Warga Surabaya Gugat Rencana Pembangunan TPS di GOR Cak Roekoen, Minta Ganti Rugi Rp10 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang warga Surabaya, Sudjono Hadimulyo BSc, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Surabaya atas rencana pembangunan Tempat Penampungan Sementara Sampah (TPS) di kawasan GOR Cak Roekoen, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal.

Gugatan yang didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Moch Fusthaathul Amri, SH, tertanggal 19 Juni 2026 itu ditujukan kepada Camat Sukomanunggal Dwi Anggara Widya Sukma sebagai Tergugat I, Ketua LPMK Simomulyo M. Isroni Hariyanto, Ketua RW 07 Magdalena, Lurah Simomulyo Fendy Ardiani Pradhana, pengelola GOR Cak Roekoen Yudhistiro Rekso Yudho, serta sejumlah turut tergugat dari unsur pemerintah dan pengurus RW.

Dalam sidang kali ini hanya pihak Yudhistira Rekso Yudho yang kelengkapan administrasi sudah lengkap. Untuk Inspektorat dan tergugat 2 dan 3 serta turut tergugat 4-9 hadir, namun kelengkapan administrasi tidak lengkap.

Sampai Majelis Hakim menegur pihak tergugat, dinilai kurang siap dan seperti orang bingung.

“Kelihatan seperti orang bingung saja,” Tegur Majelis Hakim kepada Penasehat Hukum Tergugat di ruang Kartika PN Surabaya. Senin (6/7/2026).

Dalam gugatannya, Sudjono mengklaim sebagai pemilik atau penguasa tanah bekas yasan seluas sekitar 2.500 meter persegi yang menjadi lokasi Gedung Bioskop Rukun Mulyo yang kini dimanfaatkan sebagai lapangan futsal. Status penguasaan tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen, di antaranya Rembug Desa Tahun 1983, pengesahan Walikotamadya Tahun 1984, Register Letter C Kelurahan Simomulyo, serta dokumen perpajakan.

Penggugat menilai rencana pembangunan TPS di sekitar GOR Cak Roekoen berpotensi menimbulkan pencemaran udara, mengganggu aktivitas olahraga, serta mengurangi fungsi fasilitas publik yang selama ini digunakan masyarakat dan pembinaan atlet sepak bola. Ia mengaku telah menyampaikan surat keberatan kepada Camat Sukomanunggal pada 8 Juni 2026, namun mendapat balasan bahwa lokasi tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya dan pembangunan TPS telah memperoleh persetujuan melalui musyawarah LPMK bersama seluruh Ketua RW di Kelurahan Simomulyo.

Menurut penggugat, dirinya sebagai pihak yang mengaku terdampak langsung tidak pernah diundang maupun dilibatkan dalam musyawarah tersebut. Karena itu, ia menilai tindakan para tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

Selain meminta pengadilan menyatakan rencana pembangunan TPS cacat hukum, penggugat juga mendalilkan adanya dugaan penyimpangan prosedur, kolusi, dan nepotisme dalam proses pengambilan keputusan.

Ia bahkan mengaitkan rencana tersebut dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur larangan pengelolaan sampah yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat maupun pencemaran lingkungan.

Dalam petitumnya, Sudjono meminta majelis hakim membatalkan rencana pembangunan TPS di kawasan GOR Cak Roekoen, memerintahkan para tergugat mencabut keputusan tersebut, serta memberikan sanksi administratif kepada pejabat yang dinilai menyalahgunakan kewenangan.

Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp3 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp7 miliar atau total Rp10 miliar. Selain itu, ia meminta pengadilan meletakkan sita jaminan atas sejumlah aset milik para tergugat sebagai jaminan pembayaran apabila gugatan dikabulkan. Tok

WNA Apresiasi Kinerja Dr. Teguh Suharto Utomo, Berhasil Tuntaskan Pengurusan Sertifikat Tanah di Bali

Bali, Timurpos.co.id – Kepercayaan masyarakat internasional terhadap profesi advokat Indonesia kembali mendapat pengakuan. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., Direktur TSR Law Firm, mendapat apresiasi dari warga negara asing atas keberhasilannya menyelesaikan permasalahan pertanahan di Bali yang sempat mengalami hambatan. Minggu (5/7/2026).

