Timur Pos

Proses Lelang Dipersoalkan, Direksi BCA Digugat Perbuatan Melawan Hukum

Jember, Timurpos.co.id – Dua warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, Anik Andrianti dan Surgianto, menggugat Jhon Kosasih selaku Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan Subur Tan selaku Direktur BCA. Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jember dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2026/PN Jmr.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jember, sidang perdana digelar pada Kamis, 12 Februari 2026. Anik Andrianti dan Surgianto tercatat sebagai Penggugat I dan II.

Adapun para Tergugat meliputi Subur Tan selaku Direktur BCA (Tergugat I), Jhon Kosasih selaku Wakil Presiden Direktur BCA (Tergugat II), PT Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanggul Jember (Tergugat III), serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember (Tergugat IV). Turut Tergugat adalah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember.

Dalam petitumnya, para Penggugat meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan seluruhnya, membatalkan risalah lelang atas objek sengketa, serta menyatakan Tergugat I, II, dan III terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Penggugat juga memohon agar pelaksanaan lelang dibatalkan, menghukum Tergugat II membayar kerugian materiil sebesar Rp856.178.100.000, menyatakan pembeli atau pemenang lelang tidak sah dan batal demi hukum, meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 22/Gadingrejo seluas 4.651 meter persegi atas nama Anik Andrianti di Desa Gadingrejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, serta menghukum para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Tergugat Tidak Hadir di Sidang Perdana
Dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, salah satu penasihat hukum Penggugat, Dodik Firmansyah SH, menyampaikan bahwa sidang perdana telah digelar pada 12 Februari 2026. Namun, para Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir dalam agenda mediasi.

ā€œSidang perdana para Tergugat tidak hadir. Majelis Hakim akan memanggil ulang pada sidang lanjutan Kamis, 26 Februari 2026,ā€ ujar Dodik kepada wartawan pada Rabu, 20 Februari 2026.

Rekan Dodik, Sukardi, menjelaskan gugatan diajukan karena diduga terdapat kejanggalan dalam proses lelang terhadap objek jaminan kredit di BCA KCP Tanggul Jember, yakni tanah SHM Nomor 22 seluas 4.651 meter persegi di Desa Gadingrejo.

Menurutnya, saat lelang dilakukan melalui KPKNL, pemenangnya disebut merupakan pihak internal BCA, yakni Subur Tan dan Jhon Kosasih. Ia menduga proses tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan, meski enggan merinci karena menjadi substansi perkara.

Harga lelang disebut sebesar Rp857.778.100, sedangkan nilai objek diperkirakan mencapai Rp1.627.850.000 dengan asumsi harga tanah sekitar Rp350.000 per meter persegi.

Selain itu, Penggugat juga mempermasalahkan pendebitan tabungan atas nama Anik Andrianti tanpa izin untuk pembayaran angsuran kredit.

Riwayat Kredit dan Dampak Pandemi
Sukardi menegaskan kliennya tidak berniat menghindari kewajiban. Ia menjelaskan, usaha restoran milik kliennya terdampak pandemi Covid-19 sehingga mengalami penurunan omzet. Pada masa pandemi, BCA disebut memberikan relaksasi angsuran menjadi Rp5 juta per bulan dari sekitar Rp18 juta.

Terdapat dua pinjaman, yakni Rp625 juta dan Rp200 juta pada 2019 dengan jaminan objek yang sama. Pihak Penggugat mengaku tidak memperoleh salinan akad kredit melalui notaris.

Surgianto menjelaskan awalnya ia membayar angsuran secara tertib hingga terdampak pandemi. Pada 2022, ia mengaku tidak lagi mampu membayar meski tetap kooperatif saat dipanggil pihak bank.

Ia mengaku tidak memahami surat pemberitahuan lelang yang diterimanya. Pada 2024, ia menerima surat pengosongan, dan pada 5 Februari 2026 menerima surat pelaksanaan eksekusi perkara nomor 21/Pdt.Eks.RL/2025/PN Jmr.

Eksekusi Ditangguhkan
Rencana eksekusi yang semula dijadwalkan Kamis, 12 Februari 2026 pukul 09.00 WIB ditangguhkan berdasarkan surat PN Jember Nomor 286/PAN.PN.W14-U3/HK.2.4/II/2026 tanggal 10 Februari 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan eksekusi ditunda hingga perkara tingkat pertama diputus. Jika gugatan ditolak, eksekusi dilanjutkan. Jika dikabulkan, eksekusi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Setelah gugatan terdaftar, Surgianto menerima surat penangguhan tersebut. Sidang perdana digelar 12 Februari 2026 dan ditunda hingga 26 Februari 2026 karena pihak Tergugat tidak hadir.

