Direktur PT Amoka Creo Mandiri Didakwa Gelapkan Fee TikTok Rp1,95 Miliar, Terdakwa Bantah Nikmati Uang Perusahaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Dedi Haryanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Utama PT Amoka Creo Mandiri itu telah mengalihkan rekening penerimaan fee dari TikTok Indonesia sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1,95 miliar. Rabu (8/7/2026).

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan Dedi menjabat sebagai Direktur Utama PT Amoka Creo Mandiri sejak 8 September 2022 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 02. Perusahaan tersebut bergerak di bidang agency entertainment yang menaungi para host live streaming TikTok Indonesia, sedangkan Harry Rusdy Tan menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas.

Sebagai direktur utama, terdakwa memiliki kewenangan memimpin operasional perusahaan, berkoordinasi dengan agency, melakukan pembinaan, promosi, hingga menyampaikan laporan kegiatan perusahaan kepada komisaris.

JPU mengungkapkan PT Amoka Creo Mandiri menjalin kerja sama dengan Agency SPS dan Agency CB. Dalam skema bisnis tersebut, perusahaan memperoleh fee dari TikTok Indonesia yang disalurkan melalui kedua agency tersebut. Pembayaran semestinya ditransfer ke rekening resmi PT Amoka Creo Mandiri maupun rekening Harry Rusdy Tan.

Namun, menurut jaksa, sejak Januari hingga Desember 2023, Dedi diduga bekerja sama dengan Susi Prihantini yang mengaku sebagai Sub Agency Triple Delapan untuk mengalihkan pembayaran fee ke sejumlah rekening lain tanpa persetujuan komisaris.

Rekening yang disebut dalam dakwaan antara lain rekening Bank BCA atas nama Hariyanti, rekening Bank Jago atas nama Dedi Haryanto, rekening Bank BCA atas nama Nofi Andreas, serta rekening Bank BCA atas nama Susi Prihantini.

Jaksa menyebut pengalihan rekening tersebut dilakukan tanpa dilaporkan kepada Harry Rusdy Tan dan bertentangan dengan standar operasional perusahaan. Dana yang diterima dari Agency SPS dan Agency CB kemudian diduga dikuasai terdakwa bersama Susi Prihantini dan tidak disetorkan ke kas perusahaan untuk kepentingan operasional.

Kasus tersebut terungkap setelah Harry Rusdy Tan menemukan adanya setoran yang tidak sesuai pada awal 2023. Selanjutnya dilakukan audit eksternal oleh Kantor Jasa Akuntan Publik Tri Juwono Synergy yang menyimpulkan adanya dugaan kerugian perusahaan sebesar Rp1.952.477.000.

Atas perbuatannya, Dedi didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menerapkan Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, di hadapan majelis hakim, Dedi Haryanto membantah sebagian besar dakwaan jaksa. Ia mengaku tidak pernah mengusulkan ataupun mengetahui adanya pengalihan rekening sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.

Dedi menjelaskan kegiatan usaha PT Amoka Creo Mandiri bergerak di bidang agency live streaming TikTok yang menaungi host, penyanyi, DJ, dan konten kreator. Menurutnya, sumber pendapatan perusahaan berasal dari gift yang diberikan penonton serta fee agency dari TikTok.

Ia juga menyebut kerja sama dengan Sub Agency Triple Delapan dilakukan untuk mengembangkan bisnis perusahaan dan mengklaim usaha tersebut sangat menguntungkan dengan modal yang relatif kecil.

“Saya tidak pernah mengelakkan. Susi tidak dibawa Amoka. Saya juga tidak pernah membeli mobil dari uang perusahaan,” ujar Dedi di persidangan.

Terdakwa juga menyatakan stempel perusahaan berada dalam penguasaan Harry Rusdy Tan serta mengaku pernah menggunakan dana pribadi untuk mendukung kegiatan promosi, termasuk pembelian gift dalam aktivitas live streaming.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk menguji seluruh dalil yang diajukan jaksa maupun bantahan dari pihak terdakwa. Tok

Sidang Praperadilan Heru Tandyo, Ahli Tegaskan Dua Alat Bukti Saja Tak Cukup Jika Tak Valid

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang praperadilan yang diajukan Heru Tandyo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Heru Tandyo, Yakobus Welianto, menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Prija Djatmika dan ahli hukum perdata Dr. Bambang Winarno.

Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan Surat Penetapan Tersangka Nomor:SP.Tap.Tsk/128/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Juni 2026. Pemohon menilai penetapan status tersangka terhadap Heru Tandyo tidak memenuhi ketentuan hukum.

Dalam keterangannya, Prof. Prija Djatmika menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Menurutnya, alat bukti tersebut tidak hanya harus memenuhi syarat formal, tetapi juga memiliki kualitas pembuktian yang memadai, kredibel, valid, dan berkaitan langsung dengan substansi perkara yang diselidiki.

Prof. Prija juga mengulas ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur bahwa penyidikan kembali setelah adanya putusan praperadilan harus didasarkan pada adanya alat bukti baru (novum) serta diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru oleh penyidik yang berwenang.

Ia menegaskan bahwa risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti baru apabila hanya memuat substansi yang sama dengan bukti yang telah digunakan sebelumnya.

Selain itu, Prof. Prija menyampaikan bahwa putusan pengadilan yang dijadikan dasar dalam perkara pidana harus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menurutnya, alat bukti yang tidak valid dan tidak kredibel tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai.

Ia menambahkan, akta maupun keterangan ahli yang baru dapat dijadikan alat bukti sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan memiliki substansi yang berbeda dari alat bukti sebelumnya.

Menjawab pertanyaan mengenai proses penyidikan setelah gelar perkara, Prof. Prija kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, valid, kredibel, dan memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang diselidiki.

Sementara itu, ahli hukum perdata Dr. Bambang Winarno menerangkan bahwa sengketa antarpemegang saham dalam suatu perseroan terbatas harus dipahami sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Menurutnya, direksi memiliki kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam RUPS. Apabila pertanggungjawaban tersebut diterima dan diberikan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge/quitclaim), maka pada prinsipnya direksi dibebaskan dari pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dipertanggungjawabkan dalam forum tersebut.

Dr. Bambang menjelaskan, penggunaan dana perusahaan yang dicatat sebagai pinjaman direksi serta diakui dengan itikad baik untuk dikembalikan pada dasarnya merupakan persoalan yang berada dalam ranah hukum perdata.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa apabila ditemukan perbuatan lain di luar yang telah dipertanggungjawabkan atau terdapat unsur tindak pidana yang berbeda, direksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait putusan perkara perdata, Dr. Bambang menyatakan bahwa penyelesaian perkara perdata dan pidana merupakan dua ranah hukum yang berbeda. Namun, dalam kondisi tertentu, putusan perdata dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pidana.

Menjawab pertanyaan mengenai RUPS Tahun 2025, Dr. Bambang berpendapat bahwa RUPS tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan atau menggantikan RUPS sebelumnya yang telah menimbulkan akibat hukum, kecuali terdapat dasar hukum yang menyatakan RUPS terdahulu tidak lagi memiliki kekuatan mengikat.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas permohonan yang diajukan pemohon.

Jika diinginkan, saya juga dapat mengubahnya ke gaya berita yang lebih tajam dan ringkas seperti media nasional. Tok

Pengelola GOR Cak Roekoen Gugat Lurah Simomulyo, Tuntut Ganti Rugi Rp2,25 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa terkait pengelolaan Lapangan Olahraga dan Gedung Serbaguna (GOR) Cak Roekoen, Kecamatan Sukomanunggal, berujung gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (7/7/2026).

Gugatan diajukan oleh Yudhistiro Rekso Yudho, warga Kecamatan Sambikerep yang mengaku sebagai pengelola GOR Cak Roekoen. Melalui kuasa hukumnya, Ronni Bahmari, S.H., Yudhistiro menggugat sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hak dan penyalahgunaan kewenangan.

