Timur Pos

Expose Temuan Bahan Kimia Racun Plastik dalam Darah: Peneliti Ungkap Mikroplastik Dapat Melepaskan Zat Berbahaya di Dalam Tubuh

Surabaya, Timurpos.co.id – Ancaman polusi plastik kini tidak lagi hanya berada di sungai, laut, udara, atau tanah. Sejumlah penelitian terbaru menunjukkan bahwa bahan kimia berbahaya dari plastik telah ditemukan dalam tubuh manusia dan berpotensi memicu berbagai gangguan kesehatan. Senin (9/3/2026).

Temuan tersebut dipaparkan dalam kegiatan Seminar “Expose Temuan Bahan Kimia Racun Plastik dalam Darah” yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya bekerja sama dengan ECOTON (Ecological Observation and Wetland Conservation), Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Negeri Malang, dan Universitas Bojonegoro pada Senin, 9 Maret 2026 di Auditorium Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya. Kegiatan ini dihadiri oleh para peneliti, akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, serta media.

Dalam forum ilmiah ini dipresentasikan 14 hasil penelitian terbaru yang mengkaji dampak paparan bahan kimia plastik dan mikroplastik terhadap kesehatan manusia. Penelitian tersebut mencakup biomonitoring pada pekerja pengelola sampah perempuan yang memiliki risiko paparan tinggi terhadap limbah plastik, serta studi eksperimental pada hewan uji untuk memahami mekanisme dampak mikroplastik di dalam tubuh.

Hasil penelitian menunjukkan adanya keterkaitan antara paparan berbagai bahan kimia aditif plastik seperti bisfenol, ftalat, PFAS, organophosphate flame retardants (OPFR), dan polycyclic aromatic hydrocarbons (PAHs) dengan sejumlah indikator gangguan kesehatan. Dampak yang diamati antara lain respon inflamasi, perubahan profil sel darah, gangguan metabolisme, hingga potensi peningkatan risiko penyakit kardiovaskular.

Sejumlah penelitian eksperimental yang dipaparkan dalam seminar ini juga menunjukkan potensi dampak mikroplastik terhadap berbagai organ tubuh. Paparan mikroplastik polietilena, jenis plastik yang banyak digunakan dalam produk sehari-hari seperti kantong plastik, kemasan makanan, dan berbagai wadah rumah tangga, dilaporkan dapat memicu peradangan jaringan mata, memengaruhi hormon stres, menurunkan fungsi kognitif, menyebabkan perubahan pada jaringan tulang, serta mengganggu sistem reproduksi.

Para peneliti menjelaskan bahwa bahan kimia berbahaya dari plastik dapat masuk ke dalam tubuh melalui dua mekanisme utama.

Bahan kimia seperti ftalat atau bisfenol dapat terlepas dari produk plastik ke lingkungan, kemudian masuk ke tubuh manusia melalui makanan, minuman, air, atau udara.

Partikel mikroplastik dapat masuk ke dalam tubuh dan melepaskan bahan kimia berbahaya yang terkandung di dalamnya setelah berada di dalam sistem biologis manusia.

“Salah satu kelompok bahan kimia yang banyak ditemukan pada plastik adalah ftalat, yang digunakan sebagai zat pelentur atau plasticizer. Senyawa ini tidak terikat kuat secara kimia dengan polimer plastik sehingga dapat dengan mudah terlepas ke lingkungan sepanjang siklus hidup produk plastik, mulai dari proses penggunaan hingga setelah menjadi sampah. Plastik yang terpapar panas, sinar matahari, atau mengalami degradasi menjadi mikroplastik akan lebih mudah melepaskan bahan kimia tersebut,” jelas Rafika Peneliti Mikroplastik ECOTON

Ketika mikroplastik masuk ke dalam tubuh melalui makanan atau minuman, partikel kecil ini juga dapat melepaskan kembali bahan kimia berbahaya di dalam saluran pencernaan. Mikroorganisme yang hidup di dalam usus bahkan dapat mempercepat proses pelepasan tersebut. Paparan bahan kimia ini berpotensi mengganggu keseimbangan mikrobiota usus yang berperan penting dalam sistem pencernaan, metabolisme, dan daya tahan tubuh.

