Adv Dr Teguh Suharto Utomo : Pertimbangkan Ambil Langkah Hukum Baru dan Tegaskan Soal Residivis

Batu, Timurpos.co.id – Perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap Ronny Christian yang saat ini ditangani Polres Batu terus bergulir. Dalam kasus tersebut, Ronny melaporkan tiga orang, yakni Sinal Abidin, Hari, dan Martin.

Menanggapi perkara yang tengah berjalan, Sinal Abidin memilih menyerahkan seluruh penjelasan kepada kuasa hukumnya.

“Maaf, langsung saja ke kuasa hukum saya,” ujar Sinal Abidin saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2026).

Kuasa hukum Sinal Abidin, Bagas, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memilih fokus pada penanganan perkara tersebut.

“Intinya, kami sebagai penasihat hukum Pak Sinal dan kawan-kawan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini kami fokus di situ,” kata Bagas.

Saat dimintai keterangan mengenai kronologi kejadian dari versi pihak terlapor, Bagas menyebut dirinya telah menyampaikan penjelasan kepada sejumlah wartawan dan media sebelumnya. Namun, ia tidak merinci kembali kronologi yang dimaksud.

Dalam kesempatan itu, Bagas juga menanggapi pertanyaan mengenai riwayat kasus korupsi yang pernah menjerat Sinal Abidin pada tahun 2018 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Pemerintah Kota Batu.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut Sinal Abidin divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut Bagas, perkara lama tersebut tidak memiliki hubungan dengan kasus dugaan pengeroyokan yang saat ini sedang diproses oleh kepolisian.

“Lalu dengan perkara Pak Sinal yang sekarang kaitannya apa? Kan tidak ada, Mas,” tegas Bagas.

Kuasa Hukum Korban : Inka Fadilah,SH, Wahyu Ferdiansyah,SH, dkk dari Kantor Hukum Teguh,Santoso&Rekan (TSR LAW FIRM):

“Klien kami pada prinsipnya beritikad baik dan membuka ruang perdamaian. Namun, kami meminta pihak terlapor tidak mengaburkan substansi perkara yang sedang diproses hukum. Kami menilai pihak-pihak yang pernah menjalani pidana seharusnya menunjukkan perilaku yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami juga mengimbau kuasa hukum pihak terlapor untuk memberikan nasihat yang konstruktif agar penyelesaian perkara dapat ditempuh secara bijak, bukan menjadikan proses hukum sebagai ajang spekulasi. Selain itu, klien kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan ujaran kebencian, rasisme, dan diskriminasi yang muncul dalam perkembangan perkara ini.” Katanya.

Ia menambah, bahwa Ketiganya Residivis Sinal Abidin Terpidana Penggelapan, Pemalsuan dan Mark Up Anggaran, Hari Terpidana Bandar Narkotika dan Martin Terpidana kasus Pembunuhan.

Menurut laporan Ronny Christian, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di depan Gedung Serbaguna Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, usai pertandingan bulutangkis.

Ronny menyebut Hari dan Martin menghampirinya dan mempertanyakan alasan dirinya dianggap mencari masalah dengan PB De’Stadion. Meski telah menjelaskan bahwa ia hanya memberikan dukungan kepada temannya yang bertanding, perdebatan kemudian memanas.

Dalam laporannya, Ronny mengaku didorong oleh Hari dan Sinal Abidin, lalu dipukul oleh Hari hingga terjatuh. Setelah berdiri, ia kembali mengaku menerima pukulan dari Sinal Abidin dan Martin. Keributan akhirnya dilerai oleh warga yang berada di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, Ronny mengaku mengalami pusing, mual, dan nyeri di bagian belakang kepala, kemudian melaporkan dugaan pengeroyokan itu ke Polres Batu. Kasus saat ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Tok

Mediasi Dugaan Pengeroyokan Gagal, Sinal Abidin Terancam Dilaporkan atas Dugaan Ujaran Kebencian

Foto: Sinal Abidin di Polres Batu

Batu, Timurpos.co.id – Upaya mediasi dalam perkara dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Ronny Christian terhadap Sinal Abidin, Hari, dan Martin berakhir tanpa kesepakatan damai. Peristiwa yang dipersoalkan terjadi usai pertandingan bulutangkis di depan Gedung Serbaguna, Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Kuasa hukum Ronny Christian, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., didampingi Wahyu Ferdiansyah, Inka Fadilah, dan tim, menjelaskan bahwa mediasi tersebut digelar atas permintaan pihak terlapor. Proses pertemuan difasilitasi oleh jajaran Satreskrim Polres Batu yang dipimpin Kasatreskrim, Kanit Reskrim, dan penyidik terkait.

Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Menurut pihak korban, permohonan maaf yang disampaikan para terlapor secara lisan dinilai belum mencerminkan bentuk pertanggungjawaban yang memadai atas peristiwa yang dilaporkan.

Teguh menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meyakini Polres Batu akan menuntaskan penanganan perkara tersebut.

“Saya percaya Kapolres Batu AKBP Aris Putranto, S.I.K., Kasatreskrim AKP Zaenal Arifin, serta jajaran penyidik Polres Batu akan menuntaskan perkara dugaan pengeroyokan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Teguh. Sabtu (13/6/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa apabila para terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik, pihaknya mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi baru terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut Teguh, kliennya mengaku menerima penghinaan bernuansa etnis berupa ucapan “Cina-Cina Jancukan” yang diduga dilontarkan di tempat umum dan didengar oleh sejumlah orang.

“Klien kami adalah Warga Negara Indonesia. Jika benar terdapat ucapan yang bernuansa penghinaan ras atau etnis, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” katanya.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya, Teguh juga menyinggung rekam jejak Sinal Abidin yang pernah menjalani proses hukum dalam perkara korupsi pada tahun 2018. Saat ini, Sinal diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KONI Kota Batu.

Hingga berita ini diturunkan, Sinal Abidin belum memberikan keterangan resmi terkait gagalnya mediasi maupun rencana pelaporan atas dugaan ujaran kebencian tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada yang bersangkutan belum memperoleh tanggapan. Tok

Pakar Hukum: Unsur Kesengajaan Jadi Kunci dalam Dugaan Eksploitasi Anak di Gion Spa

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang menyeret Gion Spa mendapat perhatian dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Pakar hukum Justin Malau menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengedepankan proses pembuktian yang cermat sebelum menyimpulkan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Menurut Justin, penyidik perlu memastikan terlebih dahulu apakah pihak manajemen mengetahui bahwa pekerja yang direkrut masih berstatus anak di bawah umur atau justru menerima informasi yang tidak sesuai dari pihak penyalur tenaga kerja.

“Harus dibuktikan dulu apakah pengusaha atau tempat hiburan itu mengetahui bahwa anak tersebut masih di bawah umur atau tidak. Bisa saja penyalur menyampaikan bahwa pekerja tersebut sudah cukup umur dan memenuhi syarat untuk bekerja,” ujar Justin, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa verifikasi usia pekerja merupakan aspek penting dalam menentukan ada tidaknya unsur kesalahan pidana. Sebab, dokumen identitas yang diterima perusahaan belum tentu mencerminkan kondisi sebenarnya apabila terdapat pemalsuan data.

“Bisa saja data yang diberikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bahkan jika hanya berupa fotokopi identitas, tidak menutup kemungkinan terjadi pemalsuan sehingga usia pekerja terlihat memenuhi syarat. Dalam kondisi seperti itu, pengusaha tidak bisa serta-merta dianggap bersalah,” katanya.

Namun demikian, Justin menegaskan bahwa kondisi tersebut berbeda apabila pihak manajemen sejak awal mengetahui pekerja yang direkrut masih di bawah umur, tetapi tetap mempekerjakannya.

“Kalau sejak awal sudah tahu bahwa anak itu di bawah umur tetapi tetap dipekerjakan, tentu ada kesalahan dari pihak pengusaha. Dalam kondisi seperti itu, unsur pelanggarannya bisa terpenuhi,” tegasnya.

Menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan tempat usaha tersebut dalam persoalan serupa pada masa lalu, Justin mengingatkan agar setiap informasi tetap diuji melalui mekanisme hukum yang sah dan objektif.

“Proses pembuktiannya harus didahulukan. Jangan hanya berdasarkan informasi yang beredar. Tempat usaha itu selama ini beroperasi dengan izin dan tentunya ada pengawasan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurutnya, penyidik perlu mendalami keterangan dari pihak penyalur tenaga kerja maupun manajemen perusahaan guna memastikan apakah prosedur pemeriksaan identitas dan verifikasi usia telah dilakukan sebagaimana mestinya.

