Dugaan Kegiatan Scamming di Laguna Pakuwon Terungkap, Sanjaya dan A Xing Jadi Sorotan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan sindikat penipuan daring lintas negara yang melibatkan 41 warga negara China dan Jepang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Achmad Fauzi, Endang Sumarna, dan Jumeno. Sementara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, turut dihadirkan tiga saksi perempuan, yakni Olivia Wijaya, Astrela Putra, dan Ayu Julianti.

Salah satu saksi, Endang Sumarna alias A Fu, mengaku mengenal sejumlah terdakwa, meski tidak seluruhnya.

Endang mengatakan, dirinya mengenal terdakwa Fauzi setelah diperkenalkan oleh Sanjaya, yang disebutnya merupakan teman dari Ridwan, majikannya saat bekerja sebagai sopir.
Pertemuan pertama dengan Fauzi dan Sanjaya terjadi pada Februari 2023 di rumah Fauzi di kawasan Tangerang.

“Saat itu Sanjaya mau dikerjakan mengantar anak sekolah di Tangerang,” kata Endang dalam persidangan.

Kemudian, pada November 2023, Endang mengaku datang ke Surabaya atas perintah Sanjaya untuk mencari rumah yang akan digunakan sebagai tempat tinggal.

“Syaratnya rumah besar, minimal lima kamar dan berada di depan jalan besar,” ujarnya.

Endang kemudian mendapatkan rumah di kawasan Laguna Pakuwon dengan harga sewa Rp250 juta untuk dua tahun. Dalam proses penyewaan, kata dia, terdapat notaris dan namanya digunakan sebagai pihak yang mengontrak rumah tersebut.

Namun, pembayaran disebut dilakukan oleh seorang warga negara asing yang dikenal dengan nama A Xing.

Setelah itu, sekitar 23 warga negara asing datang secara bertahap ke rumah tersebut.

Endang kemudian kembali mendapatkan rumah di kawasan Dharmahusada dengan harga sewa Rp175 juta per tahun. Menurut dia, sekitar 18 WNA datang secara bertahap dan menempati rumah tersebut.

“Di kedua rumah itu aktivitasnya hampir sama. Ada orang menelepon dengan bahasa asing, China dan Jepang. Kemudian ada bilik-bilik dan peredam suara,” jelas Endang.

Ia juga mengaku pernah melihat salah satu terdakwa mengenakan seragam polisi.

Nama Sanjaya dan A Xing Dipertanyakan Majelis Hakim

Dalam persidangan, muncul nama Sanjaya dan A Xing yang disebut Endang terkait penyewaan rumah di kawasan Laguna Pakuwon.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan keberadaan kedua orang tersebut serta orang-orang yang sebelumnya berada di rumah Laguna.

Endang menjelaskan bahwa Sanjaya, A Xing, dan sejumlah orang lainnya sudah tidak berada di Indonesia.

“Sanjaya dan A Xing serta orang-orang di Laguna tidak ada, karena tahun 2025 sudah pulang,” jawab Endang.

Sementara itu, Astrela Putra, yang disebut sebagai istri Fauzi, mengaku datang ke Surabaya bersama suaminya. Ia bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah kawasan Dharmahusada.

Astrela mengatakan tugasnya hanya membersihkan bagian luar rumah dan dapur.

“Tugas saya membersihkan area luar dan dapur saja, dan tidak pernah naik ke lantai dua. Sehingga tidak tahu jelas kegiatan di rumah tersebut,” kata Astrela.

Saksi lain, Olivia Wijaya, yang disebut bekerja sebagai ART di rumah kawasan Embong Kenongo, mengaku melihat sekitar 30 warga negara asing datang secara bertahap ke rumah tersebut.

Menurut Olivia, di rumah itu juga terdapat sejumlah bilik dan peredam suara.

Berdasarkan surat dakwaan, aktivitas kelompok tersebut diduga berlangsung setidaknya sejak Maret 2026.

Para terdakwa diduga menjalankan aktivitas dari sejumlah rumah di Surabaya dan sekitarnya dengan sasaran korban yang berada di luar negeri.

Berdasarkan surat dakwaan, aktivitas kelompok tersebut diduga berlangsung setidaknya sejak Maret 2026. Para terdakwa diduga menjalankan aktivitas dari sejumlah rumah di Surabaya dan sekitarnya dengan sasaran korban di luar negeri.

Perkara ini terungkap setelah adanya laporan dari dua warga negara Jepang yang mengaku menjadi korban penipuan pada 20 April 2026.

Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan pusat aktivitas kelompok tersebut di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya, serta lokasi lain di Jalan Ontorejo Nomor 32, Surakarta.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Martinus Simanjuntak dari Polrestabes Surabaya menjelaskan mengenai dugaan pembagian peran di antara para terdakwa.

Berdasarkan data dan hasil penyelidikan Kepolisian Jepang yang disampaikan dalam persidangan, jaringan tersebut disebut telah menyebabkan kerugian sekitar Rp1 triliun dengan korban sekitar 300 warga negara Jepang.

Nilai kerugian setiap korban disebut bervariasi, mulai dari sekitar Rp500 juta, Rp800 juta hingga Rp1,5 miliar.

Dari 41 terdakwa, Zhuqilin alias A Xiong dan Fu Liwen disebut sebagai “ketua kelas”. Zhuqilin disebut mengendalikan rumah di Dharmahusada Permai VII/Blok N 318 Surabaya, sedangkan Fu Liwen disebut sebagai pengawas di rumah kawasan Embong Kenongo.

Keduanya, menurut keterangan saksi, diduga berperan menghubungi calon korban dan melakukan pemantauan terhadap kegiatan di rumah tersebut.

Dari lokasi tersebut, aparat menemukan sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan daring. Puluhan Ponsel hingga Bilik Triplek.

