Waduh! PN Tulungagung Kembali Tunda Vonis Kasus Pelanggaran Merek NBC

PH Korban Desak Kepastian Hukum

HUKRIM88 Dilihat

Tulungagung – Penundaan pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran merek kosmetik NBC (N’Dia Beauty Care) di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung kembali menuai sorotan. Perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Deni Albar dengan terdakwa Tatik Krisnawati alias Ata dan Anang Ragil Saputro tersebut telah memasuki agenda persidangan ke-10. Namun, putusan terhadap kedua terdakwa belum juga dibacakan.

Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 150/Pid.Sus/2026/PN Tlg yang dijadwalkan pada Kamis (5/11/2026), kembali ditunda. Penundaan ini menambah panjang proses persidangan dan memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum bagi pihak korban.

Berdasarkan catatan pihak korban, agenda persidangan tersebut telah mengalami enam kali penundaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian penyelesaian perkara, terlebih persidangan telah memasuki tahap akhir.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochammad Iskandar, Darmawati Lahang, Novita Maharani dan Yunan Putra Firdaus Kejaksaan Negeri Tulungagung sebelumnya telah menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Baca Juga  Waduh...!!! Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan Hasil Operasi Penertiban

Penasihat hukum korban, Linda Setiawati, menyayangkan kembali tertundanya agenda pembacaan putusan. Menurutnya, penundaan berulang tidak semestinya dianggap sebagai persoalan administratif biasa karena menyangkut hak korban untuk memperoleh kepastian hukum.

“Kami mencatat dan menyoroti secara serius penundaan agenda pembacaan putusan ini. Korban telah menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kepastian hukum. Setiap penundaan tanpa alasan yang jelas hanya akan menambah beban korban dan memunculkan pertanyaan mengenai kepastian proses peradilan,” tegas Linda.

Ia meminta PN Tulungagung memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan penundaan sekaligus memastikan jadwal pembacaan putusan berikutnya.

Menurut Linda, proses peradilan harus berjalan profesional dan terukur. Jangan sampai pihak-pihak yang berkepentingan terus berada dalam ketidakpastian akibat agenda persidangan yang berulang kali tertunda.

“Jangan sampai hak korban justru terabaikan akibat agenda persidangan yang terus mengalami penundaan. Kami meminta agar pembacaan putusan segera dijadwalkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga  Penyandang Tunanetra di Surabaya Klaim Jadi Korban Proses Hukum Tidak Humanis

Masa Penahanan Berakhir 7 Oktober
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah masa penahanan kedua terdakwa. Linda mengungkapkan, mantan Ketua Majelis Hakim, Cyrilla Nurendah Sulisurtya Ningrum, sebelumnya pernah mengingatkan agar penanganan perkara tersebut dipercepat.

Salah satu pertimbangannya adalah kekhawatiran masa penahanan kota yang dijalani para terdakwa berakhir sebelum putusan dibacakan.

Kekhawatiran tersebut kini menjadi sorotan setelah pihak PN Tulungagung memberikan keterangan bahwa masa penahanan kedua terdakwa telah berakhir.

Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Humas PN Tulungagung, Heri, membenarkan bahwa masa penahanan kedua terdakwa telah berakhir pada 7 Oktober 2026.

“Masa tahanan kedua terdakwa sudah berakhir pada tanggal 7 Oktober kemarin. Dan untuk kebijakan tersebut semua tergantung dari Majelis Hakimnya,” jelas Heri.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status penahanan kedua terdakwa setelah masa penahanan berakhir serta langkah hukum yang diambil selama proses persidangan masih berlangsung.

Baca Juga  Promosikan Situs Judi Online, Rahmawati Diadili

Berakhirnya masa penahanan tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan. Namun, penjelasan mengenai status hukum dan dasar penanganan kedua terdakwa tetap diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Linda menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara dugaan pelanggaran merek kosmetik NBC tersebut hingga majelis hakim membacakan putusan.

“Kami menuntut agar proses hukum dilanjutkan secara cepat, transparan, dan berkeadilan. Hak korban tidak boleh dikorbankan karena keterlambatan maupun ketidakpastian agenda sidang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses peradilan dan tidak mengaburkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.

“Kami tetap berdiri tegak mendampingi korban dan akan terus mengawal perkara ini sampai putusan dibacakan. Keadilan bukan sekadar janji, melainkan kewajiban yang harus ditegakkan,” tandas Linda. Tok