Puluhan Pencandu Narkoba Dikabarkan Kabur dari Yayasan Rehabilitasi Omah Sehat Bersinar Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Puluhan pasien di Yayasan Omah Sehat Bersinar, tempat rehabilitasi narkotika yang beralamat di Jalan Pucang Taman No. 02, Kelurahan Kertajaya, Surabaya, dilaporkan melarikan diri pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Peristiwa yang terjadi di tengah kawasan permukiman padat penduduk tersebut mengundang perhatian warga. Sejumlah pasien disebut berhamburan keluar dari area yayasan dan berlari menuju Jalan Pucang Adi. Kejadian ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan dan keamanan di tempat rehabilitasi tersebut.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyaksikan langsung peristiwa itu. Ia sempat mengira terjadi tindak pencurian sebelum mengetahui bahwa orang-orang yang berlarian tersebut merupakan pasien rehabilitasi.

“Awalnya saya pikir ada kejadian pencurian, ternyata orang-orang kabur dari rumah rehab. Ada yang cuma pakai sarung, ada yang pakai celana pendek, mereka lari berhamburan ke arah Jalan Pucang Adi. Jumlahnya sekitar 20 orang lebih,” ungkap warga tersebut saat ditemui pada Senin malam.

Sementara itu, petugas keamanan yayasan berinisial A belum bersedia menjelaskan secara terperinci mengenai kejadian tersebut. Saat ditemui awak media di lokasi, ia menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pimpinan yayasan, Slamet.

“Bisa langsung ditanyakan ke pimpinan (Pak Slamet). Saya barusan sampai, tadi sempat lepas piket,” kata A singkat.

Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, awak media telah berupaya menghubungi Slamet selaku pengelola Yayasan Omah Sehat Bersinar melalui pesan WhatsApp pada Senin malam.

Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi yang diberikan pihak yayasan terkait kronologi dan penyebab kaburnya para pasien tersebut.

Di sisi lain, pihak kepolisian membenarkan adanya informasi mengenai pasien rehabilitasi yang melarikan diri dari yayasan tersebut.

Kanitreskrim Polsek Gubeng, Ipda Dwi Santoso, mengatakan pihaknya masih menunggu koordinasi untuk menentukan penanganan lebih lanjut atas kejadian itu. Menurutnya, belum dipastikan apakah penanganan akan dilakukan oleh Polsek Gubeng atau langsung oleh Polrestabes Surabaya.

“Kami masih menunggu koordinasi, apakah penanganannya nanti oleh kami (Polsek Gubeng) atau langsung dari pihak Polrestabes Surabaya. Mohon ditunggu,” ujar Ipda Dwi Santoso saat dihubungi melalui telepon pada Senin malam.

Ia juga menyampaikan bahwa petugas masih melakukan pendataan untuk memastikan jumlah pasien yang meninggalkan lokasi rehabilitasi.

Sorotan terhadap Pengawasan Rehabilitasi
Peristiwa tersebut memunculkan perhatian terhadap pelaksanaan standar pelayanan dan pengawasan di lembaga rehabilitasi narkotika.

Yayasan yang menyelenggarakan layanan rehabilitasi diharapkan menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memenuhi persyaratan kelembagaan, standar pelayanan, serta aspek keselamatan dan keamanan pasien.

Sejumlah ketentuan yang menjadi rujukan dalam penyelenggaraan rehabilitasi narkotika antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 24 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Rehabilitasi Narkotika.

Meski demikian, kaburnya pasien tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau kelalaian dari pihak pengelola. Penyebab kejadian, kondisi pengawasan saat insiden berlangsung, serta kepatuhan yayasan terhadap ketentuan operasional masih perlu ditelusuri oleh aparat dan instansi berwenang.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan perizinan maupun standar pelayanan, pihak terkait dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bentuk sanksi dan pihak yang berwenang menjatuhkannya bergantung pada jenis pelanggaran serta hasil pemeriksaan.

Demikian pula, kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana baru dapat dinilai apabila ditemukan fakta dan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, penyebab kaburnya puluhan pasien tersebut belum diketahui secara pasti. Jumlah pasien yang meninggalkan yayasan juga masih menunggu hasil pendataan kepolisian.

