Wujud Kepedulian, PNM dan BRI Serahkan Ambulans untuk Yayasan Roudlotul Jannah

Surabaya, Timurpos.co.id – Kebutuhan akan layanan kesehatan tidak selalu datang ketika semuanya sudah siap. Dalam kondisi darurat, waktu menjadi penting. Namun, akses menuju fasilitas kesehatan terkadang masih menjadi tantangan, terutama ketika masyarakat belum memiliki sarana transportasi medis yang dapat digunakan sewaktu-waktu.

Di sekitar Yayasan Roudlotul Jannah, Sidoarjo, kehadiran ambulans menjadi sesuatu yang lebih dari sekadar kendaraan. Di tengah aktivitas masyarakat yang terus berjalan, tersedianya ambulans berarti adanya fasilitas yang dapat diandalkan ketika keluarga atau warga sekitar membutuhkan pertolongan dan harus segera mendapatkan penanganan medis.

Melihat kebutuhan tersebut, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) melalui PNM Peduli menyerahkan satu unit ambulans kepada Yayasan Roudlotul Jannah. Penyerahan dilakukan di Kantor PNM Cabang Surabaya pada Kamis (8/10) sebagai bentuk kepedulian untuk membantu memperluas akses transportasi medis bagi masyarakat.

“Kami sangat bersyukur menerima ambulans ini. Kondisinya bagus dan fasilitasnya juga lengkap, ada oksigen, stetoskop, tensimeter, dan perlengkapan medis lainnya. Jadi ketika ada warga yang membutuhkan pertolongan, kami punya sarana yang lebih memadai untuk membantu membawa mereka ke fasilitas kesehatan. Bantuan ini sangat berarti bagi kami dan masyarakat di sekitar sini,” ujar Miftachul Huda, Ketua Yayasan Roudlotul Jannah.

Bantuan tersebut menjadi bagian dari sinergi PNM dan BRI dalam menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Bagi kedua pihak, dukungan sosial akan memiliki arti lebih besar ketika hadir dalam bentuk yang benar-benar dibutuhkan dan dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami melihat kebutuhan terhadap akses kesehatan merupakan hal yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Karena itu, kami mengapresiasi sinergi yang dilakukan bersama PNM untuk menghadirkan fasilitas yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.

Kami berharap ambulans ini dapat digunakan sebaik-baiknya dan membantu masyarakat ketika membutuhkan pertolongan kesehatan,” ujar Lukmanul Khakim, Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Bagi PNM, kepedulian kepada masyarakat tidak cukup hanya diwujudkan dalam niat baik, tetapi perlu hadir dalam bentuk nyata yang dapat membantu meringankan langkah masyarakat ketika berada dalam situasi yang membutuhkan.

“Bagi kami, ini bukan sekadar penyerahan sebuah kendaraan. Ini adalah tentang menghadirkan akses dan membantu meringankan langkah masyarakat ketika mereka sedang berada dalam situasi yang membutuhkan. Kami percaya ketika seseorang membutuhkan layanan kesehatan, setiap waktu sangat berarti.

Karena itu, ambulans ini diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan layanan kesehatan dengan lebih mudah, mengantar pasien, membantu jika ada kondisi duka, mendukung kegiatan sosial dan kemanusiaan, hingga membantu ketika terjadi bencana,” ujar Kindaris, Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Kehadiran ambulans diharapkan tidak hanya membantu ketika warga membutuhkan layanan kesehatan, tetapi juga dapat mendukung berbagai kebutuhan sosial dan kemanusiaan masyarakat.

Dengan tersedianya sarana yang dapat digunakan sewaktu-waktu, masyarakat memiliki pilihan transportasi yang lebih memadai ketika menghadapi kondisi darurat.

Di tengah kehidupan masyarakat yang terus bergerak, satu fasilitas mungkin terlihat sederhana. Namun ketika seseorang membutuhkan pertolongan, keberadaannya dapat mengurangi jarak, menghemat waktu, dan memberi kesempatan untuk mendapatkan penanganan lebih cepat.

Melalui PNM Peduli, PNM terus berupaya menghadirkan kepedulian dalam bentuk yang nyata dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sebab, seperti yang disampaikan Kindaris, ambulans ini diharapkan bukan sekadar menjadi kendaraan, tetapi menjadi kendaraan kebaikan yang membawa harapan, pertolongan, dan manfaat bagi semakin banyak orang. Tok

KJJT Indonesia Malang Raya Gelar Doa Bersama Serentak untuk 5 Jurnalis yang Belum Ditemukan

Malang Raya, Timurpos.co.id – Menindaklanjuti imbauan Dewan Pers, Komunitas Jurnalis Jaringan Terpadu Indonesia (KJJTI) Malang Raya menggelar doa bersama dan solidaritas pada Senin, 21 September 2026, mendoakan lima rekan jurnalis yang hingga saat ini belum ditemukan.

