Satnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Diamankan

Ngawi, Timurpos.co.id โ€“ Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax, serta uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- yang diduga hasil transaksi dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Satnarkoba Polres Ngawi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu kamtibmas.

โ€œPeredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,โ€ ujar AKP Marji Wibowo mewakili Kapolres Ngawi, pada Selasa (21/4/2026)

Ia menambahkan, pengungkapan ini juga menjadi bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran obat-obatan terlarang, termasuk mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Saat ini tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dijerat dengan persangkaan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya. M12

Sempat Kabur Usai Viral, Pencuri Motor di Kalimas Udik Diamankan Polres Tanjung Perak

TANJUNG PERAK – Dua bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bjerhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tersangka AJ, 35, ditangkap usai mencuri motor di Jalan Kalimas Udik, Surabaya. Ia sempat viral usai aksinya ini terekam CCTV di lokasi.

Tersangka yang diketahui warga Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya, ini melarikan diri usai mencuri motor pada 28 Februari lalu. Ia akhirnya berhasil ditangkap usai pulang ke rumahnya. “Tersangka kami tangkap Kamis (16/4) saat pulang ke rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Sabtu (18/4).

Kejadian tersebut bermula ketika korban usai pulang kerja main ke rumah temannya di Jalan Kalimas Udik, Surabaya. Korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah temannya dengan keadaan dikunci setir.

Saat hendak pulang, korban terkejut ternyata sepeda motor yang tadinya terparkir tidak ditemukan. Korban kemudian memberitahu temannya dan sempat mencari namun tidak ditemukan. Hingga rekaman CCTV di lokasi diunggah ke medsos oleh korban.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang mengetahui kejadian tersebut langsung menyelidiki. Polisi mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan mengetahui ciri-ciri pelaku. “Kami mencari ke rumahnya namun tersangka melarikan diri karena tahu sudah viral,” tuturnya.

Hingga akhirnya tersangka AJ kembali pulang ke rumahnya pada 16 April lalu. Saat itu juga Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkapnya. “Pengakuannya kangen rumah sehingga .emilih pulang,” jelasnya.

Hasil penyidikan, diketahui tersangka beraksi bersama temannya Sinyo yang saat ini sudah diamankan Polsek Dukuh Pakis karena perkara curanmor.

Ternyata tersangka merupakan residivis kasus penipuan di Polsek Cerme dan pernah mencuri sepeda motor di ruko Jalan Demak, Surabaya. “Kami masih mengembangkan TKP lain,” tuturnya.(*)

Kinerja Satresnarkoba Pamekasan Disoal, Dugaan Pelanggaran Prosedur Mengemuka

Pamekasan, Timurpos.co.id – Kinerja Satresnarkoba Polres Pamekasan yang dipimpin oleh AKP Agus Sugianto, S.H., terkesan seperti seorang bayi yang baru belajar berjalan atau tidak profesional. Hal ini terjadi karena, diduga terjadi Maladminiatrasi dalam pengiriman surat penangkapan dan penahanan terhadap 2 pelaku dalam perkara narkoba bernama Hasan Muhayyed dan Zainal Arifin.

Dalam surat penangkapan dengan atas nama Hasan Muhayyed, tertulis Pasal 114 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pertanggal 4 April 2026. Namun, hal berbeda dalam pemberitahuan SPDPnya. Dimana, tertulis Pasal 114 ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 pertanggal 5 April 2026.

Perbedaaan ayat tersebut sungguh sangat fatal sekali. Karena selain berhubungan dengan banyaknya barang bukti, juga berkaitan dengan ancaman hukuman yang akan diterima oleh Hasan Muhayyed.

Yang lebih lucunya, untuk Zainal Arifin, pihak keluarga tidak diberikan Surat Penangkapan dan Surat Penahanan oleh Satresnarkoba Polres Pamekasan. Meskipun, Hasan Muhayyed dan Zainal Arifin ditangkap bersama.

Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan tekanan dalam proses pemeriksaan. Keluarga menyebut Hasan Muhayyed sempat mendesak Zainal Arifin. agar mengakui keterlibatan bersama dalam kepemilikan narkotika.

