41 WN Tiongkok dan Jepang Didakwa Terlibat Sindikat Penipuan Kripto, Kerugian Korban Tembus Miliaran

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 41 warga negara Tiongkok dan Jepang terseret perkara dugaan sindikat penipuan transnasional berbasis daring dan aset kripto. Para terdakwa diduga menjalankan operasi dari sejumlah rumah di Surabaya dan sekitarnya dengan sasaran korban di luar negeri.

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya setelah Kejaksaan Negeri Surabaya melimpahkan surat dakwaan terhadap puluhan terdakwa tersebut.

Dalam dakwaan JPU Damang Anubowo, kelompok ini disebut dipimpin ZHUQILIN alias AXIONG dan ZHANG KAIXUAN.

Sementara puluhan terdakwa lainnya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari operator, pengelola rekening, hingga pihak yang berkomunikasi dengan jaringan di luar negeri.

Sejumlah nama yang tercantum sebagai terdakwa antara lain IMAKAWA RYUTA, FU LIWEN, CHIU CHUANG SHENG, LIAO MINGCHUN, TAN ZHENCUAN, XIAO FENG alias WANG XIAOFENG, QIN JIANG, FU DE BIN, YANG XIO PING, ZENG LILI, YAN QI, PENG SI, PAN XIU, SU WANG BI, ZHEN SHEN XINXIN, LUI YI, FAN JI WEN, WANG JIE, RENJIAN, CHENG CHUNG YEN, SHI AN JIE, CHEN LI YUN, WANG KAI AL SHENG, DONG YU WEN, TSOU KUN WEI, LIANG BOSHI, HE MINGHUO, WANG SHI WEI, SU YI CHENG, dan ZHENG PENGFA.

Beroperasi dari Rumah di Surabaya
Berdasarkan surat dakwaan, aktivitas kelompok tersebut diduga telah berlangsung setidaknya sejak Maret 2026.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari dua warga negara Jepang yang mengaku menjadi korban penipuan pada 20 April 2026.

Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan pusat aktivitas kelompok tersebut di sebuah rumah di Jl. Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya, serta lokasi lain di Jl. Ontorejo No. 32, Surakarta.

Dari lokasi tersebut, aparat menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengoperasian jaringan penipuan secara daring.

Modus Investasi Kripto hingga Rekening Penampung

Dalam dakwaan, modus yang digunakan para terdakwa disebut cukup beragam.
Salah satunya dengan menawarkan investasi mata uang kripto, khususnya Ethereum (ETH), kepada calon korban dengan iming-iming keuntungan besar.

Setelah korban mengirimkan uang atau aset digital, dana tersebut diduga dialihkan melalui sejumlah rekening dan dompet digital.

Selain investasi kripto, kelompok tersebut juga diduga menjalankan online scam dengan menghubungi calon korban melalui media sosial, aplikasi pesan maupun sambungan telepon.

Korban diduga diminta mengirimkan sejumlah uang atau aset digital dengan berbagai alasan, seperti proses verifikasi, biaya administrasi maupun pengamanan akun.

Dalam menjalankan aksinya, kelompok tersebut juga diduga menggunakan identitas pihak lain serta rekening bank dan dompet digital yang bukan atas nama pelaku untuk menerima dan memindahkan dana.

Jaringan tersebut diduga tidak bekerja sendiri.

Para terdakwa disebut berkomunikasi dengan pihak di Tiongkok dan Jepang untuk menentukan sasaran, menerima instruksi serta mengatur aliran dana hasil kejahatan.

Dalam dakwaan, JPU Damang Anubowo disebutkan, dana yang berhasil dikumpulkan dari para korban mencapai lebih dari 511.134.999 yuan atau disebut setara sekitar Rp11 miliar hingga Rp14 miliar, tergantung nilai tukar yang digunakan.

Dana tersebut diduga dialirkan menggunakan berbagai platform pembayaran internasional serta dompet aset kripto.

Besarnya nilai transaksi tersebut membuat perkara ini tidak sekadar dugaan penipuan biasa. Penyidik menduga terdapat pola kerja terorganisasi dengan pembagian tugas antara pihak yang mencari korban, mengoperasikan perangkat, menerima dana hingga mengatur aliran uang.

Dua Orang Disebut Sebagai Pengendali

Dalam konstruksi perkara, ZHUQILIN alias AXIONG dan ZHANG KAIXUAN disebut memiliki posisi sebagai pemimpin atau pengendali.

Keduanya diduga memberikan instruksi kepada anggota, mengatur operasional, menentukan sasaran korban serta mengatur pembagian hasil.

Sementara sebagian terdakwa lainnya diduga bertugas sebagai operator lapangan. Mereka disebut mengoperasikan telepon seluler dan komputer, menghubungi korban, menjalankan komunikasi melalui aplikasi serta menggunakan akun-akun tertentu untuk menjalankan skema penipuan.

Ada pula terdakwa yang diduga berperan dalam pengelolaan rekening dan aliran dana, termasuk menerima, mentransfer maupun menyembunyikan dana yang diduga berasal dari tindak pidana.

Sebagian lainnya diduga menjadi penghubung dengan jaringan di luar negeri.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan dugaan penipuan, pencucian uang dan penggunaan identitas atau dokumen palsu. Tok

Korban Dugaan Mafia Tanah Mengadu ke Senator Ning Lia, Modus Dana Talangan dan Kewenangan Notaris Disorot

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan praktik mafia tanah dengan modus dana talangan kembali mencuat di Surabaya. Sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dugaan perampasan aset dan kriminalisasi mendatangi anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta pendampingan.

Para korban yang hadir di antaranya Asiyah, Pujiono, Nurul Huda yang diwakili anaknya, Sandra, serta Joni. Mereka mengaku kehilangan aset setelah melakukan transaksi yang awalnya disebut sebagai pinjaman atau dana talangan.