Klarifikasi dari pengelola Yayasan Omah Sehat Bersinar masih diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian, sementara langkah kepolisian diharapkan dapat memastikan penyebab insiden sekaligus menjawab keresahan warga di sekitar lokasi. Tok

Kasus Pencurian Kabel Telkom: Aliansi Minta Diana Segera Ditahan 

Surabaya, Timurpos.co.id – Usai ditetapkannya Rosiana Diana Samar, yang akrab disapa Diana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian kabel Telkom di kawasan Rungkut Industri, Surabaya, H. Wawan bersama Aliansi Gabungan Pemuda Anti Korupsi mendesak kepolisian agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas belum dilakukannya penahanan terhadap Diana, meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

H. Wawan menyampaikan kekecewaannya dan mempertanyakan pertimbangan penyidik yang hingga kini belum melakukan penahanan. Ia menilai, masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

“Kami sangat kecewa. Diana sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi sampai sekarang belum dilakukan penahanan. Kami mempertanyakan apakah ada pertimbangan khusus dalam penanganan perkara ini. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” tegas H. Wawan dalam pernyataannya.

Menurutnya, alasan bahwa tersangka bersikap kooperatif perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan dalam proses hukum.

Ia juga menyinggung sejumlah perkara lain yang menurutnya menjadi pembanding, termasuk kasus yang disebutnya sebagai kasus BNPM yang hanya menyerobot lahan langsung di tahan setelah viral seketika itu juga dan perkara dugaan pencurian kabel telkom di kawasan Bronggalan.

H. Wawan meminta kepolisian menjelaskan dasar pertimbangan penahanan dalam setiap perkara agar masyarakat memahami bahwa keputusan penyidik didasarkan pada ketentuan hukum dan fakta masing-masing kasus.

“Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Setiawan, selama ini dikenal masyarakat melalui media sosialnya dengan berbagai pesan dan edukasi tentang penegakan hukum. Karena itu, kami berharap prinsip bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang benar-benar diwujudkan dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Aliansi Desak Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selain meminta penahanan, H. Wawan bersama Aliansi Gabungan Pemuda Anti Korupsi (GAPRAK) juga mendesak penyidik agar segera menuntaskan pemberkasan perkara dan melimpahkannya kepada kejaksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurut mereka, proses hukum harus berjalan secara transparan dan profesional agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum serta dapat diuji melalui proses peradilan.

H. Wawan menegaskan bahwa desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar penanganan perkara berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Yang kami minta sederhana, proses hukum harus jelas, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika memang sudah memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan, kami meminta penyidik segera mengambil langkah tersebut. Berkas perkara juga harus segera dituntaskan agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya,” katanya.

Minta Kapolrestabes Surabaya Berikan Penjelasan

H. Wawan juga meminta Kapolrestabes Surabaya memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Diana.

Ia menyatakan, apabila tidak ada penjelasan dan kepastian yang memadai, pihaknya meminta Kapolrestabes Surabaya mengevaluasi penanganan perkara tersebut. Bahkan, H. Wawan menyampaikan tuntutan agar Kapolrestabes Surabaya mundur dari jabatannya apabila dinilai tidak mampu memberikan kepastian hukum dan menjawab keresahan masyarakat.

“Kami meminta ada penjelasan yang terang kepada publik. Jangan sampai masyarakat hanya melihat pesan-pesan tentang ketegasan hukum, tetapi kemudian mempertanyakan penerapannya dalam perkara yang sedang menjadi perhatian. Jika persoalan ini tidak dapat dijelaskan dan kepastian hukum tidak diberikan, kami meminta Kapolrestabes Surabaya mempertanggungjawabkan kepemimpinannya, bahkan mundur dari jabatannya,” tegasnya.

Meski demikian, penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada ketentuan hukum dan pertimbangan objektif dalam perkara yang ditangani. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta berarti penahanan wajib dilakukan dalam setiap kasus.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Diana belum dimuat dalam pemberitaan ini. Konfirmasi kepada penyidik maupun Polrestabes Surabaya diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

H. Wawan bersama Aliansi Gabungan Pemuda Anti Korupsi berharap kepolisian dapat segera memberikan penjelasan dan memastikan perkara dugaan pencurian kabel Telkom di Rungkut Industri ditangani secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. M12

Sengketa Mobil Kredit Diwarnai Laporan Polisi, Kuasa Hukum Pemegang Unit Buka Suara Usai Perkara SP3

Banyuwangi, Timurpos.co.id – Penanganan perkara hukum di jajaran Polresta Banyuwangi terus bergulir dan memasuki babak baru. Setelah laporan polisi bernomor LP/B/100/IV/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tertanggal 1 April 2026 dihentikan penyidikannya (SP3) karena tidak memenuhi unsur pidana, kepastian status barang bukti kini menjadi sorotan utama.

