Mojokerto, Timurpos.co.id – Sengketa kepemilikan tanah seluas sekitar 7.200 meter persegi di Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, kembali memanas. Kuasa hukum pemilik tanah, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., C.T.T., menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap oknum Kepala Desa berinisial MSA beserta istrinya, LM, yang diduga menghalangi pemilik dalam menggunakan hak atas tanah miliknya.
Pada Selasa (28/7/2026), tim kuasa hukum mendatangi lokasi tanah milik kliennya, Rosaleny Marthianus, untuk memasang papan peringatan larangan memasuki dan memanfaatkan lahan tanpa izin pemilik.
Pemasangan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap aset sekaligus pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak memasuki maupun menggunakan lahan tanpa hak.
Namun, saat proses pemasangan papan berlangsung, oknum Kepala Desa berinisial MSA disebut datang ke lokasi dalam keadaan marah dan diduga berupaya mencabut atau merusak papan peringatan yang baru dipasang.
Kuasa hukum juga menyebut bahwa peristiwa serupa pernah terjadi pada 8 Juli 2025. Saat itu, oknum kepala desa berinisial SA disebut datang bersama sejumlah orang yang tidak dikenal dan diduga melakukan ancaman serta mencopoti kawat duri yang terpasang di lokasi.
“Kami mengingatkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak kepemilikan orang lain. Apabila ada pihak yang dengan sengaja menghalangi pemilik memasang patok, pagar maupun papan peringatan, bahkan mencoba merusaknya, maka tindakan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Dr. Teguh Suharto Utomo.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap status kepemilikan tanah tersebut, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang berpotensi menghalangi hak pemilik atau merusak fasilitas yang telah dipasang.
“Kami akan mengumpulkan seluruh bukti, termasuk dokumentasi di lokasi dan keterangan para saksi. Jika terbukti ada perbuatan melawan hukum, kami tidak akan ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dr. Teguh juga menegaskan pihaknya telah memberikan peringatan agar tidak ada pihak yang memasuki, menggunakan, maupun menguasai lahan tersebut tanpa izin atau dasar hak yang sah.
Pihak kuasa hukum berharap seluruh aparatur pemerintahan desa dapat bersikap netral dan menghormati prinsip negara hukum.
Menurutnya, apabila terdapat sengketa atau keberatan mengenai kepemilikan tanah, maka persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku tanpa tindakan intimidatif maupun perusakan.
“Kami akan membawa persoalan ini melalui jalur hukum. Apabila diperlukan, kami juga akan menyampaikan persoalan ini kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, hingga Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., agar persoalan ini mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah pidana maupun gugatan perdata berupa tuntutan ganti rugi apabila nantinya ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik tanah.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kepala Desa Kertosari maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut terkait tudingan dugaan penghalangan dan perusakan papan peringatan. Konfirmasi dari pihak terkait masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.