Salah satu korban, Asiyah, mengungkapkan pengalamannya saat meminjam uang kepada The Tomy sebesar Rp400 juta. Namun, uang yang diterimanya hanya sekitar Rp360,5 juta.

“Saya pinjam Rp400 juta, tetapi yang saya terima cuma Rp360.500.000. Saat saya tanyakan kepada pegawai The Tomy bernama Sulastri, katanya untuk biaya notaris dan bunga utang. Ketika saya minta rinciannya, tidak diberikan,” ujar Asiyah.

Menurut Asiyah, dirinya kemudian dibawa ke Notaris Sudadi bersama pihak The Tomy. Ia mengaku tidak mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai dokumen yang ditandatanganinya.

“Saat di notaris, tidak dibacakan oleh notaris. Belakangan saya baru tahu ternyata itu surat ikatan jual beli,” katanya.

Asiyah mengaku setelah proses tersebut, sertifikat hak milik (SHM) atas asetnya berubah menjadi atas nama The Tomy. Persoalan kemudian berlanjut ke ranah pidana hingga dirinya menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.

Kisah serupa disampaikan keluarga Nurul Huda. Menurut anaknya, sang ayah semula menerima dana talangan sekitar Rp2 miliar dari The Tomy. Saat itu, aset yang menjadi objek transaksi disebut memiliki nilai sekitar Rp2 miliar.

Namun, menurutnya, belakangan SHM atas aset tersebut berubah nama menjadi milik The Tomy. Persoalan kemudian berujung pada laporan polisi terhadap Nurul Huda.

“Nurul Huda dihukum dua tahun penjara di PN Surabaya. Setelah banding, hukumannya turun menjadi 1,5 tahun,” ujarnya.

Aset 7.780 Meter Persegi Diklaim Hilang

Sementara itu, Pujiono Sutikno mengungkap pengalaman yang disebutnya sebagai dampak dari dugaan praktik mafia sertifikat.

Pujiono mengaku kehilangan tanah seluas sekitar 7.780 meter persegi di kawasan Mulyosari, Surabaya. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga berdampak terhadap nama baik dan kehidupannya.

Ia mengaku telah menghadapi persoalan hukum selama lebih dari satu dekade.

“Tanah saya hilang! Luasnya 7.780 meter persegi di Mulyosari. Saya kehilangan juga harga diri saya. Sepuluh tahun lebih saya dilaporkan polisi, saya mau ditangkap juga. Direkayasa semua. Ini kalau tidak diberantas, mau jadi apa Indonesia?” ungkap Pujiono dengan nada emosional.

Pujiono juga menduga terdapat persoalan dalam sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses peralihan hak atas aset tersebut.

“Barang saya hilang, tidak diberlakukan semua. Katanya pemalsuan ini, enggak ada yang enggak dapat dipalsu, dipalsu semua,” katanya.

Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh dan objektif. Penegakan hukum, menurutnya, harus dilakukan secara adil tanpa membedakan latar belakang maupun kekuatan finansial para pihak yang bersengketa.

Sementara itu, kuasa hukum Joni, seorang penjual nasi goreng, menyebut persoalan yang dialami kliennya memiliki pola yang hampir serupa dengan korban lainnya.

Ning Lia Dorong Penguatan Regulasi

Persoalan tersebut mendapat perhatian anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama. Perempuan yang akrab disapa Ning Lia itu menyatakan siap mengawal aspirasi para korban sekaligus mendorong langkah konkret melalui upaya judicial review di tingkat pusat.

Menurut Lia, persoalan yang disampaikan para korban tidak semata-mata berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah. Ia menilai perlu ditelusuri bagaimana sebuah dokumen atau legalitas dapat terbit dan kemudian digunakan dalam proses hukum.

“Secara kasat mata, tanda tangan atau dokumen fisik tampak sah di mata hukum. Tetapi proses menuju penandatanganan tersebut bisa saja diwarnai tipu daya. Celah seperti inilah yang harus diperkuat melalui perbaikan regulasi nasional,” jelas Lia saat menemui sejumlah korban dugaan kejahatan pertanahan, Jumat malam (11/9/2026).

Lia menilai regulasi di bidang kenotariatan juga perlu mendapat perhatian agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kita bicara ini kejahatan sudah terstruktur, sistematis. Kita bicara kejahatan kerah putih. Hanya satu solusi utama, yaitu fokus kepada sumber masalah, yaitu sebuah legalitas yang menjadi kunci dari kejahatan,” tegasnya.

Karena itu, Lia berharap upaya judicial review terhadap aturan yang dinilai masih memiliki celah dapat diperjuangkan di tingkat pusat.

“Semoga judicial review atas kode etik notaris dan juga tadi terkait dengan dana talangan bisa diperjuangkan, sehingga apa yang menjadi kejahatan sekarang itu bisa dianulir atau dibatalkan demi hukum,” imbuhnya.

Lia juga meminta insan pers ikut mengawal persoalan tersebut agar suara para korban dapat memperoleh ruang dan perhatian publik.

“Saya mohon dengan sangat kepada kawan-kawan media, tolonglah apa yang menjadi kebenaran, tolong panjenengan membantu menguatkan kebenaran itu. Karena kita hidup di negara yang mana tidak semuanya itu merindukan surga. Semoga tangan jenengan ini sebagai tangan yang menyuarakan kebenaran dan keadilan buat semuanya para korban,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, perwakilan masyarakat bersama para pendamping hukum berencana melakukan audiensi dengan Polda Jawa Timur hingga DPR RI.

Para korban berharap persoalan yang mereka sampaikan mendapat perhatian serius dari lembaga terkait, termasuk adanya pengusutan secara objektif apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

Mereka juga mendorong adanya penguatan regulasi dan mekanisme perlindungan hukum agar skema dana talangan maupun proses pengalihan aset tidak menjadi celah yang dapat merugikan masyarakat. Tok

MA Tegaskan Aturan Baru Upaya Hukum Putusan Bebas dan Lepas, Jaksa Wajib Cermat

Surabaya, Timurpos.co.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang mempertegas tata cara pengajuan dan penanganan upaya hukum dalam perkara pidana. Kamis (10/9/2026).

