Timur Pos

Pemkab Tuntaskan Penataan Kawasan Sidoarjo, 21 Lapak Lokalisasi Krengseng Krian Diratakan

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Penataan kawasan eks Lokalisasi Krengseng di Kecamatan Krian memasuki babak baru. Senin (3/8), Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menurunkan ratusan personel gabungan untuk membongkar bangunan liar yang masih berdiri di kawasan tersebut. Sebanyak 21 lapak warung diratakan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi kawasan sekaligus menegakkan ketertiban umum.

Sejak pagi, sekitar pukul 09.35 WIB, sebanyak 125 personel gabungan berkumpul di lokasi. Mereka terdiri atas anggota Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Polsek Krian, Koramil Krian, Kecamatan Krian, Dinas Perhubungan, Dinas PUBMSDA, hingga personel PT KAI Daop 8 Surabaya. Operasi dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo Drs. Yany Setyawan.

Sebelum pembongkaran dimulai, seluruh personel mengikuti apel yang dipimpin Plt Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa penertiban tersebut bukan tindakan mendadak, melainkan merupakan tahapan akhir dari proses yang telah berlangsung sebelumnya.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan, melakukan sosialisasi, hingga memberi kesempatan agar bangunan dibongkar secara mandiri. Karena masih terdapat bangunan yang tersisa, pembongkaran akhirnya dilakukan oleh tim gabungan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menata kawasan agar kembali sesuai dengan peruntukannya,” ujar Novianto saat apel.

Ia menambahkan, penataan kawasan Krengseng tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan. Pemerintah juga ingin menghilangkan berbagai aktivitas yang selama ini dianggap menjadi sumber penyakit masyarakat.Menurutnya, penertiban tersebut diharapkan mampu mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran HIV/AIDS serta berbagai persoalan sosial lain yang selama ini melekat dengan kawasan eks lokalisasi tersebut.Usai apel, petugas langsung bergerak menuju titik-titik bangunan yang masih berdiri.

Alat pembongkaran mulai bekerja merobohkan sisa bangunan yang sebelumnya telah dibongkar sebagian oleh pemilik maupun penghuni.Proses pembongkaran berlangsung tanpa perlawanan. Personel gabungan mengamankan lokasi selama proses berlangsung sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan tertib dan lancar.

Sekitar pukul 11.15 WIB, seluruh bangunan yang menjadi sasaran berhasil diratakan. Setelah dipastikan tidak ada lagi bangunan yang berdiri, sisa tenda dan material yang mudah terbakar dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak kembali dimanfaatkan. Operasi berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Seluruh personel kemudian melakukan konsolidasi sebelum meninggalkan lokasi.

Selama kegiatan berlangsung situasi tetap aman, kondusif, dan terkendali.Total terdapat 21 lapak warung yang dibongkar dalam operasi tersebut. Dengan selesainya pembongkaran itu, kawasan eks Lokalisasi Krengseng kini memasuki tahap penataan lanjutan sesuai rencana Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.Operasi tersebut melibatkan 90 personel Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, lima personel Kecamatan Krian, lima anggota Polsek Krian, lima personel Koramil Krian, empat personel Dinas Perhubungan, enam personel Dinas PUBMSDA, serta delapan personel PT KAI Daop 8 Surabaya.

Selain unsur pemerintah daerah, kegiatan juga dihadiri perwakilan Kecamatan Krian, perangkat Kelurahan Krian, Kelurahan Kemasan, Kelurahan Tambak Kemerakan, unsur kepolisian, TNI, hingga PT KAI Daop 8 Surabaya yang memiliki kepentingan terhadap penataan kawasan di sekitar jalur perkeretaapian tersebut.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan penataan kawasan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, sehat, dan nyaman bagi masyarakat. Penegakan aturan juga akan terus dilaksanakan terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin maupun yang tidak sesuai dengan tata ruang dan peruntukannya.

