Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mempertimbangkan hukuman yang tidak merampas kemerdekaan kliennya dalam perkara perdagangan wire rope atau tali baja.
Santoso sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama dua bulan dikurangi masa penahanan kota dengan perintah ditahan. Namun, dalam nota pembelaan atau pledoi, tim penasihat hukum menilai persoalan yang menjerat Santoso lebih berkaitan dengan kekeliruan administratif daripada perbuatan yang dilandasi niat jahat.
Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, mengatakan kekeliruan administratif pada prinsipnya masih dapat diperbaiki melalui pembenahan, kepatuhan terhadap regulasi, maupun bentuk sanksi yang tidak harus berujung pada pidana penjara.
“Klien kami mengakui adanya kekeliruan administratif, tetapi tidak pernah memiliki niat jahat. Fakta persidangan juga menunjukkan tidak ada konsumen yang dirugikan. Karena itu, kami berharap majelis hakim mempertimbangkan pidana yang tidak merampas kemerdekaan,” ujar Edward Raimond.
Menurut Edward, pemidanaan seharusnya tidak hanya melihat ada atau tidaknya suatu kesalahan, tetapi juga mempertimbangkan niat, akibat yang ditimbulkan, rekam jejak terdakwa, serta kemungkinan memperbaiki kesalahan tersebut tanpa harus menjatuhkan pidana penjara.
Santoso Akui Khilaf
Dalam pembelaan pribadinya, Santoso mengakui adanya kekhilafan dan kelalaian terkait administrasi pendaftaran barang dan kewajiban SNI.
Namun, ia menegaskan tidak pernah memiliki niat jahat untuk melanggar hukum, menipu konsumen, ataupun merugikan masyarakat.
“Dengan tulus dan jujur, saya khilaf. Demi Tuhan, tidak pernah ada niat jahat sedikit pun dalam diri saya untuk melanggar hukum, menipu konsumen ataupun merugikan masyarakat,” kata Santoso dalam pledoinya.
Santoso menyebut peristiwa yang membawanya ke kursi terdakwa berawal dari keterbatasan pemahamannya terhadap regulasi administratif. Ia juga menyatakan menyesal dan berjanji tidak mengulangi kekeliruan serupa.
Santoso juga menekankan dirinya belum pernah dihukum sebelumnya. Selama menjalani proses hukum, ia menyatakan selalu bersikap kooperatif dan berusaha menjadi warga negara yang taat hukum.
Pembelaan Persoalkan Niat Jahat
Dalam nota pembelaan, tim penasihat hukum turut mempersoalkan unsur kesengajaan atau mens rea.
Pembela menilai tidak terdapat bukti bahwa Santoso secara sadar menghendaki terjadinya pelanggaran ataupun mengetahui bahwa aktivitas perdagangan yang dilakukannya menyalahi aturan.
Argumentasi tersebut dituangkan melalui konsep willen en weten. Tim pembela menyatakan tidak ada bukti Santoso menghendaki (willen) pelanggaran hukum atau mengetahui (weten) bahwa penjualan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan yang dipersoalkan.
Bagi kuasa hukum, kondisi tersebut menjadi penting untuk membedakan antara kesalahan yang lahir dari kekeliruan administratif dengan perbuatan pidana yang sejak awal dilakukan secara sengaja.
“Kesalahan administratif masih bisa dibenahi. Yang perlu diuji adalah apakah memang ada niat jahat dan kehendak untuk melanggar hukum. Menurut kami, fakta persidangan justru menunjukkan sebaliknya,” kata Edward.
Lima Hal Dinilai Meringankan
Tim pembela juga menyebut sedikitnya lima keadaan yang dinilai meringankan Santoso.
Pertama, Santoso dinilai kooperatif dan terus terang selama menjalani proses hukum. Kedua, ia menyatakan penyesalan. Ketiga, Santoso belum pernah dihukum dan memiliki rekam jejak bersih.
Keempat, Santoso merupakan tulang punggung keluarga sekaligus pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab terhadap puluhan karyawan. Kelima, pembela menyatakan tidak terdapat korban maupun kerugian materiil atau fisik dalam perkara tersebut.
Atas dasar itu, Edward meminta majelis hakim mempertimbangkan pidana percobaan atau bentuk pemidanaan lain di luar penjara fisik.
Singgung Semangat KUHP Baru
Dalam pledoinya, tim penasihat hukum juga menyinggung asas lex favor reo sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pembela berpendapat, apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah suatu perbuatan dilakukan, ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa patut menjadi pertimbangan.
Selain itu, pledoi juga menekankan tujuan pemidanaan yang tidak semata-mata bersifat pembalasan, tetapi juga korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Tim penasihat hukum kemudian meminta apabila majelis hakim tetap berpendapat Santoso terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, pidana yang dijatuhkan cukup berupa pidana percobaan sehingga tidak perlu dijalani secara fisik di dalam penjara.
Perkara Wire Rope
Perkara tersebut berkaitan dengan perdagangan produk wire rope yang dilakukan PT BPI.
Dalam nota pembelaan, disebutkan PT BPI memperoleh produk dari pemasok lokal. Salah satu pemasok disebut memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA. Pembela juga menyebut adanya surat penunjukan distributor kepada PT BPI yang memberikan izin memasarkan produk dengan merek UNISTRAND tanpa mengubah spesifikasi teknis barang.
Persoalan hukum kemudian muncul karena produk yang diperdagangkan PT BPI menggunakan merek yang dipersoalkan dalam kaitannya dengan sertifikasi SNI.
Kini, setelah jaksa membacakan tuntutan dua bulan penjara dan tim penasihat hukum mengajukan pledoi, perkara Santoso menunggu putusan majelis hakim.
Bagi pihak pembela, kesalahan administratif tetap harus dipertanggungjawabkan. Namun, mereka berharap pertanggungjawaban tersebut tidak harus selalu diwujudkan dalam bentuk pidana penjara apabila masih tersedia jalan hukum yang lebih proporsional dan memberi ruang bagi perbaikan. Tok







