Harlah Kejaksaan ke-81, Kejari Ngawi Bersama KOMPAK Jatim Hijaukan Alas Srigati

Ngawi, Timurpos.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menanam sejumlah bibit pohon produktif di kawasan Alas Srigati, Desa Babadan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 yang diperingati, 2 September 2026.

Penanaman pohon dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Ngawi, jajaran Perhutani, komunitas media, serta masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi mengatakan, kegiatan tersebut bermula dari banyaknya ucapan selamat Hari Lahir Kejaksaan yang diberikan dalam bentuk bibit pohon. Bibit-bibit tersebut kemudian dimanfaatkan untuk penghijauan di kawasan Alas Srigati.

“Jadi kami juga ada program ini karena kami mendapat banyak ucapan, tetapi dalam bentuk bibit pohon. Oleh karenanya, kita tanam di Alas Srigati,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi.
Sejumlah tanaman buah produktif yang ditanam di antaranya mangga, alpukat, durian, jambu, dan nangka.

Selain untuk menjaga kelestarian lingkungan, tanaman tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.

Wakil Bupati Ngawi mengatakan, masyarakat menjadi salah satu pihak yang diharapkan menerima manfaat dari program tersebut. Menurutnya, kawasan Srigati yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata religi memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata agro.

“Harapannya nanti bisa dijadikan juga sebagai wisata agro. Ada tanaman buah, tanaman produktif yang sekaligus bisa meningkatkan kegiatan ekonomi baru bagi komunitas warga masyarakat Srigati,” katanya.

Ia berharap keberadaan tanaman produktif tersebut dapat mendorong munculnya aktivitas ekonomi baru, khususnya bagi komunitas dan petani yang berada di sekitar kawasan hutan.
Kegiatan penanaman pohon juga dirangkaikan dengan bakti sosial yang digelar Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan Jawa Timur (KOMPAK Jatim).

Dalam bakti sosial tersebut, KOMPAK Jatim menyerahkan bantuan berupa peralatan salat untuk masyarakat dan musala di kawasan Srigati.

Perwakilan KOMPAK Jatim, Budi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Jumat Berkah yang dilaksanakan secara berkelanjutan. Dana kegiatan dihimpun secara mandiri dari para wartawan setiap Jumat.

“Kegiatan Jumat Berkah kali ini kami laksanakan bersamaan dengan rangkaian Hari Lahir Kejaksaan ke-81 di Kabupaten Ngawi,” ujarnya.

Sementara itu, Perhutani mengapresiasi sinergi antara Kejari Ngawi, Pemkab Ngawi, komunitas, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan di kawasan hutan.
Perhutani menyebut bibit yang ditanam merupakan jenis Multi Purpose Tree Species (MPTS) atau tanaman serbaguna yang memiliki fungsi ekologis sekaligus ekonomis.

Dari sisi lingkungan, tanaman tersebut dapat mendukung upaya konservasi kawasan hutan. Sedangkan dari sisi ekonomi, tanaman buah produktif berpotensi memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar.

Di kawasan Srigati juga telah terbentuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Keberadaan lembaga tersebut diharapkan dapat mendukung perawatan tanaman sekaligus pengembangan potensi ekonomi masyarakat di kawasan hutan.

Selain penanaman pohon, rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 di Ngawi sebelumnya juga diisi dengan kegiatan tebar benih ikan di Sungai Srigati dan Sungai Tempuran.

Melalui berbagai kegiatan tersebut, sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, Perhutani, komunitas, dan masyarakat diharapkan tidak hanya memperkuat upaya pelestarian lingkungan, tetapi juga mampu menciptakan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi warga sekitar. Tok

Edukasi PHBS dan Air Bersih UNUSA Tingkatkan Pemahaman Santri Sunan Drajat 9 Poin

Surabaya, Timurpos.co.id – Program edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta pemeliharaan fasilitas air bersih yang dilaksanakan tim pengabdian kepada masyarakat Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA) di Pondok Pesantren Sunan Drajat menunjukkan hasil positif.

Evaluasi terhadap 10 peserta Materi B mencatat adanya peningkatan nilai rata-rata dari 84 pada tes awal menjadi 93 pada tes akhir. Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar 9 poin atau sekitar 10,7 persen dibandingkan nilai awal.

Dari 10 santri putra berusia 17 tahun yang mengikuti evaluasi, lima peserta memperoleh nilai lebih tinggi, sementara lima lainnya mempertahankan nilai sebelumnya. Tidak ada peserta yang mengalami penurunan nilai.
Meski menunjukkan perkembangan positif, capaian tersebut masih belum memenuhi target awal program sebesar 20 persen. Karena itu, penguatan edukasi dan penerapan praktik PHBS dalam kehidupan sehari-hari dinilai masih diperlukan.

