Timur Pos

Ketua Rutan Surabaya Harap Remisi Jadi Titik Balik Warga Binaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya mengusulkan remisi umum bagi 430 warga binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif maupun administratif.

“Jadi untuk syarat remisi itu secara umum itu mempunyai persyaratan yaitu telah menjalani pidana minimal 6 bulan terus mengikuti program-program pembinaan yang diadakan di dalam rutan dan untuk syarat administratifnya yaitu lengkap berkasnya baik petikan maupun putusan pengadilan,” ujar Tristiantoro. Saat diwawancarai awak media,

Berdasarkan data Rutan Kelas I Surabaya per 12 Agustus 2026, jumlah warga binaan tercatat sebanyak 2.654 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 877 orang merupakan narapidana dan 430 orang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi umum tahun 2026.

Dari 430 penerima remisi tersebut, sebanyak 412 orang mendapatkan Remisi Umum I (RUI), sedangkan 18 orang memperoleh Remisi Umum II (RUII). Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari satu hingga lima bulan. Rinciannya, 292 orang mendapat remisi satu bulan, 77 orang dua bulan, 43 orang tiga bulan, 14 orang empat bulan, dan empat orang mendapat remisi lima bulan.

Tristiantoro menyebut jumlah penerima remisi tahun ini relatif sebanding dengan tahun sebelumnya. Tahun lalu, terdapat sekitar 436 warga binaan yang memperoleh remisi, sementara tahun ini sebanyak 430 orang diusulkan.

Dari berbagai jenis perkara, warga binaan dengan perkara pencurian menjadi kelompok terbanyak yang mendapatkan remisi, yakni 128 orang. Disusul perkara narkotika sebanyak 58 orang, perjudian 50 orang, penggelapan 32 orang, penipuan 19 orang, serta perlindungan anak sebanyak 16 orang.

Menurut Tristiantoro, pemberian remisi diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga memberikan motivasi kepada warga binaan untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik.

“Dengan adanya remisi ini mudah-mudahan bisa memberikan dampak positif bagi warga binaan yang ada di Rutan Kelas I Surabaya dan mudah-mudahan ini menjadi penyemangat dan bisa menjadi intropeksi diri untuk menjadi anak yang lebih baik lagi nanti kedepannya,” katanya.

Data Rutan Kelas I Surabaya juga mencatat terdapat 51 warga binaan yang memperoleh Remisi PP Nomor 99.

Pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. Tok

Menu MBG PAUD Kuncup Kenanga Dibungkus Kertas Minyak, SPPG TPI Wiyung Ingin Diusut

Surabaya, Timurpos.co.id – Persoalan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diberikan kepada PAUD Kuncup Kenanga, Wiyung Tengah, RT 2/RW III, Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Surabaya, dan ditemukan dibungkus menggunakan kertas minyak, kini menjadi perhatian Badan Gizi Nasional (BGN) dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Taman Pondok Indah (TPI) Wiyung. Minggu (17/8/2026).

Wakil Koordinator BGN Regional Jawa Timur, Teguh Bayu Wibowo, mengatakan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti. Ia bahkan mengaku turun langsung ke kantor Kelurahan Wiyung untuk mengecek kondisi distribusi MBG.

“Perihal ini sudah kami tindak lanjuti secara langsung. Kebetulan saya sendiri hadir di kantor kelurahan tersebut. Dari SPPG, setelah kami evaluasi dan cek, pengiriman ke balai RW masih menggunakan ompreng,” kata Teguh.

Namun, ketika ditanya bagaimana makanan yang sebelumnya menggunakan ompreng bisa sampai kepada penerima dalam kemasan kertas minyak, Teguh meminta persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pihak Kelurahan Wiyung.

“Coba ditanyakan ke pihak kelurahan. Kemarin kami sudah tahu jawabannya perihal ini,” ujarnya.

Teguh menegaskan BGN tidak akan memberikan toleransi apabila penggunaan ompreng kembali diganti dengan kemasan kertas minyak.

“Ke depan kami tidak akan toleransi kalau ada yang mengganti kembali ompreng menjadi bungkus kertas minyak,” tegasnya.

Terpisah, Lurah Wiyung Achmad Mardjuki, S.Sos., M.M., saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut belum memberikan penjelasan resmi.

