Spanduk Sindiran Kehamilan Viral, Humas PN Surabaya Luruskan Isu Keterkaitan Pegawai Pengadilan

HIBURAN8 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebuah spanduk ucapan selamat atas kehamilan yang memuat kalimat bernada sindiran viral di media sosial. Spanduk tersebut ditujukan kepada Irene Angelita Rugian, S.H., pemilik Reins Law Office.

Dalam spanduk berlatar bunga dan ilustrasi ibu hamil itu tertulis:

“Selamat Atas Kehamilannya
Irene Angelita Rugian, S.H. (Owner Reins Law Office). Terima Kasih Sudah Menjaga Suami Saya. Dari: Istri Sah Suami.”

Unggahan mengenai spanduk tersebut kemudian memunculkan beragam reaksi warganet. Sebagian mempertanyakan maksud pesan tersebut, sementara lainnya menilai persoalan pribadi sebaiknya tidak melebar ke ruang publik.

Di tengah viralnya spanduk tersebut, muncul pula informasi yang mengaitkan suami yang dimaksud dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga  Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur, Masih Bertugas Seperti Biasa

Namun, informasi tersebut telah diluruskan oleh pihak Humas PN Surabaya. Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menegaskan bahwa karangan bunga maupun spanduk tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan institusi PN Surabaya.

“Karangan bunga nggak jelas. Nggak ada sangkut pautnya dengan pengadilan. Bukannnnnnn,” kata Hakim Pujiono kepada awak media.

Saat ditanya mengenai anggapan masyarakat bahwa sosok suami dalam spanduk tersebut merupakan orang PN Surabaya, pihak Humas menjelaskan bahwa kesalahpahaman itu muncul karena penerima spanduk merupakan pihak luar yang kerap beraktivitas di lingkungan pengadilan.

“Orang luar ngirim untuk orang luar yang sering ke pengadilan. Makanya orang pikir pasti orang PN,” demikian penjelasan tersebut.

Dengan demikian, isu yang mengaitkan persoalan dalam spanduk dengan pegawai PN Surabaya tidak dibenarkan oleh pihak Humas PN Surabaya.

Baca Juga  Berkedok Pinjaman Bunga 0%, Bramasta Tipu Pedagang UMKM Rp 300 Juta Lebih

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari Irene Angelita Rugian maupun pihak yang mengaku sebagai pengirim spanduk terkait maksud dan latar belakang pemasangan spanduk tersebut.

Persoalan ini juga menjadi perhatian karena menyangkut nama pribadi dan profesi seseorang. Karena itu, informasi yang beredar di media sosial perlu disikapi secara hati-hati dan tidak serta-merta dianggap sebagai fakta sebelum terdapat konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Pihak PN Surabaya juga menegaskan bahwa persoalan pribadi yang melibatkan pihak luar tidak berkaitan dengan institusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tok