Timur Pos

Hak Jawab Kartika Permatasari, S.H.,: Klarifikasi Terkait Laporan Polisi, Hubungan Keluarga dan Penggunaan Foto

Surabaya, Timurpos.co.id – Hak jawab ini saya pakai untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan 3 Juli 2026, sehingga masyarakat yang membaca mendapatkan komparasi yang berimbang, serta untuk meluruskan pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya.

Sebagai komparasi terhadap pemberitaan awal, saya sebagai Warga Negara Indonesia berkewajiban melaporkan dugaan tindak pidana berdasarkan fakta dan bukti yang sah sesuai Pasal 108 ayat 2 KUHAP. Ketika ada gugatan yang ditujukan kepada saya, merupakan hak konstitusional saya sebagai tergugat untuk membela diri melakukan perlawanan terhadap dalil gugatan yang tidak pernah saya lakukan.

Dan juga merupakan hak saya untuk melakukan gugatan baru yang mana sebelumnya saya tidak pernah melakukan gugatan untuk memperjuangkan hak keperdataan melalui jalur hukum.

Di sisi lain, saya mengucapkan terima kasih kepada para dosen pembimbing, teman-teman, dan semua pihak yang telah mendukung saya sehingga dapat menyelesaikan program studi Strata 1 Ilmu Hukum.

Terkait pemberitaan pada Jumat, 03 Jul 2026, saya tegaskan 3 hal:
1. Saya tidak membuat laporan polisi kepada Olivia dan Herlambang. SP.Lidik/575/V/2023/Satreskrim/Polresta Banyuwangi tanggal 8 Mei 2023 adalah surat perintah penyelidikan dari kepolisian. Sebagai warga sipil saya tidak mempunyai kewenangan untuk mengintervensi proses pemanggilan saksi. Sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu kepada penyidik yang berwenang sebelum menyampaikan narasi ke publik.

2. Saya bukanlah keponakan dari Olivia dan Herlambang. Saya pastikan bahwa Olivia Irawan bukan tante saya, Herlambang bukan paman saya, mereka tidak mengasuh saya sejak kecil. Sebagai informasi, saya memiliki dan tinggal bersama orang tua kandung yang sah. Oleh karena itu narasi bahwa saya adalah keponakan yang sejak kecil diasuh, dibiayai pendidikannya, dan dibantu berbagai kebutuhan hidupnya oleh mereka tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

3. Klarifikasi mengenai penggunaan photo, saya tidak pernah memberikan izin kepada pihak manapun untuk menggunakan foto saya, selain kepada media Jawa Pos. Bahwa ada pihak yang telah mencomot photo saya yang termuat di pemberitaan Jawa Pos, selanjutnya melakukan editing terhadap photo tersebut, dan menggunakannya untuk mengarahkan pemberitaan tanpa melakukan konfirmasi dan wawancara kepada saya.

Sesuai penegasan terhadap 3 poin diatas, sebaiknya sebagai narasumber untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam menyampaikan informasi sesuai fakta yang sebenarnya. Klarifikasi ini saya sampaikan dengan itikad baik sesuai Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 9 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sesuai dasar hukum yang berlaku, tindakan tersebut saya nyatakan melanggar hukum, yaitu:
a. UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 1 Tahun 2024
b. UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014
c. UU Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022
d. Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999
Dengan ini saya menuntut kepada media anda untuk:
A. Segera memberikan keterangan pada hak jawab saya, yang intinya meralat narasi pada pemberitaan 3 juli 2026 bahwa saya melaporkan Olivia dan Herlambang, serta yang menyebutkan adanya hubungan keponakan dengan paman/bibinya, karena seluruh narasi tersebut adalah kekeliruan dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. diperparah dengan adanya ilustrasi berupa foto diri saya yang telah diedit dan direkayasa tanpa izin, yang merupakan pelanggaran Hak Cipta dan Hak Edar, kemudian diberi teks yang tidak sesuai fakta dan digabungkan dengan foto Olivia dan Herlambang sehingga menghasilkan sebuah photo baru yang merendahkan martabat dan harga diri saya. *Ralat pada hak jawab ini bertujuan meluruskan, tanpa melakukan perubahan baik berita maupun photo yang dipakai pada pemberitaan awal (sesuai surat penyelesaian pengaduan dari Dewan Pers).