Sementara itu, Pengelola SPPG TPI Wiyung Surabaya, Agung Karunia Zebua, mengatakan setiap persoalan yang muncul tetap menjadi perhatian pihaknya. Menurutnya, persoalan tersebut akan dikoordinasikan melalui tiga pilar, yakni unsur TNI, Polri, dan pemerintah.

Terkait penggunaan kertas minyak, Agung membantah bahwa pihak SPPG menggunakan kemasan tersebut untuk mendistribusikan makanan MBG.

“Kami juga ingin mengusut terkait persoalan tersebut,” ucapnya.

Persoalan ini mencuat setelah pada Rabu, 12 Agustus 2026, seorang kakek menerima menu MBG untuk cucunya yang bersekolah di PAUD Kuncup Kenanga. Paket makanan tersebut ditemukan hanya menggunakan kertas minyak sebagai pembungkus.

Paket tersebut disebut berisi nasi putih, satu telur ceplok, tiga tahu goreng, capcay yang dibungkus plastik, serta tiga buah kelengkeng yang dibungkus menggunakan kertas minyak tanpa dipisahkan.

Selain itu, dalam paket tersebut disebut tidak terdapat air minum maupun susu kemasan.

“Saya kaget mendapatkan menu MBG seperti itu. Isinya nasi putih, satu telur ceplok, tiga tahu goreng, capcay yang dibungkus plastik, dan tiga buah kelengkeng. Air minum juga tidak ada, apalagi susu,” ujar narasumber.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkannya ke Kelurahan Wiyung. Mereka selanjutnya dipertemukan dengan pengelola SPPG dan Koordinator BGN Jawa Timur untuk membahas persoalan tersebut.

Kini, pihak SPPG TPI Wiyung menyatakan akan mengusut bagaimana makanan MBG yang disebut seharusnya dikirim menggunakan ompreng tersebut bisa sampai ke penerima dengan kemasan kertas minyak. Tok

Polsek Prigen Mulai Penyidikan, Pelapor Minta Pasal Dikaji Berdasarkan Fakta

Pasuruan, Timurpos.co.id – Polsek Prigen, Polres Pasuruan, mulai melakukan penyidikan atas perkara dugaan penganiayaan setelah sebelumnya pelapor menyampaikan keberatan terkait penanganan perkara.

Polsek Prigen menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/5/VIII/2026/SPKT/POLSEK PRIGEN/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/7/VIII/2026/Reskrim, keduanya tertanggal 11 Agustus 2026. Pelapor juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada 15 Agustus 2026.

Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, Wakil Ketua DPN Peradi sekaligus dosen pidana, mengapresiasi langkah tersebut. Namun, ia meminta penyidik tidak terburu-buru mengunci perkara pada Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Menurut Teguh, penyidik perlu mengkaji seluruh alat bukti, termasuk Visum et Repertum yang menurut pelapor menunjukkan adanya memar dan luka lebam.

“Yang diminta bukan pasal yang lebih berat, tetapi pasal yang benar berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Teguh.

Ia menegaskan, adanya luka memar tidak otomatis menjadikan perkara sebagai Pasal 466 KUHP. Penentuan pasal tetap menjadi kewenangan penyidik setelah seluruh fakta diperiksa.

“Periksa visum, saksi, lokasi kejadian, rekaman maupun bukti elektronik jika ada. Kemudian cocokkan dengan unsur pasalnya,” katanya.

Teguh berharap penyidikan dilakukan dengan prinsip fakta, alat bukti, unsur pidana, kemudian konstruksi pasal, bukan sebaliknya.

“Jika Pasal 471 terbukti, silakan diterapkan. Jika Pasal 466 yang terbukti, silakan diterapkan. Yang penting jangan menentukan pasal sebelum fakta ditemukan,” tegasnya.

Ia pun kembali mengapresiasi Polsek Prigen dan berharap proses penyidikan berjalan profesional serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

“Terima kasih Polsek Prigen. Lanjutkan penyidikannya, tetapi tegakkan pasal berdasarkan fakta dan alat bukti,” tutup Teguh. Tok

Polemik Menu MBG di PAUD Kuncup Kenanga Wiyung Gunakan Kertas Minyak

Foto: Lurah Wiyung dan Pengelolaan SPPG di Kantor Kelurahan Wiyung

Surabaya, Timurpos.co.id — Polemik terkait paket makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat di PAUD Kuncup Kenanga, Wiyung Tengah, RT 2/RW III, Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Jumat (14/8/2026).

