Anita Tegaskan Tak Pernah Berikan Pernyataan dan Minta Publik Tunggu Proses Hukum

Makasar, Timurpos.co.id – Beredarnya sejumlah pemberitaan terkait dugaan kasus yang melibatkan seorang dosen di Makassar memunculkan beragam tanggapan di masyarakat. Menanggapi hal itu, Anita memberikan klarifikasi resmi.

Anita menegaskan bahwa dirinya, tidak pernah memberikan pernyataan maupun wawancara, kepada media online mana pun, maupun media daring lainnya.

“Terkait laporan saya terhadap Advokat AM di Polda Sulsel No: 998/XI/2023/SPKT tanggal 8 November 2023 tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual, perkara tersebut sudah dihentikan. Saya juga tidak pernah menyuruh dan tidak pernah memberikan izin untuk memuat atau mempublikasikan berita tersebut,” ujar Anita melalui kuasa hukumnya. Jumat (7/8/2026).

Menurut pihak Anita, hingga saat ini ‘tidak ada satu pun keterangan resmi’ yang disampaikan kepada wartawan mengenai substansi perkara yang sedang berjalan.

Bahkan, Anita memilih untuk, tidak menanggapi nomor-nomor yang mengaku sebagai wartawan, sebagai bentuk kehati-hatian.

Langkah ini diambil untuk menghindari kesalahpahaman, penyampaian informasi yang tidak utuh, serta penggunaan pernyataan yang tidak pernah disampaikan langsung olehnya.

Pihak Anita berharap masyarakat,tidak terburu-buru menarik kesimpulan, berdasarkan informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan yang tidak bersumber dari pernyataan resminya.

Ia juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tok

Mediasi Berulang Tak Berujung Kesepakatan, Penanganan Perkara di Polsek Prigen Dipertanyakan

Pasuruan, Timurpos.co.id – Penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Prigen, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 31 Juli 2026.

Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa penyidik telah mempertemukan pelapor, Wayan, dengan terlapor, Darmaji dan kawan-kawan, dalam agenda mediasi pertama. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan. Selanjutnya, penyidik disebut akan kembali menggelar mediasi kedua.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai profesionalisme penanganan perkara. Apabila mediasi pertama telah dinyatakan tidak berhasil, proses penanganan perkara semestinya dapat diarahkan pada langkah hukum selanjutnya sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Hal ini dinilai penting agar penanganan perkara tidak terkesan berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai arah dan kepastian hukumnya.
Lebih lanjut, muncul informasi mengenai adanya wacana untuk mengarahkan perkara tersebut ke ranah tindak pidana ringan (Tipiring).

Apabila informasi tersebut benar, perubahan konstruksi hukum perkara harus didasarkan pada alat bukti dan fakta hukum yang objektif, bukan semata-mata karena alasan praktis maupun untuk menghindari proses hukum yang lebih mendalam.

“Sebagai aparat penegak hukum, Polri memang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Namun, kewenangan tersebut harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan,” tegas Dr. Teguh Suharto Utomo.

Ia juga menyoroti penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif tidak semestinya dijadikan alasan untuk memaksakan perdamaian apabila salah satu pihak menolak atau persyaratan restorative justice tidak terpenuhi.

“Restorative justice merupakan instrumen penyelesaian perkara yang bersifat sukarela dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Mekanisme tersebut tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk menghambat proses penegakan hukum,” tukasnya.

Menurutnya, SP2HP bukan sekadar surat formalitas, melainkan merupakan bentuk akuntabilitas penyidik kepada pelapor terkait perkembangan penanganan perkara. Karena itu, informasi yang disampaikan melalui SP2HP semestinya memberikan gambaran mengenai perkembangan konkret penanganan perkara, termasuk langkah-langkah hukum yang telah dan akan dilakukan.

Penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa kejelasan, lanjutnya, berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian apabila tidak segera dilakukan evaluasi dan supervisi.

Oleh karena itu, Kapolda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) diharapkan memberikan perhatian dan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. Langkah itu diperlukan agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel serta tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan yang tidak proporsional terhadap korban.

“Korban tindak pidana pada hakikatnya berhak memperoleh kepastian hukum, bukan sekadar dijadikan objek mediasi yang dilakukan berulang kali tanpa hasil yang jelas. Penegakan hukum yang profesional bukan hanya melindungi hak-hak terlapor, tetapi juga harus menjamin hak korban untuk memperoleh keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo. Tok

Diduga Halangi Pemilik Pasang Pagar, Oknum Kades Kertosari Terancam Dipolisikan

Mojokerto, Timurpos.co.id – Sengketa kepemilikan tanah seluas sekitar 7.200 meter persegi di Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, kembali memanas. Kuasa hukum pemilik tanah, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., C.T.T., menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap oknum Kepala Desa berinisial MSA beserta istrinya, LM, yang diduga menghalangi pemilik dalam menggunakan hak atas tanah miliknya.