Sementara itu, Dr. Yudhiakuari Sincihu, dr., M.Kes., FISPH., FISCM, dosen Fakultas Kedokteran Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, menekankan bahwa masyarakat perlu mulai menyadari jalur paparan mikroplastik dalam kehidupan sehari-hari.

“ Ketika partikel mikroplastik masuk ke dalam tubuh melalui makanan, air minum, atau udara, partikel ini dapat berinteraksi langsung dengan sel dan jaringan. Permukaan mikroplastik dapat memicu stres oksidatif dan peradangan kronis pada sel. Kondisi ini menyebabkan terbentuknya reactive oxygen species (ROS) yang dapat merusak DNA, protein, dan membran sel. Paparan jangka panjang terhadap bahan kimia tersebut dapat mengganggu mekanisme perbaikan DNA, memicu perubahan ekspresi gen, serta meningkatkan proliferasi sel yang tidak terkontrol. Selain itu, peradangan kronis yang berlangsung lama juga dapat menciptakan lingkungan biologis yang mendukung perkembangan sel kanker,” jelasnya

Ia menambahkan bahwa upaya pencegahan dampak kesehatan akibat mikroplastik perlu dilakukan melalui pendekatan yang menyeluruh.

“Strategi penanganan mikroplastik perlu dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, penguatan riset seperti penelitian biomarker paparan dan studi toksikologi, hingga kebijakan yang lebih kuat seperti penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) dan penetapan baku mutu mikroplastik. Pengembangan teknologi filtrasi serta kolaborasi lintas sektor juga sangat penting agar upaya penanganan mikroplastik dapat berjalan efektif,” tambahnya.

Prigi Arisandi ECOTON, menyampaikan bahwa hasil penelitian ini perlu diterjemahkan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas.

“Kami berupaya menerjemahkan bahasa kampus menjadi bahasa kampung, agar isu ini lebih dekat dengan masyarakat. Dengan cara ini masyarakat dapat memahami bahwa masalah plastik bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut kesehatan, sehingga mendorong perubahan perilaku untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai,” ujarnya.

Sementara itu, Sofi Peneliti mikroplastik ECOTON, perwakilan generasi muda yang hadir dalam kegiatan tersebut, berharap upaya penelitian dan advokasi ini dapat mendorong masa depan yang lebih sehat.

“Generasi muda berharap adanya toxic-free future, masa depan yang lebih bebas dari bahan kimia berbahaya. Kami ingin hidup di lingkungan dengan makanan, air, dan udara yang lebih aman dari kontaminasi bahan kimia plastik,” ungkapnya.

Selain seminar ilmiah, kegiatan ini juga menghadirkan pameran hasil penelitian yang menampilkan berbagai informasi mengenai dampak plastik terhadap kesehatan manusia serta pentingnya upaya pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

Sebagai penutup Laksamana Pertama TNI Purn. Dr. Herjunianto SpPD, MMRS selaku Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya menjelaskan ”Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog ilmiah lintas sektor yang melibatkan peneliti, akademisi, tenaga kesehatan, organisasi masyarakat sipil, dan media untuk mendorong lahirnya kebijakan perlindungan kesehatan masyarakat dari paparan bahan kimia berbahaya dalam plastik”. Tok

Uang Haram Disamarkan Jadi Aset, Dony Adi Saputra Terlibat TPPU Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membelit Dony Adi Saputra bin Mahrudi dibantu Mantan Kepala Desa (Kades) Muzamil alias ‘Embun’ masih Buron (DPO) dengan agenda keterangan saksi yakni Muhammad Fauzan Mahri dan Faizal Fahri yang merupakan narapidana serta Cahyo Harianto leasing Lipan) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (9/3/2026).

Fauzan mengatakan, dalam kesaksiannya tidak mengenal terdakwa, namun dalam perkara ini Fauzan sebagia operator beberapa ATM dan rekening beberapa orang. Semuanya atas perintah Agus.

“Agus bilang untuk mengecek dan kemudian disuruh tranfer lagi, melalui M-banking. Lebih dari 3 Hand Phone.”katanya.

Ia menambah, bahwa ada beberapa rekening salah satunya istrinya Isnawati.

