Pakai Seragam Polisi Jepang, Sindikat Scamming di Surabaya Diduga Raup Rp1 Triliun

Dua ‘Ketua Kelas’ Disebut Kendalikan Sindikat Scamming 41 WNA

HUKRIM28 Dilihat

Surabaya, Timur.co.id – Persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring lintas negara yang melibatkan 41 warga negara China dan Jepang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam pemeriksaan saksi, dua terdakwa disebut memiliki peran sebagai “ketua kelas” yang mengawasi aktivitas para terdakwa lainnya. Kamis (24/9/2026).

Saksi Martinus Simanjuntak dari Polrestabes Surabaya mengungkapkan, dua terdakwa tersebut yakni Zhuqilin alias A Xiong dan Fu Liwen.

Menurut saksi, Zhuqilin disebut sebagai pengendali rumah di Jl Dharmahusada Permai VII/Blok N 318 Surabaya, sedangkan Fu Liwen disebut sebagai pengawas di rumah kawasan Embong Kenongo.

Keduanya disebut berperan menghubungi calon korban sekaligus melakukan monitoring terhadap aktivitas para terdakwa di lokasi tersebut.

Dalam persidangan, terungkap pula empat terdakwa asal Jepang, yakni Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano, disebut bertugas menghubungi korban di Jepang.

Para terdakwa tersebut diduga melakukan panggilan video dengan mengenakan seragam menyerupai polisi Jepang. Korban kemudian disebut ditakut-takuti dengan tuduhan terlibat tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga  Modus Jual Beli Minyak Goreng Wiwik Riana Diadili

Korban selanjutnya diduga diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan untuk menghindari proses hukum atau penangkapan.

Berdasarkan data dan hasil penyelidikan Kepolisian Jepang yang disampaikan dalam persidangan, jaringan tersebut disebut telah menyebabkan kerugian sekitar Rp1 triliun dengan korban sekitar 300 warga negara Jepang.

Nilai kerugian setiap korban disebut bervariasi, mulai dari sekitar Rp500 juta, Rp800 juta hingga Rp1,5 miliar.

Namun, kuasa hukum empat terdakwa asal Jepang, Asep Syaefullah, membantah kliennya merupakan pelaku utama.

“Klien kami bukan pelaku utama kejahatan, melainkan korban perdagangan orang dan penipuan yang dilakukan jaringan sindikat kejahatan internasional,” kata Asep seusai persidangan.

Sebelumnya, eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa asal Jepang telah ditolak majelis hakim. Majelis menilai surat dakwaan JPU Damang Anubowo telah disusun secara cermat dan lengkap.

Persidangan kini memasuki tahap pembuktian untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa.

Beroperasi dari Sejumlah Rumah
Berdasarkan surat dakwaan, aktivitas kelompok tersebut diduga berlangsung sejak Maret 2026. Kasus ini mencuat setelah dua warga negara Jepang melaporkan dugaan penipuan pada 20 April 2026.

Baca Juga  Mantan Kepala Gudang Cimory Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara, Sementara Pasutri Dituntut 1 Tahun dalam Kasus Produk Kedaluwarsa

Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas kelompok tersebut di Jl Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya, serta lokasi lain di Jl Ontorejo No. 32, Surakarta.

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan daring.

Barang bukti antara lain puluhan telepon seluler berbagai merek, laptop, tablet, modem, perangkat komunikasi, kartu perdana, headset, earphone, adaptor, charger, mouse hingga HT.
Penyidik juga menyita sejumlah iPhone, Xiaomi Redmi, Huawei, Honor, Oppo, Vivo, Samsung, Realme, Nokia dan Poco, serta laptop merek Dell, Huawei dan MSI.

Selain itu, terdapat belasan unit iPad generasi 8 dan 9 serta sejumlah perangkat pendukung lainnya.

Yang menarik, dalam daftar barang bukti tercantum tiga bilik berbahan triplek yang dilapisi spons dan disebut digunakan untuk aktivitas scamming.

Baca Juga  Bupati Subandi Sampaikan Langsung Pesan Presiden untuk ASN

Puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang telah digunakan juga turut disita, bersama sejumlah doshbook telepon seluler.

Barang bukti lainnya berupa dua buku rekening BCA, dua kartu ATM BCA Gold dan Blue, uang tunai sekitar Rp11,5 juta, serta mata uang asing berupa dolar AS, yuan China dan baht Thailand.
Seluruh barang bukti tersebut tercatat dalam Register Barang Bukti Nomor RB-/08/2026 dan diserahkan ke PN Surabaya dalam perkara atas nama Zhuqilin alias A Xiong dan para terdakwa lainnya. Saat ini barang bukti tercatat disimpan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok