Dugaan Pungli Mencuat di Kawasan di NWC CintraLand Surabaya, Iuran Paguyuban Rp25 Ribu perbulan diluar IPL

Surabaya, Timurpos.co.id – Keluhan sejumlah warga terkait aturan dan kebijakan paguyuban di kawasan Northwest Central (NWC), CitraLand Surabaya, mencuat di media sosial. Warga mempersoalkan dugaan penarikan iuran tambahan sebesar Rp25.000 per bulan yang disebut berada di luar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), serta mempertanyakan aturan penggunaan fasilitas umum dan mekanisme pengelolaan lingkungan di kawasan tersebut. Minggu, (2/8/2026).

Keluhan tersebut ramai setelah unggahan akun Threads @tanmariamega mendapat perhatian publik. Dalam unggahannya, warga mempertanyakan kewajiban mengikuti aturan paguyuban serta adanya iuran tambahan yang disebut dipungut di luar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Warga meminta pengurus paguyuban menjelaskan secara terbuka dasar pembentukan iuran, mekanisme persetujuan warga, kewenangan penarikan, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana.

Dalam konteks hukum, pungutan tidak otomatis dapat disebut pungli. Namun, apabila terdapat dugaan pemaksaan, tekanan, atau pungutan tanpa dasar kewenangan yang sah, warga dapat meminta klarifikasi dan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum. Penentuan unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.

Selain persoalan iuran, warga juga mempersoalkan penggunaan fasilitas dan penutupan akses gerbang yang disebut sempat dimanfaatkan untuk kegiatan nonton bareng (nobar). Warga menilai kawasan tersebut telah memiliki Club House yang dapat digunakan untuk kegiatan bersama sesuai aturan.

Sementara itu, Manajemen CitraLand melalui surat tertanggal 31 Juli 2026 yang ditandatangani City Manager PT Ciputra Kejola Int, Marley Nussey IC, memberikan penjelasan mengenai pengelolaan fasilitas umum di kawasan PermataLand CitraLand Utara.

Pengelola menegaskan bahwa penggunaan fasilitas seperti jalan, saluran air, taman, dan Club House harus mengikuti prosedur serta tata tertib yang berlaku. Penggunaan Club House juga wajib melalui pendaftaran dan tetap memperhatikan kebersihan, keamanan, serta ketertiban lingkungan.

Meski demikian, sejumlah akun yang mengaku warga dalam kolom komentar menjadi terbelah, ada yang merasa terbantu dan ada yang keberatan dengan adanya paguyuban di Northwest Central (NWC).

Bahkan dari pihak pengurus paguyuban sudah melakukan pengembalian iuran kepada salah satu warga.

Atas persoalan tersebut, pihak paguyuban memilih diam dengan tidak memberikan pernyataan resmi.

Perlu diperhatikan, bahwa sebelumnya ada beberapa warga Northwest Central (NWC) mendatangi manajemen CitraLand dan ditemui Helmi, Gatot (kepala Satpam) dan Rina Irsmi Wardodo, legal CitraLand. Menyampaikan keluhan terkait keberadaan dan pengelolaan Paguyuban yang dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan hunian. Tok

Dolly Ditutup, Dugaan Prostitusi Diduga Berganti Kedok Spa di HR Muhammad Square

Surabaya, Timurpos.co.id – Kawasan Ruko HR Muhammad Square Blok D 17-18, Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuhpakis, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Sejumlah usaha spa dan pijat yang beroperasi di kawasan tersebut disebut-sebut menjadi perhatian publik menyusul munculnya dugaan praktik prostitusi terselubung.

Beberapa tempat usaha yang berada di kawasan tersebut di antaranya Superior Luxsor Spa and Lounge, Gion Spa and Resto, serta Beehiive Massage.

Sorotan terhadap kawasan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Gion Spa and Resto dikaitkan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak di bawah umur. Kasus tersebut pertama kali diungkap Ditreskrimum Polda Lampung pada 9 Mei lalu setelah kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.

Sementara itu, Superior Luxsor Spa and Lounge juga pernah menjadi sorotan dalam perkara hukum yang melibatkan mantan terapisnya, Nur Hasannah Prasetya. Dalam perkara tersebut, Nur Hasannah didakwa melakukan pembobolan rekening milik Tonny Soegiono, seorang pelanggan yang disebut pernah menjalin hubungan asmara dengannya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada rentang Agustus hingga September 2022 dan baru dilaporkan pada 2026. Dalam perkara yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya itu, Nur Hasannah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Kini, sorotan kembali mengarah ke kawasan tersebut setelah muncul pengakuan seorang pria yang mengaku pernah mendatangi Beehiive Massage. Ia mengatakan, awalnya datang untuk menikmati layanan spa dan pijat sebagaimana yang ditawarkan tempat usaha ttersebut Namun, menurut pengakuannya, pengalaman yang diterimanya justru berbeda.

“Saya datang untuk spa dan pijat. Saat itu saya didatangi seorang perempuan yang diduga sebagai mami dan menawarkan beberapa pilihan layanan dengan tarif yang bervariasi. Yang paling murah sekitar Rp300 ribu,” ujarnya.

Ia mengaku, setelah berada di dalam ruang perawatan, dirinya justru ditawari layanan lain yang menurutnya mengarah pada hubungan seksual dan tidak berkaitan dengan layanan spa maupun pijat.

“Di dalam ruangan saya justru ditawari layanan yang mengarah pada hubungan layaknya suami istri,” tuturnya.

