Kuasa Hukum Sebut Terdakwa dan Korban Pernah Berpacaran

Foto: Michel Pegawai Bank BCA saat memberikan kesaksian

Surabaya, Timurpos.co.id – Nur Hasannah Prasetya, seorang terapis di Spa Superior Surabaya, menjalani sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pencurian uang milik teman spesialnya Tonny Soegiono, dengan nilai kerugian mencapai Rp1,285 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/6/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan tiga saksi, yakni mantan sopir korban bernama Sholikin, pegawai Bank BCA Michel M. Daniel, serta pegawai Pegadaian Angga Arie Saputra.

Saat memberikan keterangan, Sholikin mengaku tidak mengenal terdakwa dan baru pertama kali bertemu di ruang sidang.

“Saya tidak kenal terdakwa, baru ketemu di persidangan ini. Saya sudah resign sebelum menjadi sopir di proyek. Biasanya saya hanya mengantar ke gudang dan ke rumah,” ujarnya.
Namun, ketika JPU menyinggung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya mengenali terdakwa melalui foto yang ditunjukkan penyidik, Sholikin membantah keterangan tersebut.

“Saya waktu itu hanya diajak Pak Tonny ke Polrestabes Surabaya sebagai saksi. Di BAP itu saya disuruh bilang iya, iya, iya saja oleh Pak Tonny,” kata Sholikin di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi Michel M. Daniel dari Bank BCA menjelaskan bahwa berdasarkan data mutasi rekening korban terdapat sejumlah transaksi melalui E-Banking, Internet Banking, dan penarikan tunai.

“Saya tidak tahu pasti perangkat yang digunakan. Transaksi bisa dilakukan melalui handphone, komputer, laptop, atau ATM,” jelasnya.

Ketika majelis hakim meminta barang bukti yang berkaitan dengan transaksi tersebut, jaksa menunjukkan sebuah telepon genggam dan kartu ATM BCA Platinum milik korban.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa menyatakan selama bersama korban dirinya hanya menggunakan kartu ATM saat melakukan transaksi.

Saksi lainnya, Angga Arie Saputra dari Pegadaian, menerangkan bahwa berdasarkan data perusahaan, terdakwa pernah menggadaikan sejumlah perhiasan.

“Pada 3 Oktober 2024 terdakwa menggadaikan cincin dan kalung, kemudian pada 30 Oktober 2024 menggadaikan gelang. Total nilainya sekitar Rp62,2 juta,” ungkapnya.

Menurut Angga, seluruh perhiasan tersebut kemudian dilelang karena tidak ditebus kembali oleh terdakwa. Keterangan itu tidak dibantah oleh terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa M. Zulfan Badru Naja, menjelaskan bahwa hubungan antara terdakwa dan korban tidak hanya sebatas rekan kerja, tetapi pernah memiliki hubungan khusus.

“Dulu mereka memiliki hubungan spesial atau berpacaran. Terdakwa bekerja sebagai terapis, sedangkan korban merupakan pelanggan di tempat spa tersebut,” ujar kuasa hukum.

Ia juga menilai laporan pidana baru muncul setelah hubungan keduanya memburuk dan berakhir.

Menurutnya, terdakwa dapat menggunakan ATM korban karena korban kerap menitipkan kartu ATM maupun telepon genggam kepada terdakwa saat mereka bepergian bersama.

“Ketika mereka keluar atau makan bersama, biasanya terdakwa yang melakukan pembayaran menggunakan ATM milik korban yang dititipkan kepadanya,” katanya.

Selain itu, kuasa hukum menyebut terdakwa telah mengembalikan sebagian uang yang digunakan.

“Perlu diperhatikan bahwa terdakwa telah membayar kembali sekitar Rp450 juta,” tambahnya.

Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa perkara ini bermula saat terdakwa dan korban sama-sama bekerja di sebuah spa di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya.

Dalam kesehariannya, korban disebut kerap menitipkan telepon genggam kepada terdakwa ketika pergi ke toilet. Jaksa menduga kesempatan tersebut dimanfaatkan terdakwa untuk mengambil sementara kartu ATM BCA milik korban yang disimpan di dalam casing ponsel.

“Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga,” ujar JPU.

Perbuatan itu diduga dilakukan berulang kali selama Agustus hingga September 2024.

Berdasarkan mutasi rekening korban, terdapat puluhan transaksi transfer dengan nominal antara Rp5 juta hingga Rp50 juta yang masuk ke rekening atas nama Nur Hasannah Prasetya.

“Total dana yang berhasil dipindahkan mencapai Rp1.285.000.000,” kata jaksa.

Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari menginap di hotel berbintang hingga membeli perhiasan.

Jaksa menyebut terdakwa beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan berbagai tipe kamar, termasuk Deluxe Room dan Executive Room. Selain itu, terdakwa juga membeli perhiasan bernilai puluhan juta rupiah di sejumlah toko emas di BG Junction dan Royal Plaza.

Sebagian dana juga diduga ditransfer kepada Putriana Kusuma Wardani melalui sejumlah transaksi dengan total ratusan juta rupiah. Kasus ini terungkap pada 25 September 2024 saat korban mencetak mutasi rekening di BCA KCU Rungkut Industri. Dari hasil pengecekan tersebut, korban menemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Setelah ditelusuri, dana dalam rekening korban diketahui telah berpindah secara bertahap ke rekening terdakwa selama hampir dua bulan.
Akibat peristiwa tersebut, korban Tonny Soegiono mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,285 miliar.

Atas perbuatannya, Nur Hasannah Prasetya didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut. Tok

Diduga Terlibat Kasus Solar Subsidi, Suwandi Pemilik SPBU Mangkir Panggilan Penyidik

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar yang terjadi di wilayah Surabaya. Rabu (3/6/2026).

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Suwandi Ongkodjojo, pemilik SPBU Pertamina 54.601.123 yang beralamat di Jalan Kalianak No. 152-C Surabaya, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: S.Pgl/Saksi.1/45/V/RES.1.24/2026/Reskrim, Suwandi diminta hadir pada 7 Mei 2026 di ruang penyidik Tipidter Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna memberikan keterangan terkait perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang diduga terjadi pada 16 April 2026 di SPBU 54.601.112 Jalan Margomulyo Surabaya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa hingga saat ini Suwandi belum memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, panggilan yang telah dilayangkan sebanyak dua kali disebut tidak diindahkan.

Penyidik menduga keterangan Suwandi diperlukan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sumber yang mengetahui proses penyidikan menyebutkan bahwa Suwandi diduga memiliki informasi penting terkait aktivitas distribusi maupun penyaluran Biosolar bersubsidi yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Suwandi beberapa kali menyampaikan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani pengobatan di China.

Namun alasan tersebut menimbulkan pertanyaan karena hingga lebih dari satu bulan sejak penyidikan berlangsung, Suwandi belum juga hadir untuk memberikan klarifikasi secara langsung kepada penyidik. Hingga kini belum diketahui secara pasti kapan yang bersangkutan akan kembali ke Indonesia dan memenuhi panggilan kepolisian.

Pengamat hukum pidana menilai bahwa setiap warga negara yang dipanggil secara sah oleh penyidik sebagai saksi pada prinsipnya wajib memenuhi panggilan tersebut, kecuali terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Apabila berhalangan, saksi diharapkan memberikan konfirmasi resmi serta menunjukkan itikad kooperatif dalam membantu proses penegakan hukum.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Suwandi Ongkodjojo terkait ketidakhadirannya dalam dua kali panggilan penyidik tersebut. Polisi juga masih terus melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Suwandi Ongkodjojo maupun kuasa hukumnya untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. Tok

Diduga Tipu Investor, Andi Gunawan Dipolisikan

Foto: Andi Gunawan (Terlapor) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait investasi kembali mencuat di Surabaya. Seorang warga berisial (IS) melaporkan Andi Gunawan ke Polrestabes Surabaya setelah mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,7 miliar akibat investasi yang dijanjikan memberikan keuntungan sebesar 1 persen setiap bulan. Senin (2/6/2026). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hubungan antara pelapor dan Andi Gunawan telah terjalin sejak tahun 2015. Dalam perjalanannya, IS tertarik untuk menanamkan modal setelah mendapatkan penawaran investasi dengan imbal hasil bulanan sebesar 1 persen.