Surgianto berharap Majelis Hakim mempertimbangkan gugatannya secara cermat dan memberikan putusan yang adil. M12

Anak Oknum Polisi Jadi Pengedar Sabu, Kasusnya Masuk Meja Hijau

Foto: ilustrasi (ai)Ā 

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus Peredaran gelap narkoba jenis sabu yang membelit anak okmum Perwira polisi yakni Adrian Fathur Rahman dan Briyan Putra Ramadhan sudah memasuki babak baru dengan masuki agenda persidangan. Hal ini terungkap dari pernyataan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama yang telah menerapkan perkara terebut sudah P21.

AKBP Dodi Pratama, mengatakan, bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

ā€œBerkasnya sudah kami limpahkan ke Kejari Perak dan sudah P-21,ā€ ujar Dodi, Sabtu (21/2/2026) kepada awak media. Ia menambahkan, perkara tersebut dijadwalkan memasuki agenda sidang lanjutan pada Senin (23/2/2026).

Untuk diketahui perkara bermula saat anggota Polrestabes Surabaya, Dimas Sufi dan Mochammad Daniel Mahendara, menangkap Briyan Putra Ramadhani. Dari tangan kurir tersebut polisi menemukan sabu seberat ±0,196 gram beserta ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Adrian di kamar kosnya Ardian di Griya Mapan Utara IV CE No. 43, Jabon Tambaksawah, Waru, Sidoarjo.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar, termasuk satu paket besar dengan berat netto sekitar 49,300 gram, dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip, sedotan modifikasi, uang tunai hasil upah, serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam jaringan peredaran.

Dalam menjalankan aksinya, Ardian dibantuĀ  Briyan Putra Ramadhani yang bertugas sebagai kurir lapangan.

Sebagai imbalan, terdakwa memperoleh upah sebesar Rp25 ribu per gram, termasuk biaya sewa kos sebesar Rp1,3 juta yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika serta uang operasional Rp300 ribu. Sementara kurir mendapatkan Rp15 ribu setiap kali meranjau sabu di satu lokasi.

Meski ditangkap di lokasi yang sama, berkas perkara keduanya dipisah (split) oleh penyidik untuk kepentingan proses penuntutan.

Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Eko Lukwantoro, menyebutkan bahwa Adrian mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama Joko Tingkir (DPO) yang disebut sebagai penghuni Rutan Medaeng.

Namun setelah dilakukan pengecekan, nama tersebut tidak ditemukan dalam data penghuni rutan.

ā€œKepada penyidik, tersangka mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis narkoba dan mendapat suplai dari seseorang bernama Joko Tingkir. Setelah kami cek ke Rutan Medaeng, nama tersebut tidak ada,ā€ jelas Eko.

Pernah Tersandung Kasus Pidana

Polisi juga mengungkap bahwa Adrian sebelumnya pernah menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan yang ditangani Polsek Wonocolo. Ia diduga mengenal jaringan narkotika saat menjalani masa penahanan tersebut.

Meski dalam perkara sebelumnya korban meninggal dunia, warga Perum Polri Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo itu hanya dijatuhi vonis satu tahun penjara. M12

Dari Pengunaan Narkoba, Kini Dzannuroini Diadali Perkara Judol

Surabaya, Timurpos.co.id – Moch Dzannuroini Mashum diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mukhammad Tismandico Ilham Zulfika terkait perkara Judi online dengan agenda keterangan saksi penangkapan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jum’at (20/2/2026).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi penangkap yakni Anggara Putra dan Andi Agus dari Polsek Pakal, Surabaya.

Saksi mengukpakan bahwa, perkara ini bermula saat ada laporan keributan di Alfamart, kemudian kita tindaklanjuti dengan mendatangi TKP dan mengamankan terdakwa ini. Saat kita periksa dalam Handphonenya terdapat riwat permainan judi online.

“Dari riwayatnya. Terdakwa sudah main judi online sekitar 7 bulan,” Katanya.

Sontak Majelis Hakim menanykaan, jadi ini ada dua peristiwa satu keributan dan satunya perkara judi online. “Terkiat keributan tidak lanjutan, cuma perkara judolnya yang diproses. ” Saut saksi.

