Poster Promosi Zona Club Surabaya Tampilkan Atribut Mirip Polri, Jadi Sorotan

Poster Promosi Zona Club Surabaya Tampilkan Atribut Mirip Polri, Jadi Sorotan

Surabaya, Timurpos.co.id – Materi promosi Zona Club di Jalan Kapasari Nomor 1, Surabaya, menuai perhatian. Pasalnya, poster promosi tempat hiburan tersebut menampilkan sejumlah perempuan dengan busana dan atribut yang secara visual menyerupai seragam serta identitas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Poster yang beredar di media sosial dan aplikasi percakapan itu memperlihatkan enam perempuan berpose menggunakan pakaian bernuansa abu-abu. Sejumlah atribut yang dikenakan juga tampak menyerupai perlengkapan pada seragam kepolisian.

Yang menjadi sorotan bukan hanya model busananya. Pada bagian kiri atas poster terlihat lambang yang menyerupai logo Polri. Sementara di sisi lainnya terdapat tulisan “Indonesia Presisi untuk Negeri”.

Di tengah poster tercantum tulisan “CREW ZONA Club” dan “One Stop Entertainment”. Beberapa nama yang disebut dalam materi promosi tersebut antara lain Leozara, Cilvi, Della, Mami Henny, Mami Bintang dan Mami Sherly.

Penggunaan visual yang menyerupai atribut kepolisian dalam materi promosi tempat hiburan itu kemudian memunculkan pertanyaan publik. Terlebih, atribut tersebut tidak sekadar digunakan sebagai elemen busana, tetapi menjadi bagian yang cukup menonjol dalam branding promosi.

Pada bagian bawah poster juga terdapat slogan “Satu Crew, Satu Tujuan, Hiburan Tanpa Batas”.

Perlu Kejelasan soal Penggunaan Atribut
Munculnya poster tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penggunaan pakaian, lambang maupun atribut yang menyerupai identitas resmi Polri dalam kegiatan promosi komersial.

Secara visual, konsep yang ditampilkan memang dapat saja dimaksudkan sebagai kostum atau tema hiburan. Namun, karena terdapat sejumlah elemen yang menyerupai atribut institusi kepolisian, perlu ada penjelasan mengenai penggunaan dan sumber desain tersebut.

Kejelasan diperlukan agar masyarakat tidak salah memahami seolah-olah terdapat keterkaitan resmi antara Zona Club dengan institusi Polri.

Apalagi poster tersebut disebarluaskan sebagai bagian dari promosi tempat hiburan dan dapat dilihat oleh masyarakat luas melalui berbagai platform digital.

Pengelola Zona Club Ditunggu Klarifikasinya

Redaksi masih berupaya meminta keterangan dari pihak pengelola Zona Club terkait materi promosi tersebut.

Sejumlah hal yang perlu dijelaskan antara lain pihak yang membuat dan menyebarluaskan poster, status perempuan yang tampil dalam materi promosi, serta dasar penggunaan pakaian dan atribut yang menyerupai seragam maupun lambang kepolisian.

Konfirmasi dari pihak kepolisian juga penting untuk mengetahui bagaimana ketentuan mengenai penggunaan atribut yang menyerupai identitas resmi Polri dalam kegiatan promosi komersial.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Zona Club maupun Polri terkait materi promosi tersebut. Tok

Carut-Marut Proyek SMPN 20 Surabaya, Truk Bermuatan Urugan Terperosok

Surabaya, Timurpos.co.id – Pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan muncul di kawasan SMPN 20 Surabaya, Dukuh Kapasan I, RT 04/RW 01, Sambikerep, Kecamatan Sambikerep.

Di lokasi tersebut diketahui terdapat dua proyek yang berjalan bersamaan, yakni pembangunan jalan, paving dan saluran, serta pembangunan dan pemeliharaan gedung SMPN 20 Surabaya.

Persoalan muncul setelah armada truk pengangkut material urug dengan nomor polisi W 8242 PS terperosok di saluran air yang berada di depan pintu masuk SMPN 20 Surabaya. Rabu (9/9/2026).

Sebelumnya, Bagus Cahyo, yang disebut sebagai perwakilan kontraktor pembangunan jalan dan saluran, telah meminta agar aktivitas kendaraan proyek dihentikan sementara. Hal itu dilakukan sambil menunggu mediasi antara warga dengan pihak pelaksana proyek.

Menurut Bagus, pada Selasa September 2026, pihak pelaksana pembangunan gedung sekolah disebut tidak hadir dalam mediasi. Padahal, saat itu belum terdapat kesepakatan terkait penggunaan akses jalan dan saluran yang masih dalam proses pengerjaan.
Namun, aktivitas pengiriman material menggunakan truk bermuatan berat disebut tetap berlangsung.

“Ada sekitar puluhan truk dengan muatan sekitar 12 ton yang lalu-lalang,” ujar Bagus.
Kekhawatiran tersebut akhirnya terjadi. Salah satu truk pengangkut material urug dengan nomor polisi W 8242 PS dilaporkan terperosok di saluran air tepat di depan pintu masuk SMPN 20 Surabaya.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi antara pelaksana proyek pembangunan gedung sekolah dengan pelaksana proyek jalan dan saluran. Terlebih, saluran yang dilintasi kendaraan berat tersebut disebut belum melalui proses serah terima kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Dipertanyakan Pihak yang Bertanggung Jawab
Pasca-insiden tersebut, muncul pihak yang mengaku bertanggung jawab atas kerusakan saluran dengan mengatasnamakan perwakilan kontraktor pelaksana, CV Achindra Karya Sentosa.

Namun, informasi mengenai kapasitas dan keterlibatan masing-masing pihak dalam pekerjaan tersebut masih menjadi pertanyaan.
Sumber media ini juga menyebut nama Moedji Kawanti yang disebut sebagai pemenang proyek dalam sistem pengadaan. Sumber tersebut kemudian mengklaim bahwa Moedji Kawanti merupakan oknum anggota kepolisian.

Namun, informasi mengenai latar belakang dan keterlibatan Moedji Kawanti tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Ir. Hidayat Syah, MT, sebelumnya telah dikonfirmasi terkait persoalan penggunaan akses proyek tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan.

Insiden truk terperosok tersebut akhirnya terjadi di tengah belum adanya kesepakatan dan koordinasi yang jelas mengenai penggunaan akses jalan serta saluran yang masih dalam pengerjaan.

Herlingga Susendi alias Heri Jawir yang disebut sebagai pengawas dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) yang sebelumnya ngotot untuk memasukkan material ke dalam Sekolah dan tidak hadir dalam upaya mediasi untuk mencari solusi.

Kontraktor Mengaku Bertanggung Jawab
Terpisah, Faizal Hamzah, yang disebut sebagai kontraktor CV Achindra Karya Sentosa, menyatakan akan bertanggung jawab atas kerusakan saluran akibat insiden tersebut.

Namun, hingga kini belum ada penjelasan secara rinci mengenai bentuk pertanggungjawaban, teknis perbaikan, maupun kapasitas CV Achindra Karya Sentosa dalam proyek tersebut.

Hal lain yang juga menjadi pertanyaan adalah apakah terdapat pekerjaan yang dialihkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung SMPN 20 Surabaya. M12

Sindikat Penipuan Lintas Negara Melibatkan WNA diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan surat dakwaan terhadap 41 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring atau online scam lintas negara. Persidangan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN)Surabaya.

Mayoritas terdakwa diketahui merupakan warga negara Tiongkok dan Taiwan. Selain itu, terdapat sejumlah warga negara Jepang yang turut didakwa dalam perkara tersebut.

Dalam surat dakwaan, para terdakwa diduga menjalankan aksi penipuan dengan modus rekayasa identitas serta menyebarkan informasi elektronik bohong. “Aksi tersebut disebut menyasar sejumlah korban yang berada di Jepang dan Tiongkok,” ucap Damang, Senin (7/09/2026)

Perkara ini bermula dari laporan Konsulat Jenderal Jepang pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyekapan terhadap dua warga negara Jepang yang diketahui hilang kontak di kawasan Kertajaya, Surabaya.

Penyelidikan kemudian dilakukan anggota Polrestabes Surabaya, salah satunya saksi Martinus Simanjuntak. Petugas selanjutnya menemukan sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada Rabu, 22 April 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua perempuan warga negara Jepang yang sebelumnya dilaporkan hilang kontak.

Namun, penggeledahan tersebut juga membuka fakta lain. Di dalam rumah ditemukan sejumlah indikasi aktivitas online scam, mulai dari bilik-bilik kerja, perangkat komunikasi hingga seragam yang disebut menyerupai seragam kepolisian Tiongkok.

Penyelidikan kemudian dikembangkan. Polisi menemukan lokasi lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut, salah satunya rumah di Jalan Embong Kenongo Nomor 24.