Pada kurun waktu 2017 hingga 2018, pelapor disebut menyerahkan dana investasi secara bertahap dengan total mencapai Rp1,7 miliar. Dana tersebut ditransfer kepada Kadiano Gunawan yang diketahui merupakan ayah kandung dari Andi Gunawan.

Namun, setelah dana diserahkan, pelapor mengaku tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Selain itu, dana pokok yang telah diinvestasikan juga disebut belum pernah dikembalikan.

Saat dimintai pertanggungjawaban terkait investasi tersebut, Andi Gunawan kemudian memberikan dua lembar bilyet giro (BG) yang dikirim melalui kantor pos. Bilyet giro pertama bernomor EB 831670 dengan nominal Rp1 miliar, sedangkan bilyet giro kedua bernomor EB 831671 senilai Rp1,646 miliar. Keduanya bertanggal 21 April 2025.

Namun, ketika dicairkan di Bank BCA Pakuwon City Surabaya pada tanggal yang tertera, kedua bilyet giro tersebut ditolak karena dana dalam rekening dinyatakan tidak mencukupi.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada pelapor, Andi Gunawan mengaku tidak memiliki dana atau uang untuk memenuhi kewajibannya.

Merasa dirugikan, (IS) kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1118/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 5 Oktober 2025.

Dalam laporannya, (IS) menduga telah terjadi tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Terpisah Kuasa hukum pelapor, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan kepada pelapor dengan memproses pelaku dalam perkara ini.

“Tegakan hukum dan proses pelakunya,” Tegas Teguh kepada awak media.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diajukan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tok

Kecelakaan Balita di Depan Hotel Vasa, Proses Hukum Diwarnai Dugaan Tekanan kepada Korban

Foto: Pengemudi Mobil bersama Ibunya (WA) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang balita di Jalan H.R. Muhammad, tepatnya di depan Hotel Vasa Surabaya, menjadi sorotan publik. Diduga Pengemudi Mobil Wuling Binguo bernomor polisi L 1050 CAO, Keisha Wang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Selasa (2/6/2026).

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, terdapat dugaan bahwa pengemudi mobil belum memiliki atau tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat kejadian. Di sisi lain, kendaraan yang terlibat kecelakaan juga disebut belum dilakukan penahanan sebagai barang bukti. Namun informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Terkiat persoal tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa, nanti kita gelar perkara, kalau bukti-buktinya sudah lengkap.

Masih kata AKBP Galih Bayu Raditya, bahwa Sepada listrik memang tidak untuk digunakan di Jalan Raya, dikarenakan tidak memiliki sein, nopol dan STNK. Ini merujuk pada Permenhub No 45 tahun 2000, Sepada listrik tidak boleh digunakan di Jalan raya umum atua Jalan utama.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada Rabu (20/5/2026) pagi. Maria Magdalena Mariyeni (30), seorang asisten rumah tangga (ART) asal Alor, bersama putrinya, MV (5), terlibat kecelakaan saat mengendarai sepeda listrik dengan sebuah mobil Wuling Binguo bernomor polisi L 1050 CAO.

Berdasarkan informasi yang beredar, mobil tersebut dikemudikan oleh Keisha Wang yang disebut merupakan putri dari Leny Wang.
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah beredar video berdurasi 23 detik yang memperlihatkan seorang perempuan yang mengaku bernama Narti sedang berbicara kepada Maria. Dalam rekaman tersebut, Narti terdengar meminta Maria untuk tidak melanjutkan persoalan hukum terkait kecelakaan tersebut.

Video tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat karena dinilai mengandung tekanan psikologis terhadap korban maupun keluarganya. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam video mengenai konteks percakapan tersebut.

