Poster Zona Club Diduga ā€˜Pakai’ Atribut Polri untuk Promosi, Enam Orang Diamankan Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Promosi Zona Club di Jalan Kapasari Nomor 1, Surabaya, berbuntut pemeriksaan aparat. Poster promosi tempat hiburan tersebut menjadi sorotan setelah menampilkan enam perempuan dengan busana dan sejumlah atribut yang secara visual menyerupai seragam serta identitas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Jumat, (11/9/2026).

Persoalan itu kemudian ditindaklanjuti aparat Polsek Genteng Surabaya, Atas atensi dari Polda Jatim. Sejumlah orang yang berkaitan dengan kegiatan tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, membenarkan adanya pengamanan tersebut.

ā€œSementara ini, mereka diamankan di Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan,ā€ kata Iptu Vian Wijaya.

Menurutnya, enam orang diamankan untuk dimintai keterangan terkait penggunaan atribut yang diduga menyerupai identitas kepolisian.
ā€œEnam orang diamankan karena diduga melecehkan atribut,ā€ ujarnya.

Poster Promosi Jadi Sorotan

Kasus ini bermula dari beredarnya poster promosi Zona Club di media sosial dan aplikasi percakapan.

Dalam poster tersebut, enam perempuan terlihat mengenakan pakaian bernuansa abu-abu dengan sejumlah atribut yang secara visual menyerupai perlengkapan pada seragam kepolisian.

Yang menjadi perhatian bukan sekadar model pakaian. Pada bagian kiri atas poster terdapat lambang yang menyerupai logo Polri. Sementara di bagian lain tercantum tulisan ā€œIndonesia Presisi untuk Negeriā€, yang semakin memperkuat kesan penggunaan identitas visual kepolisian.

Di tengah poster terpampang tulisan ā€œCREW ZONA Clubā€ dan ā€œOne Stop Entertainmentā€.

Sejumlah nama juga dicantumkan dalam materi promosi tersebut, yakni Leozara, Cilvi, Della, Mami Henny, Mami Bintang, dan Mami Sherly.

Sementara di bagian bawah poster terdapat slogan ā€œSatu Crew, Satu Tujuan, Hiburan Tanpa Batasā€.

Bukan Sekadar Kostum?

Penggunaan atribut yang menyerupai identitas institusi kepolisian dalam materi promosi komersial tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan.

Apakah busana dan atribut tersebut semata-mata merupakan konsep kostum hiburan? Atau terdapat penggunaan elemen visual yang sengaja dibuat menyerupai identitas resmi Polri untuk kepentingan promosi?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena lambang dan tulisan yang digunakan tidak berdiri sendiri, melainkan ditempatkan sebagai bagian dari materi branding Zona Club.
Meski demikian, motif dan dasar penggunaan atribut tersebut masih perlu didalami melalui pemeriksaan aparat maupun klarifikasi dari pihak Zona Club.

Enam Orang Diperiksa

Pengamanan terhadap enam orang menjadi langkah awal untuk mengurai persoalan tersebut. Polisi kini melakukan pemeriksaan guna mengetahui siapa yang membuat konsep, memproduksi, hingga menggunakan materi promosi tersebut.

Publik juga menunggu kejelasan apakah penggunaan atribut yang menyerupai identitas Polri itu memiliki izin atau dasar tertentu, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan dan penyebaran poster.

Hingga proses pemeriksaan selesai, penggunaan istilah dugaan tetap diperlukan karena status hukum maupun unsur pelanggaran dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat. M12

Pengedar Tembakau Sintetis Dibekuk di Jojoran Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Surabaya. Seorang pria berinisial Z (26) diamankan polisi bersama barang bukti tembakau sintetis dengan total berat bersih sekitar 148,732 gram.

