Timur Pos

Kisruh Pengelolaan Apartemen Tunjungan Plaza, Pengurus PPPSRS Dipolisikan

Foto: Rudy, Franky selepas sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Gugatan perdata kembali dilayangkan terhadap PT Pakuwon Jati terkait pengelolaan apartemen di kawasan Tunjungan Plaza. Gugatan tersebut diajukan oleh Rudy, yang mengaku sebagai pemilik salah satu unit apartemen melalui perusahaannya, PT Best Crusher Sentralindojaya. Rabu (4/2/2026).

Tak hanya menggugat PT Pakuwon Jati, Rudy juga menyeret Notaris Anita Anggawidjaja serta Go Bosse Gozali ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan cacat hukum dalam sejumlah akta, termasuk akta pengangkatan Go Bosse sebagai pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) apartemen tersebut.

Kuasa hukum Rudy, Franky, menilai proses pembentukan dan pengangkatan pengurus PPPSRS tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pengembang tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya.

“Ternyata pengembang tidak melakukan sesuai prosedur. Pengembang membuat surat keputusan sendiri yang menunjuk Go Bosse untuk menghadap notaris Anita,” ujar Franky.

Ia menegaskan, pembentukan PPPSRS seharusnya dilakukan oleh para pemilik unit apartemen, bukan ditetapkan sepihak oleh pihak pengembang.

Sementara itu, Rudy mengaku telah melaporkan Go Bosse Gozali ke kepolisian atas dugaan pemalsuan akta otentik. Laporan tersebut telah didaftarkan dan saat ini dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Diketahui, sengketa terkait pengelolaan PPPSRS di apartemen Tunjungan Plaza ini bukan kali pertama bergulir di pengadilan. Rudy sebelumnya telah beberapa kali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait persoalan yang sama. Tok

Skandal Solar Subsidi: Transportir CNE Diduga Borong BBM dari Malang–Blitar, Diselundupkan ke Surabaya

Malang, Timurpos.co.id – Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia sepanjang 2024–2026 didominasi praktik penimbunan dan pengalihan Bio Solar subsidi. Rabu (4/2/2026).

Modus yang kerap digunakan antara lain pemanfaatan barcode konsumen secara bergantian, penggunaan truk tangki termodifikasi (tangki siluman), serta penimbunan BBM subsidi yang kemudian dijual kembali ke sektor industri dan kebutuhan kapal dengan dalih sebagai BBM non-subsidi.

Penegakan hukum terhadap praktik ini terus digencarkan. Aparat telah menyita puluhan ribu liter solar bersubsidi dan menetapkan sejumlah tersangka di berbagai daerah.

Di wilayah Malang Raya, sebuah perusahaan transportir BBM non-subsidi berlogo PT Cahaya Nusantara Energy (CNE) diduga melakukan pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung pada Jumat malam, 30 Januari 2026. Setiap malam, armada tangki perusahaan itu diduga mengangkut BBM bersubsidi dengan kapasitas hingga 24.000 liter.

BBM bersubsidi tersebut diperoleh dengan membeli di sejumlah SPBU di wilayah Malang Raya dan Blitar. Untuk mengelabui pengawasan, diduga digunakan truk tangki termodifikasi (tangki siluman) serta barcode konsumen yang dipakai secara bergantian. Selain itu, kendaraan pengangkut disebut kerap mengganti pelat nomor dengan sistem tempel-lepas guna menghindari pelacakan.

Untuk melancarkan aksinya, PT CNE juga diduga melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai pengawal armada tangki saat pengiriman menuju wilayah Gresik dan Surabaya, sehingga aktivitas pengangkutan terkesan aman dari pantauan aparat penegak hukum. Tim

Prabowo Diadili atas Dugaan Perzinaan, Istri Ungkap Kronologi Pengrebekan di Hotel

Foto: Terdakwa Prabowo Prawira Yudha selepas sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Prabowo Prawira Yudha, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindak pidana perzinaan. Ia didakwa berselingkuh dengan Intan Tri Damayanti. Sidang digelar pada Kamis (29/1/2026).