Di lokasi tersebut, menurut dakwaan, terdapat 36 warga negara asing yang terdiri dari 28 pria Tiongkok, enam perempuan Tiongkok dan dua warga Taiwan.

Petugas juga menelusuri keberadaan anggota jaringan lainnya hingga ke sebuah rumah di kawasan Darmo Permai.

Setelah penangkapan awal dilakukan, sejumlah anggota yang diduga bagian dari jaringan tersebut berpencar dan berpindah ke sejumlah hotel di Surabaya.

Kondisi itu membuat Polrestabes Surabaya melakukan pengejaran terhadap 19 warga negara asing yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada 28 April 2026, polisi juga mengamankan saksi Jun Meou bersama enam pria warga negara Tiongkok di Rest Area Tol Bawen, Semarang.

Mereka diamankan ketika disebut hendak dibawa menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Dari keterangan Jun Meou, penyidik kemudian menelusuri keberadaan Wang Kai alias Afung. Dalam dakwaan, Wang Kai disebut bertanggung jawab atas rumah sewaan di Jalan Ontorejo Nomor 32, Serengan, Surakarta.

Lokasi tersebut diduga menjadi tempat operasi penipuan daring yang melibatkan sekitar 20 warga negara asing.

Wang Kai akhirnya ditangkap pada 3 Mei 2026 di Grand Kuta Hotel & Residence, Bali. Saat diamankan, dia disebut bersama sembilan warga negara asing lainnya.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan sejumlah modus yang digunakan jaringan tersebut untuk meyakinkan korbannya.

Dua korban di Jepang, Kimura Miho dan Nakamura Noriko, disebut menjadi sasaran penipuan dengan modus penyamaran sebagai layanan pelanggan Rakuten Mobile.

Setelah komunikasi berlangsung, korban kemudian diarahkan kepada pelaku lain yang mengaku sebagai polisi.

Korban selanjutnya diarahkan untuk membeli mata uang kripto Ethereum. Dalam perkara tersebut, nilai transaksi yang disebut dalam dakwaan mencapai lebih dari 3,8 juta Yen.

Modus serupa juga disebut dilakukan terhadap korban di Tiongkok, yakni Jiang Yonglin, Qiu Daoging dan Wang Lihua.

Para pelaku diduga menyamar sebagai aparat keamanan publik, termasuk mengaku sebagai polisi Guangzhou dan Zibo.

Korban kemudian dituduh terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Untuk meyakinkan korban, pelaku disebut mengarahkan mereka mengunduh aplikasi berbagi layar, salah satunya “Yunshi Remote”.

Aplikasi tersebut diduga digunakan untuk mengambil alih kendali terhadap perangkat dan rekening perbankan korban.

Berdasarkan dakwaan, kerugian yang dialami tiga korban tersebut berasal dari sejumlah transfer dengan nilai lebih dari 500 ribu yuan, 460 ribu yuan dan 241 ribu yuan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan penipuan dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu.

Selain dakwaan primer, JPU juga menyusun dakwaan alternatif menggunakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok

PT Mustika Persada Indah Sebut Memiliki Video Pencurian Kabel di Area Poyek U-Ditch Jalan Kapas Krampung

Surabaya, Timurpos.co.id – Pembangunan saluran U-Ditch berukuran 150/150 dengan cover gandar 10 ton di Jalan Kapas Krampung, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan PT Mustika Persada Indah dengan anggaran sekitar Rp1,7 miliar bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemerintah Kota Surabaya itu diduga menyisakan sejumlah persoalan teknis di lapangan. Minggu (6/9/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan pelaksanaan pekerjaan dinilai lebih mengutamakan penyelesaian fisik, sementara sejumlah detail teknis pekerjaan dipertanyakan.

Saluran beton precast tersebut dibangun untuk menggantikan saluran lama yang dinilai sudah tidak mampu menampung debit air, khususnya saat musim hujan. Namun, kondisi pelaksanaan pekerjaan di lapangan memunculkan kekhawatiran terhadap optimalisasi fungsi saluran setelah proyek selesai.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemasangan U-Ditch pada lubang galian yang masih tergenang air tanah. Tidak terlihat adanya proses pemompaan untuk mengeringkan dasar galian sebelum pemasangan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kerapatan, kemiringan, maupun elevasi pasangan U-Ditch.

Selain itu, item pekerjaan lantai kerja berupa rabatan beton trasram kedap air yang disebut tercantum dalam gambar detail perencanaan juga tidak terlihat dikerjakan di sejumlah titik. Padahal, elemen tersebut dinilai penting untuk menjaga kestabilan pasangan, arah aliran, serta umur teknis saluran.