Sementara itu, Leny Wang yang disebut sebagai ibu dari pengemudi mobil saat dikonfirmasi oleh awak media memilih tidak memberikan komentar.

Terpisah, kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., yang mewakili kepentingan Marlince Viola dan ibunya, berharap Kapolrestabes Surabaya memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut.

“Kami berharap Kapolrestabes Surabaya memberikan atensi penuh terhadap kondisi korban dan keluarganya, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga hak-hak korban dapat terpenuhi,” ujar Dr. Teguh.

Akibat kecelakaan tersebut, MV (5) mengalami luka serius. Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban mengalami luka berat pada bagian wajah dan diduga mengalami gegar otak. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap secara pasti kronologi kecelakaan.

Keluarga korban berharap proses penyelidikan dapat segera diselesaikan secara profesional dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban yang hingga kini masih berjuang menjalani perawatan medis. Tok

Kasus Pembunuhan Sidotopo Belum Tuntas, Keluarga Korban Desak Kepastian Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Keluarga korban pembunuhan yang terjadi di kawasan Sidotopo Sekolahan II, Surabaya, mendesak Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk segera menuntaskan proses penyidikan dan memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dapat diamankan. Minggu (31/5/2026).

Hingga kini, keluarga korban menilai penanganan perkara masih belum memberikan kepastian hukum yang jelas. Mereka mengaku terus menantikan perkembangan konkret terkait upaya pengejaran terhadap para terduga pelaku.

Menurut keluarga korban, sejak kasus ini mencuat ke publik, berbagai informasi yang beredar mengenai status para terduga pelaku kerap berbeda-beda. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan sebenarnya dari proses penyidikan.

“Kami hanya meminta kejelasan dan kepastian hukum. Jangan sampai kasus pembunuhan ini terkesan lambat ditangani. Keluarga berharap seluruh pelaku yang terlibat segera diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan keluarga korban.

Selain itu, keluarga korban meminta kepolisian lebih transparan dalam menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik. Mereka berharap tidak ada pihak yang lolos dari proses hukum apabila terbukti memiliki keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.

Kasus pembunuhan di Sidotopo Sekolahan II sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena diduga melibatkan lebih dari satu orang. Namun hingga saat ini, keluarga korban masih mempertanyakan apakah seluruh pihak yang diduga terlibat telah berhasil diamankan oleh penyidik.

Karena itu, keluarga korban mendesak Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memastikan empat orang yang diduga terkait dalam perkara tersebut segera diamankan dan diperiksa secara menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Desakan serupa juga disampaikan warga sekitar yang berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tuntas dalam mengungkap motif, kronologi, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Keluarga korban menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kematian korban diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga rasa keadilan bagi korban dan keluarga dapat benar-benar terwujud. M12

Dr. Teguh S. Utomo Kawal Kasus Pengeroyokan Putranya hingga Tuntas

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial AB di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, tepatnya di depan gerai McDonald’s Graha Family, Kecamatan Wiyung, Surabaya, menjadi perhatian publik. Peristiwa yang diduga dipicu perselisihan melalui media sosial Instagram tersebut kini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka fisik dan trauma psikis. Pihak keluarga juga telah melengkapi laporan dengan hasil visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyelidikan.

Berawal dari Interaksi di Instagram
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, persoalan bermula dari pesan langsung (DM) Instagram yang diterima korban dari seorang perempuan berinisial NS. Dalam pesan tersebut, korban diduga diajak untuk menghadapi pihak tertentu terkait persoalan pribadi.

Korban yang awalnya tidak menanggapi serius ajakan tersebut kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan. Namun setibanya di tempat kejadian, situasi memanas setelah terjadi saling tantang antara korban dan sejumlah orang yang berada di lokasi.

Tak lama kemudian, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh beberapa orang secara bersama-sama. Salah satu pihak yang disebut dalam laporan adalah pria berinisial AA yang diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut.

Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Menanggapi kejadian yang menimpa putranya, Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., ayah korban sekaligus Wakil Ketua Umum DPN PERADI dan pimpinan Law Firm TSR, menegaskan bahwa pihak keluarga akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Peristiwa ini bukan sekadar perselisihan biasa. Kami menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum dan berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dr. Teguh.

