Polsek Tambaksari Disorot, Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat Sukardi Dinilai Cederai Kepercayaan Publik

Surabaya, Timurpos.co.id — Penanganan laporan dugaan penganiayaan yang menimpa advokat asal Surabaya, Sukardi, S.H., mendapat sorotan. Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, S.H., menilai proses penanganan perkara tersebut berjalan lamban dan meminta pimpinan kepolisian melakukan evaluasi terhadap kinerja Polsek Tambaksari.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Raya Tambangboyo, Surabaya, tepatnya di depan Warung Mak Ning.
Ironisnya, kejadian tersebut berlangsung saat Sukardi tengah menggelar acara tasyakuran ulang tahunnya yang ke-48 bersama keluarga dan kerabat.

Dalam kejadian itu, Sukardi diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Afandi alias Korea. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan mengaku mengalami dampak psikologis.

Laporan Sudah Diterima Sejak 16 Juli
Sukardi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambaksari. Laporan resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tambaksari pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 00.54 WIB.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.
Namun, hingga 1 September 2026, atau sekitar satu setengah bulan sejak laporan dibuat, pihak korban mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara maupun tindakan hukum terhadap terlapor.
Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, S.H., mengaku kecewa dengan kondisi tersebut.

“Ini yang membuat kami geram. Laporan sudah diterima resmi oleh Polsek Tambaksari sejak 16 Juli 2026. Namun sampai hari ini, kami belum melihat adanya kejelasan penanganan terhadap terlapor,” ujar Dodik saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).

Menurut Dodik, lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum.

“Bagaimana masyarakat mau percaya kepada hukum kalau seorang advokat saja yang melapor ke polisi merasa belum mendapatkan kepastian atas laporannya. Korban mengalami trauma, sementara proses hukumnya kami nilai belum memberikan kepastian,” katanya.

Desak Kapolrestabes dan Propam Evaluasi
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Bidpropam Polda Jawa Timur memberikan perhatian serta mengevaluasi penanganan laporan tersebut.

Dodik meminta penyidik memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini perkara dugaan penganiayaan. Ada korban, ada laporan resmi, dan identitas terlapor sudah diketahui. Kami meminta penyidik memberikan kejelasan mengenai tahapan penanganannya, termasuk apabila memang telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar aparat kepolisian mempertimbangkan langkah hukum terhadap terlapor sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendesak Kapolrestabes Surabaya untuk memberikan perhatian terhadap perkara ini dan memastikan Polsek Tambaksari bekerja secara profesional. Jangan sampai muncul kesan bahwa masyarakat tidak mendapatkan kepastian hukum,” lanjut Dodik.

Berdampak pada Psikis dan Aktivitas Profesi
Sementara itu, Sukardi mengaku peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan luka secara fisik, tetapi juga berdampak terhadap kondisi psikologis dan aktivitas profesinya sebagai advokat.

Ia mengaku sempat mengalami trauma dan terganggu dalam menjalankan aktivitasnya mendampingi para pencari keadilan.

“Saat itu saya sedang bersyukur atas bertambahnya usia. Namun yang saya dapat justru kekerasan. Ini sangat membekas bagi saya. Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Sukardi.

Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap kepolisian segera memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tambaksari belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk mengenai status hukum Afandi alias Korea.

Konfirmasi dari pihak kepolisian diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk alasan belum adanya tindakan hukum lebih lanjut terhadap terlapor. M12

Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang menyeret nama Aipda Slamet Hutoyo memasuki babak baru. Setelah hampir empat bulan bergulir sejak laporan dibuat, perkara tersebut kini telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.

Dalam perkara ini, Aipda Slamet Hutoyo telah berstatus sebagai tersangka. Namun, pihak kuasa hukum korban mempertanyakan mengapa proses penahanan baru menjadi perhatian setelah perkara memasuki tahap II.

Aipda Slamet Hutoyo sebelumnya dilaporkan oleh Moch. Umar (41), orang tua dari SBR (14), ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut tercatat dalam tanda bukti lapor Nomor : LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 3 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya. Saat itu, SBR bersama sejumlah anak lainnya sedang bermain sepak bola.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak korban, Aipda Slamet Hutoyo kemudian datang ke lokasi dan diduga melempar batu ke arah anak-anak tersebut. Setelah itu, terjadi dugaan kekerasan terhadap sejumlah anak.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak kepolisian. Dari informasi yang disampaikan kuasa hukum, tiga dari empat anak yang berada di lokasi saat kejadian akhirnya membuat laporan melalui orang tua masing-masing.

Belakangan, pihak korban menyebut jumlah anak yang diduga menjadi korban mencapai delapan orang. Namun, tidak seluruh anak tersebut membuat laporan secara resmi ke Polrestabes Surabaya.

Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Penahanan

Sukardi, S.H., selaku kuasa hukum korban, menilai proses hukum terhadap perkara tersebut seharusnya dapat berjalan lebih cepat dan transparan.