Persoalan lainnya terlihat pada pekerjaan urugan kembali. Material yang digunakan disebut berupa tanah bekas galian yang masih berlumpur dan diduga tidak disertai pemadatan menggunakan material sirtu. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan amblesan pada sisi saluran, terlebih apabila area tersebut nantinya digunakan sebagai bagian dari perkerasan jalan.

Pemasangan box juga mengikuti kontur jalan yang berbelok. Akibatnya, sejumlah sambungan antarboks terlihat tidak lurus dan menyisakan celah. Celah tersebut diduga kemudian ditutup menggunakan pengecoran manual.

Metode tersebut menjadi perhatian karena mutu beton hasil pengecoran manual dapat berbeda dengan elemen beton precast. Jika tidak dikerjakan sesuai spesifikasi, kondisi itu dikhawatirkan berpotensi menimbulkan rembesan maupun mempercepat kerusakan saluran.

Di tengah pelaksanaan proyek, muncul pula persoalan lain berupa indikasi pencurian kabel Telkom yang tertanam di area pekerjaan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan keamanan area proyek. Namun, dugaan adanya pembiaran oleh pihak kontraktor maupun pengawas belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait.

Kontraktor PT Mustika Persada Indah membantah keterlibatan dalam aktivitas yang melanggar hukum.

“Saya mendukung aksi pemberantasan pencurian kabel di Surabaya karena kami selaku kontraktor tidak pernah terlibat dengan hal-hal melanggar hukum,” ujar Waldy, kontraktor dari PT Mustika Persada Indah, baru-baru ini kepada Timurpos.co.id.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mustika Persada Indah belum memberikan penjelasan secara menyeluruh terkait sejumlah dugaan ketidaksesuaian teknis yang ditemukan di lapangan.

Sementara itu, konsultan pengawas dari CV Pandu Adhigraha KSO–CV Cipta Suramadu Consultant juga belum memberikan respons atas upaya konfirmasi terkait pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan tersebut.

Dengan adanya sejumlah temuan tersebut, diperlukan penjelasan dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun DSDABM Pemkot Surabaya untuk memastikan apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak.

Hingga berita ini diterbitkan, DSDABM Pemkot Surabaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek U-Ditch Jalan Kapas Krampung tersebut. Tok

Sidang Amdal PT Taman Timur Regensi Soroti Akses Tambak dan Status SHGB di Keputih, Petani Demo Tutup Simpang Lima

Surabaya, Timurpos.co.id – Persoalan akses masyarakat menuju kawasan tambak, status lahan, hingga keterkaitan dengan sempadan sungai menjadi sorotan dalam sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) pembangunan Perumahan PT Taman Timur Regensi di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Sidang tersebut digelar di Ruang Rapat Gedung B Lantai 2 Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Jalan Raya Menur 31A, Jumat (4/9/2026) tampa dihadiri Petani Keputih Surabaya.

Berhempus isu adanya pengondisian terhadap sidang AMDAL, sehingga petani tambak tak hadir dalam sidang tersebut. “Awalnya kita boleh masuk, namun cuma perwakilan saja. Kita inginnya semua bisa masuk semuanya.” Ucap salah satu petani yang enggan disebutkan namanya.

Masih kata narasumber, bahwa kemudian kita sepakat turun lagi ke Simpang Lima dan menutup akses jalan. “Untuk hari ini belum ada titik temu. Intinya belum ada hasil kesepakatan antara para petani tambak dengan pengembangan, ” Ucapnya.

Untuk diketahui sejumlah pejabat dan tenaga ahli hadir dalam sidang tersebut, di antaranya Kepala DLH Kota Surabaya Muhamad Fikser, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Ir. Hidayat Syah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Agus Hebi Djuniantoro, Camat Sukolilo Muhammad Aries Hilmi, Danramil 0830/10 Sukolilo Mayor Arm Iman Yulianto, serta perwakilan PT Taman Timur dan penyusun dokumen AMDAL.

Dalam pemaparan awal, penyusun dokumen AMDAL PT Taman Timur, Annas Taufan, menjelaskan lokasi dan batas-batas kawasan pembangunan perumahan yang berada di Jalan Keputih, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo. Namun, dalam pembahasan selanjutnya, sejumlah persoalan terkait dampak pembangunan dan kepentingan masyarakat sekitar menjadi perhatian.

Tenaga Ahli Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Ir Sri Pingit Wulandari, menegaskan pembangunan PT Taman Timur Regensi harus memberikan manfaat dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.

