Timur Pos

Tuntutan 6 Bulan Penjara untuk Demonstran Picu Kritik soal Kebebasan Sipil

Surabaya, Timurpos.co.id – Sejak demonstrasi pada Agustus 2025, Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra menjadi dua dari ratusan orang yang ditangkap aparat keamanan. Keduanya disebut mengalami perampasan hak sipil setelah ikut menyuarakan kemarahan dan solidaritas pasca tewasnya Affan Kurniawan yang diduga akibat tindakan polisi.

Dalam perkara Nomor 2499/Pid.B/2025/PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisananinggisih dan Assri Susantina menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

JPU menilai Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra terbukti melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 309 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, pihak solidaritas dan pendamping hukum menilai dakwaan tersebut tidak didukung pembuktian yang memadai selama persidangan.

Fakta persidangan disebut menunjukkan bahwa pada hari demonstrasi, keduanya baru tiba di lokasi aksi dan hanya membantu demonstran lain membeli bahan bakar bensin untuk kebutuhan genset mobil komando.

Meski demikian, keduanya tetap diamankan aparat. Bahkan, menurut keterangan yang terungkap di persidangan, mereka juga mengalami tindakan kekerasan saat penangkapan.

Pihak pendamping menilai proses hukum terhadap Ali dan Rizky mencerminkan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat di muka umum.

Mereka mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap kedua terdakwa.

Sidang perkara tersebut kini menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Tok

Alexander Kurir Sabu 62 Kg Jaringan Internasional Didakwa di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang warga negara Malaysia, Alexander Peter Bangga anak Steven, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa menjadi kurir narkotika jenis sabu dalam jaringan internasional dengan total barang bukti mencapai lebih dari 62 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyebut, terdakwa bersama dua orang berinisial GR dan B yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I tanpa hak.

Perkara tersebut bermula pada 5 Juni 2025, ketika terdakwa berangkat dari Kuching, Malaysia menuju Medan, Indonesia atas perintah GR. Setibanya di Medan, terdakwa menginap di hotel yang telah disiapkan oleh jaringan tersebut.

Sehari kemudian, terdakwa diperintahkan mengambil dua kardus berisi sabu dari seseorang tak dikenal di kawasan dekat minimarket di Medan. Barang haram tersebut kemudian dibawa ke hotel dan dipindahkan ke dalam koper setelah dihitung berjumlah 30 bungkus sabu.

Atas instruksi jaringan, pada 7 Juni 2025 terdakwa membawa koper berisi sabu menggunakan bus menuju Surabaya. Setibanya di Kota Pahlawan, terdakwa menginap beberapa hari sebelum diperintahkan menyimpan koper tersebut di Unit 1109 lantai 11 Apartemen Taman Melati MERR Surabaya.

Tak berhenti di situ, pada 17 Juni 2025 terdakwa kembali menerima dua koper tambahan berisi sabu masing-masing seberat 10 kilogram dan 20 kilogram yang kemudian disimpan di unit apartemen yang sama. Setelah itu terdakwa kembali ke Malaysia.

Pada 10 Agustus 2025, terdakwa kembali ke Surabaya untuk memeriksa seluruh narkotika yang disimpan. Dari hasil pengecekan, total sabu yang tersimpan mencapai sekitar 60 kilogram dalam tiga koper.

JPU menyebut terdakwa kemudian diperintah mengirimkan sebagian sabu seberat 30 kilogram ke Madura.

Namun rencana tersebut gagal setelah aparat kepolisian yang telah menerima informasi sebelumnya melakukan pengintaian. Pada 13 Agustus 2025 pukul 10.45 WIB, petugas menangkap terdakwa di parkiran basement P3 Apartemen Taman Melati MERR saat membawa dua koper.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan koper tersebut berisi sabu. Terdakwa juga mengakui masih menyimpan satu koper lainnya di dalam unit apartemen. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan sabu serta satu timbangan digital.

Hasil uji Laboratorium Forensik melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5056/NNF/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 menyatakan seluruh barang bukti kristal putih tersebut positif mengandung Metamfetamina, narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terdakwa terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Tok

ART Didakwa Gondol Emas Majikan Senila Rp500 Juta, Terdakwa Akui Ambil Sebagian

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang kasus dugaan pencurian perhiasan bernilai ratusan juta rupiah dengan terdakwa Watiningsih binti Maji, seorang asisten rumah tangga (ART), mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Korban mengaku kehilangan emas dan perhiasan senilai sekitar Rp500 juta yang disimpan di dalam koper kamar pribadinya. Selasa (24/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin dalam dakwaannya menyebut, aksi pencurian terjadi sekitar Mei 2025 di rumah korban Dina Hikmawati di kawasan Palm Spring Regency, Jambangan, Surabaya.