Perkara tersebut disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan berlangsung secara tertutup. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erly Soelisyantini, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Yusup dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam persidangan, saksi Asia Monica, anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Prajurit Kepala (Praka) sekaligus istri sah Prabowo Prawira Yudha, membeberkan kronologi dugaan perzinaan yang dilakukan suaminya dengan Intan Tri Damayanti. Saat peristiwa itu terjadi, Intan diketahui masih berstatus sebagai istri sah seorang pegawai pajak.

Asia mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada 28 September 2025 dini hari di sebuah hotel di Surabaya. Sekitar pukul 02.00 WIB, Asia mengaku masuk ke kamar hotel nomor 1602 dan mendapati langsung suaminya berada di dalam kamar bersama Intan.

“Saya masuk ke kamar dan melihat sendiri suami saya bersama perempuan lain. Itu kejadian yang sangat menyakitkan dan tidak bisa saya lupakan,” ujar Asia di hadapan persidangan.

Menurut Asia, sebelum tertangkap basah di hotel, Prabowo dan Intan telah bersama selama beberapa hari. Intan disebut didatangkan dari Jakarta ke Surabaya menggunakan penerbangan komersial. Keduanya bahkan sempat berlibur ke kawasan Batu, Malang, sebelum menginap di hotel tempat kejadian.

Selain dugaan perzinaan, Asia juga mengungkap laporan lain yang ia ajukan, yakni dugaan penelantaran anak. Anak hasil pernikahannya dengan Prabowo yang kini berusia tiga tahun disebut sebagai penyandang autisme berat. Seluruh biaya perawatan dan pengobatan selama ini ditanggung Asia tanpa bantuan dari Prabowo.

“Anak saya autis berat. Semua pengobatan dan perawatannya saya tanggung sendiri. Bapaknya menolak bertanggung jawab,” ungkap Asia.

Perkara ini merupakan delik aduan dengan Asia Monica sebagai pelapor. Dalam persidangan terungkap, Prabowo Prawira Yudha dan Intan Tri Damayanti diketahui masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah dengan pasangan masing-masing saat peristiwa itu terjadi. Keduanya didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan.

Asia berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. Ia juga meminta agar Prabowo Prawira Yudha sebagai ASN Pemerintah Kota Surabaya dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan kepegawaian, termasuk kemungkinan pemberhentian sebagai ASN apabila terbukti bersalah secara hukum. Tok

Warga Sipil Desak Pembebasan Tahanan Politik dan Hentikan Kriminalisasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sejumlah warga sipil di Surabaya menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk penangkapan, penahanan, dan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak-hak demokratis. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Aksi Solidaritas untuk Tahanan Politik yang digelar sebagai bentuk keprihatinan atas meningkatnya praktik pembungkaman terhadap kebebasan sipil.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menilai penangkapan dan penahanan terhadap warga sipil yang kritis merupakan penyalahgunaan kekuasaan sekaligus pelanggaran hak asasi manusia. Negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat justru dinilai berubah menjadi alat represi yang membungkam suara kritis masyarakat.

“Apa yang terjadi menunjukkan bahwa tahanan politik bukanlah pelaku kriminal, melainkan korban dari praktik penangkapan sewenang-wenang yang mencederai prinsip keadilan, kebebasan berekspresi, dan supremasi hukum,” demikian bunyi pernyataan yang dibacakan di hadapan peserta aksi.

Dalam kesempatan tersebut, warga sipil Surabaya menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mereka mendesak penghentian segera segala bentuk kriminalisasi dan perburuan terhadap warga sipil. Aparat dan instrumen hukum, menurut mereka, tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membungkam suara rakyat.

