Dr. Teguh S. Utomo Kawal Kasus Pengeroyokan Putranya hingga Tuntas

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial AB di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, tepatnya di depan gerai McDonald’s Graha Family, Kecamatan Wiyung, Surabaya, menjadi perhatian publik. Peristiwa yang diduga dipicu perselisihan melalui media sosial Instagram tersebut kini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka fisik dan trauma psikis. Pihak keluarga juga telah melengkapi laporan dengan hasil visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyelidikan.

Berawal dari Interaksi di Instagram
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, persoalan bermula dari pesan langsung (DM) Instagram yang diterima korban dari seorang perempuan berinisial NS. Dalam pesan tersebut, korban diduga diajak untuk menghadapi pihak tertentu terkait persoalan pribadi.

Korban yang awalnya tidak menanggapi serius ajakan tersebut kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan. Namun setibanya di tempat kejadian, situasi memanas setelah terjadi saling tantang antara korban dan sejumlah orang yang berada di lokasi.

Tak lama kemudian, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh beberapa orang secara bersama-sama. Salah satu pihak yang disebut dalam laporan adalah pria berinisial AA yang diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut.

Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Menanggapi kejadian yang menimpa putranya, Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., ayah korban sekaligus Wakil Ketua Umum DPN PERADI dan pimpinan Law Firm TSR, menegaskan bahwa pihak keluarga akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Peristiwa ini bukan sekadar perselisihan biasa. Kami menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum dan berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dr. Teguh.

Ia menambahkan bahwa keluarga menginginkan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan berharap perkara ini dapat diusut secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Harap Penanganan Profesional
Dr. Teguh juga berharap kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dapat menangani perkara tersebut secara transparan dan berkeadilan.
Sementara itu, hingga kini penyidik Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan saksi, bukti elektronik, serta alat bukti lainnya guna mengungkap secara utuh kronologi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja berinisial AB di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, tepatnya di depan gerai McDonald’s Graha Family, Kecamatan Wiyung, Surabaya, menjadi perhatian publik. Peristiwa yang diduga dipicu perselisihan melalui media sosial Instagram tersebut kini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka fisik dan trauma psikis. Pihak keluarga juga telah melengkapi laporan dengan hasil visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyelidikan.

Berawal dari Interaksi di Instagram
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, persoalan bermula dari pesan langsung (DM) Instagram yang diterima korban dari seorang perempuan berinisial NS. Dalam pesan tersebut, korban diduga diajak untuk menghadapi pihak tertentu terkait persoalan pribadi.

Korban yang awalnya tidak menanggapi serius ajakan tersebut kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan. Namun setibanya di tempat kejadian, situasi memanas setelah terjadi saling tantang antara korban dan sejumlah orang yang berada di lokasi.

Tak lama kemudian, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh beberapa orang secara bersama-sama. Salah satu pihak yang disebut dalam laporan adalah pria berinisial AA yang diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut.

Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Menanggapi kejadian yang menimpa putranya, Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., ayah korban sekaligus Wakil Ketua Umum DPN PERADI dan pimpinan Law Firm TSR, menegaskan bahwa pihak keluarga akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Peristiwa ini bukan sekadar perselisihan biasa. Kami menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum dan berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dr. Teguh.

Ia menambahkan bahwa keluarga menginginkan seluruh pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan berharap perkara ini dapat diusut secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.

Harap Penanganan Profesional
Dr. Teguh juga berharap kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dapat menangani perkara tersebut secara transparan dan berkeadilan.

Sementara itu, hingga kini penyidik Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan saksi, bukti elektronik, serta alat bukti lainnya guna mengungkap secara utuh kronologi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Tok

Anak 5 Tahun Jadi Korban Kecelakaan di Depan Hotel Vasa Surabaya, Kuasa Hukum Minta Polrestabes Beri Atensi Khusus

Surabaya, Timurpos.co.id – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anak terjadi di Jalan H.R. Muhammad, tepatnya di depan Hotel Vasa Surabaya, pada Rabu (20/5/2026) pagi. Peristiwa tersebut sempat terekam kamera dashcam salah satu kendaraan dan videonya beredar luas di media sosial.

