Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo: Putusan Nicko Widjaja Tegaskan Batas Risiko Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi

Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo: Putusan Nicko Widjaja Tegaskan Batas Risiko Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi

Jakarta, Timurpos.co.id – Kasus yang menjerat Nicholas (Nicko) Widjaja dalam perkara investasi TaniHub menjadi sorotan karena berada di persimpangan antara risiko bisnis (business judgment) dan tindak pidana korupsi. Dalam praktik hukum, tidak setiap investasi yang gagal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sebab kegagalan investasi merupakan risiko yang melekat dalam dunia usaha. Minggu, (21/6/2026).

Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo menjelaskan bahwa persoalan hukum muncul ketika dalam proses pengambilan keputusan investasi ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur yang bersifat material, pengabaian prinsip kehati-hatian (due diligence), persekongkolan untuk menguntungkan pihak tertentu, atau tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menurutnya, dalam perkara ini majelis hakim menilai bahwa kerugian yang terjadi tidak semata-mata disebabkan oleh kegagalan bisnis. Hakim menilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Fokus penilaian hakim bukan pada hasil investasi yang merugi, melainkan pada proses dan tindakan yang dilakukan sebelum keputusan investasi tersebut dijalankan,” ujar Dr. Teguh.

Business Judgment Rule dan Batasannya

Dalam hukum korporasi dikenal doktrin Business Judgment Rule (BJR), yaitu prinsip yang memberikan perlindungan kepada direksi atau pengelola perusahaan yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan.

Berdasarkan doktrin tersebut, direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena keputusan bisnis yang diambil berakhir dengan kerugian.

Namun, Dr. Teguh menegaskan bahwa perlindungan BJR tidak berlaku apabila terbukti terdapat:

Keputusan yang diambil tanpa kajian yang memadai, Penyimpangan terhadap prosedur yang berlaku; atau Niat untuk menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.

“Business Judgment Rule melindungi kesalahan bisnis yang dilakukan secara jujur, tetapi tidak memberikan perlindungan terhadap penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara,” jelasnya.

Putusan dalam perkara ini juga memunculkan perdebatan di kalangan praktisi hukum dan pelaku investasi.

Sebagian pihak menilai bahwa kriminalisasi terhadap keputusan investasi dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pejabat BUMN maupun pengelola dana negara dalam mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko.

Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa pengelolaan dana yang bersumber dari negara harus memenuhi standar akuntabilitas yang tinggi. Karena itu, apabila ditemukan pelanggaran prosedur yang disengaja dan menimbulkan kerugian negara, maka penerapan hukum pidana dinilai tepat.

Dr. Teguh Suharto Utomo menyimpulkan bahwa penyebab Nicko Widjaja dijatuhi pidana bukan semata-mata karena investasi TaniHub mengalami kegagalan, melainkan karena majelis hakim menilai terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam proses pengambilan dan pelaksanaan keputusan investasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Putusan tersebut, lanjutnya, menegaskan bahwa batas antara risiko bisnis yang sah dan tindak pidana korupsi terletak pada ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, serta unsur melawan hukum dalam proses pengambilan keputusan bisnis.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu rujukan penting dalam perkembangan hukum korporasi dan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya terkait penerapan doktrin Business Judgment Rule pada investasi yang melibatkan dana negara atau entitas yang memiliki keterkaitan dengan BUMN. Tok

IAIFA dan ECOTON Bahas Eksploitasi Lingkungan sebagai Pelanggaran Maqashid Syariah

Kediri, Timurpos.co.id – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Faqih Asy’ari (IAIFA) Kediri sukses menggelar Seminar Nasional bertajuk “Eksploitasi Lingkungan sebagai Bentuk Pelanggaran Maqashid Al-Syariah” pada Jumat (12/06/2026). Seminar ini mengusung misi penting untuk membedah peran Islam sebagai khalifah lingkungan guna menjaga keseimbangan bumi agar terhindar dari dosa ekologis.

Acara yang berlangsung interaktif ini mendapatkan antusiasme yang luar biasa, terbukti dengan dihadiri oleh 120 peserta yang memadati lokasi acara. Tidak hanya dari internal kampus, seminar ini juga dihadiri oleh jaringan eksternal, termasuk perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Islam (IAI) Hasanuddin Kediri.

Seminar nasional ini menghadirkan dua narasumber ahli di bidangnya, yaitu Dekan Fakultas Syariah IAIFA, Dr. Miftahul Arif, M.HI., dan pegiat lingkungan dari ECOTON, Alaika Rahmatullah.

Dalam sesi materi, Dr. Miftahul Arif membedah krisis ekologi melalui tinjauan ekologi spiritual. Arif sapaan akrabnya menegaskan bahwa krisis lingkungan pada hakikatnya adalah krisis spiritual. Kerusakan terjadi karena hilangnya kesadaran spiritual manusia, yang ditandai dengan sekularisasi sains-agama serta desakralisasi alam. Manusia sering kali merasa menjadi pusat dunia (antroposentrisme) sehingga menganggap alam hanya sebagai objek yang bebas dikuasai. Padahal, Al-Qur’an secara tegas melarang hal tersebut, seperti yang termaktub dalam QS. Al-Hajj (22:18) dan sebagai bentuk refleksi diri pada QS. Al-A’raf.

Pentingnya Konsep Fikih Lingkungan (Fiqhul Bi’ah)
Saat ditemui usai acara, Dr. Miftahul Arif menekankan kembali bahwa Islam adalah agama komprehensif yang memandang kelestarian alam sebagai pilar krusial yang tidak bisa ditawar.

“Saya mengutip sosok cendekiawan muslim, Mustofa Abu Sway, bahwasanya menjaga lingkungan itu merupakan salah satu tujuan Islam, yaitu Hifdhul Bi’ah (menjaga lingkungan). Tanpa lingkungan yang lestari, maka proteksi terhadap agama, jiwa, keturunan, dan seterusnya itu tidak akan bisa terwujud,” jelas Dr. Miftahul Arif.