Saat itu terdakwa yang bekerja sebagai Asisten rumah tangga tengah membersihkan rumah dan merapikan pakaian majikannya. Kesempatan muncul ketika terdakwa melihat koper merah dalam kondisi terbuka berisi dompet kecil berisi perhiasan.

Diduga tergiur isi koper, terdakwa kemudian mengambil dompet tersebut tanpa izin pemilik. Jaksa merinci sejumlah barang yang raib, di antaranya empat cincin emas, satu set cincin nikah berlian, tiga kalung emas, enam gelang emas, empat keping logam mulia Antam, serta lima stel baju gamis.

Usai kejadian, terdakwa disebut tidak kembali bekerja di rumah korban.

Korban Baru Sadar Berbulan-bulan

Kehilangan itu baru terungkap pada 19 November 2025 saat korban hendak menghadiri arisan dan membuka kembali koper penyimpanan perhiasannya. Ada 6 cincin, 10 biji kalung, gelang lebih dari 10 biji dan logam mulia kemasan kecil dengan total kerugian sekitar Rp 500 jutaan.

“Saya mau cari baju, tapi perhiasannya sudah tidak ada. Yang tersisa hanya logam mulia yang besar,” ungkap Dina di hadapan majelis hakim.

Korban mengaku langsung menghubungi terdakwa. Dalam percakapan tersebut, terdakwa disebut hanya mengakui mengambil dua cincin dan satu kantong pakaian. Korban juga memperoleh informasi sebagian barang sempat dijual di wilayah Blora, kampung halaman terdakwa.

Meski mengalami kerugian besar, Dina menyatakan telah memaafkan terdakwa di persidangan.

“Saya sudah memaafkan,” ujarnya singkat.

Saksi Agus Sunardi,, turut memberikan keterangan yang memperkaya fakta persidangan. Ia mengaku mengetahui kasus tersebut dari istrinya, namun meragukan seluruh kehilangan dilakukan terdakwa.

“Saya tidak yakin terdakwa mengambil semuanya,” kata Agus.

Ia menyebut beberapa barang telah dikembalikan, termasuk cincin emas, cincin non-emas, kalung emas putih seberat 6 gram, serta sejumlah pakaian. Agus juga mengungkap terdakwa pernah mengaku menandatangani berita acara pemeriksaan dalam kondisi terpaksa.

Terdakwa Akui Ambil Sebagian

Di depan majelis hakim, Watiningsih tidak membantah telah mengambil barang milik majikannya. Namun ia menegaskan hanya mengambil sebagian kecil dari daftar kehilangan dan mengaku dipaksa mengakui dan tanda tangani di Kepolisian.

Terdakwa mengaku mengambil dua cincin, satu kalung emas putih sekitar 6 gram, serta beberapa pakaian gamis dan baju kecil. Sebagian barang tersebut disebut telah dikembalikan kepada korban.

“Sebelum saya berkerja, sudah sempat ganti 3 kali pembantu.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian. Tok

Sidang HAKI: ELRINA Klaim Hak Merek Sejak 1994

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terkait sengketa merek antara PT Bandeng Juwana (PT BJ) sebagai penggugat dan PT Bandeng Juwana Indonesia (PT BJI) sebagai tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kedua perusahaan bersengketa karena menggunakan nama dan bergerak di bidang usaha yang serupa, yakni produksi bandeng duri lunak.

Dalam persidangan, penggugat melalui tim kuasa hukum Haposan Gilbert Manurung dan Bagus Wirasaputra dari kantor hukum HGM & Rekan menghadirkan saksi fakta Benny Muljadi Notoprajitno, yang merupakan saudara dari pendiri PT Bandeng Juwana, Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi dan Ida Nursanty.

Benny mengaku telah mengenal pendiri Bandeng Juwana ELRINA sejak tahun 1980-an. Saat itu, usaha Bandeng Juwana masih berbentuk usaha perorangan sebelum berkembang menjadi toko yang berlokasi di Jalan Pandanaran No. 57, Kota Semarang.

