PHK Sebelum Kontrak Berakhir, Hotel Savana Diperintahkan Bayar Ganti Rugi

Surabaya, Timurpos.co.id – Manajemen Hotel Savana Malang di bawah naungan PT Mitra Anugrah Jaya (PT MAJ) kalah dalam gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan mantan karyawannya, Abdul Haris Kumar, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam putusan perkara Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby yang dibacakan pada Rabu (22/4/2026), majelis hakim yang diketuai Muhammad Zulqarnain menghukum pihak tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp58 juta kepada penggugat atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa kontrak berakhir.

“Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atas pengakhiran hubungan kerja dalam perkara a quo sejumlah Rp58.000.000,” demikian kutipan amar putusan hakim.

Majelis hakim juga menyatakan hubungan kerja antara Abdul Haris Kumar dengan PT Mitra Anugrah Jaya putus sejak 5 Juni 2025 karena perusahaan mengakhiri Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebelum jangka waktu yang telah disepakati berakhir.

Kuasa hukum Abdul Haris Kumar, Muhammad Usman, menyayangkan tindakan PHK yang dilakukan pihak manajemen Hotel Savana terhadap kliennya.

“Kami selaku kuasa hukum Bapak Abdul Haris Kumar sangat menyayangkan PHK sepihak yang dilakukan Hotel Savana terhadap klien kami. Selama ini beliau merupakan pekerja yang baik dan jujur. Hingga saat ini klien kami juga belum melihat adanya itikad baik dari pihak Savana terkait putusan tersebut,” ujar Usman saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Sementara itu, General Manager Hotel Savana, Suprapto W Tan, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon, namun belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

Diketahui, PT Mitra Anugrah Jaya yang beralamat di Jalan Letjen Sutoyo No. 30-34, Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, disebut telah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.

Gugatan diajukan Abdul Haris Kumar yang sebelumnya menjabat Human Resources Manager (HRM), karena perusahaan diduga melanggar ketentuan PKWT. Haris diketahui bekerja berdasarkan kontrak sejak 14 Februari 2022 hingga 13 Februari 2026.

Namun pada 4 Juni 2025, pihak perusahaan melalui General Manager Suprapto W Tan memberitahukan adanya PHK dengan alasan dugaan pelanggaran Peraturan Perusahaan tertanggal 21 Juli 2023. Menurut penggugat, pemberitahuan PHK dilakukan secara mendadak tanpa adanya surat peringatan maupun upaya pembinaan sebelumnya.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah wajib mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Tok

Penggelapan Miras Bernilai Rp4,7 Miliar, Sales PT Duta Mandiri Persada Didakwa Palsukan Order dan Surat Jalan

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Wanto Hariyono, SH mendakwa seorang sales dan marketing PT Duta Mandiri Persada bernama Kresno Widodo Bin Khusairi atas dugaan penggelapan minuman beralkohol milik perusahaan hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp4,7 miliar. Kamis (7/5/2026).

Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Kresno Widodo, warga Jalan Lesanpuro VI, Kedungkandang, Kota Malang, diketahui bekerja sebagai sales dan marketing di PT Duta Mandiri Persada sejak 17 Juli 2019.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum sejak tahun 2022 hingga 2025 saat bertugas menawarkan dan menjual berbagai produk minuman beralkohol di wilayah Malang Raya.

Adapun PT Duta Mandiri Persada merupakan perusahaan distributor berbagai merek minuman beralkohol, di antaranya Smirnoff, Captain Morgan, Gordons London, Bells Original, Cointreau, Grey Goose, Jack Daniels Whisky, Jameson Blended, The Singleton 12, Bombay Sapphire, Baileys hingga Chivas Regal.

Jaksa menjelaskan, mekanisme pemesanan barang di perusahaan dilakukan melalui sales yang menerima order dari customer, kemudian diteruskan ke admin sales, bagian finance, hingga gudang untuk proses pengiriman barang kepada outlet atau pelanggan.

Namun, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat pesanan atau Purchase Order (PO) fiktif menggunakan nama 21 customer, toko, restoran, bar, maupun cafe.

“Total terdapat 48 invoice atau faktur atas barang minuman beralkohol yang sebenarnya tidak pernah dipesan oleh customer,” sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Barang-barang tersebut kemudian tetap dikeluarkan dari gudang perusahaan untuk dikirim oleh sopir perusahaan, Lutfi Ardiansafa Bin Samsul Huda (alm). Akan tetapi, menurut jaksa, terdakwa meminta agar sebagian barang tidak dikirim ke alamat sesuai surat jalan, melainkan disimpan di rumah terdakwa sebagai stok pribadi.