Kedua, massa aksi menuntut pengusutan secara transparan dan independen atas kematian almarhum Alfarizi. Mereka menolak segala bentuk impunitas dan menegaskan bahwa kebenaran harus diungkap serta pihak-pihak yang bertanggung jawab wajib diproses secara hukum.

Tuntutan ketiga adalah pemulihan nama baik seluruh tahanan politik tanpa syarat. Label kriminal yang dilekatkan kepada mereka dinilai sebagai bentuk kekerasan simbolik yang harus dihapuskan secara resmi oleh negara.

Selain itu, mereka juga mendesak terwujudnya mekanisme peradilan yang transparan, akuntabel, dan objektif, yang berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan kekuasaan.

“Aksi ini adalah pengingat bahwa keadilan tidak akan lahir dari ketakutan, dan kebebasan tidak akan tumbuh di atas penindasan,” tegas pernyataan tersebut.

Aksi solidaritas ditutup dengan seruan bersama untuk membebaskan tahanan politik serta melawan kriminalisasi, pembungkaman, dan kekerasan aparat. Massa menegaskan komitmen untuk terus bersolidaritas demi terwujudnya ruang demokrasi yang adil dan beradab. Tok/*

DPRKPP Survei Lokasi, Pembangunan Sekolah Tanpa PBG Masih Berlanjut

Surabaya, Timurpos.co.id – Pembangunan gedung sekolah dua lantai yang dilakukan oleh sebuah yayasan di Jalan Kedinding Tengah I Nomor 17–19, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, menuai sorotan warga. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Jumat (30/1/2026).

Seorang warga setempat melaporkan bahwa pada 19 Januari 2026 dirinya telah mengadukan pembangunan tersebut ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya karena mencurigai tidak adanya izin resmi pembangunan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 20 Januari 2026, pihak DPRKPP melakukan survei langsung ke lokasi pembangunan.

“Dalam survei itu, petugas DPRKPP bertemu dengan M. Malik, selaku Pembina Yayasan Tunas Sejati sekaligus Ketua RW 02 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, serta Mulyono, kontraktor bangunan yang juga diketahui menjabat sebagai bendahara RW setempat.” Katanya.

Ia menambahkan, Survei tersebut turut didampingi pihak kelurahan yang diwakili oleh Itonk dan Rohman dari unsur Satpol PP. Dalam kesempatan itu, DPRKPP secara tegas meminta pihak yayasan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga izin PBG diterbitkan.

Permintaan tersebut disebut telah disetujui oleh pihak yayasan, dibuktikan dengan adanya tanda tangan pembina yayasan pada berita acara hasil survei.

“Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang. Warga menyebutkan bahwa pembangunan gedung sekolah tersebut tetap berlanjut, bahkan aktivitas konstruksi masih berlangsung hingga larut malam sekitar pukul 22.00 WIB.” Tambahnya.

Merasa tidak diindahkan, warga kembali melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke DPRKPP pada 29 Januari 2026. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan tegas maupun respons lanjutan dari instansi terkait.

Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang mempertanyakan komitmen penegakan aturan, terlebih pembangunan tersebut dilakukan oleh yayasan yang pengurusnya juga merupakan tokoh lingkungan setempat.

Warga berharap Pemerintah Kota Surabaya segera turun tangan dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

Perlu diperhatikan, bahwa Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Surabaya sempat menggelar rapat mediasi terkait dampak pembangunan gedung dua lantai yang berlokasi di Jalan Kedinding Tengah I Nomor 17–19, Surabaya, pada Senin (15/12/2025) lalu.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Jalan HM. Noer Nomor 348 Surabaya, tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Tanah Kali Kedinding, Anggoro Himawan, ST., MT. Kegiatan ini dihadiri perwakilan yayasan, pengurus RT/RW, LPMK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta warga terdampak.