Ia menjelaskan bahwa Dr. Daniel merupakan perintis usaha pengolahan bandeng duri lunak di Semarang sejak era 1980-an. Bahkan pada awal produksi, proses pengolahan masih menggunakan mesin autoklaf, yakni alat sterilisasi yang lazim digunakan di rumah sakit.

Merek ELRINA Sudah Digunakan Sejak Lama

Dalam keterangannya, saksi juga menegaskan bahwa merek Bandeng Juwana – ELRINA sejak awal memiliki ciri khas berupa ornamen ukiran dekoratif dengan tulisan “ELRINA” yang menjadi identitas utama produk.

Unsur visual tersebut, menurut saksi, digunakan secara konsisten dan memiliki daya pembeda yang kuat sebagai merek dagang.
Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat menanyakan kapan pendiri usaha mulai mendaftarkan merek tersebut.

“Saksi tahu waktu itu Pak Daniel pernah cerita mendaftarkan logo sekitar tahun berapa?” tanya Haposan Manurung di Ruang Candra PN Surabaya, Senin (23/2/2026).

“Sekitar tahun 1994 seingat saya. Pak Daniel mengatakan merek itu didaftarkan dengan nama ELRINA agar usaha yang dirintis bisa diteruskan anak-anak dan menantunya,” ujar Benny.

Ahli Jelaskan Prinsip First to File
Setelah pemeriksaan saksi fakta, persidangan dilanjutkan dengan keterangan ahli Hak Kekayaan Intelektual Agustinus Prajaka di hadapan majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso.

Ahli menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat merek menunjukkan proses administrasi telah memenuhi ketentuan hukum dan memperoleh perlindungan.

“Secara formal, ketika sertifikat merek diterbitkan, maka diasumsikan seluruh proses pemeriksaan telah dilalui dan merek tersebut mendapatkan perlindungan hukum,” jelasnya, merujuk pada prinsip first to file atau pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek.

Sejarah dan Legalitas Merek ELRINA
Diketahui, nama ELRINA merupakan singkatan dari nama tiga anak pendiri Dr. Daniel, yakni Elizabeth, Maria, dan Johana, yang kemudian digunakan sebagai identitas produk Bandeng Juwana.

Seiring berkembangnya usaha, pada 9 Desember 1994 Dr. Daniel Nugroho Setiabudhi mendaftarkan merek Bandeng Juwana – ELRINA pada kelas 29 ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual guna memperoleh perlindungan hukum.

Pada tahun 2002, Dr. Daniel bersama keluarga kemudian mendirikan badan hukum PT Bandeng Juwana, yang beralamat di Jalan Pandanaran No. 57, Randusari, Semarang Selatan.

Usaha tersebut berkembang pesat dengan sejumlah cabang, antara lain:
Jalan Pandanaran 57 Semarang,
Jalan Pandanaran 83 (Elrina Restaurant) yang diresmikan 10 Desember 1994,
Jalan Pamularsih No. 70 Semarang (2013), Jalan Prof. Dr. Hamka No. 41 Semarang (2017).

Produk Bandeng Juwana – ELRINA kini dipasarkan ke berbagai wilayah di Indonesia hingga pasar internasional, khususnya Malaysia.

Perbedaan Kedua Perusahaan
Dalam persidangan juga terungkap bahwa PT Bandeng Juwana selaku penggugat berdiri resmi pada tahun 2002 dan berpusat di Kota Semarang.

Sementara PT Bandeng Juwana Indonesia selaku tergugat didirikan di Surabaya pada tahun 2017, dengan lokasi usaha antara lain di Jalan Ngagel Jaya Utara dan Jalan Tidar.

Kuasa hukum tergugat sebelumnya menolak memberikan komentar terkait gugatan tersebut. Upaya konfirmasi melalui nomor WhatsApp yang tertera pada profil perusahaan juga belum mendapat tanggapan, meski pihak penerima mengakui sebagai PT Bandeng Juwana Indonesia. Tok

Gelapkan Uang Tagihan Risqi Alfani Divonis 3 Tahun Penjara

Gresik, Timurpos.co.id – Rizqi Alfani Rosyid Seorang karyawan perusahaan distribusi makanan dan minuman di Kabupaten Gresik, gelapkan uang perusahaan divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Senin (23/2/2026).