SEMA tersebut memberikan pedoman terkait putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, serta permohonan banding dan kasasi yang tidak memenuhi persyaratan formal.

Aturan ini sekaligus menuntut aparat penegak hukum maupun pihak yang berperkara untuk lebih cermat dalam menentukan langkah hukum setelah putusan dibacakan.

Humas Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Sigit Sutriono, mengatakan ketentuan tersebut menjadi pedoman penting dalam mewujudkan keseragaman penanganan perkara di lingkungan peradilan. Salah satu ketentuan yang ditegaskan adalah mengenai putusan bebas.

Kasasi terhadap putusan bebas dinyatakan tidak diperbolehkan dengan merujuk pada Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP. Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e KUHAP.

Selain kasasi, putusan bebas juga tidak dapat diajukan banding. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Karena itu, jenis putusan yang dijatuhkan majelis hakim menjadi hal pertama yang harus dicermati sebelum menentukan upaya hukum.

Tenggang Waktu Jadi Faktor Penting

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga menekankan pentingnya memenuhi tenggang waktu pengajuan upaya hukum.

Permohonan kasasi harus diajukan dalam waktu 14 hari kalender sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada terdakwa.

Selain permohonan, memori kasasi juga harus disampaikan sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan. Apabila tidak dipenuhi, hak untuk mengajukan upaya hukum dapat dinyatakan gugur.

Sementara untuk banding yang diajukan Penuntut Umum, memori banding wajib disampaikan dalam waktu 7 hari kalender.

Permohonan yang terlambat atau tidak memenuhi persyaratan formal, termasuk tidak disertai memori dalam batas waktu yang ditentukan, dapat dinyatakan gugur atau tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal (TMSF).

Putusan Lepas Wajib Diikuti Pembebasan

Ketentuan lainnya berkaitan dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Dalam putusan lepas, amar putusan wajib memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.

Namun, apabila Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan tersebut, kewenangan mengenai penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berkas TMSF Tidak Otomatis Dikirim

SEMA tersebut juga mengatur mekanisme apabila suatu permohonan upaya hukum dinilai tidak memenuhi syarat formal.

Panitera pengadilan akan membuat surat keterangan TMSF, antara lain terhadap permohonan banding atau kasasi terhadap putusan bebas, permohonan yang diajukan setelah melewati tenggang waktu, maupun permohonan yang tidak dilengkapi memori dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan penetapan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Dengan mekanisme ini, berkas perkara tidak otomatis dikirim ke Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

Apabila berkas telah terlanjur dikirim tetapi belum diregister, berkas tersebut dikembalikan. Sedangkan apabila perkara telah diregister, penolakan diproses oleh pengadilan tingkat atas sesuai mekanisme yang ditentukan.

Penetapan tersebut juga tidak dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut, termasuk perlawanan, keberatan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Terbitnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026 membuat ketelitian dalam proses pengajuan upaya hukum menjadi semakin penting.

Bagi Penuntut Umum, penasihat hukum maupun pihak yang berperkara, persoalan tenggang waktu dan kelengkapan dokumen bukan lagi sekadar urusan administratif. Kesalahan memenuhi persyaratan formal dapat berakibat pada gugurnya hak untuk menempuh upaya hukum.

Karena itu, setiap putusan harus segera dicermati sejak dibacakan, terutama terkait jenis putusan, tenggang waktu pengajuan, serta kewajiban menyerahkan memori sesuai ketentuan yang berlaku. Tok

 

Upaya Sabotase Perusakan Jalan Oleh Kontraktor dan Pengawas Proyek Pembangunan Gedung SMPN 20 Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Aktivitas proyek pembangunan di lingkungan SMPN 20 Surabaya, kawasan Sambikerep, berpotensi menjadi masalah, dimana puluhan armada dump truk pengangkut material proyek sekolah masuk tampa ada Koordinasi dan diduga ada Sabotase dengan melintasi jalur proyek pembangunan jalan dan saluran air (U-Ditch) yang disebut masih dalam masa pemeliharaan dan belum melalui proses serah terima. Selasa (8/9/2026).

Begini ceritanya, menurut Bagus Cahyo, perwakilan kontraktor pembangunan jalan dan saluran, Armada dump truck tetap melintas di jalur tersebut tanpa adanya koordinasi maupun izin dari pihak pelaksana proyek jalan.

Kondisi itu dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusakan pada infrastruktur yang baru selesai dikerjakan. Beban kendaraan berat, terutama saat membawa material, dinilai berpotensi memberikan tekanan terhadap struktur jalan maupun saluran U-Ditch.

“Beban statis dan dinamis dari dump truck bermuatan berat berpotensi menimbulkan retak rambut, penurunan atau amblas, hingga kerusakan pada struktur jalan yang masih dalam masa pemeliharaan,” ujar Bagus.

Selain badan jalan, getaran dan tekanan roda kendaraan berat yang melintas di sekitar bibir saluran juga dikhawatirkan dapat menggeser posisi U-Ditch, menyebabkan retak, bahkan berpotensi memecahkan dinding beton saluran.
Jika kerusakan terjadi, kondisi tersebut berpotensi mengganggu fungsi drainase dan meningkatkan risiko terjadinya genangan maupun banjir di kemudian hari.

Pihak kontraktor menilai persoalan tersebut semakin serius karena proyek jalan dan saluran disebut belum melalui proses serah terima. Dengan demikian, apabila kerusakan terjadi sebelum proses serah terima, pihak pelaksana proyek jalan masih memiliki tanggung jawab terhadap kondisi fisik pekerjaan.

“Kerusakan fisik sebelum proses serah terima dapat menjadi persoalan saat dilakukan pemeriksaan dan verifikasi pekerjaan oleh pihak terkait. Ini juga berpotensi menghambat proses administrasi maupun tahapan serah terima aset,” jelasnya.