โ€œSaat kami besuk atau berkunjung, Zainal Arifin menyampikan bahwa dalam pemeriksaan, Hasan Muhayyed memaksa Zainal Arifin untuk mengakui terlibat. Tapi Zainal Arifin tetap bersikeras tidak tahu – menahu dan tidak terlibat,โ€ kata salah satu keluarga Zainal Arifin.

Masih menurut keluarga, Zainal Arifin mengaku hanya mengantar Hasan Muhayyed karena khawatir sepeda miliknya kembali digadaikan. Karena, beberapa waktu yang lalu, sepeda motor milik Zainal Arifin digaidaikan oleh Hasan Muhayyed dan ditebus oleh keluarganya.

โ€œSaya tidak tahu kalau dia bawa barang itu (narkoba). Saya cuma mengantar. Tapi saya dipaksa supaya mengakui biar ada temannya,โ€ terang keluarga menirukan penjelasan Zainal Arifin. .

Tidak hanya soal dugaan tekanan, keluarga juga menyoroti aspek administratif yang dinilai janggal. Mereka mengaku tidak menerima surat penangkapan maupun penahanan atas nama Zainal Arifin. Sementara dokumen hanya ditujukan kepada Hasan Muhayyed.

โ€œSeharusnya setiap tersangka punya surat penangkapan dan penahanan masing-masing. Tapi ini dijadikan satu. Ini yang kami pertanyakan,โ€ tegas keluarga.

Minimnya keterbukaan dari pihak kepolisian turut memperkuat kecurigaan publik. Hingga kini, Polres Pamekasan belum memberikan penjelasan rinci terkait kronologi penangkapan maupun peran masing – masing tersangka.

Namun, tiba – tiba, pada hari Sabtu (11/04/2026) pihak penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan meminta kembali Surat Penangkapan dan Surat Penahanan serta SPDP terhadap Hasan Muhayyed dengan alibi diperbarui dan akan memberikan Surat Penangkapan serta Surat Penanahanan terhadap Zainal Arifin.

Pada saat petugas menghubungi salah satu keluaganya Zainal Arifin melalui aplikasi WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya dari Polres Pamekasan.

“Orangnya bilang kalau dari Polres Pamekasan. Katanya perintah pak Kanit untuk mengantarkan surat kedua serta menanyakan surat yang pertama ada sama siapa dan meminta bertemu di sore hari,”

“Anehnya, pihak penyidik mengatakan akan memberikan Surat Penangkapan dan Surat Penahanan untuk Zainal Arifin apabila Surat Penangkapan dan Surat Penahanan serta SPDP Hasan Muhayyed dikembalikan ke penyidik,” pungkasnya.

Namun sayang, saat awak media melakukan konfirmasi terhadap Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, S.H., pada hari Sabtu (11/04/2026), hingga sampai saat ini tidak menanggapi.

Dugaan adanya intimidasi, Maladministrasi serta bungkamnya Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, semakin membuat publik bertanya – tanya apakah kinerja Satresnarkoba Polres Pamekasan sudah sesuai SOP atau bekerja semaunya sendiri. Tok/*

Polisi Amankan Pasangan Diduga Pengedar, Namun Berujung Rehabilitasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan yang diduga sebagai pengedar narkoba, AGM (37) dan LA (43), justru dilepas untuk menjalani proses rehabilitasi setelah diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 19 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, penangkapan terhadap pasangan non-resmi tersebut dilakukan di rumah orang tua AGM, kawasan Perum Tamasa, Sedati, Sidoarjo.

Dalam operasi itu, sekitar tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita barang bukti berupa 0,5 gram sabu, alat hisap yang masih terdapat sisa sabu dari tas milik LA, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Setelah diamankan selama empat hari, LA lebih dulu dilepas pada 23 Februari 2026. Sehari kemudian, setelah menjalani prosedur di sebuah klinik di kawasan Sukomanunggal, AGM juga dilepas untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Rehab Kita, kawasan Ngagel, Surabaya.

โ€œAGM itu laki-laki, usianya lebih muda dari LA. Pelanggannya kebanyakan โ€˜koko-kokoโ€™, yang merupakan mantan tamu LA saat masih bekerja sebagai LC (purel),โ€ ungkap sumber yang enggan disebutkan identitasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (27/3/2026) belum memberikan tanggapan. Saat dihubungi kembali melalui panggilan WhatsApp pada Sabtu (28/3/2026), ia menyatakan akan melakukan pengecekan usai masa cutinya.