Lanjut Fahri menjelaskan melalui Video call, bahwa mengenal dengan terdakwa, namun Fauzan adalah adiknya. Terkait dalam perkara ini kalau Fauzan sebagai operator tidak mengetahuinya.

Saat disingung terkiat BAP adanya chat Fauzan mengirim foto bukti transfer sebesar Rp 50 juta dengan caption DP dan dijawab saksi ‘ok’.

“Lupa, namun semua BAB saya benarkan,” Katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa, tidak mengenal.

Lanjut saksi Cahyo marketing dari leasing Lipan, saksi menerangkan Terkait unit mobil Mobil Toyota Yaris wama Hitam dengan nopol M-1038-NJ, atas nama Nurul Faiiza dan beli dari Liek Motor Indrapura, kemudian dikredit melalui leasing Lipan

“Kredit selama 5 tahun dari bulan febuari 2029 dan dilunasi pada bulan Desember 2022.” Katanya.

“Atas keterangna saksi, terdakwa tidak mengenal dan sebelum nikah, istrinya sudah punya mobil, ” Ujar Dony didampingi Victor kuasa hukumnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H. dan Yulistiono, S.H., M.H. mendakwa Dony Adi Saputra bin Mahrudi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2026/PN Sby.

Disebutkan Terdakwa Dony dilakukan bersama Muzamil alias “Embun” yang saat ini berstatus buron (DPO), yang diketahui menjabat Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.

Aksi pencucian uang berlangsung sejak November 2021 hingga Januari 2025 dengan modus memanfaatkan rekening bank milik terdakwa dan keluarganya untuk menampung serta mengalirkan dana hasil kejahatan.

JPU mengungkap, rekening Bank BCA milik terdakwa atas nama Dony Adi Saputra menerima setoran tunai dalam jumlah besar atas permintaan Muzamil. Total setoran sepanjang 2021–2025 mencapai miliaran rupiah, dengan lonjakan signifikan terjadi pada tahun 2024 yang nilainya menembus lebih dari Rp 6,6 miliar, serta tahun 2025 sekitar Rp 3,7 miliar.

Tak berhenti di situ, uang tersebut kemudian ditransfer ke sejumlah rekening pihak lain melalui berbagai metode transaksi perbankan. Selain itu, terdakwa juga melakukan penarikan tunai puluhan kali atas perintah Muzamil dengan total nilai mencapai sekitar Rp 37,5 miliar. Dana itu diduga kuat digunakan untuk menyamarkan asal-usul hasil kejahatan.

Untuk semakin mengaburkan jejak, terdakwa juga menggunakan rekening atas nama istrinya, Nurul Fanisah, sebagai rekening perantara guna menyalurkan dana ke sejumlah pihak. Pola transaksi berlapis ini dinilai JPU sebagai upaya sistematis menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana.

Jaksa juga membeberkan, sebagian aliran dana tersebut terkait langsung dengan jaringan peredaran narkotika. Rekening terdakwa diketahui menerima transfer dari terpidana dan terdakwa kasus narkotika, termasuk transaksi pembayaran sabu-sabu dan ekstasi dengan total ratusan juta rupiah. Uang hasil kejahatan narkotika itu kemudian kembali diputar melalui rekening terdakwa.

Hasil pencucian uang tersebut selanjutnya dialihkan menjadi berbagai aset tidak bergerak, antara lain pembelian tanah dan bangunan di Bangkalan, pembangunan rumah kos, serta kerja sama pembangunan kafe dan biliar.

Selain itu, terdakwa juga disebut membelanjakan dana untuk membeli mobil Toyota Yaris dan sepeda motor Honda Scoopy. Penyidik turut menyita sejumlah tanah, bangunan, kendaraan, serta sisa saldo dalam rekening terdakwa dan istrinya.

Dalam dakwaan terungkap, Dony diduga mengetahui, bahwa transaksi yang dimintakan Muzamil bertujuan menyamarkan hasil kejahatan agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum. Sebagai imbalan, terdakwa disebut menerima keuntungan Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per transaksi.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perkara kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Tok

Gudang di Pergudangan Suci Gresik Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi

Gresik, Timurpos.co.id – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, sebuah gudang di kawasan Pergudangan Suci No.12, Gresik diduga dijadikan lokasi penimbunan BBM bersubsidi oleh perusahaan bernama PT Cahaya Nusantara Energi.

