Sindikat Penipuan Lintas Negara Melibatkan WNA diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan surat dakwaan terhadap 41 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring atau online scam lintas negara. Persidangan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN)Surabaya.

Mayoritas terdakwa diketahui merupakan warga negara Tiongkok dan Taiwan. Selain itu, terdapat sejumlah warga negara Jepang yang turut didakwa dalam perkara tersebut.

Dalam surat dakwaan, para terdakwa diduga menjalankan aksi penipuan dengan modus rekayasa identitas serta menyebarkan informasi elektronik bohong. “Aksi tersebut disebut menyasar sejumlah korban yang berada di Jepang dan Tiongkok,” ucap Damang, Senin (7/09/2026)

Perkara ini bermula dari laporan Konsulat Jenderal Jepang pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyekapan terhadap dua warga negara Jepang yang diketahui hilang kontak di kawasan Kertajaya, Surabaya.

Penyelidikan kemudian dilakukan anggota Polrestabes Surabaya, salah satunya saksi Martinus Simanjuntak. Petugas selanjutnya menemukan sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada Rabu, 22 April 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua perempuan warga negara Jepang yang sebelumnya dilaporkan hilang kontak.

Namun, penggeledahan tersebut juga membuka fakta lain. Di dalam rumah ditemukan sejumlah indikasi aktivitas online scam, mulai dari bilik-bilik kerja, perangkat komunikasi hingga seragam yang disebut menyerupai seragam kepolisian Tiongkok.

Penyelidikan kemudian dikembangkan. Polisi menemukan lokasi lain yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut, salah satunya rumah di Jalan Embong Kenongo Nomor 24.

Di lokasi tersebut, menurut dakwaan, terdapat 36 warga negara asing yang terdiri dari 28 pria Tiongkok, enam perempuan Tiongkok dan dua warga Taiwan.

Petugas juga menelusuri keberadaan anggota jaringan lainnya hingga ke sebuah rumah di kawasan Darmo Permai.

Setelah penangkapan awal dilakukan, sejumlah anggota yang diduga bagian dari jaringan tersebut berpencar dan berpindah ke sejumlah hotel di Surabaya.

Kondisi itu membuat Polrestabes Surabaya melakukan pengejaran terhadap 19 warga negara asing yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada 28 April 2026, polisi juga mengamankan saksi Jun Meou bersama enam pria warga negara Tiongkok di Rest Area Tol Bawen, Semarang.

Mereka diamankan ketika disebut hendak dibawa menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Dari keterangan Jun Meou, penyidik kemudian menelusuri keberadaan Wang Kai alias Afung. Dalam dakwaan, Wang Kai disebut bertanggung jawab atas rumah sewaan di Jalan Ontorejo Nomor 32, Serengan, Surakarta.

Lokasi tersebut diduga menjadi tempat operasi penipuan daring yang melibatkan sekitar 20 warga negara asing.

Wang Kai akhirnya ditangkap pada 3 Mei 2026 di Grand Kuta Hotel & Residence, Bali. Saat diamankan, dia disebut bersama sembilan warga negara asing lainnya.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan sejumlah modus yang digunakan jaringan tersebut untuk meyakinkan korbannya.

Dua korban di Jepang, Kimura Miho dan Nakamura Noriko, disebut menjadi sasaran penipuan dengan modus penyamaran sebagai layanan pelanggan Rakuten Mobile.

Setelah komunikasi berlangsung, korban kemudian diarahkan kepada pelaku lain yang mengaku sebagai polisi.

Korban selanjutnya diarahkan untuk membeli mata uang kripto Ethereum. Dalam perkara tersebut, nilai transaksi yang disebut dalam dakwaan mencapai lebih dari 3,8 juta Yen.

Modus serupa juga disebut dilakukan terhadap korban di Tiongkok, yakni Jiang Yonglin, Qiu Daoging dan Wang Lihua.

Para pelaku diduga menyamar sebagai aparat keamanan publik, termasuk mengaku sebagai polisi Guangzhou dan Zibo.

Korban kemudian dituduh terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Untuk meyakinkan korban, pelaku disebut mengarahkan mereka mengunduh aplikasi berbagi layar, salah satunya “Yunshi Remote”.

Aplikasi tersebut diduga digunakan untuk mengambil alih kendali terhadap perangkat dan rekening perbankan korban.

Berdasarkan dakwaan, kerugian yang dialami tiga korban tersebut berasal dari sejumlah transfer dengan nilai lebih dari 500 ribu yuan, 460 ribu yuan dan 241 ribu yuan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan penipuan dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu.

Selain dakwaan primer, JPU juga menyusun dakwaan alternatif menggunakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok

Henrico Jonathan Diadili Dalam Perkara TPPU yang Merugikan Investor Rp39,7 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan penipuan dan pencucian uang dengan modus investasi yang menyeret nama Timothy Tandio Kusuma dan sejumlah pihak lainnya mulai terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochammad Chozin dari Kejaksaan Tinggi. Kini Henrico Jonathan diadali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang merugikan para investor sekitar Rp 39,7 Miliar.

Dalam sidang kali ini, JPU Mochammad Chozin menghadirkan saksi korban yakni David Sindoro dan Ali Subali.

David Sindoro menjelaskan dirinya kerap mendapat komunikasi melalui pesan dari admin, termasuk seseorang bernama Budi yang disebut menangani bagian keuangan.

“Awalnya saya mengikuti dan mengecek apakah masih ada uang di Bank BRI atau BCA. Namun uangnya tidak ada, sehingga saya kemudian melaporkan persoalan tersebut ke OJK dan Polda,” ujar David dalam persidangan.

David mengaku total dana yang pernah di-top up mencapai hampir Rp4 miliar. Ia menyebut sempat melakukan penarikan sekitar Rp700 juta, namun hanya sekitar Rp200 juta yang berhasil dicairkan.

“Saya pertama menarik sekitar Rp700 juta. Yang berhasil ditarik sekitar Rp200 juta,” katanya.

Menurut David, dirinya mengenal sejumlah nama, di antaranya Budi dan Lara Dewi, dalam konteks transaksi kripto maupun investasi. Namun ia mengaku tidak mengenal PT Viral Blas.

Sementara David Subali mengatakan bahwa, awal mula dirinya tertarik mengikuti investasi tersebut. Ia mengaku melihat iklan melalui Instagram dan Facebook sekitar Mei 2025. Dalam iklan tersebut, calon investor disebut ditawarkan keuntungan dari aktivitas investasi dan dijanjikan sistem yang terus menghasilkan keuntungan.

“Saya melihat iklan di Instagram tentang investigasi saham sekitar Mei 2025,” ungkapnya.

Dalam persidangan, David juga menceritakan dirinya pernah melihat tampilan keuntungan yang sangat besar pada platform. Bahkan, ia mengaku pernah mendapat informasi seolah-olah memperoleh kemenangan senilai 1,8 juta dolar AS. Namun ketika hendak menarik dana tersebut, dirinya justru diminta membayar pajak lebih dari Rp700 juta.

“Katanya saya menang 1,8 juta dolar AS, tetapi bisa ditarik harus membayar pajak lebih dari Rp700 juta. Sistemnya selalu untung terus, begitu kata admin,” tuturnya.

Ali mengatakan setelah dirinya melaporkan persoalan tersebut kepada Polda, komunikasi dari pihak yang sebelumnya aktif menghubunginya disebut berhenti. Dirinya pada awalnya melakukan penyetoran secara bertahap karena percaya terhadap informasi yang diberikan admin. Namun, ketika dana mulai sulit dicairkan dan berbagai persyaratan tambahan muncul, dirinya kemudian memilih melapor kepada aparat penegak hukum dan OJK.

Selain memberikan keterangan mengenai transaksi, saksi juga menyebut adanya barang bukti berupa telepon seluler dan laptop milik terdakwa yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, Ali diarahkan untuk menggunakan platform tertentu dan kemudian diperkenalkan dengan grup perdagangan harian. Ia menyebut terdapat sejumlah rekening yang diberikan untuk melakukan transaksi, termasuk yang dikaitkan dengan nama PT Katalis dan Grup 123.

Ali mengatakan mulai menanamkan modal pada 3 Juli 2025 dan transaksi terus berlangsung hingga September 2025. Dalam keterangannya, ia menyebut nilai modal pokok yang tercatat di platform mencapai sekitar Rp4 miliar.

Saksi juga mengungkap adanya sistem tingkatan keanggotaan atau VIP. Dirinya mengaku berstatus VIP 4 dan kemudian diarahkan untuk naik ke VIP 5. Karena tidak memiliki dana yang cukup, pihak admin disebut menawarkan pinjaman senilai 100 ribu dolar AS, yang oleh saksi diperkirakan sekitar Rp1,65 miliar.

“Karena saya tidak punya dana, mereka menawarkan pinjaman 100 ribu dolar, setelah saya bayar lunas tapi dana saya gak bisa ditarik dengan alasan minta dana admin sekitar Rp10 miliar. kata Ali

Ia menambah kalau terdakwa ini saya tidak kenal, namun ia berperan sebagai pengumpul rekening-rekening.

Dalam dakwaan tersebut, Timothy diduga mengumpulkan dana masyarakat dengan total mencapai sekitar Rp39,7 miliar melalui skema investasi berbasis aplikasi. Dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana tujuan investasi yang ditawarkan, melainkan dialihkan ke sejumlah rekening dan digunakan untuk berbagai kepentingan.

Berdasarkan kronologi dalam surat dakwaan, perkara tersebut bermula pada awal 2025. Timothy disebut mendirikan atau mengendalikan sejumlah badan usaha, di antaranya PT Beras Nusantara Indonesia, PT Tekno Impian Kita, PT Benua Sembilan Solusi, dan PT Angkut Indah Kirim.

Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian diduga digunakan untuk membangun kepercayaan calon investor sekaligus menjadi sarana penerimaan dana.

Memasuki Februari 2025, Timothy bersama pihak-pihak lain diduga mulai menawarkan investasi kepada masyarakat melalui aplikasi digital, grup WhatsApp, media sosial, serta berbagai sarana komunikasi lainnya.

Dalam penawarannya, calon investor disebut dijanjikan keuntungan atau pengembalian dana dengan persentase yang menarik. Untuk meyakinkan korban, diduga turut ditampilkan laporan keuntungan, grafik maupun testimoni yang membuat investasi tersebut terlihat aman dan menguntungkan.

Sejak Maret hingga Oktober 2025, dana dari para korban disebut terus mengalir. Transfer dilakukan ke rekening sejumlah perusahaan maupun rekening pribadi Timothy dan pihak lain yang ditunjuk.

Total dana yang berhasil dihimpun dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp39.700.988.000.

Namun, dana yang terkumpul diduga tidak seluruhnya digunakan untuk menjalankan usaha atau investasi sebagaimana yang dijanjikan kepada para korban.

Dalam dakwaan, terdapat sejumlah transaksi yang disebut telah teridentifikasi, antara lain pembayaran kepada pihak yang berkaitan dengan pengurusan perusahaan. Di antaranya pembayaran kepada direktur sebesar Rp5 juta, komisaris Rp5 juta, serta notaris Rp7,5 juta.

Selain itu, terdapat pembayaran kepada Heryadi Putra Chan sebesar Rp90 juta dan pengeluaran lainnya terkait pengurusan perusahaan sekitar Rp32,5 juta.

Dengan demikian, transaksi yang secara khusus disebut dalam dakwaan tersebut mencapai sekitar Rp140 juta.

Sementara itu, dana lainnya yang nilainya mencapai miliaran rupiah diduga dialihkan melalui sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi maupun pihak ketiga.

Pola perpindahan dana tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam perkara dugaan pencucian uang. Aliran dana diduga dilakukan dengan cara memindahkan uang antar-rekening, membelanjakan atau mengirimkan dana kepada pihak yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan investasi, serta melakukan transaksi yang diduga bertujuan menyamarkan asal-usul dana.

SKEMA MULAI RUNTUH

Memasuki akhir November 2025, skema investasi tersebut disebut mulai mengalami keruntuhan.

Aplikasi yang digunakan korban disebut tidak lagi dapat diakses. Keuntungan yang sebelumnya dijanjikan tidak dibayarkan, sementara upaya korban untuk menarik dana juga mengalami kendala.

Kondisi tersebut kemudian memicu keresahan para investor. Timothy dan sejumlah pihak yang terkait dengan kegiatan investasi tersebut disebut mulai sulit dihubungi.

Para korban selanjutnya melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dengan membawa sejumlah bukti, mulai dari bukti transfer, bukti penyetoran, percakapan hingga dokumen yang berkaitan dengan investasi.

PENYIDIKAN DAN PELACAKAN ALIRAN DANA

Sejak akhir 2025 hingga 2026, penyidik melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa para korban dan saksi, mengumpulkan dokumen perusahaan, menelusuri transaksi perbankan serta mempelajari komunikasi yang berkaitan dengan penghimpunan dana.

Dalam perkara ini, Timothy Tandio Kusuma disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum tertangkap.

Dalam surat dakwaan, Timothy didakwa dengan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik, serta pencucian uang.

Perkara tersebut selanjutnya memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa juga mendalami kemungkinan pemulihan kerugian korban melalui aset-aset yang berhasil ditemukan atau disita dalam proses penanganan perkara.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena nilai dana yang dihimpun mencapai puluhan miliar rupiah dan melibatkan pola transaksi melalui sejumlah badan usaha maupun rekening pribadi. Tok

Jelang Lelang, Debitur Gugat BPR Intan Kita ke PN Gresik, Rekonsiliasi Kredit Dipersoalkan

Gresik, Timurpos.co.id – Rencana pelaksanaan lelang objek jaminan milik debitur Ahmad Junaidi berujung pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Gugatan tersebut telah resmi terdaftar dengan Nomor Perkara 100/Pdt.G/2026/PN Gsk. dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 22 September 2026.

Ahmad Junaidi didampingi tim kuasa hukum MNA Law Office, yang dipimpin Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., serta Moch. Abdul Roofi, S.H., M.M. selaku Konsultan Hukum dan Legal Staff MNA Law Office.

Perkara ini berkaitan dengan rencana lelang objek jaminan berupa SHM Nomor 2281/Desa Yosowilangun seluas 98 meter persegi atas nama Ahmad Junaidi.

Sebelum gugatan didaftarkan, MNA Law Office juga telah menyampaikan surat resmi kepada PT BPR Intan Kita. Surat Nomor 92/Urgent/IX/2026/MNA tertanggal 2 September 2026 tersebut berisi pemberitahuan mengenai telah didaftarkannya gugatan sekaligus peringatan hukum terakhir untuk menghentikan atau membatalkan lelang eksekusi.

Langkah tersebut ditempuh menjelang rencana pelaksanaan lelang oleh KPKNL Surabaya pada 3 September 2026.

Kuasa hukum Ahmad Junaidi, Adv. Moh. Nurul Ali, mengatakan gugatan tersebut bukan bertujuan menghindari kewajiban debitur maupun menghilangkan hak kreditur untuk memperoleh pelunasan.

Menurutnya, yang dipersoalkan adalah keakuratan data dan perhitungan kredit serta transparansi proses penagihan hingga rencana eksekusi.

“Kami tidak sedang menyatakan bahwa kreditur tidak memiliki hak penagihan ataupun eksekusi apabila persyaratan hukum dan kontraktual telah terpenuhi secara sah. Yang kami uji melalui proses persidangan di PN Gresik ini adalah keberadaan data dan perhitungan kredit yang menurut klien kami masih memerlukan rekonsiliasi dan klarifikasi secara objektif,” ujar Moh. Nurul Ali.

Data Pembayaran Diminta Direkonsiliasi
Menurut MNA Law Office, hubungan kredit Ahmad Junaidi dengan PT BPR Intan Kita didasarkan pada Perjanjian Kredit Nomor 1436/PK.A.IKSG.IV/16 tanggal 23 April 2016, yang kemudian dituangkan dalam Akta Addendum Nomor 22 tanggal 26 September 2018 di hadapan Notaris Gresik Wiwiek Widayati, S.H., M.Kn.

Dalam perjalanan kredit tersebut, pihak debitur menemukan adanya data pembayaran yang menurut mereka perlu dicocokkan kembali dengan pembukuan kreditur.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pencatatan pembayaran pada 23 Mei 2020. Dalam dokumen yang berbeda, pembayaran tersebut disebut tercatat dengan nominal Rp649.239.645 dan Rp392.123.555.

Tim kuasa hukum menegaskan, perbedaan tersebut belum serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran. Mereka meminta agar data tersebut diverifikasi secara terbuka melalui proses persidangan.

“Perbedaan angka ini tidak langsung kami simpulkan sebagai sebuah bentuk pelanggaran. Justru melalui gugatan Nomor 100/Pdt.G/2026/PN Gsk. ini kami meminta rekonsiliasi secara terbuka di hadapan Majelis Hakim dengan memperlihatkan ledger, rekening koran, histori pembayaran, jurnal transaksi, jurnal koreksi, serta alokasi pembayaran terhadap pokok, bunga, denda, maupun biaya lainnya,” jelas tim kuasa hukum.

Menurut mereka, kejelasan histori pembayaran penting karena berkaitan dengan saldo kewajiban debitur, status tunggakan, kualitas kredit, dasar penentuan wanprestasi, hingga tindakan eksekusi melalui lelang.

Keberatan Disampaikan ke KPKNL dan OJK

Sebelum mendaftarkan gugatan dan mengirimkan somasi terakhir kepada BPR Intan Kita, MNA Law Office juga telah menyampaikan surat keberatan dan permintaan klarifikasi kepada sejumlah pihak, antara lain KPKNL Surabaya, Kanwil DJKN Jawa Timur, OJK Jawa Timur, serta PPID KPKNL Surabaya.

Pihak debitur menegaskan bahwa penerimaan pemberitahuan lelang tidak dimaknai sebagai persetujuan ataupun pengakuan terhadap jumlah utang maupun status wanprestasi.

Terkait permohonan penundaan lelang, KPKNL Surabaya memberikan tanggapan melalui surat Nomor S-4285/KNL.1001/2026 tanggal 3 September 2026.

Dalam tanggapan tersebut, KPKNL Surabaya menyampaikan bahwa karena telah terdapat sengketa hukum yang terdaftar di pengadilan, komunikasi dan penyelesaian argumentasi selanjutnya akan ditempuh melalui mekanisme persidangan.

Adv. Moh. Nurul Ali menyatakan menghormati sikap KPKNL Surabaya tersebut.

“Kami menghormati posisi KPKNL Surabaya. Dengan telah terdaftarnya perkara ini dan ditetapkannya sidang pertama pada 22 September 2026, kami berharap seluruh fakta, dokumen permohonan lelang, bukti pembayaran, hingga dasar penentuan wanprestasi dapat diperiksa secara objektif dan terang benderang oleh Majelis Hakim,” tegasnya.

Persoalkan Keakuratan Data SLIK
Selain perhitungan sisa kewajiban kredit, gugatan tersebut juga memuat permohonan pemeriksaan terhadap keakuratan data debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Menurut MNA Law Office, akurasi data SLIK penting karena berkaitan dengan rekam informasi keuangan debitur dan dapat berdampak terhadap akses pembiayaan di kemudian hari.

Moh. Nurul Ali menegaskan, publikasi mengenai perkara tersebut bukan dimaksudkan untuk membentuk opini atau menghakimi pihak tertentu.

Menurutnya, perkara ini menjadi bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya transparansi dalam hubungan antara debitur dan kreditur.

“Prinsip kami sederhana: apabila pembukuan kredit memang sudah benar dan akurat, mari kita buktikan bersama dengan dokumen yang transparan di persidangan tanggal 22 September 2026 mendatang. Kami mempercayakan sepenuhnya kepada Majelis Hakim PN Gresik untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara adil,” tutup Moh. Nurul Ali. M12

Nama EDP Disebut dalam Kasus Tambang Ilegal, Masyarakat diminta Untuk Tidak Menghakimi Sebelum Ada Bukti Yang Sah Secara Hukum

Tuban, Timurpos.co.id – Munculnya inisial (EDP) dalam pemberitaan terkait perkara dugaan tambang ilegal dan dugaan suap di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mendapat perhatian. Publik meminta agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun mengaitkan dengan perkara tersebut tanpa didukung bukti hukum yang sah. Kamis (3/9/2026).

Hingga saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa EDP memiliki keterkaitan dengan inisial CK yang saat ini telah menjadi Terdakwa dalam kasus tambang ilegal.

Publik juga menyoroti munculnya berbagai informasi atau pemberitaan mengenai dugaan suap, aliran uang, maupun tudingan lain yang dikaitkan dengan EDP. Publik menuntut munculnya berbagai informasi tersebut harus dibedakan antara rumor, dugaan, keterangan dalam proses pemeriksaan, dan fakta yang telah terbukti secara hukum.

Rumor mengenai suap dan tudingan lainnya tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang terlibat dalam tindak pidana. Harus ada bukti yang valid dan dapat diuji dalam proses hukum.

Selain itu, pemberitaan yang menyebutkan adanya hubungan asmara antara EDP dengan Terdakwa CK merupakan asumsi liar yang belum terbukti kebenarannya sehingga informasi ini menyesatkan dan menjadi pemberitaan yang tidak baik di masyarakat.

Publik juga meminta untuk tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, khususnya yang beredar di masyarakat. Apabila terdapat tudingan terhadap seseorang, maka yang bersangkutan juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaan.

