Moedji Kawanti dan CV Bagus Jaya Consultant Dipersoalkan dalam Kasus Truk Terperosok di SMPN 20 Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Insiden truk pengangkut material urukan bernopol W 8242 PS yang terperosok ke saluran air di depan pintu masuk SMPN 20 Surabaya menuai sorotan. Persoalan tersebut kini berkembang pada dugaan ketidaksesuaian antara pihak yang disebut bertanggung jawab atas kerusakan dengan pihak yang tercatat dalam data pengadaan proyek. Selasa, (15/9/2026).

Truk bermuatan material urukan tersebut diketahui terperosok di saluran air depan SMPN 20 Surabaya. Akibat kejadian itu, saluran mengalami kerusakan.

Perwakilan CV Achindra Karya Sentosa kemudian mendatangi lokasi dan membuat surat pernyataan yang pada intinya menyatakan kesediaan bertanggung jawab atas kerusakan saluran akibat insiden tersebut.

Namun, berdasarkan informasi dalam data LPSE Pemkot Surabaya, terdapat nama Moedji Kawanti sebagai pihak pemenang dan CV Bagus Jaya Consultant sebagai konsultan dalam kegiatan terkait. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya pihak pelaksana pekerjaan serta hubungan CV Achindra Karya Sentosa dengan proyek tersebut dan proyek dikatakan selesai.

Sorotan semakin menguat karena nama CV Achindra Karya Sentosa juga tercatat dalam pekerjaan pembangunan saluran air dan perbaikan jalan paving di Jalan DK Bulak Banteng Suropati Gang 58, Surabaya.

Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp1.274.542.283, dengan CV Wira Perdana Konsultan sebagai konsultan pengawas.

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut sebelumnya juga mendapat sorotan terkait aspek teknis pekerjaan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga progres pekerjaan yang dinilai belum maksimal.

Seorang sumber internal yang mengetahui pelaksanaan proyek menyebut pekerjaan tersebut telah mendapatkan adendum sebanyak tiga kali.

“Sudah ada adendum tiga kali proyek tersebut. Alasannya tidak mau membeli box culvert secara cash. Perusahaan seperti itu, kemampuannya dipertanyakan,” ujar sumber tersebut.

Faizal Hamzah, yang disebut sebagai kontraktor CV Achindra Karya Sentosa, saat dikonfirmasi cuma bilang apa lagi ini mas, namun tidak menjelaskan secara detail.

Sementara itu, Bagus Martiadi, pengawas proyek pemeliharaan SMPN 20 Surabaya dari CV Bagus Jaya Consultant menyatakan dengan pekerjaan pemeliharaan SMPN 20 Surabaya, membantah memiliki keterlibatan langsung sebagai pelaksana.

“Kenapa? Saya tidak ada kaitannya, Mas. Kebetulan semuanya kenal. Saya cuma sebagai perantara,” ujarnya.

Di sisi lain, Moedji Kawanti hingga berita ini ditulis belum memberikan penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.

Adapun pembangunan gedung SMPN 20 Surabaya diketahui menggunakan anggaran sekitar Rp2,6 miliar dari APBD Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan Pemkot Surabaya.

Rangkaian persoalan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi, terutama terkait status dan kapasitas masing-masing pihak dalam pekerjaan, dasar keterlibatan CV Achindra Karya Sentosa, serta pihak yang secara resmi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan kerusakan fasilitas akibat terperosoknya truk. Tok

Sindikat Joki UTBK Terbongkar di Unesa, Modus KTP dan Ijazah Palsu Diungkap di Persidangan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 yang diduga melibatkan sejumlah orang mulai terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (14/9/2026).

Perkara tersebut menyeret sejumlah terdakwa, yakni Nehemia Raphael Susanto, I Komang Parama Panditha Putra, Praditya Irgy Fahrezi, Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, Darmawan Prasetyo, drg. Moh. Ikhwanuddin, S.KG., Ronny Zulkarnain, dan Fiki Prasetyo.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor, seorang pengawas UTBK di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Riski, mengungkap awal mula dugaan kecurangan tersebut terbongkar.

Riski yang bertugas sebagai koordinator pengawas mengatakan, kecurigaan muncul saat dirinya melakukan pemeriksaan kartu identitas peserta ujian.