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Pascal Eggerstedt, warga negara asing yang bekerja di Dubai, bersama istrinya, Elviera Mauren Situmorang. Keduanya memberikan Letter of Appreciation kepada Dr. Teguh Suharto Utomo beserta seluruh tim TSR Law Firm atas keberhasilan mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya tak kunjung selesai.

Dalam surat penghargaan tersebut, Pascal dan Elviera mengungkapkan bahwa sebelum menunjuk TSR Law Firm, mereka sempat mempercayakan penyelesaian perkara kepada seorang oknum advokat di Bali berinisial TSMR. Menurut mereka, dana sekitar Rp230 juta telah diserahkan, namun persoalan tersebut tidak kunjung terselesaikan sebagaimana yang dijanjikan.

Merasa dirugikan, pasangan itu kemudian meminta pendampingan hukum kepada Dr. Teguh Suharto Utomo. Melalui penanganan yang profesional, transparan, dan konsisten, TSR Law Firm akhirnya berhasil menyelesaikan proses pengurusan hingga Sertifikat Hak Milik dapat diterbitkan dan diterima secara sah.

Dalam surat penghargaan itu, Pascal menyampaikan rasa terima kasih atas dedikasi dan integritas yang ditunjukkan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo beserta timnya.

“Kami sangat berterima kasih kepada Dr. Teguh Suharto Utomo dan seluruh tim TSR Law Firm atas dedikasi, profesionalisme, dan komitmen yang luar biasa dalam menyelesaikan perkara kami. Keberhasilan ini tidak mungkin tercapai tanpa kerja keras dan integritas beliau,” tulis Pascal.

Selain menyampaikan apresiasi, Pascal dan Elviera juga meminta TSR Law Firm untuk memberikan pendampingan hukum lanjutan dalam upaya memperoleh pertanggungjawaban atas dana sekitar Rp230 juta yang menurut mereka telah diserahkan kepada oknum advokat tersebut.

Pascal juga menyatakan akan membagikan pengalaman positifnya kepada rekan-rekannya di luar negeri, termasuk di Jerman dan Dubai. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa Indonesia memiliki advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada warga negara asing.

Menanggapi apresiasi tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo menegaskan bahwa setiap advokat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga kehormatan profesi.

“Kepercayaan adalah modal utama seorang advokat. Ketika seorang klien, terlebih warga negara asing, mempercayakan perlindungan haknya kepada kita, maka kewajiban kita adalah bekerja secara profesional, jujur, transparan, dan sesuai hukum. Nama baik profesi advokat Indonesia harus dijaga bersama,” ujar Dr. Teguh.

Keberhasilan TSR Law Firm dalam menyelesaikan perkara tersebut dinilai menjadi bukti bahwa pelayanan hukum yang profesional tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap sistem hukum dan profesi advokat di Indonesia. Tok

Kisah Iin Sutiyani: Bangkit dari Tekanan Rentenir hingga Tembus Grand Final PFL 2026

Yogyakarta, Timurpos.co.id – Gelaran Grand Final Pro Futsal League (PFL) 2026 tidak hanya menjadi ruang bagi talenta muda Indonesia untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya di lapangan. Di balik semarak pertandingan, hadir pula cerita tentang ekonomi akar rumput yang ikut bergerak melalui 20 nasabah PNM Mekaar yang terpilih untuk berjualan langsung di area acara.

Sebagai sponsor utama PFL 2026, kehadiran PNM dimaknai bukan sekadar dukungan terhadap olahraga, tetapi juga sebagai upaya membuka ruang yang lebih luas bagi pengusaha ultra mikro agar dapat bertemu pasar, memperluas pengalaman, dan merasakan denyut ekonomi dari sebuah event nasional.

Ruang seperti ini menjadi penting karena bagi banyak pengusaha ultra mikro, kesempatan untuk memperluas pasar sering kali menjadi jalan keluar dari tekanan ekonomi yang selama ini membuat mereka rentan mencari pinjaman cepat kepada rentenir.

