Tinggal Bersama 3 Bulan di Kos, Kuasa Hukum Iwan Sumartono Nilai Tuntutan Marchel Janggal

Foto: Tim Kuasa Hukum Terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim kuasa hukum terdakwa Marchel Wahyu Darmawan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman sembilan tahun penjara tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Kuasa hukum Marchel, Iwan Sumartono, SE, SH, MH, CLA, bersama Isa Anshari Arif, SE, Ak, SH, M.Kn, CLA dan Suhartono, SH, CLA dari Lembaga Bantuan Hukum Pejuang Keadilan Dirgantara (LBH PKD), menilai konstruksi hukum yang dibangun JPU dalam tuntutannya terlalu mengarah pada adanya pemaksaan dan kekerasan.

Menurut kuasa hukum, fakta persidangan justru menunjukkan hubungan antara Marchel dan korban berlangsung dalam relasi yang telah terjalin cukup lama dan, menurut versi pembelaan, tanpa kekerasan maupun paksaan.

Marchel sebelumnya dituntut sembilan tahun penjara oleh JPU Anggraini dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/10/2026).

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Marchel terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Namun, tim kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut perlu dikaji kembali dengan mencermati seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

“Menurut kami masih kurang pas. Konstruksi hukum Pasal 473 yang didakwakan dan kemudian digunakan dalam tuntutan harus dikaitkan dengan fakta-fakta yang benar-benar terungkap di persidangan. Jangan sampai konstruksi hukumnya menggiring seolah-olah hubungan tersebut terjadi karena pemaksaan, sementara fakta persidangan menunjukkan rangkaian peristiwa yang berbeda,” tegas Iwan Sumartono.

Iwan menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan yang disampaikan sejumlah saksi, Marchel dan korban disebut telah menjalin hubungan selama kurang lebih tiga tahun.

Dalam kurun waktu tersebut, menurut kuasa hukum, keduanya disebut beberapa kali pergi meninggalkan rumah secara bersama-sama. Bahkan, fakta mengenai korban yang pergi dari rumah hingga sekitar dua kali disebut terungkap dari keterangan orang tua korban di persidangan.

“Yang terungkap dari persidangan, mereka ini sudah menjalin hubungan kurang lebih tiga tahun. Mereka juga pernah pergi dari rumah secara bersama-sama, bahkan sekitar dua kali sebagaimana disampaikan oleh saksi orang tua korban,” kata Iwan.

Menurut Iwan, dalam fakta persidangan, selama menjalani hubungan tersebut tidak terungkap adanya tindakan kekerasan yang dilakukan Marchel terhadap korban.

“Selama mereka pergi atau menjalani hubungan tersebut, fakta yang kami lihat di persidangan tidak menunjukkan adanya kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Karena itu, fakta-fakta tersebut harus dilihat secara utuh, tidak hanya mengambil bagian tertentu kemudian dibangun menjadi konstruksi pemaksaan,” ujarnya.

Iwan juga menyoroti fakta bahwa Marchel dan korban disebut pernah tinggal bersama selama kurang lebih tiga bulan di sebuah kos.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa korban kemudian dijemput oleh ayahnya.

Bahkan, menurut tim pembela, keluarga Marchel telah menunjukkan iktikad baik dengan mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan niat melamar korban secara resmi. Namun, lamaran tersebut disebut ditolak oleh pihak keluarga korban.

“Ini juga fakta yang harus dipertimbangkan. Keluarga terdakwa sudah datang untuk melamar korban. Artinya, keluarga terdakwa menunjukkan iktikad baik dan tanggung jawab terhadap hubungan keduanya. Namun lamaran itu ditolak,” ungkap Iwan.

Tim kuasa hukum lainnya, Sumartono juga menyebut dalam persidangan terungkap korban saat ini sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan. Fakta tersebut, menurut mereka, merupakan bagian dari rangkaian hubungan antara terdakwa dan korban yang telah berlangsung cukup lama.

“Hubungan mereka kurang lebih tiga tahun. Dalam hubungan tersebut juga terungkap adanya hubungan suami istri beberapa kali dan sekarang korban dalam kondisi hamil sekitar tujuh bulan. Seluruh fakta ini menurut kami tidak bisa dilepaskan ketika melihat perkara secara utuh,” kata Iwan.

Meski demikian, kuasa hukum mengakui adanya persoalan mengenai usia korban yang masih di bawah umur. Menurut mereka, kondisi tersebut tetap harus ditempatkan dalam konteks fakta persidangan mengenai bagaimana hubungan antara terdakwa dan korban berlangsung.

“Memang korban masih di bawah umur. Tetapi fakta yang terungkap di persidangan juga harus diperhatikan, termasuk bagaimana korban menjalani hubungan tersebut dan bagaimana rangkaian peristiwa antara korban dan terdakwa berlangsung. Fakta itu jangan dihilangkan ketika membuat konstruksi hukum,” jelasnya.

Atas dasar rangkaian fakta tersebut, tim kuasa hukum berpendapat perkara tersebut semestinya tidak dikonstruksikan sebagai hubungan yang terjadi akibat kekerasan atau pemaksaan.

Menurut mereka, jika seluruh fakta persidangan dipertimbangkan, perkara tersebut lebih dekat dengan persoalan hubungan seksual di luar perkawinan sebagaimana ketentuan Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP baru.

“Kalau kita melihat fakta persidangan secara utuh, menurut kami konstruksi hukumnya lebih mengarah kepada persoalan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 dan 412 KUHP baru, yang ancaman pidananya berbeda jauh,” ujar Sumartono. .

Sementara Isa menegaskan, pihaknya tidak mengabaikan ketentuan mengenai perlindungan anak. Namun, ia meminta majelis hakim tetap menilai perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang benar-benar terungkap selama persidangan.

“Yang kami persoalkan adalah konstruksi hukumnya. Jangan sampai fakta persidangan yang menunjukkan hubungan berlangsung lama, adanya kepergian bersama dari rumah, pernah tinggal bersama dan tidak adanya kekerasan justru tidak mendapatkan pertimbangan yang proporsional,” katanya.

Sementara itu, dalam tuntutannya, JPU mendasarkan pembuktian antara lain pada keterangan saksi dan Visum et Repertum. Jaksa menyebut hasil pemeriksaan medis menemukan adanya robekan lama pada selaput dara korban yang disebut sebagai tanda penetrasi.

JPU juga menyebut dua hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya dinilai menimbulkan keresahan masyarakat dan merusak masa depan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa disebut bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Atas tuntutan sembilan tahun penjara tersebut, tim kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan atau pledoi.

Iwan menegaskan, pihaknya akan menguraikan secara rinci fakta-fakta persidangan sekaligus argumentasi hukum dalam pembelaan.

“Kami akan uraikan seluruh fakta persidangan dalam pledoi. Kami berharap majelis hakim tidak hanya melihat dari konstruksi penuntutan, tetapi mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang muncul di persidangan secara obyektif, ” pungkasnya. Tok

Fakta SNI Terbuka, Sidang Wire Rope PT BPI Kini Uji Batas Pemidanaan

Surabaya, Timurpos.co.id– Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, memasuki fase yang semakin krusial.

Setelah sidang sebelumnya mengungkap asal barang, pemasok, sertifikasi SNI hingga penggunaan merek, persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/10), kini bergeser pada persoalan yang lebih mendasar: apakah fakta-fakta tersebut cukup untuk membawa perkara ke ranah pidana.

Ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, M Sholehuddin, dalam keterangannya menyoroti batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana.

Menurut Sholehuddin, hukum pidana tidak selalu berdiri sendiri. Sejumlah perkara dapat bermula dari hubungan hukum lain, termasuk perdata maupun administrasi, sebelum kemudian dinilai apakah telah memenuhi unsur tindak pidana.

“Seperti penipuan dan penggelapan, awalnya bisa berkaitan dengan bidang keperdataan. Kemudian hukum pidana memberikan batas, kapan suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” kata Sholehuddin.

Ia juga menjelaskan asas ultimum remedium, yakni prinsip yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir apabila sanksi atau mekanisme hukum lainnya tidak efektif.

“Kalau sanksi yang tersedia tidak efektif, barulah hukum pidana digunakan,” ujarnya.

Fakta Sidang Sebelumnya Kembali Jadi Sorotan

Keterangan ahli tersebut menjadi penting karena bersinggungan langsung dengan sejumlah fakta yang sebelumnya telah muncul di persidangan.

Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya menerangkan bahwa PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).

Menurut Andre, berdasarkan pengetahuannya, wire rope yang diterima dari pemasok tersebut disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia atau SNI.

“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata Andre dalam persidangan sebelumnya.

Sementara itu, dalam surat dakwaan, jaksa menyebut PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.

Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.

Jaksa kemudian mendalilkan bahwa wire rope tersebut dipasarkan PT BPI dengan merek UNISTRAND dan RRT, sementara untuk kedua merek itu PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI.

Perbedaan antara sertifikasi produk dari pemasok dan merek yang digunakan dalam perdagangan menjadi salah satu titik penting yang diuji dalam perkara tersebut.

Ahli Soroti Hukum Pidana Administrasi

Sholehuddin kemudian menjelaskan konsep administrative penal law atau hukum pidana administrasi.

Menurut dia, terdapat sejumlah undang-undang yang pada dasarnya mengatur kewajiban administratif, namun dilengkapi ancaman pidana agar ketentuan tersebut dipatuhi.

Ia mencontohkan aturan di bidang perlindungan konsumen, sertifikasi produk, hak kekayaan intelektual hingga teknologi informasi.

“Aturan tersebut pada dasarnya banyak mengatur hal yang bersifat administratif. Sanksi pidana kemudian diberikan sebagai semacam sabuk pengaman agar ketentuannya dipatuhi,” katanya.

Karena itu, lanjut Sholehuddin, sanksi administratif tidak dapat serta-merta disamakan dengan sanksi pidana.

“Kalau hukum administrasi, maka ada sanksi yang bersifat administratif, misalnya peringatan sampai tindakan administratif lainnya. Itu berbeda dengan sanksi pidana,” ujarnya.

Penjelasan ahli tersebut membuat persidangan kini tidak hanya menguji fakta mengenai barang dan sertifikasinya, tetapi juga karakter hukum dari dugaan pelanggaran tersebut.

Majelis hakim pada akhirnya akan menilai apakah fakta yang terungkap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa atau terdapat aspek administratif yang harus ikut diperhitungkan.

Perubahan Aturan Ikut Dipersoalkan

Dalam persidangan, kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, turut menanyakan penerapan hukum apabila setelah perbuatan dilakukan terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Edward menyebut peristiwa dalam dakwaan terjadi pada 17 September 2025, sementara terdapat perubahan ketentuan pidana yang berlaku pada Januari 2026.

Ia kemudian menyinggung Pasal 3 KUHP Nasional mengenai penerapan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan ketentuan hukum.

Menjawab hal itu, Sholehuddin menjelaskan bahwa jika perkara belum memperoleh putusan, aturan lama dan aturan baru perlu dibandingkan.

“Apabila terjadi perubahan undang-undang dan perkara belum diputus, maka yang digunakan adalah aturan yang lebih menguntungkan terdakwa, apakah aturan baru atau aturan lama,” jelasnya.

Menurut dia, prinsip tersebut merupakan bagian dari perkembangan hukum pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.

Sholehuddin juga menegaskan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berakhir dengan pemenjaraan.

