Tergugat Bantah Gugatan drg. Riany Alim, Klaim Pembelian Tanah Sah Secara Hukum

HUKRIM52 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa kepemilikan dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Pasar Kembang, Surabaya, yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara Nomor 1057/Pdt.G/2025/PN Sby, mendapat tanggapan dari pihak tergugat. Rabu (10/6/2026).

Kuasa hukum Mariani Christine, Yafet Kurniawan SH, M.Hum, menilai gugatan yang diajukan drg. Riani Alim mengandung sejumlah kejanggalan. Pasalnya, penggugat disebut merupakan salah satu pihak yang turut menandatangani proses jual beli objek sengketa pada tahun 2013.

Yafet menjelaskan, kliennya Mariani Christine bersama saudaranya, David Tran, membeli dua bidang tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 114 dan AJB Nomor 126 Tahun 2013 yang dibuat di hadapan PPAT Prof. Dr. Lany Kusumawati.

Adapun objek yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4211 dan SHM Nomor 166 yang berada di kawasan Pasar Kembang, Surabaya.
“Berdasarkan bukti yang kami miliki, pembelian dilakukan secara sah melalui Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan PPAT pada 17 September 2013. Yang menjadi pertanyaan, mengapa setelah 13 tahun berlalu transaksi itu baru dipermasalahkan,” kata Yafet.

Baca Juga  Tak Kooperatif, Hermanto Oerip Dijebloskan di Rutan

Menurutnya, saat transaksi berlangsung, tidak hanya drg. Riani Alim yang menandatangani dokumen jual beli, tetapi juga Setiati Alim selaku pemilik sekaligus penjual objek tanah tersebut.
Karena objek yang dijual merupakan bagian dari harta warisan keluarga, kata Yafet, penjualan dilakukan dengan persetujuan seluruh anak Setiati Alim, termasuk drg. Riani Alim.

“Seluruh anak telah memberikan persetujuan, di antaranya Indriani Alim, Asruni Alim, Calvin Alim, Darwin Alim, dan termasuk drg. Riani Alim sendiri. Jadi persetujuan keluarga telah lengkap,” ujarnya.

Yafet juga menilai gugatan tersebut berpotensi mengandung cacat formil atau error in persona karena tidak melibatkan pihak-pihak yang semestinya ikut dalam perkara.

“Jika memang merasa dirugikan, mengapa Setiati Alim selaku pemilik dan penjual tidak ikut menggugat? Mengapa saudara-saudara penggugat lainnya juga tidak dilibatkan, baik sebagai penggugat, tergugat maupun saksi? Ini menunjukkan adanya persoalan terkait kelengkapan para pihak dalam gugatan,” tegasnya.

Baca Juga  Simpan Sabu Rudi Dwi Herwanto Anggota Sat Pol PP Dibeguk Polisi

Ia menambahkan, dalam AJB disebutkan secara jelas bahwa harga pembelian SHM Nomor 166 sebesar Rp728 juta telah dibayar lunas oleh pembeli dan diterima oleh para penjual.
“Dalam akta tertulis secara tegas bahwa uang pembelian telah diterima sepenuhnya. Semua pihak menandatangani akta tersebut, termasuk penggugat,” katanya.

Lebih lanjut, Yafet menyebut sejak transaksi dilakukan pada 2013, kedua objek tersebut telah dibalik nama dan dikuasai secara fisik maupun yuridis oleh Mariani Christine dan David Tran.
“Selama bertahun-tahun objek itu dikelola oleh klien kami. Bangunan berupa rumah kos yang berdiri di atasnya juga dikelola langsung oleh mereka, dan seluruh manfaat ekonominya dinikmati tanpa pernah ada keberatan dari pihak mana pun,” jelasnya.

Baca Juga  KPN Surabaya, Dadi Rachmadi Diamankan Tim Kejagung RI, Humas PT Menepis Kabar Tersebut

Dalam proses mediasi, lanjut Yafet, pihak penggugat disebut mengajukan tuntutan ganti rugi dengan nilai yang sangat besar.
“Pada mediasi mereka meminta kompensasi miliaran rupiah. Bahkan ada tuntutan pembayaran atas nilai aset dan manfaat ekonomi yang jumlahnya mencapai belasan miliar rupiah. Hal itu semakin memperkuat keyakinan kami bahwa gugatan ini tidak berdasar,” ujarnya.

Yafet juga menyoroti isi gugatan yang menurutnya mengakui keberadaan dan tanda tangan penggugat dalam akta jual beli tersebut.
“Dalam dalil gugatannya sendiri, penggugat mengakui pernah menandatangani akta itu. Namun kemudian menyatakan belum menerima uang hasil penjualan. Padahal dalam akta disebutkan secara tegas bahwa pembayaran telah diterima lunas,” pungkasnya.

Atas dasar itu, pihak Mariani Christine tidak hanya menolak seluruh dalil gugatan, tetapi juga telah mengajukan gugatan rekonvensi guna memperjuangkan hak-hak kliennya dalam perkara tersebut. Tok