Mengenai perilaku masyarakat yang belum mencerminkan nilai Islam peduli lingkungan, Arif mengamati adanya faktor tradisi turun-temurun dan minimnya edukasi. Ia pun menyambut baik pemaparan dari ECOTON yang membuka mata banyak pihak, termasuk dirinya, mengenai bahaya laten kedaruratan sampah.

“Saya sendiri secara pribadi mendapatkan banyak ilmu dari apa yang disampaikan oleh Mas Alaika tentang mikroplastik. Ternyata dalam kehidupan kita sehari-hari itu banyak sesuatu yang kemudian itu membahayakan. Dan itu karena memang faktor perilaku lingkungan kita yang kurang baik,” jelasnya dalam sesi wawancara secara terbuka.

Dr. Miftahul Arif juga jujur mengakui bahwa di tingkat kampus, kampanye lingkungan belum pernah terfokus sebelumnya, meskipun kesadaran memilah sampah secara mandiri mulai tumbuh di lingkup pesantren. Melalui momentum seminar ini, ia berharap menjadi titik balik bagi perbaikan perilaku ekologis civitas akademika, terutama generasi muda Islam.

“Harapannya tentu santri-santri kita ini bukan hanya diajarkan tentang masalah ubudiyah (ibadah), tapi juga diajarkan tentang Fiqhul Bi’ah, fikih lingkungan. Bagaimana seharusnya mereka memperlakukan lingkungan dimulai dari kebiasaan mereka sehari-hari yang sederhana, mulai buang sampah di tempatnya, kemudian mengurangi penggunaan bahan-bahan plastik,” tambahnya.

Realita Lapangan dan Dorong Solusi Lingkungan Harus Diselesaikan dari Sumbernya

Sementara itu, Alaika Rahmatullah membawa audiens melihat realita lapangan yang mengkhawatirkan. Ia memaparkan data bahwa Indonesia menghasilkan 8 juta ton sampah plastik per tahun, namun hanya sedikit yang berhasil dikelola dengan baik. Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu penyumbang sampah plastik terbesar ketiga di dunia, sekaligus menjadi negara pengimpor sampah plastik dari negara-negara berkembang.

Alaika juga mengingatkan prediksi dari United Nation Environmental Program (UNEP) pada tahun 2050, jumlah sampah plastik di lautan akan lebih banyak ketimbang jumlah ikan. Parahnya di tingkat domestik, sebanyak 57 persen rumah tangga di Indonesia masih menangani sampah dengan cara dibakar.

“Paradigma lama dalam pengelolaan sampah yang secara garis besar yaitu kumpul, angkut, buang harus segera diubah. Permasalahan sampah harus diselesaikan dan dikelola langsung dari sumbernya,” jelas Alaika.

Antusiasme Mahasiswa Menuju Kampus dan Pesantren Mandiri Sampah

Sesi diskusi dan tanya jawab berjalan sangat hidup. Kehadiran isu krusial ini memantik kesadaran para mahasiswa yang selama ini masih awam dengan regulasi lingkungan maupun gerakan 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Halim, mahasiswa semester 8 (akhir) IAIFA asal Jambi, mengungkapkan bahwa materi pengelolaan sampah ini menjadi hal yang sangat baru sekaligus menarik baginya selama empat tahun berkuliah di kampus tersebut.

“Menurut saya itu pentingnya pengelolaan sampah, supaya tidak sembarangan membuang sampah. Terus untuk mengelola sampah itu lebih terstruktur lah, dibagi-bagi, membuat apa itu namanya bank sampah, itu sangat menarik bagi saya. Karena saya tangkap sendiri di IAIFA itu belum ada tempat pembuangan sampah yang sangat terstruktur seperti yang diterangkan tadi,” ungkap Salim penuh antusias.

Ketertarikan inilah yang mendorong adanya usulan kolaborasi konkret antara pihak kampus IAIFA sekaligus pesantren Darussalam dengan ECOTON ke depan. Menanggapi sinergi ini, Alaika menyatakan bahwa ECOTON sangat terbuka untuk melakukan pendampingan, memunculkan local champion (penggerak lokal), memberikan pembinaan edukasi pemilahan, hingga membentuk Bank Sampah mandiri di lingkungan pesantren yang bernilai ekonomi

Melalui seminar yang diinisiasi oleh HMPS HKI Fakultas Syariah ini, kolaborasi antara akademisi hukum Islam dan aktivis lingkungan diharapkan mampu melahirkan aksi nyata. Sesuai pesan penutup dari Dekan Fakultas Syariah, umat muslim membutuhkan bimbingan dari para ahli lingkungan (expert) agar pemahaman keagamaan tentang alam dapat terwujud nyata dalam perilaku ramah lingkungan sehari-hari. Tok/*

Dr. Teguh Suharto Utomo Dorong Transformasi Sistem Advokat Indonesia Menuju Federasi Bar

Jakarta, Timurpos.co.id – Lanskap kelembagaan profesi advokat di Indonesia mengalami perubahan besar pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Nomor 36/PUU-XIII/2015 yang kemudian diperkuat melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015. Jumat (12/6/2026).

Rangkaian keputusan tersebut mengakhiri era single bar association atau wadah tunggal yang selama ini dikenal dalam praktik profesi advokat. Konsekuensinya, PERADI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi advokat yang diakui negara, melainkan memiliki kedudukan yang setara dengan organisasi advokat lainnya.

Perubahan tersebut menjadi fokus kajian yang disusun oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI. Dalam kajiannya, ia mengulas dampak sistem multi-organisasi terhadap kualitas profesi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sekaligus menawarkan konsep Federasi Bar Indonesia sebagai solusi penyelarasan standar profesi advokat secara nasional.

