Timur Pos

Gelapkan Uang Tagihan Risqi Alfani Divonis 3 Tahun Penjara

Gresik, Timurpos.co.id – Rizqi Alfani Rosyid Seorang karyawan perusahaan distribusi makanan dan minuman di Kabupaten Gresik, gelapkan uang perusahaan divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Senin (23/2/2026).

Ketua Majelis Hakim Donald Everly mengatakan bahwa, Terdakwa Rizqi Alfani Rosyid divonis bersalah melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum, memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut” melanggar Pasal 374 KUHP sebagaimana telah diubah oleh Pasal 488 KUHP 2023;

” Menghukum terdakwa Riski Alfani Rosyid dengan Pidana penjara selama 3 tahun, ” Kata Hakim Donald Everly.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IMAMAL MUTTAQIN, S.H. dijelaskan, terdakwa mulai bekerja di PT Multi Jaya Sentosa, yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono Nomor 05, Kelurahan Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, sejak 12 Januari 2024 sebagai Sales Taking Order (Sales TO).

Adapun tugas terdakwa meliputi melakukan kunjungan toko, menawarkan produk, mengontrol stok, melakukan penagihan pembayaran, menyetorkan uang hasil tagihan ke perusahaan, serta memenuhi target penjualan.

Perkara bermula pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika terdakwa melakukan penagihan ke sejumlah toko pelanggan dan menerima pembayaran sebesar Rp178.659.091. Namun, saat kembali ke kantor sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa hanya menyerahkan Daftar Penagihan Harian (DPH) dan faktur penjualan tanpa menyetorkan uang hasil tagihan maupun bukti transfer.

Keesokan harinya, Selasa, 29 Juli 2025, terdakwa kembali melakukan penagihan dan menerima pembayaran sebesar Rp264.739.390. Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa kembali ke kantor dan menyerahkan dokumen penagihan, tetapi kembali tidak menyerahkan uang hasil tagihan.

Pada 30 Juli 2025, terdakwa tidak lagi masuk kerja dan diketahui berhenti secara sepihak tanpa menyetorkan uang hasil penagihan selama dua hari tersebut.

Total uang perusahaan yang tidak disetorkan mencapai Rp448.178.281, yang kemudian diketahui digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Kerugian tersebut berdasarkan hasil Audit Internal PT Multi Jaya Sentosa tertanggal 16 Agustus 2025, yang merinci transaksi penagihan dari berbagai faktur penjualan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar penggelapan dalam jabatan dan dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP sebagaimana telah diubah oleh Pasal 488 KUHP 2023. Tok

Kurir Sabu Jaringan “Juragan” Didakwa di PN Surabaya, Simpan Puluhan Gram Narkotika di Kamar Kos

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra mendakwa terdakwa Briyan Putra Ramadhan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap bahwa Briyan tidak bekerja sendiri. Ia diduga berperan bersama Adrian Fathur Rahman, yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah, atas perintah seorang bandar berinisial Joko Tingkir alias Juragan yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Perkara ini bermula pada Oktober 2025 ketika terdakwa diperintahkan oleh Juragan untuk mengambil narkotika jenis sabu dari Adrian guna diedarkan dengan sistem “ranjau” di sejumlah titik di kawasan Waru dan sekitarnya, antara lain Layang Waru, Kureksari, Perum Deltasari, dan Tropodo.”kata JPU Reyhan

Jaksa menjelaskan, terdakwa beberapa kali mengambil sabu untuk kemudian diletakkan di lokasi tertentu sesuai instruksi jaringan. Pada 19 Oktober 2025, Briyan kembali menerima perintah mengambil 15 paket sabu, dengan rincian 14 paket untuk diedarkan dan satu paket sebagai bonus.

Dari aktivitas tersebut, terdakwa memperoleh upah Rp15 ribu setiap kali menaruh sabu di satu lokasi. Sementara Adrian memperoleh keuntungan Rp25 ribu per gram serta biaya kos yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Ditangkap di Kamar Kos

Pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di Kamar Kos No.15 Griya Mapan Utara IV, Tambaksawah, Waru, Sidoarjo.

