Polsek Tambaksari Disorot, Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat Sukardi Dinilai Cederai Kepercayaan Publik

Surabaya, Timurpos.co.id — Penanganan laporan dugaan penganiayaan yang menimpa advokat asal Surabaya, Sukardi, S.H., mendapat sorotan. Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, S.H., menilai proses penanganan perkara tersebut berjalan lamban dan meminta pimpinan kepolisian melakukan evaluasi terhadap kinerja Polsek Tambaksari.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Raya Tambangboyo, Surabaya, tepatnya di depan Warung Mak Ning.
Ironisnya, kejadian tersebut berlangsung saat Sukardi tengah menggelar acara tasyakuran ulang tahunnya yang ke-48 bersama keluarga dan kerabat.

Dalam kejadian itu, Sukardi diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Afandi alias Korea. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan mengaku mengalami dampak psikologis.

Laporan Sudah Diterima Sejak 16 Juli
Sukardi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambaksari. Laporan resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tambaksari pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 00.54 WIB.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.
Namun, hingga 1 September 2026, atau sekitar satu setengah bulan sejak laporan dibuat, pihak korban mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara maupun tindakan hukum terhadap terlapor.
Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, S.H., mengaku kecewa dengan kondisi tersebut.

“Ini yang membuat kami geram. Laporan sudah diterima resmi oleh Polsek Tambaksari sejak 16 Juli 2026. Namun sampai hari ini, kami belum melihat adanya kejelasan penanganan terhadap terlapor,” ujar Dodik saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).

Menurut Dodik, lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum.

“Bagaimana masyarakat mau percaya kepada hukum kalau seorang advokat saja yang melapor ke polisi merasa belum mendapatkan kepastian atas laporannya. Korban mengalami trauma, sementara proses hukumnya kami nilai belum memberikan kepastian,” katanya.

Desak Kapolrestabes dan Propam Evaluasi
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Bidpropam Polda Jawa Timur memberikan perhatian serta mengevaluasi penanganan laporan tersebut.

Dodik meminta penyidik memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini perkara dugaan penganiayaan. Ada korban, ada laporan resmi, dan identitas terlapor sudah diketahui. Kami meminta penyidik memberikan kejelasan mengenai tahapan penanganannya, termasuk apabila memang telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar aparat kepolisian mempertimbangkan langkah hukum terhadap terlapor sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendesak Kapolrestabes Surabaya untuk memberikan perhatian terhadap perkara ini dan memastikan Polsek Tambaksari bekerja secara profesional. Jangan sampai muncul kesan bahwa masyarakat tidak mendapatkan kepastian hukum,” lanjut Dodik.

Berdampak pada Psikis dan Aktivitas Profesi
Sementara itu, Sukardi mengaku peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan luka secara fisik, tetapi juga berdampak terhadap kondisi psikologis dan aktivitas profesinya sebagai advokat.

Ia mengaku sempat mengalami trauma dan terganggu dalam menjalankan aktivitasnya mendampingi para pencari keadilan.

“Saat itu saya sedang bersyukur atas bertambahnya usia. Namun yang saya dapat justru kekerasan. Ini sangat membekas bagi saya. Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Sukardi.

Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap kepolisian segera memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tambaksari belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk mengenai status hukum Afandi alias Korea.

Konfirmasi dari pihak kepolisian diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk alasan belum adanya tindakan hukum lebih lanjut terhadap terlapor. M12

Rutan Surabaya Tegaskan Pengamanan Tanpa Kekerasan, Integritas Petugas Diperkuat

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengamanan menjadi salah satu fondasi utama dalam memastikan seluruh proses pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya berjalan aman, tertib dan kondusif. Untuk memperkuat hal tersebut, jajaran pengamanan kembali dikonsolidasikan dengan penekanan pada kedisiplinan pemeriksaan, kepatuhan prosedur serta integritas petugas.

Kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Keamanan digelar di Aula Lantai 3 Gedung Utama Rutan Kelas I Surabaya, Selasa (1/9/2026). Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Surabaya, Andra Naftali Gustaf Vano, mengumpulkan seluruh Kepala Regu Pengamanan beserta anggota untuk menyamakan langkah dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Konsolidasi tersebut menjadi ruang evaluasi sekaligus penguatan komitmen agar seluruh jajaran memahami kembali tugas dan tanggung jawab masing-masing. Pengamanan tidak boleh hanya mengandalkan rutinitas, tetapi harus dibangun melalui kewaspadaan, disiplin dan pelaksanaan prosedur secara konsisten.

Salah satu poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan, P2U harus menjadi titik pemeriksaan yang dilaksanakan secara cermat dan disiplin.

Setiap petugas dituntut memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur. Ketelitian menjadi hal penting untuk mencegah adanya celah yang dapat berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Serah Terima Piket Harus Menjamin Kesinambungan Pengamanan

Selain memperketat pemeriksaan di P2U, jajaran juga mendapatkan penguatan mengenai prosedur pengamanan Wasrik serta pelaksanaan serah terima piket.