Dalam perkara tersebut, Lurah Simomulyo, Fendy Ardiani Pradhana, S.STP., tercantum sebagai tergugat utama. Gugatan juga ditujukan kepada Ketua Koperasi Makmur Sentosa, Eko Wibisono, Dwi Ratna Purnamasari, S.E., selaku ahli waris yang berkaitan dengan objek sengketa, serta Camat Sukomanunggal Anggara Widya Sukma, S.STP., M.KP.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya serta Inspektorat Pemerintah Kota Surabaya turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

Berdasarkan dalil gugatan, sengketa bermula pada pertengahan 2026 terkait rencana penyewaan lahan dan bangunan pertokoan di sekitar kawasan GOR Cak Roekoen. Penggugat mengklaim telah menguasai dan mengelola kawasan tersebut secara fisik dalam kurun waktu tertentu.

Dalam gugatannya, penggugat juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian data pada dua surat peringatan yang disebut menggunakan nomor registrasi aset yang sama, namun ditujukan kepada dua pihak yang berbeda.

Perselisihan memuncak saat berlangsung rapat di Kantor Kelurahan Simomulyo pada 8 Juni 2026. Berdasarkan isi gugatan, saat itu penggugat diminta membongkar loket pintu masuk GOR untuk membuka akses bagi pihak koperasi.

Permintaan tersebut ditolak karena loket dinilai merupakan bangunan permanen yang berfungsi sebagai akses keluar-masuk penonton sekaligus tempat penjualan tiket berbagai kegiatan olahraga.

Penggugat mendalilkan suasana rapat kemudian memanas. Ia mengaku dimarahi, diusir dari ruang rapat di hadapan para peserta, serta ditantang menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.

Atas peristiwa tersebut, penggugat menilai tindakan para tergugat telah melampaui kewenangan pejabat pemerintahan dan bertentangan dengan ketentuan hukum, termasuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, ia memohon agar para tergugat dijatuhi sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp250 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp2 miliar. Selain itu, ia meminta pengadilan menetapkan uang paksa (dwangsom) apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan oleh para tergugat.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Ronni Bahmari, S.H., menyatakan kliennya merasa diperlakukan tidak adil dalam pertemuan tersebut.

“Klien kami merasa diperlakukan tidak adil dan mengalami tindakan yang tidak semestinya dilakukan oleh seorang pejabat publik. Klien kami mengaku diusir secara paksa dari ruang rapat sehingga mengalami tekanan psikologis dan trauma atas kejadian tersebut,” ujar Ronni.

Menurutnya, gugatan tersebut diajukan sebagai upaya mencari keadilan sekaligus meminta pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang dialami kliennya.

“Kami berharap pejabat publik dapat memberikan pelayanan yang baik, responsif, dan mengedepankan dialog dengan masyarakat. Karena itu, kami meminta agar persoalan ini diuji secara hukum melalui mekanisme yang tersedia di pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum para tergugat, Moch. Futhaatul Amri, belum memberikan tanggapan terkait pokok perkara dan memilih tidak berkomentar atas gugatan yang telah didaftarkan di PN Surabaya. Tok

Terdakwa Penipuan Investasi Rp5 Miliar Minta Dibebaskan, Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki babak baru. Dua terdakwa, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, mengajukan perlawanan/ eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dalih mereka dijadikan “kambing hitam” dalam kasus gagal bayar investasi produk REPO dan Medium Term Note (MTN) yang melibatkan korporasi.

Dalam sidang yang digelar Senin (6/7/2026), yang dipimpin Hakim Ketua Pujiono, anggota Edi Saputra Pelawi dan M Yusuf mendengarkan eksepsi terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum Agustin meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Menurut mereka, dakwaan mengandung sejumlah cacat formil sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Tim Penasihat Hukun Agustin, Arief Budi Nugroho, menilai dakwaan merangkum beberapa peristiwa dan lokasi berbeda sebagai satu tindak pidana tanpa menguraikan perbuatan Terdakwa secara jelas dan berlanjut. Selain itu, unsur dugaan penipuan dinilai hanya menyalin rumusan undang-undang tanpa menjelaskan secara konkret letak kebohongan yang dituduhkan kepada kliennya.