Menurutnya, saat KTP salah satu peserta diperiksa menggunakan aplikasi di telepon seluler (HP), identitas tersebut tidak terdeteksi. Pemeriksaan kemudian dilakukan menggunakan HP milik pengawas lainnya, namun hasilnya tetap sama.

“Setelah selesai ujian, peserta itu kami giring ke ruangan untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian kami konfirmasi ke sekolah asal. Ternyata ijazahnya berbeda dengan identitas pada KTP peserta,” ujar Riski dalam persidangan.

Ia menjelaskan, perbedaan juga terlihat pada foto di KTP dengan orang yang mengikuti ujian.

“Antara foto di KTP dengan peserta saat ujian berbeda. Ijazahnya juga berbeda dari sekolah asal. Ujian ini untuk Fakultas Kedokteran di Universitas Negeri Malang,” katanya.

Setelah menemukan kejanggalan tersebut, Riski mengaku mendapat arahan dari atasannya untuk melaporkan dugaan kecurangan tersebut kepada Polsek Lakarsantri.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra kemudian menunjukkan KTP atas Handika beserta dua lembar ijazah kepada saksi.

“Iya benar ini, fotonya tidak sama,” jawab Riski.

Berawal dari Tawaran Masuk Kedokteran Jalur Belakang

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap perkara tersebut diduga bermula ketika drg. Moh. Ikhwanuddin, yang disebut bekerja sebagai dokter gigi di Puskesmas Bulu-Bulu, Sumenep, dimintai bantuan oleh Ronny Zulkarnain.

Ronny disebut meminta bantuan agar anaknya, Hendi Karisma Nael Royan, dapat masuk Fakultas Kedokteran melalui jalur belakang.

“Saksi Roni Zulkarnain menanyakan, ‘Dok, apakah bisa membantu memasukkan anak saya? Saya kuliah di Fakultas Kedokteran lewat jalur belakang?'” ujar jaksa Dilla saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan, Rabu (2/9/2026) lalu.

Menurut jaksa, Ikhwanuddin menyatakan kesanggupannya dan meminta pembicaraan dilanjutkan di rumahnya. Ia kemudian memberikan nomor telepon kepada Ronny.
Pertemuan kembali berlangsung pada 9 November 2025 di rumah Ikhwanuddin. Saat itu, Ronny disebut kembali menanyakan kemungkinan memasukkan calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran.

Jaksa menyebut Ikhwanuddin kemudian menawarkan mekanisme melalui “jalur belakang”. Calon mahasiswa disebut tidak perlu mengikuti tes dan hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk diproses.

Pembicaraan selanjutnya mengarah pada beberapa perguruan tinggi di Malang, antara lain Universitas Brawijaya (UB), Universitas Negeri Malang (UM), dan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Pada pertemuan ketiga, 27 November 2025, pembicaraan disebut berkembang menjadi negosiasi biaya dan pilihan kampus.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut tarif yang ditawarkan untuk Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Surabaya mencapai Rp800 juta. Untuk Universitas Brawijaya Malang juga disebut Rp800 juta, sedangkan Universitas Negeri Malang sebesar Rp700 juta.

“Pada Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya dengan biaya sebesar Rp800.000.000, untuk Universitas Brawijaya Malang dengan biaya sebesar Rp800.000.000, sedangkan untuk tarif Universitas Negeri Malang sebesar Rp700.000.000,” kata jaksa.

Hendi Karisma Nael Royan kemudian disebut memilih Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang.

Setelah dokumen calon mahasiswa disiapkan, Ikhwanuddin disebut meneruskannya kepada terdakwa Darmawan Prasetyo yang disebut sebagai dokter senior untuk diproses lebih lanjut.

Ronny kemudian memastikan pilihan Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang dan membayar uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp300 juta kepada Ikhwanuddin melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) milik terdakwa.

Selanjutnya, Darmawan disebut mengirimkan formulir pendaftaran dan data calon mahasiswa kepada Bayu Priagung Hamengku Wicaksono, yang juga berprofesi sebagai dokter.

Dalam dakwaan, Bayu kemudian menghubungi I Komang Parama Panditha Putra untuk menanyakan kesanggupannya membantu meloloskan Hendi melalui jalur UTBK-SNBT 2026 tanpa mengikuti tes dengan menggunakan jasa joki.

Dalam proses tersebut, jaksa menyebut terjadi pembicaraan mengenai kesepakatan biaya.