Menurutnya, status tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak semestinya diikuti dengan langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak melihat status maupun golongan seseorang. Kalau memang unsur tindak pidananya terpenuhi, proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Sukardi.

Ia juga mempertanyakan lamanya proses perkara yang hingga kini telah berjalan hampir empat bulan sejak laporan dibuat.

“Orang tua korban sampai sekarang masih menunggu kepastian hukum. Kami mempertanyakan mengapa prosesnya begitu lama. Apalagi perkara ini berkaitan dengan anak-anak yang masih di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar,” katanya.

Sukardi menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses persidangan selesai. Ia berharap pelimpahan tahap II menjadi momentum agar penanganan perkara berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada korban maupun keluarganya.

“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai ke pengadilan dan putusan. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban serta keluarga,” tegasnya.

Kuasa hukum korban juga meminta Kejaksaan dan aparat penegak hukum terkait untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif dan transparan, serta mengambil langkah hukum terhadap tersangka sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Aipda Slamet Hutoyo maupun kuasa hukumnya mengenai tuduhan yang dilaporkan tersebut. M12

Warga Keluhkan Pelayanan Samsat Surabaya Utara

Surabaya, Timurpos.co.id — Pelayanan di Samsat Surabaya Utara menjadi sorotan setelah seorang warga mengaku mengalami penolakan saat mengurus perpanjangan STNK lima tahunan. Penolakan tersebut disebut terjadi meski dokumen yang dibawa telah dinyatakan lengkap dan proses cek fisik kendaraan telah dilakukan.

Persoalan bermula ketika warga bernama Abdul Rokib datang bersama saudara pemilik kendaraan ke Samsat Surabaya Utara. Kedatangannya bertujuan mengurus administrasi kendaraan tanpa menggunakan jasa calo.

Sejumlah dokumen yang dibawa antara lain STNK, BPKB, hasil cek fisik kendaraan, serta surat kuasa bermaterai tertanggal 28 Agustus 2026.

Namun, setelah proses cek fisik selesai, pengurusan disebut terhenti di loket pelayanan. Menurut keterangan warga, sejumlah petugas yang disebut bernama Tinus, Rio, dan beberapa petugas lainnya memberikan penjelasan berbeda mengenai alasan penolakan.

Salah satu alasan yang disampaikan disebut karena penerima kuasa telah dua kali melakukan pengurusan sehingga dianggap tidak sesuai dengan SOP Samsat Surabaya Utara.

Warga juga mengaku sempat mendapat tawaran agar membuat surat pernyataan tidak menuntut sebagai syarat agar proses pengurusan dapat dilanjutkan.

Keterangan tersebut kini menjadi pertanyaan warga karena mereka meminta kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan untuk membatasi penggunaan surat kuasa tersebut.

Konfirmasi ke Polda Jatim Belum Mendapat Jawaban

Untuk mendapatkan kejelasan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., terkait persoalan tersebut.

Konfirmasi dilayangkan pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 10.44 WIB.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak Wakapolda Jatim.

Konfirmasi serupa juga telah diarahkan kepada Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K., serta Kombes Teddy Chandra, yang disebut saat ini menjabat Penata Kebijakan Kapolri Madya III Sahli Kapolri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.

Dasar Aturan Dipertanyakan

Persoalan utama yang kini dipertanyakan warga adalah mengenai adanya pembatasan penggunaan surat kuasa dalam pengurusan administrasi kendaraan.

Warga mempertanyakan apakah ketentuan mengenai pembatasan penerima kuasa hingga dua kali tersebut memang tercantum dalam aturan resmi atau merupakan ketentuan internal yang berlaku di Samsat Surabaya Utara.

Hal ini penting untuk dijelaskan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai persyaratan pelayanan dan tidak mengalami kebingungan ketika mengurus dokumen kendaraan.

Selain itu, warga juga mempertanyakan mengapa proses cek fisik kendaraan dapat dilakukan apabila kemudian berkas dinyatakan tidak dapat diproses pada tahap berikutnya.

Pertanyaan Soal Kuitansi dan Legalitas
Sorotan lain disampaikan M. Julian, SH.ST., pengamat kebijakan di Surabaya. Ia mempertanyakan sejumlah persyaratan yang disebut diminta dalam proses pelayanan, termasuk persoalan kuitansi jual beli kendaraan.

“Kalau berbicara masalah surat kuasa karena pernah masuk sebelumnya dan harus disertai legalitas dari CV/PT, lalu bagaimana dengan kuitansi jual beli yang dikeluarkan oleh pihak fotokopi? Dasar hukumnya di mana? Kuitansi seharusnya dikeluarkan oleh pihak penjual dan diterima oleh pihak pembeli,” ujar Julian.

Ia menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan maupun persepsi adanya praktik tertentu dalam pelayanan.

“Apakah mungkin di situ ada dugaan kontribusi atau kemitraan bersama?” tegasnya.