Dalam resume rapat yang dihimpun, terdapat dua poin penting hasil kesepakatan. Pertama, pihak yayasan diminta untuk segera memberikan data-data administrasi terkait pendirian bangunan, meliputi dokumen perizinan, gambar teknis, hingga dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pembangunan gedung dua lantai tersebut. Tok

 

Nama PT Danendra Samudra Niaga Mencuat, Aparat Gresik Diduga Tutup Mata Mafia BBM

Gresik, Timurpos.co.id – Pengungkapan praktik mafia BBM bersubsidi oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri di Kabupaten Situbondo ternyata belum menghentikan peredaran ilegal Bio Solar di Jawa Timur.

Aktivitas serupa justru diduga masih berlangsung terang-terangan di Kabupaten Gresik tanpa hambatan berarti.

Pada Minggu malam, 25 Januari 2026, Bareskrim Polri menggerebek lokasi penimbunan BBM bersubsidi di Kecamatan Kendit dan Panarukan, Situbondo. Dalam operasi tersebut, aparat menyita sekitar 28 ton BBM bersubsidi jenis Bio Solar serta lima unit truk yang telah dimodifikasi, diduga kuat digunakan untuk mengangkut solar ilegal lintas daerah.

Namun, pengungkapan itu dinilai hanya menyentuh permukaan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi juga diduga kuat terjadi di PT Danendra Samudra Niaga, sebuah perusahaan yang berlokasi di Pergudangan Nomor 12, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Perusahaan tersebut diduga secara rutin menerima pasokan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari wilayah Lamongan dan Bojonegoro. Pengangkutan dilakukan menggunakan truk-truk yang telah dimodifikasi dengan tangki tersembunyi berkapasitas sekitar 8.000 liter per unit. Dalam satu hari, volume BBM yang diduga masuk ke gudang tersebut diperkirakan mencapai 32.000 liter.

Ironisnya, aktivitas keluar-masuk truk tangki modifikasi ke gudang PT Danendra Samudra Niaga disebut berlangsung secara terbuka dan nyaris tanpa gangguan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran serius oleh aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Gresik.

Sejumlah sumber menilai, leluasanya praktik tersebut menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian setempat, karena aktivitas ilegal skala besar itu seolah tak pernah terendus, meski berlangsung dalam jangka waktu lama.

Dugaan tersebut semakin menguat setelah beredar pernyataan pemilik sekaligus pengendali PT Danendra Samudra Niaga, berinisial M, warga Surabaya.

Dalam pernyataannya, yang kini menjadi sorotan publik, ia disebut mengklaim telah “berkoordinasi” dengan aparat penegak hukum di tingkat Polres Gresik dan Polda Jawa Timur demi melancarkan bisnis BBM bersubsidi tersebut.

Pernyataan itu, bila terbukti benar, berpotensi menyeret aparat penegak hukum ke dalam pusaran dugaan praktik kongkalikong dan penyalahgunaan kewenangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Polres Gresik maupun Polda Jawa Timur terkait klaim tersebut.

Secara hukum, praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen pemberantasan mafia BBM bersubsidi, sekaligus menjawab dugaan pembiaran dan koordinasi ilegal yang mencoreng rasa keadilan masyarakat. M12

Absennya Debitor PKPU Picu Kekecewaan Kreditor di Pengadilan Niaga Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Berdasarkan Putusan Nomor 84/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Sby tertanggal 19 Januari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap CV Segoro Kidul bersama Andry Wibowo Wiryosuntanto, Julius Wibowo Wiriosutanto, Eric Wibowo Wiriosutanto, dan Arief Wibowo Wiriosutanto.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Rapat Kreditor Pertama digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, dalam agenda penting tersebut, para debitor PKPU tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas.

Sementara itu, PT Awan Tunai Indonesia selaku pemohon PKPU hadir melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Benny Wulur & Associates. Sejumlah kreditor lain juga tercatat hadir, di antaranya PT Bank Central Asia Tbk (Kantor Wilayah Malang), PT Bank Bumi Arta Tbk, PT Komunal Finansial Indonesia, PT BPR Kirana Indonesia, serta kreditor lainnya.

