Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyetorkan uang sebesar Rp4.907.261.329 ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Senin (10/8/2026).
Uang tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal berupa perjudian online.
Penyetoran dilakukan sebagai tindak lanjut Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tanggal 14 Oktober 2025 yang menetapkan dana hasil penyitaan dari sejumlah rekening terkait sebagai aset negara.
Pelaksanaan penyetoran berlangsung di BSI KCP Surabaya Pasar Atom dan disaksikan dalam kegiatan press release di Aula Kejari Tanjung Perak.
Dalam keterangannya, Kejari Tanjung Perak menjelaskan bahwa pelaksanaan penetapan hakim merupakan salah satu tugas Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pada hari ini, Senin tanggal 10 Agustus 2026, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melaksanakan penyetoran uang sebesar Rp4.907.261.329 kepada kas negara melalui Bank Syariah Indonesia,” ujar pihak Kejari Tanjung Perak.
Dana tersebut sebelumnya disita oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur dari beberapa rekening yang saling berkaitan dan diduga digunakan dalam modus tindak pidana pencucian uang.
Perkara TPPU tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal berupa perjudian online melalui website S.M.A. Dalam perkara ini, salah satu pihak yang disebut, Yurry, saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Permohonan terkait status barang bukti tersebut diajukan Ditresiber Polda Jatim kepada Pengadilan Negeri Surabaya pada 12 Agustus 2025. Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan diterbitkannya Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025.
Penetapan tersebut pada pokoknya menyatakan dana yang tersimpan dalam sejumlah rekening yang telah disita dengan total Rp4.907.261.329 sebagai aset negara.
Pelaksanaan penetapan kemudian dilakukan oleh Kejari Tanjung Perak karena rekening yang telah disita tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara perjudian atas nama terpidana Sutikno.
Perkara tersebut sebelumnya telah selesai ditangani dan dituntut oleh Kejari Tanjung Perak pada 2025. Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan pelaksanaan penetapan tersebut kepada Kejari Tanjung Perak.
Kejari Tanjung Perak menegaskan, penyetoran uang tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengejar dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara.
Penegakan hukum, kata Kejari, tidak cukup hanya dengan pendekatan follow the suspect atau mengejar pelaku, tetapi juga harus dilakukan melalui follow the money, yakni melacak aliran dana, menyita, serta merampas hasil tindak pidana.
“Penyerahan uang rampasan hari ini merupakan bukti nyata dari komitmen tersebut,” tegasnya.
Dengan tambahan penyetoran sebesar Rp4,9 miliar tersebut, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diserahkan Kejari Tanjung Perak kepada negara mencapai Rp8.864.756.557.
Capaian tersebut disebut telah mencapai 905 persen dari target PNBP Kejari Tanjung Perak tahun 2026.
Kejaksaan menegaskan capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan hasil tindak pidana tidak memberikan keuntungan finansial kepada pelakunya.
“Ini semua merupakan bukti nyata bahwa kami ingin memastikan bahwa kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan finansial bagi para pelakunya,” pungkasnya. Tok







