Timur Pos

Dugaan Pungli Mencuat di Kawasan di NWC CintraLand Surabaya, Iuran Paguyuban Rp25 Ribu perbulan diluar IPL

Surabaya, Timurpos.co.id – Keluhan sejumlah warga terkait aturan dan kebijakan paguyuban di kawasan Northwest Central (NWC), CitraLand Surabaya, mencuat di media sosial. Warga mempersoalkan dugaan penarikan iuran tambahan sebesar Rp25.000 per bulan yang disebut berada di luar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), serta mempertanyakan aturan penggunaan fasilitas umum dan mekanisme pengelolaan lingkungan di kawasan tersebut. Minggu, (2/8/2026).

Keluhan tersebut ramai setelah unggahan akun Threads @tanmariamega mendapat perhatian publik. Dalam unggahannya, warga mempertanyakan kewajiban mengikuti aturan paguyuban serta adanya iuran tambahan yang disebut dipungut di luar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Warga meminta pengurus paguyuban menjelaskan secara terbuka dasar pembentukan iuran, mekanisme persetujuan warga, kewenangan penarikan, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana.

Dalam konteks hukum, pungutan tidak otomatis dapat disebut pungli. Namun, apabila terdapat dugaan pemaksaan, tekanan, atau pungutan tanpa dasar kewenangan yang sah, warga dapat meminta klarifikasi dan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum. Penentuan unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.

Selain persoalan iuran, warga juga mempersoalkan penggunaan fasilitas dan penutupan akses gerbang yang disebut sempat dimanfaatkan untuk kegiatan nonton bareng (nobar). Warga menilai kawasan tersebut telah memiliki Club House yang dapat digunakan untuk kegiatan bersama sesuai aturan.

Sementara itu, Manajemen CitraLand melalui surat tertanggal 31 Juli 2026 yang ditandatangani City Manager PT Ciputra Kejola Int, Marley Nussey IC, memberikan penjelasan mengenai pengelolaan fasilitas umum di kawasan PermataLand CitraLand Utara.

Pengelola menegaskan bahwa penggunaan fasilitas seperti jalan, saluran air, taman, dan Club House harus mengikuti prosedur serta tata tertib yang berlaku. Penggunaan Club House juga wajib melalui pendaftaran dan tetap memperhatikan kebersihan, keamanan, serta ketertiban lingkungan.

Meski demikian, sejumlah akun yang mengaku warga dalam kolom komentar menjadi terbelah, ada yang merasa terbantu dan ada yang keberatan dengan adanya paguyuban di Northwest Central (NWC).

Bahkan dari pihak pengurus paguyuban sudah melakukan pengembalian iuran kepada salah satu warga.

Atas persoalan tersebut, pihak paguyuban memilih diam dengan tidak memberikan pernyataan resmi.

Perlu diperhatikan, bahwa sebelumnya ada beberapa warga Northwest Central (NWC) mendatangi manajemen CitraLand dan ditemui Helmi, Gatot (kepala Satpam) dan Rina Irsmi Wardodo, legal CitraLand. Menyampaikan keluhan terkait keberadaan dan pengelolaan Paguyuban yang dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan hunian. Tok

Tekan Peredaran Miras, Bupati Pimpin Razia Serentak di 18 Kecamatan

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengobarkan perang terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Razia serentak yang digelar bersama Forkopimda dan Forkopimka di 18 kecamatan, Sabtu (1/8) malam, membuahkan hasil besar.

Sebanyak 1.696 botol miras disita dari berbagai lokasi. Operasi gabungan itu menyasar toko, warung, hingga tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan miras.

Temuan terbesar berasal dari kawasan Graha Kota. Petugas mengamankan 851 botol miras dari sebuah ruko yang berkedok toko vape. Sementara 845 botol lainnya disita dari kecamatan lainnya. Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, razia dilakukan serentak dengan melibatkan seluruh camat sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah menekan peredaran miras yang dinilai menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

‘Sidoarjo perang melawan miras. Alhamdulillah, malam ini teman-teman camat bergerak serentak dan berhasil menemukan peredaran miras di sejumlah wilayah,” ujarnya. Menurut Subandi, temuan gudang berkedok toko vape menunjukkan pelaku terus mencari cara mengelabui petugas.