Atas ketidakhadiran para debitor, Bondan Tawanggoro, S.H., selaku kuasa hukum PT Awan Tunai Indonesia, menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai absennya debitor dalam Rapat Kreditor Pertama mencerminkan sikap yang tidak kooperatif dan meninggalkan kesan buruk di mata para kreditor dalam proses PKPU yang tengah berjalan.

Bondan juga menyayangkan sikap para debitor yang dinilai tidak menghargai upaya dan itikad baik para kreditor yang telah meluangkan waktu serta berkomitmen untuk hadir sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Niaga. Tok

Zero Waste Academy Digelar di Gresik, ECOTON Libatkan 12 Daerah Perkuat Pengelolaan Sampah dari Sumber

Gresik, Timurpos.co.id – ECOTON Foundation resmi menggelar hari pertama Zero Waste Academy, sebuah ruang pembelajaran intensif pengelolaan sampah berbasis sumber dan pengurangan emisi metana. Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 50 peserta yang berasal dari lebih dari 12 kota/kabupaten di pulau jawa, melibatkan unsur BAPPEDA, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah desa dan kelurahan, akademisi, serta organisasi lingkungan.

Zero Waste Academy dibuka secara resmi oleh Direktur ECOTON Foundation, Dr. Daru Setyo Rini, M.Si, bersama Camat Wringinanom Gresik, Arditra Risdiansah, Kepala Desa Wringinanom, Yoko, serta Abdul Rokhim, Ketua KSM TPST 3R Wringinanom.

Dalam sambutannya, Dr. Daru Setyo Rini menekankan bahwa krisis sampah tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hilir.

“Zero Waste Academy dirancang sebagai ruang kolaborasi lintas sektor. Kami ingin mempertemukan pemerintah, masyarakat, akademisi, dan pengelola TPS 3R agar belajar langsung dari praktik nyata. Harapannya, peserta pulang tidak hanya membawa pengetahuan, tetapi juga rencana aksi konkret yang bisa diintegrasikan ke dalam kebijakan daerah,” ujarnya.

Belajar dari Praktik Nyata di Tingkat Rumah Tangga

Usai pembukaan, peserta diajak mengunjungi rumah-rumah warga di Desa Wringinanom yang telah menerapkan pemilahan sampah organik dan anorganik langsung dari sumber. Kunjungan ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah dapat dimulai dari rumah dengan cara yang sederhana dan menguntungkan.

Titin, salah satu nasabah TPST 3R Wringinanom, menjelaskan manfaat nyata dari kebiasaan memilah sampah.

“Memilah sampah itu ternyata sangat mudah dan justru menguntungkan. Selain itu dengan memilah kami mendapatkan diskon untuk membeli produk refillin seperti sabun tanpa plastik sekali pakai yang kami gunakan sehari-hari, jadi kita mengurangi sampah plastik kemasan sekali pakai terutama sachet” ungkapnya.

Mengenal Sistem TPST 3R Wringinanom

Setelah kunjungan rumah warga, peserta diarahkan kembali ke TPST 3R Wringinanom untuk mempelajari secara langsung mekanisme pengelolaan sampah. Peserta belajar tentang pemilahan sampah spesifik, alur pengolahan, hingga pencatatan administrasi.

Peserta juga diajak melihat teknologi pengomposan sederhana menggunakan lubang tanah, yang dinilai murah, mudah diterapkan, dan efektif untuk mengolah sampah organik di tingkat desa maupun kawasan.

Eni, perwakilan DLH Kota Batu, menyampaikan apresiasinya terhadap metode tersebut.

“Metode pengomposan sederhana ini sangat relevan untuk diterapkan di TPS 3R desa maupun kawasan. Biayanya rendah, teknologinya mudah dipahami masyarakat, tetapi dampaknya besar dalam mengurangi sampah yang berakhir di TPA,” ujarnya.

