Timur Pos

Pemilik Lahan Gugat BPN Surabaya, Dugaan Sertifikat UNESA Cacat Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa pertanahan kembali mencuat di Kota Surabaya. Seorang warga bernama Frengky Abrahams resmi menggugat Kantor Pertanahan Kota Surabaya I (BPN Surabaya I) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan tersebut dilayangkan menyusul terbitnya Sertipikat Hak Pakai (SHP) No. 20/Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, yang diduga menyalahi prosedur penerbitan dan menyerobot sebagian tanah milik penggugat.

Dalam berkas gugatan yang telah didaftarkan di PTUN Surabaya, penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa penerbitan Sertipikat Hak Pakai (SHP) No. 20/Lidah Kulon oleh Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I pada 9 Oktober 2019, yang diperuntukkan bagi Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Universitas Negeri Surabaya (UNESA), kini berganti nama menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, telah merugikan kepentingan hukum penggugat.

Tanah Diduga Berkurang 560 Meter Persegi

Frengky Abrahams diketahui memiliki sebidang tanah seluas 1.860 m² berdasarkan Letter C Desa No. 3620, Persil 15, Klas D.III, yang dibelinya secara sah dari Anastasius Marimin pada tahun 1997. Namun, hasil pengukuran yang dilakukan pada 17 Juni 2025 menunjukkan bahwa lahan tersebut kini tinggal 1.300 m², atau berkurang sekitar 560 m².

Penggugat menuding bahwa pengurangan tersebut terjadi karena sebagian lahannya masuk ke dalam area SHP No. 20/Lidah Kulon, yang diterbitkan untuk UNESA. Parahnya, penerbitan sertifikat tersebut dilakukan tanpa persetujuan batas dari penggugat sebagai pemilik lahan yang berbatasan langsung.

“Pada saat dilakukan pengukuran dan penerbitan sertifikat, pihak UNESA selaku pemohon hak pada saat itu tidak pernah meminta tanda tangan atau persetujuan tertulis batas-batas dari kami. Setelah dicek, ternyata tanah kami masuk ke dalam sertifikat yang diterbitkan untuk pihak lain,” ungkap kuasa hukum Frengky. DR. ANNER MANGATUR SIANIPAR, S.H., M.H., CTA., CCL. dalam gugatannya, Selasa (11/11/2025).

Diduga Terbit Saat Masih Ada Sengketa di Mahkamah Agung

Lebih lanjut, gugatan juga mengungkap fakta bahwa sertifikat tersebut diterbitkan ketika tanah terkait masih dalam proses sengketa di Mahkamah Agung RI.

Sengketa sebelumnya tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor 67/Akta/Pdt.Kasasi/2020/PN.Sby, terkait perkara perdata antara Frengky Abrahams dan pihak lain. Proses kasasi baru dicabut oleh penggugat pada 6 Juni 2024 sesuai Penetapan No. 4504 K/Pdt/2024 tanggal 17 Oktober 2024. Artinya, sertifikat diterbitkan saat status tanah masih dalam proses hukum aktif, sehingga dinilai cacat hukum secara administratif dan yuridis.

Dalam argumentasinya, pihak penggugat menilai bahwa penerbitan sertifikat pada saat objek masih disengketakan melanggar Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mensyaratkan adanya kesepakatan batas-batas tanah antar pemegang hak yang berbatasan.

Berdasarkan keterangan dalam gugatan, Frengky baru mengetahui adanya penerbitan sertifikat tersebut pada 17 Juni 2025, saat dirinya melakukan pemasangan banner batas tanah dan pengukuran lapangan secara mandiri.

Sejak saat itu, penggugat mengirimkan surat keberatan kepada Kantor Pertanahan Surabaya I sebanyak dua kali, yaitu Surat Keberatan No. 93/AMS/Keb./VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 dan Surat No. 110/AMS/Keb./VII/2025 tertanggal 16 Juli 2025. Namun hingga gugatan ini diajukan, BPN Surabaya I belum memberikan jawaban tertulis atas keberatan tersebut.