Akibat kecelakaan tersebut, seorang anak bernama MV (5) mengalami luka serius. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami luka berat pada bagian wajah dan diduga mengalami gegar otak. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Menindaklanjuti kejadian itu, Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polrestabes Surabaya bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap kronologi pasti kecelakaan.

Selain mengamankan rekaman dashcam yang menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti. Berdasarkan Surat Tanda Bukti Penyitaan (TBP) Nomor TBP/24/V/2026/Lantas tertanggal 24 Mei 2026, polisi turut mengamankan dokumen identitas milik Maria Magdalena Mariyeni (30), yang merupakan ibu korban.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah mobil Wuling Binguo dengan nomor polisi L 1050 CAO. Pengemudi kendaraan diketahui bernama Keisha Wang, yang disebut merupakan anak dari Leny Wang.

Hingga Jumat (30/5/2026), proses penyelidikan masih berlangsung di Satlantas Polrestabes Surabaya. Penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., yang mewakili kepentingan korban Marlince Viola dan ibunya, Maria Magdalena Mariyeni, berharap Kapolrestabes Surabaya memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut.

“Kami berharap Kapolrestabes Surabaya memberikan atensi penuh terhadap kondisi korban dan keluarganya, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga hak-hak korban dapat terpenuhi,” ujar Dr. Teguh.

Terpisah Lenny ibu terduga pelaku saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan secara resmi.

Pihak keluarga berharap penyelidikan dapat segera dituntaskan sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban yang hingga kini masih berjuang menjalani perawatan medis.

Terpisah Lenny Wang terduga mama pelaku saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan secara resmi. Tok

 

Diduga Dijebak Lewat DM Instagram, Remaja Surabaya Dikeroyok di Superclub Wiyung

Surabaya, Timurpos.co.id — Seorang remaja asal Surabaya berinisial AB menjadi korban dugaan pengeroyokan di kawasan klub malam (Superclub) di daerah Wiyung, Kamis (14/5/2026). Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan masih menunggu tindak lanjut aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula saat korban menerima pesan melalui Instagram dari seorang perempuan berinisial NS. Dalam percakapan tersebut, NS mengaku ada sekelompok pria yang menantang korban untuk berkelahi.

“Pesan itu awalnya tidak saya hiraukan. Saya anggap hanya bercanda,” ujar AB.

Namun situasi disebut semakin memanas setelah seorang pria berinisial AA bersama beberapa rekannya terus melakukan provokasi terhadap korban. Tak lama kemudian, korban dihubungi melalui WhatsApp oleh teman adik kandungnya dan diminta datang ke sebuah klub malam di kawasan Wiyung, Surabaya Barat.

Korban kemudian mendatangi lokasi pertemuan di sekitar Jalan Mayjen Jonosewojo, dekat McDonald’s Graha Family. Namun setibanya di lokasi, AB mengaku langsung dikeroyok oleh AA bersama sejumlah rekannya yang disebut merupakan mahasiswa salah satu kampus di kawasan Citraland.

“Saya datang ke lokasi, tapi malah langsung dikeroyok oleh AA dan teman-temannya,” jelas korban.

Saat pengeroyokan berlangsung, korban mengaku mendapat intimidasi dan teriakan dari beberapa orang di lokasi. AA disebut menjadi pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga akhirnya dilerai oleh dua petugas keamanan setempat.

Usai kejadian, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Surabaya dan telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

“Saya berharap semua pelaku segera ditangkap, baik pelaku utama maupun yang ikut melakukan pengeroyokan dan pengancaman,” tegasnya.