Dari depan, bangunan itu tampak seperti toko rokok elektrik. Namun, bagian belakangnya dipenuhi ratusan botol minuman keras.”Kalau dilihat dari depan memang toko vape. Setelah dicek ke belakang, ternyata menjadi gudang miras. Jumlahnya sekitar 851 botol,” ungkapnya.

Petugas juga menemukan dugaan penyalahgunaan izin usaha. Salah satu pemegang izin distributor diduga menjual miras secara eceran kepada masyarakat melalui aplikasi daring. Praktik tersebut melanggar ketentuan yang berlaku. “Jangan coba-coba mengelabui petugas. Mengaku distributor, tetapi menjual eceran lewat aplikasi online. Praktik seperti ini akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk mempersempit ruang gerak peredaran miras di Sidoarjo. Menurutnya, keterlibatan camat dalam operasi kali ini membuat pengawasan di setiap wilayah berjalan lebih efektif. Bupati Subandi mengajak masyarakat ikut mengawasi lingkungan sekitar.

Warga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penjualan maupun penyimpanan miras ilegal. “Kalau ada informasi mengenai peredaran miras, segera laporkan kepada pemerintah daerah atau camat setempat. Setiap laporan akan langsung kami tindak lanjuti,” pungkas Subandi. (daulat)

Kasasi Siek Liani Puspitasari Ditolak, Kuasa Hukum Soetijono Soroti Pelaksanaan Putusan Inkracht”

Surabaya, Timurpos.co.id – Penolakan permohonan kasasi yang diajukan Siek Liani Puspitasari menandai berakhirnya salah satu rangkaian upaya hukum dalam perkara perlawanan Nomor 1338/Pdt.Bth/2024/PN Sby. Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, perhatian kini tertuju pada pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Dalam negara hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan sekadar dokumen administratif. Putusan tersebut merupakan produk hukum yang wajib dihormati dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terikat di dalamnya.

Hal tersebut disampaikan Teguh Suharto Utomo selaku kuasa hukum Soetijono. Menurutnya, apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan secara sukarela, hukum telah menyediakan mekanisme eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan perintah hukum yang wajib dihormati dan dilaksanakan oleh setiap pihak yang terikat. Jika tidak dilaksanakan secara sukarela, terdapat mekanisme hukum berupa eksekusi yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum acara perdata,” tegas Teguh.

Menurut Teguh, saat ini muncul pertanyaan mengenai apakah seluruh amar putusan dalam perkara tersebut telah dipatuhi dan dilaksanakan oleh pihak yang bersangkutan.

Apabila putusan yang telah inkracht belum dilaksanakan tanpa adanya dasar hukum yang sah, menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian. Sebab, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian penting dalam menjaga kewibawaan lembaga peradilan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum.

“Prinsip res judicata pro veritate habetur mengajarkan bahwa putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus dipandang benar dan mengikat. Oleh karena itu, tidak semestinya pihak yang telah menempuh seluruh upaya hukum tetap menghambat atau mengabaikan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Teguh.

Ia menambahkan, pihak yang telah memperoleh kemenangan melalui proses peradilan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang nyata, bukan sekadar kemenangan di atas kertas.
Negara melalui lembaga peradilan, lanjut Teguh, telah menyediakan mekanisme hukum untuk memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan. Apabila pihak yang kalah tidak memenuhi putusan secara sukarela, pihak yang berkepentingan dapat menempuh prosedur eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan salah satu ukuran nyata penghormatan terhadap supremasi hukum. Jika ada pihak yang tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum, maka tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh, termasuk melalui permohonan eksekusi,” jelasnya.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa proses peradilan tidak berhenti pada pembacaan putusan maupun penolakan permohonan kasasi. Kepastian hukum baru benar-benar terwujud ketika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara nyata.