Atas keterangan saksi, terdakwa membatah, ia bilang baru dua bulan bermian judi.

Sempat ditanya oleh Majelis Hakim, apakah terdakwa pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa mengaku sempat dihukum dalam perkara Narkoba dan dihukum selama 3 tahun.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa diduga telah turut serta dalam permainan judi sebagai mata pencaharian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c KUHP.

Saksi Anggara Putra dan Andi Agus, anggota Polsek Pakal, menerangkan bahwa awalnya polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya keributan antara karyawan Alfamart dan terdakwa di depan Alfamart, Jalan Raya Kauman Baru RT 04 RW 06, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terdakwa. Namun perkara keributan tersebut tidak dilanjutkan, setelah petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana judi online dari ponsel milik terdakwa.

Dari tangan terdakwa diamankan 1 unit HP iPhone 11 warna hitam digunakan untuk bermain Judi Slot Online, terakhir kali melakukan judi online sekitar tujuh bulan lalu di situs ā€œKILAT 77ā€ dan enam bulan lalu di situs ā€œRUPIAH 89ā€. Pada 25 Oktober 2025 pukul 11.54 WIB, terdakwa melakukan deposit sebesar Rp25.000 melalui rekening SeaBank nomor atas nama dirinya serta melalui akun Gopay.

Terdakwa menggunakan email Mochdzannu@gamil.com untuk mengakses situs ā€œKILAT 77ā€ dengan username ā€œmanotshinagaā€.

Jenis permainan yang dimainkan adalah slot online mahjong, dengan sistem spin manual maupun otomatis untuk mendapatkan simbol scatter dan free spin. Apabila mendapatkan tiga simbol yang sama, maka akan terjadi ā€œpecahā€ dengan sistem pengali sesuai nominal taruhan.

Dalam permainan tersebut, terdakwa sempat memperoleh kemenangan sebesar Rp250.000, namun di akhir permainan mengalami kekalahan.

Dalam keterangannya, terdakwa mengaku bermain judi online untuk hiburan dengan nominal deposit rata-rata Rp25.000 menggunakan QRIS. Uang yang digunakan berasal dari pekerjaan serabutan dan kuli bangunan. Terdakwa juga mengakui pernah dihukum dalam perkara narkotika dengan vonis 3 tahun penjara.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c KUHP tentang turut serta dalam permainan judi sebagai mata pencaharian. Tok

Debitur FIFGroup Terlibat Kasus Fidusia Divonis Penjara di PN Surabaya

Surabaya – Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Windarti dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan, Nuryati dengan pidana 7 bulan penjara, Julia Agustina dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 bulan kurungan, serta Mei Supriyanti dengan pidana 10 bulan penjara.

Dalam rangkaian perkara yang sama, Rusfandi alias Fendik selaku pelaku utama dijatuhi total pidana 3 tahun 6 bulan penjara dalam beberapa berkas terpisah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Februari 2026.

Melalui putusan Majelis hakim, para Terdakwa tersebut dianggap melakukan perbuatan memberikan keterangan menyesatkan yang bila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan fakta persidangan, para debitur mengajukan pembiayaan menggunakan identitas pribadi masing-masing. Namun dengan janji imbalan tertentu, terungkap bahwa fasilitas pembiayaan tersebut diajukan bukan untuk kepentingan mereka sendiri.

Para debitur dengan sadar mengajukan, menandatangani perjanjian pembiayaan meskipun hal tersebut karena didorong adanya imbalan sejumlah uang yang dijanjikan oleh Rusfandi. Setelah pembiayaan disetujui dan dana dicairkan, dana tersebut dikuasai oleh pelaku utama, sementara para pemilik
identitas hanya menerima sejumlah fee.

Ketika terjadi tunggakan dan kredit macet, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sebagaimana tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani. Perkara kemudian dilaporkan dan diproses di Kepolisian hingga masuk persidangan.

Kepala Cabang FIFGroup Surabaya 3, Oktavia Yusnaini, menyampaikan apresiasi atas dukungan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara ini. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas proses pembiayaan serta mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penggunaan identitas pribadi.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih hati-hati untuk meminjamkan identitasnya,” jelasnya. Kamis (19/2/2026).