“Tidak boleh selalu berpikir bahwa hukum pidana harus berujung pada memenjarakan seseorang. Cara pandang itu harus berubah,” katanya.

Sidang Masuk ke Persoalan Inti

Perkara ini bermula dari penggeledahan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

Santoso kemudian didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.

Setelah fakta mengenai asal barang dan sertifikasi terungkap dalam sidang sebelumnya, persidangan kini masuk ke persoalan inti: apakah dugaan ketidaksesuaian yang dipersoalkan memang telah melewati batas administratif dan cukup untuk melahirkan pertanggungjawaban pidana. Tok

Sidang Pengeroyokan di PN Surabaya Berakhir Haru

Surabaya, Timurpos.co.id – Suasana haru mewarnai persidangan perkara dugaan pengeroyokan dan penguasaan ruko di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Korban dan tiga terdakwa akhirnya saling memaafkan serta menyatakan sepakat berdamai di hadapan Majelis Hakim.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Agus Arifin, Sulaiman, dan Nur Hasan. Ketiganya menjalani persidangan atas dugaan kekerasan secara bersama-sama yang berkaitan dengan penguasaan sebuah ruko.

Di ruang persidangan, korban bernama Bagus dan korban lainnya secara langsung menyampaikan bahwa dirinya telah memaafkan para terdakwa.

“Saya sudah memaafkan dan berdamai dengan para terdakwa,” ujar Bagus di hadapan Majelis Hakim.

Pernyataan tersebut disampaikan dengan tenang. Sikap korban yang memilih berdamai mendapat perhatian dari majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani.

Majelis hakim mengapresiasi adanya perdamaian, namun tetap mengingatkan para terdakwa agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat menimbulkan persoalan hukum.

Hakim juga berpesan agar setiap persoalan di tengah masyarakat diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri.

“Siapapun tidak boleh main hakim sendiri. Kalau merasa dirugikan, lakukan dengan cara-cara hukum. Jangan sampai terulang lagi hal seperti ini,” tegas hakim ketua.

Nasihat tersebut juga ditujukan kepada generasi muda agar tidak mudah terpancing emosi maupun terprovokasi hingga melakukan tindakan yang berujung pada perkara pidana.

Perkara Berawal dari Dugaan Penguasaan Ruko

Perkara tersebut bermula dari peristiwa pada 22 Juli 2024 di depan Ruko Jalan Muka Nomor 34, Surabaya.

Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendalilkan para terdakwa bersama sejumlah orang mendatangi lokasi tersebut.

JPU mendalilkan ruko kemudian dikuasai secara paksa. Gembok ruko disebut dirusak dan selanjutnya dipasang spanduk terkait pengawasan lokasi.

Dalam peristiwa itu, JPU juga mendakwa adanya kekerasan terhadap Bagus Andri Widodo selaku pihak yang menguasai ruko.

Aksi tersebut disebut melibatkan dorong-mendorong dan pemukulan hingga menyebabkan korban mengalami luka lecet pada tangan dan kaki.

Atas dakwaan tersebut, Agus, Sulaiman, dan Nur Hasan didakwa dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP, serta Pasal 257 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP.

Kuasa Hukum Ajukan Restorative Justice

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Akhmad Zaini, S.H., M.H., H. Moch. Sueb, S.Ag., S.H., M.HES., Sehid, S.H., Moh Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., Yono Subiyanto, S.H., Rochman, S.H., Samsul Arifin, S.H., M.H., Jecky Susanto, S.H.I., dan Mohammad Syahid, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengupayakan penyelesaian secara damai dengan korban.

“Karena sudah ada perdamaian dengan pihak korban, tadi kami menyampaikan permohonan RJ. Namun, kami tetap mengikuti proses yang disampaikan majelis hakim,” ujar Zaini.

Menurutnya, kesepakatan perdamaian juga mencakup komitmen para terdakwa untuk memulihkan kondisi ruko seperti semula.

Penasihat hukum menyampaikan kesepakatan tersebut di hadapan majelis hakim. Selanjutnya, hakim menggali lebih jauh isi perdamaian, termasuk permohonan maaf, bentuk pemulihan atau ganti rugi, serta rencana perbaikan ruko.

Majelis hakim meminta seluruh kesepakatan tersebut direalisasikan dan dibuktikan dalam persidangan.

“Kesepakatan perdamaian nanti dibuktikan saat saya mendengar keterangan korban atau keluarga korban. Semua proses harus transparan dan sesuai prosedur,” ujar hakim ketua.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa perdamaian antara korban dan terdakwa tidak secara otomatis menghentikan perkara pidana yang telah memasuki tahap persidangan.

Namun, perdamaian dan sikap korban dapat menjadi bagian dari fakta persidangan yang dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saling Berjabat Tangan dan Berpelukan

Momen haru semakin terasa ketika korban, para terdakwa, dan pihak kuasa hukum saling berjabat tangan dan berpelukan.

Penasihat hukum sekaligus pembina organisasi DBP BNPM yang menaungi para terdakwa turut menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya.

“Kami selaku pengurus dan pembina menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas perbuatan anak-anak kami. Alhamdulillah proses perkara ini bisa didamaikan,” ungkap perwakilan pembina.

Suasana ruang sidang yang sebelumnya berlangsung serius berubah menjadi penuh haru. Korban dan para terdakwa menunjukkan sikap saling menghormati setelah perkara tersebut bergulir melalui proses hukum.

Meski telah tercapai perdamaian, perkara tersebut tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim. Proses pembuktian tetap berjalan sesuai hukum acara pidana.

Sikap korban yang telah memaafkan, kesepakatan perdamaian, serta komitmen para terdakwa untuk memulihkan kondisi ruko selanjutnya menjadi bagian dari fakta yang terungkap dalam persidangan.

Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri. Tok

Joson dan Richardy Hajar Pengunjung HW Superhouse hingga Babak Belur

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua pemuda, Jason Jarell Pello (21) dan Richardy George Gilbert Toha (20), didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang pengunjung HW Superhouse Graha Family, Surabaya, Bareno Bytago.

Perkara tersebut terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya disebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.19 WIB di HW Superhouse Graha Family, Jalan Mayjend Jonosewojo, Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

JPU mendakwa Jason dan Richardy bersama seorang anak berinisial RCW yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan dakwaan, Jason, Richardy, Reagan dan seorang bernama Evan berencana merayakan Valentine di tempat hiburan tersebut.

Evan kemudian melakukan reservasi dan mendapatkan sofa nomor 15-16 serta memesan minuman beralkohol.

Sekitar pukul 19.30 WIB, Richardy datang bersama Evan, sedangkan Jason datang sendiri. Keduanya kemudian menempati sofa nomor 15-16. Sementara Bareno Bytago disebut duduk di sofa nomor 13-14 yang letaknya berdekatan.

Sekitar pukul 21.30 WIB, Evan memesan dua botol Johnnie Walker dan dua botol Chivas. Sekitar pukul 22.00 WIB, Ariel dan Ravel disebut ikut bergabung.

Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 WIB, Reagan datang dan bergabung dengan rombongan di sofa nomor 15-16.

Dalam dakwaan disebutkan, sekitar pukul 02.16 WIB, Reagan bertemu dengan Bareno yang hendak menuju toilet. Keduanya berpapasan hingga terjadi senggolan.

Sekitar pukul 02.18 WIB, Bareno yang sebelumnya duduk di sofa nomor 13-14 disebut sempat berbaring di sofa nomor 15-16 yang ditempati rombongan Jason dan Richardy.

Richardy kemudian menegur Bareno agar tidak berbaring di sofa tersebut. Bareno lantas kembali ke sofa nomor 13-14.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 02.19 WIB, Bareno disebut mendatangi Richardy dan merangkulnya.

Richardy yang merasa tidak nyaman kemudian menanyakan alasan Bareno merangkulnya. Namun, menurut dakwaan, pertanyaan tersebut tidak mendapat respons.

Saat Richardy kembali mendekati Bareno untuk menanyakan hal tersebut, Jason yang berada di belakang Richardy disebut terkena light stick yang dibawa Bareno.

Sekitar pukul 02.21 WIB, Richardy kembali menanyakan alasan Bareno merangkulnya. Keduanya kemudian terlibat adu mulut.

Melihat pertengkaran tersebut, Reagan disebut naik ke pembatas sofa dan memukul wajah Bareno sekitar empat kali menggunakan tangan kanannya.

Keributan kemudian terjadi. Petugas keamanan HW Superhouse, Sukma Tri Andriati, datang untuk melerai dan mengamankan Bareno dengan cara mendekap serta menariknya ke depan.

Namun, berdasarkan surat dakwaan, ketika Bareno berada dalam posisi diamankan petugas keamanan, Jason, Richardy dan Reagan disebut tetap melakukan kekerasan.

Richardy disebut memukul punggung Bareno sebanyak empat kali. Setelah itu, Richardy kembali memukul bagian punggung satu kali dan pinggang satu kali.

Karena Bareno melakukan perlawanan, Richardy disebut kembali memukulnya sebanyak dua kali. Sementara Jason yang awalnya disebut berusaha melerai, dalam dakwaan disebut justru ikut melakukan kekerasan setelah dirinya didorong Bareno hingga jatuh ke sofa.

Jason disebut memukul Bareno sebanyak delapan kali menggunakan tangan kanan dan kiri.

Sedangkan Reagan disebut memukul bagian kepala Bareno sebanyak 18 kali, memukul punggung sebanyak tujuh kali dan menendang punggung satu kali.

Akibat kejadian tersebut, Bareno disebut mengalami sejumlah luka pada bagian wajah, kepala, tangan, kaki dan pinggang.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor R/212/III/X/2026/Rsb Surabaya tertanggal 17 Maret 2026 yang dibuat dokter RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso, ditemukan sejumlah luka pada tubuh Bareno.

Di antaranya luka memar pada kepala bagian atas, pipi kiri, tulang pipi kiri, pelipis kiri, dada kanan, bahu kanan, perut, lengan, tungkai dan lutut.

Dokter juga menemukan pendarahan pada selaput putih mata kiri, luka lecet gores pada bagian tangan, siku, lengan dan tungkai, serta luka memar disertai bengkak pada tungkai bawah kiri.

Luka-luka tersebut dalam hasil pemeriksaan disebut merupakan akibat kekerasan tumpul.
Atas perbuatan tersebut, Jason Jarell Pello dan Richardy George Gilbert Toha didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsidair, keduanya didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Surat dakwaan tersebut disusun dan ditandatangani JPU Suwarti dan Sabetania Ramba Paembonan pada 16 September 2026. Perlu ditegaskan, uraian mengenai peristiwa dan peran masing-masing terdakwa tersebut merupakan isi surat dakwaan jaksa.

Pembuktian atas dakwaan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan. Tok

Didesak Wakil Wali Kota Surabaya, PT SPI Belum Pulihkan Kerugian Rp1,7 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Hukum MIKK Advocates & Counsellors at Law mendampingi 16 orang yang mengaku mengalami kerugian dalam program kerja sama titip ternak qurban dan titip ternak perah yang dikelola PT Sahabat Peternak Indonesia (PT SPI). Nilai kerugian yang teridentifikasi mencapai Rp1,738 miliar, dan angka tersebut berpotensi terus bertambah.

Para klien menanamkan modal dengan skema bagi hasil serta pengembalian dana pada waktu yang disepakati. Namun saat jatuh tempo, modal tidak dikembalikan — sebagian belum pernah menerima pembayaran sesuai janji. Komunikasi dengan pihak pengelola semakin sulit, sementara sejumlah saluran informasi publik, termasuk media sosial dan alamat di peta digital, tidak dapat diakses.