KTP, Ijazah hingga Peralatan Cetak Disita
Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, penyidik mengamankan sebanyak 85 barang bukti yang diduga berkaitan dengan modus operandi jaringan tersebut.

Barang bukti itu antara lain KTP palsu, ijazah palsu SD, SMP, dan SMA, transkrip nilai, hingga surat keterangan siswa atas nama sejumlah orang.

Beberapa nama yang disebut dalam barang bukti di antaranya Handika Rismana El-Royyan, Roudhotul Jannah, Helga Majid Asfarin, Mohammad Aliev Akbar Irawan, dan sejumlah nama lainnya.

Modus tersebut juga terungkap dalam Berita Acara Kecurangan UTBK-SNPMB Tahun 2026 tertanggal 21 April 2026.

Dalam perkara ini, para terdakwa diduga menyediakan joki untuk menggantikan peserta ujian, memanipulasi data identitas, hingga memasang foto joki pada kartu peserta ujian.

Penyidik juga menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk membuat dokumen identitas, di antaranya card printer HID ARGO DTC 1250E, stempel yang diduga palsu milik lembaga pendidikan dan instansi pemerintah, serta puluhan lembar bahan baku pembuatan KTP palsu.

Uang Rp290 Juta dan Tiga Mobil Disita
Selain dokumen dan peralatan, penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp290 juta dan tiga unit kendaraan, yakni BMW 330i tahun 2023 dengan nomor polisi L-134-YUU, BMW X5 tahun 2019 dengan nomor polisi B-1822-ULP, serta Volkswagen Tiguan tahun 2019 dengan nomor polisi B-1838-EJE.

Penyidik juga mengamankan buku tabungan, rekening koran, kartu ATM BCA atas nama Darmawan Prasetyo dan drg. Moh. Ikhwanuddin, serta puluhan telepon seluler, laptop, kartu SIM, bukti percakapan dan transaksi keuangan.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian perkara di persidangan.

Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 272 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dakwaan kedua menggunakan Pasal 392 huruf a juncto Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan dakwaan ketiga menggunakan Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f dan huruf g UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, juncto Pasal 20 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok

Spanduk Sindiran Kehamilan Viral, Humas PN Surabaya Luruskan Isu Keterkaitan Pegawai Pengadilan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebuah spanduk ucapan selamat atas kehamilan yang memuat kalimat bernada sindiran viral di media sosial. Spanduk tersebut ditujukan kepada Irene Angelita Rugian, S.H., pemilik Reins Law Office.

Dalam spanduk berlatar bunga dan ilustrasi ibu hamil itu tertulis:

“Selamat Atas Kehamilannya
Irene Angelita Rugian, S.H. (Owner Reins Law Office). Terima Kasih Sudah Menjaga Suami Saya. Dari: Istri Sah Suami.”

Unggahan mengenai spanduk tersebut kemudian memunculkan beragam reaksi warganet. Sebagian mempertanyakan maksud pesan tersebut, sementara lainnya menilai persoalan pribadi sebaiknya tidak melebar ke ruang publik.

Di tengah viralnya spanduk tersebut, muncul pula informasi yang mengaitkan suami yang dimaksud dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun, informasi tersebut telah diluruskan oleh pihak Humas PN Surabaya. Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menegaskan bahwa karangan bunga maupun spanduk tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan institusi PN Surabaya.

“Karangan bunga nggak jelas. Nggak ada sangkut pautnya dengan pengadilan. Bukannnnnnn,” kata Hakim Pujiono kepada awak media.

Saat ditanya mengenai anggapan masyarakat bahwa sosok suami dalam spanduk tersebut merupakan orang PN Surabaya, pihak Humas menjelaskan bahwa kesalahpahaman itu muncul karena penerima spanduk merupakan pihak luar yang kerap beraktivitas di lingkungan pengadilan.

“Orang luar ngirim untuk orang luar yang sering ke pengadilan. Makanya orang pikir pasti orang PN,” demikian penjelasan tersebut.

Dengan demikian, isu yang mengaitkan persoalan dalam spanduk dengan pegawai PN Surabaya tidak dibenarkan oleh pihak Humas PN Surabaya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari Irene Angelita Rugian maupun pihak yang mengaku sebagai pengirim spanduk terkait maksud dan latar belakang pemasangan spanduk tersebut.