Bagi masyarakat prasejahtera, rentenir kerap hadir di saat kebutuhan hidup sedang mendesak. Prosesnya terlihat mudah di awal, tetapi sering kali menyimpan beban besar melalui bunga tinggi, tagihan harian, hingga tekanan psikologis yang membuat keluarga kecil semakin sulit keluar dari lingkaran utang.

Dalam kondisi seperti itu, usaha ultra mikro yang seharusnya menjadi sumber harapan justru bisa terhambat karena hasil jualan habis untuk membayar cicilan yang tidak pernah terasa selesai.

Karena itu, akses pembiayaan yang aman, terarah, dan disertai pendampingan menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mendapat modal, tetapi juga memiliki jalan untuk menata kembali kehidupan ekonominya.

Salah satu nasabah yang ikut berjualan di Grand Final PFL 2026, Iin Sutiyani membawa cerita yang tidak sederhana.

“Dulu, setiap hari rasanya seperti dikejar waktu. Bukan hanya memikirkan dagangan harus laku, tetapi juga tagihan pinjaman harian yang terus datang. Dengan kondisi suami yang sakit dan usaha kecil sebagai tumpuan keluarga, tekanan itu membuat langkah saya terasa berat. Setelah bergabung dengan PNM Mekaar, saya perlahan bisa mendapatkan akses modal yang lebih aman dan menata usaha dengan lebih tenang. Sekarang, bisa berjualan di Grand Final PFL 2026 menjadi kebanggaan tersendiri, karena saya merasa usaha kecil seperti kami juga punya kesempatan untuk tumbuh dan dihargai,” ujar Iin Sutiyani.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama PNM, Kindaris, menyampaikan bahwa pemberdayaan tidak berhenti pada pemberian modal, tetapi juga pada keberanian untuk membuka akses dan kesempatan bagi mereka yang selama ini berjuang dari ruang-ruang kecil.

“Bagi perempuan ultra mikro, modal bukan sekadar uang. Modal adalah kesempatan untuk bernapas lebih lega, berdiri lebih kuat, dan melanjutkan perjuangan dengan harapan baru. Ketika mereka diberi ruang untuk tumbuh, yang bergerak bukan hanya usahanya, tetapi juga keluarganya dan ekonomi di sekitarnya,” ujar Kindaris.

Melalui kehadiran 20 nasabah di Grand Final PFL 2026, PNM berharap semakin banyak cerita usaha kecil yang mampu keluar dari tekanan, menjauh dari jerat rentenir, dan terus tumbuh bersama ekonomi akar rumput Indonesia. Tok

Jenggala Gelar Eco-Cinema, Soroti Ancaman Fast Fashion dan Mikroplastik di Sungai Indonesia

Probolinggo, Timurpos.co.id – Industri fesyen yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir menyisakan persoalan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. Di balik tren pakaian murah dan cepat berganti, terdapat jejak pencemaran yang berkontribusi terhadap meningkatnya sampah tekstil dan penyebaran mikroplastik di lingkungan. Minggu, (21/6/2026).

Persoalan tersebut menjadi tema utama dalam kegiatan Eco-Cinema dan Talkshow Ekologi yang diselenggarakan oleh Jenggala (Jejaring Jaga Alam) di Kabupaten Probolinggo, Sabtu (21/6). Kegiatan yang dihadiri sekitar 70 peserta dari kalangan pelajar, mahasiswa, komunitas, dan masyarakat umum itu diawali dengan pemutaran film dokumenter Menolak Punah karya jurnalis Dandhy Laksono dan Aji Yahuti.

Film tersebut mengulas dampak industri fast fashion terhadap lingkungan, mulai dari tingginya konsumsi pakaian, meningkatnya timbulan sampah tekstil, hingga ancaman pencemaran mikroplastik yang kini ditemukan hampir di seluruh perairan Indonesia.

Usai pemutaran film, peserta mengikuti talkshow yang menghadirkan Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Probolinggo, Yusdi Afandi, Manajer Kampanye dan Edukasi Ecoton, Alaika Rahmatullah, serta Manajer Key Account Ignatius Ian Avianto.