Z ditangkap di sebuah rumah kost di Jalan Jojoran 3/40, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/407/VIII/2026/SPKT. Saat diamankan, Z diduga tengah menunggu calon pembeli di dalam kamar kostnya.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 39 klip berisi tembakau sintetis dengan berat sekitar 58,372 gram serta satu plastik besar berisi tembakau sintetis seberat sekitar 90,360 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam bufet ruangan tersangka.

Polisi juga menyita satu unit ponsel Redmi Note 11 dan satu bendel klip kosong yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
Dalam pemeriksaan, Z mengaku mendapatkan pasokan tembakau sintetis dari seseorang bernama Farhan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan polisi, Z menjual tembakau sintetis tersebut dengan harga bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp350 ribu per klip. Dari setiap klip yang terjual, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp15 ribu.
Aktivitas tersebut disebut telah dijalankan selama kurang lebih satu bulan. Dalam sehari, Z rata-rata dapat menjual sekitar tujuh klip.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan tersangka mengaku mengedarkan tembakau sintetis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

ā€œMotif tersangka mengedarkan tembakau sintetis untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, ia juga diperbolehkan mengonsumsinya secara gratis,ā€ ungkap Adik.

Atas perbuatannya, tersangka diproses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi memburu Farhan yang diduga berperan sebagai pemasok tembakau sintetis kepada Z.

Polisi juga masih mendalami jaringan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Ron

Peredaran Gelap Narkoba di Diskotek Valhalla Mencuat, Diduga Bandar Masih Buron

Surabaya, Timurpos.co.id – Lima oknum karyawan Diskotek Valhalla yang diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dinyatakan positif mengandung amfetamin berdasarkan hasil tes urine.

Hal tersebut disampaikan Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan. Saat dikonfirmasi pada Kamis (10/9/2026), ia membenarkan hasil pemeriksaan tersebut.

ā€œIya, positif semua,ā€ jawab Adik singkat.
Hasil tes urine itu menjadi perhatian karena sebelumnya pihak manajemen Diskotek Valhalla mengklaim telah menerapkan pengawasan ketat terhadap seluruh karyawannya untuk mencegah keterlibatan dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Bos Diskotek Valhalla, Salim Himawan Saputra, sebelumnya mengatakan kepada awak media, bahwa manajemen memiliki aturan tegas terkait narkoba. Bahkan, setiap karyawan disebut diwajibkan menandatangani pakta integritas.

Menurut Salim, karyawan yang terbukti terlibat narkoba akan diberhentikan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

ā€œKami sangat keras untuk urusan tersebut. Bahkan manajemen juga melakukan kontrol yang sangat ketat terhadap karyawan agar tak terlibat apa pun terkait narkoba,ā€ ujarnya.

Namun, Salim tidak merinci bentuk pengawasan yang dimaksud. Ketika ditanya apakah manajemen secara berkala melakukan tes urine terhadap para karyawan sebagai bagian dari kontrol tersebut, ia juga belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran ekstasi yang menyeret sejumlah oknum karyawan Diskotek Valhalla di Jalan Kombes M Duryat, Surabaya.

Sedikitnya lima orang diamankan. Mereka masing-masing berinisial Dn yang disebut sebagai kapten, Amel alias TH yang disebut sebagai Mami, dua orang LC berinisial An dan S, serta seorang staf server berinisial T.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sedikitnya dua butir pil yang diduga ekstasi.

Dari pemeriksaan terhadap Mami Valhalla, polisi juga memperoleh keterangan mengenai sosok berinisial HAN alias VAN yang disebut sebagai pemasok ekstasi.

Hingga berita ini ditulis, HAN alias VAN disebut belum berhasil diamankan polisi. Kasus ini masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh pihak kepolisian. Status hukum para pihak yang disebut tetap mengacu pada proses penyidikan yang sedang berjalan. M12

Lima Karyawan Diskotek Valhalla Diamankan Polisi Terkait Dugaan Peredaran Ekstasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi yang menyeret sejumlah karyawan Diskotek Valhalla di Jalan Kombes M Duryat, Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, sedikitnya lima karyawan tempat hiburan malam itu diamankan. Mereka terdiri dari seorang kapten waiter berinisial Dn, Mami Amel alias TH, dua orang LC berinisial An dan S, serta seorang staf server berinisial T.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi disebut menyita sedikitnya dua butir pil yang diduga ekstasi.