Sementara itu, Tenaga Ahli Biogeofisik-Kimia, Dr Anak Agung Gde Kartika, menyoroti persoalan akses jalan menuju tambak yang selama ini digunakan masyarakat.

Menurutnya, PT Taman Timur telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun, keberadaan sertifikat tersebut dinilai masih perlu dikaji lebih lanjut karena masyarakat Kelurahan Keputih mempersoalkan akses menuju tambak yang disebut tertutup akibat pembangunan.

“Walaupun pihak dari PT Taman Timur Regensi sudah mempunyai SHGB, hal tersebut tidak boleh merugikan masyarakat. Perlu ada tindak lanjut dari BPN,” demikian inti penyampaian dalam sidang.

Selain persoalan akses, dampak pembangunan terhadap kondisi jalan juga menjadi perhatian. Kendaraan pengangkut material pembangunan disebut berpotensi menyebabkan kerusakan jalan di sekitar lokasi.

Tenaga kerja dalam proyek tersebut juga diharapkan dapat melibatkan warga sekitar sehingga keberadaan pembangunan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, perwakilan PT Taman Timur menyatakan pembangunan perumahan merupakan bagian dari upaya menyediakan kawasan hunian yang layak sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Pihak perusahaan mengakui masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan, termasuk persoalan lingkungan, akses jalan, drainase, kebersihan, serta sarana dan prasarana.

PT Taman Timur juga menyatakan terbuka terhadap masukan masyarakat dan akan melakukan evaluasi serta mengupayakan penyelesaian persoalan secara bertahap melalui komunikasi dengan warga dan instansi terkait.

Terkait akses menuju tambak, pihak perusahaan menjelaskan jalan di sisi Selatan masih dapat digunakan dan dapat langsung menuju kawasan tambak. Sementara jalan yang ditutup berada di sisi Utara dan disebut merupakan akses menuju kawasan hutan bakau.

Pihak perusahaan juga membantah pembangunan berada di area sempadan sungai. “Untuk memastikan kondisi dan status area tersebut secara lebih jelas, kami akan melakukan kajian dan pengecekan kembali terhadap lokasi serta ketentuan yang berkaitan dengan sempadan sungai,” kata perwakilan perusahaan dalam sidang.

Persoalan status lahan kemudian mendapat tanggapan dari perwakilan BPN 2 Surabaya, Danik. Ia menjelaskan penerbitan SHGB tidak dilakukan secara serta-merta karena terdapat sejumlah tahapan dan proses administrasi yang harus dilalui.

Menurutnya, di lokasi tersebut masih terdapat Petok D. Karena itu, dalam proses pengukuran juga melibatkan para pemilik tanah yang berbatasan langsung sebagai tetangga batas. Setelah proses pengukuran, verifikasi, kelengkapan dokumen, serta persyaratan terpenuhi, proses penerbitan SHGB dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Terkait pertanyaan mengenai area sempadan pengairan yang disebut berada di lokasi tersebut, BPN menyatakan akan melakukan koordinasi dan pengecekan kembali dengan pihak pengairan atau instansi terkait.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan status dan batas area yang dipersoalkan.

Sementara itu, Danramil 0830/10 Sukolilo Mayor Arm Iman Yulianto meminta PT Taman Timur memberikan kembali akses jalan menuju kawasan tambak yang selama ini digunakan warga.

Menurutnya, akses tersebut penting bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas dan mengelola tambak.

Ia menyebut jalur yang selama ini digunakan warga berada di area yang disebut sebagai sempadan sungai. Setelah pembangunan PT Taman Timur berlangsung, akses tersebut menjadi tertutup sehingga menyulitkan masyarakat menuju kawasan tambak.

“Kami berharap PT Taman Timur dapat membuka atau menyediakan kembali akses jalan menuju tambak, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kondisi lingkungan sekitar,” ujarnya.

Dari pembahasan sidang, sejumlah persoalan masih memerlukan tindak lanjut, terutama terkait akses masyarakat menuju tambak, status dan batas lahan, SHGB, dugaan keterkaitan dengan sempadan sungai atau pengairan, serta dampak pembangunan terhadap jalan dan lingkungan sekitar.

Di sisi lain, petani tambak Keputih disebut tidak hadir dalam sidang AMDAL, RKL-RPL PT Taman Timur Regensi tersebut.

