Timur Pos

Vera Mumek Pemilik Toko Modern V’mart Terseret Kasus Penipuan 

Surabaya – Sidang perkara dugaan penggelapan dana miliaran rupiah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila Rahmawati membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Vera Mumek yang diduga secara melawan hukum menguasai dana pembayaran barang milik dua perusahaan distribusi besar.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini terjadi dalam kurun Januari hingga Juli 2024 dan berkaitan dengan aktivitas CV Anugerah Makmur Jaya Lestari di kawasan Northwest Citraland Surabaya. Kasus bermula dari kerja sama pengadaan barang kebutuhan supermarket yang ditawarkan terdakwa dengan harga lebih murah dibanding pemasok sebelumnya.

Jaksa menguraikan, pada 2022 terdakwa bertemu dengan Gary Marcelino Piroro, Wakil Direktur CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan jasa pengadaan barang dengan harga produk serta ongkos kirim Surabaya–Jayapura yang disebut lebih kompetitif dibanding supplier dari Jakarta.

Informasi itu kemudian diteruskan kepada Direktur, Bonny Piroro. Setelah melalui pembahasan internal, disepakati kerja sama dengan skema fee 0,5 persen dari total nilai barang yang dikirim.

Sistem pembayaran menggunakan metode cash before delivery. Perusahaan melakukan pemesanan melalui purchase order, kemudian terdakwa mengirimkan invoice beserta nomor rekening tujuan pembayaran. Setelah dana diterima, terdakwa disebut akan memesan barang ke supplier dan mengirimkannya melalui ekspedisi laut Niaga Logistik menuju Jayapura, lengkap dengan dokumen packing list dan bill of lading.

Namun dalam praktiknya, jaksa menemukan adanya dugaan penyimpangan. Dana yang ditransfer ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA disebut tidak sepenuhnya dibayarkan kepada supplier.

Berdasarkan mutasi rekening, pada Februari 2024 tercatat penarikan tunai sebesar Rp135 juta. Pada 1 Maret 2024, dilakukan dua kali penarikan tunai masing-masing Rp271 juta dan Rp48 juta dalam waktu berdekatan.

Tak hanya menggunakan rekening pribadi, terdakwa juga diduga memanfaatkan rekening atas nama karyawan maupun pihak lain yang dicantumkan seolah-olah sebagai rekening supplier. Dana yang masuk kemudian ditransfer kembali sesuai arahan terdakwa.

“Bahwa terdakwa dengan melawan hukum menguasai uang pembayaran untuk supplier yang berasal dari CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket untuk kepentingan pribadi dan bukan dibayarkan kepada supplier,” kata Dilla saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rudito Surotomo.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, sejumlah pesanan barang tidak terkirim atau mengalami kekurangan signifikan. Produk yang terdampak meliputi susu, gula, minyak goreng, teh kemasan, hingga makanan kaleng.

Untuk CV Maju Makmur, ribuan karton gula, teh, susu, dan minyak goreng disebut tidak terkirim atau kurang kirim. Sementara di CV Saga Supermarket, beberapa komoditas seperti gula KTM dilaporkan tidak terkirim sama sekali.
Kondisi ini mendorong dilakukan audit internal pada 2 Agustus 2024 oleh tim keuangan kedua perusahaan. Hasil audit menunjukkan nilai barang yang belum diterima CV Maju Makmur mencapai sekitar Rp3,1 miliar, sedangkan CV Saga Supermarket mengalami kekurangan sekitar Rp2 miliar. Total kerugian yang dialami pihak Bonny Piroro ditaksir mencapai Rp5,2 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tio

Ancaman Sebar Video, Sutoyo Didakwa Lakukan Pemerasan terhadap Mantan Pacar

Surabaya, Timurpos.co.id – Sutoyo  didakwa melakukan pemerasan terhadap mantan kekasihnya dengan ancaman menyebarkan video pribadi. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, S.H. Rabu (16/2/2026)

JPU Fathol menghadirkan saksi kedua orang tua korban digelar secara tertutup.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga November 2025, di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dan korban, SA yang telah terjalin sejak sekitar tahun 2008. Keduanya sempat berpacaran namun kemudian berpisah. Pada tahun 2012, korban menikah dengan pria lain, namun komunikasi antara korban dan terdakwa masih berlanjut.