Perkara ini bermula dari penyerahan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi P-1040-YJ oleh Fikri selaku debitur BNI Finance kepada advokat Samsul Arifin, S.H., M.H. Penyerahan objek fidusia tersebut disertai surat kuasa resmi guna menyelesaikan sisa angsuran atau pelunasan kewajiban ke pihak BNI Finance.

Namun, ketika advokat Samsul Arifin, S.H., M.H tengah proses pengajuan permohonan pelunasan ke BNI Finance yang hingga kini belum membuahkan jawaban resmi, Fikri justru melaporkan obyek sengketa fidusia mobil avanza ke Polres Banyuwangi, bahwa obyek sengketa fidusia itu hilang di curi.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa perkara ini dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi. Selanjutnya Advokat Samsul Arifin, S.H.,M.H menerima surat undangan dari Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, untuk datang pada hari Senin tertanggal 12 Oktober 2026 guna menghadiri mediasi membahas barang bukti yang telah disita Polres Banyuwangi atau mengenai pihak mana yang secara hukum paling berhak menerima penyerahan objek fidusia tersebut.

Meski demikian, sorotan tajam tetap tertuju pada kinerja penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi terkait mekanisme pengembalian barang bukti pasca-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Penyidik diduga mengabaikan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru), yang mengatur pengembalian barang bukti secara resmi kepada pihak yang menguasai benda tersebut saat penyitaan dilakukan.

“Ketika perkara telah dinyatakan SP3 atau tidak memenuhi unsur pidana, yang berawal dari LP/B/100/IV/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tertanggal 1 April 2026 atas nama Fikri sebagai pelapor, maka seharusnya sesuai fakta kronologis Fikri bisa dijerat dugaan membuat keterangan dan laporan palsu di Polresta Banyuwangi. Saya ingin pihak Polresta Banyuwangi menindak tegas dugaan laporan palsu yang dilakukan Fikri sesuai Pasal 361 KUHP Baru,” tegas Samsul Arifin, S.H., M.H., selaku Advokat di Kantor Hukum Tirta Bumi & Partners sekaligus Ketua Umum LBH Tirta Bumi saat memberikan keterangan resmi. M12

Pupuk Hayati atau Limbah Terselubung?

Mojokerto, Timurpos.co.id – Dugaan adanya kandungan bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam pupuk hayati produksi PT Enero memasuki tahap pemeriksaan lapangan.

Polda Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur turun langsung ke lahan pertanian di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, untuk mengambil sampel yang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pengujian.

Langkah tersebut menjadi penting karena persoalan ini menyangkut bukan hanya produk yang digunakan petani, tetapi juga kemungkinan dampaknya terhadap tanah, tanaman, air, lingkungan serta keselamatan masyarakat.

Dalam gelar perkara yang berlangsung di Balai Desa Ngabar, yang dihadiri pihak PT Enero, Tim Penyidik Pidter Polda Jatim, DLH Provinsi Jawa Timur, pemerintah desa, warga, serta Pimpinan Redaksi Locusdelictinews bersama tim, muncul sejumlah keterangan yang menarik perhatian.

Ketika ditanya Pimpinan Redaksi Locusdelictinews mengenai manfaat pupuk hayati, seorang petani menyampaikan bahwa pupuk hayati PT Enero dianggap mampu membantu menyuburkan tanah sekaligus membasmi hama.

Namun ada satu keterangan yang justru memunculkan pertanyaan lebih serius. Petani menyebut pupuk tersebut dapat memberikan efek terhadap hama tikus.

Jika benar demikian, pertanyaan berikutnya menjadi penting: Kandungan apa yang membuat produk yang disebut sebagai pupuk hayati tersebut dapat memberikan efek terhadap hama tikus?

Apakah efek tersebut memang berasal dari karakteristik bahan yang diperbolehkan dalam pupuk hayati, Ataukah terdapat senyawa atau bahan tertentu yang perlu diperiksa lebih lanjut?

Pertanyaan tersebut tentu tidak dapat dijawab hanya berdasarkan keterangan petani. Hasil uji laboratorium terhadap sampel menjadi kunci untuk membuktikannya.

