Surabaya, Timurpos.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya mengusulkan remisi umum bagi 430 warga binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengatakan pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif maupun administratif.
โJadi untuk syarat remisi itu secara umum itu mempunyai persyaratan yaitu telah menjalani pidana minimal 6 bulan terus mengikuti program-program pembinaan yang diadakan di dalam rutan dan untuk syarat administratifnya yaitu lengkap berkasnya baik petikan maupun putusan pengadilan,โ ujar Tristiantoro. Saat diwawancarai awak media,
Berdasarkan data Rutan Kelas I Surabaya per 12 Agustus 2026, jumlah warga binaan tercatat sebanyak 2.654 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 877 orang merupakan narapidana dan 430 orang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi umum tahun 2026.
Dari 430 penerima remisi tersebut, sebanyak 412 orang mendapatkan Remisi Umum I (RUI), sedangkan 18 orang memperoleh Remisi Umum II (RUII). Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari satu hingga lima bulan. Rinciannya, 292 orang mendapat remisi satu bulan, 77 orang dua bulan, 43 orang tiga bulan, 14 orang empat bulan, dan empat orang mendapat remisi lima bulan.
Tristiantoro menyebut jumlah penerima remisi tahun ini relatif sebanding dengan tahun sebelumnya. Tahun lalu, terdapat sekitar 436 warga binaan yang memperoleh remisi, sementara tahun ini sebanyak 430 orang diusulkan.
Dari berbagai jenis perkara, warga binaan dengan perkara pencurian menjadi kelompok terbanyak yang mendapatkan remisi, yakni 128 orang. Disusul perkara narkotika sebanyak 58 orang, perjudian 50 orang, penggelapan 32 orang, penipuan 19 orang, serta perlindungan anak sebanyak 16 orang.
Menurut Tristiantoro, pemberian remisi diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga memberikan motivasi kepada warga binaan untuk menjalani pembinaan dengan lebih baik.
โDengan adanya remisi ini mudah-mudahan bisa memberikan dampak positif bagi warga binaan yang ada di Rutan Kelas I Surabaya dan mudah-mudahan ini menjadi penyemangat dan bisa menjadi intropeksi diri untuk menjadi anak yang lebih baik lagi nanti kedepannya,โ katanya.
Data Rutan Kelas I Surabaya juga mencatat terdapat 51 warga binaan yang memperoleh Remisi PP Nomor 99.
Pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana. Tok