 

Pihak keluarga korban yang juga bertindak sebagai kuasa hukum meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami selaku orang tua sekaligus kuasa hukum korban meminta kasus ini diungkap secara menyeluruh. Polisi harus segera menangkap seluruh pelaku,” ujar pihak keluarga. Senin (25/5/2026).

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto belum memberikan tanggapan. Tok

Hegy Renanta Mantan Kapolsek Asemrowo Ketipu Investasi Wood Pellet Sebesar 55 Ribu Dolar

Surabaya, Timurpos.co.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani, S.H., mendakwa Dedy Susanto Mulyo bin Bambang Untoro (Alm) dalam perkara dugaan penipuan terkait kerja sama bisnis wood pellet yang berujung pada kerugian korban mencapai 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp620.938.800. Senin, (11/5/2026).

Dalam dakwaan, peristiwa terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023, bertempat di Jl. Asemrowo No. 2, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang merupakan alamat Polsek Asemrowo. Di lokasi tersebut, terdakwa mendatangi saksi Hegy Renata Koswara, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Polsek Asemrowo, untuk menawarkan kerja sama bisnis jual beli wood pellet.

Menurut uraian dakwaan, terdakwa mengaku sebagai Direktur PT Deltamas Maju Abadi, perusahaan yang disebut bergerak di bidang penjualan wood pellet dan memiliki pabrik di wilayah Gresik. Terdakwa juga menyampaikan bahwa ia memiliki kontrak dengan perusahaan di Korea Selatan serta menunjukkan dokumen purchase order dan transaksi pembelian dari pihak luar negeri guna meyakinkan saksi.

Dalam perjanjian kerja sama tertanggal 3 Oktober 2023, disepakati nilai investasi sebesar Rp1,3 miliar untuk pembelian wood pellet dari sejumlah supplier dengan tujuan ekspor ke Korea Selatan. Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp100 juta per minggu serta pengembalian modal dalam waktu 30 hari, yakni pada 3 November 2023.

Namun, pada saat perjanjian dibuat, saksi Hegy Renata Koswara menyerahkan dana sebesar 55.000 Dollar Singapura, yang kemudian ditukarkan di wilayah Tegalsari, Surabaya, dan menghasilkan sekitar Rp620,9 juta. Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening BCA Nomor  atas nama terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, uang tersebut tidak digunakan untuk pembelian wood pellet, melainkan dipakai untuk membayar utang serta kebutuhan pribadi terdakwa. Hingga jatuh tempo, terdakwa tidak mengembalikan modal maupun memberikan keuntungan sebagaimana dijanjikan.

Akibat perbuatan tersebut, saksi mengalami kerugian sebesar 55.000 Dollar Singapura atau sekitar Rp620.938.800.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan uang atau barang. Tok

Keluarga Korban Ledakan Gas LPG 3 Kg Diduga Oplosan Resmi Lapor Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Duka yang mendalam dan luka fisik yang menyakitkan akhirnya membuahkan langkah tegas. Keluarga korban insiden ledakan gas LPG 3 Kg yang diduga oplosan telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna menuntut keadilan dan pertanggungjawaban atas musibah yang menimpa mereka.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 31 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di Jalan Kapas Madya Gang 1-B Nomor 30, RT 03 RW 03, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Berdasarkan keterangan Maria Vita, insiden bermula ketika keluarga tersebut hendak menggunakan tabung gas yang baru saja dibeli. Namun, tak lama setelah pemasangan, terjadi ledakan yang sangat keras dan dahsyat.

“Ledakan ini diduga kuat disebabkan oleh kualitas isi tabung yang tidak sesuai standar operasional dan aman, serta diduga kuat merupakan hasil pengoplosan atau pemalsuan yang beredar di pasaran,” ujar Maria kepada media ini.

Akibat dari ledakan tersebut, dampak yang ditimbulkan sangatlah berat dan memilukan. Dua orang anggota keluarga mengalami luka bakar yang sangat parah di sekujur tubuh mereka. Penderitaan fisik yang mereka alami tentu disertai dengan trauma psikologis yang tak kalah berat bagi seluruh anggota keluarga.