Pada April 2024, terdakwa dan korban kembali bertemu di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam pertemuan tersebut, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Saat itulah terdakwa diduga merekam aktivitas pribadi tersebut menggunakan telepon genggam miliknya.

Usai pertemuan, terdakwa meminta korban membelikannya telepon genggam baru dengan alasan ponselnya rusak. Permintaan itu tidak langsung dipenuhi. Selanjutnya, pada beberapa pertemuan lain di tahun 2024 hingga 2025, terdakwa kembali meminta dibelikan ponsel dan mengancam akan menyebarkan rekaman video pribadi tersebut apabila keinginannya tidak dituruti.

Karena merasa takut, korban kemudian beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada terdakwa dengan nominal bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. Total uang yang diberikan disebut mencapai sekitar Rp3 juta.

Namun, meskipun telah menerima uang, terdakwa tetap mengirimkan rekaman video tersebut kepada suami dan orang tua korban.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan, yang mengatur tentang perbuatan memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang atau sesuatu yang bernilai. Tok

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Sewa Lapak PD Pasar Surya

Surabaya, Timurpos.co.id – PD Pasar Surya kesandung masalah hukum. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Surabaya yang bergerak khusus menangani pengelolaan pasar tradisional itu sedang disoroti tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait dugaan korupsi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Hendi Sinatrya Imran menuturkan dugaan sementara terkait keuangan dan pengelolaan lapak-lapak pedagang. Sektor ini diduga ada kebocoran sehingga merugikan keuangan daerah.

“Sementara terkait keuangan dan pengelolaan lapak-lapak pedagang,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media

Ia menyatakan, saat ini penyidik masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mendalami dugaan tersebut. Sejumlah dokumen dan data tengah dihimpun guna memastikan ada tidaknya unsur pidana.

“Masih tahap penyelidikan. Kami masih kumpulkan data-data. Kalau sudah mengarah ke perbuatan melawan hukum dan bisa dinaikkan ke penyidikan, pasti kami update,” tegasnya.

Perkara korupsi di PD Pasar Surya bukanlah hal baru. Pada 2024, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga menetapkan dua tersangka, Taufiqurrahman (MT) dan Masrur (M) karena penyimpangan prosedur perpanjangan kontrak dan tunggakan setoran parkir (2020-2023) yang merugikan keuangan negara, dengan total kasus mencakup 17 titik parkir senilai Rp725.443.762.

Pada 2018, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menetapkan Plt. Direktur Utama PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit dalam kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya periode 2015-2016. Total nilai korupsi dalam kasus ini mencapai Rp20 miliar. Tok

BNNP Jatim Amankan Warga Kedungmangu, Pengurus LRPPN-BI Bantah Isu Tebusan Rp15 Juta, Saya Juga Wartawan !!!

Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) dikabarkan mengamankan seorang pria berinisial KH, warga Kedungmangu, Surabaya, pada 18 Desember 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan penangkapan dilakukan di Hotel Grand Sumatra.

Berdasarkan informasi yang beredar, KH selanjutnya menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya.

Namun, muncul kabar bahwa yang bersangkutan dipulangkan sebelum genap tiga bulan menjalani rehabilitasi dengan membayar uang sebesar Rp15 juta.

Menanggapi kabar tersebut, Siswanto selaku Kepala Rehab LRPPN-BI membantah tegas adanya pembayaran uang tebusan dalam proses pemulangan KH.

“Info itu tidak benar. Sudah direhab tiga bulan dua minggu. Kalau tidak percaya silakan tanyakan langsung ke keluarganya,” ujar Siswanto saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada uang Rp15 juta dalam proses pemulangan KH dari tempat rehabilitasi.

“Tidak ada uang Rp15 juta dalam proses pemulangan. Nanti saya kirim BST dan juga rekaman pernyataan keluarganya,” tambahnya.

