Advokat Rudianto Akui Serahkan Rp400 Juta kepada Pegawai PN Surabaya

Berhembus isu uang Rp400 juta untuk pengurusan perkara?

HUKRIM52 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Advokat Bambang Rudianto mengaku menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada seorang pria bernama Fian, yang disebut mengaku sebagai panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penyerahan uang tersebut disebut berlangsung di Jiakopi Atas, Jalan Raya Jemursari Nomor 151, Surabaya.

Rudy menceritakan, dirinya mengenal Fian ketika menangani perkara perdata terkait tanah di kawasan Wiyung, Surabaya. Perkara tersebut disebut telah diputus dengan amar niet ontvankelijke verklaard (NO), yakni gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Singkat cerita, Rudianto mengaku bertemu dengan Fian di Jiakopi Atas dan menyerahkan uang Rp400 juta. Menurut Rudianto, uang tersebut diminta dengan alasan untuk diberikan kepada hakim di Jakarta guna mengurus suatu perkara.

“Uang itu sudah saya berikan dan saya punya dua saksi waktu itu,” tegas Rudy kepada awak media. Rabu (28/10/2026) sore.

Baca Juga  Angelia Dan Yudi Menjadikan Ibunya Sebagai Tameng

Saat ditanya lebih lanjut mengenai tujuan pemberian uang tersebut, Rudy menjelaskan bahwa uang itu bukan untuk kepentingan pribadinya. Ia mengaku mendapat penjelasan dari Fian bahwa uang tersebut berkaitan dengan pengurusan perkara di Jakarta.

“Untuk pengurusan perkara di Jakarta, tidak ada kaitan dengan perkara saya. Namun, perkara apa, Fian tidak menjelaskan secara detail,” ujar Rudy.

Rudy juga menyebut uang tersebut hingga kini belum dikembalikan. Ia mengaku telah beberapa kali menanyakan pengembaliannya kepada Fian, yang disebut sempat menjanjikan pengembalian pada tanggal tertentu. Namun, menurut Rudianto, janji tersebut belum terealisasi.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Fian melalui pesan WhatsApp terkait pengakuan Rudianto tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi hingga berita ini ditulis.

Baca Juga  Agus Anugerah Pesan Sabu 5 Gram, Dikirim Cuma 3,4 Gram Sabu. Polisi Temukan BB Sabu, Ganja dan Bubuk Kopi Ganja

Belum ada keterangan yang dapat memastikan tujuan penggunaan uang Rp400 juta tersebut maupun kebenaran dugaan bahwa uang itu akan diserahkan kepada hakim di Jakarta. Oleh karena itu, klarifikasi dari Fian dan verifikasi lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

Menanggapi munculnya nama Vian, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pujiono, membenarkan bahwa terdapat seseorang bernama Vian yang bekerja di lingkungan PN Surabaya. Namun, ia menegaskan bahwa yang bersangkutan berstatus tenaga honorer, bukan panitera.

“Ada, Mas, nama Vian selaku honorer. Tetapi anak honor, bukan panitera,” ujar Pujiono.

Pujiono juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan tertulis mengenai persoalan yang dimaksud. Karena itu, pihak pengadilan belum mengetahui secara pasti perkara maupun persoalan yang dikaitkan dengan nama tersebut.

Baca Juga  Suhendri Gelapkan Uang Perusahaan Rp 569 Juta

“Kita nunggu ada laporan, Mas. Kalau ada, nanti kita tindak lanjuti. Selama ini belum ada laporan tertulis. Jadi kita tidak tahu terkait perkara yang mana,” jelasnya. Kepada awak media baru-baru ini.

Perlu diketahui bahwa, dalam catatan Timurpos.co.id selama Raden Heru Kuntodewo menjadi Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya, banyak persoalan yang timbul, hal paling mendasar laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Hampir semua data umum dalam perkara Pidana tidak bisa diakses publik (Error). Sudah hampir dua bulan lamanya, keadaan itu sudah berlangsung dua bulan lamanya. Tok