Dolly Ditutup, Dugaan Prostitusi Diduga Berganti Kedok Spa di HR Muhammad Square

Beehiive hingga Gion Spa Disorot, Pemkot Bisa Apa?

GAYA HIDUP94 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kawasan Ruko HR Muhammad Square Blok D 17-18, Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuhpakis, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Sejumlah usaha spa dan pijat yang beroperasi di kawasan tersebut disebut-sebut menjadi perhatian publik menyusul munculnya dugaan praktik prostitusi terselubung.

Beberapa tempat usaha yang berada di kawasan tersebut di antaranya Superior Luxsor Spa and Lounge, Gion Spa and Resto, serta Beehiive Massage.

Sorotan terhadap kawasan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Gion Spa and Resto dikaitkan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak di bawah umur. Kasus tersebut pertama kali diungkap Ditreskrimum Polda Lampung pada 9 Mei lalu setelah kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.

Sementara itu, Superior Luxsor Spa and Lounge juga pernah menjadi sorotan dalam perkara hukum yang melibatkan mantan terapisnya, Nur Hasannah Prasetya. Dalam perkara tersebut, Nur Hasannah didakwa melakukan pembobolan rekening milik Tonny Soegiono, seorang pelanggan yang disebut pernah menjalin hubungan asmara dengannya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada rentang Agustus hingga September 2022 dan baru dilaporkan pada 2026. Dalam perkara yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya itu, Nur Hasannah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Kini, sorotan kembali mengarah ke kawasan tersebut setelah muncul pengakuan seorang pria yang mengaku pernah mendatangi Beehiive Massage. Ia mengatakan, awalnya datang untuk menikmati layanan spa dan pijat sebagaimana yang ditawarkan tempat usaha ttersebut Namun, menurut pengakuannya, pengalaman yang diterimanya justru berbeda.

“Saya datang untuk spa dan pijat. Saat itu saya didatangi seorang perempuan yang diduga sebagai mami dan menawarkan beberapa pilihan layanan dengan tarif yang bervariasi. Yang paling murah sekitar Rp300 ribu,” ujarnya.

Ia mengaku, setelah berada di dalam ruang perawatan, dirinya justru ditawari layanan lain yang menurutnya mengarah pada hubungan seksual dan tidak berkaitan dengan layanan spa maupun pijat.

“Di dalam ruangan saya justru ditawari layanan yang mengarah pada hubungan layaknya suami istri,” tuturnya.

Baca Juga  Kejari Tanjung Perak Tahan Komisaris PT. DJA

Selain itu, seorang pelanggan Beehiive Massage juga menyampaikan keluhan melalui kolom komentar terkait pelayanan tempat usaha tersebut. Dalam komentarnya, pelanggan itu mengaku mengetahui adanya seorang terapis yang disebut tetap diminta bekerja meski baru menjalani operasi.

Menurut pengakuan pelanggan tersebut, terapis yang bersangkutan kemudian tidak bersedia memberikan layanan pijat sehingga pesanan dibatalkan. Namun, pelanggan mengaku tetap diminta membayar biaya room sebesar Rp300 ribu dan mempertanyakan kebijakan tersebut.

Berbagai pengakuan tersebut masih sebatas keterangan dari narasumber dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan Beehiive Massage terbukti melakukan praktik prostitusi maupun tindak pidana lainnya.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola Beehiive Massage guna memperoleh klarifikasi dan memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Pengawasan Usaha Spa Dipertanyakan
Munculnya dugaan tersebut

menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap usaha spa dan pijat di Kota Surabaya.
Jika sebuah tempat usaha mengantongi izin sebagai spa atau tempat pijat, publik tentu berhak mengetahui apakah seluruh kegiatan yang berlangsung di dalamnya telah sesuai dengan izin usaha dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pertanyaan lain yang muncul adalah bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan. Apakah pemeriksaan dilakukan secara rutin dan terpadu, atau baru dilakukan setelah muncul laporan masyarakat maupun kasus hukum?

Sebab, apabila usaha spa atau pijat disalahgunakan sebagai kedok praktik prostitusi, persoalannya tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga dapat masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Pakar Hukum: Penutupan Dolly Jangan Hanya Berganti Modus

Pakar Hukum Fakultas Hukum UB DIH PSDKU Jakarta, Yakubus Wilianto, S.H., M.H., menilai penutupan kawasan lokalisasi Dolly merupakan kebijakan strategis Pemerintah Kota Surabaya untuk menghapus praktik prostitusi terorganisasi, menjaga ketertiban umum, serta meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat.