Karena tidak ada respon administratif dalam batas waktu 10 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penggugat pun menempuh jalur hukum melalui PTUN Surabaya.

“Gugatan ini diajukan pada hari ke-38 sejak diketahui adanya kerugian, sehingga masih dalam tenggang waktu 90 hari sebagaimana diatur undang-undang,” kata Anner.

Memenuhi Unsur Keputusan Tata Usaha Negara

Dalam petitum gugatannya, Frengky menilai bahwa Sertipikat Hak Pakai No. 20/Lidah Kulon memenuhi seluruh unsur Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Sertifikat tersebut dinilai sebagai penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang (Kepala BPN Surabaya I), bersifat individual dan final, serta menimbulkan akibat hukum langsung bagi penggugat, yaitu berkurangnya luas tanah miliknya. Oleh sebab itu, PTUN Surabaya dinilai berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Diduga Abaikan Prosedur Pendaftaran Tanah

Selain itu, dalam uraian gugatan disebutkan bahwa BPN Surabaya I diduga mengabaikan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1998 yang mensyaratkan pemeriksaan lapangan dan persetujuan batas sebelum penerbitan sertifikat baru.

Penggugat juga menuding adanya indikasi ketidaksesuaian data pengukuran antara dokumen sertifikat dengan kondisi lapangan yang sebenarnya. “Proses pengukuran tidak dilakukan dengan kehadiran semua pihak yang berbatasan, dan hasilnya tidak akurat,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Frengky melalui kuasa hukumnya memohon agar Majelis Hakim PTUN Surabaya membatalkan Sertipikat Hak Pakai No. 20/Lidah Kulon, serta memerintahkan BPN Surabaya I untuk mencabut dan membatalkan penerbitannya.

Ia juga meminta agar tanah seluas ±560 m² yang masuk ke dalam SHP tersebut dikembalikan sebagai bagian dari kepemilikan sahnya sesuai bukti peralihan yang telah terdaftar di notaris dan tercatat dalam dokumen desa.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan lembaga pendidikan negeri ternama, Universitas Negeri Surabaya (UNESA), serta memunculkan dugaan kelalaian prosedural dari lembaga pertanahan.

Praktisi hukum menilai perkara ini bisa menjadi preseden penting bagi perlindungan hak masyarakat terhadap kesalahan administrasi pertanahan. Jika terbukti terjadi pelanggaran dalam proses penerbitan, maka Sertipikat Hak Pakai dapat dibatalkan demi hukum. Tok

Immigration at Special Economic Zone Hadir di Batang dan Gresik, Dukung Percepatan Investasi Nasional

BATANG – Direktorat Jenderal Imigrasi meresmikan Unit Layanan Izin Tinggal dan Informasi Keimigrasian di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang dan Gresik pada Rabu, 12 November 2025. Unit layanan yang dinamai Immigration at Special Economic Zone (I’m SEZ) tersebut bertujuan mendekatkan dan memudahkan pelayanan Izin Tinggal bagi Orang Asing yang beraktivitas di KEK.

“I’m SEZ di Industropulis Batang dan Gresik menjadi pilot project untuk implementasi layanan sejenis di KEK lainnya di seluruh Indonesia. Layanan ini adalah wujud hadirnya layanan Keimigrasian dalam rangka mendukung percepatan dan peningkatan investasi nasional. Saat ini terdapat 23 KEK lain yang tersebar di seluruh Indonesia yang antusias untuk menghadirkan layanan Keimigrasian di kawasan tersebut,” ungkap Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Pengendalian Kawasan Ekonomi Khusus Dewan Nasional KEK, Bambang Wijanarko, mengapresiasi unit layanan Izin Tinggal Keimigrasian yang baru di resmikan.

Kami harap kolaborasi semacam ini terus dapat ditingkatkan untuk memastikan kemudahan berusaha dan iklim investasi yang kondusif di Indonesia,” tuturnya.