“Saat ini kami mendampingi sekitar 16 klien dengan kerugian teridentifikasi Rp1,738 miliar. Angka ini masih bisa bertambah karena banyak pihak lain terus menghubungi kami dan sedang dalam proses verifikasi,” ujar M. Irfan Kasuma, S.H., C.PLA, Managing Partner MIKK.

Upaya Damai Belum Membuah Hasil

Sebelum melapor ke pihak berwenang, MIKK telah menempuh berbagai jalur penyelesaian:

– 18 Juli 2026: Pendampingan laporan pengaduan masyarakat di Polrestabes Surabaya atas nama klien berinisial AM.
– 7 September 2026: Mediasi daring dengan PT SPI. Pihak klien meminta pengembalian modal utuh atau minimal 70% disertai jaminan pelunasan bertahap. Belum tercapai kesepakatan.
– 29 September 2026: Laporan resmi dibuat atas nama klien RK dengan nomor: TBL/B/1877/IX/2026/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
– 5 Oktober 2026: Mediasi kembali digelar dengan kehadiran Wakil Wali Kota Surabaya, Cak Armuji, yang mendesak PT SPI bertindak konkret memulihkan kerugian. Ruang damai tetap dibuka, namun hingga kini belum ada langkah nyata.

“Para klien sebenarnya tidak ingin membawa ke ranah pidana. Yang utama adalah kepastian dan pengembalian dana. Namun sampai mediasi terakhir, belum ada kesepakatan yang memberi kepastian,” jelas Ageng Galuh Briantara, S.H., tim kuasa hukum MIKK.

Pengecekan Lapangan: Temuan Tidak Sesuai Janji

Tim MIKK meninjau langsung lokasi kandang di Karangploso, Malang, yang disebut sebagai tempat pemindahan ternak dari Probolinggo. Hasilnya hanya ditemukan 37 ekor sapi perah, padahal program menawarkan sapi potong, kambing potong, sapi perah, hingga kambing perah.

“Kami ingin memastikan objek kerja sama itu ada. Namun temuan di lapangan tidak sejalan dengan yang diperjanjikan. Ini harus dijawab secara transparan,” ungkap Zulkarnaen Akhmad Kurniawan, S.H.

MIKK menegaskan temuan tersebut belum tentu merupakan bukti pidana, namun perlu didalami aparat penegak hukum.

Diduga Bisa Meluas Hingga Nasional

MIKK memperingatkan pola ini berisiko menyebar lintas wilayah, bahkan ke seluruh Indonesia. Jumlah korban diprediksi masih akan naik. Tim hukum meminta Kapolrestabes Surabaya menangani perkara ini secara serius, profesional, dan menyeluruh — termasuk meneliti pola penawaran, aliran dana, serta kemungkinan adanya korban lain di daerah berbeda.

“Jangan menunggu jumlah korban semakin banyak baru ditangani secara luas. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dengan program serupa untuk segera menghubungi kami guna verifikasi,” tegas Irfan Kasuma.

MIKK menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Ruang penyelesaian damai tetap terbuka selama PT SPI menunjukkan itikad baik yang nyata.

Sumber: Siaran Pers MIKK Advocates & Counsellors at Law, 6 Oktober 2026
Kontak: 087821121663 / irfan@mikklaws.com
Penulis: Tim Liputan

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Jual Beli Saham PT Surabaya Sore

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat terkait jual beli saham PT Surabaya Sore yang menjerat terdakwa Raditya Mohammer Khadaffi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (6/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dan Damang Anubowo menghadirkan tiga saksi, yakni Eryck Wowor, Amos Henry Zainaldy Taka, dan Haryono Winarta.

Saksi Eryck Wowor yang merupakan Komisaris PT Surabaya Sore menjelaskan bahwa dirinya membeli saham perusahaan tersebut melalui proses yang dilakukan di hadapan notaris. Menurutnya, seluruh isi akta telah dibacakan oleh notaris di kantor notaris.

“Dalam klausul disebutkan perusahaan dalam keadaan baik dan tidak ada masalah,” ujar Eryck dalam persidangan.

Eryck mengatakan dirinya memiliki sekitar 1.500 lembar saham, sedangkan 1.500 lembar saham lainnya dimiliki Amos Henry Zainaldy Taka. Saham tersebut dibeli dari Istiwan Witjaksono pada 2020.

Namun, Eryck mengaku kemudian mendapatkan informasi bahwa saham tersebut telah dijadikan jaminan atau digadaikan kepada Bank Artha Graha Internasional Tbk. Atas informasi tersebut, dirinya bersama pihak terkait kemudian melaporkan terdakwa dan Istiwan ke Polda Jawa Timur.

Sementara itu, saksi Amos Henry Zainaldy Taka menerangkan bahwa dirinya merupakan pemegang saham PT Surabaya Sore dengan kepemilikan sekitar 1.500 lembar saham.
Amos mengaku telah mengenal terdakwa.

Menurutnya, Raditya merupakan direktur sekaligus pengurus perusahaan. Pembelian saham dilakukan pada 2020 dengan pembayaran sebanyak tiga kali, dan salah satu pembayaran diserahkan serta diterima oleh terdakwa.

“Untuk tanda tangan akta pembelian saham dengan Istiwan. Namun, untuk pembayaran bersama terdakwa Raditya,” terang Amos.

Saksi lainnya, Haryono Winarta, mengaku mengenal terdakwa. Ia menyebut dirinya bukan bagian dari direksi PT Surabaya Sore.

Sebelum membeli saham, Haryono mengaku ditawari oleh Istiwan dan terdakwa untuk berinvestasi di PT Surabaya Sore dengan iming-iming pembagian dividen sebesar 20 persen per tahun.