Informasi yang dihimpun Media. pengungkapan bermula ketika petugas mengamankan seorang tamu Diskotek Valhalla yang diduga kedapatan menggunakan ekstasi.

Saat menjalani pemeriksaan, tamu tersebut diduga menyebut nama Dn, yang disebut-sebut memiliki peran sebagai kurir. Polisi kemudian mengamankan Dn pada Jumat (4/9/2026).

Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah kepada sejumlah karyawan lainnya. Petugas kemudian mengamankan Mami Amel alias TH, dua LC berinisial An dan S, serta seorang staf server berinisial T.

Dari pemeriksaan terhadap Mami Amel, penyidik disebut memperoleh informasi mengenai sosok berinisial HAN alias VAN yang diduga sebagai pemasok ekstasi.

Hingga berita ini ditulis, HAN alias VAN disebut belum berhasil diamankan dan masih dalam pengembangan penyidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan saat dikonfirmasi pada Rabu (9/9/2026) tidak membantah adanya pengungkapan tersebut.

Namun, ia menyatakan keterangan lengkap mengenai kasus tersebut akan disampaikan melalui rilis resmi kepada media. ā€œUntuk lengkapnya nanti ada rilisnya, Mas. Mohon waktu ya,ā€ ujarnya.

Sementara itu, Owner Valhalla, Salim, belum memberikan tanggapan terkait diamankannya lima karyawan tersebut dalam perkara dugaan narkotika.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp hingga berita ini ditulis belum mendapatkan respons.

Kasus tersebut kini masih dalam proses pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.Ā  M12

Diduga Manipulasi Isi Penetapan Pengadilan, Oknum Pengacara Dipolisikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang oknum pengacara berinisial AEA di Surabaya dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan pemalsuan isi surat penetapan permohonan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan adanya perbedaan antara dokumen penetapan yang disebut sebagai dokumen asli dengan dokumen yang diduga digunakan dalam proses perkara. Perbedaan itu kemudian diketahui ketika perkara memasuki upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/723/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 20 Mei 2026. Pelapor adalah Shirley Artyo (46), yang dalam proses pelaporan diwakili kuasa hukumnya, Achnis Marta, SH.
Dalam laporan tersebut, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 12 Maret 2026.
Terlapor adalah AEA bersama pihak lainnya.

Kuasa hukum pelapor, Achnis Marta, saat ditemui wartawan di PN Surabaya, Senin (7/9/2026), menjelaskan bahwa dugaan pemalsuan berkaitan dengan isi penetapan serta cap atau stempel basah yang disebut menyerupai dokumen resmi pengadilan.

ā€œHalaman pertama hingga akhir itu semua diduga palsu, karena ditemukan yang aslinya bukan seperti itu isinya. Sudah dicocokkan antara berkas asli dengan yang digunakan sebagai dugaan pemalsuan. Panmud (Panitera Muda) juga sudah melihat, dan pihak kepolisian sudah melakukan pengecekan,ā€ ujar Achnis.

Menurutnya, persoalan tersebut diketahui ketika pihak lawan dalam perkara mengajukan upaya hukum banding. Dalam proses tersebut, yang menjadi perhatian bukan hanya putusan perkara, tetapi juga dokumen penetapan yang digunakan sebagai salah satu bukti.

Achnis menyebut terdapat perbedaan substansi antara dokumen yang disebut asli dengan dokumen yang diduga telah diubah.

ā€œYang diganti bukan hanya isinya, termasuk stempel basahnya. Isi yang asli itu menyatakan gugur, sedangkan yang digunakan seolah-olah asli justru menyatakan dikabulkan,ā€ ungkapnya.