Serah terima antarpetugas merupakan bagian penting dalam kesinambungan sistem pengamanan. Informasi mengenai situasi dan kondisi lingkungan Rutan harus disampaikan dengan jelas sehingga regu berikutnya dapat melanjutkan tugas tanpa kehilangan informasi penting.

Dengan komunikasi yang baik dan koordinasi antarregu yang solid, potensi gangguan dapat diantisipasi lebih awal dan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.

Penerapan prosedur secara konsisten juga diharapkan mampu memperkuat pola kerja yang tertib, terukur dan profesional.

Integritas Menjadi Garda Terdepan

Dalam penguatan tersebut, aspek integritas petugas turut menjadi perhatian. Sistem keamanan yang kuat tidak cukup hanya dengan aturan, fasilitas maupun prosedur. Dibutuhkan petugas yang memiliki komitmen untuk menjalankan tugas secara jujur, disiplin dan bertanggung jawab.

Setiap anggota jajaran pengamanan diharapkan mampu menjaga profesionalitas serta tidak mengabaikan ketentuan dalam kondisi apa pun.

Di sisi lain, pelaksanaan pengamanan harus tetap mengedepankan prinsip tanpa kekerasan. Ketegasan dalam menjaga keamanan harus berjalan seiring dengan sikap profesional, proporsional dan manusiawi.

Hal ini penting agar fungsi pengamanan tetap mampu memberikan rasa aman tanpa mengabaikan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Keamanan Terjaga, Pembinaan Berjalan Optimal

Keamanan dan ketertiban merupakan fondasi yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembinaan warga binaan. Lingkungan Rutan yang aman memberikan ruang bagi warga binaan untuk mengikuti program pembinaan secara tertib dan kondusif.

Stabilitas keamanan juga memberikan rasa nyaman bagi keluarga warga binaan yang datang melakukan kunjungan serta masyarakat yang memanfaatkan berbagai layanan pemasyarakatan.

Karena itu, penguatan fungsi keamanan memiliki dampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik. Semakin baik sistem pengamanan diterapkan, semakin besar pula jaminan bahwa layanan dapat berlangsung secara aman, tertib dan profesional.

Rutan Surabaya Tegaskan Komitmen Pengamanan Profesional

Melalui kegiatan konsolidasi tersebut, Rutan Kelas I Surabaya terus memperkuat budaya kerja jajaran pengamanan. Pemeriksaan P2U yang disiplin, prosedur pengamanan Wasrik, serah terima piket yang tertib serta penegakan integritas menjadi satu kesatuan dalam upaya mencegah potensi gangguan keamanan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Surabaya, Andra Naftali Gustaf Vano, bersama seluruh jajaran memastikan fungsi pengamanan dijalankan dengan prinsip kuat tanpa kekerasan dan tetap mengedepankan profesionalitas.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab Rutan Surabaya dalam menjaga kepercayaan publik.

Sebab, keamanan di lingkungan Rutan bukan semata-mata persoalan menjaga kondisi tetap kondusif. Lebih jauh, keamanan merupakan jaminan agar hak warga binaan tetap terlindungi, keluarga dapat memperoleh layanan dengan aman, proses pembinaan berjalan optimal, dan pelayanan pemasyarakatan berlangsung sesuai standar, transparan serta manusiawi. Tok

Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang menyeret nama Aipda Slamet Hutoyo memasuki babak baru. Setelah hampir empat bulan bergulir sejak laporan dibuat, perkara tersebut kini telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.

Dalam perkara ini, Aipda Slamet Hutoyo telah berstatus sebagai tersangka. Namun, pihak kuasa hukum korban mempertanyakan mengapa proses penahanan baru menjadi perhatian setelah perkara memasuki tahap II.

Aipda Slamet Hutoyo sebelumnya dilaporkan oleh Moch. Umar (41), orang tua dari SBR (14), ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut tercatat dalam tanda bukti lapor Nomor : LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 3 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya. Saat itu, SBR bersama sejumlah anak lainnya sedang bermain sepak bola.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak korban, Aipda Slamet Hutoyo kemudian datang ke lokasi dan diduga melempar batu ke arah anak-anak tersebut. Setelah itu, terjadi dugaan kekerasan terhadap sejumlah anak.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak kepolisian. Dari informasi yang disampaikan kuasa hukum, tiga dari empat anak yang berada di lokasi saat kejadian akhirnya membuat laporan melalui orang tua masing-masing.

Belakangan, pihak korban menyebut jumlah anak yang diduga menjadi korban mencapai delapan orang. Namun, tidak seluruh anak tersebut membuat laporan secara resmi ke Polrestabes Surabaya.

Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Penahanan

Sukardi, S.H., selaku kuasa hukum korban, menilai proses hukum terhadap perkara tersebut seharusnya dapat berjalan lebih cepat dan transparan.