“Yang harus diuji adalah keterangan penyalur dan keterangan pihak manajemen. Jika ternyata data yang diterima sesuai dan mereka sudah melakukan verifikasi, maka harus dilihat lagi bagaimana fakta sebenarnya. Namun apabila terbukti mengetahui pekerja tersebut masih di bawah umur dan tetap mempekerjakannya, maka di situlah letak kesalahannya,” jelas Justin.

Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan bukti yang kuat mengenai adanya eksploitasi anak dan keterlibatan pihak pengelola, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus dugaan eksploitasi anak yang dikaitkan dengan Gion Spa hingga kini masih menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta secara transparan, objektif, dan profesional melalui proses penyelidikan serta pembuktian yang komprehensif. Tok

 

Kasus BPR Jadi Sorotan, Dr. Anner Mangatur Pertanyakan Status Pihak Lain yang Diduga Terlibat

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim kuasa hukum Galih Kusumawati mempertanyakan sejumlah aspek dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang saat ini tengah disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dr. Anner Mangatur Sianipar dari AMS Law Firm selaku kuasa hukum Galih menyoroti beberapa hal yang dinilai tidak lazim dalam proses penyidikan terhadap kliennya. Saat ini, Galih berstatus tersangka dan menjalani penahanan berdasarkan permintaan bantuan upaya paksa dari penyidik OJK.

Galih ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Januari 2026 dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Penetapan tersebut didasarkan pada sejumlah surat perintah penyidikan serta hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik OJK.

Dalam berbagai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Galih membantah keterlibatan aktif dalam pengelolaan operasional bank. Ia menyatakan hanya menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham secara formal serta tidak memiliki kewenangan dalam pencatatan keuangan, pengelolaan rekening, penghimpunan dana, maupun pelaporan kepada OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurut keterangannya kepada penyidik, sejumlah tindakan yang dilakukannya, termasuk penandatanganan dokumen dan bilyet deposito, dilakukan atas instruksi pihak lain yang disebut memiliki kendali lebih besar terhadap operasional perusahaan.

Galih juga mengaku selama menjabat sebagai komisaris tidak pernah dilibatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun rapat internal yang membahas kondisi keuangan perusahaan. Ia menyebut pernah meminta laporan keuangan kepada direksi, namun permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi.

Meski demikian, upaya hukum yang ditempuh Galih melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum membuahkan hasil. Dalam perkara Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst, hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka telah memenuhi syarat hukum karena didukung minimal dua alat bukti serta melalui mekanisme gelar perkara.

Sementara itu, permohonan praperadilan kedua yang terdaftar dalam perkara Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dinyatakan tidak dapat diterima karena materi yang diajukan dinilai telah pernah diperiksa dan diputus sebelumnya.

Kuasa hukum Galih menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab dalam proses penegakan hukum perkara tersebut. Salah satunya terkait penerbitan empat surat perintah penyidikan yang menurut mereka berasal dari rangkaian peristiwa yang sama.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan status hukum pihak-pihak lain yang disebut memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan BPR, termasuk direksi dan pemegang saham pengendali. Menurut mereka, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan upaya paksa serupa terhadap pihak-pihak tersebut.

“Peran para pihak tersebut sangat berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepada klien kami. Karena itu, perlu ada transparansi dan objektivitas dalam penanganan perkara ini,” ujar kuasa hukum Galih. Sabtu (6/6/2026).

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak OJK terkait tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Galih Kusumawati. Tok

Sinal Abidin, Wakil Ketua Umum KONI Kota Batu, Dipolisikan Terkait Dugaan Pengeroyokan Usai Laga Bulutangkis

Foto: Sinal Abidin (Int) 

Batu, Timurpos.co.id – Seorang pria bernama Ronny Christian (39) melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Batu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPM/358/VI/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di depan Gedung Serbaguna, Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, usai pertandingan bulutangkis.
Dalam laporannya, Ronny menyebut tiga orang sebagai terlapor, yakni Sinal Abidin, Hari, dan Martin.