Tidak Ada Bukti yang Menunjukkan EDP Terlibat

Berdasarkan informasi yang beredar bahwa sampai saat ini tidak ada keterangan resmi dari pihak terkait yang menunjukkan bahwa EDP terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan Terdakwa CK.

Seyogyanya, posisi EDP dalam pemberitaan yang beredar di masyarakat tidak seharusnya dipahami sebagai bukti bahwa yang bersangkutan merupakan bagian dari tindak pidana.

Sementara itu, pemberitaan mengenai kasus yang menyebut nama EDP dalam rangkaian dugaan aliran uang, Sampai saat ini, pemberitaan yang beredar juga menyatakan bahwa dugaan tersebut masih simpang siur yang belum terbukti kebenarannya.

Publik Meminta Proses Hukum Berjalan Transparan

Sejatinya prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Status seseorang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan rumor, spekulasi, maupun informasi yang belum teruji kebenarannya.

Publik juga berharap masyarakat dapat lebih kritis dalam menerima informasi, terutama ketika sebuah pemberitaan menyangkut dugaan yang dapat berdampak serius terhadap reputasi dan kehidupan seseorang.

EDP tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang bersalah hanya karena namanya disebut. Sampai ada bukti dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap, semua pihak memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil.

Dengan demikian, Publik meminta agar polemik tersebut dikembalikan pada mekanisme hukum. Masyarakat dipersilakan mengikuti proses penanganan perkara, tetapi tidak mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan alat bukti diuji melalui proses hukum yang berlaku. Tok

Modus PO Minyak dan Beras Murah, Dua Warga Sidoarjo “Tipu Uang Korban Hingga Rp84,5 Juta” untuk Kepentingan Pribadi

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Karangpilang Polrestabes Surabaya tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus pemesanan awal (Pre-Order) sembako. Kasus ini menimpa seorang karyawan swasta berinisial SSR (35) selaku pelapor, warga Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah mengantongi dua nama terlapor yang merupakan warga Megare, Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yaitu pria berinisial MR (laki-laki) dan seorang wanita berinisial NAP (perempuan).

Usut punyak usut MR dan NAP merupakan pasangan suami istri (pasutri), issue yang berkembang bahwa yang melaporkan (SSR) merupakan Masik ada hubungan keluarga.

Berdasarkan pelaporan Nomor STTLPM/88/VIII/2026/SPKT/POLSEK KARANGPILANG. SURAT TANDA TERIMA LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT ; Kronologi Kejadian Aksi penipuan ini terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026 malam, sekitar pukul 22.01 WIB di kawasan Warugunung, Karangpilang, Surabaya. Kejadian bermula saat korban tergiur tawaran sistem Pre-Order (PO) komoditas sembako berupa minyak goreng merk SANCO serta beras merk PIN PIN dan LAHAP yang ditawarkan oleh kedua terlapor.

Untuk memesan barang-barang tersebut, korban melakukan beberapa kali transaksi pembayaran kepada kedua terlapor dengan rincian :

1. Transfer Pertama : Sebesar Rp; 10.000.000,- ke rekening Bank BCA nomor 2712085917 atas nama M. Rusdiyanto untuk pemesanan minyak goreng.

2. Tunai : Menyerahkan uang tunai langsung senilai Rp; 20.500.000,- kepada Novita Ariani Putri untuk DP 200 dus minyak goreng merk SANCO.

3.Transfer Kedua: Melakukan transfer susulan senilai Rp; 54.000.000,- ke rekening BCA milik M. Rusdiyanto untuk pelunasan PO minyak goreng dan beras merk PIN PIN serta LAHAP.

Uang Habis Dipakai Terlapor (MR dan NAP), Hingga batas waktu yang dijanjikan, barang-barang sembako yang telah dibayar lunas oleh korban tidak kunjung dikirim. Saat korban berulang kali menagih kepastian, kedua terlapor sempat berdalih bahwa barang pesanan tertahan dan tidak bisa dikeluarkan oleh pihak gudang.

Namun, setelah didesak, kedua terlapor (MR dan NAP) akhirnya berterus terang dan mengakui bahwa seluruh uang modal milik korban senilai Rp; 84.500.000,- telah habis mereka pakai untuk memenuhi kepentingan pribadi.

Proses Hukum Perkara, Merasa ditipu dan dirugikan secara materiil, korban (SSR) akhirnya mendatangi Mapolsek Karangpilang pada Sabtu, 29 Agustus 2026 untuk menyerahkan laporan resmi. Laporan tersebut diterima langsung oleh Ba SPKT C Polsek Karangpilang.

Atas perbuatannya, kedua terlapor (MR dan NAP) terancam dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini, Polsek Karangpilang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memproses hukum kedua terlapor.

Terpisah, Rabo (02/09/2026) awak media menemui pelapor (SSR) untuk mengkonfirmasi kejadian yang sebenarnya, dan sayangnya tidak bisa hadir di karenakan ada kegiatan lain, namun di temui saudaranya sebagai perwakilan yang berinisial PP, dalam pertemuan itu ternyata ada juga dua korban lain berinisial mbak Janda dan mbak Cepluk yang kebetulan ikut nimbrung dalam obrolan di Warung Kopi tidak jauh dari area Polrestabes Surabaya.

Menurut keterangan Janda dan Cepluk, (korban satu paket), Kamis (03/09/2026) yang di rekrut PP, awal – awalnya korban lain (Janda) lancar dalam berbinis tersebut. Namun yang berinisial Cempluk baru bergabung sudah bisnis tersebut sudah mengalami kerugian (tidak mendapatkan hasil).

Dalam hal terkait masalah tersebut, khususnya korban yang berinisial Jandan dan Cempluk berharap kepada Kepolisian di Wilayah hukum Polsek Karang Pilang Segegerah memberikan atensi usut tuntas, dan segerah mengungkap siapa otak di balik Modus PO Minyak dan Beras Murah.

Kasus Penganiayaan Louis Prasetya Memanas, Saksi Ungkap Luka dan Trauma, CCTV Akan Dibuka di Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai memasuki bagian penting. Kesaksian korban dan saksi mengungkap kondisi fisik hingga trauma yang disebut dialami Louis setelah peristiwa tersebut.

Dua terdakwa, Yusuf Yusuf bin Buamin (alm) alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi korban di PN Surabaya, Rabu, (2/9/2026).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut adalah Estik Dilla Rahmawati.

Di hadapan majelis hakim, Louis memberikan keterangan mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya. Ia menyebut dirinya dipukuli oleh Yusuf dan Poerwantoro. Namun, keterangan tersebut dibantah Poerwantoro. Ia mengaku tidak melakukan pemukulan terhadap Louis.

“Saya tidak memukul Luis dari belakang. Saya cuma melerai saat itu,” ujar Poerwantoro, dalam persidangan.

Kesaksian lain datang dari Natalia. Ia mengaku tidak berada di lokasi ketika dugaan penganiayaan terjadi. Namun, Natalia mengatakan dirinya datang setelah mendapat informasi dari Kris. Saat tiba di lokasi, ia melihat kondisi Louis yang menurutnya mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh.