Menurutnya, status tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak semestinya diikuti dengan langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak melihat status maupun golongan seseorang. Kalau memang unsur tindak pidananya terpenuhi, proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Sukardi.

Ia juga mempertanyakan lamanya proses perkara yang hingga kini telah berjalan hampir empat bulan sejak laporan dibuat.

“Orang tua korban sampai sekarang masih menunggu kepastian hukum. Kami mempertanyakan mengapa prosesnya begitu lama. Apalagi perkara ini berkaitan dengan anak-anak yang masih di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar,” katanya.

Sukardi menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses persidangan selesai. Ia berharap pelimpahan tahap II menjadi momentum agar penanganan perkara berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada korban maupun keluarganya.

“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai ke pengadilan dan putusan. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban serta keluarga,” tegasnya.

Kuasa hukum korban juga meminta Kejaksaan dan aparat penegak hukum terkait untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif dan transparan, serta mengambil langkah hukum terhadap tersangka sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Aipda Slamet Hutoyo maupun kuasa hukumnya mengenai tuduhan yang dilaporkan tersebut. M12

Petani Tambak Keputih Gelar Aksi, Soroti Dugaan Penyerobotan Sempadan Sungai oleh Proyek Padel

Surabaya, Timurpos.co.id — Puluhan petani tambak yang tergabung dalam Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Selasa (1/9/2026).

Sekitar 50 orang mengikuti aksi yang dipimpin Ketua Pokdakan Cahaya Keputih, Samsul Ma’arif. Mereka mempersoalkan pembangunan lapangan olahraga padel komersial yang disebut berada di kawasan proyek PT Taman Timur.

Massa menilai pembangunan tersebut berdampak terhadap fungsi sempadan Sungai Berem yang selama ini digunakan sebagai akses menuju kawasan tambak.

Aksi dimulai sekitar pukul 07.50 WIB dari Plengsengan Pos 2 Petani Tambak Keputih. Massa kemudian bergerak menuju kawasan Simpang Lima Keputih dan sejumlah titik di Jalan Keputih Tegal hingga kawasan proyek.

Setibanya di Simpang Lima Keputih sekitar pukul 08.02 WIB, massa membentangkan sejumlah spanduk berisi kritik terhadap kondisi sempadan sungai. Salah satunya bertuliskan, “Sempadan sungai bukan ruang privat” dan “Sempadan sungai milik pemerintah kota digunakan untuk masyarakat.”

Dalam orasinya, massa meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya turun langsung menyelesaikan persoalan sempadan Sungai Berem di kawasan Keputih.

Mereka juga meminta agar keberadaan dan nasib petani tambak dilindungi serta menolak tindakan yang mereka anggap sebagai kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan akses dan lingkungan.

“Kelompok Pembudidaya Ikan Cahaya Keputih hari ini turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi terkait proyek pembangunan lapangan olahraga padel komersial di kawasan Keputih yang kami nilai menyerobot sempadan sungai,” ujar massa dalam orasinya.

Massa juga menuding pembangunan tersebut menyebabkan bagian bibir sungai ditutup menggunakan konstruksi beton. Kondisi itu, menurut mereka, membuat akses petani tambak untuk melintas menuju area budidaya menjadi terganggu.

“Pembangunan ini menutup bibir sungai dengan beton. Rekan-rekan petani tambak tidak bisa melintas seperti sebelum adanya pembangunan,” teriak salah seorang peserta aksi.

Massa mendesak PT Taman Timur memperhatikan dampak pembangunan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Mereka juga menyatakan aksi tersebut merupakan langkah awal dan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar apabila tidak ada penyelesaian.

“Satukan suara. Kalau tidak ada tindakan atau respons, kami pastikan akan ada aksi dengan massa yang lebih besar,” ujar peserta aksi lainnya.

Sekitar pukul 09.30 WIB, perwakilan PT Taman Timur menemui massa. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga menyerahkan surat pernyataan penolakan terkait persoalan sempadan sungai.

Selanjutnya, sekitar pukul 09.35 WIB, perwakilan PT Taman Timur bersama massa melakukan peninjauan langsung ke lokasi sempadan sungai yang dipersoalkan.

Aksi kemudian berakhir sekitar pukul 09.50 WIB. Massa membubarkan diri dan kegiatan berlangsung dalam kondisi aman serta kondusif.

Pokdakan Cahaya Keputih berharap Pemkot Surabaya segera turun tangan untuk memastikan status dan fungsi sempadan sungai serta mengembalikan akses yang selama ini digunakan petani tambak menuju kawasan budidaya.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian warga dan petani tambak, terutama terkait batas sempadan sungai, fungsi fasilitas umum, serta dampak pembangunan kawasan komersial terhadap akses masyarakat.