Dalam perkara Zhuqilin alias A Xiong dkk., Kejaksaan Negeri Surabaya turut melimpahkan sejumlah barang bukti ke PN Surabaya.

Barang bukti tersebut antara lain puluhan telepon seluler berbagai merek, laptop, tablet, modem, perangkat komunikasi, kartu perdana, serta sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan aktivitas scamming.

Ponsel yang disita di antaranya iPhone, Xiaomi Redmi, Huawei, Honor, Oppo, Vivo, Samsung, Realme, Nokia, dan Poco yang berada dalam penguasaan sejumlah terdakwa. Selain telepon seluler, terdapat sejumlah laptop merek Dell, Huawei, dan MSI serta belasan unit iPad generasi 8 dan 9.

Barang bukti lainnya berupa modem, headset, earphone, adaptor, charger, mouse, handy talky (HT), dan perangkat pendukung lainnya. Yang menjadi perhatian, dalam daftar barang bukti juga tercantum tiga bilik berbahan triplek yang dilapisi spons dan disebut digunakan untuk aktivitas scamming.

Penyidik juga menyita puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang telah digunakan serta sejumlah dus telepon seluler.

Barang bukti lainnya berupa dua buku rekening BCA, dua kartu ATM BCA Gold dan Blue, uang tunai sekitar Rp11,5 juta, serta sejumlah mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, yuan China, dan baht Thailand.

Dalam register barang bukti Nomor RB-/08/2026, barang-barang tersebut diserahkan kepada PN Surabaya sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama Zhuqilin alias A Xiong dkk. Barang bukti tersebut tercatat disimpan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Para terdakwa didakwa, antara lain, dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Mereka juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun para terdakwa yang tercantum dalam perkara tersebut antara lain Su Yi Cheng alias A Zheng, Wang Kai alias A Feng, Tsou Kun Long, Liang Baoshi, Shi An Jie, Chen Chung Yen, Dong Yu Wen, Wang Shi Wei, He Minguo, Wang Jie, Ren Jian, Fan Ji Wen, Su Wu Bing, Shen Xin Xin, Jun Meou alias A Yang, Pan Xiu, Peng Yidong, Qin Jin Xiang, Tan Zhengchuan, Wang Xiao Feng, Fu De Bin, Yang Xiaoping, Fu Liwen alias Awen alias Afa, Liao Liangchun, Liao Changmao, Yan Qi, Tang You Hui, Peng Si, dan Fu Shi Qun.

Selain itu terdapat Zhuqilin alias A Xiong, Zhang Kaixuan, Akira Okushi, Ueta Norio, Ryotaro Takano, Imaoka Ryuta, Chiu Chuang Sheng alias Michael, Fu Shiqun, Liao Changmao, Liao Liangchun, Lin Chia Chun alias A Chen, Long Yun, Tan Zhengchuan, dan sejumlah terdakwa lainnya. Tok

Saksi Ungkap Rekrutmen Sindikat Scam 41 WN China-Jepang, Diajak Kerja hingga Disuruh Hafalkan Skrip

Foto: SIPP PN Surabaya ERROR

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring lintas negara yang melibatkan 41 warga negara China dan Jepang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, saksi Ryotaro Takano mengungkap proses dirinya hingga masuk dalam jaringan yang diduga menjalankan aktivitas penipuan daring.

Takano mengatakan, sebelum berada di Indonesia, dirinya sempat tinggal di Malaysia selama sekitar dua bulan. Di negara tersebut, ia berkenalan dengan seseorang yang disebut bernama DiBo dan Motosa.

“Saya berada di Malaysia selama dua bulan. Kemudian berkenalan dengan DiBo dan Motosa. Saya ikut ke Indonesia bersama A Chay,” kata Takano di hadapan majelis hakim PN Surabaya.
Setelah tiba di Jakarta, Takano mengaku tinggal bersama A Chay selama hampir enam bulan dan sempat berpindah tempat tinggal sebanyak dua kali.

Menurutnya, tiket perjalanan dari Malaysia ke Indonesia dibiayai Motosa. Namun, Motosa tidak ikut ke Indonesia. Sementara kebutuhan hidupnya selama berada di Jakarta disebut dibantu oleh DiBo.

“Untuk tiket dari Malaysia ke Indonesia dibiayai Motosa. Namun, Motosa tidak ikut ke Indonesia. Untuk biaya hidup selama di Jakarta dibantu DiBo, tetapi bukan berupa uang, hanya kebutuhan saja,” ujarnya.

Takano melanjutkan, DiBo dan A Chay kemudian mengajaknya bekerja. Namun, menurut Takano, keduanya tidak menjelaskan secara rinci pekerjaan yang akan dijalankan.

Pada Maret 2026, Takano kemudian dibawa dari Jakarta ke Surabaya. Ia mengaku ditempatkan di sebuah rumah di kawasan Dharma Husada.

“Di bulan Maret 2026 saya pergi dari Jakarta ke Surabaya dan tinggal di Rumah Dharma Husada. Di sana saya disuruh menghafalkan skrip yang sudah tercetak dan menelepon,” ungkapnya.

Saat berada di Rumah Dharma Husada, Takano juga mengaku sempat melihat dan berbicara dengan dua perempuan warga negara Jepang yang disebut bernama Yurika dan Widori.
Menurut Takano, kedua perempuan tersebut mengaku awalnya dijanjikan pekerjaan, tetapi pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

“Keduanya bilang awalnya dijanjikan pekerjaan, tetapi tidak sesuai. Yang membawa mereka adalah DiBo. Paspor dan handphone juga diambil oleh A Chay, itu pengakuan keduanya,” katanya.

Takano juga mengungkapkan bahwa selama berada di rumah tersebut dirinya tidak diperbolehkan keluar untuk berbelanja oleh A Chay.

