Anak Advokat Kondang Jadi Korban Laka, Penyelesaian Damai Ditempuh di PN Surabaya

HUKRIM56 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus kecelakaan lalu lintas yang sempat menyita perhatian publik di Surabaya akhirnya diselesaikan secara damai. Seluruh pihak yang terlibat sepakat menempuh jalur kekeluargaan dan menyatakan tidak akan melanjutkan tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata.

Kesepakatan damai tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pihak pengemudi, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., dalam penyelesaian perkara kecelakaan yang terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 02.50 WIB di Jalan Keputih Tegal, depan SD Muhammadiyah 26 Surabaya.

Perdamaian tercapai antara pihak pengemudi mobil Wuling Almaz bernopol L-1167-ABA, Iwan Bintoro, dengan para korban, di antaranya Danny Boy Ilmi Shinenullah, putra Advokat Kurnia Junaidi Nababan, S.H., M.H. dan Swastikaningsih, S.H.

Baca Juga  Baru Lunasi Utang Rp15 Juta, Hasibah Malah Dianiaya Tetangga: Diseret, Dilempar, dan Diancam

Iwan Bintoro menjelaskan, kami sudah ada kesepakatan damai dengan korban dan sudah memberikan tali asih kepada korban.

“Kejadian ini bukan ada kesengajaan, karana saat itu kondisi lagi tidak enak bandan. ” Ucapnya.

Dr. Teguh menjelaskan, kecelakaan bermula saat kendaraan yang dikemudikan Iwan Bintoro bersenggolan dengan becak motor milik Miftahul Ulum. Tak lama berselang, mobil tersebut kembali terlibat insiden dengan menabrak sepeda motor Honda Beat bernopol BG-3406-EAF yang dikendarai Faras Thorfata Bima, dengan Danny Boy Ilmi Shinenullah sebagai penumpang.

Akibat kejadian itu, Danny Boy mengalami luka-luka dan kerugian materiil. Sementara Miftahul Ulum juga turut terdampak dalam kecelakaan berantai tersebut.

Akui Kelalaian dan Berikan Tali Asih
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak Iwan Bintoro mengakui adanya kelalaian dalam berkendara dan menyerahkan tali asih kepada seluruh korban maupun keluarga korban.

Baca Juga  R. De Laguna Mengugat Galih Kusumawati Terkait Terbitnya Laporan Polisi di Polrestabes Surabaya.

Pemberian tersebut diterima oleh Danny Boy Ilmi beserta keluarganya, Faras Thorfata Bima yang merupakan putra dari Lettu TNI Rifkon Soleh, serta keluarga Miftahul Ulum.

Seluruh pihak sepakat memandang peristiwa tersebut sebagai musibah yang tidak diinginkan. Karena itu, mereka memilih menyelesaikan persoalan secara damai dan saling memaafkan.
“Semua pihak sudah sepakat. Tidak ada lagi tuntutan hukum di kemudian hari karena ganti rugi telah diterima sepenuhnya dan persoalan dianggap selesai secara kekeluargaan,” ujar Dr. Teguh.

Proses Administrasi Tetap Dilanjutkan
Meski telah berdamai, proses administrasi hukum tetap akan ditindaklanjuti agar penyelesaian perkara memiliki kekuatan hukum yang sah.

Kasus tersebut sebelumnya tercatat di Satlantas Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/A/1451/X/2025/SPKT.
Menurut Dr. Teguh, pihaknya akan mengurus seluruh administrasi penyelesaian perkara hingga tuntas di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga  Mulia Wiryanto Tipu HK Kosasih Sebesar Rp 10 Miliar

“Kami akan memastikan seluruh proses penyelesaian berjalan lengkap dan sah secara hukum agar perkara benar-benar selesai tanpa menyisakan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Ia berharap penyelesaian damai ini menjadi akhir yang baik bagi semua pihak sehingga masing-masing dapat kembali menjalani aktivitas seperti biasa tanpa adanya perselisihan lanjutan. Tok