Dari Wadah Tunggal ke Sistem Multi-Bar
Menurut Dr. Teguh, putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pengaturan organisasi advokat merupakan bagian dari open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. Negara tidak lagi dapat membatasi organisasi advokat hanya dalam satu wadah, melainkan harus menjamin kebebasan berserikat dan kesetaraan di hadapan hukum.

Posisi tersebut diperkuat oleh SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015 yang memerintahkan seluruh Pengadilan Tinggi menerima usulan pengangkatan advokat dari organisasi advokat mana pun tanpa membedakan afiliasi kelembagaan.

“Secara normatif, ini merupakan langkah maju bagi demokrasi profesi. Namun dari sisi pengelolaan mutu dan tanggung jawab profesi, perubahan ini juga menghadirkan tantangan besar yang harus diantisipasi,” ujar Dr. Teguh.
Hilangnya Standar Nasional dan Fenomena “Kutu Loncat”

Dr. Teguh menilai dampak paling nyata dari sistem multi-bar adalah hilangnya keseragaman standar nasional dalam pendidikan profesi, ujian kompetensi, kode etik, hingga mekanisme disiplin.

Jika sebelumnya seluruh standar dikelola dalam satu koordinasi, kini setiap organisasi advokat memiliki kewenangan menetapkan aturan dan persyaratannya sendiri. Akibatnya, kualitas profesi dinilai menjadi tidak seragam.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah fenomena “kutu loncat”, yakni advokat yang telah dijatuhi sanksi atau diberhentikan dari satu organisasi, namun dapat bergabung dengan organisasi lain dan kembali berpraktik tanpa hambatan.

Kondisi tersebut terjadi karena belum adanya sistem informasi nasional yang terintegrasi antar-organisasi advokat.

“Akibatnya, sistem akuntabilitas profesi menjadi lemah. Sanksi kehilangan daya ikat karena dapat dihindari dengan berpindah organisasi. Di sisi lain, masyarakat juga kesulitan memperoleh kepastian mengenai standar kompetensi yang berlaku,” tegasnya.

Belajar dari Amerika Serikat, Australia, dan Kanada

Untuk mencari solusi, Dr. Teguh melakukan kajian perbandingan terhadap sistem advokat di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Australia, dan Kanada.

Menurutnya, negara-negara tersebut juga tidak menerapkan sistem wadah tunggal. Namun kualitas profesi tetap terjaga karena adanya lembaga federasi yang menyatukan standar nasional.

Di Amerika Serikat, misalnya, berbagai organisasi advokat negara bagian tetap otonom, tetapi terikat pada standar yang dirumuskan oleh American Bar Association (ABA).

Sementara di Australia terdapat Australian Bar Association, dan di Kanada terdapat Federation of Law Societies, yang berfungsi menyelaraskan standar pendidikan, etika, hingga sistem disiplin nasional.

“Pengalaman internasional menunjukkan bahwa banyaknya organisasi bukan masalah, selama ada satu payung yang menyatukan standar kompetensi, etika, dan pengawasan profesi secara nasional,” jelasnya.

Gagasan Federasi Bar Indonesia
Berdasarkan kajian tersebut, Dr. Teguh menawarkan konsep Federasi Bar Indonesia sebagai jalan tengah antara kebebasan berorganisasi dan kebutuhan akan standar profesi yang seragam.

Konsep ini dibangun di atas empat prinsip utama:

1. Otonomi Organisasi:

Setiap organisasi advokat tetap berdiri dan mengelola rumah tangganya sendiri tanpa harus dilebur ke dalam satu organisasi tunggal.

2. Regulasi Terpadu:
Federasi berwenang menyusun standar kompetensi nasional, kurikulum pendidikan profesi, kode etik, serta sistem informasi keanggotaan yang berlaku bagi seluruh organisasi anggota.
3. Sanksi Nasional yang Mengikat:
Penerapan basis data disiplin nasional untuk menutup celah praktik “kutu loncat”, sehingga sanksi yang dijatuhkan berlaku di seluruh organisasi advokat.
4. Penyatuan Kewenangan Publik:
Fungsi pengawasan mutu, penegakan disiplin, dan standar profesi dijalankan secara kolektif, transparan, dan akuntabel.

“Tujuannya adalah menjaga kebebasan berorganisasi sekaligus mengembalikan kualitas profesi pada standar nasional yang sama. Federasi menjadi payung pemersatu, bukan alat untuk menghapus keberagaman organisasi,” kata Dr. Teguh.

Dorong Revisi Undang-Undang Advokat
Selain itu, Dr. Teguh juga menilai perlu dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara norma dalam undang-undang yang masih berorientasi pada konsep wadah tunggal dengan praktik yang saat ini telah berjalan sebagai sistem multi-organisasi.

Ia mengusulkan agar revisi undang-undang mengakui keberadaan seluruh organisasi advokat secara setara, sekaligus menetapkan Federasi Bar Indonesia sebagai lembaga yang berwenang menyusun standar nasional, mengelola sistem informasi terpadu, dan memastikan penerapan kode etik serta sanksi yang berlaku secara nasional.

Menjaga Marwah Profesi Advokat
Di akhir pemaparannya, Dr. Teguh Suharto Utomo bersama Ketua Umum Dr. Imam Hidayat menegaskan bahwa transformasi menuju Federasi Bar Indonesia merupakan kebutuhan strategis bagi masa depan profesi advokat dan sistem hukum nasional.

Menurut mereka, model federasi dapat menjadi solusi untuk menyatukan keberagaman organisasi advokat tanpa menghilangkan independensi masing-masing organisasi.