Program tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan pola kehidupan komunal di lingkungan pesantren, di mana fasilitas air dan sanitasi digunakan secara bersama-sama. Kondisi sarana serta perilaku pengguna menjadi dua faktor yang sama-sama berpengaruh terhadap kesehatan lingkungan.

Kebiasaan seperti mencuci tangan tanpa sabun, membiarkan keran bocor, membuang sampah ke saluran air, maupun jarang membersihkan bak penampungan dapat meningkatkan risiko munculnya berbagai penyakit.

Kegiatan dikoordinasikan oleh dr. Lysa Veterini, Sp.PA, bersama tim dosen dan mahasiswa UNUSA. Pelaksanaan program memadukan pendidikan kesehatan dengan penguatan pemeliharaan fasilitas air bersih.

Para santri tidak hanya ditempatkan sebagai peserta edukasi, tetapi juga didorong menjadi penggerak perubahan di lingkungan asrama.

Dalam sesi edukasi, santri mendapatkan materi mengenai hubungan antara air bersih, kebersihan diri, dan pencegahan penyakit. Materi mencakup waktu-waktu penting untuk mencuci tangan menggunakan sabun serta cara menjaga keran dan saluran air agar tetap berfungsi dengan baik.

Pembelajaran dilakukan melalui demonstrasi, diskusi kelompok, serta tes awal dan tes akhir untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta.

Pesan mengenai pentingnya kebersihan juga diperkuat melalui media edukasi berupa poster bertema “Santri Bersih, Air Bersih, Tubuh Sehat”, stiker, dan leaflet.

Tim UNUSA turut membentuk kader “Sahabat PHBS” yang bertugas mengingatkan teman sebaya, mengamati kondisi kebersihan fasilitas, serta mendukung kampanye kebersihan di lingkungan pesantren.

Pada aspek sarana, tim bersama pihak mitra menyusun standar operasional prosedur (SOP) untuk pengurasan bak, pembersihan saluran, pemeriksaan keran dan pipa, hingga penanganan kebocoran dan genangan.
Jadwal pemeliharaan serta pembagian tanggung jawab juga disusun secara berkala dan dilengkapi daftar periksa sebagai sarana dokumentasi.

Program tersebut juga mengenalkan formulir pencatatan keluhan yang berpotensi berkaitan dengan kondisi air dan sanitasi, seperti diare dan penyakit kulit.

Data yang direkap berdasarkan waktu kejadian dan lokasi asrama diharapkan dapat membantu pengurus mengenali pola permasalahan, menentukan fasilitas yang membutuhkan perhatian, serta menyusun tindak lanjut secara lebih terarah.

Untuk menjaga keberlanjutan program, tim menyerahkan modul, SOP, daftar periksa, formulir pemantauan, serta berbagai media edukasi kepada pihak pesantren.

Penanggung jawab internal didorong untuk melanjutkan kegiatan edukasi dan pemeriksaan fasilitas secara berkala. Sementara itu, Pos Kesehatan Pesantren dapat menjadi wadah pemantauan kondisi air bersih, sanitasi, serta berbagai keluhan kesehatan santri.

Hasil tes memberikan gambaran awal mengenai peningkatan pemahaman peserta. Namun, evaluasi tersebut belum mengukur perubahan perilaku, keterlaksanaan jadwal pemeliharaan fasilitas, maupun konsistensi pencatatan keluhan dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, pemantauan lanjutan tetap diperlukan agar peningkatan pengetahuan tidak berhenti pada hasil tes, tetapi berkembang menjadi kebiasaan hidup bersih serta sistem pemeliharaan fasilitas yang konsisten.

Kolaborasi UNUSA dan Pondok Pesantren Sunan Drajat menunjukkan bahwa nilai kebersihan sebagai bagian dari iman dapat diterapkan melalui langkah-langkah yang nyata dan terukur.

Dengan kebiasaan PHBS, fasilitas air yang terpelihara, serta sistem pencatatan yang tertib, lingkungan pesantren diharapkan menjadi semakin sehat, nyaman, dan mendukung aktivitas santri dalam belajar maupun beribadah. Tok

Warkop Jagad Kopi Resmi Dibuka di Jalan Pawiyatan Bubutan Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id — Warkop Jagad Kopi yang berlokasi di Jalan Pawiyatan Nomor 8, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, resmi menggelar acara pembukaan sederhana melalui tasyakuran kecil-kecilan pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Acara tasyakuran tersebut berlangsung secara sederhana dan penuh keakraban.

Sejumlah kerabat serta tamu undangan turut hadir untuk memberikan dukungan sekaligus doa atas dibukanya Warkop Jagad Kopi.
Pembukaan diawali dengan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur atas dimulainya usaha tersebut. Suasana kekeluargaan terlihat dalam kegiatan yang berlangsung di lokasi Warkop Jagad Kopi.

