Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Tunggal dalam Kasus Mesin Seberat 1 Ton di Pati

Pati, Timurpos.co.id – Penetapan H. Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian mesin kapal di wilayah hukum Polresta Pati dipertanyakan penasihat hukumnya.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah penetapan tersangka yang disebut hanya mengarah kepada kliennya, sementara mesin yang menjadi objek perkara berdasarkan informasi yang diterima pihak kuasa hukum memiliki bobot hingga sekitar satu ton atau lebih.

Penasihat Hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, berbagai hal dalam perkara ini masih membutuhkan penjelasan secara menyeluruh dari penyidik.

“Mesin yang menjadi materi perkara ini menurut informasi yang kami dapatkan beratnya bisa mencapai satu ton bahkan lebih. Karena itu, menurut kami perlu dijelaskan secara terang bagaimana proses pengambilan atau pemindahan barang tersebut dapat dilakukan apabila hanya melibatkan satu orang,” ujar Izzudin.

Ia juga mempertanyakan alasan kliennya tetap ditetapkan sebagai tersangka meskipun, menurut pihaknya, telah menyerahkan sejumlah bukti yang dinilai berkaitan erat dengan perkara tersebut.

“Kami melihat ada bukti-bukti yang telah ditunjukkan klien kami dan menurut kami cukup kuat untuk dipertimbangkan. Namun faktanya klien kami tetap ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini tentu menjadi pertanyaan bagi kami,” katanya.

Status Kepemilikan Barang Turut Dipertanyakan

Selain persoalan penetapan tersangka, kuasa hukum juga mempertanyakan status kepemilikan mesin yang menjadi objek perkara.

Izzudin menyebut pihaknya belum memperoleh informasi yang dianggap pasti mengenai pihak yang secara hukum memiliki hak atas barang tersebut. Hal itu, menurutnya, perlu diperjelas karena disebut masih terdapat hubungan dengan hak hipotek atau kepentingan perbankan.

“Kami belum mendapatkan informasi secara pasti mengenai siapa pemilik asli barang bukti tersebut. Masih ada persoalan hak hipotek yang perlu dijelaskan. Karena itu, bagaimana kemudian pelapor dapat langsung diyakini sebagai pemilik sah menurut hukum, ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.

Menurut Izzudin, apabila benar terdapat pemeriksaan terhadap pihak Bank Jateng berkaitan dengan status barang tersebut, pihaknya berharap hasil pemeriksaan itu dapat menjadi bagian yang terang dalam konstruksi perkara.

“Kalau memang Bank Jateng telah diperiksa dan persoalan kepemilikan atau hak atas barang tersebut sudah jelas, tentu kami berharap penjelasannya dapat dibuka secara terang dalam proses hukum,” imbuhnya.

Pertanyakan Keberadaan Barang dan Peran Pihak Lain

Pertanyaan lain yang diajukan kuasa hukum berkaitan dengan kronologi hilangnya barang. Pihaknya meminta agar dijelaskan secara rinci mengenai lokasi, waktu, jumlah, serta bagaimana barang yang diduga dicuri tersebut berpindah dari tempat semula.

Terlebih, menurut informasi yang diterima kuasa hukum, barang yang dipersoalkan disebut tidak ditemukan dalam penguasaan kliennya, melainkan disita dari pihak lain.

“Kalau benar barang yang diduga dicuri tersebut tidak disita dari tangan klien kami, tetapi justru ditemukan atau disita dari orang lain, maka kami mempertanyakan bagaimana status hukum pihak yang menguasai barang tersebut,” tegas Izzudin.

Ia menilai peran setiap pihak yang berkaitan dengan keberadaan barang perlu dijelaskan berdasarkan fakta dan alat bukti yang dimiliki penyidik, termasuk apabila terdapat pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara.

“Apakah sebagai penadah, turut serta, atau peran lainnya, tentu semuanya harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti. Pertanyaan kami, mengapa dalam perkara ini klien kami justru menjadi tersangka tunggal?” katanya.

Minta Penyidik Tetap Profesional dan Bebas Intervensi

Meski menyampaikan sejumlah keberatan dan pertanyaan, Izzudin menegaskan pihaknya tetap menghormati institusi Polresta Pati dan kinerja penyidik.