“Selama di Dharma Husada saya tidak boleh keluar untuk belanja oleh A Chay. Untuk akses kunci semuanya di tangan Fauzi dan perempuan, istri Fauzi,” ujarnya.

Diduga Beroperasi dari Sejumlah Rumah
Sebanyak 41 warga negara China dan Jepang terseret dalam perkara dugaan sindikat penipuan transnasional berbasis daring dan aset kripto.

Berdasarkan surat dakwaan, aktivitas kelompok tersebut diduga berlangsung setidaknya sejak Maret 2026. Para terdakwa diduga menjalankan aktivitas dari sejumlah rumah di Surabaya dan sekitarnya dengan sasaran korban di luar negeri.

Perkara ini terungkap setelah adanya laporan dari dua warga negara Jepang yang mengaku menjadi korban penipuan pada 20 April 2026.

Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan pusat aktivitas kelompok tersebut di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya, serta lokasi lain di Jalan Ontorejo Nomor 32, Surakarta.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Martinus Simanjuntak dari Polrestabes Surabaya menjelaskan mengenai dugaan pembagian peran di antara para terdakwa.

Dari 41 terdakwa, Zhuqilin alias A Xiong dan Fu Liwen disebut sebagai “ketua kelas”. Zhuqilin disebut mengendalikan rumah di Dharmahusada Permai VII/Blok N 318 Surabaya, sedangkan Fu Liwen disebut sebagai pengawas di rumah kawasan Embong Kenongo.
Keduanya, menurut keterangan saksi, diduga berperan menghubungi calon korban dan melakukan pemantauan terhadap kegiatan di rumah tersebut.

Dari lokasi tersebut, aparat menemukan sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan daring. Puluhan Ponsel hingga Bilik Triplek.

Dalam perkara Zhuqilin alias A Xiong dkk., Kejaksaan Negeri Surabaya turut melimpahkan sejumlah barang bukti ke PN Surabaya.

Barang bukti tersebut antara lain puluhan telepon seluler berbagai merek, laptop, tablet, modem, perangkat komunikasi, kartu perdana, serta sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan aktivitas scamming.

Ponsel yang disita di antaranya iPhone, Xiaomi Redmi, Huawei, Honor, Oppo, Vivo, Samsung, Realme, Nokia, dan Poco yang berada dalam penguasaan sejumlah terdakwa. Selain telepon seluler, terdapat sejumlah laptop merek Dell, Huawei, dan MSI serta belasan unit iPad generasi 8 dan 9.

Barang bukti lainnya berupa modem, headset, earphone, adaptor, charger, mouse, handy talky (HT), dan perangkat pendukung lainnya.
Yang menjadi perhatian, dalam daftar barang bukti juga tercantum tiga bilik berbahan triplek yang dilapisi spons dan disebut digunakan untuk aktivitas scamming.

Penyidik juga menyita puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang telah digunakan serta sejumlah dus telepon seluler.

Barang bukti lainnya berupa dua buku rekening BCA, dua kartu ATM BCA Gold dan Blue, uang tunai sekitar Rp11,5 juta, serta sejumlah mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, yuan China, dan baht Thailand.

Dalam register barang bukti Nomor RB-/08/2026, barang-barang tersebut diserahkan kepada PN Surabaya sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama Zhuqilin alias A Xiong dkk. Barang bukti tersebut tercatat disimpan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Para terdakwa didakwa, antara lain, dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Mereka juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun para terdakwa yang tercantum dalam perkara tersebut antara lain Su Yi Cheng alias A Zheng, Wang Kai alias A Feng, Tsou Kun Long, Liang Baoshi, Shi An Jie, Chen Chung Yen, Dong Yu Wen, Wang Shi Wei, He Minguo, Wang Jie, Ren Jian, Fan Ji Wen, Su Wu Bing, Shen Xin Xin, Jun Meou alias A Yang, Pan Xiu, Peng Yidong, Qin Jin Xiang, Tan Zhengchuan, Wang Xiao Feng, Fu De Bin, Yang Xiaoping, Fu Liwen alias Awen alias Afa, Liao Liangchun, Liao Changmao, Yan Qi, Tang You Hui, Peng Si, dan Fu Shi Qun.

Selain itu terdapat Zhuqilin alias A Xiong, Zhang Kaixuan, Akira Okushi, Ueta Norio, Ryotaro Takano, Imaoka Ryuta, Chiu Chuang Sheng alias Michael, Fu Shiqun, Liao Changmao, Liao Liangchun, Lin Chia Chun alias A Chen, Long Yun, Tan Zhengchuan, dan sejumlah terdakwa lainnya. Tok

Tiga Anggota DPRD Diamankan Bersama Lima Orang di Hotel Surabaya, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Foto: Tangkapan Layar (int) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan di salah satu kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9) dini hari.

Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD di sejumlah kabupaten di Jawa Timur. Mereka masing-masing Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Situbondo dari Fraksi Gerindra.

Asrila diketahui juga menjabat sebagai Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi.

Sementara itu, lima orang lainnya disebut berinisial F, R, K, N, dan Ro. Polisi sebelumnya menyebut delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9).

Pengamanan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pesta narkoba yang dilakukan seorang karyawan swasta berinisial N di sebuah kamar hotel.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penggerebekan. Polisi mendapati delapan orang berada di dalam kamar dan diduga sedang menggunakan narkoba.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik bekas pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang disebut digunakan untuk menyimpan sabu.

Berdasarkan keterangan N kepada penyidik, narkoba dan ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pembelian disebut dilakukan di salah satu lokasi di wilayah Surabaya.

Hasil penyidikan dan pemeriksaan urine menunjukkan tujuh orang dinyatakan menggunakan ekstasi. Sementara N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Polrestabes Surabaya menyatakan proses terhadap kedelapan orang tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

AKP Hadi juga menyebut barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Atas dasar itu, proses terhadap kedelapan orang tersebut disebut akan ditempuh melalui mekanisme restorative justice.

