Ardian Jadi Kurir Narkoba Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp Satu Miliar

HUKRIM8 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Adrian Fathur Rahman, dituntut 10 tahun penjara. Jaksa menyatakan terdakwa anak polisi di Surabaya itu terbukti bersalah terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 49 gram jaringan Joko Tingkir (DPO).

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Adrian Fathur Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana, Senin (18/5/26).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” imbuhnya.

Selain pidana kurungan, JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya itu juga memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai S. Pujiono menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. “Apabila tidak dapat membayar, maka akan diganti kurungan selama 190 hari,” ucap Reiyan.

Baca Juga  Furi Andayani Menang Gugatan Wanprestasi, Pengadilan Nyatakan Pengembang Lalai dan Wajib Kembalikan Dana

Adapun hal yang memberatkan tuntutan JPU yaitu terdakwa pernah dihukum penjara atas kasus penganiayaan. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak berbelit-belit,” ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang menjalani sidang didampingi pengacaranya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutanya. “Kami mengajukan pledoi yang mulia,” kata pengacara terdakwa.

Untuk diketahui, kasus ini terbongkar pada 20 Oktober 2025, setelah polisi menangkap Briyan dan menemukan sabu seberat 0,196 gram. Dari pengembangan, petugas kemudian membekuk Adrian di kamar kosnya dan menemukan puluhan klip sabu serta satu paket besar sabu seberat 49,300 gram, berikut timbangan elektrik, plastik klip, sedotan, handphone, dan uang tunai.

Baca Juga  Samanhudi Eks Walikota Blitar Diadili Di PN Surabaya 

Hasil laboratorium forensik memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I. Tok