Petugas menangkap Briyan dan menemukan satu paket sabu seberat ±0,196 gram di saku celananya beserta sebuah ponsel dan jaket yang digunakan saat beroperasi.

Polisi kemudian mengamankan Adrian di kamar kos yang sama. Dari lokasi tersebut, aparat menemukan puluhan paket sabu dengan berbagai berat, dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip, sedotan modifikasi, uang upah, serta satu paket besar sabu dengan berat netto sekitar 49,300 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik dengan nomor laporan 10028/NNF/2025, seluruh barang bukti dipastikan mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menegaskan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, Briyan didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) tentang permufakatan jahat, sebagaimana disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau alternatif: Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Tok

Sidang Narkotika Adrian Fathur Rahman Ditunda, Surat Kuasa Pengacara Belum Lengkap

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono kembali menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono terpaksa ditunda karena administrasi kuasa hukum terdakwa belum lengkap. Senin (23/2/2026).

Sidang yang menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersebut sedianya beragenda pembacaan surat dakwaan.
Hakim Pujiono menjelaskan, penundaan dilakukan lantaran surat kuasa dari penasihat hukum terdakwa belum memenuhi persyaratan administratif.

“Untuk penasihat hukum, tolong dilengkapi surat kuasa dulu,” ujar Hakim Pujiono di ruang sidang.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Pengakuan Sumber Sabu Fiktif

Sementara itu, Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Eko Lukwantoro, mengungkapkan bahwa Adrian mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama Joko Tingkir yang disebut sebagai penghuni Rutan Medaeng.

Namun setelah dilakukan pengecekan, nama tersebut tidak tercatat sebagai warga binaan di rutan tersebut.

“Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis narkoba dan mendapat suplai dari seseorang bernama Joko Tingkir. Setelah kami cek ke Rutan Medaeng, nama tersebut tidak ada,” jelas Eko kepada awak media baru-baru ini.

Pernah Terjerat Kasus Penganiayaan hingga Tewas

Polisi juga mengungkap bahwa Adrian merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani penahanan dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dalam perkara tersebut, Ketua Majelis Hakim Tongani menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada Adrian Fathur Rahman setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati terhadap Adimas Oktavianto.

Peristiwa itu terjadi di sebuah penginapan kawasan Siwalankerto, Surabaya, dipicu rasa cemburu terhadap kekasihnya. Korban mengalami pemukulan, diinjak, dan ditendang hingga koma sebelum akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Dr. Soetomo.

Putusan yang dibacakan pada Kamis, 24 Agustus 2023 tersebut menyatakan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tok

Hakim Tegur Kecerobohan Pemilik dan Pengawas Toko Emas Naga Sakti di Pasar Atum Mall

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari mendakwa terdakwa Lailatul Jannah binti Abdul Rohim dan Lailatul Fitria atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah di Toko Emas Naga Sakti, Pasar Atum Mall, Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU menyebut perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang sejak tahun 2023 hingga 2025 dan baru diketahui pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Modus Ambil Emas dari Brankas, Digadai dan Diganti Imitasi

Menurut JPU Diah Ratri Hapsari, para terdakwa bekerja sebagai penjaga toko emas dengan gaji Rp1.800.000 per bulan. Terdakwa bertugas mengambil perhiasan dari brankas, menata di etalase, melayani pembeli, hingga mengembalikan perhiasan ke brankas saat toko tutup.

“Namun dalam menjalankan tugasnya, terdakwa justru mengambil sebagian perhiasan emas dan membawanya pulang,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

Keesokan harinya, emas tersebut digadaikan di PT Pegadaian Cabang Jalan Samudra, Surabaya. Tercatat terdapat 74 lembar Surat Bukti Gadai dengan total berat 582,91 gram emas.

Tidak hanya digadaikan, sebagian emas juga dijual ke pedagang kaki lima. Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa membeli perhiasan imitasi dan memasang label serta barcode toko seolah-olah emas asli masih berada di etalase. Bahkan ditemukan 138 barcode kosong dengan total berat tercatat 760,6 gram tanpa fisik emas.
Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali selama kurang lebih dua tahun.