Warkop Jagad Kopi hadir sebagai salah satu tempat nongkrong yang menawarkan suasana santai bagi masyarakat, khususnya warga sekitar Bubutan dan masyarakat Surabaya yang ingin menikmati kopi maupun bersantai bersama keluarga dan rekan.
Pemilik Warkop Jagad Kopi berharap keberadaan usaha tersebut dapat diterima masyarakat serta menjadi tempat yang nyaman untuk bersilaturahmi dan berkumpul.

ā€œPembukaan ini kami lakukan secara sederhana dengan tasyakuran dan doa bersama. Semoga Warkop Jagad Kopi ke depan bisa berjalan lancar, semakin dikenal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,ā€ ujar pemilik Warkop Jagad Kopi.

Dengan mengusung suasana warung kopi yang sederhana dan akrab, Warkop Jagad Kopi diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan tempat berkumpul bagi masyarakat di kawasan Bubutan, Surabaya.

Warkop Jagad Kopi
šŸ“ Jalan Pawiyatan Nomor 8, Bubutan, Surabaya.

Tagihan IPL Melonjak hingga Rp83 Juta, BPSK dan DPRKP DKI Diminta Periksa PPPSRS Apartemen Best Western

Jakarta, Timurpos.co.id – BPSK dan Dinas Perumahan DKI Jakarta Harus Bertindak Tegas terhadap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum PPPSRS Apartemen Best Western Mangga Dua, Jakarta. Senin (27/7/2026).

Rumah susun dibentuk untuk memberikan kepastian hukum, rasa aman, serta perlindungan bagi pemilik dan penghuni. Namun, tujuan tersebut dapat kehilangan makna apabila terdapat dugaan praktik pengelolaan yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan berpotensi merugikan pemilik satuan rumah susun.

Berdasarkan Permohonan Perlindungan Hukum yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta pada 20 Januari 2026, seorang pemilik unit Apartemen Best Western Mangga Dua mengadukan dugaan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh oknum pengelola Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Dalam permohonan tersebut disebutkan bahwa pemilik mengalami lonjakan tagihan dari sekitar Rp34 juta pada tahun 2023 menjadi sekitar Rp83 juta pada akhir tahun 2025. Sementara itu, rincian perhitungan tagihan serta dasar pengenaan denda dinilai belum dijelaskan secara transparan kepada pemilik.

Selain persoalan tagihan, permohonan tersebut juga menyebutkan adanya kesulitan dalam memperoleh dokumen AD/ART PPPSRS dan berita acara rapat anggota. Pemohon juga mengaku mengalami pemblokiran akses menuju unit serta penghentian layanan listrik dan air yang disebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.

Apabila fakta-fakta tersebut nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola PPPSRS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

PPPSRS pada prinsipnya merupakan organisasi para pemilik dan penghuni satuan rumah susun. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh berjalan tanpa mekanisme pertanggungjawaban dan harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum serta aturan organisasi yang berlaku.

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, PPPSRS harus menjunjung tinggi prinsip:
Transparansi, Akuntabilitas, Musyawarah, Perlindungan terhadap hak pemilik; dan
Kepastian hukum.

Dengan demikian, setiap penetapan tagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) maupun denda harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas, serta ditetapkan sesuai dengan AD/ART dan keputusan rapat anggota yang sah.

Pengenaan denda tidak semestinya dilakukan secara sepihak atau sewenang-wenang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.

Demikian pula dengan tindakan pemutusan akses terhadap fasilitas dasar maupun akses menuju unit milik pemilik. Tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan secara sewenang-wenang apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau mengabaikan hak-hak keperdataan pemilik satuan rumah susun.

Dalam perspektif perlindungan konsumen, BPSK memiliki peran strategis dalam membantu penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan rumah susun, termasuk dalam hal terdapat dugaan persoalan tata kelola PPPSRS.

Oleh karena itu, sudah semestinya BPSK dan DPRKP Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh terhadap sejumlah persoalan yang dipersoalkan, antara lain: Legalitas penetapan besaran IPL dan denda, Dasar hukum pengenaan bunga atau akumulasi denda, Transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan PPPSRS, Legalitas penghentian layanan listrik dan air serta pemblokiran akses menuju unit, Kepatuhan PPPSRS terhadap AD/ART dan Pelaksanaan dan keputusan Rapat Umum Anggota; serta Mekanisme pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban para pemilik dan penghuni.

Rumah susun bukanlah “kerajaan kecil” yang dapat dikelola berdasarkan kehendak segelintir pihak. PPPSRS merupakan organisasi yang tunduk pada hukum dan wajib menjalankan tata kelola secara transparan, akuntabel, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada para pemilik dan penghuni.

Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan rumah susun, penyelesaiannya tidak cukup hanya dilakukan melalui klarifikasi internal. Negara melalui BPSK, DPRKP Provinsi DKI Jakarta, maupun instansi terkait harus hadir untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pemilik satuan rumah susun.

Pada akhirnya, persoalan rumah susun bukan sekadar mengenai tagihan IPL atau denda. Lebih dari itu, sengketa tersebut menyangkut perlindungan hak kepemilikan, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola PPPSRS yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran tata kelola, maka tindakan tegas sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi harus dilakukan demi menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pemilik dan penghuni satuan rumah susun. Tok

Warga Surabaya Gugat Rencana Pembangunan TPS di GOR Cak Roekoen, Minta Ganti Rugi Rp10 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang warga Surabaya, Sudjono Hadimulyo BSc, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Surabaya atas rencana pembangunan Tempat Penampungan Sementara Sampah (TPS) di kawasan GOR Cak Roekoen, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal.

Gugatan yang didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Moch Fusthaathul Amri, SH, tertanggal 19 Juni 2026 itu ditujukan kepada Camat Sukomanunggal Dwi Anggara Widya Sukma sebagai Tergugat I, Ketua LPMK Simomulyo M. Isroni Hariyanto, Ketua RW 07 Magdalena, Lurah Simomulyo Fendy Ardiani Pradhana, pengelola GOR Cak Roekoen Yudhistiro Rekso Yudho, serta sejumlah turut tergugat dari unsur pemerintah dan pengurus RW.

Dalam sidang kali ini hanya pihak Yudhistira Rekso Yudho yang kelengkapan administrasi sudah lengkap. Untuk Inspektorat dan tergugat 2 dan 3 serta turut tergugat 4-9 hadir, namun kelengkapan administrasi tidak lengkap.

Sampai Majelis Hakim menegur pihak tergugat, dinilai kurang siap dan seperti orang bingung.

“Kelihatan seperti orang bingung saja,” Tegur Majelis Hakim kepada Penasehat Hukum Tergugat di ruang Kartika PN Surabaya. Senin (6/7/2026).

Dalam gugatannya, Sudjono mengklaim sebagai pemilik atau penguasa tanah bekas yasan seluas sekitar 2.500 meter persegi yang menjadi lokasi Gedung Bioskop Rukun Mulyo yang kini dimanfaatkan sebagai lapangan futsal. Status penguasaan tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen, di antaranya Rembug Desa Tahun 1983, pengesahan Walikotamadya Tahun 1984, Register Letter C Kelurahan Simomulyo, serta dokumen perpajakan.

Penggugat menilai rencana pembangunan TPS di sekitar GOR Cak Roekoen berpotensi menimbulkan pencemaran udara, mengganggu aktivitas olahraga, serta mengurangi fungsi fasilitas publik yang selama ini digunakan masyarakat dan pembinaan atlet sepak bola. Ia mengaku telah menyampaikan surat keberatan kepada Camat Sukomanunggal pada 8 Juni 2026, namun mendapat balasan bahwa lokasi tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya dan pembangunan TPS telah memperoleh persetujuan melalui musyawarah LPMK bersama seluruh Ketua RW di Kelurahan Simomulyo.

Menurut penggugat, dirinya sebagai pihak yang mengaku terdampak langsung tidak pernah diundang maupun dilibatkan dalam musyawarah tersebut. Karena itu, ia menilai tindakan para tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

Selain meminta pengadilan menyatakan rencana pembangunan TPS cacat hukum, penggugat juga mendalilkan adanya dugaan penyimpangan prosedur, kolusi, dan nepotisme dalam proses pengambilan keputusan.

Ia bahkan mengaitkan rencana tersebut dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur larangan pengelolaan sampah yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat maupun pencemaran lingkungan.

Dalam petitumnya, Sudjono meminta majelis hakim membatalkan rencana pembangunan TPS di kawasan GOR Cak Roekoen, memerintahkan para tergugat mencabut keputusan tersebut, serta memberikan sanksi administratif kepada pejabat yang dinilai menyalahgunakan kewenangan.

Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp3 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp7 miliar atau total Rp10 miliar. Selain itu, ia meminta pengadilan meletakkan sita jaminan atas sejumlah aset milik para tergugat sebagai jaminan pembayaran apabila gugatan dikabulkan. Tok

WNA Apresiasi Kinerja Dr. Teguh Suharto Utomo, Berhasil Tuntaskan Pengurusan Sertifikat Tanah di Bali

Bali, Timurpos.co.id – Kepercayaan masyarakat internasional terhadap profesi advokat Indonesia kembali mendapat pengakuan. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., Direktur TSR Law Firm, mendapat apresiasi dari warga negara asing atas keberhasilannya menyelesaikan permasalahan pertanahan di Bali yang sempat mengalami hambatan. Minggu (5/7/2026).