Pembongkaran di Krengseng menjadi salah satu langkah nyata pemerintah daerah dalam menata kawasan yang selama bertahun-tahun identik dengan aktivitas prostitusi dan berbagai penyakit masyarakat. Dengan penataan tersebut, pemerintah berharap kawasan dapat memiliki fungsi yang lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.(daulat)

Nyabu di Hotel Super OYO, Heru dan Dita Terciduk Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Heru Setyawan alias Tikus dan Dita Irvanda Aulia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya diamankan aparat kepolisian setelah berada di sebuah kamar Hotel Super OYO di Jalan Kertajaya No. 91, Surabaya. Senin (3/8/2026).

Dalam perkara tersebut, Heru mengaku mengenal Dita yang merupakan tetangganya. Ia juga mengakui bahwa sabu yang diperoleh tidak hanya dijual kembali, tetapi sebagian digunakan sendiri.

“Selain sabu dijual kembali, saya pakai sendiri,” kata Heru saat memberikan keterangan di persidangan.

Heru juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah dua kali menjalani hukuman dalam perkara narkotika. Hukuman terakhir yang dijalaninya mencapai 4 tahun 1 bulan penjara.
“Saya menyesal, Yang Mulia,” ucap Heru di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Dita yang sedang hamil delapan bulan mengikuti pemeriksaan melalui sambungan video call dari ruang Sari 2 PN Surabaya. Dalam keterangannya, Dita membenarkan bahwa dirinya hanya sebagai pengguna sabu.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana menuntut Heru dengan pidana penjara selama 8 tahun. Sedangkan Dita dituntut pidana penjara selama 6 tahun.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Heru menghubungi seseorang bernama Gepeng yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui pesan SMS menggunakan telepon seluler Nokia warna hitam.

Dalam komunikasi tersebut, Heru menyampaikan keinginannya membeli sabu sebanyak sekitar 10 gram dengan harga Rp9,5 juta. Tidak lama kemudian, Gepeng menghubungi Heru dan meminta agar mengambil sabu tersebut di kawasan Pucang Gang III, Surabaya.

Heru kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan. Di sana, ia menerima paket sabu sekitar 10 gram dari seorang kurir yang disebut sebagai suruhan Gepeng.

Setelah menerima sabu tersebut, Heru kembali ke kediamannya dan memecah paket tersebut menjadi 28 poket siap edar. Dalam proses tersebut, Heru meminta bantuan Dita untuk mencatat jumlah poket yang telah dipecah beserta berat masing-masing paket.

Dari 28 poket tersebut, sebanyak 10 poket disebut telah diperjualbelikan kepada sejumlah orang yang seluruhnya masih berstatus DPO. Penjualan tersebut antara lain kepada Jebles sebanyak tiga poket dengan nilai Rp700 ribu, Leonardi sebanyak dua poket senilai Rp600 ribu, Gerandong satu poket senilai Rp1,1 juta, dan Gambleh satu poket senilai Rp200 ribu.

Dari hasil penjualan tersebut, para terdakwa disebut telah melakukan pembayaran sebesar Rp2 juta dari total nilai penjualan 10 poket sabu sebesar Rp2,6 juta. Sementara pembayaran atas pembelian sekitar 10 gram sabu senilai Rp9,5 juta dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama Rahmad Zakaria.

Selanjutnya, pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Heru menyerahkan 17 poket sabu yang belum terjual kepada Dita untuk disimpan. Dita kemudian menyimpan 17 poket tersebut di dalam kotak serum warna oranye merek “Hanasui” yang disembunyikan di depan rumahnya di kawasan Jalan Bagong Ginayan, Wonokromo, Surabaya.

Setelah itu, Heru dan Dita kembali ke penginapan di Hotel Super OYO Jalan Kertajaya No. 91, Surabaya, dengan membawa satu poket sabu yang disebut akan digunakan bersama.
Pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB, keduanya diamankan aparat kepolisian di Kamar 305 Hotel Super OYO.