Sementara itu, Kepala Cabang Remedial Jawa Timur, R. Satriyo Budi Utomo, menegaskan bahwa setiap pihak yang menandatangani perjanjian khususnya perjanjian pembiayaan yang selanjutnya diikat dengan perjanjian fidusia mempunyai konsekuensi serius dalam akibatnya jika dilakukan dengan keterangan menyesatkan, dokumen yang palsu dan lain sebagainya.

ā€œSiapa pun yang menandatangani perjanjian pembiayaan, dengan tujuan dan maksud yang tidak sebenarnya maka perbuatan tersebut mempunyai konsekuensi yang serius terlebih debitur paham perjanjian tersebut akan diikat dengan fidusia,” jelasnya.

Tindakan mengajukan kredit dengan tujuan yang tidak sebenarnya menggunakan data diri, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan merupakan perbuatan pidana yang atas siapapun pelakunya dapat diancam dengan pidana.

“Oleh karena itu ditegaskan kembali kepada seluruh masyarakat agar jangan tergiur dengan tawaran dari oknum yang tidak bertanggungjawab,ā€ tegas Satriyo.Ā  Tok

Gagal Curi Motor Perawat di RSKI Unair, Residivis Rudy Maulana Kembali Diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Upaya pencurian sepeda motor di area parkir Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Unair Surabaya berhasil digagalkan petugas keamanan. Terdakwa Rudy Maulana kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kamis (19/2/2026).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi korban Erlina Nurhayati serta dua petugas keamanan, Bagus Prayoga dan Mochamad Ichwan.

Di hadapan majelis hakim, Erlina Nurhayati yang berprofesi sebagai perawat menerangkan bahwa saat kejadian dirinya memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya seperti biasa di area parkir rumah sakit tempatnya bekerja. Tak lama kemudian, ia mendapat informasi bahwa motornya hendak dicuri.

ā€œMotornya sudah kembali,ā€ ujarnya singkat di persidangan.

Sementara itu, saksi Bagus Prayoga menjelaskan bahwa dirinya bersama rekannya melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan melalui kamera CCTV. Setelah dipantau, petugas keamanan langsung menghentikan dan mengamankan terdakwa di sekitar area rumah sakit.

ā€œAtas pantauan CCTV, kami melihat terdakwa mencurigakan, lalu kami hentikan dan amankan,ā€ terangnya.

Atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa tidak membantah. Ia mengakui perbuatannya dan menyebut nekat mencuri karena yakin sepeda motor tersebut bisa diambil. Saat ditanya majelis hakim, terdakwa juga mengaku pernah dihukum dalam perkara pencurian sebelumnya.

Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di area parkir RSKI Unair, Jalan Dharmahusada Permai, Mulyorejo, Surabaya.

Kejadian bermula saat terdakwa bersama rekannya, AGUS (DPO), berangkat dari Jalan Kaliasin menuju RSKI Unair dengan berboncengan sepeda motor. Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa masuk ke area parkir melalui pintu UGD, sementara rekannya menunggu di Taman Unair Kampus C.

Di lokasi parkir, terdakwa memantau sejumlah sepeda motor yang terparkir. Ia kemudian mendekati sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna hitam nomor polisi S-2945-AAF milik Erlina Nurhayati.

Dengan maksud memiliki kendaraan tersebut secara melawan hukum, terdakwa berupaya merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T yang diputar dengan bantuan kunci pas ukuran 8. Namun aksinya gagal setelah kunci T yang digunakan patah dan tersangkut di dalam rumah kontak sepeda motor.

Akibat patahnya alat tersebut, terdakwa tidak dapat melanjutkan aksinya dan meninggalkan sepeda motor menuju lobby rumah sakit. Tak lama kemudian, ia diamankan oleh petugas keamanan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait percobaan pencurian dengan pemberatan. Tok

Dituding Pungut Tebusan, LRPPN-BI Surabaya Siap Tempuh Jalur Dewan Pers

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Siswanto, angkat bicara terkait pemberitaan yang menuding adanya praktik uang tebusan dalam proses pemulangan klien rehabilitasi.

Siswanto membantah keras kabar yang menyebutkan adanya biaya sebesar Rp15 juta untuk memulangkan klien yang sebelumnya diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim). Ia menegaskan, seluruh operasional lembaga berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang sah.

ā€œKami pastikan tidak ada tebusan Rp15 juta seperti yang diberitakan. Proses rehabilitasi berjalan sesuai mekanisme assessment dan rekomendasi yang berlaku. Jika ada pihak yang menyebut adanya pembayaran tebusan, itu tidak benar dan perlu diluruskan,ā€ tegas Siswanto dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan bahwa masa penanganan setiap klien bersifat personal dan bergantung pada hasil assessment tim terpadu. Durasi rehabilitasi tidak selalu sama, karena ditentukan berdasarkan kondisi medis dan psikologis masing-masing klien.

Terkait adanya klien yang dipulangkan sebelum masa tiga bulan, Siswanto menyebut hal tersebut dimungkinkan secara regulasi, dengan syarat telah melalui evaluasi medis secara menyeluruh dan memperoleh rekomendasi resmi dari pihak berwenang.

LRPPN-BI Surabaya, lanjutnya, berkomitmen menjaga transparansi. Lembaga siap membuka data serta dokumen pendukung untuk menjawab dan meluruskan tudingan yang dinilai tidak berdasar.

Siswanto juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya tidak melalui proses konfirmasi yang memadai.

ā€œKami terbuka apabila ada pihak yang ingin mengonfirmasi langsung. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi merugikan institusi maupun pihak-pihak yang terlibat,ā€ ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, LRPPN-BI Surabaya tengah mengumpulkan bukti dan berkas pendukung untuk melaporkan media terkait ke Dewan Pers. Langkah ini ditempuh karena pemberitaan tersebut dinilai menggiring opini negatif tanpa memberikan ruang klarifikasi yang seimbang. Tok

Tak Terima Video Liputan Dugaan Rokok Ilegal di Warung Klontong Diupload, Samsul Lapor Polisi

Foto: ilustrasi (ai)Ā 

Surabaya, Timurpos.co.id – Insiden penyebaran rekaman CCTV yang menampilkan seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan berbuntut panjang. Sejumlah jurnalis di Surabaya resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Laporan itu telah teregister dengan Nomor: LP/B/479/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Peristiwa bermula pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Samsul Samsudin, jurnalis media online Targetnews.id, mendatangi sebuah warung kelontong di Kecamatan Kenjeran, Surabaya, untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal.

Namun setelah kegiatan konfirmasi tersebut, rekaman CCTV yang merekam aktivitas jurnalis di lokasi diduga disebarluaskan tanpa izin. Rekaman itu kemudian diposting di grup Facebook Komunitas Warung Madura Jawa Timur oleh akun bernama Rama Dhani.

Pemilik warung kelontong bernama Masduki turut dilaporkan karena diduga terlibat dalam penyebaran rekaman tersebut.

Para jurnalis menilai tindakan itu berpotensi mencederai kehormatan dan reputasi wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Pimpinan Redaksi Targetnews.id, Ongkye Wibosono, menyayangkan kejadian tersebut.

ā€œHal ini telah mencederai kegiatan jurnalis yang melakukan liputan untuk mengonfirmasi dugaan peredaran rokok ilegal di toko kelontong. Bukannya mendapatkan jawaban yang jelas, justru jurnalis kami diviralkan dengan cara menyebarkan rekaman CCTV kegiatan konfirmasi tanpa izin,ā€ ujarnya.

Ia berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini secara tuntas.

ā€œKami percayakan sepenuhnya proses hukum yang berjalan di Polrestabes Surabaya,ā€ tegasnya.

Kuasa hukum Targetnews.id, Dodik Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini bukan hal sepele.

ā€œIni bukan sekadar unggahan biasa. Ini menyangkut martabat profesi dan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik. Jika setiap wartawan yang datang untuk konfirmasi kemudian direkam dan disebarluaskan tanpa izin untuk membentuk opini negatif, maka ini preseden yang sangat berbahaya,ā€ tegas Dodik.

Menurutnya, hukum tidak boleh kalah oleh praktik intimidasi digital.

ā€œNegara harus hadir. Jangan sampai ruang publik dijadikan alat untuk menghakimi atau mempermalukan seseorang yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya. Jika ini dibiarkan, ke depan siapa pun bisa dengan mudah menyerang reputasi orang lain melalui media sosial. Kami akan mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum,ā€ ujarnya.

Laporan tersebut merujuk pada Pasal 434 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.

Solidaritas jurnalis Surabaya pun mulai menguat. Sejumlah perwakilan menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini.

ā€œJika proses hukum berjalan lambat atau terkesan mandek tanpa kejelasan, kami tidak akan tinggal diam. Solidaritas jurnalis Surabaya siap mengambil langkah-langkah konstitusional untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional,ā€ ujar Kukuh Setya, salah satu jurnalis yang turut mendampingi pelaporan.