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi memang kerap menjadi sorotan publik maupun aparat penegak hukum. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memberantas mafia BBM bersubsidi secara tegas dan tanpa pandang bulu.

Instruksi tersebut tertuang dalam komitmen Polri untuk menindak setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara serta masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

Namun, dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi masih terus terjadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Cahaya Nusantara Energi diduga menampung puluhan ton BBM bersubsidi setiap hari dari sejumlah lapak di beberapa wilayah Jawa Timur.

BBM tersebut kemudian didistribusikan kembali untuk keperluan pengisian kapal serta disalurkan ke sejumlah depot atau agen distribusi di wilayah Gresik dan Surabaya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan truk termodifikasi atau yang kerap disebut “heli siluman” untuk mengangkut BBM bersubsidi menuju gudang di Pergudangan Suci.

Setibanya di gudang, BBM bersubsidi tersebut diduga langsung disedot dan dipindahkan ke dalam tangki berkapasitas sekitar 24.000 liter yang bertuliskan PT Cahaya Nusantara Energi.
Modus ini diduga dilakukan untuk menyiasati pengawasan aparat penegak hukum, seolah-olah BBM tersebut merupakan barang non-subsidi yang diambil dari jalur resmi seperti Pertamina Patra Niaga.

Jika terbukti, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut. M12

Diduga Ancam Anak Saat Rebut Gudang Garmen, Hokky Handojo Dilaporkan ke Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Laporan dugaan pengancaman yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya kini naik ke tahap penyidikan di Polrestabes Surabaya. Kasus ini bermula dari sengketa gudang garmen di Jalan Mastrip, Karangpilang, Surabaya.

Helen Lanawati kembali mendatangi Polrestabes Surabaya pada Rabu (25/2) sore untuk menindaklanjuti laporan dugaan pengancaman yang dilakukan mantan suaminya, Hokky Handojo. Peristiwa tersebut terjadi saat terjadi perebutan gudang garmen pada pertengahan September 2025.

Richard Handojo, anak Helen, menuturkan bahwa dirinya mendapat ancaman dari Hokky saat berusaha mencegah sang ayah memasuki gudang yang saat itu dalam kondisi disegel. Gudang yang digembok tersebut diduga sempat dibobol agar Hokky dapat masuk ke dalam.

“Pak Hokky berteriak tiga kali mengancam saya dan kakak saya. Dia mengatakan akan menghajar kami dengan besi sambil ancang-ancang,” ujar Richard.

Menurut Richard, dirinya bersama sang ibu meminta Hokky untuk keluar dari gudang karena bangunan tersebut menjadi salah satu objek sengketa. Selain itu, di dalam gudang masih terdapat banyak barang produksi usaha garmen yang harus diamankan.

“Kami berusaha mempertahankan aset yang ada di dalam gudang,” tambahnya.

Kuasa hukum Helen, Lechumanan, mengatakan pihaknya memiliki alas hak kepemilikan atas gudang yang menjadi objek sengketa antara Helen dan Hokky. Karena itu, tindakan Hokky yang berupaya menguasai gudang dinilai sebagai bentuk tindakan premanisme.

“Kami berharap kasus ini mendapat perhatian dari Polrestabes Surabaya agar klien kami segera mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Hokky membantah tudingan premanisme maupun intimidasi yang dilaporkan oleh anak dan mantan istrinya.

“Laporan premanisme dan intimidasi itu semua bohong. Kita lihat saja perkembangannya nanti,” kata Hokky.

Kasus tersebut kini telah meningkat ke tahap penyidikan di Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pemeriksaan terhadap terlapor,” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Raditya Herlambang. Tok

Polemi​k Tender Batik Haji 2026, ARIES Desak Operasional Bank Jatim Dihentikan Sementara

Surabaya, Timurpos.co.id – Aliansi Rakyat Indonesia Emas (ARIES) Jawa Timur melontarkan kritik keras terhadap Bank Jatim terkait lambannya respons atas persoalan pengadaan kain batik untuk seragam jemaah haji tahun 2026.