Seorang penerima manfaat mengaku terkejut setelah melihat menu MBG yang diterima cucunya. Paket tersebut disebut berisi nasi putih, satu telur ceplok, tiga tahu goreng, capcay yang dibungkus plastik, serta tiga buah kelengkeng yang dibungkus menggunakan kertas minyak tanpa dipisahkan.

Menurutnya, dalam paket tersebut juga tidak terdapat air minum maupun susu kemasan.

“Saya kaget mendapatkan menu MBG seperti itu. Isinya nasi putih, satu telur ceplok, tiga tahu goreng, capcay yang dibungkus plastik, dan tiga buah kelengkeng. Air minum juga tidak ada, apalagi susu,” ujar narasumber kepada awak media.

Atas temuan tersebut, ia mengaku telah mendatangi Lurah Wiyung untuk menyampaikan pengaduan. Ia mempertanyakan apakah menu yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan program MBG dari pemerintah pusat, termasuk mengenai pengawasan dan keberadaan tenaga ahli gizi di wilayah tersebut.

“Kalau memang ada kesalahan, harus ditindaklanjuti. Karena negara sudah mengeluarkan anggaran untuk program ini,” katanya.

Ia bahkan menyatakan akan menggelar aksi jika persoalan tersebut tidak mendapatkan kejelasan.

Pengelola SPPG Beri Penjelasan
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mendatangi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan MBG untuk PAUD Kuncup Kenanga. SPPG tersebut berada di kawasan Wiyung Indah XV, di belakang Polsek Wiyung, Surabaya, dan dikelola Agung Karunia Zebua.

Agung menjelaskan, persoalan terkait menu MBG yang sempat ramai diperbincangkan telah ditindaklanjuti secara internal. Namun, ia menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan lebih jauh mengenai persoalan tersebut.

Menurutnya, setiap persoalan yang muncul tetap menjadi perhatian dan akan dikoordinasikan melalui tiga pilar, yakni unsur TNI, Polri, dan pemerintah.

Bantah Gunakan Kertas Minyak
Sementara itu, terkait kemasan makanan, pihak pengelola membantah adanya penggunaan kertas minyak untuk mendistribusikan makanan MBG.

Menurut pengelola, setiap proses distribusi makanan menggunakan wadah makan atau ompreng. Pihaknya juga mengaku memiliki dokumentasi dalam setiap proses pendistribusian.

“Kita setiap distribusi itu pasti pakai ompreng. Tidak pernah kita pakai kertas minyak atau segala macam,” tegasnya.

Mengenai minuman, pengelola menjelaskan bahwa air minum tidak termasuk dalam komponen yang wajib diberikan setiap hari. Sedangkan susu, menurutnya, diberikan secara berkala.

“Untuk susu pasti ada. Susu itu bukan diwajibkan setiap hari, tapi pasti seminggu itu kita akan dapat susu,” jelasnya.

SPPG Terancam Sanksi Jika Tak Penuhi Standar

Sebagai informasi, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan aturan baru terkait operasional dapur MBG. Mulai 2 Juni 2026, dapur atau SPPG yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal dapat dikenai sanksi hingga penghentian sementara operasional.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) Badan Gizi Nasional.

Dengan adanya polemik di PAUD Kuncup Kenanga tersebut, masyarakat berharap pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG dapat dilakukan secara menyeluruh, sehingga kualitas, keamanan, serta kesesuaian makanan yang diterima peserta didik tetap terjamin. Tok

Dua Pengusaha Buah Terancam 7 Tahun Penjara atas Dugaan Penganiayaan Louis

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua pengusaha buah, Yusuf bin Buamin (alm) alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut, mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya (22) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 12 Agustus 2026.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mengungkap dugaan aksi kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa terhadap Louis. Kedua terdakwa didakwa melakukan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun. Dakwaan itu dibacakan JPU Dilla dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dalam persidangan di ruang Tirta PN Surabaya.