“Jangankan dividen, laporan keuangan saja saya tidak pernah menerima,” ujar Haryono.

Haryono mengatakan dirinya membeli sekitar 3 juta lembar saham dari Istiwan. Saham tersebut kemudian diberikan kepada Eryck dan Amos karena kesibukannya dan sering bepergian ke luar kota.

Haryono juga mengaku mengetahui bahwa saham tersebut kemudian digadaikan dan terjadi kredit macet. Menurutnya, persoalan tersebut berlanjut hingga adanya pembelian hak tagih atau cessie dari Bank Artha Graha Internasional Tbk oleh ayahnya.

“Setahu saya saham itu dimiliki keluarga besar terdakwa. Selain itu, muncul nama Lordna Putri Rintawati baru-baru ini. Dia (Lordna) bukan pengurus, tetapi pasti punya posisi di perusahaan,” pungkasnya.

Para saksi saat memberi keterangan di Pengadilan

Atas keterangan saksi, terdakwa Raditya membarah penandatangan nortaris dilakuan du Kantor Notaris, melainkan di Hotel Wildan dan yang tanda tangan bukan saya. Saya tidak ada hubungan hukum dalam perkara ini.

Jaksa mengajukan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait PT Surabaya Sore, transaksi jual beli saham, fasilitas kredit, gadai saham, jaminan, dan pengalihan piutang (cessie).

Barang bukti tersebut antara lain Akta Berita Acara Rapat PT Surabaya Sore Nomor 7 dan Nomor 9 serta Akta Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 8, Nomor 10, dan Nomor 11, seluruhnya tertanggal 9 Januari 2020. Dokumen tersebut berkaitan dengan Istiwan Witjaksono, Haryono Winarta, Eryck Wowor, dan Amos Henry Zainaldy Taka.

Jaksa juga mengajukan Akta Perjanjian Kredit Nomor 057, Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Nomor 058, Akta Perjanjian Pemberian Jaminan Pribadi Nomor 059 dan 060, serta Akta Perjanjian Gadai Saham Nomor 061, 064, dan 067, masing-masing tertanggal 23 Agustus 2018. Akta gadai saham tersebut masing-masing berkaitan dengan Istiwan Witjaksono, Raditya Mohammer Khadaffi, dan Lordna Putri Rintawati.

Barang bukti lainnya berupa dokumen rekening dan transaksi keuangan, perubahan perjanjian kredit, surat saham sementara, surat peringatan, surat somasi, serta dokumen penutupan fasilitas kredit. Terdapat pula dokumen transaksi cessie senilai Rp1,7 miliar dan rekening Haryono Winarta senilai Rp3 miliar.

Untuk proses pengalihan piutang, Jaksa menghadirkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 7 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 8, keduanya tertanggal 21 Februari 2025, beserta dokumen pemberitahuan dan persetujuan pengalihan piutang dari Bank Artha Graha Internasional Tbk, serta dokumen Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 102/2019 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 425/2018.

Barang bukti asli antara lain Akta Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 8, 10, dan 11, serta Akta Perjanjian Kredit Nomor 057 dan Akta Perjanjian Gadai Saham Nomor 061, 064, dan 067. Nama-nama yang tercantum dalam rangkaian barang bukti tersebut meliputi Istiwan Witjaksono, Haryono Winarta, Eryck Wowor, Amos Henry Zainaldy Taka, Raditya Mohammer Khadaffi, Lordna Putri Rintawati, Sukma Maasawet, Edhi Susanto, S.H., M.H., dan David Teguh Ariyanto. Tok

Gugatan Eks Ketua STAI Bina Muwahhidin Ditolak, Kontrak 7 Tahun Dinilai Cacat Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Gugatan mantan ketua dan dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bina Muwahhidin Adityo Nugroho terhadap Yayasan Bina Muwahhidin di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya kandas. Majelis hakim menolak seluruh dalil gugatan Adityo, termasuk tuntutan ganti rugi Rp 910 juta.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ungkap majelis hakim yang diketuai Nyoman Ayu Wulandari dalam putusannya.

Adityo dalam gugatannya menuntut agar surat perjanjian kontrak kerja tentang pengangkatannya sebagai ketua perguruan tinggi Bina Muwahhidin dinyatakan sah. Namun, menurut majelis dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dibuat untuk paling lama lima tahun, sedangkan perjanjian Adityo dengan Yayasan Bina Muwahhidin berlaku selama tujuh tahun.

“Maka apa yang diperjanjikan penggugat dengan tergugat demi hukum dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan dan telah dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum,” tutur majelis hakim.

Setelah tidak lagi menjabat ketua perguruan tinggi, Adityo sebenarnya tetap dan masih menjadi dosen. Namun, dia tidak pernah datang, bahkan ketika dipanggil yayasan hingga dua kali dalam kurun waktu lebih dari satu bulan, dia tetap mangkir. Karena itu, majelis berpendapat bahwa Adityo telah mengundurkan diri sebagai dosen tetap dan tidak berhak mendapatkan ganti rugi Rp 910 juta.

Adityo mendapatkan fasilitas kuliah S-3, utang kasbon pribadi, pinjaman lunak mobil, dan take over rumah pribadi dari pihak yayasan. Namun, sejak awal gugatan, angsuran utangnya kepada yayasan macet dan tidak pernah dibayarkan lagi. Berdasarkan ikrar wakaf, Adityo harus mengembalikan semua fasilitas bila keluar dari yayasan.