Siswanto bahkan mempersilakan jika kasus tersebut ingin diberitakan lebih lanjut oleh media.

“Saya juga wartawan. Silakan kalau mau ditulis, itu hak samean,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BNNP Jatim terkait detail penanganan kasus maupun mekanisme rehabilitasi yang dijalani KH.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang dari pihak terkait. M12

Advokat Gagak Hitam Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Masih Kembangkan Jaringan

Foto: ilustrasi (ai) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial HTS yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja HTS diketahui merupakan seorang advokat yang berkantor di daerah Surabaya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026). Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya petugas mengamankan HTS di sebuah gerai Alfamidi di Jalan Kartini, Surabaya. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kantor yang bersangkutan.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dody Pratama, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar mas, ada penangkapan inisial HTS. Lokasi penangkapan awal ada di Alfamidi Jalan Kartini, kemudian dikembangkan di kantor tersebut,” ujar AKBP Dody saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2026).

Namun demikian, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

“Mas, ini masih pengembangan, nanti bocor ke pelaku atasnya. Paling minggu depan kalau mau dirilis nggih. Kami lagi usaha kembangkan,” tambahnya.

Berdasarkan informasi internal, bahwa, sebelum penangkap Advokat HT. Polisi mengamankan dua orang yakni Agung dan Klipi pada hari Rabu, 11 Februari 2026. Infomarsi jual beli Ganja.

“Awalnya ketangkap dua orang Agung dan Klipli. Kemudian baru HT yang merupakan seorang Advokat dari Gagak Hitam, ” Benernya.

Terpisah Uki selaku temanya Advokat HT, terkiat persoalan tersebut masih belum mendapatkan informasi dikarenakan ada di Jakarta.

“Saya masih di Jakarta, ” Ucapnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Surabaya guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Tok

Fatwa MUI tentang Sampah: Fondasi Moral, Tapi Harus Diperkuat Penegakan Tanggung Jawab Produsen

Oleh: Muhammad Kholid Basyaiban, S.H (Koordinator Program Sensus Sampah Plastik BRUIN)

Surabaya – Fatwa MUI tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut untuk Mewujudkan Kemaslahatan merupakan langkah penting dalam memperkuat perspektif moral terhadap krisis pencemaran perairan. Substansi fatwa tersebut sangat tegas: membuang sampah ke sungai, danau, dan laut dinyatakan haram karena mencemari sumber air dan membahayakan makhluk hidup.

Bahkan, pengelolaan sampah ditegaskan sebagai bagian dari ibadah sosial (mu’amalah), sehingga menjaga kebersihan perairan bukan sekadar etika lingkungan, melainkan kewajiban moral keagamaan.

Pertanyaannya kemudian: apakah fatwa ini bisa memperkuat perlindungan sungai dan danau?

Jawabannya: bisa, tetapi tidak cukup jika berdiri sendiri.

Fatwa bekerja pada level kesadaran normatif. Ia membentuk cara pandang dan standar moral masyarakat. Dalam konteks Indonesia yang religius, ketika membuang sampah ke sungai tidak lagi dianggap sekadar melanggar aturan, tetapi juga melanggar ajaran agama, maka daya tekan sosialnya menjadi jauh lebih kuat. Apalagi jika disinergikan dengan gerakan kolektif seperti kerja bakti dan program kebersihan lingkungan. Fatwa dapat menjadi pemicu gerakan moral yang luas.

Namun, pengalaman menunjukkan bahwa perubahan perilaku tidak cukup hanya dengan pendekatan moral. Buku Sensus Sampah Plastik: Mengungkap Fakta, Menggerakkan Aksi yang diterbitkan BRUIN menunjukkan bahwa kebocoran sampah plastik ke perairan bukan semata akibat perilaku individu, melainkan akibat lemahnya sistem pengelolaan sampah, lemahnya implementasi kebijakan, serta desain produksi yang memang menghasilkan limbah sulit didaur ulang. Artinya, persoalannya bersifat struktural.