Pentingnya Kelembagaan dan Pendanaan

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama KSM TPST 3R Wringinanom, membahas aspek kelembagaan, administrasi, dan pendanaan. Diskusi ini menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada tata kelola yang kuat, transparan, dan berkelanjutan agar sistem dapat berjalan dalam jangka panjang.

Abdul Rokhim, Ketua KSM TPST 3R Wringinanom, menjelaskan tantangan yang dihadapi.

“Menjadi ketua KSM memiliki tantangan tersendiri, mulai dari membangun kepercayaan warga, menjaga konsistensi pemilahan sampah, hingga mengelola administrasi dan keuangan agar tetap transparan. Namun, ketika sistem berjalan dan masyarakat merasakan manfaatnya, tantangan itu bisa dilalui bersama,” jelasnya.

Dorong Rencana Aksi Pengurangan Emisi Metana

Pada sesi selanjutnya, peserta mendapatkan pendalaman materi terkait Methane Reduce Action Plan oleh Amirudin Muttaqin dari ECOTON. ECOTON akan mendampingi 3 kota/kabupaten untuk menyusun rencana aksi pengurangan emisi gas metana dari sektor sampah, khususnya di TPA

”Rencana aksi ini diharapkan dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah, seperti Musrenbang, RPJMD, serta didukung melalui alokasi APBD. Mengingat sekitar 60% timbulan sampah merupakan sampah organik sisa makanan, maka pengelolaan sampah organik di sumber menjadi kunci agar tidak seluruhnya berakhir di TPA dan memicu emisi metana” Jelas Amirudin Muttaqin

Melihat Inovasi ECOTON dan Riset Mikroplastik

Kegiatan hari pertama ditutup dengan tur ke kantor ECOTON, meliputi unit bisnis Refillin untuk melihat langsung inovasi pengurangan plastik sekali pakai, serta kunjungan ke Laboratorium Mikroplastik ECOTON.

Peserta mempelajari hasil riset mikroplastik dan melihat langsung sampel mikroplastik udara yang berasal dari praktik pengelolaan sampah yang salah, seperti pembakaran sampah terbuka.

Titik, pengelola TPS 3R Oro-Oro Ombo, Kota Batu, mengaku terkejut melihat temuan tersebut.

“Saya tidak menyangka bahwa pembakaran sampah bisa menghasilkan mikroplastik di udara yang berisiko terhirup manusia. Ini membuka mata kami bahwa pengelolaan sampah yang salah dampaknya bukan hanya lingkungan, tapi juga kesehatan,” katanya.

Menuju Indonesia Bebas Sampah 2030

Zero Waste Academy akan berlangsung selama tiga hari di kabupaten gresik dan kota Kediri dan menjadi ruang pembelajaran intensif bagi peserta untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong lahirnya kebijakan dan praktik nyata menuju Indonesia Bebas Sampah 2030. Tok

Gugatan Dinyatakan NO, Kuasa Hukum Nany Widjaja Pastikan Tempuh Banding

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan telah memasuki tahap akhir dengan dibacakannya putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan perkara Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby tersebut dibacakan secara elektronik melalui sistem e-court, sehingga para pihak tidak hadir secara langsung di ruang sidang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan Nany Widjaja tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Majelis hakim menilai, dalam posita gugatan penggugat tidak mencantumkan tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil terhadap para tergugat, sehingga gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Nany Widjaja yang diwakili Richard Handiwiyanto, didampingi Billy Handiwiyanto, Lalu Abdimansyah, Naufal Alisyafi’i, Yeremias Jery Susilo, dan Dimas Marthawijaya, menegaskan bahwa putusan NO tidak dapat disamakan dengan gugatan yang ditolak.

“Putusan niet ontvankelijke verklaard belum menyentuh dan tidak memutus pokok perkara. Jadi tidak bisa disimpulkan seolah-olah gugatan kami ditolak atau pihak lawan menang,” ujar Richard, Kamis (29/1/2026).