Namun, menurutnya, apabila praktik prostitusi pascapenutupan Dolly hanya berpindah tempat atau berganti bentuk melalui usaha spa, pijat, karaoke, maupun tempat hiburan lainnya, efektivitas kebijakan tersebut patut dievaluasi.

Baca Juga  Gadai Lestari Jaya Terindikasi Tersangka

“Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penutupan lokalisasi belum menyentuh akar persoalan apabila tidak disertai pengawasan yang efektif, pembinaan, dan penegakan hukum secara konsisten,” ujarnya.

Secara sosiologis, lanjut Yakubus, prostitusi merupakan salah satu bentuk patologi sosial yang berpotensi memicu berbagai persoalan, mulai dari perdagangan orang atau human trafficking, eksploitasi perempuan dan anak, meningkatnya risiko penyakit menular seksual, kriminalitas, hingga terganggunya ketertiban umum.

“Apabila praktik prostitusi hanya berpindah lokasi atau berganti modus, maka penutupan lokalisasi hanya menjadi penyelesaian administratif, bukan solusi yang menyentuh substansi permasalahan,” katanya.

Yakubus menjelaskan, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan. Sementara Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan harus memperhatikan moral, nilai agama, keamanan, serta ketertiban umum.

Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap usaha spa dan usaha sejenis, termasuk pembinaan pelaku usaha, inspeksi lapangan secara berkala, serta pemberian sanksi administratif maupun pencabutan izin apabila ditemukan penyalahgunaan izin usaha.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain asas legalitas, kepastian hukum, kepentingan umum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, dan akuntabilitas.

“Dalam negara hukum, pemerintah tidak cukup hanya menetapkan kebijakan, tetapi juga wajib memastikan kebijakan tersebut dilaksanakan melalui penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan,” tegasnya, Sabtu (25/7).

Jika Ada Pembiaran, Pengawasan Harus Dipertanyakan

Yakubus mengutip teori efektivitas penegakan hukum dari Soerjono Soekanto yang menyebut keberhasilan penegakan hukum dipengaruhi lima faktor, yakni substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta budaya hukum.

Ia juga menilai teori hukum progresif menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mencapai keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Karena itu, kebijakan penutupan lokalisasi tidak boleh berhenti pada aspek simbolis, tetapi harus mampu mencegah praktik prostitusi dalam berbagai bentuk dan modus.

Baca Juga  Fatwa MUI tentang Sampah: Fondasi Moral, Tapi Harus Diperkuat Penegakan Tanggung Jawab Produsen

Menurut Yakubus, apabila terdapat bukti bahwa pemerintah mengetahui adanya praktik prostitusi berkedok spa atau pijat namun tidak mengambil tindakan sesuai kewenangannya, kondisi tersebut dapat berdampak pada menurunnya efektivitas kebijakan penutupan Dolly, berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, hingga berpotensi menimbulkan persoalan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Apabila suatu usaha spa atau pijat terbukti disalahgunakan sebagai tempat praktik prostitusi atau melanggar ketentuan perizinan, sanksi dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, penutupan tempat usaha, hingga sanksi pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Pemkot Diminta Buka Hasil Pengawasan
Untuk memastikan tujuan penutupan lokalisasi benar-benar tercapai, Yakubus mengusulkan audit menyeluruh terhadap usaha spa dan hiburan malam, inspeksi rutin secara terpadu, pengawasan perizinan berbasis digital, penindakan terhadap pelanggaran, penguatan mekanisme pengaduan masyarakat, evaluasi berkala terhadap kebijakan, serta pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat terdampak.

“Apabila praktik prostitusi pascapenutupan Dolly hanya berubah bentuk menjadi berkedok usaha spa atau pijat dan terdapat pembiaran dalam pengawasannya, maka kondisi tersebut dapat menunjukkan belum optimalnya efektivitas penegakan hukum serta tata kelola pemerintahan daerah,” paparnya.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Pemerintah Kota Surabaya dan aparat terkait. Berbagai dugaan yang disampaikan narasumber perlu ditindaklanjuti secara objektif melalui pemeriksaan dan pengawasan sesuai kewenangan.

Jika Beehiive Massage menjalankan usaha sesuai izin dan tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi dapat menjadi momentum untuk memberikan kepastian kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.

Sebab, penutupan Dolly seharusnya bukan sekadar memindahkan persoalan dari satu kawasan ke tempat lain. Jika praktik yang sama hanya berganti nama, lokasi, atau kedok menjadi usaha spa, maka pertanyaan besarnya adalah: apakah prostitusi benar-benar hilang, atau hanya berganti modus? Tok