Ketua Majelis Hakim Donald Everly mengatakan bahwa, Terdakwa Rizqi Alfani Rosyid divonis bersalah melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum, memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut” melanggar Pasal 374 KUHP sebagaimana telah diubah oleh Pasal 488 KUHP 2023;

” Menghukum terdakwa Riski Alfani Rosyid dengan Pidana penjara selama 3 tahun, ” Kata Hakim Donald Everly.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IMAMAL MUTTAQIN, S.H. dijelaskan, terdakwa mulai bekerja di PT Multi Jaya Sentosa, yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono Nomor 05, Kelurahan Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, sejak 12 Januari 2024 sebagai Sales Taking Order (Sales TO).

Adapun tugas terdakwa meliputi melakukan kunjungan toko, menawarkan produk, mengontrol stok, melakukan penagihan pembayaran, menyetorkan uang hasil tagihan ke perusahaan, serta memenuhi target penjualan.

Perkara bermula pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika terdakwa melakukan penagihan ke sejumlah toko pelanggan dan menerima pembayaran sebesar Rp178.659.091. Namun, saat kembali ke kantor sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa hanya menyerahkan Daftar Penagihan Harian (DPH) dan faktur penjualan tanpa menyetorkan uang hasil tagihan maupun bukti transfer.

Keesokan harinya, Selasa, 29 Juli 2025, terdakwa kembali melakukan penagihan dan menerima pembayaran sebesar Rp264.739.390. Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa kembali ke kantor dan menyerahkan dokumen penagihan, tetapi kembali tidak menyerahkan uang hasil tagihan.

Pada 30 Juli 2025, terdakwa tidak lagi masuk kerja dan diketahui berhenti secara sepihak tanpa menyetorkan uang hasil penagihan selama dua hari tersebut.

Total uang perusahaan yang tidak disetorkan mencapai Rp448.178.281, yang kemudian diketahui digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Kerugian tersebut berdasarkan hasil Audit Internal PT Multi Jaya Sentosa tertanggal 16 Agustus 2025, yang merinci transaksi penagihan dari berbagai faktur penjualan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar penggelapan dalam jabatan dan dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP sebagaimana telah diubah oleh Pasal 488 KUHP 2023. Tok

Kurir Sabu Jaringan “Juragan” Didakwa di PN Surabaya, Simpan Puluhan Gram Narkotika di Kamar Kos

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra mendakwa terdakwa Briyan Putra Ramadhan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap bahwa Briyan tidak bekerja sendiri. Ia diduga berperan bersama Adrian Fathur Rahman, yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah, atas perintah seorang bandar berinisial Joko Tingkir alias Juragan yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Perkara ini bermula pada Oktober 2025 ketika terdakwa diperintahkan oleh Juragan untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Adrian guna diedarkan dengan sistem “ranjau” di sejumlah titik di kawasan Waru dan sekitarnya, antara lain Layang Waru, Kureksari, Perum Deltasari, dan Tropodo.”kata JPU Reyhan

Jaksa menjelaskan, terdakwa beberapa kali mengambil sabu untuk kemudian diletakkan di lokasi tertentu sesuai instruksi jaringan. Pada 19 Oktober 2025, Briyan kembali menerima perintah mengambil 15 paket sabu, dengan rincian 14 paket untuk diedarkan dan satu paket sebagai bonus.

Dari aktivitas tersebut, terdakwa memperoleh upah Rp15 ribu setiap kali menaruh sabu di satu lokasi. Sementara Adrian memperoleh keuntungan Rp25 ribu per gram serta biaya kos yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Ditangkap di Kamar Kos

Pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di Kamar Kos No.15 Griya Mapan Utara IV, Tambaksawah, Waru, Sidoarjo.

Petugas menangkap Briyan dan menemukan satu paket sabu seberat ±0,196 gram di saku celananya beserta sebuah ponsel dan jaket yang digunakan saat beroperasi.

Polisi kemudian mengamankan Adrian di kamar kos yang sama. Dari lokasi tersebut, aparat menemukan puluhan paket sabu dengan berbagai berat, dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip, sedotan modifikasi, uang upah, serta satu paket besar sabu dengan berat netto sekitar 49,300 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik dengan nomor laporan 10028/NNF/2025, seluruh barang bukti dipastikan mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menegaskan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, Briyan didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) tentang permufakatan jahat, sebagaimana disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau alternatif: Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Tok

Sidang Narkotika Adrian Fathur Rahman Ditunda, Surat Kuasa Pengacara Belum Lengkap

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono kembali menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono terpaksa ditunda karena administrasi kuasa hukum terdakwa belum lengkap. Senin (23/2/2026).

