Pesta Miras Berujung Berdarah, Terdakwa Ayunkan Parang hingga Korban Cacat Permanen

HUKRIM10 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara pembacokan di kawasan Pakis Gelora, Surabaya, dengan terdakwa Achmad Taufik Kristianto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi-saksi yang mengungkap kronologi kejadian berdarah tersebut. Rabu (29/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulfiki Nento menghadirkan dua saksi, yakni Hendrian Teotista Tanudihardo dan Agus selaku Ketua RT setempat.

Dalam keterangannya, Hendrian mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat dirinya bersama beberapa rekannya, termasuk Setyo Ariyanto, tengah menggelar pesta minuman keras di lokasi kejadian.

“Saat itu kami sedang minum, lalu terdakwa datang menuntun sepeda motor dan sempat menabrak kaki Setyo Ariyanto. Dari situ terjadi cekcok,” ujar Hendrian di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Terdakwa Menepis Pemberian Uang Rp.800 Juta Kepada Okmum Polisi

Hendrian mengaku sempat melerai pertikaian tersebut. Namun situasi kembali memanas ketika terdakwa pergi lalu kembali lagi ke lokasi.

“Tidak lama kemudian terdakwa datang lagi sambil membawa parang dan langsung membacok saya, kena di siku tangan kiri,” jelasnya.

Akibat sabetan senjata tajam tersebut, Hendrian mengaku mengalami luka serius hingga berdampak pada pekerjaannya.

“Saya tidak bisa bekerja lagi sebagai tukang cukur. Saya cacat permanen seumur hidup, tapi saya sudah memaafkan perbuatan terdakwa,” katanya.

Sementara itu, saksi Agus selaku Ketua RT mengaku tidak melihat langsung kejadian pembacokan dan hanya mengetahui peristiwa tersebut dari rekaman CCTV.

Atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa tidak membantah. Menjelang akhir persidangan, suasana haru sempat terjadi ketika terdakwa dan korban saling berjabat tangan serta berpelukan sebagai bentuk saling memaafkan.

Baca Juga  Sidang Narkotika Adrian Fathur Rahman Ditunda, Surat Kuasa Pengacara Belum Lengkap

Berdasarkan surat dakwaan JPU, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Pakis Gelora I Surabaya. Sebelumnya, terdakwa sempat terlibat perkelahian dengan saksi Setyo Ariyanto setelah insiden tabrakan sepeda motor.

Usai sempat pulang, terdakwa kembali ke lokasi dengan membawa parang sepanjang sekitar 60 cm dan menyerang Hendrian. Tidak berhenti di situ, terdakwa juga kembali melukai Setyo Ariyanto dengan sabetan parang di beberapa bagian tubuh.

Hasil visum dari Rumah Sakit William Booth Surabaya menyebutkan kedua korban mengalami luka robek akibat benda tajam di sejumlah bagian tubuh.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan. Tok

Baca Juga  Oiler KM. SPIL HASYA, Selundupkan Satwa Liar