Atas munculnya berbagai pertanyaan tersebut, Redaksi Locusdelictinews membuka ruang klarifikasi dan menantang audiensi secara terbuka dengan Direktur Utama PT Enero.

Audiensi tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang hanya berdasarkan dugaan maupun informasi sepihak.

Redaksi siap memberikan kesempatan kepada manajemen PT Enero untuk menjelaskan secara langsung kepada publik mengenai jenis dan fungsi produk, bahan baku, proses produksi, legalitas produk, hasil pengujian, serta sistem pengelolaan limbah perusahaan.

Jika PT Enero memiliki data, dokumen maupun hasil uji laboratorium yang menunjukkan bahwa produknya aman dan sesuai ketentuan, Locusdelictinews memberikan ruang yang proporsional untuk disampaikan kepada publik.

Sebaliknya, apabila terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana perusahaan bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Persoalan ini menjadi serius apabila nantinya terbukti terdapat bahan yang seharusnya dikelola sebagai limbah tetapi justru masuk ke lingkungan atau dimanfaatkan dalam suatu produk tanpa memenuhi ketentuan.

Sebab dampaknya tidak selalu langsung terlihat. Kontaminasi lingkungan dapat berkaitan dengan tanah, air, tanaman dan rantai kehidupan di sekitarnya.

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya terhadap produk.
Tanah, air dan kemungkinan sumber bahan baku juga perlu menjadi bagian dari penelusuran apabila secara ilmiah diperlukan.

Turunnya Polda Jatim bersama DLH Provinsi Jawa Timur patut diapresiasi sebagai langkah awal untuk mencari fakta.

Namun masyarakat tentu berharap pemeriksaan dilakukan secara terukur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Apabila hasil laboratorium menunjukkan adanya kandungan yang melanggar ketentuan, maka pemeriksaan perlu dikembangkan untuk mengetahui asal bahan, proses produksi, pengelolaan limbah, dokumen lingkungan, hingga pihak yang bertanggung jawab.

Sebaliknya, apabila hasil pengujian menyatakan produk memenuhi ketentuan, maka hasil tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Sebagian pihak dan media mencurigai bahwa material cair berbau menyengat yang disalurkan dengan truk tangki ke area persawahan dan perkebunan tebu warga merupakan pembuangan limbah sisa produksi bioetanol secara terselubung.

Kini perhatian masyarakat tertuju pada hasil pemeriksaan sampel dari lahan pertanian Desa Ngabar.

Jika benar pupuk tersebut aman dan sesuai ketentuan, masyarakat berhak mendapatkan kepastian.

Namun apabila ditemukan kandungan yang membahayakan atau terdapat pelanggaran pengelolaan limbah, maka persoalannya menjadi jauh lebih besar.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kesuburan tanah, tetapi juga keamanan lahan pertanian, lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Jawabannya harus diberikan oleh data laboratorium dan hasil pemeriksaan aparat, bukan sekadar klaim dari pihak mana pun. M12

Wajah Terduga Pelaku Curanmor di Karangpilang Terekam CCTV, Korban Berharap Polisi Segera Bertindak

Surabaya, Timurpos.co.id – Satu unit sepeda motor Honda Vario dilaporkan hilang diduga menjadi korban pencurian di area kos-kosan Jalan Bogangin Baru I, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, Rabu (7/10/2026)

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) yang diterbitkan SPKT Polsek Karangpilang, sepeda motor tersebut merupakan milik Haris Laksono.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB.

Saat itu, Haris memarkir sepeda motornya di area kos dalam kondisi setang terkunci. Setelah itu, ia masuk ke dalam kamar kos. Sekitar pukul 09.45 WIB, istri Haris hendak menggunakan sepeda motor tersebut untuk menjemput anak sekolah. Namun, kendaraan yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di lokasi.

Setelah dilakukan pengecekan, Haris mengetahui sepeda motornya telah hilang. Kendaraan tersebut merupakan Honda Vario tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi L 2824 TB.

Akibat kejadian tersebut, Haris mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp14 juta.
Haris kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Karangpilang untuk ditindaklanjuti. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Menurut Haris, aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Rekaman itu diharapkan dapat membantu kepolisian dalam proses penyelidikan, termasuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

“Saya berharap pihak kepolisian bisa segera menangkap pelakunya. Wajah pelaku sudah terekam CCTV, semoga rekaman tersebut bisa membantu polisi mengungkap dan menangkap pelaku,” ujar Haris, Rabu (7/10/2026).

