Surabaya, Timurpos.co.id – Sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 yang diduga melibatkan sejumlah orang mulai terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (14/9/2026).
Perkara tersebut menyeret sejumlah terdakwa, yakni Nehemia Raphael Susanto, I Komang Parama Panditha Putra, Praditya Irgy Fahrezi, Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, Darmawan Prasetyo, drg. Moh. Ikhwanuddin, S.KG., Ronny Zulkarnain, dan Fiki Prasetyo.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor, seorang pengawas UTBK di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Riski, mengungkap awal mula dugaan kecurangan tersebut terbongkar.
Riski yang bertugas sebagai koordinator pengawas mengatakan, kecurigaan muncul saat dirinya melakukan pemeriksaan kartu identitas peserta ujian.
Menurutnya, saat KTP salah satu peserta diperiksa menggunakan aplikasi di telepon seluler (HP), identitas tersebut tidak terdeteksi. Pemeriksaan kemudian dilakukan menggunakan HP milik pengawas lainnya, namun hasilnya tetap sama.
“Setelah selesai ujian, peserta itu kami giring ke ruangan untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian kami konfirmasi ke sekolah asal. Ternyata ijazahnya berbeda dengan identitas pada KTP peserta,” ujar Riski dalam persidangan.
Ia menjelaskan, perbedaan juga terlihat pada foto di KTP dengan orang yang mengikuti ujian.
“Antara foto di KTP dengan peserta saat ujian berbeda. Ijazahnya juga berbeda dari sekolah asal. Ujian ini untuk Fakultas Kedokteran di Universitas Negeri Malang,” katanya.
Setelah menemukan kejanggalan tersebut, Riski mengaku mendapat arahan dari atasannya untuk melaporkan dugaan kecurangan tersebut kepada Polsek Lakarsantri.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra kemudian menunjukkan KTP atas Handika beserta dua lembar ijazah kepada saksi.
“Iya benar ini, fotonya tidak sama,” jawab Riski.
Berawal dari Tawaran Masuk Kedokteran Jalur Belakang
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap perkara tersebut diduga bermula ketika drg. Moh. Ikhwanuddin, yang disebut bekerja sebagai dokter gigi di Puskesmas Bulu-Bulu, Sumenep, dimintai bantuan oleh Ronny Zulkarnain.
Ronny disebut meminta bantuan agar anaknya, Hendi Karisma Nael Royan, dapat masuk Fakultas Kedokteran melalui jalur belakang.
“Saksi Roni Zulkarnain menanyakan, ‘Dok, apakah bisa membantu memasukkan anak saya? Saya kuliah di Fakultas Kedokteran lewat jalur belakang?'” ujar jaksa Dilla saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan, Rabu (2/9/2026) lalu.
Menurut jaksa, Ikhwanuddin menyatakan kesanggupannya dan meminta pembicaraan dilanjutkan di rumahnya. Ia kemudian memberikan nomor telepon kepada Ronny.
Pertemuan kembali berlangsung pada 9 November 2025 di rumah Ikhwanuddin. Saat itu, Ronny disebut kembali menanyakan kemungkinan memasukkan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran.
Jaksa menyebut Ikhwanuddin kemudian menawarkan mekanisme melalui “jalur belakang”. Calon mahasiswa disebut tidak perlu mengikuti tes dan hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk diproses.
Pembicaraan selanjutnya mengarah pada beberapa perguruan tinggi di Malang, antara lain Universitas Brawijaya (UB), Universitas Negeri Malang (UM), dan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Pada pertemuan ketiga, 27 November 2025, pembicaraan disebut berkembang menjadi negosiasi biaya dan pilihan kampus.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut tarif yang ditawarkan untuk Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mencapai Rp800 juta. Untuk Universitas Brawijaya Malang juga disebut Rp800 juta, sedangkan Universitas Negeri Malang sebesar Rp700 juta.
“Pada Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya dengan biaya sebesar Rp800.000.000, untuk Universitas Brawijaya Malang dengan biaya sebesar Rp800.000.000, sedangkan untuk tarif Universitas Negeri Malang sebesar Rp700.000.000,” kata jaksa.
Hendi Karisma Nael Royan kemudian disebut memilih Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang.
Setelah dokumen calon mahasiswa disiapkan, Ikhwanuddin disebut meneruskannya kepada terdakwa Darmawan Prasetyo yang disebut sebagai dokter senior untuk diproses lebih lanjut.
Ronny kemudian memastikan pilihan Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang dan membayar uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp300 juta kepada Ikhwanuddin melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) milik terdakwa.
Selanjutnya, Darmawan disebut mengirimkan formulir pendaftaran dan data calon mahasiswa kepada Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, yang juga berprofesi sebagai dokter.
Dalam dakwaan, Bayu kemudian menghubungi I Komang Parama Panditha Putra untuk menanyakan kesanggupannya membantu meloloskan Hendi melalui jalur UTBK-SNBT 2026 tanpa mengikuti tes dengan menggunakan jasa joki.
Dalam proses tersebut, jaksa menyebut terjadi pembicaraan mengenai kesepakatan biaya.
KTP, Ijazah hingga Peralatan Cetak Disita
Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, penyidik mengamankan sebanyak 85 barang bukti yang diduga berkaitan dengan modus operandi jaringan tersebut.
Barang bukti itu antara lain KTP palsu, ijazah palsu SD, SMP, dan SMA, transkrip nilai, hingga surat keterangan siswa atas nama sejumlah orang.
Beberapa nama yang disebut dalam barang bukti di antaranya Handika Rismana El-Royyan, Roudhotul Jannah, Helga Majid Asfarin, Mohammad Aliev Akbar Irawan, dan sejumlah nama lainnya.
Modus tersebut juga terungkap dalam Berita Acara Kecurangan UTBK-SNPMB Tahun 2026 tertanggal 21 April 2026.
Dalam perkara ini, para terdakwa diduga menyediakan joki untuk menggantikan peserta ujian, memanipulasi data identitas, hingga memasang foto joki pada kartu peserta ujian.
Penyidik juga menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk membuat dokumen identitas, di antaranya card printer HID ARGO DTC 1250E, stempel yang diduga palsu milik lembaga pendidikan dan instansi pemerintah, serta puluhan lembar bahan baku pembuatan KTP palsu.
Uang Rp290 Juta dan Tiga Mobil Disita
Selain dokumen dan peralatan, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp290 juta dan tiga unit kendaraan, yakni BMW 330i tahun 2023 dengan nomor polisi L-134-YUU, BMW X5 tahun 2019 dengan nomor polisi B-1822-ULP, serta Volkswagen Tiguan tahun 2019 dengan nomor polisi B-1838-EJE.
Penyidik juga mengamankan buku tabungan, rekening koran, kartu ATM BCA atas nama Darmawan Prasetyo dan drg. Moh. Ikhwanuddin, serta puluhan telepon seluler, laptop, kartu SIM, bukti percakapan dan transaksi keuangan.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian perkara di persidangan.
Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 272 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dakwaan kedua menggunakan Pasal 392 huruf a juncto Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan dakwaan ketiga menggunakan Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f dan huruf g UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, juncto Pasal 20 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok







