Jelang Putusan Hermanto Oerip Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar 

HUKRIM7 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Hermanto Oerip, anak dari Giatno Oerip, akan menghadapi sidang putusan dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan berkedok bisnis tambang nikel senilai Rp75 miliar. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/5/2026), tim penasihat hukum Hermanto membacakan duplik sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam duplik tersebut, penasihat hukum Hermanto tetap pada pendiriannya sebagaimana disampaikan dalam nota pembelaan sebelumnya terkait bisnis tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara. Sikap itu disampaikan menyusul tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan yang diajukan JPU terhadap Hermanto.

“Saksi Venansius Niek Widodo yang pada pokoknya di bawah sumpah tidak pernah menjelaskan kondisi riil kegiatan usaha, di mana saksi Venansius merupakan pelaku utama,” ujar salah satu tim penasihat hukum terdakwa saat membacakan duplik di ruang sidang Tirta PN Surabaya.

Baca Juga  Mantan Pegawai Kwoloon Dituntut 6 Bulan Penjara Terkait Perkara Mengunakan Surat Palsu

Pihak kuasa hukum terdakwa menilai tanggung jawab utama berada pada Venansius Niek Widodo terkait kerja sama usaha dalam perusahaan PT Mentari Mitra Manunggal.

Dalam dakwaan disebutkan proyek tambang yang dijanjikan kepada korban ternyata fiktif, sehingga menyebabkan kerugian yang dialami Soewondo Basoeki mencapai Rp75 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Dr. Rahmat, menilai pembelaan terdakwa tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 98 PK/PID/2023, Hermanto disebut sebagai aktor intelektual dalam perkara tersebut.

“Terdakwa maupun kuasanya munafik, karena sudah jelas berdasarkan Putusan No. 98 PK/PID/2023 disebutkan bahwa Hermanto Oerip adalah otak intelektual kejahatan bersama terpidana Venansius Niek,” tegas Rahmat.

Baca Juga  Diduga Melanggar Pasal 198 KUHAP, Ketua Majelis Hakim Kasus Vinna Natalia Dilaporkan ke KY

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Nur Kholis kembali menyinggung polemik yang berkembang di luar ruang sidang. Sebelumnya, majelis telah mengingatkan jaksa, pengacara, hingga wartawan agar tidak menyebarluaskan rekaman persidangan.

Kali ini, hakim juga menyoroti adanya komentar dari seorang profesor melalui akun Instagram, tanpa menyebut identitas pemilik akun tersebut.
Hakim Nur Kholis menegaskan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan memutus perkara berdasarkan keyakinan sendiri dengan minimal dua alat bukti yang sah.

“Hakim itu tidak wajib tunduk pada tuntutan penuntut umum maupun pembelaan pengacara. Artinya, regulasi memungkinkan hakim untuk mengadili dan memutus berdasarkan keyakinannya sendiri,” tandasnya. Tok