“Wibawa pengadilan harus dijaga dan dihormati oleh seluruh pihak. Tidak boleh ada seorang pun yang merasa berada di atas hukum maupun di atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” pungkas Teguh Suharto Utomo, yang juga merupakan praktisi hukum, dosen, dan advokat. Tok

Kasus Dugaan Penipuan hingga Keterangan Palsu Dihentikan, Polisi Nyatakan Syarat Pidana Tak Terpenuhi

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menghentikan proses penyidikan terhadap dua perkara berbeda yang dilaporkan masyarakat. Penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan alat bukti dan menggelar perkara. Jumat (31/7/2026).

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang notaris. Sementara perkara kedua terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Untuk perkara pertama, penghentian penyidikan dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor SP.Tap/67/I/RES.1.11./2024. Keputusan tersebut juga diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/419/SP2HPAIRES.1.11./2024/Ditreskrimum tertanggal 30 Januari 2024.

Kasus tersebut bermula dari laporan Eddy Yohanes yang disampaikan pada 12 Maret 2023 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Dalam laporan tersebut, Eddy Yohanes melaporkan Arif Maha Putra, S.H., M.Kn., seorang notaris yang berdomisili di Sidoarjo, serta dua pihak lainnya, yakni Teguh Suharto Utomo dan Soetijono.

Para terlapor sebelumnya disangkakan terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Setelah proses penyidikan berjalan, penyidik menggelar rapat gelar perkara pada Kamis, 18 Januari 2024. Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan terhadap alat bukti yang ada, penyidik menyimpulkan tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum terhadap para terlapor.

Penghentian penyidikan tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf i dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP serta peraturan kepolisian yang berlaku.

Dalam surat ketetapan tersebut juga disebutkan, apabila sebelumnya terdapat penahanan terhadap tersangka, maka tersangka harus segera dibebaskan. Sementara barang bukti yang telah disita akan dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Keputusan penghentian penyidikan perkara tersebut juga telah diberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Pengadilan Negeri Surabaya, serta pihak-pihak yang berkepentingan.

Sementara itu, perkara kedua ditangani oleh Polrestabes Surabaya. Penyidikan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang disangkakan kepada Suwandi Ongkodojo juga resmi dihentikan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan tertanggal 22 Juli 2025.

Perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat bernomor LPM/68.01/IX/2023/SPKT/POLDA JATIM tertanggal 9 September 2023 yang dilaporkan oleh Tan Irwan.

Dalam laporan tersebut, Suwandi Ongkodojo dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Proses penyidikan kemudian dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Lidik/3139/X/Res.1.9./2023/Satreskrim tertanggal 3 Oktober 2023.

Setelah melakukan penelitian terhadap alat bukti dan menggelar rapat gelar perkara pada 19 Juni 2025, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana dalam perkara tersebut.

Atas dasar hasil gelar perkara itu, proses penyidikan akhirnya dihentikan. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya yang diwakili Pelaksana Harian, Rahmat Tri Prabowo, S.I.K., M.Si.
Surat penghentian penyidikan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolrestabes Surabaya, Kasipropam, serta pihak terkait lainnya.

Dengan demikian, kedua perkara tersebut dihentikan melalui mekanisme hukum yang berbeda. Pada perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim, penghentian dilakukan karena penyidik menilai tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan perkara.

Sedangkan dalam perkara yang ditangani Polrestabes Surabaya, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana.

Penghentian penyidikan tersebut mengacu pada ketentuan KUHAP yang memungkinkan penyidik menghentikan proses penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti atau apabila peristiwa yang dilaporkan ternyata bukan merupakan tindak pidana.

Dr. Teguh Suharto Utomo menangapi masalah tersebut, menjelaskan bahwa ia akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Eddy Yohanes, karana Eddy berperan penting dalam kedua perkara yang telah dihentikan oleh Polisi.

“Eddy Yohanes merupakan otak dalam perkara yang melibatkan Tan Irawan, yang kini perkaranya ditangini oleh Polrestabes Surabaya, ” Tegas Dr. Teguh kepada awak media

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak pelapor maupun para terlapor terkait penghentian penyidikan kedua perkara tersebut. Tok

Babak Baru Sengketa Tanah Kertosari, Seno Aji Nyatakan Tak Memiliki Hak atas Lahan

Mojokerto, Timurpos.co.id – Perkembangan baru terjadi dalam sengketa tanah di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Moch. Sri Senoaji, yang disebut sebagai Kepala Desa Sampangagung, pada Kamis (30/7/2026) secara tertulis membuat dan menandatangani surat pernyataan bermeterai terkait tanah yang berlokasi di Dusun Tegalrejo, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo.