Kerugian Capai Rp1,34 Miliar
Akibat perbuatan terdakwa, pemilik toko, Liem Bambang Suwarno, mengalami kerugian sekitar Rp1.343.510.000.

Dalam persidangan, saksi Liem Bambang menerangkan bahwa kedua terdakwa (termasuk yang berkas terpisah) telah bekerja sejak 2017 hingga 2025 dengan gaji antara Rp2 juta hingga Rp2,3 juta per bulan. Pengawasan operasional toko berada di bawah tanggung jawab putrinya.

“Semuanya toko emas. Setiap hari dilakukan stok. Tapi ternyata barang yang hilang diganti imitasi,” ungkap saksi.

Ia menjelaskan, total emas yang diduga digelapkan mencapai sekitar 2,4 kilogram emas muda dengan estimasi nilai sekitar Rp2,4 miliar. Ditemukan pula puluhan surat gadai, di antaranya 55 lembar atas nama Fitri senilai sekitar Rp192 juta, serta surat gadai atas nama Lailatul Jannah, sebagian di antaranya telah masuk proses lelang.

Saksi Pegadaian dan Pengawas Toko
Saksi Novi Suwarno selaku pengawas toko menyampaikan bahwa pengecekan dilakukan setiap hari. Namun terdakwa disebut sering tidak masuk kerja dan terdapat ketidaksesuaian stok.

Hakim sempat menegur pengawas toko dan pemilik, dikaranakan adanya kecerobohan hingga terjadi perkara ini.

Sementara saksi Cicik Prasasti dari Pegadaian Pasar Atom menerangkan bahwa proses gadai emas muda pada awal Januari 2025 dilakukan seperti biasa, cukup mengisi formulir dan menunjukkan KTP. Ia juga membenarkan adanya puluhan surat bukti gadai yang terkait dengan perkara ini.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana berlanjut, yaitu secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 488 Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok

Proses Lelang Dipersoalkan, Direksi BCA Digugat Perbuatan Melawan Hukum

Jember, Timurpos.co.id – Dua warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, Anik Andrianti dan Surgianto, menggugat Jhon Kosasih selaku Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan Subur Tan selaku Direktur BCA. Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jember dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2026/PN Jmr.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jember, sidang perdana digelar pada Kamis, 12 Februari 2026. Anik Andrianti dan Surgianto tercatat sebagai Penggugat I dan II.

Adapun para Tergugat meliputi Subur Tan selaku Direktur BCA (Tergugat I), Jhon Kosasih selaku Wakil Presiden Direktur BCA (Tergugat II), PT Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanggul Jember (Tergugat III), serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember (Tergugat IV). Turut Tergugat adalah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember.

Dalam petitumnya, para Penggugat meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan seluruhnya, membatalkan risalah lelang atas objek sengketa, serta menyatakan Tergugat I, II, dan III terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Penggugat juga memohon agar pelaksanaan lelang dibatalkan, menghukum Tergugat II membayar kerugian materiil sebesar Rp856.178.100.000, menyatakan pembeli atau pemenang lelang tidak sah dan batal demi hukum, meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 22/Gadingrejo seluas 4.651 meter persegi atas nama Anik Andrianti di Desa Gadingrejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, serta menghukum para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Tergugat Tidak Hadir di Sidang Perdana
Dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, salah satu penasihat hukum Penggugat, Dodik Firmansyah SH, menyampaikan bahwa sidang perdana telah digelar pada 12 Februari 2026. Namun, para Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir dalam agenda mediasi.

“Sidang perdana para Tergugat tidak hadir. Majelis Hakim akan memanggil ulang pada sidang lanjutan Kamis, 26 Februari 2026,” ujar Dodik kepada wartawan pada Rabu, 20 Februari 2026.

Rekan Dodik, Sukardi, menjelaskan gugatan diajukan karena diduga terdapat kejanggalan dalam proses lelang terhadap objek jaminan kredit di BCA KCP Tanggul Jember, yakni tanah SHM Nomor 22 seluas 4.651 meter persegi di Desa Gadingrejo.

