Timur Pos

Ecoton Gelar Instalasi Seni Bayi Mikroplastik di Urban Market Kota Lama Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ecoton menghadirkan instalasi seni bertajuk “Bayi Mikroplastik” dalam acara Urban Market Kota Lama Surabaya. Instalasi ini menjadi sarana edukasi publik untuk mengenalkan dampak kesehatan dari penggunaan plastik sekali pakai yang semakin mengkhawatirkan. Sabtu (28/2/2026).

Instalasi “Bayi Mikroplastik” menggambarkan situasi darurat kesehatan akibat paparan mikroplastik yang kini tidak lagi hanya mencemari sungai dan laut, tetapi telah ditemukan dalam tubuh manusia. Temuan terbaru Ecoton sepanjang 2025 – 2026 menunjukkan adanya kontaminasi mikroplastik dalam air ketuban, darah perempuan, dan air seni. Fakta ini menandai datangnya “era mikroplastik” yaitu sebuah fase ketika peradaban yang selama hampir delapan dekade bergantung pada plastik sekali pakai mulai memanen konsekuensi kesehatannya.

“Di mana sebuah peradaban yang tergantung pada plastik sekali pakai sudah berlangsung hampir 8 dekade, manusia telah memetik segala kemudahan dan gaya hidup praktis nan instan. Kini saatnya manusia memanen upahnya berupa kontaminasi mikroplastik dalam darah dan organ tubuh,” ungkap Alaika Rahmatullah, Koordinator JEJAK atau jaringan Gen Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dampak mikroplastik terhadap kesehatan, mulai dari gangguan hormon, peradangan, hingga potensi risiko kanker dan gangguan reproduksi. Ini merupakan buah dari perilaku konsumtif dan budaya sekali pakai yang tidak terkendali.

Sejumlah fakta krusial turut disampaikan dalam pameran ini:
1. Indonesia menjadi salah satu penyumbang sampah plastik terbesar ke laut di dunia.
2. ⁠Sekitar 57% penduduk masih membakar sampah, yang berisiko melepaskan zat beracun seperti dioksin dan furan ke udara.
3. ⁠Rata-rata konsumsi mikroplastik masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai 15 gram per bulan per kapita, angka yang menunjukkan tingginya paparan plastik dalam kehidupan sehari-hari.

Pameran ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang ancaman nyata plastik sekali pakai, sekaligus mendorong perubahan perilaku menuju gaya hidup minim sampah.

Ajakan dan Himbauan

Melalui pameran ini, Ecoton mengajak seluruh masyarakat dan pemerintah untuk:
– Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong kresek, botol air kemasan, sedotan, dan kemasan sachet.
– ⁠Membawa tas belanja guna ulang, botol minum isi ulang, dan wadah makan sendiri.
– ⁠Pemerintah perlu membuat peraturan pengurangan atau pembatasan plastik sekali pakai, dan target pengurangan plastik sekali pakai menjadi prioritas nasional dan daerah guna mengendalikan perilaku konsumtif terhadap plastik sekali pakai.
– ⁠Masyarakat juga perlu memilah sampah dari rumah dan tidak membakar sampah untuk mengindari paparan mikroplastik di udara dan menggunungnya sampah di TPA.
– ⁠Produsen juga perlu membatasi dan meredesain kemasan menuju transformasi wadah dan bisnis guna ulang.
– ⁠Masyarakat juga perlu terlibat aktif dalam mendorong pemerintah dan industri untuk menghentikan kran produksi plastik sekali pakai.

Koordinator Refillin Ecoton, Jofany Ahmad menyampaikan skema guna ulang ini juga sangat efektif dalam mengurangi plastik sekali pakai, terbukti dalam penelitian perilaku konsumen dalam sistem guna ulang yang diterapkan oleh Ecoton melalui Refillin, jika konsumen menerapkan sistem guna ulang dapat mengurangi kemasan saset ukuran 40 ml sebanyak 180-200 sachet dalam satu bulannya.

lebih lanjut, Jofany menyampaikan jika masyarakat Surabaya yang saat ini berjumlah kurang lebih 2,5 juta orang, menerapkan sistem guna ulang, maka gerakan ini tidak akan membebani fiskal daerah dalam pengelolaan sampah.

