Korban Pencurian Motor di Surabaya Minta Kejelasan Klaim Asuransi Zurich

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang wiraswasta, Boby Sardion Sinaga, mengaku kesulitan mencairkan klaim asuransi setelah sepeda motor miliknya hilang akibat pencurian. Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Gubeng dan proses penanganannya masih berlangsung.

Berdasarkan Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor: TBL/503/XII/2025/SPKT tertanggal 27 Desember 2025, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Menur No. 20-A, Surabaya.

Dalam laporannya, Boby menyebutkan barang yang hilang berupa satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2025 berwarna merah dengan nomor polisi W-5497-GM, beserta dokumen kendaraan. Selain itu, satu buah helm dan satu unit telepon seluler yang berada di dalam bagasi motor juga ikut raib. Total kerugian ditaksir sekitar Rp10 juta.

Menurut Boby, pelaku diketahui bernama Sandi Yudistira, yang baru beberapa hari diterima bekerja sebagai karyawan. Diduga pelaku telah mengetahui lokasi penyimpanan kunci kendaran.

Pelaku mengambil kunci di ruangan pribadi secara diam diam kemudian membawa kabur sepeda motor. Kejadian tersebut terekam oleh cctv,”Setelah mengetahui kejadian tersebut, Boby segera melaporkannya ke Polsek Gubeng.” Kata Boby.

Hingga kini, pelaku disebut belum berhasil ditangkap dan sepeda motor yang hilang juga belum ditemukan. Meski demikian, Boby mengaku masih harus membayar angsuran kendaraan setiap bulan.

“Motor belum kembali dan pelaku juga belum tertangkap. Saya tetap membayar angsuran motor sampai sekarang. Kalau dihitung dengan uang muka (DP), total yang sudah saya keluarkan sekitar Rp16 juta,” ujar Boby.

Untuk mengantisipasi risiko kehilangan, Boby mengaku telah mendaftarkan kendaraannya pada program asuransi kendaraan dari Zurich Indonesia. Namun, menurutnya, proses klaim hingga kini belum memperoleh pencairan.

“Padahal saya sudah melengkapi laporan polisi dan pihak Adira juga membantu prosesnya, tetapi klaim dari pihak asuransi belum juga dicairkan,” keluhnya.

Secara terpisah, pihak Zurich Indonesia melalui Wida memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Ia menyampaikan bahwa informasi mengenai klaim nasabah hanya dapat disampaikan melalui saluran resmi perusahaan.

“Untuk informasi klaim tersebut, silakan menghubungi langsung melalui call center atau tim Marketing and Communication kami di kantor pusat,” ujar Wida.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Zurich Indonesia mengenai status maupun alasan belum dicairkannya klaim yang diajukan oleh nasabah tersebut. Tok

Yakubus Welianto Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penetapan Tersangka Heru Tandyo

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim kuasa hukum Heru Tandyo yang dipimpin advokat Yakubus Welianto mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan penetapan tersangka dinilai tidak sah secara hukum.

Dalam permohonan tersebut, Yakubus Welianto bersama tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap.Tsk/128/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 24 Juni 2026 atas nama Heru Tandyo tidak sah karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Yakubus Welianto berpendapat penyidik kembali menetapkan Heru Tandyo sebagai tersangka tanpa didukung sedikitnya dua alat bukti baru yang sah sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2016.

Menurutnya, alat bukti yang dijadikan dasar penyidikan ookembali hanya berupa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) baru yang merupakan turunan dari RUPS sebelumnya, yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, kuasa hukum juga menilai penyidik masih menggunakan alat bukti lama yang sebelumnya telah diuji dalam proses praperadilan terdahulu. Menurut pemohon, “kondisi tersebut tidak memenuhi syarat adanya novum atau alat bukti baru sebagaimana dipersyaratkan dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2016,” ujar Yakobus, Senin (06/07/2026)

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum turut menguraikan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya telah mengabulkan permohonan praperadilan Heru Tandyo pada perkara Nomor 14/Pid.Pra/2024/PN.Sby yang menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka saat itu tidak sah menurut hukum. Setelah putusan tersebut, penyidik juga telah menerbitkan surat pencabutan status tersangka terhadap Heru Tandyo.