Selain itu, terdakwa juga diduga memalsukan tanda tangan penerima pada surat jalan agar seolah-olah barang telah diterima oleh customer.

Jaksa mengungkapkan, minuman beralkohol milik perusahaan itu kemudian dijual terdakwa kepada sejumlah customer atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan. Untuk transaksi tersebut, terdakwa bersama sopir disebut menggunakan nota kosong tulisan tangan sebagai bukti tagihan kepada pembeli.

Pembayaran dari customer pun disebut masuk ke rekening pribadi terdakwa dan tidak pernah disetorkan ke perusahaan.

“Atas perbuatan terdakwa, PT Duta Mandiri Persada mengalami kerugian sebesar Rp4.700.582.913,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

Dalam perkara ini, Kresno Widodo didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski berstatus terdakwa, Kresno Widodo tidak dilakukan penahanan oleh penuntut umum karena diketahui sedang menjalani hukuman sebagai narapidana dalam perkara lain. Tok

Digerebek di Kafe Breakshot, Tiga Pelaku Narkotika Divonis 3 Tahun dan 2 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus pesta sabu di Kafe Breakshot, Jalan Kenjeran No. 432, Tambaksari, Surabaya, berujung vonis pidana bagi tiga terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai S. Pujiono menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 3 tahun dan 2 bulan.

Dalam amar putusannya, Hakim S. Pujiono menyatakan bahwa ketiga terdakwa, yakni Hoirul Anam bin Muhammad, Achmad Ramadhan Yoga Pratama bin Moch Abdullah Oemar, dan Ifadol bin Marsulam, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

“Para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I,” ujar Hakim S. Pujiono saat membacakan putusan di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (6/5/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kategori VI sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima. Hal serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho yang menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan. Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula pada Selasa, 25 November 2025, saat terdakwa Hoirul Anam memesan sabu seberat 3 gram kepada seseorang bernama Fatir (DPO) melalui aplikasi WhatsApp. Harga disepakati sebesar Rp800 ribu per gram dengan total Rp2,8 juta.

Pembayaran dilakukan sebagian sebesar Rp500 ribu, sementara sisanya dianggap lunas karena adanya utang dari Fatir kepada terdakwa. Selanjutnya, Hoirul Anam meminta dua rekannya, Achmad Ramadhan Yoga Pratama dan Ifadol, untuk mengambil sabu yang telah diranjau di pinggir Jalan Raya Pogot, Surabaya.

Pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, saat ketiga terdakwa berada di Kafe Breakshot, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan setelah menerima informasi masyarakat terkait peredaran narkoba.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total sekitar 1,655 gram, dua unit ponsel, serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I. Tok

Kuasa Hukum Hermanto Oerip Serang Tuntutan JPU, Nilai Dakwaan Kasus PT MMM Tak Sesuai Fakta Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Hermanto Oerip melalui ketua tim kuasa hukumnya, Tis’at Afriyandi, menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang perkara pidana Nomor 2793/Pid.B/2025/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/5/2026).

Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa secara tegas menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, yang sebelumnya dibacakan pada 20 April 2026.

Tis’at Afriyandi menilai sejumlah dalil dalam surat tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. Salah satu yang dibantah adalah tuduhan bahwa Hermanto memerintahkan saksi pelapor, Soewondo Basoeki, untuk mentransfer dana investasi hingga Rp75 miliar, serta disebut turut menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dalam dua bulan bersama Venansius Niek Widodo.

Dalam nota pembelaan yang disusun dalam 10 bagian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Hermanto bukan pihak yang menentukan keputusan Soewondo Basoeki untuk menanamkan dana pada investasi PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM). Mereka juga menolak anggapan bahwa PT MMM merupakan perusahaan fiktif, serta menyebut klaim kerugian Rp75 miliar tidak memiliki dasar perhitungan yang valid.

Pihak terdakwa juga menyatakan Hermanto tidak menikmati keuntungan dari kerja sama bisnis antara PT MMM dan PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI). Menurut pembelaan, kendali keuangan perusahaan justru berada pada Soewondo Basoeki selaku direktur utama, sementara Venansius Niek Widodo disebut sebagai pihak yang paling berperan dalam investasi pertambangan nikel tersebut.