Ketua ARIES Jawa Timur, Abu Hasan, bahkan mendesak agar operasional Bank Jatim ditutup sementara hingga konflik yang melibatkan pihaknya diselesaikan secara terbuka dan tuntas.

Menurut Abu Hasan, sikap Bank Jatim yang dinilai lamban memberikan klarifikasi telah menimbulkan kerugian bagi pihaknya. Ia menyebut polemik tersebut berkaitan dengan proses tender pengadaan kain batik seragam jemaah haji yang hingga kini dinilai belum transparan.

“Untuk sementara kami meminta Bank Jatim Jawa Timur ditutup dulu sebelum sengketa ini diselesaikan. Jangan sampai lembaga sebesar Bank Jatim justru mengabaikan persoalan yang berdampak luas,” kata Abu Hasan, Sabtu (7/3/2026).

Ia juga mendesak agar proses tender pengadaan seragam jemaah haji 2026 ditunda sementara. Menurutnya, penundaan tersebut penting agar seluruh persoalan terkait proses tender dapat diklarifikasi secara terbuka.

Tidak hanya itu, Abu Hasan bahkan meminta agar keberangkatan jemaah haji yang berkaitan dengan pengadaan seragam tersebut juga ditunda sampai polemiknya menemukan titik terang.

“Proses tender seragam jemaah haji harus dihentikan sementara sampai semua persoalan selesai. Bahkan kalau perlu keberangkatan jemaah yang berkaitan dengan pengadaan itu juga ditunda dulu sampai semuanya jelas,” tegasnya.

ARIES juga menuntut Bank Jatim memberikan ganti rugi operasional kepada organisasi tersebut. Abu Hasan mengklaim pihaknya telah mengeluarkan biaya besar untuk mengawal persoalan ini, termasuk melakukan serangkaian kegiatan advokasi ke tingkat pusat.

Ia menyebut ARIES telah delapan kali melakukan kegiatan di Jakarta untuk menghadap Kementerian Haji, serta mengikuti dua kali rapat lanjutan dan sejumlah proses tindak lanjut surat menyurat terkait persoalan tersebut.

“Seluruh kegiatan itu membutuhkan biaya operasional. Karena itu kami menuntut Bank Jatim memberikan ganti rugi atas aktivitas yang sudah kami lakukan dalam memperjuangkan persoalan ini,” ujarnya.

Lebih jauh, Abu Hasan memperingatkan bahwa pihaknya siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika Bank Jatim tetap tidak memberikan respons serius terhadap tuntutan mereka. Ia menyebut ARIES mampu mengerahkan sedikitnya 2.000 massa untuk turun ke jalan.

“Kami akan menggelar aksi demonstrasi besar di Bank Jatim. Massa yang kami siapkan sekitar 2.000 orang. Ini bentuk kekecewaan kami karena sampai sekarang Bank Jatim sangat lambat membalas dan memberikan penjelasan kepada aliansi,” katanya.

Menurut Abu Hasan, sikap tersebut membuat pihaknya merasa diposisikan secara tidak adil dan berujung pada hilangnya peluang ARIES dalam proses tender pengadaan kain batik jemaah haji 2026.

“Kami merasa terpojok dan dirugikan. Lambatnya respons Bank Jatim membuat kami kehilangan peluang dalam tender tersebut. Karena itu kami menuntut kejelasan dan tanggung jawab,” pungkasnya. Tok

Hasanuddin dan Jodi Pradana Divonis 28 Bulan Penjara Terkait Suap Ijon Hibah Pokir APBD Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Jodi Pradana Putra pihak swasta dan Mantan Anggota DPRD Jatim Hasanuddin dari PDIP divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap ijon pokok-pokok pikiran (Pokir) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 kepada Kusnadi oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (6/3/2026).

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ketua majelis hakim Ferdinand Marcus mengatakan, putusan tersebut diambil setelah majelis mempertimbangkan keterangan 35 orang saksi, termasuk Fujika Sena Oktavia dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Selain itu, majelis juga menilai sejumlah alat bukti berupa dokumen tertulis, bukti elektronik, serta keterangan ahli.