Dari hasil penggeledahan di kamar tersebut, polisi menemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang disebut sebagai sabu dengan berat sekitar 0,268 gram, satu skrop dari sedotan plastik, satu kotak plastik warna hitam, uang tunai Rp600 ribu, serta dua unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan. Para terdakwa mengakui masih menyimpan 17 poket sabu lainnya di dalam kotak serum warna oranye merek “Hanasui” yang disembunyikan di depan rumah Dita.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 17 klip plastik berisi kristal putih yang disebut sebagai sabu dengan berat keseluruhan sekitar 8,135 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus kotak serum warna oranye merek “Hanasui”.

Seluruh terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses pemeriksaan, penimbangan, dan penyitaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, tujuan Heru dan Dita membeli sabu tersebut kemudian menjualnya kembali adalah untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB.: 03767/NNF/2026 tertanggal 20 Mei 2026, barang bukti yang diperiksa dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa dalam dakwaannya menyatakan para terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tok

Terdakwa Kasus Narkoba Muhlis Tewas Saat Dilarikan ke RS Dr Soetomo

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa kasus narkotika, Muhlis bin Misuri, meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya. Muhlis sebelumnya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Muhlis meninggal setelah mengalami demam tinggi yang disertai kejang-kejang pada Jumat, 31 Juli 2026 sore.

Kepala Rutan Medaeng, Adi Wibowo, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan, Muhlis sempat mengalami kondisi kesehatan yang memburuk sehingga pihak rutan membawanya ke rumah sakit.

“Muhlis meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit,” ujar Adi Wibowo kepada awak media, Senin (3/8/2026).

Sebelum meninggal dunia, Muhlis merupakan terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam perkara tersebut, JPU Enny Mustikowati, SH dan Yusup, SH., M.Hum., menuntut Muhlis dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp800 juta.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, Muhlis disebut membeli 100 butir ekstasi berwarna hijau dengan logo Transformers dari seseorang bernama Umam, yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi pembelian tersebut disebut berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Sebanyak 100 butir ekstasi itu dibeli dengan harga Rp25 juta dan pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Setelah mendapatkan barang tersebut, Muhlis disebut menjual 16 butir ekstasi kepada seorang pembeli di Station Club Surabaya pada Rabu, 7 Januari 2026. Dari transaksi itu, 16 butir ekstasi dijual seharga Rp5 juta, namun Muhlis baru menerima pembayaran sebesar Rp1 juta.

Selain menjual, Muhlis juga disebut mengonsumsi sendiri dua butir ekstasi.

Dari total 100 butir yang dibeli, setelah dikurangi 16 butir yang dijual dan dua butir yang dikonsumsi, tersisa 82 butir. Barang tersebut kemudian disebut dibagi menjadi dua bungkus plastik klip, masing-masing berisi 60 butir dan 22 butir ekstasi.

Barang bukti tersebut ditemukan petugas saat Muhlis ditangkap pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Kedung Anyar VIII, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Dalam penangkapan itu, petugas Unit Ditnarkoba Polda Jawa Timur, di antaranya Agung Sujatmiko dan Sawaludin Sobri, mengamankan dua bungkus plastik berisi 60 dan 22 butir ekstasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik melalui Berita Acara Pemeriksaan Nomor Lab: 00263/NNF/2026 tertanggal 19 Januari 2026, 60 butir tablet memiliki berat netto sekitar 23,637 gram. Sementara 22 butir lainnya memiliki berat netto sekitar 8,043 gram.

Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan kedua barang bukti tersebut positif mengandung MDMA (Metilendioksimetamfetamina), yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Dengan demikian, total berat bersih barang bukti ekstasi yang ditemukan mencapai sekitar 31,68 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1 juta dan satu unit telepon seluler merek OPPO warna hitam beserta kartu SIM.

Atas perbuatannya, Muhlis didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada Muhlis. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta.

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 56 hari.

Namun, sebelum perkara tersebut selesai diputus oleh majelis hakim, Muhlis meninggal dunia setelah mengalami demam tinggi dan kejang-kejang saat berada di Rutan Medaeng. Tok

Mediasi Berulang Tak Berujung Kesepakatan, Penanganan Perkara di Polsek Prigen Dipertanyakan

Pasuruan, Timurpos.co.id – Penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Prigen, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 31 Juli 2026.

Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa penyidik telah mempertemukan pelapor, Wayan, dengan terlapor, Darmaji dan kawan-kawan, dalam agenda mediasi pertama. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan. Selanjutnya, penyidik disebut akan kembali menggelar mediasi kedua.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai profesionalisme penanganan perkara. Apabila mediasi pertama telah dinyatakan tidak berhasil, proses penanganan perkara semestinya dapat diarahkan pada langkah hukum selanjutnya sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Hal ini dinilai penting agar penanganan perkara tidak terkesan berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai arah dan kepastian hukumnya.
Lebih lanjut, muncul informasi mengenai adanya wacana untuk mengarahkan perkara tersebut ke ranah tindak pidana ringan (Tipiring).

Apabila informasi tersebut benar, perubahan konstruksi hukum perkara harus didasarkan pada alat bukti dan fakta hukum yang objektif, bukan semata-mata karena alasan praktis maupun untuk menghindari proses hukum yang lebih mendalam.

“Sebagai aparat penegak hukum, Polri memang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Namun, kewenangan tersebut harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan,” tegas Dr. Teguh Suharto Utomo.

Ia juga menyoroti penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif tidak semestinya dijadikan alasan untuk memaksakan perdamaian apabila salah satu pihak menolak atau persyaratan restorative justice tidak terpenuhi.

“Restorative justice merupakan instrumen penyelesaian perkara yang bersifat sukarela dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Mekanisme tersebut tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk menghambat proses penegakan hukum,” tukasnya.

Menurutnya, SP2HP bukan sekadar surat formalitas, melainkan merupakan bentuk akuntabilitas penyidik kepada pelapor terkait perkembangan penanganan perkara. Karena itu, informasi yang disampaikan melalui SP2HP semestinya memberikan gambaran mengenai perkembangan konkret penanganan perkara, termasuk langkah-langkah hukum yang telah dan akan dilakukan.

Penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa kejelasan, lanjutnya, berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian apabila tidak segera dilakukan evaluasi dan supervisi.

Oleh karena itu, Kapolda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) diharapkan memberikan perhatian dan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. Langkah itu diperlukan agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel serta tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan yang tidak proporsional terhadap korban.

“Korban tindak pidana pada hakikatnya berhak memperoleh kepastian hukum, bukan sekadar dijadikan objek mediasi yang dilakukan berulang kali tanpa hasil yang jelas. Penegakan hukum yang profesional bukan hanya melindungi hak-hak terlapor, tetapi juga harus menjamin hak korban untuk memperoleh keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo. Tok

Dugaan Pungli Mencuat di Kawasan di NWC CintraLand Surabaya, Iuran Paguyuban Rp25 Ribu perbulan diluar IPL

Surabaya, Timurpos.co.id – Keluhan sejumlah warga terkait aturan dan kebijakan paguyuban di kawasan Northwest Central (NWC), CitraLand Surabaya, mencuat di media sosial. Warga mempersoalkan dugaan penarikan iuran tambahan sebesar Rp25.000 per bulan yang disebut berada di luar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), serta mempertanyakan aturan penggunaan fasilitas umum dan mekanisme pengelolaan lingkungan di kawasan tersebut. Minggu, (2/8/2026).

Keluhan tersebut ramai setelah unggahan akun Threads @tanmariamega mendapat perhatian publik. Dalam unggahannya, warga mempertanyakan kewajiban mengikuti aturan paguyuban serta adanya iuran tambahan yang disebut dipungut di luar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Warga meminta pengurus paguyuban menjelaskan secara terbuka dasar pembentukan iuran, mekanisme persetujuan warga, kewenangan penarikan, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana.

Dalam konteks hukum, pungutan tidak otomatis dapat disebut pungli. Namun, apabila terdapat dugaan pemaksaan, tekanan, atau pungutan tanpa dasar kewenangan yang sah, warga dapat meminta klarifikasi dan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum. Penentuan unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.

