Surabaya, Timurpos.co.id – Persoalan akses masyarakat menuju kawasan tambak, status lahan, hingga keterkaitan dengan sempadan sungai menjadi sorotan dalam sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) pembangunan Perumahan PT Taman Timur Regensi di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Sidang tersebut digelar di Ruang Rapat Gedung B Lantai 2 Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Jalan Raya Menur 31A, Jumat (4/9/2026) tampa dihadiri Petani Keputih Surabaya.
Berhempus isu adanya pengondisian terhadap sidang AMDAL, sehingga petani tambak tak hadir dalam sidang tersebut. “Awalnya kita boleh masuk, namun cuma perwakilan saja. Kita inginnya semua bisa masuk semuanya.” Ucap salah satu petani yang enggan disebutkan namanya.
Masih kata narasumber, bahwa kemudian kita sepakat turun lagi ke Simpang Lima dan menutup akses jalan. “Untuk hari ini belum ada titik temu. Intinya belum ada hasil kesepakatan antara para petani tambak dengan pengembangan, ” Ucapnya.
Untuk diketahui sejumlah pejabat dan tenaga ahli hadir dalam sidang tersebut, di antaranya Kepala DLH Kota Surabaya Muhamad Fikser, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Ir. Hidayat Syah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Agus Hebi Djuniantoro, Camat Sukolilo Muhammad Aries Hilmi, Danramil 0830/10 Sukolilo Mayor Arm Iman Yulianto, serta perwakilan PT Taman Timur dan penyusun dokumen AMDAL.
Dalam pemaparan awal, penyusun dokumen AMDAL PT Taman Timur, Annas Taufan, menjelaskan lokasi dan batas-batas kawasan pembangunan perumahan yang berada di Jalan Keputih, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo. Namun, dalam pembahasan selanjutnya, sejumlah persoalan terkait dampak pembangunan dan kepentingan masyarakat sekitar menjadi perhatian.

Tenaga Ahli Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Ir Sri Pingit Wulandari, menegaskan pembangunan PT Taman Timur Regensi harus memberikan manfaat dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, Tenaga Ahli Biogeofisik-Kimia, Dr Anak Agung Gde Kartika, menyoroti persoalan akses jalan menuju tambak yang selama ini digunakan masyarakat.
Menurutnya, PT Taman Timur telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun, keberadaan sertifikat tersebut dinilai masih perlu dikaji lebih lanjut karena masyarakat Kelurahan Keputih mempersoalkan akses menuju tambak yang disebut tertutup akibat pembangunan.
“Walaupun pihak dari PT Taman Timur Regensi sudah mempunyai SHGB, hal tersebut tidak boleh merugikan masyarakat. Perlu ada tindak lanjut dari BPN,” demikian inti penyampaian dalam sidang.
Selain persoalan akses, dampak pembangunan terhadap kondisi jalan juga menjadi perhatian. Kendaraan pengangkut material pembangunan disebut berpotensi menyebabkan kerusakan jalan di sekitar lokasi.
Tenaga kerja dalam proyek tersebut juga diharapkan dapat melibatkan warga sekitar sehingga keberadaan pembangunan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, perwakilan PT Taman Timur menyatakan pembangunan perumahan merupakan bagian dari upaya menyediakan kawasan hunian yang layak sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Pihak perusahaan mengakui masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan, termasuk persoalan lingkungan, akses jalan, drainase, kebersihan, serta sarana dan prasarana.
PT Taman Timur juga menyatakan terbuka terhadap masukan masyarakat dan akan melakukan evaluasi serta mengupayakan penyelesaian persoalan secara bertahap melalui komunikasi dengan warga dan instansi terkait.
Terkait akses menuju tambak, pihak perusahaan menjelaskan jalan di sisi Selatan masih dapat digunakan dan dapat langsung menuju kawasan tambak. Sementara jalan yang ditutup berada di sisi Utara dan disebut merupakan akses menuju kawasan hutan bakau.
Pihak perusahaan juga membantah pembangunan berada di area sempadan sungai. “Untuk memastikan kondisi dan status area tersebut secara lebih jelas, kami akan melakukan kajian dan pengecekan kembali terhadap lokasi serta ketentuan yang berkaitan dengan sempadan sungai,” kata perwakilan perusahaan dalam sidang.
Persoalan status lahan kemudian mendapat tanggapan dari perwakilan BPN 2 Surabaya, Danik. Ia menjelaskan penerbitan SHGB tidak dilakukan secara serta-merta karena terdapat sejumlah tahapan dan proses administrasi yang harus dilalui.
Menurutnya, di lokasi tersebut masih terdapat Petok D. Karena itu, dalam proses pengukuran juga melibatkan para pemilik tanah yang berbatasan langsung sebagai tetangga batas. Setelah proses pengukuran, verifikasi, kelengkapan dokumen, serta persyaratan terpenuhi, proses penerbitan SHGB dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Terkait pertanyaan mengenai area sempadan pengairan yang disebut berada di lokasi tersebut, BPN menyatakan akan melakukan koordinasi dan pengecekan kembali dengan pihak pengairan atau instansi terkait.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan status dan batas area yang dipersoalkan.
Sementara itu, Danramil 0830/10 Sukolilo Mayor Arm Iman Yulianto meminta PT Taman Timur memberikan kembali akses jalan menuju kawasan tambak yang selama ini digunakan warga.
Menurutnya, akses tersebut penting bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas dan mengelola tambak.
Ia menyebut jalur yang selama ini digunakan warga berada di area yang disebut sebagai sempadan sungai. Setelah pembangunan PT Taman Timur berlangsung, akses tersebut menjadi tertutup sehingga menyulitkan masyarakat menuju kawasan tambak.
“Kami berharap PT Taman Timur dapat membuka atau menyediakan kembali akses jalan menuju tambak, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kondisi lingkungan sekitar,” ujarnya.
Dari pembahasan sidang, sejumlah persoalan masih memerlukan tindak lanjut, terutama terkait akses masyarakat menuju tambak, status dan batas lahan, SHGB, dugaan keterkaitan dengan sempadan sungai atau pengairan, serta dampak pembangunan terhadap jalan dan lingkungan sekitar.
Di sisi lain, petani tambak Keputih disebut tidak hadir dalam sidang AMDAL, RKL-RPL PT Taman Timur Regensi tersebut.
Berbagai persoalan yang muncul dalam sidang selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan koordinasi antara pihak perusahaan, pemerintah, BPN, serta instansi terkait untuk mendapatkan kejelasan dan penyelesaian terhadap persoalan di lapangan. Tok