Peresmian unit layanan izin tinggal Keimigrasian di KEK Batam dan Gresik disambut baik oleh para tenant pengguna dan pengelola kawasan. Kemudahan dan efektifitas pelayanan izin tinggal – yang selama ini menjadi salah satu kesulitan investor – dapat terpenuhi dengan hadirnya unit layanan di KEK. I’m SEZ juga memudahkan tenant untuk mendapatkan informasi atau berkonsultasi terkait berbagai kendala keimigrasian yang dihadapi.

IKA DIH FH UNAIR Gelar Webinar Bedah Buku “Sengketa Kontrak Bisnis”

Surabaya, Timurpos.co.id – Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (IKA-DIH FH UNAIR) kembali menyelenggarakan kegiatan ilmiah berupa Webinar Bedah Buku berjudul “Sengketa Kontrak Bisnis: Mediasi–Arbitrase sebagai Solusi Alternatif Penyelesaian Sengketa.”

Acara ini menjadi wadah intelektual bagi akademisi, praktisi, mahasiswa hukum, serta pelaku bisnis untuk memperdalam pemahaman tentang penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur non-litigasi yang efektif dan efisien.

Webinar menghadirkan Dr. Lintang Yudhantaka, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur sekaligus salah satu penulis buku tersebut, bersama Prof. Yohanes Sogar Simamora, S.H., M.Hum., dan Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn.

Dalam paparannya, Dr. Lintang menekankan pentingnya mediasi dan arbitrase sebagai dua pilar utama penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Menurutnya, kedua mekanisme ini tidak hanya mempercepat proses penyelesaian perkara, tetapi juga menjaga hubungan baik antar pelaku bisnis serta memberikan kepastian hukum yang lebih cepat.

Kegiatan ini juga menghadirkan dua penanggap berpengalaman di bidang hukum bisnis dan penyelesaian sengketa, yakni:

Dr. Sujayadi, S.H., LL.M., dosen Penyelesaian Sengketa Alternatif Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang mengulas aspek normatif dan tantangan penerapan mediasi di Indonesia. Ia menyoroti tiga bab terakhir buku tersebut yang dianggap paling relevan dengan praktik di lapangan, serta menilai buku ini mudah dipahami bahkan oleh pembaca tanpa latar belakang hukum.

Dr. Michael Hans, S.H., S.E., M.Kn., LL.M., CLA, CCD., praktisi hukum yang menyoroti aspek implementatif penyelesaian sengketa alternatif, khususnya mediasi dan arbitrase dalam praktik bisnis modern, serta menekankan pentingnya peningkatan kapasitas lembaga arbitrase nasional.

Kedua penanggap memberikan perspektif yang saling melengkapi, memperkaya diskusi, dan memperluas wawasan peserta mengenai praktik penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia.

Acara dipandu oleh Baiq Elma Purnamawadita, S.H., yang memoderatori jalannya diskusi secara interaktif dan dinamis. Webinar dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 7 November 2025, pukul 09.00 WIB, dan diikuti peserta dari berbagai latar belakang — mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga praktisi hukum dan pelaku bisnis dari seluruh Indonesia.

Melalui kegiatan ini, IKA-DIH FH UNAIR menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan ilmu hukum yang adaptif terhadap dinamika dunia bisnis. Bedah buku ini tidak hanya memperkaya wawasan keilmuan, tetapi juga menjadi ajang refleksi bagi masyarakat dan praktisi hukum untuk mendorong penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan berorientasi pada solusi. Tok

Sosok Humanis Kombes Pol Budi Hermanto Selalu di Hati Warga Batu

Batu, Timurpos.co.id – Kombes Pol Budi Hermanto, atau yang akrab disapa Buher, kembali mencuri perhatian publik. Kali ini bukan karena aksi penegakan hukum, melainkan karena rasa bangga dan haru warga Kota Batu setelah dirinya resmi dilantik sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Bagi masyarakat Batu, Buher bukan sekadar seorang perwira polisi. Ia dikenal sebagai sosok yang membumi, visioner, dan meninggalkan jejak kebaikan yang mendalam selama bertugas di kota wisata tersebut.

Salah satu warga, Herman Aga, anggota komunitas Sabers Pungli (Sapu Bersih Nyemplung Kali), masih mengingat betul bagaimana Buher hadir mendukung gerakan sosial tersebut saat menjabat sebagai Kapolres Batu.“Buher sangat peduli dengan masyarakat dan lingkungan. Gerakan Sabers Pungli bukan sekadar aksi bersih-bersih, melainkan simbol perlawanan terhadap citra negatif yang sempat melekat di Batu akibat kasus besar beberapa tahun lalu,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Ia menambahkan, bahwa waktu itu kami ingin menyeimbangkan ‘bad news’ dengan ‘good news from Batu’. Buher hadir memberi semangat dan dukungan moral agar gerakan ini tumbuh dari kesadaran warga sendiri,” lanjutnya.

Delapan tahun berlalu, Sabers Pungli masih aktif bergerak dari desa ke desa. Hal ini menjadi bukti bahwa semangat dan gagasan yang ditanamkan Buher terus hidup dan berakar kuat di masyarakat.“Buher orang yang visioner dan peduli. Ia tidak hanya bicara, tapi memberi contoh langsung,” tutur Herman dengan nada bangga.

Tak hanya dari kalangan aktivis, para tokoh agama pun mengapresiasi sosok Buher. Habib Asyik, pengasuh Pondok Pesantren Al Hidayah sekaligus pengurus Gerakan Nasional Ayo Mondok, menyebut Buher sebagai pemimpin yang seimbang antara tugas dan kemanusiaan.

Habib Asyik mengatakan bahwa, Buher selalu tampil dengan gaya kepemimpinan yang seimbang. Ia mampu memperbaiki kinerja internal Polri, tapi juga aktif blusukan ke masyarakat. “Beliau sering datang ke pesantren, ke masyarakat miskin, ke tempat ibadah. Selalu membawa pesan damai dan rasa aman. Di manapun beliau bertugas, suasana pasti jadi lebih kondusif.”

Habib Asyik juga optimistis amanah baru Buher akan membawa dampak positif.“Saya yakin amanah baru ini akan memberi dampak positif, tidak hanya bagi Polda Metro Jaya tapi juga bagi Polri secara umum,” ujarnya.

Sebagai contoh, langkah cepat Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus penembakan penjaga kampung beberapa waktu lalu disebut sebagai cerminan gaya kerja responsif dan transparan ala Buher.“Respon cepat, update transparan, dan hasilnya dalam hitungan jam — itulah ciri khas kerja Buher yang kami kenal sejak dulu,” imbuhnya.

Meski kini bertugas di Jakarta, nama Buher tetap melekat di hati warga Kota Batu. Sosoknya yang hangat, dekat dengan masyarakat, dan tak segan turun ke lapangan menjadikannya panutan bagi banyak pihak.

Dalam setiap langkahnya, Buher selalu menunjukkan bahwa jabatan hanyalah sarana untuk berbuat baik. Ia menanamkan nilai sederhana bahwa menjadi polisi bukan sekadar menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kemanusiaan.

Kini, dari Batu hingga Jakarta, doa dan kebanggaan masyarakat terus mengiringi langkahnya.“Bagi warga Batu, Buher bukan hanya seorang perwira polisi. Ia adalah teladan tentang bagaimana kekuasaan digunakan untuk melayani, bukan untuk dilayani. Semoga selalu diberi kelancaran dalam mengemban tugas dan semakin berprestasi,” pungkas Herman. Tok/*

Dua Selebgram Jesica dan Nonik Sepakat Berdamai Usai Saling Lapor di Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Perseteruan antara dua selebgram, Jesica dan Nonik, akhirnya berakhir damai. Keduanya sepakat menyudahi konflik yang sempat ramai di media sosial terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan suami Nonik, Bima.

Dalam pernyataannya, Jesica mengakui kesalahannya karena pernah berselingkuh dengan Bima. Ia menegaskan bahwa antara dirinya dan pihak Nonik telah dilakukan proses perdamaian yang difasilitasi oleh kuasa hukum Nonik pada 5 November 2025.