Dalam surat dakwaan, JPU Dilla menguraikan perkara tersebut bermula ketika kedua terdakwa dan korban Louis terlibat cekcok. Situasi kemudian memanas. Yusuf alias Denius diduga kembali melakukan pemukulan terhadap Louis menggunakan tangan kanannya, yang dikepalkan dan diarahkan ke bagian kepala. “Korban juga dipukul di mulut,” kata JPU Dilla, dalam persidangan.

Louis yang menghadapi situasi tersebut kemudian secara spontan mendorong Yusuf. Keributan pun terjadi di antara mereka. Namun, menurut jaksa, situasi tersebut justru berlanjut dengan dugaan kekerasan yang dilakukan Poerwantoro alias Sengek.

Poerwantoro disebut mengambil posisi dari arah belakang Louis. Ia diduga memukul korban menggunakan tangan kanan yang dikepalkan ke bagian belakang kepala, bahu, hingga bagian tubuh korban lainnya.

Uraian dakwaan tersebut menggambarkan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh dua terdakwa secara berurutan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, Louis disebut mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan adanya luka pada bagian kepala dan wajah. Salah satunya luka pada pipi kanan dengan ukuran sekitar 2 sentimeter x 1 sentimeter. “Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar JPU Dilla.

Tak hanya menguraikan dugaan pemukulan yang dilakukan Yusuf dan Poerwantoro, jaksa dalam dakwaannya juga menyebut adanya pihak lain bernama Fatah alias Celeng. Fatah disebut melakukan kekerasan terhadap Louis.

Dalam dakwaan, Fatah juga disebut mengancam korban agar diam. Ancaman tersebut disertai ucapan yang mengarah pada ancaman pembunuhan. JPU Dilla menyebut Fatah membanting dan mencekik Louis.

Namun, Fatah hingga kini belum menjalani persidangan karena masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan Fatah menjadi bagian penting dalam perkara tersebut, karena jaksa menguraikan dugaan keterlibatannya dalam rangkaian kekerasan terhadap Louis.

Setelah dakwaan dibacakan, kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya memilih bungkam. Mereka tidak memberikan komentar kepada awak media yang hadir mengikuti persidangan.

Untuk diketahui, perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah Louis dilaporkan menjadi korban pengeroyokan di kawasan pergudangan PT Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya, pada Sabtu (30/5/2026).

Keluarga menyebut Louis tidak mengetahui persoalan yang sebelumnya terjadi. Namun, ia justru menjadi sasaran kekerasan hingga mengalami luka di sejumlah bagian tubuh. Peristiwa tersebut kemudian ditangani kepolisian.

Keluarga korban juga menyebut terdapat rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi yang memperlihatkan kejadian tersebut. Dalam rekaman yang diperiksa keluarga, Louis disebut sempat dipukul hingga terjatuh. Sejumlah orang kemudian disebut ikut mengerumuni korban.

Kakak Louis, Natalia, sebelumnya mengatakan persoalan tersebut diduga bermula dari masalah yang melibatkan dirinya dengan seorang pria bernama Yusuf alias Haji Yus. Natalia mengaku menerima telepon dari pria tersebut pada Sabtu sore.

Dalam percakapan itu, Natalia mengaku mendapat makian, kata-kata kasar, hingga tantangan untuk bertemu di suatu lokasi. “Dia menelepon saya sambil marah-marah dan menantang untuk menunggu. Saya tunggu hampir satu jam, tetapi yang bersangkutan tidak datang,” kata Natalia.

Setelah menunggu cukup lama, Natalia meninggalkan lokasi dan menuju kawasan PTC Surabaya. Namun, di tengah perjalanan, ia menerima telepon dari adiknya yang mengabarkan bahwa Louis baru saja menjadi korban pengeroyokan sekitar pukul 18.12 WIB.

Natalia kemudian bergegas menuju lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), orang yang diduga sebagai pelaku utama disebut sudah tidak berada di lokasi. Natalia mengatakan Louis sama sekali tidak mengetahui persoalan yang terjadi sebelumnya. “Adik saya tidak tahu apa-apa soal masalah ini. Tetapi justru dia yang menjadi korban pengeroyokan,” ujarnya.