Pada Selasa (28/7/2026), tim kuasa hukum mendatangi lokasi tanah milik kliennya, Rosaleny Marthianus, untuk memasang papan peringatan larangan memasuki dan memanfaatkan lahan tanpa izin pemilik.

Pemasangan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap aset sekaligus pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak memasuki maupun menggunakan lahan tanpa hak.

Namun, saat proses pemasangan papan berlangsung, oknum Kepala Desa berinisial MSA disebut datang ke lokasi dalam keadaan marah dan diduga berupaya mencabut atau merusak papan peringatan yang baru dipasang.

Kuasa hukum juga menyebut bahwa peristiwa serupa pernah terjadi pada 8 Juli 2025. Saat itu, oknum kepala desa berinisial SA disebut datang bersama sejumlah orang yang tidak dikenal dan diduga melakukan ancaman serta mencopoti kawat duri yang terpasang di lokasi.

“Kami mengingatkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak kepemilikan orang lain. Apabila ada pihak yang dengan sengaja menghalangi pemilik memasang patok, pagar maupun papan peringatan, bahkan mencoba merusaknya, maka tindakan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Dr. Teguh Suharto Utomo.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap status kepemilikan tanah tersebut, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang berpotensi menghalangi hak pemilik atau merusak fasilitas yang telah dipasang.

“Kami akan mengumpulkan seluruh bukti, termasuk dokumentasi di lokasi dan keterangan para saksi. Jika terbukti ada perbuatan melawan hukum, kami tidak akan ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dr. Teguh juga menegaskan pihaknya telah memberikan peringatan agar tidak ada pihak yang memasuki, menggunakan, maupun menguasai lahan tersebut tanpa izin atau dasar hak yang sah.

Pihak kuasa hukum berharap seluruh aparatur pemerintahan desa dapat bersikap netral dan menghormati prinsip negara hukum.

Menurutnya, apabila terdapat sengketa atau keberatan mengenai kepemilikan tanah, maka persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku tanpa tindakan intimidatif maupun perusakan.

“Kami akan membawa persoalan ini melalui jalur hukum. Apabila diperlukan, kami juga akan menyampaikan persoalan ini kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, hingga Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., agar persoalan ini mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah pidana maupun gugatan perdata berupa tuntutan ganti rugi apabila nantinya ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik tanah.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kepala Desa Kertosari maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut terkait tudingan dugaan penghalangan dan perusakan papan peringatan. Konfirmasi dari pihak terkait masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Tiga Tahun Motor Perjuangan Hilang, Guru Honorer di Jombang Menanti Kepastian Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Bagi Fuad Abdul Karim (38), seorang guru honorer asal Dusun Pakunden, Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, sepeda motor bukan sekadar alat transportasi.

Sepeda motor Honda Beat miliknya menjadi penopang utama aktivitas mengajar dari satu sekolah ke sekolah lain, sekaligus mendukung usaha bimbingan belajar yang didirikannya. Namun, kendaraan yang disebut sebagai “motor perjuangan” itu telah hilang selama tiga tahun dan kini menjadi bagian dari perkara yang diduga berkaitan dengan penipuan, penggelapan, serta pemalsuan dokumen.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Fuad berharap kasus tersebut segera menemukan titik terang dan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum.

Fuad menuturkan, saat masih berstatus sebagai guru honorer, penghasilannya sangat terbatas. Ia pun harus menyisihkan sebagian pendapatannya sedikit demi sedikit untuk memiliki kendaraan pertama dalam hidupnya.

“Yang namanya guru honorer kita semua tahu berapa penghasilannya. Karena untuk mobilitas mengajar saya membutuhkan sepeda motor, akhirnya saya mengkredit motor di salah satu lembaga pembiayaan,” kata Fuad usai menjalani klarifikasi di Irwasda Polda Jatim, Kamis (23/7/2026).

Menurut Fuad, sepeda motor tersebut menjadi teman setianya dalam menjalankan aktivitas mengajar di sejumlah wilayah, mulai dari Jombang, Trowulan di Kabupaten Mojokerto, hingga Sumobito yang berjarak lebih dari 10 kilometer dari tempat tinggalnya.