“Saat kejadian saya tidak ada. Saya ada bukti CCTV-nya. Saat itu saya dihubungi Kris, kemudian saya datang. Saya melihat ada Poerwantoro (Sengek), sementara kondisi adik saya, Luis, mata sebelah kanannya bengkak, bagian kepala mengalami luka dan bajunya robek. Badannya juga gemetaran,” kata Natalia.

Natalia mengatakan, secara fisik luka yang dialami Louis dinilainya tidak terlalu berat. Namun, ia menyebut dampak psikologis justru menjadi persoalan yang lebih serius. “Kemudian kita visum. Kalau kondisi fisiknya tidak seberapa, namun kondisi mentalnya yang kena,” ujarnya.

Keterangan tersebut menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam proses pembuktian perkara. Sebab, selain dugaan kekerasan fisik, persidangan juga mengungkap kondisi korban setelah peristiwa tersebut. Persidangan kemudian bergeser pada persoalan proses restorative justice (RJ) yang sebelumnya ditempuh di tingkat kepolisian.

Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan proses tersebut kepada Natalia. Di hadapan majelis hakim, Natalia menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mencari keuntungan dari perkara tersebut. “Saya di sini tidak cari uang. Saya mencari keadilan,” tegas Natalia.

Natalia kemudian mengungkap adanya tawaran uang dalam proses RJ. Menurut dia, nominal yang ditawarkan semula Rp 10 juta, kemudian meningkat menjadi Rp 20 juta hingga terakhir disebut mencapai Rp 150 juta. “Jujur, saat itu ada uang yang ditawarkan, terakhir sebesar Rp 150 juta. Prosesnya dari Rp 10 juta, Rp 20 juta dan seterusnya. Saya diintervensi,” ungkapnya.

Namun, ketika ditanya mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp 2 miliar, Natalia membantahnya. “Itu tidak ada,” tegas Natalia.

Keterangan Natalia tersebut menjadi bagian dari dinamika persidangan. Sementara itu, Yusuf membantah pernah melakukan ancaman terhadap korban. Poerwantoro juga tetap pada keterangannya bahwa dirinya tidak memukul Louis dan hanya berupaya melerai.

Salah satu bagian yang paling dinantikan dalam persidangan berikutnya adalah pemeriksaan rekaman closed-circuit television (CCTV). Natalia sebelumnya menyebut memiliki rekaman CCTV yang dapat membantu menggambarkan rangkaian peristiwa yang terjadi.

Ketua Majelis Hakim S. Pujiono kemudian memastikan rekaman tersebut akan diperiksa dalam persidangan selanjutnya. “Nanti sidang minggu depan kita lihat CCTV-nya,” kata Pujiono.

Rekaman tersebut berpotensi menjadi bagian penting dalam pembuktian karena dapat memberikan gambaran mengenai rangkaian kejadian sebagaimana terekam kamera. Meski demikian, penilaian terhadap bukti CCTV dan kesesuaiannya dengan keterangan para saksi tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam proses persidangan.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan sejumlah luka yang disebut dialami Louis pada bagian kepala dan wajah. Salah satunya berupa luka pada pipi kanan dengan ukuran sekitar 2 sentimeter x 1 sentimeter.

Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua terdakwa didakwa dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa di persidangan. Namun, seluruh dakwaan dan keterangan saksi masih harus diuji melalui proses pembuktian sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Perkara ini juga tidak hanya menyinggung dua terdakwa yang saat ini menjalani persidangan. Dalam surat dakwaan, JPU turut menguraikan dugaan keterlibatan seseorang bernama Fatah alias Celeng dalam rangkaian peristiwa kekerasan terhadap Louis.

Menurut dakwaan jaksa, Fatah disebut melakukan kekerasan terhadap korban dan mengancam Louis agar tidak menceritakan peristiwa tersebut. Ancaman itu disebut berkaitan dengan ancaman pembunuhan.

JPU juga mendalilkan Fatah diduga membanting dan mencekik Louis.

Namun, Fatah belum menjalani persidangan karena sebelumnya sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO). Informasi yang dihimpun media ini, kini Fatah telah berhasil ditangkap, dan kini ditahan di Mapolsek Sukomanunggal.

Dengan demikian, perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang akan diuji dalam persidangan, terutama terkait rangkaian kejadian, peran masing-masing pihak, serta kesesuaian antara keterangan saksi dan bukti yang diajukan.

Jawaban atas sejumlah titik krusial itu kini mengarah pada satu bukti yang akan dibuka pekan depan rekaman CCTV. Bukti tersebut diharapkan dapat membantu majelis hakim melihat secara lebih utuh peristiwa yang menjadi pokok perkara. Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan rekaman CCTV. Tok

Andry Ermawan Minta Terdakwa Eko Yuwono Dibebaskan dari Segala Tuntutan 

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Eko Yuwono melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam perkara pidana Nomor 1055/Pid.B/2026/PN.Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/9/2026).

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum yang dipimpin Andry Ermawan, S.H. dkk meminta majelis hakim membebaskan Eko Yuwono dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eko didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 486 KUHP. Sebelumnya, JPU menuntut Eko dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan.

Dalam pembelaannya, tim hukum Eko menyatakan tuntutan JPU dinilai keliru dalam melihat rangkaian peristiwa yang terjadi. Eko disebut telah bekerja selama lebih dari 31 tahun di PT IMSI, sejak 1993 hingga 2024.

Menurut penasihat hukum, persoalan yang menjerat Eko bermula dari kebijakan operasional teknis bengkel yang disebut sebagai “Reaktivasi”. Kebijakan tersebut, menurut pledoi, dilakukan untuk memenuhi target perusahaan sekaligus menjaga hak konsumen agar paket servis yang hampir kedaluwarsa tetap dapat digunakan.

Penasihat hukum menegaskan bahwa pelaksanaan Reaktivasi tidak didasari niat jahat atau mens rea untuk memperkaya diri maupun menggelapkan barang milik perusahaan.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Reaktivasi dilakukan untuk menandai klaim Paket Hemat atau Free Service pelanggan yang masa berlakunya hampir berakhir. Klaim tersebut dilakukan lebih awal dalam sistem agar hak pelanggan tidak hangus ketika mereka datang terlambat ke bengkel.

Di sisi lain, Eko selaku Service Manager disebut menghadapi target kedatangan unit harian sebanyak 94 unit. Dalam pledoi disebutkan bahwa kebijakan tersebut turut berkontribusi terhadap pencapaian PT IMSI yang disebut menduduki peringkat tertinggi secara nasional pada Quarter I, 2024.

Salah satu poin utama pembelaan berkaitan dengan sparepart yang dikaitkan dengan Reaktivasi.

Tim penasihat hukum menyebut saksi internal audit PT IMSI mengakui dalam persidangan bahwa saat dilakukan pemeriksaan gudang setelah Eko diberhentikan, sparepart dengan kode Reaktivasi masih ditemukan tersimpan dan tersegel di gudang belakang PT IMSI.

Karena itu, pembelaan menilai tidak terdapat bukti bahwa barang tersebut dibawa keluar dari lingkungan perusahaan untuk kepentingan pribadi Eko. Penguasaan barang, menurut tim hukum, berada dalam konteks manajerial operasional bengkel dan bukan penguasaan secara melawan hukum.