Menurutnya, pihaknya tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa penyidik telah melakukan kesalahan. M12

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Dinilai Lamban, Kapolrestabes Dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Diminta Evaluasi Unitnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya kembali mendapat sorotan.

Pelapor meminta aparat kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara dan tidak membiarkan laporan berlarut-larut tanpa kepastian. Dimana sejak tanggal 6 Agustus 2026 laporan tersebut diterima, kemudian di lakukan permintaan keterangan korban pada 3 September 2026, kini kasus ini mangkrak kembali tanpa kejelasan dan perkembangan.

Berdasarkan dokumen Tanda Bukti Lapor yang diperlihatkan, laporan tersebut dibuat oleh seorang warga berinisial/bernama sebagaimana tercantum dalam dokumen pada 6 Agustus 2026. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penggunaan data pribadi yang bukan miliknya.

Dalam dokumen tersebut disebutkan waktu kejadian 29 Mei 2026, dengan tempat kejadian di kawasan Wiyung, Surabaya. Dua orang tercantum sebagai pihak terlapor. Laporan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

UU tersebut memang mengatur larangan menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Pelanggaran Pasal 65 ayat (3) juga memiliki ketentuan pidana dalam Pasal 67 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Minta Kepastian Penanganan

Pelapor mempertanyakan perkembangan laporan tersebut apabila proses penanganannya dinilai berjalan lamban. Menurutnya, laporan masyarakat semestinya mendapatkan kejelasan mengenai tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, hingga langkah hukum selanjutnya.

“Kalau memang laporan masyarakat tidak mampu ditangani secara profesional dan transparan, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian,” demikian tuntutan yang dapat disampaikan sebagai sikap pelapor.

Pelapor juga meminta adanya evaluasi terhadap jajaran yang menangani perkara apabila terbukti terjadi kelambanan atau tidak ada perkembangan yang jelas.

Hal senada di sampaikan Ketua LSM GAPRAK (Gabungan Pemuda Anti Korupsi) Achmad Fauzi SE berharap Kapolrestabes Surabaya Kombes. Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan Dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung untuk memberikan atensi dan mengevaluasi kinerja satuannya.

“Jika Polri tidak mampu memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, serta berkeadilan, tuntutan agar pejabat yang bertanggung jawab mundur merupakan bentuk kritik yang perlu disampaikan melalui mekanisme yang sah, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran sebelum ada pemeriksaan”. Ucap Fauzi, 21 September 2026.

Dimana saat dikonfirmasi Kanit Jatanras dan Kasubdit Jatanras Ipda Yosan saat dikonfirmasi dan dikordinasikan tambahan bukti terkesan cuek terhadap wartawan, dimana pejabat publik yang enggan berkomunikasi dengan masyarakat apalagi awak media sebaiknya belajar ilmu komunikasi dengan masyarakat di bagian Humas.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya juga menangani berbagai laporan pidana pada 2026. Dalam satu kasus lain, kepolisian menyatakan proses penyelidikan dilakukan setelah laporan diterima.

Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut dan apakah pihak kepolisian akan memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganannya.

Catatan redaksi: isi berita ini berdasarkan dokumen laporan yang ditampilkan. Dugaan terhadap pihak terlapor belum dapat dianggap sebagai fakta atau kesalahan yang terbukti sebelum adanya proses hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap. M12

Perkara Tanah Mangkrak, Dana Ratusan Juta Dipertanyakan: Benarkah Oknum Ketua LSM Pasopati Mengaku Pengacara?

Demak, Timurpos.co.id -Dugaan praktik makelar kasus kembali menjadi sorotan. Seorang oknum Ketua LSM Pasopati Nusantara Jaya (Praja), Eko HK, diduga menerima dana ratusan juta rupiah dengan dalih membantu pengurusan perkara hukum, termasuk perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Informasi yang beredar menyebutkan, dana yang diminta kepada pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut mencapai kisaran Rp150 juta hingga Rp250 juta. Namun, setelah dana diserahkan, perkara yang dijanjikan untuk diurus justru diduga mangkrak tanpa kejelasan penyelesaian.