Hingga aksi berakhir, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari pihak PT Taman Timur Regency mengenai tuntutan massa dan tudingan terkait pembangunan di area sempadan sungai tersebut. Direksi Grand Eastern Andre Susanto saat dikonfirmasi timurpos menyatakan akan memberi klarifikasi semuanya pada waktunya

Untuk diketahui perkara ini muncul saat Manajemen PT Taman Timur Regency, pengembang perumahan Grand Eastern membangun lapangan Padel, meskipun ada penolak oleh sejumlah warga, developer PT Taman Timur yang terus melanjutkan proyek walau belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta telah ada stiker pelanggaran yang sudah tertempel sejak 27 Januari 2026. Selain itu warga menyoroti dampak pembangunan yang ditakutkan akan berdampak banjir dan hilangnya sempadan sungai. Tok

Warga Keluhkan Pelayanan Samsat Surabaya Utara

Surabaya, Timurpos.co.id — Pelayanan di Samsat Surabaya Utara menjadi sorotan setelah seorang warga mengaku mengalami penolakan saat mengurus perpanjangan STNK lima tahunan. Penolakan tersebut disebut terjadi meski dokumen yang dibawa telah dinyatakan lengkap dan proses cek fisik kendaraan telah dilakukan.

Persoalan bermula ketika warga bernama Abdul Rokib datang bersama saudara pemilik kendaraan ke Samsat Surabaya Utara. Kedatangannya bertujuan mengurus administrasi kendaraan tanpa menggunakan jasa calo.

Sejumlah dokumen yang dibawa antara lain STNK, BPKB, hasil cek fisik kendaraan, serta surat kuasa bermaterai tertanggal 28 Agustus 2026.

Namun, setelah proses cek fisik selesai, pengurusan disebut terhenti di loket pelayanan. Menurut keterangan warga, sejumlah petugas yang disebut bernama Tinus, Rio, dan beberapa petugas lainnya memberikan penjelasan berbeda mengenai alasan penolakan.

Salah satu alasan yang disampaikan disebut karena penerima kuasa telah dua kali melakukan pengurusan sehingga dianggap tidak sesuai dengan SOP Samsat Surabaya Utara.

Warga juga mengaku sempat mendapat tawaran agar membuat surat pernyataan tidak menuntut sebagai syarat agar proses pengurusan dapat dilanjutkan.

Keterangan tersebut kini menjadi pertanyaan warga karena mereka meminta kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan untuk membatasi penggunaan surat kuasa tersebut.

Konfirmasi ke Polda Jatim Belum Mendapat Jawaban

Untuk mendapatkan kejelasan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., terkait persoalan tersebut.

Konfirmasi dilayangkan pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 10.44 WIB.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak Wakapolda Jatim.

Konfirmasi serupa juga telah diarahkan kepada Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., serta Kombes Teddy Chandra, yang disebut saat ini menjabat Penata Kebijakan Kapolri Madya III Sahli Kapolri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.

Dasar Aturan Dipertanyakan

Persoalan utama yang kini dipertanyakan warga adalah mengenai adanya pembatasan penggunaan surat kuasa dalam pengurusan administrasi kendaraan.

Warga mempertanyakan apakah ketentuan mengenai pembatasan penerima kuasa hingga dua kali tersebut memang tercantum dalam aturan resmi atau merupakan ketentuan internal yang berlaku di Samsat Surabaya Utara.

Hal ini penting untuk dijelaskan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai persyaratan pelayanan dan tidak mengalami kebingungan ketika mengurus dokumen kendaraan.

Selain itu, warga juga mempertanyakan mengapa proses cek fisik kendaraan dapat dilakukan apabila kemudian berkas dinyatakan tidak dapat diproses pada tahap berikutnya.

Pertanyaan Soal Kuitansi dan Legalitas
Sorotan lain disampaikan M. Julian, SH.ST., pengamat kebijakan di Surabaya. Ia mempertanyakan sejumlah persyaratan yang disebut diminta dalam proses pelayanan, termasuk persoalan kuitansi jual beli kendaraan.

“Kalau berbicara masalah surat kuasa karena pernah masuk sebelumnya dan harus disertai legalitas dari CV/PT, lalu bagaimana dengan kuitansi jual beli yang dikeluarkan oleh pihak fotokopi? Dasar hukumnya di mana? Kuitansi seharusnya dikeluarkan oleh pihak penjual dan diterima oleh pihak pembeli,” ujar Julian.

Ia menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan maupun persepsi adanya praktik tertentu dalam pelayanan.

“Apakah mungkin di situ ada dugaan kontribusi atau kemitraan bersama?” tegasnya.

Warga Minta Evaluasi Pelayanan
Atas persoalan tersebut, warga meminta pimpinan Polda Jatim maupun Ditlantas Polda Jatim memberikan penjelasan mengenai standar pelayanan yang sebenarnya berlaku di Samsat Surabaya Utara.

Mereka juga berharap dilakukan evaluasi terhadap prosedur pelayanan, terutama apabila benar terdapat penolakan terhadap berkas yang dinilai telah memenuhi persyaratan.