B. Memuat permintaan maaf terbuka atas kelalaian pemberitaan dan penggunaan photo hasil rekayasa tersebut, sekaligus menyebutkan nama dan identitas lengkap dari narasumber yang telah memberikan photo hasil rekayasa tersebut kepada media anda.

C. Memuat Hak Jawab dan Klarifikasi ini secara proporsional;
Apabila tindak lanjut tidak sesuai urutan A, B dan C diatas, maka saya akan menitikberatkan kesalahan pada media anda pada saat menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Hak Jawab ini bertujuan semata-mata untuk meluruskan informasi yang benar kepada publik, dan tidak dimaksudkan untuk meminta perubahan, penghapusan, maupun penarikan terhadap berita maupun foto pada pemberitaan awal, sebagaimana telah diputuskan dalam Surat Penyelesaian Pengaduan dari Dewan Pers
Sehubungan dengan hal tersebut, saya berharap Media berkenan menindaklanjuti dan memuat ralat pada pemberitaan hak jawab dalam waktu 2×24 jam sejak surat ini diterima, agar informasi yang tidak sesuai fakta dapat diluruskan.

Dengan adanya itikad baik berupa ralat pada pemberitaan hak jawab dari pihak media, diharapkan dapat meringankan tanggung jawab media dan menjadi bentuk koreksi bersama demi pemberitaan yang berimbang.

Hormat saya
Kartika Permatasari S.H.

Dump Truck Pengangkut Lumpur RSUD Dr Soetomo Diduga Sebabkan Jalan Licin, Warga Jadi Korban

Surabaya, Timurpos.co.id – Kecelakaan yang diduga dipicu tumpahan lumpur dari dump truck proyek bertuliskan “Kendaraan Proyek Pemkot Surabaya” kembali menjadi sorotan. Kendaraan dengan nomor polisi W 8254 UR tersebut diduga mengangkut lumpur resapan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya. Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Belum berikan Penjelasan.

Akibat tumpahan lumpur yang diduga tercecer dari kendaraan tersebut, seorang perempuan, Isti Fariyah (19), warga Kampung Malang, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, mengalami kecelakaan hingga terjatuh dan terbentur aspal.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Prof. Dr. Moestopo, kawasan depan Depot Selamet, tidak jauh dari lampu merah menuju Rumah Sakit Husada Utama, Surabaya, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Diduga, kondisi jalan menjadi licin akibat lumpur yang tercecer. Saat melintas, korban kehilangan kendali dan terjatuh hingga mengalami luka pada bagian kepala.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dump truck tersebut merupakan kendaraan proyek yang mengangkut material lumpur dari kawasan RSUD Dr Soetomo. Kondisi muatan yang diduga tidak tertutup rapat menjadi salah satu hal yang dipertanyakan dalam insiden tersebut.

Saksi mata menyebutkan, bahwa lumpur berasal dari Rumah sakit dan rencananya akan dikirim ke daerah Romo kalisari, Surabaya.

Kasat Lantas Belum Memberikan Respons

Atas kejadian tersebut, Timurpos.co.id mencoba meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M., belum memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan.

Konfirmasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus, termasuk apakah kendaraan pengangkut lumpur tersebut telah diperiksa dan apakah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan tumpahan lumpur di badan jalan.

Sementara itu, pihak Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya maupun kontraktor pelaksana proyek hingga kini juga belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

Kejelasan mengenai asal lumpur, prosedur pengangkutan, kondisi penutup muatan dump truck, serta tanggung jawab pihak terkait masih menunggu penjelasan dari instansi maupun kontraktor yang berwenang. Tok

Peringati HUT RI ke-81, Upacara Nata Jagat Nusantara Digelar di Sendang Sreto Lamongan

Lamongan, Timurpos.co.id — Dalam rangka memperingati Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Gus Arif Saifullah Ketua Yayasan Sanggar Cipta Alam beserta pengurus dan anggota menggelar agenda spiritual dan budaya bertajuk “Upacara Nata Jagat Nusantara”.