Penasihat hukum juga membantah dugaan bahwa sparepart hasil Reaktivasi dijual kepada Toko Bravo. Berdasarkan pledoi, transaksi antara PT IMSI dengan Toko Bravo merupakan transaksi jual beli resmi part shop, tercatat dalam sistem keuangan perusahaan, menggunakan invoice, dan pengiriman dilakukan dengan kendaraan perusahaan.

Saksi Dini Agustin Nurlailiya disebut menerangkan bahwa barang yang dibeli Toko Bravo bukan sparepart Paket Hemat atau Paket Cermat hasil Reaktivasi, melainkan sparepart bodi dan komponen umum.

Tim penasihat hukum juga mempersoalkan konstruksi kerugian yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Dalam pledoi disebutkan, JPU sebelumnya menguraikan angka kerugian sekitar Rp3,069 miliar, sementara setelah adanya pemotongan Total Performance Bonus (TPB), angka yang disebut sebagai kerugian PT IMSI menjadi sekitar Rp1,942 miliar.

Penasihat hukum menilai angka tersebut harus dibuktikan hubungan langsungnya dengan perbuatan pidana Eko. Menurut mereka, adanya kerugian perusahaan tidak serta-merta membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindak pidana terdakwa.

“Apakah kerugian tersebut secara langsung dan pasti disebabkan oleh perbuatan pidana Terdakwa?” menjadi salah satu pertanyaan yang diajukan tim pembela dalam pledoinya.

Mereka meminta majelis hakim mengurai secara jelas barang atau transaksi yang benar-benar terbukti, barang yang hilang, barang yang hanya berbeda pencatatannya, barang yang digunakan dalam pekerjaan, barang yang dikembalikan, hingga transaksi yang secara langsung dapat dikaitkan dengan terdakwa.

Dalam analisis hukumnya, penasihat hukum menilai jabatan Eko sebagai Service Manager tidak otomatis membuktikan adanya penggelapan.

Menurut pembelaan, harus dibuktikan secara konkret siapa yang mengambil barang, siapa yang menerima dan menggunakan, apakah barang benar-benar digunakan untuk pekerjaan, ke mana barang dibawa apabila tidak digunakan, siapa yang menikmati manfaat, serta apakah Eko memperoleh keuntungan pribadi.

“Hubungan kerja hanya dapat memenuhi unsur khusus Pasal 488 KUHP, namun hubungan kerja tidak membuktikan unsur penggelapannya,” demikian argumentasi dalam pledoi.

Tim hukum juga menekankan bahwa dokumen seperti work order, service history, dan slip pengambilan barang hanya menunjukkan adanya pencatatan atau kegiatan administratif. Dokumen tersebut, menurut pembelaan, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Eko mengambil atau memiliki sparepart secara melawan hukum.

Penasihat hukum juga menyoroti aspek hukum antarwaktu. Dalam pledoi disebutkan bahwa peristiwa yang dituduhkan kepada Eko terjadi sejak sekitar Desember 2022 hingga Oktober 2024, sedangkan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan ketentuan dalam KUHP baru.

Karena itu, tim hukum meminta majelis hakim menguji penerapan pasal tersebut dengan memperhatikan asas legalitas, lex certa, lex stricta, dan non-retroaktif.

Keterangan ahli hukum pidana Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., juga menjadi bagian penting dalam pembelaan. Menurut pledoi, ahli menjelaskan bahwa penggelapan dalam jabatan tetap harus terlebih dahulu memenuhi unsur penggelapan biasa. Hubungan kerja atau jabatan tidak dapat menggantikan unsur utama penggelapan.

Ahli juga disebut membedakan pelanggaran SOP perusahaan dengan tindak pidana. Pelanggaran prosedur internal, menurut pembelaan, tidak otomatis menjadi tindak pidana apabila tidak terbukti memenuhi seluruh unsur delik.

Atas seluruh argumentasi tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan pledoi Eko Yuwono.

Mereka meminta Eko dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU. Pembelaan juga meminta agar Eko dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, penasihat hukum meminta hak Eko dipulihkan serta terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Sebagai pertimbangan apabila majelis hakim berpendapat lain, tim hukum meminta sejumlah hal yang meringankan, antara lain masa pengabdian Eko selama 31 tahun di PT IMSI, belum pernah dihukum, sikap kooperatif selama persidangan, serta klaim bahwa Eko tidak menikmati keuntungan pribadi dari pelaksanaan Reaktivasi.

Dalam penutup pledoinya, Eko meminta majelis hakim menilai perkara secara utuh dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, dokumen, serta hubungan antarperistiwa.

“Apabila masih terdapat keraguan mengenai siapa yang mengambil barang, siapa yang menguasai barang, siapa yang menikmati hasilnya, bagaimana kerugian dihitung dan bagaimana seluruh kerugian tersebut secara langsung disebabkan oleh Terdakwa, maka keraguan tersebut harus dinilai secara objektif dan tidak boleh dibebankan kepada Terdakwa,” demikian pokok penutup pembelaan tersebut. Tok

Hakim Tolak Eksepsi Santoso, Kuasa Hukum: Kami Akan Uji Dakwaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, Edward Raimond, menghormati putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran ketentuan sertifikasi produk wire rope.

Meski demikian, Edward menegaskan penolakan eksepsi bukan akhir dari proses hukum yang sedang dihadapi kliennya. Menurut dia, perkara kini memasuki tahapan yang lebih substansial, yakni pembuktian terhadap seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami menghormati putusan sela yang telah dijatuhkan Majelis Hakim. Namun, putusan sela bukan putusan akhir mengenai pokok perkara. Sekarang saatnya seluruh dakwaan diuji berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan,” ujar Edward Raimond.

Menurut Edward, ditolaknya eksepsi tidak berarti Santoso telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Seluruh unsur dalam dakwaan, kata dia, tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan.

“JPU tetap memiliki kewajiban untuk membuktikan seluruh unsur dakwaan. Kami tentu akan mencermati setiap saksi, keterangan, dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan,” katanya.

Fokus ke Pembuktian

Edward mengatakan tim penasihat hukum Santoso kini memusatkan perhatian pada agenda pembuktian.

Pihaknya akan mengikuti pemeriksaan saksi dan mencermati seluruh alat bukti yang diajukan JPU. Di sisi lain, tim penasihat hukum juga akan menggunakan hak hukum untuk menghadirkan fakta, saksi, maupun ahli apabila diperlukan.

“Kami siap menghadapi seluruh tahapan. Pembuktian adalah ruang untuk menguji perkara ini secara objektif. Kami akan menyampaikan posisi hukum klien berdasarkan fakta yang benar-benar terungkap di persidangan,” ujarnya.

Menurut Edward, perkara tersebut harus dilihat secara menyeluruh dan tidak dapat dinilai hanya dari satu bagian peristiwa.

Sejumlah aspek, termasuk proses perdagangan produk, sertifikasi, penggunaan merek, serta pengetahuan terdakwa terhadap ketentuan yang berlaku, menurut dia, perlu diuji dalam persidangan.

“Semua memiliki konteks dan harus diperiksa secara utuh. Karena itu, kami memilih untuk menjawab seluruh persoalan melalui fakta dan pembuktian,” katanya.

Persoalan Mens Rea

Edward juga menegaskan bahwa persoalan unsur kesengajaan atau mens rea tetap menjadi salah satu bagian penting yang akan diuji dalam persidangan.