“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” terangnya.

Dalam proses pemeriksaan, belakangan diketahui tiga dari delapan orang yang diamankan tersebut berstatus sebagai anggota DPRD di sejumlah kabupaten di Jawa Timur.

Ketiganya yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM) dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo.

Hingga kini, proses hukum terhadap kedelapan orang tersebut masih ditangani Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tok

Satpol PP Gerebek Tiga RHU Surabaya, Izin Alkohol Kedaluwarsa dan Remaja 17 Tahun Masuk Klub

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengawasan Rumah/Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya kembali menemukan sejumlah persoalan. Satpol PP Surabaya mendapati izin penjualan minuman beralkohol yang telah kedaluwarsa hingga dua pengunjung berusia 17 tahun berada di tempat hiburan malam. Pengawasan dilakukan terhadap tiga RHU, di antaranya Ambyar Superclub, Tembak Langit dan Ibiza Club, Sabtu (26/9/2026) dini hari.

Salah satu temuan terjadi di Ambyar Superclub. di Jalan Basuki Rahmat, Genteng, Surabaya, Petugas mendapati dokumen perizinan penjualan minuman beralkohol, yakni Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPLB), disebut telah habis masa berlakunya sejak Juni 2026.

Atas temuan tersebut, petugas meminta pengelola segera memperbarui perizinan. Untuk sementara, aktivitas penjualan minuman beralkohol diminta dihentikan hingga dokumen perizinan kembali berlaku.

“Segera diperbarui izinnya. Untuk sementara kegiatan penjualan dihentikan dulu karena SKPLB sudah tidak berlaku,” ujar petugas Satpol PP di lokasi.

Satpol PP mengingatkan, apabila pengelola tidak memenuhi ketentuan perizinan, perkara dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Berkas perkara dapat dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk selanjutnya diproses di pengadilan.

Tak hanya soal izin alkohol. Pengawasan juga menemukan dua pengunjung yang masih berusia 17 tahun atau kelahiran 2008 berada di Ibiza Club ini terletak di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya yang diperiksa. Kedua remaja tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Temuan ini menjadi perhatian karena pengelola RHU memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap usia dan identitas pengunjung. Satpol PP menegaskan anak di bawah umur tidak diperbolehkan memasuki tempat hiburan malam seperti bar, diskotek maupun klub malam sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengelola RHU juga diingatkan tidak hanya fokus pada aktivitas usaha, tetapi turut memperhatikan keselamatan pengunjung. Salah satunya dengan menyiapkan tim pengawas tamu, terutama terhadap pengunjung yang berada dalam kondisi mabuk sebelum meninggalkan lokasi.

Selain itu, pengelola diminta bekerja sama dengan layanan transportasi daring bagi tamu yang tidak memungkinkan mengemudikan kendaraan, menyediakan akses layanan kesehatan melalui kerja sama dengan klinik, serta memberikan edukasi mengenai bahaya mengemudi dalam kondisi mabuk.

Pengawasan terhadap RHU tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan Satpol PP dengan para pengusaha RHU di Surabaya. Pemerintah kota mendorong pengawasan diperketat, terutama terhadap peredaran minuman beralkohol dan akses anak di bawah umur ke tempat hiburan malam.

Dengan temuan tersebut, Satpol PP kembali mengingatkan seluruh pengelola RHU agar memastikan dokumen perizinan tetap berlaku serta memperketat pemeriksaan pengunjung. Penindakan selanjutnya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Bagi pengusaha dikenakan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) bahkan bisa penutupan tempat usaha, “kata Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti AP, M.Si. M12

Aplikasi Rusabaya Memberikan Kemudahan Bagi Masyarakat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kabar baik bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang hendak melakukan kunjungan tatap muka di Rutan Kelas I Surabaya. Kini, proses pengambilan antrean kunjungan dapat dilakukan secara lebih praktis melalui aplikasi RUSABAYA.

Kehadiran layanan antrean online ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menentukan jadwal kunjungan dari rumah, sehingga proses pelayanan di lokasi diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, cepat, dan nyaman.

Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., selaku Kepala Rutan Kelas I Surabaya, menyampaikan bahwa pemanfaatan aplikasi RUSABAYA merupakan salah satu upaya untuk memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan kepada masyarakat, khususnya keluarga WBP yang akan melakukan kunjungan tatap muka.

Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan antrean online tersebut dengan melakukan pendaftaran dan memilih jadwal kunjungan sebelum datang ke Rutan. Dengan demikian, proses kunjungan diharapkan menjadi lebih teratur serta dapat mengurangi waktu tunggu masyarakat di lokasi.

Pihak Rutan Kelas I Surabaya juga mengimbau kepada seluruh calon pengunjung agar memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Kelengkapan dokumen perlu dipastikan sebelum berangkat agar proses verifikasi ketika tiba di lokasi dapat berjalan lancar.

Tiga Langkah Mudah Ambil Antrean

1.Unduh dan buka aplikasi RUSABAYA
Pastikan aplikasi sudah terpasang pada perangkat dan dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran kunjungan.

2.Pilih menu “Kunjungan Tatap Muka”
Lengkapi data diri serta data WBP yang akan dikunjungi sesuai dengan dokumen dan persyaratan yang berlaku.

3.Pilih jadwal kunjungan dan simpan Nomor/QR Code Antrean
Setelah pendaftaran berhasil, simpan Nomor atau QR Code Antrean untuk ditunjukkan kepada petugas ketika tiba di Rutan Kelas I Surabaya.

Melalui sistem tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian jadwal sekaligus membantu menciptakan alur pelayanan kunjungan yang lebih tertib.