Mengusung tema “Mengembalikan Kesadaran & Jati Diri Bangsa” serta manifestasi program The Power Of Love, kegiatan ini dirancang sebagai wadah persatuan seluruh elemen masyarakat tanpa memandang latar belakang.

Acara berlangsung selama dua hari penuh makna, yakni pada tanggal 29–30 Agustus 2026, bertempat di Sendang Sreto, Desa Pule, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.

Pada hari pertama, Sabtu, 29 Agustus 2026, akan dilakukan pembukaan dan layanan terapi pengobatan, dilanjutkan dengan upacara Nata Jagat dan Doa Lintas Iman,
pemotongan tumpeng, dan
pertunjukan tarian Nusantara oleh Sanggar Piwulang Jawi. Akan ada sesi renungan kesadaran, bertajuk Mata Semesta dalam Manifestasi Program The Power Of Love.

Hari Kedua Minggu, 30 Agustus 2026, digelar tarian syukur, penyerahan Piagam Penghargaan bagi 17 Siswa, diadakan aksi kelestarian lingkungan berupa Penanaman Pohon oleh Ketua Yayasan bersama Lembaga Terkait

Kegiatan ini bersifat Terbuka untuk Umum. Seluruh lapisan masyarakat diundang untuk hadir, berdoa bersama, dan berkontribusi secara positif demi mewujudkan Nusantara Jaya dalam bingkai kesadaran, cinta, dan persatuan.

Panitia penyelenggara berharap kehadiran masyarakat dapat mempererat tali silaturahmi sekaligus meneguhkan semangat kebinekaan bangsa. M12

Kantor Hukum D. Firmansyah Sampaikan Apresiasi kepada Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Wali Kota atas Ditutupnya Panti Asuhan Baitul Yatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Hukum D. Firmansyah, S.H. & Rekan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Polrestabes Surabaya, serta Wali Kota Surabaya melalui Dinas Sosial. Apresiasi ini diberikan atas respons cepat, ketegasan hukum, serta langkah proaktif dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas (tunanetra) dan penutupan yayasan panti asuhan ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus pencabulan berulang yang dilakukan oleh anak pemilik yayasan berinisial MSN (21) terhadap seorang anak asuh berusia 14 tahun di Panti Asuhan Baitul Yatim, Jalan Raya Saritama, Surabaya.

Dodik Firmansyah selaku Kuasa Hukum dari ibu korban berinisial WK (31), menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas kehadiran langsung Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, bersama Kasat Reserse PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari.

Kedatangan para petinggi kepolisian ke kediaman keluarga korban di kawasan Manukan, Surabaya, pada Jumat sore (21/8/2026) dinilai sangat membantu memberikan penguatan mental, pendampingan psikologis, serta bantuan sosial bagi keluarga korban yang merupakan seorang ibu tunggal dan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Kami mengapresiasi perhatian dari Ibu Direktur PPA dan PPO Polda Jawa Timur dan Ibu Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya beserta jajaran terhadap korban dan ibu korban. Pendampingan yang diberikan sangat membantu keluarga korban… Kami berharap kasus ini dapat diusut sampai tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku,” ujar Dodik Firmansyah, Sabtu (22/8/2026).

Selain proses hukum terhadap tersangka MSN yang kini telah ditahan, Kantor Hukum D. Firmansyah juga mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sosial yang resmi menutup Panti Asuhan Baitul Yatim per 20 Agustus 2026.

Berdasarkan investigasi Dinsos Surabaya, yayasan tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi serta tidak menyelenggarakan administrasi pencatatan anak asuh dengan benar. Sebanyak 35 anak asuh yang menghuni panti tersebut kini dipulangkan kepada keluarga masing-masing, sementara anak-anak asal Surabaya yang tidak memiliki keluarga langsung diambil alih penanganannya oleh pemerintah kota dan Pemprov Jatim.

Pihak Kantor Hukum D. Firmansyah berharap sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah ini dapat terus terjaga guna memberikan perlindungan maksimal bagi kelompok rentan serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. M12

PPPI Surabaya Rayakan HUT RI ke-81 dengan Liburan Bersama ke Sumber Maron Malang

Surabaya, Timurpos.co.id — Memaknai kemerdekaan dengan cara sederhana dilakukan Paguyuban Pedagang Pasar Indrakila (PPPI) Surabaya. Dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, para pedagang pasar tradisional tersebut menggelar kegiatan wisata bersama ke Sumber Maron dan Masjid Tiban, Malang, pada 17 Agustus 2026.