Perdamaian tersebut mencakup kesepakatan untuk saling mencabut laporan serta komitmen agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Saya sudah mengakui kesalahan kalau saya pernah berselingkuh dengan suami Nonik, Bima. Di sini sudah ada perdamaian yang dibantu oleh kuasa hukum dari Nonik pada 5 November 2025 lalu. Kami sepakat untuk saling mencabut laporan. Saya juga sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi hal itu,” ujar Jesica kepada Timurpos. Selasa (11/11).

Jesica juga memberikan klarifikasi tambahan terkait sejumlah isu yang beredar. Ia membantah kabar bahwa dirinya dibelikan tas bermerek Coach Tabby oleh Bima. Menurutnya, tas tersebut dibeli sendiri.

“Yang tidak benar itu soal tas Coach Tabby. Itu saya beli sendiri. Lalu soal saya berselingkuh di rumah Nonik, awalnya saya janjian di Starbucks, tapi Bima bilang mau ambil barang dulu di rumahnya, yang ternyata rumah Nonik,” jelasnya.

Sementara itu, Nonik yang merupakan istri Bima menyatakan telah memaafkan perbuatan Jesica.“Saya sudah memaafkan perilaku Jesica yang telah berselingkuh dengan suami saya,” ujarnya singkat.

Dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua pihak berharap masalah yang sempat menjadi perbincangan publik tersebut tidak lagi diperpanjang dan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Tok

Bantu Jualkan Motor Tanpa Surat, Pria di Surabaya Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria bernama Andik Fitriono alias Cak Gondrong duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan keterlibatan dalam penjualan sepeda motor hasil kejahatan. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harjita Cahyo Nugroho dalam sidang yang digelar baru-baru ini.

Novi yang merupakan istri terdakwa menyapaikan, bahwa saya mengawaki suami meminta maaf atas prilakunya kepada korban yakni Jule Ade Sukma dan alhamdulillah nya pihak korban juga telah memaafkan perbuatan dari Andik.

“Iya kami sudah membuat surat permintaan maaf dan perdamaian dengan korban, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi. Dikarenakan motornya sudah ketemu, ” Kata Novi kepada Timurpos.co.id, selepas sidang di PN Surabaya. Selasa (11/11).

Ia berharap sebelum memberikan tuntutan, bisa menjadi pertimbangan JPU sebelum menuntut terhadap Terdakwa, mengingat, Terdakwa adalah tulung punggung keluarga dan kami punya anak masih balita.

Dalam surat dakwaan, JPU Harjita Cahyo Nugroho menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di SPBU Pertamina 54.601.90 Raya Gubeng, Jalan Sumatera, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. Saat itu, terdakwa diduga melakukan tindakan menarik keuntungan dari hasil suatu benda berupa satu unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam tahun 2008 bernopol L 3605 ON, yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Perbuatan itu berawal ketika terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Mat Romli yang menawarkan sepeda motor tersebut untuk dijual melalui marketplace Facebook.

Terdakwa dijanjikan imbalan apabila motor itu berhasil terjual. Meski mengetahui bahwa motor tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap, rumah kunci dalam kondisi rusak, dan dijual jauh di bawah harga pasaran, Andik tetap mengiklankannya di grup Facebook jual beli motor Surabaya–Sidoarjo.

Tak lama setelah unggahan dibuat, Moh. Mukhlis, calon pembeli, menghubungi terdakwa dan sepakat bertemu di SPBU Raya Gubeng untuk melihat langsung kendaraan tersebut. Setelah negosiasi, keduanya menyetujui harga Rp1,5 juta, dan transaksi pun dilakukan. Dari hasil penjualan itu, terdakwa menerima upah sebesar Rp400 ribu.

Namun belakangan diketahui, motor yang dijual tersebut merupakan milik Jule Ade Sukma, yang mengalami kerugian materiil senilai Rp5 juta.