Dalam surat tersebut, Senoaji menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki hak atas tanah yang dimaksud. Ia juga menyatakan tidak akan mengklaim hak kepemilikan, hak penguasaan, maupun hak dalam bentuk apa pun atas lahan tersebut.

Selain itu, dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada 30 Juli 2026 tersebut, Senoaji menyatakan tidak akan menghalangi atau mengganggu kegiatan pemasangan pagar maupun pembangunan yang dilakukan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

Surat pernyataan itu juga mencantumkan klausul bahwa apabila di kemudian hari isi pernyataan tersebut terbukti tidak benar atau dilanggar, yang bersangkutan menyatakan bersedia bertanggung jawab secara hukum dan menerima konsekuensi hukum yang timbul dari pernyataan tersebut.

Dr. Teguh Suharto Utomo menyambut baik adanya surat pernyataan tersebut. Menurutnya, pernyataan tertulis itu diharapkan dapat meredakan potensi konflik yang sebelumnya terjadi di lapangan.

“Kami menghargai itikad baik yang dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 30 Juli 2026. Kami berharap seluruh pihak menghormati komitmen tersebut sehingga proses pembangunan dan penguasaan atas objek tanah dapat berjalan tanpa gangguan,” ujar Dr. Teguh.

Ia menegaskan, setiap persoalan terkait kepemilikan atau penguasaan tanah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan sepihak maupun upaya menghalangi pihak lain.

“Apabila di kemudian hari masih terdapat tindakan yang bertentangan dengan isi surat pernyataan tersebut atau terdapat pihak lain yang melakukan penghalangan terhadap kegiatan yang menurut kami sah, maka kami akan mempertimbangkan seluruh langkah hukum yang tersedia sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dr. Teguh juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Sengketa lahan tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian setelah terjadi perselisihan mengenai penguasaan tanah di wilayah tersebut. Dengan adanya surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani pada 30 Juli 2026, diharapkan tidak ada lagi tindakan yang berpotensi memicu konflik baru.

Sementara itu, bagi pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, penyelesaian tetap dapat ditempuh melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tok

Diduga Halangi Pemilik Pasang Pagar, Oknum Kades Kertosari Terancam Dipolisikan

Mojokerto, Timurpos.co.id – Sengketa kepemilikan tanah seluas sekitar 7.200 meter persegi di Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, kembali memanas. Kuasa hukum pemilik tanah, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., C.T.T., menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap oknum Kepala Desa berinisial MSA beserta istrinya, LM, yang diduga menghalangi pemilik dalam menggunakan hak atas tanah miliknya.

Pada Selasa (28/7/2026), tim kuasa hukum mendatangi lokasi tanah milik kliennya, Rosaleny Marthianus, untuk memasang papan peringatan larangan memasuki dan memanfaatkan lahan tanpa izin pemilik.

Pemasangan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap aset sekaligus pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak memasuki maupun menggunakan lahan tanpa hak.

Namun, saat proses pemasangan papan berlangsung, oknum Kepala Desa berinisial MSA disebut datang ke lokasi dalam keadaan marah dan diduga berupaya mencabut atau merusak papan peringatan yang baru dipasang.

Kuasa hukum juga menyebut bahwa peristiwa serupa pernah terjadi pada 8 Juli 2025. Saat itu, oknum kepala desa berinisial SA disebut datang bersama sejumlah orang yang tidak dikenal dan diduga melakukan ancaman serta mencopoti kawat duri yang terpasang di lokasi.

“Kami mengingatkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak kepemilikan orang lain. Apabila ada pihak yang dengan sengaja menghalangi pemilik memasang patok, pagar maupun papan peringatan, bahkan mencoba merusaknya, maka tindakan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Dr. Teguh Suharto Utomo.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap status kepemilikan tanah tersebut, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang berpotensi menghalangi hak pemilik atau merusak fasilitas yang telah dipasang.