Ia mengatakan dokumen tersebut kemudian digunakan dalam pembuktian perkara perdata Nomor 941/Pdt.G/2025/PN Sby.

ā€œKlien kami awalnya tidak tahu. Dokumen itu kemudian digunakan untuk pembuktian kasus 941 perdata dan perkara tersebut dimenangkan.

Persoalan baru muncul ketika lawan mengajukan banding. Yang disorot bukan putusan pengadilannya, tetapi bukti ini yang disebut palsu. Dari situ kami mencari kebenarannya dan menemukan adanya perbedaan,ā€ jelasnya.

Achnis juga menyebut pihak terlapor sebelumnya disebut pernah datang bersama ibunya ke rumah Shirley Artyo untuk membicarakan penyelesaian secara kekeluargaan.

ā€œDia datang meminta kekeluargaan. Kalau dilihat, dia meminta perdamaian. Dia datang bersama ibunya. Antara pelapor dan terlapor juga masih memiliki hubungan saudara,ā€ katanya.

Dua Penetapan Disebut Memiliki Isi Berbeda

Achnis kemudian menunjukkan adanya dua dokumen penetapan dengan nomor dan tanggal berbeda yang menurutnya berkaitan dengan permohonan dari orang yang sama, yakni Sofian Artiyo dan kawan-kawan.

Dokumen pertama disebut sebagai penetapan asli dengan nomor 2076/Pdt.P/2021/PN Sby, yang ditetapkan oleh PN Surabaya pada 16 Desember 2021.

Sementara dokumen kedua yang dipersoalkan memiliki nomor 1705/Pdt.P/2021/PN Sby, yang disebut ditetapkan pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Menurut Achnis, meskipun kedua dokumen tersebut sama-sama tercantum sebagai produk PN Surabaya, terdapat perbedaan substansi yang cukup mendasar. Dokumen yang disebut asli menyatakan permohonan gugur, sedangkan dokumen yang dipersoalkan disebut seolah-olah menyatakan permohonan dikabulkan.

Dugaan tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.

Berkaitan dengan Perkara SKW
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan perkara gugatan pembatalan Surat Keterangan Waris (SKW) Nomor 941/Pdt.G/2025/PN Sby.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander mengabulkan gugatan dan membatalkan Surat Keterangan Hak Waris Nomor 01/XII/2010 serta akta keterangan saksi Nomor 17/XII/2020 yang dibuat oleh Notaris Julia Seloadji, SH, yang berkantor di Jalan Kapuas Nomor 58, Surabaya.

SKW tersebut sebelumnya menetapkan ahli waris dari almarhum Tan Swat Moy alias Suhartatik, yang meninggal pada 25 Mei 2006, serta almarhum Swandayana Artiyo yang meninggal pada 15 Mei 2016.

Dalam putusannya pada Selasa, 21 April 2026, majelis hakim menetapkan Sofian Artyo sebagai anak pertama laki-laki (anak adopsi), Alex Wahyudi Artyo sebagai anak kedua laki-laki (anak kandung), Shirley Artyo sebagai anak ketiga perempuan (anak kandung), dan Ryan Bastomi sebagai anak keempat laki-laki (anak kandung) sebagai ahli waris.

Kuasa hukum pelapor menilai dugaan penggunaan dokumen yang bermasalah tersebut perlu diusut karena berkaitan dengan proses pembuktian dalam perkara di pengadilan.

ā€œYang saya sayangkan adalah seorang pengacara, katakanlah profesi yang mulia, tetapi melakukan tindakan yang mencederai tempat orang mencari keadilan,ā€ tegas Achnis.

Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor AEA belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Pihak kepolisian juga masih memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Tok

Diduga Sabung Ayam Rutin di Perbatasan Klurak–Kalipecabean, Warga Desak APH Bertindak

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Aktivitas yang diduga merupakan sabung ayam disebut rutin berlangsung di kawasan perbatasan Desa Klurak dan Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan tersebut dikeluhkan warga karena dinilai menimbulkan keresahan. Minggu (9/6/2026).