Selain itu, seorang pelanggan Beehiive Massage juga menyampaikan keluhan melalui kolom komentar terkait pelayanan tempat usaha tersebut. Dalam komentarnya, pelanggan itu mengaku mengetahui adanya seorang terapis yang disebut tetap diminta bekerja meski baru menjalani operasi.

Menurut pengakuan pelanggan tersebut, terapis yang bersangkutan kemudian tidak bersedia memberikan layanan pijat sehingga pesanan dibatalkan. Namun, pelanggan mengaku tetap diminta membayar biaya room sebesar Rp300 ribu dan mempertanyakan kebijakan tersebut.

Berbagai pengakuan tersebut masih sebatas keterangan dari narasumber dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan Beehiive Massage terbukti melakukan praktik prostitusi maupun tindak pidana lainnya.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola Beehiive Massage guna memperoleh klarifikasi dan memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Pengawasan Usaha Spa Dipertanyakan
Munculnya dugaan tersebut

menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap usaha spa dan pijat di Kota Surabaya.
Jika sebuah tempat usaha mengantongi izin sebagai spa atau tempat pijat, publik tentu berhak mengetahui apakah seluruh kegiatan yang berlangsung di dalamnya telah sesuai dengan izin usaha dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pertanyaan lain yang muncul adalah bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan. Apakah pemeriksaan dilakukan secara rutin dan terpadu, atau baru dilakukan setelah muncul laporan masyarakat maupun kasus hukum?

Sebab, apabila usaha spa atau pijat disalahgunakan sebagai kedok praktik prostitusi, persoalannya tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga dapat masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Pakar Hukum: Penutupan Dolly Jangan Hanya Berganti Modus

Pakar Hukum Fakultas Hukum UB DIH PSDKU Jakarta, Yakubus Wilianto, S.H., M.H., menilai penutupan kawasan lokalisasi Dolly merupakan kebijakan strategis Pemerintah Kota Surabaya untuk menghapus praktik prostitusi terorganisasi, menjaga ketertiban umum, serta meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat.

Namun, menurutnya, apabila praktik prostitusi pascapenutupan Dolly hanya berpindah tempat atau berganti bentuk melalui usaha spa, pijat, karaoke, maupun tempat hiburan lainnya, efektivitas kebijakan tersebut patut dievaluasi.

“Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penutupan lokalisasi belum menyentuh akar persoalan apabila tidak disertai pengawasan yang efektif, pembinaan, dan penegakan hukum secara konsisten,” ujarnya.

Secara sosiologis, lanjut Yakubus, prostitusi merupakan salah satu bentuk patologi sosial yang berpotensi memicu berbagai persoalan, mulai dari perdagangan orang atau human trafficking, eksploitasi perempuan dan anak, meningkatnya risiko penyakit menular seksual, kriminalitas, hingga terganggunya ketertiban umum.

“Apabila praktik prostitusi hanya berpindah lokasi atau berganti modus, maka penutupan lokalisasi hanya menjadi penyelesaian administratif, bukan solusi yang menyentuh substansi permasalahan,” katanya.

Yakubus menjelaskan, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan. Sementara Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan harus memperhatikan moral, nilai agama, keamanan, serta ketertiban umum.

Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap usaha spa dan usaha sejenis, termasuk pembinaan pelaku usaha, inspeksi lapangan secara berkala, serta pemberian sanksi administratif maupun pencabutan izin apabila ditemukan penyalahgunaan izin usaha.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain asas legalitas, kepastian hukum, kepentingan umum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, dan akuntabilitas.

“Dalam negara hukum, pemerintah tidak cukup hanya menetapkan kebijakan, tetapi juga wajib memastikan kebijakan tersebut dilaksanakan melalui penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan,” tegasnya, Sabtu (25/7).

Jika Ada Pembiaran, Pengawasan Harus Dipertanyakan

Yakubus mengutip teori efektivitas penegakan hukum dari Soerjono Soekanto yang menyebut keberhasilan penegakan hukum dipengaruhi lima faktor, yakni substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta budaya hukum.

Ia juga menilai teori hukum progresif menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mencapai keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Karena itu, kebijakan penutupan lokalisasi tidak boleh berhenti pada aspek simbolis, tetapi harus mampu mencegah praktik prostitusi dalam berbagai bentuk dan modus.

Menurut Yakubus, apabila terdapat bukti bahwa pemerintah mengetahui adanya praktik prostitusi berkedok spa atau pijat namun tidak mengambil tindakan sesuai kewenangannya, kondisi tersebut dapat berdampak pada menurunnya efektivitas kebijakan penutupan Dolly, berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, hingga berpotensi menimbulkan persoalan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Apabila suatu usaha spa atau pijat terbukti disalahgunakan sebagai tempat praktik prostitusi atau melanggar ketentuan perizinan, sanksi dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, penutupan tempat usaha, hingga sanksi pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Pemkot Diminta Buka Hasil Pengawasan

Untuk memastikan tujuan penutupan lokalisasi benar-benar tercapai, Yakubus mengusulkan audit menyeluruh terhadap usaha spa dan hiburan malam, inspeksi rutin secara terpadu, pengawasan perizinan berbasis digital, penindakan terhadap pelanggaran, penguatan mekanisme pengaduan masyarakat, evaluasi berkala terhadap kebijakan, serta pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat terdampak.

“Apabila praktik prostitusi pascapenutupan Dolly hanya berubah bentuk menjadi berkedok usaha spa atau pijat dan terdapat pembiaran dalam pengawasannya, maka kondisi tersebut dapat menunjukkan belum optimalnya efektivitas penegakan hukum serta tata kelola pemerintahan daerah,” paparnya.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Pemerintah Kota Surabaya dan aparat terkait. Berbagai dugaan yang disampaikan narasumber perlu ditindaklanjuti secara objektif melalui pemeriksaan dan pengawasan sesuai kewenangan.