“Motor itu saya panggil ‘Si Biru Gesit’. Itu seperti kaki saya sendiri. Saya mengajar di banyak tempat yang jaraknya cukup jauh, sehingga tidak mungkin kalau hanya mengandalkan sepeda,” ujarnya.

Namun, kondisi ekonomi yang sulit membuat Fuad sempat menunggak cicilan selama dua bulan. Ia mengaku kemudian mendapat tawaran bantuan uang dari seorang kolektor dengan syarat membawa berkas beserta sepeda motornya.

Fuad mengatakan dirinya berniat melunasi tunggakan tersebut setelah kondisi keuangannya membaik. Namun, ketika hendak mengambil kembali kendaraan tersebut, ia justru mendapati motornya sudah tidak diketahui keberadaannya.

“Ketika mau saya lunasi, sepeda saya sudah tidak ada kabarnya. Padahal itu sepeda perjuangan saya,” katanya.

Kehilangan kendaraan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materi yang ditaksir sekitar Rp9 juta. Dampaknya juga dirasakan langsung terhadap aktivitas Fuad sebagai pendidik.

Ia mengaku pendapatannya turun drastis karena tidak lagi mampu menjangkau sejumlah lokasi mengajar yang berada jauh dari tempat tinggalnya.

“Setelah motor saya hilang, pendapatan saya hampir tinggal sekitar 20 persen saja. Tempat-tempat mengajar yang jauh seperti Plandaan, Trowulan sampai Sumobito terpaksa saya hentikan karena tidak ada kendaraan,” ungkapnya.

Dalam proses penanganan perkara, Fuad mengaku menemukan dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam dokumen permohonan pelunasan khusus (Pelsus) pada perusahaan pembiayaan.

Ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut maupun memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengurus proses pelunasan.

“Saya ditunjukkan surat-surat itu dan saya katakan, ‘Ini bukan tanda tangan saya.’ Karena itu saya membuat dua laporan, yaitu dugaan penipuan atau penggelapan dan dugaan pemalsuan dokumen,” ujarnya.

Fuad menduga perkara tersebut tidak hanya melibatkan satu orang. Dugaan itu muncul karena, menurut dia, peristiwa yang dialaminya terjadi secara berurutan.

“Saya menyinyalir ini adalah sindikat karena kejadiannya beruntun. Unit saya hilang, lalu muncul pelunasan khusus menggunakan tanda tangan yang dipalsukan,” katanya.

Bagi Fuad, persoalan utama saat ini bukan sekadar mengembalikan sepeda motornya. Ia lebih menginginkan adanya kepastian hukum atas perkara yang telah diperjuangkannya selama tiga tahun terakhir.

Fuad mengaku sempat mendapat informasi bahwa salah satu terduga pelaku telah diamankan. Kabar tersebut menjadi harapan baru baginya agar kasus yang dilaporkannya segera menemukan titik terang.

“Kalau motor saya tidak kembali pun tidak apa-apa. Yang penting orang yang membuat kerusuhan ini tertangkap. Ini sudah penantian tiga tahun saya. Ketika mendengar ada pelaku yang sudah ditahan, saya sangat bersyukur. Apalagi kalau nanti motor saya juga ditemukan, tentu saya akan lebih senang lagi,” kata Fuad.

Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara tuntas dan dapat memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi masyarakat lain yang diduga mengalami kejadian serupa.

“Saya berharap kasus ini benar-benar diusut sampai tuntas sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan kejadian seperti yang saya alami tidak terulang lagi kepada orang lain,” ujarnya.

Didampingi kuasa hukumnya, Zulhilmi Rizki Filhaj, Fuad juga menyampaikan pengaduan ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur terkait penanganan perkara tersebut.

Pengaduan itu disampaikan karena, menurut pihak Fuad, selama kurang lebih tiga tahun proses penyidikan atas kasus yang dilaporkan di Polres Jombang dinilai belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Zulhilmi mengapresiasi respons Bagwasidik Polda Jatim yang telah melakukan supervisi terhadap laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan kliennya.

“Dari hasil supervisi, laporan penipuan dan penggelapan saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan klien kami dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Polres Jombang,” kata Zulhilmi.

Meski demikian, ia menilai penanganan laporan dugaan pemalsuan surat yang dibuat sejak 2024 masih berjalan lambat.

Zulhilmi berharap penyidik segera melakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap dokumen yang diduga dipalsukan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mendapatkan bukti ilmiah terkait keaslian tanda tangan Fuad.