Menurut keterangan pelapor, insiden bermula saat dirinya selesai mengikuti pertandingan bulutangkis dan hendak meninggalkan lokasi. Saat itu, ia mengaku dihadang oleh Hari dan Martin yang mempertanyakan alasan dirinya dianggap mencari masalah dengan klub bulutangkis PB De’Stadion.

Ronny mengaku telah menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan dukungan kepada rekannya yang sedang bertanding. Namun, perdebatan yang terjadi diduga berlanjut hingga terjadi kontak fisik.

Dalam laporan polisi yang dibuatnya, Ronny menyebut Hari dan Sinal Abidin sempat mendorong bagian dadanya. Tak lama kemudian, Hari diduga memukul bagian belakang kepala sebelah kiri hingga membuatnya terjatuh.

Setelah dibantu berdiri oleh rekannya, Ronny mengaku kembali menerima pukulan dari Sinal Abidin pada bagian wajah sambil melontarkan kata-kata kasar. Selanjutnya, Martin juga diduga ikut mendorong dan memukul wajah korban.

Keributan tersebut kemudian dilerai oleh sejumlah rekan yang berada di lokasi. Korban selanjutnya dibawa menuju kendaraan milik temannya untuk menghindari terjadinya keributan yang lebih besar.

Akibat kejadian tersebut, Ronny mengaku mengalami pusing, mual, serta nyeri pada bagian belakang kepala. Atas peristiwa itu, ia melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Batu agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terpisah, kuasa hukum pelapor, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., berharap pihak kepolisian segera menuntaskan penanganan perkara tersebut.

“Kami berharap perkara ini diproses hingga tuntas dan para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Saya Percaya Kapolres Batu, dan jajaran pasti Profesional, Transparan dan Akuntabel,”tegas Teguh. Jumat (5/6/2026).

Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Dr. Aris Purwanto saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut belum memberikan keterangan resmi.

Diketahui, salah satu terlapor, Sinal Abidin, saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KONI Kota Batu. Berdasarkan putusan pengadilan pada tahun 2018, Sinal Abidin pernah menjadi terpidana dalam perkara korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Kadis Koperindag) Pemerintah Kota Batu, dengan vonis 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kasus dugaan pengeroyokan ini masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari kepolisian. Tok.

 

Kuasa Hukum Sebut Terdakwa dan Korban Pernah Berpacaran

Foto: Michel Pegawai Bank BCA saat memberikan kesaksian

Surabaya, Timurpos.co.id – Nur Hasannah Prasetya, seorang terapis di Spa Superior Surabaya, menjalani sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pencurian uang milik teman spesialnya Tonny Soegiono, dengan nilai kerugian mencapai Rp1,285 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/6/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan tiga saksi, yakni mantan sopir korban bernama Sholikin, pegawai Bank BCA Michel M. Daniel, serta pegawai Pegadaian Angga Arie Saputra.

Saat memberikan keterangan, Sholikin mengaku tidak mengenal terdakwa dan baru pertama kali bertemu di ruang sidang.

“Saya tidak kenal terdakwa, baru ketemu di persidangan ini. Saya sudah resign sebelum menjadi sopir di proyek. Biasanya saya hanya mengantar ke gudang dan ke rumah,” ujarnya.
Namun, ketika JPU menyinggung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya mengenali terdakwa melalui foto yang ditunjukkan penyidik, Sholikin membantah keterangan tersebut.

“Saya waktu itu hanya diajak Pak Tonny ke Polrestabes Surabaya sebagai saksi. Di BAP itu saya disuruh bilang iya, iya, iya saja oleh Pak Tonny,” kata Sholikin di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi Michel M. Daniel dari Bank BCA menjelaskan bahwa berdasarkan data mutasi rekening korban terdapat sejumlah transaksi melalui E-Banking, Internet Banking, dan penarikan tunai.

“Saya tidak tahu pasti perangkat yang digunakan. Transaksi bisa dilakukan melalui handphone, komputer, laptop, atau ATM,” jelasnya.

Ketika majelis hakim meminta barang bukti yang berkaitan dengan transaksi tersebut, jaksa menunjukkan sebuah telepon genggam dan kartu ATM BCA Platinum milik korban.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa menyatakan selama bersama korban dirinya hanya menggunakan kartu ATM saat melakukan transaksi.