“Yayasan berharap itikad baik dan siap menuntut pengembalian semua fasilitas serta utang piutang pribadi Adityo, jika ini masih berlarut tanpa ada penyelesaian,” kata kuasa hukum Yayasan Bina Muwahhidin, Ludi K. Tok

Sony Setio Bagus Divonis 10 Tahun 6 Bulan, R. HariyantoAjukan Banding

Foto: kuasa hukum terdakwa, R. Hariyanto 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sony Setio Bagus (19), warga asal Pasuruan, divonis pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara persetubuhan terhadap anak. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Palawija dalam persidangan di Ruang Kartika PN Surabaya, Senin (5/10/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal alternatif pertama yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Terdakwa melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar hakim.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, R. Hariyanto, menyatakan keberatan. Pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum banding.

Menurut Hariyanto, putusan majelis hakim masih terlalu berat bagi kliennya. Sebelumnya, JPU Wanto menuntut Sony dengan pidana penjara selama 11 tahun.

“Tuntutannya 11 tahun, lalu diputus 10 tahun oleh majelis hakim. Kami menilai putusan tersebut masih terlalu berat. Hari ini kami resmi mendaftarkan kuasa untuk upaya hukum banding dan akan kami kawal hingga tingkat kasasi,” kata Hariyanto.

Dalam upaya banding tersebut, tim penasihat hukum akan mempersoalkan sejumlah hal, termasuk kronologi hubungan antara terdakwa dan korban.

Hariyanto menyebut terdakwa dan korban berkenalan melalui media sosial sekitar empat hingga lima bulan sebelum peristiwa yang menjadi perkara tersebut. Berdasarkan penilaian pihaknya, hubungan keduanya disebut berlangsung atas dasar suka sama suka.

“Dari awal keluarga melihat ini ada unsur suka sama suka, mengingat usia korban saat itu 16 tahun. Bahkan, keluarga terdakwa dari awal sudah beritikad baik dan berniat untuk bertanggung jawab dengan menikahi korban, namun pihak korban tidak berkenan,” ujarnya.

Hariyanto juga menyebut keluarga terdakwa sempat mendatangi Polrestabes Surabaya beberapa kali untuk mencari jalan mediasi. Namun, menurut dia, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Selain itu, pihak penasihat hukum mempertanyakan sejumlah hal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurut mereka belum dijelaskan secara terperinci.

“Dalam BAP tidak dijelaskan secara detail bagaimana posisi atau proses terjadinya hubungan tersebut. Terkait visum, memang ada luka robek searah jarum jam 5, 6, dan 8 akibat penetrasi, namun hal itu perlu didalami lagi mengenai dinamika kejadian sebenarnya,” kata Hariyanto.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak penasihat hukum terdakwa dalam mengajukan keberatan terhadap putusan pengadilan.

Saat ini, tim penasihat hukum masih menunggu salinan resmi putusan PN Surabaya. Salinan tersebut akan menjadi dasar bagi mereka untuk menyusun memori banding yang selanjutnya diajukan melalui PN Surabaya ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Tok

Korban Pertanyakan CCTV, Supaya Kasus Pengeroyokan Terungkap

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua saksi demi meringankan posisi terdakwa Haji Yusuf bin Buamin dan Poerwantoro Prasigi alias Sengek dalam kasus pengeroyokan terjadi dilingkungan pergudangan buah Agrimex, Tanjung Sari, Surabaya, dihadirkan untuk menyampaikan keterangan dibawah sumpah, ketika sidang digelar Rabu (30/9/2026) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono, Saksi Supriyanto dan Sefila mengaku tidak melihat terdakwa memukul Louis, justru Louis selaku pihak korban disebut yang memukul hingga mulut terdakwa Yusuf berdarah.

“Saya lihat mulut haji yusuf berdarah,” ujar saksi Supriyanto.

Penasehat hukum terdakwa Denius dan Sengek juga menegaskan, meski kedua saksi disebut tidak datang sejak awal keributan, namun dikatakan tidak melihat jika terdakwa Yusuf alias Denius memukul Louis

“Yang dilihat saksi bukan dari awal kejadian, melainkan saat sudah terjadi keributan. Saat itu, Haji Yusuf berada di bawah, dan Louis berada di atas sambil melakukan pemukulan ke arah Haji Yusuf,” kata pengacara Nurdin seusai sidang.

Atas keterangan saksi, Nathalia keluarga korban Louis, menyikapi kesaksian dua orang karyawan terdakwa Poerwantoro, Ia berharap, jika adiknya Louis disebut ada memukul kenapa tidak dilakukan visum secara medis, dan CCTV seharusnya bisa dijadikan bukti secara hukum.

“Kedua saksi tersebut adalah anak buahnya Sengek alias Purwantoro. Yang laki-laki itu (Supriyanto) sebutannya Ipang. Yang perempuan (Sefila) saya hanya tahu dia admin, Intinya, mari kita lihat CCTV, karena kata-kata itu bisa dibuat, omongan pun bisa diatur, bahkan CCTV pun bisa diedit tapi saya memegang data aslinya. Polisi mengambil datanya dari server, dan di CCTV milik saya semuanya terlihat jelas, tidak ada pengeditan,” tegasnya, Rabu (30/9/2026) meminta lakukan visum jika korban ada memukul.

Ia menambahkan, terkait saksi yang perempuan melihat saat akhir, meski disebut CCTV kondisi buram, namun Louis sudah tersungkur dibawah.

“Yang perempuan itu hanya sempat melihat bagian paling akhir saja, itu pun terekam CCTV. Nanti semuanya bisa ditunjukkan cuplikan mungkin agak buram, tapi semuanya ada rekamannya. Apalagi posisi saat dia datang, Louis sudah tersungkur di bawah.” ungkap Nathalia.

“Setelah kejadian itu saya langsung kembali, dan keesokan harinya adik saya tidak berani masuk kerja, dia nangis di rumah karena menerima ancaman mau dibunuh dan sebagainya, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya,” sambungnya.