“Seharusnya penyidik segera melakukan pemeriksaan Labfor terhadap dokumen tersebut. Hasil pemeriksaan itu penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pemalsuan tanda tangan,” ujarnya.

Zulhilmi juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah membuat surat kuasa untuk pengambilan kendaraan maupun mengajukan permohonan pelunasan khusus kepada perusahaan pembiayaan.

Menurut dia, meskipun kendaraan menjadi objek jaminan fidusia, proses administrasi terkait pelunasan dan pengurusan dokumen tetap harus dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan pihak yang berwenang.

“Klien kami tidak pernah membuat ataupun menandatangani surat permohonan pelunasan. Prosedur pengurusan pelunasan seharusnya dilakukan langsung oleh debitur agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dokumen,” pungkasnya.

Jika ingin dibuat lebih tajam dengan gaya berita investigasi, judul yang paling “nendang” menurut saya adalah: “Motor Perjuangan Guru Honorer Hilang Tiga Tahun, Dugaan Tanda Tangan Dipalsukan Kini Masuk Tahap Penyidikan”. Tok

Pelajar Jadi Korban Dugaan Penganiayaan di W SuperClub Surabaya, Standar Keamanan dan Pengawasan Dipertanyakan

Surabaya, Timurpos.co.id – W SuperClub Surabaya yang berlokasi di Jalan Mayjend. Jonosewojo No. 31A, Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuhpakis, kembali menjadi sorotan menyusul sejumlah perkara dugaan kekerasan yang disebut terjadi di sekitar lokasi tempat hiburan malam tersebut. Kamis, (23/7/2026).

Dalam salah satu perkara, Polda Jawa Timur menangani dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang pelajar berinisial BR. Dalam perkembangan penyidikan, polisi disebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Sementara itu, terdapat pula perkara dugaan penganiayaan lain yang disebut terjadi di depan tempat hiburan tersebut dan ditangani oleh Polrestabes Surabaya.

Rangkaian peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai aspek keamanan dan pengawasan pengunjung di lingkungan W SuperClub Surabaya, yang berada di bawah manajemen Holywings. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pihak korban adalah mekanisme pemeriksaan identitas serta pengawasan terhadap usia pengunjung yang diperbolehkan masuk ke tempat hiburan malam tersebut.

Sorotan itu menjadi penting karena korban dalam perkara yang ditangani Polda Jatim disebut masih berstatus sebagai pelajar.

Pihak korban menilai persoalan tersebut tidak semata-mata harus dilihat dari sisi dugaan tindak pidana penganiayaan. Namun, perlu pula ditelusuri bagaimana prosedur operasional tempat hiburan dalam melakukan pemeriksaan identitas, pengawasan usia, hingga penerapan standar keamanan ketika terjadi konflik antarpengunjung.

Sejumlah regulasi turut menjadi perhatian, di antaranya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Selain itu, pihak korban juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait larangan memberikan atau membuat anak mabuk yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, penerapan ketentuan hukum tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Apakah terdapat pelanggaran atau kelalaian dari pihak pengelola, termasuk terkait prosedur pemeriksaan usia dan identitas, sepenuhnya perlu didasarkan pada fakta, alat bukti, serta hasil penyidikan pihak berwenang.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban melalui kuasa hukumnya, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap BR bermula dari sebuah kesalahpahaman yang disebut terjadi akibat ketidaksengajaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban datang ke salah satu klub malam di kawasan Surabaya Barat bersama empat orang rekannya untuk bergabung dengan lima teman lainnya.

Sekitar pukul 02.00 WIB pada 15 Februari 2026, korban disebut beranjak menuju toilet. Dalam perjalanan, korban tidak sengaja menyenggol seorang pengunjung berinisial RG. Korban disebut langsung meminta maaf kepada RG.

Namun, saat berjalan kembali dari toilet, korban kembali mengalami insiden. Ia tersandung dan terjatuh di area sofa yang disebut milik RG. Atas kejadian tersebut, korban kembali menyampaikan permintaan maaf.

Setelah kembali ke tempat duduknya, dua orang disebut mendatangi korban. Salah satunya, RG, diduga langsung memukul bagian ulu hati korban.

“Setelah pemukulan tersebut, datang dua petugas keamanan (security). Bukannya melerai, mereka justru memegangi korban sehingga tidak bisa bergerak. Saat itulah RG memukuli wajah dan mata korban, dibantu rekannya dan satu orang lagi,” kata Matthew, yang disebut sebagai pihak yang memberikan keterangan terkait perkara tersebut. Kepada awak media.

