Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, kembali mengungkap fakta mengenai rantai pasok, sertifikasi hingga penggunaan merek produk yang diperdagangkan perusahaan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/9), Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, menerangkan bahwa PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).
Menurut pengetahuan Andre, barang yang diterima dari supplier tersebut disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata Andre di persidangan.
Hakim anggota Edi Saputra P Lawi kemudian mendalami pengetahuan saksi mengenai sertifikasi produk tersebut.
Andre mengatakan wire rope yang diterima PT BPI dari supplier dilengkapi sertifikat SNI. Ia juga menyebut terdapat keterangan mengenai SNI pada produk bermerek Dongwa.
“Menerima wire rope dari supplier SSGS sertifikat SNI. Ada tulisannya sertifikat SNI, setahu saya dikeluarkan oleh Perindustrian. Untuk merek Dongwa ada tulisan sertifikat SNI,” ujarnya.
Andre juga menjelaskan hubungan usaha antara PT BPI dan PT SSGS. Menurutnya, PT BPI ditunjuk sebagai distributor untuk menjual produk tanpa mengubah bentuk barang.
“Pada intinya PT SSGS menunjuk kami sebagai distributor, untuk menjual tanpa merubah bentuk,” katanya.
Keterangan tersebut kemudian didalami penasihat hukum Santoso, Edward Raimond.
Edward menanyakan apakah transaksi wire rope yang dilakukan PT BPI juga disertai kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Produk wire rope selalu dikenakan PPN,” jawab Andre.
Penasihat hukum selanjutnya menanyakan apakah selama bekerja di PT BPI Andre pernah menerima keluhan konsumen mengenai kualitas maupun keselamatan penggunaan wire rope.
Andre mengatakan tidak pernah menerima laporan tersebut.
“Tidak ada komplain, tidak ada korban,” ujarnya.
Saksi Tegaskan BPI Bukan Produsen
Dalam pemeriksaan berikutnya, Andre juga menegaskan PT BPI tidak melakukan kegiatan produksi wire rope.
Menurut dia, perusahaan hanya menjalankan aktivitas perdagangan sebagai distributor.
“Kita bukan pabrik, jadi kita tidak melakukan proses produksi. Hanya penjualan barang karena kita ditunjuk sebagai distributor saja,” katanya.
Andre kemudian menjelaskan persoalan pencatatan merek Dongwa dan Unistrand.
“Soal merek Dongwa ke Unistrand itu sifatnya kita hanya pencatatan secara administrasi saja,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah PT BPI melakukan penempelan merek pada fisik barang, Andre membantah.
“Dari Dongwa ke Unistrand itu kita tidak menempelkan merek apa pun. Itu hanya pencatatan secara administrasi saja,” katanya.
Kuasa Hukum: Harus Diuji Ada Tidaknya Mens Rea
Penasihat hukum Santoso, Edward Raimond, menilai rangkaian keterangan saksi tersebut relevan untuk menguji ada atau tidaknya unsur kesengajaan atau mens rea pada diri kliennya.
Menurut Edward, perkara tersebut tidak cukup dilihat semata-mata dari persoalan administratif mengenai sertifikasi produk. Pengetahuan terdakwa saat memperoleh barang, informasi yang diterima dari supplier serta mekanisme distribusi juga harus menjadi bagian dari penilaian pengadilan.
“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Edward.
Ia menilai keterangan saksi yang dihadirkan JPU justru membuka lebih jauh bagaimana posisi PT BPI dalam rantai perdagangan wire rope.
“Harus dilihat bagaimana pemahaman klien kami ketika barang diterima, dari siapa barang diperoleh, dokumen apa yang menyertainya, serta bagaimana proses perdagangan tersebut berlangsung. Semua harus dibuka secara objektif di persidangan,” katanya.
Menurut Edward, fakta bahwa PT BPI bertindak sebagai distributor dan memperoleh barang dari supplier merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam menilai pertanggungjawaban pidana Santoso.
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam penggeledahan itu, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.
Menurut dakwaan jaksa, PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS. Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.
Jaksa mendalilkan wire rope itu kemudian dipasarkan PT BPI dengan menggunakan merek UNISTRAND dan RRT, sementara untuk kedua merek tersebut PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI.
Atas perkara tersebut, Santoso didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku. Tok

























