Kasus Akta Jual Beli Kapal Fiktif, Wildan Dituntut 1 Tahun Penjara

Aspidum Joko Budi Darmawan dan Jaksa Rizky Pratama selaku Kasi Oharda Ikut dalam Pusaran Kasus Terdakwa Wildan

PEMERINTAHAN11 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom bin Saudi Nasir dituntut pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang menyebabkan kerugian terhadap PT Eka Nusa Bahari (PT ENB).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochamad Wildan dengan pidana selama 1 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

Dalam perkara ini, Wildan diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Nusa Maritim Logistik (PT NML) sekaligus PT Eka Nusa Bahari (PT ENB). Ia diduga meminta saksi Setiawati Sabarudin memasukkan keterangan palsu dalam Akta Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 Oktober 2020 terkait kapal tug boat TB Adam Tug 2 senilai Rp2 miliar.

Baca Juga  Andi Uci Digulung Tim Satgas Siri

Selain itu, terdakwa juga diduga memasukkan keterangan palsu dalam Akta Jual Beli Nomor 09 tanggal 12 Oktober 2020 atas kapal tongkang TK Nusa Lease senilai Rp3 miliar.
Dalam transaksi tersebut, terdakwa bertindak sebagai penjual atas nama PT ENB sekaligus pembeli atas nama PT NML.

Perbuatan itu dinilai menimbulkan kesan seolah-olah terjadi transaksi jual beli sah antara dua perusahaan, padahal terdakwa mengendalikan kedua pihak dalam transaksi tersebut.

Akibat perbuatannya, PT ENB disebut mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Kerugian itu dirasakan oleh PT ENB yang diwakili Elysa selaku Direktur Utama, Indah Hariani sebagai komisaris sekaligus pemegang saham terbesar, serta Shaul Hameed selaku investor.

Baca Juga  Kajari Gresik Persoalkan Revisi Putusan MA, Terkait Barang Bukti Sitaan

Sebelumnya, perkara Wildan sempat menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan diamankannya pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur oleh Kejaksaan Agung pada April lalu. Mereka adalah Aspidum Joko Budi Darmawan dan Jaksa Rizky Pratama selaku Kasi Oharda.
Kabar tersebut sempat dibenarkan Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistyono.

“Iya, sudah banyak yang memberitakan. Mohon maaf, ini sudah ranah Kejagung,” katanya kepada awak media.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Lepri Agustian, menyatakan pihaknya menghormati tuntutan jaksa dan berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan tersebut.

“Jaksa sudah membuktikan terdakwa bersalah memasukkan keterangan palsu dalam akta jual beli. Harapan kami hakim dapat mempertimbangkan hukuman lebih berat,” ucapnya.

Baca Juga  PN Surabaya Vonis Pengedar Sabu hanya 2 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Saat ditanya mengenai kemungkinan perdamaian, Lepri menegaskan hingga sidang agenda tuntutan berlangsung tidak ada upaya damai dari pihak terdakwa. “Tidak ada,” tegasnya. Tok