Dalam pemaparannya, Yusdi Afandi menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki instrumen kebijakan untuk mendorong pengurangan sampah dari sumbernya melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Menurutnya, regulasi tersebut bertujuan mendorong produsen agar bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dari produk maupun kemasannya. Namun, keberhasilan pengurangan sampah tetap membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.

“Persoalan sampah tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah saja. Diperlukan keterlibatan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi sampah sejak dari sumbernya,” ujar Yusdi.

Sementara itu, Alaika Rahmatullah menyoroti ancaman mikroplastik yang berasal dari limbah tekstil dan pakaian berbahan sintetis. Ia menjelaskan bahwa serat-serat sintetis yang terlepas saat pakaian dicuci akan terbawa ke saluran air, masuk ke sungai, dan akhirnya bermuara ke laut.

Alaika memaparkan hasil penelitian Ecoton melalui program Ekspedisi Sungai Nusantara 2022, yang dilakukan dengan menyusuri sungai-sungai di berbagai wilayah Indonesia untuk mengidentifikasi tingkat pencemaran mikroplastik.

“Hasil penelitian menunjukkan bahwa 98 persen sungai di Indonesia telah terkontaminasi mikroplastik. Dari seluruh partikel mikroplastik yang ditemukan, 58 persen di antaranya merupakan mikroplastik jenis fiber atau serat. Yang mengerikan, mikroplastik saat ini juga ditemukan di tubuh manusia, bahkan masuk ke darah dan otak,” kata Alaika.

Fiber merupakan serpihan-serpihan halus yang berasal dari bahan tekstil sintetis seperti poliester, nilon, dan akrilik. Serat tersebut tidak mudah terurai secara alami dan dapat bertahan lama di lingkungan perairan.

Menurut Alaika, dominasi mikroplastik jenis fiber menunjukkan bahwa industri tekstil serta pola konsumsi masyarakat terhadap pakaian berbahan poliester berkontribusi besar terhadap pencemaran mikroplastik di Indonesia.

“Mikroplastik ini dapat dimakan oleh plankton, ikan, kerang, dan akhirnya juga dikonsumsi manusia. Artinya, mikroplastik telah masuk ke dalam rantai makanan. Ini sangat berbahaya dan dapat memicu kanker, penurunan kesuburan, gangguan sistem hormon, hingga mengancam keberlangsungan hidup berbagai makhluk hidup di masa depan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia masih menghadapi persoalan masuknya sampah impor yang menambah beban pengelolaan sampah nasional.

Karena itu, menurut Alaika, penyelesaian persoalan sampah harus dimulai dari sumbernya dengan mengurangi konsumsi plastik sekali pakai serta menghindari budaya fast fashion yang mendorong konsumsi berlebihan.

“Kita harus mulai mengurangi sampah sejak dari rumah. Kurangi penggunaan plastik, gunakan barang lebih lama, dan hindari membeli pakaian hanya karena mengikuti tren sesaat,” katanya.

Dari sisi industri, Ignatius Ian Avianto menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, perusahaan memiliki posisi strategis untuk membangun budaya pengurangan sampah sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.

“Aspek pengawasan terhadap industri sangat penting. Ketaatan terhadap pengelolaan lingkungan sangat tergantung pada bagaimana industri diawasi. Industri juga lebih mudah mengatur pekerjanya dalam upaya pengurangan sampah di lingkungan perusahaan,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Igna itu menambahkan bahwa perusahaan perlu memiliki aturan internal terkait pengurangan dan pemilahan sampah serta menjalankan program tanggung jawab sosial secara berkelanjutan.

“Perusahaan juga berperan dalam tanggung jawab sosial, dan itu harus berkelanjutan. Kami selalu mendukung komunitas atau penggerak yang memiliki inisiatif di bidang lingkungan,” katanya.

Edukasi Lingkungan dan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya edukasi lingkungan yang terus dilakukan oleh Jenggala. Komunitas yang salah satunya didirikan oleh Ning Umi Hani’ah Fahmi AHZ, Wakil Ketua PKK Kabupaten Probolinggo, tersebut selama ini aktif mengampanyekan pelestarian lingkungan dan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Tidak hanya melalui diskusi dan edukasi publik, Jenggala juga mengembangkan gerakan pengelolaan sampah organik dari tingkat rumah tangga. Melalui program budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), masyarakat diajak mengolah sisa makanan dan sampah organik rumah tangga agar tidak berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).

