Mojokerto, Timurpos.co.id – Perkembangan baru terjadi dalam sengketa tanah di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Moch. Sri Senoaji, yang disebut sebagai Kepala Desa Sampangagung, pada Kamis (30/7/2026) secara tertulis membuat dan menandatangani surat pernyataan bermeterai terkait tanah yang berlokasi di Dusun Tegalrejo, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo.
Dalam surat tersebut, Senoaji menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki hak atas tanah yang dimaksud. Ia juga menyatakan tidak akan mengklaim hak kepemilikan, hak penguasaan, maupun hak dalam bentuk apa pun atas lahan tersebut.
Selain itu, dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada 30 Juli 2026 tersebut, Senoaji menyatakan tidak akan menghalangi atau mengganggu kegiatan pemasangan pagar maupun pembangunan yang dilakukan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Surat pernyataan itu juga mencantumkan klausul bahwa apabila di kemudian hari isi pernyataan tersebut terbukti tidak benar atau dilanggar, yang bersangkutan menyatakan bersedia bertanggung jawab secara hukum dan menerima konsekuensi hukum yang timbul dari pernyataan tersebut.

Dr. Teguh Suharto Utomo menyambut baik adanya surat pernyataan tersebut. Menurutnya, pernyataan tertulis itu diharapkan dapat meredakan potensi konflik yang sebelumnya terjadi di lapangan.
“Kami menghargai itikad baik yang dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 30 Juli 2026. Kami berharap seluruh pihak menghormati komitmen tersebut sehingga proses pembangunan dan penguasaan atas objek tanah dapat berjalan tanpa gangguan,” ujar Dr. Teguh.
Ia menegaskan, setiap persoalan terkait kepemilikan atau penguasaan tanah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan sepihak maupun upaya menghalangi pihak lain.
“Apabila di kemudian hari masih terdapat tindakan yang bertentangan dengan isi surat pernyataan tersebut atau terdapat pihak lain yang melakukan penghalangan terhadap kegiatan yang menurut kami sah, maka kami akan mempertimbangkan seluruh langkah hukum yang tersedia sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dr. Teguh juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sengketa lahan tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian setelah terjadi perselisihan mengenai penguasaan tanah di wilayah tersebut. Dengan adanya surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani pada 30 Juli 2026, diharapkan tidak ada lagi tindakan yang berpotensi memicu konflik baru.
Sementara itu, bagi pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, penyelesaian tetap dapat ditempuh melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tok