Persoalan ini mencakup beberapa aspek mendasar, antara lain:

Sistem pengumpulan dan pengolahan sampah yang belum memadai, Limbah industri dan domestik yang tidak terkelola dengan baik, Desain produk sekali pakai yang sulit didaur ulang dan Lemahnya tanggung jawab produsen terhadap dampak produknya

Di sinilah konsep Extended Producer Responsibility (EPR) menjadi kunci. Selama produsen masih bebas memproduksi kemasan sekali pakai dalam skala masif tanpa kewajiban serius untuk menarik kembali, mengelola, atau membiayai pengelolaan limbahnya, maka beban akan terus jatuh pada masyarakat dan pemerintah daerah. Kondisi ini tidak adil, baik secara ekologis maupun moral.

Padahal, Indonesia bukan tanpa regulasi. Kerangka hukum terkait EPR sudah tersedia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara jelas mengatur tanggung jawab produsen untuk mengurangi dan menangani sampah produknya. Ketentuan ini diperkuat melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, yang mewajibkan produsen menetapkan target, strategi, dan pelaporan pengurangan sampah kemasan. Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 menetapkan baku mutu air yang pada prinsipnya menegaskan bahwa sungai tidak boleh menjadi tempat pembuangan limbah dan sampah.

Masalahnya bukan ketiadaan aturan, melainkan lemahnya implementasi dan penegakan hukum.

Tanpa transparansi data, pengawasan ketat, dan sanksi tegas terhadap produsen yang tidak memenuhi kewajiban pengurangan sampah, kebijakan EPR berisiko menjadi sekadar dokumen administratif. Beban tetap dipikul masyarakat, sementara sumber utama masalah tidak tersentuh secara sistemik.

Di sinilah fatwa MUI dapat memainkan peran strategis. Fatwa memberikan legitimasi moral untuk memperkuat implementasi regulasi yang sudah ada. Prinsip agama tentang larangan merusak bumi dan kewajiban menghilangkan mudarat sejalan dengan konsep tanggung jawab produsen terhadap dampak produknya. Dengan demikian, penegakan EPR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kewajiban etis.

Fatwa ini seharusnya tidak berhenti pada imbauan kepada individu. Ia perlu dibaca sebagai dukungan moral terhadap reformasi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Produsen harus didorong untuk:

1.Mendesain ulang kemasan agar mudah didaur ulang

2.Menyediakan sistem pengambilan kembali (take-back system) dan skema guna ulang

3.Membiayai infrastruktur pengelolaan sampah

4.Transparan terhadap jejak dan pengurangan plastik produknya

Dengan demikian, fatwa dapat menjadi legitimasi moral bagi kebijakan EPR yang lebih tegas dan efektif. Pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk menuntut akuntabilitas produsen, tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral dan sosial.

Pada akhirnya, fatwa ini penting sebagai fondasi etis dan gerakan kesadaran publik. Ia dapat memperkuat legitimasi sosial dan politik bagi pengelolaan sampah yang lebih serius. Namun, tanpa penegakan regulasi yang konsisten dan tanggung jawab produsen yang nyata, dampaknya akan terbatas pada level simbolik.

Kerja bakti tetap penting. Tetapi membersihkan sungai tanpa mengubah sistem produksi dan distribusi plastik ibarat mengepel lantai sementara kerannya masih terbuka. Solusi sejati bukan hanya membersihkan dampak, melainkan menghentikan sumber masalahnya. (***)

Lubang Menganga di Gebang Candi Ancam Pengendara, Warga Minta Tindakan Cepat

Sidoarjo, Timurpos.co.id– Kondisi infrastruktur di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo kembali menuai kritik tajam. Tepatnya di wilayah Desa Gebang Candi, akses jalan utama tersebut dipenuhi lubang yang membahayakan, terutama di titik depan gudang CV Kawan Lama hingga ke arah selatan.

Kondisi ini dikeluhkan oleh Saiful Kuyanto, warga setempat yang rutin melintasi jalur tersebut untuk berangkat kerja ke wilayah Gedangan. Ia menilai lubang-lubang di depan CV Kawan Lama tersebut sangat mengecoh dan berbahaya saat malam hari atau saat tergenang air.