“Perubahan tidak cukup hanya dari konsumen. Industri harus bertanggung jawab dan pemerintah harus berani membatasi bahkan menghentikan produksi plastik sekali pakai. Tanpa itu, generasi mendatang akan terus mewarisi tubuh yang terkontaminasi,” tegas Jofany.

Kegiatan ini juga mendapatkan apresiasi dari berbagai elemen komunitas lokal, Suryan musthofa koordinator Komunitas Surabaya Youth Forum, menyampaikan “Kampanye lingkungan memang perlu visualisasi, dengan itu kami berharap publik tidak lagi melihat plastik sebagai simbol kepraktisan, melainkan sebagai ancaman nyata bagi kesehatan manusia dan keberlanjutan bumi. Kini saatnya beralih dari budaya sekali pakai menuju budaya guna ulang demi melindungi generasi hari ini dan masa depan”. Tok/*

 

PN Surabaya Vonis Pengedar Sabu hanya 2 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji dan Hakim Alex Adam Faisal

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Hakim Alex Adam Faisal menjatuhkan vonis pidana 2 tahun penjara terhadap terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji alias Pije bin Sudarmaji dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu, hal ini terungkap dalam SIPP PN Surabaya. Sabtu (28/2/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan di PN Surabaya, Selasa (24/2/2026) lalu.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lebih tinggi.

Sebelumnya Dituntut 2 Tahun 11 Bulan Penjara

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Ruang Garuda 1 PN Surabaya pada Selasa (10/2/2026), JPU Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 11 bulan serta denda Rp1 miliar subsider kurungan.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi Perkara

Dalam surat dakwaan JPU Justica Heru Violagita dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, perkara ini bermula pada Kamis (18/9/2025) ketika terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Raja Sallam yang meminta terdakwa mengambil sabu dari seorang kurir.

Terdakwa kemudian bertemu kurir di wilayah Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dan menerima tas selempang berisi enam klip sabu untuk diedarkan.

Dari barang tersebut, terdakwa menjual dua klip sabu kepada Faris Firmansyah dan Moch. Budi Mulyo di lokasi berbeda. Keuntungan yang diperoleh terdakwa dari aktivitas tersebut berupa kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di kawasan Griya Candi Pratama, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:

empat klip sabu siap edar dengan berat netto sekitar 0,519 gram, timbangan elektrik,

sekrop dari sedotan plastik, bungkus rokok dan tas selempang, serta satu unit telepon genggam yang digunakan berkomunikasi dengan pemasok dan pembeli.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Barang Bukti Dimusnahkan

Dalam putusan, majelis hakim menetapkan sebagian barang bukti untuk dimusnahkan, termasuk narkotika jenis sabu, alat bantu konsumsi, serta timbangan elektrik. Sementara satu unit telepon genggam Redmi 12 warna biru dirampas untuk negara. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000.

Terpisah. Pihak-pihak terkiat dalam persoalan ini, belum memberikan pernyataan resmi. Tok

LHKPN Kasat Reskrim Polres Kotabaru Dipertanyakan, Ada Penurunan Harta dan Perbedaan Data Jabatan

LHKPN Kasat Reskrim Polres Kotabaru Disorot

Kota Batu, Timurpos.co.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, S.T.K., S.I.K., M.H., menjadi sorotan.

Dokumen yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diduga mengandung ketidaksesuaian data, baik terkait riwayat jabatan maupun fluktuasi nilai harta yang dilaporkan.

Sorotan tersebut disampaikan oleh praktisi hukum sekaligus advokat, M. Hafidz Halim, S.H., setelah melakukan telaah terhadap data LHKPN yang bersangkutan.

Berdasarkan data yang tercatat, AKP Shoqif telah menyampaikan enam laporan LHKPN sejak 2018. Pada 1 Juni 2018, saat menjabat sebagai Kapolsek Selatan di Polda Maluku Utara, ia melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp10 juta dalam laporan khusus awal menjabat.

Selanjutnya, pada 31 Desember 2020, saat menjabat sebagai Kapolsek Satui di Polda Kalimantan Selatan, nilai harta yang dilaporkan meningkat menjadi Rp37 juta.

Kemudian pada 29 Mei 2023, dalam laporan khusus awal menjabat sebagai Kapolsek Kelumpang Tengah (Polda Kalimantan Selatan), total harta tercatat sebesar Rp46 juta.

Dalam laporan periodik per 31 Desember 2023, nilainya tercatat Rp71 juta dengan jabatan yang sama.

Angka Rp71 juta tersebut juga tercantum dalam laporan periodik per 31 Desember 2024, saat yang bersangkutan tercatat menjabat sebagai Kasat Polairud Polda Kalimantan Selatan.
Namun, dalam laporan khusus awal menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kotabaru pada 9 Juni 2025, nilai harta yang dilaporkan justru turun menjadi Rp50 juta.

“Hasil telaah terhadap data LHKPN yang tersedia menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jabatan yang tercatat dengan riwayat tugas yang sebenarnya, terutama dalam masa transisi dari Kasat Polairud ke Kasat Reskrim. Selain itu, fluktuasi nilai harta—khususnya penurunan dari Rp71 juta menjadi Rp50 juta—perlu mendapatkan klarifikasi yang transparan,” ujar Hafidz.

Menurutnya, perubahan nilai harta yang signifikan tanpa penjelasan yang memadai dapat memunculkan pertanyaan publik. Ia menilai perlu dilakukan verifikasi terhadap riwayat jabatan dan sumber perolehan harta yang dilaporkan.

“Pihak berwenang perlu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administratif untuk memastikan keakuratan laporan tersebut. Transparansi dalam pelaporan LHKPN sangat penting untuk menjaga integritas penyelenggara negara dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian atau keterangan yang tidak benar dalam pelaporan, maka hal tersebut dapat berimplikasi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut. Bib

PT VKS Gelar Aksi Takjil Ramadan di Perak Barat

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan, PT VKS Virgo Karya Shipping menggelar kegiatan pembagian takjil kepada masyarakat. Kegiatan yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut berlangsung di depan kantor perusahaan, Jalan Perak Barat No. 215, Surabaya. Jumat (27/2/2026).

Sebanyak 500 kotak nasi dibagikan kepada para pengguna jalan, pekerja pelabuhan, pengemudi ojek online, serta warga sekitar yang melintas menjelang waktu berbuka puasa.

Aksi sosial ini menjadi bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat, khususnya bagi mereka yang masih berada di perjalanan saat waktu berbuka tiba.

Perwakilan manajemen PT VKS Virgo Karya Shipping menyampaikan bahwa kegiatan berbagi takjil merupakan agenda rutin perusahaan setiap bulan Ramadan sebagai wujud rasa syukur sekaligus upaya mempererat hubungan dengan lingkungan sekitar.

“Kami ingin berbagi kebahagiaan dan membantu masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Semoga kegiatan sederhana ini membawa berkah dan manfaat bagi semua,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung tertib dan penuh antusiasme. Dalam waktu singkat, ratusan kotak nasi habis dibagikan kepada masyarakat yang menyambut baik kegiatan tersebut.
Melalui aksi sosial ini, PT VKS Virgo Karya Shipping berharap dapat terus memberikan kontribusi positif serta menumbuhkan semangat kebersamaan di tengah masyarakat selama bulan Ramadan. Rif

Framing atau Fakta? Polemik Video Viral Sukorejo

Pasuruan, Timurpos.co.id – Di era media sosial, siapa pun dapat berbicara tentang hukum. Namun persoalannya, tidak semua yang bersuara memiliki pemahaman hukum yang memadai. Polemik video viral di TikTok terkait dugaan pengeroyokan di wilayah Sukorejo antara BRN dan Ormas Sakera memunculkan pertanyaan besar: apakah ini bentuk advokasi murni atau sekadar panggung opini publik?

Dalam video tersebut, seorang aktivis LSM bernama Misbah memaparkan kronologi kejadian dengan penuh keyakinan. Ia bahkan menyebut adanya delapan mobil yang diduga sebagai barang bukti serta menuding aparat penegak hukum menghilangkannya.