Saksi lainnya, Angga Arie Saputra dari Pegadaian, menerangkan bahwa berdasarkan data perusahaan, terdakwa pernah menggadaikan sejumlah perhiasan.

“Pada 3 Oktober 2024 terdakwa menggadaikan cincin dan kalung, kemudian pada 30 Oktober 2024 menggadaikan gelang. Total nilainya sekitar Rp62,2 juta,” ungkapnya.

Menurut Angga, seluruh perhiasan tersebut kemudian dilelang karena tidak ditebus kembali oleh terdakwa. Keterangan itu tidak dibantah oleh terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa M. Zulfan Badru Naja, menjelaskan bahwa hubungan antara terdakwa dan korban tidak hanya sebatas rekan kerja, tetapi pernah memiliki hubungan khusus.

“Dulu mereka memiliki hubungan spesial atau berpacaran. Terdakwa bekerja sebagai terapis, sedangkan korban merupakan pelanggan di tempat spa tersebut,” ujar kuasa hukum.

Ia juga menilai laporan pidana baru muncul setelah hubungan keduanya memburuk dan berakhir.

Menurutnya, terdakwa dapat menggunakan ATM korban karena korban kerap menitipkan kartu ATM maupun telepon genggam kepada terdakwa saat mereka bepergian bersama.

“Ketika mereka keluar atau makan bersama, biasanya terdakwa yang melakukan pembayaran menggunakan ATM milik korban yang dititipkan kepadanya,” katanya.

Selain itu, kuasa hukum menyebut terdakwa telah mengembalikan sebagian uang yang digunakan.

“Perlu diperhatikan bahwa terdakwa telah membayar kembali sekitar Rp450 juta,” tambahnya.

Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa perkara ini bermula saat terdakwa dan korban sama-sama bekerja di sebuah spa di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya.

Dalam kesehariannya, korban disebut kerap menitipkan telepon genggam kepada terdakwa ketika pergi ke toilet. Jaksa menduga kesempatan tersebut dimanfaatkan terdakwa untuk mengambil sementara kartu ATM BCA milik korban yang disimpan di dalam casing ponsel.

“Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga,” ujar JPU.

Perbuatan itu diduga dilakukan berulang kali selama Agustus hingga September 2024.

Berdasarkan mutasi rekening korban, terdapat puluhan transaksi transfer dengan nominal antara Rp5 juta hingga Rp50 juta yang masuk ke rekening atas nama Nur Hasannah Prasetya.

“Total dana yang berhasil dipindahkan mencapai Rp1.285.000.000,” kata jaksa.

Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari menginap di hotel berbintang hingga membeli perhiasan.

Jaksa menyebut terdakwa beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan berbagai tipe kamar, termasuk Deluxe Room dan Executive Room. Selain itu, terdakwa juga membeli perhiasan bernilai puluhan juta rupiah di sejumlah toko emas di BG Junction dan Royal Plaza.

Sebagian dana juga diduga ditransfer kepada Putriana Kusuma Wardani melalui sejumlah transaksi dengan total ratusan juta rupiah. Kasus ini terungkap pada 25 September 2024 saat korban mencetak mutasi rekening di BCA KCU Rungkut Industri. Dari hasil pengecekan tersebut, korban menemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Setelah ditelusuri, dana dalam rekening korban diketahui telah berpindah secara bertahap ke rekening terdakwa selama hampir dua bulan.
Akibat peristiwa tersebut, korban Tonny Soegiono mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,285 miliar.

Atas perbuatannya, Nur Hasannah Prasetya didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut. Tok

Diduga Terlibat Kasus Solar Subsidi, Suwandi Pemilik SPBU Mangkir Panggilan Penyidik

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar yang terjadi di wilayah Surabaya. Rabu (3/6/2026).

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Suwandi Ongkodjojo, pemilik SPBU Pertamina 54.601.123 yang beralamat di Jalan Kalianak No. 152-C Surabaya, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: S.Pgl/Saksi.1/45/V/RES.1.24/2026/Reskrim, Suwandi diminta hadir pada 7 Mei 2026 di ruang penyidik Tipidter Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna memberikan keterangan terkait perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang diduga terjadi pada 16 April 2026 di SPBU 54.601.112 Jalan Margomulyo Surabaya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa hingga saat ini Suwandi belum memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, panggilan yang telah dilayangkan sebanyak dua kali disebut tidak diindahkan.