Keterangan mengenai dugaan keterlibatan petugas keamanan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu didalami dalam proses penyidikan. Termasuk, apakah tindakan petugas keamanan pada saat kejadian merupakan upaya pengamanan atau justru terdapat dugaan tindakan lain yang perlu dipertanggungjawabkan.

Setelah dugaan pengeroyokan terjadi, korban disebut dibawa oleh petugas keamanan ke sebuah ruangan khusus. Selanjutnya, korban diantar pulang oleh dua orang rekannya.

Sesampainya di rumah, kondisi korban disebut memburuk. Ia mengeluhkan sesak napas, pusing, serta kesulitan berjalan. Korban kemudian dilarikan ke National Hospital untuk mendapatkan perawatan dan menjalani rawat inap.

Dugaan kekerasan tersebut tidak hanya berdampak secara fisik. Pihak keluarga menyebut kondisi psikologis korban juga terganggu.

Rencana korban untuk melanjutkan pendidikan ke Tiongkok disebut terpaksa ditunda karena kondisi psikis korban yang mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan psikologis.

Ibu korban, Fany Agustin, mengaku prihatin dengan kondisi anaknya yang disebut mengalami trauma berat setelah kejadian tersebut.

“Korban trauma dan tidak bisa berada di keramaian. Banyak dampak psikologis yang dihadapi, padahal anak saya masih muda dan punya banyak rencana masa depan,” ujar Fany kepada awak media baru-baru ini.

Perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap BR hingga kini masih dalam proses penanganan Polda Jawa Timur. Pihak korban berharap penyidik dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan mendalami peran masing-masing pihak yang berada di lokasi kejadian.

Selain dugaan tindak pidana yang dilakukan para pelaku, pihak korban juga berharap aparat penegak hukum dapat mendalami situasi sebelum, saat, dan setelah kejadian berlangsung.

Hal tersebut mencakup prosedur pemeriksaan identitas pengunjung, penerapan batas usia, keberadaan petugas keamanan, serta langkah-langkah yang dilakukan manajemen ketika terjadi keributan di dalam maupun di sekitar area tempat hiburan.

Pertanyaan mengenai pengawasan usia pengunjung juga menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan terhadap anak dan pelajar. Jika benar terdapat pengunjung yang masih di bawah umur berada di dalam tempat hiburan malam, maka mekanisme pemeriksaan identitas yang diterapkan pengelola patut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi.

Namun, apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atau kelalaian dari pihak pengelola, tetap harus dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan aparat berwenang.

Kasus ini sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi penerapan standar keamanan dan pengawasan di tempat hiburan malam, terutama terkait pemeriksaan identitas, batas usia pengunjung, serta prosedur penanganan ketika terjadi konflik atau dugaan kekerasan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen W SuperClub Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut maupun pertanyaan mengenai mekanisme pemeriksaan identitas dan pengawasan usia pengunjung.

Pihak Club Hanya menyampaikan. Mohon maaf perihal tersebut sudah kami sampaikan ke tim terkait ya Kakak, terima kasih. M12

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Wayan Abdillah Minta Keadilan, Teguh Suharto Utomo Desak Polres Pasuruan Usut Tuntas

Pasuruan, Timurpos.co.id – Dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami Wayan Abdillah di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, mendapat perhatian serius. Korban telah melaporkan peristiwa yang terjadi pada 18 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIB tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor STTLPM/50/VII/2026/SPKT Polsek Prigen.

Dalam laporannya, Wayan Abdillah mengaku mengalami pemukulan yang menyebabkan dirinya merasa pusing dan nyeri. Ia menduga aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh Darmaji bersama beberapa orang lainnya.
Namun, dalam surat tanda terima laporan tersebut, identitas terlapor yang tercantum baru satu orang, yakni Darmaji.

Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, yang juga Direktur TSR 911, mengecam dugaan tindakan kekerasan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh, profesional, dan objektif.

“Kami mengutuk keras dugaan tindakan pengeroyokan terhadap staf sekaligus klien kami. Apabila fakta penyidikan nantinya membuktikan bahwa perbuatan dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama, maka penanganan perkara tidak boleh berhenti hanya pada satu nama. Seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dr. Teguh.

Ia juga meminta penyidik segera memeriksa seluruh saksi yang berada di lokasi kejadian, mengumpulkan rekaman CCTV apabila tersedia, melakukan visum et repertum terhadap korban, serta mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Lebih lanjut, Dr. Teguh mendesak Kapolres Pasuruan memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional.