Kuasa hukum berpendapat penyidikan kembali atas perkara yang sama tanpa adanya alat bukti baru yang benar-benar berbeda berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum, due process of law, serta larangan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Saat dikonfirmasi bidang hukum (Bid kum) Polda Jawa Timur melalui pesan singkat WhatsApp (WA) terkait dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam permohonan praperadilan tersebut, Hanya menjawab “OK”.

Owner PT Anneko Laporkan Aditya Hendratha dkk ke Polisi atas Dugaan Penggelapan dalam Jabatan

Foto: Int

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan perusahaan mencuat setelah Owner PT Anneko, Tezar Salim, melaporkan Aditya Hendratha bersama sejumlah pihak lainnya ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/436/V/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 8 Mei 2025.

Berdasarkan Tanda Bukti Lapor yang diterima, perkara ini dipersangkakan menggunakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pasal 374 KUHP mengatur pemberatan pidana apabila penguasaan terhadap barang atau aset diperoleh karena hubungan kerja, jabatan, atau karena menerima upah.

Menurut pihak pelapor, saat menjabat sebagai General Manager PT Anneko, Aditya Hendratha diduga tidak hanya menjalankan operasional perusahaan, tetapi juga membangun usaha lain yang disebut sebagai PT Fabrica Indonesia dengan memanfaatkan sumber daya, jaringan usaha, pelanggan, hingga fasilitas milik PT Anneko.

Dalam kronologi yang disampaikan pelapor, terdapat sejumlah dugaan, antara lain penggunaan aset dan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pihak lain, pengalihan transaksi bisnis melalui rekening atau perusahaan selain rekening resmi PT Anneko, pembelian bahan baku di luar mekanisme perusahaan, tidak adanya pemisahan yang jelas antara operasional PT Anneko dengan perusahaan lain (commingling), serta dugaan penguasaan data pelanggan, pemasok, dan dokumen perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan lain.

Pelapor menduga tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi sekaligus membangun perusahaan baru yang tidak menjadi bagian dari kepentingan PT Anneko.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan, audit investigatif, dan pembuktian di pengadilan, potensi kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga hilangnya pelanggan, aset informasi perusahaan, peluang usaha, serta terganggunya tata kelola perusahaan.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah dan nantinya akan diuji di persidangan.

Secara yuridis, apabila seorang pengurus atau karyawan memanfaatkan jabatannya untuk menguasai atau mengalihkan aset perusahaan demi kepentingan pribadi, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 374 KUHP apabila seluruh unsur pidananya terbukti. Apabila terdapat pihak lain yang turut membantu atau bersama-sama melakukan perbuatan tersebut, penyidik juga dapat menilai penerapan ketentuan mengenai penyertaan pidana sesuai fakta yang ditemukan.

Saat ini perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Polrestabes Surabaya. Tahapan penyidikan diperkirakan meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen perusahaan, audit transaksi keuangan, pemeriksaan bukti elektronik, serta penelusuran aliran dana dan hubungan antarperusahaan.

Kuasa hukum PT Anneko, Dr. Teguh Suharto Utomo, menilai dugaan yang dilaporkan menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang serius.

“Ada unsur penyalahgunaan wewenang dan mendirikan ‘perusahaan dalam perusahaan’,” ujar Teguh. Tok

ABJI Laporkan Tiga Terduga Perusuh Aksi Damai ke Polres Gresik, Tegaskan Organisasi Resmi dan Legal

Gresik, Timurpos.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) secara resmi melaporkan tiga orang yang diduga melakukan tindakan perusuhan saat berlangsungnya aksi damai ABJI di depan Kantor Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Rabu (24/6/2026), ke Kepolisian Resor (Polres) Gresik.

Laporan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas insiden yang dinilai mengganggu jalannya penyampaian aspirasi secara damai.

Sekretaris Jenderal DPP ABJI, Sukadi, S.H., mengatakan laporan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara DPP ABJI dan DPD ABJI Kabupaten Gresik.