Penyidik menduga keterangan Suwandi diperlukan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sumber yang mengetahui proses penyidikan menyebutkan bahwa Suwandi diduga memiliki informasi penting terkait aktivitas distribusi maupun penyaluran Biosolar bersubsidi yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Suwandi beberapa kali menyampaikan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani pengobatan di China.

Namun alasan tersebut menimbulkan pertanyaan karena hingga lebih dari satu bulan sejak penyidikan berlangsung, Suwandi belum juga hadir untuk memberikan klarifikasi secara langsung kepada penyidik. Hingga kini belum diketahui secara pasti kapan yang bersangkutan akan kembali ke Indonesia dan memenuhi panggilan kepolisian.

Pengamat hukum pidana menilai bahwa setiap warga negara yang dipanggil secara sah oleh penyidik sebagai saksi pada prinsipnya wajib memenuhi panggilan tersebut, kecuali terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Apabila berhalangan, saksi diharapkan memberikan konfirmasi resmi serta menunjukkan itikad kooperatif dalam membantu proses penegakan hukum.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Suwandi Ongkodjojo terkait ketidakhadirannya dalam dua kali panggilan penyidik tersebut. Polisi juga masih terus melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Suwandi Ongkodjojo maupun kuasa hukumnya untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan. Tok

Diduga Tipu Investor, Andi Gunawan Dipolisikan

Foto: Andi Gunawan (Terlapor) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait investasi kembali mencuat di Surabaya. Seorang warga berisial (IS) melaporkan Andi Gunawan ke Polrestabes Surabaya setelah mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,7 miliar akibat investasi yang dijanjikan memberikan keuntungan sebesar 1 persen setiap bulan. Senin (2/6/2026). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hubungan antara pelapor dan Andi Gunawan telah terjalin sejak tahun 2015. Dalam perjalanannya, IS tertarik untuk menanamkan modal setelah mendapatkan penawaran investasi dengan imbal hasil bulanan sebesar 1 persen.

Pada kurun waktu 2017 hingga 2018, pelapor disebut menyerahkan dana investasi secara bertahap dengan total mencapai Rp1,7 miliar. Dana tersebut ditransfer kepada Kadiano Gunawan yang diketahui merupakan ayah kandung dari Andi Gunawan.

Namun, setelah dana diserahkan, pelapor mengaku tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Selain itu, dana pokok yang telah diinvestasikan juga disebut belum pernah dikembalikan.

Saat dimintai pertanggungjawaban terkait investasi tersebut, Andi Gunawan kemudian memberikan dua lembar bilyet giro (BG) yang dikirim melalui kantor pos. Bilyet giro pertama bernomor EB 831670 dengan nominal Rp1 miliar, sedangkan bilyet giro kedua bernomor EB 831671 senilai Rp1,646 miliar. Keduanya bertanggal 21 April 2025.

Namun, ketika dicairkan di Bank BCA Pakuwon City Surabaya pada tanggal yang tertera, kedua bilyet giro tersebut ditolak karena dana dalam rekening dinyatakan tidak mencukupi.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada pelapor, Andi Gunawan mengaku tidak memiliki dana atau uang untuk memenuhi kewajibannya.

Merasa dirugikan, (IS) kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1118/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 5 Oktober 2025.

Dalam laporannya, (IS) menduga telah terjadi tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Terpisah Kuasa hukum pelapor, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan kepada pelapor dengan memproses pelaku dalam perkara ini.

“Tegakan hukum dan proses pelakunya,” Tegas Teguh kepada awak media.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diajukan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tok

Kecelakaan Balita di Depan Hotel Vasa, Proses Hukum Diwarnai Dugaan Tekanan kepada Korban

Foto: Pengemudi Mobil bersama Ibunya (WA) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang balita di Jalan H.R. Muhammad, tepatnya di depan Hotel Vasa Surabaya, menjadi sorotan publik. Diduga Pengemudi Mobil Wuling Binguo bernomor polisi L 1050 CAO, Keisha Wang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Selasa (2/6/2026).

