Foto: Tangkapan Layar (int)
Surabaya, Timurpos.co.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan di salah satu kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9) dini hari.
Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya diketahui merupakan anggota DPRD di sejumlah kabupaten di Jawa Timur. Mereka masing-masing Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota DPRD Situbondo dari Fraksi Gerindra.
Asrila diketahui juga menjabat sebagai Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi.
Sementara itu, lima orang lainnya disebut berinisial F, R, K, N, dan Ro. Polisi sebelumnya menyebut delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9).
Pengamanan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pesta narkoba yang dilakukan seorang karyawan swasta berinisial N di sebuah kamar hotel.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penggerebekan. Polisi mendapati delapan orang berada di dalam kamar dan diduga sedang menggunakan narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik bekas pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang disebut digunakan untuk menyimpan sabu.
Berdasarkan keterangan N kepada penyidik, narkoba dan ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pembelian disebut dilakukan di salah satu lokasi di wilayah Surabaya.
Hasil penyidikan dan pemeriksaan urine menunjukkan tujuh orang dinyatakan menggunakan ekstasi. Sementara N diketahui mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Polrestabes Surabaya menyatakan proses terhadap kedelapan orang tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
AKP Hadi juga menyebut barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Atas dasar itu, proses terhadap kedelapan orang tersebut disebut akan ditempuh melalui mekanisme restorative justice.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” terangnya.
Dalam proses pemeriksaan, belakangan diketahui tiga dari delapan orang yang diamankan tersebut berstatus sebagai anggota DPRD di sejumlah kabupaten di Jawa Timur.
Ketiganya yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM) dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari DPRD Situbondo.
Hingga kini, proses hukum terhadap kedelapan orang tersebut masih ditangani Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tok