Pihaknya sejak awal berpandangan bahwa Santoso tidak memiliki niat jahat atau maksud untuk mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Edward.

Menurut dia, kliennya sebelumnya memahami bahwa produk yang diperdagangkan telah memiliki sertifikasi karena diperoleh dari perusahaan yang memiliki sertifikasi.

Sementara persoalan mengenai penggunaan merek dan kaitannya dengan kewajiban Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), kata Edward, perlu diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.

“Bagaimana pemahaman klien kami, bagaimana produk tersebut diperoleh, dan bagaimana proses perdagangan berlangsung, semuanya harus dibuka secara objektif di persidangan,” ujarnya.

Hormati Putusan, Maksimalkan Pembelaan

Edward menegaskan pihaknya tetap menghormati independensi Majelis Hakim dan seluruh proses hukum yang berjalan.

Namun, sebagai penasihat hukum, pihaknya juga memiliki kewajiban untuk memberikan pembelaan maksimal kepada Santoso.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim, tetapi kami juga akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia untuk membela klien kami. Dua hal tersebut berjalan beriringan,” katanya.

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara tersebut akan berlanjut ke tahap pembuktian. JPU akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi dan alat bukti guna mendukung dakwaan.

Sementara itu, pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan diberikan kesempatan untuk menguji pembuktian tersebut serta menyampaikan pembelaan.

Edward menegaskan pihaknya siap mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan akhir.

“Putusan sela kami hormati. Tetapi proses hukum belum selesai. Sekarang, saatnya menguji seluruh dakwaan dengan fakta dan bukti yang benar-benar terungkap di persidangan,” pungkas Edward Raimond. Tok

Praperadilan Eks Direktur BPR Kota Madiun: Pemohon Soroti Pemanggilan Tahap II Sebelum Putusan dan Hadirkan Bukti P-8 hingga P-11

Madiun, Timurpos.co.id – Perkembangan persidangan Praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2026/PN.Mad di Pengadilan Negeri Madiun Kota kembali mendapat perhatian setelah Para Pemohon menghadirkan Prof. Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, sebagai ahli dalam persidangan. Rabu (2/9/2026).

Dalam keterangannya, Prof. Iwan menegaskan bahwa Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menjaga hak dan kepentingan hukum seseorang yang sedang berhadapan dengan proses pidana.

Menurutnya, selama perkara Praperadilan belum memperoleh putusan, tindakan aparat penegak hukum tidak sepatutnya dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hal yang masih diperiksa oleh pengadilan.

“Sebelum ada putusan Praperadilan maka penyidik tidak boleh melakukan upaya-upaya yang bertentangan dengan hal-hal yang belum diputuskan oleh pengadilan,” demikian keterangan Prof. Iwan sebagaimana diberitakan Times Indonesia.

Keterangan ahli tersebut menjadi semakin relevan bagi Para Pemohon karena dalam perkara ini terdapat rangkaian dokumen P-8, P-9, P-10 dan P-11 yang menurut Pemohon menunjukkan persoalan waktu dan prosedur yang perlu diuji secara cermat oleh Hakim.

P-8 merupakan salinan putusan Praperadilan Nomor 03/Pid.Pra/2026/PN.Mad yang baru dijatuhkan pada 28 Juli 2026. Sementara itu, P-9, P-10 dan P-11 seluruhnya bertanggal 24 Juli 2026, yaitu sebelum putusan tersebut dijatuhkan. P-9 berkaitan dengan undangan untuk kepentingan Tahap II, sedangkan P-10 dan P-11 merupakan panggilan terhadap Para Pemohon untuk kepentingan Tahap II. Dengan demikian, Pemohon menempatkan keempat bukti tersebut sebagai satu rangkaian fakta yang harus dibaca secara utuh: tindakan telah dipersiapkan dan dikirim pada 24 Juli, sementara putusan Praperadilan baru lahir pada 28 Juli.

Menurut Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA., CCA., selaku Kuasa Hukum Para Pemohon, persoalan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyatakan bahwa penyidik sama sekali tidak mempunyai kewenangan melakukan pemanggilan atau Tahap II.

“Persoalannya bukan apakah Termohon secara abstrak mempunyai kewenangan. Yang harus diuji adalah apakah kewenangan itu dapat dijalankan pada saat legalitas penetapan tersangka masih sedang diuji dalam Praperadilan dan belum ada putusan Hakim Tunggal.”

Menurut Joko, titik penting perkara justru terletak pada timing dan konteks pelaksanaan kewenangan tersebut. Pemohon tidak sedang meminta Hakim masuk ke dalam pokok perkara pidana, melainkan meminta pengujian terhadap legalitas serta prosedur tindakan aparat penegak hukum.

P-8, P-9, P-10 dan P-11 Menjadi Rangkaian Fakta Baru

Kuasa Hukum Para Pemohon menegaskan bahwa P-8 sampai dengan P-11 tidak boleh dipisahkan.

P-8 menjadi penentu waktu yang menunjukkan bahwa putusan Praperadilan Nomor 03 baru dijatuhkan pada 28 Juli 2026. Di sisi lain, P-9, P-10 dan P-11 membuktikan adanya tindakan konkret pada 24 Juli 2026, ketika menurut konstruksi Pemohon proses Praperadilan sebelumnya masih berlangsung.

Konstruksi tersebut kemudian mendapatkan penguatan dari keterangan Prof. Iwan yang, setelah diuji melalui pertanyaan dari pihak-pihak dalam persidangan, tetap membedakan secara tegas antara tindakan sebelum dan sesudah putusan Praperadilan.

Dalam persidangan, Prof. Iwan bahkan menyampaikan secara tegas:

“jangan dipanggil dulu, lah wong masih prapid.”

Ahli juga menjelaskan bahwa setelah putusan, tindakan penyidik harus melihat amar putusan. Namun sebelum putusan dijatuhkan, menurut Ahli, pemanggilan tersebut tidak semestinya dilakukan.

Ketika persoalan itu kembali diuji dalam konteks P-21 dan Tahap II, Prof. Iwan tetap mempertahankan pendapatnya. Ahli menerangkan bahwa selama keabsahan penetapan tersangka masih belum diputus, tersangka tidak sepatutnya dipanggil terlebih dahulu, dan ketika ditanya mengenai penerimaan Tahap II, Ahli menyatakan bahwa menurut pengetahuannya proses tersebut sebaiknya menunggu putusan Praperadilan.

Bagi Pemohon, rangkaian tersebut penting karena menunjukkan bahwa P-9, P-10 dan P-11 bukan sekadar surat administratif, melainkan fakta konkret yang waktunya harus dinilai bersama dengan P-8 dan keterangan ahli.

Pemohon: Praperadilan Bukan untuk Menghambat Penegakan Hukum

Joko Siswanto menegaskan bahwa Para Pemohon tidak sedang berupaya menghalangi proses penegakan hukum.

“Kami tidak meminta Pengadilan untuk menghalangi penegakan hukum. Kami meminta agar penegakan hukum dilakukan menurut hukum.”

Menurut Joko, dalam negara hukum, kewenangan aparat harus selalu berjalan bersama dengan profesionalitas, proporsionalitas, proseduralitas, kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak hukum orang yang sedang berhadapan dengan proses pidana.

