Elvan Setia Ramadhan Residivis Judol, Hanya Divonis 5 Tahun Penjara Setelah Edarkan Sabu 8,5 Gram

PERISTIWA41 Dilihat

Foto: SIPP PN Surabaya Error

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Elvan Setia Ramadhan bin Bakti Setio Handoko akhirnya divonis lima tahun penjara dalam perkara narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 8,598 gram.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto dan Yusup yang sebelumnya menuntut Elvan dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp1 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/9/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 1245/Pid.Sus/2026/PN Sby.

Sebelumnya, dalam persidangan Rabu (16/9/2026), JPU menyatakan terdakwa didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, dan menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Gelapkan 4 Unit Mobil, Santoso Kang Diadili di PN Surabaya

Selain tuntutan enam tahun penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam perkara tersebut, barang bukti yang diajukan antara lain satu poket sabu dengan berat 8,565 gram, tiga plastik klip kecil, satu plastik klip besar, satu timbangan elektrik warna silver, satu sendok dari potongan sedotan putih, serta satu alat hisap kaca bening.

Sementara satu unit telepon seluler Vivo tipe V2030 warna biru berikut kartu SIM dirampas untuk negara. Barang bukti narkotika dan sejumlah perlengkapan lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga  Tudingan Ketua Bawaslu Kekerasan Berbuntut Saling Lapor?

Jaksa Yusup membenarkan bahwa majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap Elvan. Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai persidangan, ia menyebut hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

“Sudah putusan, lima tahun,” ujar Yusup singkat sebelum meninggalkan ruang sidang.

Pernah Terjerat Perkara Judi

Catatan perkara di PN Surabaya menunjukkan Elvan bukan kali pertama berhadapan dengan proses hukum.

Berdasarkan data perkara PN Surabaya, Elvan Setia Ramadhan sebelumnya pernah menjadi terdakwa dalam perkara perjudian yang tercatat dengan nomor 219/Pid.B/2025/PN Sby.

Dalam perkara tersebut, Elvan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dua bulan.

Sementara dalam perkara narkotika yang kini telah diputus, Elvan, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 8,5 gram. Tok

Baca Juga  Bos PT Prima Global Beverindo, Mia Santoso, Mangkir dari Panggilan Penyidik Bea Cukai Sidoarjo