Informasi mengenai aktivitas tersebut masih berasal dari keterangan masyarakat dan belum terverifikasi secara independen. Warga meminta aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenarannya.

ā€œWarga sudah lama mengetahui adanya aktivitas tersebut. Kami berharap aparat datang dan melihat langsung kondisi di lapangan,ā€ ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga berharap Polsek Candi dan Polresta Sidoarjo segera melakukan pengecekan. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas tersebut. M12

Polsek Tambaksari Tangkap Pelaku Penganiayaan Advokat Sukardi, Kuasa Hukum Korban Beri Apresiasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Langkah cepat Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari dalam menangkap dan menahan terduga pelaku penganiayaan terhadap advokat Sukardi mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, S.H. Penangkapan tersebut dinilai menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Terduga pelaku ialah Afandi alias Korea. Dia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari pada Rabu, 3 September 2026, setelah sebelumnya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Sukardi ke Polsek Tambaksari pada Kamis, 16 Juli 2026 jam 00.54 WIB.

Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Tambaksari khususnya Kanit Reskrim Polsek Tambaksari yang telah merespons laporan kliennya dan melakukan tindakan sesuai prosedur hukum.

ā€œKami mengapresiasi kinerja Polsek Tambaksari yang telah menindaklanjuti laporan klien kami hingga berhasil mengamankan dan menahan terduga pelaku. Ini merupakan langkah penting untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban,ā€ ujar Dodik Firmansyah usai mendampingi kliennya di Polsek Tambaksari pada Jumat sore, 4 September 2026.

Menurutnya, pihak korban berharap proses hukum terhadap terduga pelaku dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ā€œKami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Harapan kami, seluruh tahapan penyidikan dapat berjalan secara objektif sehingga perkara ini dapat segera memperoleh kepastian hukum dan lanjut di Pengadilan agar ada efek jera bagi tersangka maupun pihak lain,ā€ katanya.

Saat ini tersangka Afandi alias Korea masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tambaksari untuk pengembangan kasus dan pendalaman motif. Dodik Firmansyah juga berharap agar selama proses hukum berlangsung, korban dan keluarga diberikan perlindungan. Ia menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini harus menjadi contoh bahwa hukum di Kota Surabaya tetap berjalan dan tidak tebang pilih.

“Ini pesan penting bahwa setiap warga negara, termasuk advokat, berhak mendapatkan perlindungan hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Amirudin saat dikonfirmasi perihal penangkapan Afandi alias Korea sampai berita ini tayang belum memberikan jawaban.

Sebagai informasi, bahwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Afandi alias Korea terhadap Advokat Sukardi terjadi pada Rabu malam, 15 Juli 2026 sekitar jam 23.45 WIB, di Jalan Raya Tambangboyo, Surabaya, tepatnya depan warung Mak Ning. Saat itu, Sukardi sedang menggelar tasyakuran ulang tahunnya yang ke 48 tahun.

Saat itu, Sukardi sedang bermain gitar mengiringi lagu karaokean. Tiba-tiba, datanglah Afandi alias Korea ke lokasi acara dan menghampiri Sukardi. Seketika kepala Sukardi dipukul oleh Afandi alias Korea dengan tangannya menggunakan roti kalung (alat pemuluk dari besi).

Sontak, kepala Sukardi bocor dan mengeluarkan darah. Sukardi tak sadarkan diri. Setelah memukul Sukardi, Afandi alias Korea langsung kabur. Sukardi kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendatkan penanganan medis.

Dikatakan Sukardi, dia tidak tahu apa motif Afandi alias Korea memukul dirinya. Dia tidak pernah berkonflik dengan pelaku dan tidak mengenalnya. Karena mengalami luka yang cukup serius, kepala Sukardi harus dirawat.