Atas perbuatannya, JPU menilai terdakwa telah memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ayat (2) KUHP tentang penadahan. Tok

Bemnus Sebut Roy Suryo dkk Ganggu Stabilitas Politik RI, Dukung Penetapan Tersangka

Jakarta, Timurpos.co.id – Koordinator Pusat BEM Nusantara Muhammad Sardani mendukung Polda Metro Jaya mengusut kasus tudingan ijazah palsu Jokowi hingga tuntas. Sardani ingin kasus ini diluruskan agar publik tidak menerima informasi yang tidak benar.

“Terkait polemik ijazah palsu, kami meminta Polri untuk transparan dalam mengungkap kasus itu, karena ini bicara kredibilitas Polri dan lembaga KPU,” kata Sardani kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

“Yang di mana Roy Suryo mengaku dapat foto copy ijazah palsu Jokowi dari KPU. Dan Polri harus meluruskan ke publik terkait isu ijazah palsu ini, karena sangat mengganggu stabilitas politik tanah air,” imbuhnya.

Roy Suryo dkk Jadi Tersangka Terdapat 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Salat satunya adalah Roy Suryo.
1.⁠ ⁠ES
2.⁠ ⁠KTR
3.⁠ ⁠MRF
4.⁠ ⁠RE
5.⁠DHL

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3 Tersangka klaster kedua:

1.⁠ ⁠RS
2.⁠ ⁠RHS
3.⁠ ⁠TT

Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Sesuai SOP Respons Roy Suryo-Tifa Roy Suryo sendiri sudah buka suara mengenai penetapan tersangkanya. Dia menanggapi status barunya itu dengan tenang.

“Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri.

Roy menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengimbau tujuh tersangka lainnya agar tetap kuat menghadapi situasi ini.

“Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa merespons penetapan dirinya sebagai tersangka. Tifa mengaku hanya bisa berserah kepada Tuhan.

“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir,” ungkap Tifa kepada wartawan, Jumat (07/11/2025).

Dia mengatakan, pihaknya menghargai dan menghormati semua proses hukum yang berjalan. Dia juga mengungkapkan telah menyerahkan seluruh proses ini ke kuasa hukum.

“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” kata Tifa. Tok/*

Satlantas Polres Sampang Gelar “Police Goes to School” di SMAN 3 Sampang

Sampang, Timurpos.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang kembali melaksanakan program Police Goes to School dalam rangka kegiatan “Polantas Menyapa” yang bertujuan untuk memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) kepada para pelajar. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 11 November 2025, pukul 08.00 WIB bertempat di SMAN 3 Sampang.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Kamsel bersama anggota Banit dan PHL Kamsel Satlantas Polres Sampang, serta dihadiri oleh Kepala Sekolah SMAN 3 Sampang beserta para siswa-siswi.

Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan edukasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas, bahaya pelanggaran lalu lintas bagi keselamatan diri dan orang lain, serta ajakan kepada pelajar agar menjadi pelopor keselamatan di jalan raya. Selain itu, Satlantas Polres Sampang juga menyerahkan piagam penghargaan Duta Lantas kepada siswa SMAN 3 Sampang yang berperan aktif dalam mendukung tertib berlalu lintas di lingkungan sekolah.

Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan karakter disiplin dan tanggung jawab bagi generasi muda.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan kesadaran sejak dini kepada para pelajar agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam berkendara yang aman,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh antusiasme dari para siswa. Selain itu, kegiatan juga bertepatan dengan pelaksanaan Upacara Bendera yang berjalan lancar tanpa hambatan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Satlantas Polres Sampang berharap dapat terus memperkuat sinergi antara kepolisian dan dunia pendidikan dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di kalangan pelajar. M12

Dugaan Pencurian Kabel di Proyek Gorong-Gorong Menanggal

Foto: Kabel Curian di Dalam Karung

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan gorong-gorong di kawasan Pasar Dukuh Menanggal Tengah kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah kabel berukuran besar, masing-masing dengan ukuran sekitar 100 dan 200 milimeter, ditemukan dalam kondisi terpotong dan diduga hasil pencurian.

Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi kejadian (TKP), kabel-kabel tersebut ditemukan di dalam karung, sebagian sudah dikupas dan berisi serabut tembaga yang diduga siap dijual. Warga sekitar mencurigai bahwa aksi pencurian ini dilakukan pada malam hari ketika aktivitas proyek sedang berhenti.

Sumber lapangan menyebutkan, pelaku diduga merupakan sosok yang dikenal dalam jaringan pencurian kabel di wilayah Surabaya. Ia disebut-sebut bernama Nasir, yang sebelumnya juga pernah dikaitkan dengan sejumlah kasus serupa di beberapa titik proyek dan fasilitas umum.

“Kabelnya ukuran besar, dari proyek gorong. Sudah banyak yang hilang. Katanya yang ambil itu orang lama, biasa main di area sini juga,” ujar salah satu pekerja proyek yang enggan disebut namanya. Selasa (11/11).

Pihak berwenang kini tengah diminta untuk turun tangan menyelidiki dugaan pencurian tersebut. Selain menimbulkan kerugian material bagi proyek, hilangnya kabel juga berpotensi mengganggu kelancaran pekerjaan infrastruktur yang sedang dikerjakan pemerintah kota.

Kasus ini menambah panjang daftar pencurian kabel yang marak terjadi di Surabaya dalam beberapa bulan terakhir. Warga berharap aparat segera menangkap pelaku dan meningkatkan pengawasan di area proyek vital agar kejadian serupa tidak terulang. Red

Pertamina dan BCA Hadir Jadi Saksi di Sidang Penipuan Kerja Sama Suplai Solar

Foto: saksi didudukan di kursi plastik di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama suplai solar yang menjerat dua Residivis, R. De Laguna Latanro Putera dan Muhammad Luthfi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, menghadirkan dua saksi, yakni Ferry, selaku Supervisor Migas dari PT Pertamina Niaga, serta Teo Dora, perwakilan dari Bank BCA.

Ferry dalam keterangannya menjelaskan bahwa sejak 5 Januari 2023, terdakwa Muhammad Luthfi selaku Direktur PT Petro Energi Solusi (PES) memang bekerja sama dengan Pertamina untuk penyaluran solar non-subsidi.
“Untuk pembayaran dilakukan secara tunai (cash), dan sempat terjadi penurunan volume pemesanan,” ujar Ferry di hadapan majelis hakim. Senin (10/10).

Sementara itu, saksi Teo Dora dari Bank BCA menyampaikan adanya transaksi sebesar Rp500 juta pada 10 November 2023, yang kemudian keluar kembali sehari setelahnya atas nama seseorang bernama Ghofur.

“Saya tidak mengecek asal mula dana tersebut. Selain itu, juga terdapat transaksi keluar-masuk sekitar Rp3,6 miliar,” terang Teo Dora.

Atas keterangan para saksi, terdakwa Muhammad Luthfi membenarkan seluruh pernyataan tersebut. Namun, terdakwa R. De Laguna menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai kontrak kerja sama yang dimaksud.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga melakukan penipuan berulang terhadap korban Dra. Arie S. Tyawatie, M.M., dengan modus menawarkan investasi kerja sama suplai solar antara PT Kapita Ventura Indonesia dan PT Petro Energi Solusi.

Kasus ini bermula pada tahun 2022 hingga awal 2023, di mana terdakwa Laguna memperkenalkan Luthfi kepada korban sebagai mitra bisnis dalam usaha suplai solar. Mereka menjanjikan keuntungan antara 3% hingga 4% per bulan dari nilai investasi.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban menyetorkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp1,5 miliar ke rekening perusahaan milik para terdakwa, baik PT Kapita Ventura Indonesia maupun PT Petro Energi Solusi.

Namun, hingga jatuh tempo, korban tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal, dan belakangan diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan bisnis di bidang suplai solar sebagaimana dijanjikan.

Menurut dakwaan, uang hasil investasi tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan yang dilakukan secara berlanjut dan bersama-sama,
atau subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut. Tok