Jika Beehiive Massage menjalankan usaha sesuai izin dan tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi dapat menjadi momentum untuk memberikan kepastian kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.

Sebab, penutupan Dolly seharusnya bukan sekadar memindahkan persoalan dari satu kawasan ke tempat lain. Jika praktik yang sama hanya berganti nama, lokasi, atau kedok menjadi usaha spa, maka pertanyaan besarnya adalah: apakah prostitusi benar-benar hilang, atau hanya berganti modus? Tok

Mengapa Dissenting Opinion Penting? Ini Penjelasan Dr. Teguh S. Utomo

Surabaya, Timurpos.co.id – Adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Andi dalam perkara yang melibatkan Nadiem Makarim menjadi perhatian publik. Menurut akademisi sekaligus praktisi hukum Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT., perbedaan pendapat tersebut merupakan bagian dari mekanisme peradilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kamis (2/7/2026).

Dr. Teguh menjelaskan, dissenting opinion bukanlah bentuk penolakan terhadap putusan mayoritas majelis hakim. Sebaliknya, pendapat berbeda merupakan hak setiap hakim untuk menyampaikan pandangan hukumnya berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keyakinannya.

“Keberadaan dissenting opinion menunjukkan bahwa proses musyawarah majelis hakim berjalan secara sungguh-sungguh dan memberikan ruang bagi setiap hakim untuk menyampaikan argumentasi hukumnya,” ujar Dr. Teguh.

Ia mengungkapkan, dasar hukum mengenai dissenting opinion diatur dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan tersebut mengharuskan setiap hakim menyampaikan pertimbangan tertulis, dan apabila tidak tercapai mufakat bulat, maka pendapat yang berbeda wajib dicantumkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.

Menurut Dr. Teguh, keberanian seorang hakim menyampaikan pendapat berbeda patut dihargai karena hakim memiliki kewajiban menegakkan hukum sesuai keyakinannya, bukan semata mengikuti pendapat mayoritas.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dissenting opinion tidak mengubah amar putusan yang telah diputus berdasarkan suara terbanyak. Putusan mayoritas tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Pendapat berbeda tersebut dapat menjadi bahan kajian akademik, referensi dalam upaya hukum selanjutnya, bahkan tidak jarang menjadi rujukan dalam perkembangan doktrin hukum di kemudian hari,” katanya.

Dr. Teguh juga mengimbau masyarakat agar tidak memandang adanya dissenting opinion sebagai bentuk perpecahan di antara para hakim. Menurutnya, perbedaan pandangan justru mencerminkan transparansi, akuntabilitas, serta independensi lembaga peradilan.

“Peradilan yang sehat bukanlah peradilan yang selalu menghasilkan putusan secara bulat, melainkan peradilan yang memberi ruang bagi setiap hakim untuk menyampaikan argumentasi hukumnya secara bebas tanpa tekanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkara yang melibatkan Nadiem Makarim dapat menjadi pembelajaran bahwa proses pembentukan putusan merupakan bagian penting dalam penegakan hukum. Namun demikian, substansi perkara tetap harus dipahami secara utuh berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan yang telah dibacakan.

Di akhir keterangannya, Dr. Teguh mengutip adagium hukum “Fiat Justitia Ruat Caelum”, yang berarti “Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh.” Tok

ECOTON Bersama Kelurahan Simokertodan dan DLH Kota Surabaya Gelar Pelatihan Hierarki Pengelolaan Sampah Melalui Kampung MOZAIK

Surabaya, Timurpos.co.id – Upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan ECOTON memperkenalkan kampung MOZAIK, sebuah program yang menekanankan pemilahan sampah dan pengurangan plastik sekali bertakjub Hierarki Pengelolaan Sampah serta Pemilahan Sampah Terdesentralisasi yang dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026 di Balai RW 10, Kelurahan Simokerto, Kota Surabaya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program peningkatan kapasitas masyarakat dalam mendukung pengurangan sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) serta mencegah kebocoran sampah plastik ke lingkungan perairan. Seperti sebelumnya ECOTON telah melaksanakan program evakuasi sampah di DAS kali tebu Surabaya dengan rata-rata sampah yang berhasil diangkat diangka 1 ton/hari.

Pelatihan menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya dan ECOTON yang memberikan materi mengenai konsep hierarki pengelolaan sampah, mulai dari upaya pengurangan (reduce), penggunaan kembali (reuse), hingga daur ulang (recycle). Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya sistem pemilahan sampah secara terdesentralisasi, yaitu pemilahan sejak dari sumber agar proses pengolahan dan pemanfaatan kembali sampah dapat berjalan lebih efektif.

Lurah Simokerto Arief Insani mengatakan dengan adanya Kampung Mozaik Zero waste di Kelurahan Simokerto dapat menciptakan lingkungan yang bersih sepeti yang diharapkan kita semua.

“kita ingin meniru negara-negara maju dalam pemilahan sampah dari rumah tangga. Dengan adanya kampung yang bersih ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitarnya yang diperoleh dari hasil pemilahan sampah tersebut”, terangnya

Ditemui di tempat yang sama salah satu peserta Sekar Ayu Lasmitari dari lingkungan RW 05 Kelurahan Simokerto mengatakan bangga bisa membantu masyarakat.

“Saya bangga dengan program seperti karena sangat membantu masyarakat supaya tidak membengkak terkait sampah. Jika tidak ada kepedulian dari masyarakat, maka tumpukan sampah di TPS semakin banyak dan tak tertanggulangi. Dengan adanya kegiatan semacam ini, diharapkan masyarakat tersadar atas pentingnya pemilahan jenis sampah. Saya berharap warga Surabaya tetap mendukung program ini terlaksana, sehingga terwujud Surabaya yang bersih”, tegasnya.

