Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah memeriksa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Nurkholis, terkait penyidikan dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin pengusahaan air tanah. Senin (10/8/2026).
Pemeriksaan terhadap Nurkholis dilakukan penyidik Kejati Jatim sebelum penetapan tersangka baru, Ertika Dinawati (ED), dalam perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Punia Atmaja NR, usai mengumumkan penetapan Ertika sebagai tersangka, Selasa, 28 Juli 2026 lalu.
Saat ditanya mengenai pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas ESDM Jatim tersebut, Punia membenarkannya.
“Sepertinya sudah ya. Sebelumnya sudah kita minta keterangan,” ujar Punia.
Namun, Punia menegaskan, penyidik belum menyimpulkan apakah dugaan praktik pungli juga terjadi saat Nurkholis menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim.
Menurut dia, penyidik masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Nanti kami akan mendalami kembali. Kasih waktu dulu. Kami akan terus meng-update perkembangan perkara ini,” katanya.
Punia juga menyebut penyidikan perkara tersebut masih sangat mungkin dikembangkan. Jika nantinya ditemukan fakta dan alat bukti baru, penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka tambahan.
“Kalau ada fakta baru, tentu akan kami kembangkan berdasarkan alat bukti yang kami peroleh,” tegasnya.
Sejauh ini, Kejati Jatim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungli pengurusan perizinan di Dinas ESDM Jatim.
Keempatnya yakni Aris Mukiyono, mantan Kepala Dinas ESDM Jatim; Oni Setiawan, Kepala Bidang Pertambangan; Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah; serta Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.
Dalam penyidikan, Kejati Jatim menduga praktik pungli tersebut menyasar ratusan pemohon izin pengusahaan air tanah.
Selain mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, penyidik juga masih menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Perkara ini pun masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka maupun pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum bertambah apabila penyidik menemukan bukti yang cukup. Tok