Persoalan ini juga menjadi perhatian karena menyangkut nama pribadi dan profesi seseorang. Karena itu, informasi yang beredar di media sosial perlu disikapi secara hati-hati dan tidak serta-merta dianggap sebagai fakta sebelum terdapat konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Pihak PN Surabaya juga menegaskan bahwa persoalan pribadi yang melibatkan pihak luar tidak berkaitan dengan institusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tok

Dari Tuntutan 3 Bulan Menjadi Vonis 1 Bulan, Begini Putusan Kasus Penggelapan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Diah Agustinnengrum binti Sunyoto, mantan Accounting Manager PT Dejavu Multi Kreasi, divonis bersalah dalam perkara penggelapan dalam jabatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Nur Kholis. Sabtu (20/6/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan dalam jabatan secara berlanjut” sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Kholis saat membacakan putusan di Ruang Kartika PN Surabaya.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selama proses persidangan, terdakwa tidak menjalani penahanan badan. Majelis hanya menetapkan status tahanan kota dan mewajibkan terdakwa menggunakan alat pelacak elektronik.

Dalam surat dakwaan, JPU Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H., dan Hajita Cahyo Nugroho, S.H., menyebut terdakwa menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Accounting Manager PT Dejavu Multi Kreasi.

Terdakwa yang bekerja sejak 2016 memiliki kewenangan mengelola keuangan perusahaan, termasuk pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, dalam kurun waktu 2018 hingga 2020, terdakwa diduga membuat dokumen e-billing dan bukti pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya untuk mengajukan pencairan dana perusahaan. Dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak perusahaan diduga dialihkan dan dikuasai untuk kepentingan pribadi.

Menurut jaksa, modus yang digunakan antara lain mengajukan pencairan dana menggunakan cek perusahaan yang telah ditandatangani direktur. Dana yang dicairkan kemudian ditransfer melalui rekening seorang staf sebelum akhirnya masuk ke rekening pribadi terdakwa.

Berdasarkan hasil audit internal dan audit eksternal, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp298,5 juta. Sementara itu, dana yang diduga dikuasai terdakwa mencapai Rp211 juta.

Perkara ini terungkap setelah manajemen perusahaan melakukan evaluasi keuangan pasca pergantian direktur operasional. Pemeriksaan lanjutan oleh kantor akuntan publik kemudian menemukan sejumlah transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian yang dialami perusahaan, dan penggantian tersebut telah diterima oleh pihak korban. Tok

Meriah! Atraksi Reog Ponorogo Hipnotis Penonton di Kalilom

Surabaya, Timurpos.co.id – Pentas seni bertajuk Boreg Suran & Halal Bihalal di kawasan Kalilom Indah berlangsung meriah. Acara yang dipusatkan di lapangan futsal belakang SMPN 60 ini dipadati warga yang antusias menyaksikan pertunjukan budaya khas Jawa Timur. Sabtu (18/4/2024).

Atraksi utama berupa kesenian Reog Ponorogo tampil memukau. Sosok Singa Barong dengan hiasan bulu merak yang megah menjadi pusat perhatian penonton. Gerakan penari yang enerjik serta iringan musik tradisional menambah semarak suasana malam.

Tak hanya itu, penampilan Boreg-kesenian tradisional yang sarat nuansa lokal, juga turut menghibur masyarakat. Sejumlah penari, termasuk anak-anak, tampil mengenakan kostum warna-warni dengan properti kuda lumping, menunjukkan regenerasi pelaku seni yang terus berjalan.

Di sela pertunjukan, tampak para penabuh gamelan dan sinden mengiringi jalannya acara, menciptakan harmoni khas yang memperkuat nuansa budaya. Warga dari berbagai usia, mulai anak-anak hingga orang dewasa, terlihat memenuhi area pertunjukan, bahkan sebagian rela berdiri demi menyaksikan jalannya acara hingga selesai.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga ajang silaturahmi melalui momentum halal bihalal. Panitia dari komunitas Subleh Community bersama warga setempat berharap kegiatan serupa dapat terus digelar guna melestarikan budaya tradisional sekaligus mempererat kebersamaan di tengah masyarakat.

Supriadi salah satu penonton mengatakan, bahwa sangat senang dan terhibur dengan adanya kegiatan kesenian reog.

“Acaranya sangat meriah,”Ucapnya. Tok

Residivis Indah Catur Diadili Perkara TPPU Senilai Rp220 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Indah Catur Agustin kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 4 Maret (4/3/2026).