Warga meminta agar SOP pelayanan dipublikasikan secara jelas di setiap loket sehingga masyarakat mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi sejak awal.

Mereka juga meminta proses pengurusan kendaraan milik Abdus Salam dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsat Surabaya Utara maupun Polda Jatim belum memberikan penjelasan resmi terkait tudingan tersebut. Tok

 

Sarbumusi Kecam Pungli Rp145 Miliar Terhadap Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Jombang – Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin mengecam dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Ia menilai praktik tersebut keji karena mengeruk uang ratusan miliar rupiah dari hasil kerja buruh migran yang berjuang menafkahi keluarga di Tanah Air.

“Ini adalah bentuk perampokan berdarah dingin di atas keringat para pahlawan devisa. Digitalisasi pelayanan publik seperti SI Permit yang seharusnya hadir untuk mempermudah, melindungi, dan menutup celah korupsi, justru disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab sebagai alat pemeras,” katanya pada Kamis (27/8/2026).

Ia menegaskan, praktik ini bukan lagi sekadar bentuk kelalaian atau pelanggaran administratif biasa, melainkan kejahatan birokrasi yang terstruktur dan terencana.

“Ketika negara absen dan membiarkan warganya diperas di perwakilan luar negeri, ini adalah kekerasan birokrasi yang amat menyayat hati,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irham mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri, untuk segera memproses kasus ini secara hukum. Selain itu, sambungnya, meminta penyidikan menyeluruh dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi, pemalsuan, hingga TPPU dengan melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran uang haram dari agensi asing ke pejabat terkait.

“Meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) serta instansi terkait untuk segera membebastugaskan dan menonaktifkan seluruh petugas verifikator maupun pihak pengendali sistem yang terindikasi terlibat,” jelasnya.

Menurutnya, langkah penonaktifan ini dinilai sangat mendesak demi menjaga integritas proses hukum yang berjalan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti. Bahkan, Irham mendorong Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengambil alih serta melakukan audit total terhadap seluruh infrastruktur sistem digital terkait.

“Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga seluruh uang buruh migran dikembalikan dan hak-hak perlindungan hukum PMI dipenuhi secara utuh tanpa intimidasi,” jelasnya.

Diketahui, menurut laporan investigasi VOICEIndonesia.co pada 25 Agustus 2026 mengungkap dugaan pungli dalam registrasi kontrak kerja domestik PMI di Malaysia. Pungutan disebut mencapai RM300-RM500 per berkas. Pungli tersebut diduga menyasar 66.049 registrasi dengan total dana ilegal sekitar Rp145 miliar. M12

 

 

Akibat Perbuatan Dimas Helmi dan Virta Resia, Para Korban Rugi Rp200 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi perdagangan buah impor dengan terdakwa Dimas Helmi Achmad Sulthan bin Hari Agus Santoso (alm) dan Virta Resia Pangestu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/8/2026).

Dalam sidang tersebut, lima saksi korban memberikan keterangan mengenai investasi yang mereka ikuti serta kerugian yang diklaim mencapai miliaran rupiah.

Salah satu saksi, M. Yusuf Ibnoe, bersama istrinya, mengungkapkan adanya transaksi dana dalam jumlah besar ke rekening Virta. Berdasarkan audit yang disampaikan di persidangan, total transaksi keduanya tercatat sekitar Rp88,77 miliar.

Namun, Yusuf menjelaskan angka tersebut merupakan akumulasi transaksi karena sebagian dana yang sempat dikembalikan kemudian ditransfer kembali sebagai modal investasi.

“Saya dan istri sebenarnya total uang yang kami masukkan sekitar Rp21 miliar sejak Mei 2024 sampai November 2025. Kalau hasil audit terbaca Rp88 miliar karena uang yang ditransfer kembali kepada saya, saya transfer lagi,” ujar Yusuf.

Yusuf yang berprofesi sebagai kontraktor mengaku awalnya tidak tertarik dengan tawaran investasi tersebut. Ia dan Dimas diketahui telah saling mengenal sejak SMP di Surabaya.

Setelah beberapa kali ditawari, Yusuf akhirnya mencoba dengan mentransfer sekitar Rp40 juta ke rekening Virta. Dalam skema yang ditawarkan, modal dijanjikan kembali dalam waktu tiga bulan dengan keuntungan 10 persen.

Pada tahap awal, kata Yusuf, pengembalian modal dan keuntungan berjalan sesuai dengan yang dijanjikan. Hal itu membuat dirinya dan istrinya kembali menanamkan dana dalam jumlah lebih besar.

Dari keseluruhan transaksi, dana yang disebut telah dikembalikan kepada Yusuf dan istrinya mencapai Rp78.235.093.700. Sementara berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam persidangan, masih terdapat selisih sekitar Rp10.541.856.300.

Persoalan Dokumen PO Buah Impor

Persoalan mulai muncul ketika Yusuf mengaku memperoleh sejumlah dokumen purchase order (PO) yang menurut keterangannya menimbulkan pertanyaan mengenai kegiatan perdagangan buah impor yang menjadi dasar investasi.