“Kami berharap melalui penyelarasan hukum dan penerapan konsep Federasi Bar Indonesia, advokat Indonesia kembali menjadi garda terdepan penegakan hukum yang tidak hanya banyak jumlahnya, tetapi juga berkualitas, beretika, dan dihormati masyarakat. Bersatu dalam Federasi, Berkualitas dalam Profesi, Berintegritas untuk Keadilan,” tutup Dr. Imam Hidayat.

Gagasan ini kini menjadi salah satu rujukan dalam diskursus pembaruan hukum profesi advokat di Indonesia, terutama dalam upaya menyeimbangkan kebebasan berorganisasi dengan kebutuhan akan standar mutu dan akuntabilitas profesi yang lebih kuat. Tok

Tak Sekadar Bela Diri, ASBKI Bersama Teguh Suharto Utomo Aktif dalam Kegiatan Kemanusiaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepedulian terhadap sesama terus ditunjukkan Advokat Teguh Suharto Utomo bersama Perguruan Karate ASBKI (Akademi Seni Bertarung Kyokushin Indonesia) melalui berbagai kegiatan sosial yang rutin dilaksanakan setiap tahun.

Sedikitnya dua kali dalam setahun, ASBKI menggelar aksi bakti sosial dengan menyambangi panti asuhan dan panti jompo di sejumlah wilayah. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen organisasi dalam menanamkan nilai kemanusiaan, kepedulian sosial, serta semangat berbagi kepada para anggota dan masyarakat luas.

Pembina ASBKI, Teguh Suharto Utomo, mengatakan bahwa kegiatan sosial merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang harus terus dijaga dan dilestarikan. Menurutnya, seni bela diri tidak hanya mengajarkan kemampuan fisik dan disiplin, tetapi juga membentuk karakter yang peduli terhadap lingkungan sosial.

“Kami ingin menanamkan kepada seluruh anggota ASBKI bahwa kekuatan sejati bukan hanya soal kemampuan bertarung, tetapi juga bagaimana memiliki kepedulian dan rasa empati kepada sesama yang membutuhkan,” ujar Teguh.

Dalam setiap kegiatan bakti sosial, ASBKI menyalurkan bantuan berupa kebutuhan pokok, makanan, perlengkapan sehari-hari, serta santunan kepada penghuni panti asuhan maupun panti jompo. Selain itu, para anggota juga berinteraksi langsung dengan penghuni panti untuk memberikan semangat dan kebahagiaan.

Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari pengurus panti maupun masyarakat sekitar. Kehadiran rombongan ASBKI dinilai mampu memberikan motivasi serta membantu meringankan kebutuhan para penghuni panti.

Teguh menegaskan bahwa program bakti sosial akan terus menjadi agenda rutin ASBKI sebagai bentuk tanggung jawab sosial organisasi.
“Semoga apa yang kami lakukan dapat memberikan manfaat dan keberkahan bagi semua pihak. Kami berharap semangat berbagi ini dapat menginspirasi lebih banyak orang untuk peduli terhadap sesama,” tambahnya.

Melalui kegiatan sosial yang konsisten dilaksanakan, ASBKI tidak hanya dikenal sebagai perguruan karate yang fokus pada pembinaan prestasi dan karakter, tetapi juga sebagai organisasi yang aktif berkontribusi dalam kegiatan kemanusiaan dan sosial di tengah masyarakat. Tok

Peduli Lingkungan, KOMPAK Gunakan Kemasan Alami untuk Distribusi Daging Kurban

Surabaya, Timurpos.co.id – Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) menggelar penyembelihan hewan kurban dalam rangka Iduladha 1447 H/2026 M pada Kamis (28/5/2026) dengan mengusung konsep ramah lingkungan.

Dalam kegiatan tahun ini, KOMPAK menyembelih tiga ekor sapi dan dua ekor kambing yang kemudian dikemas menjadi sekitar 1.000 paket daging kurban untuk dibagikan kepada masyarakat.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, panitia tidak lagi menggunakan kantong plastik sebagai kemasan pembagian daging kurban. Sebagai gantinya, KOMPAK memilih memakai besek bambu dan daun jati guna mengurangi penggunaan sampah plastik sekali pakai.

Ketua Umum KOMPAK, Budi Mulyono, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekaligus upaya mendukung gerakan go green.

“Momentum Iduladha tidak hanya tentang berbagi, tetapi juga bagaimana kita ikut menjaga lingkungan. Karena itu, kami mengganti kemasan plastik dengan besek dan daun jati yang lebih ramah lingkungan serta mudah terurai,” ujar Budi.

Ia menambahkan, penggunaan bahan alami tersebut sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat agar mulai mengurangi ketergantungan terhadap plastik dalam kegiatan sehari-hari, termasuk saat pembagian daging kurban.

Menurutnya, panitia sempat mengalami kesulitan mencari pasokan daun jati dalam jumlah besar. Namun kebutuhan itu akhirnya terpenuhi setelah mendatangkan daun jati langsung dari Jember ke Surabaya.

“Alhamdulillah akhirnya bisa terpenuhi. Kami ingin pembagian daging kurban tahun ini benar-benar minim sampah plastik,” katanya.

Sementara itu, Juru Sembelih Halal (Juleha) Muhammad Maftuchin memastikan proses penyembelihan berjalan lancar tanpa kendala berarti.

“Hewan kurban cukup tenang dan tidak memberontak sehingga proses penyembelihan berjalan lancar,” ungkapnya.

Diketahui, kegiatan penyembelihan hewan kurban KOMPAK telah menjadi tradisi rutin sejak 2019. Hewan kurban berasal dari partisipasi para anggota komunitas sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya mempererat kebersamaan di momentum Iduladha. Tok

Qurban Minim Plastik Ala KAMPUNG SIBA KLASIK Gresik : Bawa Wadah Sendiri Dan Olah Limbah Bersama

Gresik, Timurpos.co.id – Perayaan Idul Kurban di RT 02/RW 05 Kampung SIBA KLASIk, Kelurahan Sidokumpul, Kabupaten Gresik, berlangsung dengan pola berbeda tahun ini. Warga Kampung SIBA KLASIK menggelar penyembelihan hewan kurban memakai konsep kampung zero waste cities atau minim sampah. Penggunaan kantong plastik sekali pakai ditekan, melalui pemakaian wadah guna ulang milik warga.