Dua hari setelah kejadian, keluarga melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV di area pergudangan. Natalia mengaku melihat adanya kekerasan terhadap adiknya dalam rekaman tersebut.

Menurut dia, Louis sempat menerima pukulan ketika berada di lokasi. Saat berusaha menghindar dan mempertahankan diri, situasi kemudian berubah setelah sejumlah orang lain ikut terlibat.

“Ketika adik saya berusaha membela diri, ada orang lain yang ikut memukul sampai dia terjatuh. Setelah itu datang beberapa orang yang mengerumuni, memegang, membanting, dan mengarahkan adik saya supaya bisa dipukuli lagi,” ungkap Natalia.

Akibat kejadian tersebut, Louis disebut mengalami luka pada wajah, kepala, bahu, dan kaki. Sejumlah bagian tubuhnya juga mengalami memar. Pakaian yang dikenakannya disebut robek setelah ditarik dalam insiden tersebut.

Kini, perkara kekerasan tersebut akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Keterangan saksi, alat bukti, termasuk rekaman CCTV apabila diajukan di persidangan, akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji dakwaan jaksa.

Meski jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan pasal yang memiliki ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara, status Yusuf dan Poerwantoro masih sebagai terdakwa. Seluruh dugaan perbuatan yang tercantum dalam surat dakwaan harus dibuktikan di hadapan majelis hakim. Tok

Diduga Tahan Ijazah Sopir Sejak 2018, PT Trans Lintas Perak Disomasi

Foto: Ilustrasi (Int) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Hukum Justitia Loka Law Firm mengirimkan surat somasi kepada PT Trans Lintas Perak di Surabaya terkait dugaan penahanan dokumen berharga berupa Ijazah Sekolah Menengah Atas Negeri 19 Surabaya atas nama Rovar Diyansa sejak tahun 2018. Surat bernomor 001/SOM-JLLF/V/2025 tertanggal 12 Agustus 2026 ini memberikan batas waktu 3 x 24 jam kepada perusahaan untuk mengembalikan dokumen tersebut.

Berdasarkan surat somasi yang ditandatangani oleh para penasihat hukum Danny Wijaya, S.H., M.H., Billy Ardo Risky Perdana Putra, S.H., dan Moch Rizal Husni Mubarak, S.H., penahanan ijazah tersebut diduga dilakukan sejak tahun 2018. Dokumen itu diserahkan sebagai jaminan ketika Rovar Diyansa diterima bekerja sebagai sopir truk di PT Trans Lintas Perak.

Billy Ardo Risky Perdana Putra menjelaskan, bahwa Tindakan menahan ijazah milik karyawan ini dinilai telah menimbulkan kerugian bagi klien mereka.

Melalui surat somasi ini, tim kuasa hukum meminta pihak PT Trans Lintas Perak untuk segera melakukan klarifikasi dan mengembalikan Ijazah atas nama Rovar Diyansa. Apabila dokumen tersebut tidak dapat dikembalikan, maka perbuatan tersebut dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan akan dikenakan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila dalam kurun waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya surat ini pihak perusahaan tidak menindaklanjuti, tim kuasa hukum menyatakan akan melaporkan kepada pihak-pihak terkait dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.” Tegasnya kepada awak media.

Perlu diketahui bahwa, Surat somasi ini juga ditembuskan kepada PT Salam Pasifik Indonesia Lines (PT SPIL) sebagai pihak terkait. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Trans Lintas Perak terkait somasi tersebut. Tok

Sengketa Pertokoan GOR Cak Roekoen Memanas, Sudjono Gugat Ketua Koperasi dan Tuntut Rp83,64 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa pengelolaan pertokoan di kawasan Lapangan GOR Cak Roekoen, Jalan Simomulyo I, Surabaya, bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sudjono Hadimulyo, seorang wiraswasta asal Surabaya, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ketua Koperasi Makmur Sentosa, M. Nasor, serta dua ahli waris almarhum Djuari Haryono R. Putro, S.H.

Gugatan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Moch. Fusthaathul Amri, S.H., dari Kantor Hukum MFA & Rekan, tertanggal 7 Juli 2026. Dalam gugatannya, Sudjono menuntut pengembalian pengelolaan pertokoan sekaligus ganti kerugian yang nilainya mencapai Rp83,64 miliar.