Menurut Bagus, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut hubungan antarkontraktor. Penggunaan infrastruktur yang belum diserahterimakan tanpa koordinasi dinilai berpotensi merugikan proyek publik yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pemerintah.

Pihak kontraktor pembangunan jalan dan saluran pun meminta agar aktivitas kendaraan berat yang melintasi jalur tersebut dihentikan sementara sampai terdapat koordinasi dan kesepakatan yang jelas.

“Kami mendesak agar aktivitas melintas dihentikan sebelum ada komitmen yang jelas apabila terjadi kerusakan. Kami juga meminta dinas terkait turun tangan untuk mengevaluasi kondisi dan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi proyek,” ungkapnya.

Pertemuan Dijanjikan, Pelaksana Proyek SMPN 20 Disebut Mangkir

Persoalan semakin memanas setelah rencana pertemuan untuk membahas penggunaan akses jalan tersebut pada Senin, 7 September 2026, pukul 09.00 WIB, disebut tidak terlaksana.

Pertemuan tersebut sebelumnya diharapkan menjadi forum untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi bersama mengenai aktivitas kendaraan proyek SMPN 20 serta potensi dampaknya terhadap jalan dan saluran U-Ditch di kawasan Dukuh Kapasan.

Namun, hingga Senin sore, perwakilan pelaksana proyek pembangunan di lingkungan SMPN 20 disebut tidak hadir di lokasi yang telah disepakati.

Ketidakhadiran tersebut memunculkan kekecewaan dari pihak kontraktor jalan dan saluran. Mereka menilai komunikasi dan koordinasi antarpihak semestinya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan fasilitas publik.

“Pertemuan itu seharusnya menjadi ruang untuk mencari solusi dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Ketidakhadiran tanpa kejelasan justru menimbulkan tanda tanya,” tegas Bagus.

Ia menambahkan, persoalan tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat transparansi dan koordinasi dalam pelaksanaan proyek yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan dan infrastruktur publik.

“Ini bukan sekadar persoalan siapa yang boleh menggunakan jalan. Ada pekerjaan yang masih dalam masa pemeliharaan dan ada risiko kerusakan yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, koordinasi sangat diperlukan,” tambahnya.

Bagus juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh Herlingga Susendi alias Heri Jawir yang disebut sebagai pengawas dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Dalam komunikasi tersebut, menurut Bagus, dijelaskan bahwa armada dump truck yang melintas membawa material untuk proyek pembangunan gedung SMPN 20 Surabaya.

Sementara itu, Imam, yang mengaku sebagai pelaksana proyek pembangunan gedung SMPN 20 Surabaya, disebut sempat menunjukkan sikap emosi ketika mendapat teguran terkait aktivitas kendaraan tersebut.

Bagus Martiadi juga disebut turut bergabung dalam percakapan melalui WhatsApp. Menurut Bagus Cahyo, dalam komunikasi tersebut terdapat permintaan maaf dan ajakan untuk bertemu guna membahas persoalan tersebut.

Namun, pertemuan yang telah dijanjikan tersebut disebut tidak terlaksana. Di sisi lain, aktivitas dump truck dilaporkan masih tetap berlangsung dan kendaraan proyek masih melintasi jalur tersebut.

“Hampir 10 truk lalu-lalang. Muatannya diperkirakan lebih dari 12 tonase,” ucap Bagus Cahyo.

Ketua RW setempat, Jemeno, sebelumnya disebut telah menyarankan agar pihak pelaksana proyek pembangunan SMPN 20 berkoordinasi serta meminta izin kepada kontraktor pelaksana pembangunan jalan dan saluran sebelum menggunakan akses tersebut.
Koordinasi dinilai penting karena infrastruktur jalan dan U-Ditch tersebut disebut belum diserahterimakan secara resmi kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Ia berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian dari pihak terkait agar penggunaan akses proyek dapat diatur dengan baik dan tidak menimbulkan kerusakan terhadap infrastruktur yang masih berada dalam masa pemeliharaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek pembangunan gedung SMPN 20 Surabaya belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak hadir dalam pertemuan yang telah dijadwalkan maupun terkait aktivitas dump truck yang melintasi jalur proyek jalan dan U-Ditch tersebut. Tok

Mantan Karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim Sampaikan Aspirasi soal Pesangon dan Kekurangan Gaji kepada DPRD Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Sejumlah mantan karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim melakukan pertemuan dengan Anggota DPRD Jawa Timur Komisi C, H. Fuad Bernardi, S.Kom., M.MT. untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta pandangan terkait persoalan hak-hak ketenagakerjaan yang hingga saat ini belum terselesaikan. Rabu (2/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, para mantan karyawan menyampaikan persoalan mengenai belum dibayarkannya uang pesangon serta adanya kekurangan pembayaran gaji yang menurut mereka belum diselesaikan oleh perusahaan. Persoalan tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun sejak mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara kekurangan gaji disebut berkaitan dengan periode selama kurang lebih tiga tahun.

Para mantan karyawan juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah ditempuh melalui jalur hukum. Gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) yang mereka ajukan telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya. Namun, pihak perusahaan masih menempuh upaya hukum kasasi, sehingga proses penyelesaian perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

DPRD Memiliki Keterbatasan Kewenangan terhadap BUMD

Dalam diskusi tersebut, Fuad Bernardi menjelaskan bahwa DPRD Jawa Timur memiliki keterbatasan kewenangan untuk melakukan intervensi secara langsung terhadap persoalan internal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). DPRD pada prinsipnya menjalankan fungsi pengawasan dan dapat memberikan rekomendasi, sedangkan kewenangan pengelolaan BUMD berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai lembaga eksekutif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Fuad menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat tetap menjadi bagian penting dari fungsi kedewanan.