Gerakan tersebut dinilai menjadi salah satu solusi konkret untuk mengurangi timbulan sampah dari sumbernya sekaligus membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah berkelanjutan.

Menutup diskusi, Ignatius Ian Avianto mengajak seluruh peserta untuk kembali menempatkan alam sebagai fondasi kehidupan manusia.

“Manusia hidup sejatinya membutuhkan alam dan segala isinya di bumi. Bukan alam atau bumi yang membutuhkan manusia. Jadi jangan semena-mena dan harus tahu diri,” ujarnya.

Pesan tersebut menjadi penutup reflektif dalam kegiatan Eco-Cinema dan Talkshow Ekologi yang mempertemukan masyarakat, pemerintah, komunitas, dan sektor industri dalam satu ruang dialog.

Di tengah meningkatnya ancaman sampah tekstil dan pencemaran mikroplastik, perubahan perilaku konsumsi serta pengelolaan sampah dari sumber dinilai menjadi langkah paling mendasar untuk menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang. Tok/*

14 Karyawan Anak Perusahaan BUMD Jatim Belum Terima Gaji Sejak Februari 2026

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 14 karyawan PT Jatim Prasarana Utama (JPU), anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur, PT Jatim Graha Utama (JGU), dilaporkan belum menerima gaji sejak Februari 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keterlambatan pembayaran gaji tersebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada Januari 2026, gaji karyawan sempat dibayarkan secara bertahap atau dicicil. Namun setelah itu, mulai Februari hingga Mei 2026, para karyawan kembali tidak menerima gaji.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kondisi tersebut telah berdampak serius terhadap kehidupan para pekerja.
“Sejak Februari gaji karyawan JPU belum dibayarkan. Akibatnya ada teman saya yang sampai terancam diusir dari tempat kos karena tidak mampu membayar biaya sewa,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, persoalan tunggakan gaji yang dialami para karyawan belum mendapat perhatian yang memadai, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif. Ia menilai kondisi internal perusahaan yang sebenarnya tidak tergambarkan dalam laporan resmi yang disampaikan kepada pemerintah daerah maupun DPRD.
Ia menyebut, selama ini manajemen PT JGU kerap melaporkan bahwa kondisi perusahaan beserta anak usahanya dalam keadaan baik. Namun di sisi lain, masih terdapat persoalan hak karyawan yang belum terselesaikan.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa persoalan ini seolah tidak terdengar ke publik. Padahal dampaknya dirasakan langsung oleh para pekerja,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Direktur Utama PT Jatim Graha Utama (JGU), Mirza Muttaqien, S.H., M.HP., belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga belum memberikan jawaban ketika dimintai tanggapan terkait permasalahan tersebut melalui pesan WhatsApp.
Media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak PT JGU, PT JPU, maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab keterlambatan pembayaran gaji serta langkah penyelesaiannya. Tok

Gudang Retur Cimory Jadi Sumber Produk Expired, Pasutri Jalani Sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, SH mendakwa pasangan terdakwa Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawstuti dalam perkara dugaan peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa dengan label yang diduga dipalsukan. Jumat (29/5/2026).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, kedua terdakwa disebut melakukan praktik memperdagangkan produk yang tidak memenuhi standar dan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini bermula dari pengelolaan barang retur di gudang PT Cimory yang berada di kawasan pergudangan Tanrise Southgate, Jalan Nangka Seruni, Gedangan, Sidoarjo. Saksi Adi Purwoko yang bekerja sebagai kepala gudang disebut menerima barang retur dari toko-toko, termasuk produk yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Sesuai SOP perusahaan, barang kedaluwarsa seharusnya dimusnahkan melalui pihak pengelola limbah di Pasuruan. Namun dalam dakwaan disebutkan barang-barang tersebut justru dijual kepada Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawstuti dengan harga murah.

“Barang berupa minuman merek Cimory berbagai varian dijual seharga Rp700 per pcs dan Cimory Stick Rp300 per stick,” demikian isi dakwaan JPU.