โ€œNanti saya cek ya, Mas. Mohon waktu karena saat ini saya sedang cuti. Kamis nanti (2 April) saya kabari setelah selesai cuti,โ€ ujarnya kepada awak media.

Namun hingga Kamis (2/4/2026) petang, upaya konfirmasi lanjutan terkait status terduga pengedar narkoba yang mendapatkan rehabilitasi belum mendapat respons. Baik pesan maupun panggilan telepon belum dijawab. M12

Wilson Lalengke: Pemberian Uang dalam Kasus OTT Mojokerto Hakikatnya Penyuapan

Jakarta, Timurpos.co.id โ€“ Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik take down berita merupakan bentuk pelanggaran serius dalam dunia jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers disebutkan secara tegas bahwa penyensoran, pelarangan penayangan, hingga penghapusan berita yang telah dipublikasikan tidak diperbolehkan. Artinya, penghapusan berita bukanlah mekanisme yang sah dalam sistem pers di Indonesia.

Menurut Wilson, UU Pers telah menyediakan jalur yang jelas bagi pihak yang merasa dirugikan, yakni melalui hak jawab (Pasal 1 ayat 11), hak koreksi (Pasal 1 ayat 12), serta kewajiban koreksi (Pasal 1 ayat 13). Dengan demikian, setiap pemberitaan yang dianggap tidak akurat atau tidak berimbang seharusnya diluruskan melalui mekanisme tersebut, bukan dengan menghapus berita.

Ia menilai praktik take down justru merusak integritas pers dan mengkhianati fungsi utama jurnalisme sebagai penyampai informasi kepada publik.

โ€œPers adalah pilar demokrasi. Menghapus jejak informasi publik sama saja dengan meruntuhkan fondasi demokrasi itu sendiri,โ€ tegasnya.

Dalam keterangannya kepada media, Senin (23/03/2026), Wilson juga menyoroti fenomena pemberian uang kepada wartawan terkait penghapusan berita. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut pada hakikatnya merupakan penyuapan, bukan pemerasan.

โ€œJika seorang wartawan menerima uang dengan tujuan menghapus berita, maka itu adalah praktik suap yang merusak moralitas profesi jurnalistik,โ€ tandasnya.

Lebih lanjut, ia menilai pemberian uang oleh pihak tertentu menunjukkan adanya dugaan kesalahan atau pelanggaran yang ingin ditutupi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya fokus pada wartawan penerima uang, tetapi juga mengusut pihak pemberi.

โ€œFokus hukum seharusnya diarahkan pada akar masalah, yakni pihak yang berusaha menyembunyikan kesalahan melalui suap,โ€ ujarnya.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga menjelaskan bahwa pemerasan yang sah secara hukum harus mengandung unsur paksaan atau ancaman nyata.

Jika tidak terdapat unsur tersebut, maka praktik itu tidak dapat dikategorikan sebagai pemerasan. Ia menilai, banyak kasus yang disebut sebagai โ€œpemerasan oleh wartawanโ€ justru lebih tepat dipahami sebagai penyuapan dari pihak pemberi uang.

Wilson bahkan mengkritik aturan terkait pemerasan yang dinilai masih sumir dan kerap disalahgunakan.

โ€œPasal pemerasan sangat mudah digunakan untuk menjebak wartawan dan pewarta,โ€ ujarnya.

Petisioner HAM PBB 2025 itu juga menyoroti adanya dugaan praktik kriminalisasi terhadap wartawan melalui kerja sama antara pihak tertentu dengan aparat.

โ€œIni merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia,โ€ tambahnya.

Wilson menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijaga dengan integritas. Ia menyerukan agar aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan pasal pemerasan secara sembarangan, melainkan menindak tegas praktik penyuapan.

โ€œDengan demikian, pers dapat menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial yang bebas, jujur, dan berintegritas,โ€ tutupnya.

Kasus yang terjadi di Kabupaten Mojokerto sendiri kini menjadi sorotan publik hingga tingkat nasional. Perdebatan muncul terkait apakah peristiwa tersebut merupakan pemerasan atau justru penyuapan.