Warga Minta Evaluasi Pelayanan
Atas persoalan tersebut, warga meminta pimpinan Polda Jatim maupun Ditlantas Polda Jatim memberikan penjelasan mengenai standar pelayanan yang sebenarnya berlaku di Samsat Surabaya Utara.

Mereka juga berharap dilakukan evaluasi terhadap prosedur pelayanan, terutama apabila benar terdapat penolakan terhadap berkas yang dinilai telah memenuhi persyaratan.

Warga meminta agar SOP pelayanan dipublikasikan secara jelas di setiap loket sehingga masyarakat mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi sejak awal.

Mereka juga meminta proses pengurusan kendaraan milik Abdus Salam dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsat Surabaya Utara maupun Polda Jatim belum memberikan penjelasan resmi terkait tudingan tersebut. Tok

 

Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Balik Proyek U-Ditch Kapas Krampung Kembali Mencuat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan pencurian kabel Telkom yang terjadi di tengah pembangunan proyek saluran U-Ditch di Jalan Kapas Krampung, Surabaya, kembali mencuat. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Mustika Persada Indah, dengan pengawasan CV. Pandu Adhigraha, KSO – CV. Cipta Suramadu Consultant.

Seorang saksi mata yang ditemui di sekitar lokasi menyebutkan, sejumlah orang diduga mengambil kabel Telkom dengan cara memotong menggunakan gergaji. Sebagian kabel lainnya disebut telah terpotong akibat terkena alat berat (bego).

“Cuma yang diambil kabel kecil-kecil,” ujar saksi kepada Timurpos.co.id, Jumat.

Menurut sumber tersebut, aktivitas pengambilan kabel diduga berlangsung cukup masif. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dalam satu malam disebut terdapat sekitar empat karung kabel yang berhasil dikumpulkan.

Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan saksi dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Telkom maupun aparat penegak hukum.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, pihak Polsek Tambaksari, Satpol PP Surabaya, kontraktor pelaksana maupun pengawas proyek belum memberikan respons.

Minimnya respons dari pihak-pihak terkait menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap keberadaan jaringan utilitas Telkom di lokasi proyek, termasuk apakah prosedur pengamanan dan koordinasi sebelum maupun selama pekerjaan konstruksi telah dilakukan.

Proyek pembangunan saluran U-Ditch di Jalan Kapas Krampung tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp1,7 miliar yang bersumber dari APBD melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut berupa pembangunan saluran U-Ditch berukuran 150/150 dengan cover gandar 10 ton.

Papan proyek juga mencantumkan nomor kontrak 000.3.3/053/06.2.01.0029.EPC/436.7.3/2026, dengan PT Mustika Persada Indah sebagai kontraktor pelaksana.

Sementara itu, pekerjaan mendapatkan jasa pengawasan atau konsultansi dari CV. Pandu Adhigraha, KSO – CV. Cipta Suramadu Consultant. Tok

Polsek Dau Gelar “Dau Seduluran”, Mangan Wareg Seduluran Raket Bersama Masyarakat

Kabupaten Malang, Timurpos.co.id – Polsek Dau terus memperkuat kedekatan dan kebersamaan dengan masyarakat melalui program Dau Seduluran. Mengusung semangat “Mangan Wareg, Seduluran Raket”, kegiatan makan gratis ini digelar pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Mapolsek Dau, Kabupaten Malang.

Program yang dilaksanakan setiap dua minggu sekali tersebut menjadi wadah silaturahmi antara jajaran Polsek Dau dan masyarakat dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Selain menikmati hidangan secara gratis, masyarakat juga dapat berdialog, menyampaikan aspirasi, serta membangun komunikasi yang lebih dekat dengan kepolisian.

Kapolsek Dau Kompol Purwanto Sigit Raharjo, S.H., M.H., mengatakan bahwa program Dau Seduluran merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat dengan mengedepankan pendekatan humanis dan kebersamaan.

“Mangan wareg, seduluran raket. Melalui kegiatan makan gratis ini, kami ingin masyarakat semakin dekat dengan Polsek Dau. Dari kebersamaan seperti ini, kita dapat saling mengenal, berkomunikasi, dan bersama-sama menjaga Kecamatan Dau agar tetap aman, nyaman, dan guyub,” ujar Kompol Purwanto Sigit Raharjo.

Melalui program Dau Seduluran, Polsek Dau berharap hubungan harmonis antara Polri dan masyarakat terus terjalin semakin erat. Kebersamaan yang dibangun dari satu meja makan diharapkan dapat menjadi kekuatan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kecamatan Dau.

Mangan bareng, wareg bareng, seduluran makin raket. Bersama Polsek Dau, wujudkan Dau yang aman, nyaman, dan guyub. M12

Keluarga Tegar Pertanyakan Penangkapan, Polres Bojonegoro dan Polsek Kenjeran Beda Keterangan

Surabaya, Timurpos.co.id – Proses penangkapan seorang pria bernama Ade Tegar Pratama, warga Kalilom Lor 3/45, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, oleh aparat kepolisian pada Selasa (18/8/2026), dipersoalkan pihak keluarga.

Keluarga Tegar mempertanyakan prosedur penangkapan tersebut, terutama terkait identitas petugas, koordinasi dengan kepolisian setempat, serta surat perintah penangkapan yang disebut hanya diperlihatkan secara sekilas.

Ibu Tegar menuturkan, dirinya baru mengetahui adanya penangkapan ketika pulang berjualan sekitar pukul 21.00 WIB. Saat tiba di rumah, ia mendapati sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian berada di dalam rumah dan hendak membawa anaknya.

“Ketika saya pulang jualan sekitar pukul 9 malam, begitu sampai rumah pintu sudah terkunci. Biasanya pintu rumah saya tidak pernah terkunci saat saya pulang jualan. Ternyata di dalam rumah ada beberapa polisi yang mau menangkap anak saya. Mereka mengaku dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar ibu Tegar kepada awak media.

Menurut keterangannya, petugas sempat memperlihatkan surat penangkapan, namun hanya dalam waktu singkat sehingga dirinya tidak sempat membaca isi dokumen tersebut secara lengkap.

“Polisi menunjukkan surat penangkapan hanya sekilas. Saya tidak sempat membaca, kemudian anak saya langsung dibawa,” lanjutnya.

Keluarga juga mempertanyakan informasi mengenai asal satuan petugas yang melakukan penangkapan. Sebab, berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, perkara Tegar kemudian berkaitan dengan penanganan oleh Polres Bojonegoro.

Persoalan semakin dipertanyakan setelah keluarga mengaku melakukan konfirmasi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Menurut informasi yang diterima keluarga dari pihak tersebut, tidak terdapat anggota yang melakukan penangkapan terkait perkara Tegar.

Keluarga Tegar juga menyebut baru menerima salinan dokumen penangkapan atau dokumen terkait penetapan tersangka pada Kamis (20/8/2026), atau sekitar dua hari setelah Tegar diamankan.

Kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan mekanisme administrasi penangkapan serta pemberitahuan kepada pihak keluarga.

Saat dikonfirmasi awak media Kanit Resnarkoba Polres Bojonegoro membenarkan adanya penangkapan terhadap Tegar.

Kanit Resnarkoba juga menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polsek Kenjeran. Namun, ketika informasi tersebut dikonfirmasi kepada Kapolsek Kenjeran, diperoleh keterangan berbeda.

“Tidak ada, Mas. Saya malah tidak monitor. Anggota saya pun tidak ada yang monitor kejadian dimaksud,” ujar Kapolsek Kenjeran melalui pesan WhatsApp.

Perbedaan keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu alasan keluarga meminta adanya penjelasan lebih lanjut mengenai proses penangkapan Tegar.

Keluarga Pertimbangkan Lapor Propam
Pihak keluarga menyatakan masih mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Propam Polda Jawa Timur apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur oleh anggota kepolisian.

Keluarga menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara narkotika, melainkan untuk memastikan seluruh tindakan aparat dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pelanggaran prosedur tersebut masih merupakan keterangan dan keberatan dari pihak keluarga. Belum ada keputusan atau hasil pemeriksaan Propam yang menyatakan telah terjadi pelanggaran.

Keluarga berharap Polres Bojonegoro memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penangkapan, identitas serta satuan petugas yang melakukan penangkapan, bentuk koordinasi dengan kepolisian wilayah Kenjeran, serta alasan dokumen terkait penangkapan baru diterima keluarga pada 20 Agustus 2026.

Transparansi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman sekaligus memastikan hak-hak seseorang yang diamankan dalam proses hukum tetap terlindungi.

Terlebih, proses penangkapan merupakan salah satu tahapan penting dalam penegakan hukum sehingga identitas petugas, dasar penangkapan, administrasi surat perintah, dan mekanisme pemberitahuan kepada pihak terkait perlu dapat dijelaskan secara terang.

Sementara itu pihak-pihak yang terkait belum memberikan penjelasan secara resmi. M12

Propam Polda Jatim Jadi Sorotan, Akbar Minta Dugaan Pengondisian dalam Kasus Kanit Tipikor Lumajang Dibuka

Lumajang, Timurpos.co.id — Integritas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur kembali menjadi sorotan dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang menyeret Irwan Lukito, Kanit Tipikor Polres Lumajang. Dugaan yang dilaporkan bukan perkara ringan, melainkan menyangkut dugaan perilaku kehidupan bersama tanpa ikatan perkawinan, dugaan pemaksaan aborsi terhadap seorang perempuan berinisial KN, serta dugaan tekanan dan intimidasi yang disebut terjadi dalam rangkaian perkara tersebut.