Permasalahan sampah di kawasan perkotaan saat ini semakin kompleks akibat meningkatnya jumlah penduduk dan pola konsumsi masyarakat. Sistem pengelolaan yang masih berorientasi pada pengumpulan dan pembuangan akhir dinilai belum mampu menjawab tantangan tersebut. Oleh karena itu, perubahan paradigma menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan menjadi langkah penting untuk mengurangi pencemaran lingkungan sekaligus menekan volume sampah yang masuk ke TPA.

Sati’ah Ketua Tim Penyuluhan Lingkungan Hidup dan Pemberdayaan Masyarakat DLH Kota Surabaya mengatakan melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami prinsip-prinsip pengelolaan sampah.

“jadi secara komprehensif Kader Surabaya Hebat (KSH) yang hari ini datang memiliki keterampilan praktis dalam melakukan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga maupun komunitas. Peningkatan kapasitas tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien, efektif, dan berbasis komunitas”, imbuhnya

Tonis Afrianto praktisi zero waste ECOTON menitik beratkan pada materi pengelolaan sampah dengen memfokuskan pada hirarki zero waste.

“kita kadang kita sering salah dari mana kita memulai mengelolah sampah, pada gerakan 3R sudah bisa dilakukan namun tidak boleh dibolak balik yaktu dimulai dari Reduce (pengurangan) Reuse (penggunaan kembali) dan Recycle/Composting. Jika masyarakat mematuhi dan menjalankan tahapan ini dari awal hingga akhir maka gerakan bebas sampah bisa diwujudkan dengan muda’, tegasnya.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah kota Surabaya, organisasi lingkungan, dan masyarakat.

Dengan meningkatnya kesadaran dan praktik pemilahan sampah sejak dari sumber, diharapkan jumlah sampah yang mencemari sungai maupun lingkungan dapat terus ditekan sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. Tok

PPDB SMPN 18 Domas Gresik Dipersoalkan Sejumlah Siswa Berprestasi dan Jalur Akademik Tak Lolos Seleksi

Gresik, Timurpos.co.id – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 18 Domas, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan setelah sejumlah orang tua mengeluhkan proses seleksi yang dinilai kurang transparan. Keluhan muncul karena beberapa calon peserta didik yang memiliki prestasi maupun nilai akademik dinyatakan tidak lolos melalui berbagai jalur penerimaan.

Salah satu calon peserta didik yang menjadi perhatian adalah Alga, lulusan SDN 238 Gresik. Alga dikenal memiliki prestasi di cabang olahraga bola voli dan pernah meraih juara I tingkat kabupaten. Namun, ia mengaku tidak diterima melalui jalur prestasi.

Melalui akun TikTok “No Viral No Justice”, Alga menyampaikan kekecewaannya atas hasil seleksi tersebut. “Saya juara satu tingkat kabupaten,” ujarnya dalam unggahan tersebut.

Kasus serupa juga dialami Adhyastha Naufal El Ghifary. Menurut keluarganya, Adhyastha telah mencoba mendaftar melalui beberapa jalur, mulai dari jalur prioritas, domisili, prestasi, hingga potensi akademik. Namun, seluruh jalur yang ditempuh berakhir dengan hasil tidak lolos seleksi.

Ibu Adhyastha, Mira Cahyani, mengatakan sejak awal proses pendaftaran dirinya mengalami kendala saat mengakses sistem PPDB secara daring.

“Data anak saya tidak muncul saat dicek di sistem. Sudah dicoba berulang kali melalui komputer maupun laptop, tetapi tetap tidak bisa. Kalau sistemnya online, seharusnya prosesnya transparan sehingga masyarakat dapat memahami mekanisme seleksinya,” ujar Mira, Selasa (30/6/2026).

Menurut Mira, minimnya informasi mengenai hasil seleksi membuat sejumlah orang tua semakin kecewa. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat, termasuk mengenai dugaan adanya kuota yang belum terisi namun tidak dapat diakses oleh calon peserta didik lainnya.

Keluhan serupa juga ramai disampaikan melalui media sosial. Sejumlah orang tua mempertanyakan mekanisme seleksi yang diterapkan dalam pelaksanaan PPDB tahun ini.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Hariyanto, memberikan tanggapan singkat. Ia menyarankan calon peserta didik untuk memanfaatkan jalur pendaftaran yang masih tersedia.

“Ikut saja yang ketiga melalui jalur akademik,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 18 Domas belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan orang tua mengenai transparansi sistem seleksi maupun pertanyaan terkait kuota penerimaan.

Para wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penilaian dan hasil seleksi PPDB. Mereka berharap proses penerimaan peserta didik dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi seluruh calon peserta didik serta orang tua. Tok

Ironi Profesi Advokat: Tantangan Terberat Justru Datang dari Klien Sendiri

Surabaya, Timurpos.co.id – Praktisi hukum Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., C.T.T. melalui tulisannya berjudul “Musuh Terbesar Advokat Terkadang Adalah Kliennya Sendiri” mengungkap bahwa tantangan terberat seorang advokat tidak selalu datang dari jaksa, penyidik, maupun lawan perkara. Dalam praktik, ujian tersebut justru kerap berasal dari klien yang dibelanya sendiri. Sabtu (27/6/2026).

Pandangan tersebut mendapat penguatan dari pengalaman yang dialami pada tahun 2025 saat membela sesama advokat, Samuel Teguh Santoso, S.H., M.H., M.M., dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat.

