Zhuqilin dkk Buat Markas di Dharmahusada dengan Atribut Unicom Negara Asing

Rumah dilengkapi Peredam suara

HUKRIM8 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring lintas negara yang melibatkan warga negara asing dan tiga warga negara Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, terungkap sejumlah temuan saat penggeledahan rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya.

Perkara tersebut menyeret Zhuqilin alias A Xiong dkk. bersama tiga warga negara Indonesia, yakni Ahmad Pauji, Endang Sumarna, dan Jun Meou. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan saksi Gunawan Poernomo dan Wiyono.

Gunawan Poernomo merupakan pemilik rumah di Jl. Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya. Di hadapan majelis hakim, ia mengatakan rumah tersebut disewakan kepada Endang Sumarna selama dua tahun, terhitung sejak 29 September 2024 hingga 2026.

Menurut Gunawan, perjanjian sewa dibuat di hadapan notaris. Saat menyewa rumah, Endang disebut menyampaikan rencana menggunakan rumah tersebut untuk usaha cuci sarang burung.

“Awalnya ketemu dengan Endang saat saya membuat iklan rumah. Dia datang bersama broker dari Ray White,” ujar Gunawan dalam persidangan.

Gunawan mengaku tidak pernah mengecek maupun mendatangi rumah tersebut selama masa penyewaan.

Warga Sempat Mendengar Percakapan Bahasa Mandarin

Sementara itu, Wiyono yang merupakan Ketua RW setempat mengatakan dirinya tinggal berdekatan dengan rumah yang kemudian digeledah polisi tersebut.

Wiyono mengaku hanya mengenal Endang dan salah satu terdakwa lainnya yang disebutnya Fauzi. Menurut dia, kondisi rumah sehari-hari cenderung sepi dan tidak terlihat aktivitas usaha cuci sarang burung sebagaimana yang diketahui saat awal penyewaan.

Baca Juga  Aboror Diplokoto Kristian, Selepas Cek-In di Hotel Briggs INN

“Sekitar bulan April pernah terdengar orang marah-marah menggunakan bahasa Mandarin,” kata Wiyono.

Wiyono juga mengatakan dirinya ikut masuk ke rumah tersebut saat penggeledahan yang dilakukan polisi. Menurut keterangannya, saat itu terdapat tujuh orang di dalam rumah, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.

Ia kemudian mengungkap kondisi bagian dalam rumah yang menurutnya berbeda dengan rumah tinggal pada umumnya.

“Dindingnya dilengkapi kedap suara dari papan dan busa. Ada meja yang disekat-sekat serta tulisan huruf China di dinding,” ujarnya.

Wiyono juga mengaku melihat perangkat yang disebutnya sebagai “unicom” berwarna abu-abu di dalam rumah tersebut.

Saksi Tak Menandatangani Berita Acara Penyitaan

Dalam persidangan, majelis hakim kemudian menanyakan apakah terdapat orang lain yang berada di lokasi saat penggeledahan serta apakah Wiyono ikut menandatangani berita acara penyitaan.

“Tidak ada. Saya juga tidak tanda tangan,” jawab Wiyono.

Perkara ini berawal dari pengungkapan dugaan sindikat penipuan transnasional berbasis daring dan aset kripto. Dalam surat dakwaan, kelompok tersebut diduga beroperasi dari sejumlah rumah di Surabaya dan sekitarnya dengan sasaran korban di luar negeri.

Dalam dakwaan, Zhuqilin alias A Xiong dan Zhang Kaixuan disebut sebagai pihak yang diduga memimpin kelompok tersebut. Para terdakwa lainnya diduga memiliki peran berbeda, antara lain sebagai operator maupun pihak yang berkomunikasi dengan jaringan di luar negeri.

Baca Juga  Jelang Putusan Hermanto Oerip Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar 

Para Terdakwa yakni, Su Yi Cheng alias A Zheng, Wang Kai alias A Feng, Tsou Kun Long, Liang Baoshi, Shi An Jie, Chen Chung Yen, Dong Yu Wen, Wang Shi Wei, He Minguo, Wang Jie, Ren Jian, Fan Ji Wen, Su Wu Bing, Shen Xin Xin, Jun Meou alias A Yang, Pan Xiu, Peng Yidong, Qin Jin Xiang, Tan Zhengchuan, Wang Xiao Feng, Fu De Bin, Yang Xiaoping, Fu Liwen alias Awen alias Afa, Liao Liangchun, Liao Changmao, Yan Qi, Tang You Hui, Peng Si dan Fu Shi Qun.

Berdasarkan dakwaan, aktivitas tersebut disebut berlangsung setidaknya sejak Maret 2026. Perkara kemudian terungkap setelah adanya laporan dari dua warga negara Jepang yang mengaku menjadi korban penipuan pada 20 April 2026.

Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan lokasi aktivitas kelompok tersebut di Jl. Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya, serta lokasi lain di Jl. Ontorejo No. 32, Surakarta.

Puluhan Ponsel hingga Tiga Bilik untuk Scamming

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Surabaya juga melimpahkan berbagai barang bukti ke PN Surabaya.

Barang bukti tersebut antara lain puluhan telepon seluler dari berbagai merek seperti iPhone, Xiaomi Redmi, Huawei, Honor, Oppo, Vivo, Samsung, Realme, Nokia, dan Poco.
Selain itu, terdapat sejumlah laptop merek Dell, Huawei dan MSI, belasan iPad generasi 8 dan 9, modem, headset, earphone, adaptor, charger, mouse, serta perangkat komunikasi HT.

Baca Juga  Mirah Diduga Abaikan Putusan Inkracht, Dr. Teguh Surharto Utomo Desak PN Surabaya Segera Eksekusi Rumah di Jalan Pogot

Dalam daftar barang bukti juga tercantum tiga bilik berbahan triplek yang dilapisi spons dan disebut digunakan untuk aktivitas scamming. Polisi juga menyita puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang telah digunakan serta sejumlah kotak telepon seluler.

Barang bukti lainnya berupa dua buku rekening BCA, dua kartu ATM BCA Gold dan Blue, uang tunai sekitar Rp11,5 juta, serta mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, yuan China dan baht Thailand.

Seluruh barang tersebut tercatat dalam Register Barang Bukti Nomor RB-/08/2026 dan disimpan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023, atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok