhan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Sikap tersebut juga diterapkan dalam setiap penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan insan perusahaan. Jumat (25/9/2026).

PNM menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud sebagai bagian dari kebijakan perusahaan. Setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme internal dan, apabila berkaitan dengan proses hukum, PNM bersikap kooperatif serta menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Kebijakan anti-fraud PNM secara resmi mencakup larangan terhadap korupsi, penipuan, pencurian, pembiaran, dan bentuk pelanggaran lainnya.

“PNM menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan memastikan perusahaan kooperatif sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi kami, kepatuhan dan integritas menjadi prinsip yang harus dijaga dalam setiap aktivitas perusahaan,” ujar Setia Budi Pemimpin Cabang PNM Wonogiri.

Prinsip tersebut juga menjadi dasar PNM dalam merespons perkembangan perkara yang saat ini ditangani aparat penegak hukum di Pacitan. PNM menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak berwenang dan terus memberikan dukungan yang dibutuhkan sesuai koridor hukum.

Di sisi internal, PNM terus memperkuat mekanisme pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance. Perusahaan juga memiliki Sistem Manajemen Kepatuhan yang menegaskan bahwa kebijakan dan tindakan perusahaan harus sejalan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Setiap temuan menjadi bagian dari evaluasi untuk terus memperkuat sistem pengawasan. Yang kami pastikan, proses bisnis dan pelayanan kepada nasabah tetap berjalan dengan mengedepankan tata kelola yang baik dan prinsip kehati-hatian,” tambah Setia Budi.

PNM juga menyediakan kanal whistleblowing system dan kanal anti-fraud untuk mendukung pencegahan serta pelaporan dugaan pelanggaran. Setiap laporan ditindaklanjuti dengan tetap mengedepankan kerahasiaan, asas praduga tidak bersalah, dan mekanisme yang berlaku.

PNM memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya dan terus memperkuat budaya kepatuhan di seluruh lini perusahaan. Tok

LPK JKI: Penagihan Kredit Tak Boleh Disertai Intimidasi, Konsumen Diminta Pahami Haknya

Timurpos.co.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Jagad Keadilan Indonesia (LPK JKI) menyoroti maraknya keluhan masyarakat terkait praktik penagihan kredit oleh debt collector (DC) yang dilakukan dengan cara menghentikan atau menghadang kendaraan di jalan.

Pendiri LPK JKI, Dodik Firmansyah, S.H., yang juga seorang advokat, meminta masyarakat memahami hak dan kewajibannya ketika menghadapi persoalan kredit macet.

Menurut Dodik, persoalan kredit macet pada dasarnya harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan intimidasi atau kekerasan.

“Ini negara hukum, bukan negara preman. Penagihan harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh menggunakan cara-cara intimidatif,” tegas Dodik Firmansyah, S.H., saat ditemui di Kantor Pusat LPK JKI, Jalan Jagalan 1 No. 16 Surabaya, Selasa (24/9/2026).

Soroti Penagihan di Jalan

LPK JKI menyebut terdapat keluhan masyarakat mengenai penagihan kredit yang dilakukan dengan cara menghadang atau menghentikan kendaraan debitur di jalan umum.
Dodik mengatakan, masyarakat yang mengalami persoalan kredit macet perlu mengetahui prosedur penagihan dan mekanisme eksekusi jaminan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa keberadaan tunggakan kredit tidak serta-merta menghilangkan hak konsumen untuk memperoleh perlakuan yang aman dan sesuai hukum.

“Kalau ada persoalan kredit macet, selesaikan melalui mekanisme yang tersedia. Jangan sampai penagihan berubah menjadi intimidasi atau tindakan yang merugikan konsumen,” ujarnya.

Kredit Macet dan Penyelesaian Hukum

Sebagai seorang advokat sekaligus pendiri LPK JKI, Dodik menilai persoalan kredit macet perlu dibedakan antara kewajiban pembayaran debitur dan cara penagihan yang dilakukan pihak kreditur atau perusahaan pembiayaan.

Menurutnya, apabila terjadi wanprestasi, terdapat mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh, termasuk komunikasi antara para pihak, restrukturisasi, maupun mekanisme hukum melalui pengadilan apabila diperlukan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa memastikan identitas, kewenangan, serta dokumen yang dimilikinya.

LPK JKI Dorong Konsumen Pahami Hak

LPK JKI mengimbau konsumen yang menghadapi penagihan untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

Masyarakat dapat meminta identitas dan dokumen yang berkaitan dengan penagihan serta mencatat atau mendokumentasikan kejadian sepanjang dilakukan secara aman dan tidak memicu konflik.