Produk-produk itu kemudian dijual kembali oleh para terdakwa dengan harga lebih tinggi, yakni sekitar Rp3.000 hingga Rp4.000 per pcs, sedangkan Cimory Stick dijual antara Rp1.200 hingga Rp1.700.

Tak hanya itu, jaksa mengungkap sebelum dipasarkan kembali, tanggal kedaluwarsa pada kemasan dihapus menggunakan cairan thinner lalu dicetak ulang menggunakan printer inkjet agar tampak masih layak edar.

Penjualan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem COD maupun pengambilan langsung ke rumah terdakwa. Pembayaran disebut dilakukan secara tunai maupun transfer rekening.

Praktik tersebut akhirnya terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Gubeng Kertajaya III/39 Surabaya.

Dari lokasi itu, polisi menemukan ribuan produk makanan dan minuman berbagai merek yang diduga telah kedaluwarsa, tidak memiliki tanggal kedaluwarsa, maupun telah diganti labelnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain berbagai varian Cimory Yogurt Bites, Yogurt Stick, Yogurt Squeeze, Eatmilk, Indomie Goreng Jumbo, sosis merek Kanzler, bumbu sachet merek Sedap, hingga produk Indofood Racik.

Selain di Gubeng Kertajaya, petugas juga menemukan stok produk dalam jumlah besar di rumah lain di kawasan Pagesangan Asri Surabaya. Di lokasi tersebut ditemukan puluhan kardus produk Cimory, Teh Kotak Ultra Jaya, dan minuman ISO Plus yang sebagian tidak memiliki tanggal kedaluwarsa.

Dalam dakwaan disebutkan, Ria Widiawstuti berperan memilah barang dan menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan thinner. Selanjutnya, Agatha Fristyan Putra mencetak ulang tanggal baru menggunakan printer inkjet sebelum barang dikemas dan dikirim kepada pembeli.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, g dan i juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf C KUHP. Tok

SPPG Bubutan Tembok Dukuh Terancam Sanksi Administratif Maupun Hukum

Foto: Ketua SPPG Bubutan Tembok Dukuh, Chafi Alida Najla

Surabaya, Timurpos.co.id – Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) IBI Surabaya pada Rabu (13/5). Kunjungan tersebut bertujuan untuk memantau langsung penanganan medis para peserta didik yang menjadi korban dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kelurahan Tembok Dukuh, Kota Surabaya.

Dalam kunjungan itu, Menteri HAM didampingi oleh Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur Toar R. E. Mangaribi, Asisten I Pemerintah Provinsi Jawa Timur Imam Hidayat, serta jajaran manajemen dan tenaga medis RSIA IBI Surabaya.

Ia juga berdialog dengan keluarga pasien serta meninjau tujuh peserta didik yang masih menjalani perawatan intensif. Berdasarkan laporan medis, seluruh pasien dalam kondisi stabil dan menunjukkan perkembangan pemulihan yang baik.

Dalam keterangannya, Natalius Pigai menegaskan bahwa meskipun Program MBG bertujuan meningkatkan kualitas gizi dan tumbuh kembang anak, aspek keamanan pangan tidak boleh diabaikan.

“Program ini memiliki tujuan yang sangat baik untuk masa depan anak-anak. Namun, apabila terjadi kegagalan dalam pengelolaan, khususnya pada aspek dapur atau sanitasi, maka hal ini harus menjadi peringatan serius untuk segera dievaluasi dan ditindaklanjuti, baik secara administratif maupun hukum,” ujarnya. Rabu (13/5/2026) lalu.

Ia juga memberikan dukungan moral kepada para siswa agar tetap semangat dan tidak mengalami trauma, serta berharap mereka dapat kembali beraktivitas di sekolah setelah dinyatakan pulih oleh tim medis.

Berdasarkan data yang dihimpun Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur, sumber dugaan keracunan diduga berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bubutan Tembok Dukuh. Insiden ini berdampak pada peserta didik dari 11 instansi pendidikan, di antaranya SDN Tembok Dukuh (01, 03, dan 04), Kompleks Sekolah Aletheia (TK, SD, dan SMP), SD Pancasila 45, SD Raden Wijaya, serta Kompleks Sekolah Ubaid (TK, SD 01, dan SD 02).