Selain persoalan iuran, warga juga mempersoalkan penggunaan fasilitas dan penutupan akses gerbang yang disebut sempat dimanfaatkan untuk kegiatan nonton bareng (nobar). Warga menilai kawasan tersebut telah memiliki Club House yang dapat digunakan untuk kegiatan bersama sesuai aturan.

Sementara itu, Manajemen CitraLand melalui surat tertanggal 31 Juli 2026 yang ditandatangani City Manager PT Ciputra Kejola Int, Marley Nussey IC, memberikan penjelasan mengenai pengelolaan fasilitas umum di kawasan PermataLand CitraLand Utara.

Pengelola menegaskan bahwa penggunaan fasilitas seperti jalan, saluran air, taman, dan Club House harus mengikuti prosedur serta tata tertib yang berlaku. Penggunaan Club House juga wajib melalui pendaftaran dan tetap memperhatikan kebersihan, keamanan, serta ketertiban lingkungan.

Meski demikian, sejumlah akun yang mengaku warga dalam kolom komentar menjadi terbelah, ada yang merasa terbantu dan ada yang keberatan dengan adanya paguyuban di Northwest Central (NWC).

Bahkan dari pihak pengurus paguyuban sudah melakukan pengembalian iuran kepada salah satu warga.

Atas persoalan tersebut, pihak paguyuban memilih diam dengan tidak memberikan pernyataan resmi.

Perlu diperhatikan, bahwa sebelumnya ada beberapa warga Northwest Central (NWC) mendatangi manajemen CitraLand dan ditemui Helmi, Gatot (kepala Satpam) dan Rina Irsmi Wardodo, legal CitraLand. Menyampaikan keluhan terkait keberadaan dan pengelolaan Paguyuban yang dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan hunian. Tok

Tekan Peredaran Miras, Bupati Pimpin Razia Serentak di 18 Kecamatan

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengobarkan perang terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Razia serentak yang digelar bersama Forkopimda dan Forkopimka di 18 kecamatan, Sabtu (1/8) malam, membuahkan hasil besar.

Sebanyak 1.696 botol miras disita dari berbagai lokasi. Operasi gabungan itu menyasar toko, warung, hingga tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan miras.

Temuan terbesar berasal dari kawasan Graha Kota. Petugas mengamankan 851 botol miras dari sebuah ruko yang berkedok toko vape. Sementara 845 botol lainnya disita dari kecamatan lainnya. Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, razia dilakukan serentak dengan melibatkan seluruh camat sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah menekan peredaran miras yang dinilai menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

‘Sidoarjo perang melawan miras. Alhamdulillah, malam ini teman-teman camat bergerak serentak dan berhasil menemukan peredaran miras di sejumlah wilayah,” ujarnya. Menurut Subandi, temuan gudang berkedok toko vape menunjukkan pelaku terus mencari cara mengelabui petugas.

Dari depan, bangunan itu tampak seperti toko rokok elektrik. Namun, bagian belakangnya dipenuhi ratusan botol minuman keras.”Kalau dilihat dari depan memang toko vape. Setelah dicek ke belakang, ternyata menjadi gudang miras. Jumlahnya sekitar 851 botol,” ungkapnya.

Petugas juga menemukan dugaan penyalahgunaan izin usaha. Salah satu pemegang izin distributor diduga menjual miras secara eceran kepada masyarakat melalui aplikasi daring. Praktik tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. “Jangan coba-coba mengelabui petugas. Mengaku distributor, tetapi menjual eceran lewat aplikasi online. Praktik seperti ini akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk mempersempit ruang gerak peredaran miras di Sidoarjo. Menurutnya, keterlibatan camat dalam operasi kali ini membuat pengawasan di setiap wilayah berjalan lebih efektif. Bupati Subandi mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan sekitar.