Kegiatan ini digagas langsung oleh Naning Suryaning, S.E., selaku Ketua KJJTI Malang Raya. Beliau menyampaikan duka mendalam sekaligus harapan tulus atas musibah yang menimpa kelima rekan sejawat tersebut.

“Saya Naning Suryaning, S.E., selaku Ketua KJJTI Malang Raya, turut berduka cita sedalam-dalamnya atas saudara kita lima jurnalis yang sampai saat ini belum ditemukan,” ujarnya.

Dengan dikeluarkannya surat edaran dari Dewan Pers terkait pelaksanaan doa bersama dan solidaritas, KJJTI Malang Raya turut menyatukan doa serentak pada hari yang telah ditetapkan.

“Semoga dengan doa bersama serentak dari rekan-rekan media di seluruh negeri, kelima rekan kita ini lekas ditemukan dalam keadaan apa pun. Semoga pula pihak keluarga diberikan kekuatan, kesabaran, dan keikhlasan yang luas,” lanjutnya.

Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian dan persaudaraan sesama insan pers. Seluruh elemen masyarakat juga diharapkan ikut mendoakan agar proses pencarian berjalan lancar dan membuahkan hasil secepatnya. M12

DWP Rutan Surabaya Menembus Balik Lini Produksi Sari Roti, Pertemuan Bulanan Berbuah Wawasan dan Kebersamaan

Pasuruhan, Timurpos.co.id – Pertemuan rutin Dharma Wanita Persatuan (DWP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya berlangsung dengan suasana berbeda. Tidak hanya menjadi agenda silaturahmi bulanan, kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk Factory Visit ke PT Nippon Indosari Corpindo di Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (18/9/2026).

Dipimpin langsung Ketua DWP Rutan Kelas I Surabaya, Ny. Lya Adi Wibowo, seluruh anggota DWP mengikuti kunjungan tersebut dengan penuh antusias. Mereka mendapat kesempatan untuk memperluas wawasan sekaligus melihat secara langsung bagaimana proses sebuah produk pangan dipersiapkan sebelum sampai ke tangan masyarakat.

Kunjungan ke lingkungan industri tersebut menjadi pengalaman edukatif bagi anggota DWP. Mereka tidak hanya memperoleh informasi mengenai perjalanan perusahaan dan produk Sari Roti, tetapi juga diajak memahami lebih dekat rangkaian proses produksi pangan yang menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Kegiatan diawali dengan pemaparan Company Profile PT Nippon Indosari Corpindo. Dalam pemaparan tersebut, anggota DWP diperkenalkan dengan perjalanan perusahaan yang telah memproduksi Sari Roti sejak 1985.

Informasi mengenai perjalanan perusahaan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai proses produksi. Bagi anggota DWP, sesi tersebut memberikan gambaran mengenai bagaimana sebuah produk pangan diproses hingga siap didistribusikan dan dinikmati masyarakat.

Materi yang diterima juga dikaitkan dengan pentingnya pemenuhan kebutuhan gizi keluarga, khususnya bagi anak-anak Indonesia dalam menunjang tumbuh kembang mereka. Karena itu, kunjungan tidak sekadar menjadi aktivitas di luar agenda rutin, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran yang memberikan perspektif baru mengenai pangan dan kebutuhan keluarga.

Setelah mendapatkan pemaparan, rombongan DWP Rutan Kelas I Surabaya kemudian diajak melihat secara langsung proses produksi Sari Roti di ruang produksi. Anggota DWP dapat menyaksikan dari dekat tahapan pengolahan hingga produk roti siap untuk didistribusikan.

Dalam kegiatan tersebut, anggota DWP juga memperoleh informasi bahwa PT Nippon Indosari Corpindo disebut mampu menghasilkan lebih dari 5.000 pcs roti dalam satu hari. Produk tersebut selanjutnya didistribusikan ke berbagai wilayah, termasuk Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.

Bagi Ny. Lya Adi Wibowo dan jajaran DWP Rutan Kelas I Surabaya, pengalaman tersebut menjadi bagian penting dari pertemuan rutin yang dikemas lebih produktif.