Bagi para pedagang, kemerdekaan tidak hanya dimaknai melalui upacara maupun berbagai kegiatan perayaan. Kesempatan untuk berlibur dan meluangkan waktu bersama keluarga serta sesama pedagang juga menjadi bentuk kemerdekaan yang mereka rasakan.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ajang mempererat kekompakan, kerukunan, dan solidaritas antar pedagang di Pasar Indrakila.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Indrakila (PPPI) Surabaya, Hj. Yani, mengatakan kegiatan wisata bersama tersebut rutin digelar setiap tahun. Menurutnya, para pedagang membutuhkan waktu untuk beristirahat dan menikmati suasana wisata setelah sehari-hari disibukkan dengan aktivitas berdagang.

“Kemerdekaan pedagang yaitu liburan. Maka itu, kami sebagai pengurus paguyuban mengajak para pedagang untuk berlibur ke wisata Sumber Maron dan Masjid Tiban di Malang,” kata Yani.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bukan sekadar rekreasi, tetapi juga menjadi sarana untuk menjaga kekompakan dan solidaritas sesama pedagang.

“Kekompakan, kerukunan, dan solidaritas adalah kunci bagi kita semuanya. Apa yang diperoleh di pasar semuanya kita kembalikan kepada para pedagang. Kami sebagai pengurus paguyuban tujuannya untuk membina para pedagang agar selalu rukun, kompak, dan solid,” terang Yani.

Yani menambahkan, kegiatan wisata bersama juga pernah dilakukan PPPI beberapa tahun sebelumnya. Para pedagang pernah diajak berwisata ke Yogyakarta dan mengunjungi Sunan Wali Limo.

“Sebelumnya paguyuban pernah mengajak para pedagang ke Jogja. Selain itu juga pernah ke Sunan Wali Limo. Hal itu merupakan bagian dari kekompakan paguyuban pedagang pasar tradisional di Indrakila,” ujarnya.

Menurut Yani, kegiatan tersebut bukan semata-mata untuk bersenang-senang. Kebersamaan di luar aktivitas pasar dinilai penting untuk memperkuat hubungan antarpedagang, khususnya para pelaku UMKM.

“Liburan yang kami adakan bukan hanya sebatas berlibur dan bersenang-senang. Tapi ini cara kami supaya sesama pedagang UMKM tetap saling rukun dan kompak,” jelasnya.
Ia berharap Pemerintah Kota Surabaya terus memberikan dukungan terhadap keberadaan dan kegiatan para pedagang UMKM di pasar tradisional.

“Kami hanya pedagang kecil yang membutuhkan support dari pemerintah kota. Karena itulah yang menjadi semangat bagi kami,” pungkas Yani. Tok

Tumpahan Lumpur di Jalan Moestopo Makan Korban, Pengangkutan Lumpur Proyek Dipertanyakan

Surabaya – Lagi dan lagi Proyek saluran air di Surabaya memakan korban. Seorang remaja perempuan mengalami luka di bagian kepala setelah tergelincir di Jalan Prof. Dr. Moestopo, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Insiden tersebut terjadi di kawasan depan Depot Selamet, tidak jauh dari lampu merah arah Rumah Sakit Husada Utama. Korban diketahui bernama Isti Fariyah (19), warga Kampung Malang, Tegalsari, Surabaya.

Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, korban diduga kehilangan keseimbangan saat melintas di ruas jalan yang licin akibat tumpahan lumpur. Korban kemudian terjatuh hingga mengalami luka pada bagian kepala.

Tumpahan lumpur tersebut diduga berasal dari kendaraan truk W 8254 UR proyek bertuliskan “Kendaraan Proyek Pemkot Surabaya” yang digunakan untuk mengangkut material hasil pengerukan saluran air atau gorong-gorong.

“Muatan lumpur diduga tidak tertutup secara maksimal sehingga material tercecer ke badan jalan. Kondisi tersebut membuat permukaan jalan menjadi licin dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.” Ucapnya.

