Mantan Kepala Gudang Cimory Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara, Sementara Pasutri Dituntut 1 Tahun dalam Kasus Produk Kedaluwarsa

HUKRIM93 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut mantan Kepala Gudang PT Cimory di Sidoarjo, Adi Purwoko, dengan pidana penjara selama 10 bulan dalam perkara peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawstuti yang diduga berperan sebagai penadah, masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Hasanuddin Tandilolo dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/6/2026).

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar JPU Hasanuddin di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Datangi PN Surabaya, DPC Partai Demokrat Kota Surabaya Dukung Kepemimpinan AHY

Saat sidang berlangsung, terdakwa Ria Widiawstuti tampak meneteskan air mata ketika mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa. Melalui penasihat hukumnya, Ria menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Jaksa menjelaskan, perkara ini bermula ketika Adi Purwoko yang menjabat sebagai Kepala Gudang PT Cimory memiliki akses penuh terhadap arus keluar masuk barang di gudang perusahaan yang berlokasi di kawasan Pergudangan Tanrise Southgate, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan, produk retur maupun barang yang telah melewati masa kedaluwarsa seharusnya dikirim ke Pasuruan untuk dimusnahkan. Namun, Adi diduga justru menjual barang-barang tersebut kepada Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawstuti.

Dalam dakwaan disebutkan, praktik tersebut memberikan keuntungan yang cukup besar bagi para pelaku. Produk yogurt kemasan yang dibeli dengan harga sekitar Rp700 per kemasan dijual kembali dengan harga Rp3.000 hingga Rp4.000 per kemasan. Sedangkan yogurt stik yang diperoleh seharga Rp300 per stik dijual kembali dengan harga antara Rp1.200 hingga Rp1.700 per stik.

Baca Juga  Nurrachmad Bantu Gugurkan Kandungan Novidya Disidangkan

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda di Surabaya. Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah produk pangan yang diduga siap diedarkan kembali setelah masa kedaluwarsanya diubah.

Dalam persidangan, Adi Purwoko mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan tidak akan mengajukan pembelaan.

“Saya mengaku bersalah dan memohon maaf,” ucap Adi di hadapan majelis hakim.

Sementara pasangan suami istri (pasutri) Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawstuti mengajukan pledoi. Tok