Apabila terjadi dugaan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau tindakan lain yang melanggar hukum, masyarakat dapat meminta bantuan aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan konsumen.

“Konsumen harus mengetahui haknya. Tetapi kewajiban membayar juga tetap harus diselesaikan. Yang kami dorong adalah penyelesaian yang tertib, manusiawi, dan sesuai hukum,” kata Dodik.

Dodik Firmansyah: Advokat dan Pendiri LPK JKI

Dodik Firmansyah, S.H. dikenal dalam kegiatan advokasi masyarakat dan saat ini menjadi Pendiri Lembaga Perlindungan Konsumen Jagad Keadilan Indonesia (LPK JKI).

Dalam kapasitasnya sebagai advokat sekaligus pendiri LPK JKI, Dodik menyatakan lembaganya akan terus mendorong edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen yang menghadapi persoalan kredit, penagihan, maupun sengketa dengan pelaku usaha.

LPK JKI juga mendorong masyarakat untuk memahami isi perjanjian kredit sejak awal, menyimpan dokumen terkait, serta menggunakan jalur penyelesaian sengketa yang tersedia apabila terjadi perselisihan.

“Jangan takut menghadapi persoalan hukum, tetapi jangan pula mengabaikan kewajiban. Semua pihak harus menghormati hukum dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang benar,” pungkas Dodik Firmansyah, S.H., advokat sekaligus Pendiri LPK JKI. M12

Rutan Kelas I Surabaya Tegaskan Pelayanan Penasihat Hukum Bebas Pungutan

Surabaya, Timurpos.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya terus memperkuat pelayanan bantuan hukum dan penyuluhan hukum sebagai bagian dari pemenuhan hak tahanan sekaligus peningkatan kesadaran hukum.  Kamis (24/9/2026).

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penyediaan Ruang Bantuan Hukum dan Penyuluhan. Sarana ini dapat dimanfaatkan tahanan untuk memperoleh informasi mengenai hak dan kewajibannya, memahami proses hukum yang sedang dijalani, serta mendapatkan fasilitasi akses kepada penasihat hukum.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., menegaskan bahwa pemenuhan hak bantuan hukum tetap dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, dan mekanisme pelayanan yang berlaku.

“Pemenuhan hak bantuan hukum merupakan bagian penting dari pelayanan kepada tahanan. Kami memastikan akses tersebut tetap diberikan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, tanpa mengabaikan keamanan serta ketertiban di dalam Rutan,” ujar Tristiantoro.

Menurutnya, fungsi pelayanan dan pengamanan tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Keduanya harus berjalan secara seimbang dengan tetap menjunjung penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Komitmen tersebut salah satunya terlihat dalam pelayanan yang diberikan pada 18 September 2026. Saat itu, seorang penasihat hukum datang ke Rutan Kelas I Surabaya untuk mengurus dokumen yang membutuhkan tanda tangan kliennya.

Pada saat yang sama, tahanan bersangkutan tengah menjalani tindakan disiplin sesuai ketentuan tata tertib atas pelanggaran keamanan yang sebelumnya terjadi. Meski demikian, kebutuhan hukumnya tetap difasilitasi. Petugas mengantarkan dokumen tersebut kepada tahanan untuk ditandatangani.

Langkah itu menunjukkan bahwa penerapan tata tertib tidak menghilangkan hak tahanan untuk mendapatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan hukumnya. Penegakan disiplin serta pemenuhan hak tetap dijalankan secara proporsional sesuai ketentuan.

“Pelayanan hukum harus tetap berjalan dan keamanan juga harus terjaga. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, melainkan dilaksanakan secara beriringan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Tristiantoro.

Rutan Kelas I Surabaya juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan kepada penasihat hukum tidak mensyaratkan pemberian uang ataupun imbalan di luar ketentuan resmi. Masyarakat dan penasihat hukum diimbau mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan serta tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas.

Penguatan akses terhadap penasihat hukum juga sejalan dengan perkembangan hukum acara pidana nasional yang semakin menempatkan bantuan hukum sebagai bagian penting dalam menjamin proses hukum yang adil. Advokat memiliki peran untuk memberikan pendampingan serta berkomunikasi dan mengunjungi pihak yang didampingi demi kepentingan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tristiantoro memastikan Rutan Kelas I Surabaya akan terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan agar kebutuhan hukum tahanan dapat dipenuhi secara mudah, transparan, dan akuntabel.

“Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak bantuan hukum, pelayanan publik, serta keamanan dan ketertiban. Seluruh pelayanan harus diberikan secara humanis, profesional, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan,” pungkasnya. Tok