Satpol PP Gerebek Tiga RHU Surabaya, Izin Alkohol Kedaluwarsa dan Remaja 17 Tahun Masuk Klub

Ambyar Superclub dan Ibiza Clup Jadi Sorotan

PILIHAN REDAKSI76 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengawasan Rumah/Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya kembali menemukan sejumlah persoalan. Satpol PP Surabaya mendapati izin penjualan minuman beralkohol yang telah kedaluwarsa hingga dua pengunjung berusia 17 tahun berada di tempat hiburan malam. Pengawasan dilakukan terhadap tiga RHU, di antaranya Ambyar Superclub, Tembak Langit dan Ibiza Club, Sabtu (26/9/2026) dini hari.

Salah satu temuan terjadi di Ambyar Superclub. di Jalan Basuki Rahmat, Genteng, Surabaya, Petugas mendapati dokumen perizinan penjualan minuman beralkohol, yakni Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPLB), disebut telah habis masa berlakunya sejak Juni 2026.

Atas temuan tersebut, petugas meminta pengelola segera memperbarui perizinan. Untuk sementara, aktivitas penjualan minuman beralkohol diminta dihentikan hingga dokumen perizinan kembali berlaku.

Baca Juga  Kejati Jatim Sita dan Tetapkan Tersangka Korupsi Waduk Wiyung 

“Segera diperbarui izinnya. Untuk sementara kegiatan penjualan dihentikan dulu karena SKPLB sudah tidak berlaku,” ujar petugas Satpol PP di lokasi.

Satpol PP mengingatkan, apabila pengelola tidak memenuhi ketentuan perizinan, perkara dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Berkas perkara dapat dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk selanjutnya diproses di pengadilan.

Tak hanya soal izin alkohol. Pengawasan juga menemukan dua pengunjung yang masih berusia 17 tahun atau kelahiran 2008 berada di Ibiza Club ini terletak di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya yang diperiksa. Kedua remaja tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Temuan ini menjadi perhatian karena pengelola RHU memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap usia dan identitas pengunjung. Satpol PP menegaskan anak di bawah umur tidak diperbolehkan memasuki tempat hiburan malam seperti bar, diskotek maupun klub malam sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Kurangi Takaran Minyak Kita, Sukiman Divonis 10 Bulan Penjara Masih Mikir

Pengelola RHU juga diingatkan tidak hanya fokus pada aktivitas usaha, tetapi turut memperhatikan keselamatan pengunjung. Salah satunya dengan menyiapkan tim pengawas tamu, terutama terhadap pengunjung yang berada dalam kondisi mabuk sebelum meninggalkan lokasi.

Selain itu, pengelola diminta bekerja sama dengan layanan transportasi daring bagi tamu yang tidak memungkinkan mengemudikan kendaraan, menyediakan akses layanan kesehatan melalui kerja sama dengan klinik, serta memberikan edukasi mengenai bahaya mengemudi dalam kondisi mabuk.

Pengawasan terhadap RHU tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan Satpol PP dengan para pengusaha RHU di Surabaya. Pemerintah kota mendorong pengawasan diperketat, terutama terhadap peredaran minuman beralkohol dan akses anak di bawah umur ke tempat hiburan malam.

Baca Juga  Gugatan Janny Wijono Kandas Ditolak Keseluruhannya Oleh Majelis Hakim

Dengan temuan tersebut, Satpol PP kembali mengingatkan seluruh pengelola RHU agar memastikan dokumen perizinan tetap berlaku serta memperketat pemeriksaan pengunjung. Penindakan selanjutnya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Bagi pengusaha dikenakan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) bahkan bisa penutupan tempat usaha, “kata Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti AP, M.Si. M12