Akbar Umbu Nay, S.H., advokat sekaligus pemerhati kebijakan dan pelayanan publik, meminta Bidpropam Polda Jawa Timur tidak membiarkan perkara tersebut berhenti pada tumpukan administrasi atau berakhir sebagai arsip tanpa kepastian. Menurut Akbar, ketika sebuah laporan telah masuk dalam mekanisme pemeriksaan institusi, maka seluruh substansi yang dilaporkan harus diuji secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Ini bukan perkara yang boleh diperlakukan seperti angin lalu. Pelanggaran perilaku anggota Polri, yang telah di lakukan oleh Kanit Tipikor polres Lumajang, di periksa dan di Adili. Kalau ada dugaan tindak pidana, proses sesuai kewenangan. Kalau terbukti, berikan sanksi. Kalau tidak terbukti, nyatakan secara terang. Jangan biarkan masyarakat hanya menerima diam sebagai jawaban, tegas Akbar.

Menurut Akbar, prilaku pemaksaan aborsi merupakan bagian paling serius yang tidak boleh dikecilkan menjadi sekadar persoalan hubungan pribadi ini murni perilaku amoral. Pasal 464 KUHP perlu diuji apabila fakta pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan tindakan aborsi terhadap seorang perempuan tanpa persetujuan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan aborsi, termasuk ancaman pidana paling lama 12 tahun apabila dilakukan tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan.

Pemaksaan itu benar-benar terjadi, tekanan, ancaman, atau tindakan aborsi tanpa persetujuan perempuan, maka itu bukan sekadar persoalan etik. Unsur pidananya wajib diuji. Jangan sampai sesuatu yang seharusnya diperiksa secara serius justru dikecilkan menjadi konflik pribadi, ujar Akbar.

Ia menegaskan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti seorang anggota Polri melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum sekaligus bertentangan dengan kewajiban, kepatutan, kehormatan, dan norma profesi Polri, maka persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi dalam ranah etik maupun pidana sesuai kewenangan masing-masing. Karena itu, dugaan pelanggaran etik serius tidak boleh diabaikan hanya karena proses pidananya belum memperoleh kesimpulan, demikian pula dugaan pidana tidak boleh dihilangkan hanya karena perkara sedang berada dalam pemeriksaan etik.

Akbar juga menyoroti dugaan perilaku anggota Polri yang bertentangan dengan kehormatan profesi. Menurutnya, seorang anggota Polri tidak hanya membawa identitas pribadi, tetapi juga membawa nama dan marwah institusi. Karena itu, perilaku yang terbukti melanggar hukum maupun norma profesi harus dipertanggungjawabkan secara proporsional berdasarkan hasil pemeriksaan, Seragam polisi bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan.

Pangkat bukan alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus. Justru ketika seorang anggota Polri diduga melakukan pelanggaran, pengawasan internal harus menunjukkan bahwa hukum dan kode etik berlaku sama bagi siapa pun,” katanya.

Dalam perkara ini, Akbar juga menegaskan bahwa pencabutan kuasa hukum tidak boleh dipahami sebagai pencabutan terhadap substansi perkara. Hak seseorang untuk mencabut atau mengganti kuasa hukum tetap harus dihormati, tetapi pencabutan hubungan hukum antara pemberi dan penerima kuasa tidak serta-merta menghapus fakta, bukti, komunikasi, atau peristiwa yang sebelumnya telah dilaporkan kepada institusi yang berwenang.

Pencabutan kuasa bukan penghapus fakta. Pencabutan kuasa bukan penghapus alat bukti. Pencabutan kuasa bukan penghapus peristiwa. Dan pencabutan kuasa bukan tiket untuk menghentikan pengujian terhadap substansi dugaan pelanggaran,” tegas Akbar, Lebih jauh, Akbar menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada pemeriksa mengenai dugaan adanya tekanan, intimidasi, ancaman, atau ketakutan yang diduga berkaitan dengan perubahan sikap dan pencabutan kuasa. Menurutnya, apabila benar terdapat tekanan terhadap pihak yang disebut sebagai korban, maka dugaan tersebut juga harus diperiksa secara independen. Jangan hanya melihat selembar surat pencabutan kuasa. Periksa proses di balik surat itu. Apakah lahir dari kehendak bebas atau ada tekanan? Kalau ada intimidasi, ungkap. Kalau tidak ada, buktikan tidak ada. Pemeriksaan harus mencari kebenaran, bukan sekadar menyelesaikan administrasi,” ujarnya.

Ketidakhadiran terlapor dalam agenda pemeriksaan Bidpropam Polda Jawa Timur pada Kamis, 20 Agustus 2026, juga menjadi perhatian perlu di sikapi serius dan pertanyaan serius, yang katanya masih di kondisikan untuk Terlapor, namun pelapor tidak bisa di hubungi oleh pihak propam termasuk saya Pengacaranya, Masa sekelas Propam dan Berpangkat Kompol yang turun terlapor tidak menghormati.

Ia meminta ketidakhadiran tersebut tidak menjadi alasan proses pemeriksaan kehilangan arah atau berjalan tanpa kepastian. pelapor mangkir, terlapor mangkir, namun di duga ada komunikasi khusus yang di bangun Oleh Propam POLDA JATIM antara Terlapor dan pelapor atau korban yang terintimidasi, Dengan beberapa peristiwa yang bersama pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026. Surat pencabutan ada pada propam Polda, namun di tujukan kepada Akbar Umbu Nay. katanya pelapor tidak bisa di hubungi oleh Propam Polda dan tidak ada nomor kontak yang lain untuk di Hubungi, namun pengakuan Pelapor, Berbeda dengan apa yang di sampai propam Polda pada siang sampai sore hari, ternyata propam Polda pada Malam Hari Habis Magrib bisa menghubungi korban dengan nomor khusus. Tiktokan semacam apa lagi yang di bangun dan Pengondisian Seperti Apa Yang di Lakukan, Maksud dan Tujuan Pengondisian Untuk Apa dan UNTUK SIAPA… ?Terlapor boleh tidak hadir sesuai keadaan dan prosedur, tetapi kepastian hukum tidak boleh ikut absen,” kata Akbar.

Akbar juga meminta Bidpropam menjelaskan secara objektif setiap hal yang menimbulkan pertanyaan dalam proses pemeriksaan, termasuk mengenai komunikasi dengan para pihak serta persoalan dokumen pencabutan kuasa yang menurutnya belum diterima secara resmi olehnya sebagai penerima kuasa, namun telah diketahui lebih dahulu oleh pihak pemeriksa. Kami tidak meminta perlakuan istimewa untuk siapa pun. Kami justru meminta proses yang sama untuk semua pihak. Jangan ada pengondisian, jangan ada perlakuan khusus, dan jangan ada ruang yang membuat masyarakat mempertanyakan independensi pemeriksaan, tegasnya.

Menurut Akbar, perkara tersebut merupakan ujian nyata dan moral bagi integritas Propam Polda Jawa Timur. Propam, kata dia, tidak boleh hanya terlihat tegas ketika berhadapan dengan anggota biasa, tetapi harus menunjukkan keberanian yang sama ketika laporan menyangkut anggota yang memiliki jabatan, dan apalagi hanya terlihat gagah di hadapan Publik namun kenyataannya masih merintih ketika di tekan, menindas jika berkuasa mementingkan orang seideologi dan teman sejawat.

Akbar menggambarkan bukti-bukti yang dimilikinya benar-benar menunjukkan rangkaian peristiwa yang kuat, dan 99,9% bukti itu bisa mendahului putusan tanpa menghilangkan asas praduga takbersalah, maka pemeriksaan harus dilakukan dengan ketelitian yang sama kuatnya. Ia bahkan menyebut bukti yang menurutnya telah tersedia “lebih terang daripada cahaya matahari.

Bukti yang terang tidak boleh dibuat gelap oleh proses yang berlarut-larut. Kalau bukti ada, uji. Kalau komunikasi ada, periksa. Kalau saksi ada, mintai keterangan. Kalau terdapat bukti medis atau bukti elektronik, telusuri. Jangan mencari alasan untuk mengubur perkara. Cari kebenaran, tegas Akbar.

Sebagai pemerhati kebijakan dan pelayanan publik, Akbar menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur pengawasan yang tersedia. Apabila kepastian hukum tidak diberikan, ia menyatakan siap menempuh langkah lanjutan melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi sesuai koridor hukum. Yang kami tuntut bukan seseorang dihukum berdasarkan opini. Yang kami tuntut adalah hukum bekerja..

Prilaku anggota tidak boleh di lindungi, pelanggaran etik Berat/serius, atas Dugaan pemaksaan aborsi harus di usut. Dugaan intimidasi, periksa. Dugaan tindak pidana, tangani sesuai kewenangan. Terlapor mangkir, jalankan prosedur. Pencabutan kuasa, jangan jadikan alasan menghentikan pengujian substansi. Jangan ada perlakuan khusus. Jangan ada pembiaran. Dan jangan biarkan perkara serius mati sebagai arsip.

Menurut Akbar, yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya sebuah laporan, melainkan marwah profesi PROPAM POLDA JATIM, integritas pengawasan internal, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Propam Polda Jatim, jangan diam. Periksa sampai tuntas. Uji seluruh fakta. Telusuri seluruh alat bukti yang terangnya melebihi pada cahaya matahari, terbukti melanggar, berikan sanksi sesuai ketentuan. Jika tidak terbukti, nyatakan secara terang. Tetapi jangan biarkan perkara ini mengendap menjadi arsip atau sampah administrasi, pungkasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan pesan keras kepada Bidpropam Polda Jawa Timur agar tidak membiarkan perkara tersebut kehilangan arah dan jangan Viral dulu baru bersikap, masih ada foto dan video yang bisa kami pertontonkan jika perlukan untuk di Viralkan.

Sementara itu, pihak-pihak terkait dalam perkara ini belum memberikan penjelasan secara resmi. Tok

Dump Truck Pengangkut Lumpur RSUD Dr Soetomo Diduga Sebabkan Jalan Licin, Warga Jadi Korban

Surabaya, Timurpos.co.id – Kecelakaan yang diduga dipicu tumpahan lumpur dari dump truck proyek bertuliskan “Kendaraan Proyek Pemkot Surabaya” kembali menjadi sorotan. Kendaraan dengan nomor polisi W 8254 UR tersebut diduga mengangkut lumpur resapan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya. Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Belum berikan Penjelasan.