DANA HABIS, PERKARA TAK KUNJUNG SELESAI

Salah satu perkara yang menjadi sorotan berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah. Dana yang disebut telah dikeluarkan mencapai Rp250 juta. Ironisnya, hingga kini perkara tersebut dikabarkan belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan pihak pemberi dana.

Muncul dugaan bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pengurusan perkara, melainkan diduga dipakai untuk keperluan pribadi Eko HK. Tuduhan ini tentu perlu dibuktikan melalui bukti transaksi, keterangan para pihak, serta proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

MENGAKU PENGACARA, PADAHAL BUKAN ADVOKAT?

Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah dugaan klaim Eko HK sebagai pengacara dalam menjalankan aktivitas pengurusan perkara. Padahal, berdasarkan informasi yang disampaikan, Eko HK bukan pengacara maupun paralegal yang memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi advokasi sebagaimana profesi tersebut.

Jika benar terdapat pengakuan sebagai pengacara, penerimaan dana dengan janji pengurusan perkara, dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, maka hal itu patut menjadi perhatian serius. Bukan hanya menyangkut dugaan kerugian materiil, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga swadaya masyarakat dan profesi hukum.

PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana aliran dana ratusan juta rupiah tersebut, apa saja yang telah dilakukan untuk mengurus perkara, dan mengapa perkara yang dijanjikan justru diduga tidak kunjung selesai?

Pihak-pihak yang merasa dirugikan perlu menempuh jalur hukum dengan membawa bukti pembayaran, perjanjian, percakapan, serta dokumen perkara. Klarifikasi dari Eko HK juga penting untuk memberikan penjelasan mengenai status dana dan perkembangan perkara yang dipersoalkan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan sekadar perkara uang, melainkan menyangkut tanggung jawab, integritas, dan kepercayaan publik. M12

Tiga Motor Milik Warga Diduga Digadaikan, Modus Sewa Rp75 Ribu per Hari Terbongkar di Siwalan Kerto

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan penipuan berkedok sewa sepeda motor terjadi di kawasan Graha BNI Siwalan Kerto, Surabaya. Tiga unit sepeda motor milik seorang warga berinisial En diduga digadaikan oleh Ad, yang sebelumnya menawarkan skema penyewaan kendaraan dengan imbalan Rp75.000 per hari.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Wonocolo. Polisi juga telah berhasil mengamankan ketiga sepeda motor dan mengembalikannya kepada pemilik.

Peristiwa ini bermula dari hubungan kerja antara En, yang bekerja sebagai admin/sekretaris tempat kebugaran (fitnes) di lantai 2 Graha BNI Siwalan Kerto, dengan Ad yang disebut sebagai manajer fitnes sekaligus pengelola apartemen di lokasi tersebut.

Sekitar satu tahun lalu, Ad menawarkan kepada En untuk menyewakan sepeda motornya. Imbalan yang dijanjikan sebesar Rp75.000 per hari.

En kemudian menyerahkan satu unit Honda Beat untuk disewakan. Skema tersebut sempat berjalan selama sekitar tiga hingga empat bulan.

Ad selanjutnya kembali menawarkan penyewaan kendaraan. En pun menyerahkan unit kedua, Honda Vario, dengan alasan kendaraan tersebut memiliki tahun dan merek yang berbeda.

Tidak berhenti di situ, unit ketiga berupa Honda Vario juga kemudian disewakan. Kendaraan terakhir tersebut telah berada dalam skema penyewaan selama sekitar lima bulan dengan imbalan yang disebut lebih besar.

Bagi En yang berpenghasilan pas-pasan, pemasukan dari penyewaan motor tersebut menjadi tambahan penghasilan.

Namun, pembayaran yang awalnya berjalan lancar mulai tersendat setelah sekitar tiga bulan. Dari tiga unit kendaraan, hanya satu yang masih dibayarkan, sedangkan dua unit lainnya tidak.

Selama sekitar lima hingga enam bulan, En mengaku terus menerima janji pembayaran dari Ad. Namun, pembayaran yang diharapkan tak kunjung diterima. Bahkan, gaji En disebut turut menunggak hingga lima bulan.

Merasa dirugikan, En bersama suami dan anak menantunya mendatangi Graha BNI sekitar pukul 19.00 WIB untuk meminta kejelasan dan menagih haknya.