Berbagai persoalan yang muncul dalam sidang selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan koordinasi antara pihak perusahaan, pemerintah, BPN, serta instansi terkait untuk mendapatkan kejelasan dan penyelesaian terhadap persoalan di lapangan. Tok

Usai Kecelakaan Diduga Akibat Lumpur, Proyek Drainase RSUD Dr Soetomo Disorot

Surabaya, Timurpos.co.id -Pembangunan saluran air atau gorong-gorong di kawasan RSUD Dr Soetomo Surabaya telah dikerjakan. Namun, dari pantauan di lapangan, masih terlihat lumpur, sampah, kayu, ranting, dan puing material di dalam saluran.

Air di dalam saluran juga tampak keruh dan tergenang. Kondisi ini perlu dibersihkan sebelum saluran ditutup agar tidak mengurangi kapasitas dan menyebabkan penyumbatan saat hujan deras.

Tumpukan tanah dan material di sekitar galian juga perlu segera ditata. Selain berpotensi masuk ke saluran, area galian yang cukup dalam dinilai perlu diberi pembatas demi keselamatan warga dan pengguna jalan.

Pengawas proyek juga perlu memastikan sambungan saluran, pemasangan pelat penutup, pemadatan tanah, serta uji coba aliran dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.

Terpisah Timurpos masih mencari kontraktor pelaksanaan dan pengawas proyek tersebut dikarana tidak ditemukan papan nama proyek di sekitar proyek.

Sorotan ini semakin penting karena sebelumnya, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, seorang perempuan berusia 19 tahun, Isti Fariyah, diduga mengalami kecelakaan setelah tergelincir akibat tumpahan lumpur di Jalan Prof. Dr. Moestopo, depan RSUD Dr Soetomo.

Lumpur tersebut diduga berasal dari dump truck bernopol W 8254 UR yang bertuliskan “Kendaraan Proyek Pemkot Surabaya” dan diduga mengangkut lumpur dari proyek di kawasan RSUD Dr Soetomo.

Hingga kini, Satlantas Polrestabes Surabaya belum memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan peristiwa tersebut.

Kualitas proyek drainase tidak hanya dilihat dari struktur beton, tetapi juga kebersihan saluran, keselamatan warga, dan fungsi aliran setelah pekerjaan selesai. Tok

Polemik Menu MBG di PAUD Kuncup Kenanga Wiyung Gunakan Kertas Minyak

Foto: Lurah Wiyung dan Pengelolaan SPPG di Kantor Kelurahan Wiyung

Surabaya, Timurpos.co.id — Polemik terkait paket makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat di PAUD Kuncup Kenanga, Wiyung Tengah, RT 2/RW III, Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Jumat (14/8/2026).

Seorang penerima manfaat mengaku terkejut setelah melihat menu MBG yang diterima cucunya. Paket tersebut disebut berisi nasi putih, satu telur ceplok, tiga tahu goreng, capcay yang dibungkus plastik, serta tiga buah kelengkeng yang dibungkus menggunakan kertas minyak tanpa dipisahkan.

Menurutnya, dalam paket tersebut juga tidak terdapat air minum maupun susu kemasan.

“Saya kaget mendapatkan menu MBG seperti itu. Isinya nasi putih, satu telur ceplok, tiga tahu goreng, capcay yang dibungkus plastik, dan tiga buah kelengkeng. Air minum juga tidak ada, apalagi susu,” ujar narasumber kepada awak media.

Atas temuan tersebut, ia mengaku telah mendatangi Lurah Wiyung untuk menyampaikan pengaduan. Ia mempertanyakan apakah menu yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan program MBG dari pemerintah pusat, termasuk mengenai pengawasan dan keberadaan tenaga ahli gizi di wilayah tersebut.

“Kalau memang ada kesalahan, harus ditindaklanjuti. Karena negara sudah mengeluarkan anggaran untuk program ini,” katanya.

Ia bahkan menyatakan akan menggelar aksi jika persoalan tersebut tidak mendapatkan kejelasan.

Pengelola SPPG Beri Penjelasan
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mendatangi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan MBG untuk PAUD Kuncup Kenanga. SPPG tersebut berada di kawasan Wiyung Indah XV, di belakang Polsek Wiyung, Surabaya, dan dikelola Agung Karunia Zebua.

Agung menjelaskan, persoalan terkait menu MBG yang sempat ramai diperbincangkan telah ditindaklanjuti secara internal. Namun, ia menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan lebih jauh mengenai persoalan tersebut.

Menurutnya, setiap persoalan yang muncul tetap menjadi perhatian dan akan dikoordinasikan melalui tiga pilar, yakni unsur TNI, Polri, dan pemerintah.