Ia menambahkan bahwa keluarga menginginkan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan berharap perkara ini dapat diusut secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Harap Penanganan Profesional
Dr. Teguh juga berharap kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dapat menangani perkara tersebut secara transparan dan berkeadilan.
Sementara itu, hingga kini penyidik Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan saksi, bukti elektronik, serta alat bukti lainnya guna mengungkap secara utuh kronologi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial AB di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, tepatnya di depan gerai McDonald’s Graha Family, Kecamatan Wiyung, Surabaya, menjadi perhatian publik. Peristiwa yang diduga dipicu perselisihan melalui media sosial Instagram tersebut kini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka fisik dan trauma psikis. Pihak keluarga juga telah melengkapi laporan dengan hasil visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyelidikan.

Berawal dari Interaksi di Instagram
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, persoalan bermula dari pesan langsung (DM) Instagram yang diterima korban dari seorang perempuan berinisial NS. Dalam pesan tersebut, korban diduga diajak untuk menghadapi pihak tertentu terkait persoalan pribadi.

Korban yang awalnya tidak menanggapi serius ajakan tersebut kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan. Namun setibanya di tempat kejadian, situasi memanas setelah terjadi saling tantang antara korban dan sejumlah orang yang berada di lokasi.

Tak lama kemudian, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh beberapa orang secara bersama-sama. Salah satu pihak yang disebut dalam laporan adalah pria berinisial AA yang diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut.

Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Menanggapi kejadian yang menimpa putranya, Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., ayah korban sekaligus Wakil Ketua Umum DPN PERADI dan pimpinan Law Firm TSR, menegaskan bahwa pihak keluarga akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Peristiwa ini bukan sekadar perselisihan biasa. Kami menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum dan berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dr. Teguh.

Ia menambahkan bahwa keluarga menginginkan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan berharap perkara ini dapat diusut secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Harap Penanganan Profesional
Dr. Teguh juga berharap kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dapat menangani perkara tersebut secara transparan dan berkeadilan.

Sementara itu, hingga kini penyidik Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan saksi, bukti elektronik, serta alat bukti lainnya guna mengungkap secara utuh kronologi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Tok

Anak 5 Tahun Jadi Korban Kecelakaan di Depan Hotel Vasa Surabaya, Kuasa Hukum Minta Polrestabes Beri Atensi Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anak terjadi di Jalan H.R. Muhammad, tepatnya di depan Hotel Vasa Surabaya, pada Rabu (20/5/2026) pagi. Peristiwa tersebut sempat terekam kamera dashcam salah satu kendaraan dan videonya beredar luas di media sosial.

Akibat kecelakaan tersebut, seorang anak bernama MV (5) mengalami luka serius. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami luka berat pada bagian wajah dan diduga mengalami gegar otak. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Menindaklanjuti kejadian itu, Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polrestabes Surabaya bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap kronologi pasti kecelakaan.

Selain mengamankan rekaman dashcam yang menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. Berdasarkan Surat Tanda Bukti Penyitaan (TBP) Nomor TBP/24/V/2026/Lantas tertanggal 24 Mei 2026, polisi turut mengamankan dokumen identitas milik Maria Magdalena Mariyeni (30), yang merupakan ibu korban.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah mobil Wuling Binguo dengan nomor polisi L 1050 CAO. Pengemudi kendaraan diketahui bernama Keisha Wang, yang disebut merupakan anak dari Leny Wang.

Hingga Jumat (30/5/2026), proses penyelidikan masih berlangsung di Satlantas Polrestabes Surabaya. Penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., yang mewakili kepentingan korban Marlince Viola dan ibunya, Maria Magdalena Mariyeni, berharap Kapolrestabes Surabaya memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut.

“Kami berharap Kapolrestabes Surabaya memberikan atensi penuh terhadap kondisi korban dan keluarganya, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga hak-hak korban dapat terpenuhi,” ujar Dr. Teguh.