Pernyataan itu dinilai bukan sekadar opini biasa, karena menyentuh langsung integritas institusi penegak hukum. Pertanyaannya, tuduhan tersebut didasarkan pada apa?

Opini Mendahului Proses Hukum

Hingga kini, aparat kepolisian belum memastikan identitas pelaku maupun status kendaraan yang disebut dalam video tersebut. Dalam hukum acara pidana, penyitaan barang tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena telah diatur ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tidak semua barang yang berada di lokasi kejadian otomatis dapat dikategorikan sebagai barang bukti.

Namun narasi yang beredar di media sosial justru membangun kesan seolah terdapat barang bukti yang “hilang” atau “disembunyikan”, sehingga opini publik terlanjur terbentuk.

Di sinilah persoalan muncul: ketika narasi berkembang lebih cepat dibanding proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa Hukum: Peran Jangan Tercampur
Kuasa hukum BRN, Dodik Firmansyah, menilai terdapat batas peran yang mulai kabur dalam penyampaian informasi kepada publik.

“Dalam video itu jelas ada pengacaranya Ali. Tapi yang paling dominan justru LSM. Secara etika, aspek hukum seharusnya disampaikan oleh kuasa hukum,” ujarnya.

Menurutnya, dalam praktik hukum yang sehat setiap pihak memiliki fungsi yang jelas. Advokasi sosial berbeda dengan pembelaan hukum. Ketika peran tersebut bercampur, publik berpotensi kesulitan membedakan antara fakta hukum dan framing opini.

Dodik juga mempertanyakan gaya komunikasi yang dinilai lebih keras dibandingkan kuasa hukum korban sendiri.

“Ini advokasi atau cari panggung?” katanya.

Kritik Sah, Tuduhan Harus Terukur
Dalam sistem demokrasi, kritik terhadap aparat merupakan hal yang sah. Namun kritik berbeda dengan tuduhan.

Menuding aparat menghilangkan barang bukti tanpa penjelasan prosedural maupun dokumen resmi dinilai berisiko menimbulkan distrust publik, terlebih proses hukum perkara ini belum memasuki tahap pembuktian di pengadilan.

Penyitaan barang bukti memiliki mekanisme administratif yang ketat. Apabila tidak memenuhi unsur hukum, aparat memang tidak dapat serta-merta melakukan penyitaan. Karena itu, narasi mengenai dugaan “penghilangan barang bukti” tanpa kepastian hukum dianggap sebagai isu yang sensitif.

Misbah: Hanya Membantu Korban
Saat dikonfirmasi, Misbah membantah tudingan menggiring opini publik. Ia menyatakan hanya membantu seseorang bernama Ali yang mengaku sebagai korban dalam peristiwa tersebut.

“Saya hanya mempertanyakan proses hukumnya,” ujarnya.

Namun publik masih mempertanyakan posisi Misbah dalam perkara ini, terutama karena korban telah didampingi kuasa hukum.

Upaya konfirmasi kepada Hasan, pengacara korban, hingga kini belum mendapat jawaban tegas terkait peran Misbah dalam kasus tersebut.

Kasus ini bukan semata soal dugaan pengeroyokan, tetapi juga tentang bagaimana opini publik terbentuk di tengah derasnya arus informasi media sosial.

Di tengah dinamika tersebut, satu hal yang perlu dijaga adalah prinsip bahwa proses hukum tidak boleh dikalahkan oleh framing opini. Sebab ketika opini liar terlanjur terbentuk, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat ikut terkikis. M12

Prabowo Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Hukuman Sosial Buat Terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Prabowo Prawira Yudha, S.STP., M.M. melalui penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Sri Rahayu, SH dan Yusup, SH., M.Hum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 9 bulan. jaksa menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf (a) KUHP, yang telah disesuaikan melalui ketentuan KUHP terbaru. Jumat (27/2/2026).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pledoi tersebut disampaikan penasihat hukum Suprapto, S.E., S.H., M.H., yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan non-pemenjaraan dengan mempertimbangkan asas keadilan restoratif serta arah kebijakan hukum pidana nasional terbaru.