Haris juga berharap sepeda motornya dapat segera ditemukan dan dikembalikan. Sebab, kendaraan tersebut selama ini digunakan sebagai sarana untuk mengantar dan menjemput anaknya sekolah.

“Semoga masih bisa kembali motor saya,” ucap Haris. Tok

Dugaan Penganiayaan IS dan Informasi Sosok Pengendali Narkoba Muncul, Polda Jatim Belum Beri Penjelasan

Foto: Ilustrasi (ai)

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara dugaan penganiayaan terhadap IS, seorang yang disebut terlibat dalam kasus narkotika, kembali menjadi sorotan. Selain dugaan tindakan kekerasan saat proses penangkapan, muncul pula informasi mengenai sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali jaringan narkoba dari dalam Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang.

Informasi tersebut disampaikan Anggrita, istri IS. Menurut keterangannya, suaminya sempat memperoleh informasi dari seseorang bernama David alias Siheng mengenai sosok yang disebut sebagai pengendali dengan nama panggilan Kentung.

Anggrita menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika IS ditangkap di rumahnya di kawasan Karangploso, Malang, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Ia mengklaim, dalam perjalanan setelah penangkapan, suaminya mengalami dugaan tindakan penganiayaan di dalam mobil oleh oknum polisi. Anggrita menyebut ciri-ciri anggota tersebut memiliki rambut jabrik dan mengenakan kaus berwarna kuning.

Menurut Anggrita, setelah berada dalam tahanan, IS sempat bertemu dengan David alias Siheng. Dalam pertemuan tersebut, David disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak akan mengadukan atau melibatkan IS.

David, menurut keterangan Anggrita, juga menyebut nama Kentung sebagai sosok yang disebut-sebut berperan sebagai pengendali narkoba dan berada di Blok Udayana 2, sebagai Tamping di Lapas Kelas I Lowokwaru, Malang.

“Pantesan suamiku dibilang jaringan-jaringan, Pak. Ternyata ditukar kepala. Pengendalinya nggak ditangkap, malah menangkap orang lain,” ujar Anggrita dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Anggrita juga menyampaikan bahwa suaminya mempertanyakan mengapa sosok yang disebut sebagai pengendali justru tidak dibawa dalam proses penangkapan.

“Katanya, kok enak pengendaline nggak digowo, malah nggoleki aku,” kata Anggrita, mengutip perkataan suaminya.

Ia mengklaim informasi tersebut berasal dari sumber yang menurutnya sangat meyakinkan. Anggrita juga menyatakan bahwa dirinya dan suaminya siap memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Berawal dari Penangkapan David alias Siheng

Anggrita menjelaskan, perkara ini sebelumnya bermula dari penangkapan David alias Siheng di rumahnya di kawasan Dukuh Setro, Surabaya.
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap IS di kawasan Karangploso, Malang.

Namun, berdasarkan keterangan Anggrita, muncul pertanyaan mengenai sosok yang disebut sebagai Kentung, yang disebut-sebut sebagai pengendali narkoba dari dalam Lapas Lowokwaru.

Keterangan tersebut sekaligus menjadi bagian dari dugaan adanya penganiayaan terhadap IS selama proses penangkapan. Namun, seluruh informasi tersebut masih merupakan klaim dari pihak keluarga dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak berwenang.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, khususnya Subdit III yang disebut menangani perkara tersebut.

AKBP Vicky Tri Haryanto selaku Kasubdit III dan AKP Ipung Herianto selaku Kanit Subdit III juga belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penganiayaan maupun informasi mengenai sosok yang disebut sebagai pengendali narkoba tersebut.

Konfirmasi dari pihak kepolisian diperlukan untuk menjelaskan kronologi penangkapan, prosedur pemeriksaan terhadap IS, serta memastikan kebenaran informasi mengenai sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali.

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan hingga terdapat bukti dan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap. M12

Dua Bulan Lebih Dilaporkan, Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Wartawan di Lamongan Belum Ada Tersangka

Lamongan, Timurpos.co.id – Kasus dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan yang dialami dua wartawan asal Surabaya saat melakukan investigasi di Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, hingga kini masih dalam proses penanganan kepolisian.