Lebih dari itu, musibah ini pun turut merenggut nyawa salah satu korban yang hingga akhir hayatnya tidak dapat tertolong oleh pertolongan medis meskipun telah mendapatkan penanganan maksimal. Kepergian sosok yang dicintai ini meninggalkan kehampaan dan kesedihan yang mendalam bagi sanak keluarga.

Menyadari bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum penjual telah melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan jiwa serta nyawa manusia, maka pihak keluarga yang diwakili oleh Maria Vita mengambil keputusan untuk tidak membiarkan peristiwa ini berlalu begitu saja.

Pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, Maria Vita selaku pelapor mendatangi kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya untuk menyampaikan laporan resmi. Laporan tersebut telah dicatat dan diterima oleh pihak berwajib dengan nomor registrasi : STTLPM/550/V/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

Dalam laporannya, pihak keluarga menegaskan bahwa keselamatan dan hak hidup setiap warga negara adalah hal yang paling utama dan tidak boleh dipermainkan oleh siapapun. Mereka berharap, melalui proses hukum yang akan berjalan, keadilan dapat segera ditegakkan.

Pihak keluarga juga menuntut agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut tuntas perkara ini. Termasuk di dalamnya adalah menindak tegas dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas peredaran tabung gas yang tidak layak konsumsi dan berbahaya tersebut.

Harapan terbesar dari keluarga korban adalah agar kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, sehingga kasus serupa tidak lagi terulang di masa mendatang. Tidak ada lagi keluarga lain yang harus menelan pil pahit, merasakan kepedihan, maupun kehilangan orang yang disayangi hanya karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengabaikan keselamatan publik demi keuntungan semata.

Semoga proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, baik bagi korban maupun bagi seluruh masyarakat luas. (*)

Polisi Diduga Serahkan Pelaku Pembunuh Ke Kades?

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan ketidakterbukaan mencuat dalam penanganan kasus pembunuhan di kawasan Sidotopo Sekolahan II. Narasi resmi yang disampaikan pihak kepolisian kini menuai sorotan, bahkan disinyalir tidak sepenuhnya selaras dengan fakta di lapangan.

Alih-alih hasil penangkapan, tersangka berinisial HK (44), warga Bulak Banteng Bhineka, justru disebut-sebut diserahkan oleh pihak luar, yakni Kepala Desa (Klebun) Polay di Madura. Informasi ini diperkuat dengan beredarnya foto yang memperlihatkan HK bersama klebun setempat dan sosok yang diduga aparat.

Jika fakta tersebut benar, maka klaim “penangkapan di Kalimas Surabaya” bukan sekadar keliru, tetapi berpotensi menjadi narasi yang dibangun demi pencitraan.

Publik pun berhak mempertanyakan: mengapa fakta penyerahan berubah menjadi cerita penangkapan?

Apakah ini bentuk upaya mengemas keberhasilan semu?

Atau justru mencerminkan problem lama—ketika transparansi dikalahkan oleh kepentingan menjaga citra institusi?

Persoalan ini tidak lagi sekadar teknis penangkapan. Ini menyangkut fondasi kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ketika informasi yang disampaikan terindikasi tidak utuh, bahkan cenderung menyesatkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kredibilitas institusi secara keseluruhan.

Kasus pembunuhan yang menewaskan Hasan pada Rabu (29 April 2026) itu juga masih menyisakan tanda tanya besar. Berdasarkan keterangan saksi, terdapat empat pelaku yang terlibat. Namun hingga kini, baru satu orang yang diamankan.

Lalu, ke mana tiga pelaku lainnya?

Apakah proses penyelidikan berjalan lambat, atau ada fakta lain yang belum diungkap ke publik?