Dalam persidangan, JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan menuntut hukuman penjara selama sembilan bulan. Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen reservasi hotel di Surabaya, bukti pembayaran, dokumen administrasi kependudukan, foto legalisir akta nikah, hingga beberapa barang pribadi yang berkaitan dengan perkara.

Barang bukti tersebut disebutkan berkaitan dengan perkara yang melibatkan Intan Tri Damayanti, yang menjadi pihak dalam rangkaian perkara tersebut.

pihak pembela menilai tuntutan tersebut belum mempertimbangkan aspek materiel pemidanaan secara menyeluruh.

Unsur Pemidanaan Dinilai Tidak Sepenuhnya Terpenuhi

Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum menyatakan bahwa meskipun perbuatan terdakwa dapat dinilai terbukti secara formil, namun tidak terdapat akibat hukum yang serius maupun dampak luas terhadap ketertiban umum.

“Perkara ini bersifat personal dan privat serta tidak disertai unsur kekerasan, paksaan, maupun eksploitasi,” ujar penasihat hukum dalam pledoinya.

Menurut tim pembela, kondisi tersebut seharusnya membuka ruang bagi hakim untuk menerapkan pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional tanpa harus menjatuhkan hukuman penjara.

Minta Penerapan Asas Lex Favor Rei
Penasihat hukum juga menekankan pentingnya penerapan asas lex favor rei, yakni penerapan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa di tengah masa transisi KUHP lama menuju KUHP Nasional Tahun 2023.

Dalam KUHP baru, kata pembela, paradigma pemidanaan telah bergeser dari pendekatan pembalasan menuju rehabilitatif dan restoratif, dengan memperluas alternatif pidana non-penjara seperti pidana pengawasan, kerja sosial, pidana denda, maupun pidana bersyarat.

Karena itu, tuntutan penjara sembilan bulan dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan pemidanaan modern di Indonesia.

Terdakwa Dinilai Kooperatif dan Bukan Residivis

Tim penasihat hukum juga menguraikan sejumlah hal yang meringankan terdakwa selama proses hukum berlangsung, antara lain: bersikap sopan dan kooperatif, tidak pernah mangkir dari persidangan mengakui serta menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Terdakwa telah menerima sanksi sosial di lingkungan masyarakat mengalami tekanan mental dan menjalani perawatan psikologis. keluarga terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

Menurut pembela, tidak terdapat indikasi terdakwa akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Memohon Hukuman Non-Pemenjaraan
Dalam petitumnya, penasihat hukum memohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan mengedepankan keadilan restoratif, berupa: pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda, atau pidana bersyarat.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, pembela meminta putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Tok

 

 

 

 

Kemendagri Salurkan Bantuan Sosial ke LRPPN-BI Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan bantuan sosial kepada Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Badan Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Rabu (26/2/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Jawa Timur.

Kegiatan tersebut dihadiri Nika selaku Kepala Tim Seni Budaya dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat Kemendagri, perwakilan Bakesbangpol Jawa Timur Agus, serta dr. Singgih selaku Kepala Tim Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.

Bantuan sosial yang diberikan disebut sebagai bentuk kepedulian dan sentuhan kasih di bulan suci Ramadan, sekaligus menjadi pemantik kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan Jawa Timur yang bersih dari narkoba.

Nika menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan program rutin Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan inisiatif untuk mendorong seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, agar turut memberi perhatian kepada para klien rehabilitasi.

Ia juga meminta agar nilai bantuan tidak dipublikasikan, sehingga tidak membatasi peluang dukungan dari pihak lain yang ingin berkontribusi dalam kegiatan sosial serupa.

Sementara itu, dr. Singgih menjelaskan bahwa pendekatan hukum terhadap penyalahguna narkotika saat ini lebih mengedepankan prinsip restorative justice.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu dan penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi.

Ia mengajak masyarakat yang masih terjerat penyalahgunaan narkotika agar tidak takut melapor diri ke BNN maupun lembaga mitra rehabilitasi untuk mendapatkan pemulihan, bukan hukuman pidana.