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Pascal Eggerstedt, warga negara asing yang bekerja di Dubai, bersama istrinya, Elviera Mauren Situmorang. Keduanya memberikan Letter of Appreciation kepada Dr. Teguh Suharto Utomo beserta seluruh tim TSR Law Firm atas keberhasilan mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya tak kunjung selesai.

Dalam surat penghargaan tersebut, Pascal dan Elviera mengungkapkan bahwa sebelum menunjuk TSR Law Firm, mereka sempat mempercayakan penyelesaian perkara kepada seorang oknum advokat di Bali berinisial TSMR. Menurut mereka, dana sekitar Rp230 juta telah diserahkan, namun persoalan tersebut tidak kunjung terselesaikan sebagaimana yang dijanjikan.

Merasa dirugikan, pasangan itu kemudian meminta pendampingan hukum kepada Dr. Teguh Suharto Utomo. Melalui penanganan yang profesional, transparan, dan konsisten, TSR Law Firm akhirnya berhasil menyelesaikan proses pengurusan hingga Sertifikat Hak Milik dapat diterbitkan dan diterima secara sah.

Dalam surat penghargaan itu, Pascal menyampaikan rasa terima kasih atas dedikasi dan integritas yang ditunjukkan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo beserta timnya.

“Kami sangat berterima kasih kepada Dr. Teguh Suharto Utomo dan seluruh tim TSR Law Firm atas dedikasi, profesionalisme, dan komitmen yang luar biasa dalam menyelesaikan perkara kami. Keberhasilan ini tidak mungkin tercapai tanpa kerja keras dan integritas beliau,” tulis Pascal.

Selain menyampaikan apresiasi, Pascal dan Elviera juga meminta TSR Law Firm untuk memberikan pendampingan hukum lanjutan dalam upaya memperoleh pertanggungjawaban atas dana sekitar Rp230 juta yang menurut mereka telah diserahkan kepada oknum advokat tersebut.

Pascal juga menyatakan akan membagikan pengalaman positifnya kepada rekan-rekannya di luar negeri, termasuk di Jerman dan Dubai. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa Indonesia memiliki advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada warga negara asing.

Menanggapi apresiasi tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo menegaskan bahwa setiap advokat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga kehormatan profesi.

“Kepercayaan adalah modal utama seorang advokat. Ketika seorang klien, terlebih warga negara asing, mempercayakan perlindungan haknya kepada kita, maka kewajiban kita adalah bekerja secara profesional, jujur, transparan, dan sesuai hukum. Nama baik profesi advokat Indonesia harus dijaga bersama,” ujar Dr. Teguh.

Keberhasilan TSR Law Firm dalam menyelesaikan perkara tersebut dinilai menjadi bukti bahwa pelayanan hukum yang profesional tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap sistem hukum dan profesi advokat di Indonesia. Tok

Kisah Iin Sutiyani: Bangkit dari Tekanan Rentenir hingga Tembus Grand Final PFL 2026

Yogyakarta, Timurpos.co.id – Gelaran Grand Final Pro Futsal League (PFL) 2026 tidak hanya menjadi ruang bagi talenta muda Indonesia untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya di lapangan. Di balik semarak pertandingan, hadir pula cerita tentang ekonomi akar rumput yang ikut bergerak melalui 20 nasabah PNM Mekaar yang terpilih untuk berjualan langsung di area acara.

Sebagai sponsor utama PFL 2026, kehadiran PNM dimaknai bukan sekadar dukungan terhadap olahraga, tetapi juga sebagai upaya membuka ruang yang lebih luas bagi pengusaha ultra mikro agar dapat bertemu pasar, memperluas pengalaman, dan merasakan denyut ekonomi dari sebuah event nasional.

Ruang seperti ini menjadi penting karena bagi banyak pengusaha ultra mikro, kesempatan untuk memperluas pasar sering kali menjadi jalan keluar dari tekanan ekonomi yang selama ini membuat mereka rentan mencari pinjaman cepat kepada rentenir.

Bagi masyarakat prasejahtera, rentenir kerap hadir di saat kebutuhan hidup sedang mendesak. Prosesnya terlihat mudah di awal, tetapi sering kali menyimpan beban besar melalui bunga tinggi, tagihan harian, hingga tekanan psikologis yang membuat keluarga kecil semakin sulit keluar dari lingkaran utang.

Dalam kondisi seperti itu, usaha ultra mikro yang seharusnya menjadi sumber harapan justru bisa terhambat karena hasil jualan habis untuk membayar cicilan yang tidak pernah terasa selesai.