Usai perawatan itu, Sukardi mendatangi Polsek Tambaksari untuk membuat laporan Polisi pada Kamis, 16 Juli 2026 jam 00.54 WIB. Laporan tercatat di Polsek Tambaksari dengan nomor LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR. M12

Berkas Perkara Penggelapan Mantan Komisaris PT Maju Terus Kawan Tiga Kali P-19, Kuasa Hukum Pertanyakan Penanganan

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan Mochamad Ali terhadap Ismail, mantan komisaris PT Maju Terus Kawan, hingga kini masih belum memasuki tahap pemberkasan lengkap atau P-21. Kuasa hukum pelapor mempertanyakan proses penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak 2024 tersebut.

Perkara itu dilaporkan ke Polda Jawa Timur melalui LP/B/646/X/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Ismail disebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2025. Namun, hingga 2 September 2026, tersangka disebut belum menjalani penahanan.

Kuasa hukum pelapor, Bobyanto Gunawan, S.H., M.H., mengatakan penyidik masih melakukan pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum. Menurutnya, berkas perkara telah beberapa kali dikembalikan untuk dilengkapi.

ā€œIni sampai dengan sekarang, dari tahun 2024, sudah ditetapkan tersangka di tahun 2025. Tapi sampai dengan sekarang, belum ada dilakukan penahanan,ā€ kata Bobyanto, Rabu (2/9/2026).

Ia menyebut berkas perkara tersebut sudah tiga kali dikembalikan atau berstatus P-19 untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

ā€œSudah tiga kali berkas tersebut kembali lagi dan harus dipenuhi kembali. Nah, itu pertanyaan dari kami selaku kuasa hukum,ā€ ujarnya.

Bobyanto menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi ketika Ismail masih menjabat sebagai komisaris.

Menurut dia, dugaan tersebut menyebabkan kliennya, yang saat itu menjabat sebagai direktur perusahaan, mengalami kerugian awal sekitar Rp3,25 miliar.

ā€œKlien kami yang bernama Muhammad Ali mengalami kerugian sebagai direktur perusahaan senilai Rp3.250.000.000, kurang lebihnya di situ,ā€ katanya.

Ia menambahkan, dugaan penyalahgunaan dana tersebut disebut berdampak terhadap kondisi keuangan PT Maju Terus Kawan yang bergerak di bidang pengelolaan pasar modern di kawasan Jalan Tanjung Sari, Surabaya.

ā€œPerusahaan ini mengalami gangguan ekonomi karena ada penggelapan uang di dalam perusahaan itu yang dipakai secara pribadi. Sehingga perusahaan ini mengalami kegoyahan,ā€ ujar Bobyanto.

Sementara itu, Mochamad Ali mengatakan dugaan penyalahgunaan dana tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan internal perusahaan, termasuk penelusuran mutasi rekening dan pembukuan.

Setelah perkara masuk ke proses hukum, kata Ali, dilakukan audit eksternal. Dari audit tersebut, ia menyebut nilai kerugian yang ditemukan menjadi lebih besar, bahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar.

ā€œKerugian yang awalnya kurang lebih Rp3,2 miliaran itu tembus sampai Rp10 miliar lebih kalau enggak salah. Itu setelah dilakukan audit eksternal,ā€ kata Ali.

Ali juga menyebut salah satu temuan yang menurutnya paling menonjol adalah adanya transaksi dari rekening perusahaan menuju rekening pribadi yang disebut atas nama tersangka.

ā€œYang paling mencolok dari mutasi rekening itu ada transfer uang dari PT ke rekening pribadi atas nama tersangkanya,ā€ ujarnya.

Meski demikian, Ali mengatakan dirinya masih membuka kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan dengan pengembalian kerugian perusahaan.