Menurutnya, saat lelang dilakukan melalui KPKNL, pemenangnya disebut merupakan pihak internal BCA, yakni Subur Tan dan Jhon Kosasih. Ia menduga proses tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan, meski enggan merinci karena menjadi substansi perkara.

Harga lelang disebut sebesar Rp857.778.100, sedangkan nilai objek diperkirakan mencapai Rp1.627.850.000 dengan asumsi harga tanah sekitar Rp350.000 per meter persegi.

Selain itu, Penggugat juga mempermasalahkan pendebitan tabungan atas nama Anik Andrianti tanpa izin untuk pembayaran angsuran kredit.

Riwayat Kredit dan Dampak Pandemi
Sukardi menegaskan kliennya tidak berniat menghindari kewajiban. Ia menjelaskan, usaha restoran milik kliennya terdampak pandemi Covid-19 sehingga mengalami penurunan omzet. Pada masa pandemi, BCA disebut memberikan relaksasi angsuran menjadi Rp5 juta per bulan dari sekitar Rp18 juta.

Terdapat dua pinjaman, yakni Rp625 juta dan Rp200 juta pada 2019 dengan jaminan objek yang sama. Pihak Penggugat mengaku tidak memperoleh salinan akad kredit melalui notaris.

Surgianto menjelaskan awalnya ia membayar angsuran secara tertib hingga terdampak pandemi. Pada 2022, ia mengaku tidak lagi mampu membayar meski tetap kooperatif saat dipanggil pihak bank.

Ia mengaku tidak memahami surat pemberitahuan lelang yang diterimanya. Pada 2024, ia menerima surat pengosongan, dan pada 5 Februari 2026 menerima surat pelaksanaan eksekusi perkara nomor 21/Pdt.Eks.RL/2025/PN Jmr.

Eksekusi Ditangguhkan
Rencana eksekusi yang semula dijadwalkan Kamis, 12 Februari 2026 pukul 09.00 WIB ditangguhkan berdasarkan surat PN Jember Nomor 286/PAN.PN.W14-U3/HK.2.4/II/2026 tanggal 10 Februari 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan eksekusi ditunda hingga perkara tingkat pertama diputus. Jika gugatan ditolak, eksekusi dilanjutkan. Jika dikabulkan, eksekusi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Setelah gugatan terdaftar, Surgianto menerima surat penangguhan tersebut. Sidang perdana digelar 12 Februari 2026 dan ditunda hingga 26 Februari 2026 karena pihak Tergugat tidak hadir.

Surgianto berharap Majelis Hakim mempertimbangkan gugatannya secara cermat dan memberikan putusan yang adil. M12

Anak Oknum Polisi Jadi Pengedar Sabu, Kasusnya Masuk Meja Hijau

Foto: ilustrasi (ai) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus Peredaran gelap narkoba jenis sabu yang membelit anak okmum Perwira polisi yakni Adrian Fathur Rahman dan Briyan Putra Ramadhan sudah memasuki babak baru dengan masuki agenda persidangan. Hal ini terungkap dari pernyataan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama yang telah menerapkan perkara terebut sudah P21.

AKBP Dodi Pratama, mengatakan, bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

“Berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejari Perak dan sudah P-21,” ujar Dodi, Sabtu (21/2/2026) kepada awak media. Ia menambahkan, perkara tersebut dijadwalkan memasuki agenda sidang lanjutan pada Senin (23/2/2026).

Untuk diketahui perkara bermula saat anggota Polrestabes Surabaya, Dimas Sufi dan Mochammad Daniel Mahendara, menangkap Briyan Putra Ramadhani. Dari tangan kurir tersebut polisi menemukan sabu seberat ±0,196 gram beserta ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Adrian di kamar kosnya Ardian di Griya Mapan Utara IV CE No. 43, Jabon Tambaksawah, Waru, Sidoarjo.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar, termasuk satu paket besar dengan berat netto sekitar 49,300 gram, dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip, sedotan modifikasi, uang tunai hasil upah, serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam jaringan peredaran.

Dalam menjalankan aksinya, Ardian dibantu  Briyan Putra Ramadhani yang bertugas sebagai kurir lapangan.