Warga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penjualan maupun penyimpanan miras ilegal. “Kalau ada informasi mengenai peredaran miras, segera laporkan kepada pemerintah daerah atau camat setempat. Setiap laporan akan langsung kami tindak lanjuti,” pungkas Subandi. (daulat)

Kasasi Siek Liani Puspitasari Ditolak, Kuasa Hukum Soetijono Soroti Pelaksanaan Putusan Inkracht”

Surabaya, Timurpos.co.id – Penolakan permohonan kasasi yang diajukan Siek Liani Puspitasari menandai berakhirnya salah satu rangkaian upaya hukum dalam perkara perlawanan Nomor 1338/Pdt.Bth/2024/PN Sby. Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, perhatian kini tertuju pada pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Dalam negara hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan sekadar dokumen administratif. Putusan tersebut merupakan produk hukum yang wajib dihormati dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terikat di dalamnya.

Hal tersebut disampaikan Teguh Suharto Utomo selaku kuasa hukum Soetijono. Menurutnya, apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan secara sukarela, hukum telah menyediakan mekanisme eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan perintah hukum yang wajib dihormati dan dilaksanakan oleh setiap pihak yang terikat. Jika tidak dilaksanakan secara sukarela, terdapat mekanisme hukum berupa eksekusi yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum acara perdata,” tegas Teguh.

Menurut Teguh, saat ini muncul pertanyaan mengenai apakah seluruh amar putusan dalam perkara tersebut telah dipatuhi dan dilaksanakan oleh pihak yang bersangkutan.

Apabila putusan yang telah inkracht belum dilaksanakan tanpa adanya dasar hukum yang sah, menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian. Sebab, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian penting dalam menjaga kewibawaan lembaga peradilan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum.

“Prinsip res judicata pro veritate habetur mengajarkan bahwa putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus dipandang benar dan mengikat. Oleh karena itu, tidak semestinya pihak yang telah menempuh seluruh upaya hukum tetap menghambat atau mengabaikan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Teguh.

Ia menambahkan, pihak yang telah memperoleh kemenangan melalui proses peradilan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang nyata, bukan sekadar kemenangan di atas kertas.
Negara melalui lembaga peradilan, lanjut Teguh, telah menyediakan mekanisme hukum untuk memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan. Apabila pihak yang kalah tidak memenuhi putusan secara sukarela, pihak yang berkepentingan dapat menempuh prosedur eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan salah satu ukuran nyata penghormatan terhadap supremasi hukum. Jika ada pihak yang tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum, maka tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh, termasuk melalui permohonan eksekusi,” jelasnya.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa proses peradilan tidak berhenti pada pembacaan putusan maupun penolakan permohonan kasasi. Kepastian hukum baru benar-benar terwujud ketika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara nyata.

“Wibawa pengadilan harus dijaga dan dihormati oleh seluruh pihak. Tidak boleh ada seorang pun yang merasa berada di atas hukum maupun di atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” pungkas Teguh Suharto Utomo, yang juga merupakan praktisi hukum, dosen, dan advokat. Tok

Kasus Dugaan Penipuan hingga Keterangan Palsu Dihentikan, Polisi Nyatakan Syarat Pidana Tak Terpenuhi

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menghentikan proses penyidikan terhadap dua perkara berbeda yang dilaporkan masyarakat. Penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan alat bukti dan menggelar perkara. Jumat (31/7/2026).

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang notaris. Sementara perkara kedua terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Untuk perkara pertama, penghentian penyidikan dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor SP.Tap/67/I/RES.1.11./2024. Keputusan tersebut juga diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/419/SP2HPAIRES.1.11./2024/Ditreskrimum tertanggal 30 Januari 2024.

Kasus tersebut bermula dari laporan Eddy Yohanes yang disampaikan pada 12 Maret 2023 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Dalam laporan tersebut, Eddy Yohanes melaporkan Arif Maha Putra, S.H., M.Kn., seorang notaris yang berdomisili di Sidoarjo, serta dua pihak lainnya, yakni Teguh Suharto Utomo dan Soetijono.

Para terlapor sebelumnya disangkakan terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Setelah proses penyidikan berjalan, penyidik menggelar rapat gelar perkara pada Kamis, 18 Januari 2024. Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan terhadap alat bukti yang ada, penyidik menyimpulkan tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum terhadap para terlapor.

Penghentian penyidikan tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf i dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP serta peraturan kepolisian yang berlaku.