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, terdapat dugaan bahwa pengemudi mobil belum memiliki atau tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat kejadian. Di sisi lain, kendaraan yang terlibat kecelakaan juga disebut belum dilakukan penahanan sebagai barang bukti. Namun informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Terkiat persoal tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa, nanti kita gelar perkara, kalau bukti-buktinya sudah lengkap.

Masih kata AKBP Galih Bayu Raditya, bahwa Sepada listrik memang tidak untuk digunakan di Jalan Raya, dikarenakan tidak memiliki sein, nopol dan STNK. Ini merujuk pada Permenhub No 45 tahun 2000, Sepada listrik tidak boleh digunakan di Jalan raya umum atua Jalan utama.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada Rabu (20/5/2026) pagi. Maria Magdalena Mariyeni (30), seorang asisten rumah tangga (ART) asal Alor, bersama putrinya, MV (5), terlibat kecelakaan saat mengendarai sepeda listrik dengan sebuah mobil Wuling Binguo bernomor polisi L 1050 CAO.

Berdasarkan informasi yang beredar, mobil tersebut dikemudikan oleh Keisha Wang yang disebut merupakan putri dari Leny Wang.
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah beredar video berdurasi 23 detik yang memperlihatkan seorang perempuan yang mengaku bernama Narti sedang berbicara kepada Maria. Dalam rekaman tersebut, Narti terdengar meminta Maria untuk tidak melanjutkan persoalan hukum terkait kecelakaan tersebut.

Video tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat karena dinilai mengandung tekanan psikologis terhadap korban maupun keluarganya. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam video mengenai konteks percakapan tersebut.

Sementara itu, Leny Wang yang disebut sebagai ibu dari pengemudi mobil saat dikonfirmasi oleh awak media memilih tidak memberikan komentar.

Terpisah, kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., yang mewakili kepentingan Marlince Viola dan ibunya, berharap Kapolrestabes Surabaya memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut.

“Kami berharap Kapolrestabes Surabaya memberikan atensi penuh terhadap kondisi korban dan keluarganya, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga hak-hak korban dapat terpenuhi,” ujar Dr. Teguh.

Akibat kecelakaan tersebut, MV (5) mengalami luka serius. Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban mengalami luka berat pada bagian wajah dan diduga mengalami gegar otak. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap secara pasti kronologi kecelakaan.

Keluarga korban berharap proses penyelidikan dapat segera diselesaikan secara profesional dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban yang hingga kini masih berjuang menjalani perawatan medis. Tok

Kasus Pembunuhan Sidotopo Belum Tuntas, Keluarga Korban Desak Kepastian Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Keluarga korban pembunuhan yang terjadi di kawasan Sidotopo Sekolahan II, Surabaya, mendesak Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk segera menuntaskan proses penyidikan dan memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dapat diamankan. Minggu (31/5/2026).

Hingga kini, keluarga korban menilai penanganan perkara masih belum memberikan kepastian hukum yang jelas. Mereka mengaku terus menantikan perkembangan konkret terkait upaya pengejaran terhadap para terduga pelaku.

Menurut keluarga korban, sejak kasus ini mencuat ke publik, berbagai informasi yang beredar mengenai status para terduga pelaku kerap berbeda-beda. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan sebenarnya dari proses penyidikan.

“Kami hanya meminta kejelasan dan kepastian hukum. Jangan sampai kasus pembunuhan ini terkesan lambat ditangani. Keluarga berharap seluruh pelaku yang terlibat segera diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan keluarga korban.

Selain itu, keluarga korban meminta kepolisian lebih transparan dalam menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik. Mereka berharap tidak ada pihak yang lolos dari proses hukum apabila terbukti memiliki keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.

Kasus pembunuhan di Sidotopo Sekolahan II sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena diduga melibatkan lebih dari satu orang. Namun hingga saat ini, keluarga korban masih mempertanyakan apakah seluruh pihak yang diduga terlibat telah berhasil diamankan oleh penyidik.

Karena itu, keluarga korban mendesak Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memastikan empat orang yang diduga terkait dalam perkara tersebut segera diamankan dan diperiksa secara menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Desakan serupa juga disampaikan warga sekitar yang berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tuntas dalam mengungkap motif, kronologi, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Keluarga korban menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kematian korban diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga rasa keadilan bagi korban dan keluarga dapat benar-benar terwujud. M12