“Kami dari DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) yang berkantor pusat di Surabaya,(Jawa Timur) bersama pengurus DPD ABJI Kabupaten Gresik yang diwakili Wakil Bupati ABJI DPD Gresik, As’ad, hari ini melaporkan oknum yang diduga melakukan tindakan perusuhan saat aksi damai ABJI di depan Kantor Kecamatan Wringinanom pada Rabu lalu,” ujar Sukadi saat konferensi pers di hadapan awak media, Sabtu (27/6/2026) malam.

Sukadi, S.H,menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengenal ketiga orang yang dilaporkan tersebut. Menurutnya, tindakan mereka diduga telah mengganggu jalannya aksi damai yang diselenggarakan secara tertib.

“Berdasarkan kesepakatan DPP ABJI dan DPD ABJI Gresik, kami memutuskan melaporkan tiga orang tersebut ke Polres Gresik karena kami menduga perbuatannya telah memenuhi unsur tindak pidana. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Sukadi juga menegaskan bahwa ABJI merupakan organisasi kemasyarakatan yang memiliki legalitas dan telah terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku.

“ABJI merupakan organisasi resmi yang telah memiliki legalitas. Kami telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gresik,” katanya.

Ia menambahkan, DPP ABJI kini berkantor pusat di Kota Surabaya, sementara DPD ABJI Kabupaten Gresik memiliki kantor perwakilan yang berlokasi di Perumahan Bumi Pelangi Semampir, Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Menurut Sukadi, penegasan tersebut perlu disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat.

“Kami ingin meluruskan berbagai pemberitaan maupun narasi yang berkembang agar masyarakat memperoleh informasi yang benar. Aksi damai yang kami laksanakan merupakan kegiatan resmi organisasi yang melibatkan DPD ABJI Gresik, DPD Lamongan, DPD Mojokerto, DPD Jombang, serta DPW ABJI Jawa Timur.

Malam ini kami tegaskan kembali bahwa ABJI adalah organisasi yang resmi dan memiliki legalitas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pelaporan masih dalam penanganan Polres Gresik. ABJI menyatakan akan menghormati seluruh tahapan proses hukum dan berharap perkara tersebut dapat ditangani secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  M12

Antisipasi Antrean Pembeli Bio Solar di SPBU, Satlantas Polrestabes Surabaya Patroli Rutin Tiap 1 Jam

Surabaya, Timurpos.co.id – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar memicu kemacetan parah di sejumlah daerah. Ratusan truk dan kendaraan besar mengular hingga memakan sebagian badan jalan akibat mengantre berjam-jam di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, untuk mengantisipasi kejadian serupa di Kota Pahlawan, Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar patroli di hampir seluruh SPBU yang tersebar di Surabaya.

“Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan Bio Solar yang ada di Indonesia, kami berpatroli ke seluruh SPBU yang ada di Surabaya,” katanya, Kamis 25 Juni 2026.

Bukan hanya datang ketika menerima laporan saja, Galih memastikan anggota di lapangan untuk terus berkeliling melakukan pengecekan di masing-masing wilayahnya tiap satu jam satu kali.

“Kita melaksanakan patroli rutin tiap satu jam satu kali kita kontrol, apabila ada kepadatan, gangguan Kamtibmas di seputaran SPBU itu menjadi tanggungjawab kami untuk melakukan pengaturan lalu lintas dan keberadaan kami di tengah masyarakat yang antre itu wajib,” lanjutnya.

Untuk sejauh ini, rata-rata tidak ada antrean pembeli bio solar yang mengular hingga sampai di jalan raya. Namun, di SPBU wilayah Margorejo Indah, Wonocolo sempat terjadi antrean. Petugas sudah ada di sana menertibkan antrean.

“Termasuk kepadatan dan gangguan lalu lintas di seputaran SPBU. Kita hanya mengantisipasi adanya kepadatan akibat antre bio solar dan melaksanakan patroli,” pungkasnya. M12

Diduga Lecehkan Siswa Latihan Menembak, Jan Leon Pengurus Perbakin Surabaya Ditahan Polisi

Foto: Tersangka Jan Leon Saat Latihan Menebak (Int) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pengurus nonaktif Perbakin Surabaya berinisial Jan Leon (JL) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polrestabes Surabaya pada 16 Juni 2026, lalu.

Pria yang merupakan warga Darmo Satelit, Surabaya, itu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang mengikuti pelatihan menembak. Dugaan perbuatan tersebut dilakukan dengan modus memberikan hukuman kepada korban.

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, status tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa korban, sejumlah saksi, serta JL, dan didukung hasil visum.

“Iya, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Melatisari, kepada awak media.

Saat ini, JL yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bidang Tembakan Reaksi Perbakin Surabaya telah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan sumber internal, Jan Leon (JL)sebenarnya bukanlah pengurus Perbakin., dia (JL) hanya pelatih Nembak Reaksi tampa SK dari PB Perbakin Surabaya.

Berdasarkan informasi dari sumber internal, Jan Leon (JL) disebut bukan merupakan pengurus Perbakin Surabaya. Menurut sumber tersebut, JL hanya berperan sebagai pelatih menembak reaksi dan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pengurus Besar (PB) Perbakin maupun Perbakin Surabaya.

“JL itu bukan pengurus Perbakin,” ujar narasumber kepada Timurpos.co.id.

Kasus ini bermula dari laporan RM, ibu korban, yang melapor ke Polrestabes Surabaya pada 9 Juni 2026. Laporan tersebut dibuat setelah korban mengaku mengalami tindakan kekerasan seksual berupa perabaan pada bagian tubuh sensitif serta dugaan penelanjangan di sebuah hotel di kawasan Jalan Diponegoro, Wonokromo, pada 25 Maret 2026.

Akibat peristiwa tersebut, korban disebut mengalami trauma dan hingga kini masih merasa takut terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kegiatan pelatihan menembak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, mengatakan bahwa korban saat ini masih mendapatkan pendampingan psikologis dari Pemerintah Kota Surabaya.

Menurut Ida, pendampingan dilakukan untuk membantu memulihkan kondisi psikologis korban agar dapat kembali beraktivitas secara normal. Selain kepada korban, layanan konseling juga diberikan kepada kedua orang tuanya.

“Keluarganya juga kami konseling agar dapat memberikan pengasuhan yang utuh dan seimbang kepada anak-anaknya,” kata Ida.

Ia menambahkan, Pemkot Surabaya. Memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini sejak awal laporan diterima. Koordinasi dan kolaborasi antara DP3APPKB dan Unit PPA Polrestabes Surabaya terus dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami memberikan atensi karena korbannya adalah anak. Kasus ini terus kami kawal bersama Unit PPA Polrestabes Surabaya. Alhamdulillah, pelaku sudah diamankan,” pungkasnya. Tok

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba Semester I Tahun 2026, Selamatkan 2,79 Juta Jiwa dari Bahaya Narkotika

Surabaya, Timurpos.co.id – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 3.157 kasus tindak pidana narkoba selama periode Januari hingga Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 4.061 tersangka diamankan, dengan sejumlah barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya dalam jumlah besar berhasil disita.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti hasil operasi narkoba semester I tahun 2026 yang digelar di Gedung Press Conference, Mapolda Jatim, Rabu (24/6/2026).

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur,” ujar Kombes Abast.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan menjelaskan bahwa capaian pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pengabdian Polri dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

Ia memaparkan, selama semester I tahun 2026 Ditresnarkoba Polda Jatim dan jajaran berhasil menyita barang bukti berupa 85,66 kilogram sabu, 82,44 kilogram ganja dan 53 batang tanaman ganja, 60.989 butir ekstasi serta 234,99 gram ekstasi bubuk, 22,226 kilogram kokain, 10,38 kilogram ketamin, serta 3.653.382 butir obat keras berbahaya.

“Dari data hasil pengungkapan tersebut, jumlah kasus pada semester I tahun 2026 mengalami peningkatan sebesar 4,54 persen dibanding semester I tahun 2025. Sementara jumlah tersangka juga meningkat sebesar 4,91 persen,” ungkap Kombes Pol Muhammad Kurniawan.

Ia menambahkan, dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan selama satu semester tersebut, Polda Jatim memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2,79 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Dalam kesempatan yang sama, Polda Jatim juga melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dari empat kasus menonjol dengan jumlah tiga tersangka, berupa 33,346 kilogram sabu dan 38,995 kilogram ganja.