Dalam pertemuan tersebut, Ad meminta waktu dua hari untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun, keesokan harinya En mendapat informasi bahwa Ad telah diamankan di Polsek Wonocolo terkait laporan korban lain yang diduga mengalami persoalan serupa.

En kemudian mendatangi Polsek Wonocolo dan memberikan keterangan mengenai kasus yang dialaminya melalui ruang SPKT.

Dalam keterangannya, En menyampaikan bahwa tiga sepeda motor miliknya ternyata telah digadaikan oleh Ad.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Wonocolo kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan ketiga kendaraan.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi lokasi kendaraan yang diduga telah digadaikan tersebut.

Melalui proses pendekatan dan komunikasi dengan pihak yang menerima gadai, ketiga sepeda motor akhirnya berhasil diamankan dan dikembalikan kepada En selaku pemilik.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Wonocolo. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran penyewaan kendaraan dengan imbalan yang menggiurkan. Pemilik kendaraan juga disarankan memastikan identitas, latar belakang, serta kejelasan perjanjian dengan pihak yang menyewa.

Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap Ad masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. M12

Poster Zona Club Diduga ‘Pakai’ Atribut Polri untuk Promosi, Enam Orang Diamankan Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Promosi Zona Club di Jalan Kapasari Nomor 1, Surabaya, berbuntut pemeriksaan aparat. Poster promosi tempat hiburan tersebut menjadi sorotan setelah menampilkan enam perempuan dengan busana dan sejumlah atribut yang secara visual menyerupai seragam serta identitas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Jumat, (11/9/2026).

Persoalan itu kemudian ditindaklanjuti aparat Polsek Genteng Surabaya, Atas atensi dari Polda Jatim. Sejumlah orang yang berkaitan dengan kegiatan tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, membenarkan adanya pengamanan tersebut.

“Sementara ini, mereka diamankan di Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Iptu Vian Wijaya.

Menurutnya, enam orang diamankan untuk dimintai keterangan terkait penggunaan atribut yang diduga menyerupai identitas kepolisian.
“Enam orang diamankan karena diduga melecehkan atribut,” ujarnya.

Poster Promosi Jadi Sorotan

Kasus ini bermula dari beredarnya poster promosi Zona Club di media sosial dan aplikasi percakapan.

Dalam poster tersebut, enam perempuan terlihat mengenakan pakaian bernuansa abu-abu dengan sejumlah atribut yang secara visual menyerupai perlengkapan pada seragam kepolisian.

Yang menjadi perhatian bukan sekadar model pakaian. Pada bagian kiri atas poster terdapat lambang yang menyerupai logo Polri. Sementara di bagian lain tercantum tulisan “Indonesia Presisi untuk Negeri”, yang semakin memperkuat kesan penggunaan identitas visual kepolisian.

Di tengah poster terpampang tulisan “CREW ZONA Club” dan “One Stop Entertainment”.

Sejumlah nama juga dicantumkan dalam materi promosi tersebut, yakni Leozara, Cilvi, Della, Mami Henny, Mami Bintang, dan Mami Sherly.

Sementara di bagian bawah poster terdapat slogan “Satu Crew, Satu Tujuan, Hiburan Tanpa Batas”.

Bukan Sekadar Kostum?

Penggunaan atribut yang menyerupai identitas institusi kepolisian dalam materi promosi komersial tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan.

Apakah busana dan atribut tersebut semata-mata merupakan konsep kostum hiburan? Atau terdapat penggunaan elemen visual yang sengaja dibuat menyerupai identitas resmi Polri untuk kepentingan promosi?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena lambang dan tulisan yang digunakan tidak berdiri sendiri, melainkan ditempatkan sebagai bagian dari materi branding Zona Club.
Meski demikian, motif dan dasar penggunaan atribut tersebut masih perlu didalami melalui pemeriksaan aparat maupun klarifikasi dari pihak Zona Club.

Enam Orang Diperiksa

Pengamanan terhadap enam orang menjadi langkah awal untuk mengurai persoalan tersebut. Polisi kini melakukan pemeriksaan guna mengetahui siapa yang membuat konsep, memproduksi, hingga menggunakan materi promosi tersebut.