Dalam sidang yang menghadirkan saksi korban, terungkap kronologi aliran dana investasi yang diduga mencapai Rp220 miliar, dengan sisa dana sekitar Rp171 miliar yang disebut belum dikembalikan kepada para korban.

Saksi korban Lisawati Soegiharto di hadapan majelis hakim menjelaskan awal perkenalannya dengan pihak PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI) pada awal tahun 2020.

Menurut Lisawati, perkenalan itu bermula ketika ia dikenalkan oleh rekannya bernama Irwan kepada Greddy Harnando, yang memperkenalkan diri sebagai komisaris perusahaan yang bergerak di bidang penjualan kain.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Indah Catur Agustin juga hadir dan memperkenalkan diri sebagai direktur sekaligus pemegang saham PT GTI.

Lisawati mengatakan, dalam pembicaraan itu terdakwa menawarkan kerja sama investasi dengan iming-iming keuntungan sekitar 1 persen serta jaminan pengembalian dana pokok.

“Ada perjanjian tertulis antara PT GTI dengan saya,” ujar Lisawati di hadapan majelis hakim di ruang sidang Sari 3.

Ia menjelaskan, investasi berlangsung dalam periode April 2020 hingga Januari 2022, dengan total dana yang disetorkan mencapai sekitar Rp220 miliar.

Pada tahap awal, pembayaran bagi hasil disebut berjalan lancar. Korban mengaku sempat menerima pengembalian dana sekitar Rp48 miliar.

Namun kondisi mulai berubah setelah Irwan meninggal dunia akibat Covid-19. Sejak saat itu, menurut Lisawati, pembayaran yang dijanjikan mulai tersendat.

Ia juga menuturkan bahwa pada Agustus 2021, terdakwa sempat mendatanginya di Gresik dan menyarankan agar dana investasi tidak lagi sering ditransfer melalui bank.

“Katanya tidak perlu bolak-balik transfer lewat bank,” kata Lisawati menirukan ucapan terdakwa.

Sejak saat itu, dana yang tersisa sekitar Rp171,75 miliar disebut tidak pernah lagi dikembalikan.

Lisawati mengaku beberapa kali mencoba menagih pengembalian dana tersebut, namun menurutnya selalu mendapat berbagai alasan.
Ia juga menyebut pernah diperlihatkan dokumen yang disebut sebagai purchase order (PO) terkait transaksi dengan perusahaan King Koil, yang menurut terdakwa memiliki kewajiban pembayaran sekitar Rp100 miliar kepada perusahaan.

Namun, Lisawati mengatakan hanya diperlihatkan dokumen tersebut sekilas tanpa diberikan salinannya.

“Saya hanya diperlihatkan saja, tidak pernah diberikan dokumennya,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Lisawati menyebut dana investasi tersebut disampaikan akan digunakan untuk pengiriman kain ke perusahaan King Koil. Namun hingga kini, pembayaran yang dijanjikan belum terealisasi.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Indah Catur Agustin menyatakan bahwa alamat yang disebut sebagai kantor perusahaan oleh saksi tidak tepat.

“Alamat itu bukan kantor. Itu rumah yang digunakan sebagai workshop. Kantor PT GTI berada di Jalan Trunojoyo,” kata Indah di persidangan.

Terkait besaran kerugian yang disebutkan saksi, terdakwa juga menyatakan perhitungan tersebut masih bersifat sementara.

“Saat proses penyidikan belum dilakukan audit secara menyeluruh,” ujarnya.

Sementara itu, Lisawati berharap dana yang disebut sebagai titipan dari sejumlah rekannya tersebut dapat dikembalikan.

“Saya hanya berharap uang itu bisa kembali,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Indah Catur Agustin didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terdakwa sebelumnya juga telah divonis bersalah dalam perkara penipuan investasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1906 K/Pid/2025. Tok

Pesta Miras Berujung Maut di Ibiza Club Surabaya, Terdakwa Ditusuk Pecahan Botol

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mendakwa terdakwa Andik Kuswanto alias Galesong bin Kusnan Sugiono atas perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban Reza alias Kentung meninggal dunia di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya. Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di IBIZA Club, Jalan Simpang Dukuh No. 38, Surabaya (Gedung Andhika Plaza), yang masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat dakwaan, JPU Damang mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada 26 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, saat terdakwa berkumpul bersama rekan-rekannya bernama Gundul, Bejo, serta istri siri terdakwa Merry. Korban Reza alias Kentung datang dengan membawakan kaos putih untuk terdakwa.