“Kami akan mengumpulkan seluruh bukti, termasuk dokumentasi di lokasi dan keterangan para saksi. Jika terbukti ada perbuatan melawan hukum, kami tidak akan ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dr. Teguh juga menegaskan pihaknya telah memberikan peringatan agar tidak ada pihak yang memasuki, menggunakan, maupun menguasai lahan tersebut tanpa izin atau dasar hak yang sah.

Pihak kuasa hukum berharap seluruh aparatur pemerintahan desa dapat bersikap netral dan menghormati prinsip negara hukum.

Menurutnya, apabila terdapat sengketa atau keberatan mengenai kepemilikan tanah, maka persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku tanpa tindakan intimidatif maupun perusakan.

“Kami akan membawa persoalan ini melalui jalur hukum. Apabila diperlukan, kami juga akan menyampaikan persoalan ini kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, hingga Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., agar persoalan ini mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah pidana maupun gugatan perdata berupa tuntutan ganti rugi apabila nantinya ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik tanah.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kepala Desa Kertosari maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut terkait tudingan dugaan penghalangan dan perusakan papan peringatan. Konfirmasi dari pihak terkait masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Aset Waris Pasar Kapasan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Desak Buka Dokumen Peralihan

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik kepemilikan stand/kios di Pasar Kapasan memasuki babak baru. Para ahli waris sah almarhum Hindarto Suwono menyatakan akan mengajukan keberatan resmi dan menempuh langkah hukum apabila ditemukan adanya dugaan peralihan atau perubahan pencatatan aset tanpa persetujuan ahli waris yang berhak.

Berdasarkan kronologi yang dimiliki keluarga, stand/kios Pasar Kapasan Lantai 2 Blok 2 Nomor 5–6 dan Blok 1 Nomor 92 diduga diperoleh almarhum Hindarto Suwono sekitar tahun 1975.

Setelah istri pertama almarhum meninggal dunia pada 1985, stand/kios tersebut hingga kini disebut masih dikuasai secara sepihak oleh dua orang keponakan, yakni Eko Hartanto dan Linawati. Selanjutnya, almarhum Hindarto Suwono menikah kembali pada 1986.

Namun, para ahli waris menduga dalam rentang tahun 1999 hingga 2001 telah terjadi perubahan pencatatan atau peralihan hak atas objek tersebut tanpa sepengetahuan mereka. Hingga almarhum meninggal dunia pada 2001, pembagian warisan atas objek tersebut juga disebut belum pernah dilakukan secara resmi.

Para ahli waris mempertanyakan bagaimana mungkin aset yang merupakan harta peninggalan orang tua mereka dapat beralih atau dikuasai pihak lain apabila tidak pernah ada pembagian waris, persetujuan seluruh ahli waris, maupun dokumen yang secara terbuka dapat diperlihatkan kepada keluarga.

Apalagi, berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, stand tersebut kini diduga dikuasai oleh pihak yang memiliki hubungan kekerabatan dengan istri kedua almarhum, namun bukan merupakan anak kandung almarhum. Pihak yang disebut menguasai stand tersebut adalah Eko Hartanto dan Linawati, yang disebut sebagai keponakan Ny. Janda Soeprapti.

Jika dugaan tersebut benar, menurut keluarga, persoalan itu harus diuji secara hukum dan dibuktikan berdasarkan dokumen yang sah, bukan semata-mata berdasarkan penguasaan fisik maupun pencatatan administratif.

“Harta warisan bukan barang yang dapat berpindah tangan secara diam-diam. Siapa pun yang menguasai aset waris wajib dapat menunjukkan dasar hukum yang jelas, mulai dari bukti perolehan, persetujuan, dokumen peralihan, hingga legalitas pencatatannya,” ujar salah satu pihak keluarga.

Kuasa hukum Andreas dan para ahli waris, Dr. Teguh Suharto Utomo, mengatakan pihak keluarga tidak menuduh siapa pun tanpa dasar. Namun, para ahli waris memiliki hak untuk mengetahui secara jelas siapa yang mengajukan perubahan pencatatan, dokumen apa yang digunakan, siapa yang menandatangani, serta atas dasar apa aset keluarga tersebut dapat beralih penguasaan.