“Kami juga melihat uraian mengenai keterlibatan Agustin sebelum 19 Februari 2019 tidak dijelaskan, namun seluruh rangkaian perbuatan dan kerugian justru dibebankan kepadanya,” ujar Tim Penasihat Hukum Agustin dihadapan Majelis Hakim.

Pihaknya juga mempersoalkan dakwaan subsidair penggelapan yang disebut identik dengan dakwaan penipuan, padahal kedua pasal tersebut memiliki karakter berbeda. Selain itu, menurutnya, unsur kerugian dalam dakwaan bertentangan dengan uraian fakta yang disampaikan jaksa.

Tak hanya itu, Tim Penasihat Hukum Agustin juga menyebut penuntutan dilakukan secara prematur karena berdasarkan surat dakwaan sendiri, tagihan atas dana yang sama telah dibawa ke mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sehingga menimbulkan klaim ganda.

Atas dasar itu, tim Penasihat Hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, menghentikan pemeriksaan perkara terhadap Agustin, membebaskannya dari tahanan, serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya.

Usai persidangan, Arief menegaskan kliennya membantah seluruh tuduhan melakukan penipuan investasi.

Menurutnya, pemberitaan maupun dakwaan yang beredar baru menggambarkan sebagian kecil dari rangkaian peristiwa sehingga belum mencerminkan keseluruhan fakta.

“Agustin Widyawati membantah tuduhan tersebut. Masih ada fakta-fakta penting yang akan kami sampaikan dalam agenda pembuktian di persidangan,” kata Arief.

Menurut Arief, berbagai komunikasi dan dokumen yang dimiliki menunjukkan seluruh pihak telah mengetahui mekanisme, karakteristik, hingga risiko produk investasi tersebut. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab dibebankan kepada Agustin.

“Kami mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah/ presumption of innocence. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Arif dan Rafi Tim Penasihat Hukum Agustin.

Arief memastikan Agustin akan tetap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum dan memberikan bukti bukti seluruh bukti pada tahap pembuktian.

Melalui Tim Penasihat Hukumnya, Agustin juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyesalkan adanya pemberitaan yang dinilai menggiring opini seolah seluruh fakta telah terungkap, padahal proses persidangan masih berlangsung.

Sementara terdakwa Ranto Hensa melalui tim kuasa hukum Basuki Rakhmad & Associates, kedua terdakwa menegaskan mereka hanya berstatus marketing freelance PT OSO Sekuritas Indonesia. Mereka membantah memiliki kewenangan mengelola dana investor maupun mengambil keuntungan dari dana investasi yang dipersoalkan.

“Kami tidak pernah menerima, menguasai ataupun menikmati dana pokok investasi. Seluruh dana masuk ke rekening korporasi, bukan ke rekening pribadi kami,” demikian salah satu pokok eksepsi yang disampaikan di persidangan.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/268/III/RES.1.11/2020/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 13 Maret 2020 yang diajukan Salim Himawan Saputra terkait investasi REPO saham senilai sekitar Rp5 miliar.

Dalam laporan tersebut, sejumlah pihak turut dilaporkan, termasuk direksi perusahaan penerbit investasi, direksi PT OSO Sekuritas, serta para marketing freelance. Penyidikan bahkan sempat dihentikan melalui SP3 pada November 2020 karena dinilai belum cukup bukti. Namun perkara kemudian dibuka kembali hingga pada 2026 Agustin dan Ranto ditetapkan sebagai tersangka dan kini duduk sebagai terdakwa.

Dalam eksepsinya, kedua terdakwa menilai akar persoalan bukanlah tindak pidana penipuan maupun penggelapan, melainkan kegagalan korporasi memenuhi kewajiban pembayaran kepada investor setelah PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Agustin dan Ranto juga mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil selama proses hukum berlangsung, mulai dari biaya pendampingan hukum, hilangnya kesempatan usaha, tekanan psikologis, hingga rusaknya nama baik.