Berdasarkan video yang beredar, muncul dugaan adanya skenario yang telah direncanakan sebelumnya. Terlihat adanya amplop bertuliskan nama โ€œPak Amirโ€ dan โ€œPak Andikโ€ dengan keterangan take down berita.
Wartawan bernama Amir sempat menyingkirkan amplop tersebut. Namun, ia disebut diminta oleh seorang pengacara bernama Wahyu Suhartatik untuk memasukkan amplop itu ke dalam tasnya.

Tak lama setelah amplop dimasukkan, anggota Unit Resmob Polres Mojokerto langsung mendatangi lokasi pertemuan.

Diduga, aparat telah berada di sekitar lokasi sebelum pertemuan berlangsung, sehingga memunculkan spekulasi adanya operasi yang telah dipersiapkan sebelumnya. Tok/*

Polisi Diduga Jemput Warga Tenggilis Gunakan Mobil Putih, Status Hukum Dipertanyakan

Surabaya, Timurpos.co.idโ€“ Sebuah informasi mengenai penjemputan seorang warga bernama Farih Nafiuddin, yang beralamat di Tenggilis Lama 3A Gang Langgar No. 29 Surabaya, menjadi perbincangan. Penjemputan tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah pria berpakaian preman dengan menggunakan mobil Inova. Selasa (17/03/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penjemputan itu terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di depan rumah yang bersangkutan. Saat itu, Farih disebut dijemput oleh beberapa orang yang diduga aparat dengan menggunakan kendaraan berwarna putih.

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar memperlihatkan seseorang diduga sedang diamankan oleh beberapa pria di sebuah gang perumahan, sementara sebuah mobil putih terlihat terparkir di lokasi. Peristiwa tersebut disebut terjadi tidak lama setelah yang bersangkutan keluar dari rumahnya.

Sumber yang mengetahui kejadian tersebut menyebutkan, bahwa saat penjemputan (penangkapan) berlangsung tidak ditemukan barang bukti uang sebesar Rp50 juta sebagaimana sempat beredar dalam informasi awal.

“Informasi ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terkiat perkara narkoba, ” Kata Sumber Kepada Redaksi Timurpos. Selasa (10/3/2026).

Namun demikian, beredar pula kabar bahwa Farih Nafiuddin diduga telah dilepaskan pada Sabtu, 31 Januari 2026. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum yang bersangkutan maupun alasan pelepasan tersebut.

Untuk memastikan kebenaran informasi itu, media ini telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak aparat penegak hukum terkait beberapa hal, di antaranya:

Apakah benar terjadi penjemputan terhadap Farih Nafiuddin pada 29 Januari 2026.
Apa status hukum yang bersangkutan saat penjemputan dilakukan.

Apakah benar yang bersangkutan telah dilepaskan, serta apa dasar atau alasan hukumnya.

Namun sayangnya Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, belum memberikan penjelasan atau memilih diam. Terpisah Dedi Sumarsono Kanit Timsus dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyebutkan tidak ada anggotanya penangkapan di lokasi itu.

“Gak ada mas, di unit saya, ” Singkatnya kepada Timurpos.co.id. M12

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Disambut Antusias, 32 Ribu Pemudik Mendaftar

Jakarta, Timurpos.co.id โ€“ Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korlantas Polri kembali menunjukkan komitmen nyata dalam melayani masyarakat melalui program Mudik Gratis Presisi 2026. Berdasarkan laporan terbaru dari Posko Operasi Ketupat 2026 hingga Senin, 16 Maret 2026, antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas transportasi aman ini terpantau sangat tinggi di berbagai wilayah Indonesia.

Secara akumulatif, program ini telah berhasil menjaring sebanyak 32.721 orang peserta yang diberangkatkan melalui jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda di seluruh penjuru tanah air.

Guna mendukung mobilitas massa dalam jumlah besar tersebut, Polri telah menyiagakan armada angkutan yang sangat memadai, mencakup 663 unit bus, 29 unit kendaraan Hiace, hingga penyediaan satu unit Kapal Motor Penumpang (KMP).