Akibat tumpahan lumpur yang diduga tercecer dari kendaraan tersebut, seorang perempuan, Isti Fariyah (19), warga Kampung Malang, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, mengalami kecelakaan hingga terjatuh dan terbentur aspal.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Prof. Dr. Moestopo, kawasan depan Depot Selamet, tidak jauh dari lampu merah menuju Rumah Sakit Husada Utama, Surabaya, pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Diduga, kondisi jalan menjadi licin akibat lumpur yang tercecer. Saat melintas, korban kehilangan kendali dan terjatuh hingga mengalami luka pada bagian kepala.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dump truck tersebut merupakan kendaraan proyek yang mengangkut material lumpur dari kawasan RSUD Dr Soetomo. Kondisi muatan yang diduga tidak tertutup rapat menjadi salah satu hal yang dipertanyakan dalam insiden tersebut.

Saksi mata menyebutkan, bahwa lumpur berasal dari Rumah sakit dan rencananya akan dikirim ke daerah Romo kalisari, Surabaya.

Kasat Lantas Belum Memberikan Respons

Atas kejadian tersebut, Timurpos.co.id mencoba meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M., belum memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan.

Konfirmasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus, termasuk apakah kendaraan pengangkut lumpur tersebut telah diperiksa dan apakah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan tumpahan lumpur di badan jalan.

Sementara itu, pihak Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya maupun kontraktor pelaksana proyek hingga kini juga belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

Kejelasan mengenai asal lumpur, prosedur pengangkutan, kondisi penutup muatan dump truck, serta tanggung jawab pihak terkait masih menunggu penjelasan dari instansi maupun kontraktor yang berwenang. Tok

Dari Pelapor Jadi Terlapor, Eddy Yohanes Hadapi Laporan Pasal 220 Jo 317 KUHP

Surabaya, Timurpos.co.id -Perkembangan baru terjadi dalam rangkaian perkara hukum yang telah berlangsung selama beberapa tahun dan menyeret sejumlah pihak. Eddy Yohanes, yang disebut sebagai menantu DPO Tan Irwan, kini menghadapi laporan pidana yang dibuat oleh Arif Maha Putra, seorang notaris asal Gresik.

Laporan tersebut ditangani Polrestabes Surabaya dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 juncto Pasal 317 KUHP. Berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, perkara tersebut disebut tengah memasuki tahap penting dan berpotensi ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Perkembangan ini mendapat perhatian dari tim hukum Soetijono. Kuasa hukum Soetijono, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., menilai laporan Arif Maha Putra perlu dilihat secara utuh bersama rangkaian perkara sebelumnya.

Menurut Teguh, selama beberapa tahun terakhir muncul sejumlah laporan yang menyeret Soetijono, keluarga, pihak yang membantu kepentingan hukum, hingga dirinya sebagai advokat. Ia menyebut, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, sejumlah perkara tersebut berakhir dengan penghentian penyelidikan atau tidak ditemukannya peristiwa pidana.

“Kalau hanya satu laporan, mungkin bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Tetapi kalau laporan muncul berkali-kali terhadap orang-orang yang berada di sekitar pihak tertentu, lalu satu demi satu tidak menemukan peristiwa pidana, maka rangkaian tersebut patut dibedah secara objektif,” ujar Teguh.

Pasal 220 dan 317 KUHP
Teguh menjelaskan, Pasal 220 KUHP berkaitan dengan perbuatan memberitahukan atau mengadukan kepada penguasa mengenai suatu tindak pidana yang diketahui tidak dilakukan.

Sementara Pasal 317 KUHP mengatur mengenai pengaduan atau pemberitahuan palsu terhadap seseorang dengan maksud menyerang kehormatan atau nama baiknya.

Karena itu, menurut Teguh, apabila penyelidikan menemukan bukti yang cukup mengenai adanya unsur kesengajaan dan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan, persoalan tersebut tidak lagi sebatas konflik antarindividu.

“Ini menyangkut pertanggungjawaban hukum atas penggunaan mekanisme pelaporan pidana,” katanya.

Soroti Dugaan Pola dalam Rangkaian Perkara
Teguh juga menyebut pihaknya melihat adanya dugaan pola dalam sejumlah perkara yang selama ini terjadi. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Apakah Eddy Yohanes benar-benar hanya pelapor atau ada peran yang lebih besar di balik rangkaian perkara ini, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum. Tetapi kami melihat adanya pola yang sangat serius dan karena itu seluruh rangkaian ini akan kami buka secara terang-benderang,” tegasnya.

Menurut Teguh, laporan Arif Maha Putra menjadi penting karena Eddy Yohanes kini berada dalam posisi sebagai pihak terlapor.