Karena itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Surabaya cacat hukum. Mereka juga memohon agar pengadilan menegaskan bahwa tanggung jawab atas gagal bayar investasi berada pada korporasi beserta pelaksanaan Putusan Homologasi PKPU, bukan pada marketing freelance.

Dalam sidang itu, Ketua majelis hakim Pujiono menjawab soal permohonan penangguhan penahanan terdakwa Agustin Widyawati. “Setelah kami bertiga berunding, kami belum bisa mengabulkan permintaan tersebut. Nanti akan kita pertimbangkan selanjutnya. Kita akan bicara lagi nanti, ” ujar ketua Majelis Hakim Pujiono menutup sidang.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan para terdakwa sebelum majelis hakim memutus apakah keberatan tersebut diterima atau pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara. Tok

Beri Keterangan Menyesatkan Saat Ajukan Kredit Motor, Gunawan Divonis 20 Hari Penjara

Foto: Hakim Sih Yuliarti saat membacakan Vonis 

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 20 hari kepada terdakwa Gunawan Wibisono dalam perkara pemberian keterangan menyesatkan pada perjanjian jaminan fidusia terkait pengajuan kredit sepeda motor. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti, S.H., dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis (2/7/2026) lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan keterangan yang menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gunawan Wibisono dengan pidana penjara selama 20 hari,” ujar Hakim Sih Yuliarti saat membacakan putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, yang sebelum menuntut Terdakwa GUNAWAN WIBISONO BIN MUBARKAH dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan, kerena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia sebagimana diatur Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c KUHP .

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Majelis hakim juga menjelaskan bahwa selama proses persidangan Gunawan tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan berstatus tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis.

“Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena sakit jantung kronis,” kata hakim.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Yustus One Simus Parlindungan, S.H., perkara ini bermula pada Juni 2023 ketika Ismail mendatangi rumah Gunawan dan istrinya, Yayuk Indarti, di kawasan Pucangan, Surabaya. Ismail mengaku ingin membeli sepeda motor Honda PCX 160 CBS secara kredit, namun pengajuan pembiayaan atas namanya tidak dapat dilakukan karena telah masuk daftar kredit bermasalah.

Setelah berdiskusi dengan istrinya, Gunawan kemudian bersedia menggunakan identitasnya untuk mengajukan pembiayaan sepeda motor melalui PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Surabaya 2.

Dalam proses pengajuan kredit, Gunawan melengkapi seluruh persyaratan administrasi, menandatangani perjanjian pembiayaan konsumen, hingga menerima penyerahan sepeda motor tersebut. Padahal, ia mengetahui sejak awal bahwa kendaraan tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi Ismail.

Akibat perbuatannya, PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Surabaya 2 mengalami kerugian sebesar Rp39.593.000.

Atas perbuatannya, Gunawan didakwa melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, karena dengan sengaja memberikan keterangan yang menyesatkan dalam perjanjian jaminan fidusia yang apabila diketahui oleh salah satu pihak, perjanjian tersebut tidak akan pernah dibuat. Tok

Jaksa Dakwa Agustin Widyawati dan Ranto Sidauruk Tipu Korban Rp5 Miliar Lewat Investasi Berkedok Deposito Nonperbankan di OSO Sekuritas

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, S.E., S.H., M.H. mendakwa Agustin Widyawati, S.E., M.B.A. dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, S.T. melakukan dugaan penipuan terhadap Salim Himawan Saputra seorang investor hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp5 miliar. Jumat (3/7/2026).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kedua terdakwa didakwa telah bersama-sama membujuk korban, Salim Himawan Saputra, untuk menempatkan dana pada produk yang disebut sebagai deposito nonperbankan di PT OSO Sekuritas Indonesia dengan iming-iming keuntungan tetap sebesar 13 persen per tahun serta jaminan saham senilai 200 persen dari dana yang diinvestasikan.