Sebelumnya, Yusuf mengaku mendapat penjelasan bahwa bisnis tersebut merupakan kegiatan perdagangan buah impor yang nyata.

Ia kemudian meminta penjelasan kepada Virta dan pertanggungjawaban kepada Dimas. Namun, menurut Yusuf, Dimas menyatakan dirinya juga merupakan korban Virta.

Yusuf kemudian mempertanyakan pernyataan tersebut ketika Dimas dan Virta dipertemukan. Dalam pertemuan itu, menurut Yusuf, tidak terlihat adanya permintaan
pertanggungjawaban dari Dimas kepada Virta.

Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan Yusuf. Ia menduga terdapat keterkaitan antara Dimas dan Virta dalam rangkaian perkara tersebut.

Namun, dugaan tersebut masih merupakan bagian dari keterangan saksi dan materi perkara yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Lima Korban Ungkap Kerugian Miliaran

Selain Yusuf, sejumlah saksi korban lainnya juga mengaku mengalami kerugian besar. Nilai kerugian yang disampaikan dalam persidangan antara lain sekitar Rp20 miliar, Rp13 miliar hingga Rp6,7 miliar.

Salah satu korban, Heri Yohanes, mengaku awalnya percaya dengan bisnis tersebut setelah diajak melihat gudang penyimpanan buah di kawasan Margomulyo.

“Saya awalnya percaya karena pernah diajak ke gudang tempat menyimpan buah di daerah Margomulyo. Selain itu juga foto-foto buah yang diimpor,” ujar Heri. Namun, belakangan Heri mengaku mengalami kerugian sekitar Rp6,7 miliar.

Korban Diklaim Capai 23 Orang

Di luar persidangan, kuasa hukum Yusuf dan istrinya, Rohmad Amrullah, S.H., M.H., menyebut perkara tersebut diduga melibatkan lebih banyak korban.

Menurut Rohmad, terdapat 23 korban dengan total kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp200 miliar.

Ia mengatakan para korban berharap proses hukum tidak hanya berujung pada pemidanaan apabila terdakwa terbukti bersalah, tetapi juga dapat membuka peluang pengembalian dana yang mereka klaim telah hilang.

“Harapannya, hukuman yang dijatuhkan seberat mungkin dan dapat memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” ujar Rohmad seusai persidangan.

Para korban juga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim menjalankan proses hukum secara maksimal, transparan, dan amanah. Tok

Petani Tambak Keputih Menuntut Keadilan atas Penguasaan Sungai, Sempadan, dan Akses Jalan oleh pihak Pengembang

Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Taman Timur Regency kembali berulah dengan menutup akses jalan para petani tambak di wilayah Keputih, Surabaya, yang biasanya digunakan untuk menunjang aktivitas bertani. Senin (31/8/2026).

Atas kejadian tersebut Pokdakan Cahaya Keputih (Kelompok Pembudidaya Ikan) resmi menyampaikan surat pemberitahuan aksi damai kepada Kapolsek Sukolilo, Surabaya, tertanggal 30 Agustus 2026. Aksi bertajuk “Aksi Damai Perjuangan Sungai & Sempadan Warga dan Petani Tambak Menuntut Keadilan” dijadwalkan berlangsung selama 3 hari, mulai Selasa, 1–3 September 2026, pukul 07.00 hingga selesai.

Dalam tuntutan kelompok Petani Tambak Keputih menilai PT. Taman Timur Regency diduga kuat melakukan Pelanggaran fungsi ruang publik: Sungai dan sempadan adalah milik negara untuk kepentingan umum, penguasaan sepihak oleh pengembang tanpa izin dapat dianggap melanggar ketentuan tata ruang dan pengelolaan sumber daya air dan adanya Pembatasan akses ekonomi: Penutupan atau pengalihan akses jalan dan jalur air mengganggu aktivitas produksi dan distribusi hasil tambak.

“Perusahaan telah melanggar hak berusaha dan hak atas penghidupan yang layak bagi para petani tambak. Untuk kita berharap Pemkot Surabaya turun langsung untuk menyelesaikan persoalan ini, ” Ucap salah satu petani kepda awak media.

Untuk diketahui persoalan ini bermula adanya dokumen Surat Pernyataan Bersama tertanggal 21 Juni 2023 yang memuat kesepakatan mengenai penggunaan dan ketertiban Jalan. Raya Sukolilo Mulia.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Jalan. Raya Sukolilo Mulia merupakan fasilitas umum yang dapat digunakan masyarakat, terutama masyarakat petani tambak yang menuju maupun mengambil hasil tambak di sebelah timur.

Jalan tersebut juga disebut menjadi akses penting bagi petani tambak untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, mulai dari menuju lokasi tambak, membawa kebutuhan operasional hingga mengangkut hasil panen.