“Sekitar satu jam kemudian, rombongan terdakwa berpindah ke IBIZA Club. Di lokasi, terdakwa dan teman-temannya memesan beberapa botol minuman. Tak lama berselang, datang dua orang teman saksi Achmad Syafiq alias Arab dan Wara Sevinda.” Katanya.

Masih kata JPU Damang, Keributan pecah saat korban Reza alias Kentung tidak sengaja menyenggol botol minuman hingga jatuh dan pecah. Korban sempat memukul terdakwa, lalu dilerai oleh saksi Achmad Syafiq alias Arab. Namun situasi kembali memanas hingga petugas keamanan klub turun tangan melerai.

“Saat korban terjatuh di depan terdakwa, Andik Kuswanto memukul korban menggunakan pecahan botol kaca yang berserakan di lantai, diarahkan ke kepala bagian samping dan belakang, sebanyak kurang lebih tiga kali, disertai pukulan tangan ke bagian belakang kepala korban.”tambahnya.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: VER/27/XI/2025/SPKT tertanggal 27 November 2025 yang ditandatangani oleh dokter forensik dr. Mustika Chasanatusy Syarifah, Sp.F dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, ditemukan sejumlah luka berat pada tubuh korban, antara lain:

Luka tusuk pada punggung, Luka iris pada tangan kanan akibat kekerasan tajam, Luka memar pada punggung tangan kanan dan telapak tangan kiri akibat kekerasan tumpul, terjadi Resapan darah pada otot kepala sisi kanan dan kiri dan Perdarahan di bawah selaput lunak otak kanan dan kiri, selain itu terdapat Patah tulang dasar tengkorak dengan Tanda-tanda mati lemas (asfiksia).

Jaksa menyimpulkan penyebab kematian korban akibat kekerasan tajam di bagian kepala belakang yang menembus kulit, menyebabkan perdarahan di bawah selaput lunak otak hingga berujung mati lemas.

Atas perbuatannya, terdakwa Andik Kuswanto alias Galesong didakwa melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tok

Pemilik Lahan Gugat BPN Surabaya, Dugaan Sertifikat UNESA Cacat Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa pertanahan kembali mencuat di Kota Surabaya. Seorang warga bernama Frengky Abrahams resmi menggugat Kantor Pertanahan Kota Surabaya I (BPN Surabaya I) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan tersebut dilayangkan menyusul terbitnya Sertipikat Hak Pakai (SHP) No. 20/Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, yang diduga menyalahi prosedur penerbitan dan menyerobot sebagian tanah milik penggugat.

Dalam berkas gugatan yang telah didaftarkan di PTUN Surabaya, penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa penerbitan Sertipikat Hak Pakai (SHP) No. 20/Lidah Kulon oleh Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I pada 9 Oktober 2019, yang diperuntukkan bagi Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Universitas Negeri Surabaya (UNESA), kini berganti nama menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, telah merugikan kepentingan hukum penggugat.

Tanah Diduga Berkurang 560 Meter Persegi

Frengky Abrahams diketahui memiliki sebidang tanah seluas 1.860 m² berdasarkan Letter C Desa No. 3620, Persil 15, Klas D.III, yang dibelinya secara sah dari Anastasius Marimin pada tahun 1997. Namun, hasil pengukuran yang dilakukan pada 17 Juni 2025 menunjukkan bahwa lahan tersebut kini tinggal 1.300 m², atau berkurang sekitar 560 m².

Penggugat menuding bahwa pengurangan tersebut terjadi karena sebagian lahannya masuk ke dalam area SHP No. 20/Lidah Kulon, yang diterbitkan untuk UNESA. Parahnya, penerbitan sertifikat tersebut dilakukan tanpa persetujuan batas dari penggugat sebagai pemilik lahan yang berbatasan langsung.

“Pada saat dilakukan pengukuran dan penerbitan sertifikat, pihak UNESA selaku pemohon hak pada saat itu tidak pernah meminta tanda tangan atau persetujuan tertulis batas-batas dari kami. Setelah dicek, ternyata tanah kami masuk ke dalam sertifikat yang diterbitkan untuk pihak lain,” ungkap kuasa hukum Frengky. DR. ANNER MANGATUR SIANIPAR, S.H., M.H., CTA., CCL. dalam gugatannya, Selasa (11/11/2025).