Sesaat setelah kejadian, warga bersama petugas memberikan pertolongan kepada korban. Ambulans 112, kepolisian, dan Satpol PP kemudian tiba di lokasi untuk menangani korban serta mengamankan area kejadian.
Dari dokumentasi di lokasi, korban terlihat terbaring di atas aspal dengan luka pada bagian kepala yang mengeluarkan darah.

Korban selanjutnya mendapatkan penanganan medis. Kondisi terkini korban masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Diduga Berkaitan dengan Proyek DABM
Tumpahan lumpur tersebut diduga berkaitan dengan pekerjaan Pembangunan Saluran Top-Bottom 200/200 Gandar 15 Ton di Jalan Moestopo.

Atas kejadian tersebut, Kontraktor CV Marga Perkasa menyebutkan, bahwa mohon maaf, untuk kendaraan tersebut, bukan dari proyek kita. Tapi dari proyek Rumah Sakit Sendiri.

“Bukan mas. Itu galian dari dalam Rumah Sakit sendiri mas.” Katanya.

Senada yang sampaikan kontraktor, pengawas proyek dari PT. Sigma Rekatama Consulindo menyatakan, bahwa Untuk Dam Truk (DT) W 8254 memang merupakan kendaraan yang digunakan oleh pihak kontraktor. Namun berdasarkan informasi yang kami terima, pada saat kejadian DT tersebut sedang digunakan untuk mengangkut bongkaran hasil galian dari RS, bukan untuk mengangkut material dari pekerjaan proyek yang kami awasi.

Terpisah Suef, Untuk Lumpur dari Rumah Sakit (RS) Dr.Soetomo yang rencananya diangkut di kirim ke Romokalisari.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas DABM Pemkot Surabaya maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Apakah kendaraan W 8254
muatan lumpur hasil pengerukan saluran diangkut sesuai prosedur tertutup rapat?

Apakah ada pengaturan pengawasan rute dan jam operasional pengangkutan material proyek di jalan umum?

Bagaimana tanggung jawab pihak kontraktor pelaksana dan DABM atas kecelakaan yang menimpa warga? Tok

LSM GEMAH Ancam Laporkan Tender Rumah Pompa Sidokare I dan II ke KPK

Sidoarjo, Timurpos.co.id — Paket pengadaan perbaikan sistem rumah pompa Sidokare I dan II di Kabupaten Sidoarjo dengan kode tender 10141377000 dan nilai pagu Rp3 miliar memasuki babak baru. Tender dengan metode pemilihan pascakualifikasi tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Anti Hegemoni (GEMAH), yang menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses lelang.

LSM GEMAH bahkan mengancam akan melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses tender tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sorotan itu muncul setelah paket pekerjaan tersebut diketahui telah melalui proses tender sebanyak dua kali. Berdasarkan informasi pada situs resmi pengadaan pemerintah (LPSE), pada pengumuman tanggal 25 Maret 2026 dengan kode tender 10123284000, CV Putra Utama Perkasa dinyatakan gugur pada tahapan evaluasi karena bukti kepemilikan alat crane on track dinilai tidak sesuai dengan persyaratan.

Namun, pada pengumuman tender berikutnya yang berlangsung pada 3 Juni 2026 dengan kode tender 10141377009, CV Putra Utama Perkasa justru muncul sebagai pemenang.

LSM GEMAH juga menyoroti pengumuman tender kedua pada situs LPSE yang disebut tidak mencantumkan keterangan “Tender Ulang”, sehingga terkesan seperti proses tender baru yang pertama kali dilaksanakan.

Ketua DPP LSM GEMAH, Johnson, menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pelaksanaan tender, termasuk dugaan adanya pengondisian.

“Tender pengadaan sistem rumah pompa Sidokare I dan II sarat penyimpangan. Dugaan tender pengondisian tidak bisa dipungkiri.