Menurut jaksa, sekitar Januari 2019, terdakwa Ranto yang merupakan rekan kuliah korban menawarkan produk investasi tersebut. Ia mengaku memiliki pengalaman panjang di dunia perbankan, termasuk pernah menjadi pimpinan cabang sebuah bank swasta, sehingga mampu meyakinkan korban bahwa investasi tersebut aman.

Awalnya korban mentransfer dana Rp1,5 miliar pada 11 Januari 2019 ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia. Selanjutnya korban kembali menyetor Rp500 juta pada 11 Februari 2019.

Pada 19 Februari 2019, korban kemudian dipertemukan dengan terdakwa Agustin Widyawati di sebuah rumah makan di Tunjungan Plaza Surabaya. Dalam pertemuan itu, Agustin disebut meyakinkan korban bahwa kondisi keuangan OSO Sekuritas sangat kuat dan mengaku memiliki kedekatan dengan Raja Sapta Oktohari. Ia juga menyampaikan bahwa banyak nasabah telah menempatkan dana hingga triliunan rupiah melalui dirinya tanpa mengalami gagal bayar.

Setelah memperoleh keyakinan tersebut, korban kembali menyetorkan dana sebesar Rp3 miliar pada 18 Maret 2019 sehingga total dana yang diserahkan mencapai Rp5 miliar.

Namun belakangan korban mengetahui bahwa dana yang diyakininya sebagai deposito justru digunakan untuk pembelian saham, yakni saham IKAI senilai Rp2 miliar dan saham TOPS senilai Rp3 miliar melalui skema perjanjian jual beli kembali (repo).

Korban mengaku tidak pernah bermaksud membeli saham dan langsung memprotes kedua terdakwa. Saat meminta dananya dikembalikan, korban disebut diberi penjelasan bahwa dana tersebut tidak dapat ditarik karena telah terikat dalam perjanjian.

Jaksa menyebut hingga investasi jatuh tempo, korban hanya menerima pembayaran bunga masing-masing sekitar Rp215,8 juta dan Rp293,8 juta. Sementara pokok investasi sebesar Rp5 miliar tidak pernah dikembalikan.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Agustin diduga memperoleh komisi sebesar 0,2 persen per periode investasi, sedangkan Ranto memperoleh komisi sebesar 0,5 persen dari dana yang berhasil dihimpun.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar dan akhirnya melaporkan perkara itu ke Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan dakwaan alternatif Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Tok

Perdagangan Komodo Ilegal Terbongkar, Polisi Sita Tiga Komodo dan Uang Rp80 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan perdagangan satwa dilindungi berupa biawak Komodo di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap jaringan perdagangan yang diduga telah berlangsung sejak 2025.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan dua saksi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, yakni Hadyan Jaya Sasmita, S.H. dan Robby Faisal Firmanda, S.H.

Di hadapan majelis hakim, saksi Robby Faisal Firmanda menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman satwa dilindungi dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak.

“Kami mendapatkan informasi adanya pengiriman komodo dari NTT ke Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Informasi itu kami tindak lanjuti dengan mengamankan Suymin Doko dan ditemukan kardus berisi tiga ekor komodo yang dimasukkan ke dalam pipa paralon sekitar satu meter,” ujar Robby di persidangan. Kamis (2/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Robby, Suymin Doko mengaku tiga ekor komodo tersebut akan dikirim kepada Rizal Devana Jambe Mudjiono untuk selanjutnya dijual kepada Bisma Maheswara dengan harga Rp31,5 juta.

“Doko membeli komodo dari pemburu dengan harga sekitar Rp5 juta per ekor, kemudian dijual ke Bisma Rp31,5 juta untuk tiga ekor komodo,” katanya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga ekor biawak Komodo hidup, telepon seluler, serta uang hasil penjualan sekitar Rp80 juta. Berdasarkan pengakuan terdakwa, transaksi dengan Bisma telah beberapa kali dilakukan sejak 2025, sedangkan Rizal berperan sebagai perantara dalam proses pengiriman.

Sementara itu, saksi Hadyan Jaya Sasmita menerangkan Bisma Maheswara ditangkap di kawasan perumahan di Sidoarjo. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan dua unit telepon seluler, meski nomor telepon yang digunakan terdakwa telah dibuang saat melarikan diri ke Solo.