“Kami meminta Kapolres Pasuruan segera memerintahkan penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Apabila telah ditemukan bukti yang cukup, pihak-pihak yang diduga terlibat agar diproses sesuai ketentuan KUHAP dan pasal pidana yang diterapkan disesuaikan dengan fakta hukum yang ditemukan,” tegasnya.

Menurut Dr. Teguh, apabila hasil penyidikan nantinya menunjukkan adanya kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 170 KUHP sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

“Apabila fakta hukum menunjukkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, maka penerapan Pasal 170 KUHP patut dipertimbangkan. Namun, penentuan pasal yang diterapkan tentu menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang turut melakukan kekerasan atau memiliki peran dalam terjadinya tindak pidana tersebut, maka pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum berharap Polres Pasuruan dapat menangani perkara ini secara cepat, objektif, dan profesional agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara terang benderang.

“Negara tidak boleh kalah terhadap aksi kekerasan. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama harus dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo. Tok

Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo: Kapolrestabes Makassar Diminta Segera Tetapkan Tersangka

Makasar, Timurpos.co.id — Penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) merupakan salah satu pilar penting dalam negara hukum. Namun, dalam perkara yang dilaporkan Lyana Lisanna, diduga masih terdapat pihak yang mengabaikan putusan tersebut hingga akhirnya perkara kini memasuki tahap penyidikan di Polrestabes Makassar.

Kuasa hukum keluarga dan pelapor, Dr. Teguh Suharto Utomo, meminta penyidik Polrestabes Makassar bekerja secara profesional dan segera menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup.

“Berdasarkan alat bukti yang ada dan proses penyidikan yang telah berjalan, kami berharap Kapolrestabes Makassar segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menetapkan tersangka apabila unsur pidananya telah terpenuhi,” tegas Dr. Teguh Suharto Utomo.

Berdasarkan keterangan pelapor, Ali Selamat diduga masih menguasai sejumlah aset warisan yang menjadi objek Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 239/Pdt/2015/PN.Mks, yang menurut pelapor telah berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, pelapor menduga Ali Selamat masih menyampaikan kepada sejumlah pihak bahwa Lyana Lisanna tidak memiliki hak atas objek tersebut.

Tidak hanya itu, Ali Selamat melalui kuasanya, Herry Syamsuddin, juga diduga mengirimkan surat somasi kepada sejumlah pihak yang menurut pelapor tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan sengketa tersebut.

Tindakan tersebut dinilai pelapor telah menimbulkan keresahan dan mengganggu kepastian hukum serta berpotensi merugikan nama baik dan hak keperdataan pihak pelapor.

Perkara ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, Polrestabes Makassar telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik disebut telah memeriksa sekitar 10 orang saksi. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli pidana dan ahli bahasa sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap perkara tersebut.

Menurut Dr. Teguh, tahapan penyidikan tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.

“Penentuan tersangka merupakan kewenangan penyidik setelah seluruh alat bukti dinilai memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap proses ini dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan independen sehingga perkara ini segera memperoleh kepastian hukum,” ujar Teguh.

Ia menegaskan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya dihormati oleh setiap pihak. Menurutnya, putusan inkracht tidak semestinya diabaikan atau dipertentangkan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

“Setiap orang yang merasa memiliki hak atas suatu objek hukum tentu memiliki mekanisme hukum yang dapat ditempuh. Namun, jangan sampai tindakan yang dilakukan justru menimbulkan persoalan hukum baru dan merugikan pihak lain,” jelasnya.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepastian hukum harus dijaga melalui penghormatan terhadap putusan pengadilan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu langkah lanjutan penyidik Polrestabes Makassar. Apabila berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah ditemukan adanya dugaan tindak pidana serta terpenuhinya unsur-unsur hukum, maka proses perkara akan berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Ali Selamat maupun Herry Syamsuddin terkait dugaan dan laporan yang disampaikan pelapor. Konfirmasi dari pihak terlapor tetap diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Tok

Tak Terima Diberitakan Dugaan Tangkap Lepas Kasus Pencurian Besi, Kasat Reskrim Blokir WhatsApp Wartawan

Mojokerto, Timurpos.co.id – Dugaan praktik tangkap lepas kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Kali ini, perhatian publik tertuju pada penanganan kasus dugaan pencurian besi di area pabrik ban CV Indah Jaya Ban, Jalan Bypass Kedungsari, Mojokerto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang berinisial B, U, dan A, warga Kecamatan Jetis dan Ketapang, Kabupaten Mojokerto, disebut diamankan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Juni 2026 terkait dugaan pencurian besi.