Bantah Gunakan Kertas Minyak
Sementara itu, terkait kemasan makanan, pihak pengelola membantah adanya penggunaan kertas minyak untuk mendistribusikan makanan MBG.

Menurut pengelola, setiap proses distribusi makanan menggunakan wadah makan atau ompreng. Pihaknya juga mengaku memiliki dokumentasi dalam setiap proses pendistribusian.

“Kita setiap distribusi itu pasti pakai ompreng. Tidak pernah kita pakai kertas minyak atau segala macam,” tegasnya.

Mengenai minuman, pengelola menjelaskan bahwa air minum tidak termasuk dalam komponen yang wajib diberikan setiap hari. Sedangkan susu, menurutnya, diberikan secara berkala.

“Untuk susu pasti ada. Susu itu bukan diwajibkan setiap hari, tapi pasti seminggu itu kita akan dapat susu,” jelasnya.

SPPG Terancam Sanksi Jika Tak Penuhi Standar

Sebagai informasi, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan aturan baru terkait operasional dapur MBG. Mulai 2 Juni 2026, dapur atau SPPG yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal dapat dikenai sanksi hingga penghentian sementara operasional.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) Badan Gizi Nasional.

Dengan adanya polemik di PAUD Kuncup Kenanga tersebut, masyarakat berharap pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG dapat dilakukan secara menyeluruh, sehingga kualitas, keamanan, serta kesesuaian makanan yang diterima peserta didik tetap terjamin. Tok

Sidang Tuntutan Korupsi Proyek Pelindo Rp83 Miliar Diskors, Berkas 1.000 Halaman Belum Siap

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran di lingkungan PT Pelindo Regional 3, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026), terpaksa diskors.

Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menyerahkan surat tuntutan dalam bentuk fisik. Dokumen tersebut masih dalam proses pencetakan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Semula, sidang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB. Namun, hingga persidangan dibuka, berkas tuntutan belum tersedia sehingga belum bisa diserahkan kepada majelis hakim maupun tim penasihat hukum para terdakwa.

JPU Irfan Adi Prasetya menjelaskan bahwa proses pencetakan membutuhkan waktu lantaran surat tuntutan terhadap seluruh terdakwa mencapai sekitar 1.000 halaman.

“Belum siap semuanya. Insyaallah siap pukul 18.00 WIB karena berkas tuntutan sebanyak 1.000 lembar,” ujar Irfan di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, penasihat hukum para terdakwa, Sidabuke, menyatakan keberatan apabila JPU tetap membacakan surat tuntutan tanpa lebih dahulu menyerahkan salinan fisik kepada majelis hakim dan tim kuasa hukum.

Menurutnya, penyerahan surat tuntutan merupakan bagian dari pemenuhan hak para terdakwa untuk mengetahui isi tuntutan secara utuh, mempelajarinya, serta menyiapkan langkah pembelaan secara maksimal.

Menanggapi kondisi tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan menskors persidangan dan menjadwalkan kembali agenda pembacaan tuntutan pada pukul 18.00 WIB, sembari menunggu proses pencetakan dan penyerahan dokumen tuntutan selesai.

Perkara ini menjerat enam terdakwa yang berasal dari PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Mereka adalah mantan Regional Head PT Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki, Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3 Hendiek Eko Setiantoro, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3 Erna Hayu Handayani, mantan Direktur Utama PT APBS Firmansyah, mantan Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS Made Yuni Christina, serta mantan Manajer Operasi dan Teknik PT APBS Dwi Wahyu Setiawan.

Keenam terdakwa didakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp83 miliar.

Dalam dakwaan primair, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok

Pemantauan Dinas Pariwisata Jatim: Usaha GION Surabaya Perlu Penyesuaian KBLI dan Perizinan

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Pemantauan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur telah merilis hasil evaluasi penerapan standar usaha dan perizinan berbasis risiko pada usaha GION dalam Bendera PT. Penta Sehat Sejahtera yang berlokasi di HR. Muhammad Square D11-12, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Terancam dicabut izinnya, kerena tidak sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Senin (27/7/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat ketidaksesuaian pada penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang didaftarkan perusahaan dengan aktivitas yang sebenarnya berjalan di lapangan.

Ketidaksesuaian KBLI dan Rekomendasi

Pada awalnya perusahaan mendaftarkan KBLI 96129, Aktivitas Kebugaran Lainnya, namun aktivitas yang diberikan kepada tamu berupa layanan pijat dan massase. Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, aktivitas ini seharusnya terdaftar pada KBLI 86995, Aktivitas Rumah Pijat dengan tingkat risiko Menengah Rendah yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota.