Publik juga menunggu kejelasan apakah penggunaan atribut yang menyerupai identitas Polri itu memiliki izin atau dasar tertentu, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan dan penyebaran poster.

Hingga proses pemeriksaan selesai, penggunaan istilah dugaan tetap diperlukan karena status hukum maupun unsur pelanggaran dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat. M12

Pengedar Tembakau Sintetis Dibekuk di Jojoran Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Surabaya. Seorang pria berinisial Z (26) diamankan polisi bersama barang bukti tembakau sintetis dengan total berat bersih sekitar 148,732 gram.

Z ditangkap di sebuah rumah kost di Jalan Jojoran 3/40, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/407/VIII/2026/SPKT. Saat diamankan, Z diduga tengah menunggu calon pembeli di dalam kamar kostnya.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 39 klip berisi tembakau sintetis dengan berat sekitar 58,372 gram serta satu plastik besar berisi tembakau sintetis seberat sekitar 90,360 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam bufet ruangan tersangka.

Polisi juga menyita satu unit ponsel Redmi Note 11 dan satu bendel klip kosong yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
Dalam pemeriksaan, Z mengaku mendapatkan pasokan tembakau sintetis dari seseorang bernama Farhan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan polisi, Z menjual tembakau sintetis tersebut dengan harga bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp350 ribu per klip. Dari setiap klip yang terjual, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp15 ribu.
Aktivitas tersebut disebut telah dijalankan selama kurang lebih satu bulan. Dalam sehari, Z rata-rata dapat menjual sekitar tujuh klip.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan tersangka mengaku mengedarkan tembakau sintetis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Motif tersangka mengedarkan tembakau sintetis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, ia juga diperbolehkan mengonsumsinya secara gratis,” ungkap Adik.

Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi memburu Farhan yang diduga berperan sebagai pemasok tembakau sintetis kepada Z.

Polisi juga masih mendalami jaringan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Ron

Peredaran Gelap Narkoba di Diskotek Valhalla Mencuat, Diduga Bandar Masih Buron

Surabaya, Timurpos.co.id – Lima oknum karyawan Diskotek Valhalla yang diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dinyatakan positif mengandung amfetamin berdasarkan hasil tes urine.

Hal tersebut disampaikan Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan. Saat dikonfirmasi pada Kamis (10/9/2026), ia membenarkan hasil pemeriksaan tersebut.

“Iya, positif semua,” jawab Adik singkat.
Hasil tes urine itu menjadi perhatian karena sebelumnya pihak manajemen Diskotek Valhalla mengklaim telah menerapkan pengawasan ketat terhadap seluruh karyawannya untuk mencegah keterlibatan dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Bos Diskotek Valhalla, Salim Himawan Saputra, sebelumnya mengatakan kepada awak media, bahwa manajemen memiliki aturan tegas terkait narkoba. Bahkan, setiap karyawan disebut diwajibkan menandatangani pakta integritas.

Menurut Salim, karyawan yang terbukti terlibat narkoba akan diberhentikan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Kami sangat keras untuk urusan tersebut. Bahkan manajemen juga melakukan kontrol yang sangat ketat terhadap karyawan agar tak terlibat apa pun terkait narkoba,” ujarnya.

Namun, Salim tidak merinci bentuk pengawasan yang dimaksud. Ketika ditanya apakah manajemen secara berkala melakukan tes urine terhadap para karyawan sebagai bagian dari kontrol tersebut, ia juga belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran ekstasi yang menyeret sejumlah oknum karyawan Diskotek Valhalla di Jalan Kombes M Duryat, Surabaya.

Sedikitnya lima orang diamankan. Mereka masing-masing berinisial Dn yang disebut sebagai kapten, Amel alias TH yang disebut sebagai Mami, dua orang LC berinisial An dan S, serta seorang staf server berinisial T.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya dua butir pil yang diduga ekstasi.

Dari pemeriksaan terhadap Mami Valhalla, polisi juga memperoleh keterangan mengenai sosok berinisial HAN alias VAN yang disebut sebagai pemasok ekstasi.