Dalam surat ketetapan tersebut juga disebutkan, apabila sebelumnya terdapat penahanan terhadap tersangka, maka tersangka harus segera dibebaskan. Sementara barang bukti yang telah disita akan dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Keputusan penghentian penyidikan perkara tersebut juga telah diberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Pengadilan Negeri Surabaya, serta pihak-pihak yang berkepentingan.

Sementara itu, perkara kedua ditangani oleh Polrestabes Surabaya. Penyidikan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang disangkakan kepada Suwandi Ongkodojo juga resmi dihentikan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan tertanggal 22 Juli 2025.

Perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat bernomor LPM/68.01/IX/2023/SPKT/POLDA JATIM tertanggal 9 September 2023 yang dilaporkan oleh Tan Irwan.

Dalam laporan tersebut, Suwandi Ongkodojo dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Proses penyidikan kemudian dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Lidik/3139/X/Res.1.9./2023/Satreskrim tertanggal 3 Oktober 2023.

Setelah melakukan penelitian terhadap alat bukti dan menggelar rapat gelar perkara pada 19 Juni 2025, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana dalam perkara tersebut.

Atas dasar hasil gelar perkara itu, proses penyidikan akhirnya dihentikan. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya yang diwakili Pelaksana Harian, Rahmat Tri Prabowo, S.I.K., M.Si.
Surat penghentian penyidikan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolrestabes Surabaya, Kasipropam, serta pihak terkait lainnya.

Dengan demikian, kedua perkara tersebut dihentikan melalui mekanisme hukum yang berbeda. Pada perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim, penghentian dilakukan karena penyidik menilai tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan perkara.

Sedangkan dalam perkara yang ditangani Polrestabes Surabaya, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana.

Penghentian penyidikan tersebut mengacu pada ketentuan KUHAP yang memungkinkan penyidik menghentikan proses penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti atau apabila peristiwa yang dilaporkan ternyata bukan merupakan tindak pidana.

Dr. Teguh Suharto Utomo menangapi masalah tersebut, menjelaskan bahwa ia akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Eddy Yohanes, karana Eddy berperan penting dalam kedua perkara yang telah dihentikan oleh Polisi.

“Eddy Yohanes merupakan otak dalam perkara yang melibatkan Tan Irawan, yang kini perkaranya ditangini oleh Polrestabes Surabaya, ” Tegas Dr. Teguh kepada awak media

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak pelapor maupun para terlapor terkait penghentian penyidikan kedua perkara tersebut. Tok

Babak Baru Sengketa Tanah Kertosari, Seno Aji Nyatakan Tak Memiliki Hak atas Lahan

Mojokerto, Timurpos.co.id – Perkembangan baru terjadi dalam sengketa tanah di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Moch. Sri Senoaji, yang disebut sebagai Kepala Desa Sampangagung, pada Kamis (30/7/2026) secara tertulis membuat dan menandatangani surat pernyataan bermeterai terkait tanah yang berlokasi di Dusun Tegalrejo, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo.

Dalam surat tersebut, Senoaji menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki hak atas tanah yang dimaksud. Ia juga menyatakan tidak akan mengklaim hak kepemilikan, hak penguasaan, maupun hak dalam bentuk apa pun atas lahan tersebut.

Selain itu, dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada 30 Juli 2026 tersebut, Senoaji menyatakan tidak akan menghalangi atau mengganggu kegiatan pemasangan pagar maupun pembangunan yang dilakukan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

Surat pernyataan itu juga mencantumkan klausul bahwa apabila di kemudian hari isi pernyataan tersebut terbukti tidak benar atau dilanggar, yang bersangkutan menyatakan bersedia bertanggung jawab secara hukum dan menerima konsekuensi hukum yang timbul dari pernyataan tersebut.

Dr. Teguh Suharto Utomo menyambut baik adanya surat pernyataan tersebut. Menurutnya, pernyataan tertulis itu diharapkan dapat meredakan potensi konflik yang sebelumnya terjadi di lapangan.