Kepala LRPPN-BI Surabaya, Siswanto, menyambut haru kehadiran rombongan Kemendagri dan BNNP Jawa Timur. Menurutnya, perhatian dan dukungan moral menjadi “obat” penting bagi para klien rehabilitasi untuk memulihkan kepercayaan diri serta kembali produktif di tengah masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pilot project bagi daerah lain dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya rehabilitasi serta pemberantasan narkotika, khususnya untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Tok

Dituntut 20 Bulan, Terdakwa Penipuan Jual Rumah Rp650 Juta di Wiyung Minta Dibebaskan

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Erick Julianus Winardi dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan penipuan penjualan rumah di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya senilai Rp650 juta.

JPU Damang menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, melalui nota pembelaan (pledoi), kuasa hukum terdakwa, Faisol, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan jaksa.

Menurut Faisol, perkara tersebut seharusnya dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana.

“Pada intinya kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan karena perkara ini merupakan ranah perdata,” ujar Faisol dalam persidangan.

Menanggapi pledoi tersebut, JPU Damang Anubowo menyatakan akan mengajukan replik dan meminta waktu kepada majelis hakim.

Kronologi Perkara

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, peristiwa itu terjadi pada 24 Oktober 2024 dan 4 November 2024. Terdakwa menawarkan satu unit rumah kepada korban, Geo Ferdy, dengan harga di bawah pasaran, yakni Rp650 juta.

Erick mengaku rumah tersebut merupakan pemberian pamannya bernama Agus dan menjanjikan proses balik nama sertifikat dapat selesai dalam waktu dua bulan.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa mengajak korban melakukan survei lokasi serta mengklaim telah melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyatakan status rumah aman. Terdakwa juga mengirimkan foto seolah-olah berada di depan kantor notaris.

Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp400 juta pada 24 Oktober 2024 dan melunasi Rp250 juta pada 4 November 2024 ke rekening terdakwa, sehingga total dana yang diserahkan mencapai Rp650 juta.

Namun setelah pembayaran lunas, proses balik nama sertifikat tidak pernah terealisasi. Terdakwa berulang kali memberikan berbagai alasan, mulai dari proses validasi pajak hingga negosiasi biaya tambahan.

Ia bahkan sempat menjanjikan pengembalian uang, tetapi hingga Maret 2025 dana tersebut tidak dikembalikan dan sertifikat rumah tidak pernah diserahkan.

Belakangan terungkap bahwa rumah yang ditawarkan bukan milik paman terdakwa. Hasil penelusuran korban menunjukkan pemilik sebenarnya adalah Samuel/Irawati. Pihak notaris juga memastikan tidak pernah ada transaksi jual beli pada tanggal 24 Oktober 2024 sebagaimana diklaim terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, korban Geo Ferdy mengalami kerugian sebesar Rp650 juta. Atas perbuatannya, Erick Julianus Winardi didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tok

Dirut Pelayaran Rico Ringo, Didakwa Gunakan Keterangan Palsu dalam Akta Notaris, Rugikan Investor Rp4 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina mendakwa Rico Ringo Tuapattinaja anak dari David Frans (Alm) dalam perkara dugaan pembuatan keterangan tidak benar dalam akta notaris terkait jaminan kapal, yang menyebabkan kerugian miliaran rupiahan dengan agenda keterangan ahli pidana Sapta Aprilia dari Universitas Unair. Kamis (26/2/2026).

Dalam keterangan ahli menyebutkan tentang Pasal 400, Pasal 492

Dimana dalam Pasal 400 huruf a. Membuatkan keterangan palsu, subyeknya bisa orang atau korporasi dan objeknya adalah surat. Dalam pasal ini seorang notaris bisa jadi pelaku. Karena ada mea reanya ada adalah dengan maksud itu. Untuk Pasal 492 isinya masih sama dengan pasal 378 tentang penipuan.

Untuk diketahui Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah jaksa menilai perbuatan terdakwa terjadi di wilayah hukum Surabaya, tepatnya di Kantor Notaris Rexi Sura Mahardika, S.H., M.Kn, Jalan Taman Gayungsari Timur MGN No.4, Kota Surabaya.