“Hal yang memberatkan para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik KKN. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” ujar hakim Ferdinand saat membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Jodi berupa pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Hasanuddin.

Menanggapi putusan tersebut, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam perkara ini, para terdakwa disebut terlibat pemberian uang secara bertahap kepada Kusnadi yang saat itu menjabat Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Uang tersebut diduga diberikan untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Jodi disebut mengondisikan alokasi dana pokmas senilai Rp91,7 miliar di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung dengan menerima ijon fee sebesar Rp18,6 miliar. Hasanuddin didakwa memberikan uang kepada Kusnadi sebesar Rp12.085.350.000.

Sementara itu, Sukar dan Wawan Kristiawan disebut menyerahkan ijon fee secara bertahap senilai Rp2.215.000.000 terkait alokasi hibah sebesar Rp10,16 miliar di Kabupaten Tulungagung.

Total uang ijon fee yang diterima Kusnadi dari keempat terdakwa disebut mencapai Rp32.910.350.000.

Namun, Kusnadi yang menjadi tokoh kunci dalam perkara ini meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat kanker. Jaksa menyatakan akan menyesuaikan strategi pembuktian, termasuk kemungkinan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum di persidangan dengan persetujuan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Jodi Pradana Putra dan Hasanuddin dengan hukuman masing-masing 2 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sedangkan Sukar dan Wawan Kristiawan dituntut 2 tahun 5 bulan penjara dengan denda yang sama.

Usai sidang, terdakwa Hasanuddin melalui penasihat hukumnya, Alfiansyah Dwi Cahyo, mengaku kecewa atas putusan tersebut meski tetap menghormati vonis majelis hakim.

Menurut Alfiansyah, terdapat distorsi terkait aliran dana dalam perkara tersebut. Ia menyebut uang yang diberikan kliennya kepada Kusnadi awalnya dimaksudkan sebagai mahar politik untuk mendapatkan nomor urut satu sekaligus posisi pengurus di PDIP.

“Sedangkan tujuan Pak Kusnadi justru untuk mendapatkan uang dari ijon pokir,” ujarnya.

Alfiansyah juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara hibah pokir tersebut. Ia menyebut sejumlah nama seperti Fujika Sena Oktavia, Riza Gonzali, dan Fitriadi Nugroho perlu didalami lebih lanjut.

“Karena mereka sebenarnya berada di atas posisi para terdakwa yang hari ini divonis. Peran mereka justru lebih besar,” kata Alfiansyah. Tok

Residivis Indah Catur Diadili Perkara TPPU Senilai Rp220 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Indah Catur Agustin kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 4 Maret (4/3/2026).

Dalam sidang yang menghadirkan saksi korban, terungkap kronologi aliran dana investasi yang diduga mencapai Rp220 miliar, dengan sisa dana sekitar Rp171 miliar yang disebut belum dikembalikan kepada para korban.

Saksi korban Lisawati Soegiharto di hadapan majelis hakim menjelaskan awal perkenalannya dengan pihak PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI) pada awal tahun 2020.

Menurut Lisawati, perkenalan itu bermula ketika ia dikenalkan oleh rekannya bernama Irwan kepada Greddy Harnando, yang memperkenalkan diri sebagai komisaris perusahaan yang bergerak di bidang penjualan kain.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Indah Catur Agustin juga hadir dan memperkenalkan diri sebagai direktur sekaligus pemegang saham PT GTI.

Lisawati mengatakan, dalam pembicaraan itu terdakwa menawarkan kerja sama investasi dengan iming-iming keuntungan sekitar 1 persen serta jaminan pengembalian dana pokok.

“Ada perjanjian tertulis antara PT GTI dengan saya,” ujar Lisawati di hadapan majelis hakim di ruang sidang Sari 3.

Ia menjelaskan, investasi berlangsung dalam periode April 2020 hingga Januari 2022, dengan total dana yang disetorkan mencapai sekitar Rp220 miliar.

Pada tahap awal, pembayaran bagi hasil disebut berjalan lancar. Korban mengaku sempat menerima pengembalian dana sekitar Rp48 miliar.

Namun kondisi mulai berubah setelah Irwan meninggal dunia akibat Covid-19. Sejak saat itu, menurut Lisawati, pembayaran yang dijanjikan mulai tersendat.