Sejak pagi, gang kampung terlihat padat oleh aktivitas warga. Ember, baskom, rantang, hingga kotak makanan dibawa dari rumah masing-masing. Seluruh wadah telah didata panitia untuk mempermudah distribusi daging kurban kepada penerima.

Ketua RT 02 Saifudin Efendi atau yang akrap dipanggil Ipung mengatakan, langkah ini disepakati warga, sejak awal musyawarah persiapan kurban. Menurut dia, persoalan sampah plastik selalu muncul setiap Hari Raya Idul Kurban.

“Setiap tahun plastik menumpuk, setelah pembagian daging. Tahun ini warga sepakat mengganti dengan wadah guna ulang, supaya lingkungan tetap bersih,” kata Ipung sapaan akrab ketua RT ini, Rabu, (27/5/2026).

Langkah pengurangan sampah terlihat di area penyembelihan. Panitia tidak menyediakan kantong plastik. Warga penerima datang membawa wadah masing-masing, sesuai data yang telah dicatat sebelumnya.

Ketua Takmir Langgar Maslakul Inayah Ahmad Efendi mengatakan, konsep ini lahir dari kesadaran bersama menjaga lingkungan kampung. Menurut dia, ibadah kurban juga perlu memperhatikan dampak limbah yang muncul selama kegiatan berlangsung.

“Kami ingin tradisi kurban tetap berjalan dengan lingkungan yang terjaga. Warga juga lebih disiplin, karena membawa wadah sendiri dari rumah,” ujar Efendi.

Limbah Organik Dipilah

Panitia kurban bersama remaja musala, karang taruna, dan kelompok ibu-ibu menyiapkan titik pemilahan sampah organik serta nonorganik. Daun, sisa pakan ternak, dan limbah organik hasil penyembelihan, dikumpulkan terpisah untuk diolah menjadi kompos.

Area penyembelihan terlihat lebih tertata, dibanding pola pembagian daging pada tahun sebelumnya. Peralatan yang dipakai langsung dicuci untuk digunakan kembali. Aktivitas gotong royong berlangsung sepanjang proses penyembelihan, hingga distribusi daging selesai.

Remaja Langgar Maslakul Inayah, turut membantu pengangkutan limbah organik ke tempat pengumpulan sementara. Kelompok ibu-ibu bertugas membersihkan area pembagian daging, dan memastikan wadah penerima sesuai daftar panitia.

Karang taruna juga membantu mengatur lalu lintas warga, agar distribusi daging berjalan cepat. Sistem pembagian dilakukan bergiliran. Hal ini untuk menghindari antrean panjang di area musala.

Sejumlah warga mengaku konsep ini, membuat lingkungan kampung terlihat lebih bersih. Tidak terlihat tumpukan plastik bekas di selokan maupun sudut jalan kampung.

Salah satu warga, Nur Aini, mengatakan penggunaan wadah guna ulang membuat pembagian daging terasa lebih praktis. “Biasanya habis kurban banyak plastik tercecer. Sekarang lebih rapi karena warga sudah membawa tempat sendiri,” katanya.

Gotong Royong Warga Kampung

Kegiatan kurban minim sampah di Kampung SIBA KLASIK, melibatkan hampir seluruh unsur warga RT 02/RW 05 Sidokumpul Barat. Mulai bapak-bapak, ibu-ibu, karang taruna, hingga remaja musala ikut terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan kegiatan.
Panitia juga melakukan pendataan penerima daging, sejak beberapa hari sebelumnya. Data dipakai untuk memastikan jumlah wadah. yang dibawa warga sesuai kebutuhan distribusi.

Ipung juga mengatakan, konsep minim sampah ini akan dipertahankan pada perayaan kurban tahun berikutnya. Warga juga berencana memperluas pengolahan limbah organik, menjadi pupuk kompos untuk kebutuhan tanaman di lingkungan kampung.

“Kami ingin kebiasaan kecil seperti ini, membawa wadah sendiri, bisa terus dijalankan warga. Dampaknya langsung terlihat pada kebersihan kampung,” ucap Ipung.

Gerakan minim sampah di Kampung SIBA KLASIK, menambah daftar inisiatif lingkungan berbasis warga di Kabupaten Gresik. Di tengah meningkatnya persoalan sampah plastik rumah tangga, pola pembagian daging memakai wadah guna ulang, menjadi alternatif sederhana yang mulai diterapkan di tingkat kampung.

Melalui kegiatan, warga menunjukkan pengelolaan kurban dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kebersihan lingkungan. Tradisi gotong royong tetap terjaga, sementara timbulan sampah plastik berhasil ditekan sejak awal kegiatan berlangsung. Tok

Dr. Teguh S. Utomo: Penegakan Hukum Harus Berdiri di Atas Kebenaran dan Keadilan

Surabaya, Timurpos.co.id – Di tengah dinamika penegakan hukum yang penuh tantangan, tekanan, dan benturan kepentingan, terdapat nilai-nilai fundamental yang tidak boleh bergeser, yakni keteguhan pendirian, keadilan substantif, dan kebenaran yang mutlak. Nilai-nilai tersebut menjadi prinsip utama yang dipegang Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI sekaligus pimpinan TSR Law Firm, dalam setiap proses pendampingan hukum yang dijalankannya.