“Jalan tersebut setiap hari saya lalui. Kondisinya sangat miris, apalagi bagi pengendara yang tidak pernah melintas, mereka tidak tahu kalau ada lubang dalam di depan gudang tersebut,” ujar Saiful pada Senin (16/02/2026) malam.

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui dinas terkait untuk segera bertindak sebelum terjadi insiden fatal. “Jangan sampai ada korban jiwa. Siapa nanti yang akan bertanggung jawab jika sampai ada korban?” tegasnya.

Tanggung Jawab Hukum Pemerintah

Secara regulasi, Pemerintah Daerah selaku penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab mutlak yang diatur dalam:

1. UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 24: Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Jika belum dapat dilakukan perbaikan, wajib dipasang tanda atau rambu demi keselamatan pengguna jalan.

2. Sanksi Pidana Pasal 273: Jika pembiaran jalan rusak mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat, penyelenggara jalan terancam pidana 1 tahun penjara. Jika menyebabkan kematian, ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta.

3. Hak Gugat Perdata: Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, masyarakat yang dirugikan (baik materiil maupun fisik) akibat kelalaian pemerintah dalam memelihara fasilitas umum dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Masyarakat berharap Pemkab Sidoarjo segera melakukan perbaikan permanen di titik depan CV Kawan Lama tersebut guna menjamin hak warga atas jalan yang aman dan laik fungsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. M12

Satpol PP Sidoarjo Diminta Tak Tutup Mata, Provider Internet di Gedangan Diduga Tabrak Aturan Rekomtek

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Praktik pemasangan jaringan internet yang diduga ilegal kian meresahkan warga di Kabupaten Sidoarjo. Salah satu titik yang kini menjadi sorotan tajam adalah Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan. Warga setempat, melalui perwakilan tokoh masyarakat Imam Syafi’i, menyatakan keberatan atas tindakan provider yang memasang infrastruktur secara serampangan tanpa prosedur yang jelas.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penarikan kabel milik salah satu provider jaringan (Inforte). Modus yang digunakan adalah menanam hanya satu tiang besi sebagai formalitas, sementara kabel selebihnya ditarik dengan menumpang (menempel) pada tiang-tiang milik jaringan internet lain.

Kondisi semrawut ini memicu kekhawatiran terkait aspek keamanan utilitas dan estetika desa.

Ditemui pada Minggu, 15 Februari 2026, Imam Syafi’i mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan penelusuran awal ke pihak internal Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU-BMSDA) Kabupaten Sidoarjo. Dari komunikasi tersebut, terungkap bahwa provider bersangkutan diduga kuat belum mengantongi Rekomendasi Teknis

“Kami sebagai warga tidak menolak kemajuan teknologi, tapi hargai aturan daerah yang berlaku. Jangan sampai perusahaan besar hanya mengejar profit dengan cara menabrak regulasi dan mengabaikan kenyamanan warga Karangbong. Hari ini saya tegaskan, jika tidak ada evaluasi mandiri dari pihak provider, maka minggu depan saya secara resmi akan bersurat ke Dinas teknis dan Satpol PP Sidoarjo agar dilakukan penertiban dan pembongkaran,” ujar Imam Syafi’i dalam pernyataannya hari ini.

Landasan Regulasi & Ancaman Pidana

Penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang tidak tertib di wilayah Sidoarjo melanggar beberapa payung hukum:

1. Peraturan Bupati Sidoarjo No. 65 Tahun 2021: Mengatur tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Setiap pemasangan wajib memiliki izin lokasi dan Rekomtek dari dinas terkait.

2. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) jo. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Penyelenggara yang beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 Miliar.

3. Wewenang Menindak: Satpol PP Sidoarjo: Sebagai garda terdepan penegak Perda, berwenang melakukan penyegelan, pemutusan kabel, hingga pencabutan tiang ilegal.

Dinas Kominfo & PU-BMSDA: Pihak yang berhak mengeluarkan surat peringatan (SP) dan rekomendasi pembongkaran berdasarkan pelanggaran teknis.