Ia juga menuturkan bahwa pada Agustus 2021, terdakwa sempat mendatanginya di Gresik dan menyarankan agar dana investasi tidak lagi sering ditransfer melalui bank.

“Katanya tidak perlu bolak-balik transfer lewat bank,” kata Lisawati menirukan ucapan terdakwa.

Sejak saat itu, dana yang tersisa sekitar Rp171,75 miliar disebut tidak pernah lagi dikembalikan.

Lisawati mengaku beberapa kali mencoba menagih pengembalian dana tersebut, namun menurutnya selalu mendapat berbagai alasan.
Ia juga menyebut pernah diperlihatkan dokumen yang disebut sebagai purchase order (PO) terkait transaksi dengan perusahaan King Koil, yang menurut terdakwa memiliki kewajiban pembayaran sekitar Rp100 miliar kepada perusahaan.

Namun, Lisawati mengatakan hanya diperlihatkan dokumen tersebut sekilas tanpa diberikan salinannya.

“Saya hanya diperlihatkan saja, tidak pernah diberikan dokumennya,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Lisawati menyebut dana investasi tersebut disampaikan akan digunakan untuk pengiriman kain ke perusahaan King Koil. Namun hingga kini, pembayaran yang dijanjikan belum terealisasi.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Indah Catur Agustin menyatakan bahwa alamat yang disebut sebagai kantor perusahaan oleh saksi tidak tepat.

“Alamat itu bukan kantor. Itu rumah yang digunakan sebagai workshop. Kantor PT GTI berada di Jalan Trunojoyo,” kata Indah di persidangan.

Terkait besaran kerugian yang disebutkan saksi, terdakwa juga menyatakan perhitungan tersebut masih bersifat sementara.

“Saat proses penyidikan belum dilakukan audit secara menyeluruh,” ujarnya.

Sementara itu, Lisawati berharap dana yang disebut sebagai titipan dari sejumlah rekannya tersebut dapat dikembalikan.

“Saya hanya berharap uang itu bisa kembali,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Indah Catur Agustin didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terdakwa sebelumnya juga telah divonis bersalah dalam perkara penipuan investasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1906 K/Pid/2025. Tok

Mobil Dinas Polri Tabrak Pengendara Motor di Surabaya

Foto: Ilustrasi (ai) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Billy Arnaleba menabrak sepeda motor yang dikendarai Muhammad Yusuf saat mengemudi mobil dinas Polri Toyota Zenix hitam tahun 2023 (Nopol 28-X) di Jalan Frontage A. Yani, Surabaya. Insiden yang terjadi pada 19 September 2025 itu berbuntut panjang. Billy kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki awalnya Billy mengendarai Mobil dinas dari arah barat ke timur dan kemudian berbelok ke kiri ke arah utara. Lepas keluar depan pintu 3 Mapolda Jawa Timur secara mendadak mengambil lajur kedua. Sementara dari arah selatan sedang mengendarai sepeda Motor Honda Vario warna merah Tahun 2013 No Pol G-2349-CH.

“Karena kelalaian terdakwa
melambung langsung ke lajur ke dua sehingga terjadi kecelakaan Muhammad Yusuf jatuh dan pingsan/tidak sadarkan diri. Berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor:VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb.Surabaya yang dibuat di Rumah Sakit BHAYANGKARA H.S, korban mengalami luka robek di kepala belakang,” terang amar dakwaan.

Jaksa menjerat Billy dengan dua pasal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yaitu Pasal Pasal 312 dan Pasal 310. Khusus pasal 312 biasanya digunakan jaksa untuk menjerat terdakwa kasus tabrak lari. Tok

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan 12 Poket Sabu di Sisi Suramadu, Total Barang Bukti 20 Gram

Surabaya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya. Seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kawasan sisi Jembatan Suramadu. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 12 poket sabu siap edar.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan satu kantong berisi 16 klip kosong serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap yang diduga digunakan tersangka.

Dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan, total sabu yang diamankan mencapai sekitar 20 gram.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Adek Agus Putrawan. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga memastikan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.