Dalam penanganan tersebut, polisi disebut turut mengamankan sejumlah barang bukti serta satu unit kendaraan pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut besi.

Namun, perkara ini kemudian menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa ketiga orang tersebut telah dipulangkan pada 16 Juli 2026, atau sekitar satu bulan setelah diamankan.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan uang sebesar Rp225 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan keluarnya ketiga orang tersebut.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan pada Jumat (17/7/2026).

Namun, hingga berita awal mengenai dugaan tangkap lepas tersebut diterbitkan, tidak diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.

Setelah berita diterbitkan dan tautannya dikirimkan kepada AKP Mangara Panjaitan sebagai bagian dari upaya memberikan ruang hak jawab, tidak diperoleh penjelasan maupun bantahan terhadap substansi pemberitaan.
Alih-alih memberikan klarifikasi, nomor telepon wartawan yang melakukan konfirmasi justru diketahui telah diblokir.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah isu yang berkembang. Sebab, konfirmasi dan klarifikasi merupakan bagian penting dalam proses pemberitaan, sekaligus menjadi ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan fakta dan penjelasan versi institusi.

Kanit Benarkan Ada Penangkapan
Di tengah belum adanya penjelasan langsung dari Kasat Reskrim, salah satu Kanit di jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota bernama David membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang yang dimaksud.
Namun, David membantah nominal uang yang beredar di masyarakat.

“Penangkapannya memang ada, tetapi nominalnya bukan sebesar itu,” ujarnya kepada media ini.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu keterangan dari internal Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang berhasil diperoleh hingga berita ini ditulis.

Meski demikian, keterangan tersebut belum menjelaskan secara rinci sejumlah hal yang menjadi perhatian publik, antara lain status hukum ketiga orang yang diamankan, perkembangan proses penanganan perkara, dasar pemulangan mereka, serta nominal yang sebenarnya jika memang terdapat uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Publik Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga kini, belum diketahui secara pasti apakah perkara dugaan pencurian besi tersebut masih dalam tahap penyelidikan, telah masuk tahap penyidikan, dihentikan, atau diselesaikan melalui mekanisme hukum lainnya.

Belum ada pula penjelasan resmi mengenai alasan pemulangan ketiga orang tersebut setelah sebelumnya disebut diamankan selama kurang lebih satu bulan.

Dalam konteks penegakan hukum, transparansi informasi menjadi penting, terlebih ketika sebuah perkara telah menjadi perhatian publik. Penjelasan yang terbuka dan berbasis fakta diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun berkembangnya spekulasi di masyarakat.

Media ini masih membuka ruang hak jawab bagi Polres Mojokerto Kota, khususnya Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait penanganan perkara tersebut.

Klarifikasi tersebut penting untuk menjelaskan fakta sebenarnya mengenai proses penangkapan, status hukum para terduga, barang bukti yang diamankan, alasan pemulangan, serta isu nominal uang Rp225 juta yang beredar di masyarakat.

Dengan demikian, publik dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai penanganan kasus dugaan pencurian besi tersebut. M12

MIKK Advocates Laporkan PT Sahabat Peternak Indonesia ke Polrestabes Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor hukum MIKK Advocates & Counsellors at Law resmi melaporkan manajemen PT Sahabat Peternak Indonesia (PT SPI) ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam program investasi bertajuk “Titip Qurban”, “Titip Sapi Perah”, dan program investasi ternak sejenis.

Selain membuat laporan polisi, tim kuasa hukum juga telah melayangkan surat somasi kepada PT SPI sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban atas dugaan wanprestasi dan dugaan pelanggaran pidana.

Langkah hukum tersebut dilakukan atas nama sembilan orang korban yang telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada MIKK Advocates & Counsellors at Law. Total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp485 juta.

Managing Partner MIKK Advocates & Counsellors at Law, Muhamad Irfan Kasuma, S.H., CPLA, mengatakan para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia sehingga diduga penawaran investasi dilakukan secara luas.

“Berdasarkan hasil pendalaman kami, pola yang ditemukan bukan sekadar kegagalan bisnis biasa. Hilangnya jejak digital perusahaan, sulitnya menghubungi pihak pengelola, hingga tidak ditemukannya ternak sesuai jumlah yang dijanjikan menjadi indikasi yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (18/7/2026).

Kronologi Dugaan Kasus

Berdasarkan keterangan para korban, PT SPI menawarkan investasi ternak dengan janji pembagian keuntungan setiap bulan serta pengembalian modal pada saat jatuh tempo.
Pada tahap awal, pembayaran keuntungan disebut berjalan lancar.