Bagi keluarga WBP yang akan berkunjung, penting untuk memastikan seluruh dokumen dan persyaratan kunjungan telah lengkap sebelum berangkat. Hal ini untuk menghindari kendala saat proses verifikasi di lokasi.

Pemanfaatan aplikasi RUSABAYA menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang semakin mudah, tertib, transparan, dan dapat diakses masyarakat.

Dengan adanya layanan antrean online tersebut, keluarga WBP kini dapat mempersiapkan kunjungan dari rumah tanpa harus datang terlebih dahulu hanya untuk mengambil nomor antrean.

Yuk, manfaatkan layanan antrean online RUSABAYA dan jadikan kunjungan kepada keluarga di Rutan Kelas I Surabaya lebih praktis, tertib, dan nyaman. Tok

Poster Promosi Zona Club Surabaya Tampilkan Atribut Mirip Polri, Jadi Sorotan

Surabaya, Timurpos.co.id – Materi promosi Zona Club di Jalan Kapasari Nomor 1, Surabaya, menuai perhatian. Pasalnya, poster promosi tempat hiburan tersebut menampilkan sejumlah perempuan dengan busana dan atribut yang secara visual menyerupai seragam serta identitas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Poster yang beredar di media sosial dan aplikasi percakapan itu memperlihatkan enam perempuan berpose menggunakan pakaian bernuansa abu-abu. Sejumlah atribut yang dikenakan juga tampak menyerupai perlengkapan pada seragam kepolisian.

Yang menjadi sorotan bukan hanya model busananya. Pada bagian kiri atas poster terlihat lambang yang menyerupai logo Polri. Sementara di sisi lainnya terdapat tulisan “Indonesia Presisi untuk Negeri”.

Di tengah poster tercantum tulisan “CREW ZONA Club” dan “One Stop Entertainment”. Beberapa nama yang disebut dalam materi promosi tersebut antara lain Leozara, Cilvi, Della, Mami Henny, Mami Bintang dan Mami Sherly.

Penggunaan visual yang menyerupai atribut kepolisian dalam materi promosi tempat hiburan itu kemudian memunculkan pertanyaan publik. Terlebih, atribut tersebut tidak sekadar digunakan sebagai elemen busana, tetapi menjadi bagian yang cukup menonjol dalam branding promosi.

Pada bagian bawah poster juga terdapat slogan “Satu Crew, Satu Tujuan, Hiburan Tanpa Batas”.

Perlu Kejelasan soal Penggunaan Atribut
Munculnya poster tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penggunaan pakaian, lambang maupun atribut yang menyerupai identitas resmi Polri dalam kegiatan promosi komersial.

Secara visual, konsep yang ditampilkan memang dapat saja dimaksudkan sebagai kostum atau tema hiburan. Namun, karena terdapat sejumlah elemen yang menyerupai atribut institusi kepolisian, perlu ada penjelasan mengenai penggunaan dan sumber desain tersebut.

Kejelasan diperlukan agar masyarakat tidak salah memahami seolah-olah terdapat keterkaitan resmi antara Zona Club dengan institusi Polri.

Apalagi poster tersebut disebarluaskan sebagai bagian dari promosi tempat hiburan dan dapat dilihat oleh masyarakat luas melalui berbagai platform digital.

Pengelola Zona Club Ditunggu Klarifikasinya

Redaksi masih berupaya meminta keterangan dari pihak pengelola Zona Club terkait materi promosi tersebut.

Sejumlah hal yang perlu dijelaskan antara lain pihak yang membuat dan menyebarluaskan poster, status perempuan yang tampil dalam materi promosi, serta dasar penggunaan pakaian dan atribut yang menyerupai seragam maupun lambang kepolisian.

Konfirmasi dari pihak kepolisian juga penting untuk mengetahui bagaimana ketentuan mengenai penggunaan atribut yang menyerupai identitas resmi Polri dalam kegiatan promosi komersial.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Zona Club maupun Polri terkait materi promosi tersebut. Tok

Carut-Marut Proyek SMPN 20 Surabaya, Truk Bermuatan Urugan Terperosok

Surabaya, Timurpos.co.id – Pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan muncul di kawasan SMPN 20 Surabaya, Dukuh Kapasan I, RT 04/RW 01, Sambikerep, Kecamatan Sambikerep.

Di lokasi tersebut diketahui terdapat dua proyek yang berjalan bersamaan, yakni pembangunan jalan, paving dan saluran, serta pembangunan dan pemeliharaan gedung SMPN 20 Surabaya.

Persoalan muncul setelah armada truk pengangkut material urug dengan nomor polisi W 8242 PS terperosok di saluran air yang berada di depan pintu masuk SMPN 20 Surabaya. Rabu (9/9/2026).

Sebelumnya, Bagus Cahyo, yang disebut sebagai perwakilan kontraktor pembangunan jalan dan saluran, telah meminta agar aktivitas kendaraan proyek dihentikan sementara. Hal itu dilakukan sambil menunggu mediasi antara warga dengan pihak pelaksana proyek.

Menurut Bagus, pada Selasa September 2026, pihak pelaksana pembangunan gedung sekolah disebut tidak hadir dalam mediasi. Padahal, saat itu belum terdapat kesepakatan terkait penggunaan akses jalan dan saluran yang masih dalam proses pengerjaan.
Namun, aktivitas pengiriman material menggunakan truk bermuatan berat disebut tetap berlangsung.