“Ini bukan persoalan balas dendam. Ini persoalan kepastian hukum. Kalau memang tidak bersalah, silakan dibuktikan dalam proses hukum. Tetapi kalau ternyata ditemukan bukti bahwa ada laporan yang dibuat dengan sengaja atas dasar informasi yang tidak benar dan digunakan untuk menyerang kehormatan seseorang, maka harus ada pertanggungjawaban,” ujarnya.

Desak Polrestabes Surabaya Beri Kepastian
Tim kuasa hukum meminta Polrestabes Surabaya memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut. Teguh menyebut laporan itu telah berjalan cukup lama sehingga tidak semestinya status hukum para pihak dibiarkan tanpa kejelasan.

“Kami menghormati kewenangan penyidik. Tetapi kami juga meminta profesionalitas. Kalau memang hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana dan bukti permulaan yang cukup, silakan naikkan ke penyidikan. Kalau tidak memenuhi unsur, jelaskan secara terbuka berdasarkan hukum.
Yang kami tolak adalah ketidakjelasan,” katanya.

Teguh menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut agar berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Ia juga menyatakan akan memetakan berbagai dokumen, kronologi, surat penghentian penyelidikan, serta laporan-laporan sebelumnya untuk melihat apakah terdapat keterkaitan di antara perkara-perkara tersebut.

“Kalau benar ada aktor yang selama ini menggerakkan atau menginisiasi rangkaian perkara, tentu harus dibuktikan. Kami tidak akan menuduh tanpa dasar. Tetapi kami juga tidak akan diam apabila ditemukan fakta dan bukti yang mengarah ke sana,” tegas Teguh.

Rumah Eddy Yohanes Disebut Kosong
Di tengah proses hukum tersebut, kondisi rumah yang disebut sebagai kediaman Eddy Yohanes di kawasan Klampis Semolo Timur Blok AB Nomor 25, Surabaya, juga menjadi perhatian.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada tim, rumah tersebut disebut dalam kondisi kosong dan tidak berpenghuni. Di sekitar lokasi terlihat sampah berserakan, sementara akses rumah disebut dalam keadaan dirantai. Nomor rumah juga disebut telah dicopot.

Namun, kondisi tersebut belum dapat dipastikan berkaitan dengan perkara hukum yang sedang berjalan. Karena itu, diperlukan konfirmasi dari Eddy Yohanes maupun pihak terkait mengenai kondisi rumah tersebut dan alasan pencopotan nomor rumah.
Teguh menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Eddy Yohanes kami sebut diduga sebagai salah satu pihak yang perlu diperiksa secara serius dalam rangkaian ini. Apakah benar dia memiliki peran atau tidak, biarkan penyidik membuktikan. Kami siap memberikan seluruh data dan bukti yang kami miliki,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Eddy Yohanes belum memberikan keterangan atau hak jawab terkait laporan Arif Maha Putra maupun tudingan adanya dugaan peran dalam rangkaian perkara tersebut. Tok

Polsek Prigen Mulai Penyidikan, Pelapor Minta Pasal Dikaji Berdasarkan Fakta

Pasuruan, Timurpos.co.id – Polsek Prigen, Polres Pasuruan, mulai melakukan penyidikan atas perkara dugaan penganiayaan setelah sebelumnya pelapor menyampaikan keberatan terkait penanganan perkara.

Polsek Prigen menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/5/VIII/2026/SPKT/POLSEK PRIGEN/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/7/VIII/2026/Reskrim, keduanya tertanggal 11 Agustus 2026. Pelapor juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada 15 Agustus 2026.

Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, Wakil Ketua DPN Peradi sekaligus dosen pidana, mengapresiasi langkah tersebut. Namun, ia meminta penyidik tidak terburu-buru mengunci perkara pada Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Menurut Teguh, penyidik perlu mengkaji seluruh alat bukti, termasuk Visum et Repertum yang menurut pelapor menunjukkan adanya memar dan luka lebam.

“Yang diminta bukan pasal yang lebih berat, tetapi pasal yang benar berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Teguh.

Ia menegaskan, adanya luka memar tidak otomatis menjadikan perkara sebagai Pasal 466 KUHP. Penentuan pasal tetap menjadi kewenangan penyidik setelah seluruh fakta diperiksa.

“Periksa visum, saksi, lokasi kejadian, rekaman maupun bukti elektronik jika ada. Kemudian cocokkan dengan unsur pasalnya,” katanya.

Teguh berharap penyidikan dilakukan dengan prinsip fakta, alat bukti, unsur pidana, kemudian konstruksi pasal, bukan sebaliknya.

“Jika Pasal 471 terbukti, silakan diterapkan. Jika Pasal 466 yang terbukti, silakan diterapkan. Yang penting jangan menentukan pasal sebelum fakta ditemukan,” tegasnya.

Ia pun kembali mengapresiasi Polsek Prigen dan berharap proses penyidikan berjalan profesional serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

“Terima kasih Polsek Prigen. Lanjutkan penyidikannya, tetapi tegakkan pasal berdasarkan fakta dan alat bukti,” tutup Teguh. Tok