Polda Jawa Tengah menjadi wilayah dengan konsentrasi peserta terbesar yang mencapai 13.040 orang dengan dukungan 326 unit bus, disusul oleh jajaran Polda Sumatra Barat yang memfasilitasi total 12.000 pemudik. Di wilayah ibu kota, Polda Metro Jaya juga berkontribusi besar dengan memberangkatkan 2.500 peserta menggunakan 60 unit bus.

Sementara itu, variasi moda transportasi terlihat di Polda Aceh yang mengombinasikan bus dan puluhan unit Hiace, serta Polda Jawa Timur yang secara khusus menyediakan kapal laut untuk mengangkut ratusan penumpang beserta kendaraan roda dua milik masyarakat.

Keberhasilan pencatatan pendaftar ini mendapat apresiasi langsung dari Korps Lalu Lintas Polri. Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryo, S.H., M.Hum. Ditemui Senin (16/03) sore, Kakorlantas menyatakan rasa syukur dan terima kasihnya kepada masyarakat yang telah mengikuti perjalanan mudik mereka bersama Korlantas Polri.

โ€œAntusiasme para pemudik yang mencapai lebih dari 32 ribu orang ini merupakan bukti nyata bahwa program Mudik Gratis Presisi 2026 sangat dinantikan oleh khalayak luas,โ€ kata Kakorlantas.

Lebih lanjut, Irjen Agus Suryo menegaskan, โ€œInisiatif ini bukan sekadar urusan logistik transportasi, melainkan wujud perhatian dan aksi humanis Polri untuk masyarakat, serta langkah strategis dalam mendukung kelancaran dan keamanan arus mudik secara nasionalโ€. Aksi tersebut selaras dengan semangat yang diusung kepolisian tahun ini, yaitu “Mudik Aman, Keluarga Bahagia”.

Irjen Agus Suryo berharap, melalui fasilitas ini, para peserta Mudik Gratis Presisi bisa merasa tenang selama di perjalanan, tiba dengan selamat di kampung halaman, serta merasakan kebahagiaan saat berkumpul kembali bersama keluarga.

Selain wilayah-wilayah dengan angka partisipasi ribuan, jajaran Polda lainnya seperti Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Bali, Kalimantan Selatan, hingga Bengkulu dan Riau juga turut aktif memastikan setiap warga yang ingin pulang kampung mendapatkan akses transportasi yang layak. Pengaturan ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan di jalan raya, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya berencana mudik menggunakan kendaraan pribadi yang kurang aman untuk perjalanan jarak jauh. Tok

Ketua FWJ Soroti Tingkah Kapolres Mojokerto

 

Mojokerto, Timurpos.co.id – Dewan Pers dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) saat ini kerap dijadikan tameng oleh para pejabat ataupun pelaku-pelaku tindak kriminal untuk mencegah seorang wartawan guna menyajikan pemberitaan yang berimbang serta memenuhi kode etik jurnalistik.

Seperti yang terjadi di Polres Mojokerto, ketika awak media konfirmasi dan mencoba meminta tanggapan terkait bungkamnya Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Erik terkait adanya dugaan aliran dana terhadap 3 pelaku penyalahgunaan pil koplo, Kapolres Mojokerto, AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., enggan memberikan tanggapan ataupun hak jawab.

AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., malah menanyakan terkait legalitas media apakah sudah terverifikasi Dewan Pers dan sudah UKW. Dimana, hal ini menunjukkan bahwa Kapolres Mojokerto tidak mengetahui tentang UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Hak jawab berarti sebagai wartawan kepada Polres Mojokerto ya. Sebelum saya perintahkan ke Kasi Humas, saya bisa dikirimi PDF perusahaan pers yang tersaftar Dewan Pers dan hasil UKW ya. Memang ada perintah dari saya ke Kasi Humas untuk merapikan dulu mitra-mitra mana yang wartawan dan mana yang citizen journalist,” pesan whatsapp Kapolres Mojokerto pada hari Senin (09/03/2026).

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan menyinggung kapasitas seorang Kepala Kepolisian Mojekerto telah melakukan pembungkaman informasi dan berdalih melibatkan peraturan yang digelembungkan dewan pers soal UKW dan verifikasi media.