MG terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat. M12

Dugaan Alih Fungsi Tanah Negara, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan SP3

Foto: M. Amin, Mohammad Asikin, SH saat di Kejati Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum M. Amin, Mohammad Asikin, SH, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (4/3/2026), untuk berkoordinasi sekaligus menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara dugaan alih fungsi tanah negara di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Asikin mengatakan, kedatangannya bertujuan memastikan laporan serta permohonan perlindungan hukum yang diajukan kliennya mendapat perhatian di tingkat Kejati Jatim. Sebelumnya, surat permohonan juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI, Presiden RI, dan Komisi III DPR RI.

“Saya datang ke PTSP Kejati Jatim dan ditemui salah satu petugas. Disampaikan bahwa laporan M. Amin sudah diekspos dan kami disarankan menanyakan lebih lanjut ke Kejaksaan Negeri Lamongan karena dinilai lebih kompeten menangani perkara ini,” ujar Asikin kepada wartawan.

Ia menyebut pihaknya berencana mendatangi Kejaksaan Negeri Lamongan dalam waktu dekat. Meski demikian, menurutnya Kejati Jatim memiliki kewenangan melakukan supervisi bahkan mengambil alih penanganan perkara, sebagaimana pernah terjadi dalam kasus di Probolinggo.

“Di media saya membaca ada kasus guru di Probolinggo yang penyidikannya dihentikan setelah berkasnya ditarik oleh Kejati. Menurut saya, kasus di Lamongan juga dapat diperlakukan sama,” tegasnya.

Asikin kemudian memaparkan sejumlah alasan hukum yang menjadi dasar permohonan penghentian penyidikan atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pertama, ia menilai tidak terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut. Menurutnya, kliennya telah mengajukan pengalihan hak dan sertifikasi tanah melalui prosedur resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 2014.

“Kami mengikuti seluruh prosedur, termasuk proses di BPN dan pembayaran ganti rugi yang telah diselesaikan,” jelasnya.

Kedua, ia mempertanyakan dugaan tebang pilih dalam penanganan perkara. Ia menyebut luas tanah negara di Desa Sidokelar mencapai sekitar 30 hingga 40 hektare, sementara lahan milik kliennya hanya sekitar 2.512 meter persegi.

“Kenapa hanya klien saya yang diproses, sementara yang lain tidak? Ini yang menurut kami tidak adil,” katanya.

Ketiga, Asikin menyoroti rentang waktu penanganan perkara. SHM diterbitkan pada 2014 dan lahan tersebut dikuasai kliennya selama delapan tahun sebelum dijual, namun penyelidikan baru dilakukan pada 2025.

“Artinya sudah 11 tahun sejak sertifikat terbit baru dipersoalkan,” ujarnya.

Keempat, ia juga menilai terdapat ketidaksesuaian dalam proses penyitaan uang oleh penyidik. Asikin menyebut kliennya menyerahkan uang sebesar Rp52 juta dan Rp120 juta kepada pihak Pidsus Kejari Lamongan terkait perkara lain yang disebut berbeda dengan kasus alih fungsi tanah.

“Uang tersebut diantar langsung ke kantor Kejari Lamongan, tetapi dalam berita acara penyitaan tertulis disita di Balai Desa Sidokelar. Ini yang kami anggap tidak sesuai fakta,” tegasnya.

Kelima, ia menyampaikan bahwa hingga kini perkara masih berada pada tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.

“Belum ada tersangka, masih tahap penyidikan. Jadi menurut kami tidak ada masalah apabila perkara ini dihentikan,” katanya.

Keenam, Asikin menegaskan tidak terdapat unsur mens rea atau niat jahat dari kliennya. Ia menjelaskan bahwa sejak terbitnya SHM pada 2014, lahan tersebut digarap dan dimanfaatkan langsung untuk usaha benih udang.

“Pemanfaatan lahan ini menunjukkan itikad baik klien kami untuk mengembangkan usaha, bukan untuk spekulasi atau tindakan melawan hukum,” pungkasnya.

Ia berharap Kejati Jatim dapat mempertimbangkan permohonan tersebut secara objektif dan proporsional. Pihaknya juga membuka kemungkinan kembali mengirimkan surat apabila belum ada kejelasan sikap dari kejaksaan. Tok