Hingga laporan ini disampaikan, sebanyak 131 peserta didik sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Dari jumlah tersebut, 124 pasien telah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang, sementara 7 pasien lainnya masih dalam observasi medis.

Komitmen Perlindungan Hak Anak
Menutup kunjungannya, Menteri HAM menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang fundamental. Ia meminta pihak berwenang melakukan investigasi menyeluruh terhadap pengelola SPPG terkait.

“Negara harus memastikan perlindungan hak anak, khususnya dalam hal keamanan pangan. Jika ditemukan kelalaian prosedur, maka harus ada sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lain,” tegasnya.

Terpisah Ketua SPPG Bubutan Tembok Dukuh, Chafi Alida Najla saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan secara resmi. Tok

MAY DAY 2026: PPLH Bali Soroti Keadilan bagi Pekerja Sampah dan Pemulung di Tengah Transisi Pengelolaan Sampah

Denpasar, Timurpos.co.id— Dalam momentum peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) 2026, Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali bekerja sama dengan Global Alliance for Incinerator Alternatives (GAIA) dan Aliansi Zero Waste Indonesia, serta didukung oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali dan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, mengadakan kegiatan bertema “Menguatkan Suara Pekerja Sampah Menuju Transisi yang Adil” di TPA Suwung, Denpasar Selatan. Sabtu (2/5/2026).

Sebanyak 200 pekerja sampah dan pemulung di kawasan TPA Suwung hadir dalam kegiatan ini sebagai ruang dialog untuk mendengarkan aspirasi kelompok yang selama ini berperan penting dalam pengurangan dan pemilahan sampah di Bali, namun masih menghadapi kerentanan sosial, ekonomi, dan kesehatan.

Direktur PPLH Bali, Catur Yudha Hariani, menyampaikan bahwa momentum Hari Buruh menjadi pengingat penting bahwa pekerja informal, termasuk pemulung dan pekerja sampah, juga perlu mendapatkan perhatian dalam proses perubahan sistem pengelolaan sampah. “Transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern harus dilakukan secara adil dan tidak meninggalkan kelompok masyarakat yang selama ini turut berkontribusi menjaga lingkungan, khususnya di TPA Suwung,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan selama tiga jam ini meliputi talkshow, permainan edukatif, pemeriksaan kesehatan, serta pameran mengenai bahaya mikroplastik, paparan gas metana, pembuatan kompos, budidaya maggot, dan pentingnya penggunaan alat pelindung diri (APD).

Dalam sesi talkshow, hadir dua narasumber dari kalangan pekerja sampah, yakni Sri Rahayu dan Jefri. Sri Rahayu mengaku telah bekerja di TPA Suwung sejak usia 12 tahun mengikuti jejak orang tuanya sebagai pemulung. Sementara Jefri, perantau asal Situbondo, mulai bekerja sebagai pemulung di Bali sejak pandemi COVID-19 untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Keduanya menyampaikan harapan agar TPA Suwung tidak ditutup karena pekerjaan tersebut menjadi sumber penghidupan utama mereka. Aspirasi tersebut turut diamini para pemulung yang hadir. “Kalau bisa mohon TPA tidak ditutup. Kami bingung harus mencari pekerjaan ke mana lagi,” tutur Jefri.

Kepala UPTD Persampahan DKLH Provinsi Bali, Made Doni, menjelaskan bahwa terdapat arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup agar tidak ada aktivitas pemulung di area TPA guna menghindari risiko kecelakaan kerja dan hambatan operasional. Menurutnya, pemerintah perlu mulai mempersiapkan alternatif pekerjaan bagi para pekerja sampah dan pemulung, termasuk peluang bekerja di TPST maupun TPS 3R di wilayah Denpasar.

Meski diliputi keresahan terkait rencana penutupan TPA, kegiatan tetap berlangsung hangat melalui sesi kuis interaktif, pemeriksaan kesehatan tekanan darah dan gula darah, serta layanan kesehatan jiwa hasil kerja sama dengan TBM Janar Duta dan Program Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.