Kombes Pol Muhammad Kurniawan menegaskan, tingginya angka pengungkapan dan besarnya barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa Jawa Timur masih menjadi salah satu tujuan dalam peredaran narkotika, baik oleh jaringan lokal maupun internasional.

“Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami. Karena itu, upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui penegakan hukum maupun langkah pencegahan,” tegas Kombes Kurniawan.

Polda Jawa Timur menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, tetapi memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Untuk itu, Polda Jatim mengajak seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Melalui pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini, Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. M12

Satpas Colombo Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bareng Pemohon SIM

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam rangka mempererat kedekatan antara Polri dan masyarakat, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Colombo Surabaya menggelar nonton bareng (Nobar) Piala Dunia 2026 bareng pemohon SIM, Kamis 25 Juni 2026.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, Nobar tersebut digelar di ruang tunggu pemohon. Petugas dan masyarakat tanpa sekat menonton jalannya pertandingan yang mempertemukan Ceko VS Meksiko.

“Selain sebagai sarana hiburan bersama, kegiatan ini juga kami manfaatkan untuk menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat, tentang berlalu lintas,” katanya.

Sementara Kanit Regident Satpas SIM Colombo, AKP Tri Arda Meidiansyah menambahkan, kegiatan nobar dengan pemohon SIM merupakan salah satu bentuk menjalin kedekatan dengan warga, serta memperkuat sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kegiatan Nobar Piala Dunia 2026 ini juga menjadi wadah untuk mempererat komunikasi antara Polri,dan masyarakat, sehingga tercipta hubungan yang harmonis,” tambahnya.

Sedangkan, Kasubnit Regident Satpas Colombo, Ipda Dani Kurniawan menjelaskan, gelaran Nobar ini dilakukan selama Piala Dunia 2026 berlangsung dan mengikuti jam operasional pelayanan.

“Nobar ini kami gelar selama Piala Dunia 2026 berlangsung dan mengikuti jam operasional pelayanan kami mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB. Untuk hari Jumat – Sabtu sampai pukul 11.00 WIB,” pungkasnya. M12

Adv Dr Teguh Suharto Utomo : Pertimbangkan Ambil Langkah Hukum Baru dan Tegaskan Soal Residivis

Batu, Timurpos.co.id – Perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap Ronny Christian yang saat ini ditangani Polres Batu terus bergulir. Dalam kasus tersebut, Ronny melaporkan tiga orang, yakni Sinal Abidin, Hari, dan Martin.

Menanggapi perkara yang tengah berjalan, Sinal Abidin memilih menyerahkan seluruh penjelasan kepada kuasa hukumnya.

“Maaf, langsung saja ke kuasa hukum saya,” ujar Sinal Abidin saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2026).

Kuasa hukum Sinal Abidin, Bagas, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memilih fokus pada penanganan perkara tersebut.

“Intinya, kami sebagai penasihat hukum Pak Sinal dan kawan-kawan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini kami fokus di situ,” kata Bagas.

Saat dimintai keterangan mengenai kronologi kejadian dari versi pihak terlapor, Bagas menyebut dirinya telah menyampaikan penjelasan kepada sejumlah wartawan dan media sebelumnya. Namun, ia tidak merinci kembali kronologi yang dimaksud.

Dalam kesempatan itu, Bagas juga menanggapi pertanyaan mengenai riwayat kasus korupsi yang pernah menjerat Sinal Abidin pada tahun 2018 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Pemerintah Kota Batu.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut Sinal Abidin divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut Bagas, perkara lama tersebut tidak memiliki hubungan dengan kasus dugaan pengeroyokan yang saat ini sedang diproses oleh kepolisian.

“Lalu dengan perkara Pak Sinal yang sekarang kaitannya apa? Kan tidak ada, Mas,” tegas Bagas.