Fuad juga memberikan masukan kepada para mantan karyawan agar menyampaikan aspirasi secara resmi melalui surat kepada Gubernur atau Wakil Gubernur Jawa Timur untuk meminta audiensi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar persoalan yang dihadapi para mantan karyawan dapat menjadi perhatian langsung pemerintah provinsi, mengingat PT Kasa Husada Wira Jatim merupakan anak perusahaan BUMD yang berada di bawah PT Panca Wira Usaha (PWU).

Dua Wacana Skema Pemenuhan Hak Karyawan

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai sejumlah alternatif atau wacana untuk mendukung penyehatan keuangan PT Kasa Husada sekaligus pemenuhan hak mantan karyawan, khususnya terkait pesangon dan kekurangan pembayaran gaji.

Setidaknya terdapat dua wacana yang menjadi pembahasan, yaitu:

Penjualan saham PT Kasa Husada yang terdapat dalam PT Adi Graha Wira Jatim, yang hasilnya dapat dipertimbangkan sebagai salah satu sumber untuk mendukung penyehatan kondisi keuangan PT Kasa Husada dan penyelesaian kewajiban perusahaan.

Penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada PT Kasa Husada, sebagai salah satu alternatif dukungan permodalan untuk membantu proses penyehatan perusahaan dan pemenuhan kewajiban kepada para karyawan.

Terkait wacana penjualan saham tersebut, Fuad menjelaskan bahwa dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) sebelumnya, penjualan saham yang dimiliki PT Kasa Husada dalam PT Adi Graha Wira Jatim telah dianjurkan untuk dipertimbangkan apabila memang ditujukan dalam rangka penyehatan keuangan PT Kasa Husada.

Sementara itu, terkait wacana penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Fuad menyampaikan bahwa pihaknya di Komisi C masih memiliki pertimbangan dan keraguan mengenai mekanisme serta efektivitas penggunaannya.

Menurutnya, apabila penyertaan modal diberikan kepada PT PWU sebagai BUMD induk, maka perlu dipastikan secara jelas bagaimana mekanisme pengalokasian dana tersebut kepada PT Kasa Husada. Hal tersebut penting agar tujuan penyertaan modal benar-benar dapat memberikan dampak terhadap penyehatan PT Kasa Husada dan penyelesaian hak-hak karyawan.

Menurut Fuad, apabila penyertaan modal nantinya menjadi pilihan kebijakan pemerintah daerah, maka perlu terdapat kejelasan peruntukan, mekanisme pengawasan, serta indikator penggunaan dana, sehingga dana publik yang diberikan melalui penyertaan modal benar-benar dapat digunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

Mendapat Perspektif Baru dari Mantan Karyawan

Pertemuan tersebut juga memberikan perspektif baru bagi Fuad mengenai kondisi yang terjadi di lingkungan BUMD. Menurutnya, selama ini informasi mengenai BUMD yang diterima DPRD lebih banyak berasal dari jajaran direksi maupun komisaris.

Fuad menilai penyampaian aspirasi secara langsung dari mantan karyawan menjadi bagian penting dalam memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi sebuah BUMD maupun anak perusahaan BUMD.

Ia berharap persoalan yang disampaikan para mantan karyawan dapat menjadi perhatian pihak-pihak terkait, terutama dalam mencari penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum serta memastikan hak-hak pekerja dapat dipenuhi.

Fuad juga menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus tetap dihormati. DPRD Jawa Timur tidak berada pada posisi untuk mencampuri proses peradilan, namun aspirasi masyarakat dapat menjadi bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pengelolaan BUMD.

Pertemuan tersebut ditutup dengan dorongan agar para mantan karyawan menempuh komunikasi secara resmi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui mekanisme audiensi. Dengan demikian, persoalan mengenai hak-hak karyawan, kondisi keuangan PT Kasa Husada, serta opsi penyehatan perusahaan dapat memperoleh perhatian dan pembahasan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan. M12

Rutan Surabaya Tegaskan Pengamanan Tanpa Kekerasan, Integritas Petugas Diperkuat

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengamanan menjadi salah satu fondasi utama dalam memastikan seluruh proses pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya berjalan aman, tertib dan kondusif. Untuk memperkuat hal tersebut, jajaran pengamanan kembali dikonsolidasikan dengan penekanan pada kedisiplinan pemeriksaan, kepatuhan prosedur serta integritas petugas.

Kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Keamanan digelar di Aula Lantai 3 Gedung Utama Rutan Kelas I Surabaya, Selasa (1/9/2026). Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Surabaya, Andra Naftali Gustaf Vano, mengumpulkan seluruh Kepala Regu Pengamanan beserta anggota untuk menyamakan langkah dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Konsolidasi tersebut menjadi ruang evaluasi sekaligus penguatan komitmen agar seluruh jajaran memahami kembali tugas dan tanggung jawab masing-masing. Pengamanan tidak boleh hanya mengandalkan rutinitas, tetapi harus dibangun melalui kewaspadaan, disiplin dan pelaksanaan prosedur secara konsisten.

Salah satu poin utama yang ditekankan adalah pemeriksaan di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Sebagai akses penting menuju lingkungan Rutan, P2U harus menjadi titik pemeriksaan yang dilaksanakan secara cermat dan disiplin.

Setiap petugas dituntut memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur. Ketelitian menjadi hal penting untuk mencegah adanya celah yang dapat berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Serah Terima Piket Harus Menjamin Kesinambungan Pengamanan

Selain memperketat pemeriksaan di P2U, jajaran juga mendapatkan penguatan mengenai prosedur pengamanan Wasrik serta pelaksanaan serah terima piket.

Serah terima antarpetugas merupakan bagian penting dalam kesinambungan sistem pengamanan. Informasi mengenai situasi dan kondisi lingkungan Rutan harus disampaikan dengan jelas sehingga regu berikutnya dapat melanjutkan tugas tanpa kehilangan informasi penting.

Dengan komunikasi yang baik dan koordinasi antarregu yang solid, potensi gangguan dapat diantisipasi lebih awal dan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.