Nathalia berpesan, memberikan keterangan palsu ada hukumannya.”Terus, saya berharap Mas Ipang dan Mbak Admin juga menonton rekaman CCTV-nya. Kita kan masih bisa bertemu setiap hari kalian tahu betul, memberikan keterangan palsu itu ada hukumnya. Saya dan Luis tidak bermaksud memperlebar masalah, tapi tolonglah kalau sudah bersumpah, entah di atas Alquran atau apa pun, berikanlah keterangan apa adanya. Kalau memang datangnya saat keributan sudah selesai, ya katakan begitu saja,” harap keluarga korban supaya hakim juga dapat bijaksana serta memberikan keadilan.

Sebagaimana dakwaan jaksa soal kronologi kasus berawal, Saat itu Yusuf dan Sengek mendatangi kontainer di komplek gudang agrimex. Para terdakwa bermaksud bertanya kepada Louis soal keberadaan Natalia, sebagai pemilik jasa ekspedisi yang biasa mengantarkan buah-buahan mereka.

Lalu terjadi pertengkaran setelah Louis dianggap tidak memenuhi permintaan, Kemudian terjadi kasus dugaan pengeroyokan, yang juga melibatkan pelaku lain bernama Fatah Nalendra saat ini tengah ditahan petugas kepolisian.

Sesuai hasil visum et repertum yang tercantum dalam dakwaan, Louis mengalami sejumlah luka pada bagian punggung, kaki kanan, bahu kiri, dan pipi kanan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Tok

Saksi JPU Ungkap Asal Wire Rope dan Soal Merek, Kuasa Hukum: Fakta Sidang Penting Uji Mens Rea Santoso

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, kembali mengungkap fakta mengenai rantai pasok, sertifikasi hingga penggunaan merek produk yang diperdagangkan perusahaan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/9), Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, menerangkan bahwa PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).

Menurut pengetahuan Andre, barang yang diterima dari supplier tersebut disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata Andre di persidangan.

Hakim anggota Edi Saputra P Lawi kemudian mendalami pengetahuan saksi mengenai sertifikasi produk tersebut.
Andre mengatakan wire rope yang diterima PT BPI dari supplier dilengkapi sertifikat SNI. Ia juga menyebut terdapat keterangan mengenai SNI pada produk bermerek Dongwa.

“Menerima wire rope dari supplier SSGS sertifikat SNI. Ada tulisannya sertifikat SNI, setahu saya dikeluarkan oleh Perindustrian. Untuk merek Dongwa ada tulisan sertifikat SNI,” ujarnya.

Andre juga menjelaskan hubungan usaha antara PT BPI dan PT SSGS. Menurutnya, PT BPI ditunjuk sebagai distributor untuk menjual produk tanpa mengubah bentuk barang.

“Pada intinya PT SSGS menunjuk kami sebagai distributor, untuk menjual tanpa merubah bentuk,” katanya.

Keterangan tersebut kemudian didalami penasihat hukum Santoso, Edward Raimond.

Edward menanyakan apakah transaksi wire rope yang dilakukan PT BPI juga disertai kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Produk wire rope selalu dikenakan PPN,” jawab Andre.

Penasihat hukum selanjutnya menanyakan apakah selama bekerja di PT BPI Andre pernah menerima keluhan konsumen mengenai kualitas maupun keselamatan penggunaan wire rope.
Andre mengatakan tidak pernah menerima laporan tersebut.

“Tidak ada komplain, tidak ada korban,” ujarnya.

Saksi Tegaskan BPI Bukan Produsen
Dalam pemeriksaan berikutnya, Andre juga menegaskan PT BPI tidak melakukan kegiatan produksi wire rope.
Menurut dia, perusahaan hanya menjalankan aktivitas perdagangan sebagai distributor.

“Kita bukan pabrik, jadi kita tidak melakukan proses produksi. Hanya penjualan barang karena kita ditunjuk sebagai distributor saja,” katanya.

Andre kemudian menjelaskan persoalan pencatatan merek Dongwa dan Unistrand.

“Soal merek Dongwa ke Unistrand itu sifatnya kita hanya pencatatan secara administrasi saja,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah PT BPI melakukan penempelan merek pada fisik barang, Andre membantah.

“Dari Dongwa ke Unistrand itu kita tidak menempelkan merek apa pun. Itu hanya pencatatan secara administrasi saja,” katanya.

Kuasa Hukum: Harus Diuji Ada Tidaknya Mens Rea

Penasihat hukum Santoso, Edward Raimond, menilai rangkaian keterangan saksi tersebut relevan untuk menguji ada atau tidaknya unsur kesengajaan atau mens rea pada diri kliennya.

Menurut Edward, perkara tersebut tidak cukup dilihat semata-mata dari persoalan administratif mengenai sertifikasi produk. Pengetahuan terdakwa saat memperoleh barang, informasi yang diterima dari supplier serta mekanisme distribusi juga harus menjadi bagian dari penilaian pengadilan.

“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Edward.

Ia menilai keterangan saksi yang dihadirkan JPU justru membuka lebih jauh bagaimana posisi PT BPI dalam rantai perdagangan wire rope.

“Harus dilihat bagaimana pemahaman klien kami ketika barang diterima, dari siapa barang diperoleh, dokumen apa yang menyertainya, serta bagaimana proses perdagangan tersebut berlangsung. Semua harus dibuka secara objektif di persidangan,” katanya.

Menurut Edward, fakta bahwa PT BPI bertindak sebagai distributor dan memperoleh barang dari supplier merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam menilai pertanggungjawaban pidana Santoso.

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan itu, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

Menurut dakwaan jaksa, PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS. Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA.

Jaksa mendalilkan wire rope itu kemudian dipasarkan PT BPI dengan menggunakan merek UNISTRAND dan RRT, sementara untuk kedua merek tersebut PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI.

Atas perkara tersebut, Santoso didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku. Tok