“Pertemuan rutin bulanan DWP Rutan Kelas I Surabaya kali ini hadir dengan suasana yang berbeda,” demikian disampaikan Ny. Lya Adi Wibowo dalam keterangannya.

Menurutnya, kegiatan Factory Visit memberikan kesempatan bagi anggota DWP untuk belajar secara langsung sekaligus menambah pengetahuan mengenai proses pengolahan produk pangan.

Suasana kebersamaan pun tetap menjadi bagian penting dalam kunjungan tersebut. Para anggota DWP mengikuti setiap rangkaian kegiatan secara kompak, mulai dari pemaparan profil perusahaan hingga melihat langsung aktivitas produksi.

Kunjungan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa agenda rutin organisasi dapat dikembangkan menjadi kegiatan yang memiliki nilai edukasi. Pertemuan tidak berhenti pada silaturahmi, tetapi dapat menjadi sarana untuk bertukar pengalaman, memperoleh pengetahuan baru, sekaligus mempererat hubungan antaranggotanya.

Rangkaian Factory Visit kemudian ditutup dengan pembagian goodie bag yang berisi berbagai produk Sari Roti. Pemberian tersebut menjadi bentuk apresiasi dari PT Nippon Indosari Corpindo atas kunjungan DWP Rutan Kelas I Surabaya.

Dengan berakhirnya kunjungan, para anggota DWP tidak hanya membawa pulang produk dalam goodie bag, tetapi juga pengalaman baru mengenai proses produksi pangan. Dari sebuah pertemuan rutin, lahir perjalanan yang mempertemukan unsur kebersamaan dengan pembelajaran secara langsung.

Bagi DWP Rutan Kelas I Surabaya, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk terus menghadirkan aktivitas yang tidak hanya memperkuat silaturahmi, tetapi juga memberikan manfaat dan wawasan bagi para anggotanya. Tok

Proyek Drainase DSDABM Surabaya Disorot, CV Samoka Kembali Dipercaya Setelah Kecelakaan Kerja

Surabaya, Timurpos.co.id – Program pembangunan dan perbaikan drainase terus digencarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) sebagai salah satu upaya mengantisipasi genangan saat musim hujan.

Namun, pelaksanaan sejumlah proyek drainase di lapangan masih menjadi sorotan. Mulai dari mekanisme pengadaan, proses penunjukan penyedia melalui Pengadaan Langsung (PL), hingga pelaksanaan pekerjaan yang dinilai perlu mendapat pengawasan lebih ketat.

Salah satu proyek yang kini menjadi perhatian adalah pembangunan saluran U-Ditch 80/100 lengkap dengan cover gandar 5 ton di Jalan Medokan Asri Tengah Sisi Utara, Surabaya, yang dikerjakan oleh CV Samoka pada Tahun Anggaran 2026.

Sorotan terhadap penyedia tersebut tidak lepas dari catatan kecelakaan kerja yang pernah terjadi pada proyek pembangunan saluran di Surabaya.

Publik masih mengingat insiden kecelakaan kerja di proyek pembangunan saluran di Jalan Gayungsari Barat, Kecamatan Gayungan, Surabaya, pada Rabu dini hari, 17 September 2025.

Dalam peristiwa tersebut, seorang pekerja bernama Sutrisno, asal Bojonegoro, meninggal dunia setelah tertimpa material box culvert ketika proses pemindahan menggunakan alat berat.

Saat itu, Kapolsek Gayungan Kompol Yanuar Tri Sanjaya membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun, pihak kepolisian belum menyimpulkan penyebab kecelakaan dan menyatakan masih melakukan penyelidikan.

“Masih lidik ya, masih diperiksa saksi-saksi. Kami tunggu hasil olah TKP,” ujar Yanuar kepada awak media saat itu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penanganan perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Polrestabes Surabaya. Namun, hingga kini perkembangan maupun hasil penanganan perkara tersebut belum diketahui secara jelas oleh publik.

Kini, CV Samoka kembali dipercaya mengerjakan proyek pembangunan saluran U-Ditch di Jalan Medokan Asri Tengah Sisi Utara.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses evaluasi dan penilaian terhadap penyedia jasa sebelum kembali mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya.

Apalagi, proyek yang dikerjakan berkaitan langsung dengan pekerjaan konstruksi dan keselamatan para pekerja di lapangan.