Penerapan prosedur secara konsisten juga diharapkan mampu memperkuat pola kerja yang tertib, terukur dan profesional.

Integritas Menjadi Garda Terdepan

Dalam penguatan tersebut, aspek integritas petugas turut menjadi perhatian. Sistem keamanan yang kuat tidak cukup hanya dengan aturan, fasilitas maupun prosedur. Dibutuhkan petugas yang memiliki komitmen untuk menjalankan tugas secara jujur, disiplin dan bertanggung jawab.

Setiap anggota jajaran pengamanan diharapkan mampu menjaga profesionalitas serta tidak mengabaikan ketentuan dalam kondisi apa pun.

Di sisi lain, pelaksanaan pengamanan harus tetap mengedepankan prinsip tanpa kekerasan. Ketegasan dalam menjaga keamanan harus berjalan seiring dengan sikap profesional, proporsional dan manusiawi.

Hal ini penting agar fungsi pengamanan tetap mampu memberikan rasa aman tanpa mengabaikan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Keamanan Terjaga, Pembinaan Berjalan Optimal

Keamanan dan ketertiban merupakan fondasi yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembinaan warga binaan. Lingkungan Rutan yang aman memberikan ruang bagi warga binaan untuk mengikuti program pembinaan secara tertib dan kondusif.

Stabilitas keamanan juga memberikan rasa nyaman bagi keluarga warga binaan yang datang melakukan kunjungan serta masyarakat yang memanfaatkan berbagai layanan pemasyarakatan.

Karena itu, penguatan fungsi keamanan memiliki dampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik. Semakin baik sistem pengamanan diterapkan, semakin besar pula jaminan bahwa layanan dapat berlangsung secara aman, tertib dan profesional.

Rutan Surabaya Tegaskan Komitmen Pengamanan Profesional

Melalui kegiatan konsolidasi tersebut, Rutan Kelas I Surabaya terus memperkuat budaya kerja jajaran pengamanan. Pemeriksaan P2U yang disiplin, prosedur pengamanan Wasrik, serah terima piket yang tertib serta penegakan integritas menjadi satu kesatuan dalam upaya mencegah potensi gangguan keamanan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Surabaya, Andra Naftali Gustaf Vano, bersama seluruh jajaran memastikan fungsi pengamanan dijalankan dengan prinsip kuat tanpa kekerasan dan tetap mengedepankan profesionalitas.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab Rutan Surabaya dalam menjaga kepercayaan publik.

Sebab, keamanan di lingkungan Rutan bukan semata-mata persoalan menjaga kondisi tetap kondusif. Lebih jauh, keamanan merupakan jaminan agar hak warga binaan tetap terlindungi, keluarga dapat memperoleh layanan dengan aman, proses pembinaan berjalan optimal, dan pelayanan pemasyarakatan berlangsung sesuai standar, transparan serta manusiawi. Tok

Petani Tambak Keputih Menuntut Keadilan atas Penguasaan Sungai, Sempadan, dan Akses Jalan oleh pihak Pengembang

Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Taman Timur Regency kembali berulah dengan menutup akses jalan para petani tambak di wilayah Keputih, Surabaya, yang biasanya digunakan untuk menunjang aktivitas bertani. Senin (31/8/2026).

Atas kejadian tersebut Pokdakan Cahaya Keputih (Kelompok Pembudidaya Ikan) resmi menyampaikan surat pemberitahuan aksi damai kepada Kapolsek Sukolilo, Surabaya, tertanggal 30 Agustus 2026. Aksi bertajuk “Aksi Damai Perjuangan Sungai & Sempadan Warga dan Petani Tambak Menuntut Keadilan” dijadwalkan berlangsung selama 3 hari, mulai Selasa, 1–3 September 2026, pukul 07.00 hingga selesai.

Dalam tuntutan kelompok Petani Tambak Keputih menilai PT. Taman Timur Regency diduga kuat melakukan Pelanggaran fungsi ruang publik: Sungai dan sempadan adalah milik negara untuk kepentingan umum, penguasaan sepihak oleh pengembang tanpa izin dapat dianggap melanggar ketentuan tata ruang dan pengelolaan sumber daya air dan adanya Pembatasan akses ekonomi: Penutupan atau pengalihan akses jalan dan jalur air mengganggu aktivitas produksi dan distribusi hasil tambak.

“Perusahaan telah melanggar hak berusaha dan hak atas penghidupan yang layak bagi para petani tambak. Untuk kita berharap Pemkot Surabaya turun langsung untuk menyelesaikan persoalan ini, ” Ucap salah satu petani kepda awak media.

Untuk diketahui persoalan ini bermula adanya dokumen Surat Pernyataan Bersama tertanggal 21 Juni 2023 yang memuat kesepakatan mengenai penggunaan dan ketertiban Jalan. Raya Sukolilo Mulia.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Jalan. Raya Sukolilo Mulia merupakan fasilitas umum yang dapat digunakan masyarakat, terutama masyarakat petani tambak yang menuju maupun mengambil hasil tambak di sebelah timur.

Jalan tersebut juga disebut menjadi akses penting bagi petani tambak untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, mulai dari menuju lokasi tambak, membawa kebutuhan operasional hingga mengangkut hasil panen.

Surat pernyataan itu ditandatangani sejumlah pihak, di antaranya PT Taman Timur Regensi, PT Diparuca Ria, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Keputih, serta perwakilan RT/RW dan petani tambak.

Beberapa unsur lingkungan yang tercantum dalam dokumen antara lain RW 02, RT 09/RW 02, RW 01, RW 08, RW 03 serta perwakilan petani tambak.

Belum lagi terkait adanya pembangun Lapangan Padel oleh pengembang perumahan (PT. Taman Timur Regency) yang telah mencaplok tanah sepadan sungai, yang seharusnya pembangunan berjarak 7 meter dari bibir sungai, namun Lapangan Padel cuma berjarak 3 meter dari bibir sungai.