Hingga berita ini ditulis, HAN alias VAN disebut belum berhasil diamankan polisi. Kasus ini masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh pihak kepolisian. Status hukum para pihak yang disebut tetap mengacu pada proses penyidikan yang sedang berjalan. M12

Lima Karyawan Diskotek Valhalla Diamankan Polisi Terkait Dugaan Peredaran Ekstasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi yang menyeret sejumlah karyawan Diskotek Valhalla di Jalan Kombes M Duryat, Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, sedikitnya lima karyawan tempat hiburan malam itu diamankan. Mereka terdiri dari seorang kapten waiter berinisial Dn, Mami Amel alias TH, dua orang LC berinisial An dan S, serta seorang staf server berinisial T.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi disebut menyita sedikitnya dua butir pil yang diduga ekstasi.

Informasi yang dihimpun Media. pengungkapan bermula ketika petugas mengamankan seorang tamu Diskotek Valhalla yang diduga kedapatan menggunakan ekstasi.

Saat menjalani pemeriksaan, tamu tersebut diduga menyebut nama Dn, yang disebut-sebut memiliki peran sebagai kurir. Polisi kemudian mengamankan Dn pada Jumat (4/9/2026).

Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah kepada sejumlah karyawan lainnya. Petugas kemudian mengamankan Mami Amel alias TH, dua LC berinisial An dan S, serta seorang staf server berinisial T.

Dari pemeriksaan terhadap Mami Amel, penyidik disebut memperoleh informasi mengenai sosok berinisial HAN alias VAN yang diduga sebagai pemasok ekstasi.

Hingga berita ini ditulis, HAN alias VAN disebut belum berhasil diamankan dan masih dalam pengembangan penyidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan saat dikonfirmasi pada Rabu (9/9/2026) tidak membantah adanya pengungkapan tersebut.

Namun, ia menyatakan keterangan lengkap mengenai kasus tersebut akan disampaikan melalui rilis resmi kepada media. “Untuk lengkapnya nanti ada rilisnya, Mas. Mohon waktu ya,” ujarnya.

Sementara itu, Owner Valhalla, Salim, belum memberikan tanggapan terkait diamankannya lima karyawan tersebut dalam perkara dugaan narkotika.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp hingga berita ini ditulis belum mendapatkan respons.

Kasus tersebut kini masih dalam proses pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.  M12

Diduga Manipulasi Isi Penetapan Pengadilan, Oknum Pengacara Dipolisikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang oknum pengacara berinisial AEA di Surabaya dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan pemalsuan isi surat penetapan permohonan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan adanya perbedaan antara dokumen penetapan yang disebut sebagai dokumen asli dengan dokumen yang diduga digunakan dalam proses perkara. Perbedaan itu kemudian diketahui ketika perkara memasuki upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/723/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 20 Mei 2026. Pelapor adalah Shirley Artyo (46), yang dalam proses pelaporan diwakili kuasa hukumnya, Achnis Marta, SH.
Dalam laporan tersebut, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 12 Maret 2026.
Terlapor adalah AEA bersama pihak lainnya.

Kuasa hukum pelapor, Achnis Marta, saat ditemui wartawan di PN Surabaya, Senin (7/9/2026), menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan berkaitan dengan isi penetapan serta cap atau stempel basah yang disebut menyerupai dokumen resmi pengadilan.

“Halaman pertama hingga akhir itu semua diduga palsu, karena ditemukan yang aslinya bukan seperti itu isinya. Sudah dicocokkan antara berkas asli dengan yang digunakan sebagai dugaan pemalsuan. Panmud (Panitera Muda) juga sudah melihat, dan pihak kepolisian sudah melakukan pengecekan,” ujar Achnis.

Menurutnya, persoalan tersebut diketahui ketika pihak lawan dalam perkara mengajukan upaya hukum banding. Dalam proses tersebut, yang menjadi perhatian bukan hanya putusan perkara, tetapi juga dokumen penetapan yang digunakan sebagai salah satu bukti.

Achnis menyebut terdapat perbedaan substansi antara dokumen yang disebut asli dengan dokumen yang diduga telah diubah.

“Yang diganti bukan hanya isinya, termasuk stempel basahnya. Isi yang asli itu menyatakan gugur, sedangkan yang digunakan seolah-olah asli justru menyatakan dikabulkan,” ungkapnya.

Ia mengatakan dokumen tersebut kemudian digunakan dalam pembuktian perkara perdata Nomor 941/Pdt.G/2025/PN Sby.