Pertanyaannya, sejauh mana DSDABM melakukan evaluasi terhadap rekam jejak penyedia sebelum memberikan pekerjaan baru?

Apakah aspek keselamatan kerja, kemampuan teknis, pengalaman, serta catatan pekerjaan sebelumnya menjadi bagian dari evaluasi?

Atau, memang tidak ada perusahaan lain yang dinilai lebih kompeten untuk mengerjakan proyek serupa di Surabaya?

Pertanyaan tersebut penting dijawab, terlebih proyek-proyek drainase menggunakan anggaran pemerintah dan pelaksanaannya bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Surabaya, Kepala DSDABM Surabaya, maupun Samuel yang disebut-sebut sebagai pihak di balik CV Samoka, belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Tok

Diduga Overbooking Dua Kali, Nasabah OCBC Surabaya Gugat Bank atas Kerugian Rp1 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Persoalan dugaan hilangnya dana nasabah kembali mencuat. Kali ini, seorang nasabah Bank OCBC Surabaya, Ir. H. Syahwan, BSC., MMA, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan transaksi overbooking tanpa persetujuannya. Rabu (9/9/2026).

Kasus tersebut kini berujung pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Syahwan melalui kuasa hukumnya terhadap PT Bank OCBC NISP Tbk dan pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kuasa hukum Syahwan, Agus Mulyo, S.H., M.Hum., mengatakan berdasarkan rekening koran milik kliennya, terdapat transaksi overbooking dana sebesar Rp500 juta pada 14 Januari 2025 kepada dua nasabah, masing-masing bernama Rizki Saputra dan Rian Suryana.

Menurut Agus, transaksi tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari kliennya.

“Ini bukan di-hack, melainkan diduga terjadi melalui sistem perbankan dan kami menduga ada penyalahgunaan oleh oknum pegawai bank,” ujar Agus Mulyo kepada awak media.

Ia menegaskan, pihaknya mendasarkan dugaan tersebut pada dokumen rekening koran yang dimiliki kliennya.

Selain persoalan transaksi dana, gugatan yang diajukan Syahwan juga berkaitan dengan fasilitas kredit EB-KRK serta proses lelang aset miliknya.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menyatakan fasilitas kredit EB-KRK tertanggal 15 November 2013 antara penggugat dan tergugat I batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan proses lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya atas permohonan tergugat I pada 29 Juli 2026 sebagai lelang yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, penggugat meminta agar pelaksanaan lelang atas tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 887/Kelurahan Rangkah, seluas 257 meter persegi, yang tercatat atas nama Syahwan Haji, BSC., dan berlokasi di Jalan Rangkah VII No. 52–54, RT 05/RW 01, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum beserta segala akibat hukumnya.

Penggugat juga meminta agar turut tergugat diperintahkan melakukan pemblokiran terhadap sertifikat hak milik tersebut.

Bank OCBC Belum Berikan Tanggapan
Untuk memperoleh konfirmasi dan keberimbangan pemberitaan, awak media kemudian mendatangi kantor Bank OCBC Surabaya di Jalan Raden Saleh.

Namun, pihak legal maupun manajemen bank belum dapat ditemui. Seorang petugas keamanan di lokasi menyampaikan bahwa untuk bertemu dengan pihak terkait diperlukan janji terlebih dahulu atau surat resmi.

“Saya tidak tahu (pihak legal). Kalau mau bertemu harus ada janji atau bersurat dulu,” ujar petugas keamanan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak Bank OCBC Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan transaksi overbooking tersebut maupun gugatan PMH yang diajukan Syahwan.

Kasus ini selanjutnya masih bergulir di PN Surabaya dan seluruh dalil serta tudingan para pihak tentunya perlu dibuktikan dalam proses persidangan. Tok

Harlah Kejaksaan ke-81, Kejari Ngawi Bersama KOMPAK Jatim Hijaukan Alas Srigati

Ngawi, Timurpos.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menanam sejumlah bibit pohon produktif di kawasan Alas Srigati, Desa Babadan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 yang diperingati, 2 September 2026.

Penanaman pohon dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Ngawi, jajaran Perhutani, komunitas media, serta masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi mengatakan, kegiatan tersebut bermula dari banyaknya ucapan selamat Hari Lahir Kejaksaan yang diberikan dalam bentuk bibit pohon. Bibit-bibit tersebut kemudian dimanfaatkan untuk penghijauan di kawasan Alas Srigati.

“Jadi kami juga ada program ini karena kami mendapat banyak ucapan, tetapi dalam bentuk bibit pohon. Oleh karenanya, kita tanam di Alas Srigati,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi.
Sejumlah tanaman buah produktif yang ditanam di antaranya mangga, alpukat, durian, jambu, dan nangka.

Selain untuk menjaga kelestarian lingkungan, tanaman tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.

Wakil Bupati Ngawi mengatakan, masyarakat menjadi salah satu pihak yang diharapkan menerima manfaat dari program tersebut. Menurutnya, kawasan Srigati yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata religi memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata agro.

“Harapannya nanti bisa dijadikan juga sebagai wisata agro. Ada tanaman buah, tanaman produktif yang sekaligus bisa meningkatkan kegiatan ekonomi baru bagi komunitas warga masyarakat Srigati,” katanya.

Ia berharap keberadaan tanaman produktif tersebut dapat mendorong munculnya aktivitas ekonomi baru, khususnya bagi komunitas dan petani yang berada di sekitar kawasan hutan.
Kegiatan penanaman pohon juga dirangkaikan dengan bakti sosial yang digelar Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan Jawa Timur (KOMPAK Jatim).

Dalam bakti sosial tersebut, KOMPAK Jatim menyerahkan bantuan berupa peralatan salat untuk masyarakat dan musala di kawasan Srigati.

Perwakilan KOMPAK Jatim, Budi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Jumat Berkah yang dilaksanakan secara berkelanjutan. Dana kegiatan dihimpun secara mandiri dari para wartawan setiap Jumat.

“Kegiatan Jumat Berkah kali ini kami laksanakan bersamaan dengan rangkaian Hari Lahir Kejaksaan ke-81 di Kabupaten Ngawi,” ujarnya.

Sementara itu, Perhutani mengapresiasi sinergi antara Kejari Ngawi, Pemkab Ngawi, komunitas, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan di kawasan hutan.
Perhutani menyebut bibit yang ditanam merupakan jenis Multi Purpose Tree Species (MPTS) atau tanaman serbaguna yang memiliki fungsi ekologis sekaligus ekonomis.

Dari sisi lingkungan, tanaman tersebut dapat mendukung upaya konservasi kawasan hutan. Sedangkan dari sisi ekonomi, tanaman buah produktif berpotensi memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar.

Di kawasan Srigati juga telah terbentuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Keberadaan lembaga tersebut diharapkan dapat mendukung perawatan tanaman sekaligus pengembangan potensi ekonomi masyarakat di kawasan hutan.

Selain penanaman pohon, rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 di Ngawi sebelumnya juga diisi dengan kegiatan tebar benih ikan di Sungai Srigati dan Sungai Tempuran.

Melalui berbagai kegiatan tersebut, sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, Perhutani, komunitas, dan masyarakat diharapkan tidak hanya memperkuat upaya pelestarian lingkungan, tetapi juga mampu menciptakan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi warga sekitar. Tok

Edukasi PHBS dan Air Bersih UNUSA Tingkatkan Pemahaman Santri Sunan Drajat 9 Poin

Surabaya, Timurpos.co.id – Program edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta pemeliharaan fasilitas air bersih yang dilaksanakan tim pengabdian kepada masyarakat Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA) di Pondok Pesantren Sunan Drajat menunjukkan hasil positif.

Evaluasi terhadap 10 peserta Materi B mencatat adanya peningkatan nilai rata-rata dari 84 pada tes awal menjadi 93 pada tes akhir. Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar 9 poin atau sekitar 10,7 persen dibandingkan nilai awal.

Dari 10 santri putra berusia 17 tahun yang mengikuti evaluasi, lima peserta memperoleh nilai lebih tinggi, sementara lima lainnya mempertahankan nilai sebelumnya. Tidak ada peserta yang mengalami penurunan nilai.
Meski menunjukkan perkembangan positif, capaian tersebut masih belum memenuhi target awal program sebesar 20 persen. Karena itu, penguatan edukasi dan penerapan praktik PHBS dalam kehidupan sehari-hari dinilai masih diperlukan.

Program tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan pola kehidupan komunal di lingkungan pesantren, di mana fasilitas air dan sanitasi digunakan secara bersama-sama. Kondisi sarana serta perilaku pengguna menjadi dua faktor yang sama-sama berpengaruh terhadap kesehatan lingkungan.

Kebiasaan seperti mencuci tangan tanpa sabun, membiarkan keran bocor, membuang sampah ke saluran air, maupun jarang membersihkan bak penampungan dapat meningkatkan risiko munculnya berbagai penyakit.