ā€œHarapan saya sebenarnya ada asas kekeluargaan, uang yang diambil itu bisa dikembalikan untuk menutupi kerugian. Tapi kalau tidak, saya harap segera diproses,ā€ ucapnya.

Ali juga mengungkapkan bahwa Ismail merupakan kakak kandungnya.

Sementara itu, Bobyanto mengatakan Ismail kini sudah tidak lagi menjabat sebagai komisaris setelah diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Ia meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan terkait perkembangan perkara tersebut.

ā€œKami mempertanyakan bagaimana undang-undang di Negara Republik Indonesia ini bisa tetap kita perjuangkan. Kerugiannya sudah ada, korbannya juga sudah ada, bagaimana kok ini tidak segera diproses,ā€ kata Bobyanto.

Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Adnan Sulistiyono membenarkan bahwa berkas perkara masih berstatus P-19.

ā€œMasih P-19,ā€ jelas Adnan.

Ketika ditanya mengenai kekurangan berkas atau petunjuk yang harus dipenuhi penyidik, Adnan mengatakan hal tersebut merupakan ranah jaksa peneliti.

ā€œItu ranahnya jaksa peneliti. Kami tidak bisa menyampaikan. Yang jelas ada hal-hal yang harus dipenuhi dan diperbaiki, baik materiil maupun formil dalam berkas dimaksud,ā€ jelasnya. Tok

Polsek Tambaksari Disorot, Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Advokat Sukardi Dinilai Cederai Kepercayaan Publik

Surabaya, Timurpos.co.id — Penanganan laporan dugaan penganiayaan yang menimpa advokat asal Surabaya, Sukardi, S.H., mendapat sorotan. Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, S.H., menilai proses penanganan perkara tersebut berjalan lamban dan meminta pimpinan kepolisian melakukan evaluasi terhadap kinerja Polsek Tambaksari.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Raya Tambangboyo, Surabaya, tepatnya di depan Warung Mak Ning.
Ironisnya, kejadian tersebut berlangsung saat Sukardi tengah menggelar acara tasyakuran ulang tahunnya yang ke-48 bersama keluarga dan kerabat.

Dalam kejadian itu, Sukardi diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Afandi alias Korea. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan mengaku mengalami dampak psikologis.

Laporan Sudah Diterima Sejak 16 Juli
Sukardi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambaksari. Laporan resmi diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tambaksari pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 00.54 WIB.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.
Namun, hingga 1 September 2026, atau sekitar satu setengah bulan sejak laporan dibuat, pihak korban mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara maupun tindakan hukum terhadap terlapor.
Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, S.H., mengaku kecewa dengan kondisi tersebut.

ā€œIni yang membuat kami geram. Laporan sudah diterima resmi oleh Polsek Tambaksari sejak 16 Juli 2026. Namun sampai hari ini, kami belum melihat adanya kejelasan penanganan terhadap terlapor,ā€ ujar Dodik saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).

Menurut Dodik, lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum.

ā€œBagaimana masyarakat mau percaya kepada hukum kalau seorang advokat saja yang melapor ke polisi merasa belum mendapatkan kepastian atas laporannya. Korban mengalami trauma, sementara proses hukumnya kami nilai belum memberikan kepastian,ā€ katanya.

Desak Kapolrestabes dan Propam Evaluasi
Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Bidpropam Polda Jawa Timur memberikan perhatian serta mengevaluasi penanganan laporan tersebut.

Dodik meminta penyidik memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

ā€œIni perkara dugaan penganiayaan. Ada korban, ada laporan resmi, dan identitas terlapor sudah diketahui. Kami meminta penyidik memberikan kejelasan mengenai tahapan penanganannya, termasuk apabila memang telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,ā€ tegasnya.

Ia juga meminta agar aparat kepolisian mempertimbangkan langkah hukum terhadap terlapor sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

ā€œKami mendesak Kapolrestabes Surabaya untuk memberikan perhatian terhadap perkara ini dan memastikan Polsek Tambaksari bekerja secara profesional. Jangan sampai muncul kesan bahwa masyarakat tidak mendapatkan kepastian hukum,ā€ lanjut Dodik.