Karena itu, akses pembiayaan yang aman, terarah, dan disertai pendampingan menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mendapat modal, tetapi juga memiliki jalan untuk menata kembali kehidupan ekonominya.

Salah satu nasabah yang ikut berjualan di Grand Final PFL 2026, Iin Sutiyani membawa cerita yang tidak sederhana.

ā€œDulu, setiap hari rasanya seperti dikejar waktu. Bukan hanya memikirkan dagangan harus laku, tetapi juga tagihan pinjaman harian yang terus datang. Dengan kondisi suami yang sakit dan usaha kecil sebagai tumpuan keluarga, tekanan itu membuat langkah saya terasa berat. Setelah bergabung dengan PNM Mekaar, saya perlahan bisa mendapatkan akses modal yang lebih aman dan menata usaha dengan lebih tenang. Sekarang, bisa berjualan di Grand Final PFL 2026 menjadi kebanggaan tersendiri, karena saya merasa usaha kecil seperti kami juga punya kesempatan untuk tumbuh dan dihargai,ā€ ujar Iin Sutiyani.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama PNM, Kindaris, menyampaikan bahwa pemberdayaan tidak berhenti pada pemberian modal, tetapi juga pada keberanian untuk membuka akses dan kesempatan bagi mereka yang selama ini berjuang dari ruang-ruang kecil.

ā€œBagi perempuan ultra mikro, modal bukan sekadar uang. Modal adalah kesempatan untuk bernapas lebih lega, berdiri lebih kuat, dan melanjutkan perjuangan dengan harapan baru. Ketika mereka diberi ruang untuk tumbuh, yang bergerak bukan hanya usahanya, tetapi juga keluarganya dan ekonomi di sekitarnya,ā€ ujar Kindaris.

Melalui kehadiran 20 nasabah di Grand Final PFL 2026, PNM berharap semakin banyak cerita usaha kecil yang mampu keluar dari tekanan, menjauh dari jerat rentenir, dan terus tumbuh bersama ekonomi akar rumput Indonesia. Tok

Jenggala Gelar Eco-Cinema, Soroti Ancaman Fast Fashion dan Mikroplastik di Sungai Indonesia

Probolinggo, Timurpos.co.id – Industri fesyen yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir menyisakan persoalan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. Di balik tren pakaian murah dan cepat berganti, terdapat jejak pencemaran yang berkontribusi terhadap meningkatnya sampah tekstil dan penyebaran mikroplastik di lingkungan. Minggu, (21/6/2026).

Persoalan tersebut menjadi tema utama dalam kegiatan Eco-Cinema dan Talkshow Ekologi yang diselenggarakan oleh Jenggala (Jejaring Jaga Alam) di Kabupaten Probolinggo, Sabtu (21/6). Kegiatan yang dihadiri sekitar 70 peserta dari kalangan pelajar, mahasiswa, komunitas, dan masyarakat umum itu diawali dengan pemutaran film dokumenter Menolak Punah karya jurnalis Dandhy Laksono dan Aji Yahuti.

Film tersebut mengulas dampak industri fast fashion terhadap lingkungan, mulai dari tingginya konsumsi pakaian, meningkatnya timbulan sampah tekstil, hingga ancaman pencemaran mikroplastik yang kini ditemukan hampir di seluruh perairan Indonesia.

Usai pemutaran film, peserta mengikuti talkshow yang menghadirkan Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Probolinggo, Yusdi Afandi, Manajer Kampanye dan Edukasi Ecoton, Alaika Rahmatullah, serta Manajer Key Account Ignatius Ian Avianto.

Dalam pemaparannya, Yusdi Afandi menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki instrumen kebijakan untuk mendorong pengurangan sampah dari sumbernya melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Menurutnya, regulasi tersebut bertujuan mendorong produsen agar bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dari produk maupun kemasannya. Namun, keberhasilan pengurangan sampah tetap membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.

ā€œPersoalan sampah tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah saja. Diperlukan keterlibatan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi sampah sejak dari sumbernya,ā€ ujar Yusdi.

Sementara itu, Alaika Rahmatullah menyoroti ancaman mikroplastik yang berasal dari limbah tekstil dan pakaian berbahan sintetis. Ia menjelaskan bahwa serat-serat sintetis yang terlepas saat pakaian dicuci akan terbawa ke saluran air, masuk ke sungai, dan akhirnya bermuara ke laut.

Alaika memaparkan hasil penelitian Ecoton melalui program Ekspedisi Sungai Nusantara 2022, yang dilakukan dengan menyusuri sungai-sungai di berbagai wilayah Indonesia untuk mengidentifikasi tingkat pencemaran mikroplastik.