Jika benar terjadi perbedaan antara fakta di lapangan dan pernyataan resmi, maka ini bukan sekadar miskomunikasi, melainkan indikasi serius adanya disinformasi.

Dalam kasus seberat pembunuhan, publik tidak membutuhkan narasi yang terdengar heroik. Yang dibutuhkan adalah kebenaran yang utuh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam kejujuran, bukan justru memicu keraguan. Sebab, ketika kepercayaan runtuh, yang tersisa hanyalah kecurigaan dan itu jauh lebih berbahaya daripada kejahatan itu sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Iptu Suroto belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidakterbukaan tersebut. M12

Diduga Depresi, Pemuda Asal Madiun Tewas Usai Lompat dari Hotel di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria berinisial R.O. (21) ditemukan meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai 20 Hotel Gold Vitel, Jalan Basuki Rahmat No. 147, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Sabtu (2/5/2026) malam.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Korban diketahui merupakan warga Sukorejo, Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dan berstatus belum menikah.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Bangli, Bali, selama satu bulan pada Oktober 2025.

“Pada November 2025, korban kemudian dimasukkan ke pondok pesantren di wilayah Ponorogo. Namun, pada bulan ketiga, korban kabur dan tidak diketahui keberadaannya,” ujar Iptu Vian. Minggu (3/5/2026).

Ia menambahkan, keluarga sempat mendapat informasi bahwa korban bekerja di Surabaya. Namun, lokasi pekerjaan dan tempat tinggal korban tidak diketahui secara pasti karena komunikasi dengan keluarga telah terputus.

“Saat ini korban telah dilakukan visum dan sedang dalam proses dibawa ke rumah duka. Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan sementara korban mengalami gangguan kejiwaan atau depresi,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan saksi, korban sebelumnya berada di area kafe lantai 20 hotel. Sekitar pukul 21.43 WIB, korban datang dan lima menit kemudian memesan makanan berupa fruit garden salad. Korban sempat duduk di teras kafe dan terlihat makan.

Saksi pertama, seorang pramusaji berinisial D.L. (21), mengaku sempat mengantarkan pesanan dan melihat korban dalam kondisi normal.

Namun, tidak lama kemudian, saksi kedua yang merupakan petugas keamanan hotel, D.I. (27), mendengar suara benda jatuh dari arah luar gedung saat berjaga di pos pintu keluar. Setelah dilakukan pengecekan, korban ditemukan tergeletak di area parkir lobi hotel dalam kondisi tidak bernyawa.

Kejadian tersebut segera dilaporkan ke manajemen hotel dan diteruskan ke layanan darurat 112 serta Polsek Genteng. Tim Inafis Polrestabes Surabaya kemudian datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). M12

Polisi Selidiki Kematian Pria Muda di Hotel Gold Vitel, Diduga Bunuh Diri

Foto: ilustrasi 

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria berinisial R.O. (21) ditemukan meninggal dunia setelah diduga melompat dari lantai 20 Hotel Gold Vitel, Jalan Basuki Rahmat No. 147, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Sabtu (2/5/2026) malam.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Korban diketahui merupakan warga Sukorejo, Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dan belum menikah.

Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat berada di area kafe lantai 20 hotel. Sekitar pukul 21.43 WIB, korban datang ke lokasi dan lima menit kemudian memesan makanan berupa fruit garden salad. Korban kemudian duduk di teras kafe dan sempat terlihat makan.

Saksi pertama, seorang pramusaji berinisial D.L. (21), menyatakan bahwa dirinya sempat mengantarkan pesanan korban dan melihat korban dalam kondisi normal saat itu.

Namun, tak lama berselang, saksi kedua yang merupakan petugas keamanan hotel, D.I. (27), mendengar suara benda jatuh dari arah luar gedung saat berjaga di pos pintu keluar. Setelah dilakukan pengecekan, korban ditemukan sudah tergeletak di area parkir lobi hotel dalam kondisi tidak bernyawa.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada manajemen hotel dan diteruskan ke layanan darurat 112 serta Polsek Genteng. Tim Inafis Polrestabes Surabaya segera datang ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil sementara olah TKP, korban diduga meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 20. Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum untuk memastikan penyebab pasti kematian.