Surat pernyataan itu ditandatangani sejumlah pihak, di antaranya PT Taman Timur Regensi, PT Diparuca Ria, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Keputih, serta perwakilan RT/RW dan petani tambak.

Beberapa unsur lingkungan yang tercantum dalam dokumen antara lain RW 02, RT 09/RW 02, RW 01, RW 08, RW 03 serta perwakilan petani tambak.

Belum lagi terkait adanya pembangun Lapangan Padel oleh pengembang perumahan (PT. Taman Timur Regency) yang telah mencaplok tanah sepadan sungai, yang seharusnya pembangunan berjarak 7 meter dari bibir sungai, namun Lapangan Padel cuma berjarak 3 meter dari bibir sungai.

Terkait adanya persoalan tersebut, Timurpos mencoba mengkonfirmasi kepada PT. Taman Timur Regency, namun Andre tidak ada di kantor. ” Pak Andrenya tidak ada kantor ini. Mungkin di kantor lainnya atau di lokasi proyek, ucap Wulan pegawai PT. Taman Timur Regency.

Terpisah Andre, bos dari PT. Taman Timur Regency saat dikonfirmasi terkait persoal tersebut menyatakan, “nanti tunggu waktunya akan kami klarifikasi semuanya. ” Ucap Andre melalui Whatsapp. Tok

Proyek U-Ditch Kapas Krampung Rp1,7 Miliar Disorot, Kualitas Konstruksi hingga Dugaan Pencurian Kabel Telkom Dipertanyakan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pekerjaan pembangunan saluran U-Ditch di Jalan Kapas Krampung, Surabaya, yang dikerjakan PT Mustika Persada Indah dengan anggaran sekitar Rp1,7 miliar dari APBD melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan warga. Senin, (31/8/2026).

Proyek yang seharusnya meningkatkan kapasitas drainase dan mengurangi risiko banjir tersebut justru menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas pekerjaan, keselamatan lingkungan, hingga dugaan pencurian kabel Telkom yang terjadi saat proyek berlangsung.

Dari pantauan di lokasi, terdapat sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak pelaksana maupun pengawas proyek.

Kualitas konstruksi dipertanyakan

Struktur beton saluran yang telah terpasang terlihat memiliki permukaan yang kasar, berpori, dan tidak rata. Selain itu, sambungan antar-elemen beton tampak belum sepenuhnya rapat dan belum terlihat disegel menggunakan material kedap air.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan rembesan air, penggerusan tanah di sekitar struktur, hingga penurunan konstruksi secara tidak merata. Apabila tidak segera ditangani, kondisi tersebut berpotensi memicu keretakan maupun kerusakan pada saluran.

Fungsi drainase belum optimal

Selain kualitas konstruksi, kondisi di dalam saluran juga menjadi perhatian. Air terlihat tergenang dan keruh serta belum mengalir secara lancar.

Kondisi itu mengindikasikan perlunya pemeriksaan terhadap keterhubungan saluran dari sisi hulu hingga hilir, termasuk memastikan kemiringan dan elevasi saluran telah sesuai dengan perencanaan teknis.

Di dalam saluran juga masih ditemukan kayu dan sejumlah puing material konstruksi yang melintang. Jika tidak dibersihkan sebelum saluran ditutup, material tersebut dikhawatirkan menjadi penyumbat aliran air.

Warga pun mempertanyakan apakah kapasitas saluran yang dibangun nantinya mampu menampung debit air hujan secara maksimal sehingga dapat benar-benar mengurangi genangan dan banjir.

Aspek keselamatan di sekitar lokasi pekerjaan turut menjadi perhatian. Pembatas area proyek terlihat masih menggunakan pita peringatan berwarna kuning-hitam dan dinilai belum memadai untuk mengamankan area pekerjaan yang terbuka dan memiliki kedalaman cukup.

Selain belum terlihat rambu peringatan yang memadai, keberadaan lampu peringatan untuk malam hari juga menjadi perhatian. Kondisi tersebut dinilai berisiko bagi pengguna jalan maupun pejalan kaki, khususnya anak-anak.
Tanah di sekitar saluran yang masih lepas dan berlumpur juga berpotensi menyebabkan orang terpeleset atau terjatuh.

Salah satu warga, Muzammil, berharap pembangunan tersebut benar-benar mampu menyelesaikan persoalan banjir dan genangan yang selama ini dirasakan masyarakat.

“Kalau proyek selesai tetapi tidak berfungsi, cepat rusak, dan justru menambah bahaya baru, tentu warga yang dirugikan. Kami meminta pihak pelaksana dan pengawas segera memperbaiki kekurangan tersebut sebelum pekerjaan dilanjutkan,” ujar Muzammil.

Menurutnya, pekerjaan sebaiknya dihentikan sementara apabila memang ditemukan kekurangan teknis yang harus diperbaiki.