Indikator terjadinya pengondisian dari awal pengumuman tender pertama dan kedua amat nyata, belum pada kelengkapan persyaratan seperti SBU (Sertifikat Badan Usaha) milik CV Putra Utama Perkasa. Pada tender kedua, tahapan evaluasi seharusnya sudah gugur karena statusnya berbunyi dokumen tidak lengkap, namun surat penunjukan penyedia menjadi status tender tersebut,” ujar Johnson, Jumat (21/8/2026).

Menurut Johnson, perjalanan CV Putra Utama Perkasa dalam proses tender tersebut terkesan berjalan mulus meskipun sebelumnya pernah dinyatakan gugur.

“Anehnya perjalanan CV Putra Utama Perkasa seperti diberi karpet merah alias lancar,” katanya.

Johnson menambahkan, pihaknya kini tengah mempersiapkan laporan terkait dugaan penyimpangan tersebut kepada lembaga antirasuah di Jakarta.

“Paket rumah pompa ini akan memasuki babak baru. Persiapan pelaporan pada lembaga antirasuah (KPK) di Jakarta tinggal menghitung hari. Kelengkapan data dan berkas hingga beberapa alat peraga demo sudah kami persiapkan,” ujar Johnson sembari menunjukkan sejumlah spanduk dan banner yang disiapkan untuk aksi di KPK.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Makhmud, melalui Kabid Ketersediaan Sumber Daya Air, Farid, mengatakan pihaknya telah menerima disposisi untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

Farid menegaskan, dari sisi SBU, pihaknya menilai persyaratan yang dimiliki penyedia telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, terkait dugaan pengondisian tender yang disampaikan LSM GEMAH, ia mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh.

“Saya memang mendapat disposisi menerangkan masalah ini, terkait SBU yang jelas sudah memenuhi aturan main yang berlaku. Terkait temuan LSM GEMAH yang menyatakan tender pengondisian dengan beberapa indikator yang telah disampaikan, tentu saya belum bisa menjawab, karena porsi yang menentukan peserta hingga pemenang ada pada Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa,” ujar Farid saat ditemui Johnson bersama tim media di kantornya, Jumat (21/8/2026).

Hingga berita ini ditulis, dugaan penyimpangan dalam proses tender tersebut masih berupa sorotan dan tudingan dari LSM GEMAH. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pengadaan, diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.

LSM GEMAH menyatakan akan membawa data serta dokumen yang mereka miliki kepada KPK sebagai bahan laporan dan meminta lembaga antirasuah tersebut menelusuri proses pengadaan perbaikan sistem rumah pompa Sidokare I dan II. (daulat)

Perkara Virta Resia Pangestu dan Dimas Helmi, SIPP ini belum Terpublik

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua saksi korban dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan penipuan dengan modus investasi bisnis buah impor yang menjerat terdakwa Dimas Helmi Achmad Sulthan bin Hari Agus Santoso (alm) dan Virta Resia Pangestu anak dari Sudarto. Kamis (20/8/2026).

Dalam persidangan, kedua saksi mengaku telah menanamkan modal hingga total Rp2,5 miliar. Kedua saksi tersebut yakni Ahmad Aldi Dwi Jatmiko dan Amaluddin Bahera. Keduanya mengungkap sejumlah fakta mengenai investasi yang disebut menawarkan keuntungan 10 persen dengan masa pengembalian antara 21 hingga 25 hari.

Persidangan digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/8/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Sembiring.

Aldi, yang sebelumnya bekerja sebagai sales mobil, mengatakan dirinya mengenal Dimas ketika terdakwa membeli sebuah mobil Toyota Innova Zenix melalui dirinya.

“Saat saya masih bekerja di dealer mobil, saya sebagai sales-nya. Dimas membeli mobil Innova Zenix tahun 2024. Dari pertemuan itu terjalin komunikasi kembali,” ujar Aldi di hadapan majelis hakim.

Menurut Aldi, setelah komunikasi kembali terjalin, dirinya kemudian ditawari untuk berinvestasi. Ia mengaku pertama kali menanamkan modal sebesar Rp60 juta yang ditransfer ke rekening Dimas.

Dana tersebut, kata Aldi, sebagian merupakan milik keluarganya. Ia dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dengan jangka waktu pengembalian antara 21 sampai 25 hari.

“Saya awalnya investasikan senilai Rp60 juta. Keuntungan dijanjikan 10 persen, tempo 21 hingga 25 hari,” ungkapnya.