Bagi Dr. Teguh, profesi advokat dan amanah kepemimpinan dalam organisasi advokat nasional bukan sekadar pekerjaan atau sarana mencari nafkah, melainkan tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menegakkan kebenaran, memulihkan hak pihak yang dirugikan, serta menjaga martabat profesi hukum.

“Dalam setiap perkara yang kami tangani, keteguhan, keadilan, dan kebenaran selalu menjadi landasan utama yang tidak boleh digeser oleh tekanan maupun kepentingan apa pun,” ujar Dr. Teguh. Senin (25/5/2026).

Menurutnya, keteguhan merupakan syarat mutlak bagi setiap pihak yang bergerak di bidang penegakan hukum, terlebih bagi mereka yang memegang amanah kepemimpinan dalam organisasi profesi.

“Keteguhan bukan berarti sikap kaku atau menutup diri terhadap masukan, melainkan kemantapan prinsip untuk tidak berkompromi dengan ketidakbenaran, tidak mundur di bawah tekanan, dan tidak berhenti sebelum keadilan tercapai,” jelasnya.

Ia menegaskan, berbagai hambatan dalam proses hukum, mulai dari tekanan, pelaporan balik, hingga upaya-upaya yang dinilai sengaja dilakukan untuk melemahkan posisi hukum, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip kebenaran.

“Keteguhan yang sesungguhnya diuji ketika situasi tidak menguntungkan, ketika tekanan datang dari berbagai arah, dan ketika perjuangan membutuhkan pengorbanan besar. Di situlah terlihat perbedaan antara mereka yang sekadar menjalankan tugas dengan mereka yang benar-benar memperjuangkan keadilan,” tegasnya.

Mengenai keadilan, Dr. Teguh menilai bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada aspek prosedural semata, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama korban ketidakadilan.

“Keadilan bukan hak eksklusif bagi mereka yang memiliki kekuasaan, kedudukan, atau kemampuan ekonomi. Keadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara tanpa diskriminasi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa apabila hukum hanya berpihak kepada pihak yang kuat atau mampu secara ekonomi, maka hal tersebut bukan lagi penegakan keadilan, melainkan komersialisasi hukum.

“Praktik semacam itu harus dilawan. Hukum harus melindungi siapa pun tanpa memandang status sosial maupun latar belakang,” ujarnya.

Menurutnya, keadilan yang sejati adalah keadilan yang mampu memulihkan hak korban, memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan, dan menjatuhkan konsekuensi hukum secara proporsional terhadap pihak yang terbukti bersalah.

“Kami tidak membedakan orang berdasarkan status sosialnya. Yang kami bedakan adalah mana yang benar menurut hukum dan mana yang menyimpang,” imbuhnya.

Dr. Teguh juga menempatkan kebenaran sebagai prinsip tertinggi dalam penegakan hukum. Menurutnya, kebenaran tidak ditentukan oleh kekuasaan, popularitas, maupun kemampuan ekonomi seseorang, melainkan berdiri di atas fakta dan alat bukti yang sah.

“Kebenaran itu satu dan bersifat mutlak. Ia tidak berubah meskipun waktu berlalu atau situasi berganti. Fakta dan bukti hukum pada akhirnya akan berbicara secara objektif,” jelasnya.

Ia menyebut, dalam berbagai perkara yang pernah ditanganinya, upaya memutarbalikkan fakta maupun menyembunyikan kesalahan pada akhirnya tetap akan terbuka.

“Sebagus apa pun skenario untuk menutupi kebenaran, pada akhirnya fakta hukum akan terungkap. Kebenaran tidak akan pernah kalah oleh kebohongan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Dr. Teguh menegaskan komitmennya bersama tim hukum TSR Law Firm dan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Umum DPN PERADI untuk terus mengawal proses hukum secara konsisten hingga tercapainya keadilan.

“Kami bekerja bukan demi pengakuan atau kepentingan sesaat, tetapi demi menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran. Selama hak korban belum dipulihkan dan keadilan belum benar-benar terwujud, kami tidak akan berhenti,” tegasnya.

Ia berharap prinsip keteguhan, keadilan, dan kebenaran dapat menjadi semangat bersama bagi seluruh aparat penegak hukum, advokat, dan masyarakat dalam menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.

“Keteguhan adalah landasan kami, keadilan adalah tujuan kami, dan kebenaran adalah jalan yang tidak akan pernah kami tinggalkan,” pungkas Dr. Teguh S. Utomo. Tok

Festival Raksha Loka di Jakarta Sukses Tekan Timbulan Sampah Melalui Gerakan Reuse-Refill

Jakarta, Timurpos.co.id – Di tengah meningkatnya ancaman krisis iklim, degradasi lingkungan, dan menurunnya kualitas ekosistem di berbagai wilayah Indonesia, komunitas lokal hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga keberlanjutan alam melalui berbagai aksi nyata berbasis kearifan lokal.

Semangat tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Festival Raksha Loka yang digelar pada 22–23 Mei 2026 di M Bloc Space, Jakarta.

Festival Raksha Loka merupakan ruang kolaborasi, pembelajaran, dan perayaan atas berbagai inisiatif pemulihan ekosistem berbasis masyarakat yang telah berjalan selama empat tahun terakhir melalui program GEF-SGP Indonesia. Mengusung tema “Menjaga Alam, Menjaga Kehidupan di Masa Depan”, kegiatan ini mempertemukan komunitas lokal, generasi muda, akademisi, pemerintah, sektor swasta, hingga pegiat lingkungan untuk bersama-sama memperkuat aksi kolektif menjaga bumi.

Selama festival berlangsung, pengunjung disuguhkan beragam kegiatan seperti dialog inspiratif, Musyawarah Belajar Mitra, pameran dan bazar hijau, pertunjukan seni budaya, hingga showcase inovasilingkungan dari berbagai daerah di Indonesia.