Terpisah Lenny ibu terduga pelaku saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan secara resmi.

Pihak keluarga berharap penyelidikan dapat segera dituntaskan sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban yang hingga kini masih berjuang menjalani perawatan medis.

Terpisah Lenny Wang terduga mama pelaku saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan secara resmi. Tok

 

Diduga Dijebak Lewat DM Instagram, Remaja Surabaya Dikeroyok di Superclub Wiyung

Surabaya, Timurpos.co.id — Seorang remaja asal Surabaya berinisial AB menjadi korban dugaan pengeroyokan di kawasan klub malam (Superclub) di daerah Wiyung, Kamis (14/5/2026). Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan masih menunggu tindak lanjut aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula saat korban menerima pesan melalui Instagram dari seorang perempuan berinisial NS. Dalam percakapan tersebut, NS mengaku ada sekelompok pria yang menantang korban untuk berkelahi.

“Pesan itu awalnya tidak saya hiraukan. Saya anggap hanya bercanda,” ujar AB.

Namun situasi disebut semakin memanas setelah seorang pria berinisial AA bersama beberapa rekannya terus melakukan provokasi terhadap korban. Tak lama kemudian, korban dihubungi melalui WhatsApp oleh teman adik kandungnya dan diminta datang ke sebuah klub malam di kawasan Wiyung, Surabaya Barat.

Korban kemudian mendatangi lokasi pertemuan di sekitar Jalan Mayjen Jonosewojo, dekat McDonald’s Graha Family. Namun setibanya di lokasi, AB mengaku langsung dikeroyok oleh AA bersama sejumlah rekannya yang disebut merupakan mahasiswa salah satu kampus di kawasan Citraland.

“Saya datang ke lokasi, tapi malah langsung dikeroyok oleh AA dan teman-temannya,” jelas korban.

Saat pengeroyokan berlangsung, korban mengaku mendapat intimidasi dan teriakan dari beberapa orang di lokasi. AA disebut menjadi pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga akhirnya dilerai oleh dua petugas keamanan setempat.

Usai kejadian, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Surabaya dan telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Saya berharap semua pelaku segera ditangkap, baik pelaku utama maupun yang ikut melakukan pengeroyokan dan pengancaman,” tegasnya.

 

Pihak keluarga korban yang juga bertindak sebagai kuasa hukum meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami selaku orang tua sekaligus kuasa hukum korban meminta kasus ini diungkap secara menyeluruh. Polisi harus segera menangkap seluruh pelaku,” ujar pihak keluarga. Senin (25/5/2026).

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto belum memberikan tanggapan. Tok

Hegy Renanta Mantan Kapolsek Asemrowo Ketipu Investasi Wood Pellet Sebesar 55 Ribu Dolar

Surabaya, Timurpos.co.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani, S.H., mendakwa Dedy Susanto Mulyo bin Bambang Untoro (Alm) dalam perkara dugaan penipuan terkait kerja sama bisnis wood pellet yang berujung pada kerugian korban mencapai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp620.938.800. Senin, (11/5/2026).

Dalam dakwaan, peristiwa terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023, bertempat di Jl. Asemrowo No. 2, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang merupakan alamat Polsek Asemrowo. Di lokasi tersebut, terdakwa mendatangi saksi Hegy Renata Koswara, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Polsek Asemrowo, untuk menawarkan kerja sama bisnis jual beli wood pellet.

Menurut uraian dakwaan, terdakwa mengaku sebagai Direktur PT Deltamas Maju Abadi, perusahaan yang disebut bergerak di bidang penjualan wood pellet dan memiliki pabrik di wilayah Gresik. Terdakwa juga menyampaikan bahwa ia memiliki kontrak dengan perusahaan di Korea Selatan serta menunjukkan dokumen purchase order dan transaksi pembelian dari pihak luar negeri guna meyakinkan saksi.