Amaluddin Investasikan Rp2,5 Miliar
Kesaksian serupa disampaikan Amaluddin Bahera. Pria yang mengaku sebagai teman SD Dimas itu mengatakan dirinya telah menanamkan modal hingga mencapai Rp2,5 miliar.

Dalam persidangan, Amaluddin juga mengungkap bahwa jumlah korban dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar 200 orang.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari penyidik, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp250 miliar.

“Saya teman SD Dimas, Yang Mulia. Total Rp2,5 miliar saya tanamkan sebagai modal. Dimas saat ditagih mengatakan dirinya juga ditipu Virta,” beber Amaluddin.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Aldi. Menurut dia, Dimas juga pernah menyampaikan bahwa uang investasi para korban diserahkan dan dikelola oleh Virta.

Usai persidangan, Aldi mengatakan para korban yang jumlahnya disebut lebih dari 200 orang tergabung dalam sebuah grup WhatsApp. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti asal seluruh korban.

Namun, berdasarkan komunikasi di grup tersebut, sejumlah korban disebut berasal dari luar Surabaya, termasuk dari Palu, Sulawesi, dan Kalimantan.

“Korban ada 200 orang lebih. Saya tidak tahu asalnya dari mana saja, tetapi ada yang dari Palu dan Kalimantan. Uang semuanya kata Dimas diserahkan dan dikelola oleh terdakwa Virta,” kata Aldi kepada wartawan.

Ia juga menyebut terdapat korban yang merupakan mantan bos Dimas ketika bekerja di sebuah perusahaan.

“Ada juga korban yang ternyata mantan bosnya Dimas dulu. Dimas dulu pernah kerja di PP, katanya orang Palu. Kalau selain itu saya kurang paham,” tambahnya.

Menariknya, dalam persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa disebut sama-sama mengklaim sebagai pihak yang menjadi korban.

Saat diberikan kesempatan menanggapi keterangan para saksi, terdakwa menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan korban pada pokoknya benar.

Sebelumnya, dalam agenda persidangan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya berencana menghadirkan sekitar 23 saksi korban dalam perkara tersebut.

Perkara dugaan penipuan dengan modus investasi bisnis buah impor ini menjadi perhatian publik setelah mencuat melalui pemberitaan dan media sosial. Investasi tersebut disebut berkaitan dengan bisnis buah impor yang didatangkan dari berbagai negara.

Meski dalam persidangan mulai terungkap adanya saling tuding antara kedua terdakwa mengenai pengelolaan dana investasi, proses pembuktian masih terus berjalan.

Sementara itu, terkait kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kedua terdakwa, hingga persidangan berjalan beberapa agenda belum diketahui secara pasti. Pasalnya, surat dakwaan yang memuat konstruksi perkara secara lengkap juga belum terlihat pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Tok

Warkop Jagad Kopi Resmi Dibuka di Jalan Pawiyatan Bubutan Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id — Warkop Jagad Kopi yang berlokasi di Jalan Pawiyatan Nomor 8, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, resmi menggelar acara pembukaan sederhana melalui tasyakuran kecil-kecilan pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Acara tasyakuran tersebut berlangsung secara sederhana dan penuh keakraban.

Sejumlah kerabat serta tamu undangan turut hadir untuk memberikan dukungan sekaligus doa atas dibukanya Warkop Jagad Kopi.
Pembukaan diawali dengan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur atas dimulainya usaha tersebut. Suasana kekeluargaan terlihat dalam kegiatan yang berlangsung di lokasi Warkop Jagad Kopi.

Warkop Jagad Kopi hadir sebagai salah satu tempat nongkrong yang menawarkan suasana santai bagi masyarakat, khususnya warga sekitar Bubutan dan masyarakat Surabaya yang ingin menikmati kopi maupun bersantai bersama keluarga dan rekan.
Pemilik Warkop Jagad Kopi berharap keberadaan usaha tersebut dapat diterima masyarakat serta menjadi tempat yang nyaman untuk bersilaturahmi dan berkumpul.