Samuel Teguh Santoso dikenal sebagai advokat senior yang telah berpengalaman lebih dari satu dekade menangani berbagai perkara. Dalam perkara yang dimaksud, ia disebut telah memberikan pembelaan secara maksimal kepada kliennya, bahkan sampai menjaminkan dirinya agar klien tidak ditahan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Meski demikian, klien tersebut akhirnya tetap menjalani penahanan di Pengadilan Negeri hingga proses hukumnya berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi. Di tengah perjalanan perkara, surat kuasa yang diberikan kepada Samuel Teguh Santoso dicabut oleh kliennya.

Setelah seluruh proses perkara berakhir dengan hasil yang tidak sesuai harapan klien, mantan klien tersebut justru melaporkan Samuel Teguh Santoso ke Dewan Kehormatan PERADI atas dugaan pelanggaran kode etik.

Dalam persidangan etik, Samuel Teguh Santoso disebut harus menghadapi berbagai tudingan, hujatan, serta upaya mencari kesalahan atas tindakan profesional yang telah dijalankannya selama memberikan pendampingan hukum.

“Saya sangat prihatin melihat kondisi beliau saat itu. Padahal beliau telah berupaya maksimal membela kepentingan kliennya sesuai koridor hukum,” ungkap penulis.

Namun, setelah melalui seluruh proses pemeriksaan, Dewan Kehormatan PERADI hingga tingkat DPP PERADI Pusat akhirnya menyatakan Samuel Teguh Santoso bebas murni dari tuduhan pelanggaran kode etik.

Meski memperoleh putusan yang memulihkan nama baiknya secara organisasi, proses pengaduan tersebut dinilai telah memberikan dampak terhadap reputasi dan nama baik Samuel Teguh Santoso sebagai advokat.

Pengalaman tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi para advokat, khususnya advokat muda, agar lebih berhati-hati dalam menerima perkara dan membangun hubungan profesional dengan calon klien. Kejujuran, keterbukaan, serta itikad baik dari klien merupakan fondasi penting dalam menjalankan pembelaan hukum secara profesional.

Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri. Karena itu, advokat tidak boleh dipaksa mengikuti kehendak klien yang bertentangan dengan hukum maupun kode etik profesi.

Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan seorang advokat tidak hanya diukur dari menang atau kalahnya suatu perkara, tetapi juga dari kemampuannya menjaga integritas, profesionalisme, dan kehormatan profesi dalam setiap penugasan. Tok

Komunitas Gesang Kasunyatan Lestarikan Budaya Jawa di Kawasan Gunung Arjono

Pasuruan, Timurpos.co.id – Nilai-nilai dan tradisi budaya Jawa terus dijaga kelestariannya di kawasan Gunung Arjuno. Tepatnya di dusun tambak watu desa tambak sari kecamatan Purwodadi kabupaten Pasuruan Salah satu upaya nyata dilakukan oleh Komunitas Gesang Kasunyatan di bawah pimpinan Bopo Makrus, melalui kegiatan selamatan di sumber mata air Sendang Dewi Kunti. Selasa, (23/6/2026).

Kegiatan ini diadakan secara rutin sebagai wujud kepedulian menjaga warisan leluhur sekaligus merawat kelestarian alam di wilayah pegunungan tersebut. Dalam kesempatan itu, Bopo Makrus menekankan makna mendalam di balik tradisi yang dijalankan.

“Selamatan sumber mata air ini murni bertujuan melestarikan budaya nenek moyang. Selain itu, momen ini menjadi sarana mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT, karena telah melimpahkan karunia berupa air yang senantiasa mengalir dan bermanfaat bagi kehidupan sekitar,” ujarnya.

Menurut Bopo Makrus, tradisi seperti ini penting terus dijalankan agar tidak hilang ditelan zaman. Di sisi lain, kegiatan ini juga mengingatkan masyarakat untuk senantiasa menjaga kebersihan dan kelestarian sumber daya alam, mengingat air adalah kebutuhan pokok yang sangat berharga.

Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh kekeluargaan, dihadiri anggota komunitas serta warga sekitar. Semangat menjaga budaya dan rasa syukur kepada Sang Pencipta menjadi inti dari seluruh rangkaian acara tersebut.

Diharapkan, upaya Komunitas Gesang Kasunyatan dapat menginspirasi lebih banyak pihak untuk turut serta menjaga warisan budaya sekaligus merawat kelestarian lingkungan di kawasan Gunung Arjuno dan sekitarnya. M12

Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo: Putusan Nicko Widjaja Tegaskan Batas Risiko Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi

Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo: Putusan Nicko Widjaja Tegaskan Batas Risiko Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi

Jakarta, Timurpos.co.id – Kasus yang menjerat Nicholas (Nicko) Widjaja dalam perkara investasi TaniHub menjadi sorotan karena berada di persimpangan antara risiko bisnis (business judgment) dan tindak pidana korupsi. Dalam praktik hukum, tidak setiap investasi yang gagal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sebab kegagalan investasi merupakan risiko yang melekat dalam dunia usaha. Minggu, (21/6/2026).

Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo menjelaskan bahwa persoalan hukum muncul ketika dalam proses pengambilan keputusan investasi ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur yang bersifat material, pengabaian prinsip kehati-hatian (due diligence), persekongkolan untuk menguntungkan pihak tertentu, atau tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menurutnya, dalam perkara ini majelis hakim menilai bahwa kerugian yang terjadi tidak semata-mata disebabkan oleh kegagalan bisnis. Hakim menilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Fokus penilaian hakim bukan pada hasil investasi yang merugi, melainkan pada proses dan tindakan yang dilakukan sebelum keputusan investasi tersebut dijalankan,” ujar Dr. Teguh.