“Ada sekitar puluhan truk dengan muatan sekitar 12 ton yang lalu-lalang,” ujar Bagus.
Kekhawatiran tersebut akhirnya terjadi. Salah satu truk pengangkut material urug dengan nomor polisi W 8242 PS dilaporkan terperosok di saluran air tepat di depan pintu masuk SMPN 20 Surabaya.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi antara pelaksana proyek pembangunan gedung sekolah dengan pelaksana proyek jalan dan saluran. Terlebih, saluran yang dilintasi kendaraan berat tersebut disebut belum melalui proses serah terima kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Dipertanyakan Pihak yang Bertanggung Jawab
Pasca-insiden tersebut, muncul pihak yang mengaku bertanggung jawab atas kerusakan saluran dengan mengatasnamakan perwakilan kontraktor pelaksana, CV Achindra Karya Sentosa.

Namun, informasi mengenai kapasitas dan keterlibatan masing-masing pihak dalam pekerjaan tersebut masih menjadi pertanyaan.
Sumber media ini juga menyebut nama Moedji Kawanti yang disebut sebagai pemenang proyek dalam sistem pengadaan. Sumber tersebut kemudian mengklaim bahwa Moedji Kawanti merupakan oknum anggota kepolisian.

Namun, informasi mengenai latar belakang dan keterlibatan Moedji Kawanti tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Ir. Hidayat Syah, MT, sebelumnya telah dikonfirmasi terkait persoalan penggunaan akses proyek tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan.

Insiden truk terperosok tersebut akhirnya terjadi di tengah belum adanya kesepakatan dan koordinasi yang jelas mengenai penggunaan akses jalan serta saluran yang masih dalam pengerjaan.

Herlingga Susendi alias Heri Jawir yang disebut sebagai pengawas dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) yang sebelumnya ngotot untuk memasukkan material ke dalam Sekolah dan tidak hadir dalam upaya mediasi untuk mencari solusi.

Kontraktor Mengaku Bertanggung Jawab
Terpisah, Faizal Hamzah, yang disebut sebagai kontraktor CV Achindra Karya Sentosa, menyatakan akan bertanggung jawab atas kerusakan saluran akibat insiden tersebut.

Namun, hingga kini belum ada penjelasan secara rinci mengenai bentuk pertanggungjawaban, teknis perbaikan, maupun kapasitas CV Achindra Karya Sentosa dalam proyek tersebut.

Hal lain yang juga menjadi pertanyaan adalah apakah terdapat pekerjaan yang dialihkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung SMPN 20 Surabaya. M12

Sindikat Penipuan Lintas Negara Melibatkan WNA diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan surat dakwaan terhadap 41 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring atau online scam lintas negara. Persidangan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN)Surabaya.

Mayoritas terdakwa diketahui merupakan warga negara Tiongkok dan Taiwan. Selain itu, terdapat sejumlah warga negara Jepang yang turut didakwa dalam perkara tersebut.

Dalam surat dakwaan, para terdakwa diduga menjalankan aksi penipuan dengan modus rekayasa identitas serta menyebarkan informasi elektronik bohong. “Aksi tersebut disebut menyasar sejumlah korban yang berada di Jepang dan Tiongkok,” ucap Damang, Senin (7/09/2026)

Perkara ini bermula dari laporan Konsulat Jenderal Jepang pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyekapan terhadap dua warga negara Jepang yang diketahui hilang kontak di kawasan Kertajaya, Surabaya.

Penyelidikan kemudian dilakukan anggota Polrestabes Surabaya, salah satunya saksi Martinus Simanjuntak. Petugas selanjutnya menemukan sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada Rabu, 22 April 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua perempuan warga negara Jepang yang sebelumnya dilaporkan hilang kontak.

Namun, penggeledahan tersebut juga membuka fakta lain. Di dalam rumah ditemukan sejumlah indikasi aktivitas online scam, mulai dari bilik-bilik kerja, perangkat komunikasi hingga seragam yang disebut menyerupai seragam kepolisian Tiongkok.

Penyelidikan kemudian dikembangkan. Polisi menemukan lokasi lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut, salah satunya rumah di Jalan Embong Kenongo Nomor 24.

Di lokasi tersebut, menurut dakwaan, terdapat 36 warga negara asing yang terdiri dari 28 pria Tiongkok, enam perempuan Tiongkok dan dua warga Taiwan.

Petugas juga menelusuri keberadaan anggota jaringan lainnya hingga ke sebuah rumah di kawasan Darmo Permai.

Setelah penangkapan awal dilakukan, sejumlah anggota yang diduga bagian dari jaringan tersebut berpencar dan berpindah ke sejumlah hotel di Surabaya.

Kondisi itu membuat Polrestabes Surabaya melakukan pengejaran terhadap 19 warga negara asing yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada 28 April 2026, polisi juga mengamankan saksi Jun Meou bersama enam pria warga negara Tiongkok di Rest Area Tol Bawen, Semarang.

Mereka diamankan ketika disebut hendak dibawa menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Dari keterangan Jun Meou, penyidik kemudian menelusuri keberadaan Wang Kai alias Afung. Dalam dakwaan, Wang Kai disebut bertanggung jawab atas rumah sewaan di Jalan Ontorejo Nomor 32, Serengan, Surakarta.

Lokasi tersebut diduga menjadi tempat operasi penipuan daring yang melibatkan sekitar 20 warga negara asing.

Wang Kai akhirnya ditangkap pada 3 Mei 2026 di Grand Kuta Hotel & Residence, Bali. Saat diamankan, dia disebut bersama sembilan warga negara asing lainnya.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan sejumlah modus yang digunakan jaringan tersebut untuk meyakinkan korbannya.

Dua korban di Jepang, Kimura Miho dan Nakamura Noriko, disebut menjadi sasaran penipuan dengan modus penyamaran sebagai layanan pelanggan Rakuten Mobile.

Setelah komunikasi berlangsung, korban kemudian diarahkan kepada pelaku lain yang mengaku sebagai polisi.

Korban selanjutnya diarahkan untuk membeli mata uang kripto Ethereum. Dalam perkara tersebut, nilai transaksi yang disebut dalam dakwaan mencapai lebih dari 3,8 juta Yen.

