Sidang Tuntutan Korupsi Proyek Pelindo Rp83 Miliar Diskors, Berkas 1.000 Halaman Belum Siap

PILIHAN REDAKSI12 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran di lingkungan PT Pelindo Regional 3, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026), terpaksa diskors.

Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menyerahkan surat tuntutan dalam bentuk fisik. Dokumen tersebut masih dalam proses pencetakan di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Semula, sidang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB. Namun, hingga persidangan dibuka, berkas tuntutan belum tersedia sehingga belum bisa diserahkan kepada majelis hakim maupun tim penasihat hukum para terdakwa.

JPU Irfan Adi Prasetya menjelaskan bahwa proses pencetakan membutuhkan waktu lantaran surat tuntutan terhadap seluruh terdakwa mencapai sekitar 1.000 halaman.

Baca Juga  Hakim PN Surabaya Minta Segera Dilakukan Sidang Tatap Muka

“Belum siap semuanya. Insyaallah siap pukul 18.00 WIB karena berkas tuntutan sebanyak 1.000 lembar,” ujar Irfan di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, penasihat hukum para terdakwa, Sidabuke, menyatakan keberatan apabila JPU tetap membacakan surat tuntutan tanpa lebih dahulu menyerahkan salinan fisik kepada majelis hakim dan tim kuasa hukum.

Menurutnya, penyerahan surat tuntutan merupakan bagian dari pemenuhan hak para terdakwa untuk mengetahui isi tuntutan secara utuh, mempelajarinya, serta menyiapkan langkah pembelaan secara maksimal.

Menanggapi kondisi tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan menskors persidangan dan menjadwalkan kembali agenda pembacaan tuntutan pada pukul 18.00 WIB, sembari menunggu proses pencetakan dan penyerahan dokumen tuntutan selesai.

Baca Juga  Hakim dan Jaksa Belum Bisa Mengungkap Tujuan Pencurian Limbah Medis RSUD dr. M. Soewandhie Surabaya

Perkara ini menjerat enam terdakwa yang berasal dari PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Mereka adalah mantan Regional Head PT Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki, Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3 Hendiek Eko Setiantoro, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3 Erna Hayu Handayani, mantan Direktur Utama PT APBS Firmansyah, mantan Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS Made Yuni Christina, serta mantan Manajer Operasi dan Teknik PT APBS Dwi Wahyu Setiawan.

Keenam terdakwa didakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran yang diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp83 miliar.

Dalam dakwaan primair, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok

Baca Juga  Awas Ribuan Produk Scarlett Palsu Beredar