“Klien kami awalnya tidak tahu. Dokumen itu kemudian digunakan untuk pembuktian kasus 941 perdata dan perkara tersebut dimenangkan.

Persoalan baru muncul ketika lawan mengajukan banding. Yang disorot bukan putusan pengadilannya, tetapi bukti ini yang disebut palsu. Dari situ kami mencari kebenarannya dan menemukan adanya perbedaan,” jelasnya.

Achnis juga menyebut pihak terlapor sebelumnya disebut pernah datang bersama ibunya ke rumah Shirley Artyo untuk membicarakan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Dia datang meminta kekeluargaan. Kalau dilihat, dia meminta perdamaian. Dia datang bersama ibunya. Antara pelapor dan terlapor juga masih memiliki hubungan saudara,” katanya.

Dua Penetapan Disebut Memiliki Isi Berbeda

Achnis kemudian menunjukkan adanya dua dokumen penetapan dengan nomor dan tanggal berbeda yang menurutnya berkaitan dengan permohonan dari orang yang sama, yakni Sofian Artiyo dan kawan-kawan.

Dokumen pertama disebut sebagai penetapan asli dengan nomor 2076/Pdt.P/2021/PN Sby, yang ditetapkan oleh PN Surabaya pada 16 Desember 2021.

Sementara dokumen kedua yang dipersoalkan memiliki nomor 1705/Pdt.P/2021/PN Sby, yang disebut ditetapkan pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Menurut Achnis, meskipun kedua dokumen tersebut sama-sama tercantum sebagai produk PN Surabaya, terdapat perbedaan substansi yang cukup mendasar. Dokumen yang disebut asli menyatakan permohonan gugur, sedangkan dokumen yang dipersoalkan disebut seolah-olah menyatakan permohonan dikabulkan.

Dugaan tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.

Berkaitan dengan Perkara SKW
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan perkara gugatan pembatalan Surat Keterangan Waris (SKW) Nomor 941/Pdt.G/2025/PN Sby.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander mengabulkan gugatan dan membatalkan Surat Keterangan Hak Waris Nomor 01/XII/2010 serta akta keterangan saksi Nomor 17/XII/2020 yang dibuat oleh Notaris Julia Seloadji, SH, yang berkantor di Jalan Kapuas Nomor 58, Surabaya.

SKW tersebut sebelumnya menetapkan ahli waris dari almarhum Tan Swat Moy alias Suhartatik, yang meninggal pada 25 Mei 2006, serta almarhum Swandayana Artiyo yang meninggal pada 15 Mei 2016.

Dalam putusannya pada Selasa, 21 April 2026, majelis hakim menetapkan Sofian Artyo sebagai anak pertama laki-laki (anak adopsi), Alex Wahyudi Artyo sebagai anak kedua laki-laki (anak kandung), Shirley Artyo sebagai anak ketiga perempuan (anak kandung), dan Ryan Bastomi sebagai anak keempat laki-laki (anak kandung) sebagai ahli waris.

Kuasa hukum pelapor menilai dugaan penggunaan dokumen yang bermasalah tersebut perlu diusut karena berkaitan dengan proses pembuktian dalam perkara di pengadilan.

“Yang saya sayangkan adalah seorang pengacara, katakanlah profesi yang mulia, tetapi melakukan tindakan yang mencederai tempat orang mencari keadilan,” tegas Achnis.

Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor AEA belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Pihak kepolisian juga masih memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Tok

Diduga Sabung Ayam Rutin di Perbatasan Klurak–Kalipecabean, Warga Desak APH Bertindak

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Aktivitas yang diduga merupakan sabung ayam disebut rutin berlangsung di kawasan perbatasan Desa Klurak dan Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan tersebut dikeluhkan warga karena dinilai menimbulkan keresahan. Minggu (9/6/2026).

Informasi mengenai aktivitas tersebut masih berasal dari keterangan masyarakat dan belum terverifikasi secara independen. Warga meminta aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenarannya.

“Warga sudah lama mengetahui adanya aktivitas tersebut. Kami berharap aparat datang dan melihat langsung kondisi di lapangan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga berharap Polsek Candi dan Polresta Sidoarjo segera melakukan pengecekan. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas tersebut. M12