Moch. Fusthaathul Amri, S.H menyebutkan bahwa Sejak 1980 Sudjono mengklaim sebagai pemilik dan pengelola sah sebidang tanah seluas sekitar 14.575 meter persegi yang mencakup kawasan Bioskop Rukun Mulyo dan pertokoan di sekitar GOR Cak Roekoen.
Klaim tersebut, menurut Sudjono, didasarkan pada dokumen Rembug Desa tahun 1981 serta pengesahan Wali Kotamadya Surabaya pada periode 1981 hingga 1984.

Ia menyebut telah membangun 13 ruko di Kompleks Gedung Bioskop Rukun Mulyo dan 64 ruko di kawasan Lapangan GOR Cak Roekoen sejak sekitar 1980.

Bangunan-bangunan tersebut kemudian mulai digunakan dan disewakan sejak 1987. Menurut penggugat, uang sewa dari para penyewa selama bertahun-tahun disetorkan kepadanya hingga 2009. Namun, menurut dalil gugatan, kondisi tersebut berubah sejak 2010.

Persoalan Pengelolaan Sewa

Sudjono menuding M. Nasor, yang saat itu menjadi Ketua Koperasi Makmur Sentosa, mulai mengambil alih pengelolaan pembayaran sewa dari para penyewa.

Dalam gugatannya disebutkan, Nasor mendirikan koperasi pada 2010 dan menyampaikan kepada para penyewa bahwa bangunan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Surabaya melalui BPKAD. Karena itu, pembayaran sewa disebut diarahkan kepada koperasi.

Sudjono membantah adanya dasar kepemilikan maupun hak pengelolaan tersebut. Ia menilai Nasor tidak dapat menunjukkan bukti bahwa bangunan pertokoan dibangun menggunakan APBD ataupun memiliki hak sewa resmi dari Pemkot Surabaya.

Sebelum membawa perkara tersebut ke pengadilan, Sudjono mengaku telah melayangkan dua somasi kepada Nasor pada 2 dan 4 Juli 2026. Namun, menurut penggugat, somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

Masih kata Fusthaathul Amri, S.H, bahwa ada indikasi uang sewa masuk ke oknum Pemrintah Kota (Pemkot) Surabaya, dikarana ketua Koperasi penyewaan ini atas persetujuan pemkot.

“Informasinya setiap stan sewanya Rp30 juta pertahun dan ada sekitar puluhan yang sewa di koperasi tersebut,” Kata Fusthaathul Amri, S.H selepas sidang.

Tuntut Ganti Rugi Rp83,64 Miliar
Dalam gugatannya, Sudjono menghitung kerugian materiil sekitar Rp33,24 miliar. Nilai tersebut antara lain diklaim berasal dari uang sewa yang menurutnya diterima Nasor selama 16 tahun sejak 2010 serta biaya hukum.

Selain itu, penggugat juga mengajukan kerugian immateriil sebesar Rp50,40 miliar, yang dikaitkan dengan potensi peningkatan pendapatan sewa yang disebut tidak dapat diperoleh. Dengan demikian, total ganti rugi yang diminta mencapai Rp83,64 miliar.

Tak hanya meminta ganti rugi, Sudjono juga meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah bangunan pertokoan yang disengketakan.

Ia juga meminta pengadilan menyatakan tindakan Nasor sebagai perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pengosongan serta pengembalian 63 ruko kepadanya, termasuk pencabutan papan nama Koperasi Makmur Sentosa.

Dua ahli waris almarhum Djuari Haryono R. Putro juga diminta menyerahkan satu ruko yang mereka tempati.

Penggugat turut memohon sita jaminan terhadap dua properti milik Nasor. Jika ganti rugi tidak dipenuhi, penggugat meminta aset tersebut dapat dilelang untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

Dalam petitumnya, Sudjono juga meminta penerapan uang paksa sebesar Rp10 juta per bulan apabila Nasor lalai melaksanakan putusan pengadilan. Tok

Terima Pesan Ekstasi dari Friska, Syahrul Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Satu Milliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Terlibat kasus jual-beli pil ekstasi sebanyak 5 butir, Syahrul Hariyan Pesu bin Hermansyah divonis dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar dalam waktu 3 bulan, kalian tidak membayar diganti kurungan 90 hari oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leande di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amat putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leande mengatakan, bahwa Majelis hakim sependapat dengan tuntutan penuntut umum, terhadap Terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar apabila tidak bisa membayar selama 3 bulan diganti dengan pidnaa penjara selama 90 hari.