“Dari Bisma diketahui rencana komodo itu akan dijual lagi kepada Verrol Putra Perdana. Saat ini Verrol juga telah ditahan di Polda Jawa Timur,” terang Hadyan.

Atas keterangan kedua saksi tersebut, para terdakwa menyatakan tidak membantah.

Dalam surat dakwaannya, JPU Estik Dilla Rahmawati menyebut Suymin Doko, Rizal Devana Jambe Mudjiono, dan Bisma Maheswara bersama Verrol Putra Perdana (berkas terpisah) diduga bekerja sama memperdagangkan tiga ekor biawak Komodo yang merupakan satwa dilindungi.

JPU menguraikan, transaksi diawali pada Januari 2026 ketika Suymin menawarkan komodo kepada Bisma dari Labuan Bajo. Selanjutnya Bisma menawarkan kembali satwa tersebut kepada Verrol Putra Perdana dengan mengambil keuntungan Rp5 juta per ekor. Pembayaran dilakukan bertahap melalui transfer bank sebelum akhirnya tiga ekor komodo dikirim menggunakan kapal menuju Surabaya dengan cara dimasukkan ke dalam pipa paralon yang disimpan di dalam kardus.

Setibanya di Pelabuhan Tanjung Perak pada 2 Februari 2026, pengiriman itu berhasil digagalkan petugas Polda Jatim. Polisi kemudian menangkap Suymin, mengembangkan perkara hingga menangkap Rizal sebagai penerima barang, dan selanjutnya mengamankan Bisma.

Jaksa juga mengungkap fakta bahwa Suymin diduga telah melakukan 12 kali transaksi pengiriman biawak Komodo ke Surabaya sejak Januari 2025 hingga Februari 2026. Dari setiap ekor komodo, ia disebut memperoleh keuntungan antara Rp12 juta hingga Rp20 juta.

Sementara Rizal disebut telah beberapa kali menerima pengiriman komodo atas perintah Bisma dengan upah antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per ekor, bahkan pernah menerima Rp1 juta untuk pengambilan dua ekor komodo.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa menilai para terdakwa secara bersama-sama mengangkut dan memperdagangkan satwa yang dilindungi tanpa izin untuk memperoleh keuntungan pribadi. Tok

Hakim Nurnaningsih Amriani Vonis Calvin Milano Wijaya 3 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan di Kafe Black Owl Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Nurnaningsih Amriani menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terdakwa Calvin Milano Wijaya, anak dari Hanny Wijaya, dalam perkara penganiayaan terhadap seorang pengunjung di Black Owl Cafe, Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan kota, dengan perintah terdakwa menjalani pidana yang dijatuhkan di Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

Atas Vonis tersebut JPU Galih saat dikonfirmasi apakah mengajukan banding atau tidak, namun sayangnya JPU Galih belum memberikan penjelasan. Rabu (1/7/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi di Black Owl Cafe, Jalan Basuki Rahmat Nomor 80 Surabaya, pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 02.20 WIB.

Berdasarkan surat dakwaan, saat itu terdakwa bersama sejumlah rekannya sedang menikmati hiburan dan mengonsumsi minuman beralkohol. Keributan terjadi ketika salah satu rekan terdakwa berselisih dengan kelompok pengunjung di meja sebelah.

Korban, Wildon Tsao, berusaha melerai pertengkaran dan meminta agar para pihak tidak membuat kegaduhan di dalam kafe serta menyarankan persoalan diselesaikan di luar ruangan.

Namun, imbauan tersebut justru memicu adu mulut antara korban dan terdakwa. Dalam keadaan emosi, terdakwa kemudian memukul wajah korban hingga mengenai bagian hidung di dekat mata kiri.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tegalsari Surabaya.