Sebagai imbalan, terdakwa memperoleh upah sebesar Rp25 ribu per gram, termasuk biaya sewa kos sebesar Rp1,3 juta yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika serta uang operasional Rp300 ribu. Sementara kurir mendapatkan Rp15 ribu setiap kali meranjau sabu di satu lokasi.

Meski ditangkap di lokasi yang sama, berkas perkara keduanya dipisah (split) oleh penyidik untuk kepentingan proses penuntutan.

Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Eko Lukwantoro, menyebutkan bahwa Adrian mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama Joko Tingkir (DPO) yang disebut sebagai penghuni Rutan Medaeng.

Namun setelah dilakukan pengecekan, nama tersebut tidak ditemukan dalam data penghuni rutan.

“Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis narkoba dan mendapat suplai dari seseorang bernama Joko Tingkir. Setelah kami cek ke Rutan Medaeng, nama tersebut tidak ada,” jelas Eko.

Pernah Tersandung Kasus Pidana

Polisi juga mengungkap bahwa Adrian sebelumnya pernah menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan yang ditangani Polsek Wonocolo. Ia diduga mengenal jaringan narkotika saat menjalani masa penahanan tersebut.

Meski dalam perkara sebelumnya korban meninggal dunia, warga Perum Polri Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo itu hanya dijatuhi vonis satu tahun penjara. Red

Dari Pengunaan Narkoba, Kini Dzannuroini Diadali Perkara Judol

Surabaya, Timurpos.co.id – Moch Dzannuroini Mashum diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mukhammad Tismandico Ilham Zulfika terkait perkara Judi online dengan agenda keterangan saksi penangkapan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jum’at (20/2/2026).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi penangkap yakni Anggara Putra dan Andi Agus dari Polsek Pakal, Surabaya.

Saksi mengukpakan bahwa, perkara ini bermula saat ada laporan keributan di Alfamart, kemudian kita tindaklanjuti dengan mendatangi TKP dan mengamankan terdakwa ini. Saat kita periksa dalam Handphonenya terdapat riwat permainan judi online.

“Dari riwayatnya. Terdakwa sudah main judi online sekitar 7 bulan,” Katanya.

Sontak Majelis Hakim menanykaan, jadi ini ada dua peristiwa satu keributan dan satunya perkara judi online. “Terkiat keributan tidak lanjutan, cuma perkara judolnya yang diproses. ” Saut saksi.

Atas keterangan saksi, terdakwa membatah, ia bilang baru dua bulan bermian judi.

Sempat ditanya oleh Majelis Hakim, apakah terdakwa pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa mengaku sempat dihukum dalam perkara Narkoba dan dihukum selama 3 tahun.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa diduga telah turut serta dalam permainan judi sebagai mata pencaharian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c KUHP.

Saksi Anggara Putra dan Andi Agus, anggota Polsek Pakal, menerangkan bahwa awalnya polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya keributan antara karyawan Alfamart dan terdakwa di depan Alfamart, Jalan Raya Kauman Baru RT 04 RW 06, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terdakwa. Namun perkara keributan tersebut tidak dilanjutkan, setelah petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana judi online dari ponsel milik terdakwa.

Dari tangan terdakwa diamankan 1 unit HP iPhone 11 warna hitam digunakan untuk bermain Judi Slot Online, terakhir kali melakukan judi online sekitar tujuh bulan lalu di situs “KILAT 77” dan enam bulan lalu di situs “RUPIAH 89”. Pada 25 Oktober 2025 pukul 11.54 WIB, terdakwa melakukan deposit sebesar Rp25.000 melalui rekening SeaBank nomor atas nama dirinya serta melalui akun Gopay.

Terdakwa menggunakan email Mochdzannu@gamil.com untuk mengakses situs “KILAT 77” dengan username “manotshinaga”.

Jenis permainan yang dimainkan adalah slot online mahjong, dengan sistem spin manual maupun otomatis untuk mendapatkan simbol scatter dan free spin. Apabila mendapatkan tiga simbol yang sama, maka akan terjadi “pecah” dengan sistem pengali sesuai nominal taruhan.