Ia menilai penting bagi Pengadilan untuk melihat perkara ini bukan hanya dari pertanyaan apakah aparat memiliki kewenangan, tetapi juga bagaimana, kapan dan dalam konteks apa kewenangan tersebut digunakan.

“Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjalankannya secara profesional dan sesuai prosedur.”

Era Keterbukaan Informasi Menuntut Aparat Semakin Taat Hukum

Para Pemohon juga memandang perkara ini mempunyai arti yang lebih luas. Di tengah era keterbukaan informasi, masyarakat kini semakin mudah mengakses peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, pendapat ahli maupun berbagai pedoman hukum.

Karena itu, menurut Joko, paradigma penegakan hukum juga harus berkembang dari paradigma kekuasaan menuju paradigma akuntabilitas.

“Polisi, Jaksa, Advokat maupun Pengadilan bukanlah pihak yang berada di luar hukum. Semuanya adalah bagian dari sistem hukum dan sama-sama tunduk kepada hukum.”

Menurutnya, Praperadilan bukan musuh penegakan hukum. Sebaliknya, Praperadilan merupakan mekanisme penting agar penggunaan kewenangan negara tidak bergeser menjadi kesewenang-wenangan.

Dalam konteks perkara ini, Pemohon berharap Hakim Tunggal berani melihat P-8 sampai P-11 bersama seluruh fakta persidangan secara utuh dan memberikan penilaian berdasarkan hukum, bukan semata-mata berdasarkan kesamaan subjek dengan perkara sebelumnya.

Perkara Praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2026/PN.Mad diajukan oleh dua eks Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, yaitu SMW dan AM, S.Kom., M.M., terhadap Kepala Kepolisian Resor Madiun Kota selaku Termohon I dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun selaku Termohon II.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengujian terhadap tindakan penyidikan, penetapan tersangka, P-21 serta rangkaian tindakan Tahap II yang dipersoalkan Para Pemohon.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Dian Lismana Zamroni di Pengadilan Negeri Madiun Kota. M12

Perkara Dugaan Ijazah Tak Sah Anggota DPRD Bojonegoro Siap Masuk Pokok Perkara

Surabaya, Timurpos.co.id — Upaya perdamaian dalam perkara dugaan ketidakabsahan ijazah yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, dan Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya terancam menemui jalan buntu.

Perkara perdata Nomor 600/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut telah memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/9/2026). Namun, mediasi perdana belum menghasilkan titik temu karena masih terdapat sejumlah keberatan mendasar dari masing-masing pihak.

Penggugat, Indah Kuntari, menyatakan tetap konsisten dengan materi gugatan yang diajukannya. Sementara kuasa hukum para tergugat, Dedy Purwoko, mempertanyakan kepentingan hukum atau legal standing penggugat dalam mengajukan perkara tersebut.

Kondisi ini membuat peluang tercapainya kesepakatan damai dalam proses mediasi masih belum jelas.

Usai mengikuti mediasi, Indah mengatakan gugatan diajukan dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang ingin menjalankan fungsi pengawasan publik. Ia juga membantah adanya kepentingan politik di balik perkara tersebut.

Menurut Indah, fokus gugatan adalah dugaan persoalan administrasi pendidikan dan keabsahan dokumen akademik yang digunakan Sukur.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah riwayat pendidikan Sukur. Menurut penggugat, pendidikan Sukur bermula dari jenjang D3 Kesehatan kemudian beralih ke S1 Ekonomi.

Indah mempertanyakan proses alih jenjang tersebut, termasuk waktu penyelesaian pendidikan serta mekanisme penyesuaian akademiknya.

“Peralihan antardisiplin ilmu dari kesehatan ke ekonomi itu butuh penyesuaian dan prosedur matrikulasi yang jelas di PDDikti. Cacat prosedur ini harus ditelusuri secara tuntas,” ujar Indah usai mediasi.

Selain jalur pendidikan, penggugat juga menyoroti status perguruan tinggi dan pencatatan data akademik yang berkaitan dengan ijazah Sukur.

Dalam gugatannya, Indah meminta dilakukan klarifikasi serta langkah administratif apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.

Gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Sukur. Sri Wahyuni turut menjadi pihak tergugat karena dalam gugatan dikaitkan dengan keterlibatan Sukur dalam kegiatan kelembagaan DPRD Jawa Timur.

Penggugat meminta agar keterlibatan Sukur dalam berbagai kegiatan seminar maupun acara resmi, khususnya kegiatan yang menggunakan alokasi APBD, dihentikan sampai persoalan administrasi akademiknya memperoleh kejelasan.

Sementara terhadap UWP, penggugat meminta pihak universitas memberikan klarifikasi mengenai proses penerimaan, perkuliahan, hingga pencatatan data akademik Sukur dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Penggugat juga meminta UWP mencabut, membatalkan, dan menyatakan tidak sah ijazah S2 atas nama Sukur apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat pelanggaran.

Tergugat Pertanyakan Legal Standing
Di sisi lain, pihak tergugat mempertanyakan dasar dan kepentingan hukum penggugat dalam mengajukan gugatan tersebut.

Kuasa hukum tergugat, Dedy Purwoko, mengatakan pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu apakah penggugat memiliki hubungan hukum atau kepentingan yang cukup untuk mengajukan tuntutan terhadap para tergugat.

“Yang kami pertanyakan adalah legal standing penggugat. Apa kepentingan hukum penggugat dalam perkara ini harus jelas,” ujar Dedy.

Ia menyebut terdapat sejumlah tuntutan yang menurut pihak tergugat perlu diperjelas dasar hukumnya.

Di antaranya, penggugat disebut menyatakan tidak pernah menggunakan jasa maupun ijazah Tergugat 2 dan meminta pengembalian honorarium yang diberikan kepada Tergugat 1.
Penggugat juga meminta Tergugat 2 menyampaikan permohonan maaf serta mendesak Tergugat 3, yakni UWP, melakukan pencabutan ijazah yang dipersoalkan.

Tuntutan tersebut mendapat keberatan dari pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2. Menurut Dedy, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kepentingan hukum penggugat sebagai pihak yang mengajukan gugatan.

Sementara itu, pihak UWP juga menyampaikan keberatan terhadap tuntutan pencabutan ijazah.
Pihak kampus menegaskan bahwa proses penerimaan mahasiswa hingga kegiatan perkuliahan telah dilaksanakan berdasarkan prosedur akademik yang berlaku.

Karena itu, tuntutan pencabutan ijazah menjadi salah satu poin yang akan dipertanyakan dalam proses hukum.

Pihak tergugat selanjutnya diminta hakim mediator untuk menuangkan seluruh tanggapan dan keberatan tersebut secara tertulis.

Mediasi lanjutan dijadwalkan dengan agenda penyerahan berkas tanggapan dari masing-masing pihak.

Apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara di PN Surabaya.

Dengan demikian, persoalan mengenai legal standing penggugat, proses pendidikan Sukur, serta status dan pencatatan ijazah yang dipersoalkan akan diuji lebih lanjut melalui proses persidangan.

Hakim Mediator Dimaz Desianto, menyatakan terkiat perkara tersebut belum ada titik temu.

“Kemarin agenda menyerahkan resume saja, sidang dilanjutkan selasa minggu depan, “Kata Dimaz kepada awak media. Tok