Berdampak pada Psikis dan Aktivitas Profesi
Sementara itu, Sukardi mengaku peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan luka secara fisik, tetapi juga berdampak terhadap kondisi psikologis dan aktivitas profesinya sebagai advokat.

Ia mengaku sempat mengalami trauma dan terganggu dalam menjalankan aktivitasnya mendampingi para pencari keadilan.

ā€œSaat itu saya sedang bersyukur atas bertambahnya usia. Namun yang saya dapat justru kekerasan. Ini sangat membekas bagi saya. Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,ā€ ujar Sukardi.

Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap kepolisian segera memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tambaksari belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk mengenai status hukum Afandi alias Korea.

Konfirmasi dari pihak kepolisian diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara, termasuk alasan belum adanya tindakan hukum lebih lanjut terhadap terlapor. M12

Hampir 4 Bulan Berjalan, Perkara Aipda Slamet Hutoyo Masuk Tahap II, Kuasa Hukum Korban Desak Segera Ditahan

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang menyeret nama Aipda Slamet Hutoyo memasuki babak baru. Setelah hampir empat bulan bergulir sejak laporan dibuat, perkara tersebut kini telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.

Dalam perkara ini, Aipda Slamet Hutoyo telah berstatus sebagai tersangka. Namun, pihak kuasa hukum korban mempertanyakan mengapa proses penahanan baru menjadi perhatian setelah perkara memasuki tahap II.

Aipda Slamet Hutoyo sebelumnya dilaporkan oleh Moch. Umar (41), orang tua dari SBR (14), ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut tercatat dalam tanda bukti lapor Nomor : LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 3 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya. Saat itu, SBR bersama sejumlah anak lainnya sedang bermain sepak bola.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak korban, Aipda Slamet Hutoyo kemudian datang ke lokasi dan diduga melempar batu ke arah anak-anak tersebut. Setelah itu, terjadi dugaan kekerasan terhadap sejumlah anak.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak kepolisian. Dari informasi yang disampaikan kuasa hukum, tiga dari empat anak yang berada di lokasi saat kejadian akhirnya membuat laporan melalui orang tua masing-masing.

Belakangan, pihak korban menyebut jumlah anak yang diduga menjadi korban mencapai delapan orang. Namun, tidak seluruh anak tersebut membuat laporan secara resmi ke Polrestabes Surabaya.

Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Penahanan

Sukardi, S.H., selaku kuasa hukum korban, menilai proses hukum terhadap perkara tersebut seharusnya dapat berjalan lebih cepat dan transparan.

Menurutnya, status tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak semestinya diikuti dengan langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

ā€œKami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak melihat status maupun golongan seseorang. Kalau memang unsur tindak pidananya terpenuhi, proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,ā€ ujar Sukardi.

Ia juga mempertanyakan lamanya proses perkara yang hingga kini telah berjalan hampir empat bulan sejak laporan dibuat.

ā€œOrang tua korban sampai sekarang masih menunggu kepastian hukum. Kami mempertanyakan mengapa prosesnya begitu lama. Apalagi perkara ini berkaitan dengan anak-anak yang masih di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar,ā€ katanya.

Sukardi menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses persidangan selesai. Ia berharap pelimpahan tahap II menjadi momentum agar penanganan perkara berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada korban maupun keluarganya.

ā€œKami akan terus mengawal perkara ini sampai ke pengadilan dan putusan. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban serta keluarga,ā€ tegasnya.

Kuasa hukum korban juga meminta Kejaksaan dan aparat penegak hukum terkait untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif dan transparan, serta mengambil langkah hukum terhadap tersangka sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Aipda Slamet Hutoyo maupun kuasa hukumnya mengenai tuduhan yang dilaporkan tersebut. M12