Dalam perjanjian kerja sama tertanggal 3 Oktober 2023, disepakati nilai investasi sebesar Rp1,3 miliar untuk pembelian wood pellet dari sejumlah supplier dengan tujuan ekspor ke Korea Selatan. Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp100 juta per minggu serta pengembalian modal dalam waktu 30 hari, yakni pada 3 November 2023.

Namun, pada saat perjanjian dibuat, saksi Hegy Renata Koswara menyerahkan dana sebesar 55.000 Dollar Singapura, yang kemudian ditukarkan di wilayah Tegalsari, Surabaya, dan menghasilkan sekitar Rp620,9 juta. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening BCA Nomor  atas nama terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, uang tersebut tidak digunakan untuk pembelian wood pellet, melainkan dipakai untuk membayar utang serta kebutuhan pribadi terdakwa. Hingga jatuh tempo, terdakwa tidak mengembalikan modal maupun memberikan keuntungan sebagaimana dijanjikan.

Akibat perbuatan tersebut, saksi mengalami kerugian sebesar 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp620.938.800.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan uang atau barang. Tok

Keluarga Korban Ledakan Gas LPG 3 Kg Diduga Oplosan Resmi Lapor Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Duka yang mendalam dan luka fisik yang menyakitkan akhirnya membuahkan langkah tegas. Keluarga korban insiden ledakan gas LPG 3 Kg yang diduga oplosan telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna menuntut keadilan dan pertanggungjawaban atas musibah yang menimpa mereka.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 31 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Jalan Kapas Madya Gang 1-B Nomor 30, RT 03 RW 03, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Berdasarkan keterangan Maria Vita, insiden bermula ketika keluarga tersebut hendak menggunakan tabung gas yang baru saja dibeli. Namun, tak lama setelah pemasangan, terjadi ledakan yang sangat keras dan dahsyat.

“Ledakan ini diduga kuat disebabkan oleh kualitas isi tabung yang tidak sesuai standar operasional dan aman, serta diduga kuat merupakan hasil pengoplosan atau pemalsuan yang beredar di pasaran,” ujar Maria kepada media ini.

Akibat dari ledakan tersebut, dampak yang ditimbulkan sangatlah berat dan memilukan. Dua orang anggota keluarga mengalami luka bakar yang sangat parah di sekujur tubuh mereka. Penderitaan fisik yang mereka alami tentu disertai dengan trauma psikologis yang tak kalah berat bagi seluruh anggota keluarga.

Lebih dari itu, musibah ini pun turut merenggut nyawa salah satu korban yang hingga akhir hayatnya tidak dapat tertolong oleh pertolongan medis meskipun telah mendapatkan penanganan maksimal. Kepergian sosok yang dicintai ini meninggalkan kehampaan dan kesedihan yang mendalam bagi sanak keluarga.

Menyadari bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum penjual telah melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan jiwa serta nyawa manusia, maka pihak keluarga yang diwakili oleh Maria Vita mengambil keputusan untuk tidak membiarkan peristiwa ini berlalu begitu saja.

Pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, Maria Vita selaku pelapor mendatangi kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya untuk menyampaikan laporan resmi. Laporan tersebut telah dicatat dan diterima oleh pihak berwajib dengan nomor registrasi : STTLPM/550/V/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

Dalam laporannya, pihak keluarga menegaskan bahwa keselamatan dan hak hidup setiap warga negara adalah hal yang paling utama dan tidak boleh dipermainkan oleh siapapun. Mereka berharap, melalui proses hukum yang akan berjalan, keadilan dapat segera ditegakkan.

Pihak keluarga juga menuntut agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut tuntas perkara ini. Termasuk di dalamnya adalah menindak tegas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas peredaran tabung gas yang tidak layak konsumsi dan berbahaya tersebut.

Harapan terbesar dari keluarga korban adalah agar kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, sehingga kasus serupa tidak lagi terulang di masa mendatang. Tidak ada lagi keluarga lain yang harus menelan pil pahit, merasakan kepedihan, maupun kehilangan orang yang disayangi hanya karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengabaikan keselamatan publik demi keuntungan semata.

Semoga proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, baik bagi korban maupun bagi seluruh masyarakat luas. (*)