ā€œHasil penelitian menunjukkan bahwa 98 persen sungai di Indonesia telah terkontaminasi mikroplastik. Dari seluruh partikel mikroplastik yang ditemukan, 58 persen di antaranya merupakan mikroplastik jenis fiber atau serat. Yang mengerikan, mikroplastik saat ini juga ditemukan di tubuh manusia, bahkan masuk ke darah dan otak,ā€ kata Alaika.

Fiber merupakan serpihan-serpihan halus yang berasal dari bahan tekstil sintetis seperti poliester, nilon, dan akrilik. Serat tersebut tidak mudah terurai secara alami dan dapat bertahan lama di lingkungan perairan.

Menurut Alaika, dominasi mikroplastik jenis fiber menunjukkan bahwa industri tekstil serta pola konsumsi masyarakat terhadap pakaian berbahan poliester berkontribusi besar terhadap pencemaran mikroplastik di Indonesia.

ā€œMikroplastik ini dapat dimakan oleh plankton, ikan, kerang, dan akhirnya juga dikonsumsi manusia. Artinya, mikroplastik telah masuk ke dalam rantai makanan. Ini sangat berbahaya dan dapat memicu kanker, penurunan kesuburan, gangguan sistem hormon, hingga mengancam keberlangsungan hidup berbagai makhluk hidup di masa depan,ā€ ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia masih menghadapi persoalan masuknya sampah impor yang menambah beban pengelolaan sampah nasional.

Karena itu, menurut Alaika, penyelesaian persoalan sampah harus dimulai dari sumbernya dengan mengurangi konsumsi plastik sekali pakai serta menghindari budaya fast fashion yang mendorong konsumsi berlebihan.

ā€œKita harus mulai mengurangi sampah sejak dari rumah. Kurangi penggunaan plastik, gunakan barang lebih lama, dan hindari membeli pakaian hanya karena mengikuti tren sesaat,ā€ katanya.

Dari sisi industri, Ignatius Ian Avianto menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, perusahaan memiliki posisi strategis untuk membangun budaya pengurangan sampah sekaligus memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.

ā€œAspek pengawasan terhadap industri sangat penting. Ketaatan terhadap pengelolaan lingkungan sangat tergantung pada bagaimana industri diawasi. Industri juga lebih mudah mengatur pekerjanya dalam upaya pengurangan sampah di lingkungan perusahaan,ā€ ujarnya.

Pria yang akrab disapa Igna itu menambahkan bahwa perusahaan perlu memiliki aturan internal terkait pengurangan dan pemilahan sampah serta menjalankan program tanggung jawab sosial secara berkelanjutan.

ā€œPerusahaan juga berperan dalam tanggung jawab sosial, dan itu harus berkelanjutan. Kami selalu mendukung komunitas atau penggerak yang memiliki inisiatif di bidang lingkungan,ā€ katanya.

Edukasi Lingkungan dan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya edukasi lingkungan yang terus dilakukan oleh Jenggala. Komunitas yang salah satunya didirikan oleh Ning Umi Hani’ah Fahmi AHZ, Wakil Ketua PKK Kabupaten Probolinggo, tersebut selama ini aktif mengampanyekan pelestarian lingkungan dan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Tidak hanya melalui diskusi dan edukasi publik, Jenggala juga mengembangkan gerakan pengelolaan sampah organik dari tingkat rumah tangga. Melalui program budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), masyarakat diajak mengolah sisa makanan dan sampah organik rumah tangga agar tidak berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).

Gerakan tersebut dinilai menjadi salah satu solusi konkret untuk mengurangi timbulan sampah dari sumbernya sekaligus membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah berkelanjutan.

Menutup diskusi, Ignatius Ian Avianto mengajak seluruh peserta untuk kembali menempatkan alam sebagai fondasi kehidupan manusia.

ā€œManusia hidup sejatinya membutuhkan alam dan segala isinya di bumi. Bukan alam atau bumi yang membutuhkan manusia. Jadi jangan semena-mena dan harus tahu diri,ā€ ujarnya.

Pesan tersebut menjadi penutup reflektif dalam kegiatan Eco-Cinema dan Talkshow Ekologi yang mempertemukan masyarakat, pemerintah, komunitas, dan sektor industri dalam satu ruang dialog.