Perbaikan tersebut antara lain membersihkan saluran dari puing dan material konstruksi, memastikan sambungan beton tertutup dengan baik, melakukan pemadatan tanah di sekitar struktur, serta memasang pagar pembatas dan rambu keselamatan yang memadai.

“Proyek ini sangat dibutuhkan warga untuk mengatasi masalah banjir. Namun, jika dibangun dengan kualitas yang tidak sesuai standar, uang negara dan waktu yang telah dikeluarkan bisa sia-sia, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar,” tegasnya.

Dugaan pencurian kabel Telkom

Di tengah pelaksanaan proyek tersebut, muncul persoalan lain berupa dugaan pencurian kabel Telkom oleh sekelompok orang. Dugaan tersebut disebut terjadi ketika pekerjaan pembangunan saluran sedang berlangsung.

Peristiwa ini menambah perhatian terhadap pelaksanaan proyek, mengingat keberadaan utilitas seperti kabel telekomunikasi di area pekerjaan seharusnya menjadi bagian yang diperhatikan selama proses pembangunan.

Upaya konfirmasi kepada PT Mustika Persada Indah selaku kontraktor pelaksana serta CV Pandu Adhigraha, KSO–CV Cipta Suramadu Consultant selaku pihak yang disebut memberikan jasa pengawasan, terkait pelaksanaan pekerjaan dan dugaan pencurian kabel tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Nama Trisna juga disebut-sebut sebagai pihak yang mengerjakan proyek di lapangan. Namun, saat dikonfirmasi, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan resmi.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan pembangunan saluran U-Ditch berukuran 150/150 dengan cover gandar 10 ton.
Papan proyek juga mencantumkan nomor kontrak 000.3.3/053/06.2.01.0029.EPC/436.7.3/2026, dengan PT Mustika Persada Indah sebagai kontraktor pelaksana. Sementara itu, jasa pengawasan atau konsultansi proyek tercantum dilakukan oleh CV Pandu Adhigraha, KSO–CV Cipta Suramadu Consultant. Tok

Oknum Yayasan Baitul Yatim Terseret Kasus Pencabulan, Kasus Sudah Masuk LPSK

Surabaya, Timurpos.co.id – kasus pencabulan anak tunanetra. tolak damai. kejar perlindungan dan restitusi’Langkah hukum terus dikuatkan. Pada hari kamis, tim kuasa hukum Dodik Firmansyah dan Sukardi bersama kliennya WK resmi mendatangi kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jalan Indrapura No.5, Perak Tim., Kec. Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur.

Kedatangan di LPSK ini dilakukan untuk korban yang sangat rentan. WK adalah orang tua dari SL, anak di bawah umur penyandang tunanetra yang menjadi korban pencabulan. Mirisnya, pelaku adalah anak dari pemilik yayasan yatim piatu baitul yatim- tempat yang seharusnya menjadi rumah aman bagi anak-anak.

“Ini bukan perkara biasa. Korbannya anak di bawah umur, penyandang disabilitas tunanetra. Posisinya sangat lemah. Pelakunya justru dari lingkungan yayasan yatim piatu. Negara wajib hadir dan melindungi,” ujar Dodik Firmansyah usai menyerahkan berkas permohonan di LPSK.

Sikap tegas tolak damai, kawal sampai putusan pengadilan’.Tim kuasa hukum Dodik Firmansyah dan Sukardi menegaskan tidak akan ada kompromi dalam kasus ini.

Tidak ada ruang untuk perdamaian. proses hukum terus berlanjut sampai proses persidangan dan kita kawal terus sampai putusan pengadilan. kami tidak akan mundur selangkah pun. keadilan untuk salabilita dan anak-anak disabilitas lainnya harus ditegakkan seterang-terangnya,” tegas Sukardi

Selain perlindungan fisik dan psikis, tim kuasa hukum juga mengajukan _hak restitusi untuk korban.

“kami menuntut lpsk memberikan perlindungan khusus bagi korban anak dan penyandang disabilitas. kami juga secara tegas mengajukan hak restitusi. ini bentuk tanggung jawab negara memulihkan korban. anak tunanetra tidak boleh dua kali menjadi korban. pertama karena kejahatan bejat, kedua karena negara abai,” lanjut Dodik Firmansyah

Dodik dan Sukardi menambahkan, kasus ini harus menjadi perhatian serius karena melibatkan lembaga sosial yang mengurus anak yatim.

Pihak LPSK menerima berkas permohonan dan menyatakan akan memproses sesuai UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Dengan adanya pendampingan negara, diharapkan SL dapat menjalani proses hukum dengan aman, tanpa tekanan, dan hak-haknya sebagai korban anak dan penyandang disabilitas terpenuhi sepenuhnya.

Kasus ini menjadi tamparan. Bahwa tempat yang seharusnya melindungi justru menjadi tempat terjadinya kejahatan. Hukum harus hadir tanpa pandang bulu,stop kekerasan anak disabilitas,keadilan tidak ada ruang untuk perdamaian untuk pelaku cabul anak yayasan baitul yatim. M12