“Kami menghargai itikad baik yang dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 30 Juli 2026. Kami berharap seluruh pihak menghormati komitmen tersebut sehingga proses pembangunan dan penguasaan atas objek tanah dapat berjalan tanpa gangguan,” ujar Dr. Teguh.

Ia menegaskan, setiap persoalan terkait kepemilikan atau penguasaan tanah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan sepihak maupun upaya menghalangi pihak lain.

“Apabila di kemudian hari masih terdapat tindakan yang bertentangan dengan isi surat pernyataan tersebut atau terdapat pihak lain yang melakukan penghalangan terhadap kegiatan yang menurut kami sah, maka kami akan mempertimbangkan seluruh langkah hukum yang tersedia sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dr. Teguh juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Sengketa lahan tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian setelah terjadi perselisihan mengenai penguasaan tanah di wilayah tersebut. Dengan adanya surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani pada 30 Juli 2026, diharapkan tidak ada lagi tindakan yang berpotensi memicu konflik baru.

Sementara itu, bagi pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, penyelesaian tetap dapat ditempuh melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tok

Diduga Halangi Pemilik Pasang Pagar, Oknum Kades Kertosari Terancam Dipolisikan

Mojokerto, Timurpos.co.id – Sengketa kepemilikan tanah seluas sekitar 7.200 meter persegi di Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, kembali memanas. Kuasa hukum pemilik tanah, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., C.T.T., menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap oknum Kepala Desa berinisial MSA beserta istrinya, LM, yang diduga menghalangi pemilik dalam menggunakan hak atas tanah miliknya.

Pada Selasa (28/7/2026), tim kuasa hukum mendatangi lokasi tanah milik kliennya, Rosaleny Marthianus, untuk memasang papan peringatan larangan memasuki dan memanfaatkan lahan tanpa izin pemilik.

Pemasangan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap aset sekaligus pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak memasuki maupun menggunakan lahan tanpa hak.

Namun, saat proses pemasangan papan berlangsung, oknum Kepala Desa berinisial MSA disebut datang ke lokasi dalam keadaan marah dan diduga berupaya mencabut atau merusak papan peringatan yang baru dipasang.

Kuasa hukum juga menyebut bahwa peristiwa serupa pernah terjadi pada 8 Juli 2025. Saat itu, oknum kepala desa berinisial SA disebut datang bersama sejumlah orang yang tidak dikenal dan diduga melakukan ancaman serta mencopoti kawat duri yang terpasang di lokasi.

“Kami mengingatkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak kepemilikan orang lain. Apabila ada pihak yang dengan sengaja menghalangi pemilik memasang patok, pagar maupun papan peringatan, bahkan mencoba merusaknya, maka tindakan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Dr. Teguh Suharto Utomo.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap status kepemilikan tanah tersebut, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang berpotensi menghalangi hak pemilik atau merusak fasilitas yang telah dipasang.

“Kami akan mengumpulkan seluruh bukti, termasuk dokumentasi di lokasi dan keterangan para saksi. Jika terbukti ada perbuatan melawan hukum, kami tidak akan ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dr. Teguh juga menegaskan pihaknya telah memberikan peringatan agar tidak ada pihak yang memasuki, menggunakan, maupun menguasai lahan tersebut tanpa izin atau dasar hak yang sah.

Pihak kuasa hukum berharap seluruh aparatur pemerintahan desa dapat bersikap netral dan menghormati prinsip negara hukum.

Menurutnya, apabila terdapat sengketa atau keberatan mengenai kepemilikan tanah, maka persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku tanpa tindakan intimidatif maupun perusakan.

“Kami akan membawa persoalan ini melalui jalur hukum. Apabila diperlukan, kami juga akan menyampaikan persoalan ini kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, hingga Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., agar persoalan ini mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah pidana maupun gugatan perdata berupa tuntutan ganti rugi apabila nantinya ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik tanah.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kepala Desa Kertosari maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut terkait tudingan dugaan penghalangan dan perusakan papan peringatan. Konfirmasi dari pihak terkait masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.