Pelapor mengaku kecewa lantaran lebih dari dua bulan sejak laporan dibuat, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Jeri, salah satu pelapor, mengatakan laporan telah disampaikan ke Polres Lamongan pada 9 Juli 2026. Menurutnya, sejumlah bukti pendukung juga telah diserahkan kepada penyidik.

“Padahal sudah kami serahkan bukti-bukti pendukung, seperti foto-foto terduga para pelaku dan video pengerusakan mobil juga,” kata Jeri.

Sementara itu, Nardi, salah satu korban, mengatakan pihaknya kembali menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik sekaligus memperkuat laporan dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan saat dirinya bersama Jeri melakukan investigasi terkait dugaan penimbunan BBM jenis solar.

Saksi yang dihadirkan adalah Amir, seorang wartawan senior. Dalam keterangannya kepada polisi, Amir disebut menjelaskan bahwa berdasarkan foto dan video yang diperlihatkan kepadanya, terdapat seseorang yang diduga dikenalnya sebagai salah satu anggota Soreng karena pernah bertemu di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Pak Amir memberikan keterangan sesuai apa yang dia lihat dan ketahui dari foto maupun video yang kami tunjukkan,” ujar Nardi.

Sebelumnya, pihak Polres Lamongan juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kegiatan tersebut disebut disaksikan oleh kepala desa setempat.

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Jeri bersama Nardi melakukan investigasi jurnalistik terkait informasi dugaan penimbunan BBM jenis solar di kawasan Gang Sumengko, Kecamatan Kedungpring.

Menurut keterangan korban, ketika kendaraan yang mereka tumpangi memasuki kawasan tersebut, mereka melihat seorang pria bertubuh tinggi mengenakan jaket merah yang diduga berjaga di sekitar lokasi. Di depan sebuah rumah, keduanya juga melihat sekitar empat orang sedang duduk dan berbincang.

Setelah melakukan pemantauan, keduanya kemudian hendak meninggalkan lokasi. Namun, menurut keterangan korban, kendaraan mereka kemudian diikuti dua mobil, masing-masing berwarna putih dan hitam, serta sebuah sepeda motor Honda PCX berwarna merah marun yang disebut datang dari arah persawahan.

Ketika hendak berbalik arah karena akses jalan di depan tidak dapat dilalui, kendaraan korban disebut dipepet oleh dua mobil. Saat meminta ruang untuk mundur, korban mengaku tidak diberikan kesempatan.

Tak lama kemudian, sekitar delapan orang yang tidak dikenal disebut keluar dari kendaraan dan menggebrak mobil yang ditumpangi kedua wartawan tersebut.

Salah seorang di antaranya, menurut keterangan korban, diduga mengacungkan senjata tajam jenis celurit sembari berteriak, “Mau apa di sini? Maling ta?”
Korban mengaku menjawab bahwa mereka tersesat atau salah jalan. Namun, jawaban tersebut disebut tidak dihiraukan.

Salah seorang terduga pelaku kemudian disebut berkata, “Aku tahu mobilmu iki, gak asing. Metu koen. Disuruh siapa koen nang kene?”
Situasi kemudian memanas. Korban mengaku kunci kendaraan dicabut secara paksa. Keduanya juga mengaku mengalami pemukulan secara beramai-ramai hingga diseret keluar dari kendaraan.Peristiwa tersebut disebut sempat disaksikan sejumlah warga di sekitar lokasi.

Setelah sekitar 30 menit, kedua wartawan tersebut akhirnya diperbolehkan meninggalkan lokasi. Namun, sebelum pergi, mereka mengaku mendapati rumput kering dimasukkan ke dalam kendaraan.

Korban juga mengaku mendapat ancaman, salah satunya berupa ucapan, “Gowoen kabeh koncomu nang kene nek gak trimo.” Korban Alami Luka, Mobil Rusak.

Akibat kejadian tersebut, Nardi mengaku mengalami memar pada bagian wajah. Kendaraan yang mereka gunakan juga mengalami kerusakan, antara lain kaca spion pecah dan bodi mobil penyok.

Sementara Jeri mengaku mengalami sejumlah luka pada tubuh, termasuk benjol dan luka sobek di bagian kepala. Ia juga mengaku dipukul, ditendang, dan diseret hingga pakaian yang dikenakannya mengalami kerusakan.

Jeri juga mengatakan pihaknya sebelumnya memperoleh informasi mengenai sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas penimbunan BBM jenis solar subsidi.

Dilaporkan ke Polres Lamongan
Atas kejadian tersebut, Jeri dan Nardi kemudian melaporkan dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan ke Polres Lamongan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/296/VII/2026/SPKT, tertanggal 9 Juli 2026. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Tok

Aktivitas Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Ujungpangkah

Gresik, Timurpos.co.id – Sebuah truk Isuzu berwarna oranye bertuliskan “B3 GO Group” dengan Nopol W- 9708 UG diduga sebagai sarana dugaan pencurian kabel milik PT Telkom di Jalan Raya PU Gosari, Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.27 WIB, lalu.

Berdasarkan Nara sumber media ini kegiatan berkaitan dengan aksi sebelumnya di Ruas Jalan Raya Cerme di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, mendadak berubah menjadi panggung teatrikal kriminalitas yang terorganisasi. Dalam hitungan hari, fasilitas negara berupa kabel bawah tanah milik Telkom diacak-acak oleh sindikat yang bergerak dalam kegelapan malam. Lebih mengejutkan lagi, pusaran kasus ini mulai menyeret nama yang diduga sebagai oknum aparat.

“Informasinya untuk pengawas lapangan bernama Farid dan Heri, ” Ucap sumber media ini.

Di lapangan mengungkapkan bahwa drama pencurian dan vandalisme ini pertama kali pecah pada 7 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Memanfaatkan sunyinya malam, para pelaku menyasar aset vital kabel Telkom berukuran masif, 200 milimeter dan 400 milimeter.

Ketika hanya berselang empat hari kemudian tepatnya 11 dan 15 September 2026 pukul 22.27 WIB terong bangi, kandangan kecamatan benjeng kabupaten gresik,sebuah lubang galian baru berukuran besar kembali menganga di titik yang sama. Seolah menantang hukum, pelaku seperti tidak memiliki rasa takut untuk kembali “memanen” sisa jarahan di bawah aspal Benjeng.

Aksi nekat ini jelas bukan sekadar tindak pidana pencurian biasa. Ini adalah sabotase fasilitas publik yang merugikan negara dan mengancam hajat hidup orang banyak terkait jaringan komunikasi. Lebih dari itu, lubang-lubang galian liar yang dibiarkan terbuka di pinggir jalan raya tersebut kini menjelma menjadi jebakan maut yang siap merenggut keselamatan warga dan pengguna jalan yang melintas.

Hingga narasi ini diturunkan, keheningan justru datang dari pihak penegak hukum dan instansi terkait. Belum ada satu pun keterangan resmi yang keluar untuk meredam keresahan publik.

Masyarakat Gresik kini menanti dengan cermat: Apakah hukum akan ditegakkan secara transparan tanpa pandang bulu. Tok/AR

Istri Tersangka Narkotika Soroti Kondisi Suami di Rutan Polda Jatim, Sebut Ada Luka Lebam dan Bekas Pukulan

Foto: Ilustrasi (ai)

Surabaya, Timurpos.co.id – Kinerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur mendapat sorotan setelah keluarga salah satu tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkotika mengungkap adanya dugaan penganiayaan terhadap tersangka berinisial IS. Kamis (29/9/2026).

Anggrita, istri IS, mengaku melihat sejumlah luka pada tubuh suaminya saat menjenguknya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim, bebrapa hari yang lalu.

Menurut Anggrita, terdapat luka lebam pada bagian mata sebelah kiri, takutnya infeksi. Selain itu, ia mengaku melihat bekas luka pada bagian punggung dan lengan yang diduga akibat pukulan menggunakan rotan atau “menjalin”.

“Terlihat ada dugaan penganiayaan pada suami saya, Mas, saat menjenguk di Rutan Polda Jatim,” kata Anggrita.

Anggrita meminta dugaan tersebut mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut agar kondisi yang dialami suaminya dapat diketahui secara jelas.

Namun demikian, dugaan penganiayaan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polda Jatim terkait tudingan tersebut.

Perkara ini bermula ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menangkap IS terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Surabaya.