Berdasarkan Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban mengalami luka memar pada pangkal hidung kiri akibat benturan benda tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit maupun hambatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Dalam persidangan, barang bukti yang diajukan antara lain satu buah flashdisk berwarna merah hitam berkapasitas 64 GB yang berisi rekaman CCTV saat peristiwa penganiayaan terjadi. Tok

PN Surabaya Hukum Samuel Ardi 3 Tahun 10 Bulan atas Perusakan dan Pengusiran Nenek Elina

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto. Majelis hakim menyatakan Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dalam sidang di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (1/7/2026).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Hakim Pujiono saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya menyebabkan korban, Elina Widjajanti, kehilangan tempat tinggal serta mengalami luka pada bagian bibir.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana maupun tim penasihat hukum Samuel, Robert Mantiniah dan Yafet, sama-sama menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar JPU dan penasihat hukum terdakwa secara bergantian di hadapan majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan dua pekan lalu, JPU menuntut Samuel dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Perkara ini didakwakan berdasarkan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman pidana maksimalnya mencapai 7 tahun penjara.

Meski demikian, majelis hakim menegaskan tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa atas perbuatannya. Tok

Kebacut, Satpam TK Islam Al Fajar Surabaya, Bobol Ruang TU Gondol Uang Rp44 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang karyawan swasta yang bekerja sebagai satpam, Bambang Novianto bin Samari (alm), didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan setelah diduga membobol TK Islam Al Fajar di Jalan Medokan Sawah No. 228, Kecamatan Rungkut, Surabaya, dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp44 juta.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan saksi dari Yayasan, Uswatul Chasanah menjelaskan bahwa, terdakwa ini sudah bekerja sekitar tiga tahun lamanya menjadi satpam di sekolahan dengan gaji sekitar Rp.1,5 juta per bulan. Kami tidak nyaka kok tega terdakwa ini mengambil uang yayasan sekitar Rp. 44 juta.

“Meski dengan gaji segitu, Yayasan juga memberikan beasiswa kepada anak terdakwa, ” Kata saksi di hadapan Majelis Hakim. Rabu (1/7/2026) di ruang Tirta PN Surabaya.

Ia menambahkan, kami sebagai manusia telah maafkan perbuatan terdakwa, namun proses hukum tetap berjalan, karena terdakwa telah mengambil uangnya orang banyak.

Terdakwa tidak membatah atas pernyataan saksi. Terdakwa mengaku mengambil uang Yayasan untuk bayar hutang di temannya dan Koperasi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin, S.H., dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026, sekitar pukul 04.51 WIB. Terdakwa disebut telah merencanakan aksi pencurian dengan terlebih dahulu melompati pagar sekolah.

Setelah masuk ke area sekolah, terdakwa diduga mematikan aliran listrik melalui meteran listrik, kemudian memutus kabel CCTV yang mengarah ke ruang tata usaha (TU) dan ruang kepala sekolah agar aksinya tidak terekam.

Selanjutnya, terdakwa membuka pagar yang terkunci gembok dengan cara memukulnya menggunakan batu hingga terbuka. Ia kemudian mendobrak pintu ruang TU, namun tidak menemukan barang berharga.

Dari ruang TU, terdakwa mengambil kunci ruang kepala sekolah. Di ruangan tersebut, ia membongkar laci dan tempat penyimpanan meja menggunakan pisau, obeng, dan batu. Karena tidak menemukan uang, terdakwa kemudian merusak meja bendahara.

Menurut dakwaan, dari meja bendahara terdakwa menemukan dompet merah, dompet hitam, serta beberapa plastik klip penyimpanan uang. Dari tempat tersebut, ia mengambil uang tunai sebesar Rp44 juta yang terdiri atas pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp25 juta dan sisanya dalam berbagai pecahan mulai Rp50 ribu hingga Rp2 ribu.

Usai mengambil uang tersebut, terdakwa meninggalkan lokasi dan kembali ke tempat kosnya.

Kasus itu baru diketahui setelah bendahara TK Islam Al Fajar, Uswatul Chasanah, menyadari uang sekolah telah hilang dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Akibat peristiwa tersebut, TK Islam Al Fajar mengalami kerugian sebesar Rp44 juta.

Atas perbuatannya, Bambang didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Tok