41 WN Tiongkok dan Jepang Didakwa Terlibat Sindikat Penipuan Kripto, Kerugian Korban Tembus Miliaran

PEMERINTAHAN34 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 41 warga negara Tiongkok dan Jepang terseret perkara dugaan sindikat penipuan transnasional berbasis daring dan aset kripto. Para terdakwa diduga menjalankan operasi dari sejumlah rumah di Surabaya dan sekitarnya dengan sasaran korban di luar negeri.

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya setelah Kejaksaan Negeri Surabaya melimpahkan surat dakwaan terhadap puluhan terdakwa tersebut.

Dalam dakwaan JPU Damang Anubowo, kelompok ini disebut dipimpin ZHUQILIN alias AXIONG dan ZHANG KAIXUAN.

Sementara puluhan terdakwa lainnya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari operator, pengelola rekening, hingga pihak yang berkomunikasi dengan jaringan di luar negeri.

Sejumlah nama yang tercantum sebagai terdakwa antara lain IMAKAWA RYUTA, FU LIWEN, CHIU CHUANG SHENG, LIAO MINGCHUN, TAN ZHENCUAN, XIAO FENG alias WANG XIAOFENG, QIN JIANG, FU DE BIN, YANG XIO PING, ZENG LILI, YAN QI, PENG SI, PAN XIU, SU WANG BI, ZHEN SHEN XINXIN, LUI YI, FAN JI WEN, WANG JIE, RENJIAN, CHENG CHUNG YEN, SHI AN JIE, CHEN LI YUN, WANG KAI AL SHENG, DONG YU WEN, TSOU KUN WEI, LIANG BOSHI, HE MINGHUO, WANG SHI WEI, SU YI CHENG, dan ZHENG PENGFA.

Baca Juga  Kolaborasi Kejati dan Pengadilan, 447 Anak di Jatim Resmi Peroleh Wali Sah

Beroperasi dari Rumah di Surabaya
Berdasarkan surat dakwaan, aktivitas kelompok tersebut diduga telah berlangsung setidaknya sejak Maret 2026.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari dua warga negara Jepang yang mengaku menjadi korban penipuan pada 20 April 2026.

Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan pusat aktivitas kelompok tersebut di sebuah rumah di Jl. Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya, serta lokasi lain di Jl. Ontorejo No. 32, Surakarta.

Dari lokasi tersebut, aparat menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengoperasian jaringan penipuan secara daring.

Modus Investasi Kripto hingga Rekening Penampung

Dalam dakwaan, modus yang digunakan para terdakwa disebut cukup beragam.
Salah satunya dengan menawarkan investasi mata uang kripto, khususnya Ethereum (ETH), kepada calon korban dengan iming-iming keuntungan besar.

Setelah korban mengirimkan uang atau aset digital, dana tersebut diduga dialihkan melalui sejumlah rekening dan dompet digital.

Selain investasi kripto, kelompok tersebut juga diduga menjalankan online scam dengan menghubungi calon korban melalui media sosial, aplikasi pesan maupun sambungan telepon.

Baca Juga  Ditjen Imigrasi dan Jamintel Perkuat Kerjasama Intelijen untuk Penegakan Hukum

Korban diduga diminta mengirimkan sejumlah uang atau aset digital dengan berbagai alasan, seperti proses verifikasi, biaya administrasi maupun pengamanan akun.

Dalam menjalankan aksinya, kelompok tersebut juga diduga menggunakan identitas pihak lain serta rekening bank dan dompet digital yang bukan atas nama pelaku untuk menerima dan memindahkan dana.

Jaringan tersebut diduga tidak bekerja sendiri.

Para terdakwa disebut berkomunikasi dengan pihak di Tiongkok dan Jepang untuk menentukan sasaran, menerima instruksi serta mengatur aliran dana hasil kejahatan.

Dalam dakwaan, JPU Damang Anubowo disebutkan, dana yang berhasil dikumpulkan dari para korban mencapai lebih dari 511.134.999 yuan atau disebut setara sekitar Rp11 miliar hingga Rp14 miliar, tergantung nilai tukar yang digunakan.

Dana tersebut diduga dialirkan menggunakan berbagai platform pembayaran internasional serta dompet aset kripto.

Besarnya nilai transaksi tersebut membuat perkara ini tidak sekadar dugaan penipuan biasa. Penyidik menduga terdapat pola kerja terorganisasi dengan pembagian tugas antara pihak yang mencari korban, mengoperasikan perangkat, menerima dana hingga mengatur aliran uang.

Baca Juga  Dari Gaya hingga Keamanan, Lawan Catcalling di Ruang Publik

Dua Orang Disebut Sebagai Pengendali

Dalam konstruksi perkara, ZHUQILIN alias AXIONG dan ZHANG KAIXUAN disebut memiliki posisi sebagai pemimpin atau pengendali.

Keduanya diduga memberikan instruksi kepada anggota, mengatur operasional, menentukan sasaran korban serta mengatur pembagian hasil.

Sementara sebagian terdakwa lainnya diduga bertugas sebagai operator lapangan. Mereka disebut mengoperasikan telepon seluler dan komputer, menghubungi korban, menjalankan komunikasi melalui aplikasi serta menggunakan akun-akun tertentu untuk menjalankan skema penipuan.

Ada pula terdakwa yang diduga berperan dalam pengelolaan rekening dan aliran dana, termasuk menerima, mentransfer maupun menyembunyikan dana yang diduga berasal dari tindak pidana.

Sebagian lainnya diduga menjadi penghubung dengan jaringan di luar negeri.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan dugaan penipuan, pencucian uang dan penggunaan identitas atau dokumen palsu. Tok