Penasehat Hukum Nilai Dakwaan JPU Lemah, Dalam Kasus Dugaan Penyebaran Konten Aksi Ricuh Grahadi

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara dugaan penyebaran konten ajakan aksi yang berujung ricuh di kawasan Gedung Negara Grahadi Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang tersebut, Penasehat Hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati belum didukung bukti yang kuat, terutama terkait unsur hasutan dan keterkaitan langsung dengan kerusuhan yang terjadi.

Penasehat hukum terdakwa, Habibus Shalihin, S.H menyampaikan bahwa sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak menerangkan adanya pengaruh langsung dari unggahan yang dipersoalkan terhadap terjadinya tindakan anarkistis. Menurutnya, keterangan para saksi justru menunjukkan tidak ada yang secara tegas menyatakan terpengaruh untuk melakukan kekerasan terhadap aparat keamanan.

Baca Juga  Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes

โ€œDari fakta persidangan, tidak ada saksi yang menyebutkan bahwa mereka terdorong melakukan tindakan anarkis karena konten yang dipersoalkan,โ€ ujar penasehat hukum usai sidang. Rabu (13/5/2026).

Ia menambahkan bahwa pembuktian unsur kausalitas antara unggahan dan peristiwa di lapangan menjadi kunci dalam perkara ini.

Sementara itu, dalam surat dakwaan yang disusun JPU Estik Dilla Rahmawati, perkara ini bermula dari aktivitas terdakwa Muhammad Ainun Komarullah alias Komar yang mengelola akun Instagram @blackbloczone, yang berisi konten kritik terhadap pemerintah dan kebijakan negara. Terdakwa disebut mulai terlibat sejak Februari 2024 setelah berkenalan dengan seseorang melalui media sosial dan kemudian dipercaya mengelola akun tersebut dengan akses penuh.

Baca Juga  Satresmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Puluhan Motor Tanpa Surat Lengkap

Pada Jumat, 29 Agustus 2025, terdakwa diduga mengunggah ulang sebuah flyer bertajuk โ€œSeruan Aksi Solidaritas Darurat Kekerasan Aparatโ€. Dalam dakwaan disebutkan, unggahan itu memuat gambar kendaraan taktis serta narasi yang dinilai mengandung ajakan aksi dan berpotensi memicu reaksi massa.

Jaksa menilai konten tersebut kemudian menyebar luas, termasuk melalui grup pesan singkat, dan memicu mobilisasi massa yang berujung pada aksi unjuk rasa di sekitar Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa aksi tersebut sempat diwarnai ketegangan dengan aparat keamanan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Tok

Baca Juga  Maria L. Livia A.P, Begal Taxi Online Divonis 11 Tahun Penjara