Diduga Terbit Saat Masih Ada Sengketa di Mahkamah Agung

Lebih lanjut, gugatan juga mengungkap fakta bahwa sertifikat tersebut diterbitkan ketika tanah terkait masih dalam proses sengketa di Mahkamah Agung RI.

Sengketa sebelumnya tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor 67/Akta/Pdt.Kasasi/2020/PN.Sby, terkait perkara perdata antara Frengky Abrahams dan pihak lain. Proses kasasi baru dicabut oleh penggugat pada 6 Juni 2024 sesuai Penetapan No. 4504 K/Pdt/2024 tanggal 17 Oktober 2024. Artinya, sertifikat diterbitkan saat status tanah masih dalam proses hukum aktif, sehingga dinilai cacat hukum secara administratif dan yuridis.

Dalam argumentasinya, pihak penggugat menilai bahwa penerbitan sertifikat pada saat objek masih disengketakan melanggar Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mensyaratkan adanya kesepakatan batas-batas tanah antar pemegang hak yang berbatasan.

Berdasarkan keterangan dalam gugatan, Frengky baru mengetahui adanya penerbitan sertifikat tersebut pada 17 Juni 2025, saat dirinya melakukan pemasangan banner batas tanah dan pengukuran lapangan secara mandiri.

Sejak saat itu, penggugat mengirimkan surat keberatan kepada Kantor Pertanahan Surabaya I sebanyak dua kali, yaitu Surat Keberatan No. 93/AMS/Keb./VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025 dan Surat No. 110/AMS/Keb./VII/2025 tertanggal 16 Juli 2025. Namun hingga gugatan ini diajukan, BPN Surabaya I belum memberikan jawaban tertulis atas keberatan tersebut.

Karena tidak ada respon administratif dalam batas waktu 10 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, penggugat pun menempuh jalur hukum melalui PTUN Surabaya.

“Gugatan ini diajukan pada hari ke-38 sejak diketahui adanya kerugian, sehingga masih dalam tenggang waktu 90 hari sebagaimana diatur undang-undang,” kata Anner.

Memenuhi Unsur Keputusan Tata Usaha Negara

Dalam petitum gugatannya, Frengky menilai bahwa Sertipikat Hak Pakai No. 20/Lidah Kulon memenuhi seluruh unsur Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Sertifikat tersebut dinilai sebagai penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang (Kepala BPN Surabaya I), bersifat individual dan final, serta menimbulkan akibat hukum langsung bagi penggugat, yaitu berkurangnya luas tanah miliknya. Oleh sebab itu, PTUN Surabaya dinilai berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Diduga Abaikan Prosedur Pendaftaran Tanah

Selain itu, dalam uraian gugatan disebutkan bahwa BPN Surabaya I diduga mengabaikan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1998 yang mensyaratkan pemeriksaan lapangan dan persetujuan batas sebelum penerbitan sertifikat baru.

Penggugat juga menuding adanya indikasi ketidaksesuaian data pengukuran antara dokumen sertifikat dengan kondisi lapangan yang sebenarnya. “Proses pengukuran tidak dilakukan dengan kehadiran semua pihak yang berbatasan, dan hasilnya tidak akurat,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Frengky melalui kuasa hukumnya memohon agar Majelis Hakim PTUN Surabaya membatalkan Sertipikat Hak Pakai No. 20/Lidah Kulon, serta memerintahkan BPN Surabaya I untuk mencabut dan membatalkan penerbitannya.

Ia juga meminta agar tanah seluas ±560 m² yang masuk ke dalam SHP tersebut dikembalikan sebagai bagian dari kepemilikan sahnya sesuai bukti peralihan yang telah terdaftar di notaris dan tercatat dalam dokumen desa.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan lembaga pendidikan negeri ternama, Universitas Negeri Surabaya (UNESA), serta memunculkan dugaan kelalaian prosedural dari lembaga pertanahan.

Praktisi hukum menilai perkara ini bisa menjadi preseden penting bagi perlindungan hak masyarakat terhadap kesalahan administrasi pertanahan. Jika terbukti terjadi pelanggaran dalam proses penerbitan, maka Sertipikat Hak Pakai dapat dibatalkan demi hukum. Tok

Anak Pemilik Liek Motor, Royce Muljanto, Kembali Diadili di PN Surabaya

Surabaya – Persidangan kasus yang menjerat Royce Muljanto, anak dari pemilik Liek Motor, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (1/10/2025). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo ini beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Dalam surat dakwaannya, JPU menegaskan bahwa Royce didakwa melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain. Jaksa menilai, tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

“Pertama Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Damang saat membacakan dakwaan di ruang sidang.