“Pembukaan ini kami lakukan secara sederhana dengan tasyakuran dan doa bersama. Semoga Warkop Jagad Kopi ke depan bisa berjalan lancar, semakin dikenal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar pemilik Warkop Jagad Kopi.

Dengan mengusung suasana warung kopi yang sederhana dan akrab, Warkop Jagad Kopi diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan tempat berkumpul bagi masyarakat di kawasan Bubutan, Surabaya.

Warkop Jagad Kopi
📍 Jalan Pawiyatan Nomor 8, Bubutan, Surabaya.

Justitia Loka Law Firm Bantah Dalil Somasi, Sebut Ijazah Klien Diduga Masih Dikuasai Perusahaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Persoalan terkait penguasaan ijazah milik mantan pekerja PT Trans Lintas Perak kembali mencuat. Kantor Hukum Justitia Loka Law Firm melalui para pengacaranya, Danny Wijaya, S.H., M.H., Moch. Rizal Husni Mubarok, S.H., dan Billyardo Risky Perdana Putra, S.H., menyampaikan surat jawaban atas tanggapan somasi I tertanggal 14 Agustus 2026 yang diterima pada 15 Agustus 2020 dilayangkan Rekan Harli & Associates.

Dalam surat tanggapan tersebut, kuasa hukum klien menyampaikan sejumlah poin terkait kronologi penguasaan ijazah yang disebut masih menjadi persoalan antara mantan pekerja dengan perusahaan.

Billyardo Risky Perdana, SH.,menjelaskan, ketika kliennya melamar pekerjaan di perusahaan tersebut pada 2018, ia menyerahkan ijazah asli sebagai salah satu persyaratan. Setelah resmi bekerja, ijazah tersebut disebut ditahan oleh perusahaan dan digunakan sebagai jaminan administratif.

“Ketika klien kami resmi bekerja di perusahaan klien rekan, ijazah dari klien kami ditahan untuk digunakan sebagai jaminan, untuk menjadi alat sandera administratif,” kata Billyardo kepada awak media.

Selanjutnya, ketika klien mengundurkan diri pada 2019, ia disebut sempat berupaya mengambil kembali ijazahnya. Namun, menurut kuasa hukum, proses pengambilan ijazah tersebut dipersulit oleh pihak perusahaan.

Karena terdesak kebutuhan hidup, klien kemudian memilih merantau ke Kalimantan. Pengambilan ijazah akhirnya ditunda dan baru diupayakan kembali setelah klien pulang dari perantauan.

Namun, menurut pihak kuasa hukum, persoalan kembali muncul ketika klien berusaha mengambil ijazahnya. Perusahaan disebut kembali mempersulit proses pengembalian dokumen tersebut sehingga kemudian menimbulkan permasalahan hukum.

“Pada saat klien kami mengambil kembali ijazahnya setelah pulang dari perantauan, perusahaan klien rekan kembali mempersulit sehingga timbullah permasalahan ini,” katanya.

Lebih lanjut, setelah perusahaan menerima somasi I, klien disebut kembali dihubungi oleh pihak perusahaan. Dalam komunikasi tersebut, menurut kuasa hukum, perusahaan menawarkan atau meminta agar klien bersedia dibuatkan ijazah kembali.

Kuasa hukum juga menyoroti bukti berupa fotokopi Daftar Susunan Ijazah Driver PT Trans Lintas Perak yang mereka lampirkan dalam surat tanggapan.

Menurut pihak kuasa hukum, dokumen tersebut menunjukkan bahwa klien mereka tidak pernah menandatangani pengembalian ijazah kepada perusahaan.

“Bukti tersebut menunjukkan dokumen ijazah klien kami masih dalam penguasaan perusahaan klien rekan,” tegas Billyardo

Atas dasar itu, kuasa hukum menyatakan pihaknya memiliki dasar untuk mempertanyakan status dan keberadaan ijazah asli milik klien. Mereka juga menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan bukti serta kronologi yang dimiliki masing-masing pihak.

Surat tanggapan tersebut disampaikan sebagai respons atas somasi yang sebelumnya dilayangkan oleh pihak perusahaan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari pihak PT Trans Lintas Perak mengenai dalil-dalil yang disampaikan dalam surat tanggapan kuasa hukum tersebut. Tok