Namun, sejak akhir 2025 hingga awal 2026 pembayaran mulai terlambat, bahkan berhenti.
Para korban juga mengaku kesulitan menghubungi pihak perusahaan karena nomor admin tidak lagi aktif dan akun media sosial resmi PT SPI tidak dapat diakses.

Saat beberapa investor melakukan pengecekan langsung ke lokasi kandang, mereka mengaku tidak menemukan jumlah ternak sebagaimana yang dijanjikan dalam skema investasi.

Atas dasar temuan tersebut, tim kuasa hukum menilai perkara ini patut diduga mengarah pada tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 tentang Penipuan dan Pasal 486 tentang Penggelapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dugaan tersebut masih merupakan tuduhan yang akan dibuktikan melalui proses hukum.

Masyarakat Diminta Waspada

MIKK Advocates mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi “titip ternak” yang menjanjikan keuntungan tetap dalam waktu singkat.

Menurut mereka, skema investasi seperti Titip Qurban, Titip Sapi Perah, atau Titip Kambing Perah pada dasarnya dapat dijalankan secara legal apabila dikelola secara transparan, memiliki aset ternak yang nyata, serta dilakukan dengan itikad baik.

Namun, masyarakat diminta mewaspadai sejumlah indikasi, seperti janji keuntungan tinggi yang tidak wajar, tidak adanya akses untuk memverifikasi keberadaan ternak, legalitas perusahaan yang tidak jelas, hingga perubahan alamat maupun kontak perusahaan secara mendadak.

Ajak Korban Lain Melapor

MIKK Advocates menduga jumlah korban PT Sahabat Peternak Indonesia lebih banyak dibandingkan sembilan orang yang saat ini telah memberikan kuasa hukum.

Karena itu, kantor hukum tersebut membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa mengalami kerugian serupa untuk bergabung dalam langkah hukum yang sedang ditempuh.
Korban dapat menghubungi MIKK Advocates & Counsellors at Law yang bekerja sama dengan Firma Hukum JustitiaLoka Nusantara melalui alamat korespondensi di Jl. Bhaskara Tengah No. D21, Kalisari, Mulyorejo, Surabaya, atau melalui nomor 0878-2112-1663.

MIKK Advocates & Counsellors at Law merupakan kantor hukum yang berkantor pusat di Metro Indah Mall, Bandung, dengan kantor perwakilan di Jakarta, dan bergerak di bidang hukum korporasi, komersial, serta litigasi.

Dalam perkara ini, firma hukum tersebut menyatakan akan mengawal proses hukum guna memperjuangkan pemulihan hak-hak para kliennya.

Tiga Terduga Pelaku Pencurian Besi Dikabarkan Dipulangkan, Muncul Dugaan Uang Tebusan

Mojokerto, Timurpos.co.id – Dugaan praktik tangkap lepas kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Kali ini, isu tersebut mencuat dalam penanganan kasus dugaan pencurian besi di area pabrik ban CV Indah Jaya Ban, Jalan Bypass Kedungsari, Kota Mojokerto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial B, U, dan A, warga Kecamatan Jetis dan Kecamatan Ketapang, Kabupaten Mojokerto, pada Juni 2026.

Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, petugas juga dikabarkan menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil pikap milik B yang diduga digunakan untuk mengangkut besi hasil dugaan pencurian.

Namun, penanganan perkara ini memunculkan tanda tanya setelah ketiganya dikabarkan telah dipulangkan pada 16 Juli 2026. Bersamaan dengan itu, beredar informasi mengenai dugaan adanya uang tebusan sebesar Rp225 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan pemulangan para terduga pelaku.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media telah meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, pada Jumat (17/7/2026). Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diberikan.

Sementara itu, salah seorang Kanit di jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota bernama David membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga orang tersebut. Namun, ia membantah nominal uang yang beredar di masyarakat.

“Penangkapannya memang ada, tetapi nominalnya bukan sebesar itu,” ujarnya kepada media ini, Jumat (17/7/2026).

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum ketiga terduga pelaku, perkembangan penyidikan, maupun alasan hukum yang mendasari pemulangan mereka setelah diamankan selama kurang lebih satu bulan.

Publik pun menantikan kejelasan apakah perkara tersebut masih dalam proses penyidikan, telah dihentikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, atau terdapat alasan hukum lain yang menjadi dasar pemulangan para terduga pelaku.

Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam berita ini. Apabila terdapat penjelasan resmi dari Polres Mojokerto Kota, media ini akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya. M12