Festival ini juga menjadi wadah berbagi praktik baik konservasi air, pemulihan pesisir, pertanian alami, energi terbarukan, serta penguatan ekonomi masyarakat berbasis lingkungan termasuk upaya pengurangan timbulan sampah festival.

ECOTON sebagai organisasi yang fokus dan kritis terhadap permasalahan plastik sekaligus salah satu kolaborator mengupayakan pengurangan timbulan sampah festival melalui gerakan Reuse-Refill.

Tonis Afrianto koordinator program zero waste mengatakan dirinya sudah mempersiapkan konsep festival yang minim sampah.

“untuk mengontrol sampah pengunjung kami bekerjasama dengan sistem refill bersama start up Izilfill sekaligus menyediakan wadah guna ulang seperti gelas dan piring, kemudian supaya sampah tidak tercampur kami menyediakan tempat sampah terpilah di dua titik lokasi startegis jalur pengunjung”, terangnya, Sabtu (23/5/2026).

Pria lulusan zero waste academy asia pasific ini menambahkan, dirinya sengaja membuat buku panduan festival zero waste untuk dibagikan ke tenant dan exibitor.

“dalam festival raksha loka ini saya sengaja membuat buku panduan zero waste untuk tenant yang mengikuti festival, didalam memuat bagaimana penjual tidak menggunakan pewadahan plastik sekali pakai, penjual bisa memilah sampah sejak dari dapur dan banyak tips lain, untung saya dibantu teman-teman relawan dalam proses mengedukasi ke tenant dan pengunjung”, ucapnya.

Terbukti melalui upaya tersebut 77% timbulan sampah dapat dicegah masuk ke TPA, dengan rincian sampah jenis organik kompos 11%, daur ulang bersih 66% dan residu diangka 23%. Tidak berhenti disitu sebanyak 150 pengunjung menggunakan layanan refill air. Dalam dua hari menghambiskan 304 liter air, jumlah tersebut setara dengan mengurangi timbulan sampah botol plastik sekali pakai sebanyak 507 pieces kemasan 600ml.

Melalui penerapan konsep minim sampah, edukasi publik, serta kolaborasi berbagai pihak, Raksha Loka ingin menunjukkan bahwa kegiatan berskala besar tetap dapat diselenggarakan dengan lebih bertanggung jawab dan ramah lingkungan.

Ke depan, semangat ini diharapkan dapat menginspirasi lebih banyak komunitas, penyelenggara acara, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama membangun budaya pengurangan sampah dan kepedulian terhadap lingkungan dalam kehidupan sehari-hari. Tok

Yayasan Bina Muwahhidin Hadapi Gugatan Mantan Dosen yang Pernah Dikuliahkan S-3

SURABAYA – Hubungan antara Yayasan Bina Muwahhidin dengan mantan dosennya, Adityo Nugroho, berubah menjadi sengketa berkepanjangan di meja hijau. Setelah dua kali menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya dengan nilai tuntutan mencapai Rp 910 juta, muncul fakta bahwa Adityo sebelumnya pernah menerima berbagai fasilitas dari yayasan, mulai biaya pendidikan S-3 hingga bantuan angsuran rumah dan mobil.
Ketua Yayasan Bina Muwahhidin, Teddy Kusuma, mengungkapkan bahwa Adityo mulai bergabung pada 2021 dengan menyatakan diri ingin “mewakafkan diri” untuk pengabdian di lingkungan yayasan. Pernyataan tersebut bahkan dituangkan dalam akta ikrar wakaf.
“Dia kami sekolahkan S-3 supaya bisa menjadi dosen. Bahkan kemudian diangkat menjadi Ketua STAI Bina Muwahhidin Boyolali,” ujar Teddy saat ditemui di kantor yayasan di Surabaya.
Menurut Teddy, saat dipercaya memimpin STAI yang baru berdiri pada 2025, gaji Adityo meningkat dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta per bulan. Namun jabatan sebagai Ketua STAI hanya berlangsung sekitar satu bulan, dari Agustus hingga September 2025, sebelum akhirnya terjadi konflik internal.
Yayasan kemudian menurunkan Adityo menjadi dosen biasa dan tetap mempertahankannya sebagai tenaga pengajar. Namun setelah pencopotan jabatan tersebut, Adityo disebut tidak pernah kembali mengajar.
“Sudah kami surati supaya masuk lagi, tapi malah mengadu ke dinas ketenagakerjaan dan menuntut kompensasi,” kata Teddy.
Adityo lalu menggugat yayasan ke PHI Surabaya dengan nilai tuntutan sekitar Rp 910 juta. Gugatan itu didasarkan pada klaim perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama tujuh tahun dengan gaji Rp 10 juta per bulan.
Pihak yayasan mengaku sempat menawarkan penyelesaian sebesar Rp 100 juta dengan perhitungan status sebagai dosen biasa, namun tawaran tersebut ditolak.
Tak hanya menghadapi gugatan, yayasan kini juga mempertimbangkan langkah hukum untuk menagih kembali biaya pendidikan dan berbagai fasilitas yang pernah diberikan kepada Adityo. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 400 juta.
“Dia pernah dibantu angsuran rumah dan mobil. Dalam ikrar wakaf disebutkan, apabila keluar dari yayasan maka bersedia mengembalikan beasiswa dan fasilitas yang pernah diterima,” jelas Teddy.
Sementara itu, kuasa hukum yayasan, Abu Abdul Hadi, mengatakan gugatan pertama Adityo sebelumnya telah ditolak majelis hakim PHI Surabaya dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap karena tidak diajukan kasasi.
Menurut Abu, majelis hakim menilai perkara tersebut bukan menjadi kewenangan PHI lantaran adanya akta ikrar wakaf yang lebih tepat diperiksa di ranah pengadilan agama.
Selain itu, PKWT selama tujuh tahun yang dijadikan dasar gugatan dinilai bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan karena melebihi batas maksimal yang diatur undang-undang. Tok