Dalam permainan tersebut, terdakwa sempat memperoleh kemenangan sebesar Rp250.000, namun di akhir permainan mengalami kekalahan.

Dalam keterangannya, terdakwa mengaku bermain judi online untuk hiburan dengan nominal deposit rata-rata Rp25.000 menggunakan QRIS. Uang yang digunakan berasal dari pekerjaan serabutan dan kuli bangunan. Terdakwa juga mengakui pernah dihukum dalam perkara narkotika dengan vonis 3 tahun penjara.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c KUHP tentang turut serta dalam permainan judi sebagai mata pencaharian. Tok

Debitur FIFGroup Terlibat Kasus Fidusia Divonis Penjara di PN Surabaya

Surabaya – Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Windarti dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan, Nuryati dengan pidana 7 bulan penjara, Julia Agustina dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 bulan kurungan, serta Mei Supriyanti dengan pidana 10 bulan penjara.

Dalam rangkaian perkara yang sama, Rusfandi alias Fendik selaku pelaku utama dijatuhi total pidana 3 tahun 6 bulan penjara dalam beberapa berkas terpisah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Februari 2026.

Melalui putusan Majelis hakim, para Terdakwa tersebut dianggap melakukan perbuatan memberikan keterangan menyesatkan yang bila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan fakta persidangan, para debitur mengajukan pembiayaan menggunakan identitas pribadi masing-masing. Namun dengan janji imbalan tertentu, terungkap bahwa fasilitas pembiayaan tersebut diajukan bukan untuk kepentingan mereka sendiri.

Para debitur dengan sadar mengajukan, menandatangani perjanjian pembiayaan meskipun hal tersebut karena didorong adanya imbalan sejumlah uang yang dijanjikan oleh Rusfandi. Setelah pembiayaan disetujui dan dana dicairkan, dana tersebut dikuasai oleh pelaku utama, sementara para pemilik
identitas hanya menerima sejumlah fee.

Ketika terjadi tunggakan dan kredit macet, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sebagaimana tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani. Perkara kemudian dilaporkan dan diproses di Kepolisian hingga masuk persidangan.

Kepala Cabang FIFGroup Surabaya 3, Oktavia Yusnaini, menyampaikan apresiasi atas dukungan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara ini. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas proses pembiayaan serta mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penggunaan identitas pribadi.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih hati-hati untuk meminjamkan identitasnya,” jelasnya. Kamis (19/2/2026).

Sementara itu, Kepala Cabang Remedial Jawa Timur, R. Satriyo Budi Utomo, menegaskan bahwa setiap pihak yang menandatangani perjanjian khususnya perjanjian pembiayaan yang selanjutnya diikat dengan perjanjian fidusia mempunyai konsekuensi serius dalam akibatnya jika dilakukan dengan keterangan menyesatkan, dokumen yang palsu dan lain sebagainya.

“Siapa pun yang menandatangani perjanjian pembiayaan, dengan tujuan dan maksud yang tidak sebenarnya maka perbuatan tersebut mempunyai konsekuensi yang serius terlebih debitur paham perjanjian tersebut akan diikat dengan fidusia,” jelasnya.

Tindakan mengajukan kredit dengan tujuan yang tidak sebenarnya menggunakan data diri, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan merupakan perbuatan pidana yang atas siapapun pelakunya dapat diancam dengan pidana.

“Oleh karena itu ditegaskan kembali kepada seluruh masyarakat agar jangan tergiur dengan tawaran dari oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegas Satriyo.  Tok

Gagal Curi Motor Perawat di RSKI Unair, Residivis Rudy Maulana Kembali Diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Upaya pencurian sepeda motor di area parkir Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Unair Surabaya berhasil digagalkan petugas keamanan. Terdakwa Rudy Maulana kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kamis (19/2/2026).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi korban Erlina Nurhayati serta dua petugas keamanan, Bagus Prayoga dan Mochamad Ichwan.

Di hadapan majelis hakim, Erlina Nurhayati yang berprofesi sebagai perawat menerangkan bahwa saat kejadian dirinya memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya seperti biasa di area parkir rumah sakit tempatnya bekerja. Tak lama kemudian, ia mendapat informasi bahwa motornya hendak dicuri.