Persoalan itu tegas disampaikan Opan, bahwa peraturan yang dibuat Dewan Pers soal UKW dan verifikasi media sejatinya melanggar konstitusi. Dia menyebut dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers tidak adanya perintah UKW dan verifikasi media.

“Kita bicara soal konstitusi Undang Undang Pers, dan bukan bicara soal peraturan ilegal dewan pers ya. Dimana di dalam UU Pers jelas tugas dewan pers hanya melakukan pendataan perusahaan-perusahaan pers dan juga tidak ada kaitannya dengan UKW. “Jelas Opan dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Opan menilai peristiwa yang dilakulan Satnorkoba Polres Mojekerto melanggar Perkap Polri dan proses hukum terhadap pelaku kejahatan. Hal itu tentunya akan membawa dampak buruk bagi AKBP Andi Yudha Pranata selaku Kapolres.

“Kapasitas seorang Kapolres guna menjawab konfirmasi rekan-rekan media sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah kejurnalistikan. Dia seakan-akan menuduh konfirmasi yang dilayangkan awak media tidak perlu dijawab dengan alasan UKW dan verifikasi media. Itu jelas sangat mendiskriminatifkan kerja jurnalistik. “Singgungnya.

Lebih lanjut Opan juga menegaskan bahwa Jurnalis bukanlah mitra akan tetapi sebagai bentuk sinergitas dalam informasi faktual dan aduan masyarakat. Tentunya hal tersebut menjadi dasar pentingnya jajaran kepolisian memahami tugas dan fungsi jurnalis serta lebih mendalami UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah Undang Undang tunggal atau Lex specialis yang sampai detik ini tidak ada Peraturan Pelaksana (PP) nya. Meski dewan pers membuat peraturan pelaksana versi mereka, itu jelas sebagai produk ilegal yang tidak memiliki kekuatan hukum konstitusi dari profesi jurnalis. “Pungkas Opan. Tok

Minta Ganti Rugi Rp2,5 Juta, Hendry Sopir Innova Tahan HP dan STNK Korban di Bengkel

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Bengkel Cat mobil Andik di Jalan Krukah Selatan, Surabaya, sempat digegerkan adanya perselisihan antara pengemudi mobil Toyota Innova hitam bernopol L-1934 AFA, Hendry, dengan seorang perempuan bernama Putri. Hingga beberapa mobil polisi mendatangi bengkel.

Hendry mengaku mobilnya terserempet oleh Putri di kawasan Jalan Nias, Surabaya. Akibat kejadian tersebut, bagian pintu depan sebelah kiri mobilnya mengalami lecet dan penyok ringan. Hendry kemudian meminta ganti rugi sebesar Rp2,5 juta untuk biaya perbaikan mobil.

Ibu kandung Putri mengatakan dirinya mendapat kabar bahwa anaknya telah menyerempet sebuah mobil di Jalan Nias.

Setelah itu, Putri dibawa ke bengkel di kawasan Krukah Surabaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Di bengkel tersebut, Hendry tetap meminta pembayaran penuh sebesar Rp2,5 juta. Keluarga Putri yang datang ke lokasi hanya mampu memberikan uang muka (DP) sebesar Rp500 ribu.

โ€œAkhirnya kakak Putri datang ke bengkel dan memberikan DP Rp500 ribu. Namun Hendry bersikukuh harus dilunasi saat itu juga. Karena tidak ada uang, Putri dan kakaknya tidak diperbolehkan pulang,โ€ ujar keluarga Putri. Rabu (11/3/2026) Malam.

Tak hanya itu, menurut keluarga, handphone milik Putri serta STNK sepeda motor mereka juga sempat ditahan oleh Hendry.

Keluarga Putri kemudian mendatangi bengkel tersebut untuk meminta agar handphone dan STNK dikembalikan serta anaknya diizinkan pulang. Namun Hendry disebut menolak dan bahkan menantang keluarga Putri untuk melaporkannya ke polisi.

Bahkan Hendry sempat mengatakan jika pembayaran tidak diselesaikan hari itu juga, handphone yang ditahan akan dijual untuk menutup biaya perbaikan mobil.

โ€œKalau tidak dibayar hari ini, HP ini akan saya jual untuk biaya perbaikan mobil,โ€ ucapnya saat itu.

