Safiul Amri Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Narkotika

HUKRIM18 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini menuntut Safiul Amri dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dalam perkara tindak pidana narkotika. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp400 juta.

Berdasarkan dokumen tuntutan, Safiul Amri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lima gram.

“Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ucap JPU di depan majelis hakim, Kamis (15/10/2026)

Baca Juga  Novi Rahman Hakim Ditangakap Saat Bersama Kajari Nganjuk,Ada Apa?

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain pidana penjara, tuntutan denda sebesar Rp400 juta disertai ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut.

Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut dituntut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Dalam dokumen tuntutan, jaksa turut mencantumkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu meliputi satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto 2,561 gram, satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,135 gram, serta satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto 5,671 gram.

Baca Juga  Yetty Raharjani Selaku Kuasa Hukum KSDR : Harusnya Diselesaikan Bersama

Selain itu, terdapat dua bungkus rokok, dua bendel plastik klip, satu bungkus sedotan plastik, satu timbangan elektrik, satu kotak bekas rokok, serta satu bungkus kotak tanpa merek yang dilapisi lakban berwarna cokelat.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari berkas perkara yang diajukan dalam proses penuntutan.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, “Kami akan ajukan pledoi secara tertulis yang mulia,” terangnya. Tok