Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan praktik mafia tanah dengan modus dana talangan kembali mencuat di Surabaya. Sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dugaan perampasan aset dan kriminalisasi mendatangi anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta pendampingan.
Para korban yang hadir di antaranya Asiyah, Pujiono, Nurul Huda yang diwakili anaknya, Sandra, serta Joni. Mereka mengaku kehilangan aset setelah melakukan transaksi yang awalnya disebut sebagai pinjaman atau dana talangan.
Salah satu korban, Asiyah, mengungkapkan pengalamannya saat meminjam uang kepada The Tomy sebesar Rp400 juta. Namun, uang yang diterimanya hanya sekitar Rp360,5 juta.
“Saya pinjam Rp400 juta, tetapi yang saya terima cuma Rp360.500.000. Saat saya tanyakan kepada pegawai The Tomy bernama Sulastri, katanya untuk biaya notaris dan bunga utang. Ketika saya minta rinciannya, tidak diberikan,” ujar Asiyah.
Menurut Asiyah, dirinya kemudian dibawa ke Notaris Sudadi bersama pihak The Tomy. Ia mengaku tidak mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai dokumen yang ditandatanganinya.
“Saat di notaris, tidak dibacakan oleh notaris. Belakangan saya baru tahu ternyata itu surat ikatan jual beli,” katanya.
Asiyah mengaku setelah proses tersebut, sertifikat hak milik (SHM) atas asetnya berubah menjadi atas nama The Tomy. Persoalan kemudian berlanjut ke ranah pidana hingga dirinya menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.
Kisah serupa disampaikan keluarga Nurul Huda. Menurut anaknya, sang ayah semula menerima dana talangan sekitar Rp2 miliar dari The Tomy. Saat itu, aset yang menjadi objek transaksi disebut memiliki nilai sekitar Rp2 miliar.
Namun, menurutnya, belakangan SHM atas aset tersebut berubah nama menjadi milik The Tomy. Persoalan kemudian berujung pada laporan polisi terhadap Nurul Huda.
“Nurul Huda dihukum dua tahun penjara di PN Surabaya. Setelah banding, hukumannya turun menjadi 1,5 tahun,” ujarnya.
Aset 7.780 Meter Persegi Diklaim Hilang
Sementara itu, Pujiono Sutikno mengungkap pengalaman yang disebutnya sebagai dampak dari dugaan praktik mafia sertifikat.
Pujiono mengaku kehilangan tanah seluas sekitar 7.780 meter persegi di kawasan Mulyosari, Surabaya. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga berdampak terhadap nama baik dan kehidupannya.
Ia mengaku telah menghadapi persoalan hukum selama lebih dari satu dekade.
“Tanah saya hilang! Luasnya 7.780 meter persegi di Mulyosari. Saya kehilangan juga harga diri saya. Sepuluh tahun lebih saya dilaporkan polisi, saya mau ditangkap juga. Direkayasa semua. Ini kalau tidak diberantas, mau jadi apa Indonesia?” ungkap Pujiono dengan nada emosional.
Pujiono juga menduga terdapat persoalan dalam sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses peralihan hak atas aset tersebut.
“Barang saya hilang, tidak diberlakukan semua. Katanya pemalsuan ini, enggak ada yang enggak dapat dipalsu, dipalsu semua,” katanya.
Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh dan objektif. Penegakan hukum, menurutnya, harus dilakukan secara adil tanpa membedakan latar belakang maupun kekuatan finansial para pihak yang bersengketa.
Sementara itu, kuasa hukum Joni, seorang penjual nasi goreng, menyebut persoalan yang dialami kliennya memiliki pola yang hampir serupa dengan korban lainnya.
Ning Lia Dorong Penguatan Regulasi
Persoalan tersebut mendapat perhatian anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Perempuan yang akrab disapa Ning Lia itu menyatakan siap mengawal aspirasi para korban sekaligus mendorong langkah konkret melalui upaya judicial review di tingkat pusat.
Menurut Lia, persoalan yang disampaikan para korban tidak semata-mata berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah. Ia menilai perlu ditelusuri bagaimana sebuah dokumen atau legalitas dapat terbit dan kemudian digunakan dalam proses hukum.
“Secara kasat mata, tanda tangan atau dokumen fisik tampak sah di mata hukum. Tetapi proses menuju penandatanganan tersebut bisa saja diwarnai tipu daya. Celah seperti inilah yang harus diperkuat melalui perbaikan regulasi nasional,” jelas Lia saat menemui sejumlah korban dugaan kejahatan pertanahan, Jumat malam (11/9/2026).
Lia menilai regulasi di bidang kenotariatan juga perlu mendapat perhatian agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kita bicara ini kejahatan sudah terstruktur, sistematis. Kita bicara kejahatan kerah putih. Hanya satu solusi utama, yaitu fokus kepada sumber masalah, yaitu sebuah legalitas yang menjadi kunci dari kejahatan,” tegasnya.
Karena itu, Lia berharap upaya judicial review terhadap aturan yang dinilai masih memiliki celah dapat diperjuangkan di tingkat pusat.
“Semoga judicial review atas kode etik notaris dan juga tadi terkait dengan dana talangan bisa diperjuangkan, sehingga apa yang menjadi kejahatan sekarang itu bisa dianulir atau dibatalkan demi hukum,” imbuhnya.
Lia juga meminta insan pers ikut mengawal persoalan tersebut agar suara para korban dapat memperoleh ruang dan perhatian publik.
“Saya mohon dengan sangat kepada kawan-kawan media, tolonglah apa yang menjadi kebenaran, tolong panjenengan membantu menguatkan kebenaran itu. Karena kita hidup di negara yang mana tidak semuanya itu merindukan surga. Semoga tangan jenengan ini sebagai tangan yang menyuarakan kebenaran dan keadilan buat semuanya para korban,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, perwakilan masyarakat bersama para pendamping hukum berencana melakukan audiensi dengan Polda Jawa Timur hingga DPR RI.
Para korban berharap persoalan yang mereka sampaikan mendapat perhatian serius dari lembaga terkait, termasuk adanya pengusutan secara objektif apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Mereka juga mendorong adanya penguatan regulasi dan mekanisme perlindungan hukum agar skema dana talangan maupun proses pengalihan aset tidak menjadi celah yang dapat merugikan masyarakat. Tok