Tim kuasa hukum berpendapat perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan utang-piutang atau sengketa perdata, bukan tindak pidana. Mereka juga menyoroti bahwa pembuktian JPU dinilai terlalu bertumpu pada putusan perkara Venansius Niek Widodo tanpa mengurai secara utuh fakta-fakta persidangan yang berkembang.

Dalam persidangan, tim pembela turut mengungkap bahwa sebelum PT MMM berdiri, Soewondo Basoeki dan istrinya, Fenny Nurhadi, disebut telah lebih dahulu berinvestasi kepada Venansius Niek Widodo sejak 2016–2017 dan bahkan memperoleh keuntungan. Fakta tersebut dinilai menunjukkan bahwa keputusan investasi dilakukan secara mandiri.

Selain itu, pembela juga menyoroti keterangan saksi terkait pengelolaan rekening perusahaan dan aliran dana, termasuk adanya kesaksian mengenai penyerahan cek serta dokumen perusahaan kepada pihak keluarga pelapor.

Menurut kuasa hukum, fakta tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menguji konstruksi dakwaan JPU.

Secara pribadi, Hermanto Oerip dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim mengaku dirinya juga merupakan korban dalam kasus investasi tersebut. Ia menyatakan mengalami kerugian finansial dan reputasi yang lebih besar, serta menyayangkan sikap Soewondo Basoeki yang disebutnya memutarbalikkan fakta.

Hermanto pun memohon agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan berkeadilan sebelum menjatuhkan putusan. Tok

Pemilik V’mart Vera Mumek Divonis 2,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan penggelapan dana miliaran rupiah dengan terdakwa Vera Mumek, pemilik toko modern V’mart, berujung pada vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Rudito Surotomo di Ruang Sari 3, Senin (4/5/2026), lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Vera Mumek terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang berubah, Terdakwa terlihat menangis tersedu-sedu dan tampak lemas mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Baik Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati maupun tim penasehat hukum terdakwa sama-sama belum menentukan langkah hukum lanjutan.

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar kedua belah pihak di hadapan majelis hakim usai sidang putusan.

Sikap tersebut menandakan jaksa maupun pihak terdakwa masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati mengungkap perkara ini bermula dari kerja sama pengadaan barang kebutuhan supermarket antara terdakwa dengan CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket milik Bonny Piroro.

Pada 2022, Vera Mumek disebut menawarkan skema pengadaan barang dengan harga produk dan ongkos kirim Surabaya–Jayapura yang lebih kompetitif dibanding pemasok sebelumnya dari Jakarta.

Penawaran itu kemudian disepakati dengan sistem fee sebesar 0,5 persen dari total nilai barang yang dikirim. Adapun metode pembayaran menggunakan Cash Before Delivery, di mana perusahaan mentransfer dana lebih dulu berdasarkan invoice dan nomor rekening yang diberikan terdakwa.

Setelah pembayaran diterima, terdakwa seharusnya memesan barang ke supplier lalu mengirimkannya ke Jayapura melalui ekspedisi laut lengkap dengan dokumen pengiriman.

Namun dalam praktiknya, jaksa menilai dana pembayaran tidak sepenuhnya digunakan untuk membayar supplier.

Berdasarkan data mutasi rekening yang dibacakan di persidangan, pada Februari 2024 tercatat penarikan tunai Rp135 juta. Selanjutnya pada 1 Maret 2024 terjadi dua kali penarikan tunai masing-masing Rp271 juta dan Rp48 juta dalam waktu berdekatan.

Tak hanya itu, terdakwa juga diduga menggunakan sejumlah rekening lain atas nama karyawan maupun pihak tertentu yang dicantumkan seolah-olah sebagai rekening supplier.

“Bahwa Terdakwa dengan melawan hukum menguasai barang berupa uang pembayaran untuk supplier yang berasal dari CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket untuk kepentingan pribadi dan bukan dibayarkan kepada supplier,” kata Jaksa Estik Dilla Rahmawati saat membacakan surat dakwaan.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, ribuan produk kebutuhan pokok seperti gula, susu, minyak goreng, teh kemasan, hingga makanan kaleng dilaporkan tidak terkirim atau mengalami kekurangan signifikan.

Audit internal yang dilakukan pada 2 Agustus 2024 mengungkap CV Maju Makmur mengalami kerugian sekitar Rp3,1 miliar, sementara CV Saga Supermarket menderita kekurangan barang senilai sekitar Rp2 miliar.

Total kerugian yang dialami pihak Bonny Piroro ditaksir mencapai Rp5,2 miliar.