“Motornya sudah kembali,” ujarnya singkat di persidangan.

Sementara itu, saksi Bagus Prayoga menjelaskan bahwa dirinya bersama rekannya melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan melalui kamera CCTV. Setelah dipantau, petugas keamanan langsung menghentikan dan mengamankan terdakwa di sekitar area rumah sakit.

“Atas pantauan CCTV, kami melihat terdakwa mencurigakan, lalu kami hentikan dan amankan,” terangnya.

Atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa tidak membantah. Ia mengakui perbuatannya dan menyebut nekat mencuri karena yakin sepeda motor tersebut bisa diambil. Saat ditanya majelis hakim, terdakwa juga mengaku pernah dihukum dalam perkara pencurian sebelumnya.

Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di area parkir RSKI Unair, Jalan Dharmahusada Permai, Mulyorejo, Surabaya.

Kejadian bermula saat terdakwa bersama rekannya, AGUS (DPO), berangkat dari Jalan Kaliasin menuju RSKI Unair dengan berboncengan sepeda motor. Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa masuk ke area parkir melalui pintu UGD, sementara rekannya menunggu di Taman Unair Kampus C.

Di lokasi parkir, terdakwa memantau sejumlah sepeda motor yang terparkir. Ia kemudian mendekati sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna hitam nomor polisi S-2945-AAF milik Erlina Nurhayati.

Dengan maksud memiliki kendaraan tersebut secara melawan hukum, terdakwa berupaya merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T yang diputar dengan bantuan kunci pas ukuran 8. Namun aksinya gagal setelah kunci T yang digunakan patah dan tersangkut di dalam rumah kontak sepeda motor.

Akibat patahnya alat tersebut, terdakwa tidak dapat melanjutkan aksinya dan meninggalkan sepeda motor menuju lobby rumah sakit. Tak lama kemudian, ia diamankan oleh petugas keamanan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait percobaan pencurian dengan pemberatan. Tok

Dituding Pungut Tebusan, LRPPN-BI Surabaya Siap Tempuh Jalur Dewan Pers

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Siswanto, angkat bicara terkait pemberitaan yang menuding adanya praktik uang tebusan dalam proses pemulangan klien rehabilitasi.

Siswanto membantah keras kabar yang menyebutkan adanya biaya sebesar Rp15 juta untuk memulangkan klien yang sebelumnya diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim). Ia menegaskan, seluruh operasional lembaga berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang sah.

“Kami pastikan tidak ada tebusan Rp15 juta seperti yang diberitakan. Proses rehabilitasi berjalan sesuai mekanisme assessment dan rekomendasi yang berlaku. Jika ada pihak yang menyebut adanya pembayaran tebusan, itu tidak benar dan perlu diluruskan,” tegas Siswanto dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan bahwa masa penanganan setiap klien bersifat personal dan bergantung pada hasil assessment tim terpadu. Durasi rehabilitasi tidak selalu sama, karena ditentukan berdasarkan kondisi medis dan psikologis masing-masing klien.

Terkait adanya klien yang dipulangkan sebelum masa tiga bulan, Siswanto menyebut hal tersebut dimungkinkan secara regulasi, dengan syarat telah melalui evaluasi medis secara menyeluruh dan memperoleh rekomendasi resmi dari pihak berwenang.

LRPPN-BI Surabaya, lanjutnya, berkomitmen menjaga transparansi. Lembaga siap membuka data serta dokumen pendukung untuk menjawab dan meluruskan tudingan yang dinilai tidak berdasar.

Siswanto juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya tidak melalui proses konfirmasi yang memadai.

“Kami terbuka apabila ada pihak yang ingin mengonfirmasi langsung. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi merugikan institusi maupun pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, LRPPN-BI Surabaya tengah mengumpulkan bukti dan berkas pendukung untuk melaporkan media terkait ke Dewan Pers. Langkah ini ditempuh karena pemberitaan tersebut dinilai menggiring opini negatif tanpa memberikan ruang klarifikasi yang seimbang. Tok