Kegiatan dikoordinasikan oleh dr. Lysa Veterini, Sp.PA, bersama tim dosen dan mahasiswa UNUSA. Pelaksanaan program memadukan pendidikan kesehatan dengan penguatan pemeliharaan fasilitas air bersih.

Para santri tidak hanya ditempatkan sebagai peserta edukasi, tetapi juga didorong menjadi penggerak perubahan di lingkungan asrama.

Dalam sesi edukasi, santri mendapatkan materi mengenai hubungan antara air bersih, kebersihan diri, dan pencegahan penyakit. Materi mencakup waktu-waktu penting untuk mencuci tangan menggunakan sabun serta cara menjaga keran dan saluran air agar tetap berfungsi dengan baik.

Pembelajaran dilakukan melalui demonstrasi, diskusi kelompok, serta tes awal dan tes akhir untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta.

Pesan mengenai pentingnya kebersihan juga diperkuat melalui media edukasi berupa poster bertema “Santri Bersih, Air Bersih, Tubuh Sehat”, stiker, dan leaflet.

Tim UNUSA turut membentuk kader “Sahabat PHBS” yang bertugas mengingatkan teman sebaya, mengamati kondisi kebersihan fasilitas, serta mendukung kampanye kebersihan di lingkungan pesantren.

Pada aspek sarana, tim bersama pihak mitra menyusun standar operasional prosedur (SOP) untuk pengurasan bak, pembersihan saluran, pemeriksaan keran dan pipa, hingga penanganan kebocoran dan genangan.
Jadwal pemeliharaan serta pembagian tanggung jawab juga disusun secara berkala dan dilengkapi daftar periksa sebagai sarana dokumentasi.

Program tersebut juga mengenalkan formulir pencatatan keluhan yang berpotensi berkaitan dengan kondisi air dan sanitasi, seperti diare dan penyakit kulit.

Data yang direkap berdasarkan waktu kejadian dan lokasi asrama diharapkan dapat membantu pengurus mengenali pola permasalahan, menentukan fasilitas yang membutuhkan perhatian, serta menyusun tindak lanjut secara lebih terarah.

Untuk menjaga keberlanjutan program, tim menyerahkan modul, SOP, daftar periksa, formulir pemantauan, serta berbagai media edukasi kepada pihak pesantren.

Penanggung jawab internal didorong untuk melanjutkan kegiatan edukasi dan pemeriksaan fasilitas secara berkala. Sementara itu, Pos Kesehatan Pesantren dapat menjadi wadah pemantauan kondisi air bersih, sanitasi, serta berbagai keluhan kesehatan santri.

Hasil tes memberikan gambaran awal mengenai peningkatan pemahaman peserta. Namun, evaluasi tersebut belum mengukur perubahan perilaku, keterlaksanaan jadwal pemeliharaan fasilitas, maupun konsistensi pencatatan keluhan dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, pemantauan lanjutan tetap diperlukan agar peningkatan pengetahuan tidak berhenti pada hasil tes, tetapi berkembang menjadi kebiasaan hidup bersih serta sistem pemeliharaan fasilitas yang konsisten.

Kolaborasi UNUSA dan Pondok Pesantren Sunan Drajat menunjukkan bahwa nilai kebersihan sebagai bagian dari iman dapat diterapkan melalui langkah-langkah yang nyata dan terukur.

Dengan kebiasaan PHBS, fasilitas air yang terpelihara, serta sistem pencatatan yang tertib, lingkungan pesantren diharapkan menjadi semakin sehat, nyaman, dan mendukung aktivitas santri dalam belajar maupun beribadah. Tok

Warkop Jagad Kopi Resmi Dibuka di Jalan Pawiyatan Bubutan Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id — Warkop Jagad Kopi yang berlokasi di Jalan Pawiyatan Nomor 8, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, resmi menggelar acara pembukaan sederhana melalui tasyakuran kecil-kecilan pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Acara tasyakuran tersebut berlangsung secara sederhana dan penuh keakraban.

Sejumlah kerabat serta tamu undangan turut hadir untuk memberikan dukungan sekaligus doa atas dibukanya Warkop Jagad Kopi.
Pembukaan diawali dengan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur atas dimulainya usaha tersebut. Suasana kekeluargaan terlihat dalam kegiatan yang berlangsung di lokasi Warkop Jagad Kopi.

Warkop Jagad Kopi hadir sebagai salah satu tempat nongkrong yang menawarkan suasana santai bagi masyarakat, khususnya warga sekitar Bubutan dan masyarakat Surabaya yang ingin menikmati kopi maupun bersantai bersama keluarga dan rekan.
Pemilik Warkop Jagad Kopi berharap keberadaan usaha tersebut dapat diterima masyarakat serta menjadi tempat yang nyaman untuk bersilaturahmi dan berkumpul.

“Pembukaan ini kami lakukan secara sederhana dengan tasyakuran dan doa bersama. Semoga Warkop Jagad Kopi ke depan bisa berjalan lancar, semakin dikenal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar pemilik Warkop Jagad Kopi.

Dengan mengusung suasana warung kopi yang sederhana dan akrab, Warkop Jagad Kopi diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan tempat berkumpul bagi masyarakat di kawasan Bubutan, Surabaya.

Warkop Jagad Kopi
📍 Jalan Pawiyatan Nomor 8, Bubutan, Surabaya.

Tagihan IPL Melonjak hingga Rp83 Juta, BPSK dan DPRKP DKI Diminta Periksa PPPSRS Apartemen Best Western

Jakarta, Timurpos.co.id – BPSK dan Dinas Perumahan DKI Jakarta Harus Bertindak Tegas terhadap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum PPPSRS Apartemen Best Western Mangga Dua, Jakarta. Senin (27/7/2026).

Rumah susun dibentuk untuk memberikan kepastian hukum, rasa aman, serta perlindungan bagi pemilik dan penghuni. Namun, tujuan tersebut dapat kehilangan makna apabila terdapat dugaan praktik pengelolaan yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan berpotensi merugikan pemilik satuan rumah susun.

Berdasarkan Permohonan Perlindungan Hukum yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta pada 20 Januari 2026, seorang pemilik unit Apartemen Best Western Mangga Dua mengadukan dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum pengelola Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Dalam permohonan tersebut disebutkan bahwa pemilik mengalami lonjakan tagihan dari sekitar Rp34 juta pada tahun 2023 menjadi sekitar Rp83 juta pada akhir tahun 2025. Sementara itu, rincian perhitungan tagihan serta dasar pengenaan denda dinilai belum dijelaskan secara transparan kepada pemilik.

Selain persoalan tagihan, permohonan tersebut juga menyebutkan adanya kesulitan dalam memperoleh dokumen AD/ART PPPSRS dan berita acara rapat anggota. Pemohon juga mengaku mengalami pemblokiran akses menuju unit serta penghentian layanan listrik dan air yang disebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.

Apabila fakta-fakta tersebut nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola PPPSRS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

PPPSRS pada prinsipnya merupakan organisasi para pemilik dan penghuni satuan rumah susun. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh berjalan tanpa mekanisme pertanggungjawaban dan harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum serta aturan organisasi yang berlaku.

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, PPPSRS harus menjunjung tinggi prinsip:
Transparansi, Akuntabilitas, Musyawarah, Perlindungan terhadap hak pemilik; dan
Kepastian hukum.

Dengan demikian, setiap penetapan tagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) maupun denda harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas, serta ditetapkan sesuai dengan AD/ART dan keputusan rapat anggota yang sah.

Pengenaan denda tidak semestinya dilakukan secara sepihak atau sewenang-wenang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.

Demikian pula dengan tindakan pemutusan akses terhadap fasilitas dasar maupun akses menuju unit milik pemilik. Tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan secara sewenang-wenang apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau mengabaikan hak-hak keperdataan pemilik satuan rumah susun.

Dalam perspektif perlindungan konsumen, BPSK memiliki peran strategis dalam membantu penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan rumah susun, termasuk dalam hal terdapat dugaan persoalan tata kelola PPPSRS.

Oleh karena itu, sudah semestinya BPSK dan DPRKP Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh terhadap sejumlah persoalan yang dipersoalkan, antara lain: Legalitas penetapan besaran IPL dan denda, Dasar hukum pengenaan bunga atau akumulasi denda, Transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan PPPSRS, Legalitas penghentian layanan listrik dan air serta pemblokiran akses menuju unit, Kepatuhan PPPSRS terhadap AD/ART dan Pelaksanaan dan keputusan Rapat Umum Anggota; serta Mekanisme pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban para pemilik dan penghuni.

Rumah susun bukanlah “kerajaan kecil” yang dapat dikelola berdasarkan kehendak segelintir pihak. PPPSRS merupakan organisasi yang tunduk pada hukum dan wajib menjalankan tata kelola secara transparan, akuntabel, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada para pemilik dan penghuni.

Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan rumah susun, penyelesaiannya tidak cukup hanya dilakukan melalui klarifikasi internal. Negara melalui BPSK, DPRKP Provinsi DKI Jakarta, maupun instansi terkait harus hadir untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pemilik satuan rumah susun.

Pada akhirnya, persoalan rumah susun bukan sekadar mengenai tagihan IPL atau denda. Lebih dari itu, sengketa tersebut menyangkut perlindungan hak kepemilikan, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola PPPSRS yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran tata kelola, maka tindakan tegas sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi harus dilakukan demi menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pemilik dan penghuni satuan rumah susun. Tok

Warga Surabaya Gugat Rencana Pembangunan TPS di GOR Cak Roekoen, Minta Ganti Rugi Rp10 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang warga Surabaya, Sudjono Hadimulyo BSc, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Surabaya atas rencana pembangunan Tempat Penampungan Sementara Sampah (TPS) di kawasan GOR Cak Roekoen, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal.

Gugatan yang didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Moch Fusthaathul Amri, SH, tertanggal 19 Juni 2026 itu ditujukan kepada Camat Sukomanunggal Dwi Anggara Widya Sukma sebagai Tergugat I, Ketua LPMK Simomulyo M. Isroni Hariyanto, Ketua RW 07 Magdalena, Lurah Simomulyo Fendy Ardiani Pradhana, pengelola GOR Cak Roekoen Yudhistiro Rekso Yudho, serta sejumlah turut tergugat dari unsur pemerintah dan pengurus RW.

Dalam sidang kali ini hanya pihak Yudhistira Rekso Yudho yang kelengkapan administrasi sudah lengkap. Untuk Inspektorat dan tergugat 2 dan 3 serta turut tergugat 4-9 hadir, namun kelengkapan administrasi tidak lengkap.

Sampai Majelis Hakim menegur pihak tergugat, dinilai kurang siap dan seperti orang bingung.

“Kelihatan seperti orang bingung saja,” Tegur Majelis Hakim kepada Penasehat Hukum Tergugat di ruang Kartika PN Surabaya. Senin (6/7/2026).

Dalam gugatannya, Sudjono mengklaim sebagai pemilik atau penguasa tanah bekas yasan seluas sekitar 2.500 meter persegi yang menjadi lokasi Gedung Bioskop Rukun Mulyo yang kini dimanfaatkan sebagai lapangan futsal. Status penguasaan tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen, di antaranya Rembug Desa Tahun 1983, pengesahan Walikotamadya Tahun 1984, Register Letter C Kelurahan Simomulyo, serta dokumen perpajakan.

Penggugat menilai rencana pembangunan TPS di sekitar GOR Cak Roekoen berpotensi menimbulkan pencemaran udara, mengganggu aktivitas olahraga, serta mengurangi fungsi fasilitas publik yang selama ini digunakan masyarakat dan pembinaan atlet sepak bola. Ia mengaku telah menyampaikan surat keberatan kepada Camat Sukomanunggal pada 8 Juni 2026, namun mendapat balasan bahwa lokasi tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya dan pembangunan TPS telah memperoleh persetujuan melalui musyawarah LPMK bersama seluruh Ketua RW di Kelurahan Simomulyo.

Menurut penggugat, dirinya sebagai pihak yang mengaku terdampak langsung tidak pernah diundang maupun dilibatkan dalam musyawarah tersebut. Karena itu, ia menilai tindakan para tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

Selain meminta pengadilan menyatakan rencana pembangunan TPS cacat hukum, penggugat juga mendalilkan adanya dugaan penyimpangan prosedur, kolusi, dan nepotisme dalam proses pengambilan keputusan.

Ia bahkan mengaitkan rencana tersebut dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur larangan pengelolaan sampah yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat maupun pencemaran lingkungan.

Dalam petitumnya, Sudjono meminta majelis hakim membatalkan rencana pembangunan TPS di kawasan GOR Cak Roekoen, memerintahkan para tergugat mencabut keputusan tersebut, serta memberikan sanksi administratif kepada pejabat yang dinilai menyalahgunakan kewenangan.

Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp3 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp7 miliar atau total Rp10 miliar. Selain itu, ia meminta pengadilan meletakkan sita jaminan atas sejumlah aset milik para tergugat sebagai jaminan pembayaran apabila gugatan dikabulkan. Tok