Kasus Penarikan Lexus Rp1,3 Miliar, BFI Finance Dilaporkan Pidana dan Digugat Perdata

HUKRIM48 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa penarikan mobil mewah Lexus RX350 senilai Rp1,3 miliar menyeret perusahaan pembiayaan BFI Finance ke dua jalur hukum sekaligus, yakni pidana dan perdata. Pemilik kendaraan, Andy Pratomo, melaporkan dugaan penarikan paksa ke Polrestabes Surabaya serta menyiapkan gugatan perdata atas kerugian yang dialami.

Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, mengungkapkan laporan pidana telah terdaftar di Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/1416/XII/2025. Namun hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Kasus ini sudah kami laporkan. Informasinya pihak terkait sudah dipanggil, tetapi belum hadir. Justru yang datang adalah perwakilan pusat dari Tangerang,” ujar Ronald, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, laporan tersebut mencakup dugaan percobaan perampasan kendaraan, pemerasan, serta pencemaran nama baik.

Baca Juga  Polrestabes Surabaya Diduga Lepas Pengecer Sabu Joyoboyo Sebesar Rp 60 Juta

Peristiwa bermula pada 4 November 2025, saat adik Andy mengendarai Lexus RX350 milik keluarga dan berada di sebuah restoran di kawasan Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya.

Saat itu, sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi kendaraan dan menyebut mobil tersebut memiliki tunggakan cicilan.

Menurut Ronald, pihak tersebut sempat berupaya mengambil kendaraan secara paksa, bahkan membuntuti mobil hingga ke rumah Andy.

“Mobil diikuti sampai rumah dan sempat terjadi keributan. Situasi akhirnya dimediasi oleh pihak Polsek Mulyorejo,” jelasnya.

Pihak pelapor juga menyoroti kejanggalan dokumen yang dibawa oleh pihak penagih. Salah satunya terkait perbedaan tipe kendaraan yang tercantum dalam surat penarikan.

“Dalam dokumen tertulis Lexus RX250, padahal kendaraan klien kami adalah RX350. Tipe RX250 sendiri tidak dikenal dalam lini produk Lexus,” tegas Ronald.

Baca Juga  Penipu Ranto Hensa Barlin Sidauruk Diputus 9 Bulan penjara

Selain itu, muncul dokumen pembiayaan dan perjanjian fidusia atas nama seseorang bernama Adhi Yosea yang disebut tidak dikenal oleh Andy.

Andy menegaskan bahwa kendaraan tersebut dibeli secara tunai pada September 2025 dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar dan tidak pernah dijaminkan kepada pihak mana pun.

Tak hanya menempuh jalur pidana, pihaknya juga tengah menyiapkan gugatan perdata terhadap BFI Finance atas dugaan perbuatan melawan hukum, berikut tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.

Ronald menambahkan, kedua belah pihak sebelumnya sempat sepakat melakukan pengecekan fisik kendaraan dan dokumen di Samsat. Namun, pihak perusahaan pembiayaan disebut tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tok