Sidang yang menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersebut sedianya beragenda pembacaan surat dakwaan.
Hakim Pujiono menjelaskan, penundaan dilakukan lantaran surat kuasa dari penasihat hukum terdakwa belum memenuhi persyaratan administratif.

“Untuk penasihat hukum, tolong dilengkapi surat kuasa dulu,” ujar Hakim Pujiono di ruang sidang.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Pengakuan Sumber Sabu Fiktif

Sementara itu, Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Eko Lukwantoro, mengungkapkan bahwa Adrian mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama Joko Tingkir yang disebut sebagai penghuni Rutan Medaeng.

Namun setelah dilakukan pengecekan, nama tersebut tidak tercatat sebagai warga binaan di rutan tersebut.

“Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis narkoba dan mendapat suplai dari seseorang bernama Joko Tingkir. Setelah kami cek ke Rutan Medaeng, nama tersebut tidak ada,” jelas Eko kepada awak media baru-baru ini.

Pernah Terjerat Kasus Penganiayaan hingga Tewas

Polisi juga mengungkap bahwa Adrian merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani penahanan dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dalam perkara tersebut, Ketua Majelis Hakim Tongani menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada Adrian Fathur Rahman setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati terhadap Adimas Oktavianto.

Peristiwa itu terjadi di sebuah penginapan kawasan Siwalankerto, Surabaya, dipicu rasa cemburu terhadap kekasihnya. Korban mengalami pemukulan, diinjak, dan ditendang hingga koma sebelum akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Dr. Soetomo.

Putusan yang dibacakan pada Kamis, 24 Agustus 2023 tersebut menyatakan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tok

Hakim Tegur Kecerobohan Pemilik dan Pengawas Toko Emas Naga Sakti di Pasar Atum Mall

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari mendakwa terdakwa Lailatul Jannah binti Abdul Rohim dan Lailatul Fitria atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah di Toko Emas Naga Sakti, Pasar Atum Mall, Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU menyebut perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang sejak tahun 2023 hingga 2025 dan baru diketahui pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Modus Ambil Emas dari Brankas, Digadai dan Diganti Imitasi

Menurut JPU Diah Ratri Hapsari, para terdakwa bekerja sebagai penjaga toko emas dengan gaji Rp1.800.000 per bulan. Terdakwa bertugas mengambil perhiasan dari brankas, menata di etalase, melayani pembeli, hingga mengembalikan perhiasan ke brankas saat toko tutup.

“Namun dalam menjalankan tugasnya, terdakwa justru mengambil sebagian perhiasan emas dan membawanya pulang,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

Keesokan harinya, emas tersebut digadaikan di PT Pegadaian Cabang Jalan Samudra, Surabaya. Tercatat terdapat 74 lembar Surat Bukti Gadai dengan total berat 582,91 gram emas.

Tidak hanya digadaikan, sebagian emas juga dijual ke pedagang kaki lima. Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa membeli perhiasan imitasi dan memasang label serta barcode toko seolah-olah emas asli masih berada di etalase. Bahkan ditemukan 138 barcode kosong dengan total berat tercatat 760,6 gram tanpa fisik emas.
Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali selama kurang lebih dua tahun.

Kerugian Capai Rp1,34 Miliar
Akibat perbuatan terdakwa, pemilik toko, Liem Bambang Suwarno, mengalami kerugian sekitar Rp1.343.510.000.

Dalam persidangan, saksi Liem Bambang menerangkan bahwa kedua terdakwa (termasuk yang berkas terpisah) telah bekerja sejak 2017 hingga 2025 dengan gaji antara Rp2 juta hingga Rp2,3 juta per bulan. Pengawasan operasional toko berada di bawah tanggung jawab putrinya.

“Semuanya toko emas. Setiap hari dilakukan stok. Tapi ternyata barang yang hilang diganti imitasi,” ungkap saksi.