ECOTON dan Bumbi Edukasi Siswa SMPN 58 Surabaya tentang Bahaya Mikroplastik

Surabaya, Timurpos.co.id – Yayasan ECOTON bersama Bumbi menggelar kegiatan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya mikroplastik serta pentingnya gaya hidup guna ulang di SMPN 58 Platuk, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Kegiatan ini diikuti 50 siswa kader lingkungan sekolah sebagai upaya membangun kesadaran generasi muda terhadap ancaman pencemaran plastik dan mikroplastik bagi kesehatan manusia maupun lingkungan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program MOZAIK (Mission on Zero Plastic Leakage) yang diinisiasi ECOTON melalui kolaborasi multipihak untuk mendorong pengurangan kebocoran sampah plastik ke lingkungan dan sungai melalui edukasi, perubahan perilaku, serta pelibatan masyarakat dan sekolah.

Guru SMPN 58 Surabaya, Ika Karyanti, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan yang diinisiasi ECOTON dan Bumbi. Menurutnya, pihak sekolah mendukung penuh edukasi lingkungan yang mendorong perubahan perilaku siswa terhadap penggunaan plastik sekali pakai.

“Kami mewakili kepala sekolah yang saat ini belum bisa hadir menyampaikan sangat senang dengan kegiatan yang diinisiasi ECOTON dan Bumbi. Kami ingin anak-anak lebih sadar terhadap dampak bahaya plastik sekali pakai, sehingga terbentuk kebiasaan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan sekolah maupun di rumah. Ini juga sejalan dengan visi sekolah yang sedang menuju Adiwiyata Nasional,” ujar Ika Karyanti.

Ia menambahkan, sekolah selama ini rutin menggelar kegiatan bersih-bersih di lingkungan sekolah dan sekitarnya.

“Kami berharap kegiatan ini juga memberikan dampak bagi Kali Tebu agar tetap lestari dan bebas sampah plastik,” tambahnya.

Sementara itu, Alaika Rahmatullah dari ECOTON menegaskan pentingnya keterlibatan anak-anak dalam menjaga sungai, khususnya Kali Tebu, agar bebas dari kebocoran sampah plastik.

Menurutnya, kondisi Kali Tebu saat ini memprihatinkan karena masih dipenuhi sampah plastik, popok sekali pakai, hingga praktik pembakaran sampah di sekitar sungai.

“Setiap hari tim kami berpatroli sekaligus mengevakuasi sampah di badan sungai. Rata-rata kami menemukan sekitar 1 ton sampah per hari, yang paling banyak adalah plastik, popok, dan styrofoam. Sampah tersebut dapat terpecah menjadi partikel mikroplastik yang akhirnya masuk ke tubuh manusia melalui air, udara, dan rantai makanan,” jelas Alaika.

Ia menambahkan, paparan mikroplastik dapat memicu gangguan hormon, peradangan, gangguan reproduksi, hingga meningkatkan risiko kanker.

“Kami ingin membangun kesadaran anak-anak untuk mengurangi plastik sekali pakai sejak dini. Sekolah juga bisa mengadopsi sungai untuk ikut menjaga agar sungai bebas sampah,” lanjutnya.

Kezia dari Bumbi menekankan pentingnya beralih dari produk sekali pakai menuju produk guna ulang, seperti popok kain dan pembalut reusable, sebagai solusi mengurangi timbulan sampah.

“Kami pernah menemukan sampah popok berserakan di Sungai Jagir Surabaya, padahal air sungainya menjadi bahan baku PDAM. Karena itu penggunaan solusi alternatif reusable penting dilakukan agar kita juga ikut menjaga sungai,” ujar Kezia.

Kegiatan edukasi diawali dengan sosialisasi mengenai bahaya mikroplastik dan gaya hidup guna ulang, kemudian dilanjutkan pembagian reusable menstrual pads kepada siswa serta praktikum lapangan untuk mengidentifikasi mikroplastik pada berbagai sampel lingkungan, mulai dari air sungai, air kran, udara, hingga daun di sekitar sekolah dan Kali Tebu.

Dalam praktikum tersebut, pengambilan sampel air dilakukan sebanyak 10 liter di setiap titik sampling. Sementara pengambilan sampel udara dilakukan selama dua jam menggunakan metode passive sampling.

Hasil identifikasi menunjukkan partikel mikroplastik ditemukan di hampir seluruh sampel yang diuji. Pada sampel air kran sebanyak 10 liter ditemukan masing-masing dua partikel filamen dan dua partikel fiber. Pada daun mangga di lingkungan sekolah ditemukan delapan partikel fiber yang menunjukkan mikroplastik dapat menempel pada permukaan tumbuhan melalui paparan udara.

Pada sampel udara di lingkungan sekolah ditemukan enam partikel fiber. Sedangkan di udara sekitar Kali Tebu ditemukan delapan partikel mikroplastik yang terdiri dari satu fragmen, enam fiber, dan satu granule.

Temuan tertinggi berada pada sampel air Sungai Kali Tebu sebanyak 10 liter, yakni 19 partikel mikroplastik yang terdiri dari 12 fiber, dua filamen, dan lima fragmen.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa mikroplastik tidak hanya mencemari sungai, tetapi juga telah berada di udara yang dihirup sehari-hari dan lingkungan sekitar sekolah. Kondisi ini memperlihatkan manusia dapat terpapar mikroplastik melalui berbagai jalur, baik dari air minum, makanan, maupun udara.

Karena itu, ECOTON dan Bumbi mendorong perubahan gaya hidup masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, memperkuat budaya guna ulang, serta meningkatkan kepedulian terhadap kondisi sungai sebagai sumber kehidupan. Tok