Richard menyatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum banding secara maksimal. Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam pertimbangan majelis hakim yang harus dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi.

“Putusan ini masih terbuka untuk diuji kembali. Karena itu, belum ada pihak yang bisa dinyatakan menang atau kalah dalam pokok perkara,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang terlalu dini merasa puas atau mengklaim kemenangan atas putusan tersebut. Pihaknya optimistis alasan-alasan banding akan diterima dan akan diuraikan secara jelas dalam memori banding nantinya. Tok

Kesaksian Terungkap di PN Surabaya, Mobil Rental Digadaikan hingga Rp100 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Fakta-fakta dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sejumlah saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa ISMAIL bin Moch. Sjufa’i (alm) bersama Ahmad Edy bin Mat Halil dan Ahmad Fauzi bin Naryo.

Dalam persidangan, saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya mengungkapkan penangkapan para terdakwa dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Ruko Kampung Seng 83-F, Surabaya. Polisi menyatakan penyidikan telah memenuhi dua alat bukti sah, berupa perjanjian sewa menyewa kendaraan dan bukti bahwa unit mobil telah dipindahtangankan tanpa izin pemilik.

Saksi juga menyebutkan, pelapor Deny Prasetya selaku pemilik usaha rental mobil melaporkan total tujuh unit kendaraan yang disewa, namun sebagian tidak dikembalikan. Dari hasil pelacakan GPS, beberapa mobil diketahui berada di wilayah Bangkalan, Pasuruan, hingga Sampang, Madura. Bahkan, satu unit ditemukan ditinggalkan di tengah jalan di wilayah Pasuruan.

Dalam keterangannya, saksi Ahmad Edy mengakui bahwa dua unit mobil telah digadaikan. Ia menyebut kendaraan tersebut disewa dari Deny Prasetya melalui perantara Ismail, sementara pengambilan unit dilakukan atas namanya. Edy juga mengaku pernah meminta bantuan Ismail untuk melepas GPS pada mobil Toyota Avanza.

“Mobil saya gadaikan ke Haji Mamad senilai Rp80 juta, sedangkan di Pasuruan Rp40 juta,” ujar Edy di hadapan majelis hakim. Ia juga mengakui bahwa saat menggadaikan mobil tersebut, tidak pernah ada izin dari pemilik rental, Deny Prasetya.

Saksi Fauzi dalam persidangan mengakui menerima uang sebesar Rp35 juta dari hasil penguasaan kendaraan tersebut. Edy menambahkan, Fauzi sempat memberikan uang atau kompensasi kepada Deny, meski tidak menyelesaikan permasalahan utama.

Dari uraian dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa bermula pada April hingga Mei 2025. Ahmad Edy berpura-pura menyewa mobil untuk keperluan operasional jual beli tanah, dengan janji memberikan jaminan satu unit mobil Daihatsu Ayla. Namun jaminan tersebut tidak pernah diserahkan, bahkan hanya berupa kunci kendaraan.

Terdakwa Ismail disebut berperan aktif meyakinkan korban dengan mengaku satu profesi dengan penyewa, serta mengirimkan foto-foto bersama pejabat agar korban percaya. Atas bujuk rayu tersebut, Deny akhirnya menyerahkan beberapa unit kendaraan, di antaranya Toyota Innova Reborn, Toyota Innova 2023, dan Suzuki Ertiga.

Belakangan, korban menerima laporan GPS kendaraan tidak aktif dan mendapati mobil-mobil tersebut telah digadaikan. Salah satu unit bahkan diminta tebusan hingga Rp100 juta oleh penerima gadai di wilayah Sampang.

Jaksa menyimpulkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut bukan digunakan sesuai perjanjian sewa, melainkan atas permintaan Ahmad Fauzi untuk kemudian digadaikan.

Peran para terdakwa saling berkaitan, mulai dari pengambilan unit, meyakinkan korban, hingga penguasaan dan penggadaian kendaraan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Tok