Atas putuskan tersebut, penasehat hukum terdakwa Samsul Arifin yang tidak bisa hadir diganti oleh Roni, menyatakan menerima putusan tersebut.

Hal sama yang diungkapkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani, S.H. dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, juga menerima putusan Majelis Hakim. “Kami Terima Yang Mulia, ” Saut JPU Maharani di Ruang Cakra PN Surabaya. Rabu (12/8/2026).

Perlu diketahui sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan Pidana 3 tahun dan 5 bulan penjara.

Selain pidana penjara, JPU menuntut Syahrul membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar denda, JPU menuntut denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Syahrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berawal dari Pesanan Rp2 Juta
Perkara tersebut bermula pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 23.20 WIB. Saat itu, seorang perempuan bernama Friska alias Loli, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), memesan pil ekstasi kepada Syahrul melalui WhatsApp.

Friska kemudian mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening BCA milik Syahrul.

Setelah menerima pesanan tersebut, Syahrul menghubungi seseorang bernama Andi, yang juga masuk dalam DPO, untuk membeli lima butir pil ekstasi dengan harga Rp1,45 juta.
Pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 01.15 WIB, Syahrul mengambil narkotika tersebut melalui sistem ranjau di bawah jembatan penyeberangan di Jalan Raya Waru, Kelurahan Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Syahrul kemudian menuju kawasan Jalan Raya Kupang Indah, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Di lokasi tersebut, ia meranjau lima butir pil ekstasi yang dipesan Friska.
Namun, sebelum barang tersebut diambil, petugas Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Syahrul.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima butir pil ekstasi warna merah muda berlogo tengkorak dengan berat netto sekitar 1,998 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan kartu ATM BCA milik terdakwa, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A23, serta satu buah kemasan jajanan bekas Momogi.

Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, lima tablet tersebut dinyatakan mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I.

JPU menilai perbuatan Syahrul dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan maupun pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maupun keperluan laboratorium.

Kini, Syahrul masih menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Tok

Penanganan Perkara di Polsek Prigen Dipertanyakan, Tiga Hari dari Penyidikan ke Sidang

Pasuruan, Timurpos.co.id — Penanganan perkara dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Prigen, Polres Pasuruan, menuai sorotan. Pasalnya, berdasarkan SP2HP tertanggal 11 Agustus 2026, perkara yang dilaporkan pada 18 Juli 2026 baru disebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan sangkaan Pasal 471 KUHP. Namun, pihak pelapor mendapat informasi perkara akan disidangkan di PN Bangil pada 14 Agustus 2026.

Kuasa hukum pelapor, Dr. Teguh Suharto Utomo, mempertanyakan bagaimana proses perkara dapat berlangsung begitu cepat.

“Bagaimana mungkin pada 11 Agustus baru diberitahukan naik penyidikan, tetapi tiga hari kemudian disebut sudah sidang? Semua tahapan dan dokumennya harus dijelaskan secara transparan,” tegas Teguh saat diwawancarai media di Polda Jatim.

Ia juga mempertanyakan penerapan Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan ringan. Sebab, menurut pihak pelapor, terdapat Visum et Repertum yang menunjukkan memar dan luka lebam pada korban.

Menurut Teguh, penyidik perlu menguji secara objektif apakah fakta dan alat bukti lebih tepat diterapkan Pasal 471 atau Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

“Jangan sampai pasal ditentukan dulu, bukti dicari kemudian. Harus fakta, alat bukti, analisis unsur, baru kesimpulan hukum. Tidak boleh ada pasal pesanan,” ujarnya.

Selain itu, muncul dugaan intervensi dari perangkat desa melalui LMD Prigen. Teguh meminta dugaan tersebut diklarifikasi dan dibuktikan, termasuk kemungkinan adanya komunikasi atau pertemuan yang memengaruhi konstruksi perkara.