Mereka menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk tekanan, melainkan kontrol publik agar aparat penegak hukum bekerja sesuai aturan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam melindungi profesi jurnalis sekaligus menjaga ruang digital tetap beradab. Jika praktik penyebaran rekaman tanpa persetujuan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang jelas, kekhawatiran akan lahirnya budaya intimidasi terhadap kerja pers bukan lagi sekadar wacana, melainkan ancaman nyata bagi kebebasan pers. M12

Wartawan Dipolisikan Usai Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Mobil Dinas

Situbondo – Timurpos.co.id – Dugaan kriminalisasi terhadap wartawan mencuat di Kabupaten Situbondo. Seorang wartawan yang juga pemilik akun TikTok ā€œNo Viral No Justiceā€, dilaporkan ke Polres Situbondo setelah mengangkat dugaan penggunaan mobil dinas oleh PLT Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.

Laporan tersebut diajukan oleh Viskanto Adi Prabowo pada Selasa, 17 Februari 2026, dengan Nomor:
STTLP/B/35/II/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur.
Yang menjadi perhatian serius publik, pelaporan tersebut dilakukan setelah muncul pemberitaan terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas tanpa Surat Tugas.

Sebelumnya, telah beredar pemberitaan dan dokumentasi terkait dugaan penggunaan mobil dinas pada malam hari tanpa dapat menunjukkan Surat Tugas saat diklarifikasi.

Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, justru wartawan yang melakukan peliputan kini dilaporkan ke kepolisian.

Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menilai, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung ke ranah pidana.

Dalam sistem hukum Indonesia:
Produk jurnalistik memiliki mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Sengketa pers seharusnya melalui Dewan Pers terlebih dahulu.

Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru menegaskan pentingnya perlindungan kerja jurnalistik dalam negara demokrasi.

Jika laporan pidana digunakan terhadap karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme pers, hal ini berpotensi menjadi preseden serius bagi kemerdekaan pers di daerah.

Divisi Hukum dari Media akun Tiktok “No Viral No Justice” yaitu dari FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN & FERADI WPI” menyampaikan dan
menegaskan akan melawan segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap wartawan utamanya klien nya yaitu pemilik akun tiktok tersebut.

Dan juga kami menyerukan agar rekan rekan wartawan semua bertindak mengawal perkara ini.

Menurutnya salah satu pengacara di tim hukum yaituĀ  Advokat Donny Andretti:

ā€œJika karya jurnalistik diproses pidana tanpa mekanisme Dewan Pers, dan Melewati mekanisme hak jawab sesuai UU Pers, maka ini berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers.ā€

SERUAN NASIONAL
GWI menyerukan kepada:

1. Polres Situbondo agar mengkaji laporan ini secara objektif dan profesional.

2. Polda Jawa Timur untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara yang bersinggungan dengan kerja jurnalistik.

3. Dewan Pers untuk memberikan atensi terhadap kasus ini.

Kami menegaskan:
Kebebasan pers bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan pilar demokrasi.
Jika wartawan yang mengangkat dugaan penggunaan fasilitas negara justru dilaporkan pidana, maka publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya sedang dibungkam?

Redaksi Selalu Komitmen menyajikan fakta di balik berita dan selalu Memberikan kesempatan kepada para pihak pihak terkait untuk memberikan konfirmasi klarifikasi dan koordinasi secara resmi, agar keberimbangan selalu bisa dikecewakan. Red

Vera Mumek Pemilik Toko Modern V’mart Terseret Kasus PenipuanĀ 

Surabaya – Sidang perkara dugaan penggelapan dana miliaran rupiah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila Rahmawati membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Vera Mumek yang diduga secara melawan hukum menguasai dana pembayaran barang milik dua perusahaan distribusi besar.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini terjadi dalam kurun Januari hingga Juli 2024 dan berkaitan dengan aktivitas CV Anugerah Makmur Jaya Lestari di kawasan Northwest Citraland Surabaya. Kasus bermula dari kerja sama pengadaan barang kebutuhan supermarket yang ditawarkan terdakwa dengan harga lebih murah dibanding pemasok sebelumnya.

Jaksa menguraikan, pada 2022 terdakwa bertemu dengan Gary Marcelino Piroro, Wakil Direktur CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan jasa pengadaan barang dengan harga produk serta ongkos kirim Surabaya–Jayapura yang disebut lebih kompetitif dibanding supplier dari Jakarta.