Jenazah korban telah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jawa Timur untuk dilakukan visum luar dan visum dalam (autopsi).

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi terkait peristiwa tersebut. M12

Satu Pelaku Menyerah, Tiga Masih Bebas: Ada Apa dengan Penanganan Kasus Pembunuhan Sidotopo?

Surabaya, Timurpos.co.id-Perkembangan kasus pembunuhan di kawasan Sidotopo Sekolahan Gang II, Kecamatan Semampir, mulai mengerucut. Satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku telah menyerahkan diri ke polisi, sementara tiga lainnya hingga kini masih dalam pengejaran.

Kasus yang terjadi di kawasan padat penduduk itu sebelumnya memicu keresahan warga. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi pembunuhan tersebut tidak dilakukan sendirian, melainkan melibatkan beberapa orang dengan peran berbeda.

Sumber di lapangan menyebut, pelaku yang menyerahkan diri kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Namun, aparat kepolisian masih menutup rapat identitas serta peran spesifik yang bersangkutan dalam peristiwa berdarah tersebut.

Di sisi lain, tiga terduga pelaku lain disebut telah teridentifikasi dan kini menjadi target perburuan. Polisi dikabarkan terus melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya aktor utama di balik kejadian ini.

Dugaan sementara, pembunuhan dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam. Motifnya masih gelap, namun indikasi awal mengarah pada konflik lama atau dendam pribadi.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Prasetyo, belum memberikan pernyataan resmi terkait penyerahan diri salah satu pelaku. Sementara Kanit Resmob, Ipda Yuda, hanya memberikan respons singkat.

“Ada apa ya mas, saya masih zoom,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang komprehensif dari pihak kepolisian. Minimnya informasi justru memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Warga pun mendesak aparat bergerak cepat, tidak hanya menangkap seluruh pelaku, tetapi juga membuka secara transparan motif serta kronologi lengkap kejadian, demi mengembalikan rasa aman di lingkungan mereka. M12

Atribut dan Posisi Kerja PHL di Samsat Bangkalan Jadi Sorotan

Bangkalan, Timurpos.co.id – Keberadaan seorang petugas berstatus Pekerja Harian Lepas (PHL) berinisial “A” di area cek fisik kendaraan Samsat Bangkalan menjadi sorotan publik. Pasalnya, yang bersangkutan terlihat memiliki posisi kerja dan fasilitas menyerupai anggota Kepolisian Republik Indonesia, sehingga menimbulkan persepsi di masyarakat sebagai petugas resmi.

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Secara konstitusional, beberapa ketentuan yang relevan di antaranya:
Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap pelaksanaan pelayanan publik harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sah.

Pasal 28D ayat (1) yang menjamin hak masyarakat atas kepastian hukum yang adil. Kehadiran petugas non-struktural dengan peran menyerupai aparat berwenang dinilai dapat mengaburkan kepastian tersebut.

Pasal 27 ayat (1) yang menegaskan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, termasuk dalam memperoleh pelayanan publik tanpa perlakuan khusus atau jalur informal.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara layanan memiliki identitas, kompetensi, serta kewenangan yang jelas. Penempatan PHL dengan peran menyerupai aparat resmi tanpa kejelasan mandat dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pengamat hukum menilai, penggunaan fasilitas atau atribut yang menyerupai aparat negara tanpa kewenangan formal dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, sekaligus membuka peluang terjadinya penyalahgunaan peran. Karena itu, diperlukan penertiban serta evaluasi internal guna memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat pun berharap instansi terkait segera memberikan klarifikasi resmi dan memastikan seluruh petugas di lingkungan Samsat bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status dan kewenangan PHL berinisial “A” tersebut. M12