Di tengah meningkatnya ancaman sampah tekstil dan pencemaran mikroplastik, perubahan perilaku konsumsi serta pengelolaan sampah dari sumber dinilai menjadi langkah paling mendasar untuk menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang. Tok/*

14 Karyawan Anak Perusahaan BUMD Jatim Belum Terima Gaji Sejak Februari 2026

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 14 karyawan PT Jatim Prasarana Utama (JPU), anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur, PT Jatim Graha Utama (JGU), dilaporkan belum menerima gaji sejak Februari 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keterlambatan pembayaran gaji tersebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada Januari 2026, gaji karyawan sempat dibayarkan secara bertahap atau dicicil. Namun setelah itu, mulai Februari hingga Mei 2026, para karyawan kembali tidak menerima gaji.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kondisi tersebut telah berdampak serius terhadap kehidupan para pekerja.
“Sejak Februari gaji karyawan JPU belum dibayarkan. Akibatnya ada teman saya yang sampai terancam diusir dari tempat kos karena tidak mampu membayar biaya sewa,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, persoalan tunggakan gaji yang dialami para karyawan belum mendapat perhatian yang memadai, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif. Ia menilai kondisi internal perusahaan yang sebenarnya tidak tergambarkan dalam laporan resmi yang disampaikan kepada pemerintah daerah maupun DPRD.
Ia menyebut, selama ini manajemen PT JGU kerap melaporkan bahwa kondisi perusahaan beserta anak usahanya dalam keadaan baik. Namun di sisi lain, masih terdapat persoalan hak karyawan yang belum terselesaikan.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa persoalan ini seolah tidak terdengar ke publik. Padahal dampaknya dirasakan langsung oleh para pekerja,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Direktur Utama PT Jatim Graha Utama (JGU), Mirza Muttaqien, S.H., M.HP., belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga belum memberikan jawaban ketika dimintai tanggapan terkait permasalahan tersebut melalui pesan WhatsApp.
Media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak PT JGU, PT JPU, maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab keterlambatan pembayaran gaji serta langkah penyelesaiannya. Tok

Gudang Retur Cimory Jadi Sumber Produk Expired, Pasutri Jalani Sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, SH mendakwa pasangan terdakwa Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawstuti dalam perkara dugaan peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa dengan label yang diduga dipalsukan. Jumat (29/5/2026).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, kedua terdakwa disebut melakukan praktik memperdagangkan produk yang tidak memenuhi standar dan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kasus ini bermula dari pengelolaan barang retur di gudang PT Cimory yang berada di kawasan pergudangan Tanrise Southgate, Jalan Nangka Seruni, Gedangan, Sidoarjo. Saksi Adi Purwoko yang bekerja sebagai kepala gudang disebut menerima barang retur dari toko-toko, termasuk produk yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Sesuai SOP perusahaan, barang kedaluwarsa seharusnya dimusnahkan melalui pihak pengelola limbah di Pasuruan. Namun dalam dakwaan disebutkan barang-barang tersebut justru dijual kepada Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawstuti dengan harga murah.

ā€œBarang berupa minuman merek Cimory berbagai varian dijual seharga Rp700 per pcs dan Cimory Stick Rp300 per stick,ā€ demikian isi dakwaan JPU.

Produk-produk itu kemudian dijual kembali oleh para terdakwa dengan harga lebih tinggi, yakni sekitar Rp3.000 hingga Rp4.000 per pcs, sedangkan Cimory Stick dijual antara Rp1.200 hingga Rp1.700.

Tak hanya itu, jaksa mengungkap sebelum dipasarkan kembali, tanggal kedaluwarsa pada kemasan dihapus menggunakan cairan thinner lalu dicetak ulang menggunakan printer inkjet agar tampak masih layak edar.

Penjualan dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem COD maupun pengambilan langsung ke rumah terdakwa. Pembayaran disebut dilakukan secara tunai maupun transfer rekening.

Praktik tersebut akhirnya terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Gubeng Kertajaya III/39 Surabaya.

Dari lokasi itu, polisi menemukan ribuan produk makanan dan minuman berbagai merek yang diduga telah kedaluwarsa, tidak memiliki tanggal kedaluwarsa, maupun telah diganti labelnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain berbagai varian Cimory Yogurt Bites, Yogurt Stick, Yogurt Squeeze, Eatmilk, Indomie Goreng Jumbo, sosis merek Kanzler, bumbu sachet merek Sedap, hingga produk Indofood Racik.

Selain di Gubeng Kertajaya, petugas juga menemukan stok produk dalam jumlah besar di rumah lain di kawasan Pagesangan Asri Surabaya. Di lokasi tersebut ditemukan puluhan kardus produk Cimory, Teh Kotak Ultra Jaya, dan minuman ISO Plus yang sebagian tidak memiliki tanggal kedaluwarsa.

Dalam dakwaan disebutkan, Ria Widiawstuti berperan memilah barang dan menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan thinner. Selanjutnya, Agatha Fristyan Putra mencetak ulang tanggal baru menggunakan printer inkjet sebelum barang dikemas dan dikirim kepada pembeli.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, g dan i juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf C KUHP. Tok