Business Judgment Rule dan Batasannya

Dalam hukum korporasi dikenal doktrin Business Judgment Rule (BJR), yaitu prinsip yang memberikan perlindungan kepada direksi atau pengelola perusahaan yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan.

Berdasarkan doktrin tersebut, direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena keputusan bisnis yang diambil berakhir dengan kerugian.

Namun, Dr. Teguh menegaskan bahwa perlindungan BJR tidak berlaku apabila terbukti terdapat:

Keputusan yang diambil tanpa kajian yang memadai, Penyimpangan terhadap prosedur yang berlaku; atau Niat untuk menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.

“Business Judgment Rule melindungi kesalahan bisnis yang dilakukan secara jujur, tetapi tidak memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara,” jelasnya.

Putusan dalam perkara ini juga memunculkan perdebatan di kalangan praktisi hukum dan pelaku investasi.

Sebagian pihak menilai bahwa kriminalisasi terhadap keputusan investasi dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pejabat BUMN maupun pengelola dana negara dalam mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko.

Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa pengelolaan dana yang bersumber dari negara harus memenuhi standar akuntabilitas yang tinggi. Karena itu, apabila ditemukan pelanggaran prosedur yang disengaja dan menimbulkan kerugian negara, maka penerapan hukum pidana dinilai tepat.

Dr. Teguh Suharto Utomo menyimpulkan bahwa penyebab Nicko Widjaja dijatuhi pidana bukan semata-mata karena investasi TaniHub mengalami kegagalan, melainkan karena majelis hakim menilai terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam proses pengambilan dan pelaksanaan keputusan investasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Putusan tersebut, lanjutnya, menegaskan bahwa batas antara risiko bisnis yang sah dan tindak pidana korupsi terletak pada ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, serta unsur melawan hukum dalam proses pengambilan keputusan bisnis.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu rujukan penting dalam perkembangan hukum korporasi dan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya terkait penerapan doktrin Business Judgment Rule pada investasi yang melibatkan dana negara atau entitas yang memiliki keterkaitan dengan BUMN. Tok

IAIFA dan ECOTON Bahas Eksploitasi Lingkungan sebagai Pelanggaran Maqashid Syariah

Kediri, Timurpos.co.id – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Faqih Asy’ari (IAIFA) Kediri sukses menggelar Seminar Nasional bertajuk “Eksploitasi Lingkungan sebagai Bentuk Pelanggaran Maqashid Al-Syariah” pada Jumat (12/06/2026). Seminar ini mengusung misi penting untuk membedah peran Islam sebagai khalifah lingkungan guna menjaga keseimbangan bumi agar terhindar dari dosa ekologis.

Acara yang berlangsung interaktif ini mendapatkan antusiasme yang luar biasa, terbukti dengan dihadiri oleh 120 peserta yang memadati lokasi acara. Tidak hanya dari internal kampus, seminar ini juga dihadiri oleh jaringan eksternal, termasuk perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Islam (IAI) Hasanuddin Kediri.

Seminar nasional ini menghadirkan dua narasumber ahli di bidangnya, yaitu Dekan Fakultas Syariah IAIFA, Dr. Miftahul Arif, M.HI., dan pegiat lingkungan dari ECOTON, Alaika Rahmatullah.

Dalam sesi materi, Dr. Miftahul Arif membedah krisis ekologi melalui tinjauan ekologi spiritual. Arif sapaan akrabnya menegaskan bahwa krisis lingkungan pada hakikatnya adalah krisis spiritual. Kerusakan terjadi karena hilangnya kesadaran spiritual manusia, yang ditandai dengan sekularisasi sains-agama serta desakralisasi alam. Manusia sering kali merasa menjadi pusat dunia (antroposentrisme) sehingga menganggap alam hanya sebagai objek yang bebas dikuasai. Padahal, Al-Qur’an secara tegas melarang hal tersebut, seperti yang termaktub dalam QS. Al-Hajj (22:18) dan sebagai bentuk refleksi diri pada QS. Al-A’raf.

Pentingnya Konsep Fikih Lingkungan (Fiqhul Bi’ah)
Saat ditemui usai acara, Dr. Miftahul Arif menekankan kembali bahwa Islam adalah agama komprehensif yang memandang kelestarian alam sebagai pilar krusial yang tidak bisa ditawar.

“Saya mengutip sosok cendekiawan muslim, Mustofa Abu Sway, bahwasanya menjaga lingkungan itu merupakan salah satu tujuan Islam, yaitu Hifdhul Bi’ah (menjaga lingkungan). Tanpa lingkungan yang lestari, maka proteksi terhadap agama, jiwa, keturunan, dan seterusnya itu tidak akan bisa terwujud,” jelas Dr. Miftahul Arif.

Mengenai perilaku masyarakat yang belum mencerminkan nilai Islam peduli lingkungan, Arif mengamati adanya faktor tradisi turun-temurun dan minimnya edukasi. Ia pun menyambut baik pemaparan dari ECOTON yang membuka mata banyak pihak, termasuk dirinya, mengenai bahaya laten kedaruratan sampah.

“Saya sendiri secara pribadi mendapatkan banyak ilmu dari apa yang disampaikan oleh Mas Alaika tentang mikroplastik. Ternyata dalam kehidupan kita sehari-hari itu banyak sesuatu yang kemudian itu membahayakan. Dan itu karena memang faktor perilaku lingkungan kita yang kurang baik,” jelasnya dalam sesi wawancara secara terbuka.

