Dugaan Pungli Mencuat di Kawasan di NWC CintraLand Surabaya, Iuran Paguyuban Rp25 Ribu perbulan diluar IPL

GAYA HIDUP107 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Keluhan sejumlah warga terkait aturan dan kebijakan paguyuban di kawasan Northwest Central (NWC), CitraLand Surabaya, mencuat di media sosial. Warga mempersoalkan dugaan penarikan iuran tambahan sebesar Rp25.000 per bulan yang disebut berada di luar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), serta mempertanyakan aturan penggunaan fasilitas umum dan mekanisme pengelolaan lingkungan di kawasan tersebut. Minggu, (2/8/2026).

Keluhan tersebut ramai setelah unggahan akun Threads @tanmariamega mendapat perhatian publik. Dalam unggahannya, warga mempertanyakan kewajiban mengikuti aturan paguyuban serta adanya iuran tambahan yang disebut dipungut di luar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Warga meminta pengurus paguyuban menjelaskan secara terbuka dasar pembentukan iuran, mekanisme persetujuan warga, kewenangan penarikan, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana.

Baca Juga  Siswa SD Dibanting Saat Tanding Futsal di SMP Labschool Unesa

Dalam konteks hukum, pungutan tidak otomatis dapat disebut pungli. Namun, apabila terdapat dugaan pemaksaan, tekanan, atau pungutan tanpa dasar kewenangan yang sah, warga dapat meminta klarifikasi dan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum. Penentuan unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.

Selain persoalan iuran, warga juga mempersoalkan penggunaan fasilitas dan penutupan akses gerbang yang disebut sempat dimanfaatkan untuk kegiatan nonton bareng (nobar). Warga menilai kawasan tersebut telah memiliki Club House yang dapat digunakan untuk kegiatan bersama sesuai aturan.

Sementara itu, Manajemen CitraLand melalui surat tertanggal 31 Juli 2026 yang ditandatangani City Manager PT Ciputra Kejola Int, Marley Nussey IC, memberikan penjelasan mengenai pengelolaan fasilitas umum di kawasan PermataLand CitraLand Utara.

Baca Juga  Farel Ngantuk Mobil Pick Up Masuk Ke Waduk Unesa Mengakibatkan Alfan Meninggal

Pengelola menegaskan bahwa penggunaan fasilitas seperti jalan, saluran air, taman, dan Club House harus mengikuti prosedur serta tata tertib yang berlaku. Penggunaan Club House juga wajib melalui pendaftaran dan tetap memperhatikan kebersihan, keamanan, serta ketertiban lingkungan.

Meski demikian, sejumlah akun yang mengaku warga dalam kolom komentar menjadi terbelah, ada yang merasa terbantu dan ada yang keberatan dengan adanya paguyuban di Northwest Central (NWC).

Bahkan dari pihak pengurus paguyuban sudah melakukan pengembalian iuran kepada salah satu warga.

Atas persoalan tersebut, pihak paguyuban memilih diam dengan tidak memberikan pernyataan resmi.

Perlu diperhatikan, bahwa sebelumnya ada beberapa warga Northwest Central (NWC) mendatangi manajemen CitraLand dan ditemui Helmi, Gatot (kepala Satpam) dan Rina Irsmi Wardodo, legal CitraLand. Menyampaikan keluhan terkait keberadaan dan pengelolaan Paguyuban yang dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan hunian. Tok

Baca Juga  Walk For Peace 2026 Melintas di Surabaya, Henry Chen Bagikan Minuman untuk Para Bhikkhu