IS ditangkap pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/464/IX/2026/SPKT/DITNARKOBA/POLDA JATIM tertanggal 18 September 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Iwan dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, khusnya Sub III Direktorat Reserse Narkoba. Unit III Polda Jatim. AKBP Vicky Tri Haryanto selalu Kabsudit III dan Kanit Subdit III, AKP Ipung Herianto yang menangani perkara ini. Belum memberikan penjelasan secara resmi. M12

Polri: Jaga Ruang Demokrasi, Layani Aspirasi dan Lindungi Aktivitas Masyarakat

Jakarta, Timurpos.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) siap memberikan pelayanan dan pengawalan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi pada 24 September 2026. Kehadiran personel di lapangan diarahkan untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan pendapat secara aman, damai, tertib, dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga aktivitas masyarakat lainnya tetap berjalan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polri menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka bagi masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Polri mengedepankan pendekatan humanis, komunikasi, serta pengaturan yang terukur dengan melibatkan jajaran di kewilayahan dan unsur terkait sesuai kebutuhan di lapangan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, penyampaian pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Kehadiran Polri diarahkan untuk melayani dan mengawal proses penyampaian aspirasi, sekaligus memastikan kepentingan masyarakat lainnya tetap terlindungi.

“Polri menghormati dan menjamin ruang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Kehadiran Polri adalah untuk melayani dan mengawal agar penyampaian pendapat dapat berlangsung secara aman, damai, tertib, dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan hak masyarakat lainnya,” ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Johnny mengatakan, ruang publik merupakan ruang bersama yang digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas, mulai dari bekerja, belajar, menjalankan kegiatan ekonomi dan pemerintahan, hingga aktivitas sosial. Karena itu, penyampaian aspirasi dan aktivitas masyarakat lainnya perlu berjalan secara berdampingan dengan mengedepankan sikap saling menghormati.

“Demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dan aspirasinya. Pada saat yang sama, ruang publik juga menjadi tempat masyarakat menjalankan berbagai aktivitas. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga agar hak menyampaikan pendapat dapat berjalan, tanpa mengganggu hak masyarakat lainnya,” katanya.

Dalam rangka pelayanan penyampaian aspirasi pada Kamis (24/9/2026), Polda Metro Jaya telah mematangkan kesiapan personel dan pola pelayanan di sejumlah lokasi kegiatan. Persiapan dilakukan melalui Tactical Floor Game (TFG) yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri pada Rabu (23/9/2026).

Melalui persiapan tersebut, jajaran kepolisian menyamakan persepsi mengenai penempatan personel, pengawalan massa, komunikasi, pengaturan lalu lintas, hingga kendali operasi agar pelayanan di lapangan dapat menyesuaikan perkembangan situasi. Pengaturan lalu lintas juga disiapkan secara situasional untuk menjaga mobilitas masyarakat tetap berjalan.

Johnny menambahkan, pelayanan Polri tidak hanya ditujukan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi, tetapi juga kepada seluruh masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi kegiatan. Keseimbangan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ruang demokrasi sekaligus memastikan kehidupan masyarakat tetap berjalan.

“Polri hadir untuk melayani seluruh masyarakat. Kepada saudara-saudara kita yang menyampaikan aspirasi, kami memberikan ruang dan pelayanan agar dapat menyampaikan pendapat dengan aman dan tertib. Kepada masyarakat lainnya, kami juga memastikan aktivitas, mobilitas, pekerjaan, pendidikan, dan kegiatan sosial tetap dapat berjalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan penyampaian aspirasi membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Masyarakat yang menyampaikan pendapat diharapkan tetap menjaga ketertiban, mengikuti ketentuan yang berlaku, serta menghormati kepentingan masyarakat lainnya.

“Demokrasi akan tumbuh dengan baik ketika ruang perbedaan dapat dikelola dengan saling menghormati. Karena itu, mari kita jaga bersama suasana yang aman, damai, dan tertib. Aspirasi dapat disampaikan dengan tegas, namun tetap dengan cara-cara yang bertanggung jawab dan menghormati hak warga negara lainnya,” ujar Johnny.

Polri juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan dapat memperkeruh situasi. Setiap perkembangan di lapangan menjadi perhatian jajaran kepolisian dengan mengedepankan komunikasi serta langkah pelayanan yang disesuaikan dengan situasi.

“Polri untuk Demokrasi berarti Polri hadir untuk melayani, mengawal, dan menjaga agar ruang demokrasi dapat digunakan masyarakat dengan baik. Mari kita bersama-sama menjaga persatuan, menghormati perbedaan, dan memastikan penyampaian aspirasi maupun aktivitas masyarakat lainnya dapat berjalan secara aman, damai, tertib, dan nyaman,” pungkas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. M12