Bermula dari Pembiayaan Kapal

Dalam dakwaan, terdakwa diketahui menjabat sebagai Direktur PT Multi Pelayaran Mandiri (MPM) yang bergerak di bidang pelayaran. Pada Agustus 2020, perusahaan tersebut memperoleh fasilitas pembiayaan dari PT Intan Branu Prana Tbk melalui Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor 003/PSP/VIII/20 senilai Rp17.599.121.809.

Pembiayaan itu menggunakan jaminan dua kapal milik perusahaan, yakni Tugboat BMP 888 dan Tongkang Bunga Pertiwi 2776, dengan dokumen kepemilikan berupa Grosse Akta No.6392 dan Grosse Akta No.8749.

Ajukan Kerja Sama Operasional

Pada tahun 2023, terdakwa bertemu dengan Djohan Setiawan, Direktur Utama PT Sukses Jaya Energi, dan menawarkan kerja sama operasional kapal dengan alasan membutuhkan dana perbaikan kapal.

Terdakwa menjanjikan pengembalian modal serta keuntungan sebesar 50 persen dari operasional kapal setelah kembali beroperasi. Atas tawaran tersebut, Djohan Setiawan menyetujui pemberian dana.

Sejak 25 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024, saksi Djohan Setiawan menyalurkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp4 miliar melalui sejumlah rekening perusahaan, di antaranya PT Unggul Sejati Abadi, PT Dok Kelapa Dua Permai, dan PT Multi Pelayaran Mandiri.

Penandatanganan Akta di Hadapan Notaris

Pada 31 Januari 2024, terdakwa dan saksi Djohan Setiawan mendatangi kantor Notaris Rexi Sura Mahardika, S.H., M.Kn untuk menandatangani sejumlah dokumen, yakni:

Akta Kontrak Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) Nomor 55,

Akta Pengakuan Hutang Nomor 54, dan

Akta Kuasa Memasang Hipotik Nomor 56.

Dalam akta tersebut, terdakwa menyatakan kapal milik PT Multi Pelayaran Mandiri belum pernah dijaminkan kepada pihak lain dan bebas dari sengketa, serta akan dijadikan jaminan kerja sama.

Namun setelah akta ditandatangani, terdakwa tidak menyerahkan dokumen asli kapal dengan alasan lupa membawa dan berjanji akan menyerahkannya kemudian.

Keterangan Diduga Tidak Benar

Jaksa mengungkap fakta bahwa pernyataan terdakwa dalam akta notaris tersebut diduga tidak benar. Sebab, kapal Tugboat BMP 888 dan Tongkang Bunga Pertiwi 2776 sebelumnya telah dijaminkan kepada PT Intan Branu Prana Tbk, dan dokumen jaminan berada dalam penguasaan Bank Negara Indonesia (BNI).

Hal itu diperkuat dengan surat keterangan PT Intan Branu Prana Tbk tertanggal 17 Januari 2025.

Akibat perbuatan tersebut, saksi Djohan Setiawan disebut mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000.000.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni: Pasal 400 huruf a, Pasal 492, dan Pasal 486 KUHP. Tok

Agen “MBAK MUS” Jual Tusuk Sate & Arang Berkualitas Unggul

Surabaya, Timurpos.co.id Di Kota Surabaya kini telah hadir Agen Tusuk Sate & Arang dengan mempersembahkan produk-produk berkualitas unggul yang menjadi pendukung utama bagi keberhasilan usaha kuliner Anda, khususnya dalam penyajian sate dan berbagai hidangan panggang lainnya.

Sebagai penyedia terpercaya di bidang ini, Agen “MBAK MUS” berkomitmen untuk menyediakan arang dan tusuk sate yang memenuhi standar kualitas tinggi, demi memastikan pengalaman memasak dan menyajikan hidangan yang memuaskan bagi Anda dan pelanggan Anda.

Produk Arang Berkualitas Unggul

Agen “MBAK MUS” menyediakan arang dari batok kelapa pilihan yang diproses dengan metode yang tepat, sehingga menghasilkan arang dengan karakteristik unggul:

– Panas Tinggi dan Stabil: Menghasilkan panas yang lebih tinggi daripada arang kayu biasa, cocok untuk barbekyu (BBQ) dan industri.