Dr. Miftahul Arif juga jujur mengakui bahwa di tingkat kampus, kampanye lingkungan belum pernah terfokus sebelumnya, meskipun kesadaran memilah sampah secara mandiri mulai tumbuh di lingkup pesantren. Melalui momentum seminar ini, ia berharap menjadi titik balik bagi perbaikan perilaku ekologis civitas akademika, terutama generasi muda Islam.

“Harapannya tentu santri-santri kita ini bukan hanya diajarkan tentang masalah ubudiyah (ibadah), tapi juga diajarkan tentang Fiqhul Bi’ah, fikih lingkungan. Bagaimana seharusnya mereka memperlakukan lingkungan dimulai dari kebiasaan mereka sehari-hari yang sederhana, mulai buang sampah di tempatnya, kemudian mengurangi penggunaan bahan-bahan plastik,” tambahnya.

Realita Lapangan dan Dorong Solusi Lingkungan Harus Diselesaikan dari Sumbernya

Sementara itu, Alaika Rahmatullah membawa audiens melihat realita lapangan yang mengkhawatirkan. Ia memaparkan data bahwa Indonesia menghasilkan 8 juta ton sampah plastik per tahun, namun hanya sedikit yang berhasil dikelola dengan baik. Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu penyumbang sampah plastik terbesar ketiga di dunia, sekaligus menjadi negara pengimpor sampah plastik dari negara-negara berkembang.

Alaika juga mengingatkan prediksi dari United Nation Environmental Program (UNEP) pada tahun 2050, jumlah sampah plastik di lautan akan lebih banyak ketimbang jumlah ikan. Parahnya di tingkat domestik, sebanyak 57 persen rumah tangga di Indonesia masih menangani sampah dengan cara dibakar.

“Paradigma lama dalam pengelolaan sampah yang secara garis besar yaitu kumpul, angkut, buang harus segera diubah. Permasalahan sampah harus diselesaikan dan dikelola langsung dari sumbernya,” jelas Alaika.

Antusiasme Mahasiswa Menuju Kampus dan Pesantren Mandiri Sampah

Sesi diskusi dan tanya jawab berjalan sangat hidup. Kehadiran isu krusial ini memantik kesadaran para mahasiswa yang selama ini masih awam dengan regulasi lingkungan maupun gerakan 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Halim, mahasiswa semester 8 (akhir) IAIFA asal Jambi, mengungkapkan bahwa materi pengelolaan sampah ini menjadi hal yang sangat baru sekaligus menarik baginya selama empat tahun berkuliah di kampus tersebut.

“Menurut saya itu pentingnya pengelolaan sampah, supaya tidak sembarangan membuang sampah. Terus untuk mengelola sampah itu lebih terstruktur lah, dibagi-bagi, membuat apa itu namanya bank sampah, itu sangat menarik bagi saya. Karena saya tangkap sendiri di IAIFA itu belum ada tempat pembuangan sampah yang sangat terstruktur seperti yang diterangkan tadi,” ungkap Salim penuh antusias.

Ketertarikan inilah yang mendorong adanya usulan kolaborasi konkret antara pihak kampus IAIFA sekaligus pesantren Darussalam dengan ECOTON ke depan. Menanggapi sinergi ini, Alaika menyatakan bahwa ECOTON sangat terbuka untuk melakukan pendampingan, memunculkan local champion (penggerak lokal), memberikan pembinaan edukasi pemilahan, hingga membentuk Bank Sampah mandiri di lingkungan pesantren yang bernilai ekonomi

Melalui seminar yang diinisiasi oleh HMPS HKI Fakultas Syariah ini, kolaborasi antara akademisi hukum Islam dan aktivis lingkungan diharapkan mampu melahirkan aksi nyata. Sesuai pesan penutup dari Dekan Fakultas Syariah, umat muslim membutuhkan bimbingan dari para ahli lingkungan (expert) agar pemahaman keagamaan tentang alam dapat terwujud nyata dalam perilaku ramah lingkungan sehari-hari. Tok/*

Dr. Teguh Suharto Utomo Dorong Transformasi Sistem Advokat Indonesia Menuju Federasi Bar

Jakarta, Timurpos.co.id – Lanskap kelembagaan profesi advokat di Indonesia mengalami perubahan besar pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Nomor 36/PUU-XIII/2015 yang kemudian diperkuat melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015. Jumat (12/6/2026).

Rangkaian keputusan tersebut mengakhiri era single bar association atau wadah tunggal yang selama ini dikenal dalam praktik profesi advokat. Konsekuensinya, PERADI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi advokat yang diakui negara, melainkan memiliki kedudukan yang setara dengan organisasi advokat lainnya.

Perubahan tersebut menjadi fokus kajian yang disusun oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI. Dalam kajiannya, ia mengulas dampak sistem multi-organisasi terhadap kualitas profesi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sekaligus menawarkan konsep Federasi Bar Indonesia sebagai solusi penyelarasan standar profesi advokat secara nasional.

Dari Wadah Tunggal ke Sistem Multi-Bar
Menurut Dr. Teguh, putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pengaturan organisasi advokat merupakan bagian dari open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. Negara tidak lagi dapat membatasi organisasi advokat hanya dalam satu wadah, melainkan harus menjamin kebebasan berserikat dan kesetaraan di hadapan hukum.

Posisi tersebut diperkuat oleh SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015 yang memerintahkan seluruh Pengadilan Tinggi menerima usulan pengangkatan advokat dari organisasi advokat mana pun tanpa membedakan afiliasi kelembagaan.