Masyarakat Karangbong mendesak pemerintah daerah tidak “tutup mata”. Jika terbukti ilegal, Satpol PP Sidoarjo harus bertindak tegas demi menjaga ketertiban ruang publik sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah kabupaten. M12

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Dipolisikan, Korban Mengaku Rugi Puluhan Juta Rupiah

Blora, Timurpos.co.id – Nasib naas dialami seorang warga berinisial DAN yang berniat mengais rezeki, namun justru diduga menjadi korban penipuan oleh Fatoni Nur Rachman, pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Kabupaten Bojonegoro sekaligus pimpinan Yayasan Jaya Cahaya Lestari.

Peristiwa ini bermula pada 4 Desember 2025, ketika DAN mentransfer uang sebesar Rp50 juta melalui Bank BNI Cabang Cepu, Blora, ke rekening nomor 2333319912 atas nama Fatoni Nur Rachman.

Menurut keterangan korban, dana tersebut diperuntukkan untuk dua keperluan. Sebesar Rp25 juta dijanjikan sebagai gadai mobil pickup milik Fatoni Nur Rachman, sementara Rp25 juta lainnya sebagai deposit agar DAN dapat menjadi pemasok bahan pangan di Dapur SPPG Kasiman 1.

Namun, hingga saat ini mobil pickup yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada korban. Sementara itu, korban juga tidak menjadi pemasok bahan pangan seperti yang dijanjikan, melainkan hanya bekerja sebagai pekerja biasa di dapur tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.

Saat korban menanyakan keberadaan mobil tersebut, Fatoni Nur Rachman disebut selalu memberikan alasan dan berkelit. Korban bahkan sempat mendatangi langsung lokasi Dapur SPPG Kasiman 1, namun mobil yang dimaksud tidak berada di tempat. Fatoni berdalih mobil sedang dipakai ke Surabaya, dan sempat menawarkan mobil sewaan sebagai pengganti, yang kemudian ditolak oleh korban.

Korban bersama penasihat hukumnya sempat melakukan mediasi dengan Fatoni Nur Rachman pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut sempat dicapai kesepakatan, namun terlapor diduga tidak kooperatif dan tidak menepati pernyataan yang telah ditandatangani.

Karena tidak ada penyelesaian, korban melalui penasihat hukumnya akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, dengan nomor laporan STPLP/22/II/2026/SPKT/SEK CEPU/RES BLORA/POLDA JATENG.

Penasihat hukum korban, R. Ferinando, S.H., menyatakan bahwa persoalan ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila terlapor segera mengembalikan uang kliennya.

“Uang tersebut merupakan hak klien kami. Klien kami telah memberikan dana sebesar Rp50 juta, namun tidak mendapatkan apa yang dijanjikan. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” ujarnya.

Ia juga berharap jajaran kepolisian, mulai dari Kapolsek Cepu, Kapolres Blora, hingga Kapolda Jawa Tengah, dapat memberikan perhatian serius agar kasus ini segera ditangani dan hak korban dapat dipulihkan.

Saat ini, kasus tersebut telah resmi dilaporkan dan korban menunggu proses hukum lebih lanjut dari pihak kepolisian. M12

Melalui JAYCA: Belajar dari Dalam untuk Membentuk Ekosistem Anak, Keluarga, dan Lingkungan yang Inklusif

Jember, Timurpos.co.id – Para pembaharu dan changemaker di Jawa Timur yang tergabung dalam Ashoka Indonesia, menggelar sesi reflektif bertajuk “Reality Check” sebagai ruang bersama untuk melihat kekuatan dari dalam gerakan anak dan remaja. Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang dari berbagai macam daerah di Jawa Timur. Senin (16/2/2026).

Forum ini dimoderatori oleh Ara dari Ashoka Indonesia dan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi pada isu kesehatan, pendidikan, lingkungan, hak anak & keluarga, serta inklusivitas.

Hadir sebagai narasumber perwakilan DP3AK Jawa Timur, Sekolah Alam Raya, dan Tanoker Ledokombo, serta dua remaja JAYCA, Zahwa dan Qonita.

Belajar di Alam, Bertumbuh Bersama

Dalam dialog interaktif, Zahwa dan Qonita membagikan pengalaman mengikuti AJ JAYCA (Adventure Journey Jawa Timur Young Changemaker Academy).

Kegiatan JAYCA tidak hanya dilakukan mentoring untuk membentuk anak muda pembaharu. Ada juga kegiatan di lapangan seperti kegiatan mendaki gunung, riset lingkungan, memasak, mendirikan tenda, hingga presentasi menjadi proses belajar yang membangun kepercayaan diri.

“Belajar di alam itu sangat menyenangkan. Kami jadi lebih dekat karena bisa bertemu langsung, tidak hanya lewat Zoom, dalam sesi itu kami diajak untuk membentuk ide-ide aksi anak muda untuk Jawa Timur” ujar Zahwa.

Zahwa melanjutkan kebiasaan presentasi dalam kegiatan JAYCA juga membantu mereka lebih berani menyampaikan pendapat.

Pendidikan yang Terkoneksi dengan Realitas

Pak Riadi dari Sekolah Alam Raya menyoroti pentingnya pembelajaran yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Setelah lebih dari 30 tahun menjadi guru, ia menyadari bahwa banyak anak merasa tidak tertarik belajar karena materi sering tidak terhubung dengan realita mereka.

Melalui pendekatan belajar di alam, praktik memasak, membaca dalam perjalanan, dan diskusi reflektif, anak-anak diajak mengembangkan lifeskill, rasa ingin tahu, dan kemampuan berpikir kritis. Ia juga menekankan pentingnya penguatan peran keluarga melalui forum paguyuban sekolah–orang tua agar pendidikan dimulai dari rumah.

“Sebenarnya kunci pendidikan yang bisa membentuk perilaku anak, itu juga ada pengaruh besar dari keluarga. Jadi harusnya keluarga juga menjadi prioritas untuk pendidikan anak di rumah” ujar Riadi, pendiri Sekolah Alam Raya Jember.

Pengasuhan Gotong Royong dan Ruang Aman

Bu Cici dari Tanoker Ledokombo menekankan konsep “pengasuhan gotong royong” dengan semangat anakku, anakmu, anak kita bersama. Menurutnya, membangun ruang aman dan nyaman harus dilakukan secara kolektif, di sekolah, rumah, tempat bermain, hingga ruang komunitas.

Bu Cici (70) menegaskan bahwa “Semua orang adalah pembelajar, dan ekosistem yang kuat hanya lahir ketika anak, orang tua, dan lingkungan bergerak bersama”.

Sinkronisasi dengan Agenda Pemerintah

Perwakilan DP3AK Jawa Timur menyampaikan bahwa dalam lima tahun ke depan, isu pendidikan, lingkungan, kesehatan, hak anak & keluarga, serta inklusivitas menjadi prioritas provinsi. Program seperti Sekolah Siaga Kependudukan (SSK), inisiasi DRPPA (Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak), hingga forum anak menjadi ruang strategis untuk kolaborasi.

DP3AK juga membuka peluang sinergi antara JAYCA dan Forum Anak serta mendorong lahirnya lebih banyak changemaker muda di Jawa Timur.

Komitmen Berkelanjutan

Sesi “Reality Check” menegaskan bahwa solusi organik dari komunitas perlu terhubung dengan sistem yang lebih luas. Meski perubahan kebijakan membutuhkan proses, aksi nyata di lapangan tetap menjadi langkah penting.

“Melalui kolaborasi bersama Ashoka dan para mitra ini membentuk JAYCA supaya anak muda Jawa Timur berkomitmen untuk terus menghadirkan ruang belajar yang reflektif, inklusif, dan berdampak. JAYCA ini juga menjadi wadah gerakan membangun ekosistem perubahan, di mana anak-anak menjadi subjek aktif dalam menciptakan masa depan yang lebih adil, sehat, dan berkelanjutan” ujar Ara Ashoka. Tok