Bos PT Petro Biolamia Didakwa Edarkan Pupuk PetroGold Tak Terdaftar

HUKRIM4 Dilihat

Foto: SIIP PN Surabaya Error

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur PT Petro Biolamia Gresik, Mohammad Taufan Almudin dan Wakil Direktur Abdul Rozag Zubard, didakwa bersama-sama mengedarkan pupuk jenis Urea merek PetroGold yang disebut belum memenuhi persyaratan pendaftaran, keamanan, dan standar mutu.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simua Parlindungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran sarana budi daya pertanian yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut terjadi pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Mei 2026, di wilayah Pelabuhan Kalimas, Tanjung Perak, Surabaya.

Jaksa menguraikan, Mohammad Taufan Almudin merupakan Direktur PT Petro Biolamia Gresik, sedangkan Abdul Rozag Zubard menjabat Wakil Direktur. Perusahaan tersebut disebut berdiri pada 2025 dan belum memiliki nomor pendaftaran pupuk dengan merek PetroGold.

Menurut dakwaan, Taufan berperan mencari penjual pupuk yang akan dibeli dan diedarkan perusahaan. Pada pertengahan April 2026, keduanya disebut menerima penawaran pupuk jenis Urea sebanyak 50 ton dari seseorang bernama Teguh yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Pecatan TNI Terlibat Pencurian Kabel Telkom Digulung Polisi

Setelah menerima penawaran tersebut, terdakwa disebut meminta sampel pupuk berwarna biru untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium di CV Nurh Techno pada 24 April 2026.

Hasil pemeriksaan laboratorium, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, menunjukkan kandungan nitrogen sebesar 45,50 persen dengan metode Kolorimetri NPK METER.
Setelah menerima hasil tersebut, Taufan disebut menyetujui pembelian pupuk Urea sebanyak 50 ton. Pupuk itu kemudian disebut dibeli dari Teguh dan seseorang bernama Nanang yang juga berstatus DPO.

Dalam dakwaan disebutkan, pupuk tersebut selanjutnya dibawa ke sebuah gudang milik seseorang bernama Kombor di Dusun Petan, Desa Wadung, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Sesampainya di gudang, pupuk yang masih menggunakan karung polos disebut dibongkar dan dikemas ulang oleh para pekerja. Abdul Rozag disebut mengawasi proses pembongkaran tersebut.

Jaksa kemudian mendalilkan pupuk tersebut dicampur menggunakan mesin granula, diberi pewarna serbuk biru, kemudian dikemas ulang menggunakan merek PetroGold.

Baca Juga  Sugeng Ketua Unit Baitul Maal Slewengkan Dana Umat Diadili Di PN Surabaya

Pupuk yang telah dikemas ulang itu selanjutnya disebut akan didistribusikan kepada seseorang bernama Kam Otet yang disebut berada di Kalimantan.

Jaksa juga mendalilkan kemasan pupuk PetroGold tidak mencantumkan nomor pendaftaran produk pertanian maupun tanda SNI. Alasannya, menurut dakwaan, PT Petro Biolamia Gresik masih menghabiskan stok produksi kemasan lama, sedangkan proses pengurusan nomor pendaftaran pupuk disebut diserahkan kepada Abdul Rozag dan belum selesai.

Namun, nomor pendaftaran pupuk 01.01.2025.61 yang disebut berkaitan dengan pengurusan tersebut, menurut jaksa, tidak terdaftar atas merek PetroGold milik PT Petro Biolamia Gresik.

Nomor tersebut justru disebut terdaftar dengan merek Urea28 dengan pemegang nomor pendaftaran Multi Mega Nusantara Indonesia.

Dalam dakwaan juga disebutkan adanya ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik.

Ahli, Sasmiyanti, S.P., selaku Ketua Tim Kerja Pengawasan Pupuk Wilayah IA sekaligus PPNS Pupuk dan Pestisida pada Direktorat Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI.

Baca Juga  Cabuli Anak Tirinya, Sutadji Dihukum 4 Tahun Penjara Masih Mikir

Ahli menerangkan bahwa pupuk Urea merek PetroGold termasuk pupuk yang wajib didaftarkan sebelum diedarkan.

Menurut ahli, pupuk an-organik yang diproduksi di dalam negeri maupun berasal dari luar negeri dan akan diedarkan wajib memenuhi standar mutu dan persyaratan efektivitas serta harus didaftarkan dan diberi label.

Berdasarkan penelusuran pada basis data Kementerian Pertanian melalui laman pertanian.go.id, jaksa menyebut pupuk dengan merek PetroGold tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.

Atas perbuatannya tersebut, kedua terdakwa didakwa turut serta melakukan tindak pidana mengedarkan sarana budi daya pertanian yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 121 juncto Pasal 46 ayat (5) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Atas dakwaan tersebut terdakwa maupun Penasehat hukumnya tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi. Tok