“Karena itu, permintaan penelusuran kepada Kepala Pasar Kapasan dan PT Pasar Surya (Perseroda) menjadi langkah penting untuk membuka seluruh riwayat administrasi objek tersebut,” ujar Teguh.

Menurut Teguh, secara hukum, hak ahli waris tidak dapat dihapus hanya karena adanya perubahan administrasi yang belum jelas dasar hukumnya. Apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya dokumen yang tidak sah, penggunaan identitas tanpa kewenangan, atau proses peralihan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sengketa perdata dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lainnya, sesuai dengan hasil pembuktian.

Para ahli waris juga mengingatkan bahwa sengketa waris sering kali berawal dari pembiaran dan kurangnya keterbukaan dokumen. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang terkait dengan riwayat kepemilikan dan pengelolaan stand Pasar Kapasan diharapkan bersikap kooperatif serta transparan demi terciptanya kepastian hukum.

“Jangan sampai hak anak kandung dan ahli waris yang sah hilang hanya karena adanya proses administrasi yang tidak pernah diketahui keluarga. Hukum harus melindungi hak pewaris dan ahli waris, bukan melegitimasi penguasaan yang belum jelas dasar hukumnya,” tegas Teguh.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap aset peninggalan orang tua harus diperlakukan secara jujur dan terbuka. Apabila benar terdapat pihak yang menguasai harta waris tanpa dasar hukum yang sah, para ahli waris berhak menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk mendapatkan kembali hak-haknya.

Negara hukum tidak boleh membiarkan hak waris berpindah melalui proses yang tidak transparan. Sebab, keadilan bukan hanya soal siapa yang menguasai, tetapi siapa yang secara hukum berhak. Tok

Warga CitraLand Northwest Central Keluhkan Pengelolaan Paguyuban, Manajemen Janji Tindak Lanjut

Surabaya, Timurpos.co.id – Sejumlah warga penghuni kawasan CitraLand Surabaya, khususnya di wilayah Northwest Central, menyampaikan keluhan terkait keberadaan dan pengelolaan Paguyuban yang dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan hunian.

Keluhan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara sejumlah warga dengan pihak manajemen CitraLand di ruang meeting Manajemen CitraLand, Rabu (29/7/2026). Pertemuan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 11.30 WIB.

Salah satu pemilik rumah di Cluster Northwest Central, Maria Mega Sentosa, mengatakan keresahan warga muncul sejak terbentuknya Paguyuban sekitar satu tahun lalu. Menurutnya, warga merasa keberadaan Paguyuban terkesan memaksa warga untuk bergabung dan membayar iuran bulanan.

“Kami merasa resah dengan adanya Paguyuban yang baru dibentuk sekitar tahun lalu. Kami merasa ada kesan arogan dengan meminta warga untuk bergabung. Setiap warga yang tergabung dikenakan iuran Rp25 ribu per bulan. Apabila tidak membayar, nama, alamat rumah, dan total tagihan disebutkan atau dibagikan di grup Paguyuban,” ujar Mega kepada awak media.

Mega menegaskan, persoalan yang dipermasalahkan warga bukan semata-mata mengenai nominal iuran, melainkan mekanisme penagihan yang dinilai membuat sebagian warga merasa tidak nyaman.

“Ini bukan perkara nominalnya, tetapi cara menagihnya. Ada lebih dari 300 orang yang tergabung. Kalau dikalikan, iurannya bisa mencapai lebih dari Rp90 juta per tahun,” tegasnya.

Selain persoalan iuran, warga juga mengeluhkan sejumlah kegiatan dan kebijakan yang dinilai meresahkan. Di antaranya dugaan kegiatan menonton barang di pintu masuk kawasan serta persoalan kunci toilet kolam renang yang sempat dikunci.

Menurut Mega, pihak Paguyuban juga disebut kerap menyampaikan bahwa berbagai kegiatan maupun kebijakan tersebut telah diketahui atau mendapat sepengetahuan pihak CitraLand.

“Karena itu, kami datang ke kantor CitraLand untuk menyampaikan komplain dan keluhan dari beberapa warga terkait keberadaan Paguyuban tersebut,” katanya.

