Surabaya, Timurpos.co.id – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur periode 2019–2024. Desakan tersebut menyusul masih adanya 12 tersangka yang disebut belum menjalani persidangan. Kamis (29/10/2026).
Desakan itu disampaikan Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq S.Pd., M.IP., melalui surat pernyataan tertanggal 29 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, Jaka Jatim meminta KPK memberikan kejelasan mengenai status hukum para tersangka sekaligus mempercepat proses penanganan perkara.
Berdasarkan dokumen yang dirilis Jaka Jatim, kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 Desember 2022 terhadap Sahat Tua Simanjuntak.
Namun, menurut Jaka Jatim, hingga kini masih terdapat sejumlah tersangka dari tiga klaster perkara yang belum disidangkan.
Ketiga klaster tersebut meliputi klaster Kusnadi, dengan satu tersangka Royan yang disebut belum disidangkan.
Kemudian klaster Anwar Sadad wakil Ketua DPRD Jatim, yang dari delapan tersangka baru empat yakni Agus Wahyudiono staf, Mahmud anggota DPRD Jatim , Fauzan Adima Eks DPRD Sampang, Jon Junaidi eks Ketua DPRD Probolinggo, Ahmad Heriyadi, dan Ahmad Afandi serta Abdul Motolip yang merupakan pihak swasta.
Sementara pada klaster Ahmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim, Jaka Jatim mencatat masih ada tiga tersangka Ahmad Jailani dan Mashudi serta Ahmad Iskandar itu sendiri yang belum diadili.
“Apakah KPK menunggu mereka meninggal semua baru mengeluarkan SP3?” ujar Musfiq dalam surat pernyataannya.
Pernyataan tersebut menjadi bentuk kritik Jaka Jatim terhadap lambannya penanganan perkara. Kelompok ini menilai KPK perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyidikan dan alasan belum disidangkannya para tersangka tersebut.
Soroti Dugaan Aliran Dana Hibah
Selain mempertanyakan status para tersangka, Jaka Jatim juga menyoroti dugaan aliran uang dalam pengelolaan dana hibah APBD Jawa Timur.
Dalam dokumen yang disampaikan kelompok tersebut, disebutkan adanya dugaan pembagian uang jasa sekitar 3 hingga 10 persen dari nilai hibah yang diterima. Informasi itu, menurut Jaka Jatim, merujuk pada keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka.
Jaka Jatim juga menyoroti besarnya anggaran hibah periode 2020–2021 yang disebut mencapai Rp2,4 triliun. Selain itu, kelompok tersebut mengklaim terdapat 131 anggota DPRD Jawa Timur yang diduga menerima aliran dana serta 11 aspirator yang menurut mereka belum diperiksa.
Berbagai angka dan dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran serta verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Penyebutan pihak-pihak yang diduga terkait juga tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.
Tuntut KPK Buka Status 12 Tersangka
Dalam surat pernyataannya, Jaka Jatim menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum dan pengadilan.
Pertama, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memberikan kejelasan mengenai status 12 tersangka yang disebut belum disidangkan.
Kedua, meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dan tegas terhadap empat tersangka dari klaster Anwar Sadad yang disebut sedang menjalani proses persidangan.
Ketiga, mendesak KPK agar tidak memecah-mecah penanganan perkara serta segera memeriksa seluruh saksi dari lingkungan eksekutif maupun legislatif yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Jaka Jatim menilai penuntasan perkara secara menyeluruh diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai dugaan penyimpangan dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur. Tok