Ia menjelaskan, total emas yang diduga digelapkan mencapai sekitar 2,4 kilogram emas muda dengan estimasi nilai sekitar Rp2,4 miliar. Ditemukan pula puluhan surat gadai, di antaranya 55 lembar atas nama Fitri senilai sekitar Rp192 juta, serta surat gadai atas nama Lailatul Jannah, sebagian di antaranya telah masuk proses lelang.

Saksi Pegadaian dan Pengawas Toko
Saksi Novi Suwarno selaku pengawas toko menyampaikan bahwa pengecekan dilakukan setiap hari. Namun terdakwa disebut sering tidak masuk kerja dan terdapat ketidaksesuaian stok.

Hakim sempat menegur pengawas toko dan pemilik, dikaranakan adanya kecerobohan hingga terjadi perkara ini.

Sementara saksi Cicik Prasasti dari Pegadaian Pasar Atom menerangkan bahwa proses gadai emas muda pada awal Januari 2025 dilakukan seperti biasa, cukup mengisi formulir dan menunjukkan KTP. Ia juga membenarkan adanya puluhan surat bukti gadai yang terkait dengan perkara ini.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana berlanjut, yaitu secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 488 Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok

Proses Lelang Dipersoalkan, Direksi BCA Digugat Perbuatan Melawan Hukum

Jember, Timurpos.co.id – Dua warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, Anik Andrianti dan Surgianto, menggugat Jhon Kosasih selaku Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan Subur Tan selaku Direktur BCA. Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jember dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2026/PN Jmr.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jember, sidang perdana digelar pada Kamis, 12 Februari 2026. Anik Andrianti dan Surgianto tercatat sebagai Penggugat I dan II.

Adapun para Tergugat meliputi Subur Tan selaku Direktur BCA (Tergugat I), Jhon Kosasih selaku Wakil Presiden Direktur BCA (Tergugat II), PT Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanggul Jember (Tergugat III), serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember (Tergugat IV). Turut Tergugat adalah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember.

Dalam petitumnya, para Penggugat meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan seluruhnya, membatalkan risalah lelang atas objek sengketa, serta menyatakan Tergugat I, II, dan III terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Penggugat juga memohon agar pelaksanaan lelang dibatalkan, menghukum Tergugat II membayar kerugian materiil sebesar Rp856.178.100.000, menyatakan pembeli atau pemenang lelang tidak sah dan batal demi hukum, meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 22/Gadingrejo seluas 4.651 meter persegi atas nama Anik Andrianti di Desa Gadingrejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, serta menghukum para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Tergugat Tidak Hadir di Sidang Perdana
Dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, salah satu penasihat hukum Penggugat, Dodik Firmansyah SH, menyampaikan bahwa sidang perdana telah digelar pada 12 Februari 2026. Namun, para Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir dalam agenda mediasi.

“Sidang perdana para Tergugat tidak hadir. Majelis Hakim akan memanggil ulang pada sidang lanjutan Kamis, 26 Februari 2026,” ujar Dodik kepada wartawan pada Rabu, 20 Februari 2026.

Rekan Dodik, Sukardi, menjelaskan gugatan diajukan karena diduga terdapat kejanggalan dalam proses lelang terhadap objek jaminan kredit di BCA KCP Tanggul Jember, yakni tanah SHM Nomor 22 seluas 4.651 meter persegi di Desa Gadingrejo.

Menurutnya, saat lelang dilakukan melalui KPKNL, pemenangnya disebut merupakan pihak internal BCA, yakni Subur Tan dan Jhon Kosasih. Ia menduga proses tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan, meski enggan merinci karena menjadi substansi perkara.

Harga lelang disebut sebesar Rp857.778.100, sedangkan nilai objek diperkirakan mencapai Rp1.627.850.000 dengan asumsi harga tanah sekitar Rp350.000 per meter persegi.

Selain itu, Penggugat juga mempermasalahkan pendebitan tabungan atas nama Anik Andrianti tanpa izin untuk pembayaran angsuran kredit.

Riwayat Kredit dan Dampak Pandemi
Sukardi menegaskan kliennya tidak berniat menghindari kewajiban. Ia menjelaskan, usaha restoran milik kliennya terdampak pandemi Covid-19 sehingga mengalami penurunan omzet. Pada masa pandemi, BCA disebut memberikan relaksasi angsuran menjadi Rp5 juta per bulan dari sekitar Rp18 juta.

Terdapat dua pinjaman, yakni Rp625 juta dan Rp200 juta pada 2019 dengan jaminan objek yang sama. Pihak Penggugat mengaku tidak memperoleh salinan akad kredit melalui notaris.

Surgianto menjelaskan awalnya ia membayar angsuran secara tertib hingga terdampak pandemi. Pada 2022, ia mengaku tidak lagi mampu membayar meski tetap kooperatif saat dipanggil pihak bank.

Ia mengaku tidak memahami surat pemberitahuan lelang yang diterimanya. Pada 2024, ia menerima surat pengosongan, dan pada 5 Februari 2026 menerima surat pelaksanaan eksekusi perkara nomor 21/Pdt.Eks.RL/2025/PN Jmr.

Eksekusi Ditangguhkan
Rencana eksekusi yang semula dijadwalkan Kamis, 12 Februari 2026 pukul 09.00 WIB ditangguhkan berdasarkan surat PN Jember Nomor 286/PAN.PN.W14-U3/HK.2.4/II/2026 tanggal 10 Februari 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan eksekusi ditunda hingga perkara tingkat pertama diputus. Jika gugatan ditolak, eksekusi dilanjutkan. Jika dikabulkan, eksekusi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Setelah gugatan terdaftar, Surgianto menerima surat penangguhan tersebut. Sidang perdana digelar 12 Februari 2026 dan ditunda hingga 26 Februari 2026 karena pihak Tergugat tidak hadir.

Surgianto berharap Majelis Hakim mempertimbangkan gugatannya secara cermat dan memberikan putusan yang adil. M12

Anak Oknum Polisi Jadi Pengedar Sabu, Kasusnya Masuk Meja Hijau

Foto: ilustrasi (ai) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus Peredaran gelap narkoba jenis sabu yang membelit anak okmum Perwira polisi yakni Adrian Fathur Rahman dan Briyan Putra Ramadhan sudah memasuki babak baru dengan masuki agenda persidangan. Hal ini terungkap dari pernyataan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama yang telah menerapkan perkara terebut sudah P21.

AKBP Dodi Pratama, mengatakan, bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

“Berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejari Perak dan sudah P-21,” ujar Dodi, Sabtu (21/2/2026) kepada awak media. Ia menambahkan, perkara tersebut dijadwalkan memasuki agenda sidang lanjutan pada Senin (23/2/2026).

Untuk diketahui perkara bermula saat anggota Polrestabes Surabaya, Dimas Sufi dan Mochammad Daniel Mahendara, menangkap Briyan Putra Ramadhani. Dari tangan kurir tersebut polisi menemukan sabu seberat ±0,196 gram beserta ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Adrian di kamar kosnya Ardian di Griya Mapan Utara IV CE No. 43, Jabon Tambaksawah, Waru, Sidoarjo.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar, termasuk satu paket besar dengan berat netto sekitar 49,300 gram, dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip, sedotan modifikasi, uang tunai hasil upah, serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam jaringan peredaran.

Dalam menjalankan aksinya, Ardian dibantu  Briyan Putra Ramadhani yang bertugas sebagai kurir lapangan.

Sebagai imbalan, terdakwa memperoleh upah sebesar Rp25 ribu per gram, termasuk biaya sewa kos sebesar Rp1,3 juta yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika serta uang operasional Rp300 ribu. Sementara kurir mendapatkan Rp15 ribu setiap kali meranjau sabu di satu lokasi.

Meski ditangkap di lokasi yang sama, berkas perkara keduanya dipisah (split) oleh penyidik untuk kepentingan proses penuntutan.

Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Eko Lukwantoro, menyebutkan bahwa Adrian mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama Joko Tingkir (DPO) yang disebut sebagai penghuni Rutan Medaeng.

Namun setelah dilakukan pengecekan, nama tersebut tidak ditemukan dalam data penghuni rutan.

“Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis narkoba dan mendapat suplai dari seseorang bernama Joko Tingkir. Setelah kami cek ke Rutan Medaeng, nama tersebut tidak ada,” jelas Eko.

Pernah Tersandung Kasus Pidana

Polisi juga mengungkap bahwa Adrian sebelumnya pernah menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan yang ditangani Polsek Wonocolo. Ia diduga mengenal jaringan narkotika saat menjalani masa penahanan tersebut.

Meski dalam perkara sebelumnya korban meninggal dunia, warga Perum Polri Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo itu hanya dijatuhi vonis satu tahun penjara. Red