Sementara itu, Helmi, perwakilan CitraLand, menjelaskan bahwa pembentukan Paguyuban maupun kegiatan warga seperti arisan pada dasarnya merupakan hak warga.

Namun, apabila terdapat persoalan yang muncul di tengah warga, pihaknya akan berupaya memediasi dan mempertemukan seluruh pihak untuk mencari penyelesaian.

Terpisah, Legal CitraLand, Rina Irsmi Wardodo, mengatakan pihaknya akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan warga terkait keberadaan Paguyuban tersebut.

“Kami pasti akan menampung aspirasi yang disampaikan oleh warga terkait keberadaan Paguyuban tersebut. Kami memahami bahwa ada keresahan yang dirasakan oleh sebagian warga, sehingga hal ini akan menjadi perhatian kami,” kata Rina.

Rina menambahkan, pihak CitraLand akan melakukan mitigasi dan tindak lanjut guna mencari penyelesaian atas persoalan yang dikeluhkan warga.

Namun, terkait Paguyuban yang dibentuk oleh warga, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai status maupun proses pembentukannya, termasuk apakah Paguyuban tersebut telah mendapatkan persetujuan atau belum.

” Terkait adanya iuran sebesar Rp25.000, kami juga belum mengetahui secara pasti mengenai hal tersebut. Kami akan melakukan pengecekan dan pendalaman lebih lanjut agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ucapnya.

Sementara itu, Maria selaku Sekretaris Paguyuban Northwest Central saat dikonfirmasi terkait keluhan warga tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi.

Berdasarkan notulen rapat yang diterima, warga menyatakan akan menyampaikan keluhan secara resmi melalui Citra Hub terkait berbagai persoalan yang dinilai meresahkan sejumlah penghuni.

Hal tersebut dilakukan karena keberadaan Paguyuban dinilai oleh sebagian warga belum berjalan sesuai harapan dan justru menimbulkan keresahan di lingkungan hunian.

Merespons keluhan tersebut, pihak manajemen CitraLand memberikan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh persoalan yang disampaikan warga.

Dalam salah satu poin keputusan rapat disebutkan, “Kami pastikan penanganan paling lambat akan selesai pada hari Senin, 3 Agustus 2026.”

Dengan adanya komitmen tersebut, warga kini menunggu tindak lanjut dan penyelesaian dari pihak manajemen CitraLand terkait berbagai keluhan yang telah disampaikan dalam pertemuan tersebut. Tok

Babak Baru Kasus Pungli Izin Air Tanah, Kabid GAT Dinas ESDM Masuk Bui

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Penyidik menetapkan tersangka ke empat kasus pungli di Dinas ESDM Jatim berinisial ED (Ertika Dinawati) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sejak Februari 2024 hingga saat ini.

“Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dengan inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja di Kejati Jatim, Selasa, 28 Juli 2026.

Punia menjelaskan, sebelum menetapkan ED, penyidik telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Agustus 2024–2026, Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode 2024–2026, serta Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

“Sebelumnya Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu AM, OS, dan H,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, ED diduga memiliki peran aktif dalam praktik pungli terhadap pemohon izin pemanfaatan air tanah. Menurut penyidik, ED atas perintah dan/atau sepengetahuan AM memerintahkan H untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin.

“Atas perintah dan atau pengetahuan saudara AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pungutan liar pada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp1.336.683.000,” ujar Punia.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pungutan yang dilakukan langsung oleh ED kepada sejumlah pemohon izin tanpa diketahui Kepala Dinas ESDM saat itu.

“Dari total uang tersebut terdapat uang pungli sebesar Rp145 juta yang dilakukan sendiri atau dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan saudara AM,” katanya.

Dalam penyidikan, ED juga diduga mengendalikan pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran uang hasil pungli. Ia disebut memerintahkan tersangka H membuat pembukuan yang seluruh penggunaannya harus memperoleh persetujuan dirinya.