Dalam uraian dakwaan, peristiwa perusakan itu terjadi di Bank Mandiri Cabang Jalan Diponegoro, Surabaya. Royce diduga melakukan tindakan dengan cara menendang pintu kantor bank tersebut, yang kemudian mengakibatkan kerugian mencapai Rp20 juta bagi pihak bank.

Royce yang hadir dengan mengenakan rompi tahanan merah tampak tenang saat mendengarkan pembacaan dakwaan. Kehadiran dirinya menjadi sorotan lantaran statusnya sebagai anak pemilik usaha besar otomotif di Surabaya.

Sementara itu, Kosdar, kuasa hukum Royce, menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum berikutnya, termasuk pembuktian di persidang. Tok

Ijo Tok Surabaya Ukir Sejarah di Bali Friendship Hockey Festival 2025

Bali, Timurpos.co.id – Tim hoki veteran asal Surabaya, Ijo Tok, mencatatkan prestasi bersejarah pada gelaran Bali Friendship Hockey Festival (BFHF) 2025 yang berlangsung di Lapangan Banteng, Seminyak, Bali, 27–28 September 2025. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, tim veteran Indonesia berhasil menembus babak final kategori Veteran CUP, melawan tim tangguh Kajang Panthers dari Malaysia.

Perjalanan Berat Menuju Final

Turnamen yang diikuti berbagai tim dari Indonesia, Singapura, dan Malaysia ini mempertemukan tim-tim kuat di kategori veteran. Ijo Tok Surabaya menunjukkan konsistensi sejak awal fase grup.

Pada pertandingan pertama, Ijo Tok sukses mengalahkan Hurricanes-SIN dengan skor tipis 1-0. Momentum kemenangan berlanjut di laga kedua saat mereka menumbangkan Dewata HC dengan skor identik 1-0.

Laga ketiga menghadirkan pertarungan sengit melawan Alumni JKT. Setelah saling jual beli serangan, skor berakhir imbang 1-1. Hasil seri juga terjadi pada dua laga berikutnya, yakni 1-1 kontra Jungno Intl-SIN dan 0-0 melawan Kajang Panthers-MYS.

Dengan catatan tak terkalahkan di fase grup, Ijo Tok memastikan diri lolos ke final CUP, sebuah pencapaian yang belum pernah diraih tim veteran Indonesia sebelumnya.

Final Dramatis

Partai puncak mempertemukan Ijo Tok dengan Kajang Panthers, tim asal Malaysia yang dikenal berpengalaman di turnamen internasional.

Pertandingan berlangsung dalam tempo tinggi, kedua tim sama-sama menciptakan peluang emas, namun hingga waktu normal usai skor tetap imbang tanpa gol.

Laga pun harus ditentukan lewat adu penalti. Sayangnya, dewi fortuna belum berpihak pada tim asal Surabaya. Ijo Tok harus mengakui keunggulan lawan setelah kalah 1-3.

Meski demikian, capaian ini tetap menjadi kebanggaan tersendiri. “Ini sejarah. Baru kali ini tim veteran Indonesia bisa masuk final CUP di ajang internasional seperti ini. Kami buktikan bahwa dengan semangat kebersamaan, tidak ada yang mustahil,” ujar salah satu pemain senior Ijo Tok.

Apresiasi dan Harapan

Keberhasilan Ijo Tok Surabaya diapresiasi banyak pihak, termasuk penyelenggara turnamen. BFHF 2025 sendiri memang mengusung semangat persahabatan, sekaligus menjadi wadah mempererat hubungan antarpecinta hoki dari berbagai negara.

Bagi Ijo Tok, pencapaian ini bukan hanya tentang gelar runner-up, tetapi juga membuktikan eksistensi tim hoki veteran Indonesia di level internasional.

“Kami berharap prestasi ini jadi motivasi untuk generasi muda, bahwa hoki Indonesia bisa bersaing,” tambah kapten tim.

Turnamen ditutup dengan kemenangan Kajang Panthers yang berhak membawa pulang trofi CUP, sementara Ijo Tok Surabaya menorehkan catatan emas sebagai tim veteran Indonesia pertama yang menembus final. Tok