KUHAP Baru Berlaku, PT Surabaya Resmi Terapkan Persidangan Elektronik

PEMERINTAHAN95 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mulai menerapkan persidangan elektronik untuk perkara pidana sejak 1 Agustus 2026. Penerapan ini merupakan bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Untuk mendukung penerapan tersebut, PT Surabaya telah menyiapkan fasilitas ruang sidang elektronik yang memungkinkan pemeriksaan perkara banding dilakukan secara daring maupun tatap muka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Sujatmiko mengatakan, peluncuran fasilitas tersebut bukan berarti PT Surabaya menerapkan konsep pengadilan virtual. Menurutnya, fasilitas itu merupakan ruang sidang elektronik yang disediakan sebagai konsekuensi berlakunya KUHAP baru yang mengakomodasi pelaksanaan persidangan secara elektronik di tingkat banding.

“Ini bukan pengadilan virtual. Yang kami lakukan adalah implementasi KUHAP baru yang memungkinkan persidangan tingkat banding dilaksanakan secara langsung maupun secara elektronik,” kata Sujatmiko, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga  JPU Tuntut Maksimal Dengan Pemberatan Untuk Para Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Ia menjelaskan, KUHAP baru membawa perubahan mendasar terkait mekanisme pengajuan kasasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 298 dan Pasal 300, tenggang waktu pengajuan kasasi selama 14 hari dihitung sejak putusan tingkat banding diucapkan.

Ketentuan tersebut berbeda dengan KUHAP sebelumnya yang menghitung tenggang waktu pengajuan kasasi sejak para pihak menerima pemberitahuan putusan.

“Kalau KUHAP yang lama, tenggang waktu kasasi dihitung sejak pemberitahuan putusan oleh Pengadilan Negeri kepada para pihak. Sekarang berbeda, 14 hari itu dihitung sejak putusan tingkat banding diucapkan,” ujarnya.

Atas perubahan tersebut, lanjut Sujatmiko, Pengadilan Tinggi memiliki kewajiban untuk terlebih dahulu memberitahukan jadwal dan tanggal pembacaan putusan kepada seluruh pihak yang berperkara, baik penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya.

Mekanisme tersebut diawali dengan penetapan majelis hakim mengenai jadwal pembacaan putusan. Selanjutnya, panitera diperintahkan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak. Penuntut umum juga diwajibkan meneruskan informasi tersebut kepada terdakwa.

Baca Juga  Anggota Polisi Didakwa Jual Pupuk Bersubsidi di Atas Harga Resmi

“Majelis hakim membuat penetapan jadwal pembacaan putusan, kemudian panitera wajib memberitahukan kepada para pihak. Penuntut umum juga diperintahkan untuk memberitahukan jadwal itu kepada terdakwa,” katanya.

Selain perubahan dalam aspek administratif, PT Surabaya juga menyiapkan ruang sidang elektronik yang dapat terhubung dengan kantor kejaksaan, rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), maupun lokasi lain yang ditetapkan oleh majelis hakim apabila terdakwa tidak ditahan.

Menurut Sujatmiko, fasilitas tersebut diharapkan dapat memudahkan pelaksanaan persidangan perkara banding, terutama bagi para pihak yang berada di wilayah yang jauh dari Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Ruang sidang ini bisa terhubung dengan kejaksaan, rutan, lapas, atau tempat tertentu yang ditentukan majelis hakim sehingga persidangan elektronik dapat berjalan sesuai ketentuan KUHAP baru,” ujarnya.

Sujatmiko menegaskan, penerapan persidangan elektronik tersebut telah berjalan sejak 1 Agustus 2026 dan berlaku untuk seluruh perkara pidana, termasuk perkara tindak pidana khusus seperti korupsi.

Baca Juga  Dua Penerima Satwa Dilindungi, Dilepas Polres Tanjung Perak Surabaya

“Mulai 1 Agustus sudah berjalan. Ini berlaku untuk seluruh perkara pidana, termasuk pidana khusus seperti korupsi,” katanya.

Terkait kesiapan infrastruktur, Sujatmiko memastikan Pengadilan Tinggi Surabaya telah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, termasuk prosedur apabila terjadi kendala teknis, seperti gangguan jaringan internet selama persidangan berlangsung.

Jika terjadi gangguan jaringan atau keadaan darurat lainnya, majelis hakim dapat mengambil kebijakan, termasuk menjadwalkan kembali persidangan dengan terlebih dahulu memberitahukan jadwal baru kepada seluruh pihak yang berperkara.

“Kalau terjadi gangguan jaringan atau keadaan darurat, majelis hakim dapat mengambil kebijakan, misalnya menjadwalkan kembali persidangan dengan memberitahukan jadwal yang baru kepada para pihak. Intinya, Pengadilan Tinggi Surabaya sudah siap melaksanakan persidangan elektronik,” pungkasnya. Tok