Ia juga menyoroti SP2HP Polsek Prigen tertanggal 11 Agustus 2026 yang masih mencantumkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, meski sejak 2 Januari 2026 telah berlaku KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025.

Atas sejumlah persoalan tersebut, Teguh mendesak Kapolres Pasuruan, Dirreskrimum, Irwasda dan Bidpropam Polda Jatim turun tangan melakukan pengawasan serta menggelar perkara khusus.

Pihak pelapor meminta audit administrasi perkara, pemeriksaan seluruh alat bukti dan dugaan intervensi, serta transparansi nomor perkara apabila benar perkara tersebut telah terdaftar di PN Bangil dan akan disidangkan pada 14 Agustus 2026.

“Korban tidak meminta keistimewaan. Yang diminta hanya proses hukum yang transparan, objektif dan sesuai prosedur,” pungkas Teguh. Tok

Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Remaja, Santri Hidayatullah Al Muhajirin Jalani Skrining Anemia

Bangkalan, Timurpos.co.id — Upaya meningkatkan kesadaran remaja terhadap pentingnya menjaga kesehatan dilakukan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat (Pengmas) di Pondok Pesantren Hidayatullah Al Muhajirin, Bangkalan. Rabu (12/8/2026).

Kegiatan yang diketuai Dr. Wiwik Winarningsih, dr., M.Kes., FISQua tersebut berfokus pada deteksi dini anemia dan pemantauan status gizi santri melalui pemeriksaan kadar hemoglobin (Hb) darah. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu dasar dalam memberikan rekomendasi perbaikan menu makanan di lingkungan pesantren.
Sebanyak 50 santri dan santriwati mengikuti kegiatan tersebut. Para peserta mendapatkan sosialisasi mengenai anemia serta pentingnya menjaga status gizi pada usia remaja.

Melalui edukasi tersebut, santri didorong untuk lebih memahami pentingnya mengenali kondisi kesehatan sejak dini, sekaligus menerapkan pola hidup dan pola makan yang dapat mendukung kesehatan dan pertumbuhan mereka.

Salah satu agenda utama kegiatan adalah pemeriksaan kadar Hb darah. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah deteksi dini anemia sekaligus untuk memperoleh gambaran kondisi kesehatan para santri.

Data yang diperoleh dari pemeriksaan tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi menu makanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan gizi santri.

Selain pemeriksaan Hb, kegiatan juga menyediakan pemeriksaan kesehatan secara gratis. Para santri dan santriwati dapat memeriksakan kondisi kesehatan mereka secara langsung tanpa dipungut biaya.

Kegiatan semakin lengkap dengan layanan konsultasi kesehatan bersama dokter berpengalaman. Melalui layanan tersebut, peserta dapat memperoleh penjelasan serta arahan kesehatan sesuai dengan kondisi masing-masing.

Kegiatan Pengmas ini tidak hanya memberikan manfaat berupa pemeriksaan kesehatan, tetapi juga mendorong para santri untuk lebih memahami pentingnya upaya pencegahan penyakit dan pemenuhan kebutuhan gizi.

Edukasi kesehatan diharapkan mampu membangun kebiasaan positif di lingkungan pesantren, sehingga para santri lebih peduli terhadap kondisi tubuh dan tidak mengabaikan berbagai keluhan kesehatan yang mereka alami.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam memberikan kontribusi di bidang kesehatan kepada masyarakat. Program ini juga sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 3, yakni Good Health and Well-being, yang menekankan pentingnya peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui edukasi, deteksi dini, pemeriksaan kesehatan, serta upaya promotif dan preventif yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan tercipta lingkungan pesantren yang semakin peduli terhadap kesehatan.

Upaya tersebut juga diharapkan dapat mendukung para santri sebagai generasi muda agar tumbuh sehat, aktif, produktif, dan berkualitas.

Kegiatan ini diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan dan edukasi selama program berlangsung. Lebih dari itu, kegiatan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran kesehatan secara berkelanjutan di lingkungan Pondok Pesantren Hidayatullah Al Muhajirin.

Dengan dukungan pihak pesantren, tenaga kesehatan, dan perguruan tinggi, upaya menjaga kesehatan santri diharapkan dapat terus dikembangkan guna mewujudkan generasi muda yang sehat dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Tok