Modus serupa juga disebut dilakukan terhadap korban di Tiongkok, yakni Jiang Yonglin, Qiu Daoging dan Wang Lihua.

Para pelaku diduga menyamar sebagai aparat keamanan publik, termasuk mengaku sebagai polisi Guangzhou dan Zibo.

Korban kemudian dituduh terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Untuk meyakinkan korban, pelaku disebut mengarahkan mereka mengunduh aplikasi berbagi layar, salah satunya “Yunshi Remote”.

Aplikasi tersebut diduga digunakan untuk mengambil alih kendali terhadap perangkat dan rekening perbankan korban.

Berdasarkan dakwaan, kerugian yang dialami tiga korban tersebut berasal dari sejumlah transfer dengan nilai lebih dari 500 ribu yuan, 460 ribu yuan dan 241 ribu yuan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan penipuan dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu.

Selain dakwaan primer, JPU juga menyusun dakwaan alternatif menggunakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok

PT Mustika Persada Indah Sebut Memiliki Video Pencurian Kabel di Area Poyek U-Ditch Jalan Kapas Krampung

Surabaya, Timurpos.co.id – Pembangunan saluran U-Ditch berukuran 150/150 dengan cover gandar 10 ton di Jalan Kapas Krampung, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan PT Mustika Persada Indah dengan anggaran sekitar Rp1,7 miliar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemerintah Kota Surabaya itu diduga menyisakan sejumlah persoalan teknis di lapangan. Minggu (6/9/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan pelaksanaan pekerjaan dinilai lebih mengutamakan penyelesaian fisik, sementara sejumlah detail teknis pekerjaan dipertanyakan.

Saluran beton precast tersebut dibangun untuk menggantikan saluran lama yang dinilai sudah tidak mampu menampung debit air, khususnya saat musim hujan. Namun, kondisi pelaksanaan pekerjaan di lapangan memunculkan kekhawatiran terhadap optimalisasi fungsi saluran setelah proyek selesai.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemasangan U-Ditch pada lubang galian yang masih tergenang air tanah. Tidak terlihat adanya proses pemompaan untuk mengeringkan dasar galian sebelum pemasangan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kerapatan, kemiringan, maupun elevasi pasangan U-Ditch.

Selain itu, item pekerjaan lantai kerja berupa rabatan beton trasram kedap air yang disebut tercantum dalam gambar detail perencanaan juga tidak terlihat dikerjakan di sejumlah titik. Padahal, elemen tersebut dinilai penting untuk menjaga kestabilan pasangan, arah aliran, serta umur teknis saluran.

Persoalan lainnya terlihat pada pekerjaan urugan kembali. Material yang digunakan disebut berupa tanah bekas galian yang masih berlumpur dan diduga tidak disertai pemadatan menggunakan material sirtu. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan amblesan pada sisi saluran, terlebih apabila area tersebut nantinya digunakan sebagai bagian dari perkerasan jalan.

Pemasangan box juga mengikuti kontur jalan yang berbelok. Akibatnya, sejumlah sambungan antarboks terlihat tidak lurus dan menyisakan celah. Celah tersebut diduga kemudian ditutup menggunakan pengecoran manual.

Metode tersebut menjadi perhatian karena mutu beton hasil pengecoran manual dapat berbeda dengan elemen beton precast. Jika tidak dikerjakan sesuai spesifikasi, kondisi itu dikhawatirkan berpotensi menimbulkan rembesan maupun mempercepat kerusakan saluran.

Di tengah pelaksanaan proyek, muncul pula persoalan lain berupa indikasi pencurian kabel Telkom yang tertanam di area pekerjaan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan keamanan area proyek. Namun, dugaan adanya pembiaran oleh pihak kontraktor maupun pengawas belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait.

Kontraktor PT Mustika Persada Indah membantah keterlibatan dalam aktivitas yang melanggar hukum.

“Saya mendukung aksi pemberantasan pencurian kabel di Surabaya karena kami selaku kontraktor tidak pernah terlibat dengan hal-hal melanggar hukum,” ujar Waldy, kontraktor dari PT Mustika Persada Indah, baru-baru ini kepada Timurpos.co.id.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mustika Persada Indah belum memberikan penjelasan secara menyeluruh terkait sejumlah dugaan ketidaksesuaian teknis yang ditemukan di lapangan.

Sementara itu, konsultan pengawas dari CV Pandu Adhigraha KSO–CV Cipta Suramadu Consultant juga belum memberikan respons atas upaya konfirmasi terkait pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan tersebut.

Dengan adanya sejumlah temuan tersebut, diperlukan penjelasan dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun DSDABM Pemkot Surabaya untuk memastikan apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak.

Hingga berita ini diterbitkan, DSDABM Pemkot Surabaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek U-Ditch Jalan Kapas Krampung tersebut. Tok

Sidang Amdal PT Taman Timur Regensi Soroti Akses Tambak dan Status SHGB di Keputih, Petani Demo Tutup Simpang Lima

Surabaya, Timurpos.co.id – Persoalan akses masyarakat menuju kawasan tambak, status lahan, hingga keterkaitan dengan sempadan sungai menjadi sorotan dalam sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) pembangunan Perumahan PT Taman Timur Regensi di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Sidang tersebut digelar di Ruang Rapat Gedung B Lantai 2 Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Jalan Raya Menur 31A, Jumat (4/9/2026) tampa dihadiri Petani Keputih Surabaya.

Berhempus isu adanya pengondisian terhadap sidang AMDAL, sehingga petani tambak tak hadir dalam sidang tersebut. “Awalnya kita boleh masuk, namun cuma perwakilan saja. Kita inginnya semua bisa masuk semuanya.” Ucap salah satu petani yang enggan disebutkan namanya.