Kuasa Hukum Korban : Inka Fadilah,SH, Wahyu Ferdiansyah,SH, dkk dari Kantor Hukum Teguh,Santoso&Rekan (TSR LAW FIRM):

“Klien kami pada prinsipnya beritikad baik dan membuka ruang perdamaian. Namun, kami meminta pihak terlapor tidak mengaburkan substansi perkara yang sedang diproses hukum. Kami menilai pihak-pihak yang pernah menjalani pidana seharusnya menunjukkan perilaku yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami juga mengimbau kuasa hukum pihak terlapor untuk memberikan nasihat yang konstruktif agar penyelesaian perkara dapat ditempuh secara bijak, bukan menjadikan proses hukum sebagai ajang spekulasi. Selain itu, klien kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan ujaran kebencian, rasisme, dan diskriminasi yang muncul dalam perkembangan perkara ini.” Katanya.

Ia menambah, bahwa Ketiganya Residivis Sinal Abidin Terpidana Penggelapan, Pemalsuan dan Mark Up Anggaran, Hari Terpidana Bandar Narkotika dan Martin Terpidana kasus Pembunuhan.

Menurut laporan Ronny Christian, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di depan Gedung Serbaguna Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, usai pertandingan bulutangkis.

Ronny menyebut Hari dan Martin menghampirinya dan mempertanyakan alasan dirinya dianggap mencari masalah dengan PB De’Stadion. Meski telah menjelaskan bahwa ia hanya memberikan dukungan kepada temannya yang bertanding, perdebatan kemudian memanas.

Dalam laporannya, Ronny mengaku didorong oleh Hari dan Sinal Abidin, lalu dipukul oleh Hari hingga terjatuh. Setelah berdiri, ia kembali mengaku menerima pukulan dari Sinal Abidin dan Martin. Keributan akhirnya dilerai oleh warga yang berada di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, Ronny mengaku mengalami pusing, mual, dan nyeri di bagian belakang kepala, kemudian melaporkan dugaan pengeroyokan itu ke Polres Batu. Kasus saat ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Tok

Mediasi Dugaan Pengeroyokan Gagal, Sinal Abidin Terancam Dilaporkan atas Dugaan Ujaran Kebencian

Foto: Sinal Abidin di Polres Batu

Batu, Timurpos.co.id – Upaya mediasi dalam perkara dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Ronny Christian terhadap Sinal Abidin, Hari, dan Martin berakhir tanpa kesepakatan damai. Peristiwa yang dipersoalkan terjadi usai pertandingan bulutangkis di depan Gedung Serbaguna, Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Kuasa hukum Ronny Christian, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., didampingi Wahyu Ferdiansyah, Inka Fadilah, dan tim, menjelaskan bahwa mediasi tersebut digelar atas permintaan pihak terlapor. Proses pertemuan difasilitasi oleh jajaran Satreskrim Polres Batu yang dipimpin Kasatreskrim, Kanit Reskrim, dan penyidik terkait.

Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Menurut pihak korban, permohonan maaf yang disampaikan para terlapor secara lisan dinilai belum mencerminkan bentuk pertanggungjawaban yang memadai atas peristiwa yang dilaporkan.

Teguh menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meyakini Polres Batu akan menuntaskan penanganan perkara tersebut.

“Saya percaya Kapolres Batu AKBP Aris Putranto, S.I.K., Kasatreskrim AKP Zaenal Arifin, serta jajaran penyidik Polres Batu akan menuntaskan perkara dugaan pengeroyokan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Teguh. Sabtu (13/6/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa apabila para terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik, pihaknya mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi baru terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut Teguh, kliennya mengaku menerima penghinaan bernuansa etnis berupa ucapan “Cina-Cina Jancukan” yang diduga dilontarkan di tempat umum dan didengar oleh sejumlah orang.

“Klien kami adalah Warga Negara Indonesia. Jika benar terdapat ucapan yang bernuansa penghinaan ras atau etnis, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” katanya.

Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya, Teguh juga menyinggung rekam jejak Sinal Abidin yang pernah menjalani proses hukum dalam perkara korupsi pada tahun 2018. Saat ini, Sinal diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KONI Kota Batu.

Hingga berita ini diturunkan, Sinal Abidin belum memberikan keterangan resmi terkait gagalnya mediasi maupun rencana pelaporan atas dugaan ujaran kebencian tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada yang bersangkutan belum memperoleh tanggapan. Tok