Tim pemantauan juga menyarankan agar perusahaan tidak mendaftarkan KBLI 96122 maupun 96230 yang berkaitan dengan layanan SPA, karena standar usaha SPA tidak terpenuhi sepenuhnya. Di antaranya belum tersedia pelayanan sebelum, selama dan sesudah perawatan, tidak ada penggunaan minyak atsiri asli Indonesia sesuai ketentuan, serta tenaga terapis belum memiliki sertifikat kompetensi dan Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT).

Selain itu, KBLI 56101, Restoran yang semula berstatus Risiko Rendah perlu disesuaikan menjadi Risiko Menengah Rendah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 dan diperbarui menjadi KBLI 2025: 56101 – Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap.

Untuk KBLI 56301, Bar yang berstatus belum terverifikasi sertifikatnya, tim merekomendasikan pencabutan karena tidak memenuhi standar usaha bar. Masalah yang ditemukan antara lain tidak tersedia tempat duduk sesuai kapasitas, rak pajang minuman, gudang penyimpanan khusus, serta tidak adanya bartender berkompeten. Penjualan minuman golongan A dapat tetap dilakukan melalui KBLI restoran, sedangkan golongan B dan C tidak tersedia di lokasi.

Aktivitas Belum Terdaftar

Selain penyesuaian, terdapat tiga aktivitas usaha yang belum terdaftar dalam sistem perizinan berbasis risiko:

1. KBLI 93292 – Pengelolaan Fasilitas Karaoke
2. KBLI 93291 – Aktivitas Lantai Dansa / Kelab Malam
3. KBLI 86995 – Aktivitas Rumah Pijat

Tim menegaskan bahwa usaha yang belum memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) tidak diperbolehkan beroperasi. Jika tetap berjalan tanpa perizinan, pihak berwenang akan melakukan penertiban dan pengenaan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil pemantauan ini disusun oleh tim ahli dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur. Antara lain yakni Wahyu Rini, S.T.Par. selalu Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama, Irwan Eko Ardianto Adyatama Kepariwisataan dan S.E Ekonomi Kreatif Ahli Pertama FA dan Anak Agung Ratnani, Adyatama Kepariwisataan dan , SE Ekonomi Kreatif Ahli Pertama serta Herni Anggi Riski Penata Layanan Operasional Rahayuning, S.Stat.

Terpisah Wang salah satu Pengurus Gion Spa dan Resto menyebutkan, bahwa semua dalam proses pengurusan. Sementara Sat Pol PP Surabaya kami sampaikan kembali. Tok

Kasus Dugaan Pengeroyokan Libatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu, Polisi Segera Gelar Perkara Penentuan Tersangka

Batu, Timurpoa.co.id – Satreskrim Polres Batu terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret Wakil Ketua KONI Kota Batu berinisial SA bersama dua rekannya, H dan A. Kepolisian memastikan status hukum ketiga terlapor akan ditentukan setelah proses gelar perkara usai seluruh pemeriksaan saksi rampung.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, mengatakan penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi. Beberapa saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan kembali dipanggil guna pendalaman materi pemeriksaan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang pada tahap penyidikan, terdiri atas tiga terlapor dan empat orang yang berada di lokasi kejadian,” ujar Zaenal saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan status tersangka.

“Nanti setelah seluruh saksi selesai diperiksa, kami akan melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu nanti akan ditentukan tindak lanjutnya,” tegasnya.

Dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 2 Juni 2026 di sebuah gedung serbaguna di Kelurahan Dadaprejo, Kota Batu. Peristiwa itu diduga dipicu perbedaan dukungan dalam sebuah turnamen bulu tangkis yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban berinisial RC.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Batu. Laporan tersebut turut diperkuat dengan hasil visum.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah dua kali memfasilitasi mediasi antara korban dan para terlapor. Namun, kedua upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kepolisian menilai terdapat dugaan unsur pidana sehingga perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menanggapi perkembangan tersebut, kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., mendesak Kapolres Batu beserta jajaran penyidik agar segera memberikan kepastian hukum kepada korban.

Menurut Teguh, apabila alat bukti telah dinilai cukup, penyidik sudah sepatutnya menetapkan status tersangka terhadap para terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak pandang bulu, sehingga korban memperoleh kepastian hukum serta rasa keadilan,” ujar Teguh. Tok