Masih kata narasumber, bahwa kemudian kita sepakat turun lagi ke Simpang Lima dan menutup akses jalan. “Untuk hari ini belum ada titik temu. Intinya belum ada hasil kesepakatan antara para petani tambak dengan pengembangan, ” Ucapnya.

Untuk diketahui sejumlah pejabat dan tenaga ahli hadir dalam sidang tersebut, di antaranya Kepala DLH Kota Surabaya Muhamad Fikser, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Ir. Hidayat Syah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Agus Hebi Djuniantoro, Camat Sukolilo Muhammad Aries Hilmi, Danramil 0830/10 Sukolilo Mayor Arm Iman Yulianto, serta perwakilan PT Taman Timur dan penyusun dokumen AMDAL.

Dalam pemaparan awal, penyusun dokumen AMDAL PT Taman Timur, Annas Taufan, menjelaskan lokasi dan batas-batas kawasan pembangunan perumahan yang berada di Jalan Keputih, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo. Namun, dalam pembahasan selanjutnya, sejumlah persoalan terkait dampak pembangunan dan kepentingan masyarakat sekitar menjadi perhatian.

Tenaga Ahli Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Ir Sri Pingit Wulandari, menegaskan pembangunan PT Taman Timur Regensi harus memberikan manfaat dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.

Sementara itu, Tenaga Ahli Biogeofisik-Kimia, Dr Anak Agung Gde Kartika, menyoroti persoalan akses jalan menuju tambak yang selama ini digunakan masyarakat.

Menurutnya, PT Taman Timur telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun, keberadaan sertifikat tersebut dinilai masih perlu dikaji lebih lanjut karena masyarakat Kelurahan Keputih mempersoalkan akses menuju tambak yang disebut tertutup akibat pembangunan.

“Walaupun pihak dari PT Taman Timur Regensi sudah mempunyai SHGB, hal tersebut tidak boleh merugikan masyarakat. Perlu ada tindak lanjut dari BPN,” demikian inti penyampaian dalam sidang.

Selain persoalan akses, dampak pembangunan terhadap kondisi jalan juga menjadi perhatian. Kendaraan pengangkut material pembangunan disebut berpotensi menyebabkan kerusakan jalan di sekitar lokasi.

Tenaga kerja dalam proyek tersebut juga diharapkan dapat melibatkan warga sekitar sehingga keberadaan pembangunan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, perwakilan PT Taman Timur menyatakan pembangunan perumahan merupakan bagian dari upaya menyediakan kawasan hunian yang layak sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Pihak perusahaan mengakui masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan, termasuk persoalan lingkungan, akses jalan, drainase, kebersihan, serta sarana dan prasarana.

PT Taman Timur juga menyatakan terbuka terhadap masukan masyarakat dan akan melakukan evaluasi serta mengupayakan penyelesaian persoalan secara bertahap melalui komunikasi dengan warga dan instansi terkait.

Terkait akses menuju tambak, pihak perusahaan menjelaskan jalan di sisi Selatan masih dapat digunakan dan dapat langsung menuju kawasan tambak. Sementara jalan yang ditutup berada di sisi Utara dan disebut merupakan akses menuju kawasan hutan bakau.

Pihak perusahaan juga membantah pembangunan berada di area sempadan sungai. “Untuk memastikan kondisi dan status area tersebut secara lebih jelas, kami akan melakukan kajian dan pengecekan kembali terhadap lokasi serta ketentuan yang berkaitan dengan sempadan sungai,” kata perwakilan perusahaan dalam sidang.

Persoalan status lahan kemudian mendapat tanggapan dari perwakilan BPN 2 Surabaya, Danik. Ia menjelaskan penerbitan SHGB tidak dilakukan secara serta-merta karena terdapat sejumlah tahapan dan proses administrasi yang harus dilalui.

Menurutnya, di lokasi tersebut masih terdapat Petok D. Karena itu, dalam proses pengukuran juga melibatkan para pemilik tanah yang berbatasan langsung sebagai tetangga batas. Setelah proses pengukuran, verifikasi, kelengkapan dokumen, serta persyaratan terpenuhi, proses penerbitan SHGB dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Terkait pertanyaan mengenai area sempadan pengairan yang disebut berada di lokasi tersebut, BPN menyatakan akan melakukan koordinasi dan pengecekan kembali dengan pihak pengairan atau instansi terkait.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan status dan batas area yang dipersoalkan.

Sementara itu, Danramil 0830/10 Sukolilo Mayor Arm Iman Yulianto meminta PT Taman Timur memberikan kembali akses jalan menuju kawasan tambak yang selama ini digunakan warga.

Menurutnya, akses tersebut penting bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas dan mengelola tambak.

Ia menyebut jalur yang selama ini digunakan warga berada di area yang disebut sebagai sempadan sungai. Setelah pembangunan PT Taman Timur berlangsung, akses tersebut menjadi tertutup sehingga menyulitkan masyarakat menuju kawasan tambak.

“Kami berharap PT Taman Timur dapat membuka atau menyediakan kembali akses jalan menuju tambak, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kondisi lingkungan sekitar,” ujarnya.

Dari pembahasan sidang, sejumlah persoalan masih memerlukan tindak lanjut, terutama terkait akses masyarakat menuju tambak, status dan batas lahan, SHGB, dugaan keterkaitan dengan sempadan sungai atau pengairan, serta dampak pembangunan terhadap jalan dan lingkungan sekitar.

Di sisi lain, petani tambak Keputih disebut tidak hadir dalam sidang AMDAL, RKL-RPL PT Taman Timur Regensi tersebut.

Berbagai persoalan yang muncul dalam sidang selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan koordinasi antara pihak perusahaan, pemerintah, BPN, serta instansi terkait untuk mendapatkan kejelasan dan penyelesaian terhadap persoalan di lapangan. Tok