Terkait adanya persoalan tersebut, Timurpos mencoba mengkonfirmasi kepada PT. Taman Timur Regency, namun Andre tidak ada di kantor. ” Pak Andrenya tidak ada kantor ini. Mungkin di kantor lainnya atau di lokasi proyek, ucap Wulan pegawai PT. Taman Timur Regency.

Terpisah Andre, bos dari PT. Taman Timur Regency saat dikonfirmasi terkait persoal tersebut menyatakan, “nanti tunggu waktunya akan kami klarifikasi semuanya. ” Ucap Andre melalui Whatsapp. Tok

Gubernur Khofifah Apresiasi 193 Prestasi Pelajar Jombang

Jombang, Timurpos.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menitipkan dua pesan penting kepada pelajar di Jombang: jangan sampai putus sekolah dan jangan berhenti berprestasi.

Pesan itu disampaikan Khofifah saat menyerahkan bantuan biaya pendidikan bagi murid afirmasi sekaligus apresiasi kepada pelajar berprestasi jenjang SMA, SMK, dan SLB di Aula Gedung SMKN 3 Jombang, Jumat (28/8/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Dr. Aries Agung Paewai, S.STP., M.M., perwakilan Bupati Jombang, Kapolres Jombang, Ketua MKKS SMA-SMK-SLB Negeri Jombang, serta para siswa penerima bantuan dan wali murid.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr. Aries Agung Paewai, mengatakan tahun ini Pemprov Jatim menyalurkan bantuan biaya pendidikan kepada 50.000 anak.

Khusus Kabupaten Jombang, sebanyak 112 murid hadir langsung dalam penyerahan, sementara sekitar 1.998 murid lainnya akan menerima bantuan secara bertahap.

“Harapan kita dan harapan Ibu Gubernur tentunya tidak ada anak yang tidak bersekolah, tidak ada anak yang putus di perjalanan untuk tidak melanjutkan pendidikannya,” ujar Aries.

Menurut Aries, pendidikan bukan hanya memastikan anak menyelesaikan sekolah, tetapi juga membuka ruang bagi mereka untuk mengembangkan potensi dan meraih prestasi.

193 Prestasi, Target ke Tingkat Internasional,Selain memastikan anak tetap sekolah, Pemprov Jatim juga memberi perhatian kepada siswa berprestasi. Aries menyebut, pelajar Jombang telah menorehkan 193 prestasi di tingkat nasional hingga internasional.

“Kita tidak berhenti di 193. Kita ingin anak-anak Jombang menghasilkan prestasi terbaik, bukan hanya lokal dan nasional, bahkan di tingkat internasional,” tegasnya.

Tempat terpisah Kepala smkn gudo, Itha Pujiarti, S.S., M.Pd. menyampaikan rasa syukur dan bangga. “Ini bukti kerja keras, ketekunan, dan semangat siswa, serta dukungan para guru. Kami berharap prestasi ini menjadi pemantik bagi siswa lain untuk terus mengembangkan kompetensi dan berani bersaing di tingkat lebih tinggi,” ungkap.

Sejumlah pelajar berprestasi lain dari Jombang yang mendapat apresiasi antara lain Agung Widianto dari SMKN 1 Jombang, Shindy Wulansari dari SMKN 2 Jombang, Jihan Akbar Sifansyah dari SMKN 3 Jombang, dan Ilham Faturakhman dari SMKN Gudo. M12

Standar Ganda Penanganan Laka?Kasus Grahadi Cepat, Insiden Tumpahan Lumpur Kendaraan Pemkot Surabaya Masih Senyap

Surabaya, Timurpos.co.id — Satlantas Polrestabes Surabaya bergerak cepat setelah video kecelakaan beruntun di kawasan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, viral di media sosial. Dalam kasus yang terjadi pada Minggu (23/8/2026) dini hari tersebut, polisi menetapkan ENR, pengemudi Mitsubishi Outlander putih, sebagai tersangka.

Namun, penanganan kasus kecelakaan lain yang diduga dipicu tumpahan lumpur dari dump truck proyek di Jalan Prof. Dr. Moestopo, kawasan depan RSUD Dr Soetomo, justru hingga kini dinilai masih mengambang.

Kondisi tersebut memunculkan sorotan terkait konsistensi penanganan perkara kecelakaan lalu lintas. Dalam kasus di Jalan Prof. Dr. Moestopo, seorang perempuan berusia 19 tahun, Isti Fariyah, warga Kampung Malang, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, mengalami kecelakaan setelah diduga tergelincir akibat tumpahan lumpur di badan jalan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya di depan Depot Selamet, tidak jauh dari lampu merah menuju Rumah Sakit Husada Utama, Surabaya.

Tumpahan lumpur tersebut diduga berasal dari dump truck bernomor polisi W 8254 UR. Kendaraan itu bertuliskan “Kendaraan Proyek Pemkot Surabaya” dan diduga mengangkut lumpur resapan dari proyek di RSUD Dr Soetomo.

Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh dan terbentur aspal hingga mengalami luka pada bagian kepala.

Hingga kini, pihak Satlantas Polrestabes Surabaya, mulai dari Kasat Lantas hingga Kanit Gakkum, belum memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon justru mempertanyakan dari mana nomor teleponnya diperoleh.

“Dapat nomor saya dari siapa ya?” ujar Sulthon melalui pesan WhatsApp.

Namun, dalam komunikasi tersebut Sulthon belum memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan maupun kronologi lengkap kecelakaan yang dialami Isti Fariyah.

Selain pihak kepolisian, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya maupun kontraktor pelaksana proyek hingga kini juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tumpahan lumpur tersebut.

Polisi Tetapkan ENR sebagai Tersangka
Sementara itu, dalam kasus kecelakaan di kawasan Gedung Negara Grahadi, polisi bergerak cepat menetapkan ENR sebagai tersangka.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, mendalami rangkaian kejadian, serta memeriksa kondisi pengemudi.