“Secara normatif, ini merupakan langkah maju bagi demokrasi profesi. Namun dari sisi pengelolaan mutu dan tanggung jawab profesi, perubahan ini juga menghadirkan tantangan besar yang harus diantisipasi,” ujar Dr. Teguh.
Hilangnya Standar Nasional dan Fenomena “Kutu Loncat”

Dr. Teguh menilai dampak paling nyata dari sistem multi-bar adalah hilangnya keseragaman standar nasional dalam pendidikan profesi, ujian kompetensi, kode etik, hingga mekanisme disiplin.

Jika sebelumnya seluruh standar dikelola dalam satu koordinasi, kini setiap organisasi advokat memiliki kewenangan menetapkan aturan dan persyaratannya sendiri. Akibatnya, kualitas profesi dinilai menjadi tidak seragam.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah fenomena “kutu loncat”, yakni advokat yang telah dijatuhi sanksi atau diberhentikan dari satu organisasi, namun dapat bergabung dengan organisasi lain dan kembali berpraktik tanpa hambatan.

Kondisi tersebut terjadi karena belum adanya sistem informasi nasional yang terintegrasi antar-organisasi advokat.

“Akibatnya, sistem akuntabilitas profesi menjadi lemah. Sanksi kehilangan daya ikat karena dapat dihindari dengan berpindah organisasi. Di sisi lain, masyarakat juga kesulitan memperoleh kepastian mengenai standar kompetensi yang berlaku,” tegasnya.

Belajar dari Amerika Serikat, Australia, dan Kanada

Untuk mencari solusi, Dr. Teguh melakukan kajian perbandingan terhadap sistem advokat di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Australia, dan Kanada.

Menurutnya, negara-negara tersebut juga tidak menerapkan sistem wadah tunggal. Namun kualitas profesi tetap terjaga karena adanya lembaga federasi yang menyatukan standar nasional.

Di Amerika Serikat, misalnya, berbagai organisasi advokat negara bagian tetap otonom, tetapi terikat pada standar yang dirumuskan oleh American Bar Association (ABA).

Sementara di Australia terdapat Australian Bar Association, dan di Kanada terdapat Federation of Law Societies, yang berfungsi menyelaraskan standar pendidikan, etika, hingga sistem disiplin nasional.

“Pengalaman internasional menunjukkan bahwa banyaknya organisasi bukan masalah, selama ada satu payung yang menyatukan standar kompetensi, etika, dan pengawasan profesi secara nasional,” jelasnya.

Gagasan Federasi Bar Indonesia
Berdasarkan kajian tersebut, Dr. Teguh menawarkan konsep Federasi Bar Indonesia sebagai jalan tengah antara kebebasan berorganisasi dan kebutuhan akan standar profesi yang seragam.

Konsep ini dibangun di atas empat prinsip utama:

1. Otonomi Organisasi:

Setiap organisasi advokat tetap berdiri dan mengelola rumah tangganya sendiri tanpa harus dilebur ke dalam satu organisasi tunggal.

2. Regulasi Terpadu:
Federasi berwenang menyusun standar kompetensi nasional, kurikulum pendidikan profesi, kode etik, serta sistem informasi keanggotaan yang berlaku bagi seluruh organisasi anggota.
3. Sanksi Nasional yang Mengikat:
Penerapan basis data disiplin nasional untuk menutup celah praktik “kutu loncat”, sehingga sanksi yang dijatuhkan berlaku di seluruh organisasi advokat.
4. Penyatuan Kewenangan Publik:
Fungsi pengawasan mutu, penegakan disiplin, dan standar profesi dijalankan secara kolektif, transparan, dan akuntabel.

“Tujuannya adalah menjaga kebebasan berorganisasi sekaligus mengembalikan kualitas profesi pada standar nasional yang sama. Federasi menjadi payung pemersatu, bukan alat untuk menghapus keberagaman organisasi,” kata Dr. Teguh.

Dorong Revisi Undang-Undang Advokat
Selain itu, Dr. Teguh juga menilai perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara norma dalam undang-undang yang masih berorientasi pada konsep wadah tunggal dengan praktik yang saat ini telah berjalan sebagai sistem multi-organisasi.

Ia mengusulkan agar revisi undang-undang mengakui keberadaan seluruh organisasi advokat secara setara, sekaligus menetapkan Federasi Bar Indonesia sebagai lembaga yang berwenang menyusun standar nasional, mengelola sistem informasi terpadu, dan memastikan penerapan kode etik serta sanksi yang berlaku secara nasional.

Menjaga Marwah Profesi Advokat
Di akhir pemaparannya, Dr. Teguh Suharto Utomo bersama Ketua Umum Dr. Imam Hidayat menegaskan bahwa transformasi menuju Federasi Bar Indonesia merupakan kebutuhan strategis bagi masa depan profesi advokat dan sistem hukum nasional.

Menurut mereka, model federasi dapat menjadi solusi untuk menyatukan keberagaman organisasi advokat tanpa menghilangkan independensi masing-masing organisasi.

“Kami berharap melalui penyelarasan hukum dan penerapan konsep Federasi Bar Indonesia, advokat Indonesia kembali menjadi garda terdepan penegakan hukum yang tidak hanya banyak jumlahnya, tetapi juga berkualitas, beretika, dan dihormati masyarakat. Bersatu dalam Federasi, Berkualitas dalam Profesi, Berintegritas untuk Keadilan,” tutup Dr. Imam Hidayat.

Gagasan ini kini menjadi salah satu rujukan dalam diskursus pembaruan hukum profesi advokat di Indonesia, terutama dalam upaya menyeimbangkan kebebasan berorganisasi dengan kebutuhan akan standar mutu dan akuntabilitas profesi yang lebih kuat. Tok