Atas perbuatannya, Vera Mumek sebelumnya didakwa dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 492 KUHP dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Tok

Dua Pengecer Sabu di Gresik Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua pengecer sabu asal Menganti, Gresik, Moch. Rochmad dan Tri Sutrisno alias Kucem, dituntut hukuman penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menuntut Tri Sutrisno dengan pidana penjara selama 8 tahun, sedangkan Moch. Rochmad dituntut 7 tahun penjara.

“Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari,” ujar JPU Hajita.
Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi).

Dalam surat dakwaan disebutkan, Rochmad telah membeli sabu dari jaringan tersebut sejak September 2025 sebanyak 11 kali dengan total mencapai puluhan gram. Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp, sementara pembayaran ditransfer ke rekening atas nama Wakijan.
Pada transaksi terakhir, 16 Desember 2025, Rochmad membeli 10 gram sabu yang diantar oleh Aris Ceper (DPO), yang disebut sebagai orang kepercayaan Tri Sutrisno.

Setelah menerima barang, Rochmad memecah sabu menjadi paket kecil untuk diedarkan. Setiap 1 gram dibagi menjadi 6–7 paket dan dijual seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, dengan keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram.

Aksi tersebut terungkap pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, saat polisi menggerebek kamar kos Rochmad. Dari lokasi, petugas menemukan 18 paket sabu dengan berat lebih dari 7 gram, timbangan digital, plastik klip, alat sekop dari sedotan, uang tunai Rp500 ribu, serta sebuah ponsel.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Tri Sutrisno sekitar pukul 16.00 WIB di depan rumahnya di Desa Domas, Menganti. Dari tangan Tri, polisi menyita uang tunai Rp2,5 juta, ponsel, serta kartu ATM yang digunakan dalam transaksi.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi ketentuan. Tok

Bimas Nurcahya Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Surabaya, Timurpos.co.id– Bimas Nurcahya bin Tjipto Tranggono, bos PT Pragita Perbawa Pustaka, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siksa Christina karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), Senin (4/5/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono tersebut digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Persidangan berlangsung secara tertutup.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan tersebut.

“Terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan. Atas tuntutan itu, kami akan mengajukan pembelaan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pasal yang dikenakan terhadap kliennya berkaitan dengan perkara kekerasan seksual.

Untuk diketahui, Bimas Nurcahya merupakan pendiri sekaligus pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka, sebuah perusahaan penerbitan.

Perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 22 Mei 2025.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tok

Ardian Anak Polisi Terseret Kasus Sabu, Ngaku Hanya Tukang Timbang dan Kurir

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap sabu yang menjerat terdakwa Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/5/2026), dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono.

Dalam persidangan, Adrian mengungkap bahwa kasus ini bermula saat dirinya menerima sabu seberat 70 gram dari seseorang berinisial Joko Tingkir, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut diambil dengan sistem “ranjau”.

“Sabu itu saya ambil, lalu saya bawa ke kos di daerah Griya Mapan, Sidoarjo. Atas perintah Joko, saya timbang dan saya pecah jadi sekitar 50 paket,” ujar Adrian di hadapan majelis hakim.

Adrian mengklaim dirinya hanya bertugas menimbang dan membagi sabu sebelum diserahkan kembali untuk diranjau. Ia juga menyebut tidak menerima upah uang secara langsung.

“Saya hanya disuruh nimbang, lalu diberikan ke ‘kuda’. Saya tidak pernah menerima uang, hanya diberi sabu, biaya kos, dan makan,” dalih Adrian, yang diketahui merupakan anak seorang anggota polisi.

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan kronologi penangkapan serta mekanisme pembiayaan yang diberikan oleh bandar.

Adrian menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Briyan (Fito), kemudian dirinya. Saat ditangkap, ditemukan sekitar 50 paket sabu di lantai kamar kos dengan total berat sekitar 50 gram. Setelah itu, polisi juga menangkap Briyan yang disebut sebagai salah satu “kuda” Joko Tingkir.

“Untuk biaya makan ditransfer, sedangkan biaya kos langsung dibayar ke pemilik kos,” jelasnya.

Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa jaringan ini menggunakan sistem “ranjau”, yakni menaruh sabu di titik tertentu sesuai instruksi bandar.

Sejak Oktober 2025, Adrian disebut beberapa kali menerima sabu di berbagai lokasi di Surabaya dan Sidoarjo, di antaranya Jalan Wonosari Sidotopo (10 gram), kawasan Deltasari Waru, hingga Tambak Sumur Waru dengan jumlah terakhir mencapai 50 gram.

Seluruh sabu tersebut kemudian dibawa ke kamar kos untuk dikemas ulang menjadi paket kecil menggunakan plastik klip, sebelum kembali diranjau.

Dalam menjalankan aksinya, Adrian dibantu oleh Briyan yang bertugas menempatkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan.

Jaksa mengungkap bahwa Adrian sebenarnya menerima upah sebesar Rp25 ribu per gram sabu yang diranjau. Selain itu, ia juga mendapatkan fasilitas berupa biaya kos sebesar Rp1,3 juta serta uang operasional Rp300 ribu.

Sementara itu, Briyan memperoleh Rp15 ribu per titik ranjau, dengan pembayaran melalui Adrian.

Kasus ini terungkap setelah anggota Polrestabes Surabaya, Dimas Sufi dan Mochammad Daniel Mahendara, menangkap Briyan. Dari saku celananya ditemukan satu paket sabu seberat 0,196 gram.

Pengembangan kasus mengarah ke kamar kos Adrian. Dalam penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,1 gram hingga hampir 1 gram, serta satu paket besar seberat 49,300 gram.

Selain itu, polisi juga menyita dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip kosong, potongan sedotan, sekop rakitan, tas kecil, dua unit ponsel, serta uang hasil peredaran.

Atas perbuatannya, Adrian didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Diduga Gunakan Ganja, Tiga Oknum Kurator Jalani Pemeriksaan Polisi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Tiga oknum kurator diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga terlibat pesta ganja di sebuah kamar hotel bintang lima di kawasan Jalan Embong Malang. Minggu (3/5/2026).

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial SH, PG, dan MJ. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat sekitar 5 gram.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SH diduga sebagai pengguna yang membeli ganja dari PG. Sementara itu, MJ turut diamankan karena diduga berperan dalam memesan atau mendaftarkan kamar hotel yang digunakan sebagai lokasi pesta tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 30 April 2026. Setelah diamankan, ketiganya sempat menjalani tes urine.

Sumber menyebutkan, ketiganya kemudian dibawa ke rumah rehabilitasi oleh seorang pengacara perempuan yang kerap berada di Gedung Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Saat ini (Minggu, 3 Mei 2026) merupakan hari terakhir kegiatan AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia) yang digelar di Hotel Sheraton,” ujar sumber tersebut.

Foto: iG (Intr) 

Hingga berita ini ditulis, beredar kabar bahwa ketiga oknum kurator tersebut tengah menjalani proses rehabilitasi.

Sementara itu, Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Kevin Ashabul Kahfi, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirim belum direspons hingga Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.

Hal serupa juga terjadi pada Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, yang belum merespons pesan maupun panggilan telepon. M12

,

Keributan di Black Owl Berujung Penganiayaan, Perkara Masuk Meja Hijau

Surabaya – Seorang pria bernama Calvin Milano Wijaya didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pengunjung kafe di Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 02.20 WIB di Black Owl, Jalan Basuki Rahmat No. 80 Surabaya. Sabtu (2/5/2026).

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum, pada Rabu, 5 Mei 2026 mendatang.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya disebutkan, bahwa kejadian bermula saat terdakwa bersama sejumlah rekannya tengah berada di lokasi sambil mengonsumsi minuman beralkohol dan menikmati musik. Situasi berubah ketika salah satu rekan terdakwa terlibat cekcok dengan kelompok lain yang duduk di meja sebelah.

Korban, Wildon Tsao, yang saat itu berada di lokasi, berupaya melerai pertikaian tersebut. Ia juga sempat mengingatkan terdakwa dan rekan-rekannya agar tidak membuat kegaduhan di dalam kafe.

Namun, peringatan tersebut justru memicu adu argumen. Korban kembali meminta agar jika ingin bertengkar dilakukan di luar ruangan. Terdakwa yang tersulut emosi kemudian menanggapi dengan ajakan dan langsung melayangkan pukulan ke arah wajah korban.

Pukulan tersebut mengenai bagian hidung dekat mata kiri korban. Akibat kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tegal Sari.

Berdasarkan Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban mengalami luka memar pada pangkal hidung kiri akibat kekerasan benda tumpul. Meski demikian, luka tersebut tidak menimbulkan penyakit maupun hambatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, JPU juga mengajukan dakwaan alternatif, yakni Pasal 471 ayat (1) KUHP yang mengatur penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan halangan bekerja. Tok