Hana dari tim psikiatri Fakultas Kedokteran Universitas Udayana menyampaikan bahwa sebagian besar peserta menunjukkan gejala kecemasan yang berkaitan dengan tekanan pekerjaan dan kekhawatiran terhadap masa depan mereka.

Kegiatan diakhiri dengan pembagian paket sembako serta foto bersama. PPLH Bali berharap proses transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dapat dilakukan secara inklusif dan berkeadilan tanpa meninggalkan kelompok masyarakat yang selama ini berada di garis depan pengelolaan sampah. Tok

Bangun Kader Tangguh, Al Irsyad Surabaya Hadirkan Tokoh Nasional di Training

Malang, Timurpos.co.id – Dalam upaya membekali calon kader, Pimpinan Cabang (PC) Al Irsyad Al Islamiyah Surabaya menggelar kegiatan training pada 1–3 Mei 2026 di Villa Mas Lawang, Malang.

Ketua PC Al Irsyad Al Islamiyah Surabaya, Salim Syarif Basrewan, ST, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat regenerasi serta menjaga keberlanjutan organisasi sesuai amanat para pendiri.

“Training calon kader ini menjadi bagian dari proses regenerasi dan penguatan perjalanan organisasi ke depan,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Sementara itu, Ketua PW Al Irsyad Al Islamiyah Jawa Timur, M. Iqbal Qurusy, S.Pt., M.M., yang turut menjadi pemateri, menyampaikan bahwa materi Mabadi Al Irsyad diberikan sebagai penguatan dalam proses pengkaderan.

Menurutnya, pembekalan ini bertujuan meningkatkan kapasitas kader agar mampu melanjutkan dan menjalankan roda organisasi secara produktif serta memberikan manfaat bagi umat.

“Salah satu nilai dalam Mabadi Al Irsyad adalah mengutamakan persatuan serta meningkatkan ilmu pengetahuan. Selain itu, penting juga menjaga ketauhidan dengan berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah,” jelas Iqbal.

Ia juga mengapresiasi Lajnah Kaderisasi PC Surabaya yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Tok/*

Eri Cahyadi Instruksikan Percepatan Venue Porprov 2027, Semua Cabor Ditarget Digelar di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmennya untuk mempersiapkan Kota Pahlawan sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2027. Ia meminta jajaran Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) segera membangun dan membenahi seluruh venue olahraga.

Penegasan itu disampaikan dalam agenda silaturahmi bersama KONI Kota Surabaya dan 57 ketua pengurus cabang (pengcab) olahraga se-Surabaya di Graha Sawunggaling, Selasa (28/4/2026).

Eri menekankan bahwa kesiapan infrastruktur menjadi kunci utama. Ia tidak ingin keterbatasan fasilitas menjadi penghambat saat Surabaya menjadi tuan rumah.

“Kalau tidak ada sirkuit, kita buatkan. Kalau belum ada lapangan, kita siapkan. Kita ingin saat menjadi tuan rumah, semua venue sudah tersedia di Surabaya,” tegasnya.

Ketua Umum KONI Surabaya, Arderio Hukom, turut menyoroti pentingnya percepatan pembangunan venue, khususnya untuk cabang olahraga otomotif. Ia menyebut fasilitas seperti gas track dan motocross hingga kini masih belum siap.

Menanggapi hal itu, Eri langsung menginstruksikan Disbudporapar untuk mempercepat pembangunan dan memastikan seluruh cabang olahraga dapat dipertandingkan di Surabaya tanpa bergantung pada daerah lain.

FHI kota Surabaya H SUBAKRI Spd mengapresiasi dukungan penuh dari pemerintah kota. Menurutnya, perhatian terhadap pembangunan venue otomotif menjadi angin segar bagi perkembangan olahraga tersebut.

“Terima kasih kepada Wali Kota Surabaya yang telah menginstruksikan agar seluruh pertandingan Porprov digelar di Surabaya.”ujarnya.

Dengan komitmen yang kuat dari berbagai pihak, Surabaya optimistis mampu menyelenggarakan Porprov Jatim 2027 dengan sukses, baik dari sisi prestasi maupun kesiapan infrastruktur olahraga. Tok