“Proses hukum tetap berjalan, dan tetap dilakukan penahanan,” ujar Sulthon, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kecelakaan bermula ketika Mitsubishi Outlander yang dikemudikan ENR bersenggolan dengan sebuah taksi listrik.

Setelah kejadian tersebut, ENR justru melanjutkan perjalanan ke arah Jalan Gubernur Suryo. Kepada polisi, ENR mengaku meninggalkan lokasi karena takut dikejar massa.

Namun, saat melanjutkan perjalanan, kendaraan tersebut kembali terlibat kecelakaan. Mobil yang dikemudikan ENR menabrak seseorang yang berada di belakang sebuah mobil pikap.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis. ENR mengaku panik setelah kendaraannya bersenggolan dengan taksi listrik.

“Habis nyerempet taksi, dikejar massa, saya takut. Saya kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan itu tadi,” kata ENR.

Pemeriksaan terhadap ENR juga mengungkap adanya kandungan alkohol. Polisi menyebut ENR mengemudikan kendaraan dalam kondisi dipengaruhi alkohol dengan kadar yang tercatat sebesar 1,06 persen.

Sementara itu, pemeriksaan urine terhadap ENR tidak menemukan adanya kandungan narkotika. ENR mengaku tidak menyadari sepenuhnya kondisi dirinya saat mengemudikan kendaraan.

Menurut pengakuannya, pengaruh alkohol membuat dirinya tidak sepenuhnya sadar terhadap tindakan yang dilakukan.

Perbedaan perkembangan kedua perkara tersebut kini menjadi sorotan. Di satu sisi, polisi dengan cepat menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan di kawasan Grahadi. Di sisi lain, kecelakaan yang diduga berkaitan dengan tumpahan lumpur dari kendaraan proyek bertuliskan “Kendaraan Proyek Pemkot Surabaya” belum mendapat penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganannya.

Publik pun menunggu kejelasan dari Satlantas Polrestabes Surabaya, DSDABM Pemkot Surabaya, serta pihak kontraktor mengenai siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tumpahan lumpur tersebut dan bagaimana proses hukum terhadap kecelakaan yang menyebabkan seorang warga mengalami luka. Tok

Menu MBG PAUD Kuncup Kenanga Dibungkus Kertas Minyak, SPPG TPI Wiyung Ingin Diusut

Surabaya, Timurpos.co.id – Persoalan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diberikan kepada PAUD Kuncup Kenanga, Wiyung Tengah, RT 2/RW III, Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Surabaya, dan ditemukan dibungkus menggunakan kertas minyak, kini menjadi perhatian Badan Gizi Nasional (BGN) dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Taman Pondok Indah (TPI) Wiyung. Minggu (17/8/2026).

Wakil Koordinator BGN Regional Jawa Timur, Teguh Bayu Wibowo, mengatakan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti. Ia bahkan mengaku turun langsung ke kantor Kelurahan Wiyung untuk mengecek kondisi distribusi MBG.

“Perihal ini sudah kami tindak lanjuti secara langsung. Kebetulan saya sendiri hadir di kantor kelurahan tersebut. Dari SPPG, setelah kami evaluasi dan cek, pengiriman ke balai RW masih menggunakan ompreng,” kata Teguh.

Namun, ketika ditanya bagaimana makanan yang sebelumnya menggunakan ompreng bisa sampai kepada penerima dalam kemasan kertas minyak, Teguh meminta persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pihak Kelurahan Wiyung.

“Coba ditanyakan ke pihak kelurahan. Kemarin kami sudah tahu jawabannya perihal ini,” ujarnya.

Teguh menegaskan BGN tidak akan memberikan toleransi apabila penggunaan ompreng kembali diganti dengan kemasan kertas minyak.

“Ke depan kami tidak akan toleransi kalau ada yang mengganti kembali ompreng menjadi bungkus kertas minyak,” tegasnya.

Terpisah, Lurah Wiyung Achmad Mardjuki, S.Sos., M.M., saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut belum memberikan penjelasan resmi.

Sementara itu, Pengelola SPPG TPI Wiyung Surabaya, Agung Karunia Zebua, mengatakan setiap persoalan yang muncul tetap menjadi perhatian pihaknya. Menurutnya, persoalan tersebut akan dikoordinasikan melalui tiga pilar, yakni unsur TNI, Polri, dan pemerintah.

Terkait penggunaan kertas minyak, Agung membantah bahwa pihak SPPG menggunakan kemasan tersebut untuk mendistribusikan makanan MBG.

“Kami juga ingin mengusut terkait persoalan tersebut,” ucapnya.

Persoalan ini mencuat setelah pada Rabu, 12 Agustus 2026, seorang kakek menerima menu MBG untuk cucunya yang bersekolah di PAUD Kuncup Kenanga. Paket makanan tersebut ditemukan hanya menggunakan kertas minyak sebagai pembungkus.

Paket tersebut disebut berisi nasi putih, satu telur ceplok, tiga tahu goreng, capcay yang dibungkus plastik, serta tiga buah kelengkeng yang dibungkus menggunakan kertas minyak tanpa dipisahkan.

Selain itu, dalam paket tersebut disebut tidak terdapat air minum maupun susu kemasan.

“Saya kaget mendapatkan menu MBG seperti itu. Isinya nasi putih, satu telur ceplok, tiga tahu goreng, capcay yang dibungkus plastik, dan tiga buah kelengkeng. Air minum juga tidak ada, apalagi susu,” ujar narasumber.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkannya ke Kelurahan Wiyung. Mereka selanjutnya dipertemukan dengan pengelola SPPG dan Koordinator BGN Jawa Timur untuk membahas persoalan tersebut.

Kini, pihak SPPG TPI Wiyung menyatakan akan mengusut bagaimana makanan MBG yang disebut seharusnya dikirim menggunakan ompreng tersebut bisa sampai ke penerima dengan kemasan kertas minyak. Tok