– Tahan Lama (Daya Bakar Lama): Memiliki durasi bakar yang panjang, sehingga lebih irit.

– Minim Asap dan Tidak Berbau: Tidak menghasilkan asap tebal yang mengganggu, dan tidak mengeluarkan bau menyengat yang bisa merusak aroma makanan.

-Kandungan Abu Sedikit: Kandungan abunya sangat sedikit (kurang dari 2% pada briket berkualitas), sehingga lebih bersih dan mudah dibersihkan.

– Ramah Lingkungan: Merupakan pemanfaatan limbah (go green energy) yang tidak memerlukan penebangan pohon.

– Struktur Padat dan Keras: Memiliki tekstur keras dan tidak cepat hancur.

– Kandungan Karbon Tinggi: Memiliki kandungan karbon terikat yang tinggi (mencapai >80% pada briket), menjadikannya bahan bakar yang sangat efisien

Produk Tusuk Sate yang Aman dan Tahan Lama

Selain arang, Agen “MBAK MUS” juga menyediakan tusuk sate dengan kualitas terbaik:

– Bahan Pilihan : Tusuk sate Agen “MBAK MUS” terbuat dari bahan bambu atau kayu yang dipilih dengan cermat, bebas dari zat berbahaya dan aman untuk kontak dengan makanan.

– Kuat dan Tidak Mudah Patah : Dengan struktur yang kuat, tusuk sate Agen “MBAK MUS” tidak mudah patah saat digunakan untuk menusuk daging atau bahan makanan lainnya, sehingga memudahkan proses persiapan hidangan.

– Ukuran Beragam : Agen “MBAK MUS” menyediakan berbagai ukuran tusuk sate yang sesuai dengan kebutuhan Anda, mulai dari ukuran untuk sate kecil hingga ukuran untuk hidangan panggang yang lebih besar.
– Higienis : Semua produk tusuk sate Agen “MBAK MUS” diproses dan dikemas dengan cara yang higienis, sehingga aman untuk digunakan dalam penyajian makanan.

Keunggulan Berbelanja di Agen “MBAK MUS”

– Kualitas Terjamin : Semua produk Agen “MBAK MUS” melalui proses seleksi yang ketat untuk memastikan kualitasnya memenuhi standar yang tinggi.
– Harga Kompetitif : Agen “MBAK MUS” menawarkan harga yang kompetitif tanpa mengorbankan kualitas produk, sehingga memberikan nilai tambah bagi usaha Anda.

– Pelayanan Profesional : Tim Agen “MBAK MUS” yang profesional dan ramah siap melayani kebutuhan Anda dengan cepat dan tepat, serta memberikan solusi yang sesuai dengan permintaan Anda.
– Pengiriman Tepat Waktu : Agen “MBAK MUS” menyediakan layanan pengiriman yang tepat waktu ke lokasi yang Anda tentukan, sehingga Anda tidak perlu khawatir tentang ketersediaan produk.

Agen “MBAK MUS” mengundang Anda untuk mencoba produk-produk berkualitas dari Agen “MBAK MUS” dan merasakan sendiri perbedaannya. Baik Anda adalah pemilik usaha kuliner, koki profesional, maupun individu yang gemar memasak di rumah, produk Agen “MBAK MUS” adalah pilihan yang tepat untuk mendukung kebutuhan memasak Anda.

Untuk informasi lebih lanjut tentang produk dan layanan Agen “MBAK MUS”, atau untuk melakukan pemesanan, silakan hubungi melalui:

– Telepon/WhatsApp: 0812-3424-6119
– Alamat Toko: Jalan Sidotopo Sekolahan Gang 1 No 10, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya
– Kode Pos : 60152
– Website/Media Sosial: https://id.shp.ee/vhohwtk dan https://id.shp.ee/g6qna9H

Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan Anda kepada Agen “MBAK MUS”. Kami berharap dapat menjadi mitra yang terpercaya dalam mendukung keberhasilan usaha dan kegiatan memasak Anda. Tok/*