Peristiwa tersebut akhirnya diketahui pihak kepolisian. Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya bersama tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Setelah sempat terjadi perdebatan, akhirnya kedua pihak sepakat berdamai melalui mediasi petugas.

โ€œIya mas, akhirnya sudah kami bayar Rp2 juta untuk biaya perbaikan mobil yang lecet itu,โ€ ujar salah satu keluarga Putri kepada Timurpos.

Rohem Tokoh Masyarakat di kampungnya menyebutkan, Hendry Sopir Inova itu yang merasa korban tabrakan, tidak boleh menahan penabrak apalagi menyita Handphone dan STNK Motor. Siapa dia (Hendry) Polisi atau APH.

Senanda yang disampaikan salah satu warga Krukah mengatakan bahwa, ya sampat melihat dari tadi sore cewek itu, didepan bengkel cuma saya gak tahu ada masalah apa. Ternyata baru tahu kalau ada setelah ada ramai-ramai banyak mobil polisi datang.

“Ini perkata kecil mas, harus bisa diselesaikan secara kekeluargaan, bukan kayak gini. Mungkin sopir itu tidak pernah susah hidupnya. Hingga nahan-nahan orang. Nanti ada karmanya mas..” Bebernya. Tok

Tabrak Pengendara Motor Hingga Pingsan, Sopir Mobil Dinas Polisi Kabur dari TKP

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Billy Arnaleba, pengemudi mobil dinas Polri jenis Toyota Zenix warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi L-28 PL, didakwa menabrak pengendara sepeda motor hingga tak sadarkan diri di depan Mapolda Jawa Timur. Alih-alih memberikan pertolongan, terdakwa justru meninggalkan korban dan kabur dari lokasi kejadian.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amaya sempat menegur terdakwa dan mempertanyakan alasan tidak menolong korban setelah kecelakaan terjadi.

Menjawab pertanyaan hakim, Billy mengakui tidak memberikan pertolongan.

โ€œSaya tidak menolong, Yang Mulia. Saya langsung pulang ke rumah,โ€ ujar Billy di hadapan majelis hakim. Rabu (11/3/2026

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Ocky Selo Handoko dari Kejaksaan Negeri Surabaya meminta waktu kepada majelis hakim untuk membacakan tuntutan pada sidang pekan depan.

Selepas sidang, JPU R. Ocky saat dikonfirmasi menyebutkan, bukan Jaksa Utama saya cuma mengantikan saja.

“JPUnya Muzakki dan sudah Pindah, Jaksa Keduanya Riny NT.

Usai persidangan, Billy yang tidak ditahan oleh penyidik sempat dikonfirmasi awak media. Ia membenarkan bahwa telah terjadi perdamaian dengan korban, namun enggan menjelaskan lebih jauh karena mengaku dilarang oleh atasannya.

โ€œSepurane mas, gak oleh ambek komandan (maaf mas, tidak boleh oleh komandan). Ini Polda Jatim,โ€ ujarnya singkat setelah sidang di PN Surabaya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Saat itu, terdakwa Billy Arnaleba mengemudikan mobil dinas Polri Toyota Zenix warna hitam tahun 2023 dari arah barat menuju timur. Sesampainya di lokasi kejadian, terdakwa berbelok ke kiri menuju arah utara dan berpindah hingga ke lajur kedua.

Di saat bersamaan, Muhammad Yusuf sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah tahun 2013 bernomor polisi G-2349-CH dari arah selatan menuju utara di lajur kedua.
Diduga karena kelalaian terdakwa yang secara mendadak berpindah ke lajur kedua saat berbelok, tabrakan tidak dapat dihindari.

Benturan tersebut membuat sepeda motor korban terjatuh hingga Muhammad Yusuf pingsan di lokasi kejadian.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb Surabaya yang dibuat oleh dr. Sekar Rahadisiwi, dokter umum di Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya pada 23 September 2025, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul.

Dalam hasil pemeriksaan juga disebutkan tidak ditemukan luka lain pada anggota tubuh korban maupun kelainan pada pemeriksaan radiologi.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas namun dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan atau tidak memberikan pertolongan kepada korban.

Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka. Tok