Informasi itu kemudian diteruskan kepada Direktur, Bonny Piroro. Setelah melalui pembahasan internal, disepakati kerja sama dengan skema fee 0,5 persen dari total nilai barang yang dikirim.

Sistem pembayaran menggunakan metode cash before delivery. Perusahaan melakukan pemesanan melalui purchase order, kemudian terdakwa mengirimkan invoice beserta nomor rekening tujuan pembayaran. Setelah dana diterima, terdakwa disebut akan memesan barang ke supplier dan mengirimkannya melalui ekspedisi laut Niaga Logistik menuju Jayapura, lengkap dengan dokumen packing list dan bill of lading.

Namun dalam praktiknya, jaksa menemukan adanya dugaan penyimpangan. Dana yang ditransfer ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA disebut tidak sepenuhnya dibayarkan kepada supplier.

Berdasarkan mutasi rekening, pada Februari 2024 tercatat penarikan tunai sebesar Rp135 juta. Pada 1 Maret 2024, dilakukan dua kali penarikan tunai masing-masing Rp271 juta dan Rp48 juta dalam waktu berdekatan.

Tak hanya menggunakan rekening pribadi, terdakwa juga diduga memanfaatkan rekening atas nama karyawan maupun pihak lain yang dicantumkan seolah-olah sebagai rekening supplier. Dana yang masuk kemudian ditransfer kembali sesuai arahan terdakwa.

ā€œBahwa terdakwa dengan melawan hukum menguasai uang pembayaran untuk supplier yang berasal dari CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket untuk kepentingan pribadi dan bukan dibayarkan kepada supplier,ā€ kata Dilla saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rudito Surotomo.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, sejumlah pesanan barang tidak terkirim atau mengalami kekurangan signifikan. Produk yang terdampak meliputi susu, gula, minyak goreng, teh kemasan, hingga makanan kaleng.

Untuk CV Maju Makmur, ribuan karton gula, teh, susu, dan minyak goreng disebut tidak terkirim atau kurang kirim. Sementara di CV Saga Supermarket, beberapa komoditas seperti gula KTM dilaporkan tidak terkirim sama sekali.
Kondisi ini mendorong dilakukan audit internal pada 2 Agustus 2024 oleh tim keuangan kedua perusahaan. Hasil audit menunjukkan nilai barang yang belum diterima CV Maju Makmur mencapai sekitar Rp3,1 miliar, sedangkan CV Saga Supermarket mengalami kekurangan sekitar Rp2 miliar. Total kerugian yang dialami pihak Bonny Piroro ditaksir mencapai Rp5,2 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tio

Ancaman Sebar Video, Sutoyo Didakwa Lakukan Pemerasan terhadap Mantan Pacar

Surabaya, Timurpos.co.id – SutoyoĀ  didakwa melakukan pemerasan terhadap mantan kekasihnya dengan ancaman menyebarkan video pribadi. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, S.H. Rabu (16/2/2026)

JPU Fathol menghadirkan saksi kedua orang tua korban digelar secara tertutup.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga November 2025, di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dan korban, SA yang telah terjalin sejak sekitar tahun 2008. Keduanya sempat berpacaran namun kemudian berpisah. Pada tahun 2012, korban menikah dengan pria lain, namun komunikasi antara korban dan terdakwa masih berlanjut.

Pada April 2024, terdakwa dan korban kembali bertemu di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam pertemuan tersebut, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Saat itulah terdakwa diduga merekam aktivitas pribadi tersebut menggunakan telepon genggam miliknya.

Usai pertemuan, terdakwa meminta korban membelikannya telepon genggam baru dengan alasan ponselnya rusak. Permintaan itu tidak langsung dipenuhi. Selanjutnya, pada beberapa pertemuan lain di tahun 2024 hingga 2025, terdakwa kembali meminta dibelikan ponsel dan mengancam akan menyebarkan rekaman video pribadi tersebut apabila keinginannya tidak dituruti.

Karena merasa takut, korban kemudian beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada terdakwa dengan nominal bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. Total uang yang diberikan disebut mencapai sekitar Rp3 juta.

Namun, meskipun telah menerima uang, terdakwa tetap mengirimkan rekaman video tersebut kepada suami dan orang tua korban.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan, yang mengatur tentang perbuatan memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang atau sesuatu yang bernilai. Tok