“Tersangka ED memerintahkan tersangka H untuk membuat catatan penerimaan dan pengeluaran uang pungli, di mana seluruh pengeluaran harus dengan persetujuan tersangka ED. Uang-uang tersebut kemudian dilaporkan kepada tersangka ED maupun kepada AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Menurut penyidik, ED juga diduga menikmati hasil pungli dengan nilai yang signifikan.
“Tersangka ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM juga menikmati hasil uang pungli tersebut yang jumlahnya signifikan,” kata Punia.

Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur menahan ED selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur. “Terhadap tersangka ED dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai dengan 16 Agustus 2026 di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar I Gede Punia Atmaja. Tok

Ucapan Tak Beretika Kepala Negara: “Londo Ireng” Menodai Profesi Jurnalis

Surabaya, Timurpos.co.id – Gelombang protes terus membesar menyusul pernyataan Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis sebagai “Londo Ireng”. Menanggapi hal ini, Asosiasi Pewarta Indonesia (API) secara resmi menyampaikan sikap tegas melalui Surat Terbuka.

Ketua Umum API, Moch Syamsul Arifin, menegaskan istilah yang bermakna “penindas berkulit gelap atau penjajah berkulit hitam” itu bukan sekadar ucapan lepas, melainkan serangan langsung terhadap kehormatan, kemandirian, serta martabat seluruh insan pers di Indonesia—termasuk para wartawan di Surabaya dan se-Jawa Timur.

“Ucapan yang disampaikan di forum resmi ini sangat tidak pantas keluar dari mulut seorang Kepala Negara. Sangat tidak beretika, tidak berkelas, dan jelas-jelas merendahkan profesi jurnalis yang setiap hari berjuang menjaga kebenaran, mengawal kebijakan publik, serta menjadi jembatan kepercayaan antara rakyat dan pemerintah,” tegas pernyataan resmi API.

Lebih lanjut Syamsul Arifin yang akrab disapa Syam menambahkan, menyamakan wartawan dengan “Londo Ireng” sama saja dengan menempatkan pekerja pers setara penjajah masa lalu yang menindas rakyat—tuduhan yang sangat menyakitkan, tidak berdasar, dan menghina perjuangan pers yang dijamin konstitusi.

Sebelumnya, di Malang Raya, sejumlah organisasi wartawan yakni PWI Malang Raya, IJTI Korwil Malang, PFI Malang, dan AJI Malang telah bergerak cepat. Pada Senin (27/7/2026) pukul 10.00 WIB di Bundaran Tugu Kota Malang, mereka menggelar aksi seruan bertajuk “Kami Bukan Londo Ireng!” dengan tuntutan agar Presiden segera mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers dan rakyat Indonesia.

Suara protes itu kini bergema kuat hingga ke Kota Pahlawan. Perwakilan Tim Uget-uget serta segenap jajaran Asosiasi Pewarta Indonesia (API) Surabaya dan rekan-rekan jurnalis lainnya mempertanyakan: Kapan kita bersatu bersuara lantang menolak penghinaan ini?

“Kami wartawan Surabaya, kami insan pers Jawa Timur—bukan Londo Ireng! Kami adalah pengawal kebenaran, penjaga keadilan, dan penyampai aspirasi rakyat. Pernyataan Presiden justru menunjukkan ketidakpahaman mendalam terhadap peran strategis pers sebagai pilar demokrasi,” bunyi sikap bersama.

Melalui pernyataan ini, API dan segenap insan pers Surabaya menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Presiden Prabowo Subianto segera mencabut secara terbuka pernyataan yang menghina profesi jurnalis;
2. Meminta maaf secara resmi kepada seluruh insan pers Indonesia dan masyarakat luas;
3. Tidak lagi merendahkan, memberi label keliru, atau melontarkan ujaran yang menyakitkan terhadap kelompok profesi lain di ruang publik.

“Jika Malang sudah bergerak, Surabaya—sebagai pusat peradaban dan kota terbesar kedua di Indonesia—tidak boleh diam! Mari bersatu tegakkan harga diri profesi, sampaikan pesan tegas kepada pemimpin negeri: Pers tidak bisa dibungkam dengan penghinaan, dan martabat kami tidak boleh diinjak-injak!” pungkas seruan ini.

Kami adalah jurnalis, kami adalah suara rakyat!. ***